305/PDT/2017/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 305/PDT/2017/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Trinity Tower Lantai 15, Suites 01, 02, Dan 05, Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C22, Blok Iib, Jakarta Selatan 12940
Also in 28 other cases
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Tergugat ; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 04 Januari 2017 Nomor : 265/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel sepanjang mengenai Eksepsi sehingga berbunyi sebagai berikut ; DALAM EKSEPSI ; - Menyatakan Eksepsi Para Tergugat/ Para Pembanding tidak dapat diterima ; DALAM POKOK PERKARA ; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 265/ Pdt.G/ 2016/PN.Jkt.Sel tanggal 04 Januari 2017 yang dimohonkan banding ; - Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat membayar biaya yang timbul karena perkara ini untuk dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR: 305/PDT/2017/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara ; -----------------------------------
PT SEJAHTERA ADE PERKASA, perseroan terbatas, berkedudukan di Bontang, Perum Bukit Sintuk Indah A-15 RT. 42, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, berdasarkan Anggaran Dasar Nomor: 42, tertanggal 29 Oktober 2008, dibuat dihadapan Notaris Juliansyah, S.H., Notaris di Bontang, telah mendapat Keputusan Depkumham RI Nomor: AHU-88647.AH.01.01.TAHUN 2008, tertanggal 20 November 2008 dalam hal ini member kuasa kepada MARTEN PITO MARBUN DKK & Rekan Advokat pada kantor Hukum MARTEN PITO MARBUN & Rekan beralamat di Jl Salemba Utan Barat I B/ Jl Tegalan No. 18 RT/RW 02/07 Palmerah , Matraman Jakarta Timur ,selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING I semula TERGUGAT I ; --------------------------------------------
WAHYU HIDAYAT, individu, swasta,pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 647105.300672.0002, bertempat tinggal di Balikpapan, diJln. Besakih I No. BA 66 Balikpapan Regency RT. 101, Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan – Kalimantan Timur ; ---------------------------------------
DIAN SAVITRI, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 647105.520977.0002, bertempat tinggal di Balikpapan, diJln. Besakih I No. BA 66 Balikpapan Regency RT. 101, Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan – Kalimantan Timur dalam hal ini member kuasa kepada MARTIN PITO MARBUN. SH , PENIEL SIRAIT, SH dan HISAR SITOMPUL, SH selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING II dan PEMBANDING III semula TERGUGAT II dan TERGUGAT III ; ---------------------------------------
LAWAN
PT. HEXA FINANCE INDONESIA, berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, beralamat kantor di Atrium Mulia Suite 205, Jl. HR Rasuna Said Kav. B10-11, Jakarta 12910, dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 09/S.Kuasa/LEG/IV/2016, tertanggal 15 April 2016 yang ditandatangani : Makmur Pakpakhan, Direktur Perseroan, telah diwakili Para Staf bernama : Yazid, Hairul, Regen Paolo dan Nikita Natasha Janier Punu , selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula PENGGUGAT ;----
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat – surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini; ------------------------------------------------------------
TENTANG DUDUKNYA PERKARA :
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 18 April 2016 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 21 April 2016 dalam Register Nomor 265/Pdt.G/2016/PN. Jkt.Sel., telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa Penggugat adalah suatu perseroan terbatas kedudukan di Jakarta Selatan yang didirikan pada tahun 2008 yang berusaha dalam bidang Lembaga Pembiayaan, antara lain menjalankan usaha dalam bidang Sewa Guna Usaha, yakni dalam bentuk penyediaan barang modal, yang dalam gugatan ini adalah sebagai pihak yang mengambil alih piutang usaha (“Cessie”) berdasarkan Perjanjian Jual Beli dan Pengalihan (Cessie) Atas Piutang Usaha tanggal 30 Juni 2015 dari PT. ITC AUTO MULTI FINANCE.
Bahwa Tergugat I adalah perseroan terbatas yang telah mendapatkan fasilitas pembiyaaan untuk barang modal melalui cara sewa guna usaha dengan hak opsi (leasing) dari PT. ITC AUTO MULTI FINANCE, berkedudukan di Jakarta Selatan.
Bahwa Tergugat II adalah individu yang telah mengikatkan diri sebagai penjamin pribadi (Borgtocht) untuk menjamin dan bertanggung jawab sepenuhnya atas pembayaran seluruh kewajiban Tergugat I kepada Penggugat jika terjadi wanprestasi yang dilakukan Tergugat I kepada Penggugat.
Bahwa Tergugat III adalah istri dari Tergugat II.
Bahwa hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat I timbul karena adanya fasilitas pembiyaaan untuk barang modal melalui cara sewa guna usaha dengan hak opsi (leasing) dari PT. ITC AUTO MULTI FINANCE (Selanjutnya disebut “Lessor”) dengan Tergugat I (Selanjutnya disebut “Lessee”) berdasarkan Perjanjian Sewa Guna Usaha (Lease Agreement) Nomor: 030/IAF-SAP/VI/2012, tertanggal 22 Juni 2012, yang telah di-legalisasi Nomor: 193/L/VI/2012, tertanggal 22 Juni 2012, di Kantor Notaris Miryany Usman, S.H., Notaris di Kota Tangerang Selatan, beserta segala lampiran, tambahan dan perubahan Perjanjian Sewa Guna Usaha (Lease Agreement) tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian (untuk selanjutnya disebut “Perjanjian”).
Bahwa Lessor telah menyewa guna usahakan barang modal dengan hak opsi kepada Lessee incasu Tergugat I hal tersebut dapat secara jelas dilihat dari Lampiran Perjanjian Sewa Guna Usaha (Lease Agreement) Daftar, tertanggal 22 Juni 2016, sebagaimana yang telah dilegalisasi Nomor: 193/L/VI/2012, tertanggal 22 Juni 2012, di Kantor Notaris Miryany Usman, S.H., Notaris di Kota Tangerang Selatan(selanjutnya disebut dengan “Lampiran”), dan lebih lanjut dituangkan secara detail dengan dibagi ke dalam 2 (dua) Kontrak Nomor: 88920120061, tertanggal 07 September 2012 dan Kontrak Nomor: 88920120067, tertanggal 07 September 2012.
Bahwa total nilai sewa guna dari barang modal yakni sebesar Rp.2.889.216.000,- (Dua Miliar Delapan Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Enam Belas Rupiah), berupa 3 (tiga) unit Excavator Hitachi Model ZX200-3G yang terdiri dari :
| NO. | NO MESIN | NO RANGKA | TAHUN |
| 1 | 301142 | MH22000725 | 2012 |
| 2 | 300031 | MH22000731 | 2012 |
| 3 | 299805 | MH22000740 | 2012 |
Bahwa komposisi atau rincian detail dari sewa guna usaha sebagaimana yang tertera di Customer Card By Master Card terdiri dari :
Kontrak Nomor: 88920120061, tertanggal 07 September 2012:
Nilai Pembiayaan :
Sebesar Rp.963.072.000,- (Sembilan Ratus Enam Puluh Tiga Juta Tujuh Puluh Dua Ribu Rupiah)
Jangka waktu :
Selama 36 (tiga puluh enam) bulan
Imbalan jasa/bunga effective rate atau dengan flat rate :
Sebesar 17% p.a atau 9,45% p.a
Uang sewa guna usaha setiap bulan yang harus dibayar :
Bulan-1 (pertama) hingga bulan ke-36 (tiga puluh enam) sebesar Rp.34.337.000,- (Tiga Puluh Empat Tiga Ratus Tiga Puluh tujuh Ribu Rupiah)
Untuk keseluruhan unit, apabila terjadi keterlambatan pembayaran dikenakan denda (penalty) karena lewat waktu sebesar 2.5‰ (dua koma lima permil) per hari dari jumlah terutang.
Kontrak Nomor: 88920120067, tertanggal 07 September 2012 :
Nilai Pembiayaan :
Sebesar Rp.1.926.144.000,- (Satu Miliar Sembilan Ratus Dua Puluh Enam Juta Seratus Empat Puluh Empat Ribu Rupiah)
Jangka waktu :
Selama 36 (tiga puluh enam) bulan
Imbalan jasa/bunga effective rate atau dengan flat rate :
Sebesar 17% p.a atau 9,45% p.a
Uang sewa guna usaha setiap bulan yang harus dibayar :
Bulan-1 (pertama) hingga bulan ke-36 (tiga puluh enam) sebesar Rp.68.673.000,- (Enam Puluh Delapan Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Rupiah)
Untuk keseluruhan unit, apabila terjadi keterlambatan pembayaran dikenakan denda (penalty) karena lewat waktu sebesar 2.5‰ (dua koma lima permil) per hari dari jumlah terutang.
Bahwa selama berlakunya Perjanjian hingga berakhirnya masa sewa guna usaha, kepada Tergugat I disyaratkan untuk mengasuransikan (menutup asuransi) barang modal yang disewa terhadap resiko, atas nama Lessor dengan biaya tanggungan Tergugat I.
Bahwa pada awalnya pembayaran atas uang sewa guna usaha yang dilakukan Tergugat I berjalan sebagaimana mestinya, namun mengacu pada Customer Card By Master Contract,Lessee incasu Tergugat I telat melakukan pembayaran (menunggak) sewa guna usaha, sebagaimana terperinci di bawah ini :
Kontrak Nomor: 88920120061, tertanggal 07 September 2012 mengalami penunggakan pembayaran kewajiban sejak periode ke-2 (kedua) yakni di bulan November 2012, bahkan hingga saat ini Tergugat I hanya membayar kewajiban untuk tagihan sampai dengan bulan April 2014, padahal seharusnya kontrak ini sudah lunas pada tanggal 07 September 2015.
Kontrak Nomor: 88920120067, tertanggal 07 September 2012 mengalami penunggakan pembayaran kewajiban sejak periode ke-1 (pertama) yakni di bulan November 2012, bahkan hingga saat ini Tergugat I hanya membayar kewajiban untuk tagihan sampai dengan bulan Desember 2013, padahal seharusnya kontrak ini sudah lunas pada tanggal 29 Oktober 2015.
Bahwa Penggugat telah berulang kali mengingatkan kepada Lessee incasu Tergugat I tentang keterlambatan membayar uang sewa guna usaha tersebut baik secara lisan maupun secara tertulis. Bahkan Penggugat telah mengirimkan beberapa kali Surat Peringatan antara lain sebagai berikut:
Surat Nomor: 207/IAF/HE-SPI/I/2013, tertanggal 25 Januari 2013, Perihal: Surat Peringatan I untuk Kontrak Nomor 88920120067;
Surat Nomor: 210/IAF/HE-SPI/I/2013, tertanggal 25 Januari 2013, Perihal: Surat Peringatan I untuk Kontrak Nomor 88920120061;
Surat Nomor: 224/IAF/HE-SPII/I/2013, tertanggal 30 Januari 2013, Perihal: Surat Peringatan II untuk Kontrak Nomor 88920120067;
Surat Nomor: 266/IAF/HE-SPII/III/2013, tertanggal 08 Maret 2013, Perihal: Surat Peringatan II untuk Kontrak Nomor 88920120061;
Surat Nomor: 281/IAF/HE-SPIII/VII/2013, tertanggal 23 Juli 2013, Perihal: Surat Peringatan Terakhir untuk Kontrak Nomor 88920120061;
Surat Nomor: 282/IAF/HE-SPIII/VII/2013, tertanggal 23 Juli 2013, Perihal: Surat Peringatan Terakhir untuk Kontrak Nomor 88920120067;
Surat Nomor: 070/KC-IK/Somasi-SAP/IX/2015, tertanggal 30 September 2015, Perihal: Somasi;
Bahwa sampai dengan lewatnya tenggang waktu peringatan yang diberikan, ternyata Lessee incasu Tergugat I belum juga melaksanakan kewajiban sehingga Lessee telah lalai membayar/memenuhi kewajiban sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 3 Perjanjiankepada Penggugat. Dengan demikian telah nyata Lesseeincasu Tergugat terbukti telah Ingkar Janji (Wanprestasi) atas Perjanjian, serta ketentuan-ketentuan terkait sebagaimana yang tertera di bawah ini:
Pasal 1313 KUHPerdata yang berbunyi :
"Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih” ;
Pasal 1320 KUH Perdata yang berbunyi:
“Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:
sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
kecakapan untuk membuat suatu perikatan
suatu hal tertentu
suatu sebab yang halal” ;
Pasal 1338 KUHPerdata yang berbunyi :
"Suatu perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik" ;
Pasal 1238 KUHPerdata yang berbunyi :
"Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan" ;
Pasal 1243 KUHPerdata yang berbunyi :
"Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan" ;
Pasal 25 Perjanjian yang berbunyi :
“Mengenai Perjanjian ini dan segala akibat hukumnya, LESSEE dan LESSOR telah saling setuju dan sepakat untuk memilih kediaman hukum yang tetap dan sah di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta, demikian dengan tidak mengurangi hak LESSOR untuk memohon pelaksanaan/eksekusi dari Perjanjian ini atau mengajukan tuntutan hukum terhadap LESSEE berdasarkan Perjanjian ini melalui pengadilan-pengadilan negeri lainnya dalam wilayah Republik Indonesia. Perjanjian ini tunduk kepada hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia”.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 Perjanjian, apabila Lesseeincasu Tergugat I lalai melaksanakan pembayaran sewa guna usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Perjanjian, atau lalai membayar/memenuhi kewajiban-kewajiban lainnya berdasarkan Perjanjian, maka seketika Lessor berhak untuk melaksanakan tindakan untuk “mengakhiri sewa guna usaha dan mewajibkan Lesseeincasu Tergugat I untuk membayar seluruh uang sewa guna yang belum dibayar serta membayar semua kerugian dan kerusakan, biaya-biaya untuk melaksanakan penuntutan serta kewajiban lainnya yang diatur dalam Perjanjian”.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 PSGU, menyebutkan bahwa :
“Tanpa mengurangi hak LESSOR terhadap LESSEE berdasarkan Perjanjian ini, maka apabila LESSEE terlambat untuk membayar apapun juga yang harus dibayar menurut Perjanjian ini (termasuk tetapi tidak terbatas pada pembayaran sewa pembiayaan, ganti rugi, yang disetujui dan biaya-biaya yang dibayar dimuka oleh LESSOR atas nama LESSEE), LESSEE wajib membayar bunga lewat waktu menurut suku bunga yang ditetapkan pada butir (11) dalam DAFTAR dihitung dari tanggal LESSEE harus membayar (jatuh tempo) sampai tanggal (termasuk) dilakukannya pembayaran secara penuh. Jika keterlambatan membayar telah mencapai waktu 1 (satu) minggu, maka LESSOR akan bertindak sebagaimana Pasal 16 ayat (1).”
Bahwa menurut pencatatan dan perhitungan pembukuan (Customer Card By Master Contract) yang dilakukan Penggugat hingga tanggal 18 April 2016, jumlah kewajiban pokok atas uang sewa guna usaha (Outstanding Principal) berikut Imbalan Jasa/Bunga (Interest) berikut Premi asuransi (Outstanding Insurance) dan Denda keterlambatan (Penalty), serta dikurangi dengan setoran ditahan (Outstanding Suspend), sehingga total utang secara keseluruhan yang harus dibayar oleh Tergugat I adalah sebesar:
Kontrak Nomor : 88920120061, tertanggal 07 September 2012
Utang Pokok Sewa Guna Usaha : Rp. 515.528.361,-
Utang Bunga Sewa Guna Usaha : Rp. 68.200.639,-
Premi Asuransi tahun ke-2 dan ke-3 : Rp. 30.096.000,-
Denda keterlambatan membayar : Rp. 831.556.171,- (+)
T O T A L : Rp.1.445.381.171,-
Kontrak Nomor : 88920120067, tertanggal 07 September 2012
Utang Pokok Sewa Guna Usaha : Rp.1.290.258.330,-
Utang Bunga Sewa Guna Usaha : Rp. 220.547.670,-
Premi Asuransi tahun ke-2 dan ke-3 : Rp. 60.192.000,-
Denda keterlambatan membayar : Rp.2.124.399.171,- (+)
T O T A L : Rp.3.695.397.171,-
Setoran ditahan : Rp.3.817.100,-
TOTAL KESELURUHAN UTANG : Rp.5.136.961.242,-
(terbilang : Lima Miliar Seratus Tiga Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Satu Ribu Dua Ratus Empat Puluh Dua Rupiah);
Bahwa berdasarkan “Perjanjian Jual Beli Dan Pengalihan (Cessie) Atas Piutang Usaha Tanggal 30-06-2015”, PT. ITC AUTO MULTI FINANCE, selaku Lessortelah mengalihkan dan menyerahkan secara cessie seluruh piutang-piutangnya termasuk atas nama Tergugat I kepada PT. HEXA FINANCE INDONESIA / Penggugat. Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 613 KUHPerdata, Lessor telah memberitahukan perihal pengalihan (cessie) atas piutang kepada Pihak Tergugat I sesuai dengan Surat Pemberitahuan Pengalihan, tertanggal 07 Juli 2015. Bahwa dengan adanya pengalihan tersebut, maka hak dan kepemilikan atas seluruh piutang secara hukum telah beralih sepenuhnya kepada PT. HEXA FINANCE INDONESIA incasu Penggugat. Oleh karena itu PT. HEXA FINANCE INDONESIA incasu Penggugatberhak untuk melaksanakan segala tindakan-tindakan maupun hak-hak sebagaimana yang diatur di dalam Perjanjian menggantikan kedudukan PT. ITC AUTO MULTIFI NANCE, selaku Lessor dalam melaksanakan segala tindakan yang menyangkut penyelesaian permasalahan kewajiban pembayaran sewa guna usaha dari Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III.
Bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut diatas, dan oleh karena Lesseeincasu TergugatItelah terbukti Ingkar Janji (Wanprestasi) atas Perjanjian, dan mengingat sampai dengan Gugatan ini diajukan tidak ada itikad baik dari Lesseeincasu TergugatI untuk menyelesaikan seluruh pembayaran kepada Penggugat, sedangkan Penggugat memerlukan jaminan, kepastian dan pembayaran, maka selain menuntut pembayaran kepada Tergugat I, perlu ditarik Tergugat II, dan Tergugat III dalam perkara aquo serta dituntut untuk ikut bertanggung jawab secara hukum terhadap penyelesaian permasalahan kewajiban pembayaran Lesseeincasu TergugatI kepada Penggugat.
Bahwa disamping itu Tergugat II secara pribadi telah membuat sebuah Perjanjian Jaminan Pribadi (Personal Guarantee), tertanggal 26 Juni 2012, sebagaimana telah di-legalisasi Nomor: 195/L/VI/2012, tertanggal 22 Juni 2012, di Kantor Notaris Miryany Usman, S.H., Notaris di Kota Tangerang Selatan, dimana telah mendapatkan Persetujuan dari Tergugat III (selaku istri Tergugat II), untuk menjamin utang-utangLesseeincasu Tergugat I kepada Lessor tanpa syarat yang timbul dari Perjanjian yang dibuat antara Lesseeincasu TergugatI dengan Lessor.
Bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut diatas, dan oleh karena telah nyata Tergugat I telah Ingkar Janji (Wanprestasi) sementara tidak ada itikad baik dari Tergugat I, Tergugat II maupun Tergugat III untuk membayar/menyelesaiakan seluruh kewajiban kepada Penggugat, maka demi adanya jaminan dan kepastian hukum terhadap pembayaran, maka terpaksa Penggugat menempuh upaya hukum dengan mengajukan Gugatan terhadap Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesuai dengan Pasal 25 Perjanjian, hal demikian sesuai dengan Pasal 118 ayat (4) HIR.
Bahwa demi adanya kepastian hukum, lagi pula Gugatan aquo telah diajukan berdasarkan bukti-bukti yang tidak dapat dibantah kebenarannya oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III sehingga memenuhi syarat-syarat untuk dikabulkan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 180 HIR juncto Pasal 4 huruf a Sema No.3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta dan ketentuan di dalam SEMA No. 03 Tahun 1971, terhadap syarat-syarat untuk menjatuhkan putusan serta merta (uitvoerbaar bij vooraad). Berdasarkan hal itu sangatlah beralasan apabila Penggugat mengajukan permohonan agar putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding, kasasi maupun permohonan peninjauan kembali.
Bahwa berdasarkan fakta, dalil dan dasar hukum yang telah Penggugat uraikan sebagaimana tersebut diatas, sehingga Gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak terbantahkan kebenarannya, dan karenanya sangatlah beralasan hukum bagi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengabulkan Gugatan dari Penggugat, serta mohon agar berkenan memutuskan sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan Tergugat I terbukti Ingkar Janji (Wanprestasi) dari Perjanjian Sewa Guna Usaha (Lease Agreement) Nomor: 030/IAF-SAP/VI/2012, tertanggal 22 Juni 2012, yang telah di-legalisasi Nomor: 193/L/VI/2012, tertanggal 22 Juni 2012, di Kantor Notaris Miryany Usman, S.H., Notaris di Kota Tangerang Selatan, beserta segala lampiran, tambahan dan perubahan Perjanjian Sewa Guna Usaha (Lease Agreement) tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian.
Menyatakan Tergugat I tidak memiliki itikad baik untuk membayar/melunasi seluruh kewajiban yang timbul dari Perjanjian Sewa Guna Usaha (Lease Agreement) Nomor: 030/IAF-SAP/VI/2012, tertanggal 22 Juni 2012, yang telah di-legalisasi Nomor: 193/L/VI/2012, tertanggal 22 Juni 2012, di Kantor Notaris Miryany Usman, S.H., Notaris di Kota Tangerang Selatan, beserta segala lampiran, tambahan dan perubahan Perjanjian Sewa Guna Usaha (Lease Agreement) tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian.
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk seketika dan sekaligus membayar/melunasi seluruh kewajiban yang timbul dari sewa guna usaha sebesar Rp.5.136.961.242,- (terbilang : Lima Miliar Seratus Tiga Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Satu Ribu Dua Ratus Empat Puluh Dua Rupiah) kepada Penggugat secara tanggung renteng.
Menghukum Tergugat II dan Tergugat III untuk turut bertanggung jawab sepenuhnya membayar/melunasi seluruh kewajiban Tergugat I sebagaimana yang tertera dalam Perjanjian Sewa Guna Usaha (Lease Agreement) Nomor: 030/IAF-SAP/VI/2012, tertanggal 22 Juni 2012, yang telah di-legalisasi Nomor: 193/L/VI/2012, tertanggal 22 Juni 2012, di Kantor Notaris Miryany Usman, S.H., Notaris di Kota Tangerang Selatan, beserta segala lampiran, tambahan dan perubahan Perjanjian Sewa Guna Usaha (Lease Agreement) tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian kepada Penggugat.
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voraad) sekalipun ada verzet, banding, kasasi dan peninjauan kembali.
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan perkara aquo.
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini.
Atau jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan berdasarkan hukum dan kepatutan yang berlaku (ex aequo et bono).
Menimbang, Terhadap Gugatan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 04 Januari 2017 telah menjatuhkan putusan yang amarnya pada pokoknya berisi sebagai berikut : -------------------------------------
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;---------------------------------
Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Perjanjian Sewa Guna Usaha (lease agreement) Nomor : 030/IAF-SAP/VI/2012 tertanggal 22 Juni 2012;-------------------------------------------------
Menyatakan Tergugat I tidak memiliki itikad baik untuk membayar/melunasi seluruh kewajiban yang timbul dari Perjanjian Sewa Guna Usaha (lease agreement) Nomor : 030/IAF-SAP/VI/2012 tertanggal 22 Juni 2012; ----------
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar / melunasi seluruh kewajiban yang timbul dari sewa guna usaha sebesar Rp. 2.094.535.000,- (dua milyar Sembilan puluh empat juta lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah) kepada Penggugat secara tanggung renteng;------------------
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;------------------------------------------------------------------------
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.336.000,- (satu juta tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah);------------------------------------------------------------------------------------------
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;----------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Permohonan Banding No. .265/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel yang dibuat dan ditanda tangani oleh I Gde Ngurah Arya Winaya,SH.MH Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerangkan bahwa kuasa dari Para Pembanding semula Para Tergugat telah menyatakan banding pada tanggal 20 Pebruari 2017 terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 04 Januari 2017 nomor 265/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel dan permohonan banding mana telah diberitahukan seracara sah dan seksama kepada pihak Terbanding semula Penggugat pada tanggal 15 Maret 2016 ;----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Para Pembanding semula Para Tergugat tidak mengajukan memori banding ; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 15 Maret 2017 dan tanggal 31 Maret 2017 telah memberitahukan kepada Para Pembanding semula Para Tergugat dan Terbanding semula Penggugat untuk diberi kesempatan mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah diterimanya pemberitahuan ini; ----------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari kuasa hukum Para Pembanding semula Para Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Undang- undang, oleh karenanya maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;------------------------------------------------------------------------------------
Dalam Eksepsi :
Menimbang , bahwa Para Tergugat sekarang Para Pembanding dalam jawabannya mengajukan Eksepsi dan telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat pertama dalam putusannya , namun dalam mengadili tidak mencantumkan mengenai Eksepsi ; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena itu Pengadilan Tinggi perlu memperbaiki putusan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut sekedar mengenai pencantuman Eksepsi dalam mengadili perkara aquo ;--------------------------------
Menimbang , bahwa Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam Eksepsi sehingga diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum sendiri ; --------------------
Dalam Pokok Perkara :
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah memeriksa dengan seksama berkas perkara yang bersangkutan yang terdiri dari Berita Acara Pemeriksaan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan , surat-surat bukti dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini , dan salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 04 Januari 2017 Nomor 265Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa putusan Majelis Tingkat Pertama sudah tepat dan benar oleh karena telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam pertimbangannya dan dianggap telah tercantum pula dalam putusannya ditingkat banding sehingga pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan sendiri oleh Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutus perkara ini dalam peradilan tingkat banding, kecuali amar putusan bagian eksepsi perlu diperbaiki ;---------
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 04 Januari 2017 Nomor 265/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel dalam pokok perkara dapat dipertahankan dan harus dikuatkan ;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, oleh karena Para Pembanding semula Para Tergugat berada di pihak yang kalah, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun peradilan tingkat banding maka harus dihukum membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradlan ;--------------------------------------------------------------------------
Memperhatikan Undang-Undang No. 20 Tahun 1947 serta pasal 26 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan peraturan- peraturan lain yang berhubungan ;-------------------------------------------
-------------------------------- M E N G A D I L I -------------------------------------
Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Tergugat ; ---------------------------------------------------------------------
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 04 Januari 2017 Nomor : 265/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel sepanjang mengenai Eksepsi sehingga berbunyi sebagai berikut ;----------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI ;
- Menyatakan Eksepsi Para Tergugat/ Para Pembanding tidak dapat diterima ; -------------------------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 265/ Pdt.G/ 2016/PN.Jkt.Sel tanggal 04 Januari 2017 yang dimohonkan banding ;----
Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat membayar biaya yang timbul karena perkara ini untuk dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;----------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada hari : Rabu tanggal 26 Juli 2017 oleh Kami SUDIRMAN W. P, SH Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Hakim Ketua Majelis, DANIEL DALLE P, SH,MHdanMOH. EKA KARTIKA.EM, SH,M.Hum Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor. 305/Pen/Pdt/2017/PT.DKI. tanggal 9 Juni 2017, telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini dalam pengadilan tingkat banding dan putusan mana diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis pada hari Senin tanggal 31 Juli 2017 dalam sidang terbuka untuk umum dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh : NY.NANIKWINARSIH,SH,MH Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut akan tetapi tanpa dihadiri para pihak yang berperkara.; -
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS,
1DANIEL DALLE .P, SH,MH SUDIRMAN W. P, SH
2.MOH. EKA KARTIKA.EM, SH,M.Hum
PANITERA PENGGANTI,
NY.NANIK WINARSIH,SH.MH
Rincian biaya perkara :
1. Meterai--------------------Rp. 6.000,-
2. Redaksi-------------------Rp. 5.000,-
3. Pemberkasan-----------Rp. 139.000.-
Jumlah------------Rp. 150.000,-