235/Pdt.G/2014/PN Jkt-Sel
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 235/Pdt.G/2014/PN Jkt-Sel
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Komp. Pergudangan Bandara Benda Permai Blok E No.17-19, Jl. Raya Prancis 68
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MENGADILI - Menerima Eksepsi Tergugat I dan Tergugat-II; ; - Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang MENGADILI perkara No.235Pdt.G/2014 PN.JKT-SEL tersebut ; - Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp. 1.316.000,- (satu juta tiga ratus enam belas ribu Rupiah)
P U T U S A N S E L A
Nomor 235/Pdt.G/2014/PN Jkt-Sel
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sela sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
PT. ARLISCOPUTRA HANTAMA, Suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan akta pendirian No. 114, tanggal 21 Februari 1992, yang dibuat oleh Lieke L. Tukgali, S.H., Notaris di Jakarta; dan yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman R.I No. 02-9524.HT.01.01.TH.93, tanggal 22 September 1993, berkedudukan di Komplek pergudangan Bandara Permai Blok E No. 17-19, Jalan Raya Perancis No. 68, Tangerang - Prov. Banten, yang dalam hal ini diiwakili oleh Tikno Sunyoto Handoko selaku direktur perseroan, Dalam hal ini memberikan kuasa kepada, Dr. J. Djohansjah, S.H., M.H,; Ratnawati W. Prasodjo, S.H., M.H.; Susy Tan, SH,, M.H.; dan Abdul Bari, S.H., Advokat-Advokat pada Kantor Hukum Djohansjah Ratnawati & Partners, berkantor di Wisma Slipi, Lantai 4, Ruang 408, Jalan Letjen S. Parman Kav. 12, Jakarta Barat. berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 1 April 2014, selanjutnya disebut sebagai........Penggugat;
Lawan:
PT. MAJU ABADI JAYA UTAMA, suatu perseroan yang berkedudukan di Jalan K,L. Yos Sudarso, Lingkungan 8, No. 1A, Medan, selanjutnya disebut sebagai ..Tergugat I
PT. KEDUNGRINGIN PUTRA SATRIA, suatu perseroan yang berkedudukan di Jalan Bambu Asri Selatan IV, No. 17, Jakarta 13430, selanjutnya disebut sebagai..Tergugat II;
Dalam hal ini Tergugat I dan Tergugat II memberikan kuasa kepada : Suyitno,S.H,M.HB, Rojali,S.H, Ita Damayanti Putri, SH.MH, Khilda Handayani ,S.H, M.H., Advokat / Penasehat Hukum, Berkantor di Setia Luhur No.149 Medan, berdasarkan surat kuasa khusus masing masing tanggal 8 Agustus 2014;
PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (Persero), berkedudukan di Jakarta, Jalan Trunojoyo Blok M-1 No. 135, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, c.q. Manajer P3B Jawa Bali Region Jawa Timur dan Bali,Dalam hal ini memberikan kuasa. Dalam hal ini memberikan kuasa kepada, Ir. Taufiq Dermawan, Reza Pane,SH., Novariany Rohana Bonaedy,SH.,, Dinda Wulandari,SH., Teguh Harianto, S.H.,Juliansyah Rizal,S.H, Arnelia Kesumadiyanti,S.H., Yudina,S.H., berdasarkan surat kuasa Khusus tanggal 23 Mei 2014, dan tanggal 10 Juli 2014selanjutnya disebut sebagai………………………………Tergugat III;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara beserta surat-surat yang bersangkutan;
Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 22 April 2014 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 22 April 2014 dalam Register Nomor 235/Pdt.G/2014/PN Jkt-Sel, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 28 Desember 2011, Tergugat-III melalui Pejabatnya: Tri Agus Cahyono, selaku Manajer P3B Jawa Bali Region Jawa Timur dan Bali, telah rnengadakan Perjanjian Pengadaan Jasa Pemborongan dengan KSO PT. Maju Abadi Jaya Utama PT. Kedungringin Putra Satria (i.c. Tergugat- I dan Tergugat Il), untuk melaksanakan pekerjaan "Pengadaan dan Pemasangan Kapasitor 150kV 25MVAr (1 x 25 MVAr) beserta Bay-nya di GI. Nusa Dua, Sanur, Amlapura dan Banyuwangi" (selanjutnya akan disebut "KONTRAK AWAL"), Nomor: 030. PJ/611 L/RJTB/2011 ;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 118 ayat (2) HIR yang berbunyi: "jika yang digugat lebih dari seorang sedang mereka tidak tinggal di daerah hukum Pengadilan Negeri yang sama, maka gugatan itu diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri di tempat tinggal salah seorang Tergugat yang dipilih oleh Penggugat."
Dengan demikian, PENGGUGAT memilih untuk mengajukan gugatan ini kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memiliki kompetensi sesuai kedudukan salah satu Tergugat;
Bahwa sejak semula, penandatanganan Kontrak Awal dengan Tergugat- III tersebut di atas, Tergugat-I dan Tergugat-Il yang menamakan dirinya "KSO PT, Maju Abadi Jaya Utama - PT, Kedungringin Putra Satria" telah mengetahui bahwa sesungguhnya pihak yang akan melaksanakan SELURUH Pekerjaan dalam KONTRAK AWAL tersebut adalah PENGGUGAT. Itu sebabnya sejak penandatanganan KONTRAK AWAL, Tergugat-I dan Tergugat-II justru menggunakan alamat kedudukan hukum PENGGUGAT sebagai alamat atau tempat kedudukan hukum "KSO PT. Maju Abadi Jaya Utama - PT, Kedungringin Putra Satria".
Bahwa oleh karena Tergugat-I dan Tergugat-Il merupakan suatu Kerja Sama Operasional yang terikat dalam Perjanjian Kemitraan yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat-I dan Tergugat-II tertanggal 10 Oktober 2011, dan kemudian didaftarkan di Kantor Notaris Firdaus Muhammad, SH., MKn., Notaris di Kota Bekasi pada tanggal 12 Oktober 2011. Dalam Perjanjian Kemitraan tersebut telah diatur mengenai tanggung jawab dan porsi keuntungan masing-masing antara Tergugat-I dan Tergugat-II. Karenanya, Tergugat-I dan Tergugat-III haruslah bertanggung jawab secara bersama-sama pula atas gugatan aquo;
Bahwa kemudian setelah PENGGUGAT melakukan berbagai persiapan untuk melaksanakan KONTRAK AWAL, maka pada tanggal 17 Februari 2012, PENGGUGAT dan Tergugat-I yang merupakan Leader KSO, menandatangani Perjanjian Kesepakatan Pengalihan Pelaksanaan Pekerjaan sesuai KONTRAK AWAL No. 030.PJ/611/RJTB/2011, tanggal 28 Desember 2011 (selanjutnya disebut sebagai "PERJANJIAN PENGALIHAN PEKERJAAN" ;
Bahwa nilai pekerjaan pada KONTRAK AWAL (antara Tergugat-I, Tergugat-Il dengan Tergugat-Ill) adalah Rp 27.156.610.000,- (dua puluh tujuh milyar seratus lima puluh enam juta enam ratus sepuluh ribu rupiah), nilai mana sudah termasuk PPN sebesar 10 %;
Sedangkan nilai pekerjaan pada PERJANJIAN PENGALIHAN PEKERJAAN (antara Tergugat-I dengan PENGGUGAT) adalah Rp 27.156.610.000,- (dua puluh tujuh milyar seratus lima puluh enam juta enam ratus sepuluh ribu rupiah), nilai mana sudah termasuk PPN sebesar 10 %;
Bahwa dengan demikian berdasarkan angka 1 dan 2, halaman 1 PERJANJIAN PENGALIHAN PEKERJAAN, maka seluruh pekerjaan pada KONTRAK AWAL telah dialihkan (100 %) dari Tergugat-I dan Tergugat-Il kepada PENGGUGAT, termasuk seluruh syarat-syarat dalam KONTRAK AWAL, seluruh resiko dan kewajiban serta keuntungan;
Bahwa berdasarkan angka 3, halaman 1 (PERJANJIAN PENGALIHAN PEKERJAAN, maka seluruh modal dan biaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan KONTRAK AWAL (antara Tergugat-I, Tergugat-II dengan Tergugat-Ill) adalah merupakan modal dari PENGGUGAT. Tergugat-I dan Tergugat-Il sama sekali tidak pernah sedikitpun mengeluarkan uang sebagai modal pekerjaan sebagaimana tercantum dalam KONTRAK AWAL;
Bahwa berdasarkan angka 4 dan 5, halaman 1 dan 2 PERJANJIAN PENGALIHAN PEKERJAAN, maka sebagai kompensasi atas pengalihan pekerjaan/kontrak tersebut, maka PENGGUGAT memberikan pembagian keuntungan dan penggantian biaya-biaya tender, yang totalnya sebesar Rp 2.806.426.000,- (dua milyar delapan ratus enam juta empat ratus dua puluh enam ribu rupiah) kepada Tergugat-I dan Tergugat-II;
Bahwa atas jumlah pembagian keuntungan dan penggantian biaya-biaya sebesar Rp 2.806.426.000,- (dua milyar delapan ratus enam juta empat ratus dua puluh enam ribu rupiah) tersebut, seluruhnya telah dibayar LUNAS oleh PENGGUGAT kepada Tergugat-I dan Tergugat-II, bersamaan dengan penandatanganan Perjanjian pengalihan pekerjaan tanggal 17 Februari 2012;
Bahwa dengan demikian, Tergugat-I dan Tergugat-Il telah menerima pembagian keuntungan bersih DI MUKA, bahkan sebelum pekerjaan selesai dilaksanakan, tanpa perlu susah mencari modal kerja maupun memikirkan resiko-resiko yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan KONTRAK AWAL tersebut;
Bahwa sebagai konsekuensi dari pengalihan pekerjaan dan pengalihan tersebut, maka seluruh resiko tersebut sudah sepantasnya dan sangatlah adil apabila seluruh pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan tersebut adalah merupakan hak PENGGUGAT sepenuhnya;
Bahwa hak PENGGUGAT atas seluruh pembayaran yang dibayarkan oleh Tergugat-III atas pelaksanaan KONTRAK AWAL ditegaskan juga pada angka 6, halaman 2 PERJANJIAN PENGALIHAN PEKERJAAN, yang selengkapnya berbunyi :
"Pembayaran dari PT. PLN (Persero) P3JB Region Jawa Timur dan Bali atas Surat Perjanjian No. 030.PJ/611/RJTB/2011, tanggal 28 Desember 2011 yang masuk ke rekening bank pihak pertama (i.c. Tergugat) adalah 100 % hak Pihak Kedua (i.c. PENGGUGAT yang harus segera dibayarkan oleh pihak pertama kepada Pihak Kedua selambat-lambatnva 7 hari kalender seiak pihak Pertama menerima Pembayaran dari PT. PLN (persero) P3JB Region Jawa Timur dan Bali, dengan melakukan pemindahbukuan/transfer ke rekening Pihak Kedua pada Bank Panin Cabang Margajaya Bekasi; A/C: 119 500 1219; A/N: PT. ARLISCOPUTRA HANTAMA, kecuali PPN 10 % yang diatur pada point B dalam surat perjanjian ini."
Bahwa kemudian PENGGUGAT dengan penuh itikad baik dan tanggung jawab telah melaksanakan seluruh pekerjaan pada KONTRAK AWAL dengan baik. Demikian juga PENGGUGAT dengan penuh itikad baik telah menjalankan kewajiban-kewajibannya berdasarkan PERJANJIAN PENGALIHAN PEKERJAAN;
Bahwa pada saat pelaksanaan pekerjaan, PENGGUGAT sempat mengalami kesulitan keuangan, khususnya untuk pengadaan kapasitor yang akan dipasang. Karena mengetahui kesulitan tersebut, Tergugat-I dan Tergugat-Il kemudian memberikan pinjaman sebesar Rp 5.431.322.000,- (lima milyar empat ratus tiga puluh satu juta tiga ratus dua puluh dua ribu rupiah). Pinjaman tersebut telah diterima oleh PENGGUGAT;
tanggal 28 Juni 2013, Tergugat-III telah melakukan pembayaran (termin pertama dan ke-2) sebesar Rp 9.578.876.982.- (sembilan milyar lima ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh dua rupiah), yang disetorkan oleh Tergugat-Ill ke rekening milik KSO PT. Maju Abadi Jaya Utama - PT. Kedungringin Putra Satria pada Bank BRI Kantor Cabang Medan Putri Hijau, A/C No: 0053-01-001483-30-1, Atas Nama PT. Maju Abadi Jaya Utama;
Bahwa oleh karena pembayaran dari Tergugat-Ill termin pertama dan ke-2 sebesar Rp 9.578.876.982,- (sembilan milyar lima ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh dua rupiah) tersebut adalah sepenuhnya merupakan hak Penggugat, maka berdasarkan angka 6 PERJANJIAN PENGALIHAN PEKERJAAN, Tergugat-I dan Tergugat-Il seharusnya dengan penuh itikad baik dan tanggung jawab segera melakukan transfer atas seluruh pembayaran dari Tergugat-III tersebut kepada PENGGUGAT di rekening milik PENGGUGAT yang telah ditunjuk, selambat-lambatnya pada tanggal 5 Juli 2013;
Bahwa ternyata sampai lewat tanggal 5 Juli 2013, Tergugat-I dan Tergugat-Il sama sekali tidak melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran kepada PENGGUGAT sesuai jumlah tersebut di atas. Dengan demikian, dengan lewatnya waktu tersebut maka berdasarkan ketentuan Pasal 1238 dan Pasal 1240 dan Pasal 1244 KUHPerdata. Tergugat-I dan Terqugat-Il terbukti telah melakukan wanprestasi;
Bahwa dengan itikad buruk dan keserakahan Tergugat-I dan Tergugat-Il dengan sengaja telah melakukan wanprestasi dan melanggar PERJANJIAN PENGALIHAN PEKERJAAN, serta hendak menguasai sendiri uang pembayaran dari Tergugat-Ill yang sesungguhnya merupakan hak sepenuhnya dari PENGGUGAT;
Bahwa itikad buruk Tergugat-I dan Tergugat-Il untuk menguasai pembayaran dari Tergugat-3 tersebut sangat jelas terlihat dari surat yang disampaikan oleh Tergugat-I kepada PENGGUGAT tertanggal 12 Juli 2013, di mana Tergugat-I dan Tergugat-Il menyatakan akan memotong langsung pinjaman yang sudah diberikannya kepada PENGGUGAT dengan mengenakan bunga sebesar sebesar Rp 49.787.120,- (empat puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh tujuh seratus dua puluh rupiah);
Bahwa dengan demikian, seharusnya Tergugat-I dan Tergugat-Il tetap menyerahkan sisa pembayaran dari Tergugat-III sebesar Rp 4.097,767.862,- (empat milyar sembilah puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh tujuh delapan ratus enam puluh dua rupiah) kepada PENGGUGAT. Namun ternyata Tergugat-I dan Tergugat-Il secara tanpa hak telah MELANGGAR PERJANJIAN PENGALIHAN PEKERJAAN dengan menggunakan uang sisa pembayaran tersebut untuk membiayai proyek-proyek Tergugat-I dan Tergugat-Il lainnya yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan PENGGUGAT;
Bahwa oleh karena PENGGUGAT terus menagih hak nya atas sisa pembayaran sebesar Rp 4.097.767.862,- (empat milyar sembilah puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh tujuh delapan ratus enam puluh dua rupiah) tersebut, maka pada tanggal 9 September 2013, Tergugat-I membuat Surat Pernyataan yang menegaskan sebagai berikut:
a). Bahwa Tergugat-I mengakui telah menggunakan uang yang menjadi hak PENGGUGAT sebesar Rp 4.097.767.862,- secara tanpa hak dan Tergugat-I dan berjanji untuk melunasi kewajibannya tersebut kepada PENGGUGAT disertai bunganya sebesar Rp 204.888.394,- selambat-lambatnya tanggal 1 November 2013;
b. Bahwa oleh karena seluruh pekerjaan dalam KONTRAK AWAL telah selesai dikerjakan oleh PENGGUGAT, maka Tergugat-I wajib untuk mengajukan penagihan Termin Kedua sebesar Rp 9.578.876.982 kepada Tergugat-Ill dan kemudian segera mentransfernya kepada PENGGUGAT;
23). Bahwa bersamaan penandatanganan Surat Pernyataan tertanggal 9 September 2013 tersebut, Tergugat-I menyerahkan 2 (dua) lembar cek yang dikeluarkan oleh Bank BRI Cabang Medan Putri Hijau, sebagai jaminan kewajibannya, Yaitu :
a) Cek Nomor: CEQ066009, sebesar Rp 4.302.656.256,- dengan tanggal jatuh tempo 1 November 2013;
b) Cek Nomor: CEQ066008, sebesar Rp 9.578.876.982,- tanpa tanggal jatuh tempo;
24). Bahwa ternyata pada saat tanggal 1 November 2013, Tergugat-I tidak dapat memenuhi janjinya dan meminta agar PENGGUGAT mau bersabar sebulan lagi; Ternyata sampai pada tanggal 31 November 2013, Tergugat-I lagi-lagi tidak memenuhi janji-janjinya tersebut tanpa alasan yang jelas;
25). Bahwa pada awal Desember 2013, Tergugat-Ill telah mentransfer kepada Tergugat-I dan Tergugat-II pembayaran termin ke-3 dan ke-4 sebesar Rp 9. 578. 876.982,-. Pembayaran Tergugat-Ill tersebut adalah sepenuhnya merupakan hak PENGGUGAT;
26). Bahwa dengan demikian total pembayaran yang sudah dibayarkan oleh Tergugat-III kepada Tergugat-I dan Tergugat-II berdasarkanKONTRAK AWAL adalah sejumlah Rp 18.157.753.964,- (sembilan belas milyar seratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus enam puluh empat rupiah), yang terdiri atas:
a) Pembayaran termin pertama dan ke-2, Tanggal 28 Juni 2013 sebesar Rp 9.578.876.982,- (sembilan milyar lima ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh dua rupiah);
b) Pembayaran termin ke-3 dan ke-4, Awal Desember 2013 sebesar Rp 9.578.876.982,- (sembilan milyar lima ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh dua rupiah);
27) Bahwa berdasarkan angka 6 huruf a PERJANJIAN PENGALIHAN PEKERJAAN, maka seharusnya seluruh pembayaran termin ke-3 dan ke- 4 sebesar Rp 9.578.876.982,- (sembilan milyar lima ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh dua rupiah) yang telah dibayarkan oleh Tergugat-Ill kepada Tergugat-I dan Tergugat-Il wajib dibayarkan/ditransfer kepada PENGGUGAT selambat-lambatnya tanggal 7 Desember 2013;
28). Bahwa ternyata pada tanggal 4 Desember 2013, Tergugat-I dan Tergugat-Il hanya melakukan transfer kepada PENGGUGAT sejumlah Rp 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp 7.078.876.982,- belum ditransfer oleh Tergugat-I secara tanpa hak;
29). Bahwa dengan demikian seluruh kewajiban pembayaran yang belum ditransfer oleh Tergugat-I dan Tergugat-Il kepada PENGGUGAT, baik kewajiban atas sisa pembayaran pertama maupun sisa pembayaran kedua adalah sebesar Rp 4.302.656.256,- + Rp 7.078.876.982,- = Rp 11.381.533.238,- (sebelas milyar tiga ratus delapan puluh satu juta lima ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus tiga puluh delapan rupiah);
30). Bahwa yang dimaksud dengan wanprestasi atau ingkar janji menurut Pasal 1238 KUHPerdata adalah:
a) Tidak melakukan apa yang telah disanggupi akan dilakukan;
b) Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi tidak sebagaimana dijanjikannya;
c) Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;
d) Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
31). Bahwa baik kewajiban pembayaran pertama maupun pembayaran kedua, telah jatuh tempo dan sampai saat ini belum dibayarkan oleh Tergugat-I, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1238 dan Pasal 1240 dan Pasal 1244 KUHPerdata, oleh karena Tergugat sudah terbukti secara jelas melakukan wanprestasi atas Perjanjian Pengalihan Pekerjaan, maka PENGGUGAT berhak untuk menuntut pembayaran, bunga dan penggantian biaya-biaya lainnya yang timbul akibat wanprestasi tersebut;
32). Bahwa sebagaimana diuraikan pada angka 25) di atas, maka sisa pembayaran dari KONTRAK AWAL yang belum dibayarkan oleh Tergugat-Ill dan merupakan hak PENGGUGAT adalah Rp 4.789.438.491,- (empat milyar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus sembilan puluh satu rupiah);
33). Bahwa berdasarkan Pasal 744 Rv, seorang Kreditur (i.c. PENGGUGAT) berhak untuk menuntut sejumlah uang yang berada di tangan pihak ketiga.(i.c. Tergugat-Ill) yang seharusnya dibayarkan kepada seorang debitur (i.c. Tergugat-I dan Tergugat-Il). Oleh karena itu, PENGGUGAT meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri melalui Majelis Hakim agar memerintahkan Tergugat-Ill untuk melakukan pembayaran sisa KONTRAK AWAL sebesar Rp 4.789.438.491,- (empat milyar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus sembilan puluh satu rupiah) LANGSUNG KE REKENING BANK MILIK PENGGUGAT DT BANK PANIN CABANG Margajaya Bekasi, No. AC: 1195001219, atas nama: PT. Arliscoputra Hantama;
34). Bahwa selain itu, Tergugat-I dan Tergugat-Il telah terbukti melakukan wanprestasi dan memang tidak beritikad baik untuk melakukan pembayaran, sedangkan seluruh pekerjaan dalam KONTRAK AWAL telah selesai dikerjakan dengan sempurna oleh PENGGUGAT, maka PENGGUGAT mohon kepada Majelis Hakim untuk memerintahkan Tergugat-III melakukan pembayaran sisa KONTRAK AWAL sebesar Rp 4.789.438.491,- (empat milyar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus sembilan puluh satu rupiah) LANGSUNG KE REKENING BANK MILIK PENGGUGAT sebagaimana termaksud di atas;
35). Bahwa oleh karena Tergugat-I dan Tergugat-Il telah terbukti melakukan wanprestasi, maka PENGGUGAT berhak untuk menuntut jumlah pembayaran sebagai berikut:
a) Sisa Pembayaran pertama dan kedua yang telah dibayarkan oleh Tergugat-Ill dan telah diterima oleh Tergugat-I, yang merupakan hak PENGGUGAT sebesar Rp 11.381,533.238,- (sebelas milyar tiga ratus delapan puluh satu juta lima ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus tiga puluh delapan rupiah);
b) Bunga atas keterlambatan pembayaran Tergugat-I kepada PENGGUGAT, yang besarnya disesuaikan dengan rata-rata bunga kredit yang berlaku di bank-bank nasional Indonesia, yaitu sebesar 1,5 % per bulan:
1,5 per bulan x Rp 11.381.533.238,= Rp 170.722.999,-
Dibulatkan Rp 170.723.000,-
(seratus tujuh puluh juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu rupiah) Yang wajib dibayarkan oleh Tergugat-I dan Tergugat-II setiap bulannya terhitung sejak terjadinya wanprestasi tanggal 5 Juli 2013 sampai dengan dibayarkannya seluruh kewajiban Tergugat-I kepada PENGGUGAT;
36). Bahwa oleh karena Tergugat-I dan Tergugat-Il telah terbukti dengan itikad buruk telah melakukan wanprestasi, maka berdasarkan Pasal 227 HIR, maka untuk mencegah agar gugatan ini tidak sia-sia, maka PENGGUGAT mohon agar dapat diletakkan sita jaminan atas harta kekayaan Tergugat-I dan Tergugat-II untuk menjamin pembayaran Tergugat, antara lain berupa:
a) Tanah dan Bangunan kantorTergugat-I yang terletak di Jalan K.L. yos Sudarso Lingk,8 No. 1A, Kelurahan Glugur, Kota Medan - 20115;
b) Tanah dan Bangunan Kantor Tergugat-Il yang terletak di Jalan Bambu Asri Selatan IV No. 17, Jakarta Timur 13430;
c) Rekening koran milik Tergugat-I pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kantor Cabang Medan Putri Hijau; dengan nomor rekening: 0053-01-001483-30-1; Atas nama: PT. Maju Abadi jaya Utama;
d) Rekening koran milik Tergugat-I pada PT. Bank Mandiri; dengan nomor rekening: 1050060171059; Atas nama: Hadi Wirawan Muslim;
e) Rekening koran milik Tergugat-I pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kantor Cabang Medan Putri Hijau; dengan nomor rekening: 0053-01-002306-30-8; Atas nama: PT. Maju Abadi jayaUtama;
f) Harta kekayaan lain milik Tergugat-I yang data-datanya akan dikemukakan oleh PENGGUGAT kemudian.
37). Bahwa oleh karena Tergugat-I dan Tergugat-II telah terbukti dengan itikad buruk telah melakukan wanprestasi, maka berdasarkan Pasal 728 Rv dan Pasal 197 ayat (8) HIR, maka PENGGUGAT mohon agar dapat diletakkan sita jaminan atas sisa pembayaran KONTRAK AWAL Tergugat-I dan Tergugat-Il yang saat ini masih dalam penguasaan Tergugat-III, yaitu sebesar Rp 4.789.438.491,- (empat milyar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus sembilan puluh satu rupiah);
PERMOHONAN PUTUSAN PROVISIONAL
38). Bahwa oleh karena sampai saat ini PENGGUGAT telah menyelesaikan pekerjaan KONTRAK AWAL, namun Tergugat-I telah terbukti beritikad buruk dan dengan penuh kelicikan menguasai uang yang merupakan hak milik PENGGUGAT, maka mohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara a quo untuk memberikan putusan provisional yang memerintahkan kepada Tergugat-III untuk segera membayarkan sisa tagihan sebesar Rp 4.789.438.491,- (empat milyar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus sembilan puluh satu rupiah) kepada PENGGUGAT di rekening bank sebagai berikut:
Rekening a/n : PT. ARLISCOPUTRA HANTAMA
Nama Bank : PT. Bank Panin Kantor Cabang Margajaya Bekasi;
No. Rekening : 119 500 1219;
39). Bahwa berdasarkan Pasal 180 HIR dan mengingat perusahaan PENGGUGAT membutuhkan modal untuk terus dapat melakukan operasional dan juga banyak karyawan perusahaan PENGGUGAT yang tergantung kehidupan keluarganya dari kelangsungan usaha PENGGUGAT, maka mohon agar majelis hakim dapat memberikan putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu sekalipun ada banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
Bahwa oleh karena seluruh gugatan diajukan berdasarkan bukti-bukti yang sah, maka PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan c.q. Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM PROVISIONAL
- Memerintahkan kepada Tergugat-III untuk segera membayarkan sisa pembayaraan berdasarkan KONTRAK AWAL sebesar Rp 4.789.438.491,- (empat milyar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus sembilan puluh satu rupiah) kepada PENGGUGAT di rekening Bank sebagai berikut: Rekening a/n : PT. ARLISCOPUTRA HANTAMA Nama Bank : PT. Bank Panin Kantor Cabang Margajaya Bekasi; No. Rekening : 119 500 1219;
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah Perjanjian Kesepakatan Pengalihan Pelaksanaan Pekerjaan sesuai Kontrak No.030.PJ/611/RJTB/2011, tanggal 28 Desember 2011, tertanggal 17 Februari 2012, yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT-I;
3. Menyatakan Tergugat-I dan Tergugat-Il telah melakukan Wanprestasi atas Perjanjian Kesepakatan Pengalihan Pelaksanaan Pekerjaan sesuai Kontrak No. 030.PJ/611/RJTB/2011, tanggal 28 Desember 2011, tertanggal 17 Februari 2012 terhitung sejak tanggal 5 Juli 2013;
4. Menyatakan jumlah Wanprestasi Tergugat-I dan Tergugat-II adalah sebesar Rp 11.381.533.238,- (sebelas milyar tiga ratus delapan puluh satu juta lima ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus tiga puluh delapan rupiah);
5. Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-Il secara tanggung renteng wajib untuk membayar kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp 11.381.533,238,- (sebelas milyar tiga ratus delapan puluh satu juta lima ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus tiga puluh delapan rupiah);
6. Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-Il secara tanggung renteng wajib untuk membayar bunga atas keterlambatan pembayaran Tergugat- I kepada PENGGUGAT, yang besarnya 1,4 % per bulan atau sebesar Rp 170.723.000,- (seratus tujuh puluh juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu rupiah), yang dihitung setiap bulannya terhitung sejak terjadinya wanprestasi tanggal 5 Juli 2013 sampai dengan dibayarkannya seluruh kewajiban Tergugat-I kepada PENGGUGAT;
7. Memerintahkan kepada Tergugat-III untuk segera membayarkan sisa tagihan sebesar Rp 4.789.438.491,- (empat milyar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus sembilan puluh satu rupiah) kepada PENGGUGAT di rekening bank sebagai berikut:
Rekening a/n : PT. ARLISCOPUTRA HANTAMA
Nama Bank : PT. Bank Panin Kantor Cabairg MargajayaBekasi;
No. Rekening :119 500 1219;
8. Menetapkan/meletakkan sita jaminan atau menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas:
a). Tanah dan Bangunan kantor Tergugat-I yang terletak di Jalan K.L. Yos Sudarso Lingk. 8 No. 1A, Kelurahan Glugur, Kota Medan - 20115;
b). Tanah dan Bangunan Kantor Tergugat-Il yang terletak di Jalan Bambu Asri Selatan IV No. 17, Jakarta Timur 13430;
c). Rekening koran milik Tergugat-I pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kantor Cabang Medan Putri Hijau; dengan nomor rekening: 0053-01-001483-30-1; Atas nama: PT. Maju Abadi jaya Utama;
d). Rekening koran milik Tergugat-I pada PT. Bank Mandiri; dengan nomor rekening: 1050060171059; Atas nama: Hadi Wirawan Muslim;
e). Rekening koran milik Tergugat-I pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kantor Cabang Medan Putri Hijau; dengan nomor rekening: 0053-01-002306-30-8; Atas nama: PT. Maju Abadi jaya Utama;
f). Sisa Pembayaran Tergugat-III berdasarkan KONTRAK AWAL sebesar Rp 4.789.438.491,- (empat milyar tujuh ratus delapan puluh Sembilan juta empat ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus sembilan puluh satu rupiah);
g). Harta kekayaan lain milik Tergugat-I dan Tergugat-II lainnya;
9. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun terdapat banding dan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
10. Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-Il untuk membayar biaya perkara;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono)
Menimbang bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan Penggugat hadir kuasanya, Tergugat I dan II hadir kuasanya dan Tergugat III, hadir kuasanya;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Ketentuan Pasal 130 ayat (1) HIR jo PERMA No. 1 Tahun 2008 dalam perkara ini telah diupayakan perdamaian/ mediasi diantara para pihak yang berperkara dengan menunjuk Sdr. USMAN,SH., Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selaku Hakim Mediator, akan tetapi upaya tersebut tidak berhasil/gagal sesuai laporan Hakim Mediator, sehingga karenanya Penggugat dipersilahkan untuk membacakan Surat Gugatannya, dan Penggugat menyatakan tetap pada gugatannya atau tidak ada perubahan;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat I (satu) dan Tergugat II (dua) telah mengajukan jawabannya tanggal 21 Oktober 2014, sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
A. KOMPETENSI ABSOLUTE (WEWENANG MENGADILI)
Bahwa apabila diperhatikan permasalahan yang terjadi dalam perkara ini adalah katanya perkara Wanprestasi, maka secara hukum gugatan diajukan yaitu apabila ada perjanjian pilihan hukum gugatan dimajukan ditempat yang dipilih sedangkan dalam perkara ini didalam perjanjian tidak ada perjanjian pilihan hukum, maka gugatan harus dimajukan ditempat Tergugat berada dari salah satu Tergugat;
Bahwa apabila dilihat Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III didalam perkara ini tidak satupun tinggal atau berdomisili diwilayah hukum Jakarta Selatan.
Bahwa Tergugat I tinggal dan atau berdomisili di Medan, sedangkan Tergugat II berdomisili di Jakarta Timur dan Tergugat III yaitu PT. PLN (Persero) berkedudukan di Jakarta Selatan, Jl. Trunojoyo Blok M1 No. 135 Kebayoran Baru Jakarta Selatan Cq. Manager PT. PLN (Persero) P3B Jawa-Bali Regional Jawa Timur dan Bali sesuai dengan perjanjian Pengadaan Jasa Borongan yang dibuat oleh Tergugat I dan Tergugat II dengan PT. PLN (Persero) P3B Jawa-Bali Regional Jawa. Timur dan Bali, dengan kata lain Gugatan untuk Tergugat III bukan berkedudukan di Jakarta Selatan, akan tetapi berkedudukan di Kabupaten Sidoarjo Propinsi Jawa Timur.
Bahwa sesuai dengan pasal 118 ayat (2) HIR yang berbunyi "jika yang digugat lebih dari salah seorang sedangkan mereka tidak tinggal didaerah hukum pengadilan negeri yang sama, maka gugatan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri di tempat tinggal salah seorang Tergugat yang dipilih oleh Penggugat".
Bahwa dari hal diatas gugatan yang diajukan oleh Penggugat jelas melanggar Pasal 118 ayat (2) HIR, oleh karena itu dimohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara ini untuk menyatakan gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak berwenang untuk mengadili perkara;
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas dimohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk memutus dengan putusan sela terlebih dahulu dengan mengabulkan Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II, sebelumnya diucapkan terima kasih.
B. DALAM POKOK PERKARA
UNTUK JAWABAN TERGUGAT I
Bahwa apa yang telah disebut dalam Eksepsi, mohon telah dimasukkan dalam Pokok Perkara ini;
Bahwa Tergugat I membantah seluruh dalil-dalil Penggugat, kecuali ada hal-hal yang diakui secara tegas di bawah ini;
Bahwa benar Tergugat I telah membuat kontrak dengan Tergugat III sesuai dengan perjanjian pengadaan jasa borongan No. 030.PJ/611/R1113/2011, tanggal 28 Desember 2011;
Bahwa dalam pekerjaan pengadaan Jasa Borongan tersebut benar Tergugat I menyerahkan sepenuhnya kepada Penggugat;
Bahwa benar Tergugat I ada membiayai pekerjaan tersebut sebesar Rp. 5.431.322.000 (lima miliyar empat ratus tiga puluh satu juta tiga ratus dua puluh dua ribu rupiah) sebagai pinjaman Penggugat;
Bahwa Tergugat III telah melakukan pembayaran untuk Termin I dan II kepada Tergugat I sebesar Rp. 9.578.876.982 (sembilan miliyar lima ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh dua rupiah) dan atas kesepakatan dengan Penggugat uang sebesar Rp. 5.431.322.000 (lima miliyar empat ratus tiga puluh satu juta tiga ratus dua puluh dua ribu rupiah) dan sisanya dipinjam oleh Tergugat I Rp. 4.097.767.862 (empat miliyar Sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu delapan ratus enam puluh dua rupiah) dan dikenakan bunga sebesar Rp. 204.888.394 (dua ratus empat juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) sehingga hutang Penggugat berjumlah Rp. 4.302. 656.256 (empat miliyar tiga ratus dua juta enam ratus lima puluh enam ribu dua ratus lima puluh enam rupiah) sesuai dengan surat pernyataan tanggal 9 September 2013;
Bahwa Tergugat I telah menerima pembayaran Termin Ke III - IV dari Tergugat III sebesar Rp. 9.578.876.982 (sembilan miliyar lima ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus tujuh puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh dua rupiah) dan atas kesepakatan bersama Tergugat I dengan Penggugat, karena banyaknya proyek Tergugat I macet maka Tergugat I memakai uang Penggugat dan Tergugat I hanya menyetorkan uang Termin ke III dan IV tersebut sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah) hal tersebut diakui oleh Penggugat dapat dilihat dalam gugatannya pada halaman 10 No. 28;
Bahwa tidak benar Tergugat I ingkar janji sebagaimana yang dikemukakan oleh Penggugat didalam gugatannya, akan tetapi atas kesepakatan Tergugat I dan Penggugat sehingga uang tersebut dipakai oleh Tergugat I.
Bahwa tuduhan yang dilakukan oleh Penggugat kepada Tergugat I yang katanya Tergugat I ingkar janji hal itu adalah tidak benar, oleh karena itu Gugatan Penggugat mohon untuk ditolak;
Bahwa begitu juga dengan tuntutan Penggugat kepada Tergugat I yang sangat berlebihan yang menuntut bunga sebesar Rp. 1,5% per bulan jelas perbuatan yang salah karena tidak ada perjanjian sesuai dengan hukum yang berlaku dan disamping itu tuntutan pembayaran bunga tersebut telah melanggar UU yang ada;
Bahwa perihal permohonan Sita yang dimajukan oleh Penggugat adalah tidak beralasan karena menurut ketentuan Pasal 227 ayat (1) HIR, Pasal 261 RGB satu satunya alasan permohonan sita jaminan adalah barang orang yang berhutang selama belum dijatuhkan putusan hakim belum dapat dijalankan, mencari daya upaya menggelapkan atau melarikan barangnya baik tetap dengan maksud untuk menjauhkan barang itu dari penagih hutang....dst;
Bahwa permintaan sita jaminan yang dimohonkan oleh Penggugat sama sekali tidak dibarengi dengan alasan yang jelas dan kalaupun seandainya Penggugat haruslah mendalilkan kalau Tergugat I adalah yang berhutang kepadanya yang tentu saja tidak dapat dibuktikan;
Bahwa kemudian permintaan Penggugat dengan alasan katanya, dan meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memutus dengan putusan serta merta, hal itu juga tidak beralasan, karena yang melakukan perbuatan salah adalah Penggugat yang meminjam uang dari Tergugat I, dengan Persetujuan/Kesepakatan bersama, tiba-tiba tanpa beralasan untuk meminta putusan serta merta, lagi pula putusan yang diminta tersebut, tidak sesuai dengan Pasal 180 HIR,. oleh karena itu permintaan Penggugat mohon untuk ditolak, dan begitu pula tuntutan Penggugat yang lainnya, adalah tidak beralasan untuk dikabulkan, dan Tergugat I menolaknya;
Bahwa dengan demikian secara tegas dan jelas Tergugat I menolak permohonan sita jaminan dan seluruh dalil-dalil yang diajukan Penggugat.
UNTUK JAWABAN TERGUGAT II.
Bahwa apa yang telah disebut dalam Eksepsi, mohon telah dimasukkan dalam Pokok Perkara ini;
Bahwa Tergugat II membantah seluruh dalil-dalil Penggugat, kecuali ada hal-hal yang diakui secara tegas di bawah ini;
Bahwa benar Tergugat II telah ikut membuat kontrak sebagai KSO dengan Tergugat III sesuai dengan perjanjian pengadaan jasa borongan No. 030.PJ/611/RJTB/2011, tanggal 28 Desember 2011;
Bahwa dalam pekerjaan pengadaan Jasa Borongan tersebut, benar Tergugat II menyerahkan sepenuhnya kepada Tergugat I. hal ini dapat dilihat Tergugat II tidak pernah turut negosiasi dengan Penggugat, apalagi turut membubuhi tanda tangan didalam Surat Perjanjian kesepakatan pengalihan pelaksanaan pekerjaan;
Bahwa tuntutan Penggugat kepada Tergugat II untuk menghukum tanggung renteng atas uang yang dipakai oleh Tergugat I, hal itu jelas tuntutan yang tidak mempunyai dasar hukum sama sekali, apalagi hendak melakukan penyitaan terhadap harta milik Tergugat II, jelas-jelas perbuatan tersebut adalah perbuatan yang salah dan melanggar hukum, oleh karena itu Tergugat II meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini, bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat kepada Tergugat II adalah keliru dan salah;
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka dimohon kepada Bapak Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara untuk menolak seluruh isi gugatan Penggugat, yaitu terutama permohonan sita jaminan yang dimohonkan penggugat, mohon untuk ditolak;
Bahwa kemudian permintaan Penggugat dengan alasan katanya, dan meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memutus dengan putusan serta merta, hal itu juga tidak beralasan, tiba-tiba beralasan pula untuk meminta putusan serta merta, lagi pula putusan yang diminta tersebut tidak sesuai dengan Pasal 180 HIR, oleh karena itu permintaan Penggugat tersebut mohon untuk ditolak, dan begitu pula tuntutan Penggugat yang lainnya, adalah tidak beralasan untuk dikabulkan, dan Tergugat II secara tegas menolaknya;
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka dimohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan u/p Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menolak gugatan Penggugat seluruhnya, dan membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat.
REKONVENSI
Untuk Tergugat I
Bahwa apa yang telah Tergugat I dk/ Penggugat dr sebutkan didalam Eksepsi, dalam Pokok Perkara mohon tidak dimasukkan dalam Rekonvensi ini;
Bahwa sebagaimana yang telah disebutkan diatas Tergugat I dk/Penggugat dr adalah penerima borongan dari Tergugat III dan menyerahkan borongan tersebut kepada Penggugat dk/Tergugat dr yang tidak perlu dibuktikan lagi dalam perkara ini;
Bahwa yang menjadi permasalahan adalah yang menuduh Tergugat I dk/Penggugat dr ingkar janji padahal itu semua adalah tidak benar yang mana Tergugat I dk/Penggugar dr adalah meminjam uang kepada Penggugat dk/Tergugat dr dengan kata lain hal itu telah disepakati bersama sebagaimana yang telah disebutkan dalam pokok perkara diatas;
Bahwa atas hal tersebut selain Tergugat I dk/ Penggugat dr dituduh telah melakukan ingkar janji padahal itu semua adalah tidak benar;
Bahwa yang paling menyakitkan Tergugat I dk/ Penggugat dr telah dituduh melakukan penipuan dan penggelapan uang, sehingga Penggugat dk/Tergugat dr mengadukan / melaporkan Tergugat I dk/ Penggugat dr ke pihak Kepolisian Polda Metro Jaya dan atas laporan dan pengaduan tersebut Tergugat I dk/ Penggugat dr telah dipanggil untuk diperiksa;
Bahwa akibat perbuatan tersebut jelas Tergugat I dk/ Penggugat dr dicemoohkan karena Penggugat dk/Tergugat dr mengetahui bahwa Tergugat I dk/ Penggugat dr adalah sebagai kontraktor, akibat perbuatan tersebut dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum, jelas Tergugat I dk/ Penggugat dr mengalami kerugian, maka dengan terpaksa Tergugat I dk/ Penggugat dr mengajukan Gugatan Rekovensi menuntut Penggugat dk/Tergugat dr atas perbuatan yang melawan hukum tersebut;
bahwa besarnya kerugian Tergugat I dk/ Penggugat dr akibat perbuatan dari Penggugat dk/Tergugat dr yaitu pihak Tergugat III jelas tidak mempercayai lagi Tergugat I sebagai Kontraktor;
Berdasarkan hal tersebut maka Penggugat dr/Tergugat I dk menuntut :
1. Bahwa adapun kerugian moril dan materiil yang diderita Penggugat dr/Tergugat I dk sehubungan dengan perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Tergugat dr/ Penggugat dk adalah :
a. Kerugian Moril (immaterial), akibat telah merusak nama baik Penggugat dr/ Tergugat I dk selaku Kontraktor, sehubungan dengan dituduhnya Penggugat dr/ Tergugat I dk telah melakukan penipuan dan penggelapan tanpa melalui mekanisme dan procedural hukum yang sah, yang kesemuanya itu tidak dapat dinilai dengan ukuran apapun, akan tetapi harkat, martabat dan nama baik Penggugat dr/ Tergugat I dk tersebut, kiranya akan dapat mendekati rasa keadilan dengan penilaian sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah);
b. Kerugian materiil, akibat dituduhnya Penggugat dr/ Tergugat I dk sebagai penipu dan penggelapan uang oleh Penggugat dk Tergugat dr yang tidak didasarkan pada bukti- bukti hukum yang cukup dan telah mendahului dan melampaui proses hukum yang berlaku dengan baik mengindahkan azas praduga tidak bersalah (presumption of innocent), sehingga untuk mempertahankan hak- haknya terpaksa Penggugat dr/ Tergugat I dk telah mengeluarkan pikiran, tenaga dan waktu serta biaya- biaya yang cukup besar untuk mengajukan Gugatan dalam mempertahankan dan menuntut hak Penggugat dr/ Tergugat I dk dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan Perundang- undangan yang berlaku dan disesuaikan dengan kondisi dan keadaan Penggugat dr/ Tergugat I dk selaku tulang punggung dalam memenuhi kebutuhan keluarga dan juga sebagai Kontraktor yang memiliki jiwa dan sosok yang sosial, dermawan secara khusus dan pada masyarakat yang ada di Indonesia secara umum yang seluruhnya berjumlah Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah);
2. Bahwa oleh karena itu sudah sewajarnya Penggugat dk / Tergugat dr dihukum untuk membayar kerugian Moril dan materiii kepada Penggugat seluruhnya Yaitu berjumlah Rp. 50.000.000.000,- (Lima Puluh Milyar Rupiah) + Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah) = Rp. 60.000.000.000,- (Enam Puluh Milyar Rupiah);
3. Bahwa mengingat adanya kerugian moril dan materiil yang telah dialami Penggugat dr/ Tergugat I dk yang sesungguhnya hal mana sangat sulit untuk dinilai dengan jumlah tertentu, akan tetapi agar masyarakat, rekan dan partner Penggugat dr/ Tergugat I dk tidak merasa khawatir menyangkut permasalahan yang terjadi antara Penggugat dr/ Tergugat I dk dengan Tergugat dr/ Penggugat dk, lebih memiliki rasa tanggung jawab dan harus bersikap hati - hati dikemudian hari dalam membuat laporan kepada siapapun, terutama untuk menuntut Penggugat dr/ Tergugat I dk: agar Tergugat dr/ Penggugat dk memuat suatu pengumuman pernyataan maaf kepada Penggugat dr/ Tergugat I dk di 4 (empat) Harlan Nasional, yakni Harian Kompas, Harlan Analisa, Harian Waspada serta Harlan Sinar Indonesia Baru dengan ukuran 1/2 (setengah) halaman pada bahagian halaman terakhir selama 3 (tiga) hari berturut- turut dengan redaksi dan isi pengumuman sebagai berikut
-
PENGUMUMAN PERMOHONAN MAAF
Kami yang bertanda tangan bawah ini :
Direktur Utama PT.ARLISCOPUTRA HANTAMA berkedudukan Prop.Banten.
Dengan ini menyatakan dengan tegas, menyampaikan permohonan maaf yang sebesarbesarnya kepada :
Direktur Utama PT.MAJU ABADI JAYA UTAMA
Berkedudukan di MedanAtas sikap dan Perbuatan kami yang telah melakukan menuduh Direktur Utama PT. MAJU ABADI JAYA UTAMA (Hadi Wirawan Muslim, ST) sehingga hal mana telah menimbulkan kerugian moril dan materiil terhadap diri Direktur Utama tersebut diatas.
Untuk hal mana kami berjanji tidak akan lagi mengulangi hal- hal tersebut dikemudian hari yang dapat merugikan semua pihak.
Demikian Pengumuman Permohonan maaf ini kami sampaikan, agar diketahui oleh masyarakat luas.
Hormat kami,
d.t.o.
Direktur Utama PT.ARLISCOPUTRA HANTAMA
Bahwa selanjutnya agar Tergugat dr/ Penggugat dk tidak lalai untuk melaksanakan isi/petitum putusan dalam perkara ini yang apabila dikabulkan oleh Majelis Hakim yang mengadili perkara ini setelah berkekuatan hukum tetap, khususnya mengenai isi / petitum putusan tentang Pengumuman Pernyataan Minta Maaf tersebut di atas, kiranya cukup beralasan hukum bagi Penggugat dr/ Tergugat I dk memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan kiranya menghukum Tergugat dr/ Penggugat dk untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat dr/ Tergugat I dk sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari atas keterlambatan Tergugat dr/ Penggugat dk dalam melaksanakan isi / petitum putusan tersebut;
Bahwa akan tetapi apabila Tergugat dr/ Penggugat dk tidak berkenan melaksanakan isi / petitum putusan tentang Pengumuman Pernyataan Minta Maaf tersebut, setelah 30 (tiga puluh) hari sejak putusan ini dapat dilaksanakan, kiranya sangat patut dan beralasan hukum bagi Penggugat dr/ Tergugat I dk memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini agar berkenan menghukum Tergugat dr/ Penggugat dk untuk membayar kepada Penggugat dr/ Tergugat I dk uang kompensasi secara tunai dan sekaligus yang sesuai dengan kondisi dan keadaan Penggugat dr/ Tergugat I dk sekarang ini yang sepatut dan sewajarnya yaitu sebesar Rp. 3.000.000.000,- (Tiga milyar rupiah) ;
Bahwa untuk menjamin gugatan rekonvensi ini tergugat I dk/Pengugat dr tidak nihil, maka dimohonkan kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, memutus perkara ini, untuk meletakan Sita Jaminan terhadap barang bergerak maupun tidak bergerak milik Pengugat dk/ Tergugat dr terutama : a. sebuah bangunan kantor di Kompleks Pergudangan Bandara Permai Blok E Nomor 1719 Jalan Raya Perancis Nomor 68, Tangerang - Prov. Banten. b. Rumah terletak di Jalan Cipinang Compleks 1/38 F, Rukun Tetangga 013, Rukun Warga 003 keluarahan Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara Kota Administrasi, Jakarta Timur, Propinsi Daerah Ibukota (DKI) Jakarta. c. Rumah terletak di Jalan Melawai X Nomor 10 Kelurahan Melawai Kecamatan Kebayoraan Baru, Jakarta Selatan;
Bahwa selanjutnya oleh karena gugatan Penggugat dr/ Tergugat I dk adalah berdasarkan bukti-bukti otentik dan tidak terbantahkan oleh Tergugat dr Penggugat dk sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 191 RBg. Jo. Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 3 Tahun 2000 dan Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 4 Tahun 2001 kiranya sangat beralasan hukum bagi Penggugat dr/ Tergugat I dk memohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan/ atau Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sedang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara aquo ini berkenan menjatuhkan putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan, Banding, Kasasi dan atau peninjauan kembali (Uit voerbar bij voorraad), dan menghukum Pengugat dk/ Tergugat dr untuk membayar seluruh ongkos-ongkos maupun biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Berdasarkan alasan-alasan yang didukung oleh fakta hukum dan landasan hukum yang telah dikemukakan Penggugat dr/ Tergugat I dk tersebut di atas, dimohonkan kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili serta menjatuhkan petitum putusan sebagai berikut:
Mengabulkan seluruh gugatan Rekovensi Penggugat dr/ Tergugat I dk untuk seluruhnya ;
Menghukum Tergugat dr/ Penggugat dk untuk membayar kerugian moril dan Materiil kepada Penggugat dr/ Tergugat I dk yang seluruhnya berjumlah Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah) ;
Menyatakan Sita Jaminan yang dimohonkan oleh Tergugat I dk/ Pengugat dr. Syah berharga;
Menghukum Tergugat dr/ Penggugat dk agar membuat dan memuat pengumuman Pernyataan minta maaf kepada Penggugat dr/ Tergugat I dk di 4 (empat) Harian Nasional, yakni harian Kompas, Harian Analisa, Harian Waspada serta Harian Sinar Indonesia Baru dengan ukuran 1/2 (setengah) halam padabahagian halaman terakhir selama 3 (tiga) hari berturut- turut dengan redaksi dan isi pengumuman sebagai berikut:
PENGUMUMAN PERMOHONAN MAAF Kami yang bertanda tangan bawah ini : Direktur Utama PT.ARLISCOPUTRA HANTAMA berkedudukan Prop.Banten. Dengan ini menyatakan dengan tegas, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar besarnya kepada : Direktur Utama PT.MAJU ABADI JAYA UTAMA Atas sikap dan Perbuatan kami yang telah melakukan menuduh Direktur Utama PT. MAJU ABADI JAYA UTAMA (Hadi Wirawan Muslim, ST) sehingga hal mana telah menimbulkan kerugian moril dan materiil terhadap diri Direktur Utama tersebut diatas. Untuk hal mana kami berjanji tidak akan lagi mengulangi hal - hal tersebut dikemudian hari yang dapat merugikan semua pihak. Demikian pengumuman Permohonan maaf ini kami sampaikan, agar diketahui oleh masyarakat luas. Hormat kami, d.t.o. |
Menghukum Tergugat dr/ Penggugat dk untuk membayar uang paksa (Dwangsong) kepada Penggugat dr/ Tergugat I dk sebesar Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Tergugat dr/ Penggugat dk dalam melaksanakan isi putusan dalam perkara ini;
Menghukum Tergugat dr/ Penggugat dk untuk membayar kepada Penggugat dr/ Tergugat I dk uang Kompensasi secara tunai dan seketika yang seluruhnya berjumlah Rp. 3.000.000.000,- (tiga miyar rupiah) apabila Tergugat dr/ Penggugat dk tidak berkenan melaksanakan petitum gugatan Penggugat dr/ Tergugat I dk dalam perkara ini setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak putusan ini dapat dilaskanakan ;
Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan serta merta walupun ada perlawanan, banding maupun kasasi (Uit voerbar bij voorraad) ;
Menghukum Tergugat dr/ Penggugat dk untuk membayar seluruh ongkos yang timbul dalam perkara ini ;
Atau apabila pengadilan yang memeriksa dan mengadili, serta memutus perkara ini tidak sependapat dengan Penggugat dr/ Tergugat I dk, Penggugat dr/ Tergugat I dk memohon putusan yang seadil- adilnya (Ex aequo et bono).
REKOVENSI TERGUGAT II
Bahwa apa yang telah Penggugat dr/ Tergugat II dk sebutkan didalam Eksepsi,dalam Pokok Perkara mohon tidak dimasukkan dalam Rekonvensi ini;
Bahwa sebagaimana yang telah disebutkan diatas Penggugat dr/ Tergugat II dk adalah ikut serta menerima borongan dari Tergugat III dan menyerahkan borongan tersebut sepenuhnya kepada Penggugat dr/ Tergugat I dk yang tidak perlu dibuktikan lagi dalam perkara ini;
Bahwa yang menjadi permsalahan adalah yang menuduh Penggugat dr/ Tergugat II dk ingkar janji, padahal itu semua adalah tidak benar yang mana Penggugat dr/ Tergugat II dk tidak pernah memakai uang tagihan dari Tergugat III;
Bahwa atas hal tersebut Penggugat dr/ Tergugat II dk yang dituduh telah melakukan ingkar janji padahal itu semua adalah tidak benar;
Bahwa yang paling menyakitkan Penggugat dr/ Tergugat II dk telah digugat dengan tuduhan melakukan Wanprestasi sehingga Penggugat dr/ Tergugat II dk untuk dihukum membayar uang yang dipakai oleh Penggugat dr/ Tergugat I dk, padahal dalam pekerjaan borongan tersebut yang membuat perjanjian adalah Penggugat dr/ Tergugat I dk dengan Tergugat dr/ Penggugat dk baik perjanjian pemakaian uang maupun melaksanakan pekerjaan;
Bahwa akibat perbuatan tersebut, Penggugat dr/ 'Tergugat II dk dicemoohkan karena Tergugat dr/ Penggugat dk mengetahui bahwa Penggugat dr/ Tergugat II dk adalah sebagai kontraktor, akibat perbuatan tersebut dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum, jelas Penggugat dr/ Tergugat II dk mengalami kerugian maka dengan terpaksa Penggugat dr/ Tergugat II dk mengajukan Gugatan Rekovensi menuntut Tergugat dr/ Penggugat dk atas perbuatan yang melawan hukum tersebut;
Bahwa besarnya kerugian pada Penggugat dr/ Tergugat II dk akibat perbuatan dari Tergugat dr/ Penggugat dk yaitu pihak Tergugat III jelas tidak mempercayai lagi Penggugat dr/ Tergugat II dk sebagai Kontraktor.
Berdasarkan hal tersebut maka Penggugat dr/ Tergugat II dk menuntut :
1. Bahwa adapun kerugian moril dan materiil yang diderita Penggugat dr/ Tergugat II dk sehubungan dengan perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Tergugat dr/ Penggugat dk adalah :
a. Kerugian Moril/immateriil, akibat telah merusak nama baik Penggugat dr/ Tergugat II dk selaku Kontraktor, sehubungan dengan dituduhnya Penggugat dr/ Tergugat II dk telah melakukan penipuan dan penggelapan tanpa melalui mekanisme dan procedural hukum yang sah, yang kesemuanya itu tidak dapat dinilai dengan ukuran apapun, akan tetapi harkat, martabat dan nama baik Penggugat dr/ Tergugat II dk tersebut, kiranya akan dapat mendekati rasa keadilan dengan penilaian sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah)
b. Kerugian materiil, akibat dituduhnya Penggugat dr/ Tergugat II dk sebagai penipu dan penggelapan uang oleh Penggugat dk / Tergugat dr yang tidak didasarkan pada bukti- bukti hukum yang cukup dan telah mendahului dan melampaui proses hukum yang berlaku dengan baik mengindahkan azas praduga tidak bersalah (presumption of innocent), sehingga untuk mempertahankan hak- haknya terpaksa Penggugat dr/ Tergugat II dk, telah mengeluarkan pikiran, tenaga dan waktu serta biaya- biaya yang cukup besar untuk mengajukan Gugatan dalam mempertahankan dan menuntut hak Penggugat dr/ Tergugat II dk dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan Perundang- undangan yang berlaku dan disesuaikan dengan kondisi dan keadaan Penggugat dr/ Tergugat II dk selaku tulang punggung dalam memenuhi kebutuhan keluarga dan juga sebagai Kontraktor yang memiliki jiwa dan sosok yang sosial, dermawan secara khusus dan pada karyawan bermasyarakat yang ada di Indonesia secara umum yang seluruhnya berjumlah Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) ;
Bahwa oleh karena itu sudah sewajarnya Penggugat dk / Tergugat dr dihukum untuk membayar kerugian Moril dan materiil kepada Penggugat seluruhnya Yaitu berjumlah Rp. 50.000.000.000,- (Lima Puluh Milyar Rupiah) + Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah) = Rp. 60.000.000.000,- (Enam Puluh Milyar Rupiah);
Bahwa mengingat adanya kerugian moril dan materiil yang telah dialami Penggugat dr/ Tergugat II dk yang sesungguhnya hal mana sangat sulit untuk dinilai dengan jumlah tertentu, akan tetapi agar masyarakat, rekan dan partner Penggugat dr/ Tergugat II dk tidak merasa khawatir menyangkut permasalahan yang terjadi antara Penggugat dr/ Tergugat II dk dengan Tergugat dr/ Penggugat dk, lebih memiliki rasa tanggung jawab dan harus bersikap hati- hati dikemudian hari kepada siapapun, terutama untuk menuntut Penggugat dr/ Tergugat II dk: agar Tergugat dr/ Penggugat dk memuat suatu pengumuman pernyataan maaf kepada Penggugat dr/ Tergugat II dk di 4 (empat) Harian Nasional, yakni Harian Kompas, Harian Analisa, Harian Waspada serta Harian Sinar Indonesia Baru dengan ukuran 1/2 (setengah) halam pada bahagian halaman terakhir selama 3 (tiga) hari berturut- turut dengan redaksi dan isi pengumuman sebagai seberikut:
-
PENGUMUMAN PERMOHONAN MAAF
Kami yang bertanda tangan bawah ini :
Direktur Utama PT.ARLISCOPUTRA HANTAMA berkedudukan Prop.Banten.
Dengan ini menyatakan dengan tegas, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar- besarnya kepada :
Direktur Utama PT.KEDUNRINGIN PUTRA SATRIA
Berkedudukan di Jakarta Timur
Atas sikap dan Perbuatan kami yang telah melakukan menuduh Direktur Utama PT.KEDUNRINGIN PUTRA SATRIA (Teguh Srinardi) sehingga hal mana telah menimbulkan kerugian moril dan materiil terhadap diri Direktur Utama tersebut diatas.
Untuk hal mana kami berjanji tidak akan lagi mengulangi hal - hal tersebut dikemudian hari yang dapat merugikan semua pihak.
Demikian Pengumuman Permohonan maaf iiii kami sampaikan, agar diketahui oleh masyarakat luas.
Hormat kami,
d.to.
Direktur Utama PT.ARLISCOPUTRA HANTAMA
Bahwa selanjutnya agar Tergugat dr/ Penggugat dk tidak lalai untuk melaksanakan isi / petitum putusan dalam perkara ini yang apabila dikabuikan oleh Majelis Hakim yang mengadiii perkara ini setelah berkekuatan hukum tetap, khususnya mengenai isi / petitum putusan tentang Pengumuman Pernyataan Minta Maaf tersebut di atas, kiranya cukup beralasan hukum bagi Penggugat dr/ Tergugat II dk memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan kiranya menghukum Tergugat dr/ Penggugat dk untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Tergugat II dk / Penggugat dr sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) untuk se tiap hari atas keterlambatan Tergugat dr/ Penggugat dk dalam melaksanakan isi / petitum putusan tersebut;
Bahwa akan tetapi apabila Tergugat dr/ Penggugat dk tidak berkenan melaksanakan isi / petitum putusan tentang Pengumuman Pernyataan Minta Maaf tersebut, setelah 30 (tiga puluh) hari sejak putusan ini dapat dilaksanakan, kiranya sangat patut dan beralasan hukum bagi Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan menghukum Tergugat dr/ Penggugat dk untuk membayar kepada Penggugat dr/ Tergugat II dk uang kompensasi secara tunai dan sekaligus yang sesuai dengan kondisi dan keadaan Penggugat dr/ Tergugat II dk sekarang ini yang sepatut dan sewajarnya yaitu sebesar Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah);
Bahwa untuk menjamin gugatan rekonvensi tergugat II dk/Pengugat dr tidak nihil, maka dimohonkan kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, memutus perkara ini, untuk meletakan Sita Jaminan terhadap barang bergerak maupun tidak bergerak milik Pengugat dk/ Tergugat dr terutama : a. sebuah bangunan kantor di Kompleks Pergudangan Bandara Permai Blok E Nomor 1719 Jalan Raya Perancis Nomor 68, Tangerang - Prov. Banten. b. Rumah terletak di Jalan Cipinang Compleks 1/38 F, Rukun Tetangga 013, Rukun Warga 003 keluarahan Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara Kota Administrasi, Jakarta Timur, Propinsi Daerah Ibukota (DKI) Jakarta. c. Rumah terletak di Jalan Melawai X Nomor 10 Kelurahan Melawai Kecamatan Kebayoraan Baru, Jakarta Selatan;
Bahwa selanjutnya oleh karena gugatan Penggugat dr/ Tergugat II dk adalah berdasarkan bukti-bukti otentik dan tidak terbantah oleh Tergugat dr/ Penggugat dk sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 191 RBg. Jo. Surat Edaran Mahkamah Agung Ri No. 3 Tahun 2000 dan Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 4 Tahun 2001 kiranya sangat beralasan hukum bagi Penggugat memohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan/ atau Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sedang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini berkenan menjatuhkan putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada pertawanan, Banding, Kasasi dan atau peninjauan kembali (Uit voerbar bij voorraad);
Berdasarkan alasan-alasan yang didukung oleh fakta hukum dan landasan hukum yang telah dikemukakan Penggugat dr/ Tergugat II dk tersebut di atas, dimohonkan kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili serta menjatuhkan petitum putusan sebagai berikut:
Mengabulkan seluruh gugatan Rekovensi Penggugat dr/ Tergugat II dk untuk seluruhnya ;
Menghukum Tergugat dr/ Penggugat dk untuk membayar kerugian moril dan Materiil kepada Penggugat dr/ Tergugat II dk yang seluruhnya berjumlah Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah) ;
Menyatakan Sita Jaminan yang dimohonkan oleh Tergugat II dk/ Pengugat dr. Syah berharga;
Menghukum Tergugat dr/ Penggugat dk agar membuat dan memuat pengumuman Pernyataan minta maaf kepada Penggugat dr/ Tergugat II dk di 4 (empat) Harian Nasional, yakni harian Kompas, Harlan Analisa, Harian Waspada serta Harian Sinar Indonesia Baru dengan ukuran 1/2 (setengah) halam pada bahagian halaman terakhir selama 3 (tiga) hari berturut- turut dengan redaksi dan isi pengumuman sebagai berikut:
Menghukum Tergugat dr/ Penggugat dk untuk membayar uang paksa (Dwangsong) kepada Penggugat dr/ Tergugat II dk sebesar Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Tergugat dr/ Penggugat dk dalam melaksanakan isi putusan dalam perkara ini ;
Menghukum Tergugat dr/ Penggugat dk untuk membayar kepada Penggugat dr/ Tergugat II dk uang Kompensasi secara tunai dan seketika yang seluruhnya berjumlah Rp. 3.000.000.000,- (tiga miyar rupiah) apabila Tergugat dr/ Penggugat dk tidak berkenan melaksanakan petitum gugatan Penggugat dr/ Tergugat II dk dalam perkara ini setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak putusan ini dapat dilaksanakan ;
Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan serta merta walupun ada perlawanan, banding maupun kasasi (Uit voerbar bij voorraad);
Menghukum Tergugat dr/ Penggugat dk untuk membayar seluruh ongkos yang timbul dalam perkara ini ;
PENGUMUMAN PERMOHONAN MAAF Kami yang bertanda tangan bawah ini : Direktur Utama PT.ARLISCOPUTRA HANTAMA berkedudukan Prop.Banten. Dengan ini menyatakan dengan tegas, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar- besarnya kepada : Direktur Utama PT.KEDUNRINGIN PUTRA SATRIA Berkedudukan di Jakarta Timur Atas sikap dan Perbuatan kami yang telah melakukan menuduh Direktur Utama PT.KEDUNRINGIN PUTRA SATRIA (Teguh Srinardi) sehingga hal mana telah menimbulkan kerugian moril dan materiil terhadap diri Direktur Utama tersebut diatas. Untuk hal mana kami berjanji tidak akan lagi mengulangi hal - hal tersebut dikemudian hari yang dapat merugikan semua pihak. Demikian Pengumuman Permohonan maaf iiii kami sampaikan, agar diketahui oleh masyarakat luas. Hormatkami, |
Atau : apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini tidak sependapat dengan Tergugat I dan Tergugat II, mohon putusan yang seadil- adilnya (Ex aequo et bono)
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat III (tiga) telah mengajukan jawabannya tanggal 21 Oktober 2014, sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Setelah membaca dengan seksama Gugatan Wanprestasi dari PENGGUGAT yang diajukan dalam perkara a quo, TERGUGAT III mengajukan Eksepsi sebagai berikut :
GUGATAN PELAWAN ERROR IN PERSONA
Bahwa PENGGUGAT dalam mengajukan Gugatan kepada TERGUGAT III
adalah error in persona berupa gemis aanhodanig hoed yaitu orang yang
ditarik sebagai TERGUGAT III dalam perkara a quo tidaklah tepat, karena TERGUGAT III hanya memiliki hubungan keperdataan dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak dengan PENGGUGAT;
Bahwa berdasarkan Pasal 1338 KUH Perdata yang menyatakan :
"Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau alasan-alasan yang ditentukan oleh undangundang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad balk".
Oleh karena itu Perjanjian dalam perkara a quo antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT II hanya mengikat Para Pihak yang bersepakat (PENGGUGAT, TERGUGAT I dan TERGUGAT II), tidak mengikat Pihak lain dalam hal ini TERGUGAT III, maka sudah sepatutnya Gugatan tidak dapat diterima (Niet On Varkelijk Verklaard);
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa TERGUGAT Ill tidak memiliki kaitan langsung dengan Wanprestasi yang dilakukan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II.
Bahwa TERGUGAT Ill tidak memiliki hubungan keperdataan dengan PENGGUGAT, tetapi hanya memiliki hubungan keperdataan dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT II saja, sehingga patutlah TERGUGAT III tidak masuk sebagai PIHAK dalam Perkara a quo;
Hal ini sesuai dengan Asas Pacta Sunt Servanda, yang menyatakan bahwa perjanjian HANYA mengikat dan berlaku sebagai undang-undang bagi Para Pihak YANG MEMBUATNYA, sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyatakan :
"Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undangundang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik".
Oleh karena itu Perjanjian dalam perkara a quo antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT II hanya mengikat Para Pihak yang bersepakat (PENGGUGAT, TERGUGAT I dan TERGUGAT II), tidak mengikat Pihak lain dalam hal ini TERGUGAT III, maka sudah sepatutnya Gugatan tidak dapat diterima (Niet On Varkelijk Verklaard);
3. Bahwa dalam hal ini TERGUGAT III sama sekali tidak mengetahui adanya Perjanjian pengalihan pekerjaan yang dilakukan antara TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT;
Bahwa dalam hal ini TERGUGAT III HANYA mengetahui pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II berdasarkan Perjanjian dan Berita Acara Serah Terima Pelaksanaan Pekerjaan yang diserahkan kepada TERGUGAT III;
Bahwa sesuai Perjanjian Pengadaan Jasa Pemborongan tentang "Pengadaan dan Pemasangan Kapasitor 150 kV 25 MVAr (1x25MVAr) beserta bay-nya di GI Nusa Dua, Sanur, Amlapura dan Banyuwangi" antara TERGUGAT III dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT II disepakati oleh Para Pihak mengenai LARANGAN pengalihan pekerjaan yang diberikan kepada Pihak Lain tanpa persetujuan oleh TERGUGAT III;
Bahwa dalam hal ini secara tegas, TERGUGAT III menyatakan tidak mengetahui mengenai kesepakatan dalam perjanjian yang terjadi antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT II, sehingga patutlah TERGUGAT III dikeluarkan sebagai pihak dalam perkara a quo;
Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, kami mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Yang Terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut :
MENGADILI :
Menyatakan bahwa TERGUGAT III bukanlah Pihak dan dikeluarkan sebagai Pihak dalam Perkara a quo;
Menyatakan bahwa Gugatan tidak dapat diterima (Niet On Varkelijk Verklaard).
MENGADILI SENDIRI :
Menyatakan bahwa TERGUGAT III bukanlah Pihak dan dikeluarkan sebagai Pihak dalam Perkara a quo;
Menyatakan bahwa Gugatan tidak dapat diterima (Niet On Varkelijk Verklaard).
Menyatakan bahwa TERGUGAT III bebas dari segala Tuntutan dan Kewajiban yang timbul dari Putusan Perkara a quo;
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara pada setiap tingkat Peradilan.
Apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil eksepsinya, Tergugat I telah mengajukan bukti surat yang diberi dan diberi materai cukup sebagai berikut :
Bukti T.I – 1 : Fotocopy Surat Keterangan No. 474.4/289/X/2014 tanggal 23 Oktober 2014 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Depok Kec. Cinere Jawa Barat (sesuai asli);
Bukti T.I – 2 : Fotocopy Perjanjian Pengadaan Jasa Pemborongan No. 030.pj/611/RJTB/2011,tanggal 28 Desember 2011, diberi materai cukup (copy dari copy asli ada di PLN);
Menimbang, bahwa selanjutnya terjadi jawab menjawab dimana Penggugat mengajukan replik pada tanggal 4 November 2014 dan Tergugat-I, Tergugat-II dan Tergugat-III telah pula mengajukan duplik pada tanggal 2 Desember 2014 semuanya telah dimuat seperti dalam berita acara pemeriksaan perkara ini .
Menimbang, bahwa sesuai pasal 136 HIR Pengadilan harus memutus eksepsi mengenai Kompetensi sebelum pemeriksaan pokok perkara selanjutnya dijatuhkan Putusan Sela ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap tercantum serta turut pula dipertimbangkan dalam putusan ini yang merupakan satu kesatuan utuh yang tak terpisahkan ;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah seperti tersebut diatas;
Menimbang bahwa terhadap gugatan yang diajukan oleh Penggugat pihak Tergugat I dan Tergugat II telah mengajukan tangkisan / eksepsinya dalam jawaban dan dupliknya yang pada pokoknya sebagai berikut :
. KOMPETENSI (WEWENANG MENGADILI)
Bahwa apabila dilihat Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III didalam perkara ini tidak satupun tinggal atau berdomisili diwilayah hukum Jakarta Selatan.
Bahwa Tergugat I tinggal dan atau berdomisili di Medan, sedangkan Tergugat II berdomisili di Jakarta Timur dan Tergugat III yaitu PT. PLN (Persero) berkedudukan di Jakarta Selatan, Jl. Trunojoyo Blok M1 No. 135 Kebayoran Baru Jakarta Selatan Cq. Manager PT. PLN (Persero) P3B Jawa-Bali Regional Jawa Timur dan Bali sesuai dengan perjanjian Pengadaan Jasa Borongan yang dibuat oleh Tergugat I dan Tergugat II dengan PT. PLN (Persero) P3B Jawa-Bali Regional Jawa. Timur dan Bali, dengan kata lain Gugatan untuk Tergugat III bukan berkedudukan di Jakarta Selatan, akan tetapi berkedudukan di Kabupaten Sidoarjo Propinsi Jawa Timur.
Bahwa sesuai dengan pasal 118 ayat (2) HIR yang berbunyi "jika yang digugat lebih dari salah seorang sedangkan mereka tidak tinggal didaerah hukum pengadilan negeri yang sama, maka gugatan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri di tempat tinggal salah seorang Tergugat yang dipilih oleh Penggugat".
Bahwa, sehubungan dengan hal di atas, saat ini domisili / kedudukan hukum PT.PLN (Persero) P3B Jawa - Bali Region Jawa Timur dan Bali, berada di J1. Raya PLN RT 024 / 005, Kel. Gandul Kec. Cinere Kota Depok, Propinsi Jawa Barat; telah Tergugat I dan Tergugat II buktikan sebelumnya; karena itu merupakan suatu "kesalahan / kekeliruan" jika penggugat menafsirkan kedudukan pt.pln (persero) p3b jawa -bali region tawa timur dan bali sebagai TERGUGAT III di Jakarta selatan.
Bahwa, selain itu juga, hal yang menunjukkan maksud dari KOMPETENSI RELATIF adalah adanya Pasal 118 Ayat (2) HIR yang telah disebutkan Tergugat I dan Tergugat II dalam Jawabannya di halaman 2.
Bahwa Penggugat Pada Repliknya Tidak Memahami "perbedaan / hakikat yuridis" dari keberadaan kompetensi relatif maupun kompetensi absolute.
Bahwa, Penggugat jelas kurang memahami Hukum Acara Perdata, dan secara sempit mengartikan ke-2 (dua) maksud kompetensi tersebut; Tergugat I dan Tergugat II secara terang tidak ada mencantumkan Pasal 134 HIR pada Eksepsinya, tetapi secara keliru telah ditafsirkan Penggugat sebagaimana tercantum pada halaman 1 - 2 Replik Penggugat, yang tertulis "Eksepsi Kompetensi Absolut adalah tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 134 HIR";
Bahwa, yang dimaksud Tergugat I dan Tergugat II dalam Jawabannya adalah KOMPETENSI RELATIF, dan ketidakfahaman Penggugat ini jelas sekali terlihat, seandainya saja jika yang dimaksud TERGUGAT I DAN TERGUGAT II dalam eksepsinya adalah kompetensi absolute, maka TERGUGAT I DAN TERGUGAT II tidak perlu repot - repot mengajukan tangkisan / eksepsi secara tertulis sebagaimana dicantumkan dalam jawaban tergugat i dan tergugat ii, hal ini disebabkan untuk kompetensi absolute tidak diperlukan adanya tangkisan / eksepsi terlebih dahulu, artinya begitu diketahui oleh majelis hakim tentang adanya indikasi peristiwa ini, maka majelis hakim yang memeriksa perkara ini akan langsung menjatuhkan putusannya; tetapi tidak demikian halnya yang berlaku dalam Kompetensi Relatif, sebelum adanya tangkisan / eksepsi, maka majelis hakim yang memeriksa perkara ini tidak akan menjatuhkan putusannya, atau dengan kata lain, harus ada tangkisan / eksepsi terlebih dahulu baru kemudian akan diputus.
Bahwa, yang menjadi permasalahan di dalam perkara ini adalah hutang piutang antara Penggugat dengan Tergugat I maka sesuai dengan pasal 118 HIR/142 R.Bg ayat (2) seharusnya gugatan dimajukan di tempat tinggal orang yang berhutang yaitu Tergugat I; karena jelas Tergugat II tidak tahu menahu tentang kesepakatan yang di buat oleh Penggugat dengan Tergugat I begitu juga dengan Tergugat III sama sekali tidak ada hubungan hukum dengan Penggugat, sebagaimana fakta hukum yang terjadi, dimana sebenarnya penggugat tidak memiliki keterikatan kaitan hukum apapun dengan adanya perjanjian pengadaan jasa pemborongan PT PLN (Persero) P3B JB Region Jawa Timur dan Bali, melainkan penggugat hanya memiliki hubungan pribadi (utang piutang) dengan Tergugat I, karena itu atas permasalahan hukum ini seharusnya penggugat melayangkan gugatannya ke wilayah hukum atas domisili Tergugat I yaitu di Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Bahwa, PT. PLN (Persero) P3B Jawa Bali Region Jawa Timur dan Bali, merupakan legitima persona standi in judicio dan berkedudukan sebagai pihak; atau sebagai subjek hukum mandiri yang dapat bertindak sendiri secara hukum.
Bahwa, sebenarnya kontrak dibuat oleh Tergugat I, Tergugat II dengan PT.PLN (Persero) P3B JB (Penyaluran Pusat Pengatur Beban Jawa Bali) Region Jawa Timur dan Bali; maka secara hukum sesungguhnya pt.pln (persero) pusat telah mendelegasikan dan menyerahkan pengelolaan / tanggung jawab pekerjaan itu kepada pt. pln (persero) p3b jb (penyaluran pusat pengatur beban jawa bali) region jawa timur dan bali, dengan alasan ini maka secara yuridis pt.pln (persero) p3b jb (penyaluran pusat pengatur beban jawa bali) region jawa timur dan bali dapat bertindak sendiri sebagai legitima persona standi in judicio atau sebagai salah satu pihak yang mandiri, balk dalam mewakili perusahaan baik diluar maupun di dalam pengadilan; karenanya jelas bahwa kedudukan hukumnya buicanlah berada di jakarta selatan, melainkan di pengadilan negeri lain.
Menimbang , bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat-III telah mengajukan eksepsinya dalam jawaban dan dupliknya pada pokonya sebagai berikut :
GUGATAN PELAWAN ERROR IN PERSONA
Bahwa PENGGUGAT dalam mengajukan Gugatan kepada TERGUGAT III
adalah error in persona berupa gemis aanhodanig hoed yaitu orang yang
ditarik sebagai TERGUGAT III dalam perkara a quo tidaklah tepat, karena TERGUGAT III hanya memiliki hubungan keperdataan dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak dengan PENGGUGAT;Bahwa berdasarkan Pasal 1338 KUH Perdata yang menyatakan :
"Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau alasan-alasan yang ditentukan oleh undangundang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad balk".
Oleh karena itu Perjanjian dalam perkara a quo antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT II hanya mengikat Para Pihak yang bersepakat (PENGGUGAT, TERGUGAT I dan TERGUGAT II), tidak mengikat Pihak lain dalam hal ini TERGUGAT III, maka sudah sepatutnya Gugatan tidak dapat diterima (Niet On Varkelijk Verklaard);
Menimbang bahwa dalam repliknya Penggugat membantah eksepsi Tergugat-I ,Tergugat-II dan Tergugat-III tersebut dengan mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
UNTUK TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II
1) Eksepsi Kompetensi Absolut Adalah Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Pasal 134 HIR
Bahwa Tergugat-I dan Tergugat-II mengajukan Eksepsi mengenai Kompetensi Absolut. Sekalipun Tergugat-I dan Tergugat-II tidak secara tegas menyebutkan tentang ketentuan Pasal berapakah dalam HIR yang dijadikan dasar mengajukan eksepsinya, namun oleh karena judul yang diberikan pada bagian eksepsi adalah mengacu kepada kata-kata "Kompetensi Absolute (Wewenang Mengadili)", maka sangatlah patut diduga bahwa maksud Tergugat-I dan Tergugat-II mengenai Kompetensi Absolute adalah mengacu kepada ketentuan Pasal 134 HIR;
Bahwa yang dimaksud dengan Kompetensi Absolut menurut Pasal 134 HIR adalah suatu tangkisan atau eksepsi yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri (i.c. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) tidak berwenang untuk mengadili perkara gugatan aquo, karena persoalan yang mendasari gugatan aquo adalah tidak termasuk wewenang Pengadilan Negeri, melainkan merupakan wewenang badan peradilan yang lain;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat [2] UU No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman dengan tegas menyebutkan tentang lembaga-lembaga peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung RI, yaitu:
Lingkungan peradilan umum terdiri dari Pengadilan Negeri sebagai pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi sebagai pengadilan tingkat banding dan berpuncak di MA-RI.
Lingkungan peradilan agama terdiri dari Pengadilan Agama sebagai pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi Agama sebagai pengadilan tingkat banding dan berpuncak di MA-RI.
Lingkungan Peradilan militer terdiri dari Mahkamah Militer sebagai pengadilan tingkat pertama dan Mahkamah Militer Tinggi sebagai pengadilan tingkat banding dan berpuncak di MA-RI.
Lingkungan peradilan tata usaha Negara terdiri dari Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagai pengadilan tingkat banding dan berpuncak di MA-RI.
Jika menurut Tergugat-I dan Tergugat-II, gugatan yang diajukan Penggugat adalah bukan wewenang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang merupakan bagian dari lembaga Peradilan Umum, maka silahkan Tergugat-I dan Tergugat-II menjelaskan disertai dengan dasar hukumnva, termasuk wewenang lembaga peradilan manakah yang • berhak mengadili gugatan perdata mengenai wanprestasi?
Bahwa ternyata apa yang diuraikan oleh Tergugat-I dan Tergugat-II di bawah judul "Kompetensi Absolute (Wewenang Mengadili)" adalah bukan berkaitan dengan wewenang lembaga peradilan dalam 4 (empat) lingkungan peradilan di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 134 HIR, melainkan mengenai kewenangan antar Pengadilan Negeri, yang dalam literatur Hukum Acara Perdata di Indonesia dikenal dengan istilah "Kompetensi Relatif" berdasarkan ketentuan Pasal 133 HIR;
Bahwa oleh karena di dalam Jawabannya, Tergugat-I dan Tergugat-II telah salah menyebutkan istilah, yaitu menggunakan istilah "Kompetensi Absolute" padahal yang dimaksud dalam uraiannya adalah mengenai "Kompetensi Relatif", maka mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara untuk memberikan putusan sela yang menyatakan bahwa eksepsi Tergugat-I dan Tergugat-II sepanjang mengenai "Kompetensi Absolut" HARUSLAH DITOLAK;
Bahwa selanjutnya mengenai dalil eksepsi Tergugat-I dan Tergugat-II bahwa seharusnya gugatan diajukan bukan di Jakarta Selatan, melainkan di Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, sebagai tempat kedudukan Manajer PT. PLN P3B Jawa-Bali Regional Jawa Timur dan Bali sesuai dengan perjanjian Pengadaan Jasa Borongan yang dibuat oleh Tergugat-I dan Tergugat-II dengan PT. PLN (Persero);
Bahwa di dalam Jawabannya, Tergugat-I dan Tergugat-II sudah sangat paham bahwa Perjanjian Pengadaan Jasa Borongan No. Nomor: 030.PJ/611/RJTB/2011, tanggal 28 Desember 2011, ditandatanganinya dengan PT. PLN (Persero), yang dalam penandatangan tersebut diwakili olehPejabatnya: Tri Agus Cahyono, selaku Manajer P3B Jawa Bali Region Jawa Timur dan Bali;
Bahwa PT. PLN (persero) sebagai badan hukum berhak rnempunyai kantor, entah itu kantor cabang atau kantor untuk urusan pekerjaan tertentu, yang terletak di seluruh wilayah Indonesia bahkan di luar Indonesia. Namun dalam hal mengajukan gugatan terhadap suatu Badan Hukum, maka gugatan haruslah diajukan di tempat kedudukan Kantor Pusat, sebab dalam hal ini direksi lah yang diberikan hak oleh undang-undang untuk mewakili perseroan, baik di dalam mapupun di luar Pengadilan (vide Pasal 1 Angka [5] UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas yang menyatakan: "Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perserean, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.")
Bahwa dengan demikian, apabila menurut Tergugat-I dan TergugatII, dalam hal adanya sengketa pengadilan sebagaimana gugatan aquo, berhak diwakili oleh Manager P3B Jawa-Bali Regional Jawa Timur, sehingga gugatan perlu diajukan di Pengadilan Negeri Kabupaten Sidoarjo, Prov. Jawa Timur, maka PENGGUGAT mohon akta agar Tergugat-I dan Tergugat-II membuktikan adanya wewenang dari Manager P3B Jawa-Bali Regional Jawa Timur untuk hadir di Pengadilan aquo mewakili PT. PLN (Persero);
Bahwa selain itu, ternyata dalam Bukti Pendahuluan yang diajukan oleh Tergugat-I dan Tergugat-II adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pejabat Pemerintahan Kecamatan Cinere, Kota Depok, Prov. Jawa Barat, yang menjelaskan bahwa Kantor P3B JawaBali adalah di Kecamatan Cinere, Kota Depok. Dengan demikian, bukti yang diajukan tersebut justru bertentangan dengan eksepsi Tergugat-I dan Tergugat-II yang menyatakan bahwa kedudukan Kantor P3B Jawa-Bali adalah di Kabupaten Sidoarjo, Prov. Jawa Timur;
Bahwa di dalam persidangan telah hadir pula Tergugat-III yaitu PT. PLN (Persero). Jika saja gugatan Penggugat harusnya diajukan kepada Manager P3B Jawa-Bali Regional Jawa Timur karena Manager P3B Jawa Bali Regional Jawa Timur berwenang secara sah untuk hadir mewakili PT. PLN (Persero) di hadapan pengadilan, maka sudah jelas Tergugat-III lah yang paling mengetahui dan memahami kewenangan internal tersebut. Namun terbukti, Tergugat-III sama sekali tidak keberatan dan menerima balk serta sama sekali tidak mengajukan eksepsi yang berkaitan dengan kompetensi relatif tersebut, sehingga sudah seharusnya eksepsi Tergugat-I dan Tergugat-II dinyatakan ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima
UNTUK TERGUGAT- III
Bahwa sekalipun benar secara langsung tidak ada hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat-III, namun tidaklah menyebabkan Tergugat-III tidak dapat ditarik kedalam perkara a quo sebab ditariknya Tergugat-III di dalam sengketa a quo adalah akibat perbuatan Tergugat-I dan Tergugat-II yang telah mengalihkankontrakawal(perjanjia nomor 030.PJ/611/RTJB/20011);
Bahwa mengenai adanya pengalihan perjanjian ini, Tergugat-I dan Tergugat-II telah mengakui pula secara tegas dalam jawabannya kepada Penggugat
Bahwa ditariknya Tergugat-III dalam sengketa aquo tidaklah terjadi kalau Tergugat-III melakukan wanprestasi, namun demi menyelamatkan sisa pembayaran yang saat ini masih ditahan Tergugat-III, agar tidak dibayarkan kepada Tergugat-I, sehingga Penggugat tehindar dari kerugian yang lebih besar lagi ;
Bahwa untuk itu,gugatan Penggugat tidaklah eror in persona, karena jelas memang seluruh pembayar atas pekerjaan Kontrak awal (perjanjian nomor 030.PJ/611/RTJB/20011) adalah kewajiban Tergugat-III ;
Bahwa dengan demikian, eksepsi Terguga-III mengenai error in persona adalah harus dinyatakan ditolak atau setidak tidaknya tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 136 HIR Bahwa Pengadilan harus memutus eksepsi mengenai Kompetensi sebelum pemeriksaan pokok perkara ;
Menimbang , bahwa terhadap gugatan Penggugat telah ada eksepsi mengenai Kompetensi relatif maka Majelis Hakim akan mengambil putusan sela dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa atas eksepsi Terguagat-I dan Tergugat II setelah meneliti dan membaca baik dalam jawaban dan dupliknya Tergugat-I dan Tergugat-II dalam Eksepsinya mengenai Kompetensi relatif tersebut diatas dan tanggapan Penggugat dalam Repliknya Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang bahwa sesuai dengan pasal 118 ayat 1 yang berwenang mengadili perkara adalah tempat tinggal Tergugat , Actor Sequitur forum rei ( actor rei forum Sequitur );
Menimbang bahwa sesuai dengan pasal 118 ayat (2) HIR yang berbunyi "jika yang digugat lebih dari salah seorang sedangkan mereka tidak tinggal didaerah hukum pengadilan negeri yang sama, maka gugatan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri di tempat tinggal salah seorang Tergugat yang dipilih oleh Penggugat Azas Actor Sequitur forum rei ( actor rei forum Sequitur ) dengan hak opsi kepada Penggugat memilh salah satu bertempat tinggal para Tergugat ;
Menimbang bahwa dalam surat gugatannya,Penggugat dapat memilih salah satu domisili diantara ketiga (3) Tergugat yang mana Tergugat I yang tinggal dan atau berdomisili di Medan, sedangkan Tergugat II berdomisili di Jakarta Timur dan Tergugat III yaitu PT. PLN (Persero) berkedudukan di Jakarta Selatan, Jl. Trunojoyo Blok M1 No. 135 Kebayoran Baru Jakarta Selatan Cq. Manager PT. PLN (Persero) P3B Jawa-Bali Regional Jawa Timur dan Bali yang dalam hal ini Penggugat telah memilih Tempat tinggal domisisli Tergugat III yakni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ;
Menimbah bahwa menurut dalil jawaban dari Tergugat-I dan Tergugat-II gugatan Penggugat dimajukan di tempat dimana tidak ada salah seorang Tergugat pun berada di sana, yang seharusnya diajukan di daerah hukum Pengadilan Negeri dimana tempat tinggal salah satu para Tergugat berada, atau dengan kata lain gugatan dimajukan tidak di tempat tinggal salah seorang Tergugat, maka secara hukum gugatan yang di majukan di Pengadilan Jakarta Selatan adalah keliru, seharusnya gugatan dimajukan di tempat tinggal orang yang berhutang yaitu Tergugat 1; karena jelas Tergugat II tidak tahu menahu tentang kesepakatan yang di buat oleh Penggugat dengan Tergugat I begitu juga dengan Tergugat III sama sekali tidak ada hubungan hukum dengan Penggugat dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Menimbang, bahwa memperhatikan surat gugatan Penggugat pada angka 5 setelah PENGGUGAT melakukan berbagai persiapan untuk melaksanakan KONTRAK AWAL, maka pada tanggal 17 Februari 2012, PENGGUGAT dan Tergugat-I yang merupakan Leader KSO, menandatangani Perjanjian Kesepakatan Pengalihan Pelaksanaan Pekerjaan sesuai KONTRAK AWAL No. 030.PJ/611/RJTB/2011, tanggal 28 Desember 2011 (selanjutnya disebut sebagai "PERJANJIAN PENGALIHAN PEKERJAAN" ;
Menimbang bahwa selanjutnya dalam dalil gugatan Penggugat angka 15 pada saat pelaksanaan pekerjaan, PENGGUGAT sempat mengalami kesulitan keuangan, khususnya untuk pengadaan kapasitor yang akan dipasang. Karena mengetahui kesulitan tersebut, Tergugat-I dan Tergugat-Il kemudian memberikan pinjaman sebesar Rp 5.431.322.000,- (lima milyar empat ratus tiga puluh satu juta tiga ratus dua puluh dua ribu rupiah). Pinjaman tersebut telah diterima oleh PENGGUGAT;
Menimbang bahwa dalam gugatan Penggugat pada angka 33 berdasarkan Pasal 744 Rv, seorang Kreditur (PENGGUGAT) berhak untuk menuntut sejumlah uang yang berada di tangan pihak ketiga.(Tergugat-Ill) yang seharusnya dibayarkan kepada seorang debitur (Tergugat-I dan Tergugat-Il).
Menimbang bahwa azas Actor Sequitur forum rei ( actor rei forum Sequitur ) tanpa hak opsi kepada Penggugat memilh salah satu bertempat tinggal para Tergugat undang undang tidak memberikan hak opsi untuk memilih salah satu kepada Penggugat bilamana pihak Tergugat terdiri beberapa Tergugat dalam hal para Tergugat satu sama lain mempunyai hubungan yang satu berkedudukan sebagai debitur prinsipal sedang lainnya berkedudukan sebagai penjamin dengan demikian yang berwenang yang mengadili perkara Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Tergugat sebagai debitur pokok; pasal 118 ayat(2) HIR dan pasal 99 ayat 6 Rv
Menimbang bahwa dalam Replik Penggugat terhadap Tergugat-III yang mengutarakan secara langsung tidak ada hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat-III, ditariknya Tergugat-III dalam sengketa aquo tidaklah terjadi karena Tergugat-III melakukan wanprestasi namun demi menyelamatkan sisa pembayaran yang saat ini masih ditahan Tergugat-III, agar tidak dibayarkan kepada Tergugat-I, sehingga Penggugat tehindar dari kerugian yang lebih besar lagi;
Menimbang bahwa mendasari ketentuan penegakan patokan actor sequitur forum rei yang bertujuan untuk melindungi Tergugat dan tidak semena mena dari Penggugat dalam memilih salah satu diantara para Tergugat yang tidak berada dalam satu wilayah hukum , gugatan ditujukan kepada Tergugat harus mempunyai hubungan hukum langsung antara Penggugat dengan Tergugat dan lebih tepat dialamatkan kepada Tergugat utama bertempat tinggal atau berdomisili yang mempunyai hubungan hukum langsung dengan Penggugat;
Menimbang bahwa dari dalil gugatan Penggugat yang pada intinya pada tanggal 17 Februari 2012, PENGGUGAT dan Tergugat-I yang merupakan Leader KSO, menandatangani Perjanjian Kesepakatan Pengalihan Pelaksanaan Pekerjaan sesuai KONTRAK AWAL No. 030.PJ/611/RJTB/2011, tanggal 28 Desember 2011 dan dalil gugatan Penggugat pada angka 33 berdasarkan Pasal 744 Rv, seorang Kreditur ( PENGGUGAT) berhak untuk menuntut sejumlah uang yang berada di tangan pihak ketiga.( Tergugat-Ill) yang seharusnya dibayarkan kepada seorang debitur ( Tergugat-I dan Tergugat-Il) dan replik Penggugat yang ditujukan Tergugat-III secara langsung tidak ada hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat-III, ditariknya Tergugat-III dalam sengketa aquo tidaklah terjadi karena Tergugat-III melakukan wanprestasi namun demi menyelamatkan sisa pembayaran yang saat ini masih ditahan Tergugat-III, agar tidak dibayarkan kepada Tergugat-I, sehingga Penggugat tehindar dari kerugian yang lebih besar lagi, Majelis Hakim berpendapat untuk gugatan dalam perkara ini lebih tepat dan berwenang dialamatkan kepada Tergugat-I yang langsung mempunyai hubungan dengan Penggugat sebagai Tergugat utama ;
Menimbang bahwa setelah memperhatikan bukti awal yang diajukan Tergugat-I,II Ykni Bukti T.I – 1Fotocopy Surat Keterangan No. 474.4/289/X/2014 tanggal 23 Oktober 2014 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Depok Kec. Cinere Jawa Barat (sesuai asli) dan Bukti T.I–2 Fotocopy Perjanjian Pengadaan Jasa Pemborongan No. 030.pj/611/RJTB/2011,tanggal 28 Desember 2011 diberi materai cukup (copy dari copy asli ada di PLN) dihubungkan dalil gugatan Penggugat pada tanggal 17 Februari 2012, PENGGUGAT dan Tergugat-I yang merupakan Leader KSO, menandatangani Perjanjian Kesepakatan Pengalihan Pelaksanaan Pekerjaan Tergugat-I yang menunjukkan bahwa Penggugat keliru memilih tempat domisili Tergugat-III bukan dialamat Tergugat-I sebagaimana dimaksud dalam gugatan Penggugat tersebut ;
Menimbang bahwa dari pertimbangan tersebut diatas dihubungkan dengan eksepsi kompetensi relatif dari Tetgugat-I dan Tergugat-II yang mengemukakan bahwa seharusnya gugatan dimajukan di tempat tinggal orang yang berhutang yaitu Tergugat 1; karena jelas Tergugat II tidak tahu menahu tentang kesepakatan yang di buat oleh Penggugat dengan Tergugat I begitu juga dengan Tergugat III sama sekali tidak ada hubungan hukum dengan Penggugat, sebagaimana yang terjadi, dimana sebenarnya penggugat tidak memiliki keterikatan kaitan hukum apapun dengan adanya perjanjian pengadaan jasa pemborongan PT. PLN (persero) P3BJB region Jawa Timur dan Bali, melainkan penggugat hanya memiliki hubungan pribadi (utang piutang) dengan Tergugat I, karena itu atas permasalahan hukum ini seharusnya penggugat melayangkan gugatannya ke wilayah hukum atas domisili Tergugat I yaitu di Medan, Provinsi Sumatera Utara. Oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat Eksepsi yang disampaikan dan diajukan Tergugat – I dan Tergugat - II tersebut dapat diterima ;
Menimbang, bahwa dari gugatan dan jawaban benar Tergugat-I bertemapat tingal di Medan Sumatera Utara berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas menurut Majelis yang berwenang mengadili perkara gugatan Penggugat dalam perkara aquo No235/Pdt.G/2014/PN.JKT-SEL adalah Pengadilan Negeri Medan dan oleh karenanya eksepsi Tergugat tentang tidak berwenangnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara relatif dapat dikabulkan dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan harus menyatakan tidak berwenang mengadili perkara gugatan Penggugat No 235/Pdt.G/2014 PN.JKT-SEL ;
Menimbang, bahwa oleh karena Eksepsi tentang Kompetensi Relatif dari Tergugat-I dan Tergugat II dikabulkan Majelis tidak perlu lagi mempertimbangkan Eksepsi Tergugat untuk selebihnya baik dalam pokok perkara dalam konpensi maupun dalam Rekonpensi ;
Menimbang, bahwa oleh karena Eksepsi Tergugat dikabulkan maka kepada Para Penggugat harus dihukum membayar biaya perkara yang hingga saat ini ditaksir sebesar Rp. Rp. 1.991.000,- (..satu juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah )
Mengingat , pasal – pasal dari Undang – Undang dan Ketentuan perundangan yang berlaku khususnya pasal 133 – 136 HIR dan 132 Rv serta pasal – pasal lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menerima Eksepsi Tergugat I dan Tergugat-II; ;
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara No.235Pdt.G/2014 PN.JKT-SEL tersebut ;
Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp. 1.316.000,- (satu juta tiga ratus enam belas ribu Rupiah)
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada hari Senin, tanggal 15 Desember 2014 , oleh kami : PUDJI TRI RAHADI, SH selaku Hakim Ketua Majelis DR.Yanto,SH,MH dan LENDRYATY JANIS, SH. MH masing - masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari SELASA tanggal 16 DESEMBER 2014 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh DR.Yanto,SH,MH dan LENDRYATY JANIS, SH. MH sebagai Hakim Anggota dibantu oleh MANUNTUNGI S., SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri JAKARTA SELATAN dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat, Kuasa Tergugat I, Tergugat-II dan kuasa Tergugat III ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua
DR. Yanto, S.H.M.H., Pudji Tri Rahadi, S.H.,
Lendriaty Janis, S.H., M.H.,
Panitera Pengganti,
Manuntungi Sjamsuddin, SH
Biaya – Biaya :
Biaya Pendaftaran : Rp. 30.000,-
Biaya ATK : Rp. 75.000,-
Panggilan : Rp. 1.200.000,-
Meterai : Rp. 6.000,-
Redaksi : Rp. 5.000,-
Total : Rp. 1.316.000,-