299/PDT/2017/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 299/PDT/2017/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Trinity Tower Lantai 15, Suites 01, 02, Dan 05, Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C22, Blok Iib, Jakarta Selatan 12940
Also in 28 other cases
- 724/PDT/2017/PT.DKI (15 February 2018) — PT Jakarta
- 572/PDT/2017/PT.DKI (22 November 2017) — PT Jakarta
- 618/PDT/2017/PT.DKI (6 December 2017) — PT Jakarta
- 49/PDT/2017/PT.DKI (30 March 2017) — PT Jakarta
- 374/PDT/ 2017/PT.DKI (25 August 2017) — PT Jakarta
- 224/ Pdt.G/2016 /PN.JKT.Sel. (26 July 2016) — PN Jakarta Selatan
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi ; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 529/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel., tanggal 27 Pebruari 2017 yang dimohonkan banding tersebut ; - Menghukum Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR : 299/PDT/2017/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam pengadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara ;
PT. HEXA FINANCE INDONESIA., beralamat kantor di Atrium Mulia Suite 205, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. B10-11, Jakarta Selatan, dalam perkara ini diwakili kuasanya ADITIA PERSADA YOGA GINTING, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 04/S.Kuasa/LEG/ III/2017 tanggal 9 Maret 2017, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 10 Maret 2017 di bawah Nomor 764/SK/HKM/III/2017, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI;
M e l a w a n :
1. PT INDOPUTRA SAKTI TEGUH., berkantor di Jalan Pangeran Jayakarta 121 Nomor 4, Jakarta Pusat, selanjutnya disebut sebagai TERBANDINGI semula TERGUGAT I KONPENSI/PENGGUGAT REKONPENSI;
2. PT INDOPENTA SAKTI TEGUH., berkantor di Mutiara Mediteriana A & R, RT 011, RW 005, kelurahan Pluit, kecamatan Penjaringan, Pemegang KTP 3172012009810011, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING II semula TERGUGAT II KONPENSI ;
dalam hal ini keduanya memberikan kuasa kepada
DIKE WICAKSONO WIBOWO, SH., JUDIKA GULTOM, SH., NICHOLAS MULIA AGUNG, SH. Para Advokat dan Konsultan Hukum dari Indonesia Global Lawfirm, beralamat di Penthouse Plaza Marein 23 Floor. GH 42 Jalan Jendral Sudirman Kav. 76-78 Jakarta Selatan 12910, berdasarkan Surat Kuasa Khusus masing-masing tertanggal 31 Agustus 2016;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat – surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARA :
Membaca, bahwa Kuasa Hukum Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 8 Agustus 2016, yang telah diterima dan didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dibawah register Nomor 529/Pdt.G/2016/PN Jkt.Sel tanggal 9 Agustus 2016, pada pokoknya telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adalah suatu Perseroan Terbatas (PT) berkedudukan di Jakarta Selatan, yang didirikan pada tahun 2008 yang berusaha dalam bidang Lembaga Pembiayaan, antara lain menjalankan usaha dalam bidang Sewa Guna Usaha, yakni dalam bentuk penyediaan barang modal yang dalam gugatan ini adalah sebagai pihak yang mengambil alih piutang usaha (“Cessie”) berdasarkan Perjanjian Jual Beli dan Pengalihan (Cessie) Atas Piutang Usaha tanggal 30 Juni 2015 dari PT ITC AUTO MULTI FINANCE.
Bahwa antara Penggugat dan Tergugat I telah membuat dan menandatangani Perjanjian Sewa Guna Usaha No. 647 tanggal 25 Februari 2014 dan Akta Kesepakatan Penjadwalan Pembayaran No 3 tanggal 3 September 2015 yang telah dibuat dihadapan Notaris Miryanny Usman, S.H (selanjutnya disebut dengan “Akta Kesepakatan Penjadwalan Pembayaran”) yang mana akta tersebut adalah perjanjian restrukturisasi dari Perjanjian Sewa Guna Usaha tanggal 25 Februari 2014 Nomor : 647. berikut lampirannya merupakan satu kesatuan dan tetap mengikat untuk perjanjian ini.
Bahwa sesuai dengan Akta Kesepakatan Penjadwalan Pembayaran No 3 tanggal 3 September 2015 yang telah dibuat dihadapan Notaris Miryany Usman, S.H telah disepakati antara Lessee (Tergugat I) dan Lessor (Penggugat) atas pembiayaan barang modal yaitu 10 (sepuluh) unit (ini mobil truk kah) FVZ 34P dan 1 (satu) unit FVR 34L jenis Truck Isuzu.
Bahwa Tergugat II selaku penjamin telah menandatangani Akta Pemberian Jaminan tanggal 25 Februari 2014 terhadap Penggugat yang menyatakan bahwa Tergugat II menjamin dan karena itu berjanji dan mengikat diri terhadap Lessee tersebut, untuk dan atas permintaan dari Lessor kepada penjamin membayar dengan segera dan secara sekaligus lunas semua jumlah uang yang sekarang atau pada suatu waktu nanti terhutang dan wajib dibayar oleh Lessee kepada Lessor.
Bahwa dalam waktu berjalan, Tergugat I dan Tergugat II tidak melaksanakan seluruh kewajibannya dengan itikad baik sesuai dengan Perjanjian Sewa Guna Usaha No 647 tanggal 25 Februari 2016 dan Akta Kesepakatan Penjadwalan Pembayaran No 3 tanggal 3 September 2015 walaupun sudah berkalikali diberitahukan oleh Penggugat.
Bahwa seiiring berjalannya waktu, Lessor dan Lessee telah melakukan penjualan atas 11 Unit lease ex-PT Indoputra Sakti Teguh (10 unit FVZ 34P dan 1 unit FVR 34L) melalui lelang JBA tanggal 16 Februari 2016, tanggal 22 Maret 2016, tanggal 29 Maret 2016, tanggal 12 April 2016, tanggal 19 April 2016, tanggal 26 April 2016, dengan hasil penjualan sebesar Rp. 3.403.500.000,- (Terbilang: Tiga milyar empat ratus tiga juta lima ratus ribu rupiah) kemudian hasil penjualan tersebut dilakukan pengurangan terhadap kewajiban Tergugat I yang mana dari hasil pengurangan tersebut, masih ada kewajiban yang harus dibayar oleh Tergugat I. Sesuai dengan Perjanjian Penjadwalan Pembayaran, kekurangan pembayaran tersebut adalah merupakan kewajiban Tergugat I.
Bahwa Penggugat telah menunjukkan tindakan dengan itikad baik, dengan telah melayangkan somasi (teguran) kepada Tergugat I (“Lessee”) pada tanggal 25 Juli 2016 dengan Nomor : 045/SP/LEG/VII/2016. Surat somasi tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 1238 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW) yang menyebutkan bahwa :
“Si berutang adalah lalai apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatan sendiri ialah jika ini menetapkan bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”.
h. Bahwa Tergugat I sama sekali tidak menanggapi ataupun tidak menjawab surat somasi (Nomor:045/SP/LEG/VII/2016 yang telah dilayangkan oleh Penggugat (“Lessor”) tanggal 25 Juli 2016. Namun, sangat disesalkan Tergugat I belum juga memenuhi pembayaran uang sewa guna usaha sebagaimana yang telah disepakati di dalam perjanjian.
i. Bahwa berdasarkan perhitungan yang LESSOR miliki sebagaimana dimaksud di dalam Perjanjian Sewa Guna Usaha No 647 tanggal 25 Februari 2014 dan Akta Kesepakatan Penjadwalan Pembayaran No 3 tanggal 3 September 2015, hingga saat ini yaitu posisi per tanggal 16 April 2014 LESSEE memiliki kewajiban total uang sewa guna usaha secara keseluruhan yaitu sebagaimana berikut di bawah ini :
Kontrak Nomor : 88820140010, 10 Unit FVZ 34P dan 1 Unit FVR 34L.
-Kekurangan Pembayaran Pokok setelah dikurangi hasil lelang : Rp. 2.803.379.999,-
-Denda Keterlambatan Pembayaran Sebelumnya Rp. 78.552.125,-
-Asuransi Tahun ke- 2 Rp. 140.443.200,-(+) Total : Rp. 3.022.375.324,-
(Terbilang : Tiga milyar dua puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus dua puluh empat rupiah).
j. Bahwa tindakan Tergugat I, yang tidak melaksanakan kewajiban dan/atau setidak-tidaknya tidak sesuai dengan Pasal 3 Perjanjian juncto Pasal 16 Perjanjian kepada Penggugat adalah merupakan perbuatan wanprestasi (cidera janji) dan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW) serta melanggar ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1313 KUHPerdata yang berbunyi :
“Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”;
Pasal 1320 KUH Perdata yang berbunyi :
“Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat :
Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
Suatu hal tertentu;
Suatu sebab yang halal;
Pasal 1338 KUHPerdata yang berbunyi :
Suatu perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik”;
Pasal 1243 KUHPerdata yang berbunyi :
“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampui waktu yang telah ditentukan”;
k. Bahwa Tergugat I dan Tergugat II selaku penjamin, memiliki kewajiban membayar uang sewa guna usaha sebesar Rp. 3.022.375.324,- (Terbilang : Tiga milyar dua puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus dua puluh empat rupiah) kepada Penggugat.
l. Bahwa sampai dengan lewatnya tenggang waktu peringatan yang diberikan, ternyata Tergugat I dan Tergugat II, belum juga melaksanakan kewajiban sehingga Para Tergugat telah lalai membayar/memenuhi kewajiban kepada Penggugat. Dengan demikian telah nyata Tergugat I dan Tergugat II terbukti telah Ingkar Janji (Wanprestasi).
m. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 Perjanjian, apabila Tergugat I lalai melaksanakan pembayaran sewa guna usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Perjanjian, atau lalai membayar/memenuhi kewajiban-kewajiban lainnya berdasarkan Perjanjian, maka seketika Lessor berhak untuk melaksanakan tindakan untuk “mengakhiri sewa guna usaha dan mewajibkan Lesseeincasu Tergugat I dan untuk membayar seluruh uang sewa guna yang belum dibayar lainnya yang diatur dalam Perjanjian”.
n. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 Perjanjian Sewa Guna Usaha (PSGU), menyebutkan bahwa :
“Tanpa mengurangi hak LESSOR terhadap LESSEE berdasarkan Perjanjian ini, maka apabila LESSEE terlambat untuk membayar apapun juga yang harus dibayar menurut Perjanjian ini (termasuk tetapi tidak terbatas pada pembayaran sewa pembiayaan, ganti rugi, yang disetujui dan biaya-biaya yang dibayar dimuka oleh LESSOR atas nama LESSEE), LESSEE wajib membayar bunga lewat waktu menurut suku bunga yang ditetapkan pada butir (11) dalam DAFTAR dihitung dari tanggal LESSEE harus membayar (jatuh tempo) sampai tanggal (termasuk) dilakukannya pembayaran secara penuh. Jika keterlambatan membayar telah mencapai waktu 1 (satu) minggu, maka LESSOR akan bertindak sebagaimana Pasal 16 ayat (1).”
o. Bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut diatas, dan oleh karena Tergugat I dan Tergugat II telah terbukti Ingkar Janji (Wanprestasi) atas Perjanjian, dan mengingat sampai dengan Gugatan ini diajukan tidak ada itikad baik dari Tergugat I dan Tergugat II untuk menyelesaikan seluruh pembayaran kepada pihak Penggugat, sedangkan pihak Penggugat memerlukan jaminan, kepastian dan pembayaran.
p. Bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut diatas, dan oleh karena telah nyata Tergugat I dan Tergugat II telah Ingkar Janji (Wanprestasi) sementara tidak ada itikad baik dari Tergugat I dan Tergugat II, untuk membayar/ menyelesaikan seluruh kewajiban kepada Penggugat, maka demi adanya jaminan serta kepastian hukum terhadap pembayaran, maka terpaksa Penggugat menempuh upaya hukum dengan mengajukan Gugatan kepada Tergugat I dan Tergugat II, melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesuai dengan Pasal 25 Perjanjian Sewa Guna Usaha No 647 tanggal 25 Februari 2014 yang berbunyi :
“Mengenai Perjanjian ini dan segala akibat hukumnya, LESSEE dan LESSOR telah saling setuju dan sepakat untuk memilih kediaman hukum yang tetap dan sah di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta, demikian dengan tidak mengurangi hak LESSOR untuk memohon pelaksanaan/eksekusi dari Perjanjian ini atau mengajukan tuntutan hukum terhadap LESSEE berdasarkan Perjanjian ini melalui pengadilan-pengadilan negeri lainnya dalam wilayah Republik Indonesia. Perjanjian ini tunduk kepada hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia”.
Pasal 6 Akta Kesepakatan Penjadwalan Pembayaran No. 3 tanggal 3 September 2015 yang berbunyi :“Mengenai akta ini dengan segala akibat serta pelaksanaanya, para pihak telah memilih tempat tinggal (domisili) hukum yang tetap dan seumumnya di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan”.
hal demikian juga sesuai dengan Pasal 118 ayat (4) HIR yang menyebutkan bahwa :
“Bila dengan surat sah dipilih dan ditentukan suatu tempat berkedudukan, maka Penggugat dapat memasukkan surat gugatan itu kepada Ketua Pengadilan Negeri dalam daerah hukum yang dipilih itu”.
q. Bahwa demi adanya kepastian hukum, lagi pula Gugatan aquo telah diajukan berdasarkan bukti-bukti yang tidak dapat dibantah kebenarannya oleh Para Tergugat, sehingga memenuhi syarat-syarat untuk dikabulkan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 180 HIR juncto Pasal 4 huruf a Sema No.3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta dan ketentuan di dalam SEMA No. 03 Tahun 1971, terhadap syarat-syarat untuk menjatuhkan putusan serta merta (uitvoerbaar bij vooraad). Berdasarkan hal itu sangatlah beralasan apabila Penggugat mengajukan permohonan agar putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding, kasasi maupun permohonan peninjauan kembali.
Bahwa berdasarkan fakta, dalil dan dasar hukum yang telah Penggugat uraikan sebagaimana tersebut diatas, sehingga Gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak terbantahkan kebenarannya, dan karenanya sangatlah beralasan hukum bagi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengabulkan Gugatan dari Penggugat, serta mohon agar berkenan memutuskan sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II terbukti Ingkar Janji (Wanprestasi) dari Perjanjian Sewa Guna Usaha No 647 tanggal 25 Februari 2014 dan dari Akta Kesepakatan Penjadwalan Pembayaran No 3 tanggal 3 September 2015 yang telah dibuat di Kantor Notaris Miryany Usman, S.H., Notaris di Kota Tangerang Selatan.
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II tidak memiliki itikad baik untuk membayar atau melunasi seluruh kewajiban yang timbul dari Perjanjian Sewa Guna Usaha No 647 tanggal 25 Februari 2014 dan Akta Kesepakatan Penjadwalan Pembayaran No 3 tanggal 3 September 2015 yang telah dibuat di Kantor Notaris Miryany Usman, S.H., Notaris di Kota Tangerang Selatan. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk bertanggung jawab sepenuhnya membayar/melunasi seluruh uang sewa guna usaha, sebagaimana yang tertera dalam Perjanjian Sewa Guna Usaha No 647 tanggal 25 Februari 2014 dan Akta Kesepakatan Penjadwalan Pembayaran No 3 tanggal 3 September 2015 yang telah dibuat di Kantor Notaris Miryany Usman, S.H Notaris di Kota Tangerang Selatan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian.
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk seketika dan sekaligus membayar/melunasi seluruh kewajiban yang timbul dari sewa guna usaha sebesar Rp. 3.022.375.324,- (Terbilang : Tiga milyar dua puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus dua puluh empat rupiah) kepada pihak Penggugat secara tanggung renteng.
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voraad) sekalipun ada verzet, banding, kasasi dan peninjauan kembali.
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan perkara aquo.
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini.
Atau jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan berdasarkan hukum dan kepatutan yang berlaku (ex aequo et bono).
Membaca, bahwa atas gugatan tersebut Tergugat memberikan Jawabannya tanggal 10 Oktober 2016 yang mengemukakan sebagai berikut :
Bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tegas menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam gugatannya, kecuali terhadap hal-hal yang dengan tegas-tegas diakuinya.
DALAM KONPENSI
A. DALAM EKSEPSI
GUGATAN PENGGUGAT ADALAH SALAH PIHAK DALAM MENULISKAN IDENTITAS TERGUGAT II (EROR IN PERSONA);
Bahwa dalam gugatannya PENGGUGAT menuliskan identitas TERGUGAT II, yaitu PT INDOPENTA SAKTI TEGUH, dengan identitas yang salah. Dalam identitas yang dituliskan di gugatan PENGGUGAT disebutkan pemegang nomor Kartu Tanda Penduduk 3172012009810011, yang merupakan identitas yang dimiliki oleh subjek hukum ORANG, bukan subjek hukum BADAN HUKUM, padahal sama - sama kita ketahui bahwa PT INDOPENTA SAKTI TEGUH, merupakan subjek hukum BADAN HUKUM.
Bahwa dalam gugatannya juga, PENGGUGAT salah menulis domisili hukum dari TERGUGAT II yaitu PT INDOPENTA SAKTI TEGUH, dalam gugatannya PENGGUGAT menulis TERGUGAT II berkedudukan di mutiara Mediterania A 8 R, RT 011, RW 005, Kelurahan Pluit, kecamatan Penjaringan, yang pada faktanya TERGUGAT II tidak pernah berdomisili seperti yang disebutkan dalam gugatan. Domisili TERGUGAT II berdasarkan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) nomor 1617/27.1/1005/-1.758/2015 yang dikeluarkan oleh Kelurahan Mangga Dua Selatan Kecamatan Sawah Besar jakarta Pusat, DKI Jakarta disebutkan berdomisili di Jalan Pangeran jayakarta 121/4 Kelurahan Mangga Dua Selatan Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat 10730.
Bahwa dengan salahnya penulisan identitas dan domisili hukum dari TERGUGAT II tersebut, padahal identitas merupakan hal yang penting dalam menentukan eksistensi subjek hukum, maka gugatan tersebut telah salah alamat. Karena berdasarkan identitas dan domisili yang dituliskan dalam gugatan PENGGUGAT, TERGUGAT II bukan merupakan pihak yang ditarik dalam gugatan ini, melainkan pihak lain yang sesuai dengan identitas dalam gugatan tersebut. Karena itu gugatan PENGGUGAT tidak memenuhi syarat dan harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvakelijke verklaard).
GUGATAN PENGGUGAT SALAH PIHAK, KARENA TIDAK ADA HUBUNGAN HUKUM ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT II
Bahwa PENGGUGAT yang dalam gugatannya menyebutkan telah mengambil alih piutang usaha (cessie) dari PT ITC AUTO MULTI FINANCE, dan permasalahan cessie tersebut diatur menurut pasal 613 KUH Perdata ;
"penyerahan akan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tidak bertubuh lainnya, dilakukan dengan jalan membuat sebuah akta otentik atau di bawah tangan, dengan mana hak-hak atas kebendaan itu dilimpahkan kepada orang lain. Penyerahan yang demikian bagi si berhutang tidak ada akibatnya, melainkan setelah penyerahan itu diberitahukan kepadanya atau secara tertulis disetujui dan diakuinya. Penyerahan tiap-tiap piutang karena surat bawa dilakukan dengan penyerahan surat itu; penyerahan tiap-tiap piutang karena surat ditunjuk dilakukan dengan penyerahan surat disertai dengan endosemen".
Bahwa dikarenakan TERGUGAT II merupakan subjek hukum yang berbeda dengan TERGUGAT I dan juga memiliki tanggung jawab hukum yang berbeda pula, maka seharusnya TERGUGAT II mendapatkan pemberitahuan resmi atau mengakui cessie tersebut sesuai syarat yang disebutkan dalam pasal 613 KUH Perdata. Akan tetapi pada kenyataannya sampai PENGGUGAT melayangkan gugatan ini, TERGUGAT II sebagai entitas hukum yang terpisah dari TERGGUGAT I tidak pernah menerima pemberitahuan resmi dan atau mengakui atas cessie tersebut, dengan demikian cessie tersebut tidak memiliki akibat apapun terhadap TERGUGAT II dan pihak TERGUGAT II tidak memiliki hubungan hukum apapun dengan PENGGUGAT, dengan demikian PENGGUGAT telah salah alamat melayangkan gugatan kepada TERGUGAT II, Karena itu gugatan PENGGUGAT tidak memenuhi syarat dan harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvakelijke verklaard).
PENGGUGAT TIDAK MAMPU MENGURAIKAN KERUGIAN YANG DIDERITANYA SECARA TERPERINCI, SEHINGGA BERDASARKAN YURISPRUDENSI MAHKAMAH AGUNG NO. 873 K/SIP/1975 GUGATAN PENGGUGAT HARUS DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA ;
Bahwa PENGGUGAT dalam gugatannya tidak menjelaskan secara jelas perihal permasalahan jumlah kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT. PENGGUGAT tidak menguraikan dengan jelas berapa jumlah kewajiban yang dimiliki oleh TERGUGAT I. Dalam gugatannya PENGGUGAT hanya menuliskan secara kesimpulan jumlah kekurangan pembayaran pokok setelah dikurangi hasil lelang dan jumlah lelang, tetapi tidak merinci kesimpulan tersebut berasal dari mana dan seperti apa, berapa jumlah kekurangan awal kerugian PENGGUGAT, berapa yang telah dibayarkan oleh TERGUGAT I, berapa hasil lelang. Dengan tidak dijelaskan secara rinci, perhitungan dan dalil PENGGUGAT terhadap kerugian yang diderita PENGGUGAT terkesan mengada-ada. Karena itu, berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 873 K/Sip/1975 gugatan PENGGUGAT tidak memenuhi syarat dan harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvakelijke verklaard).
GUGATAN PENGGUGAT KABUR (OBSCUR LIBEEL) KARENA POSITA TIDAK MENGGAMBARKAN DENGAN JELAS DASAR PERISTIWA YANG DIGUGAT OLEH PENGGUGAT;
Bahwa PENGGUGAT dalam gugatannya telah melakukan kesalahan dengan salah menuliskan identitas dari TERGUGAT II, hal ini menyebabkan bahwa gugatan ini dibuat dengan tidak cermat dan mengakibatkan gugatan tidak terang dan kabur (Obscur libeel)
Bahwa pada bagian posita gugatan PENGGUGAT, tidak dijelasakan secara rinci permasalahan tentang beralihnya piutang atau cessie dari PT ITC AUTO MULTI FINANCE kepada PT HEXA FINANCE INDONESIA sebagai penggugat. Hal ini penting dikarenakan pihak TERGUGAT I dan TERGUGAT II, sampai saat ini tidak memiliki salinan atau bukti mengenai perjanjian cessie tersebut. Bahkan TERGUGAT II tidak pernah menerima pemberitahuan cessie tersebut, karenanya cessie tersebut tidak diakui oleh TERGUGAT I.
Bahwa seharusnya pihak PENGGUGAT dalam gugatannya menjelaskan lebih merinci masalah cessie tersebut karena berkaitan dengan kedudukan hukum (legal standing) PENGGUGAT dalam mengajukan gugatan terhadap TERGUGAT I dan TERGUGAT II, dengan tidak dicantumkannya secara detail permasalahan cessie tersebut maka gugatan PENGGUGAT menjadi kabur (obscur libeel).
PENGGUGAT juga tidak merinci secara jelas bagaimana kejadian atau dasar peristiwa yang melandasai gugatan yaitu perjanjian yang dibuat oleh TERGUGAT I dan PT ITC AUTO MULTI FINANCE, juga berapa jumlah dari hutang yang diperjanjikan antara TERGUGAT I dan PT ITC AUTO MULTI FINANCE. Detail perjanjian yang diantaranya memuat berapa cicilan, bunga dan denda yang dikenakan terhadap TERGUGAT I juga tidak dijelaskan secara rinci. Disamping itu PENGGUGAT juga gagal merinci dengan jelas berapa jumlah kerugian yang dideritanya dalam posita giugatan. Hal ini penting untuk mendapatkan gambaran utuh berkaitan dengan peristiwa hukum dalam gugatan ini.
Bahwa dengan tidak jelasnya posita yang disebutkan oleh PENGGUGAT dalam gugatannya, maka gugatan PENGGUGAT kabur (obscur libeel), tidak memenuhi syarat dan harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvakelijke verklaard).
B. DALAM POKOK PERKARA
Bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tegas menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam gugatannya, kecuali terhadap hal-hal yang dengan tegas-tegas diakuinya.
Bahwa TERGUGAT I menyetujui dalil PENGGUGAT dalam gugatannya huruf b yang berkaitan dengan penandatanganan perjanjian sewa guna usaha NO 647 tanggal 25 februari 2014 antara TERGUGAT I dan PT ITC AUTO MULTI FINANCE dan mengakui benar TERGUGAT I telah menandatangani perjanjian sewa guna usaha dengan hak opsi dengan PT ITC AUTO MULTI FINANCE NO 647 pada tanggal 25 februari 2014.
Bahwa TERGUGAT I menolak dengan tegas huruf b yang berkaitan mengenai akta kesepakatan penjadwalan pembayaran no 3 tanggal 3 september 2015, TERGUGAT I tidak ingat pernah menandatangani perjanjian tersebut, hal ini dikarenakan sampai saat ini, TERGUGAT I maupun TERGUGAT II tidak menerima salinan Akta kesepakatan penjadwalan pembayaran no 3 tanggal 3 september 2015. TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak mengetahui apa itikad tidak baik dari PENGGUGAT dengan tidak diberikannya salinan akta kesepakatan penjadwalan pembayaran no 3 tanggal 3 september 2015, padahal isi perjanjian harus terang dan diketahui bahkan dipahami oleh kedua belah pihak.
Bahwa TERGUGAT II menolak dengan tegas dalil PENGGUGAT pada huruf d, yang menyebutkan bahwa TERGUGAT II menandatangani akta pemberian jaminan tanggal 25 Februari 2014 terhadap PENGGUGAT, karena pada kenyataannya TERGUGAT II menandatangani Akta Pemberian Jaminan terhadap PT ITC AUTO MULTI FINANCE.
Bahwa mengenai perjanjian pengalihan piutang dari PT ITC AUTO MULTI FINANCE, kepada PENGGUGAT tidak pernah diberitahukan secara resmi kepada TERGUGAT II atau mengakui atas pengalihan piutang (cessie) dari PT ITC AUTO MULTI FINANCE kepada PENGGUGAT sampai saat ini, padahal menurut pasal 613 KUH Perdata ;
"penyerahan akan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tidak bertubuh lainnya, dilakukan dengan jalan membuat sebuah akta otentik atau di bawah tangan, dengan mana hak-hak atas kebendaan itu dilimpahkan kepada orang lain. Penyerahan yang demikian bagi si berhutang tidak ada akibatnya, melainkan setelah penyerahan itu diberitahukan kepadanya atau secara tertulis disetujui dan diakuinya. Penyerahan tiap-tiap piutang karena surat bawa dilakukan dengan penyerahan surat itu; penyerahan tiap-tiap piutang karena surat ditunjuk dilakukan dengan penyerahan surat disertai dengan endosemen".
Oleh karena itu dengan tidak diberitahukannya pemberitahuan atas cessie tersebut kepada TERGUGAT II sedangkan TERGUGAT II merupakan subjek hukum yang berbeda dari TERGUGAT I dengan hak hukum yang sama, maka cessie tersebut tidak memiliki akibat terhadap TERGUGAT II, antara PENGGUGAT dan TERGUGAT II tidak ada hubungan hukum apapun, dengan demikian TERGUGAT II tidak lagi menjadi penjamin atas piutang TERGUGAT I terhadap PENGGUGAT.
5. Bahwa TERGUGAT I menolak dalil PENGGUGAT pada huruf e yang menyebutkan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melaksanakan kewajibannya dengan itikad baik,pada kenyataannya TERGUGAT I telah dengan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan piutang ini dengan menyerahkan sendiri tanpa ditagih 10 unit FVZ 34P dan 1 unit FVR 34 L kepada PENGGUGAT untuk dijual gunamenyelesaikan piutang dari TERGUGAT I.
6. Bahwa berkaitan dengan huruf f tentang lelang, TERGUGAT I menyatakan tidak mengakui dan keberatan atas hasil lelang yang dilakukan oleh PENGGUGAT, hal ini dikarenakan PENGGUGAT telah melanggar pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun1999 poin c tentang "hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa" dan poin g tentang "hak untuk diperlakukan ataudilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif ", Karena di dalam proses lelang 10 unit FVZ 34P dan 1 unit FVR 34 L pihak TERGUGAT I tidak diberikan informasi yang benar, jelas, jujur mengenai hasil lelang, juga tidak dilayani dan diperlakukan secara benar dan jujur dalam hal lelang tersebut, seperti diuraikan dibawah ini :
a) Bahwa TERGUGAT I mendapatkan surat pemberitahuan lelang hanya satu hari sebelum lelang dilaksanakan yaitu pada tanggal 15 februari 2016 walaupun dalam surat pemberitahuan lelang dituliskan satu minggu sebelum dilaksanakan yaitu pada tanggal 10 februari 2016, karena dengan demikian PENGGUGAT sedikit memiliki kesempatan untuk menghadiri lelang tersebut agar mendapatkan harga penawaran tertinggi, yang TERGUGAT I anggap merupakan bentuk itikad tidak baik PENGGUGAT dalam melakukan lelang agar menjual dengan harga yang rendah
b) Bahwa dalam surat PENGGUGAT no 006/HEXA/OL/II/2016 tentang surat pemberitahuan barang modal yang terjual, disebutkan bahwa pihak PENGGUGAT akan memberi kesempatan kepada TERGUGAT I untuk menjual sisa barang modal secara langsung, akan tetapi pada kenyataannya ketika TERGUGAT I, dalam hal ini saudara Hari Mardian membawa pembeli yang akan membeli, pihak PENGGUGAT menolak dan tetap akan menjual melalui lelang. Disamping itu kesempatan yang diberikan oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT seperti tidak serius, hal ini dikarenakan ketika TERGUGAT I membawa pembeli untuk melihat unit yang akan dilelang di kantor PENGGUGAT, PENGGUGAT telah menempelkan harga unit - unit yang akan dilelang tersebut dengan harga murah. Hal ini menyebabkan para pembeli yang dibawa oleh TERGUGAT I memilih membeli di tempat lelang.
Bahwa TERGUGAT I juga telah menyarankan kepada PENGGUGAT untuk melakukan klaim kepada perusahaan asuransi terlebih dahulu terhadap unit-unit yang rusak, hal ini agar unit-unit tersebut memiliki nilai jual yang tinggi, akan tetapi PENGGUGAT tidak menanggapi saran dari TERGUGAT I, dan tetap menjual unit -unit tersebut dengan harga murah.
Bahwa menurut TERGUGAT I, 10 unit FVZ 34P dan 1 unit FVR 34 L dapat dijual dengan harga diatas dari yang dijual oleh PENGGUGAT. Dengan demikian TERGUGAT I dapat berpatokan kepada penyusutan harga berdasarkan pasal 11 undang-undang pajak penghasilan, barang modal tersebut termasuk kelompok 2 dalam harta berwujud dengan tarif depresiasi sebesar 12,5%, dengan nilai awal keseluruhan unit sesuai data dari PENGGUGAT yaitu sebesar Rp. 8.777.700.000,-seperti dibawah ini :
e. Dalam rupiah.
-
Keterangan Bulan tarif Penyusutan Nilai sisa Harga perolehan April 2014 8.777.700.000,- Mei 2014 12,5% 91.434.375,00 8.686.265.625,- Juni 2014 91.434.375,00 8.594.831.250,- Juli 2014 91.434.375,00 8.503.396.875,- Agustus 2014 91.434.375,00 8.411.962.500,- September 2014 91.434.375,00 8.320.528.125,- Oktober 2014 91.434.375,00 8.229.093.750,- Nopember 2014 91.434.375,00 8.137.695.375,- Desember 2014 91.434.375,00 8.046.225.000,- Januari 2015 91.434.375,00 7.954.790.625,- Februari 2015 91.434.375,00 7.863.356.250,- Maret 2015 91.434.375,00 7.771.921.875,- April 2015 91.434.375,00 7.680.487.500,- Mei 2015 91.434.375,00 7.589.053.125,- Juni 2015 91.434.375,00 7.497.618.750,- Juli 2015 91.434.375,00 7.406.184.375,- Agustus 2015 91.434.375,00 7.314.750.000,- September 2015 91.434.375,00 7.223.315.625,- Oktober 2015 91.434.375,00 7.131.881.250,-
Bahwa dengan demikian berdasarkan pada pasal 11 undang-undang pajak penghasilan, barang modal tersebut termasuk kelompok 2 dalam harta berwujud dengan tarif depresiasi sebesar 12,5% tersebut diatas maka seharusnya hasil lelang yang dilakukan oleh PENGGUGAT pada tanggal 16 februari 2016, 22 maret 2016, 29 maret 2016, 12 april 2016, 19 april 2016, 26 april 2016 mendekati nilai antara Rp. 7.680.487.500,- sampai Rp. 7.863.356.250,-atau mendekati jumlah tersebut.
Bahwa dikarenakan rincian jumlah hutang yang ditulis digugatan tidak jelas maka kita hanya bisa menjumlahkan hasil lelang yaitu sebesar Rp. 3.403.500.000,- dan kekurangan hutang sebesar Rp. 3.022.375.324,- , maka didapat jumlah sebesar RP. 6.425.875.324,- yang dapat kita asumsikan sebagai hutang awal TERGUGAT I, dengan demikian jika kita tarik penjualan total berdasarkan pada pasal 11 undang-undang pajak penghasilan, barang modal tersebut termasuk kelompok 2 dalam harta berwujud dengan tarif depresiasi sebesar 12,5% tersebut diatas yaitu sebesar Rp. 7.131.881.250,- maka seharusnya HUTANG TERGUGAT I TELAH LUNAS dan PENGGUGAT MASIH MEMILIKI KELEBIHAN DARI PENJUALAN TERSEBUT;
Bahwa apabila hasil penjualan tersebut murah dikarenakan kondisi 10 unit FVZ 34Pdan 1 unit FVR 34 L yang kurang baik, maka seharusnya kendaraan di klaim kepada perusahaan asuransi terlebih dahulu dikarenakan kondisi 10 unit FVZ 34P dan 1unit FVR 34 L tersebut diasuransikan dengan segala resiko kerusakan TAPI TIDAK DILAKUKAN PENGGUGAT YANG TERKESAN SENGAJA MELAKUKAN TINDAKAN UNTUK MENYEBABKAN KERUGIAN ;
Bahwa TERGUGAT I dengan tegas menolak dalil PENGGUGAT pada huruf h, karena dengan telah dikembalikan 10 unit FVZ 34P dan 1 unit FVR 34 L tersebut ke pihak PENGGUGAT, maka hutang PIHAK TERGUGAT I kepada PENGGUGAT telah lunas. Hal ini didasarkan pada umumnya dalam perjanjian sewa guna usaha (leasing) yang terjadi di Negara Republik Indonesia, apabila objek barang sewa guna usaha dikembalikan, maka hutang dianggap selesai dan juga berdasarkan kepada hasil hitungan penyusutan berdasarkan pasal 11 undang-undang pajak penghasilan, seharusnya penjualan tersebut memiliki nilai yang lebih besar dari jumlah hutang TERGUGAT I;
Bahwa TERGUGAT I dengan tegas menolak dalil PENGGUGAT pada huruf i, penjualan berdasarkan hitungan penyusutan pasal 11 undang-undang pajak penghasilan HUTANG TERGUGAT I TELAH LUNAS;
9. Bahwa TERGUGAT I dengan tegas menolak dalil PENGGUGAT pada huruf j,l dan o, halini dikarenakan dengan telah dikembalikannya barang sewa guna usaha dan hasilpenjualan berdasarkan hitungan penyusutan pasal 11 undang-undang pajak penghasilan HUTANG TERGUGAT I TELAH LUNAS maka TERGUGAT I tidak melakukan perbuatan wan prestasi (cidera janji) seperti yang di dalilkan oleh PENGGUGAT;
Bahwa TERGUGAT II dengan tegas menolak dalil PENGGUGAT pada huruf k,hal ini dikarenakan TIDAK ADA HUBUNGAN HUKUM ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT II YANG MANA DIAKIBATKAN DARI CESSIE YANG TIDAK DIBERITAHUKAN ATAU DIAKUI TERGUGAT II TIDAK MEMILIKI AKIBAT KEPADA TERGUGAT II ;
Bahwa TERGUGAT I dengan tegas menolak dalil huruf m dan n dalam gugatan PENGGUGAT, hal ini dikarenakan isi perjanjian yang PENGGUGAT kutip telah melanggar hak TERGUGAT I yang dilindungi oleh Undang - Undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, tepatnya pasal 18 ayat 1 huruf d yang berbunyi :
"(1) Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:
a)........
d) menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;" ;
Sedangkan isi dari perjanjian yang dikutip oleh PENGGUGAT yaitu pasal 3 dan pasal 17 seperti dalam gugatannya pada huruf m dan n, merupakan perbuatan sepihak dari PENGGUGAT untuk mengakhiri sewa guna usaha dan juga perbuatan sepihak PENGGUGAT dalam menentukan bahwa TERGUGAT I harus membayar apapun juga yang harus dibayar, yang dalam hal ini merugikan TERGUGAT I ;
C. DALAM REKONPENSI
1. Bahwa TERGUGAT I dalam Konpensi sekarang dalam kedudukannya sebagai PENGGUGAT REKOPENSI akan mengajukan gugatan Rekopensi terhadap PENGGUGAT KONPENSI dalam kedudukannya sekarang sebagai TERGUGAT REKOPENSI ;
Bahwa segala sesuatu yang dikemukakan dalam Jawaban Konpensi diatas, merupakan bagian tidak terpisahkan dari Gugatan Rekopensi ini.
Bahwa TERGUGAT REKOPENSI telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PENGGUGAT, dengan telah melanggar hak dari PENGGUGAT REKOPENSI yang dilindungi oleh Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pasal 4 poin g yang menyebutkan:
"hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif",hal itu terjadi dengan di lelangnya objek Perjanjian sewa guna usaha tanggal 25 februari 2014 antara PENGGUGAT REKOPENSI dan PT ITC AUTO MULTI FINANCE yaitu 10 unit ;
FVZ 34P dan 1 unit FVR 34 L, secara sepihak tanpa adanya persetujuan dan kesempatan yang adil bagi PENGGUGAT REKOPENSI untuk menjual dan mendapatkan harga yang tinggi atas objek perjanjian tersebut.
4. Bahwa padahal pada faktanya PENGGUGAT REKOPENSI dengan itikad baik ingin membantu untuk dapat menjual objek Perjanjian sewa guna usaha tanggal 25 februari 2014 antara PENGGUGAT REKOPENSI dan PT ITC AUTO MULTI FINANCE yaitu 10 unit FVZ 34P dan 1 unit FVR 34 L, agar mendapatkan harga yang tinggi, akan tetapi hal itU tidak diberikan oleh TERGUGAT REKOPENSI, YANG TERKESAN SENGAJA MELAKUKAN TINDAKAN UNTUK MENYEBABKAN KERUGIAN ;
5. Bahwa PENGGUGAT REKOPENSI telah menyarankan agar TERGUGAT REKOPENSI melakukan klaim asuransi terlebih dahulu terhadap seluruh objek perjanjian tersebut, akan tetapi TERGUGAT REKOPENSI tidak menanggapinya, dan ketika PENGGUGAT REKOPENSI membawa calon pembelli ke tempat TERGUGAT REKOPENSI, daftar harga lelang telah ditempel oleh TERGUGAT REKOPENSI yang mana hal ini mematahkan usaha PENGGUGAT REKOPENSI untuk mendapat harga yang tinggi, dengan demikian juga membuktikan TERGUGAT REKOPENSI tidak melayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif seperti yang disebutkan dalam Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pasal 4 poin g.
Bahwa TERGUGAT REKOPENSI yang dalam hal ini merupakan penerima pengalihan piutang (cessie) dari PT ITC AUTO MULTI FINANCE , merupakan pihak yang bertanggung jawab atas isi perjanjian sewa guna usaha NO 647 tanggal 25 februari 2014 antara PENGGUGAT REKOPENSI dan PT ITC AUTO MULTI FINANCE, yang dimana isi perjanjian tersebut dibuat secara klausul baku yang dibuat oleh pihak TERGUGAT REKOPENSI dan isi dari perjanjian tersebut telah melanggar hak-hak dari PENGGUGAT REKOPENSI yang dilindungi oleh Undang - undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Bahwa isi perjanjian yang melanggar hak - hak PENGGUGAT REKOPENSI adalah pasal 16 dan pasal 17 Perjanjian sewa guna usaha NO 647 tanggal 25 februari 2014 yang menjadi dalil dari TERGUGAT REKOPENSI dalam gugatan konpensi, dengan isi sebagai berikut :
PASAL 16 :
1) "Apabila LESSE lalai membayar pembayaran sewa guna usaha sebagaimana disebut dalam pasal 3 perjanjian ini atau perjanjian lain antara lesse dan lessor, atau lalai membayar/memenuhi kewajiban-kewajiban lainnya berdasarkan perjanjian ini atau apabila lessor dengan alasanyang cukup merasa tidak terjamin lagi kepentingannya, maka lessor seketika itu juga berhak untuk melaksanakan satu atau tindakan tindakan berikut tanpa diperlukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada lesse.
Untuk menyatakan bahwa lesse harus segera membayar sebahagian atau seluruh pembayaran sewa guna usaha yang terhutang selama jangka waktu guna usaha dari perjanjian ini berikut seluruh kewajiban-kewajiban lainnya.
Mewajibkan lesse untuk mengembalikan barang modal dan/atau mengambil kembali barang modal dari penguasaan lesse atau pihak manapun yang menguasai barang modal.
Mengakhiri sewa guna usaha ini dan mewajibkan lesse membayar sepenuhnya uang sewa guna yang belum dibayar dan nilai sisa, serta menuntut lesse untuk membayar semua kerugian dan kerusakan, biaya-biaya untuk pelaksanaan penuntutan haknya lessor, serta kewajiban lesse lainnya.
2) Meskipun semua tindakan yang diatur dalam ayat (1) butir (a) dan (b) di atas telah dilaksanakan oleh lessor, lesse tetap harus memnuhi kewajiban lain berdasarkan perjanjian ini, termasuk tetapi tidak terbatas pada kerusakan yang terjadi pada barang modal.
PASAL 17 :
"Tanpa mengurangi hak lessor terhadap lesse berdasarkan perjanjian ini, maka apabila lesse terlambat untuk membayar apapun juga yang harus dibayar menurut perjanjian ini (termasuk tetapi tidak terbatas pada pembayaran sewa guna usaha, ganti rugi,yang disetujui dan biaya-biaya yang dibayar dimuka oleh lessor atas nama lesse), lesse wajib membayar bunga lewat waktu menurut suku bunga yang ditetapkan pada butir (11) dalam daftar dihitung dari tanggal ia harus membayar (jatuh tempo) sampai tanggal (termasuk) dilakukannya pembayaran secara penuh. jika keterlambatan membayar telah mencapai waktu 1(satu) minggu, maka lessor akan bertindak sebagaimana pasal 16 ayat (1)"
8. Bahwa apa yang disebutkan dalam pasal 16 dan pasal 17 Perjanjian sewa guna usaha NO 647 tanggal 25 februari 2014, telah jelas dilarang oleh Undang - Undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, tepatnya pasal 18 ayat 1 huruf d yang berbunyi :
1. "Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:
a. menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha; Halaman 11 UU PERLINDUNGAN KONSUMEN
b. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
c. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen;
d. menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
e. mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;
f. memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;
g. menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
h. menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untu pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadapbarang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti.
Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum.
Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangan dengan undang undang ini"
Bahwa apa yang dilakukan oleh TERGUGAT REKOPENSI dengan melakukan lelang secara sepihak dan pencantuman klausul perjanjian pasal 16 dan 17 perjanjian sewa guna usaha merupakan pelanggaran terhadap hak dari PENGGUGAT REKOPENSI dan juga pelanggaran terhadap undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan demikian maka TERGUGAT TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERHADAP PENGGUGAT REKOPENSI;
Bahwa disamping isi perjanjian Guna Usaha seperti tersebut diatas yang melanggar undang-undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pelanggaran juga dilakukan oleh TERGUGAT REKOPENSI dengan adanya surat kuasa yang diberikan oleh TERGUGAT REKOPENSI yang dimana di dalamnya tercantum kalusul bahwa kuasa tersebut "tidak dapat dibatalkan, dicabut dan berakhir karena alasan apapun juga, baik sebagaian maupun seluruhnya : yang isi di dalam surat kuasa tersebut terdapat terdapat klausula Pada : Nomor 3 yang menyebutkan :
Untuk melakukan tindakan tanpa diperlukan pernyataan/keputusan lalai menjual dihadapan umum/dibawah tangan ayau mengalihkan hak-hak atas barang Modal kepada pihak manapun juga dengan harga dan syarat-syarat yang dipandang baik oleh penerima Kuasa :
No.4 yang menyebutkan :
“ Memperhitungkan hasil penjualan bersih Barang Modal dengan seluruh tunggakan pembayaran sewa guna ushan, denda keterlambatan, sisa kewajiban pembayaran sewa guna usaha Pemberi Kuasa kepada Penerima Kuasa berdasarkan Perjanjian, termasuk tertapi tidak terbatas kepada biaya biaya yang dikeluarkan berkenaan dengan pengambilan dan penguasaan Barang Modal oleh Penerima Kuasa ‘
Nomor 6 yang menyebutkan ;
Menanda tangani tanda penerimaan dokumen dan mengeluarkan kwitansi yang diperlukan serta menyerahkan seluruh dokumen yang berhubungan dengan Barang Modal ;
Bahwa isi dari surat kuasa tersebut merupakan isi nyang dilarang oleh Pasal 18 ayat 1 huruf d Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen ;
Bahwa dengan demikian isi surat kuasa tersebut merupakan Perbuatan Melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugar Rekonpensi terhadap Penggugat Rekonpensi ;
Bahwa dengan dilanggarnya pasal 18 ayat 1 huruf d Undang-undang perlindungan konsumen, maka perjanjian sewa guna usaha tanggal 25 Februari 2014 dan surat kuasa tidak memenuhi unsur syarat sahnya perjanjian yaitu “ Kuasa yang Halal “ yang disebutkan dalam pasal 1320 KUH Perdata, adapaun syarat sahnya perjanjian adalah sebagai berikut :
“ Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat :
Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya ;
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
Suatu hal tertentu ;
Suatu sebab yang halal ;
Dengan tidak terpenuhinya syarat 4 yaitu kuasa yang halal yang merupakan syarat obyektif maka perjnjian ini BATAL DEMI HUKUM ;
Bahwa konsekuensi dari Perjanjian Batal Demi Hukum adalah perjanjian ini dianggap tidak pernah ada dan tidak ada perikatan Hukum :
14. Bahwa dengan batal demi hukum nya Perjanjian Sewa Guna Usaha tanggal 25 februari 2014, maka segala kewajiban yang telah dibayarkan oleh Penggugat Rekonpensi harus dikembalikan oleh Tergugat Rekonpensi ;
Bahwa jumlah kerugian dari Penggugat Rekonpensi sesuai dengan Jumlah yang dibayarkan kepada Tergugat Rekonpensi berdasarkan Costumer card adalah :
| NO | TANGGAL PEMBAYARAN | JUMLAH ANGSURAN |
| 1 | 16 april 2014 | 302.125.000,- |
| 2 | 10 mei 2014 | 302.125.000,- |
| 3 | 10 Juni 2014 | 302.125.000,- |
| 4 | 8 agustus 2014 | 302.125.000,- |
| 5 | 20 agustus 2014 | 302.125.000,- |
| 6 | 17 September 2014 | 302.125.000,- |
| 7 | 10 Oktober 2014 | 302.125.000,- |
| 8 | 10 Nopember 2014 | 302.125.000,- |
| 9 | 10 Desember 2014 | 302.125.000,- |
| 10 | 10 Januari 2015 | 302.125.000,- |
| 11 | 17 Februari 2015 | 302.125.000,- |
| 12 | 6 april 2015 | 302.125.000,- |
| 13 | 10 Agustus 2015 | 302.125.000,- |
| 14 | 13 Oktober 2015 | 302.125.000,- |
| TOTAL YANG DIBAYARKAN | 4.229.750.000,- | |
Terbilang EMPAT MILYAR DUA RATUS DUA PULUH SEMBILAH JUTA TUJUH RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH.
Bahwa dengan batalnya perjanjian tersebut juga PENGGUGAT REKOPENSI menderita kerugian immateril, yang dikarenakan adanya klausul perjanjian yang disebut tadi PENGGUGAT REKOPENSI merasa was-was dalam melakukan kegiatan bisnisnya, hingga bisnisnya terhenti, adapun nilai kerugian imateriil PENGGUGAT REKOPENSI adalah sebesar rP.20.000.000.000,-(dua puluh mulyar rupiah) Bahwa demi adanya kepastian hukum, dan dikarenakan segala dalil yang disebutkan PENGGUGAT REKOPENSI tidak dapat dibantahkan oleh TERGUGAT REKOPENSI, maka PENGGUGAT REKOPENSI memohon agar putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding, kasasi maupun permohonan peninjauan kembali ;
Maka, berdasarkan fakta-fakta yuridis yang terurai di atas, TERGUGAT I dan TERGUGAT II dengan ini mohon dengan hormat agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan memutuskan:
DALAM KONPENSI
A.DALAM EKSEPSI :
Menerima dan mengabulkan Eksepsi dari TERGUGAT KONPENSI.
Menyatakan gugatan PENGGUGAT KONPENSI tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaar).
Menghukum PENGGUGAT KONPENSI untuk membayar seluruh biaya perkara.
B.DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan menolak gugatan PENGGUGAT KONPENSI untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan PENGGUGAT KONPENSI tidak dapat diterima.
Menyatakan bahwa perjanjian pengalihan piutang (cessie) antara PENGGUGAT KONPENSI dan PT ITC AUTO MULTI FINANCE tidak berakibat kepada TERGUGAT II.
Menyatakan bahwa TERGUGAT II tidak lagi menjadi penjamin TERGUGAT I dan tidak memiliki hubungan hukum dengan PENGGUGAT KONPENSI.
Menyatakan bahwa hasil lelang yang dilakukan oleh PENGGUGAT KONPENSI tidak sah.
Menyatakan bahwa hutang TERGUGAT I terhadap PENGGUGAT KONPENSI dalam perjanjian sewa guna usaha no 647 tanggal 25 februari 2014 telah lunas dan berakhir.
Menyatakan bahwa TERGUGAT I tidak melakukan pebuatan ingkar janji (wan prestasi) terhadap PENGGUGAT KONPENSI atas perjanjian sewa guna usaha No 647 tanggal 25 februari 2014.
Menyatakan bahwa TERGUGAT I tidak lagi memiliki kewajiban hutang terhadap PENGGUGAT KONPENSI berdasarkan perjanjian sewa guna usaha no 647 tanggal 25 februari 2014.
Menghukum PENGGUGAT KONPENSI untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara aquo.
Menghukum PENGGUGAT KONPENSI untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini.
DALAM REKOPENSI
Menerima dan mengabulkan Gugatan TERGUGAT .I KONPENSI/ PENGGUGAT REKOPENSI untuk seluruhnya.
Menyatakan bahwa PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKOPENSI telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PENGGUGAT REKOPENSI/TERGUGAT KOPENSI atas isi pasal 16 dan 17 perjanjian guna usaha No. 647 tanggal 25 februari 2014 yang bertentangan dengan undang - undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Menyatakan bahwa Perjanjian sewa guna usaha no 647 tanggal 25 februari 2014 antara TERGUGAT I dan PT ITC AUTO MULTI FINANCE yang telah di alih piutang (cessie) kepada PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKOPENSI adalah BATAL DEMI HUKUM.
Menyatakan bahwa TERGUGAT I KONPENSI / PENGGUGAT REKOPENSI tidak memiliki hubungan perikatan dengan PENGGUGAT KONPENSI/ TERGUGAT REKOPENSI.
Menghukum PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKOPENSI untuk seketika dan sekaligus mengembalikan uang yang telah terlanjur dibayarkan yang juga merupakan kerugian TERGUGAT I KONPENSI/PENGGUGAT REKOPENSI sebesar Rp. 4.229.750.000,- (EMPAT MILYAR DUA RATUS DUA PULUH SEMBILAH JUTA TUJUH RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) kepada TERGUGAT I KONPENSI/PENGGUGAT REKOPENSI.
Menghukum PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKOPENSI untuk seketika dan sekaligus membayar kerugian immateril yang timbul dari perbuatan melawan hukum PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKOPENSI sebesar RP. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) kepada TERGUGAT I KONPENSI/PENGGUGAT REKOPENSI.
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu sekalipun ada verzet, I banding, kasasi dan peninjauan kembali.
Menghukum PENGGUGAT KONPENSI/ TERGUGAT REKOPENSI untuk tunduk dan patuh terhadap putusan aquo.Menghukum PENGGUGAT KONPENSI/ TERGUGAT REKOPENSI untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini.
Menghukum PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini;
Atau, jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, maka TERGUGAT I KONPENSI/PENGGUGAT REKOPENSI dan TERGUGAT II maohon dengan segala kerendahan hati agar berkenan untuk menjatuhkan putusan yang- seadil-adilnya-(ex equo et bono);
Memperhatikan dan mengutip hal-hal yang tercantum dalam salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 529/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel., tanggal 27 Pebruari 2017 dalam perkara antara Para Pihak yang Diktumnya sebagai berikut :
DALAM KONPENSI.
I.1. DALAM EKSEPSI
- Menerima Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II ;
- Menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);
I.2. DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan gugatan Penggugat dalam konpensi tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);
DALAM REKONPENSI
Menyatakan gugatan Penggugat dalam rekonpensi tidak tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
- Menghukum Penggugat dalam konpensi/Tergugat dalam rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 501.000,- ( lima ratus satu ribu rupiah ) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Risalah Pernyataan Permohonan Banding Nomor: 529/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel., tanggal 10 Maret 2017 yang dibuat oleh I GDE NGURAH ARYA WINAYA, SH.,MH. Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerangkan bahwa Kuasa Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 529/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel., tanggal 27 Pebruari 2017 dan telah diberitahukan kepada pihak Terbanding I semula Tergugat I Konpensi/Penggugat Rekonpensi, Terbanding II semula Tergugat II Konpensi masing-masing pada tanggal 6 April 2017 ;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi telah mengajukan Memori Banding tertanggal 5 Mei 2017, yang diterima Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 05 Mei 2017, dan memori banding tersebut telah diserahkan kepada pihak Terbanding I semula Tergugat I Konpensi/Penggugat Rekonpensi dan kepada pihak Terbanding II semula Tergugat II Konpensi pada tanggal 08 Mei 2017 ;
Menimbang, bahwa Terbanding I semula Tergugat I Konpensi/Penggugat Rekonpensi dan Tergugat II Konpensi juga mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 29 Mei 2017, yang diterima Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 30 Mei 2017, dan kontra memori banding tersebut telah diserahkan kepada pihak Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi pada tanggal 7 Juni 2017 ;
Menimbang, bahwa pada tanggal 5 April 2017 dan 6 April 2017 kepada para pihak masing-masing telah diberitahu dan diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara sebelum berkas tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikut dari pemberitahuan ini ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa keberatan yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dalam memori bandingnya pada pokoknya menyatakan :
Bahwa majelis hakim judex factie mempertimbangkan bahwa gugatan Penggugat adalah salah pihak dalam menuliskan identitas Tergugat II (Eror In Persona).
Bahwa majelis hakim judex facti, mempertimbangkan bahwa gugatan Penggugat adalah salah pihak, karena tidak ada hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat II.
Bahwa majelis hakim judex facti mempertimbangkan bahwa, Penggugat tidak mampu menguraikan kerugian yang dideritanya secara terinci.
Menimbang, bahwa didalam kontra memori banding yang diajukan oleh Terbanding I semula Tergugat I Konpensi/Penggugat Rekonpensi dan Terbanding II semula Tergugat II Konpensi pada pokoknya menyatakan bahwa putusan Majelis Hakim Judex Facti telah memberikan putusan yang tepat dengan didasari oleh pertimbangan hukum yang cermat dan jelas.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan dalam perkara ini, seluruh isi memori banding dan kontra memori banding dari para pihak dianggap termaktub dalam putusan ini ;-
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah memeriksa dan mempelajari dengan seksama berita acara sidang beserta surat-surat dalam berkas perkara Nomor : 529/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel., turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: : 529/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel., tanggal 27 Pebruari 2017, memori banding dari Pembanding semula Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi dan kontra memori banding dari Terbanding I semula Tergugat I Konpensi/Penggugat Rekonpensi dan Terbanding II semula Tergugat II Konpensi maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mencermati keberatan Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi didalam memori bandingnya tersebut dihubungkan dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama, menurut pendapat Majelis Hakim Tingkat Banding materi keberatan tersebut pada prinsipnya telah dipertimbangkan dengan benar oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama oleh karenanya Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa putusan perkara a quo sudah tepat dan benar serta beralasan hukum, sehingga oleh Majelis Hakim Tingkat Banding disetujui dan diambil alih sebagai pertimbangan sendiri dalam memutus perkara ini serta menjadi bagian dari dan telah termasuk dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 529/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel., tanggal 27 Pebruari 2017 yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding tersebut haruslah dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang,bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi berada di pihak yang kalah maka harus dihukum membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding besarnya akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini ;
Mengingat peraturan hukum dari perundang-undangan yang berlaku khususnya Undang - undang Nomor 20 Tahun 1947, Undang - undang Nomor 48 Tahun 2009 dan Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009 serta Pasal dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 529/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel., tanggal 27 Pebruari 2017 yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada hari Kamis, tanggal 27 Juli 2017 oleh Kami JOHANES SUHADI, SH.MH. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta selaku Hakim Ketua Majelis H. AMIR MADDI, SH. MH dan I NYOMAN ADI JULIASA, SH.MH.., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 299/PEN/PDT/2017/PT.DKI. tanggal 23 Mei 2017 telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini dalam pengadilan tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis pada hari Kamis tanggal 03 Agustus 2017 dalam sidang terbuka untuk umum dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut serta oleh HAIVA, SH., Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut akan tetapi tanpa dihadiri para pihak yang berperkara.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA,HAKIM KETUA MAJELIS,
1. H. AMIR MADDI, SH. MH. JOHANES SUHADI, SH.MH.
2. I NYOMAN ADI JULIASA, SH.MH.
PANITERA PENGGANTI,
HAIVA, SH
Rincian biaya perkara :
1. Meterai--------------------Rp. 6.000,-
2. Redaksi-------------------Rp. 5.000,-
3. Pemberkasan-----------Rp. 139.000.- +
Jumlah------------Rp. 150.000,-