572/PDT/2017/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 572/PDT/2017/PT.DKI
PT.HEXA FINANCE INDONESIA >< PT.GRAHA MANDIRI KREASI
MENGADILI : 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanggal 7 Desember 2016 Nomor 372/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel. yang dimohonkan banding tersebut 3. Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 572/PDT/2017/PT.DKI
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara - perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara antara ;
PT. Hexa Finance Indonesia., berkedudukan di Atrium Mulia Suite 205, Jalan HR. Rasuna Said Kav. B10-11, Jakarta 12910 Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Makmur Pakpahan, sebagai Direktur berdomisili di Persada Kemala Blok 28 No.5 RT.012 RW.013 Jaka Sampurna, Bekasi Barat, dalam hal ini memberi kuasa kepada Yazid, selaku Dept. Head Colleection Perseroan, Hairul selaku selaku Collection Support Perseroan, Aditia persada Yoga Ginting, selaku Legal/Litigation Supervisor Perseroan dari PT. Hexa Finance Indonesia, bertindak baik secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 Desember 2016, untuk selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula PENGGUGAT ;
M E L A W A N :
PT. Graha Mandiri Kreasi, berkedudukan di Jalan Mitar Sunter boulevard Blok B/45 Sunter jaya Tanjung Priok Jakarta Utara, dalam hal ini diwakili oleh Johanes Gunawan selaku Direktur Utama, dalam hal ini memberi kuasa kepada M. Hendra Kusumah Jaya, S.H., Amelia Denty, S.H., Gusti Pordimansyah, S.H., Erry Sulaksono, S.H., para Advokat dan Konsultan Hukum dari Kantor Hukum Hendra Kusumah & Rekan, berkantor di Perkantoran REDTOP Blok E-8 Jalan Raya Pecenongan No.72 Jakarta Pusat 10210, bertindak baik secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 Desember 2016, untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula TERGUGAT ;
PENGADILAN TINGGI tersebut.
Telah membaca : berkas perkara dan turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanggal 7 Desember 2016 Nomor 372/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel., serta surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Membaca, gugatan Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 14 Juni 2016, Nomor 372/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel. telah mengajukan gugatan sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adalah suatu Perseroan Terbatas berkedudukan di Jakarta Selatan, yang didirikan pada tahun 2008 yang berusaha dalam bidang Lembaga Pembiayaan, antara lain menjalankan usaha dalam bidang Sewa Guna Usaha, yakni dalam bentuk penyediaan barang modal ;
Bahwa Tergugat adalah perusahaan yang telah melakukan pembelian atas tagihan pembiayaan dari PT. ITC AUTO MULTI FINANCE tanggal 30 Juni 2015 ;
Bahwa kedudukan Penggugat adalah sebagai pihak yang telah melakukan pembelian atas piutang usaha dari PT. ITC AUTO MULTI FINANCE sesuai dengan perjanjian jual beli dan pengalihan ('cessie) atas piutang usaha tertanggal 30 Juni 2015 ;
Bahwa dalam waktu berjalan, Tergugat tidak melaksanakan seluruh kewajibannya sesuai dengan perjanjian tersebut di atas walaupun sudah berkal-ikali diberitahukan oleh Penggugat ;
Bahwa Penggugat telah menunjukkan tindakan dengan itikad baik, telah melayangkan somasi (teguran) kepada Tergugat ("Lessee") pada tanggal 21 Januari 2016 dengan Nomor 002/SP/LEG/l/2016 ;
Bahwa berdasarkan Perjanjian Sewa Guna Usaha No. 037/IAF-GMK/VI/2013 tanggal 27 Juni 2013, diantaranya unit dibiayai adalah :
1 (satu) unit MAN TGS 40.400 - Tractor Head ;
| No. | NO RANGKA | NO MESIN | TAHUN |
| 1 | WMA58WZZ8DM615156 | 51533640703365 | 2013 |
Menunjuk Surat Nomor : 032/IAF/HE-SPI/II/2015 dan Nomor 03 1/IAF/HE-SPI/11/2015, tertanggal 23 Februari 2015, Perihal Surat Peringatan I, Surat Nomor 041/IAF/HE-SPII/II1/2015 dan Nomor 042/IAF/HE-SPII/III/2015, tertanggal 03 Maret 2015, perihal : Surat Peringatan II; Surat Nomor: 059/IAF/FL-SPIII/III/2015 dan Nomor: 060/IAF/FL-SPIII/III/2015, tertanggal 17 Maret 2015, perihal : Surat Peringatan Terakhir, dan Surat Nomor : 002/HEXA/SPU/IX/2015 dan Nomor : 001/HEXA/SPU/IX/2015, tertanggal 15 September 2015, perihal Surat Pengembalian Unit dan Surat-surat tersebut sampai saat ini belum sama sekali mendapat realisasi dari Pihak Tergugat ;
Bahwa berdasarkan perhitungan yang dimiliki oleh Penggugat, hingga saat ini Tergugat memiliki total kewajiban Sewa Guna Usaha sampai dengan tanggal 13 Juni 2016 adalah sebagai berikut :
- 1 (satu) MAN TGS 40.400 - Tractor Head
| No. | NO RANGKA | NO MESIN | TAHUN |
| 1 | WMA58WZZ8DM615156 | 51533640703365 | 2013 |
Hutang Pokok Sewa Guna Usaha : Rp. 1.020.340.892,-
Hutang Bunga Sewa Guna Usaha : Rp. 118.591.108,-
Premi Asuransi tahun ke-2 dan ke-3 : Rp. 75.172.480,-
Denda keterlambatan membayar : Rp. 464.282.280,- (+)
Rp. 1.678.386.760,-
Pembayaran yang tertahan Rp. 3.996.082,- (-)
TOTAL Rp. 1.674.390.678,-
(Terbilang : Satu Milyar Enam Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah) ;
Bahwa tindakan Tergugat yang tidak melaksanakan kewajiban dan/atau setidak-tidaknya tidak sesuai dengan Pasal 3 Perjanjian juncto Pasal 16 Perjanjian kepada Penggugat adalah merupakan perbuatan wanprestasi (cidera janji) dan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW) serta melanggar ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1313 KUHPerdata yang berbunyi :
"Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih ",
Pasal 1320 KUH Perdata yang berbunyi :
Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat :
Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
Suatu hal tertentu;
Suatu sebab yang halal,
Pasal 1338 KUH Perdata yang berbunyi :
Suatu perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik";
Pasal 1238 KUH Perdata yang berbunyi :
"Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan ";
Pasal 1243 KUH Perdata yang berbunyi :
“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampoi waktu yang telah ditentukan " ;
Pasal 25 Perjanjian yang berbunyi :
"Mengenai Perjanjian ini dan segala akibat hukumnya, LESSEE dan LESSOR telah saling setuju dan sepakat untuk memilih kediaman hukum yang tetap dan sah di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta, demikian dengan tidak mengurangi hak LESSOR untuk memohon pelaksanaan/eksekusi dari Perjanjian ini atau mengajukan tuntutan hukum terhadap LESSEE berdasarkan Perjanjian ini melalui pengadilan-pengadilan negeri lainnya dalam wilayah Republik Indonesia. Perjanjian ini tunduk kepada hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia ".
Bahwa pihak Tergugat memiliki kewajiban membayar utang sewa guna usaha sebesar Rp.1.674.390.678,- (Terbilang : Satu Milyar Enam Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah) kepada Penggugat ;
Bahwa sampai dengan lewatnya tenggang waktu peringatan yang diberikan, ternyata Lessee incasu Tergugat belum juga melaksanakan kewajiban sehingga Lessee telah lalai membayar/memenuhi kewajiban sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 3 Perjanjian kepada Penggugat Dengan demikian telah nyata Lessee incasu Tergugat terbukti telah lngkar Janji (Wanprestasi).
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 Perjanjian, apabila Lessee incasu Tergugat lalai melaksanakan pembayaran sewa guna usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Perjanjian, atau lalai membayar/memenuhi kewajiban-kewajiban lainnya berdasarkan Perjanjian, maka seketika Lessor berhak untuk melaksanakan tindakan untuk "mengakhiri sewa guna usaha dan mewajibkan Lessee incasu Tergugat untuk membayar seluruh uang sewa guna yang belum dibayar serta membayar semua kerugian dan kerusakan, biaya-biaya untuk melaksanakan penuntutan serta kewajiban lainnya yang diatur dalam Perjanjian" ;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 PSG U, menyebutkan bahwa :
"Tanpa mengurangi hak LESSOR terhadap LESSEE berdasarkan Perjanjian ini, maka apabila LESSEE terlambat untuk membayar apapun juga yang harus dibayar menurut Perjanjian ini (termasuk tetapi tidak terbatas pada pembayaran sewa pembiayaan, ganti rugi, yang disetujui dan biaya-biaya yang dibayar dimuka oleh LESSOR atas nama LESSEE), LESSEE wajib membayar bunga lewat waktu menurut suku bungu yang (ditetapkan pada butir (11) dalam DAFTAR dihitung dari tanggal LESSEE harus membayar (jatuh tempo) sampai tanggal (termasuk) dilakukannya pembayaran secara penuh. Jika keterlambatan membayar telah mencapai waktu 1 (satu) minggu, maka LESSOR akan bertindak sebagaimana Pasal 16 ayat (1)."
Bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut diatas, dan oleh karena Lessee incasu Tergugat telah terbukti Ingkar Janji (Wanprestasi) atas Perjanjian, dan mengingat sampai dengan Gugatan ini diajukan tidak ada itikad baik dari Lessee incasu Tergugat untuk menyelesaikan seluruh pembayaran kepada pihak Penggugat, sedangkan pihak Penggugat memerlukan jaminan, kepastian dan pembayaran, maka selain menuntut pembayaran kepada Tergugat, dalarn perkara aquo serta pihak Tergugat dituntut untuk ikut bertanggung jawab secara hukum terhadap penyelesaian permasalahan kewajiban pembayaran Lessee incasu Tergugat kepada Penggugat ;
Bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut diatas, dan oleh karena telah nyata Tergugat telah Ingkar Janji (Wanprestasi) sementara tidak ada itikad baik dari Tergugat, untuk membayar/menyelesaikan seluruh kewajiban kepada Penggugat, maka demi adanya jaminan serta kepastian hukum terhadap pembayaran, maka terpaksa Penggugat menempuh upaya hukum dengan mengajukan Gugatan kepada Tergugat, melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesuai dengan Pasal 25 Perjanjian, hal demikian juga sesuai dengan Pasal 118 ayat (4) HIR yang menyebutkan bahwa :
"Bila dengan surat sah dipilih dan ditentukan suatu tempat berkedudukan, maka Penggugat dapat memasukkan surat gugatan itu kepada Ketua Pengadilan Negeri dalam daerah hukum yang dipilih itu" ;
Bahwa demi adanya kepastian hukum, lagi pula Gugatan aquo telah diajukan berdasarkan bukti-bukti yang tidak dapat dibantah kebenarannya oleh Tergugat, sehingga memenuhi syarat-syarat untuk dikabulkan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 180 HlR juncto Pasal 4 huruf a Sema No.3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta dan ketentuan di dalam SEMA No. 03 Tahun 1971, terhadap syarat-syarat untuk menjatuhkan putusan serta merta (uitvoerbaar bij vooraad). Berdasarkan hal itu sangatlah beralasan apabila Penggugat mengajukan permohonan agar putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding, kasasi maupun permohonan peninjauan kembali.
Bahwa berdasarkan fakta, dalil dan dasar hukum yang telah Penggugat uraikan sebagaimana tersebut diatas, sehingga Gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak terbantahkan kebenarannya, dan karenanya sangatlah beralasan hukum bagi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengabulkan gugatan dari Penggugat, serta mohon agar berkenan memutuskan sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan Tergugat terbukti Ingkar Janji (Wanprestasi) dari Perjanjian Sewa Guna Usaha (Lease Agreement) Nomor: 037/IAF-GMKIVI/2013, tertanggal 27 Juni 2013, yang telah di legalisasi Nomor: 363/L/V1/2013, tertanggal 27 Juni 2013, di Kantor Notaris Miryany Usman,S.H., Notaris di Kota Tangerang Selatan, beserta segala lampiran, tambahan dan perubahan Perjanjian Sewa Guna Usaha (Lease Agreement) tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ;
Menyatakan Tergugat tidak memiliki itikad baik untuk membayar/melunasi seluruh kewajiban yang timbul dari Perjanjian Sewa Guna Usaha (Lease Agreement) Nomor : 037/JAFGMK/VI/2013, tertanggal 27 Juni 2013, yang telah di-Iegalisasi Nomor: 363/L/VI/2013, tertanggal 27 Juni 2013, di Kantor Notaris Miryany Usman, S.H., Notaris di Kota Tangerang Selatan, beserta segala lampiran, tambahan dan perubahan Perjanjian Sewa Guna Usaha (Lease Agreement) tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian. Menghukum Tergugat untuk bertanggung jawab sepenuhnya membayar/ melunasi seluruh kewajiban sebagaimana yang tertera dalam Perjanjian Sewa Guna Usaha (Lease Agreement) Nomor: 037/IAF-GMK/V1/2013, tertanggal 27 Juni 2013, yang telah di-legalisasi Nomor: 363/L/VI/2013, tertanggal 27 Juni 2013, di Kantor Notaris Miryany Usman, S.H., Notaris di Kota Tangerang Selatan, beserta segala lampiran, tambahan dan perubahan Perjanjian Sewa Guna Usaha (Lease Agreement) tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan Perjanjian kepada Penggugat ;
Menghukum Tergugat untuk seketika dan sekaligus membayar/melunasi seluruh kewajiban yang timbul dari sewa guna usaha sebesar Rp. 1.674.390.678,-,- (terbilang : Satu Milyar Enam Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah), kepada pihak Penggugat ;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voraad) sekalipun ada verzet, banding, kasasi dan peninjauan kembali ;
Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan perkara aquo ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini ;
Atau jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan berdasarkan hukum dan kepatutan yang berlaku (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telah mengajukan jawaban tertulis tertanggal 19 September 2016, yang berisi uraian sebagai berikut :
Bahwa Tergugat menyangkal dalil-dalil yang dikemukakan Penggugat kecuali apa yang diakuinya secara tegas-tegas ;
DALAM KONPENSI :
Bahwa Tergugat dengan ini menolak dengan tegas dalil-dalil yang disampaikan Penggugat pada point huruf a sampai dengan point huruf p Gugatannya ;
Bahwa berdasarkan Akta Notaris No. 363/L/VI/2013 tanggal 27 Juni 2013 yang merupakan yang telah dilegalisasi oleh Notaris Miryany Usman, SH, Notaris di Tangerang Selatan, merupakan Akta Notaris yang memuat Legalisasi atas Perjanjian Sewa Guna Usaha (Lease Agreement) No. 037/IAF-GMK/VI/2013 tanggal 27 Juni 2013, antara Penggugat dan Tergugat dimana Tergugat selaku Lessee dan Penggugat sebagai Lessor ;
Bahwa berdasarkan butir I Lampiran Perjanjian Sewa Guna Usaha (Lease Agreement) No. 037/IAF-GMK/VI/2013 tanggal 27 Juni 2013 pada Akta Notaris No. 364/L/VI/2013 tanggal 27 Juni 2013 jo Akta Notaris No. 363/L/VI/2013 tanggal 27 Jurii 2013 yang merupakan Akta yang telah dilegalisasi oleh Notaris Miryany Usman, SH, Notaris di Tangerang Selatan, barang modal sewa guna usaha dari Perjanjian aquo adalah 3 (tiga) buah kendaraan, dengan masing-masing harga sewa guna usaha sebagai benikut:
1.1. 1 (satu) kendaraan jenis Isuzu Panther pick up.
1.2. 1 (satu) kendaraan jenis Isuzu Giga FVZ 34P Bak Besi Tronton. 1.3. 1 (satu) MAN TGS.
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam butir 1 Lampiran Perjanjian Sewa Guna Usaha (Lease Agreement) No. 037/IAF-GMK/VI/2013 tanggal 27 Juni 2013 pada Akta Notaris No. 364/L/ VI/2013 tanggal 27 Juni 2013 jo Akta Notaris No. 363/L/ VI! 2013 tanggal 27 Juni 2013, yang berbunyi :
Butir 1 Uraian Barang Modal
1 Unit Isuzu Panther Pick Up
1 unit Isuzu NKR 71 HD+Cargo Besi
1 unit NKR 71 HD+cargo besi (KETERANGAN: I UNIT INI BATAL / TIDAK TERMASUK DALAM URAIAN BARANG MODAL YANG DI SEWA GUNA USAHA)
1 unit MAN TGS 40.400
Harga Perolehan : Rp2.057.500.000,- (dua milyar lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Nilai Pembiayaan : Rp. 1.646.000.000,- (satu rnilyar enam ratus empat puluh enam juta rupiah) ;
Bahwa berdasarkan butir 8 Lampiran Perjanjian Sewa Guna Usaha (Lease Agreement) No.037/IAF-GMK/VI/2013 tanggal 27 Juni 2013 pada Akta Notaris No. 364/L/VI/2013 tanggal 27 Juni 2013 jo Akta Notaris No. 363/L/Vl/2013 tanggal 27 Juni 2013, telah disebutkan besarnya Uang Sewa Guna Usaha atas Uraian Barang Modal pada butir I aquo adalah :
Butir 8 Uang Sewa Guna Usaha
Setiap Uang Sewa Guna Usaha/ia terdiri atas amortisasi Nilai Pembiayaan ditambah imbalan jasa/bunga. Besarnya Uang Sewa Guna Usaha/ia berikut dihitung berdasarkan tingkat inthalan jasa setara dengan bunga effektif sebagaimana dimaksud dalam butir 7 di atas, dan tunduk pada ketentuan butir (17) di bawah ini.
-
Merk Uang Sewa Guna usaha ke 1 s/d 24 Uang Sewa Guna Usaha ke 25 s/d 36 Isuzu Rp. 32.160.000,- (tiga puluh dua juta seratus enam puluh ribu rupiah) Rp. 1,- (satu rupiah)
-
Merk Uang Sewa Guna usaha ke 1 s/d 36 Isuzu Rp. 31.867.000,- (tiga puluh satu juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu rupiah
Bahwa berdasarkan ketentuan butir 8 Lampiran Perjanjian Sewa Guna Usaha (Lease Agreement) No. 037/IAF-GMK/VI/2013 tanggal 27 Jurn 2013 pada Akta Notaris No. 364/L/ VI/2013 tanggal 27 Juni 2013 jo Akta Notaris No. 363/L/VJ/2013 tanggal 27 Juni 2013, pihak Penggugat telah mencantumkan besarnya biaya sewa guna usaha untuk 2 (dua) jenis kendaraan, yaitu untuk satu kendaraan merek Isuzu dan satu kendaraan MAN TGS ;
Bahwa kemudian Tergugat menerima Lease Schedule Report dari Penggugat halmana Lease Schedule Report aquo dibuat secara sepihak oleh Penggugat, yang memuat jadwal pembayaran biaya sewa guna usaha yang harus dibayarkan Tergugat kepada Penggugat atas 3 (tiga) kendaraan, yaitu:
6.1. 1 (satu) kendaraan merek Isuzu Giga FVZ 34P Bak Besi Tronton (untuk selanjutnya disebut "Isuzu Bak Besi Tronton") besarnya biaya sewa guna usaha yang harus dibayarkan di tiap bulannya adalah sebesar Rp.29.844.000,- (dua puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh empat ribu rupiah) ;
6.2. 1 (satu) kendaraan merek Isuzu Panther, besarnya biaya sewa guna usaha yang harus dibayarkan Tergugat setiap bulannya adalah sebesar Rp.4.783.000,- (empat juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah);
6.3. 1 (satu) kendaraan merek MAN TGS 40.440 Flat Bed Trailer (untuk selanjutnya disebut "MAN TGS") yang berdasarkan Lease Schedule Report yang diterima dan Penggugat, besarnya biaya sewa guna usaha yang harus dibayarkan Tergugat setiap bulannya adalah sebesar Rp.66.996.000,- (enam puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).
Bahwa dengan segala itikad baik, karyawan Tergugat selalu membayarkan biaya sewa guna usaha atas 3 (tiga) kendaraan ini dengan teratur, yaitu dengan jumlah yang dibayarkan sesuai dengan Lease Schedule Report yang disampaikan Penggugat kepada Tergugat, bahkan sampai 2 (dua) kendaraan (yaitu Isuzu Bak Besi Tronton dan Isuzu Panther) telah lunas angsuran biaya sewa guna usahanya ;
Bahwa kemudian Tergugat mengalami kesulitan dalam melakukan pembayaran atas jenis kendaraan yang ketiga yaitu I (satu) kendaraan MAN TGS, sebesar Rp.66.996.000,- (enam puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah). Sehingga pada akhirnya pihak Penggugat melakukan peneguran-peneguran kepada Tergugat karena seringnya Tergugat terlambat melakukan pembayaran ;
Bahwa dengan diterimanya surat peneguran dari Penggugat, pihak Tergugat baru menyadari kalau selama ini jumlah uang yang dibayarkan Tergugat atas biaya sewa guna usaha ketiga kendaraan TIDAK SESUAI dengan jumlah uang sewa guna usaha yang harus dibayarkan Tergugat sesuai dengan ketentuan butir 8 Lampiran Perjanjian Sewa Guna Usaha (Lease Agreement) No. 037/IAF-GMK/VI/2013 tanggal 27 Juni 2013 pada Akta Notaris No. 364/L/VT/2013 tanggal 27 Juni 2013 jo Akta Notaris No. 363/L/VI/2013 a1 27 Juni 2013, dengan rincian perbedaan sebagai berikut :
9.1. Untuk 2 (dua) kendaraan dengan merek Isuzu besarnya biaya sewa guna usaha yang harus clibayarkan di tiap bulannya adalah masing-masing sebesar Rp.29.844.000,(dua puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh empat ribu rupiah) ditambah Rp.4.783.000,- (empat juta tujuh ratus delapan piiluh tiga ribu rupiah), sedangkan di dalam butir 8 dalam Akta Notaris No. 364/L/VT/2013 tanggal 27 Juni 2013 untuk keduanya adalah sebesar Rp.32.160.000,- (tiga puluh dua juta seratus enam puluh tujuh ribu rupiah) ;
9.2. Untuk 1 (satu) kendaraan merek MAN TGS 40.440 Flat Bed Trailer (untuk selanjutnya disebut "MAN TGS") yang berdasarkan Lease Schedule Report yang diterima dan Penggugat, besarnya biaya sewa gi.ma usaha yang harus dibayarkan Tergugat setiap bulannya adalah sebesar Rp.66.996.000,- (enam puluh enam juta sembilan ratus sembilan pulith enam ribu rupiah), sedangkan berdasarkan Akta Notaris No. 364/L/ VI/2013 tanggal 27 Juni 2013 adalah sebesar Rp.31.867.000,- (tiga puluh satu juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) ;
Bahwa pada saat Tergugat menerima teguran dari Penggugat, Tergugat beberapa kali telah mendatangani kantor Penggugat untuk menyelesaikan permasalahan ini, yaitu dengan menyampaikan antara lain :
Pertama, Tergugat menyampaikan alasan keterlambatan pembayaran biaya sewa guna usaha MAN TGS ;
Kedua, mempertanyakan jumlah yang ditagihkan untuk kendaraan MAN TGS, berbeda, DENGAN PERBEDAAN JUMLAH TAGIHAN YANG SANGAT BESAR, yaitu jumlah tagihan berdasarkan Lease Schedule Report adalah sebesar Rp.66.996.000,- (enam puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah), sedangkan berdasarkan butir 8 Lampiran Perjanjian Sewa Guna Usaha (Lease Agreement) No. 037/IAF-GMK/VI/2013 tanggal 27 Juni 2013 pada Akta Notaris No. 364/L/VI/2013 tanggal 27 Juni 2013 jo Akta Notaris No. 363/L/VI/2013 tanggal 27 Juni 2013 adalah sebesar Rp.31.867.000,- (tiga puluh satu juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) ;
Ketiga, mempertanyakan bukti kepemilikan 2 (dua) kendaraan (yaitu Isuzu Bak Besi rronton dan Isuzu Panther) telah kmas angsuran biaya sewa guna usahanya, yang hdak juga diserahkan Penggugat kepada Tergugat ;
Bahwa namun Tergugat tidak pernah memperoleh jawaban dari Penggugat, sehingga pada akhirya Tergugat menerima panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menghadiri pemeriksaan perkara ini ;
Bahwa dalam gugatannya pada butir huruf (h) Penggugat menyatakan total sisa kewajiban Sewa Guna Usaha sampai dengan 13 Juni 2016 yang harus dibayarkan oleh Tergugat atas 1 (satu) kendaraan MAN TGS adalah sebesar Rp.1.674.390.678,- (satu milyar enam ratas tujuh puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh ribu enam ratus tujuh puluh delapan rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
- Hutang Pokok : Rp. 1.020.140.892,-
- Hutang Bunga : Rp. 118.591.108,-
- Premi asuransi tahun ke 2 dan ke-3 : Rp. 75.172.480,-
- Denda keterlambatan membayar : Rp. 461.282.280,-
: Rp. 1.678.386.760,-
Pembayaran yang tertahan : Rp 3.996.082,-
Total : Rp. 1.674.390.678,-
Bahwa berdasarkan fakta hukum yang ada, TERBUKTI bahwa dalil Penggugat yang menyatakan bahwa total sisa kewajiban Sewa Guna Usaha sampai dengan 13 Juni 2016 yang harus dibayarkan oleh Tergugat atas 1 (satu) kendaraan MAN TGS adalah sebesar Rp.1.674.390.678,- (satu milyar enam ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh ribu enam ratus tujuh puluh delapan rupiah) sebagaimana dimuat dalam gugatannya pada butir huruf (h), ADALAH TIDAK BENAR DAN KELIRU, karena dari sejak awal digugat telah menagihkan uang sewa guna usaha yang tidak sesuai dengan perjanjian sebagaimana yang dimuat dalam butir 8 Lampiran Perjanjian Sewa Guna Usaha (Lease Agreemenft No. 03711AF-GMK/V112013 tanggal 27 Juni 2013 pada Akta Notaris No. 364611V112013 tanggal 27 Juni 2013 jo Akta Notaris No. 36311/VJ/2013 tanggal 27 Juni 2013 ;
Bahwa berdasarkan ketentuan butir 8 Lampiran Perjanjian Sewa Guna Usaha (Lease Agreement) No. 037/IAF-GMK/VI/2013 tanggal 27 Juni 2013 pada Akta Notaris No. 364/L/VI/2013 tanggal 27 Juni 2013 jo Akta Notaris No. 363/L/VI/2013 tanggal 27 Juni 2013, untuk kendaraan MAN TGS ketentuan jumlah uang Sewa Guna Usaha ke 1 s/d 36 adalah sebesar Rp.31.867.000,- (tiga puluh satu juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu rupiah). Sedangkan definisi uang sewa guna usaha berdasarkan ketentuan butir 8 aquo adalah Setiap Uang Sewa Guna Usaha terdiri atas amortisasi Nilai Pembiayaan ditambah imbalan jasa/bunga. Sehingga dengan demikian jumlah sebesar Rp.31.867.000,- (tiga puluh satu juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) adalah BENAR jumlah Mg wajib dibayarkan Tergugat di setiap bulannya kepada Penggugat sampai dengan selesainya pembayaran selama 36 bulan kedepan, DAN BUKAN sebesar Rp.66.996.000,(enam puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) sebagaimana yang ditagihkan Penggugat kepada Tergugat.
Bahwa tindakan Penggugat yang selama ini menagihkan dengan jumlah yang salah dan tidak sesuai dengan yang diperjanjikan dalam butir 8 Lampiran Perjanjian Sewa Guna Usaha (Lease Agreement) No. 037/IAF-GMK/VI/2013 tanggal 27 Juni 2013 pada Akta Notaris No. 364/L/VI/2013 tanggal 27 Juni 2013 Jo Akta Notaris No. 363/L/VJ/2013 tariggal 27 Juni 2013 dan terus menagihkan berdasarkan Lease Schedule Report yang dibuat sepihak Penggugat dan bukan dengan jumlah tagihan yang telah disepakati bersama dalam kedua Akta Notaris aquo, yang mana tindakan Penggugat tersebut telah memanfaatkan ketidakpahaman Tergugat dalam memahami perjanjian (dari Akta Notaris No. 364/L/VI/2013 tanggal 27 Juni 2013 Jo Akta Notaris No.363/L/VI/2013 tanggal 27 Juni 2013) SUNGGUH-SUNGGUH MERUPAKAN PERBUATAN YANG MANIPULATIF, DAN MENIPU TERGUGAT, SEHINGGA TERGUGAT HARUS MEMBAYAR DALAM JUMLAH YANG LEBIH BESAR LEBIH DARI 2X BESARNYA DARI YANG SEHARUSNYA DITAGIHKAN.
Bahwa untuk itu berikut perhitungan yang benar sesuai dengan ketentuan butir 8 dalam Akta Notaris No. 364/L/VI/2013 tanggal 27 Juni 2013 jo Akta Notaris No. 363/L/ VI/2013, tanggal 27 Juni 2013 adalah:
Perhitungan jumlah yang harus dibayarkan oleh Tergugat atas 1 (satu) kendaraan MAN TGS selama 36 x pembayaran @ Rp.31.867.000,- (tiga puluh satu juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) adalah seluruhnya berjumlah Rp.1.147.212.000,- (satu milyar seratus empat puluh tujuh juta dua ratus dua belas ribu rupiah) ;
Jumlah angsuran yang telah dibayarkan oleh Tergugat sampai dengan bulan Juni 2013 adalah sebesar Rp.1.322.924.000,- (satu milyar tiga ratus dua puluh dua juta sembilan ratus dua puluh empat ribu). Halmana pembayaran aquo dilakukan berdasarkan jumlah uang sewa guna usaha yang dimuat dalam Lease Schedule Report Penggugat sebesar Rp.66.996.000,- (enam puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) di setiap bulannya ;
Bahwa sehingga dengan demikian TERBUKTI TERGUGAT TELAH MEMBAYAR LUNAS SELURUH TAGIHAN UANG SEWA GUNA USAHA BAHKAN TELAH TERJADI KELEBIHAN PEMBAYARAN YANG TELAH DILAKUKAN OLEH TERGUGAT YAITU SEBESAR Rp.175.712.000,- (SERATUS TUJUH PULUH LIMA JUTA TUJUH RATUS DUA BELAS RIBU RUPIAH) yang merupakan selisih antara :
- Jumlah yang telah dibayarkan Tergugat : Rp.1.322.924.000,- ;
DENGAN
- Jumlah kewajiban Tergugat : Rp.1.147.212.000,-
(berdasarkan butir 8 Lampiran Perjanjian Sewa Guna Usaha (Lease Agreement) No. 037/IAF-GMK/VI/2013 tanggal 27 Juni 2013 pada Akta Notaris No. 364/L/VI/2013 tanggal 27 Juni 2013 jo Akta Notaris No. 363/L/ VI/2013 tanggal 27 Juni 2013).
Bahwa selain terjadi perbedaan penagihan untuk 1 (satu) kendaraan MAN TGS, Tergugat juga baru memahami juga telah terjadi perbedaan penagihan untuk 2 (dua) kendaraan lainnya, sehingga juga mengakibatkan kelebihan pembayaran yang telah dibayarkan Tergugat kepada Penggugat, adalah sebagai berikut :
Untuk 2 (dua) kendaraan dengan merek Isuzu besarnya biaya sewa guna usaha berdasarkan Lease Schedule Report yang harus dibayarkan di tiap bulannya adalah masing-masing sebesar Rp.29.844.000,- (dua puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh empat ribu rupiah) ditambah Rp.4.783.000,- (empat juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah), sedangkan di dalam butir 8 Lampiran Perjanjian Sewa Guna Usaha (Lease Agreement) No. 037/IAF-GMK/VI/2013 tanggal 27 Juni 2013 pada Akta Notaris No. 364/L/VI/2013 tanggal 27 Juni 2013 Jo Akta Notaris No. 363/L/VI/2013 tanggal 27 Juni 2013 untuk keduanya adalah sebesar Rp.32.160.000,- (tiga puluh dua juta seratus enam puluh tujuh ribu rupiah) ;
Bahwa untuk kendaraan Isuzu Panther total yang telah dibayarkan Tergugat berdasarkan Lease Schedule Report yang diterima dari Penggugat adalah sebesar Rp.114.614.788,- (seratus empat belas juta enam ratus empat belas ribu tujuh ratus delapan puluh delapan rupiah);
Bahwa berdasarkan butir 8 Akta Notaris No. 364/L/Vl/2013 tanggal 27 Juni 2013, untuk kendaraan merek Isuzu total yang harus dibayarkan Tergugat adalah sebesar Rp.771.842.412,-, dengan perhitungan :
Butir 8, berbunyi :
-
Merk Uang Sewa Guna usaha ke 1 s/d 24 Uang Sewa Guna Usaha ke 25 s/d 36 Isuzu Rp.32.160.000,- (tiga puluh dua juta seratus enam puluh ribu rupiah) Rp. 1,- (satu rupiah)
Sehingga berdasarkan ketentuan tersebut jumlah yang harus dibayar adalah :
Rp.32.160.000,- x 24 = Rp. 771.842.400,-
Rp 1,- x 12 = Rp. 12,-
Total = Rp.771.842.412,-
Bahwa jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh Tergugat atas dua kendaraan merk Isuzu berdasarkan Lease Schedule Report dari Penggugat adalah :
Kendaraan merek Isuzu Bak Besi Tronton : Rp. 746.100.000,-
Kendaraan Isuzu Panther : Rp. 114.614.788,-
Jumlah total : Rp. 860.714.788,-
Sedangkan jumlah pembayaran yang seharusnya dilakukan oleh Tergugat atas dua kendaraan merek Isuzu berdasarkan butir 8 Akta Notaris No. 364/L/VI/2013 tanggal 27 Juni 2013 sebagaimana tersebut di atas adalah Rp.771.842.412,-.;
Sehingga TELAH TERJADI SELISIH PEMBAYARAN SEBESAR RP.88.872.236, (delapan puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus tiga puluh enam rupiah) yang merupakan kelebihan pembayaran yang dilakukan oleh Tergugat.
Bahwa sementara apabila pun jika perhitungan didasarkan pada Lease Schedule Report dari Penggugat khusus untuk kendaraan Isuzu Bak Besi Tronton juga telah terjadi kelebihan pembayaran, hal mana disebutkan bahwa Nilai Installment yang harus dilunasi Tergugat pada Lease Schedule Report adalah sebesar Rp.718.526.666,- (tujuh ratus delapan belas juta lima ratus dua puluh enam ribu enam ratus enam puluh enam rupiah), akan tetapi faktanya, pembayaran yang telah dibayarkan Tergugat adalah sebesar Rp.746.100.000,- (tujuh ratus empat puluh enam juta seratus ribu rupiah). Sehingga berdasarkan Lease Schedule Report tersebut khusus untuk kendaraan Isuzu Bak Besi Tronton telah terjadi kelebihan pembayaran yang telah dilakukan Tergugat sebesar Rp.27.574.334, (dua puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh empat ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah) ;
Bahwa sehingga berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas TERBUKTI, bahwa Tergugat tidak ingkar janji (wanprestasi) karena TERBUKTI, Tergugat telah melunasi seluruh pembayaran uang sewa guna usaha atas 3 (kendaraan) yang telah dibiayai Penggugat, BAHKAN, Tergugat telah melakukan kelebihan pembayaran atas apa yang menjadi kewajibannya, dengan rincian sebagai berikut :
Untuk kendaraan dengan merek Isuzu kelebihan pembayaran yang telah dibayarkan Tergugat adalah sebesar Rp.88.872.236,- (delapan puluh delapan juta delapan ratus tujuh puIuh dua ribu dua ratus tiga puluh enam rupiah) ;
Untuk kendaraan dengan merek MAN TGS adalah sebesar Rp. 175.712.000,- (seratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus dua belas ribu rupiah).
Bahwa kelebihan pembayaran tersebut juga terbukti dari adanya ketentuan dalam butir 1 Lampiran Perjanjian Sewa Guna Usaha (Lease Agreement) No. 037/IAF-GMK/VI/2013 tanggal 27 Juni 2013 pada Akta Notaris No. 364/L/VI/2013 tanggal 27 Juni 2013 jo Akta Notaris No. 363/L/VI/2013 tanggal 27 Juni 2013 yang menyatakan bahwa nilai pembiayaan berdasarkan perjanjian ini adalah sebesar Rp.l.646.000.000,- (satu milyar enam ratus empat puluh enam juta rupiah)." Sementara jumlah keseluruhan uang sewa guna usaha atas tiga kendaraan yang telah dibayarkan Tergugat adalah sebesar Rp.2.183.638.786,- (dua milyar seratus delapan puluh tiga juta enam ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus delapan puluh enam rupiah). Sehingga telah terbukti TELAH TERJADI KELEBIHAN PEMBAYARAN ATAS PEMBAYARAN UANG SEWA GUNA USAHA 3 KENDARAAN YANG TELAH DIBAYARKAN TERGUGAT KEPADA PENGGUGAT ;
Butir 1 Uraian Barang Modal
1 Unit Isuzu Panther Pick Up
1 unit Isuzu NKR 71 HD+Cargo
1 unit NKR 71 HD+cargo besi (KETERANGAN: 1 UNIT TNT BATAL / TIDAK TERMASUK ( DALAM URAIAN BARANG MODAL YANG DI SEWA GUNA USAHA).
1 unit MAN TGS 40.400
Harga Perolehan : Rp.2.057.500.000,- (dua milyar lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Nilai Pembiayaan : Rp.1.646.000.000,- (satu milyar enam ratus empat puluh enam juta rupiah).
Bahwa untuk itu kami mohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa perkara yang terhormat untuk menolak dalil-dalil gugatan Penggugat untuk seturuhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvanklijkverklaring), dan menyatakan Tergugat TELAH MELUNASI SELURUH ANGSURAN UANG SEWA GUNA USAHA kepada Penggugat, dan mengembalikan seluruh kelebihan pembayaran yang telah dilakukan oleh Tergugat ;
DALAM REKONPENSI
Bahwa apa yang telah diuraikan dalam konpensi mohon dianggap satu kesatuan dan tidak terpisahkan dalam rekonpensi ini ;
Bahwa berdasarkan uraian pada butir 10 huruf (c) bagian I Dalam Konpensi di atas telah disebutkan bahwa Penggugat Rekonpensi/ Tergugat telah melunasi 2 kendaraan merek Isuzu, akan tetapi Tergugat Rekonpensi/Penggugat tidak juga menyerahkan bukti kepemilikan atas 2 (dua) kendaraan tersebut ;
Bahwa dengan telah dinyatakan lunas 2 (dua) kendaraan, tersebut seharusnya Penggugat Rekonpensi/Tergugat dapat menerima dokumen kepemilikan atas kedua kendaraan tersebut, akan tetapi setiap Penggugat Rekonpensi mengurus hal tersebut ke kantor Tergugat Rekonpensi, pengurusan surat atas kedua kendaraan tersebut selalu ditolak ;
Bahwa tindakan Tergugat Rekonpensi/Penggugat yang telah menolak pengurusan dan penyerahan surat kepemilikan atas dua kendaraan yang telah lunas tersebut telah termasuk Tindakan Wanprestasi, dikarenakan Tergugat Rekonpensi / Penggugat telah tidak melaksanakan kewajibannya yaitu menyerahkan surat kepemilikan kendaraan terhadap 2 (dua) kendaraan yang telah lunas kepada Penggugat Rekonpensi / Tergugat.
Bahwa sebagaimana Penggugat Rekonpensi/Tergugat telah sampaikan pada butir 13 sampai dengan butir 19 bagian I Dalam Konpensi atas, Penggugat Rekonpensi terbukti telah melakukan PERBUATAN YANG MANIPULATIF, DAN MENIPU PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT, SEHINGGA UNTUK KENDARAAN MAN TGS PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT TELAH MEMBAYAR DALAM JUMLAH YANG LEBIH BESAR LEBIH DARI 2X BESARNYA DARI YANG SEHARUSNYA DITAGIHKAN sebagaimana yang ditetapkan dalam ketentuan dalam butir 8 Akta Notaris No. 364/L/VI/2013 tanggal 27 Juni 2013 ;
Bahwa akibat tindakan Tergugat Rekonpensi/Penggugat aquo, Penggugat Rekonpensi / Tergugat telah membayar lebih dari kewajibannya, adapun kelebihan pembayaran untuk 1 kendaraan MAN TGS adalah Rp. 175.712.000,- (seratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus dua belas rupiah rupiah), yang merupakan selisih antara :
Jumlah yang telah dibayarkan Tergugat : Rp. 1.322.924.000,- ;
DENGAN
Jumlah kewajiban Tergugat : Rp. 1.147.212.000,- ;
(berdasarkan butir 8 Lampiran Perjanjian Sewa Guna Usaha Lease Agreement) No. 037/IAF-GMK/VI/2013 tanggal 27 Juni 2013 pada Akte Notaris No.364/L/VI/2013 tanggal 27 Juni 2013 Jo. Akta Notaris No.363/L/VI/2013 tanggal 27 Juni 2013) ;
Bahwa sehingga berdasarkan ketentuan 26 diatas, Tergugat Rekonpensi / Penggugat wajib mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut kepada Penggugat Rekonpensi / Tergugat sebesar Rp. 175.712..000,- (seratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus dua belas rupiah) ;
Bahwa berdasarkan Lease Schedule Report yang diterima dari Tergugat Rekonpensi/Penggugat, Tergugat Rekonpensi / Penggugat juga telah menagihkan untuk 2 kendaraan merek Isuzu lebih dari yang harus dibayarkan oleh Penggugat Rekonpensi/Tergugat sebagaimana yang disepakati dalam butir 8 Lampiran Perjanjian Sewa Guna Usaha (lease Agreement) No. 037/IAF-GMK/VI/2013 tanggal 27 Juni 2013 pada Akta Notaris No.364/L/VI/2013 tanggal 27 Juni 2013 Jo. Akta Notaris No.363/L/VI/2013 tanggal 27 Juni 2013, sehingga telah terjadi kelebihan pembayaran, yaitu :
Jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh Penggugat Rekonpensi / Tergugat atas dua kendaraan merek Isuzu berdasarkan Lease Schedule Report dari Penggugat adalah :
Kendaraan merek Isuzu Bak Besi Tronton : Rp. 746.100.000,-
Kendaraan Isuzu Panther : Rp. 114.614.000,- +
Jumlah total : Rp. 860.714.788,-
ii. jumlah pembayaran yang wajib dilakukan Penggugat Rekonpensi/ Tergugat berdasarkan ketentuan butir 8 Lampiran Perjanjian Sewa Guna Usaha (Lease Agreement) No. 037/IAF-GMK/VI/2013 tanggal 27 Juni 2013 pada Akta Notaris No. 364/L/VI/2013 tanggal 27 Juni 2013 jo Akta Notaris No. 363/L/VI/2013 tanggal 27 Juni 2013, untuk dua kendaraan merek Isuzu total sebesar Rp.771.842.412,-, dengan perhitungan:
- Rp 32.160.000,- x 24 = Rp 771.842.400,-
- Rp 1,- x 12 = Rp 12,-
Total = Rp 771.842.412,-
Adapun jumlah kelebihan pembayaran berdasarkan point (i) dan (ii) di atas adalah sebesar Rp. 88.872.236,- (delapan puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus tiga puluh enam rupiah).
Bahwa sehingga berdasarkan ketentuan butir 28 diatas, Tergugat Rekonpensi/Penggugat wajib mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut kepada Penggugat Rekonpensi/Tergugat sebesar Rp. 88.872.236,- (delapan puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus tiga puluh enam rupiah).
Bahwa sehingga berdasarkan uraian dalil-dalil Penggugat Rekonpensi/ Tergugat terbukti Penggugat Rekonpensi/Tergugat telah melunasi seluruh uang sewa guna usaha atas ketiga kendaraan yang dibiayai oleh Tergugat Rekonpensi/Penggugat, bahkan telah terjadi kelebihan pembayaran yaitu :
Untuk kendaraan dengan merek Isuzu kelebihan pembayaran yang telah dibayarkan Tergugat adalah sebesar Rp. 88.872.236,- (delapan puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus tiga puluh enam rupiah);
Untuk kendaraan dengan merek MAN TGS adalah sebesar Rp 175.712.000,- (seratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus dua belas ribu rupiah).
Bahwa untuk itu Tergugat Rekonpensi/Penggugat berkewajiban untuk menyatakan bahwa Penggugat Rekonpensi/Tergugat TELAH MELUNASI SELURUH UANG SEWA GUNA USAHA ATAS 3 KENDARAAN dan MENGEMBALIKAN SELURUH KELEBIHAN PEMBAYARAN yang telah dilakukan oleh Penggugat Rekonpensi/Tergugat sebagaimana ketentuan butir 30 aquo.
Bahwa sesuai dengan dalil-dalil Penggugat Rekonpensi/Tergugat pada butir 20 sampai dengan butir 31 aquo terbukti Penggugat Rekonpensi/Tergugat telah melunasi seluruh angsuran pembiayaan atas 3 kendaraan yang sebelumnya dibiayai Tergugat Rekonpensi/ Penggugat dan sebaliknya Tergugat Rekonpensi/Penggugat telah melakukan tindakan wanprestasi dengan tidak menyerahkan kepemilikan atas 2 kendaraan isuzu yang telah dinyatakan lunas, dan dengan menagihkan lebih dari yang disepakati dalam butir 1 dan butir 8 Lampiran Perjanjian Sewa Guna Usaha (Lease Agreement) No. 037/IAFGMK/VI/2013 tanggal 27 Juni 2013 pada Akta Notaris No. 364/L/ VJ/2013 tanggal 27 Juni 2013 j Akta Notaris No. 363/L/VI/2013 tanggal 27 Juni 2013 ;
Bahwa agar gugatan rekonpensi ini tidak menjadi kosong dan untuk mencegah Tergugat Rekonpensi mengalihkan kepemilikan 3 kendaraan tersebut ke pihak lain, maka Penggugat Rekonpensi mohon agar atas 3 (tiga) surat bukti kepemilikan ketiga kendaraan yang saat ini menjadi obyek dalam Perjanjian Sewa Guna Usaha (Lease Agreement) No. 037/JAYGMK/VJ/2013 tanggal 27 Juni 2013 pada Akta Notaris No. 364/L/ VI/2013 tanggal 27 Juni 2013 jo Akta Notaris No. 363/L/VI/2013 tanggal 27 Juni 2013 dapat dilakukan sita oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ;
Adapun 3 surat bukti kepemilikan atas masing-masing tiga kendaraan yang akan diajukan sita adalah :
1. 1 (satu) kendaraan jenis Isuzu Panther pick up ;
2. 1 (satu) kendaraan jenis Isuzu Giga FVZ 34P Bak Besi Tronton ;
3. 1 (satu) MAN TGS ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan hal-hal sebagai berikut :
DALAM KONPENSI :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat telah melunasi pembayaran seluruh pembayaran uang sewa guna usaha 3 kendaraan sesuai dengan jumlah yang dimuat dalam Butir 1 dan Butir 8 Lampiran Perjanjian Sewa Guna Usaha (Lease Agreement) No. 037/IAF-GMK/VI/2013 tanggal 27 Juni 2013 pada Akta Notaris No. 364/L/ VI/2013 tanggal 27 Juru 2013 Jo Akta Notaris No. 363/L/ VI/2013 tanggal 27Juni 2013 yaitu :
1 (satu) kendaraan jenis Isuzu Panther pick up.
1 (satu) kendaraan jenis Isuzu Giga FVZ 34P Bak Besi Tronton.
1 (satu) MAN TGS.
Menyatakan Tergugat telah melakukan kelebihan pembayaran atas pembayaran uang sewa guna usaha 3 kendaraan yang telah dibayarkan oleh Tergugat kepada Penguggat sebesar Rp 264.584.236,- (dua ratus enam puluh empat juta lima ratus delapan puluh empat ribu dua ratus tiga puluh enam rupiah), dengan rincian :
3.1. Untuk kendaraan dengan merek Isuzu kelebihan pembayaran yang telah dibayarkan Tergugat adalah sebesar Rp.88.872.236,- (delapan puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus tiga puluh enam rupiah) ;
3.2. Untuk kendaraan dengan merek MAN TGS adalah sebesar Rp.175.712.000,- (seratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus dua belas ribu rupiah) ;
Menghukum Penggugat untuk menyerahkan 3 (tiga) surat bukti kepemilikan barang modal kepada Tergugat, yaitu :
Surat bukti kepemilikan I (satu) kendaraan jenis lsuzu Panther pick up ;
Surat bukti kepemilikan I (satu) kendaraan jenis Isuzu Giga FVZ 34P Bak Besi Tronton ;
Surat bukti kepemilikan I (satu) MAN TGS ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini ;
DALAM REKONPENSI :
Menyatakan menerima gugatan Rekonpensi, Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;
Menyatakan Tergugat Rekonpensi telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat konpensi dengan menagihkan uang sewa guna usaha yang tidak sesuai dengan yang telah disepakati dalam Butir I dan Butir 8 Lampiran Perjanjian Sewa Guna Usaha (Lease greement) No. 037/1AF-GMK/VI/2013 tanggal 27 Juni 2013 pada Akta Notaris No.364/L/ V1/2013 tanggal 27 Juni 2013 jo Akta Notaris No. 363/L/ VI/2013 tanggal 27 Juni 2013 ;
Menyatakan Penggugat Rekonpensi telah melunasi pembayaran seluruh uang sewa guna usaha atas 3 kendaraan sebagaimana dimuat dalam Perjanjian Sewa Guna Usaha (Lease Agreement) No. 037/IAF-GMK/VI/2013 tanggal 27 Juni 2013 pada Akta Notaris No. 364/L/ VI/2013 tanggal 27 Juni 2013 jo Akta Notaris No. 363/L/VI/2013 tanggal 27 Juni 2013 yaitu:
3.1. 1 (satu) kendaraan jenis Isuzu Panther pick up;
3.2. 1 (satu) kendaraan jenis Isuzu Giga FVZ 34P Bak Besi Tronton ;
3.3. 1 (satu) MAN TGS;
Menyatakan Penggugat Rekonpensi telah melakukan kelebihan pembayaran atas pembayaran uang sewa guna usaha 3 kendaraan yang telah dibayarkan oleh Penggugat Rekonpensi kepada Tergugat Rekonpensi sebesar Rp.264.584.236,- (dua ratus enam puluh empat juta lima ratus delapan puluh empat ribu dua ratus tiga puluh enam rupiah), dengan rincian:
4.1. Untuk kendaraan dengan merek Isuzu kelebihan pembayaran yang telah dibayarkan adalah sebesar Rp.88.872.236,- (delapan puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus tiga puluh enam rupiah);
4.2. Untuk kendaraan dengan merek MAN TGS adalah sebesar Rp.175.712.000,- (seratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus dua belas ribu rupiah);
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk mengembalikan seluruh kelebihan pembayaran yang telah dibayarkan oleh Penggugat Rekonpensi kepada Tergugat Rekonpensi sebesar Rp.264.584.236,- (dua ratus enam puluh empat juta lima ratus delapan puluh empat ribu dua ratus tiga puluh enam rupiah);
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk menyerahkan 3 (tiga) surat atas 3 kendaraan kepada Penggugat Rekonpensi, yaitu:
6.1. Surat bukti kepemilikan 1 (satil) kendaraan jenis Isuzu Panther pick up;
6.2. Surat bukti kepemilikan 1 (satu) kendaraan jenis Isuzu Giga FVZ 34P Bak Besi Tronton;
6.3. Surat bukti kepemilikan 1 (satu) MAN TGS;
Menyatakan sah dan berharga atas pelaksanaan Sita yang telah dilakukan atas 3 (tiga) surat bukti kepemilikan atas 3 kendaraan yang menjadi obyek sewa guna usaha, yang saat ini berada di Tergugat Rekonpensi, yaitu:
8.1. Surat bukti kepemilikan 1 (satu) kendaraan jenis Isuzu Panther pick up;
8.2. Surat bukti kepemilikan I (satu) kendaraan jenis Isuzu Giga FVZ 34P Bak Besi Tronton;
8.3. Surat bukti kepemilikan 1 (satu) MAN TGS;
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan tanggal 7 Desember 2016 Nomor 372/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel. yang amarnya sebagai berikut :
DALAM KONPENSI :
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ;
DALAM REKONPENSI :
Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
- Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 561.000,- (lima ratus enam puluh satu ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Risalah Pernyataan Permohonan Banding Nomor 372/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel. yang ditandatangani Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyatakan pada tanggal 19 Desember 2016 kuasa Pembanding semula Penggugat menyatakan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 372/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel. tanggal 7 Desember 2016, dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding semula Tergugat pada tanggal 17 Februari 2017 ;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat telah menyerahkan memori banding tertanggal 24 Mei 2017 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada tanggal 29 Mei 2017, dan memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terbanding semula Tergugat pada tanggal 31 Mei 2017 ;
Menimbang, bahwa Terbanding semula Tergugat telah menyerahkan kontra memori banding tertanggal 8 Juni 2017 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal yang sama, dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Pembanding semula Penggugat pada tanggal 14 Juni 2017 ;
Menimbang, bahwa kepada Pembanding semula Penggugat pada tanggal 13 Februari 2017, dan kepada Terbanding semula Tergugat pada tanggal 17 Februari 2017 telah diberitahukan dan diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (inzage) dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung setelah diterimanya pemberitahuan tersebut ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diucapkan pada tanggal 7 Desember 2016, kuasa Pembanding semula Penggugat menyatakan banding pada tanggal 19 Desember 2016, dengan demikian permohonan banding tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat di dalam memori bandingnya tanggal 24 Mei 2017 pada pokoknya mengajukan keberatan-keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 372/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel. tersebut diatas dengan hal-hal sebagai berikut :
Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat sudah melakukan seluruh kewajibannya atas pembiayaan uang sewa guna usaha atas 1 (satu) unit MAN truck TGS – 40.440 Flat Bed Trailer sesuai dengan bukti P-2 atau T-1 maka Tergugat tidak melakukan Wanprestasi, sehingga Penggugat tidak dapat membuktikan gugatan pokok, maka dinyatakan tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak.
Menimbang, bahwa Tergugat Rekonpensi menolak dalil gugatan Penggugat Rekonpensi dengan mendalilkan Tergugat Rekonpensi tidak menyerahkan surat kepemilikan atas 2 (dua) kendaraan yang telah lunas kepada Penggugat Rekonpensi.
Bahwa majelis hakim judex facti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sama sekali tidak mempertimbangkan bukti tambahan dalam putusan sebagaimana yang telah diajukan oleh Penggugat.
Menimbang, bahwa Terbanding semula Tergugat di dalam kontra memori Bandingnya tertanggal 8 Juni 2017 pada pokoknya mengemukakan bahwa Terbanding semula Tergugat sependapat dan dapat membenarkan putusan tersebut karena baik pertimbangan-pertimbangan hukumnya maupun amar putusannya sudah sesuai, tepat dan benar ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dengan seksama dan mempelajari berkas perkara, berikut turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 7 Desember 2016 Nomor 372/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel. dan memperhatikan Memori Banding dari Pembanding semula Penggugat, serta Kontra Memori Banding dari Terbanding semuta Tergugat berpendapat bahwa alasan-alasan dalam pertimbangan hukum putusan Majelis Hakim tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah menolak gugatan Penggugat seluruhnya, dan menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima adalah tepat dan beralasan, dan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah tepat dan benar, sehingga dapat disetujui oleh Pengadilan Tinggi dan oleh karenanya pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih sebagai pertimbangan Pengadiln Tinggi dalam memutus perkara a quo di tingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 7 Desember 2016 Nomor 372/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel. yang dimohonkan banding tersebut dapat dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat tetap berada dipihak yang kalah maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding akan ditetapkan dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan Pasal 1320 jo Pasal 1338 KUHPerdata dan peraturan-peraturan lainnya yang berlaku dan bersangkutan dengan perkara ini ;
MENGADILI :
1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ;
2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanggal 7 Desember 2016 Nomor 372/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel. yang dimohonkan banding tersebut;
3. Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada hari Senin, tanggal 20 Nopember 2017, oleh kami, ELANG PRAKOSO WIBOWO, SH.,MH., sebagai Hakim Ketua, ACHMAD SUBAIDI, SH.,MH., dan MUHAMAD YUSUF, SH.,M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 572/PEN/PDT/2017/PT.DKI. tanggal 29 September 2017, putusan tersebut pada hari Rabu, tanggal 22 Nopember 2017 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, dibantu JUMALI, SH., Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh pihak-pihak yang berperkar.
Hakim-hakim Anggota: Hakim Ketua,
ACHMAD SUBAIDI, SH.,MH., ELANG PRAKOSO WIBOWO, SH.,MH.,
MUHAMMAD YUSUF, SH.,M.Hum.,
Panitera Pengganti,
J U M A L I, SH.
Perincian biaya:
1. Materai ……………… Rp. 6.000,00
2. Redaksi…….............. Rp. 5.000,00
3. Pemberkasan ……… Rp.139.000,00
Jumlah …………….. Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).