573/Pdt.G/2016/PN.Jkt,.Sel.
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 573/Pdt.G/2016/PN.Jkt,.Sel.
Other Participants (1)
PT. HEXA FINANCE INDONESIA, berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, beralamat kantor di Atrium Mulia Suite 205, Jl. HR Rasuna Said Kav. B10-11, Jakarta 12910, berdasarkan Anggaran Dasar Nomor: 06, tertanggal 01 September 2008, dibuat dihadapan ROBERT PURBA, SH., Notaris di Jakarta, telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, sebagaimana ternyata dari Surat Keputusannya Nomor: AHU-66442.AH.01.01.Tahun 2008, tertanggal 22 Agustus 2008, sebagaimana terakhir telah diubah dengan Akta Nomor: 1, tertanggal 1 Juli 2016, dibuat dihadapan Notaris MIRYANY USMAN, SH., Notaris di Kota Tangerang Selatan, telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, sebagaimana ternyata dari Surat Keputusannya Nomor: AHU-AH.01.03-0063575 Tahun 2016, tertanggal 1 Juli 2016.Selanjutnya disebut sebagai Penggugat.