18/PDT/2015/PT BJM
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 18/PDT/2015/PT BJM
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Gedung Menara Merdeka, Jalan Budi Kemuliaan I No.2.
Also in 81 other cases
- 271 K/PDT.SUS-PHI/2015 (28 May 2015) — Mahkamah Agung
- 795 B/PK/PJK/2020 (9 March 2020) — Mahkamah Agung
- 1061/B/PK/Pjk/2020 (8 April 2020) — Mahkamah Agung
- 241/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst (6 April 2015) — PN Jakarta Pusat
- 831 PK/Pdt/2018 (23 January 2019) — Mahkamah Agung
- 434/B/PK/PJK/2016 (9 June 2016) — Mahkamah Agung
MENGADILI: - Menerima permohonan banding dari Pembanding – semula Tergugat II tersebut; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor : 41/Pdt.G/ 2014/PN Bjm., tanggal 16 Desember 2014, yang dimohonkan banding tersebut; MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI: - Menolak eksepsi Pembanding – semula Tergugat II; DALAM POKOK PERKARA: - Menyatakan gugatan Terbanding – semula Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard); - Menghukum Terbanding – semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 18/PDT/2015/PT BJM.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang mengadili perkara - perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. ASMIN KOALINDO TUHUP, berkantor di Menara Bank Danamon Lantai 15 Jalan Prof. Br. Satrio Kav. E. IV No. 6 Mega Kuningan Jakarta Selatan Cq. PT SAMUDERA PACIFIC MARINE, berkantor di Perum Citra Garden Blok A3 No. 11 Jalan A. Yani Km .7 Kelurahan Kertak Hanyar, Kecamatan Bajarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada SUYANTO, S.H. & REKAN, Advokat dan Konsultan Hukum, berkedudukan di Menara FIF, Lantai 1, Ruang 102, Jalan TB. Simatupang Kav 15, Jakarta Selatan 12440, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 5 Januari 2015, yang selanjutnya disebut Pembanding – semula Tergugat II;
m e l a w a n
H. UTUH IRKANI, pekerjaan Swasta/Nakhoda, bertempat tinggal di Jalan Pekapuran Raya Komplek Pasar Binjai RT. 016, Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, dalam hal ini diwakili kuasa hukumnya : ROBERT HENDRA SULU, S.H., M.H., Advokat – Pengacara, beralamat dan berkantor di Jalan Mentaos Timur RT. 004 RW. 003 No. 42, Kelurahan Mentaos, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 April 2014, yang selanjutnya disebut Terbanding – semula Penggugat;
d a n
AKSAN AMIRUDDIN, pekerjaan Swasta / Nakhoda, bertempat tinggal di Komplek Perumahan Mantuil Raya Blok W9 No. 61, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, yang selanjutnya disebut Turut Terbanding – semula Tergugat I;
PENGADILAN TINGGI tersebut;
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin tanggal 11 Maret 2015 Nomor 18/Pdt/2015/PT BJM. tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa serta mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding kemudian diperbaharui dengan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin tanggal 20 Mei 2015 Nomor 18/Pdt/2015/PT BJM karena ada salah satu Anggota Majelis yang sakit;
Membaca dan memperhatikan berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA:
Mengutip dan memperhatikan uraian-uraian tentang hal-hal yang tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 41/Pdt.G/2014/PN Bjm., tanggal 16 Desember 2014, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI;
Menolak eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan sah menurut hukum semua pembuktikan yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
Menyatakan bahwa Tergugat l telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan bahwa Tergugat ll ikut bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan Tergugat l;
Menghukum Tergugat l dan Tergugat ll baik sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng untuk membayar secara tunai dan sekaligus kerugian Penggugat berupa:
Kerugian materiel:
berupa:
kerugian materiel yang riel dengan total nilai sebesar Rp.1.195.715.500.- (Satu milyar seratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus lima belas ribu lima ratus rupiah);
kerugian materiel lain dengan total nilai setiap bulan sebesar Rp. 136.000.000,- (seratus tiga puluh enam juta rupiah) terhitung sejak bulan April 2012 sampai dengan Putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
Membebani Para Tergugat untuk membayar uang paksa masing-masing sebesar Rp.500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) setiap hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
Menghukum pula Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul akibat perkara ini sebesar Rp 811.000.- (delapan ratus sebelas ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Setelah membaca dan memperhatikan pula:
Akta Pernyataan Permohonan Banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding – semula Tergugat II yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Banjarmasin yang menyatakan bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2014 Kuasa Hukum Pembanding – semula Tergugat II telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 41/Pdt.G/2014/PN Bjm., tanggal 16 Desember 2014, diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding;
Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding kepada Kuasa Hukum Terbanding – semula Penggugat pada tanggal 26 Januari 2015 Nomor 41/Pdt.G/2014/PN Bjm;
Risalah Pemberitahuan Pernyataan Banding kepada Turut Terbanding – semula Tergugat I pada tanggal 22 Januari 2015 Nomor 41/Pdt.G/2014/PN Bjm;
Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding – semula Tergugat II tanggal 14 Januari 2015 dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 14 Januari 2015 Nomor 41/Pdt.G/2014/PN Bjm;
Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding kepada Kuasa Hukum Terbanding – semula Penggugat pada tanggal 26 Januari 2015 Nomor 41/Pdt.G/2014/PN Bjm;
Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding kepada Turut Terbanding – semula Tergugat I pada tanggal 22 Januari 2015 Nomor 41/Pdt.G/2014/PN Bjm;
Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Terbanding – semula Penggugat tanggal 2 Pebruari 2015 dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 9 Pebruari 2015 Nomor 41/Pdt.G/2014/PN Bjm;
Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding kepada Kuasa Hukum Pembanding – semula Tergugat II tanggal 17 Pebruari 2015 Nomor 41/Pdt.G/2014/PN Bjm;
Risalah Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding (inzage) kepada Kuasa Hukum Pembanding – semula Tergugat II tanggal 17 Pebruari 2015 Nomor 41/Pdt.G/2014/PN Bjm;
Risalah Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding (inzage) kepada Kuasa Hukum Terbanding – semula Penggugat tanggal 9 Pebruari 2015 Nomor 41/Pdt.G/2014/PN Bjm;
Risalah Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding (inzage) kepada Turut Terbanding – semula Tergugat I tanggal 2 Maret 2015 Nomor 41/Pdt.G/2014/PN Bjm;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM:
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding – semula Tergugat II pada tanggal 23 Desember 2014 terhadap putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 41/Pdt.G/2014/PN Bjm, tanggal 16 Desember 2014 telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi syarat – syarat yang ditentukan Undang-Undang, oleh karenanya permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Pembanding – semula Tergugat II dalam memori bandingnya telah mengajukan keberatan – keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 41/Pdt.G/2014/PN Bjm, tanggal 16 Desember 2014, yang pada pokoknya menyatakan bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam putusan tersebut sama sekali tidak berdasar hukum, keliru dan salah dalam menerapkan hukum serta mengabaikan dasar –dasar hukum serta fakta – fakta hukum yang terungkap di persidangan. Pertimbangan – pertimbangan hukum Majelis Hakim selain mengesampingkan asas kepastian hukum, juga tidak mencerminkan rasa keadilan yang ingin dicapai dalam suatu sengketa hukum, sehingga dengan demikian putusan tingkat pertama tersebut mutlak harus dibatalkan dan untuk selengkapnya keberatan tersebut sebagaimana terurai dan tertuang dalam memori banding Kuasa Hukum Pembanding – semula Tergugat II tertanggal 14 Januari 2015;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Terbanding – semula Pengugat dalam kontra memori bandingnya pada pokoknya telah memberikan tanggapan terhadap memori banding Kuasa Hukum Pembanding – semula Tergugat II yang menyatakan bahwa dalam memori banding tanggal 14 Januari 2015 tidak ditemukan hal-hal baru, oleh karena putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 41/Pdt.G/2014/PN Bjm, tanggal 16 Desember 2014 sudah tepat dan benar sehingga harus tetap dipertahankan serta dikuatkan dan untuk selengkapnya tanggapan-tanggapan tersebut sebagaimana terurai dan tertuang dalam kontra memori banding Kuasa Hukum Terbanding – semula Pengugat tertanggal 2 Pebruari 2015;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat banding setelah memeriksa, meneliti dan mencermati dengan seksama berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 41/Pdt.G/2014/PN Bjm, tanggal 16 Desember 2014 dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding – semula Tergugat II dan kontra memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Terbanding – semula Pengugat, maka Majelis Hakim tingkat banding akan mempertimbangkan sebagaimana tersebut di bawah ini;
DALAM EKSEPSI:
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan mengenai pokok perkara, Majelis Hakim tingkat banding akan mempertimbangkan terlebih dahulu eksepsi yang telah diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding – semula Tergugat II;
Menimbang, bahwa eksepsi yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding – semula Tergugat II pada pokoknya menyangkut eksepsi ketidakwenangan Pengadilan Negeri Banjarmasin terkait azas actor sequitur forum rei Pasal 118 HIR;
Menimbang, bahwa alasan-alasan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama yang menolak eksepsi Kuasa Hukum Pembanding – semula Tergugat II dinilai sudah tepat dan benar, sehingga Majelis Hakim tingkat banding sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama terkait eksesi perkara aquo, oleh karenanya pertimbangan hukum tersebut diambil alih dan dijadikan dasar sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat banding sendiri dalam memutus eksepsi perkara ini, dengan tambahan pertimbangan, bahwa penerapan azas actor sequitor forum rei untuk luar Jawa dan Madura bukan berpedoman pada Pasal 118 HIR, tetapi berpedoman pada Pasal 142 RBg. Dengan demikian eksepsi dalam putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 41/Pdt.G/2014/PN Bjm, tanggal 16 Desember 2014 dapat dipertahankan dan dikuatkan;
DALAM POKOK PERKARA:
Menimbang, bahwa terlepas dari eksepsi yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding – semula Tergugat II yang telah dinyatakan ditolak sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, setelah Majelis Hakim tingkat banding mempelajari dan memperhatikan dengan seksama dalil jawaban gugatan dari Kuasa Hukum Pembanding – semula Tergugat II, pada dasarnya ada dalil jawaban dalam pokok perkara yakni:
Pada angka 4 “Bahwa Tergugat menolak dalil butir 3, bahwa tidak benar yang menabrak kapal milik Penggugat adalah Tongkang BGTuhup 005 milik Tergugat ll sebab yang menarik Tongkang BG Tuhup 005 adalah Tug Boat KGM Hotel, yang mana pemilik sah dari Tug Boat KGM Hotel adalah PT KGM. Sedangkan Nahkoda serta anak buah kapal (ABK) yang mengoperasikan Tug Boat KGM Hotel adalah para pekerja dari PT Central Shipping qq PT KGM. Tergugat ll adalah pengguna jasa dari PT Central Shipping berdasarkan sewa kapal, dan dalam hal ini juga merupakan korban dari ketidak cakapan Nahkoda dan ABK PT Central Shipping dalam mengoperasikan/menjalankan Tug Boat KGM Hotel sehingga menyebabkan kerusakan pada Tongkang BG Tuhup 005 serta kecelakaan yang disebutkan dalam gugatan ini. Tidak mungkin Tongkang BG Tuhup 005 dapat jalan/bergerak kalau tidak ditarik/dijalankan oleh Tug Boat KGM Hotel. Oleh karena Gugatan Penggugat ini para pihaknya tidak lengkap serta dalil-dalil hubungan hukum yang merupakan dasar serta alasan tuntutan yang obscure libel dan tidak konkrit, sudah sepantasnya Majelis Hakim Yang Terhormat harus tegas menolak dan menyatakan Gugatan tidak dapat diterima”;
Menimbang, bahwa dari bukti T.4 berupa Surat Perjanjian Sewa Kapal terungkap bahwa Pembanding – semula Tergugat II hanyalah sebagai pengguna jasa yang menyewa kapal dari PT. Central Shipping untuk mengangkut barang-barang komoditi milik Pembanding – semula Tergugat II dan PT. Central Shipping adalah sebagai pihak yang menyediakan kapal dan tongkang untuk mengangkut barang-barang komoditi dengan menggunakan unit kapal Tug Boat KGM Hotel dan TK. Lobroy 230 (kapal). Dalam hal ini PT. Central Shipping telah menyediakan Tug Boat KGM Hotel untuk menarik tongkang BG Tuhup 005 milik Pembanding – semula Tergugat II;
Bahwa dalam Pasal 4 angka 1 pada poin (xiii) Perjanjian Sewa Kapal (T-4) menegaskan “Bahwa membebaskan Penyewa Kapal dari tuntutan apapun dari pihak ketiga atau karyawan perusahaan Pemilik Kapal atau siapapun berkaitan dengan kegiatan Pemilik Kapal dalam menjalankan lingkup kerja sesuai dengan perjanjian ini, dan ; atau dengan kata lain pihak yang menyewakan kapal in casu PT. Central Shipping bertanggung jawab terhadap segala kejadian berkaitan dengan kegiatan kapal dari tuntutan apapun dari pihak ketiga atau karyawan perusahaan Pemilik Kapal atau siapapun berkaitan dengan kegiatan, Pemilik Kapal dalam menjalankan lingkup kerja, dengan demikian seharusnya pihak yang menyewakan kapal ditarik dan/atau diikut sertakan sebagai pihak dalam perkara aquo termasuk pihak lain yang terlibat / terkait di dalamnya;
Apalagi dalam ranah hukum pelayaran juga ditegaskan dalam kaitannya dengan perkara aquo, yakni sebagaimana diatur dalam ketentuan:
Pasal 321 KUHD : “Pengusaha terikat oleh segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh mereka yang bekerja tetap/ sementara pada kapalnya, di dalam jabatan mereka dalam lingkungan kekuasaan mereka. Pengusaha juga bertanggung jawab untuk segala kerugian yang diterbitkan pada pihak ketiga, oleh sesuatu perbuatan melanggar hukum dari mereka yang bekerja tetap / sementara pada kapalnya atau yang melakukan sesuatu pekerjaan di kapal guna kepentingan kapal atau muatannya, asal perbuatan melanggar hukum tadi dilakukan dalam jabatan mereka atau pada waktu mereka itu sedang melakukan pekerjaan mereka”.
Pasal 342 KUHD : “Nahkoda diwajibkan bertindak dengan kecakapan dan kecermatan serta kebijaksanaan yang sedemiian sebagaimana diperlukan untuk melakukan tugasnya. Ia bertanggung jawab untuk segala kerugian yang diterbitkan olehnya dalam jabatannya kepada orang lain, karena kesengajaannya atau kesalahan yang nyata”.
Menimbang, bahwa oleh karena berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, ternyata gugatan Terbanding – semula Penggugat kurang pihak, maka gugatan kurang sempurna / cacat formil. Kendatipun Pembanding – semula Tergugat II dalam perkara aquo tidak mengajukan eksepsi terkait kurang pihak dimaksud, namun karena dalam jawaban pokok perkara pada angka 4 Pembanding – semula Tergugat II telah mengupas dan/atau mendalilkan, maka Majelis Hakim tingkat banding secara ex officio / karena jabatan berwenang untuk menyatakan gugatan Terbanding – semula Penggugat tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil suatu gugatan sebagaimana telah dipertimbangkan tersebut di atas;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Terbanding – semula Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), maka mengenai pokok perkara tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa mengenai kedudukan hukum (legal standing) Turut Terbanding – semula Tergugat I dalam perkara aquo, oleh karena yang bersangkutan tidak hadir dan pula tidak menyuruh orang lain selaku wakilnya yang sah untuk menghadap persidangan, maka memerintahkan kepada Turut Terbanding – semula Tergugat I untuk tunduk dan taat pada putusan ini;
Menimbang, bahwa dari keseluruhan uraian-uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim tingkat banding cukup beralasan untuk membatalkanPutusan Pengadilan Negeri Banjarmasin, Nomor 41/Pdt.G/2014/ PN Bjm, tanggal 16 Desember 2014 yang dimohonkan banding tersebut dan mengadili sendiri sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terbanding – semula Penggugat sebagai pihak yang dikalahkan, maka Terbanding – semula Penggugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan di bawah ini;
Mengingat Pasal 199 RBg – Pasal 205 RBg jo. ketentuan titel RV dan peraturan hukum lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menerima permohonan banding dari Pembanding – semula Tergugat II tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor : 41/Pdt.G/ 2014/PN Bjm., tanggal 16 Desember 2014, yang dimohonkan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI:
DALAM EKSEPSI:
Menolak eksepsi Pembanding – semula Tergugat II;
DALAM POKOK PERKARA:
Menyatakan gugatan Terbanding – semula Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Menghukum Terbanding – semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin pada HARI SENIN, TANGGAL 22 JUNI 2015, oleh kami : HANUNG ISKANDAR, S.H. selaku Hakim Ketua, H. MOHAMMAD LUTFI, S.H., M.H. dan MUHAMMAD NURZAMAN, S.H., M.Hum. masing - masing sebagai Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dalam persidangan yang terbuka untuk umum dengan dihadiri para Hakim Anggota tersebut serta Dra. Hj. SARI RAHMAWATI, S.H.. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara;
Hakim Ketua,
ttd
HANUNG ISKANDAR, S.H.
Hakim Anggota, Hakim Anggota,
ttd ttd
H. MOHAMMAD LUTFI, S.H., M.H. MUHAMMAD NURZAMAN, S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti
ttd
Dra. Hj. SARI RAHMAWATI, S.H.
Perincian ongkos perkara :
1. Meterai putusan ........ Rp. 6.000,00
2. Redaksi putusan ....... Rp. 5.000,00
3. Pemberkasan ………. Rp. 139.000,00
Jumlah ………………. Rp. 150.000,00
(seratus lima puluh ribu Rupiah)