177/PDT/2017/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 177/PDT/2017/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Gd. Axa Tower Kuningan City Lt. 9. Jl. Prof Dr. Satrio Kav. 18
Also in 26 other cases
- 458/PDT/2014/PT.DKI (9 September 2014) β PT Jakarta
- 352/Pdt.G/2013/PN. Jkt .Sel. (14 January 2014) β PN Jakarta Selatan
- 1420 K/Pdt/2015 (22 September 2015) β Mahkamah Agung
- 25/Pdt.Sus-BPSK/2020/PN Tsm (1 September 2020) β PN Tasikmalaya
- 123/Pdt.Sus-BPSK/2019/PN Bjm (26 December 2019) β PN Banjarmasin
- 78/Pdt.G/2016/PN Pal (10 October 2016) β PN Palu
MENGADILI - Menyatakan permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tidak dapat diterima ; - Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah ) ;
P U T U S A N
NOMOR: 177/PDT/2017/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara ; ----------------------------------------------------------------------------------------
PT. AXA MANDIRI FINANCIAL SERVICES, yang beralamat di Jalan Prof. Dr. Satrio Kav.18, Kuningan City, Jakarta Selatan, yang selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula TERGUGAT; -------
M e l a w a n
AMRIH PRIYO WIDODO, IR., yang beralamat di Jalan Ratna Kav. BNI RT.04/02 No. 84, Jati Kramat Bekasi, Jawa Barat, yang selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula PENGGUGAT ; ---------------------
Pengadilan Tinggi tersebut ; -----------------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara dan surat β surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ; ----------------------------------------------------------------------------------
TENTANG DUDUK PERKARANYA :
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat telah mengajukan gugatan tertanggal 14 Juni 2016, di daftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada tanggal 14 Juni 2016 Nomor 368/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel pada pokoknya berisi sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
Bahwa Penggugat adalah nasabah dari Asuransi Jiwa Mandiri Sejahtera Mapan dan Mandiri Investasi Sejahtera Plus dari PT. Axa Mandiri Financial Services dengan Sertifikat Perjanjian Kontrak Data Polis yang dibuat di Jakarta pada tanggal 28 Maret 1993 dengan No. Polis 513-7104708 serta nilai premi sebesar Rp.500.000.000,00 ( lima ratus juta rupiah), dan ditandatangani oleh saya sendiri selaku Pihak Tertanggung dan dari Tergugat diwakili dan ditandatangani oleh Jon Sandham sebagai Presiden Direktur, sehingga dengan sendirinya perjanjian kontrak tersebut menjadi undang-undang bagi saya sebagai Penggugat dan Tergugat selaku pihak yang menandatangani perjanjian kontrak tersebut. Dengan terbitnya sertifikat tersebut maka Tergugat pun harus tunduk dan memenuhi segala kewajibannya sebagai Pihak Penangung; -----------------------------------------------
Bahwa maksud Penggugat menjadi nasabah dari Asuransi Jiwa Mandiri Sejahtera Mapan dan Mandiri Investasi Sejahtera Plus dari PT. Axa Mandiri Financial Services adalah menginvestasikan sejumlah dana milik Penggugat kepada Tergugat, dimana sebelum terjadinya kontrak telah dibuatkan ilustrasi pengembangan dana oleh Finance Advisor (FA) dengan hasil yang menjanjikan (terlampir); sehingga Penggugat tertarik untuk berkontrak dan Penggugat mengikuti Asuransi Jiwa Mandiri Sejahtera Mapan dan Mandiri Investasi Sejahtera Plus dengan Nilai Uang Pertanggungan seperti tersebut di atas sejak Tahun 2013, adapun sampai saat ini Penggugat telah 3 (tiga) tahun mengikuti program asuransi tersebut; --------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 7 Maret 2016 Penggugat menanyakan tentang jumlah Investasi Asuransi Jiwa βMandiri Sejahtera Mapan dan Mandiri Investasi Sejahtera Plusβ kepada Tergugat melalui FA Axa Mandiri cabang Tanah Abang Timur, dan Penggugat mendapat jawaban dari Customer Care PT. Axa Mandiri bahwa jumlah investasi selama 3 (tiga) tahun adalah sebesar Rp.352.209.862,45 ; adapun nilai yang disebutkan oleh Tergugat tersebut berbeda / jauh lebih rendah dari nilai yang tertuang / termuat dalam perjanjian kontrak tertanggal 28 Maret 2013 ; --------------------------------------------------------
Bahwa atas jawaban seperti diatas, maka Penggugat pada tangg 17 Maret 2016 datang ke AXA Tower lantai 9 Jl. Prof.Dr. Satrio Kav.18 Kuningan City Jakarta Selatan untuk meminta klarifikasi dan diterima oleh sdri. Dita, dan dikatakan oleh ybs bahwa akan dikirimkan jawaban secara tertulis paling lambat 12 hari kerja sejak pengaduan diterima. Hingga saat ini surat jawaban tertulis dari Tergugat tidak pernah ada dan tidak pernah Penggugat terima ; --
Bahwa sesuai dengan uraian diatas dan / jawaban dari Customer Care Tergugat tersebut jelas dan nyata jika Tergugat telah cidera janji (wanprestasi) dengan tidak memenuhi kewajiban-kewajibannya sesuai dengan Perjanjian Kontrak tertanggal 28 Maret 2013, dan juga jawaban dari customer care tersebut telah mengabaikan hak-hak Penggugat selaku nasabah yang dilindungi oleh Undang-Undang yang berlaku; ----------------------
Bahwa atas tindakan Tergugat tidak hanya merugikan Penggugat dari sisi financial saja, namun juga telah merugikan waktu dan menggangu pikiran Penggugat, dan oleh karena Tergugat telah berbuat cidera janji (wanprestasi) atau tidak memenuhi kewajibannya, maka Penggugat sebagai nasabah akan menarik uang investasi selama 3 (tiga) tahun sebesar Rp.677.478.000,00 yang merupakan kewajiban dari Tergugat seperti yang tertuang dan termuat dalam Perjanjian Kontrak tertanggal 28 Maret 2013; nilai tersebut berdasarkan angka ilustrasi dalam kontrak dengan nilai pengembangan minimal ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa atas ketidakpuasan Penggugat dengan sikap Tergugat, maka Penggugat telah mengirim Surat Somasi Ke-1 kepada Tergugat tanggal 19 Mei 2016, yang intinya Penggugat menginginkan penyelesaian masalah atas tindakan Tergugat, dan pada tanggal 24 Mei 2016 Tergugat menjawab Surat Somasi Ke-1 hanya berupa Rekening Koran atas nama Penggugat; hal ini menyiratkan bahwa belum ada itikad baik dari Tergugat dalam memenuhi kewajibannya untuk memberikan uang investasi Penggugat selama 3 (tiga) tahun sebesar Rp.677.478.000,00 seperti tertuang dan termuat dalam Perjanjian Kontrak tertanggal 28 Maret 2013 ; ------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 26 Mei 2016 Penggugat mendapat telepon dari sdr. Antoni officer PT. Axa Mandiri melalui nomor telepon 021.29658600 sekitar jam 10.30 yang menyampaikan tentang uang investasi Penggugat selama 3 (tiga) tahun adalah sebesar Rp.352.209.862,45; dimana nilai yang disebutkan tersebut masih sama dengan jawaban dari customer care tertanggal 7 Maret 2016, sehingga hal ini menunjukkan tidak ada niat baik dari Tergugat dalam memenuhi kewajibannya sebagaimana yang tertuang / termuat dalam perjanjian kontrak tertanggal 28 Maret 2013; -------------------------------------------
Bahwa karena Penggugat tidak puas dengan jawaban dari Tergugat maka pada tanggal 31 Mei 2016 Penggugat kembali mengirim Surat Somasi Ke-2 kepada Tergugat, yang intinya Penggugat memberikan tenggal waktu 3 hari kerja sejak diterima Surat Somasi Ke-2 agar Tergugat memenuhi kewajibannya sebagaimana yang tertuang/termuat dalam perjanjian kontrak tertanggal 28 Maret 2013, namun sampai dengan batas waktu yang telah Penggugat berikan, Tergugat samasekali tidak memberikan tindakan untuk memenuhi kewajibannya; --------------------------------------------------------------------
Bahwa atas tindakan Tergugat yang telah cidera janji (wanprestasi) sebagaimana tersebut di atas, Penggugat merasa sangat dirugikan baik secara materiil maupun in materiil, karena Penggugat sudah menginvestasikan sejumlah uang kepada Tergugat dengan harapan akan mendapat nilai investasi sesuai dengan perjanjian kontrak tertanggal 28 Maret 2013; akan tetapi dengan alasan yang tidak mendasar dan mengada-ada, Tergugat menolak memenuhi kewajibannya sebagaimana yang telah Penggugat jelaskan di atas, sehingga atas tindakan Tergugat tersebut tidak hanya merugikan Penggugat secara materil namun juga sudah menyebabkan kerugian inmateril bagi diri Penggugat ; --------------------------------------------------
Bahwa adapun kerugian yang Penggugat alami adalah, sebagai berikut
Kerugian materil: -------------------------------------------------------------------------------
Sebagaimana perjanjian kontrak tertanggal 28 Maret 2013 Uang Investasi Penggugat selama 3 Tahun sebesar Rp.677.478.000,00, namun atas jawaban dari Tergugat yang menyatakan uang investasi Penggugat selama 3 Tahun sebesar Rp.352.209.682,45; atas tindakan dan jawaban dari Tergugat maka Penggugat mengalami kerugian sebesar Rp.325.268.317,55, dari nilai investasi Penggugat selama 3 Tahun. ---------------------------------------------------
Kerugian Im Materil ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa karena perbuatan Tergugat tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan kesepakatan Sertifikat Asuransi Mandiri Kesehatan Prima Data Polis yang dibuat diJakarta pada Tanggal 28 Maret 2013, maka jelas sangat mengganggu Penggugat baik fikiran dan bathin (psikis), serta menyita waktu dimana Penggugat harus kekantor Tergugat untuk mengurus Klaim yang diajukan Penggugat, kerugian mana tidak dapat dinilai dengan uang, akan tetapi patut dan wajar apabila Penggugat menuntut ganti kerugian Immateril sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah); --------------------------------------
12 Bahwa karena Tergugat suatu Perusahaan Asuransi terkemuka diIndonesia yang telah melakukan perbuatan sebagaimana telah Penggugat jelaskan diatas dan tindakan Tergugat tersebut telah mengabaikan hak-hak Penggugat sebagai nasabah, sehingga menyebabkan Penggugat mengalami kerugian baik secara materil maupun inmateril, maka atas tindakan Tergugat tersebut Penggugat minta Tergugat meminta maaf secara tertulis kepada Penggugat dibeberapa Media Massa Ternama Nasional; ---------------------------
Bahwa karena gugatan ini diajukan dan didukung oleh bukti-bukti otentik yang cukup dan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya, maka Penggugat Mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan memberikan putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada verzet, Banding, Kasasi maupun upaya-upaya hukum lainnya (Uit Voerbaar Bij Voorrad); -----------------------------------------------
Bahwa berdasarkan fakta dan uraian yang Telah Penggugat jelaskan di atas, maka Penggugat mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut:: ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; --------------------------------
Menyatakan Sertifikat Asuransi Jiwa Mandiri Sejahtera Mapan dan Mandiri Investasi Sejahtera Plus dari PT. Axa Mandiri Financial Services dengan Sertifikat Perjanjian Kontrak Data Polis yang dibuat di Jakarta pada tanggal 28 Maret 2013 dengan No.Polis 513-7104708 serta nilai premi sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) adalah sah dan mengikat menurut hukum ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Tergugat telah cidera janji (wanprestasi) dengan tidak memenuhi kewajibannya sesuai yang tercantum dalam Sertifikat Asuransi Jiwa Mandiri Sejahtera Mapan dan Mandiri Investasi Sejahtera Plus yang dibuat di Jakarta pada Tanggal 28 Maret 2013 ; -------------------------------------------------------------
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat berupa :
Kerugian Materil : -------------------------------------------------------------------------------
Menghukum Tergugat untuk membayar uang investasi Penggugat selama 3 Tahun sebesar Rp.677.478.000,00 seperti yang tertuang dan termuat dalam Sertifikat Asuransi Jiwa Mandiri Sejahtera Mapan dan Mandiri Investasi Sejahtera Plus yang dibuat di Jakarta pada Tanggal 28 Maret 2013 ; -----------
Kerugian Im materil : --------------------------------------------------------------------------
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian Immateril yang Penggugat alami sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) untuk setiap harinya, apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini. --------------------------------------------------------------------
Menghukum Tergugat untuk meminta maaf secara tertulis kepada Penggugat di beberapa Media Massa Harian Ternama Nasional ; -------------------------------
Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi (Uit Voerbaar Bij Voorrad) ; -------------------------------------------------------------------------------------
Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. ---------------------------------------------------------------------------------------
Namun apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aeque Et Bono) ; --------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut TerbandingI semula Tergugat mengajukan jawaban tertanggal 23 Agustus 2016 yang pada pokoknya berisi sebagai berikut ; -------------------------------------------------------------------------------
A. Perjanjian Asuransi merupakan Perjanjian Pengalihan Risiko yang diderita Tertanggung
Bahwa sebelum pada pokok jawaban atas gugatan perlu adanya pemahaman mengenai apa yang disebut dengan Asuransi.
1. Asuransi dala pasal 1 angka 1 huruf b Undang-Undang No.40 tahun 2014 tentang Perasuransian, -------------------------------------------------------
βAsuransi adalah perjajian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk : ------------------
b. memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan danaβ ;--------------------------------------
2. Menurut para ahli, asuransi adalah: ----------------------------------------------
a. Prof. Wiryono Prodjodikoro, S.H menyatakan bahwa Asuransi ialah sebuah persetujuan yang dimana pihak yang menjamin berjanji kepada pihak yang dijamin, untuk menerima sejumlah uang sebagai pengganti kerugian, yang mungkin diderita oleh yang dijamin, karena diakibatkan dari suatu peristiwa yang belum jelas.--------------------------------------------------------------------------------
b. Prof. Mehr dan Cammack menyatakan bahwa Asuransi ialah suatu alat untuk mengurangi risiko keuangan, dengan cara sebuah pengumpulan unit-unit eksposur (exposure) dalam jumlah yang memadai, untuk membuat agar kerugian individu bisa diperkirakan. Kemudian, kerugian yang bisa diramalkan itu dipikul merata oleh mereka yang tergabung.--------------------------------------
c. Prof. Mark R. Green menyatakan bahwa Asuransi ialah suatu lembaga ekonomi yang bertujuan untuk mengurangi suatu risiko, dengan jalan mengkombinasikan dalam suatu pengelolaan sejumlah objek yang cukup besar jumlahnya yang sehingga kerugian tersebut secara menyeluruh bisa diramalkan dalam batas-batas tertentu.------------------------------------------------------------
d. Menurut Arthur William Jr. dan Richard M. Heins yang mende finisikan asuransi berdasarkan dua sudut pandang, ekonomi dan hukum. Asuransi ialah sebuah pengaman terhadap suatu ke ru gian finansial yang dilakukan oleh seoraang penaggung (ekonomi). Asuransi ialah sebuah persetujuan dengan mana dua atau lebih orang atau badan mengumpulkan dana untuk menanggulangi suatu kerugian finansial (hukum). ---------------------
3. Bahwa menurut Prof. Abdulkadir Muhammad, S.H., dalam bukunya Hukum Asuransi Indonesia, teori pengalihan risiko (risk transfer theory), tertanggung menyadari bahwa ada ancaman bahaya terhadap harta kekayaan miliknya atau terhadap jiwanya. Jika bahaya tersebut menimpa harta kekayaan atau jiwanya, dia akan menderita kerugian atau korban jiwa atau cacat raga. Secara ekonomi, kerugian material atau korban jiwa atau cacat raga akan mempengaruhi perjalanan hidup seseorang atau ahli warisnya. Tertanggung sebagai pihak yang terancam bahaya merata berat memikul beban risiko yang sewaktu-waktu dapat terjadi. -------------------------------------------------------------------
B. Produk Asuransi dengan Manfaat Perlindungan Jiwa dan Investasi (Unit-Link).----------------------------------------------------------------------------------------------
1. Bahwa Produk Asuransi yang dibeli oleh Penggugat adalah produk Asuransi Mandiri Sejahtera Mapan dengan unit-link, dimana selain terdapat manfaat asuransi terdapat juga investasi; ---------------------------
2. Bahwa Tergugat telah menerima aplikasi Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ) yang telah ditandatangani oleh Penggugat untuk pembelian produk Asuransi Mandiri Sejahtera Mapan dengan nomor Polis 513-7104708 atas nama Pemegang Polls dan Tertanggung adalah Amrih Priyo Widodo, Ir (Penggugat); -----------------------------------
3. Bahwa Tergugat juga telah menerima Over Booking (0B) atas nama Ir. Amrih Priyo Widodo, pada tanggal 23 Maret 2013 sejumlah Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta Rupiah); -----------------------
4. Bahwa berdasarkan SPAJ yang telah ditandatangani oleh Penggugat jumlah premi yang dibayarkan oleh Penggugat sebesar Rp .250 .000 .000,- (dua ratus lima puluh juta Rupiah) dengan pembayaran secara tahunan; ----------------------------------------------------------------------------------
5. Bahwa perincian premi yang dibayarkan sebagai berikut: ------------------
- Premi regular tahunan sebesar Rp. 50.000.000,β ----------
- Premi regular top up tahunan sebesar Rp. 200.000.000,β ----------
- Total premi tahunan Rp. 250.000.000,- ---------
6. Bahwa terkait dengan premi asuransi yang dibayarkan oleh Penggugat dalam setiap tahunnya adalah Penggugat mendapatkan manfaat asuransi berupa perlindungan jiwa dengan manfaat tambahan berupa perlindungan kecelakaan dan kesehatan serta unit-link;--------------------
7. Bahwa sebagaimana point 3 ketentuan khusus polis Asuransi Mandiri Sejahtera Mapan, biaya-biaya atas premi adalah sebagai berikut:--------
Polls ini dikenakan biaya-biaya dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------
3.1. Biaya Atas Premi : --------------------------------------------------------------
Sejumlah persentase tertentu dari Premi Dasar yang akan dipotong pada saat jatuh tempo pembayaran Premi dengan besaran persentase sebagai berikut: --------------------------------------
- Tahun ke β1 : 80% Premi Dasar. ----------------------------------
- Tahun ke β 2 : 60% Premi Dasar. ---------------------------------
- Tahun ke β 3 : 30% Premi Dasar. ---------------------------------
- Tahun ke β 4 : 20% Premi Dasar ----------------------------------
- Tahun ke β 5 : 10% Premedical ------------------------------------
- Biaya alokasi Premi sebesar 5% yang diambil dari selisih harga bell dan harga jual Unit Danalnvestasi. -------------------
4.2. Biaya Pertanggungan ; -----------------------------------------------------
Biaya Pertanggungan dibebankan tiap bulan yang besarannya ditentukan berdasarkan usia, jenis kelamin, Uang Pertanggungan dan risiko-risiko lainnya yang berhubungan dengan Tertanggung dan pertanggungan Asuransi Tambahan sebagaimana terlampir pada Lampiran 1 Ketentuan Khusus Polis ini. --------------------------
4.3. Biaya Administrasi : ----------------------------------------------------------------
Biaya yang dibebankan oleh Penanggung untuk seluruh kegiatan administrasi yang berhubungandengan Polls ini sebesar Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu Rupiah) atau US$ 3,5 (tiga koma lima DolarAmerika Serikat) yang akan dipotong setiap bulan dari Nilai Investasi. -------------------------------------------------------------------
8. Bahwa terkait dengan manfaat investasi, sebagaimana Ilustrasi maslahat yang telah ditandatangani oleh Penggugat, dimana dalam ilustrasi tersebut hanya menggambarkan informasi secara umum dan bukan merupakan suatu kontrak ataupun jaminan atas kinerja investasi; ---------------------------------------------------------------------------------
9. Bahwa untuk mengetahui kinerja investasi maka Tergugat telah mengirimkan Pernyataan Transaksi (PT) kepada Penggugat pada: -----
- tanggal 20 Maret 2014 Tergugat telah menyampaikan kepada pihak Penggugat mengenai Pernyataan Transaksi (PT), dan PT tersebut telah diterima oleh Penggugat pada tanggal 24 Maret 2014; --------------------------------------------------------------------
- tanggal 02 Mei 2015 Tergugat telah menyampaikan kepada pihak Penggugat mengenai Pernyataan Transaksi (PT), dan PT tersebut telah diterima oleh Penggugat pada tanggal 06 Mei 2015; ------------
Sebagaimana uraian diatas, dengan Penggugat membeli polis asuransi maka premi yang dibayarkan akan memberikan manfaat perlindungan jiwa dan perlindungan tambahan kecelakaan dan kesehatan. Selanjutnya manfaat investasi dimana Tergugat telah menyampaikan Pernyataan Transaksi kepada Penggugat untuk dapat mengetahui kinerja investasi. ---------------------
C. Gugatan Penggugat Tindak Mendasar (Obscure Libel); -----------------------------
1. Bahwa dalam point 2 gugatan Penggugat ; --------------------------------------
".... Penggugat mengikuti Asuransi Jiwa Mandiri Sejahtera Mapan dan Mandiri Investas i Sejahtera Plus dengan nilai uang pertanggungan
seperti tersebut diatas sejak tahun 2013, adapun sampai dengan saat ini Penggugat telah 3 (tiga) tahun mengikuti program asuransi tersebut"
Bahwa jika yang dimaksud adalah dana sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah), perlu kami sampaikan dana tersebut merupakan pembayaran premi sebagimana ketentuan polls dijelaskan pembayaran premi Penggugat adalah sebesarRp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta Rupiah) per tahun dengan perincian sebagai berikut: -------------------
- Premi regular tahunan sebesar Rp. 50.000.000,β ----------
- Premi regular top up tahunan sebesar Rp. 200.000.000,β --------
- Total premi tahunan Rp. 250.000.000,- --------
Untuk Uang Pertanggugan merupakan dana yang akan diterima oleh Termaslahat jika Penggugat meninggal dunia.-----------------------------------
2. Bahwa pada point 3 surat gugatan: -------------------------------------------------
"bahwa pada tanggal 7 Maret 2016 Penggugat menanyakan tentang jumlah lnvestasi Asuransi iiwa Mandiri Sejahtera Mapan dan Mandiri Investasi Sejahtera Plus kepada Tergugat melalui FA AXA Mandiri cabang Tanah Abang Timur dan Penggugat mendapat jawaban dari Customer Care PT. AXA Mandiri bahwa jumlah investasi selama 3 (tiga) tahun adalah sebesar Rp. 352.209.862,45 adapun nilai yang disebutkan oleh Tergugat tersebut berbeda/jauh lebih rendah dari nilai yang tertuang/termuat dalam perjanjian kontrak tertanggal 28 Maret 2013; ---
Bahwa kami sampaikan mengenai nilai dana Penggugat adalah dana terbentuk dimana Tergugat telah sampaikan kepada Penggugat melalui Pernyataan Transaksi pada tanggal 24 Maret 2014 dan pada tanggal 06 Mei 2015.-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa perlu kami sampaikan program asuransi jiwa dengan unsur investasi (unit-link) dimaksudkan untuk investasi jangka panjang, dan pengakhiran program asuransi dapat menimbulkan konsekuensi selain tidak tercapainya tujuan keuangan juga nilai investasi yang diperoleh tidak berjalan optimal. Nilai investasi pada program asuransi jiwa dengan unsur investasi (unit-link) dipengaruhi oleh kinerja dana investasi yang dipilih oleh Nasabah pada saat pengajuan awal pembelian produk tersebut. Hal ini tentu saja akan dipengaruhi juga oleh keadaan pasar. Oleh sebab itu program asuransi jiwa dengan unsur investasi (unit-link) tentunya memiliki risiko yang dipengaruhi sesuai dengan pergerakan pengembangan hasil investasi nasabah. Pada periode tahun pertama sampai tahun kelima kepesertaan produk
asuransi jiwa dengan unsur investasi unit-link, premi yang dibayarkan oleh Penggugat dialokasikan untuk biaya akuisisi proteksi dan investasi sesuai dengan porsi yang telah ditetapkan, setelah tahun tertentu maka premi yang dibayarkan akan dialokasikan kepada investasi. Oleh karena itu, nilai investasi atas Polis Penggugat tidak berjalan optimal dikarenakan pada tahun ke 3 (tiga) Penggugat tidak membayar premi.--
Dengan demikian ilustrasi maslahat yang di tandatangani Penggugat, telah tercantum ilustrasi tersebut hanya menggambarkan informasi secara umum dan bukan merupakan suatu kontrak ataupun jaminan atas kinerja investasi, sehingga dengan demikian gugatan Penggugat tidak mendasar yang mana menyampaikan bahwa nilai tidak sesuai dengan kontrak.--------------------------------------------------------------------------
3. Bahwa pada point 6 surat gugatan : ------------------------------------------------
"bahwa atas tindakan Tergugat tidak hanya merugikan Penggugat dari sisi financial sofa, namun juga telah merugikan waktu dan mengganggu pikiran Penggugat dan oleh karena Tergugat telah berbuat cidera janji (wanprestasi) atau tidak memenuhi kewajibannya, maka Penggugat sebagai nasabah akan menarik uang selama 3 (tiga) tahun sebesar Rp.677.478.000,- yang merupakan kewajiban dari Tergugat seperti tertuang dan termuat dalam Perjanjian Kontrak tertanggal 28 Maret 2013, nilai tersebut berdasarkan ilustrasi dalam kontrak dengan nilai pengembalian minimal" ----------------------------------------------------------------
Bahwa dalam Penggugat dalam gugatan mendalilkan untuk menarik dananya sebesar Rp. 677.478.000 (enam ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu Rupiah), nilai yang didalilkan oleh pihak Penggugat tidak mendasar karena sebagaimana Tergugat sampaikan pada huruf C point 2 jawaban gugatan ini bahwa ilustrasi tersebut hanya menggambarkan informasi secara umum dan bukan merupakan suatu kontrak ataupun jaminan atas kinerja investasi. ---------
Bahwa gugatan dari Penggugat mengenai nilai dana yang akan ditarik oleh Penggugat sebesar Rp. 677.478.000 (enam ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu Rupiah), dan nilai tersebut tidak mendasar jika dikaitkan dengan ilustrasi maslahat.----------------------
Dengan demikian atas uraian jawaban atas gugatan Penggugat, Tergugat sekali lagi menyampaikan bahwa dalil-dalil yang disampaikan Penggugat dalam gugatannya tidak mendasar.----------------------------------
Untuk itu mohon Majelis Hakim Perkara aqua, dapat memberikan putusan sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------
1. Menyatakan gugatan yang diajukan Penggugat tidak dapat diterima; ----------
2. Menyatakan gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak mendasar (Obscure Libel); -------------------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan Polis Asuransi Mandiri Sejahtera Mapan dengan nomor Polis 513Β7104708 atas nama Pemegang Polis dan Tertanggung adalah Amrih Priyo Widodo, Ir adalah sah; ---------------------------------------------------------------
4. Menyatakan menerima jawaban dari Tergugat untuk seluruhnya; dan----------
5. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 17 November 2016, telah menjatuhkan putusan, yang amarnya sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; -----------------------------------
Menyatakan Sertifikat Asuransi Jiwa Mandiri Sejahtera Mapan dan Mandiri Investasi Sejahtera Plus dari PT. Axa Mandiri Financial Services dengan Sertifikat Perjanjian Kontrak Data Polis yang dibuat di Jakarta pada tanggal 26 Maret 2013 dengan Nomor Polis 513-7104708 serta nilai premi sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) adalah sah dan mengikat menurut hukum; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Tergugat telah cidera janji (Wanprestasi) dengan tidak memenuhi kewajibannya sesuai yang tercantum dalam Sertifikat Asuransi Jiwa Mandiri Sejahtera Mapan dan Mandiri Investasi Sejahtera Plus yang dibuat di Jakarta pada tanggal 26 Maret 2013; ------------------------------------------------------------------
Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang polis kepada Penggugat sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) - dikurangi biaya-biaya administrasi sebesar Rp.1.365.000,- (satu juta tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah), yaitu sebesar Rp.498.635.000,- (empat ratus sembilan puluh delapan juta enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah); ----------------------------------------------
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; -----------------------------------
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.361.000,- (tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah); ---------------------------------------------------
Membaca Risalah Pernyataan Permohonan Banding Nomor 368/ PDT.G/ 2016/ PN. JKT. SEL, tanggal 01 Desember 2016 yang dibuat oleh I Gde Ngurah Arya Winaya, SH, MH, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerangkan bahwa Kuasa Pembanding semula Tergugat telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 368 / Pdt. G / 2016 / PN.Jkt.Sel, tanggal 17 November 2016 dan permomohonan tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding semula Penggugat pada tanggal 09 Maret 2017; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kuasa Pembanding semula Tergugat telah mengajukan memori banding tertanggal 13 Januari 2017, yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 17 Januari 2017, memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding semulaPenggugat pada tanggal 089 Maret 2017 ; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa Terbanding semula Penggugat juga telah menyerahkan kontra memori banding tertanggal 14 Maret 2017 yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggaln 14 Maret 2017, kontra memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Pembanding semula Tergugat pada tanggal 15 Maret 2017 ; --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 04 Januari 2017, kepada Pembanding semula Tergugat, pada tanggal 09 Maret 2017, kepada Terbanding semula Penggugat, telah memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu selama 14 (empat belas) hari dihitung sejak hari berikut dari pemberitahuan ; ------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa Hukum Acara Perdata untuk permohonan pemeriksaan dalam tingkat banding berlaku ketentuan pasal 7 ayat (1)Undang-undang No. 20 Tahun 1947, yang pada pokoknya menentukan bahwa permohonan banding dapat diajukan oleh pihak-pihak yang berperkara, atau oleh seorang wakil yang dengan sengaja ( secara khusus ) diberi kuasa untuk mengajukan permohonan tersebut kepada Panitera Pengadilan Negeri yang menjatuhkan putusan ;------------------------
Menimbang, bahwa menurut Risalah Pernyataan Permohonan Banding No.368/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel, yang dibuat oleh I Gde Ngurah Arya Winaya,SH.MH, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menerangkan bahwa pada tanggal 01 Desember 2016, Kuasa Pembanding semula Tergugat telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 368/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel, tanggal 17 November 2016, namun permohonan banding tersebut tidak memenuhi pasal 7 ayat (1) Undang-undang No. 20 Tahun 1947, karena yang mengajukan banding tersebut tidak berkapasitas sebagai pemohon banding dikarenakan tidak adanya kuasa khusus untuk menyatakan banding hanya untuk menghadap pejabat-pejabat, mengajukan surat-surat dan dokumen- dokumen sebagaimana tertera dalam surat kuasa tertanggal 11 Juli 2016 ; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat ternyata tidak memenuhi ketentuan pasal 7 ayat (1) Undang-undang No. 20 Tahun 1947, maka permohonan banding tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut dinyatakan tidak dapat diterima, maka Pembanding semula Tergugat dihukum untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat pengadilan ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Mengingat, ketentuan pasal 7 ayat (1) Undang-undang No. 20 Tahun 1947 Jo. Undang-undang No. 48 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan yang bersangkutan ; ----------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
- Menyatakan permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tidak dapat diterima ;--------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah ) ; -------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim
Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari : JUMβATtanggal 09 JUNI 2017 oleh PURNOMO RIJADI, SH Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Hakim Ketua Majelis, HUMUNTAL PANE, SH.MH dan M. ZUBAIDI RAHMAT, SH, Hakim
Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 177/PEN/PDT/2017/PT.DKI. tanggal 05 April 2017, telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini dalam pengadilan tingkat banding dan putusan mana diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis pada hari SENIN tanggal 12JUNI 2017, dalam sidang terbuka untuk umum, dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut serta Ny.Hj.YETTI OYONG, SH. MH Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut berdasarkan Penetapan Panitera
Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 177/PEN/PDT/2017/PT.DKI. tanggal 06 April 2017, akan tetapi tanpa dihadiri para pihak yang berperkara.; ----------------------------
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS,
HUMUNTAL PANE, SH.MH PURNOMO RIJADI, SH
M. ZUBAIDI RAHMAT, SH PANITERA PENGGANTI
Ny. Hj. YETTI OYONG, SH.MH.
Rincian biaya perkara :
1. Meterai--------------------Rp. 6.000,-
2. Redaksi-------------------Rp. 5.000,-
3. Pemberkasan-----------Rp. 139.000.-
___________________+
Jumlah------------Rp. 150.000,-