458/PDT/2014/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 458/PDT/2014/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Gd. Axa Tower Kuningan City Lt. 9. Jl. Prof Dr. Satrio Kav. 18
Also in 26 other cases
- 352/Pdt.G/2013/PN. Jkt .Sel. (14 January 2014) — PN Jakarta Selatan
- 1420 K/Pdt/2015 (22 September 2015) — Mahkamah Agung
- 25/Pdt.Sus-BPSK/2020/PN Tsm (1 September 2020) — PN Tasikmalaya
- 123/Pdt.Sus-BPSK/2019/PN Bjm (26 December 2019) — PN Banjarmasin
- 78/Pdt.G/2016/PN Pal (10 October 2016) — PN Palu
- 177/PDT/2017/PT.DKI (12 June 2017) — PT Jakarta
MENGADILI : - Menerima Permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat; - Membatalkan PutusanPengadilan Negeri Jakarta Selatan No.352/Pdt.G/2013/PN-Jkt.Sel tanggal 16 Januari 2014 yang dimohonkan banding tersebut; MENGADILI SENDIRI : - Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat seluruhnya; - Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul di kedua tingkat Peradilan yang ditingkat banding sebesar Rp. 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah);
P U T U S A N
NOMOR: 458/PDT/2014/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada Pengadilan Tingkat banding telah menjatuhkan putusan dalam perkara antara :
PT. AXA MANDIRI FINANCIAL SERVICES, beralamat di AXA Tower Lantai 9, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18, Kuningan City, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya : TEDDY SOEMANTRY, SH., HADI IRWANTO, SH., HARIYANTO, SH., dan LAMO H.T. SORMIN, SH., Para Advokat pada Kantor Advokat “TEDDY & TITI”, beralamat di Jl. Cimandiri No. 1A Cikini, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 22 Juli 2013, Selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Tergugat;
M E L A W A N
DAHLAN SINAMBELA, bertempat tinggal di Desa Aek-Raso, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya : MUSA SINAMBELA, SH., MH., Advokat pada “LAW OFFICE MUSA SINAMBELA & PARTNERS” beralamat di Gedung Chevrolet 3rd floor, Jl. Dewi Sartika No. 295 Cawang, Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 02 Januari 2013, Selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Penggugat;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta No.458/PEN/PDT/2014/PT.DKI tanggal 16 Juli 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut;
Telah mempelajari secara seksama berkas perkara Putusan No.352/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel tanggal 16 Januari 2014 serta surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Mengutip dan memperhatikan uraian-uraian tentang hal yang
tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 352/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel tanggal 16 Januari 2014 yang amar lengkap berbunyi sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk sebagian;
Menyatakan bahwa Perjanjian Asuransi Jiwa yang tertuang dalam Polis Asuransi Mandiri Jiwa Sejahtera Plan Tahunanan Nomor : 512-6844199 adalah sah dan mengikat secara hukum ;
Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Pertanggungan akibat meninggalnya tertanggung ULI SINAMBELA berdasarkan Polis Asuransi Jiwa Program Asuransi Jiwa Mandiri Jiwa Sejahtera Plan Tahunanan Nomor : 512-6844199, sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
Menghukum pula TERGUGAT untuk membayar bunga sebesar 6% pertahun dari uang pertanggungan sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tersebut terhitung sejak bulan September 2012 sampai dengan TERGUGAT melaksanakan putusan ini;
Menolak gugatan PENGGUGAT untuk selain dan selebihnya;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.416.000,- (empat ratus enam belas ribu rupiah);
Menimbang bahwa berdasarkan Akte Pernyataan Permohonan banding Nomor: 352/Pdt.G/2013/PN.JKT.SEL tanggal 30 Januari 2014 yang dibuat oleh BUKAERI,SH,MM Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerangkan bahwa DWI DOROJATUN PATRA SUWITO.SH Karyawan pada DEpartemen Hukum Perseroan yang beralamat di AXA Tower Lantai 9 Jalan Prof Dr.Satrio Kav.18 Kuningan City Jakarta 12940 selaku Kuasa dari PT. AXA MANDIRI FANANCIAL SERVICE berdasarkan surat Kuasa Khusus tertanggal 27 Januari 2014, semula Tergugat telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 352/Pdt.G/2013/PN.JKT.SEL tanggal 16 Januari 2014 dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding semula Tergugat, secara resmi dan seksama oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 12 Mei 2014;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding
tersebut, pembanding telah menyerahkan Memori Banding tertanggal 30 April 2014 dan diterima dikepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 02 Mei 2014, selanjutnya Memori Banding tersebut pada tanggal 12 Mei 2014 oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah diberitahukan dan diserahkan secara seksama kepada DAHLAN SINAMBELA melalui Kuasanya MUSA SINAMBELA Terbanding semula Tergugat;
Menimbang, bahwa pada tanggal 23 Mei 2014, MUSA SINAMBELA, SH.MH selaku Kuasa dari DAHLAN SINAMBELA telah menyerahkan Kontra Memori Banding tertanggal 23 Mei 2014 di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 02 Januari 2014 dan telah diberitahukan kepada PT. AXA MANDIRI FINANCIAL SERVICES melalui kuasanya DWI DOROJATUN PATRA SUWITO,SH Pembanding semula Tergugat pada tanggal 26 Mei 2014 secara resmi dan sempurna;
Menimbang, bahwa pada tanggal 13 Mei 2014 kepada DWI DOROJATUN PATRA SUWITO,SH selaku Kuasa dari PT. AXA MANDIRI FINANCIAL SERVICES Pembanding semula Tergugat dan tanggal, 17 April 2014 kepada DAHLAN SINAMBELA, SH selaku Kuasa dari Terbanding semula Penggugat, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah tanggal pemberitahuan, diberi kesempatan untuk mempelajari / memeriksa berkas perkara yang dimohonkan banding, sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa memori banding Pembanding semula Tergugat pada pokoknya adalah sebagai berikut:
- Majelis Hakim Tingkat pertama telah salah karena tidak menerapkan Pasal 251 KUHD mengenai kewajiban Pemberitahuan oleh Tertanggung sebagai bentuk Utmost Good Faith (kejujuran yang sempurna) tertanggung yang merupakan syarat sahnya Suatu
Perjanjian Asuransi;
- Majelis Tingkat Pertama tidak memberikan pertimbangan Hukum yang cukup;
- Majelis Tingkat Pertama cenderung berat sebelah dan mengabaikan azas tidak memihak dan azas mendengar kedua pihak secara seimbang;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, maka Pembanding semula Tergugat mohon supaya Pengadilan Tinggi Jakarta memberikan putusan:
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.352/Pdt.G/2013/PN.Jkt-Sel tanggal 16 Januari 2014;
Mengadili sendiri;
Menolak gugatan Terbanding / Penggugat asal untuk seluruhnya;
Menimbang, bahwa Terbanding semula Penggugat telah mengajukan Kontra Memori Banding yang pada pokoknya:
Bahwa Yudex Facti sudah benar dan tepat didalam menerapkan hukum mengenai sahnya Perjanjian Asuransi Jiwa Sejahtera Plan Tahunan No.512-68 44199 tanggal 2 maret 2012 atas nama ULI SINAMBELA karena dengan dibayarnya Premi oleh Tertanggung serta diterbitkannya Polis No. 512-6844199 tanggal 2 Maret 2012 oleh Penanggung maka antara Tertanggung dengan penanggung telah terjadi kesepakatan Asuransi Jiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 KUHD tentang asuransi atau Pertanggungan pada umumnya;
Bahwa pertimbangan hukum putusan Majelis Hakim tingkat pertama pada halaman 19 alinea 4 dan halaman 20 alinea 1 adalah sudah dapat dan benar sesuai dengan ketentuanhukum, karena fakta hukum yang tertuang dalam polis asuransi jiwa sejahtera plan tahunan No.512-6844119 tanggal 2 maret atas nama Uli sinambela telah sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat-syarat sahnya suatu perjanjian, oleh karena itu polis asuransi tersebut adalah sah dan mengikat secara hukum sehingga Petitum Terbanding/Penggugat asal beralasan hukum untuk di kabulkan;
Menimbang bahwa berdasarkan segala alasan tersebut diatas, maka Terbanding semula Penggugat mohon supaya Pengadilan Tinggi Jakarta memberikan putusan:
Menolak permohonan banding seluruhnya;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No 352/Pdt.G/2013/PN Jkt-sel tanggal 16 januari 2014;
Menimbang bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No 352/Pdt.G/2013/PN Jkt-sel tanggal 16 januari 2014 dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama surat memori banding dan kontra memori banding yang di ajukan oleh pembanding semula Tergugat dan Terbanding semula Penggugat, berpendapat sebagai berikut:
Menimbang, bahwa mengenai pertimbangan hukum dan kesimpulan Hakim tingkat pertama, Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan alasan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa dalil Pokok Gugatan terbanding semula Penggugat adalah Tuntutan agar Perjanjian Asuransi Jiwa yang tertuang dalam Polis Asuransi Mandiri Jiwa Sejahtera Plan Tahunan No.512-6844199 adalah sah dan mengikat secara hukum dan menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar Klaim Polis atas meninggalnya tertanggung ULI SINAMBELA tersebut;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Tergugat dalam jawabannya pada pokoknya bahwa Pembanding semula tergugat menolak Pembayaran klaim Polis atas meninggalnya tertanggung ULI SINAMBELA karena tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) Polis dimana tertanggung telah memberikan keterangan yang tidak benar atau tidak jujur dalam Surat Perjanjian Asuransi Jiwa sehingga melanggar Prinsip asuransi “Non Disclosure”;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan Pertimbangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan Perjanjian Asuransi jiwa yang tertuang dalam Polis Asuransi Mandiri Jiwa sejahtera plan tahunan No.512-6844199 adalah Sah dan Mengikat secara hukum dengan alasan bahwa Perjanjian Asuransi yang tertuang dalam PolisAsuransi Mandiri Jiwa sejahtera plan tahunan No. 512-6844199 tanggal 02 Maret 2012 atas
nama tertanggung ULI SINAMBELA, Majelis tidak menemukan adanya Hal-hal yang bertentangan dengan syarat-syarat Sahnya Suatu Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam pasal 1320 KUHPerdata;
Menimbang, bahwa menurut hemat Pengadilan Tinggi oleh karena dalam perkara ini menyangkut Perjanjian Asuransi Jiwa, maka dalam membuat Perjanjian Asuransi Jiwa tidak hanya terikat dengan ketentuan pasal 1320 KUHPerdata, tetapi juga terikat dengan ketentuan yang terdapat dalam KUH Dagang yaitu khususnya Pasal 251 KUH Dagang yang berbunyi: “ Setiap keterangan yang keliru atau tidak benar ataupun setiap tidak memberitahukan hal-hal yang diketahui oleh si Tertanggung, betapapun itikat baik ada padanya, yang demikian sifatnya, sehingga seandainya si Penanggung telah mengetahui keadaan yang sebenarnya, Perjanjian itu tidak akan ditutup atau tidak ditutup dengan syarat-syarat yang sama, mengakibatkan batalnya pertanggungan”;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P1,T1 yang berupa Polis Asuransi Jiwa No.512-6844199 tertanggal 02 Maret 2012 atas nama tertanggung ULI SINAMBELA, didalamnya terdapat ketentuan antara lain:
Pasal 1 angka 2.1. Pernyataan:
“Semua keterangan, Pernyataan serta Penjelasan dalam Surat Perjanjian Asuransi Jiwa (SPAJ) dan Formulir-formulir terkait dijamin kebenarannya oleh Pemegang Polis dan menjadi dasar Pertanggungan dan bagian yang tak terpisahkan dari polis”;
Pasal 3 angka 1 Pengakhiran:
Keterangan, kejadian atau pemberitahuan dibawah ini akan menyebabkan berakhir pertanggungan:
Keterangan, Pernyataan dan Penjelasan yang tidak benar dari Pemegang Polis atau tertanggung dalam Surat Perjanjian Asuransi Jiwa (SPAJ), kecuali …………..;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas maka Pertanggungan akan berakhir antara lain disebabkan keterangan, pernyataan dan penjelasan yang tidak benar dari Pemegang Polis atau Tertanggung dalam Surat Perjanjian Asuransi Jiwa (SPAJ);
Menimbang, bahwa dalam lampiran bukti P1,T1, T6, lampiran Polis yang berupa Surat Permintaan Asuransi Jiwa, Pada angka 12, tentang pernyataan dan Surat Kuasa pada butir dua (2) disebutkan: “ Semua jawaban dan keterangan diatas merupakan dasar dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Polis. Saya/Kami menyetujui bahwa apabila ternyata jawaban dan keterangan yang saya/kami berikan itu tidak benar, maka P.T.AXA MANDIRI FINANCIAL SERVICE (“Perusahaan”) berhak membatalkan Polis yang dibuat atas dasar Permintaan ini sejak awal, sesuai dengan ketentuan Polis”;
Menimbang, bahwa dari ketentuan tersebut maka tertanggung apabila memberikan keterangan tidak benar, maka Penanggung berhak untuk membatalkan Polis yang dibuat atas Permintaan tertanggung;
Menimbang, bahwa dalam lampiran bukti P1,T1, T6, lampiran Polis yang berupa Surat Permintaan asuransi jiwa, pada angka 8a Data Kesehatan, pokoknya tertanggung memberikan keterangan, dalam keadaan sehat, tidak pernah ke dokter, tidak pernah/sedang menderita penyakit/gangguan kelainan pada, antara lain system kemih dan kelamin, sakit pinggang, sakit/nyeri saat buang air kecil, saluran kencing, kencing batu/ kencing berpasir, batu ginjal, kencing berdarah, kencing nanah, sakit prostate, gagal ginjal, penyakit kelamin;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T3, yang berupa surat keterangan dokter rumah sakit, dokter bernama J. DIDONG SINULINGGA,Sp.B tertanggal 8 Agustus 2012, yang pada pokoknya ULI SINAMBELA (tertanggung), pada pokoknya ULI SANAMBELA (Tertanggung) pada tanggal 8 Agustus 2011, tanggal 15 Agustus 2011, tanggal 19 Agustus 2011, tanggal 26 Agustus 2011 pernah dirawat jalan karena sulit buang air kecil dan dirawat inap pada tanggal 02 Agustus 2011 sampai dengan tanggal 05 September 2011, dan tanggal 23 September 2011 sampai dengan tanggal 24 September 2011, karena sulit buang air kecil;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T3 maka terbukti ULI SINAMBELA pernah dirawat jalan maupun dirawat inap karena menderita sakit sulit buang air kecil, sehingga menurut hemat Pengadilan Tinggi ULI SINAMBELA (Tertanggung) ketika mengajukan Surat Permintaan Asuransi
Jiwa telah memberikan keterangan, pernyataan serta penjelasan yang tidak benar;
Menimbang, bahwa andaikan benar Surat permintaan Asuransi Jiwa
yang ditanda tangani oleh Tertanggung (ULI SINAMBELA) seluruhnya diisi oleh Financial Advisor / agen Pembanding semula tergugat, hal tersebut tidak menghapuskan tanggung jawabhukum tertanggung, sebab apa yang ditulis oleh Financial Advisor / agen tersebut berdasarkan keterangan dari Tertanggung dan Tertanggung sudah menandatangani Surat Permintaan Asuransi jiwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan segala pertimbangan tersebut diatas maka menurut hemat Pengadilan Tinggi oleh karena tertanggung (ULI SINAMBELA) ketika mengajukan Surat Permintaan Asuransi telah memberikan keterangan, pernyataan serta penjelasan yang tidak benar, maka Perjanjian Asuransi jiwa Sejahtera yang tertuang dalamAsuransi Mandiri Jiwa sejahtera plan tahunan No.512-6844199 adalah tidak sah dan harus dibatalkan, sehingga Petitum Gugatan Terbanding semula Penggugat dalam angka dua (2) haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena Petitum gugatan terbanding semula Penggugat dalam angka dua (2) yang merupakan dalil pokok telah ditolak, maka Pengadilan Tinggi tidak perlu mempertimbangkan Petitum gugatan Terbanding semula Penggugat selain dan selebihnya dan Petitum gugatan Terbanding semula Penggugat selain dan selebihnya haruslah ditolak seluruhnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan segala pertimbangan tersebut diatas maka, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.352/Pdt.G/2013/PN-Jkt.Sel tanggal 16 Januari 2014 haruslah dibatalkan dan Pengadilan tinggi akan mengadili sendiri sebagaimana tersebut dalam amar Putusan dibawah ini:
Menimbang, bahwa oleh karena terbanding semula tergugat dipihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 1947 serta Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Nomor: 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan peraturan lain yang berhubungan dengan putusan ini;
M E N G A D I L I :
Menerima Permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat;
Membatalkan PutusanPengadilan Negeri Jakarta Selatan No.352/Pdt.G/2013/PN-Jkt.Sel tanggal 16 Januari 2014 yang dimohonkan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI :
Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat seluruhnya;
- Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul di kedua tingkat Peradilan yang ditingkat banding sebesar Rp. 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat Pemusyawarahan Majelis HakimPengadilan Tinggi Jakarta, pada hari: Selasa, tanggal 09 September 2014 oleh kami KORNEL P. SIANTURI,SH,MH selaku Ketua Majelis Hakim, SYAFRULLAH SUMAR,SH,MH dan ELANG PRAKOSO WIBOWO, SH.MH, masing – masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor : 458/PEN/PDT/2014/PT.DKI tanggal 16 Juli 2014 yang ditunjuk sebagai Majelis Hakim untuk mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga tanggal 09 September 2014 dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua, di dampingi oleh kedua Hakim Anggota tersebut dan Dra.Hj. Emmy Aneka, SH.MH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
SYAFRULLAH SUMAR,SH,MH KORNEL P. SIANTURI,SH,MH
ELANG PRAKOSO WIBOWO, SH.MH,
Panitera Pengganti
Dra.Hj. EMMY ANEKA, SH.MH,-
Perincian Biaya Perkara:
Biaya Materai : Rp. 6.000,-
Biaya Redaksi: Rp. 5.000,-
Pemberkasan : Rp.139.000,-
J u m l a h : Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)