45 PK/Pdt.Sus/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 45 PK/Pdt.Sus/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Gedung Menara Merdeka, Jalan Budi Kemuliaan I No.2.
Also in 81 other cases
- 271 K/PDT.SUS-PHI/2015 (28 May 2015) — Mahkamah Agung
- 795 B/PK/PJK/2020 (9 March 2020) — Mahkamah Agung
- 1061/B/PK/Pjk/2020 (8 April 2020) — Mahkamah Agung
- 241/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst (6 April 2015) — PN Jakarta Pusat
- 831 PK/Pdt/2018 (23 January 2019) — Mahkamah Agung
- 434/B/PK/PJK/2016 (9 June 2016) — Mahkamah Agung
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. ASMIN KOALINDO TUHUP tersebut;
P U T U S A N
No. 45 PK/Pdt.Sus/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perselisihan hubungan industrial dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. ASMIN KOALINDO TUHUP, berkedudukan di Menara Danamon, Lt. 15 Jalan Prof. Dr. Satrio, Kav. E.IV No. 6, Mega Kuningan, Setiabudi, Jakarta 12950, diwakili oleh Maxwell Armand, dalam kedudukannya selaku Direksi, dalam hal ini memberi kuasa kepada GP Aji Wijaya, SH., dan kawan-kawan, para Advokat, berkantor di Sequis Plaza (d/h Plaza DM) Lantai 18, Jalan Jend. Sudirman Kav. 25, Jakarta-12920, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 September 2011, sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/ Tergugat;
melawan :
PETER DAVID ELLIS, bertempat tinggal di Hapton Park, Tower
A, Apartemen 20 A, Terogong, Pondok Indah, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada Seno Edhie, SH., LL.M., dan kawan-kawan, para Advokat, berkantor di Jalan Duren Tiga Raya No. 9, Jakarta 12760, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Oktober 2011, sebagai Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung No. 47 K/Pdt.Sus/2011 tanggal 31 Januari 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Penggugat dengan posita gugatan sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 26 Februari 2008, Penggugat dan Tergugat telah menandatangani dokumen Offer of Employment (Penawaran Kerja), yang berisi ketentuan-ketentuan mengenai hubungan ketenagakerjaan antara Penggugat dan Tergugat, dan oleh karena itu merupakan perjanjian kerja antara Penggugat dan Tergugat (selanjutnya disebut sebagai "Perjanjian Kerja"). Perjanjian Kerja mulai berlaku sejak tanggal 19 Maret 2008. Tidak disebutkan tanggal berakhirnya Perjanjian Kerja;
2. Bahwa Penggugat adalah Warga Negara Australia, pemegang paspor Australia E 3085162. Dengan demikian Penggugat adalah Tenaga Kerja Asing, yang karena bekerja di Indonesia tunduk kepada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. Kepmenakertrans RI No. Kep. 228/MEN/2003 tentang Tata Cara Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Kepmenakertrans RI No. Kep 20/MEN/III/2004 tentang Tata Cara Memperoleh Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing serta Permenakertrans No. Per. 07/MEN/lM/2007 tentang Penyederhanaan Prosedur memperoleh IMTA;
3. Bahwa Penggugat adalah pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) No. 2CIJE 4001-G, yang berlaku sampai tanggal 1 April 2009;
4. Bahwa dalam Perjanjian Kerja yang ditandatangani oleh Penggugat dan
Tergugat telah disepakati antara lain hal-hal sebagai berikut:
a. Gaji pokok Penggugat sebesar USD 110,000 (seratus sepuluh ribu USD) per tahun, ditambah dengan 40% tunjangan lokasi, atau USD 12,833 (dua belas ribu delapan ratus tiga puluh tiga USD) per bulannya;
b. Bonus penyelesaian sebesar 20% dan gaji pokok, yang dibayarkan pada saat penyelesaian 12 (dua belas) bulan masa kerja yang memuaskan, sebesar USC) 22,000 (dua puluh dua ribu USD);
c. Bonus kinerja yaitu Bonus Kerja yang akan diberikan atas diskresi
perusahaan, dan akan dievaluasi setiap 6 (enam bulan) dan dibayarkan pada saat penyelesaian 12 (dua belas) bulan kerja "di atas rata-rata". Jumlah minimum Bonus Kerja yang dijamin akan diberikan adalah sebesar 10% dan Gaji Pokok, yaitu sebesar USD 11,000 (sebelas ribu USD);
5. Bahwa ketika dipekerjakan, kepada Penggugat diberitahukan bahwa ia akan ditempatkan di lokasi Tuhup dan gaji Penggugat adalah termasuk tunjangan lokasi (site allowance) sebesar 40% ;
6. Bahwa karena tertarik dengan iming-iming adanya tunjangan beserta bonus-bonus itulah yang sesungguhnya membuat Penggugat pindah dari perusahaan tempat bekerja Penggugat yang lama dan memutuskan untuk bergabung dengan Tergugat;
7. Bahwa ketika Penggugat mulai bekerja pada Tergugat, tidak disediakan akomodasi di lokasi di Tuhup, Kalimantan Timur. Penggugat kemudian diminta oleh Tergugat untuk menyiapkan sistem administrasi/akuntansi dan prosedur untuk kantor Tergugat di Jakarta, yang tidak akan berpengaruh pada tunjangan site allowance sebesar 40% tersebut;
8. Bahwa dalam kurun waktu Maret 2008 sampai bulan Oktober 2008, Penggugat bekerja dan sering menghadiri rapat di kantor Tergugat di Jakarta. Selama waktu itu, keberadaan Penggugat di kantor Tergugat di Jakarta, tidak pernah dipermasalahkan, baik secara lisan maupun tertulis;
9. Bahwa pada bulan Oktober 2008, Penggugat diminta oleh Tergugat untuk mendirikan kantor di Balikpapan, Kalimantan Timur. Penggugat berada di sana selama 2 (dua) bulan;
10.Bahwa pada bulan Desember 2008, Penggugat diminta oleh Tergugat untuk kembali membantu di kantor Tergugat di Jakarta. Penggugat tetap dibayar sesuai dengan Perjanjian Kerja. Tidak pernah ada pembahasan, baik lisan maupun tertulis, mengenai keberatan Tergugat dalam membayarkan tunjangan site allowance sebesar 40% kepada Penggugat;
11.Bahwa selama bekerja, Penggugat telah melakukan pekerjaannya dengan baik sesuai dengan jabatan dan kedudukannya selaku General Manager untuk Tuhup Coking Coal Project, sebuah proyek pekerjaan yang tengah dilakukan oleh Tergugat (PT. Asmin Koalindo Tuhup). Hal tersebut terbukti dengan tidak pernah dikeluarkannya satu kalipun surat peringatan oleh Tergugat kepada Penggugat;
12.Bahwa pada tanggal 2 Maret 2009 terjadi pembicaraan antara Penggugat dengan Tergugat, dimana pada saat itu diberitahukan kepada Penggugat bahwa masa kontraknya akan diakhiri pada tanggal 19 Maret 2009;
13.Bahwa pada tanggal 4 Maret 2009 Penggugat mengirimkan email/surat elektronik kepada Tergugat, untuk merespon pembicaraan-pembicaraan sebelumnya yang terjadi pada tanggal 2 Maret 2009 antara dirinya dengan Tergugat, (terkait dengan rencana Tergugat untuk memutuskan hubungan kerja dengan Penggugat terhitung mulai 19 Maret 2009). Pada prinsipnya Penggugat dapat menerima pemberhentian tersebut, asalkan Tergugat membayarkan apa-apa yang menjadi hak dari Penggugat sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kerja, yakni:
a. Membayarkan gaji bulan Februari 2009 sebesar USD 12,833 (dua belas ribu delapan ratus tiga puluh tiga USD), yang belum dibayarkan oleh Tergugat;
b. Membayar gaji bulan Maret 2009, dihitung sampai hari kerja Penggugat yang terakhir (tanggal 1 sampai 9 Maret 2009), sebesar USD 8,127 (delapan ribu seratus dua puluh tujuh USD);
c. Membayarkan bonus penyelesaian (completion bonus) sebesar 20% (dua puluh persen) dari gaji pokok, yakni 20% dan USD 110.000, sebesar USD 22,000 (dua puluh dua ribu USD);
d. Membayarkan bonus kinerja (performance bonus) sebesar minimum 10% (sepuluh persen) dari gaji pokok, yakni 10% dari USD 110.000, sebesar USD 11,000 (sebelas ribu USD);
e. Pembayaran gaji pokok untuk 3 bulan pemberitahuan pengakhiran hubungan kerja sesuai dengan pasal 18 dalam Perjanjian Kerja;
f. Membayarkan tiket sekali jalan ke Brisbane melalui Singapura (repatriasi);
g. Membayarkan ongkos bagasi berlebih yang masih wajar untuk perjalanan kembali ke Brisbane, Australia (sebesar USD 700);
h. Penggantian uang sewa rumah sebesar Rp8.800.000,00 (delapan juta delapan ratus ribu Rupiah) dan biaya pemeliharaan sebesar Rp1.500,000,00 (satu juta lima ratus ribu Rupiah), yang telah dibayarkan oleh Penggugat, dari tanggal 28 Februari 2009 sampai 27 Maret 2009;
14.Bahwa pada tanggal 11 Maret 2009, email tersebut ditanggapi oleh Tergugat, yang menyatakan persetujuannya untuk membayar hal-hal yang disebutkan dalam point-point yang disampaikan oleh Penggugat, kecuali point e : pembayaran yang mengacu kepada Pasal 18 Perjanjian Kerja, yaitu gaji pokok untuk 3 (tiga) bulan. Alasannya adalah bahwa Tergugat tidak memutuskan hubungan kerja dengan Penggugat, melainkan Tergugat telah memilih untuk tidak memperpanjang perjanjian kerja Penggugat. Tergugat juga menyatakan bahwa perjanjian kerja Penggugat adalah untuk periode 1 (satu) tahun atau 12 bulan. Dengan demikian, perjanjian kerja Penggugat akan berakhir pada tanggal 19 Maret 2009;
15.Bahwa pada tanggal 20 Maret 2009, Tergugat mengeluarkan surat yang isinya menyatakan bahwa masa kerja Penggugat pada Tergugat telah berakhir pada tanggal 19 Maret 2009. Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa selama periode 1 (satu) tahun atau 12 (dua belas) bulan tersebut, Penggugat telah menjalankan tanggung jawabnya dengan sangat kompeten di masa-masa yang cukup sulit. Juga disebutkan bahwa Penggugat menunjukkan bahwa ia memiliki ketekunan dan kemampuan untuk menyelesaikan pekerjaan tepat waktu dan sesuai dengan anggaran. Surat tersebut merupakan surat rekomendasi yang sangat baik atas kinerja Penggugat selama masa kerjanya pada Tergugat;
16.Bahwa setelah pemutusan hubungan kerja terhitung tanggal 19 Maret 2009 tersebut, Tergugat hanya membayarkan hak-hak Penggugat, yaitu gaji Penggugat bulan Februari, tiket sekali jalan kembali ke Brisbane, Australia, dan ongkos bagasi berlebih;
17.Bahwa sampai saat ini Penggugat belum menerima hak-hak kompensasinya (yang sebelumnya telah disetujui oleh Tergugat dalam emailnya kepada Penggugat tertanggal 11 Maret 2009), terdiri dari:
a. Gaji bulan Maret dihitung sampai hari kerja Penggugat yang terakhir, tanggal 1 sampai 9 Maret 2009, sebesar USD 8,127 (delapan ribu seratus dua puluh tujuh USD);
b. Membayarkan bonus penyelesaian (completion bonus) sebesar 20% (dua puluh persen) dari gaji pokok, yakni 20% dan USD 110.000, sebesar USD 22,000 (dua puluh dua ribu USD);
c. Membayarkan bonus kinerja (performance bonus) sebesar minimum 10% (sepuluh persen) dari gaji pokok, yakni 10% dari USD 110.000, sebesar USD 11,000 (sebelas ribu USD);
d. Penggantian uang sewa rumah sebesar Rp8.800.000,00 (delapan juta delapan ratus ribu Rupiah) dan biaya pemeliharaan sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu Rupiah), yang telah dibayarkan oleh Penggugat, dari tanggal 28 Februari 2009 sampai 27 Maret 2009;
18.Bahwa pada tanggal 23 Juni 2009 dan 7 Juli 2009, Penggugat telah pula 2 (dua) kali mengirim surat kepada Tergugat, yang pada intinya meminta penyelesaian pembayaran hak kompensasi Penggugat secara musyawarah. Tetapi kedua surat tersebut tidak mendapat tanggapan dari Tergugat sehingga Penggugat berkesimpulan bahwa Tergugat telah menolak penyelesaian dengan cara musyawarah;
19.Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, pada tanggal 28 Juli 2009, Penggugat mengirimkan surat Kepada Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Selatan, perihal Laporan dan Permohonan Pemerantaraan, yang kemudian telah dicatat oleh Sudinakertrans Kota Administrasi Jakarta dengan Nomor 1122 tertanggal 29 Juli 2009;
20.Bahwa mengenai permasalahan antara Penggugat dengan Tergugat dilakukan mediasi dan telah dikeluarkan Anjuran oleh pihak Mediator dengan Nomor 4880/-1.835.3 tertanggal 20 November 2009, yang amar anjurannya sebagai berikut:
a. Agar pekerja dapat menerima pemutusan hubungan kerja dengan pengusaha atas dasar Offer of Employment yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak tanggal 26 Februari 2008 yang berlaku mulai tanggal 20 Maret 2008;
b. Agar kedua belah pihak memberikan jawaban secara tertulis atas anjuran tersebut di atas selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima anjuran ini;
c. Apabila pihak-pihak menerima anjuran ini,maka Mediator akan membantu membuat Perjanjian Bersama dan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
d. Apabila salah satu pihak atau kedua belah pihak menolak anjuran, maka salah satu pihak atau kedua belah pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tembusan ke Mediator;
21.Bahwa dengan telah dikeluarkannya anjuran oleh Mediator Sudinakertrans Kota Administrasi Jakarta Selatan, Penggugat berpendapat bahwa apabila pemutusan hubungan kerja Penggugat terjadi akibat dari berakhirnya Offer of Employment (Perjanjian Kerja), setelah masa kerja 1 tahun (12 bulan) dengan Surat Rekomendasi yang baik dari Tergugat, maka Penggugat berhak atas :
a. Gaji bulan Maret dihitung sampai hari kerja Penggugat yang terakhir, tanggal 1 sampai 9 Maret 2009, sebesar USD 8,127 (delapan ribu seratus dua puluh tujuh USD);
b. Membayarkan bonus penyelesaian (completion bonus) sebesar 20% (dua puluh persen) dari gaji pokok, yakni 20% dan USD 110.000 sebesar USD 22,000 (dua puluh dua ribu USD);
c. Membayarkan bonus kinerja (performance bonus) sebesar minimum 10% (sepuluh persen) dari gaji pokok, yakni 10% dari USD 110.000 sebesar USD 11,000 (sebelas ribu USD);
22.Bahwa karena dalam Surat Rekomendasi tersebut tidaklah dengan tegas dan terperinci menjelaskan apa-apa yang menjadi hak dari Penggugat apabila Penggugat menerima pemutusan hubungan kerja dengan Tergugat, maka Penggugat pun memutuskan untuk tidak secara penuh menyetujui isi dari Surat Rekomendasi tersebut, dan memilih untuk mengajukan gugatan perselisihan hubungan industrial ini ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
23.Bahwa perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan kewajibannya kepada Penggugat adalah jelas-jelas merupakan suatu perbuatan melawan hukum, yang bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, dimana sudah sepatutnya pihak Tergugat haruslah menghormati dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam perjanjian kerja yang dibuat antara pihak perusahaan dan karyawannya;
24.Bahwa selama berlangsungnya Mediasi sampai dengan dikeluarkannya Anjuran tersebut, keterangan Tergugat yang menyatakan bahwa Penggugat selama bekerja pada Tergugat tidak melaksanakan tugas maupun kewajibannya sebagai Commercial/Contract Manager sebagaimana diperjanjikan, yakni melakukan penyimpangan dengan kepala Executive Manager GA & HR (HRD), tidak didukung oleh bukti-bukti ataupun data-data yang dapat membuktikan keterangan tersebut. Sehingga Penggugat keberatan atas sikap Mediator yang maklum dengan keterangan pihak Tergugat, seperti yang tertulis dalam Anjuran;
25.Bahwa terlebih-lebih lagi, bekerjanya Penggugat di tempat Tergugat adalah semata-mata karena tawaran-tawaran yang cukup menarik yang diberikan oleh Tergugat kepada Penggugat sebagaimana dituangkan dalam Perjanjian Kerja tersebut. Perlu disampaikan kembali, bahwa sebelum bekerja untuk Tergugat, Penggugat telah memiliki pekerjaan. Namun oleh karena tawaran yang cukup menarik yang disodorkan oleh pihak Tergugat, yakni adanya bonus-bonus yang akan diberikan pada saat perjanjian kerja berakhir, maka selanjutnya Penggugat memilih untuk meninggalkan pekerjaannya yang lama dan pindah bekerja di tempat Tergugat;
26.Bahwa oleh karenanya adalah sangat beralasan apabila Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat yang memeriksa perkara a quo ini untuk dapat mengabulkan gugatan dari Penggugat agar menghukum Tergugat untuk melaksanakan isi dari Perjanjian Kerja antara Penggugat dan Tergugat, yaitu :
a. Gaji bulan Maret dihitung sampai hari kerja Penggugat yang terakhir, tanggal 1 sampai 9 Maret 2009, sebesar USD 8,127 (delapan ribu seratus dua puluh tujuh USD);
b. Membayarkan bonus penyelesaian (completion bonus) sebesar 20% (dua puluh persen) dari gaji pokok yakni 20% dari USD 110.000 sebesar USD 22,000 (dua puluh dua ribu USD);
c. Membayarkan bonus kinerja (performance bonus) sebesar minimum 10% (sepuluh persen) dari gaji pokok, yakni 10% dari USD 110.000 sebesar USD) 11,000 (sebelas ribu USD);
27.Bahwa di samping itu berdasarkan persetujuan yang telah diberikan oleh Tergugat dalam korespondensinya dengan Penggugat, melalui email tertanggal 11 Maret 2009, maka Penggugat juga memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat, yang memeriksa perkara a quo ini, untuk menghukum Tergugat untuk juga membayar kepada Penggugat:
- Penggantian pembayaran uang sewa dan biaya pemeliharaan yang telah dibayarkan, dari tanggal 28 Februari 2009 sampai 27 Maret 2009. Sewa sebesar Rp8.800.000,00 (delapan juta delapan ratus ribu Rupiah) dan biaya pemeliharaan sebesar Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu Rupiah);
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan putusan sebagai berikut :
1. Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar tunai dan sekaligus kepada Penggugat, hak-hak Penggugat yaitu:
a. Gaji bulan Maret dihitung sampai hari kerja Penggugat yang terakhir, tanggal 1 sampai 9 Maret 2009, sebesar USD 8,127 (delapan ribu seratus dua puluh tujuh USD);
b. Membayarkan bonus penyelesaian (completion bonus) sebesar 20% (dua puluh persen) dari gaji pokok, yakni 20% dari U$D 110.000 sebesar USD 22,000 (dua puluh dua ribu USD);
c. Membayarkan bonus kinerja (performance bonus) sebesar minimum 10% (sepuluh persen) dari gaji pokok, yakni 10% dan USD 110.000 sebesar USD 11,000 (sebelas ribu USD);
d. Penggantian pembayaran uang sewa dan biaya pemeliharaan yang telah dibayarkan, dari tanggal 28 Februari 2009 sampai 27 Maret 2009. Sewa sebesar Rp8.800.000,00 (delapan juta delapan ratus ribu Rupiah) dan biaya pemeliharaan sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu Rupiah);
3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Atau : Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, maka Penggugat mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex Aequo Et Bono);
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 23/PHI.G/2010/PN.JKT.PST., tanggal 11 Mei 2010 adalah sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap isi Perjanjian Kerja (Offer Of Employment) tanggal 26 Februari 2008;
3. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus hak-hak Penggugat, yaitu:
a. Gaji bulan Maret dihitung sampai hari kerja Penggugat yang terakhir tanggal 1 sampai 9 Maret 2009 sebesar USD (USD 3.294 (tiga ribu dua ratus sembilan puluh empat USD);
b. Completion Bonus (Bonus Penyelesaian) sebesar 20 % dari gaji pokok yakni 20 % dari USD 110,000 sebesar USD 22,000 (dua puluh dua ribu USD);
c. Performance Bonus (Bonus Kinerja) sebesar minimum 10 % dari gaji pokok yakni 10 % dari USD 110,000 sebesar USD 11,000 (sebelas ribu USD);
4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
5. Membebankan biaya perkara yang timbul dan perkara ini kepada Tergugat sebesar Rp347.000,00 (tiga ratus empat puluh tujuh ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung RI No. 47 K/Pdt.Sus/2011 tanggal 31 Januari 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. ASMIN KOALINDO TUHUP, diwakili oleh Maxwell Armand selaku Presiden Direktur tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu putusan Mahkamah Agung No. 47 K/Pdt.Sus/2011 tanggal 31 Januari 2011 diberitahukan kepada Pemohon Kasasi/Tergugat pada tanggal 5 September 2011 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi/Tergugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 27 September 2011 diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan pada tanggal 3 Oktober 2011 sebagaimana ternyata dari akte permohonan peninjauan kembali No. 22/Srt.PK/2011/PHI.PN.JKT.PST., yang dibuat oleh Plt. Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan mana disertai dengan memori peninjauan kembali yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut pada tanggal 3 Oktober 2011 (hari itu juga);
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal11 Oktober 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 24 Oktober 2011;
Menimbang, bahwa oleh karena itu sesuai dengan Pasal 68, 69, 71 dan 72 Undang-Undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya yang diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan undang-undang formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Tergugat dalam memori peninjauan kembali tersebut pada pokoknya ialah:
A. HAKIM KASASI SALAH DAN KHILAF DALAM PERTIMBANGANNYA MENGENAI PERJANJIAN KERJA (OFFER EMPLOYMENT)
1. Perselisihan hubungan kerja antara Pemohon PK dengan Termohon PK bersumber pada Offer Employment tertanggal 26 Februari 2008 (Bukti P1a/T2) sebagaimana telah ditandatangani oleh Pemohon PK dengan Termohon PK;
2. Perselisihan tersebut tidak akan pernah muncul apabila tidak dipicu oleh suatu permasalahan, dimana permasalahan tersebut adalah tidak terpenuhinya standar kinerja dan performance yang baik dari Termohon PK;
3. Bahwa apabila kinerja Termohon Kasasi memang terbukti bagus maka sudah barang tentu tidak ada alasan apapun bagi Pemohon PK untuk tidak memperpanjang kontrak kerja dengan Termohon PK;
4. Bahwa pertimbangan Judex Facti pada halaman 10 Putusan-nya yang menyatakan :
"Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-7b bukti T-3 berupa Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Tergugat yang diwakili oleh Executive Manager GA & HR tanggal 20 Maret 2009 diperoleh fakta bahwa Tergugat telah mengeluarkan Surat Keterangan bagi Penggugat yang menyatakan bahwa selama bekerja Penggugat telah melaksanakan tanggung jawab dengan sangat baik pada saat perusahaan mengalami kondisi sulit......dst".
Demikian pula oleh pertimbangan Judex Juris dalam putusan kasasinya pada halaman 16, yang menyatakan:
“Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dibenarkan, oleh karena Judex Facti/Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak salah menerapkan isi ketentuan perjanjian kerja (offer of employment/bukti P.1a - P.1b), karena terbukti pekerja telah melakukan pekerjaan dengan sangat baik.....dst."
5. Bahwa pertimbangan Judex Facti dan Judex Juris yang mendasarkan penilaiannya pada Bukti P7b/T-3 tentang Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Executive Manager GA & HR yang bukan merupakan akta otentik merupakan pertimbangan yang keliru;
6. Bahwa Pasal 1868 KUHPerdata dan Pasal 165 HIR, menentukan suatu akta dapat dikategorikan sebagai akta otentik apabila memenuhi 3 (tiga) persyaratan), yaitu :
dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum;
dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang;
pejabat umum yang oleh siapa pembuatan akta ditangani, harus memiliki wewenang untuk itu di tempat dimana akta itu dibuat;
Syarat-syarat tersebut bersifat kumulatif, artinya suatu akta yang dibuat tanpa salah satu syarat tersebut, tidak dapat diakui sebagai akta otentik, akta tersebut akan otomatis masuk dalam kategori akta di bawah tangan, dengan demikian Bukti P7b/T-3 merupakan akta di bawah tangan;
7. Bahwa akta di bawah tangan akan mempunyai pembuktian yang sempurna apabila isi dan tanda tangan diakui oleh para pihak, apabila isi dan tanda tangan yang ada tidak diakui oleh para pihak maka untuk menjadikan pembuktian yang sempurna harus ditambah dengan alat bukti lain misalnya saksi;
8. Dalam perkara a quo, Termohon PK telah mengajukan Bukti P7b tersebut di atas yang merupakan akta di bawah tangan, yang mana isi bukti surat tersebut jelas-jelas dibantah oleh Pemohon PK dalam surat jawabannya, oleh karenanya Termohon PK harus mengajukan alat bukti lain untuk menjadikannya alat bukti yang sempurna;
9. Bahwa dalam persidangan perkara a quo, terbukti bahwa Termohon PK tidak mengajukan satu saksi-pun ataupun alat bukti lainnya untuk mendukung Bukti P7b tersebut, oleh karenanya Bukti P7b tersebut patut dikesampingkan;
10.Bahwa Judex Facti maupun Judex Juris justru mengabaikan bukti
penilaian kerja terhadap Termohon PK yang dilakukan langsung oleh atasan dari Termohon PK (vide bukti T-6). Karenanya, bukti P7 bertentangan dengan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Executive Manager GA & HR adalah bertentangan dengan fakta-fakta yang terjadi, terlebih Surat Keterangan tersebut dikeluarkan oleh Executive Manager GA & HR yang tidak mengerti secara langsung atas kinerja harian dari Termohon Kasasi;
11.Berdasarkan bukti T-6 tersebut, menjadi jelas bahwa Termohon Kasasi memiliki kinerja yang sebaliknya dengan bukti P 7b dan karena itu maka berdasar Offer Employment, Termohon PK tidak berhak untuk mendapatkan Completion Bonus dan Performance Bonus;
12.Judex Facti maupun Judex Juris telah khilaf dimana secara nyata-nyata mengabaikan fakta hukum sehubungan dengan bukti T-6 ini, dimana pengabaian tersebut jelas telah membuat putusan perkara a quo Jakarta menjadi cacat hukum dan menciderai rasa keadilan dari Pemohon Kasasi;
13.Bahwa, menyangkut bukti P7b/T-3, semata-mata dikeluarkan oleh
Executive Manager GA & HR untuk membantu Termohon PK untuk
mendapatkan pekerjaan di tempat lain, sebagaimana lazim dilakukan oleh perusahaan-perusahaan swasta sebagai itikad baik dalam membantu pekerja untuk mencari pekerjaan di perusahaan lain. Namun niat baik Pemohon PK malah dimanfaatkan oleh Termohon PK untuk mendapatkan Completion Bonus dan Performance Bonus.
14.Bahwa menyangkut pembayaran gaji bulan Maret 2009, merupakan fakta bahwa Termohon PK sudah tidak menjalankan kewajibannya pada bulan Maret 2009. Oleh karenanya, sudah sepantasnyalah apabila Termohon PK tidak berhak untuk menerima gaji bulan Maret 2009. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa "upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan";
B. ADANYA BUKTI BARU (NOVUM)
1. Bahwa terdapat bukti baru yang belum pernah diajukan di muka persidangan yang membuktikan bahwa Termohon PK tidak memiliki kinerja yang baik pada saat bekerja pada Pemohon PK, yakni:
(i). Adanya penggunaan uang perusahaan yang dilakukan untuk kepentingan diri sendiri melalui pengajuan penggantian biaya-biaya tertentu yang tidak sesuai dengan Offer Employment, berupa :
a. Biaya rawat jalan Termohon PK di luar Negeri;
b. Penggantian biaya sewa hotel atas nama Termohon PK di Hotel Aston Jakarta, padahal Pemohon PK telah memberikan sewa di hotel yang sama pula atas nama Termohon PK, hal ini menimbulkan kerugian perusahaan;
c. Ditemukan biaya-biaya perjalanan dan biaya lainnya yang bukan merupakan hak Termohon Kasasi untuk mendapatkan penggantian dari Pemohon Kasasi;
(ii). Adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Termohon PK yang merugikan Pemohon PK, berupa :
a. Pemberian kenikmatan/fasilitas oleh Termohon PK kepada karyawan lain secara tanpa hak sehingga menimbulkan penggantian biaya oleh Pemohon PK yang merugikan perusahaan;
2. Bukti-bukti baru tersebut pada dasarnya membuktikan bahwa Termohon PK telah tidak menjalankan kewajibannya dengan baik dan semua dalil yang dikemukakan oleh Termohon PK menyangkut pelaksanaan kewajiban dan hak atas Performance Bonus maupun Completion Bonus merupakan dalil yang dibuat-buat dan tidak berdasar dengan hukum;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali tersebut tidak dapat dibenarkan oleh karena tidak terdapat kekhilafan dan kekeliruan yang nyata dalam putusan Judex Juris, dengan demikian alasan-alasan tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 67 huruf f Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009;
Bahwa novum (bukti baru) yang diajukan tidak bersifat menentukan, dan tidak membatalkan putusan Judex Facti dan Judex Juris serta tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 67 huruf b Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : PT. ASMIN KOALINDO TUHUP tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena nilai gugatan dalam perkara a quo di atas Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah), maka pihak-pihak yang berperkara dikenakan biaya perkara dan berdasarkan ketentuan Pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, biaya perkara dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. ASMIN KOALINDO TUHUP tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 12 Desember 2012 oleh H. Mahdi Soroinda Nasution, SH., M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Arief Soedjito, SH., MH., dan Jono Sihono, SH., Hakim-Hakim Ad.Hoc PHI pada Mahkamah Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Rita Elsy, SH., MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota: K e t u a,
ttd./ Arief Soedjito, SH., MH. ttd./ H.Mahdi Soroinda
Nasution,SH., M.Hum.
ttd./ Jono Sihono, SH.
Panitera Pengganti,
Biaya kasasi : ttd./ Rita Elsy, SH., MH.
M e t e r a i …………….Rp 6.000,00
R e d a k s i ………….. Rp 5.000,00
Administrasi kasasi……Rp2.489.000,00
Jumlah Rp2.500.000,00
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, SH., MH.
NIP: 19591207 198512 2 002