352/Pdt.G/2013/PN. Jkt .Sel.
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 352/Pdt.G/2013/PN. Jkt .Sel.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Gd. Axa Tower Kuningan City Lt. 9. Jl. Prof Dr. Satrio Kav. 18
Also in 26 other cases
MENGADILI : • Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk sebagian ; • Menyatakan bahwa Perjanjian Asuransi Jiwa yang tertuang dalam Polis Asuransi Mandiri Jiwa Sejahtera Plan Tahunanan Nomor : 512-6844199 adalah sah dan mengikat secara hukum ; • Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi ; • Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Pertanggungan akibat meninggalnya tertanggung ULI SINAMBELA berdasarkan Polis Asuransi Jiwa Program Asuransi Jiwa Mandiri Jiwa Sejahtera Plan Tahunanan Nomor : 512-6844199, sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ; • Menghukum pula TERGUGAT untuk membayar bunga sebesar 6% pertahun dari uang pertanggungan sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tersebut terhitung sejak bulan September 2012 sampai dengan TERGUGAT melaksanakan putusan ini ; • Menolak gugatan PENGGUGAT untuk selain dan selebihnya ; • Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.416.000,- (Empat Ratus enam belas ribu rupiah).;
P U T U S A N
Nomor : 352/Pdt.G/2013/PN. Jkt .Sel.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata gugatan dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
DAHLAN SINAMBELA, bertempat tinggal di Desa Aek-Raso, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya : MUSA SINAMBELA, SH., MH., Advokat pada “LAW OFFICE MUSA SINAMBELA & PARTNERS” beralamat di Gedung Chevrolet 3rd floor, Jl. Dewi Sartika No. 295 Cawang, Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 02 Januari 2013 ;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- PENGGUGAT ;
M E L A W A N :
PT. AXA MANDIRI FINANCIAL SERVICES, beralamat di AXA Tower Lantai 9, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18, Kuningan City, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya : TEDDY SOEMANTRY, SH., HADI IRWANTO, SH., HARIYANTO, SH., dan LAMO H.T. SORMIN, SH., Para Advokat pada Kantor Advokat “TEDDY & TITI”, beralamat di Jl. Cimandiri No. 1A Cikini, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 22 Juli 2013 ;
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- TERGUGAT ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara ;
Telah mempelajari bukti-bukti surat yang diajukan oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT dipersidangan ;
Telah mendengar keterangan PENGGUGAT dan TERGUGAT di persidangan ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA :
Menimbang, bahwa PENGGUGAT dengan surat gugatannya tertanggal 10 Juni 2013 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 10 Juni 2013 dibawah register perkara Nomor : 352/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel., telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa Penggugat adalah penerima Maslahat 100 % (seratus persen) yang ditunjuk oleh Almarhum Uli Sinambela (Bapak Kandung Penggugat) selaku Tertanggung dan/atau pemegang Polis Asuransi Jiwa Individu Mandiri Jiwa Sejahtera Nomor : 512-6844199 tanggal 2 Maret 2012 berdasarkan Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ) tanggal 24 Februari 2012, dengan data Polis sebagai berikut :
Tertanggung : Uli Sinambela
Program Dasar : Mandiri Jiwa Sejahtera Plan Tahunan (NYT)
Uang Pertanggungan : Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
Periode : 02 Maret 2012 sampai dengan 01 Maret 2013
Premi : Tahunan
Total Premi Tahunan : Rp. 2.462.000,- (Bukti P-1);
Bahwa pada tanggal 26 Mei 2012 Tertanggung/Pemegang Polis Uli Sinambela (Bapak kandung Penggugat) meninggal dunia ditempat kediaman tertanggung karena sakit sebagaimana disampaikan oleh Penggugat secara tertulis tertanggal 06 Juni 2012 dengan diketahui oleh Kepala Desa dan Pendeta Gereja Almarhum Uli Sinambela atau Penggugat (Bukti P-2) yang selanjutnya ditegaskan dengan Surat Keterangan Meninggal Dunia Nomor : 54/SKMD/2005/V/2012 tanggal 31 Mei 2012 (Bukti P-3) dan Kutipan Akta Kematian Nomor : 1201-KM-190620120001 tanggal 20 Juni 2012. (Bukti P-4);
Bahwa dengan meninggalnya Tertanggung/Pemegang Polis sebagaimana disebutkan pads poin 2 diatas, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 5 angka 1 Polis Asuransi Jiwa "Mandiri Jiwa Sejahtera" Nomor : 512-6844199 mengatakan "Apabila Tertanggung meninggal sebelum tanggal akhir kontrak, maka Penanggung akan membayarkan 100% (seratus persen) uang pertanggungan, dan Polis berakhir dan ketentuan pasal 6 angka 1.1 Polis Asuransi yang mengatakan dalam hal kematian Tertanggung sebelum tanggal akhir kontrak, Maslahat (seperti tercantum dalam pasal 5) akan dibayarkan ke penerima Maslahat. (Bukti P-5);
Bahwa Penggugat sebagai penerima Maslahat telah mengajukan klaim atas Polis nomor 512-6844199 tanggal 2 Maret 2012 kepada Tergugat melalui kantor perwakilan Tergugat di Sibolga, namun Tergugat melalui suratnya nomor : 27074/AMFS/CLM/IX/2012 tanggal 10 September 2011 (seharusnya 2012) mengatakan "tidak dapat membayar klaim kepada Penggugat dengan alasan Tertanggung mempunyai riwayat inap dengan diagnosa Vesicholithiasis (Batu) pada Kandung Kemih dan Benign Prostate Hyperthrophy (prostate) pada tanggal 02 Agustus s/d 05 September di RSU Dr. FL. Tubing, Sibolga sebelum Polis terbit dan informasi tersebut tidak tercantum dalam Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ) serta mengacu pada Surat Permintaan Asuransi Jiwa Kolom L, Pernyataan dan Surat Kuasa poin 1 dan 2 maupun ketentuan polis yang berlaku sesuai dengan pasal 3 ayat 1.1.1" (Bukti P-6);
Bahwa atas penolakan klaim dari Tergugat sebagaimana disebutkan dalam poin 4 (empat) diatas, maka Penggugat merasa tidak puas serta tidak mendapatkan rasa keadilan dari Tergugat, maka melalui kuasa hukumnya, Penggugat menyampaikan surat kepada Tergugat tertanggal 14 Februari 2013, nomor : 003/P/LO-MSP/II/2013, perihal Tagihan Klaim Asuransi, namun surat tersebut tidak mendapat tanggapan dari Tergugat. (Bukti P-7);
Bahwa pada tanggal 13 Maret 2013 Penggugat melalui kuasanya kembali menyampaikan surat kepada Tergugat dengan nomor : 011/P/LO-MSP/III/2013, perihal SOMASI (Bukti P-8), namun Tergugat memberikan tanggapan melalui suratnya nomor : 008/CMU/AMFS/II/2013 tanggal 27 Maret 2013 Perihal tanggapan atas somasi, "yang pada intinya tergugat tetap pada keputusan sebagaimana yang disampaikan Tergugat pada Surat Nomor: 27074/AMFS/CLM/IX/2012 tanggal 10 September 2011 (seharusnya 2012)" (Bukti P-9);
Bahwa seluruh surat penolakan pembayaran Klaim Asuransi kepada Penggugat, hanya ditandatangani oleh Customer Care Senior Manager yang bertindak untuk atas nama PT. AXA Mandiri Financial Services, dengan demikian perbuatan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor : 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, karena didalam Polis ditandatangani oleh Presiden Direktur PT. AXA MANDIRI FINANCIAL SERVICES (Tergugat), dengan demikian Surat Tergugat nomor : 27074/AMFS/CLM/IX/2012 tanggal 10 September 2011 (seharusnya 2012) (Vide Bukti P-6) dan surat nomor : 008/CMU/AMFS/II/2013 tanggal 21 Maret 2013 tidak mempunyai kekuatan hukum bagi Penggugat. (Vide Bukti P-9);
Bahwa Tegugat selaku Perusahaan Asuransi yang harus menjaga kepercayaan masyarakat, khususnya kepada nasabah dengan penuh tanggung jawab dalam mengcover seluruh resiko, yang terjadi pada diri Tertanggung (Bapak Kandung Penggugat) sesuai dengan yang diatur didalam Polis, namun sebaliknya Tergugat tidak mempunyai itikad baik untuk melaksanakan dan memenuhi kewajibannya serta telah lalai melakukan kewajibannya kepada Penggugat sebagaimana yang telah disepakati dalam Polis dan Surat Permintaan Asuransi Jiwa, sebab dengan ditandatanganinya Surat Permintaan Asuransi Jiwa "Mandiri Jiwa Sejahtera" pada tanggal 24 Februari 2012 dan dibayarnya Premi oleh Tertanggung (Bapak Kandung Penggugat) serta diterbitkannya Polis nomor 512-6844199 tanggal 2 Maret 2012 oleh Penanggung (Tergugat), maka antara Tertanggung dan/atau Termaslahat (Penggugat) dengan Penanggung (Tergugat) telah terjadi kesepakatan Asuransi Jiwa/Pertanggungan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 246 KUHD tentang Perjanjian Asuransi dan Pasal 1320 KUH Perdata tentang sahnya suatu perjanjian;
Bahwa dengan ditolaknya pembayaran klaim Asuraransi dan/atau uang pertanggungan oleh Tergugat, maka sudah jelas terbukti bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi) atas Polis Asuransi Jiwa Individu "Mandiri Jiwa Sejahtera" Nomor 512-6844199 tanggal 2 Maret 2012 atas nama Uli Sinambela (Tertanggung);
Bahwa alasan Tergugat tidak dapat membayar Klaim asuransi kepada Penggugat sebagaimana disebutkan pada poin 4 dan poin 6 di atas adalah terkesan mengada-ada dan/atau menghindar dari tanggungjawab serta tidak memiliki dasar hukum karena Tertanggung (Bapak Kandung Penggugat) yang hidup dan tinggal Desa yang berjarak kurang lebih 40 Km dari kota sibolga, sudah jelas bahwa Tertanggung (Bapak Kandung Penggugat) mengambil atau menutup Asuransi Jiwa Individu "Mandiri Jiwa Sejahtera" murni didasari dengan itikad baik serta terdorong dengan promosi dari Financial Advisor/Agen Tergugat yang berkantor di Kantor Bank Mandiri Sibolga, dimana Tertanggung (Bapak Kandung Penggugat) adalah merupakan Debitur Bank Mandiri Sibolga;
Bahwa alasan penolakan klaim yang disampaikan Tergugat kepada Penggugat sebagimana pada point 4 dan 6 di atas tidak berdasarkan pada fakta hukum, karena pada saat sebelum Polis ditebitkan Tergugat, Surat Permintaan Asuransi Jiwa yang ditandatangani oleh Tertanggung Almarhum Uli Sinambela dan Financial Advisor/Agen Tergugat, seluruhnya diisi oleh Financial Advisor/Agen Tergugat hal ini terbukti dari bentuk tulisan yang terdapat dalam Surat Permintaan Asuransi Jiwa tanggal 24 Februari 2012 bukan merupakan tulisan Tertanggung Almarhum Uli Sinambela karena Tertanggung (Bapak Kandung Penggugat) hanya mengeyam pendidikan sampai Kelas IV Sekolah Dasar dan bekerja sebagai pedagang hasil bumi dan tinggal desa, tentu Tertanggung sangat awam tentang Asuransi, sehingga patut diduga bahwa informasi yang disampaikan kepada Tertanggung oleh Financial Advisor/Agen Tergugat tidak disampaikan secara lengkap dan tidak menjelaskan akibat hukum dari pertanyaan-pertanyaan yang di isi didalam Surat Permintaaan Asuransi Jiwa, dengan demikian alasan Tergugat dalam surat nomor 27074/AMFS/CLM/IX/2012 tanggal 10 September 2011 (seharusnya 2012) dan surat nomor : 008/CMU/AMFS/II/2013 tanggal 21 Maret 2013 dengan secara tegas ditolak oleh Penggugat;
Bahwa Meninggalnya Tertanggung (Bapak Kandung Penggugat) tidak termasuk dalam hal-hal yang dikecualikan dalam pertanggungan Pasal 3 ayat 1 dan Pasal 5 Polis Asuransi Jiwa Individu "Mandiri Jiwa Sejahtera Nomor : 512-6844199 tanggal 2 Maret 2012, maka dengan demikian Tergugat berkewajiban untuk membayar uang Pertanggungan kepada Penggugat sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Polis tersebut.
Bahwa Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPA]) tanggal 24 Februari 2012 dan Polis Asuransi Jiwa Individu "Mandiri Jiwa Sejahatera" Nomor 512-6844199 tanggal 2 Maret 2012 merupakan perjanjian yang sudah mengikat diantara para pihak Tertanggung almarhum Uli Sinambela (Bapak Kandung Penggugat) dengan Tergugat tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 1313 KUH Perdata dan Pasal 246 KUHD dan telah memenuhi asas hukum sahnya perjanjian asuransi yaitu asas kebebasan berkontrak (pasa( 1338 ayat 1 KUH Perdata), asas konsensualisme (pasal 1320 KUH Perdata), asas pacta sunt servanda (pasa( 1338 ayat 1 KUH Perdata) dan asas itikad baik (pasa( 1338 ayat 3 KUH Perdata), sehingga dengan sangat jelas penolakan klaim tersebut merupakan alasan yang tidak memiliki dasar hukum serta tidak mematuhi perjanjian;
Bahwa sesuai dengan alasan-alasan dan keadaan hukum yang diuraikan tersebut diatas, telah terbukti dan jelas bahwa Tergugat teiah melakukan Cidera Janji (wanprestasi), sehingga Penggugat dan ahli waris Tertanggung Almarhum Uli Sinambela (Isteri dan anak) tidak dapat memanfaatkan uang hasil klaim asuransi untuk membiayai pendidikan anak-anak Tertanggung Almarhum Uli Sinambela dan Hutang/Kewajiban Tertanggung semasa Hidup, maka sesuai dengan pasal Pasal 1238 KUHPerdata :
" Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan"
Pasal 1243 KUHPerdata
"Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan"
15.Bahwa Kerugian Penggugat akibat Tergugat telah wanprestasi/lalai melakukan kewajibannya adalah sebagai berikut:
1. Kerugian Materil :
Uang Pertanggungan Sesuai dengan Polis Asuransi Jiwa Mandiri Sejahtera Nomor : 512-6844199 atas nama tertanggung alm. Uli Sinambela sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
Bunga sebesar 10% (sepuluh persen) per bulan terhitung sejak Tergugat menolak Klaim Asuransi Penggugat yaitu sejak tanggal 10 September 2012 sampai dengan Tergugat melaksanakan kewajibannya secara keseluruhan terhadap Penggugat;
Biaya-biaya pengurusan Klaim asuransi jiwa mandiri sejahtera yang dilakukuan oleh penggugat (termaslahat) dari tempat tinggal penggugat ke kantor perwakilan tergugat sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
2. Kerugian Immateril :
Bahwa karena perbuatan Tergugat tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan kesepakatan yang dimaksud dalam Polis Asuransi Jiwa Individu "Mandiri Jiwa Sejahatera" Nomor : 512-6844199 maka jelas sangat mengganggu Penggugat baik pikiran dan batin, serta sangat menyita waktu dimana Penggugat harus bolak-balik dari Desa Aek Raso Ke Kota Sibolga dan sebaliknya untuk mengurus klaim Uang Pertanggungan sesuai dengan Polis yang diajukan Penggugat dengan meninggalkan usahanya sehingga menimbulkan kerugian bagi penggugat kerugian mana tidak dapat dinilai dengan uang, akan tetapi patut dan wajar apabila Penggugat menuntut ganti kerugian Immaterial sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
Bahwa untuk menjamin pelaksanaan putusan di kemudian hari tidak menjadi sia-sia (illusioner), maka sangatlah beralasan apabila terhadap harta benda milik Tergugat baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak, terlebih dahulu diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag), yaitu: Alat-alat perlengkapan kantor seperti komputer, meja, alat-alat tulis kantor dan inventaris kantor lainnya yang berada di lingkungan Tergugat di AXA Tower It. 9 Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18, Kuningan City Jakarta 12940, Indonesia;
Bahwa karena gugatan ini diajukan dan didukung oleh bukti-bukti yang cukup kuat, maka Penggugat Mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk dapat memberikan putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada Verzet, Banding, Kasasi maupun upaya-upaya hukum lainnya (Uit Veortbaar Bij Voorrad)
Bahwa berdasarkan uraian dan fakta-fakta tersebut di atas, Penggugat mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa Perjanjian Asuransi Jiwa yang tertuang dalam Polis Asuransi Mandiri Jiwa Sejahtera Plan Tahunan Nomor : 512-6844199 adalah sah dan mengikat secara hukum.;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi) untuk melaksanakan kewajiban sesuai yang tercantum dalam Polis Asuransi Mandiri Jiwa Sejahtera Plan Tahunan Nomor : 512-6844199 kepada Penggugat (termaslahat);
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita oleh Penggugat atas klaim uang pertanggungan kepada Penggugat berupa :
a. Kerugian Materil :
Membayar Uang pertanggungan akibat meningal dunia berdasarkan Polis Asuransi Jiwa Program Asuransi Jiwa Mandiri Jiwa Sejahtera Plan Tahunan, Nomor : 512-6844199 sebesar Rp 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah);
Membayar Bunga sebesar 10% (sepuluh persen) per bulan dari uang pertanggungan terhitung sejak bulan September 2012 sampai dengan Tergugat melaksanakan kewajibannya secara keseluruhan terhadap Penggugat;
Mengganti biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Penggugat untuk pengurusan klaim asuransi mandiri jiwa sejahtera dari tempat penggugat dan ke kantor perwakilan Tergugat dan sebaliknya yakni sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
b. Kerugian Immateril
Menghukum tergugat untuk membayar kerugian yang dialami oleh penggugat, yang kerugian tersebut tidak dapat dinilai dengan uang, akan tetapi patut dan wajar apabila Penggugat menuntut ganti kerugian Immaterial sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari, setiap kali Tergugat Ialai melaksanakan Putusan ini;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Consevatoir Beslag) yang telah diletakkan diatas harta benda dan milik Tergugat berupa: alat-alat perlengkapan, diantaranya komputer, meja-meja kantor, kendaraan roda empat milik Tergugat benda-benda bergerak lainnya yang berada di lingkungan tetapi tidak terbatas pada benda yang berada di lingkungan Tergugat di AXA Tower It. 9 Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18, Kuningan City Jakarta 12940, Indonesia;
Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, Banding maupun Kasasi (Uit Voerbaar Bij Voorrad )
Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Dan Apabila yang terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, motion putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan untuk PENGGUGAT hadir kuasanya : MUSA SINAMBELA, SH., MH., Advokat pada “LAW OFFICE MUSA SINAMBELA & PARTNERS” beralamat di Gedung Chevrolet 3rd floor, Jl. Dewi Sartika No. 295 Cawang, Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 02 Januari 2013 sedangkan untuk TERGUGAT hadir kuasanya : HARIYANTO, SH., dan LAMO H.T. SORMIN, SH., Advokat pada Kantor Advokat “TEDDY & TITI”, beralamat di Jl. Cimandiri No. 1A Cikini, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 22 Juli 2013 ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2008 tanggal 31 Juli 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Majelis Hakim telah berusaha untuk mendamaikan kedua belah pihak dengan menunjuk : PRANOTO, SH,MH., Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai Mediator, namun upaya Mediator untuk mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara tidak membuahkan hasil sehingga perkara ini dikembalikan kepada Majelis Hakim untuk diperiksa lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya gugatan PENGGUGAT tersebut dibacakan dan atas pertanyaan Majelis Hakim, PENGGUGAT menyatakan tetap pada gugatannya ;
Menimbang, bahwa atas gugatan PENGGUGAT tersebut, TERGUGAT mengajukan jawabannya tertanggal 3 September 2013 yang pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Penggugat, kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat.
Bahwa sebagai syarat utama dan essesial sebelum Almarhum Uli Sinambela menjadi Tertanggung maka Almarhum Uli Sinambela wajib mengisi dan mengajukan Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ) kepada Tergugat selaku Penanggung secara benar dan jujur.
Bahwa pada tanggal 24 Februari 2012, Almarhum Uli Sinambela mengisi dan mengajukan SPAJ dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan Tergugat antara lain sebagai berikut .:
Apakah anda dalam keadaan sehat? dijawab "Ya"
Sebutkan nama dan alamat dokter yang biasa anda kunjungi jika menderita sakit ? dijawab "Tidak pernah kedokter" ;
Kapan terakhir kali anda berkonsultasi dengan dokter, apa alasannya
dan bagaimana hasilnya? dijawab "Tidak pernah kedokter"Apakah anda pernah/sedang menderita penyakit/gangguan/kelainan pada sistem kemih dan kelamin, sakit pinggang, sakit/nyeri saat buang air kecil, saluran kencing, kencing batu/kencing berpasir, batu ginjal, kencing berdarah, kencing nanah, sakit prostate, gaga) ginjal, penyakit kelamin? dijawab "Tidak".
Bahwa berdasarkan pertimbangan dan penilaian terhadap asumsi SPAJ diisi dengan benar dan jujur, maka Tergugat mengabulkan permohonan Almarhum Uli Sinambela dengan menerbitkan Polis Asuransi Jiwa Individu Mandiri Jiwa Sejahtera No.512-6844199 tertanggal 2 Maret 2012 dengan mass pertanggungan berlaku sejak tanggal 02 Maret 2012 sampai dengan tanggal 01 Maret 2013 ("Polis").
Bahwa berdasarkan Polis, Alrnarhum Uli Sinambela adalah Pemegang Polis sekaligus Tertanggung dan Tertanggung telah menunjuk Penggugat sebagai Termaslahat bilamana Tertanggung meninggal dunia. Tertanggung berkewajiban melakukan pembayaran Premi Tahunan sebesar Rp. 2.462.000.- (dua juta empat ratus enam puluh dua ribu Rupiah).
Bahwa pada tanggal 26 Mei 2012, Tertanggung/Pemegang Polis Uli Sinambela meninggal dunia dan pada tanggal 6 Juni 2012, Penggugat mengajukan Klaim Meninggal kepada Tergugat.
Menurut keterangan Penggugat dalam Formulir Klaim Meninggal dinyatakan bahwa Tertanggung/Pemegang Polis Uli Sinambela meninggal dunia karena sakit dengan keluhan sesak di ulu hati, keluar air dari mulut.
Bahwa dalam rangka memproses Klaim yang diajukan oleh Penggugat, maka Tergugat melakukan verifikasi dengan melakukan wawancara antara lain dengan Penggugat maupun pihak-pihak yang dianggap berkepentingan.
Berdasarkan Surat Keterangan dari Rumah Sakit Umum (RSU) DR. FL. TOBING, Sibolga tertanggal 8 Agustus 2012 menyatakan hasil pemeriksaaan oleh dr J. Didong Sinulingga SpB, (Spesialis Ahli Bedah) sebagai berikut :
Tertanggung/Pemegang Polis Almarhum Uli Sinambela pernah berobat dengan rawat jalan pada tanggal 8, 15 dan 19 Agustus serta 26 September 2011 karena 'SULIT BUANG AIR KECIL" dengan diagnosa Vesicholithiasis (Batu pada Kandung Kemih) dan BPH (Benign Prostate Hyperthrophy/ Prostat), tindakan terapi yang harus dilakukan adalah "consenvative".
Kemudian Tertanggung/Pemegang Polis Almarhum Uli Sinambela pernah rawat inap pada tanggal 2 Agustus 2011 s/d 5 Agustus 2011 serta 23 September 2011 s/d 24 September 2011 karena 'SULIT BUANG AIR KECIL" dengan diagnosa Vesicholithiasis (Batu pada Kandung Kemih) dan BPH (Benign Prostate Hyperthrophy/ Prostat), tindakan terapi yang harus dilakukan adalah "consenvative".
8. Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas maka Tergugat menolak klaim atas Polis yang diajukan oleh Penggugat dan/atau kuasa hukumnya dan tidak dapat memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat 1 Polis, karena Tertanggung/Pemegang Polis Almarhum Uli Sinambela telah memberikan Keterangan Yang Tidak Benar atau Tidak Jujur dalam SPAJ sehingga melanggar Prinsip Asuransi NON DISCLOSURE.
Sebagaimana diterangkan pada butir 3 diatas, Tertanggung/Pemegang Polis Almarhum Uli Sinambela dalam mengisi SPAJ menyatakan TIDAK PERNAH ke dokter dan TIDAK PERNAH sakit/sedang menderita penyakit/gangguan buang air kecil dan prostat, sedangkan faktanya Tertanggung/Pemegang Polis Almarhum Uli Sinambela sebelum mengajukan SPAJ pernah berobat kel dokter baik rawat jalan maupun rawat inap karena sulit buang air kecil dengan dianogsa adanya batu pada kandung kemih dan prostat.
Bahwa pada butir 12 halaman 8 SPAJ tentang PERNYATAAN DAN SURAT KUASA khususnya butir 1 dan 2 menyatakan Tertanggung/Pemegang Polis Almarhum Uli Sinambela:
Telah membaca, mengerti, menjawab dan mengisi semua pertanyaan pada Surat Permintaan Asuransi Jiwa ini beserta lampirannya dengan sebenar-benamya, jujur, lengkap dan sesuai dengan keadaan sebenamya.;
Semua jawaban dan keterangan di atas merupakan dasar dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Polis. Saya/kami menyetujui bahwa apabila ternyata jawaban dan keterangan yang Saya/kami berikan itu tidak benar, maka PT. AXA MANDIRI FINANCIAL SERVICES (Perusahaan') berhak membatalkan Polis yang dibuat atas dasar pemintaan ini sejak awal, sesuai dengan ketentuan dalam Polis.
9. Bahwa mengingat Tertanggung/Pemegang Polls Almarhum Uli Sinambela telah memberikan Keterangan Yang Tidak Benar atau Tidak Jujur dalam SPAJ sehingga melanggar Prinsip Asuransi NON DISCLOSURE, sehingga Tergugat secara hukum (vide butir 2 PERNYATAAN DAN SURAT KUASA SPAJ) telah diberikan hak untuk membatalkan Polis.
Pasal 3.1. Polis. menyatakan Keterangan, Kejadian atau pemberitahuan dibawah ini akan menyebabkan berakhir Petanggungan :
1.1. "Keterangan, pemyataan, penjelasan yang tidak benar dari Pemegang Polis atau Tertanggung dalam SPAJ,…………………..
Dengan demikian, sesuai dengan dasar hukum tersebut diatas, Tergugat menyatakan Polis berakhir.
Bahwa dengan berakhirnya Polis maka Tergugat/Penanggung tidak akan membayarkan Maslahat apapun kepada Penggugat sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat 2 Polis yang berbunyi sebagai berikut :
"Penanggung berhak tidak membayar maslahat apapun apabila pertangungan dihentikan sesuai dengan Pasal 3 ayat 1.1."
Selain ketentuan yang diatur dalam SPAJ maupun Polis, Tertanggung/Pemegang Polis Almarhum Uli Sinambela harus memberikan Keterangan Yang Benar atau Jujur menurut ketentuan Pasal 251 KUH Dagang yang berbunyi :
"Setiap keterangan yang keliru atau tidak benar, ataupun setiap tidak memberitahukan hal-hal yang diketahui oleh si Tertanggung betapapun itikad balk ada padanya, yang demikian sifatnya, sehingga, seandainya si Penanggung telah mengetahui keadaan yang sebenamya, Perjanjian (ic. Polis) itu tidak akan ditutup atau tidak ditutup dengan syarat-syarat yang sama, mengakibatkan batalnya pertanggungan".
10. Bahwa benar Tergugat telah mengirimkan Surat Penolakan Pembayaran Klaim melalui Surat Nomor : 27074/AMFS/CLM/X/2012 tertanggal 09 Oktober 2012 dan Surat Nomor : 008/CMU/AMFS/11/2013 tertanggal 26 Maret 2013 yang ditujukan kepada kuasa hukum Penggugat. Penolakan klaim tersebut karena adanya pelanggaran terhadap SPAJ sehingga menurut ketentuan yang diatur dalam Pasal 3.1.1.1 Polis, mengakibatkan Polis berakhir dan karenanya menurut Pasal 5.2 Polis, Tergugat selaku Penanggung berhak untuk tidak membayar klaim kepada Penggugat selaku Termaslahat.
Bahwa Surat Penolakan Klaim Asuransi ditandatangani oleh Customer
care senior Manager sebagai pihak yang mewakili Penggugat adalah sah
karena telah sesuai dengan butir 3 huruf i dari Standard Operation Procedure (“SOP”) Tergugat tanggal 1 Agustus 2008 yang antara lain menyatakan Departemen Klaim bertanggung jawab membuat dan mengirimkan Surat Penolakan Klaim kepada Nasabah. SOP aquo telah disetujui dan ditandatangani oleh Presdien Direktur Tergugat sehingga pendelegasian wewenang dari Direksi kepada Customer Care Senior Manager tidak menyalahi atau melanggar UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas.
11. Bahwa tidak benar dan harus ditolak dalil Penggugat yang menyatakan Tergugat tidak mempunyai itikad baik untuk melaksanakan dan memenuhi kewajibannya serta telah lalai melakukan kewajibannya kepada Penggugat sebagaimana yang telah disepakati dalam Polis dan SPAJ sebab justru sebaliknya Tergugat dalam tindakannya berlandaskan kepada SPAJ dan Polis.
Sebagaimana telah dikemukakan diatas, terbukti Almarhum Uli Sinambela telah tidak memberikan keterangan yang benar dan jujur dalam mengisi SPAJ sehingga Almarhum Uli Sinambela sebagai Tertanggung/ Pemegang Polis telah melanggar SPAJ, hal mana berdampak Tergugat dapat mengakhiri SPAJ dan Polis sebagaimana dikemukakan oleh Penggugat, merupakan undang-undang menurut Pasal 1338 ayat 1 KUH Perdata bagi Tergugat dan Almarhum Uli Sinambela sebagai Tertanggung/Pemegang Polis maupun Penggugat sebagai Penerima Maslahat sehingga mengikat dan harus dilaksanakan sepenuhnya oleh para pihak tersebut.
Mengingat adanya ketidakbenaran dan ketidakjujuran sehingga Polis diakhiri oleh Tergugat, maka berdasarkan Pasal 5.2 Polis, Tergugat berhak tidak membayar klaim asuransi kepada Penggugat sebagai Penerima maslahat.
12. penolakan pembayaran klaim asuransi dan atau uang pertanggungan Tergugat adalah perbuatan cidera janji (wanprestasi), melainkan sebagai Konsekwensi yuridis dari berakhirnya Polis yang disebabkan adanya pelanggaran Prinsip Asuransi NON DISCLOSURE dimana Tertanggung/Pemegang Polis almarhum Uli Sinambela tidak memberikan keterangan yang benar dan jujur dalam SPAJ, sehingga penolakan pembayaran klaim telah sesuai dengan ketentuan hukum yang mengikat antara Tergugat selaku Penanggung dengan Tertanggung/Pemegang Polis almarhum Uli Sinambela dalam Polis.
Dengan demikian, tuntutan ganti rugi baik material maupun immaterial yang diajukan oleh Penggugat dalam Gugatannya harus pula ditolak.
13. Bahwa tidak benar dan harus ditolak, dalil Penggugat yang menyatakan SPAJ seluruhnya diisi oleh Financial Advisor/Agen Tergugat sehingga patut diduga informasi yang disampaikan oleh Tertanggung kepada Financial Advisor/Agen Tergugat tidak disampaikan secara lengkap, sebab sekalipun Financial Advisor/Agen Tergugat yang membantu mengisi SPAJ tetapi informasi yang disampaikan tentunya berdasarkan dari keterangan Almarhum Uli Sinambela/Tertanggung.
Oleh karena itu, pada pada butir 12 halaman 8 SPAJ tentang PERNYATAAN DAN SURAT KUASA menyatakan Tertanggung/Pemegang Polis Almarhum Uli Sinambela :
" Telah membaca, mengerti, menjawab dan mengisi semua pertanyaan pada Surat Permintaan Asuransi Jiwa ini beserta lampirannya dengan sebenar benamya, jujur, lengkap dan sesuai dengan keadaan sebenamya".
Dengan demikian, alasan SPAJ diisi oleh Financial Advisor/Agen
Tergugat tidak menghilangkan atau menghapuskan tanggung jawab hukum tertanggung Pemegang Polis Almarhum Uli Sinambela atas keabsahan SPAJ.;
Bahwa Tergugat tidak mengkualifikasikan meninggalnya Tertanggung/ Pemegang Polis Almarhum Uli Sinambela termasuk hal-hal yang dikecualikan dalam pertanggungan Pasal 3.1 dan Pasal 5 Polis, tetapi Tergugat menolak klaim asuransi karena adanya keterangan, pernyataan dan penjelasan yang tidak benar dalam SPAJ.
Bahwa Tergugat menolak tuntutan Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diajukan oleh Penggugat karena tidak memenuhi syarat yang ditentukan dalam Pasal 227 HIR sehingga tidak beralasan dan tidak berdasar.
Bahwa Tergugat menolak tuntutan untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000.,- (satu juta Rupiah) per hari, karena tidak sesuai atau bertentangan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 791 K/Sip tertanggal 26 Pebruari 1973.
Bahwa Tergugat menolak tuntutan agar putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Bantahan, Banding maupun Kasasi (uitvoerbaar bij voorrad), karena bertentangan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung R.I. No. 3 tahun 2000.
Berdasarkan alasan-alasan dan fakta-fakta hukum tersebut di atas, maka Tergugat mohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan Putusan sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, Tergugat mohon putusan yang seadil - adilnya ( ex aequo et bono ).;
Menimbang, bahwa atas jawaban TERGUGAT tersebut diatas, PENGGUGAT mengajukan repliknya tertanggal 10 September 2013, dan atas replik PENGGUGAT tersebut, TERGUGAT mengajukan dupliknya tertanggal 17 September 2013, yang selengkapnya sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Perkara ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya, PENGGUGAT mengajukan bukti-bukti surat dan telah diberi materai secukupnya sebagai berikut :
Sertifikat Polis Asuransi Jiwa Nomor : 512-6844199, tanggal 02 Maret 2012 atas nama tertanggung ULI SINAMBELA beserta Surat Permintaan Asuransi Jiwa, tanggal 24 Pebruari 2012, (diberi tanda P-1) ;
Surat Keterangan tentang kronologis kejadian meninggalnya tertanggung almarhum ULI SINAMBELA, tanggal 6 Juni 2012 yang diketahui Kepala Desa dan Pendeta Gereja tertanggung, (diberi tanda P-2) ;
Surat Keterangan meninggalnya dunia dari Kepala Desa Aek Raso, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah, Nomor : 54/SKMD/2005/V/2012, tanggal 31 Mei 2012, (diberi tanda P-3) ;
Kutipan Akta Kematian, Nomor : 1201-KM-19062012-0001, tanggal 20 Juni 2012, (diberi tanda P-4) ;
Surat dari TERGUGAT, Perihal : Klaim meninggal dunia, Nomor : 27074/AMFS/CLM/IX/2012, tanggal 10 September 2011, (diberi tanda P-5) ;
Surat tanda terima dari TERGUGAT, tanggal 28 Januari 2013 mengenai permohonan foto copy buku polis lengkap, Polis Nomor : 512-6844199, atas nama ULI SINAMBELA, (diberi tanda P-6) ;
Surat tanda terima pengambilan foto copy polis lengkap dari TERGUGAT, tanggal 31 Januari 2013, Polis Nomor : 512-6844199, atas nama ULI SINAMBELA, (diberi tanda P-7) ;
Surat Nomor : 003/P/LO-MSP/II/2013, tanggal 14 Pebruari 2013, Perihal : Tagihan Klaim Asuransi, (diberi tanda P-8) ;
Surat Nomor : 011/P/LO-MSP/III/2013, tanggal 13 Maret 2013, Perihal : Somasi, (diberi tanda P-9) ;
Surat Nomor : 008/CMU/AMFS/II/2013, tanggal 27 Maret 2013, Perihal : Tanggapan atas Somasi, (diberi tanda P-10) ;
Kliping Surat Kabar Kompas, hari Rabu, tanggal 21 Agustus 2013 dan hari Selasa, tanggal 27 Agustus 2013, mengenai Informasi Asuransi, (diberi tanda P-11) ;
Contoh tulisan tertanggung almarhum ULI SINAMBELA, (diberi tanda P-12) ;
Menimbang, bahwa PENGGUGAT tidak mengajukan saksi-saksi, walaupun telah diberi kesempatan oleh Majelis Hakim ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil jawabannya, TERGUGAT mengajukan bukti-bukti surat dan telah diberi materai secukupnya sebagai berikut :
Polis Asuransi Jiwa Nomor : 512-6844199, tanggal 2 Maret 2012, berikut Surat Permintaan Asuransi Jiwa SPAJ), (diberi tanda T-1) ;
Formulir pengantar pengajuan Klaim tertanggal 06 Juni 2012 yang diajukan oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT, (diberi tanda T-2) ;
Surat Keterangan Dokter Rumah Sakit RSU DR. FL. TOBING Sibolga, tertanggal 08 Agustus 2012, (diberi tanda T-3) ;
Surat Penolakan Pembayaran Klaim, Nomor : 27074/AMFS/CLM/X/2012, tertanggal 09 Oktober 2012, (diberi tanda T-4) ;
Surat Penolakan Pembayaran Klaim, Nomor : 008/CMU/AMFS/II/2013, tertanggal 26 Maret 2013, (diberi tanda T-5) ;
Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ), tertanggal 24 Pebruari 2012 yang ditandatangani tertanggung ULI SINAMBELA, (diberi tanda T-6) ;
Menimbang, bahwa TERGUGAT tidak mengajukan saksi-saksi, walaupun telah diberi kesempatan oleh Majelis Hakim ;
Menimbang, bahwa PENGGUGAT dan TERGUGAT telah mengajukan kesimpulannya masing-masing tertanggal 23 Oktober 2013 ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Persidangan Perkara ini dianggap pula tercakup dan turut dipertimbangkan serta merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa baik PENGGUGAT maupun TERGUGAT, tidak mengajukan sesuatu lagi dan akhirnya kedua belah pihak mohon putusan ;
TENTANG HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan PENGGUGAT adalah sebagaimana tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa dalil pokok gugatan PENGGUGAT adalah tuntutan agar Perjanjian Asuransi Jiwa yang tertuang dalam Polis Asuransi Mandiri Jiwa Sejahtera Plan Tahunan Nomor : 512-6844199 adalah sah dan mengikat secara hukum dan menghukum TERGUGAT untuk membayar klaim polis atas meninggalnya tertanggung ULI SINAMBELA tersebut ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan PENGGUGAT tersebut diatas, TERGUGAT mengajukan jawabannya pada pokoknya bahwa TERGUGAT menolak pembayaran klaim polis atas meningalnya tertanggung ULI SINAMBELA karena tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) Polis dimana tertanggung telah memberikan keterangan yang tidak benar atau tidak jujur dalam SPAJ sehingga melanggar prinsip Asuansi “Non Disclosure” ;
Menimbang, bahwa terhadap jawaban TERGUGAT tersebut diatas, PENGGUGAT mengajukan repliknya pada tanggal 10 September 2013 dan terhadap replik PENGGUGAT tersebut, TERGUGAT mengajukan dupliknya tanggal 17 September 2013 ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya, PENGGUGAT telah mengajukan bukti-bukti surat yang diberi tanda P-1 sampai dengan P-12 sedangkan untuk membuktikan dalil-dalil sangkalannya TERGUGAT telah mengajukan bukti-bukti surat yang diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 ;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari dengan seksama dalil-dalil gugatan PENGGUGAT dan dalil-dalil jawaban TERGUGAT, Majelis Hakim menilai bahwa yang menjadi pokok permasalahan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT adalah tindakan TERGUGAT yang menolak membayar klaim polis atas meninggalnya tertanggung ULI SINAMBELA sebelum perjanjian asuransi tersebut berakhir ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-1 yaitu Sertifikat Polis Asuransi Jiwa Nomor : 512-6844199, tanggal 02 Maret 2012 atas nama tertanggung ULI SINAMBELA beserta Surat Permintaan Asuransi Jiwa, tanggal 24 Pebruari 2012, bukti P-6 yaitu Surat tanda terima dari TERGUGAT, tanggal 28 Januari 2013 mengenai permohonan foto copy buku polis lengkap, Polis Nomor : 512-6844199, atas nama ULI SINAMBELA dan bukti P-7 yaitu Surat tanda terima pengambilan foto copy polis lengkap dari TERGUGAT, tanggal 31 Januari 2013, Polis Nomor : 512-6844199, atas nama ULI SINAMBELA, jika dihubungkan dengan bukti T-1 yaitu Polis Asuransi Jiwa Nomor : 512-6844199, tanggal 2 Maret 2012, berikut Surat Permintaan Asuransi Jiwa SPAJ) dan bukti T-6 yaitu Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ), tertanggal 24 Pebruari 2012 yang ditandatangani tertanggung ULI SINAMBELA menunjukkan bahwa ULI SINAMBELA adalah tertanggung dalam Polis Asuransi Jiwa Sejahtera Plan Tahunan (NYT) Nomor : 512-6844199 tanggal 02 Maret 2012 untuk masa pertanggungan yaitu tanggal 02 Maret 2012 sampai dengan tanggal 01 Maret 2013 dengan nilai pertanggungan sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan bukti P-2 yaitu Surat Keterangan tentang kronologis kejadian meninggalnya tertanggung almarhum ULI SINAMBELA, tanggal 6 Juni 2012 yang diketahui Kepala Desa dan Pendeta Gereja tertanggung, bukti P-3 yaitu Surat Keterangan meninggal dunia dari Kepala Desa Aek Raso, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah, Nomor : 54/SKMD/2005/V/2012, tanggal 31 Mei 2012, bukti P-4 yaitu Kutipan Akta Kematian, Nomor : 1201-KM-19062012-0001, tanggal 20 Juni 2012 menunjukkan bahwa tertanggung ULI SINAMBELA telah meninggal dunia pada tanggal 26 Mei 2012 di Desa Aek Raso, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah dengan meninggalkan ahli waris bernama DAHLAN SINAMBELA (PENGGUGAT) ;
Menimbang bahwa selanjutnya berdasarkan bukti P-5 yaitu Surat dari TERGUGAT, Perihal : Klaim meninggal dunia, Nomor : 27074/AMFS/CLM/IX/2012, tanggal 10 September 2011, bukti P-8 yaitu Surat Nomor : 003/P/LO-MSP/II/2013, tanggal 14 Pebruari 2013, Perihal : Tagihan Klaim Asuransi, bukti P-9 yaitu Surat Nomor : 011/P/LO-MSP/III/2013, tanggal 13 Maret 2013, Perihal : Somasi dan bukti P-10 yaitu Surat Nomor : 008/CMU/AMFS/II/2013, tanggal 27 Maret 2013, Perihal : Tanggapan atas Somasi, jika dihubungkan dengan bukti T-2 yaitu Formulir pengantar pengajuan Klaim tertanggal 06 Juni 2012 yang diajukan oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT, bukti T-3 yaitu Surat Keterangan Dokter Rumah Sakit RSU DR. FL. TOBING Sibolga, tertanggal 08 Agustus 2012, bukti T-4 yaitu Penolakan Pembayaran Klaim, Nomor : 27074/AMFS/CLM/X/2012, tertanggal 09 Oktober 2012 dan bukti T-5 yaitu Surat Penolakan Pembayaran Klaim, Nomor : 008/CMU/AMFS/II/2013, tertanggal 26 Maret 2013 menunjukkan bahwa dengan meninggalnya tertanggung ULI SINAMBELA, PENGGUGAT selaku ahli waris dan Penerima Maslahat 100 % mengajukan klaim pembayaran polis kepada TERGUGAT namun TERGUGAT tidak dapat memenuhinya karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Polis dimana tertanggung ULI SINAMBELA telah memberikan keterangan yang tidak benar atau tidak jujur dalam SPJA sehingga melanggar Prinsip Asuransi Non Disclosure ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Perjanjian Asuransi Jiwa yang tertuang dalam Polis Asuransi Mandiri Jiwa Sejahtera Plan Tahunan Nomor : 512-6844199, tanggal 02 Maret 2012 atas nama tertanggung ULI SINAMBELA, sah dan mengikat secara hukum ;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari dengan seksama Perjanjian Asuransi Jiwa yang tertuang dalam Polis Asuransi Mandiri Jiwa Sejahtera Plan Tahunan Nomor : 512-6844199, tanggal 02 Maret 2012 atas nama tertanggung ULI SINAMBELA, Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang bertentangan dengan syarat-syarat sahnya suatu Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1320 KUHPerdata, oleh karena itu terhadap perjanjian tersebut adalah sah dan mengikat secara hukum ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka petitum gugatan PENGGUGAT pada angka 2 beralasan hukum untuk dikabulkan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan petitum gugatan PENGGUGAT pada angka 3 yaitu menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) untuk melaksanakan kewajiban sesuai yang tercantum dalam Polis Asuransi Mandiri Jiwa Sejahtera Plan Tahunan Nomor : 512-6844199 kepada PENGGUGAT (termaslahat) ;
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan apakah TERGUGAT dapat dikatakan Wanprestasi, telebih dahulu akan dipertimbangkan mengenai pengertian-pengertian Wanprestasi itu sendiri ;
Menimbang, bahwa perkataan wanprestasi berasal dari bahasa Belanda yang berarti prestasi buruk (bandingkan wanbeheer yang berarti pengurusan buruk, wandaad berarti perbuatan buruk), dalam pengertian sehari-hari wanprestasi sering dimaknai dengan kata alfa atau lalai atau ingkar janji ;
Menimbang, bahwa dalam Hukum Perdata, seseorang dikatakan wanprestasi atau lalai apabila ia tidak memenuhi kewajibannnya atau terlambat memenuhi kewajibannya atau memenuhi tetapi tidak sesuai dengan yang telah diperjanjikan ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan wanprestasi, tidaklah harus terpenuhi semua kreteria diatas secara komulatif akan tetapi cukup bila dipenuhi salah satu dari kreteria tersebut maka seseorang itu dipandang telah melakukan wanprestasi ;
Menimbang, bahwa sebagaimana yang telah diuraikan diatas bahwa PENGGUGAT dan TERGUGAT telah menandatangani Perjanjian Asuransi Jiwa yang tertuang dalam Polis Asuransi Mandiri Jiwa Sejahtera Plan Tahunan Nomor : 512-6844199, tanggal 02 Maret 2012 atas nama tertanggung ULI SINAMBELA, dengan masa pertanggungan tanggal 02 Maret 2012 sampai dengan tanggal 01 Maret 2013 dan dalam Pasal 5 ayat (1) Ketentuan Umum Polis Asuransi Jiwa Individu “Mandiri Jiwa Sejahtera” disebutkan bahwa apabila tertanggung meninggal sebelum tanggal akhir kontrak, maka penanggung akan membayarkan 100% uang pertanggungan dan Polis berakhir ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam Pasal 6 ayat 1 ke 1.1. disebutkan bahwa dalam hal kematian tertanggung sebelum tanggal akhir kontrak, Maslahat (seperti tercantum dalam Pasal 5) akan dibayarkan ke Penerima Maslahat ….. , selanjutnya dalam Pasal 6 ayat 1 ke 1.2. disebutkan bahwa Maslahat (seperti tercantum dalam Pasal 5 ayat 1) akan dibayarkan oleh Penanggung selama Kontrak Polis masih berlaku dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Penanggung ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan tertanggung ULI SINAMBELA telah meninggal dunia pada tanggal 26 Mei 2012 dan dengan meninggalnya tertanggung ULI SINAMBELA tersebut, PENGGUGAT selaku Ahli Waris dan Penerima Maslahat telah mengajukan permohonan Klaim uang pertanggungan kepada TERGUGAT, namun TERGUGAT tidak dapat memenuhinya dengan alasan bahwa permohonan PENGGUGAT tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat 1 Polis dimana tertanggung telah memberikan keterangan yang tidak benar atau tidak jujur dalam Surat Permintaan Asuransi Jiwa ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam Pasal 5 ayat 2 disebutkan bahwa Penanggung berhak tidak membayar Maslahat apa pun jika Tertanggung meninggal sebelum tanggal akhir kontrak akibat :
2.1. Tindakan yang dilakukan oleh orang yang ingin mengambil keuntungan atas Pertanggungan ini, atau
2.2. Tertanggung dijatuhi hukuman mati, atau
2.3. Mengkomsumsi alkohol atau penyalahgunaan atau ketergantungan pada narkotika, zat lain, atau obat-obatan tanpa resep, atau
2.4. Upaya melukai diri sendiri secara sengaja atau bunuh diri atau percobaan bunuh diri, atau
2.5. Perang (baik dideklarasikan atau tidak), operasi sejenis perang, invasi, kegiatan meliter, pemberontakan, demonstrasi, kerusuhan, kekacauan sipil, aktifitas criminal atau illegal, atau
2.6. Segala bentuk kecelakaan Penerbangan selain sebagai penumpang pada penerbangan komersial yang terjadwal, atau
2.7. Partisipasi dalam olah raga atau aktivitas yang berbahaya seperti perlombaan (kecuali perlombaan dengan kaki), tinju, gulat, olah raga musim dingin, mengendarai kuda, olah raga dan aktivitas udara, olah raga air (kecuali berenang dan berlayar tanpa mesin), atau
2.8. Terkena reaksi nuklir, radiasi, ionisasi atau kontaminasi radioaktif dari nuklir, pengelohan limbah, bahan peledak atau senjata, atau
2.9. Pertanggungan tidak berlaku apabila dalam kurun waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal polis dikeluarkan, Tertanggung bunuh diri.
Menimbang, bahwa jika Permohonan Klaim PENGGUGAT tersebut tidak dibayarkan oleh TERGUGAT dengan alasan bahwa Tertanggung telah memberikan keterangan yang tidak benar atau tidak jujur dalam Surat Permintaan Asuransi Jiwa tentunya tidak dapat dibenarkan karena hal ini bukanlah mengenai pembayaran Maslahat atas meninggalnya Tertanggung akan tetapi pengakhiran pertanggungan, disamping itu alasan TERGUGAT tersebut tidaklah termasuk dalam alasan-alasan dalam Pasal 5 ayat 2 tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa tidak dibayarkannya klaim uang pertanggungngan oleh TERGUGAT tersebut kepada PENGGUGAT selaku ahli waris dan pemegang maslahat dari ULI SINAMBELA, jika dihubungkan dengan pengertian Wanprestasi diatas, Majelis Hakim menilai bahwa tindakan TERGUGAT tersebut merupakan Perbuatan Wanprestasi ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka petitum gugatan PENGGUGAT Pada angka 3 beralasan hukum untuk dikabulkan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan petitum gugatan PENGGUGAT pada angka 4 yaitu menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil dan immaterial sebagai berikut :
Menimbang, bahwa sebagaimana yang telah diuraikan diatas bahwa tertanggung ULI SINAMBELA telah meninggal dunia pada tanggal 26 Mei 2012 dan PENGGUGAT selaku Ahli Waris dan Penerima Maslahat telah mengajukan Klaim uang pertanggungan kepada TERGUGATsebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), namun TERGUGAT tidak dapat memenuhinya dengan alasan bahwa tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat 1 Polis dimana tertanggung telah memberikan keterangan yang tidak benar atau tidak jujur dalam Surat Permintaan Asuransi Jiwa ;
Menimbang, bahwa alasan TERGUGAT tersebut, Majelis Hakim tidak menemukannya dalam alasan penolakan pembayaran Maslahat tersebut kepada pemegang Maslahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 2 Polis, oleh karena itu alasan TERGUGAT tersebut haruslah dikesampingkan dan kepada TERGUGAT haruslah dihukum untuk membayar uang pertanggungan tersebut kepada PENGGUGAT ;
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai bunga sebesar 10% perbulan dari uang pertanggungan terhitung sejak bulan September 2012 sampai dengan TERGUGAT melaksanakan kewajibannya tersebut, Majelis Hakim menilai bahwa tuntutan bunga tersebut terlalu tinggi dan tidak diperjanjikan oleh kedua belah pihak karena itu mengacu pada yurisprudensi MARI, jika bunga tidak diperjanjikan maka bunga yang dapat diberikan hanya sebesar 6% pertahun dari uang pertanggungan tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai biaya-biaya yang dikeluarkan, Majelis tidak menemukan adanya bukti-bukti yang mendukung dalil PENGGUGAT tersebut, oleh karena itu terhadap tuntutan ini beralasan hukum untuk ditolak ;
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai tuntutan kerugian immaterial, Majelis Hakim menilai tidak perlu lagi dikenakan kepada TERGUGAT karena dengan pengenaan pembayaran klaim dan bunga terhadap TERGUGAT, dipandang telah memenuhi hak-hak keperdataan PENGGUGAT ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka petitum gugatan PENGGUGAT pada angka 4 beralasan hukum untuk dikabulkan dengan perbaikan sebagaimana dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa mengenai petitum gugatan PENGGUGAT pada angka 5 yaitu menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari, setiap kali TERGUGAT lalai melaksanakan putusan ini ;
Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan tuntutan uang paksa (dwangsom), Majelis Hakim akan berpedoman pada yurisprudensi MARI No. 496K/Sip/1971, tangal 1 September 1971 mengatakan bahwa pembayaran uang paksa hanya mungkin terhadap perbuatan yang harus dilakukan oleh TERGUGAT yang tidak terdiri dari pembayaran sejumlah uang ;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari gugatan PENGGUGAT ternyata yang menjadi tuntutan pokoknya adalah pembayaran sejumlah uang sehingga jika dihubungkan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tersebut diatas, maka kepada TERGUGAT tidak dapat dikenakan pembayaran uang paksa (dwangsom) ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka petitum gugatan PENGGUGAT pada angka 5 beralasan hukum untuk dinyatakan ditolak ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan petitum gugatan PENGGUGAT pada angka 6 yaitu menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan diatas harta benda dan milik TERGUGAT berupa : Alat-Alat perlengkapan diantaranya computer, meja-meja kantor, kendaraan roda empat milik TERGUGAT, benda-benda bergerak lainnya yang berada dilingkungan tetapi tidak terbatas pada benda bergerak lainnya yang berada dilingkungan TERGUGAT di AXA Tower Lt. 9 Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18, Kuningan City, Jakarta ;
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo sepanjang pemeriksaan, Majelis Hakim tidak pernah mengeluarkan penetapan mengenai penyitaan atas harta benda milik TERGUGAT, baik berupa alat-alat perlengkapan kantor maupun benda-benda bergerak lainnya yang ada di AXA Tower Lt. 9 Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18, Kuningan City, Jakarta ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka petitum gugatan PENGGUGAT pada angka 6 beralasan hukum untuk dinyatakan ditolak ;
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai petitum gugatan PENGGUGAT pada angka 7 yaitu menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi (Uit Voerbaar Bij Voorrad) ;
Menimbang, bahwa dalam SEMA No. 4 Tahun 2001 tentang Permasalahan Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) dan Provisionil, ditegaskan bahwa dalam memutus perkara serta merta hendaknya berhati-hati dan dengan sungguh-sungguh memperhatikan dan berpedoman pada SEMA No. 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) dan Provisionil ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam SEMA No. 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) dan Provisionil dikatakan bahwa MARI memberikan petunjuk agar tidak menjatuhkan Putusan Serta Merta kecuali dalam hal-hal sebagai berikut :
Gugatan didasarkan pada bukti surat autentik atau surat tulisan tangan (handschrift) yang tidak dibantah kebenaran tentang isi dan tandatangannya, yang menurut Undang-undang tidak mempunyai kekuatan bukti ;
Gugatan tentang Hutang-Piutang yang jumlahnya sudah pasti dan tidak dibantah ;
Gugatan tentang sewa-menyewa tanah, rumah, gudang dan lain-lain, dimana hubungan sewa-menyewa sudah habis/lampau, atau penyewa terbukti melalaikan kewajibannya sebagai penyewa yang beritikad baik ;
Pokok gugatan mengenai tuntutan pembagian harta perkawinan (gono-gini) setelah putusan mengenai gugatan cerai mempunyai kekuatan hukum ;
Dikabulkannnya gugatan Provisionil dengan pertimbangan hukum yang tegas dan jelas serta memenuhi Pasal 332 Rv ;
Gugatan berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) dan mempunyai hubungan dengan pokok gugatan yang diajukan ;
Pokok sengketa mengenai bezitsrecht ;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari gugatan PENGGUGAT secara seksama, Majelis Hakim menilai gugatan PENGGUGAT tersebut tidak memenuhi kriteria yang disyaratkan dalam SEMA No. 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) dan Provisionil ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka petitum gugatan PENGGUGAT pada angka 7, beralasan hukum untuk dinyatakan ditolak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim menilai bahwa PENGGUGAT hanya dapat membuktikan sebagian dalil gugatannya oleh karena itu maka terhadap gugatan PENGGUGAT tersebut hanya dapat dikabulkan untuk sebagian dan menolak untuk selain dan selebihnya ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara a quo, TERGUGAT berada dalam pihak yang dikalahkan maka mengenai biaya perkara akan dibebankan kepada TERGUGAT yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat Pasal-Pasal dari Peraturan Perundang-undangan dan Ketentuan-ketentuan hukum lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk sebagian ;
Menyatakan bahwa Perjanjian Asuransi Jiwa yang tertuang dalam Polis Asuransi Mandiri Jiwa Sejahtera Plan Tahunanan Nomor : 512-6844199 adalah sah dan mengikat secara hukum ;
Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi ;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Pertanggungan akibat meninggalnya tertanggung ULI SINAMBELA berdasarkan Polis Asuransi Jiwa Program Asuransi Jiwa Mandiri Jiwa Sejahtera Plan Tahunanan Nomor : 512-6844199, sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ;
Menghukum pula TERGUGAT untuk membayar bunga sebesar 6% pertahun dari uang pertanggungan sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tersebut terhitung sejak bulan September 2012 sampai dengan TERGUGAT melaksanakan putusan ini ;
Menolak gugatan PENGGUGAT untuk selain dan selebihnya ;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.416.000,- (Empat Ratus enam belas ribu rupiah).;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Kamis, tanggal 09 Januari 2014, oleh kami MUHAMMAD RAZZAD, SH., MH., selaku Hakim Ketua, ACHMAD DIMYATI RS, SH., MH., dan LENDRIATY JANIS, SH., MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari KAMIS, TANGGAL 16 JANUARI 2014, oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh masing-masing Hakim Anggota, dibantu oleh A.ENDRO CHRISTIYANTO, SH., MH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh Kuasa PENGGUGAT dan Kuasa TERGUGAT ;
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
ACHMAD DIMYATI, SH., MH., MUHAMMAD RAZZAD, SH., MH.,
LENDRIATY JANIS, SH., MH.,
PANITERA PENGGANTI
A.ENDRO CHRISTIYANTO, SH., MH.,
Biaya-biaya :
Biaya Materai : Rp. 6.000,-
Biaya Redaksi : Rp. 5.000,-
Pendaftaran : Rp. 30.000,-
Biaya ATK : Rp. 75.000,-
Ongkos Panggilan : Rp. 300.000,-
J u m l a h : Rp. 416.000,-