7/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 7/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst
Other Participants (1)
PT. ASMIN KOALINDO TUHUP
MENGADILI: 1. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum. Perdamaian tertanggal 29 Maret 2016 antara PT Asmin Koalindo Tuhup (dalam PKPU)/Pemohon PKPU dengan Para Kreditornya.
PENGESAHAN PERDAMAIAN (HOMOLOGASI)
Nomor: 07/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutus perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada Peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam permohonan Pengesahan Perdamaian yang diajukan oleh :
PT. ASMIN KOALINDO TUHUP, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jl. Budi Kemuliaan I No. 2, Menara Merdeka, DKI Jakarta 10110, dalam hal ini diwakili oleh Kenneth Raymond Allan, Direktur dan A.A. NGR. Bagus Jaya Wardhana, Direktur, dalam hal ini secara bersama-sama bertindak selaku Direksi berdasarkan Akta Keputusan Pemegang Saham No. 163 tanggal 12 Mei 2015, yang dibuat di hadapan Dini Lastari Siburian, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta. Akta Pernyataan ini telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan bukti Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU- AH.01.03-0931485 tanggal 12 Mei 2015 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-AH.01.03-0931485 tanggal 12 Mei 2015, dalam hal ini sah bertindak untuk dan atas nama PT Asmin Koalindo Tuhup, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., M.Hum., Anthony L.P. Hutapea, S.H., M.H., Nurbaini Janah, S.P., S.H., Henock P. Siahaan, S.H., M.H., Iman Nul Islam N., S.H., Frank Alexander R. P. Hutapea, S.H., LL.B., Nur Hidayat, S.H., para Advokat pada Kantor Advokat HOTMAN PARIS & PARTNERS, berkedudukan di Jakarta dan beralamat kantor di The Kensington Commercial Blok A-12, Jalan Bulevar Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, 14240, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 Januari 2016, selanjutnya disebut sebagai PEMOHON PKPU:
Hal 1 Putusan 07/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga. Jkt.Pst.
Pengadilan Niaga tersebut ;
Telah membaca surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Telah mendengar para pihak;
Telah mendengar laporan dari Hakim Pengawas dan laporan dari Pengurus William Eduard Daniel, SE., SH.,LL.M.,MBL tertanggal 29 Maret 2016;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa berdasarkan surat Pemohon PKPU, dengan surat permohonannya tanggal 18 Januari 2016, No. 0015/DIR-AKT-JKT/I/16, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 18 Januari 2016 di bawah Nomor; 07/PDT.SUS-PKPU/2016/PN.NIAGA.JKT.PST;
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah No. 07/PDT.SUS-PKPU/2016/PN.NIAGA.JKT.PST. pada tanggal 20 Januari 2016, Pemohon PKPU telah dinyatakan berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI :
Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
yang diajukan Pemohon PKPU/PT Asmin Koalindo Tuhup;
Menyatakan Para Pemohon PKPU/PT Asmin Koalindo Tuhup dalam keadaan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara selama 45 (empat puluh lima) hari;
Menunjuk Saudara Jamaluddin Samosir, SH., MH. Hakim Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas;
Mengangkat Saudara William Eduard Daniel, S.E., S.H., LL.M., MBL., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU.AH.04.03-82 tanggal 18 Juli 2012 berkantor di William Soerjonegoro & Partners, beralamat di Office 8 Lantai 19 SCBD Lot 28 Jalan Sudirman Kav 52-53
Hal 2 Putusan 07/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Jakarta 12190, sebagai Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Asmin Koalindo Tuhup;
Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Pemohon PKPU dan Kreditor untuk
menghadap dalam sidang yang diselenggarakan pada hari Jumat tanggal 04 Maret 2016;
Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir;
Menangguhkan biaya Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(PKPU) ini sampai dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dinyatakan selesai;
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan untuk mendengarkan laporan, telah hadir Pengurus William Eduard Daniel, S.E., SH., LL.M., MBL. Debitor (PT. Asmin Koalindo Tuhup) diwakili oleh Kenneth Raymond Allan, dan A.A. NGR. Bagus Jaya Wardhana masing-masing selaku Direktur dan Kuasa Hukum Debitor, dan Para Kreditor PT Asmin Koalindo Tuhup tersebut, baik yang hadir sendiri- sendiri maupun kuasanya;
Menimbang, bahwa dari Laporan Hakim Pengawas tertanggal 1 April 2016 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa segera setelah ditunjuk sebagai Hakim Pengawas sebagaimana
dimaksud dalam Putusan Nomor: 07/PDT.SUS-PKPU/2016/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 20 Januari 2016, Hakim Pengawas telah mengeluarkan Penetapan dengan Nomor : 07/PKPU/2016/PN.NIAGA.JKT.PST, tanggal 25 Januari 2016, tentang : Penunjukkan Koran, batas akhir pengajuan tagihan, rapat kreditor pertama, rapat pencocokan piutang dan rapat pembahasan rencana perdamaian dan voting atas rencana perdamaian;
Bahwa Hakim Pengawas telah memimpin rapat-rapat kreditor yang diselenggarakan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, masing-masing pada hari Selasa, tanggal 9 Perbruari 2016 dengan agenda Rapat Kreditor Pertama, hari Selasa, tanggal 23 Pebruari 2016 dengan agenda Rapat Verifikasi Pencocokan Piutang/Pajak, hari Senin tanggal 29 Pebruari 2016 dengan agenda Rapat Verifikasi Pencocokan Piutang/Pajak lanjutan, hari Selasa tanggal 1 Maret 2016 dengan agenda Rapat Verifikasi Pencocokan Piutang/Pajak lanjutan dan hari Selasa, tanggal 15 Maret 2016 dengan agenda Rapat Verifikasi Pencocokan
Hal 3 Putusan 07/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Piutang/Pajak lanjutan, hari Selasa, tanggal 22 Maret 2016 dengan agenda Rapat Verifikasi Pencocokan Piutang/Pajak final;
Bahwa Rapat Pencocokkan Piutang dan Verifikasi Pajak (Rapat Kreditor) telah
selesai dilakukan pada hari Selasa, tanggal 22 Maret 2016 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Bahwa Jumlah Kreditor yang telah menyampaikan tagihan kepada Pengurus
seluruhnya sebanyak 244 (dua ratus empat puluh empat) Kreditor;
Bahwa dari 244 (dua ratus empat puluh empat) Kreditor tersebut, yang diakui tagihannya sebanyak 236 (dua ratus tiga puluh enam) Kreditor yang terdiri dari 213 (dua ratus tiga belas) Kreditor Konkuren, 18 (delapan belas) Kreditor Konkuren yang tagihannya diakui namun terlambat mengajukan tagihannya kepada Pengurus, 5 (lima) Kreditor Separatis. Adapun Kreditor Konkuren yang tagihannya dibantah oleh Pengurus adalah sebanyak 7 (tujuh) Kreditor, yaitu; —
PT CIMB Niaga Tbk.
Coba Tyre Pty Ltd.
PT Intraco Penta Tbk.
PT Intraco Penta Wahana
PT Sanggar Sarana Baja
PT SMG Consultants
Standard Chartered Bank (Hong Kong) Limited
Sedangkan Kreditor Separatis yang tagihannya dibantah oleh Pengurus adalah sebanyak 2 (dua) Kreditor, yaitu:
Noble Resources International Pte. Ltd.
Standard Chartered Bank, Cabang Singapura
Bahwa besarnya tagihan Para Kreditor telah diakui atau diterima baik oleh
Debitur maupun oleh Pengurus adalah sebagaimana tertera dalam daftar tagihan yang diakui yang telah ditanda tangani oleh Debitur, Pengurus, Hakim Pengawas dan Para Kreditor, daftar mana akan disampaikan kepada Hakim Majelis oleh Pengurus;
Bahwa atas dasar Laporan Pengurus sebagaimana tersebut diatas yang pada
pokoknya menyatakan bahwa tagihan Para Kreditor telah tergolong kedalam tagihan yang diakui atau diterima;
Bahwa Debitur telah menyampaikan Ringkasan Rencana Perdamaian pada
tanggal 16 Pebruari 2016;
Hal 4 Putusan 07/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2016 telah dilaksanakan Rapat Pembahasan Rencana Perdamaian dan Pemungutan Suara atas Rencana Perdamaian. Bahwa sebelum dilaksanakan pemungutan suara terhadap Rencana Perdamaian, Hakim Pengawas telah menentukan bahwa Kreditor yang tagihannya dibantah Pengurus tidak dapat ikut serta dalam pemungutan suara;--
Debitor mengajukan Revisi Rencana Perdamaian kepada Para Kreditor pada Rapat Pembahasan Rencana Perdamaian tanggal 29 Maret 2016, dimana berdasarkan Rencana Perdamaian tersebut Debitor sanggup membayar kewajibannya kepada kepada Para Kreditor dengan cara pada pokoknya sebagaimana termuat dalam Rencana Perdamaian yang termuat dalam putusan
¡ni;
Bahwa berdasarkan hal tersebut kemudian diadakan Pemungutan Suara (Voting) atas rencana perdamaian dimaksud yang dihadiri 221 (dua ratus dua puluh satu) Kreditor Konkuren atau kuasanya dan 4 (empat) Kreditor Separatis baik yang hadir sendiri atau kuasanya. Dimana hasilnya Para Kreditor dapat menyetujui Rencana Perdamaian yang diajukan oleh Debitor dan adapun rincian hasil voting tersebut adalah:
Kreditor Konkuren:
Setuju: 208 (dua ratus delapan) kreditor atau sebesar 96,92% (sembilan
puluh enam koma sembilan dua persen) dari jumlah suara Kreditor Konkuren yang haknya diakui atau sementara diakui yang hadir dalam pemungutan suara ;
Tidak Setuju; 11 (sebelas) kreditor atau sebesar 1,77% (satu koma tujuh
tujuh persen) dari jumlah suara Kreditor Konkuren yang haknya diakui atau sementara diakui yang hadir dalam pemungutan suara;
Abstain: 2 (dua) Kreditor atau sebesar 1,29% (satu koma dua sembilan
persen) dari jumlah suara Kreditor Konkuren yang haknya diakui atau sementara diakui yang hadir dalam pemungutan suara.
Kreditor Separatis:
Setuju: 4 (empat) kreditor atau sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah
suara Kreditor Separatis yang haknya diakui atau sementara diakui yang hadir dalam pemungutan suara ;
Tidak Setuju: tidak ada
Hal 5 Putusan 07/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.NiagaJkt.Pst.
Menimbang, bahwa selanjutnya dari Laporan Pengurus PT Asmin Koalindo
Tuhup (Dalam PKPU), tertanggal 29 Maret 2016 yang pada pokoknya sebagai berikut :
KETERANGAN MENGENAI PERKARA Putusan PKPU Sementara
Pada tanggal 18 Januari 2016, PT Asmin Koalindo Tuhup (Pemohon PKPU), telah mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PT Asmin Koalindo Tuhupdi Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang terdaftar dalam Perkara No.07/PDT.SUS-PKPU/2016/PN.NIAGA.JKT.PST.
Pada tanggal 20 Januari 2016, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (“Pengadilan Niaga”) mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU tersebut dengan mengeluarkan Putusan No. 07/PDT.SUS- PKPU/2016/PN.NIAGA.JKT.PST (“Putusan”) yang amarnya adalah sebagai berikut: —
Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
yang diajukan Pemohon PKPU/PT Asmin Koalindo Tuhup;
Menyatakan Para Pemohon PKPU/PT Asmin Koalindo Tuhup dalam keadaan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara selama 45 (empat puluh lima) hari;
Menunjuk Saudara Jamaludin Samosir, SH., MH. Hakim Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas;
Mengangkat Saudara William Eduard Daniel, S.E., S.H., LL.M., MBL., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU.AH.04.03-82 tanggal 18 Juli 2012 berkantor di William Soerjonegoro & Partners, beralamat di Office 8 Lantai 19 SCBD Lot 28 Jalan Sudirman Kav 52-53 Jakarta 12190, sebagai Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Asmin Koalindo Tuhup;
Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Pemohon PKPU dan Kreditor untuk
menghadap dalam sidang yang diselenggarakan pada hari Jumat tanggal 04 Maret 2016;
Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir;
Menangguhkan biaya Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(PKPU) ini sampai dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dinyatakan selesai;
Hal 6 Putusan 07/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga. Jkt.Pst.
Dengan dikeluarkannya Putusan tersebut maka segala pengurusan PT Asmin Koalindo Tuhup berada di bawah kewenangan Pengurus dan segala bentuk pengurusan perusahaan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pengurus sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 240 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Pada tanggal 4 Maret 2016. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan Permohonan pemberian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetap selama 30 (tiga puluh) hari melalui Putusan No. 07/PDT.SUS- PKPU/2016/PN.NIAGA.JKT.PST. yang amarnya sebagai berikut:
Mengabulkan Pemberian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetap selama 30 (tiga puluh) hari kepada PT Asmin Koalindo Tuhup, terhitung sejak tanggal 4 Maret 2016 sampai dengan 4 April 2016;
Menyatakan Pemohon PKPU PT Asmin Koalindo Tuhup, berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran UTang Tetap dengan segala akibat hukumnya;
Menetapkan bahwa Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim akan dilaksanakan paa hari Senin tanggal 4 April 2016 pukul 10.00 WIB, bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Pemohon PKPU, dan Kreditur yang dikenal melalui surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam persidangan sebagaimana yang telah ditetapkan pada di atas;
Menetapkan biaya kepengurusan dan Imbalan Jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berakhir;
Menangguhkan biaya perkara permohonan sampai dnegan berakhirnya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Peraturan yang berlaku dalam Perkara ini adalah:
Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (“UU No. 37 tahun 2004”);
Perhitungan Jumlah Hak Suara Kreditur (“PP No. 10 tahun 2005”);
Hal 7 Putusan 07/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.NiagaJkt.Pst.
3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Imbalan Bagi Kurator dan Pengurus (“Kepmen Imbalan Kurator dan Pengurus”).
PEKERJAAN-PEKERJAAN YANG DILAKUKAN OLEH PENGURUS SEHUBUNGAN
DENGAN PERKARA PKPU PT ASMIN KOALINDO TUHUP
Pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan oleh Pengurus sehubungan dengan perkara PKPU
PT Asmin Koalindo Tuhup antara lain sebagai berikut:
Membuat iklan pemberitahuan dalam surat kabar harian Media Indonesia dan
Bisnis Indonesia tanggal 27 Januari 2016 serta dalam Berita Negara Republik Indonesia pada tanggal 28 Januari 2016 atas Putusan terkait dengan PKPU PT Asmin Koalindo Tuhup, serta mengirimkan undangan kepada para Kreditor yang dikenal untuk menghadiri Rapat-rapat Kreditur yang akan diselenggarakan oleh Pengurus dan Persidangan yang merupakan Rapat Permusyawaratan Hakim. Tindakan ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan Pasal 226 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004;
Mengirimkan pemberitahuan PKPU kepada Debitor berdasarkan Surat No.
002/PKPU-AKT/WED/I/2016 tanggal 22 Januari 2016 perihal Pemberitahuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PT Asmin Koalindo Tuhup (Dalam PKPU) dan Pembukaan Rekening Bank Baru dalam Rangka Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada Direksi PT Asmin Koalindo Tuhup, dimana surat tersebut pada pokoknya memberitahukan kepada Debitor bahwa saat ini Debitor berada dalam keadaan PKPU dan tanpa persetujuan Pengurus tidak dapat melakukan tindakan kepengurusan atau kepemilikan atas seluruh atau sebagian hartanya berdasarkan pasal 240 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004.
Melaksanakan Rapat-Rapat Kreditur sebagai berikut:
Rapat Kreditur Pertama, tanggal 9 Pebruari 2016
Rapat Kreditur Pertama dilaksanakan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dihadiri oleh Pengurus, Hakim Pengawas, Debitur dan Kuasa Hukum serta Kreditur baik yang hadir sendiri atau diwakili oleh kuasa hukumnya.
Agenda Rapat Kreditur Pertama ini adalah memperkenalkan Hakim Pengawas, Pengurus dan Panitera. Selain itu untuk mengetahui kreditur dan debitur, alasan mengapa terjadi PKPU, dan untuk mengetahui persoalan apa yang sedang dialami PT AKT sehingga berada dalam status PKPU.
Hal 8 Putusan 07/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.NiagaJkt.Pst.
Pengurus juga mengingatkan kepada Kreditur yang hadir pada saat itu mengenai batas waktu pengajuan tagihan dan pelaksanaan verifikasi serta teknis pengajuan tagihan.
Rapat Kreditur Kedua tanggal 23 Pebruari 2016
Rapat Kreditur Kedua merupakan rapat verifikasi atau pencocokan piutang yang diklaim oleh Kreditur untuk dicocokkan dengan catatan utang milik Debitur.
Rapat Kreditur Ketiga tanggal 29 Pebruari 2016
Pelaksanaan Rapat Kreditur Ketiga adalah untuk melanjutkan verifikasi atau pencocokan piutang yang diklaim oleh Kreditur untuk dicocokkan dengan catatan utang milik Debitur.
Dalam rapat ini, Debitur secara tertulis menyampaikan Permohonan Perpanjangan PKPU ke Hakim Pengawas dan Pengurus. Rincian mengenai permohonan tersebut akan dibahas lebih lanjut pada bagian V Laporan ini.
Rapat Kreditur Keempat tanggal 1 Maret 2016
Agenda Rapat Kreditur ini sesuai dengan undangan adalah Pembahasan dan Pemungutan Suara {voting) atas Pemberian PKPU Tetap atau Rencana Perdamaian.
Akan tetapi karena Debitur dan para kreditur masih memerlukan waktu untuk pembahasan Rencana Perdamaian dan verifikasi untuk beberapa kreditur belum selesai dilaksanakan, Debitur menyampaikan permohonan agar diberikan perpanjangan PKPU ke Hakim Pengawas dan Pengurus.
Selanjutnya dalam Rapat ini. Pengurus menyampaikan adanya permohonan perpanjangan PKPU ini kepada para kreditur dan secara aklamasi seluruh kreditur menyetujui usulan perpanjangan PKPU ini.
Debitur mengusulkan pemberian perpanjangan PKPU untuk periode 30 hari, adapun beberapa kreditur (PT AsiaRep dan PT Bank ANZ Indonesia) mengusulkan perpanjangan PKPU selama 45 hari.
Hal 9 Putusan 07/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Rapat Kreditur ini kemudian dilanjutkan dengan verifikasi atau pencocokan piutang yang diklaim oleh Kreditur untuk dicocokkan dengan catatan utang milik Debitur. Dalam verifikasi lanjutan ini, First Gulf Bank PJSC, Cabang Singapura menunda finalisasi pelaksanaan verifikasi, sedangkan Standard Chartered Bank, Cabang Singapura menarik diri untuk melakukan verifikasi pada rapat ini.
V. Rapat Kreditur Kelima tanggal 15 Maret 2016
Pelaksanaan Rapat Kreditur Kelima adalah untuk melanjutkan verifikasi atau pencocokan piutang yang diklaim oleh Kreditur untuk dicocokkan dengan catatan utang milik Debitur.
Kuasa Hukum Debitur menyampaikan bahwa terdapat surat dari Direksi Debitur yang pada intinya meminta agar Hakim Pengawas dan Pengurus melaksanakan Pasal 250 Undang-undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang untuk memutuskan kontrak dengan Noble Resources International Pte Ltd
Dalam Rapat ini, Pengurus menyatakan membantah tagihan yang diajukan oleh Coba Tyre Pty Ltd dengan pertimbangan bahwa tagihan Coba Tyre Pty Ltd tidak ada di dalam catatan keuangan Debitur, sehingga Pengurus tidak dapat melakukan verifikasi tagihan dengan cara mencocokkan dengan catatan dan laporan dari Debitur sebagaimana diatur dalam Pasal 271 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
vi. Rapat Kreditur Keenam tanggal 22 Maret 2016
Pelaksanaan Rapat Kreditur Keenam adalah untuk melanjutkan verifikasi atau pencocokan piutang yang diklaim oleh Kreditur untuk dicocokkan dengan catatan utang milik Debitur.
Dalam Rapat Kreditur ini. Pengurus menyatakan bahwa kontrak antara Debitur dan Noble Resources International Pte Ltd menjadi hapus berdasarkan Pasal 250 Undang-undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Pengurus juga menyampaikan bahwa apabila pihak yang merasa dirugikan ingin
Hal 10 Putusan 07/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst.
mengajukan klaim, maka akan dimasukan ke dalam kategori kreditur konkuren.
Pengurus membantah tagihan yang diajukan oleh Standard Chartered Bank dengan pertimbangan modal dan pembiayaan investasi serta setiap perubahannya harus mendapat persetujuan dari pemerintah.
Dalam Rapat Kreditur ini, kuasa hukum Coba Tyre Pty Ltd mengajukan surat keberatan atas tagihan Coba Tyre Pty Ltd yang telah dibantah oleh Pengurus.
Setelah Rapat Kreditur selesai. Pengurus mengumumkan daftar kreditur yang dibantah dan diakui melalui papan pengumuman Kepaniteraan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
vii. Rapat Kreditur Ketujuh tanggal 29 Maret 2016
Agenda Rapat Kreditur ini sesuai dengan undangan adalah Pembahasan dan Pemungutan Suara {voting) atas Rencana Perdamaian. Sesuai dengan ketentuan Pasal 278 ayat (3) UUK, Pengurus menanyakan kepada Kreditur yang hadir dalam Rapat tersebut apakah terdapat keberatan apabila Kreditur-Kreditur yang terlambat mengajukan tagihan kepada Pengurus untuk dapat berpartisipasi dalam pemungutan suara. Para Kreditur yang haknya diakui yang hadir dalam Rapat tersebut tidak mengajukan keberatan, maka dari itu Pengurus mempersilahkan Kreditur-Kreditur yang terlambat mengajukan tagihan untuk memberikan suaranya atas Rencana Perdamaian yang diajukan PT AKT.
Menyelenggarakan rapat informal dengan agenda pembahasan Rancangan Rencana Perdamaian pada hari Rabu, tanggal 24 Pebruari 2016 dan hari Kamis, tanggal 24 Maret 2016 keduanya bertempat di Jl. Budi Kemuliaan I No. 2, Menara Merdeka, DKI Jakarta 10110.
Melakukan pencocokan utang-piutang (verifikasi) yaitu dengan membuat daftar kreditur, mencocokkannya dengan catatan dan laporan dari Debitur (PT AKT), membuat daftar piutang hasil verifikasi dan menyediakan daftar tersebut di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tindakan ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan Pasal 271, 272, dan 276 UU Kepailitan;
Hal 11 Putusan 07/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Membuat lembar voting;
Bersama-sama dengan Direksi dan Komisaris melakukan pengurusan atas PT
Asmin Koalindo Tuhup (Dalam PKPU);
Membuat persetujuan-persetujuan atas tindakan-tindakan yang dilakukan oleh
PT Asmin Koalindo Tuhup (Dalam PKPU);
Serta tindakan-tindakan lainnya yang dipandang perlu dan/atau diwajibkan oleh
Undang-Undang untuk dilakukan oleh seorang Pengurus.
RAPAT KREDITUR PENCOCOKAN PIUTANG
Pemanggilan Rapat
Pemanggilan Rapat kepada Debitur dan Kreditur telah dilakukan masing-masing melalui Pemanggilan Rapat kepada Debitur dan Kreditur telah dilakukan masing- masing melalui Surat No. 022/PKPU-AKTAA/ED/III/2016 perihal Undangan Menghadiri Rapat-Rapat Kreditur dan Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim, Surat No. 025/PKPU-AKT/WED/III/2016 perihal Undangan dan melalui surat elektronik dimana sebelumnya telah diumumkan pula dalam surat kabar Media Indonesia dan Bisnis Indonesia tanggal 27 Januari 2016 serta Berita Negara Republik Indonesia tanggal 28 Januari 2016.
li. Klaim atau Tagihan Yang Diajukan Kreditur
Sehubungan dengan PKPU Debitur, kami telah menerima tagihan atau klaim yang diajukan oleh Para Kreditur, dengan rincian sebagai berikut:
Jumlah kreditur yang mengajukan tagihan: 244 (dua ratus empat puluh empat) dengan jumlah tagihan sebesar Rp27.052.715.439.568.03 (dua puluh tujuh triliun lima puluh dua miliar tujuh ratus lima belas juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus enam puluh delapan Rupiah nol tiga sen) dengan perincian sebagai berikut:
Kreditur yang mengajukan tagihan sampai dengan tanggal 16 Februari 2016
Konkuren
Jumlah Kreditur
: 219 Kreditor
Hal 12 Putusan 07/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Jumlah Tagihan : Rp8.814.156.460.336.36 (delapan triliun delan ratus empat belas miliar seratus lima puluh enam juta empat ratus enam puluh ribu tiga ratus tiga puluh enam Rupiah tiga enam sen).
Jumlah Kreditur : 7 Kreditor
Jumlah Tagihan : Rp18.010.246.705.691,00 (delapan triliun sepuluh miliar dua ratus empat puluh enam juta tujuh ratus lima ribu enam ratus sembilan puluh satu Rupiah).
Jumlah Kreditur : 18 (delapan belas) Kreditor
Jumlah Tagihan : Rp228.312.273.540,67 (dua ratus dua puluh delapan miliar tiga ratus dua belas juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus empat puluh Rupiah enam tujuh sen).
Berikut adalah hasil verifikasi terhadap tagihan Kreditur berdasarkan rapat-rapat verifikasi yang telah diadakan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan rapat-rapat verifikasi tagihan yang diadakan di Kantor Pengurus maupun Kantor Debitur dari tanggal 17 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 22 Maret 2016.
A. Kreditur yang mengajukan tagihan sampai dengan tanggal 16 Pebruari 2016
Jumlah Kreditur : 213 (dua ratus tiga belas) Kreditur Jumlah Tagihan : Rp12.576.784.435.839,20 (dua belas triliun lima ratus tujuh puluh enam miliar tujuh ratus delapan puluh empat juta empat ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus tiga puluh sembilan Rupiah dua puluh sen)
Jumlah Kreditur : 5 (lima) Kreditor
Hal 13 Putusan 07/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst.
| Jumlah Tagihan : Rp986.514.708.349,36 (sembilan ratus delapan puluh enam miliar lima ratus empat belas juta tujuh ratus delapan ribu tiga ratus empat puih sembilan Rupiah tiga enam sen) B. Kreditur yang mengajukan tagihan setelah tanggal 16 Februari 2016 Konkuren Jumlah Kreditur : 18 (delapan belas) Kreditor Jumlah Tagihan : Rpl 90.847.962.530,24 (seratus sembilan puluh miliar delapan ratus empat puluh tujuh juta sembilan ratus enam puluh dua ribu lima ratus tiga puluh Rupiah dua empat sen. Separatis Jumlah Kreditur : Tidak ada Jumlah Tagihan : Tidak ada
| Nama Kreditur | Jumlah Tagihan (Rp) |
| 1. | PT CIMB Niaga Tbk. | 168.805.787.112,00 |
| 2. | Coba Tyre Pty Ltd | 17,241,556,770.72 |
| 3. | Intraco Penta Tbk. (PT) | 408,905,502.48 |
| 4. | Intraco Penta Wahana (PT) | 88,491,528.20 |
| 5. | Sanggar Sarana Baja (PT) | 2,396,087,280.00 |
| 6. | SMG Consultants (PT) | 34,710,966,392.40 |
| 7. | Standard Chartered Bank (Hong Kong) Limited | 416,880,000.00 |
| Total | 224,068,674,585.80 | |
| (ii) Separatis No. | Nama Kreditur | Jumlah Tagihan (Rp) |
| 1. | Noble Resources International Pte.Ltd | 1,451,658,839,255 |
| 2. | Standard Chartered Bank, Cabang | 8,726,864,919,147.36 |
Hal 14 Putusan 07/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga. Jkt.Pst.
| No. | Nama Kreditur | Jumlah Tagihan (Rp) |
| Singapura (Kuasa Hukum Lubis Ganie Surowidjojo) | ||
| Total | 10,178,523,758,401.90 | |
Adapun alasan Pengurus membantah tagihan-tagihan yang diajukan para kreditur tersebut di atas adalah sebagai berikut:
Tagihan PT CIMB Niaga Tbk. kepada Pengurus pada tanggal 16 Pebruari 2016 dengan jumlah tagihan sebesar Rp168.805.787.112,00 (seratus enam puluh delapan miliar delapan ratus lima juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu seratus dua belas Rupiah) dimana keseluruhan tagihan tersebut tidak dijamin dengan jaminan kebendaan apapun.
Bahwa Pengurus telah mencocokkan tagihan PT CIMB Niaga Tbk. tersebut dengan catatan Debitur namun tidak dapat menemukan catatan apapun yang menunjukkan bahwa Debitur memiliki hutang atau bentuk kewajiban lainnya kepada PT CIMB Niaga Tbk. Berdasarkan hal tersebut maka Pengurus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen pendukung tagihan PT CIMB Niaga Tbk untuk menemukan dasar hukum munculnya tagihan serta alasan mengapa tagihan tersebut tidak tercatat pada catatan Debitur.
Bahwa setelah meneliti lebih lanjut dokumen-dokumen pendukung tagihan yang diajukan oleh PT CIMB Niaga Tbk., Pengurus memperoleh fakta bahwa tagihan PT CIMB Niaga Tbk. ternyata muncul dari Jaminan Fidusia yang diberikan PT Kharisma Rekayasa Global untuk menjamin utangnya kepada CIMB Niaga (Penerima Fidusia) dengan Obyek Jaminan Fidusia berupa:
“segala tagihan atau tuntutan yang sekarang maupun dikemudian hari dimiliki oleh PT Kharisma Rekayasa Global kepada PT Asmin Koalindo Tuhup serta pihak-pihak lain yang mempunyai kewajiban membayar sejumlah uang kepada PT Kharisma Rekayasa Global”
(Akta Jaminan Fidusia Nomor 4 tanggal 16 Mei 2013 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W10.152347.AH.05.01 Tahun 2013).
Hal 15 Putusan 07/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Bahwa berdasarkan Bukti Pendukung Akta Jaminan Fidusia dan Sertifikat Jaminan Fidusia tersebut di atas dan dokumen-dokumen lainnya serta proses verifikasi tagihan yang telah dilaksanakan, maka Pengurus menyimpulkan PT CIMB Niaga Tbk. adalah Penerima Fidusia berupa tagihan yang dimiliki PT Kharisma Rekayasa Global kepada Debitur dimana fidusia tersebut untuk menjamin utang PT Kharisma Rekayasa Global kepada PT CIMB Niaga Tbk. dan utang tersebut telah jatuh tempo.
Maka inti permasalahan yang dihadapi Pengurus dalam mencocokkan tagihan PT CIMB Niaga Tbk. adalah apakah dengan menjadi Penerima Fidusia, PT CIMB Niaga Tbk. merupakan kreditur dari PT Asmin Koalindo Tuhup? Mengingat debitur dari CIMB Niaga sebenarnya adalah PT Kharisma Rekayasa Global.
Untuk menjawab permasalahan tersebut, maka Pengurus meneliti hak-hak CIMB Niaga selaku pemegang jaminan fidusia (Penerima Fidusia) dalam ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Jaminan Fidusia serta asas-asas hukum yang berlaku pada hukum hak jaminan kebendaan.
Bahwa hak PT CIMB Niaga Tbk. selaku Penerima Fidusia tunduk pada ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UU Fidusia”) sebagai berikut:
Pasal 15 ayat (1)
Dalam sertifikat jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dicantumkan kata-kata “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pasal 15 ayat (2)
Sertifikat Jaminan fidusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
Pasal 15 ayat (3)
Hal 16 Putusan 07/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Apabila Debitur cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri.
Bahwa ketentuan Pasal 15 ayat (3) UU Fidusia sejalan dengan asas hukum yang berlaku dalam hukum jaminan kebendaan yaitu asas larangan memiliki benda jaminan secara otomatis.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 883 K/Sip/1974 tanggal 26-11-1976 menyebutkan sebagai berikut:
“bahwa asas hukum perjanjian pinjam-meminjam barang/uang dengan jaminan barang melarang untuk menentukan bahwa dalam hal wanprestasi dari yang berhutang, barang jaminan otomatis menjadi milik yang berpiutang, maka klausula dalam surat perjanjian di atas, yang isinya secara otomatis barang jaminan menjadi milik pihak terbanding apabila pihak pembanding tidak dapat mengembalikan emas murni seberat 100 (seratus) gram pada waktu dijanjikan, adalah batal dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.
Bahwa dalam hal CIMB Niaga mengajukan tagihan selaku kreditur dari PT AKT dengan dasar PT CIMB Niaga Tbk merupakan Penerima Jaminan Fidusia berupa tagiha PT Kharisma Rekayasa Global kepada PT AKT, maka hal tersebut sama saja dengan PT CIMB Niaga Tbk secara otomatis memiliki hak tagih kepada PT AKT.
Dengan demikian, hak mengambil pelunasan yang dimiliki PT CIMB Niaga Tbk. adalah dengan mengambil hasil penjualan hak tagih terhadap PT AKT kepada pihak lain, dan pihak lain yang membeli hak tagih dari PT CIMB Niaga Tbk. tersebutlah nantinya yang menjadi Kreditur PT AKT, bukan dengan cara menggantikan kedudukan PT Kharisma Rekayasa Global selaku kreditur PT AKT. Bahwa PT Kharisma Rekayasa Global juga telah mengajukan tagihan kepada Pengurus.
Oleh karena itu. Pengurus tidak dapat mengakui Tagihan CIMB Niaga kepada PT AKT karena apabila Pengurus mengakui tagihan CIMB Niaga kepada AKT maka Pengurus bertindak bertentangan dengan hukum. Pengurus selanjutnya hanya mengakui tagihan yang diajukan oleh PT Kharisma Rekayasa Global.
Hal 17 Putusan 07/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Bahwa Coba Tyre Pty Ltd. (untuk selanjutnya disebut “Coba Tyre”) telah mengajukan tagihan kepada Pengurus pada tanggal 16 Pebruari 2016 dengan total tagihan sebesar USDI.240.756,82 (satu juta dua ratus empat puluh ribu tujuh ratus lima puluh enam Dollar, delapan puluh dua sen) dimana keseluruhan tagihan tersebut tidak dijamin dengan jaminan kebendaan apapun.
Bahwa Pengurus telah mencocokkan tagihan Coba Tyre tersebut dengan catatan Debitur namun tidak dapat menemukan catatan apapun yang menunjukkan bahwa Debitur memiliki hutang atau bentuk kewajiban lainnya kepada Coba Tyre. Berdasarkan hal tersebut maka Pengurus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen pendukung tagihan Coba Tyre untuk menemukan dasar hukum munculnya tagihan serta alasan mengapa tagihan tersebut tidak tercatat pada catatan Debitur.
Bahwa setelah meneliti lebih lanjut dokumen-dokumen pendukung tagihan yang diajukan oleh Coba Tyre, Pengurus memperoleh fakta bahwa tagihan Coba Tyre ternyata muncul dari transaksi jual beli ban berdasarkan purchase order dan invoice-invoice.
Bahwa selanjutnya Pengurus menemukan adanya perjanjian lain yang ditandatangani oleh Coba Tyre dan Debitur berupa Agreement to Supply 57” Radial Tyres tertanggal 23 Nopember 2011 (“Perjanjian”), dimana berdasarkan Perjanjian tersebut. Debitur telah melakukan penyetoran uang kepada Coba Tyre sejumlah USD 2.010.856,00 (dua juta sepuluh ribu delapan ratus lima puluh enam Dollar Amerika Serikat).
Menurut Debitur, Coba Tyre telah cidera janji karena sampai dengan saat ini Coba Tyre belum memenuhi kewajibannya berdasarkan pasal 5.2.3, pasal 6.1, pasal 9.2, dan pasal 9.3 Perjanjian. Berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian, dengan telah cidera janjinya Coba Tyre, Perjanjian dapat diakhiri dan Coba Tyre berkewajiban untuk mengembalikan uang muka yang telah dibayarkan oleh Debitur. Debitur telah mengirimkan surat kepada Coba Tyre bahwa Coba Tyre telah wanprestasi dan surat pemberitahuan dari Debitur bahwa Debitur melakukan perjumpaan utang atas tagihan-tagihan Debitur terhadap Coba Tyre. Berdasarkan perjumpaan utang. Debitur justru mengklaim adanya tagihan kepada Coba Tyre sejumlah USD 976.891,98
Hal 18 Putusan 07/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.NiagaJkt.Pst.
(sembilan ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus sembilan puluh satu Dollar Amerika Serikat sembilan puluh delapan sen).
3.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, Pengurus membantah tagihan yang
diajukan oleh Coba Tyre karena selain tidak tercatat dalam laporan Debitur,
juga masih terdapat ketidakpastian tentang siapa yang berkedudukan selaku
debitur dalam transaksi antara Debitur dengan Coba Tyre.
Bahwa PT Intraco Penta Tbk. (untuk selanjutnya disebut sebagai “Intraco”) telah mengajukan tagihan kepada Pengurus pada tanggal 16 Pebruari 2016 dengan total tagihan Rp408.905.502,48 (empat ratus delapan juta sembilan ratus lima ribu lima ratus dua Rupiah dan empat puluh delapan sen) dengan sifat tagihan konkuren.
Bahwa setelah Pengurus melakukan pencocokan tagihan Intraco dengan catatan Debitur, maka Pengurus mendapati fakta bahwa tagihan tersebut merupakan tagihan pajak pertambahan nilai 10% terutang atas transaksi- transaksi pembelian barang antara Intraco dengan Debitur.
Bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (6) Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (untuk selanjutnya disebut sebagai “PKP2B AKT”), ternyata telah ditentukan bahwa Debitur dikenakan kewajiban wajib memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan tarif 10% atau tarif lain, sesuai dengan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1994 dan peraturan pelaksanaannya.
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka Pengurus membantah tagihan PPN 10% yang diajukan Intraco terhadap Debitur, karena dalam transaksi pembelian Barang Kena Pajak antara Intraco dengan Debitur, yang wajib memungut dan menyetor PPN terutang kepada Instansi Pajak adalah Debitur bukan Intraco.
Bahwa PT Intraco Penta Wahana (untuk selanjutnya disebut sebagai “IPW”) telah mengajukan tagihan kepada Pengurus pada tanggal 16 Pebruari 2016 dengan total tagihan Rp88.491.528,20 (delapan puluh delapan juta empat
Hal 19 Putusan 07/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst.
ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus dua puluh delapan Rupiah dan dua puluh sen) dengan sifat tagihan konkuren.
Bahwa setelah Pengurus melakukan pencocokan tagihan IPW dengan catatan Debitur, maka Pengurus mendapati fakta bahwa tagihan tersebut merupakan tagihan pajak pertambahan nilai 10% atas transaksi-transaksi IPW dengan Debitur.
Bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (6) PKP2B AKT, ternyata telah ditentukan bahwa Debitur dikenakan kewajiban wajib memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak an/atau Jasa Kena Pajak dengan tarif 10% atau tarif lain, sesuai dengan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1994 dan peraturan pelaksanaannya.
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka Pengurus membantah tagihan PPN 10% yang diajukan IPW terhadap Debitur, karena dalam transaksi pembelian Barang Kena Pajak antara IPW dengan Debitur, yang wajib memungut dan menyetor PPN terutang kepada Instansi Pajak adalah Debitur bukan IPW.
Bahwa PT Sanggar Sarana Baja (untuk selanjutnya disebut “PT SSB”) telah mengajukan tagihan kepada Pengurus pada tanggal 12 Pebruari 2016 dengan total tagihan sebesar Rp2.396.087.280,00 (dua miliar tiga ratus sembilan puluh enam juta delapan puluh tujuh ribu dua ratus delapan puluh Rupiah) dimana keseluruhan tagihan tersebut tidak dijamin dengan jaminan kebendaan apapun.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam proses verifikasi tagihan dan dokumen-dokumen pendukung tagihan yang disertakan PT SSB dalam pengajuan tagihannya kepada Pengurus telah diperoleh fakta bahwa dasar munculnya piutang PT SSB kepada Debitur adalah transaksi pemesanan dan pembelian 2 (dua) fuel tank jenis Komatsu HD-785 off Highway Mine Truck 80.000L dimana Debitur selaku Pembeli dan PT SSB selaku Penjual {Purchase Order No.21932 tanggal 18 Juni 2013).
Hal 20 Putusan 07/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Bahwa Debitur tidak pernah melakukan pembayaran Down Payment 50% sebagaimana ditentukan dalam Purchase Order dan oleh karenanya PT SSB belum menyerahkan 2 (dua) fuel tank tersebut kepada Debitur.
Bahwa berdasarkan Surat No.010/lll/2016/SSB-Corporate/Legal tanggal 15 Maret 2016 dari PT SSB kepada Pengurus tanggal 15 Maret 2016 menyatakan menyetujui pembatalan PO Nomor 21932 tanggal 18 Juni 2013 yang diusulkan pihak AKT melalui surat Nomor 0038/Dir-AKT-JKT/IV/2014 tanggal 8 April 2014. PT SSB menyatakan berhak sepenuhnya atas fuel tank tersebut.
Bahwa berdasarkan Lembar Verifikasi PT SSB tanggal 23 Pebruari 2016, PT SSB telah menandatangani kolom hasil verifikasi dengan catatan PT SSB berhak menjual fuel tank kepada pihak ketiga.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pengurus tidak mengakui tagihan PT SSB karena PT SSB telah menyatakan menjual kedua fuel tank yang masih dalam penguasaan PT SSB tersebut kepada pihak lain dimana hasil penjualan tersebut digunakan untuk mengganti kerugian atas dibatalkannya Purchase Order Ho. 21932 tanggal 18 Juni 2013.
Bahwa PT SMG Consultants (untuk selanjutnya disebut “SMGC”) telah mengajukan tagihan kepada Pengurus pada tanggal 11 Pebruari 2016 dengan total tagihan sebesar USD2.497.910,65 (dua juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus sepuluh Dollar Amerika Serikat, enam puluh lima sen)dimana keseluruhan tagihan tersebut tidak dijamin dengan jaminan kebendaan apapun.
Bahwa Pengurus telah mencocokkan tagihan SMGC tersebut dengan catatan Debitor namun tidak dapat menemukan catatan apapun yang menunjukkan bahwa Debitur memiliki hutang atau bentuk kewajiban lainnya kepada SMGC.
Bahwa setelah meneliti lebih lanjut dokumen-dokumen pendukung tagihan yang diajukan oleh SMGC, Pengurus menemukan fakta bahwa tagihan yang diajukan SMGC tidak disertai dengan dasar hukum yang jelas seperti
Hal 21 Putusan 07/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst.
perjanjian tertulis ataupun purchase order atau perjanjian dalam bentuk lain yang menimbulkan perikatan antara Debitur dengan SMGC.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, dan sesuai dengan Pasal 271 DUK, Pengurus membantah tagihan yang diajukan oleh SMGC karena selain tidak tercatat dalam catatan dan laporan Debitur, juga masih terdapat ketidakpastian dasar perikatan munculnya tagihan tersebut.
Bahwa Standard Chartered Bank (Hongkong) Limited (untuk selanjutnya disebut “SCB Hongkong”) telah mengajukan tagihan kepada Pengurus pada tanggal 16 Pebruari 2016 dengan total tagihan sebesar Rp416.880.000,00 (empat ratus enam belas juta delapan ratus delapan puluh ribu Rupiah) dimana keseluruhan tagihan tersebut tidak dijamin dengan jaminan kebendaan apapun.
Tagihan yang diajukan oleh SCB Hongkong merupakan biaya keagenan kepada PT BLEM yang timbul dari Perjanjian Fasilitas tanggal 16 Januari 2012, yang diubah dari waktu ke waktu termasuk berdasarkan perubahan tanggal 24 Mei 2012, 30 Desember 2013, 27 Januari 2014 dan
28 Februari 2014, serta dengan perubahan dan pernyataan kembali tanggal 24 Maret 2014 antara PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk. (PT BLEM) dan SCB, serta PT AKT dan PT Borneo Mining Service (PT BMS) sebagai Corporate Guarantors.
Bahwa Pengurus telah mencocokkan tagihan SCB Hongkong tersebut dengan catatan Debitor namun tidak dapat menemukan catatan apapun yang menunjukkan bahwa Debitur memiliki hutang atau bentuk kewajiban lainnya kepada SCB Hongkong.
Bahwa berkaitan dengan hal tersebut di atas, dalam melakukan verifikasi terhadap tagihan yang diajukan oleh SCB Hongkong, Pengurus juga memperhatikan peraturan perundang-undangan, perjanjian-perjanjian serta dokumen yang digunakan sebagai acuan untuk melakukan verifikasi terhadap tagihan yang diajukan oleh SCB Singapore.
Hal 22 Putusan 07/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.NiagaJkt.Pst.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pengurus membantah tagihan yang diajukan oleh SCB Hongkong karena kewajiban PT AKT untuk membayar biaya keagenan tersebut timbul setelah dilakukannya eksekusi atas corporate guarantee yang diberikan oleh PT AKT kepada PT BLEM. Hal mana menimbulkan kewajiban baru bagi PT AKT, dan berdasarkan pasal 2 ayat (2) dan pasal 3 Permen ESDM 18/2009, Berdasarkan hasil pemeriksaan Pengurus, Pengurus tidak menemukan adanya persetujuan dari ESDM atas tambahan kewajiban tersebut.
Sehubungan dengan tugas dan kewajiban Pengurus dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Asmin Koalindo Tuhup (dalam PKPU) (selanjutnya disebut “AKT”), Pengurus telah memperoleh surat tertanggal 15 Maret 2016 dari AKT perihal Permohonan Penegasan Sikap Pengurus AKT Kelanjutan Transaksi antara AKT dengan Noble Resources International Pte. Ltd. (selanjutnya disebut “Noble”) dan surat kuasa hukum Noble tanggal 17 Maret 2016 perihal Permohonan Penegasan dari Pengurus AKT mengenai kelanjutan transaksi antara AKT dengan Noble.
Bahwa atas surat AKT tertanggal 15 Maret 2016 dan surat kuasa hukum Noble yang pada intinya meminta penegasan sikap dari Pengurus:
terhadap kelanjutan transaksi antara AKT dengan Noble Resources International Pte. Ltd. sehubungan dengan ketentuan Pasal 250 ayat (1) Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UUK”); dan
pendapat dan keputusan Pengurus tentang (i) keabsahan Akta-akta Jaminan Fidusia, dan (ii) dapat atau tidaknya diakui objek jaminan fidusia yang bersangkutan, sebagaimana yang dimaksudkan pada butir 3.e dalam Surat AKT kepada Pengurus diatas mengingat belum dibayarkan royalti batubara yang dimaksud kepada Pemerintah;
Pengurus telah memberikan pernyataan dan penegasan kepada AKT dan Noble, sebagai berikut:
Hal 23 Putusan 07/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Bahwa dalam Rapat Kreditur tertanggal 15 Maret 2016 bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dihadiri oleh AKT, Noble dan kuasa hukumnya dan para kreditur lainnya, Pengurus menyatakan bahwa seluruh perjanjian-perjanjian antara AKT dengan Noble sejak tanggal 15 Maret 2016 menjadi hapus demi hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 250 ayat (1) UUK.
Bahwa penegasan mengenai hapusnya perjanjian-perjanjian antara AKT dengan Noble terhitung sejak tanggal 15 Maret 2016 atas dasar adanya surat permintaan penegasan dari AKT tanggal 15 Maret 2016 didasarkan atas fakta bahwa perjanjian-perjanjian antara AKT dengan Noble termasuk dalam pengertian perjanjian-perjanjian yang hapus demi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250 ayat (1) UUK yang mengatur sebagai berikut:
“Dalam hal perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249 telah diperjanjikan penyerahan benda yang biasa diperdagangkan dengan suatu jangka waktu dan sebelum peyerahan dilakukan telah diucapkan putusan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara, perjanjian menjadi hapus, dan dalam hal pihak lawan dirugikan karena penghapusan, ia boleh mengajukan diri sebagai kreditur konkuren untuk mendapatkan ganti rugi. ”
Bahwa dalam melakukan verifikasi atas tagihan Noble mengurus juga memperhatikan akibat dari ketentuan Pasal 250 UUK.
Bahwa dalam Rapat Verifikasi tertanggal 22 Maret 2016, Pengurus menolak seluruh tagihan yang diajukan Noble selaku kreditur separatis. Bahwa dari klaim yang diajukan Noble kepada Pengurus ditemukan fakta- fakta sebagai berikut:
AKT akan menyerahkan Batubara kepada Pembeli dengan dasar FOB Kapal Pengangkut berlabuh di Taboneo;
Noble sebagai pembeli harus mengirimkan 80% dari harga sementara yang terhutang untuk kualitas yang bersangkutan dari Batubara kepada Penjual setelah penyerahan Batubara pada penimbunan Muara Tuhup;
Hal 24 Putusan 07/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Hak milik seluruh Batubara yang telah dibeli dan dijual (“Batubara Yang Dicadangkan”) akan beralih kepada Pembeli setelah Pembayaran Pertama;
Masih terdapat 1.053.912 metrik ton batubara dimana Noble memegang hak milik yang belum diserahkan oleh AKT pada suatu kapal laut dimana 600.826 metrik ton berada dalam persediaan di Muara Tuhup dan 453.086 metrik Ton berada di Stock Pile Perantara di Damparan.
Bahwa Batubara yang terdapat di stock pile dijaminkan secara fidusia oleh AKT kepada Noble sampai dengan sejumlah US$192.000.000,00 (seratus sembilan puluh dua juta Dolar Amerika Serikat).
bahwa jumlah klaim tagihan uang untuk hutang yang jatuh tempo dan yang dapat ditagih, dan dijaminkan berdasarkan Fidusia adalah sebesar US$104.465.949,86, yang terdiri dari:
pada tanggal 12 Pebruari 2016, Noble memiliki piutang sejumlah US$ 111.579,86 kewajiban dari AKT berdasarkan Kontrak-kontrak Offtake;
Batubara yang dicadangkan Milik Noble Batubara yang Dicadangkan Milik Noble.
Noble telah membayarkan terlebih dahulu sejumlah US$68.666.991 untuk penyerahan Batubara yang Dicadangkan berdasarkan kontrak Noble: NRIPL-9716 IP. Sebagaimana dijelaskan di atas, hak milik dalam Batubara yang Dicadangkan ini telah dialihkan kepada Noble setelah pembayaran terlebih dahulu dari Batubara dengan cara yang dijelaskan pada bagian 1.1.2 (iii) surat tagihan Noble, dan karena itu Batubara yang Dicadangkan ini tidak dimiliki oleh AKT. Fakta bahwa Batubara yang dicadangkan ini belum diserahkan sesuai dengan ketentuan- ketentuan dalam Kontrak-kontrak Offtake, yang berarti dimuat ke dalam Kapal Laut menimbulkan tagihan yang dijamin bagi Noble sejumlah US$68.666.991 sejak 4 Februari 2016.
Biaya-biaya Terkait dengan Batubara yang Dicadangkan
Hal 25 Putusan 07/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Untuk menyerahkan dan mengekspor Batubara yang Dicadangkan yang berlabuh di Taboneo berdasarkan FOB Kapal Pengangkut sesuai dengan ketentuan-ketentuan dari Kontrak- kontrak Offtake, Noble telah menghitung biaya-biaya sejumah US$22.806.354.
Beban Bunga
Berdasarkan Kontrak-kontrak Offtake, Noble dapat menolak Batubara yang Dicadangkan yang tersisa di penimbunan selama lebih dari 60 hari. Sementara Noble tidak menolak Batubara yang Dicadangkan tersebut, telah timbul beban keuangan sebesar 10% per tahun pada modal kerja yang diinvestasikan dalam Batubara yang Dicadangkan. Sejak Kontrak-kontrak Offtake dimulai, Noble meperkirakan bahwa telah timbul denda dan biaya bunga sebesar US$12.881.025.
Bahwa terkait dengan tagihan Noble Pengurus membantah tagihan yang diajukan oleh Noble karena perjanjian yang menjadi dasar tagihan sesuai dengan Pasal 250 ayat (1) UUK hapus demi hukum.
Bahwa terkait dengan tagihan separatis yang diajukan oleh Noble, selain karena berlakunya ketentuan Pasal 250 ayat (1) UUK, bantahan Pengurus tentang Jaminan Fidusia juga didasarkan atas fakta-fakta bahwa:
Ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) antara Pemerintah Republik Indonesia dengan AKT, khususnya ketentuan Pasal 17 ayat (1) Butir
yang mengatur bahwa tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Pemerintah, Kontraktor dan Para Pemegang Sahamnya setuju bahwa mereka tidak akan mengagunkan atau dengan cara lain menggadaikan batubara di dalam wilayah Perjanjian, belum terpenuhi:
Ketentuan Pasal 92 Undang-undang Republik Indonesia No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara yang mengatur bahwa Pemegang lUP dan lUPK berhak memiliki mineral, termasuk mineral ikutannya, atau batubara yang telah diproduksi apabila telah memenuhi iuran eksplorasi atau iuran produksi. Terkait dengan Iuran Produksi yang dalam hal ini adalah Royalty, Pengurus mendapatkan
Hal 26 Putusan 07/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst.
fakta bahwa Royalty baru dibayarkan saat batubara siap untuk dikapalkan.
Tagihan yang diajukan oleh SCB Singapore timbul dari Perjanjian Fasilitas tanggal 16 Januari 2012, yang diubah dari waktu ke waktu termasuk berdasarkan perubahan tanggal 24 Mei 2012, 30 Desember 2013, 27 Januari 2014 dan 28 Februari 2014, serta dengan perubahan dan pernyataan kembali tanggal 24 Maret 2014 antara PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk. (PT BLEM) dan SCB, serta PT AKT dan PT Borneo Mining Service (PT BMS) sebagai Corporate Guarantors.
Untuk melakukan verifikasi atas tagihan tersebut. Pengurus mengacu pada ketentuan-ketentuan perundang-undangan serta perjanjian dan dokumen- dokumen berikut ini:
Pasal 1320 KUHPeryang berbunyi sebagai berikut:
“Supaya terjadi perjanjian yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
suatu pokok persoalan tertentu;
suatu sebab yang tidak terlarang’
Peraturan Menteri ESDM No. 18 Th. 2009 tentang Tata Cara Perubahan Penanaman Modal Dalam Rangka Pelaksanaan Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (“Permen ESDM 18/2009”).
Pasal 1 angka (2): “PKP2B adalah Perjanjian antara Pemerintah RI dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia dalam rangka penanaman modal asing atau penanaman modal dalam negeri untuk melakukan usaha pertambangan batubara ”.
Pasal 2 ayat (2): “Perubahan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
perubahan investasi dan sumber pembiayaan
perubahan status perusahaan PMA menjadi PMDN, atau PMDN menjadi PMA
perubahan anggaran dasar
Hal 27 Putusan 07/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst.
perubahan direksi dan komisaris
perubahan kepemilikan saham"
Pasal 3: “Untuk melakukan perubahan penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, perusahaan KK dan PKP2B harus mendapat persetujuan Direktur Jenderal atas nama Menteri’.
Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) antara
Pemerintah RI (cq. Menteri Pertambangan dan Energi) dengan PT AKT
tanggal 31 Mei 1999:
Pasal 10 angka (2): “....Periode operasi wilayah pertambangan akan berlangsung selama 30 tahun sejak permulaan operasi penambangan yang pertama"
Pasal 15 angka (4): “Kontraktor harus menyampaikan kepada pemerintah, tidak lebih lama dari 6 minggu sebelum dimulainya tahun anggaran kontraktor selama jangka waktu perjanjian ini, rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja, kontrak penjualan dan rencana pemasaran/penjualan untuk tahun berikutnya dengan rincian yang cukup agar pemerintah dapat meneliti rencana fisik, keuangan dan pemasaran/penjualan tersebut dan menetapkan apakah rencana- rencana itu sesuai dengan kewajiban kontraktor menurut perjanjian ini’.
Pasal 16 angka (2) huruf (ii): “Kontraktor akan diberi hak untuk memindahkan dana ke luar negeri, dalam mata uang yang dapat dikonversikan/dipertukarkan, dengan ketentuan bahwa transfer tersebut dilaksanakan sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku dan berdasarkan nilai tukar yang berlaku umum terhadap transaksi-transaksi perdagangan sehubungan dengan hal-hal berikut: Pembayaran kembali pinjaman pokok dan bunganya serta semua biaya dan pengeluaran-pengeluaran yang berhubungan dengan itu, sepanjang pinjaman itu merupakan bagian rencana investasi Kontraktor yang telah disetujui Pemerintah".
Pasal 31 ayat (1): “Kontraktor harus bertanggung jawab penuh atas pembiayaan pengusahaan dan akan mengusahakan tersedianya modal yang cukup untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban berdasarkan
Hal 28 Putusan 07/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst.
perjanjian ini. Kontraktor dapat menentukan sampai batas mana pembiayaan akan diperoleh melalui penerbitan saham-saham kontraktor atau melalui pinjaman-pinjaman oleh kontraktor; dengan ketentuan bahwa sejak permulaan periode konstruksi, kontraktor akan mempertahankan perbandingan modal pemegang saham terhadap pinjaman-pinjaman dari pihak ketiga untuk menjamin kelangsungan kemampuan membayar kontraktor dalam rangka melindungi kepentingan pemerintah, para kreditur dan para pemegang saham”.
V. Pasal 31 ayat (2); ‘ setiap pinjaman jangka panjang oleh kontraktor berdasarkan perjanjian ini akan didasarkan pada persyaratan- persyaratan pembayaran kembali dan pada tingkat bunga yang efektif (termasuk potongan-potongan, kompensasi yang seimbang dan biaya- biaya lain untuk memperoleh pinjaman tersebut) yang wajar dan layak bagi perusahaan-perusahaan pertambangan sesuai dengan keadaan pasar uang internasional pada saat perolahan pinjaman, setelah memenuhi tata cara yang berlaku untuk memperoleh dan melaporkan pinjaman-pinjaman luar negeri’.
Surat balasan dari Ditjen Minerba perihal Rencana PKPU PT Asmin Koalindo Tuhup tertanggal 24 Februari 2016 yang menyatakan bahwa, ‘‘sesuai Pasal 30 PKP2B PT AKT, bahwa Perjanjian ini tidak dapat diserahterimakan atau dialihkan (termasuk untuk tujuan pembiayaan), secara keseluruhan atau sebahagian, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Menteri’ {vide butir 4 Surat).
Bahwa dalam Rapat Verifikasi tertanggal 22 Maret 2016, Pengurus menolak
seluruh tagihan yang diajukan SCB Singapore selaku kreditur separatis.
Bahwa dari klaim yang diajukan SCB Singapore kepada Pengurus
ditemukan fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa, PKP2B Generasi III yang dimiliki oleh PT AKT merupakan pedoman dasar bagi PT AKT dalam melaksanakan kegiatan usaha pertambangan batubara sesuai dengan kewenangan teritorial yang ditetapkan.
Bahwa, berdasarkan PKP2B, PT AKT memiliki hak dan kewajiban dalam melaksanakan kegiatan usaha pertambangan batubara, dengan
Hal 29 Putusan 07/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst.
memperhatikan sejumlah ketentuan yang telah telah dipersyaratkan oleh Kementerian ESDM/Ditjen Minerba.
Bahwa, setiap kegiatan ataupun perbuatan hukum yang dilakukan oleh PT AKT wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Kementerian ESDM/Ditjen Minerba, termasuk untuk memperoleh pinjaman maupun perubahan rencana sumber pembiayaan.
Bahwa, atas pinjaman yang tertuang dalam Perjanjian Fasilitas tanggal 16 Januari 2012 antara SCB Singapore dengan PT BLEM, PT AKT bertindak selaku Penjamin, di mana saat ini, SCB Singapore mengajukan tagihan langsung kepada PT AKT yang menimbulkan kewajiban baru bagi PT AKT.
Bahwa, atas timbulnya kewajiban baru tersebut, PT AKT belum pernah memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kementerian ESDM/Ditjen Minerba sebagaimana disyaratkan dalam Permen ESDM 18/2009.
Bahwa terkait dengan tagihan SCB Singapore, Pengurus membantah tagihan yang diajukan oleh SCB Singapore karena eksekusi atas corporate guarantee tersebut menimbulkan kewajiban baru bagi PT AKT, hal mana berdasarkan pasal 2 ayat (2) dan pasal 3 Permen ESDM 18/2009, dikategorikan sebagai perubahan sumber pembiayaan sehingga memerlukan persetujuan dari ESDM terlebih dahulu. Berdasarkan hasil pemeriksaan Pengurus, Pengurus tidak menemukan adanya persetujuan dari ESDM atas tambahan kewajiban tersebut.
Berdasarkan hal-hal tersebut. Pengurus membantah tagihan yang diajukan oleh SCB Singapore.
Terhadap bantahan Pengurus atas tagihan-tagihan tersebut di atas, terdapat 6 Kreditur yang mengajukan keberatan kepada Hakim Pengawas sebagaimana dinyatakan dalam surat-surat berikut ini:
1. Surat dari PT Bank CIMB Niaga Tbk. No. 005/LIT-ARR/AY/II/2016 tanggal 1 Maret 2016 perihal Keberatan atas Penolakan Tagihan PT Bank CIMB Niaga Tbk.
Hal 30 Putusan 07/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Surat dari Noble Resources International Pte. Ltd. Melalui Kuasa Hukumnya Widyawan & Partners tanggal 17 Maret 2016 perihal Permohonan Penegasan dari Pengurus PT Asmin Koalindo Tuhup (dalam PKPU) Mengenai Kelanjutan Transaksi antara PT Asmin Koalindo Tuhup (dalam PKPU) dan Noble Resources International Pte. Ltd.
Surat dari Coba Tyre Pty Ltd Ref.No. 03289/4494.001/II1/2016/AXX-RAS- ins tanggal 22 Maret 2016 perihal Keberatan.
Surat dari PT SMG Consultants melalui Kuasa Hukumnya, Adnan Kelana Haryanto & Hermanto No. 152/AKHH/l 11/2016 tanggal 22 Maret 2016 perihal Keberatan atas Penolakan Tim Pengurus PT Asmin Koalindo Tuhup (dalam PKPU) terhadap Tagihan PT SMG Consultants.
Surat dari Standard Chartered Bank Cabang Singapore, melalui Kuasa Hukumnya Lubis Ganie Surowidjojo No.: 355/LGS/l 11/2016 tanggal 28 Maret 2016 perihal Keberatan atas Keputusan Pengurus Terhadap Tagihan terhadap PT Asmin Koalindo Tuhup (Dalam PKPU) dalam Perkara No. 07/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Jkt.Pst.
Surat dari Noble Resources International Pte. Ltd melalui Kuasa
Hukumnya, Widyawan & Partners, tanggal 29 Maret 2016.
Surat dari PT Pertamina Patra Niaga melalui Kuasa Hukumnya, Widyawan & Partnes No. AYMP/101-605-606/16/III/171 tanggal 31 Maret 2016 perihal Pernyataan dan Permohonan PT Pertamina Patra Niaga atas Rencana Perdamaian PT Asmin Koalindo Tuhup (dalam PKPU).
Surat dari Coba Tyre Pty LTd melalui Kuasa Hukumnya, Makarim & Taira
S. No. 03318/4494.001/lll/2016/AXX-RAS-ins tanggal 31 Maret 2016 perihal Keberatan
Surat dari Noble Resources International Pte. Ltd melalui Kuasa
Hukumnya, Widyawan & Partners, tanggal 1 April 2016.
Terhadap keberatan-keberatan dari Kreditur yang tagihannya dibantah Pengurus tersebut di atas. Hakim Pengawas menyatakan bahwa Hakim Pengawas telah mempelajari surat-surat yang telah disampaikan kepada Hakim Pengawas maupun keterangan-keterangan yang diberikan dalam Rapat-rapat Kreditur dan pada intinya Hakim Pengawas sependapat dengan alasan yang dikemukakan Pengurus berkaitan dengan bantahan-bantahan tagihan tersebut.
Pengurus telah mengundang Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Satu untuk mengajukan tagihan melalui Surat No. 005/PKPU-
Hal 31 Putusan 07/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst.
AKTAA/ED/ll/2016 tanggal 3 Februari 2016 perihal Pemberitahuan Keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara PT Asmin Koalindo Tuhup (Dalam PKPU), namun pihak terkait tidak mengajukan tagihan kepada Pengurus.
IV. Pelaksanaan Rapat Kreditur
Rapat Kreditur dihadiri oleh Bapak Hakim Pengawas, Pengurus, Debitur dan Kuasa Hukumnya, serta para Kreditur.
RAPAT PENGAMBILAN KEPUTUSAN/VOTING
Pemanggilan Rapat
Pemanggilan Rapat kepada Debitur dan Kreditur telah dilakukan masing-masing melalui Surat No. 022/PKPU-AKT/WED/III/2016 tanggal 11 Maret 2016 perihal Undangan Menghadiri Rapat-rapat Kreditur dan Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim, Surat No. 025/PKPU-AKT/WED/l 11/2016 tanggal 11 Maret 2016 perihal Undangan dan melalui surat elektronik dimana sebelumnya telah diumumkan pula dalam surat kabar Media Indonesia dan Bisnis Indonesia tanggal 27 Januari 2016 serta dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 28 Januari 2016.
Pelaksanaan Rapat Kreditur
Rapat Kreditur dihadiri oleh Bapak Hakim Pengawas, Pengurus, Debitur dan Kuasa Hukumnya, serta para Kreditor sebagai berikut:
sebanyak 221 (dua ratus dua puluh satu) kreditur konkuren yang memiliki hak
suara hadir sendiri maupun yang diwakili oleh kuasanya yang mewakili tagihan sebesar Rp8.171.198.506.880,73 (delapan triliun seratus tujuh puluh satu miliar seratus sembilan puluh delapan juta lima ratus enam ribu delapan ratus delapan puluh Rupiah tujuh puluh tiga sen); dan
sebanyak 4 (empat) kreditur separatis yang memiliki hak suara hadir sendiri
maupun yang diwakili oleh kuasanya yang mewakili tagihan sebesar Rp291.714.708.349,36 (dua ratus sembilan puluh satu miliar tujuh ratus empat belas juta tujuh ratus delapan ribu tiga ratus empat puluh sembilan Rupiah, tiga puluh enam sen).
Perhitungan suara dilakukan dengan mengacu pada ketentuan pasal 3 Peraturan
Pemerintah No. 10 Tahun 2005 tentang Perhitungan Jumlah Hak Suara Kreditor,
Hal 32 Putusan 07/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst.
dengan ketentuan sebagai berikut:
jumlah tagihan sampai dengan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah) berhak
atas satu suara dan kelipatannya;
sisa jumlah tagihan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah) atau lebih berhak
atas satu suara tambahan; dan
sisa jumlah tagihan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah) tidak berhak atas
tambahan suara.
Dengan demikian, jumlah suara yang hadir untuk pemungutan suara {voting) adalah sebagai berikut:
kreditur konkuren sebanyak 817.120 (delapan ratus tujuh belas ribu seratus
dua puluh) suara; dan
kreditur separatis sebanyak 29.171 (dua puluh sembilan ribu seratus tujuh puluh satu) suara.
Setelah dilakukannya pemungutan suara, dimana masing-masing Kreditur baik yang hadir sendiri maupun diwakili oleh kuasanya menandatangani lembar pemungutan suara {voting), diperoleh hasil sebagai berikut:
sebanyak 208 (dua ratus delapan) kreditur dengan jumlah suara sebesar 791.970 (tujuh ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus tujuh puluh) suara atau 96,92% (sembilan puluh enam koma sembilan puluh dua persen) dari jumlah suara kreditur yang hadir dalam pemungutan suara.
sebanyak 11 (sebelas) kreditur dengan jumlah suara sebesar 14.538 (empat belas ribu lima ratus tiga puluh delapan) (empat belas ribu lima ratus tiga puluh delapan) suara atau 1,77% (satu koma tujuh puluh tujuh persen) dari jumlah suara kreditur yang hadir dalam pemungutan suara.
sebanyak 2 (dua) kreditur dengan jumlah suara sebesar 10.613 (sepuluh ribu
Hal 33 Putusan 07/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst.
enam ratus tiga belas) suara atau sama dengan 1,29% (satu koma dua puluh sembilan persen) dari jumlah suara kreditur konkuren yang hadir dalam pemungutan suara.
Jumlah kreditur separatis yang menyatakan setuju dengan rencana perdamaian adalah:
sebanyak 4 (empat) kreditur dengan jumlah suara sebesar 29.171 (dua puluh sembilan ribu seratus tujuh puluh satu) suara atau 100% (seratus persen) dari jumlah suara kreditur yang hadir dalam pemungutan suara.
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan”) dinyatakan bahwa rencana perdamaian dapat diterima berdasarkan:
persetujuan lebih dari 14 (satu perdua) jumlah kreditur konkuren yang haknya diakui atau sementara diakui yang hadir pada rapat kreditur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 termasuk Kreditur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280, yang bersama-sama mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruh tagihan yang diakui atau sementara diakui dari Kreditur Konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut; dan
persetujuan lebih dari V2 (satu perdua) jumlah Kreditur yang piutangnya dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruh tagihan dari Kreditur tersebut atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut.
Bahwa dari hasil voting tersebut dapat disimpulkan bahwa jumlah kreditur yang menyetujui rencana perdamaian telah memenuhi kuorum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 281 ayat (1) UU Kepailitan sebagaimana tersebut di atas.
Dengan demikian, Para Kreditur telah memberikan persetujuannya atas rencana perdamaian yang diajukan oleh Debitur.
Menimbang, bahwa selain dari pada itu juga PT Asmin Koalindo Tuhup telah menyampaikan Rencana Perjanjian Perdamaiannya bersamaan dengan Jawaban atas
Hal 34 Putusan 07/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang perkara ini, Rencana Perdamaian yang mana di perbaiki tertanggal 29 Maret 2016 adalah sebagai berikut;
Definisi dan Istilah
Setiap istilah di bawah ini, kecuali secara tegas ditentukan lain dalam konteks masing- masing kalimat yang ada di dalam Rencana Perdamaian ini, mempunyai pengertian sebagai berikut:
“Bulan” berarti bulan kalender;
“Hakim Pengawas” berarti hakim sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang ditunjuk dan diangkat oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Permohonan PKPU Perseroan No. 07/Pdt.Sus/PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst;
“Hari” berarti hari kalender;
“Keuntungan Operasional” berarti kas yang diperoleh dari keuntungan kegiatan usaha utama Perseroan setelah dikurangi dengan biaya-biaya operasional dan biaya lain-lain, dan beban pajak penghasilan tahun yang bersangkutan;
“Kreditor" atau “Kreditor Perseroan” berarti orang atau badan hukum selain Pemerintah Republik Indonesia yang memiliki tagihan dan/atau piutang kepada Perseroan yang tercatat dalam pembukuan dan diakui oleh Perseroan;
“Kreditor di Luar Verifikasi” berarti Kreditor Perseroan untuk utang yang dimaksudkan pada huruf c bagian 7 Rencana Perdamaian ini;
“Kreditor Jasa Logistik Aktif berarti Kreditor Perseroan sehubungan dengan Utang
Jasa
Logistik;
“Kreditor Terverifikasi” berarti Kreditor Perseroan yang mempunyai tagiham kepada Perseroan, jumlah tagihan bersangkutan tercatat dalam pembukuan Perseroan sebelum PKPU Sementara, mengajukan tagihan kepada dan, terverifikasi oleh. Pengurus sehubungan dengan syarat formalitas proses PKPU;
Hal 35 Putusan 07/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga Jkt.Pst.
“Kreditor Tidak Terverifikasi” berarti Kreditor Perseroan yang tercatat dalam pembukuan Perseroan dan tagihannya diakui oleh Perseroan sebelum PKPU Sementara namun Kreditor yang bersangkutan tidak mengajukan/mendaftarkan tagihannya kepada Pengurus untuk diverifikasi sehubungan dengan syarat formalitas proses PKPU;
“Majelis Hakim” berarti majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Permohonan PKPU Perseroan No. 07/Pdt.Sus/PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 18 Januari 2016 di Pengadilan Niaga;
“Panitera Pengganti” berarti Panitera Majelis Hakim dan Hakim Pengawas yang bertugas mencatat jalannya setiap persidangan dan setiap rapat dalam yang diselenggarakan di Pengadilan Niaga sehubungan dengan perkara Permohonan PKPU Perseroan No. 07/Pdt.Sus/PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst;
“Pengadilan Niaga” berarti Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang beralamat di Jalan Bungur Besar Raya No. 24, 26, 28, Kelurahan Gunung Sahari, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat;
“Pengurus” berarti pengurus Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang ditunjuk dan diangkat oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Permohonan PKPU Perseroan No. 07/Pdt.Sus/PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst;
“Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku” berarti peraturan perundang- undangan Indonesia yang berlaku dari waktu ke waktu;
“Perjanjian Perdamaian” berarti Rencana Perdamaian yang telah disetujui melalui pemungutan suara (voting) oleh Kreditor Perseroan yang berhak sesuai dengan ketentuan Pasal 281 ayat (1) Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
“Perjanjian Perdamaian yang Dihomologasi” berarti Perjanjian Perdamaian yang telah dihomologasi atau disahkan oleh Majelis Hakim.
“Permohonan PKPU” atau “Permohonan PKPU Sukarela” berarti permohonan PKPU yang diajukan oleh Perseroan dengan perkara No. 07/Pdt.Sus/PKPU/2016/ PN.Niaga.Jkt. Pst. tertanggal 18 Januari 2016 kepada Pengadilan Niaga;
Hal 36 Putusan 07/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst.
“Perseroan” berarti PT. Asmin Koalindo Tuhup;
“Pihak Terafiliasi” atau “Pihak-Pihak Terafiliasi” berarti pihak atau pihak-pihak yang memiliki hubungan kepemilikan saham dengan Perseroan sesuai dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan;
“PKP2B Perseroan” berarti Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang ditandatangani oleh dan antara Perseroan dengan Pemerintah Pusat Republik Indonesia pada tanggal 31 Mei 1999 yang mengatur tentang perjanjian-perjanjian dan kesepakatan-kesepakatan antara para pihak sehubungan dengan hak yang diberikan, dan tanggung jawab yang dibebankan, oleh Pemerintah kepada Perseroan dalam rangka eksplorasi, pengembangan dan ekpioitasi sumber daya batubara di wilayah yang terletak di dan sekitar desa Tuhup, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah;
“PKPU” berarti Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
“Rapat Verifikasi” berarti rapat yang dihadiri oleh Kreditor Perseroan, Perseroan dan Pengurus baik yang diselenggarakan di Pengadilan Niaga atau di luar Pengadilan Niaga untuk melakukan verifikasi tagihan yang diajukan oleh Kreditor Perseroan atau pihak-pihak yang mengaku sebagai Kreditor Perseroan untuk kepentingan, antara lain, pemungutan suara (voting) kreditor sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 281 ayat (1) Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
“Tahun” berarti tahun kalender;
“Tanggal Homologasi” berarti tanggal Perjanjian Perdamaian dihomologasi atau disahkan oleh Majelis Hakim;
“Tanggal Putusan PKPU Sementara” berarti 20 Januari 2016.
“Tingkat Bunga Formula” berarti tingkat bunga yang dikenakan kepada, dan wajib dibayar oleh. Perseroan sehubungan dengan Utang Bank, tingkat bunga mana ditentukan berdasarkan Indeks Platts Asia Pacific HCC-64 Mid-VoI FOB Australia untuk rata-rata indeks harga per metric ton untuk enam bulan terakhir dikali 90% (“Adjusted Platts Index”), sebagai berikut:
Hal 37 Putusan 07/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Adjusted Platts Index
Tingkat Bunga Formula
< US$90 per ton 3% per tahun
US$90 per ton
tetapi < US$93 per ton 4% per tahun
US$93 per ton 5% per tahun
“Utang Afiliasi” berarti utang Perseroan kepada Pihak Terafiliasi atau Pihak-Pihak Ter- afiliasi;
“Utang Bank” berarti jumlah keseluruhan utang Perseroan termasuk utang bunga yang belum dibayar kepada First Gulf Bank (“FGB”) sampai dengan Tanggal Putusan PKPU Sementara sehubungan dengan fasilitas pinjaman Pre-Export Finance dan Trade Finance;
“Utang Jasa Logistik” berarti utang Perseroan kepada kreditor-kreditor yang memberikan atau menyelenggarakan jasa logistik kepada atau untuk kepentingan Perseroan dengan jumlah tagihan masing-masing kreditor yang bersangkutan pada Tanggal Putusan PKPU Sementara tidak lebih besar dari Rp8.000.000.000 (delapan milyar Rupiah), kreditor-kreditor mana sepakat untuk tetap terus mendukung, memberikan dan menyelenggarakan jasa logistik kepada atau untuk kepentingan Perseroan;
“Utang Kepada Pemerintah” berarti utang Perseroan kepada Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah termasuk utang pajak yang timbul sebelum Tanggal Putusan PKPU Sementara;
“Utang Leasing dan Utang Pembelian Alat-Alat Berat” berarti utang Perseroan atas pembelian alat-alat berat pertambangan dengan cara sewa beli atau secara cicilan yang timbul sebelum Tanggal Putusan PKPU Sementara;
“Utang Pajak” berarti utang pajak kepada Pemerintah Republik Indonesia baik pajak nasional maupun pajak daerah yang timbul, terutang atau sehubungan dengan tahun atau masa pajak sebelum Tanggal Putusan PKPU Sementara;
“Utang Perseroan” berarti utang Perseroan kepada kreditor-kreditor terkait yang timbul sebelum Tanggal Putusan PKPU Sementara;
Hal 38 Putusan 07/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst.
“Utang Usaha” berarti utang Perseroan yang timbul sebelum Tanggal Putusan PKPU Sementara selain Utang Bank, Utang Leasing, Utang Kepada Pemerintah maupun Utang Lain-lain;
“UUK” berarti Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
“Wanprestasi” berarti kelalaian atau pelanggaran yang dilakukan oleh Perseroan yang mengakibatkan tidak dipenuhinya atau tidak dilaksanakannya kewajiban pembayaran utang kepada masing-masing Kreditor Perseroan sebagaimana yang diatur pada paragraf 6.1 Rencana Perdamaian ini.
Rencana Perdamaian ini disusun dan disiapkan oleh Perseroan untuk kepentingan pemungutan suara (voting) kreditor pada rapat kreditor yang diselenggarakan di Pengadilan Niaga berdasarkan ketentuan Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UUK”). Rencana Perdamaian yang telah disetujui melalui pemungutan suara (voting) kreditor yang diatur dalam Pasal 281 ayat (1) UUK tersebut akan berubah status menjadi Perjanjian Perdamaian. Peranjian Perdamaian akan mengikat Perseroan dan Kreditor Perseroan secara hukum setelah dihomologasi oleh Majelis Hakim sesuai dengan ketentuan Pasal 285 ayat (1) UUK.
Isi dari Rencana Perdamaian ini bersifat terbatas, rahasia, tidak untuk, atau tidak dibenarkan untuk, diungkapkan kepada publik atau pihak atau pihak-pihak yang bukan merupakan Kreditor Perseroan, hanya dapat dipergunakan oleh Perseroan dan para wakilnya yang sah. Kreditor Perseroan dan wakilnya yang sah. Pengurus, Hakim Pengawas, Majelis Hakim serta Panitera Pengganti. Setiap informasi yang terdapat di dalam Rencana Perdamaian ini merupakan informasi bisnis yang bersifat sensitif, tidak untuk diungkapkan kepada publik, dan dilarang untuk disampaikan atau dikomunikasikan kepada pihak lain kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu oleh atau dari Perseroan.
Dalam membuat keputusan. Kreditor Perseroan disarankan untuk mengandalkan pertimbangan dan analisa mereka sendiri sehubungan dengan Rencana Perdamaian ini, syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan serta seluruh informasi yang tercantum di dalamnya termasuk analisa tentang manfaat dan resiko.
Hal 39 Putusan 07/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.NiagaJkt.Pst.
Perseroan tidak bertanggung jawab, tidak dapat dimintakan pertanggung-jawaban, dan akan menolak untuk bertanggung jawab, terhadap konsekwensi dari keputusan yang diambil oleh masing-masing kreditor atau pihak manapun sehubungan dengan Rencana Perdamaian ini.
Setiap ketentuan di dalam Rencana Perdamaian ini baru akan mengikat Perseroan dan Kreditor Perseroan setelah menjadi Perjanjian Perdamaian yang Dihomologasi, yaitu setelah Rencana Perdamaian ini (i) disetujui oleh Kreditor Perseroan berdasarkan hasil pemungutan suara (voting) kreditor pada rapat kreditor sebagaimana yang diatur dalam Pasal 281 ayat (1) UUK; dan (ii) setelah dihomologasi oleh Majelis Hakim.
-
Selama 3 (tiga) tahun terakhir, semakin hari Perseroan semakin mengalami kesulitan melakukan pembayaran utang kepada sebagian Kreditor Perseroan secara tepat waktu akibat jatuhnya harga batubara di luar proyeksi. Tekanan dari beberapa Kreditor tertentu selama beberapa bulan sebelum diajukannya Permohonan PKPU Sukarela oleh Perseroan semakin serius dan selalu disertai dengan ancaman untuk mempailitkan Perseroan.
Untuk menyelamatkan kelangsungan Perseroan agar: (i) dapat menyelesaikan kewajiban utangnya, (ii) meminimalisasi risiko penghentian ribuan karyawan, (iii) mempunyai ratusan pemasok barang dan jasa terutama pemasok dari daerah, (iv) sebagai majikan terbesar di Kalimantan Tengah, (v) menghasilkan devisa ratusan juta dolar setiap tahunnya, dan (vi) juga atas pertimbangan bahwa Perseroan tetap memiliki prospek usaha yang baik. Perseroan ingin menghindari risiko kepailitan sebagaimana yang dimaksudkan pada paragraf 3.1 di atas. Untuk tujuan penyelamatan ini. Perseroan memilih untuk menempuh penyelesaian permasalahan utang-utangnya melalui forum PKPU berdasarkan UUK.
Di bawah ini disampaikan ulasan Perseroan sehubungan dengan prospek usaha Perseroan;
a. Perseroan yakin bahwa usaha Perseroan tetap memiliki prospek yang cerah dan tetap bisa memberikan sumbangan berarti kepada negara (secara langsung antara lain dalam bentuk pembayaran segala jenis pajak, royalti batubara, dan penghasilan ratusan juta dolar devisa setiap tahun), dan kepada masyarakat (secara langsung antara lain dalam bentuk
Hal 40 Putusan 07/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst.
kelangsungan kesempatan kerja kepada ribuan karyawan yang ada dan kelangsungan pasokan barang dan jasa kepada Perseroan oleh ratusan pemasok-pemasok yang ada);
Persoalan Perseroan hanyalah persoalan likuiditas keuangan sementara akibat jatuhnya harga komoditi batubara mengikuti pelemahan ekonomi global, terutama pelemahan ekonomi dan impor Cina. Cina yang secara sengaja memperketat pertumbuhan ekonominya sejak dua tahun terakhir karena kebijakan pertumbuhan ekonomi tinggi yang dianutnya selama 30 tahun terakhir dianggap meningkatkan inflasi secara berlebihan sampai pada tingkat yang membahayakan. Perseroan yakin bahwa ekonomi dunia akan membaik kembali sebagaimana yang selalu dibuktikan oleh sejarah dan, untuk kepentingan politik domestiknya. Pemerintah Cina mau tidak mau harus kembali pada kebijakan ekonomi sebelumnya yaitu ekonomi pertumbuhan tinggi. Tingkat pengangguran di Cina secara sistematis terus meningkat dua tahun terakhir ini sampai pada tingkat yang sangat mengkhawatirkan Pemerintah Cina dan akan memaksa pemerintahnya untuk kembali pada kebijakan pertumbuhan ekonomi tinggi. Batubara hasil produksi Perseroan sebagian besar diekspor ke Cina;
Secara spesifik, rentetan kejadian yang menyebabkan pelemahan likuiditas keuangan Perseroan yang membawa akibat tidak terbayarnya sejumlah tagihan yang telah jatuh tempo oleh Perseroan kepada kreditor-kreditor yang berhak adalah sebagai berikut:
Harga komoditi batubara yang dihasilkan oleh Perseroan secara sistematis mengalami pelemahan sejak pertengahan 2012 sampai pada tingkat di bawah harga terendah yang diproyeksikan oleh Perseroan akibat alasan-alasan yang dijelaskan pada huruf b di atas;
Pelemahan harga yang dimaksudkan membawa akibat berkurangnya penerimaan hasil penjualan oleh Perseroan. Hal ini diperberat lagi dengan ketidak-mampuan Perseroan untuk tetap mempertahankan tingkat produksi yang sebelumnya direncanakan karena memburuknya kemampuan modal kerja Perseroan akibat berkurangnya hasil penerimaan penjualan karena jatuhnya harga jual;
Karena keuntungan yang diproyesikan berdasarkan harga sebelum jatuhnya harga batubara dunia tidak dapat dicapai oleh Perseroan, dan
Hal 41 Putusan 07/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.NiagaJkt.Pst.
sentimen negatif terhadap kondisi industri pertambangan, dunia perbankanpun secara umum untuk sementara tidak lagi bersedia memberikan dukungan pembiayaan kepada industri pertambangan;
Kejadian-kejadian atau keadaan-keadaan yang disampaikan pada huruf c (i) sampai dengan huruf c (iii) di atas menyebabkan kesulitan likuiditas keuangan Perseroan yang berakibat pada ketidak-mampuan Perseroan membayar sebagian utangnya yang telah jatuh tempo kepada kreditor- kreditor terkait:
Sebagai akibat jatuhnya harga-harga produk komoditi termasuk batubara sejak pertengahan 2012, banyak sekali usaha pertambagan batubara baik yang ada di dalam maupun di luar Indonesia terpaksa ditutup. Penutupan- penutupan fasilitas produksi semacam ini selalu diistilahkan sebagai proses konsolidasi. Perseroan yakin bahwa proses konsolidasi yang dimaksud sudah hampir selesai sehingga tingkat produksi dunia akan menjadi lebih berimbang dibandingkan dengan tingkat kebutuhan dunia. Pada titik keseimbangan ini, harga akan membaik dan kembali ke tingkat yang wajar, sehat dan menguntungkan. Atas dasar pemikiran dan keyakinan ini juga. Perseroan memilih mencoba untuk tetap mempertahankan kelangsungannya dan, oleh karenanya, memilih menempuh jalur PKPU berdasar-kan UUK dibandingkan dengan membiarkan Perseroan untuk menerima risiko untuk dipailitkan oleh kreditor-kreditor tertentu; dan
Perseroan masih memiliki cadangan batubara dalam skala yang sangat besar dengan segala peralatan, fasilitas produksi dan logistik Perseroan secara umum masih dalam kondisi prima dan selalu terpelihara dengan baik. Produksi batubara segera dapat dinaikkan ke tingkat atau volume normal sewaktu-waktu siklus harga membaik, sehingga kondisi keuangan Perseroan membaik kembali dan kewajiban-kewajiban utang yang ada dapat dibayar lebih cepat dari yang diproyeksikan.
Pada tanggal 18 Januari 2016, Perseroan melalui kuasa hukumnya secara sukarela mengajukan dan mendaftarkan Permohonan PKPU berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (2) UUK kepada Pengadilan Niaga. Permohonan PKPU tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Niaga pada tanggal 20 Januari 2016, dimana sejak tanggal putusan tersebut Perseroan menjadi berstatus dalam PKPU Sementara (“Putusan PKPU Sementara”).
Hal 42 Putusan 07/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst.
| Berikut adalah jadwal dan tanggal-tanggal penting PKPU Perseroan yang telah dan akan dilaksanakan; 18 Januari 2016 | Pengajuan Permohonan PKPU Sukarela oleh Perseroan melalui kuasa hukumnya. |
| 20 Januari 2016 | Putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga tanggal 20 Januari 2016: (i) mengabulkan Permohonan PKPU Sukarela Perseroan; (ii) menetapkan Perseroan dalam status PKPU Sementara selama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan dibacakan; (iii) menunjuk Bapak William E. Daniel sebagai Pengurus Perseroan; dan (iv) mengangkat Bapak Jamaludin Samosir, SH., MH sebagai Hakim Pengawas. |
| 27 Januari 2016 | Pengumuman PKPU Sementara Perseroan oleh Pengurus pada harian Bisnis Indonesia, Media Indonesia dan di Berita Negara. |
| 9 Februari 2016 | Rapat Kreditor Pertama bertempat di Pengadilan Niaga. |
| 16 Februari 2016 | Tanggal terakhir pengajuan tagihan oleh Kreditor kepada Pengurus. |
| 23 Februari 2016 | Rapat verifikasi pencocokan utang dan pajak bertempat di Pengadilan Niaga. |
| 24 Februari 2016 | Pembahasan rancangan Rencana Perdamaian. |
| 1 Maret 2016 | Verifikasi lanjutan bertempat di Pengadilan Niaga dan Permohonan Perpanjangan PKPU untuk penyelesaian verifikasi utang dan pajak. |
| 4 Maret 2016 | Putusan Perpanjangan PKPU selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 4 Maret 2016. |
| 15 Maret 2016 | Rapat verifikasi lanjutan yang diselenggarakan di |
Hal 43 Putusan 07/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.NiagaJkt.Pst.
| Pengadilan Niaga. | |
| 22 Maret 2016 | Rapat verifikasi akhir yang diselenggarakan di Pengadilan Niaga. |
| 24 Maret 2016 | Pembahasan lanjutan rancangan Rencana Perdamaian. |
| 29 Maret 2016 | Rapat pemungutan suara (voting) kreditor yang diselenggarakan di Pengadilan Niaga. |
| 4 April 2016 | Rapat Permusyawatan Majelis Hakim di Pengadilan Niaga. |
Rencana Perdamaian
Rencana Perdamaian ini disusun dan disiapkan oleh Perseroan untuk kepentingan pemungutan suara (voting) kreditor (khususnya oleh kreditor separatis dan konkuren) pada Rapat Kreditor yang akan diselenggarakan di Pengadilan Niaga sesuai dengan aturan yng diatur dalam Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 UUK. Rencana Perdamaian ini berubah menjadi Perjanjian Perdamaian apabila disetujui oleh Kreditor Perseroan melalui mekanisme pemungutan suara (voting) kreditor yang diatur dalam Pasal 281 ayat (1) UUK. Setelah dihomologasi oleh Majelis Hakim sesuai dengan ketentuan Pasal 285 ayat (1) UUK, Perjanjian Perdamaian yang dimaksud secara hukum akan mengikat Perseroan dan Kreditor Perseroan dan diistilahkan sebagai “Perjanjian Perdamaian yang Dihomologasi”.
Dalam penyusunan Rencana Perdamaian ini, Perseroan: (i) tetap
memperhatikan dan mengikuti ketentuan-ketentuan yang diatur dalam PKP2B Perseroan dan Peraturan Perundang-Undangan; (ii) mempertimbangkan dan memperhitungkan keadaan pasar saat ini, proyeksi pasar, usaha dan kinerja Perseroan; dan (iii) kedudukan masing-masing kreditor.
Rencana Perdamaian ini disusun berdasarkan asumsi bahwa Perseroan: (i) akan melakukan pembayaran kewajiban-kewajiban utangnya kepada masing-masing kreditor berdasarkan Perjanjian Perdamaian dihomologasi melalui skema yang diatur pada bagian 8 Rencana Perdamaian ini melalui pembayaran secara bertahap berdasarkan urutan prioritas pembayaran yang diatur pada paragraf 6.1 Rencana Perdamaian ini; (ii) akan menjual aset-aset tertentu yang tidak lagi diperlukan oleh Perseroan untuk menyelesaikan Utang Kepada Pemerintah
Hal 44 Putusan 07/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst.
termasuk Utang Pajak dan untuk membantu pendanaaan operasional Perseroan; (iii) setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Marubeni Corporation dan PT Marubeni Indonesia (secara bersama-sama diistilahkan “Marubeni”), akan menjual sebagian peralatan yang sebelumnya dibeli dari dan dibiayai oleh yang bersangkutan tetapi sekarang sudah tidak diperlukan lagi untuk keperluan pertambangan Perseroan, hasil penjualan mana akan dipergunakan untuk mempercepat pembayaran utang separatis kepada yang bersangkutan; dan (iv) tetap akan beroperasi, menghasilkan dan menjual batubara hasil produksinya paska PKPU berdasarkan harga jual dan biaya-biaya utama yang diasumsikan pada proyeksi usaha dan keuangan Perseroan, proyeksi mana menghasilkan keuntungan yang akan dimanfaatkan untuk melakukan pembayaran utang sebagaimana yang dimaksudkan di atas. Dalam waktu 6 (enam) bulan paska PKPU, Perseroan akan mempekerja-kan seorang Chief Mining Officer untuk memperkuat tim manajemen yang ada untuk lebih membantu pencapaian rencana produksi Perseroan. Untuk kepentingan yang sama, secara terpisah. Perseroan juga akan mempertimbangkan efektifitas penunjukan satu atau lebih kontraktor tambang untuk mengambil alih kegiatan utama pertambangan yang selama ini diselenggarakan sendiri oleh Perseroan.
Kegagalan Perseroan untuk beroperasi atau memproduksi batubara akibat kejadian-kejadian atau keadaan-keadaan yang tidak terprediksikan sebelumnya, realisasi harga jual atau biaya-biaya utama yang secara material berbeda dengan yang diasumsikan dalam proyeksi usaha dan keuangan Perseroan (paragraf 5.3 (iii) di atas) akan mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk memenuhi komitmen waktu dan jumlah pembayaran utang kepada masing- masing kreditor sebagaimana yang diatur pada bagian 8 Rencana Perdamaian ini. Ketidak-mampuan Perseroan untuk secara tepat waktu memenuhi komitmen yang dimaksud bukan merupakan suatu Wanprestasi, bukan merupakan kejadian atau keadaaan yang mengakibatkan batalnya atau dapat dibatalkan-nya atau yang mengakibatkan pembatalan Perjanjian Perdamaian yang Dihomologasi.
Setiap dan semua syarat-syarat yang ditentukan oleh masing-masing Kreditor Perseroan, atau perjanjian dan kesepakatan pembayaran utang antara masing- masing Kreditor Perseroan dengan Perseroan, untuk utang Perseroan sebelum Tanggal Putusan PKPU Sementara menjadi tidak berlaku lagi dan batal demi hukum sejak Perjanjian Perdamaian ini dihomologasi oleh Majelis Hakim. Syarat atau ketentuan pembayaran baru yang berlaku adalah sebagaimana yang diatur dalam bagian 8 Rencana Perdamaian ini.
Hal 45 Putusan 07/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Apabila Rencana Perdamaian ini gagal mendapatkan dukungan jumlah suara yang dimaksudkan dalam Pasal 281 ayat (1) UUK, Perseroan langsung menjadi pailit demi hukum dan seluruh aset Perseroan yang tidak dijaminkan akan berada dalam sita umum. Bisa dipastikan bahwa jumlah dana yang akan diperoleh dari likuidasi aset Perseroan akibat kepailitan akan jauh dari cukup untuk bisa membayar jumlah utang kepada kreditor konkuren secara penuh. Khusus untuk aset Perseroan yang dijaminkan, dana hasil penjualan atau likuidasi aset yang bersangkutan wajib menjadi hak masing-masing kreditor separatis yang bersangkutan.
Urutan Prioritas Pembayaran dan Pengalihan Hak Tagih
Urutan Prioritas Pembayaran
Keuntungan Operasional paska PKPU akan digunakan untuk keperluan dengan urutan
prioritas pembayaran sebagai berikut:
Pembayaran dan pelunasan Utang Kepada Pemerintah termasuk Utang Pajak. Perseroan sedang berusaha untuk meminta kesediaan instansi- instansi terkait untuk memberikan kelonggaran pelunasan utang yang ada melalui pembayaran secara bertahap agar Kreditor Perseroan bisa mendapatkan pembayaran dari Perseroan dalam waktu yang bersamaan dengan pembayaran cicilan kepada instansi-instansi Pemerintah yang terkait;
Pembayaran seluruh biaya dan ongkos sehubungan dengan proses PKPU Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada honorarium Pengurus, biaya dan ongkos perkara, biaya penasehat hukum dan penasehat keuangan Perseroan, biaya dan ongkos yang timbul dalam melakukan implementasi Rencana Perdamaian dan/atau Perjanjian Perdamaian yang Dihomologasi, baik berupa biaya notaris atau pun dan biaya lainnya yang dipandang perlu oleh Perseroan:
Pembayaran utang (dan biaya utang dalam nama apapun) yang diperoleh atau timbul setelah Rencana Perdamaian ini dihomologasi sesuai dengan syarat dan kesepakatan yang disepakati antara Perseroan dan penyedia pembiayaan yang bersangkutan;
Hal 46 Putusan 07/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Pembayaran kembali utang pokok dan pembayaran bunga sehubungan dengan Utang Bank, Utang Leasing dan Utang Pembelian Alat-Alat Berat, dan Utang Usaha secara prorata berdasarkan ketentuan-ketentuan yang diatur pada bagian 8 Rencana Perdamaian dari Keuntungan Operasional setelah, atau bersamaan dengan, pembayaran-pembayaran sebagaimana dimaksudkan pada huruf a sampai dengan huruf c di atas.
Pembentukan dan pemeliharaan dana kas mimimum Perseroan sebesar US$ 25.000.000 (dua puluh lima juta Dollar Amerika Serikat) untuk menjaga kesehatan likuiditas Perseroan paska PKPU.
Percepatan pelunasan Utang Bank dengan jumlah sebesar 60% dari sisa Keuntungan Operasional setelah pemenuhan pembayaran-pembayaran dan pembentukan dana kas minimum tersebut pada huruf a sampai dengan huruf e di atas, dan setelah pemenuhan belanja modal. Percepatan pelunasan ini akan diterapkan dari Keuntungan Operasional Perseroan mulai tahun kedua paska PKPU, dan akan dijalankan setiap 6 (enam) bulan.
Pengalihan Hak Tagih
Setiap Kreditor Perseroan berhak untuk memindahkan hak tagih masing-masing kepada pihak lain berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan dan ketentuan- ketentuan berikut:
Setiap pihak yang menerima pengalihan atau pemindahan hak tagih kreditor sehubungan dengan utang Perseroan berdasarkan Perjanjian Perdamaian yang telah dihomologasi akan terikat dan tunduk pada seluruh ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perdamaian yang dimaksud;
Kreditor yang mengalihkan atau memindahkan hak tagihnya kepada pihak lain wajib mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Perseroan perihal pengalihan hak tagih tersebut sesuai dengan Peraturan Perundang- Undangan. Kelalaian Kreditor pengalih untuk mengirimkan pemberitahuan tertulis dimaksud kepada, dan tidak diterimanya pemberitahuan tertulis tersebut oleh. Perseroan akan diperhitungkan bahwa pengalihan hak tagih yang dimaksud tidak atau belum terjadi.
Hal 47 Putusan 07/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Perjanjian Perdamaian yang telah dihomologasi berlaku dan mengikat masing-masing:
Kreditor Terverifikasi.
Kreditor Tidak Terverifikasi.
Kreditor di Luar Verifikasi adalah kreditor atau kreditor-kreditor yang memiliki tagihan: (i) tidak teridentifikasi atau belum diakui Perseroan sampai Perjanjian Perdamaian dihomologasi; atau (ii) yang baru teridentifikasi atau diakui Perseroan setelah Perjanjian Perdamaian ini dihomologasi namun tagihan tersebut berasal dari atau timbul karena kondisi, perbuatan hukum, pada permulaan atau dalam rangkaian kejadian, atau ketentuan hukum yang berlaku sebelum Perjanjian Perdamaian dihomologasi, dimana terdapat putusan badan peradilan di Indonesia yang berkekuatan hukum tetap. Terhadap kreditor atau kreditor-kreditor kelompok ini, berlaku ketentuan- ketentuan sebagai berikut:
tagihan tersebut dapat diterima oleh Perseroan namun harus sesuai dengan prinsip akuntansi Indonesia (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan - “PSAK”) dan Peraturan Perundang- Undangan yang Berlaku; dan
tagihan atau tagihan-tagiihan tersebut akan diterima dan diakui kemudian oleh Perseroan dan akan dibayar Perseroan mulai tahun ke-14 (empat belas) setelah Tanggal Homologasi atau sesuai kebijakan Perseroan dari waktu ke waktu.
Skema Pembayaran Utang
Pembayaran-pembayaran baik pembayaran-pembayaran utang pokok maupun bunga yang dimaksudkan dalam bagian 8 Rencana Perdamaian ini berlaku sejak Tanggal Homologasi.
Utang Bank - FGB
- Pembayaran utang pokok:
o Tahun ke-1 (satu) sampai dengan Tahun ke-4 : Cash Sweep
Hal 48 Putusan 07/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst.
(empat)
berdasarkan ketentuan huruf e paragraf 6.1 di atas
o Tahun ke-5 (lima) sampai dengan Tahun ke-8 : Kumulatif 10%
(delapan)
atau setara 2.5% per tahun
o Akhir tahun ke-9 (sembilan)
: Sisa utang pokok
Beban dan pembayaran bunga:
o Tahun ke-1 (satu) sampai dengan Tahun ke-3 (tiga) : 0%
o Tahun ke-4 (empat) sampai dengan Tahun ke-9 (sembilan)
Tingkat bunga yang lebih tinggi antara 3% atau Tingkat Bunga Formula
Jaminan Utang - Sama dengan jaminan-jaminan berdasarkan perjanjian semula.
Perjanjian-perjanjian kredit dengan FGB akan diperbaharui untuk mendokumentasi-kan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan baru
sehubungan dengan, antara lain, jadwal pembayaran utang pokok dan tingkat bunga tersebut di atas.
8.3. Utang Leasing dan Utang Pembelian Alat-Alat Berat
Pembayaran utang pokok:
o Tahun ke-1 (satu) sampai dengan Tahun ke-2 (dua) : 0% o Tahun ke-3 (tiga) sampai dengan Tahun ke-8 : 16 2/3% per
(delapan) tahun
Beban dan pembayaran bunga: 0%
Hal 49 Putusan 07/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Sesuai dengan rencana Perseroan yang disampaikan pada angka (iii) paragraf 5.3 di atas, segera setelah Perjanjian Perdamaian dihomologasi, Perseroan akan mengajukan permintaan untuk mendapatkan persetujuan tertulis dari Marubeni untuk menjual sebagian peralatan yang pembelian awalnya dibiayai oleh yang bersangkutan tetapi sekarang sudah tidak lagi diperlukan untuk kegiatan pertambangan Perseroan. Hasil penjualan yang dimaksud akan digunakan untuk menyelesaikan sebagian utang dari utang Perseroan kepada Marubeni sehingga skema pembayaran yang diatur di atas hanya berlaku terhadap sisa utang Perseroan kepada yang bersangkutan setelah dikurangi hasil penjual yang dimaksud.
Utang Usaha
Golongan Besar (masing-masing Kreditor Perseroan bertagihan > US$1.000.000)
o Pembayaran utang pokok:
Tahun ke-1 (satu) sampai dengan Tahun ke- : 0%
2 (dua)
Tahun ke-3 (tiga) sampai dengan Tahun ke-8 : 16 2/3% per
(delapan) tahun
o Beban, tingkat bunga, dan pembayaran bunga: 0%
Golongan Sedang (masing-masing Kreditor Perseroan bertagihan antara US$1.000.000 dan US$100.000)
o Pembayaran utang pokok:
■ Tahun ke-1 (satu)
: 0%
■ Tahun ke-2 (dua) sampai dengan Tahun ke- : 20% 6 (enam)
o Beban, tingkat bunga, dan pembayaran bunga: 0%
Hal 50 Putusan 07/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Golongan Kecil (masing-masing Kreditor Perseroan < US$100.000)
o Pembayaran utang pokok:
Bulan ke-1 (satu) sampai dengan Bulan ke-6
(enam)
0%
Bulan ke-7 (tujuh) sampai dengan Bulan ke-
18 (delapan belas)
8 1/3%
o Beban, tingkat bunga, dan pembayaran bunga: 0%
Utang Afiliasi
Kecuali untuk hal yang disampaikan pada huruf b paragraf 8.6 di bawah ini, terhadap Utang Afiliasi baru akan dibayarkan oleh Perseroan setelah Utang Bank, Utang Leasing dan Utang Pembelian Alat-Alat Berat dan Utang Usaha berdasarkan Perjanjian Perdamaian yang Dihomologasi terbayar minimum 50% dari jumlah-jumlah utang yang timbul sebelum atau ada pada Tanggal Putusan PKPU Sementara.
Catatan
Kreditor Jasa Logistik Aktif - Untuk kepentingan kelancaran dan keamanan operasional dan kegiatan logistik Perseroan paska PKPU, Kreditor Jasa Logistik Aktif akan dibayar sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan- ketentuan pembayaran semula yang disepakati antara Perseroan dan masing-masing kreditor yang bersangkutan sebelum Tanggal Putusan PKPU Sementara.
Konversi Utang Menjadi Modal Saham Baru atau Tambahan - Pada Tanggal Putusan PKPU Sementara Perseroan berutang kepada PT Artha Contractors, perusahaan penyedia jasa logistik kepelabuhanan bongkar-muat, penyimpanan, penimbunan, dan pengelolaan persediaan, batubara sebesar US$87.382.370 (delapan puluh tujuh juta tiga ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh dolar Amerika Serikat). Dalam rangka PKPU Perseroan, PT Artha Contractors dan Perseroan telah sepakat untuk mengkonversi utang-piutang kedua pihak sebesar US$60.000.000 menjadi modal saham baru atau tambahan Perseroan. Dengan dilakukannya konversi utang menjadi modal saham baru atau tambahan ini:
Hal 51 Putusan 07/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst.
utang Perseroan kepada PT Artha Contractors berkurang menjadi US$27.352.370 (dua puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh dolar Amerika Serikat); dan
PT Artha Contractors, PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk dan PT Muara Kencana Abadi masing-masing menjadi pemegang saham 80%, 19.99% dan 0.01% Perseroan.
Modal disetor Perseroan naik dari US$150.215.054 (seratus lima puluh juta dua ratus lima belas ribu lima puluh empat dolar Amerika Serikat) menjadi US$210.215.054 (dua ratus sepuluh juta dua ratus lima belas ribu lima puluh empat dolar Amerika Serikat).
Kreditor Separatis - Pada Tanggal Putusan PKPU Sementara First Gulf Bank, Marubeni Corporation dan PT Marubeni Indonesia mempunyai tagihan separatis kepada Perseroan masing-masing sebesar US$50.000.0.000 (lima puluh juta dolar Amerika Serikat), US$13.206.154 (tiga belas juta dua ratus enam ribu seratus lima puluh empat dolar Amerika Serikat) dan US$7.734.834 (tujuh juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu delapan ratus tiga puluh empat dolar Amerika Serikat) yang dijamin oleh jaminan yang terkait dengan masing-masing jumlah tagihan tersebut. Terhadap jaminan fidusia yang ada sehubungan dengan tagihan-tagihan ini tetap akan dipertahankan dan, setelah Perjanjian Perdamaian dihomologasi, jaminan fidusia tersebut akan terus berlaku untuk menjamin pembayaran kembali seluruh utang Perseroan kepada kreditor separatis, termasuk yang timbul berdasarkan Perjanjian Perdamaian yang Dihomologasi.
-
Sehubungan dengan fasilitas pinjaman Standard Chartered Bank (“SCB”) kepada PT Borneo Lumbung Energi Tbk (“Borneo"), jaminan-jaminan yang diberikan AKT kepada SCB tetap berlaku dan tidak mengalami perubahan apapun sehubungan dengan Perjanjian Perdamaian yang Dihomologasi.
Jaminan-jaminan yang dimaksud adalah sebagai berikut:
Hal 52 Putusan 07/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Jaminan Fidusia Kekayaan Tidak Bergerak berdasarkan Akta Jaminan Fidusia Kekayaan Tidak Bergerak No. 11 tanggal 16 Januari 2012 yang dibuat di hadapan Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, SFI, Notaris di Jakarta;
Jaminan Fidusia Kekayaan Bergerak berdasarkan Akta Jaminan Fidusia Kekayaan Bergerak No. 12 tanggal 16 Januari 2012 yang dibuat di hadapan Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, SFI, Notaris di Jakarta;
Jaminan Fidusia Klaim Asuransi berdasarkan Akta Jaminan Fidusia Klaim Asuransi No. 13 tanggal 16 Januari 2012 yang dibuat di hadapan Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, SFI, Notaris di Jakarta;
Jaminan Fidusia Piutang berdasarkan Akta Jaminan Fidusia Piutang No. 14 tanggal 16 Januari 2012 yang dibuat di hadapan Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, SFI, Notaris di Jakarta;
Jaminan Korporasi (Corporate Guarantee) berdasarkan Pasal 19.6 Perjanjian Pinjaman Berjaminan Sejumlah US$1,000,000,000 tanggal 16 January 2012; dan
Gadai Rekening Bank berdasarkan akta-akta berikut ini:
Akta Jaminan Rekening Bank No. 120 tanggal 31 Januari 2012 yang dibuat di hadapan Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, SFI, Notaris di Jakarta; dan
Akta Gadai Rekening Bank No. 121 tanggal 31 Januari 2012 yang dibuat di hadapan Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, SFI, Notaris di Jakarta.
Perjanjian Pengalihan Kontrak-Kontrak Material berdasarkan akta-akta berikut ini:
Akta Pengalihan Kontrak-kontrak Material No. 25 tanggal 16 Januari 2012 yang dibuat di hadapan Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, SFI, Notaris di Jakarta; dan
Akta Pengalihan Kontrak-kontrak Material No. 26 tanggal 16 Januari 2012 yang dibuat di hadapan Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, SFI, Notaris di Jakarta; dan
Hal 53 Putusan 07/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Noble Resources International Pte. Ltd.
Pada rapat verifikasi atau rapat kreditor yang diselenggarakan di Pengadilan Niaga pada tanggal 15 Maret 2016 yang dipimpin oleh Hakim Pengawas, Pengurus membantah seluruh tagihan yang diajukan oleh Noble Resources International Pte. Ltd. (“Noble”) berdasarkan perjanjian-perjanjian dan kontrak- kontrak yang berlaku antara Perseroan dan Noble yang ada sebelum atau pada tanggal PKPU Sementara (“Perjanjian dan Kontrak dengan Noble”). Berdasarkan temuan Pengurus, yang bersangkutan menyimpulkan bahwa transaksi-transaksi yang dimaksudkan dalam Perjanjian dan Kontrak dengan Noble termasuk dalam pengertian perjanjian penyerahan benda yang biasa diperdagangkan dengan suatu jangka waktu {forward transaction) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250 ayat (1) DUK, dan karenanya Perjanjian dan Kontrak dengan Noble hapus demi hukum.
Berdasarkan Pasal 250 ayat (1) UUK, Noble berhak untuk mengajukan jumlah kerugian yang dideritanya akibat pemutusan, pembatalan atau penghapusan yang dimaksudkan pada paragraf 10.1 di atas untuk disetujui oleh Pengurus dan, apabila disetujui, jumlah yang disetujui tersebut diperhitungkan dan diklasifikasikan sebagai utang konkuren. Sampai dengan diajukannya Rencana Perdamaian ini, Noble belum mengajukan jumlah kerugian yang dimaksud kepada Pengurus.
Perjanjian dan Kontrak dengan Noble yang dimaksudkan antara lain terdiri dari perjanjian-perjanjian atau kontrak-kontrak sebagai berikut:
Kontrak Nomor NRIPL-9716IP tertanggal 15 November 2011 berikut penambahan dan perubahannya dari waktu ke waktu, Kontrak Nomor NRIPL-1108IP tertanggal 21 Desember 2012 berikut penambahan dan perubahannya dari waktu ke waktu. Kontrak Nomor NRIPL-11604IP tertanggal 17 Juni 2013 berikut penambahan dan perubahannya dari waktu ke waktu, dan Kontrak Nomor NRIPL-14048IP tertanggal 31 Maret 2015 berikut penambahan dan perubahannya dari waktu ke waktu; dan
Perjanjian Pengelolaan Persediaan Batubara di ISP Damparan tertanggal 15 Agustus 2012 berikut penambahan dan perubahannya dari waktu ke waktu, dan Perjanjian Pengelolaan Persediaan Batubara di Muara Tuhup tertanggal 15 Agustus 2012 berikut penambahan dan perubahannya dari waktu ke waktu.
Hal 54 Putusan 07/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst.
-
Untuk kepentingan perhitungan jumlah hak suara masing-masing Kreditor, jumlah tagihan kreditor selain dalam mata uang Rupiah dihitung dengan kurs tengah Bank Indonesia pada jam 15.00 Tanggal Putusan PKPU Sukarela Perseroan.
Seluruh bunga, denda atau beban lainnya dalam nama apapun yang timbul sampai dengan Tanggal Homologasi sehubungan dengan Utang Perseroan akan dihapuskan seluruhnya, kecuali diatur sebaliknya secara tegas dan khusus dalam Perjanjian Perdamaian yang Dihomologasi.
Bunga yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan utang Perseroan akan dipotong pajak sesuai dengan tarif pemotongan yang diatur di dalam PKP2B Perseroan.
Kreditor-kreditor lain yang tidak termasuk dalam Kreditor Utang Terverifikasi namun sudah tercatat dalam, dan nilai tagihannya sesuai dengan, pembukuan Perseroan sampai dengan Tanggal Putusan PKPU Sukarela Sementara akan terikat dan tunduk pada Perjanjian Perdamaian yang Dihomologasi dengan memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perdamaian yang Dihomologasi sesuai dengan jenis, sifat, dan jumlah tagihan masing-masing.
Seluruh biaya dan ongkos sehubungan dengan proses PKPU Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada biaya dan ongkos perkara, biaya Penasehat Hukum dan Penasehat Keuangan Perseroan,wajib dilunasi dalam waktu 180 (seratus delapan puluh) hari terhitung sejak Tanggal Homologasi.
Untuk keperluan pembayaran utang kepada masing-masing Kreditor Perseroan berdasarkan Perjanjian Perdamaian yang dihomologasi. Kreditor wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Perseroan untuk memberitahukan rekening bank kreditor kepada Perseroan untuk kepentingan pembayaran oleh Perseroan. Perseroan hanya akan melakukan pembayaran setelah Perseroan menerima surat pemberitahuan yang dimaksud. Ketiadaan pemberitahuan tersebut, atau tidak diterimanya pemberitahuan yang dimaksud oleh Perseroan, sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran utang oleh Perseroan tidak
Hal 55 Putusan 07/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Nia^a.Jkt.Pst.
Perseroan, Terhadap tuduhan kelalaian atau pelanggaran yang tidak terbukti atau tidak material tidak diperhitungkan sebagai Wanprestasi.
Kecuali ditentukan lain dalam Rencana Perdamaian ini, setiap dan seluruh syarat-syarat dan ketentuan yang telah diperjanjikan antara Perseroan dan masing-masing kreditor tetap berlaku.
Rencana Perdamaian ini membatalkan dan menggantikan setiap kesepakatan tertulis maupun lisan antara Perseroan dan Kreditor yang terjadi sejak tanggal Permohonan PKPU sampai dengan sebelum Tanggal Homologasi.
Pelaksanaan Perjanjian Perdamaian yang Dihomologasi tunduk dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam UUK.
11.11 Perjanjian Perdamaian yang Dihomologasi hanya dapat diubah atau diamandemen berdasarkan usulan/permintaan dari Perseroan, dengan catatan disetujui oleh lebih dari 50% jumlah kreditor yang hadir dalam rapat pemungutan suara kreditor dan mewakili paling tidak 50% dari jumlah tagihan kreditor yang hadir dalam pemungutan suara yang bersangkutan.
Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan yaitu pada hari Senin, 4 April 2016, Para Kreditor dan Debitor membenarkan apa yang ada dalam laporan Pengurus maupun Hakim Pengawas sebagaimana tersebut di atas dan mohon pada Majelis Hakim agar melakukan pengesahan perdamaian yang telah disetujui oleh Debitor dengan para Kreditornya tersebut sesuai Pasal 281 ayat (1) Undang-undang No.37 Tahun 2004 :
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini selanjutnya menunjuk pada hal-hal yang termuat dalam berita acara persidangan ;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada hal-hal lagi yang akan disampaikan oleh para pihak, selanjutnya Pengadilan akan memberikan putusannya ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Hal 56 Putusan 07/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst.
| Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pengesahan Perdamaian adalah sebagaimana tersebut diatas ; Menimbang, bahwa Perjanjian Perdamaian tersebut dicapai dengan Voting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 ayat (1) Undang-undang No. 37 Tahun 2004 ; Menimbang, bahwa pada waktu diadakan voting (pemungutan suara) Para Kreditor yang hadir dan telah memberikan suaranya pada tanggal 29 Maret 2016, sebagai berikut: No. | Nama Kreditor | Jumlah Tagihan Hasil Verifikasi (Rp) | Jumlah Suara Per Rpl0,000,000.00 | Persentase (%) | Rencana Perdamaian | ||
| Setuju | Tidak Setuju | Abstain | |||||
| A | Sampai Dengan Batas Akhir Pengajuan Tagihan | ||||||
| 1 | Adi warta Perdania (PT) | 3,275,794,076.00 | 328 | 0.04009 | 328 | ||
| 2 | Agus Suta Line (PT) | 6,845,622,193.60 | 685 | 0.08378 | 685 | ||
| 3 | AKR Corporindo Tbk(PT) | 646,772,111,118.48 | 64,677 | 7.91527 | 64,677 | ||
| 4 | Altrak 1978 (PT) | 37,437,478,190.05 | 3,744 | 0.45816 | 3,744 | ||
| 5 | Anugerah Lestari Konstruksi Nusantara (PT) | 83,793,144,024.00 | 8,379 | 1.02547 | 8,379 | ||
| 6 | Artha Contractors (PT) | 1,213,848,533,520.00 | 121,385 | 14.85521 | 121,385 | ||
| 7 | AsiaRep (PT) | 4,312,346,096.88 | 431 | 0.05277 | 431 | ||
| 8 | Asia Tractors (PT) | 6,762,382,373.52 | 676 | 0.08276 | 676 | ||
| 9 | Asuransi Umum Mega (PT) | 6,790,586,855.51 | 679 | 0.08310 | 679 | ||
| 10 | Bagong (CV) | 7,288,474,323.16 | 729 | 0.08920 | 729 | ||
| 11 | Bahas Rekasatya (PT) | 51,779,903,908.00 | 5,178 | 0.63369 | 5,178 | ||
| 12 | BankANZ Indonesia (PT) / Mitra Pinasthika Mustika Finance (PT) | 105,240,942,455.04 | 10,524 | 1.28795 | 10,524 | ||
| 13 | Batura Lokal Perdana(PT) | 60,604,328.00 | 6 | 0.00074 | 6 | ||
Hal 57 Putusan 07/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst.
| No. | Nama Kreditor | Jumlah Tagihan Hasil Verifikasi (Rp) | Jumlah Suara Per RplO,000,000.00 | Persentase (%) | Rencana Perdamaian | ||
| Setuju | Tidak Setuju | Abstain | |||||
| 14 | Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk | 620,532,008,136.00 | 62,053 | 7.59414 | 62,053 | ||
| 15 | Borneo Mining Services (PT) | 1,987,252,063,488.00 | 198,725 | 24.32020 | 198,725 | ||
| 16 | Brithia Lestari (PT) | 665,761,305.00 | 67 | 0.00815 | 67 | ||
| 17 | Capitol Nusantara Indonesia Tbk (PT) | 2,021,316,417.30 | 202 | 0.02474 | 202 | ||
| 18 | Cardig Anugrah Sarana Catering (PT) | 31,098,528,371.00 | 3,110 | 0.38059 | 3,110 | ||
| 19 | Caterpillar Finance Indonesia (PT) | 75,030,868,368.00 | 7,503 | 0.91824 | 7,503 | ||
| 20 | Central Jayatama Abadi (PT) | 2,069,067,091.00 | 207 | 0.02532 | 207 | ||
| 21 | Coates Hire Indonesia (PT) | 2,401,015,913.28 | 240 | 0.02938 | 240 | ||
| 22 | Duta Bahari Menara Line (PT) | 4,836,080,470.00 | 484 | 0.05918 | 484 | ||
| 23 | Grahalintas Properti (PT) | 85,777,318,429.20 | 8,578 | 1.04975 | 8,578 | ||
| 24 | H&H Utama International (PT) | 426,518,543.52 | 43 | 0.00522 | 43 | ||
| 25 | Habco Primatama (PT) | 33,242,369,160.96 | 3,324 | 0.40682 | 3,324 | ||
| 26 | Handianto Kasuardi (individu) | 346,020,000.00 | 35 | 0.00423 | 35 | ||
| 27 | Haneagle Heavyparts Indonesia (PT) | 5,558,400,000.00 | 556 | 0.06802 | 556 | ||
| 28 | Hidup Baru Perdana Abadi (PT) | 9,202,520,445.25 | 920 | 0.11262 | 920 | ||
| 29 | Hirup Hurip Transindo (PT) | 673,655,846.40 | 67 | 0.00824 | 67 | ||
| 30 | Indikran Hydraulics (PT) | 5,808,884,432.40 | 581 | 0.07109 | 581 | ||
| 31 | Indra (CV) | 47,226,606.00 | 5 | 0.00058 | 5 | ||
| 32 | Intraco Penta Prima Servis (PT) | 5,837,053,440.00 | 584 | 0.07143 | 584 | ||
Hal 58 Putusan 07/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst.
| No. | Nama Kreditor | Jumlah Tagihan Hasil Verifikasi (Rp) | Jumlah Suara Per RplO,000,000.00 | Persentase (%) | Rencana Perdamaian | ||
| Setuju | Tidak Setuju | Abstain | |||||
| 33 | Kharisma Rekayasa Global (PT) | 204,272,867,520.00 | 20,427 | 2.49991 | 20,427 | ||
| 34 | Komatsu Astra Finance (PT) | 502,761,411,280.80 | 50,276 | 6.15285 | 50,276 | ||
| 35 | Liebherr Indonesia Perkasa (PT) | 16,453,915,371.00 | 1,645 | 0.20136 | 1,645 | ||
| 36 | Linda Hanta Wijaya (PT) | 2,627,745,500.00 | 263 | 0.03216 | 263 | ||
| 37 | Lintas Usaha Beyond Energi (PT) | 279,564,385.76 | 28 | 0.00342 | 28 | ||
| 38 | Maxidrill Indonesia (PT) | 47,352,152,976.00 | 4,735 | 0.57950 | 4,735 | ||
| 39 | Multi Nitrotama Kimia (PT) | 194,901,870,219.12 | 19,490 | 2.38523 | 19,490 | ||
| 40 | Pelayaran Kartikasamudra Adijaya (PT) | 19,120,609,496.00 | 1,912 | 0.23400 | 1,912 | ||
| 41 | Pelayaran Nasional Santan Prima Bahari (PT) | 631,545,408.00 | 63 | 0.00773 | 63 | ||
| 42 | Pelayaran Nasional Tanjungriau Servis (PT) | 35,653,554,723.00 | 3,565 | 0.43633 | 3,565 | ||
| 43 | Pertamina Patra Niaga (PT) | 451,663,843,083.20 | 45,166 | 5.52751 | 45,166 | ||
| 44 | Pristine Aftermarket Indonesia (PT) | 259,577,288.00 | 26 | 0.00318 | 26 | ||
| 45 | Sahuindo Marino Jaya (PT) | 1,070,493,408.00 | 107 | 0.01310 | 107 | ||
| 46 | Samudera Pacific Marine (PT) | 1,369,348,664,400.00 | 136,935 | 16.75824 | 136,935 | ||
| 47 | Sefas Pelindotama (PT) | 12,719,876,605.20 | 1,272 | 0.15567 | 1,272 | ||
| 48 | Trifleet Leasing (Asia) Pte Ltd | 667,035,792.00 | 67 | 0.00816 | 67 | ||
| 49 | Trimanunggal Nugraha (PT) | 3,425,878,152.00 | 343 | 0.04193 | 343 | ||
| 50 | Tunas Agung Semesta (CV) | 1,139,914,025.00 | 114 | 0.01395 | 114 | ||
| 51 | United Equipment | 851,324,682.96 | 85 | 0.01042 | 85 | ||
Hal 59 Putusan 07/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.NiagaJkt.Pst.
| No. | Nama Kreditor | Jumlah Tagihan Hasil Verifikasi (Rp) | Jumlah Suara Per RplO,000,000.00 | Persentase (%) | Rencana Perdamaian | ||
| Setuju | Tidak Setuju | Abstain | |||||
| Indonesia (PT) | |||||||
| 52 | United Hydraulic Technology (PT) | 696,015,400.00 | 70 | 0.00852 | 70 | ||
| 53 | United Tractors Tbk(PT) | 77,265,437,437.44 | 7,727 | 0.94558 | 7,727 | ||
| Subtotal (A) | 7,990,197,897,079.03 | 799,020 | 97.78490 | 777,671 | 10,824 | 10,524 | |
| B | Karyawan (Bonus) | ||||||
| 54 | Adib Zamroni | 14,000,000.00 | 1 | 0.00017 | 1 | ||
| 55 | Adriansyah | 13,000,000.00 | 1 | 0.00016 | 1 | ||
| 56 | Adrianus Harmi Eppang | 6,000,000.00 | 1 | 0.00007 | 1 | ||
| 57 | Agus Dwi Harmoko | 11,500,000.00 | 1 | 0.00014 | 1 | ||
| 58 | Agus Verianto | 7,000,000.00 | 1 | 0.00009 | 1 | ||
| 59 | Agus Widodo | 6,545,000.00 | 1 | 0.00008 | 1 | ||
| 60 | Agustinus Fernando | 7,000,000.00 | 1 | 0.00009 | 1 | ||
| 61 | Ahmad Falakhudin | 5,000,000.00 | 1 | 0.00006 | 1 | ||
| 62 | Akhmad Rifaldi | 36,000,000.00 | 4 | 0.00044 | 4 | ||
| 63 | Akhmad Yani | 8,000,000.00 | 1 | 0.00010 | 1 | ||
| 64 | Alfiantori | 33,700,000.00 | 3 | 0.00041 | 3 | ||
| 65 | Ali Suratman | 10,000,000.00 | 1 | 0.00012 | 1 | ||
| 66 | Amrys Topayung | 11,500,000.00 | 1 | 0.00014 | 1 | ||
| 67 | Angga Aristiawan | 11,500,000.00 | 1 | 0.00014 | 1 | ||
| 68 | Anto | 7,000,000.00 | 1 | 0.00009 | 1 | ||
| 69 | Apollo 1. Gaol | 28,000,000.00 | 3 | 0.00034 | 3 | ||
| 70 | Bahtiar Nur Rochmawan | 14,000,000.00 | 1 | 0.00017 | 1 | ||
| 71 | Baimansyah | 7,000,000.00 | 1 | 0.00009 | 1 | ||
| 72 | Bai'un, S.Ag | 10,000,000.00 | 1 | 0.00012 | 1 | ||
| 73 | Bambang Dwi Santoso | 9,000,000.00 | 1 | 0.00011 | 1 | ||
| 74 | Benyamin | 7,000,000.00 | 1 | 0.00009 | 1 | ||
| 75 | Bernhard Saragih | 10,000,000.00 | 1 | 0.00012 | 1 | ||
| 76 | Bertham Ferry B. | 5,000,000.00 | 1 | 0.00006 | 1 | ||
| 77 | Bobi | 7,000,000.00 | 1 | 0.00009 | 1 | ||
Hal 60 Putusan 07/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst.
| No. | Nama Kreditor | Jumlah Tagihan Hasil Verifikasi (Rp) | Jumlah Suara Per RplO,000,000.00 | Persentase (%) | Rencana Perdamaian | ||
| Setuju | Tidak Setuju | Abstain | |||||
| 78 | Bustanul Muhadisin | 26,600,000.00 | 3 | 0.00033 | 3 | ||
| 79 | Christian Charles Loho | 9,000,000.00 | 1 | 0.00011 | 1 | ||
| 80 | Christoriady Dudung | 9,000,000.00 | 1 | 0.00011 | 1 | ||
| 81 | Cinde Risang Setiawan | 13,800,000.00 | 1 | 0.00017 | 1 | ||
| 82 | Crescentia s. P. Sari | 5,000,000.00 | 1 | 0.00006 | 1 | ||
| 83 | Danang Suryatmo | 8,000,000.00 | 1 | 0.00010 | 1 | ||
| 84 | Darius Patila | 11,500,000.00 | 1 | 0.00014 | 1 | ||
| 85 | Darmawan | 7,000,000.00 | 1 | 0.00009 | 1 | ||
| 86 | David Ade Saputra | 7,000,000.00 | 1 | 0.00009 | 1 | ||
| 87 | Deni Verantika | 11,500,000.00 | 1 | 0.00014 | 1 | ||
| 88 | Dian Kusumo Dirgantoro | 11,500,000.00 | 1 | 0.00014 | 1 | ||
| 89 | Dirgos Rodimpos Nababan | 7,000,000.00 | 1 | 0.00009 | 1 | ||
| 90 | Donny Masri | 13,200,000.00 | 1 | 0.00016 | 1 | ||
| 91 | Dudi Budi Waluyo | 25,200,000.00 | 3 | 0.00031 | 3 | ||
| 92 | Dudy Sofyan | 14,400,000.00 | 1 | 0.00018 | 1 | ||
| 93 | Dungau Sutejo | 5,000,000.00 | 1 | 0.00006 | 1 | ||
| 94 | Dwi Agung Setiawan | 11,500,000.00 | 1 | 0.00014 | 1 | ||
| 95 | Eko Y. Pusponegoro | 14,000,000.00 | 1 | 0.00017 | 1 | ||
| 96 | Esra Sangga | 8,000,000.00 | 1 | 0.00010 | 1 | ||
| 97 | Eva Zulyanti | 5,000,000.00 | 1 | 0.00006 | 1 | ||
| 98 | Faider Hasael Sianturi | 7,140,000.00 | 1 | 0.00009 | 1 | ||
| 99 | Faisal Afrial | 5,000,000.00 | 1 | 0.00006 | 1 | ||
| 100 | Frans Sampelimbong | 11,500,000.00 | 1 | 0.00014 | 1 | ||
| 101 | G. Margaretha | 12,720,000.00 | 1 | 0.00016 | 1 | ||
| 102 | Gufron Noko | 11,500,000.00 | 1 | 0.00014 | 1 | ||
| 103 | Hari Mulyono | 7,000,000.00 | 1 | 0.00009 | 1 | ||
| 104 | Hari Prastowo | 6,000,000.00 | 1 | 0.00007 | 1 | ||
| 105 | Herdi Maulana | 7,000,000.00 | 1 | 0.00009 | 1 | ||
| 106 | Herika Nofa Mayasari | 5,000,000.00 | 1 | 0.00006 | 1 | ||
| 107 | Kerry Susanto | 7,000,000.00 | 1 | 0.00009 | 1 | ||
| 108 | Ibramsyah | 14,000,000.00 | 1 | 0.00017 | 1 | ||
Hal 61 Putusan 07/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst.
| No. | Nama Kreditor | Jumlah Tagihan Hasil Verifikasi (Rp) | Jumlah Suara Per RplO,000,000.00 | Persentase (%) | Rencana Perdamaian | ||
| Setuju | Tidak Setuju | Abstain | |||||
| 109 | Idham Chalid | 11,500,000.00 | 1 | 0.00014 | 1 | ||
| lio | Idhil Radik | 11,500,000.00 | 1 | 0.00014 | 1 | ||
| 111 | Imus Leo | 9,500,000.00 | 1 | 0.00012 | 1 | ||
| 112 | In'am Baidowi | 11,500,000.00 | 1 | 0.00014 | 1 | ||
| 113 | Indra Setiadi | 11,500,000.00 | 1 | 0.00014 | 1 | ||
| 114 | Irene B. Tandirerung | 11,500,000.00 | 1 | 0.00014 | 1 | ||
| 115 | Isnan Hidayatullah | 5,000,000.00 | 1 | 0.00006 | 1 | ||
| 116 | Jaenal Abidin | 7,000,000.00 | 1 | 0.00009 | 1 | ||
| 117 | James Panjaitan | 17,200,000.00 | 2 | 0.00021 | 2 | ||
| 118 | Jeriko Parsaulian | 7,000,000.00 | 1 | 0.00009 | 1 | ||
| 119 | Jhon Holand | 7,000,000.00 | 1 | 0.00009 | 1 | ||
| 120 | Jikardi | 7,000,000.00 | 1 | 0.00009 | 1 | ||
| 121 | Joko Purnomo | 11,500,000.00 | 1 | 0.00014 | 1 | ||
| 122 | Julkifli Sihombing | 7,000,000.00 | 1 | 0.00009 | 1 | ||
| 123 | Juniar Christina Siahaan | 12,700,000.00 | 1 | 0.00016 | 1 | ||
| 124 | Junius Fernando Raskin | 14,000,000.00 | 1 | 0.00017 | 1 | ||
| 125 | Kasmal Jamal | 11,500,000.00 | 1 | 0.00014 | 1 | ||
| 126 | Keni Kania Dewi | 10,000,000.00 | 1 | 0.00012 | 1 | ||
| 127 | Kiki Lianawaty | 9,750,000.00 | 1 | 0.00012 | 1 | ||
| 128 | Kriston Gultom | 14,500,000.00 | 1 | 0.00018 | 1 | ||
| 129 | Laboren Pulo Situmorang | 7,000,000.00 | 1 | 0.00009 | 1 | ||
| 130 | Lukman Baykuni Rasko | 10,000,000.00 | 1 | 0.00012 | 1 | ||
| 131 | M. Farid Husnul Maarif | 11,500,000.00 | 1 | 0.00014 | 1 | ||
| 132 | Madi | 7,000,000.00 | 1 | 0.00009 | 1 | ||
| 133 | Maria Antonia Kristanti | 13,200,000.00 | 1 | 0.00016 | 1 | ||
| 134 | Marthen Tandi Datu | 7,000,000.00 | 1 | 0.00009 | 1 | ||
| 135 | Marzuki | 7,000,000.00 | 1 | 0.00009 | 1 | ||
| 136 | Mayor Manurung | 11,500,000.00 | 1 | 0.00014 | 1 | ||
| 137 | Meidy Mawei | 11,500,000.00 | 1 | 0.00014 | 1 | ||
| 138 | Misto | 5,000,000.00 | 1 | 0.00006 | 1 | ||
| 139 | Muh. Ahyar | 13,500,000.00 | 1 | 0.00017 | 1 | ||
| 140 | Muh. Zurban | 11,000,000.00 | 1 | 0.00013 | 1 | ||
Hal 62 Putusan 07/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst.
| No. | Nama Kreditor | Jumlah Tagihan Hasil Verifikasi (Rp) | Jumlah Suara Per RplO,000,000.00 | Persentase (%) | Rencana Perdamaian | ||
| Setuju | Tidak Setuju | Abstain | |||||
| 141 | Muhadin Ladjawa | 29,000,000.00 | 3 | 0.00035 | 3 | ||
| 142 | Muhammad Megantara | 6,000,000.00 | 1 | 0.00007 | 1 | ||
| 143 | Muhammad Mualif | 18,000,000.00 | 2 | 0.00022 | 2 | ||
| 144 | Muhammad Naim | 10,500,000.00 | 1 | 0.00013 | 1 | ||
| 145 | Muhammad Syukur | 7,000,000.00 | 1 | 0.00009 | 1 | ||
| 146 | Mula Edison Siregar | 11,500,000.00 | 1 | 0.00014 | 1 | ||
| 147 | Mulyadi Sinusep | 7,000,000.00 | 1 | 0.00009 | 1 | ||
| 148 | Musa Rantebungin | 18,000,000.00 | 2 | 0.00022 | 2 | ||
| 149 | Mushaf | 11,500,000.00 | 1 | 0.00014 | 1 | ||
| 150 | Novita Sari | 11,600,000.00 | 1 | 0.00014 | 1 | ||
| 151 | Osem Lumban Gaol | 5,000,000.00 | 1 | 0.00006 | 1 | ||
| 152 | Paskalis Yodi Tari | 19,000,000.00 | 2 | 0.00023 | 2 | ||
| 153 | Rachmad Hidayat | 7,000,000.00 | 1 | 0.00009 | 1 | ||
| 154 | Radian Aria Endrayanto | 11,500,000.00 | 1 | 0.00014 | 1 | ||
| 155 | Rahman | 7,000,000.00 | 1 | 0.00009 | 1 | ||
| 156 | Rahmandana Ery Saputra | 7,000,000.00 | 1 | 0.00009 | 1 | ||
| 157 | Rahmat Robi Nur Hasan | 7,600,000.00 | 1 | 0.00009 | 1 | ||
| 158 | Ramli | 14,350,000.00 | 1 | 0.00018 | 1 | ||
| 159 | Reza Saputra | 14,000,000.00 | 1 | 0.00017 | 1 | ||
| 160 | Rinaldy Yunico Girsang | 7,000,000.00 | 1 | 0.00009 | 1 | ||
| 161 | Rio Dwi Oktaviana | 7,000,000.00 | 1 | 0.00009 | 1 | ||
| 162 | Risman Mani | 6,000,000.00 | 1 | 0.00007 | 1 | ||
| 163 | Rizky Proborini | 11,700,000.00 | 1 | 0.00014 | 1 | ||
| 164 | Rudi Hartono | 7,800,000.00 | 1 | 0.00010 | 1 | ||
| 165 | Rudianto Hardjosaputro | 24,000,000.00 | 2 | 0.00029 | 2 | ||
| 166 | Sadar Hakim | 11,500,000.00 | 1 | 0.00014 | 1 | ||
| 167 | Safarudin | 6,000,000.00 | 1 | 0.00007 | 1 | ||
| 168 | Savoan | 11,500,000.00 | 1 | 0.00014 | 1 | ||
| 169 | Sigit Apriyanto | 10,000,000.00 | 1 | 0.00012 | 1 | ||
| 170 | Sigit Harto | 5,000,000.00 | 1 | 0.00006 | 1 | ||
| 171 | Sinar Simbolon | 11,500,000.00 | 1 | 0.00014 | 1 | ||
Hal 63 Putusan 07/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst.
| No. | Nama Kreditor | Jumlah Tagihan Hasil Verifikasi (Rp) | Jumlah Suara Per Rpl0,000,000.00 | Persentase (%) | Rencana Perdamaian | ||
| Setuju | Tidak Setuju | Abstain | |||||
| 172 | Siphanudin | 7,000,000.00 | 1 | 0.00009 | 1 | ||
| 173 | Suaryo | 6,000,000.00 | 1 | 0.00007 | 1 | ||
| 174 | Suhartono | 6,000,000.00 | 1 | 0.00007 | 1 | ||
| 175 | Sumarjoko | 11,500,000.00 | 1 | 0.00014 | 1 | ||
| 176 | Supandri | 11,500,000.00 | 1 | 0.00014 | 1 | ||
| 177 | Supardi | 8,000,000.00 | 1 | 0.00010 | 1 | ||
| 178 | Supardy | 7,000,000.00 | 1 | 0.00009 | 1 | ||
| 179 | Suryo Wibowo | 12,000,000.00 | 1 | 0.00015 | 1 | ||
| 180 | Suselo Tunggal | 11,500,000.00 | 1 | 0.00014 | 1 | ||
| 181 | Suyoso | 9,000,000.00 | 1 | 0.00011 | 1 | ||
| 182 | Syahrunsyah Syahbuddin | 39,000,000.00 | 4 | 0.00048 | 4 | ||
| 183 | Syarifuddin | 14,000,000.00 | 1 | 0.00017 | 1 | ||
| 184 | Teguh Imanudin | 24,700,000.00 | 2 | 0.00030 | 2 | ||
| 185 | Thoufiq Hidayat | 6,000,000.00 | 1 | 0.00007 | 1 | ||
| 186 | Timbul Simangunsong | 11,500,000.00 | 1 | 0.00014 | 1 | ||
| 187 | Tri Nuryanto | 5,400,000.00 | 1 | 0.00007 | 1 | ||
| 188 | Upik | 4,000,000.00 | 1 | 0.00005 | 1 | ||
| 189 | Vanansius Setiyarso | 11,500,000.00 | 1 | 0.00014 | 1 | ||
| 190 | Victor Buttubulawan | 18,000,000.00 | 2 | 0.00022 | 2 | ||
| 191 | Wardalam | 7,000,000.00 | 1 | 0.00009 | 1 | ||
| 192 | Warka Karel | 11,500,000.00 | 1 | 0.00014 | 1 | ||
| 193 | Wawan Setiawan | 9,000,000.00 | 1 | 0.00011 | 1 | ||
| 194 | Widodo Prasetyo | 7,000,000.00 | 1 | 0.00009 | 1 | ||
| 195 | Yehezkiel Melky | 5,950,000.00 | 1 | 0.00007 | 1 | ||
| 196 | Yohanis Leba | 7,000,000.00 | 1 | 0.00009 | 1 | ||
| 197 | Yohanis Nandeng | 7,000,000.00 | 1 | 0.00009 | 1 | ||
| 198 | Yosep Parissing | 6,758,000.00 | 1 | 0.00008 | 1 | ||
| 199 | Yubat Indu Ferdian | 7,000,000.00 | 1 | 0.00009 | 1 | ||
| 200 | Yudo Hari Pratomo | 9,000,000.00 | 1 | 0.00011 | 1 | ||
| 201 | Yulianto | 6,000,000.00 | 1 | 0.00007 | 1 | ||
| 202 | Yuling T. Guruh | 11,500,000.00 | 1 | 0.00014 | 1 | ||
| 203 | Yusrina Amran | 11,500,000.00 | 1 | 0.00014 | 1 | ||
| 204 | Zulhajji P. | 11,500,000.00 | 1 | 0.00014 | 1 | ||
Hal 64 Putusan 07/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst.
| No. | Nama Kreditor | Jumlah Tagihan Hasil Verifikasi (Rp) | Jumlah Suara Per Rpl0,000,000.00 | Persentase (%) | Rencana Perdamaian | ||||
| Setuju | Tidak Setuju | Abstain | |||||||
| 205 | Zulmarlis Hendrisal | 5,000,000.00 | 1 | 0.00006 | 1 | ||||
| Subtotal (B) | 1,613,013,000.00 | 162 | 0.01974 | 162 | |||||
| C | Terlambat | ||||||||
| 206 | Banua Jaya(CV) | 2,014,998,681.16 | 201 | 0.02466 | 201 | ||||
| 207 | Budhi \A/iguna Prima (PT) | 5,677,472,567.70 | 568 | 0.06948 | 568 | ||||
| 208 | Chakra Jawara (PT) | 1,389,600,000.00 | 139 | 0.01701 | 139 | ||||
| 209 | DNX Indonesia (PT) | 43,517,975,789.40 | 4,352 | 0.53258 | 4,352 | ||||
| 210 | Fuchs Indonesia (PT) | 58,807,872.00 | 6 | 0.00072 | 6 | ||||
| 211 | Indo Traktor Utama (PT) | 10,176,075,367.02 | 1,018 | 0.12454 | 1,018 | ||||
| 212 | lOL Indonesia (PT) | 1,659,637,860.86 | 166 | 0.02031 | 166 | ||||
| 213 | Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (PWC) | 885,911,688.00 | 89 | 0.01084 | 89 | ||||
| 214 | Mega Kencana Abadi (PT) | 28,929,437,347.68 | 2,893 | 0.35404 | 2,893 | ||||
| 215 | Naga Utama (UD) | 540,862,700.00 | 54 | 0.00662 | 54 | ||||
| 216 | Prima Sarana Gemilang (PT) | 59,300,350,130.88 | 5,930 | 0.72572 | 5,930 | ||||
| 217 | Sinar Alam Duta Perdana(PT) | 1,465,903,631.00 | 147 | 0.01794 | 147 | ||||
| 218 | Sinar Bintang Samudera (PT) | 8,143,998,000.00 | 814 | 0.09967 | 814 | ||||
| 219 | Trakindo Utama (PT) | 4,480,915,277.00 | 448 | 0.05484 | 448 | ||||
| 220 | Tri Daya Esta (PT) | 6,253,200,000.00 | 625 | 0.07653 | 625 | ||||
| 221 | Trielang Jaya Maritim (PT) | 4,892,449,889.00 | 489 | 0.05987 | 489 | ||||
| Subtotal (C) | 179,387,596,801.70 | 17,939 | 2.19536 | 14,137 | 3713 | 89 | |||
| Total (A+B+C) | 8,171,198,506,880.73 | 817,121 | 100.00000 | 791,970 | 14,538 | 10,613 | |||
| Persentase (%) | 96.922 | 1.779 | 1.299 | ||||||
| No. | Nama Kreditor | Jumlah Tagihan Hasil Verifikasi (Rp) | Jumlah Suara Per Rpl0,000,000.00 | Persentase (%) | Rencana Perdamaian | ||||
| Setuju | Tidak ^ . _ ^ . Abstain Setuju | ||||||||
| D | Separatis | ||||||||
Hal 65 Putusan 07/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst.
| No. | Nama Kreditor | Jumlah Tagihan Hasil Verifikasi (Rp) | Jumlah Suara Per Rpl0,000,000.00 | Persentase (%) | Rencana Perdamaian | ||||
| Setuju | Tidak „ Abstain Setuju | ||||||||
| 1 | Batura Lokal Perdana(PT) | 533,718,517.00 | 53 | 0.18 | 53 | ||||
| 2 | Indra (CV) | 185,032,257.00 | 19 | 0.06 | 19 | ||||
| 3 | Marubeni Corporation (Japan) | 183,512,707,507.44 | 18,351 | 62.91 | 18,351 | ||||
| 4 | Marubeni Indonesia (PT) | 107,483,250,067.92 | 10,748 | 36.85 | 10,748 | ||||
| Subtotal (D) | 291,714,708,349.36 | 29,171 | 100.00 | 29,171 | |||||
| Persentase (%) | 100 | ||||||||
Menimbang, bahwa melihat komposisi perhitungan suara tersebut, Rencana Perdamaian telah disetujui oleh 208 (dua ratus delapan) Para Kreditor Konkuren, yang mewakili 96,92% (sembilan puluh enam koma sembilan puluh dua persen) jumlah suara Kreditor Konkuren yang haknya diakui atau sementara diakui yang hadir dalam pemungutan suara, dan yang menolak 11 (sebelas) Kreditor Konkuren, yang mewakili 1,77% (satu koma tujuh puluh tujuh persen) jumlah suara Kreditor Konkuren yang haknya diakui yang hadir dalam pemungutan suara, sementara terdapat 2 (dua) Kreditor Konkuren yang abstain, yang mewakili 1,29% (satu koma dua puluh sembilan persen) dari jumlah suara Kreditor Konkuren yang haknya diakui atau sementara diakui yang hadir dalam pemungutan suara;
Menimbang, bahwa melihat komposisi perhitungan suara tersebut telah disetujui oleh 4 (empat) Para Kreditor Separatis, yang mewakili 100% (seratus persen) jumlah suara Kreditor Separatis yang haknya diakui atau sementara diakui yang hadir dalam pemungutan suara;
Menimbang, oleh karenanya berdasarkan pasal 281 ayat (1) Undang-undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran utang maka Majelis Hakim berpendapat kuorum dalam pengambilan suara untuk persetujuan rencana perdamaian telah terpenuhi dan mengikat para pihak sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa setelah mendengar dan mempelajari Laporan Hakim Pengawas, Pengurus, Debitor dan Para Kreditor ternyata telah dilaporkan kepada Para Kreditor tidak ditemukan adanya alasan-alasan guna menolak untuk mengesahkan
Hal 66 Putusan 07/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst.
perdamaian sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 285 ayat (2) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
Menimbang, bahwa perjanjian perdamaian yang disepakati antara Debitur dengan Para Kreditor untuk pembayaran atas jumlah piutang dari masing-masing Kreditor tersebut telah ditentukan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pada hari ini, Senin, tanggal 29 Maret 2016, di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, dibuat dan ditandatangani Perjanjian Perdamaian ini oleh dan antara Perseroan (sebagaimana diuraikan di bawah ini) dengan Para Kreditor (sebagaimana diuraikan di bawah ini) sebagai suatu bukti dan tanda persetujuan antara Perseroan dengan Para Kreditor sehubungan dengan Rencana Perdamaian tertanggal 29 Maret 2016 (“Perjanjian Perdamaian”), yaitu:
PT Asmin Koalindo Tuhup, sebuah perseroan terbatas yang didirikan menurut
dan berdasarkan hukum di Republik Indonesia, beralamat dan berkedudukan hukum di Menara Merdeka, Lantai 29, Jl. Budi Kemuliaan 1 No. 2, Jakarta 10110, yang dalam hal ini diwakili oleh Kenneth Raymond Allan dan A.A. NGR. Bagus Jaya Wardhana, dalam kedudukannya masing-masing selaku Direktur dan Direktur dari dan oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT Asmin Koalindo Tuhup.
PT Asmin Koalindo Tuhup selanjutnya disebut “Perseroan”
dan
Para Kreditor, sebagaimana yang dimaksud dalam Lampiran I.
Selanjutnya mereka secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama disebut “Para Kreditor”.
Perseroan dan Para Kreditor secara bersama-sama disebut “Para Pihak” untuk kepentingan Perjanjian Perdamaian ini.
Dengan ini. Perseroan dan Para Kreditor saling menyetujui hal-hal yang telah diatur di dalam Perjanjian Perdamaian ini sebagaimana tersebut mulai dari halaman 2 Perjanjian Perdamaian ini.
Hal 67 Putusan 07/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Definisi dan Istilah
Setiap Istilah di bawah ini, kecuali secara tegas ditentukan lain dalam konteks masing- masing kalimat yang ada di dalam Perjanjian Perdamaian ini, mempunyai pengertian sebagai berikut:
“Bulan” berarti bulan kalender;
“Hakim Pengawas” berarti hakim sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang ditunjuk dan diangkat oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Permohonan PKPU Perseroan No. 07/Pdt.Sus/PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst;
“Hari” berarti hari kalender;
“Keuntungan Operasional” berarti kas yang diperoleh dari keuntungan kegiatan usaha utama Perseroan setelah dikurangi dengan biaya-biaya dan utang pajak penghasilan tahun yang bersangkutan operasional;
“Kreditor” atau “Kreditor Perseroan” berarti orang atau badan hukum selain Pemerintah Republik Indonesia yang memiliki tagihan dan/atau piutang kepada Perseroan yang tercatat dalam pembukuan dan diakui oleh Perseroan;
“Kreditor di Luar Verifikasi” berarti Kreditor Perseroan untuk utang yang dimaksudkan pada huruf c Bagian 7 Rencana Perdamaian ini;
“Kreditor Jasa Logistik Aktif’ berarti Kreditor Perseroan sehubungan dengan Utang Jasa Logistik;
“Kreditor Terverifikasi” berarti Kreditor Perseroan yang mempunyai tagiham kepada Perseroan, jumlah tagihan bersangkutan tercatat dalam pembukuan Perseroan sebelum PKPU Sementara, mengajukan tagihan kepada dan, terverifikasi oleh. Pengurus sehubungan dengan syarat formalitas proses PKPU;
“Kreditor Tidak Terverifikasi” berarti Kreditor Perseroan yang tercatat dalam pembukuan Perseroan dan tagihannya diakui oleh Perseroan sebelum PKPU Sementara namun Kreditor yang bersangkutan tidak mengajukan/mendaftarkan
Hal 68 Putusan 07/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst.
tagihannya kepada Pengurus untuk diverifikasi sehubungan dengan syarat formalitas proses PKPU;
“Majelis Hakim” berarti majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Permohonan PKPU Perseroan No. 07/Pdt.Sus/PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 18 Januari 2016 di Pengadilan Niaga;
“Panitera Pengganti” berarti Panitera Majelis Hakim dan Hakim Pengawas yang bertugas mencatat jalannya setiap persidangan dan setiap rapat dalam yang diselenggarakan di Pengadilan Niaga sehubungan dengan perkara Permohonan PKPU Perseroan No. 07/Pdt.Sus/PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst;
“Pengadilan Niaga” berarti Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang beralamat di Jalan Bungur Besar Raya No. 24, 26, 28, Kelurahan Gunung Sahari, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat;
“Pengurus” berarti pengurus Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang ditunjuk dan diangkat oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Permohonan PKPU Perseroan No. 07/Pdt.Sus/PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst;
“Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku” berarti peraturan perundang- undangan Indonesia yang berlaku dari waktu ke waktu;
“Perjanjian Perdamaian” berarti Rencana Perdamaian yang telah disetujui melalui pemungutan suara (voting) oleh Kreditor Perseroan yang berhak sesuai dengan ketentuan Pasal 281 ayat (1) Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
“Perjanjian Perdamaian yang Dihomologasi” berarti Perjanjian Perdamaian yang telah dihomologasi atau disahkan oleh Majelis Hakim.
“Permohonan PKPU” atau “Permohonan PKPU Sukarela” berarti permohonan PKPU yang diajukan oleh Perseroan dengan perkara No. 07/Pdt.Sus/PKPU/2016/ PN.Niaga.Jkt.Pst. tertanggal 18 Januari 2016 kepada Pengadilan Niaga;
“Perseroan” berarti PT. Asmin Koalindo Tuhup;
Hal 69 Putusan 07/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst.
“Pihak Terafiliasi” atau “Pihak-Pihak Terafiliasi” berarti pihak atau pihak-pihak yang memiliki hubungan kepemilikan saham dengan Perseroan sesuai dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan;
“PKP2B Perseroan” berarti Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang ditandatangani oleh dan antara Perseroan dengan Pemerintah Pusat Republik Indonesia tertanggal 31 Mei 1999 yang mengatur tentang perjanjian-perjanjian dan kesepakatan-kesepakatan antara para pihak sehubungan dengan hak yang diberikan, dan tanggung jawab yang dibebankan, oleh Pemerintah kepada Perseroan dalam rangka eksplorasi, pengembangan dan ekpioitasi sumber daya batubara di wilayah yang terletak di dan sekitar desa Tuhup, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah;
“PKPU” berarti Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
“Rapat Verifikasi” berarti rapat yang dihadiri oleh Kreditor Perseroan, Perseroan dan Pengurus baik yang diselenggarakan di Pengadilan Niaga atau di luar Pengadilan Niaga untuk melakukan verifikasi tagihan yang diajukan oleh Kreditor Perseroan atau pihak-pihak yang mengaku sebagai Kreditor Perseroan untuk kepentingan, antara lain, pemungutan suara (voting) kreditor sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
“Rencana Perdamaian” berarti Rencana Perdamaian tanggal 29 Maret 2016 yang disusun dan disiapkan oleh Perseroan dan diperuntukan untuk pertimbangan Kreditor Perseroan untuk kepentingan dalam proses pemungutan suara (voting) pada rapat kreditor yang akan diadakan pada tanggal 29 Maret 2016 di Pengadilan Niaga berdasarkan ketentuan Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dengan hak Perseroan untuk mengubah bila diperlukan sampai dengan tanggal pemungutan suara tersebut.
“Tahun” berarti tahun kalender;
“Tanggal Homologasi” berarti tanggal dimana Perjanjian Perdamaian dihomologasi atau disahkan oleh Majelis Hakim;
“Tanggal Putusan PKPU Sementara” berarti tanggal 20 Januari 2016.
Hal 70 Putusan 07/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst.
“Tingkat Bunga Formula” berarti tingkat bunga yang dikenakan kepada, dan wajib dibayar oleh, Perseroan sehubungan dengan Utang Bank, tingkat bunga mana ditentukan berdasarkan Indeks Platts Asia Pacific HCC-64 Mid-VoI FOB Australia untuk rata-rata indeks harga per metric ton untuk enam bulan terakhir dikali 90% (“Adjusted Platts Index”), sebagai berikut:
Indeks Platts Per Ton
Tingkat Bunga Formula
< US$90 per ton
3% per tahun
>US$90 per ton tetapi
< US$93 per ton
4% per tahun
> US$93 per ton
5% per tahun
“Utang Afiliasi” berarti utang Perseroan kepada Pihak Terafilasi atau Pihak-Pihak Terafiliasi;
“Utang Bank” berarti jumlah keseluruhan utang Perseroan termasuk utang bunga yang belum dibayar kepada First Gulf Bank (“FGB”) sampai dengan Tanggal Putusan PKPU Sementara sehubungan dengan fasilitas pinjaman Pre-Export Finance dan Trade Finance;
“Utang Jasa Logistik” berarti utang Perseroan kepada kreditor-kreditor yang memberikan atau menyelenggarakan jasa logistik kepada atau untuk kepentingan Perseroan, dengan jumlah tagihan Masing-Masing Kreditor yang bersangkutan pada Tanggal PKPU Sementara tidak lebih besar dari Rp8.000.000.000 (delapan miliar Rupiah), kreditor-kreditor mana sepakat untuk tetap terus mendukung, memberikan dan menyelenggarakan jasa logistik kepada atau untuk kepentingan Perseroan;
“Utang Kepada Pemerintah” berarti utang Perseroan kepada Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah termasuk Utang Pajak yang timbul sebelum Tanggal Putusan PKPU Sementara;
“Utang Leasing dan Utang Pembelian Alat-Alat Berat” berarti utang Perseroan atas pembelian alat-alat berat pertambangan dengan cara sewa beli atau secara cicilan yang timbul sebelum Tanggal Putusan PKPU Sementara;
Hal 71 Putusan 07/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst.
“Utang Pajak” berarti utang pajak kepada Pemerintah Republik Indonesia baik pajak nasional maupun pajak daerah yang timbul, terutang atau sehubungan dengan tahun atau masa pajak sebelum Tanggal Putusan PKPU Sementara;
“Utang Perseroan” berarti utang Perseroan kepada kreditor-kreditor yang timbul sebelum Tanggal Putusan PKPU Sementara;
“Utang Usaha” berarti utang Perseroan yang timbul sebelum Tanggal Putusan PKPU Sementara selain Utang Bank, Utang Leasing, Utang Kepada Pemerintah maupun Utang Lain-lain;
“UUK” berarti Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
“Wanprestasi” berarti kelalaian atau pelanggaran yang dilakukan oleh Perseroan yang mengakibatkan tidak dipenuhinya atau tidak dilaksanakannya kewajiban pembayaran utang kepada masing-masing Kreditor Perseroan sebagaimana yang diatur pada paragraf 6.1 Perjanjian Perdamaian ini.
Pembatasan dan Disciaimer
Perjanjian Perdamaian ini disusun dan disiapkan oleh Perseroan
berdasarkan Rencana Perdamaian yang telah disetujui melalui pemungutan suara (voting) kreditor yang diatur dalam Pasal 281 ayat (1) UUK. Perjanjian Perdamaian ini akan mengikat Perseroan dan Kreditor Perseroan secara hukum setelah dihomologasi oleh Majelis Hakim sesuai dengan ketentuan Pasal 285 ayat (1) UUK.
Isi dari Perjanjian Perdamaian ini bersifat terbatas, rahasia, tidak untuk,
atau tidak dibenarkan untuk, diungkapkan kepada publik, atau pihak atau pihak-pihak yang bukan merupakan Kreditor Perseroan, hanya dapat dipergunakan oleh Perseroan dan para wakilnya yang sah. Kreditor Perseroan dan wakilnya yang sah. Pengurus, Hakim Pengawas, Majelis Hakim serta Panitera Pengganti. Setiap informasi yang terdapat di dalam Perjanjian Perdamaian ini merupakan informasi bisnis yang bersifat sensitif, tidak untuk diungkapkan kepada publik, dan dilarang untuk disampaikan atau dikomunikasikan kepada pihak lain kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu oleh atau dari Perseroan.
Hal 72 Putusan 07/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Dalam membuat Keputusan, Para Kreditor disarankan untuk mengandalkan pertimbangan dan analisa mereka sendiri sehubungan dengan Perjanjian Perdamaian ini, syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan serta seluruh informasi yang tercantum di dalamnya termasuk analisa tentang manfaat dan resiko. Perseroan tidak ber-tanggung jawab terhadap konsekwensi dari Keputusan yang diambil oleh Masing-Masing Kreditor atau pihak manapun sehubungan dengan Perjanjian Perdamaian
ini.
Setiap ketentuan di dalam Perjanjian Perdamaian ini baru akan mengikat
Perseroan dan para Para Kreditor setelah menjadi Perjanjian Perdamaian yang Dihomologasi, yaitu setelah (i) Rencana Perdamaian disetujui oleh Para Kreditor berdasarkan hasil pemungutan suara {voting) kreditor pada rapat kreditor sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 281 ayat (1) DUK dan menjadi Perjanjian Perdamaian; dan (ii) setelah di homologasi oleh Majelis Hakim. Perjanjian Perdamaian yang telah disetujui dan disahkan (dihomologasi) mengikat bagi Para Kreditor sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 286 UUK.
Setiap ketentuan yang mengatur mengenai hak dan kewajiban Para
Kreditor dan Perseroan dalam Perjanjian Perdamaian telah disesuaikan dengan ketentuan dalam UUK. Bahwa segala ketentuan yang mengatur mengenai hak dan kewajiban Para Kreditor dan Perseroan, selama tidak diatur dan ditentukan dalam Perjanjian Perdamaian, maka tetap diberlakukan ketentuan dalam UUK dan mengikat Para Pihak.
mengalami kesulitan melakukan pembayaran utang kepada sebagian Kreditor Perseroan secara tepat waktu akibat jatuhnya harga batubara di luar proyeksi Perseroan maupun proyeksi ahli-ahli di bidang industri batubara. Tekanan dari beberapa Kreditor tertentu selama beberapa bulan terakhir sebelum diajukannya Permohonan PKPU Sukarela oleh Perseroan semakin serius dan disertai dengan ancaman untuk mempailitkan Perseroan.
Untuk menyelamatkan kelangsungan Perseroan agar (i) dapat menyelesaikan kewajiban utangnya, (ii) meminimalisasi risiko penghentian
Hal 73 Putusan 07/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst.
ribuan karyawan, (iii) mempunyai ratusan pemasok barang dan jasa terutama pemasok dari daerah, (iv) sebagai majikan terbesar di Kalimantan Tengah, (v) menghasilkan devisa ratusan juta dolar setiap tahunnya, dan (vi) juga atas pertimbangan bahwa Perseroan tetap memiliki prospek usaha yang tetap baik. Perseroan ingin menghindari risiko kepailitan sebagaimana yang dimaksudkan pada Butir 3.1 di atas. Untuk tujuan penyelamatan ini. Perseroan memilih untuk menempuh penyelesaian permasalahan utang-utangnya melalui forum PKPU berdasarkan UUK.
Di bawah ini disampaikan ulasan Perseroan sehubungan dengan prospek usaha Perseroan:
Perseroan yakin bahwa usaha Perseroan tetap memiliki prospek
yang cerah dan tetap bisa memberikan sumbangan berarti kepada negara (secara langsung antara lain dalam bentuk pembayaran segala jenis pajak, royalti batubara, dan penghasilan ratusan juta dolar devisa setiap tahun), dan kepada masyarakat (secara langsung antara lain dalam bentuk kelangsungan kesempatan kerja kepada ribuan karyawan yang ada dan kelangsungan pasokan barang dan jasa kepada Perseroan oleh ratusan pemasok-pemasok yang ada);
Persoalan Perseroan hanyalah persoalan likuiditas keuangan sementara akibat jatuhnya harga komoditi batubara mengikuti pelemahan ekonomi global, terutama pelemahan ekonomi dan impor Cina. Cina yang secara sengaja memperketat pertumbuhan ekonominya sejak dua tahun terakhir karena kebijakan pertumbuhan ekonomi tinggi yang dianutnya selama 30 tahun terakhir dianggap meningkatkan inflasi secara berlebihan sampai pada tingkat yang membahayakan. Perseroan yakin bahwa ekonomi dunia akan membaik kembali sebagaimana yang selalu dibuktikan oleh sejarah dan, untuk kepentingan politik domestiknya. Pemerintah Cina mau tidak mau harus kembali pada kebijakan ekonomi sebelumnya yaitu ekonomi pertumbuhan tinggi. Tingkat pengangguran di Cina secara sistematis terus meningkat dua tahun terakhir ini sampai pada tingkat yang sangat mengkhawatirkan Pemerintah Cina dan akan memaksa pemerintahnya untuk kembali
Hal 74 Putusan 07/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst.
pada kebijakan pertumbuhan ekonomi tinggi. Batubara hasil produksi Perseroan sebagian besar diekspor ke Cina;
Secara spesifik, rentetan kejadian yang menyebabkan pelemahan
likuiditas keuangan Perseroan yang membawa akibat tidak terbayarnya sejumlah tagihan yang telah jatuh tempo oleh Perseroan kepada kreditor-kreditor yang berhak adalah sebagai berikut:
Harga komoditi batubara yang dihasilkan oleh Perseroan
secara sistematis mengalami pelemahan sejak pertengahan 2012 sampai pada tingkat di bawah harga terendah yang diproyeksikan oleh Perseroan akibat alasan-alasan yang dijelaskan pada huruf b di atas;
Pelemahan harga yang dimaksudkan membawa akibat
berkurangnya penerimaan hasil penjualan oleh Perseroan. Hal ini diperberat lagi dengan ketidak-mampuan Perseroan untuk tetap mempertahankan tingkat produksi yang sebelumnya direncanakan karena memburuknya kemampuan modal kerja Perseroan akibat berkurangnya hasil pemerimaaan penjualan karena jatuhnya harga jual;
Karena keuntungan yang diproyesikan berdasarkan harga
sebelum jatuhnya harga batubara dunia tidak dapat dicapai oleh Perseroan, dan sentimen negatif terhadap kondisi industri pertambangan, dunia perbankanpun untuk sementara tidak lagi bersedia memberikan dukungan pembiayaan kepada industri pertambangan;
Kejadian-kejadian atau keadaan-keadaan yang disampaikan pada
huruf c (i) sampai dengan huruf c (iii) di atas menyebabkan kesulitan likuiditas keuangan Perseroan yang berakibat pada ketidak-mampuan Perseroan membayar sebagian utangnya yang telah jatuh tempo kepada kreditor-kreditor terkait;
Sebagai akibat jatuhnya harga-harga produk komoditi termasuk batubara sejak pertengahan 2012, banyak sekali usaha pertambagan batubara baik yang ada di dalam maupun di luar
HaJ 75 Putusan 07/Pcit.Sus-PKPU/2016/PN,Niaga.JktPst.
Indonesia terpaksa ditutup. Penutupan-penutupan fasilitas produksi semacam ini selalu diistilahkan sebagai proses konsolidasi. Perseroan yakin bahwa proses konsolidasi yang dimaksud sudah hampir selesai sehingga tingkat produksi dunia akan menjadi lebih berimbang dibandingkan dengan tingkat kebutuhan dunia. Pada titik keseimbangan ini, harga akan membaik dan kembali ke tingkat yang wajar, sehat dan menguntungkan. Atas dasar pemikiran dan keyakinan ini juga. Perseroan memilih mencoba untuk tetap mempertahankan kelangsungannya dan, oleh karenanya, memilih menempuh jalur PKPU berdasarkan UUK dibandingkan dengan membiarkan Perseroan untuk menerima risiko untuk dipailitkan oleh kreditor-kreditor tertentu; dan
Perseroan masih memiliki cadangan batubara dalam skala sangat besar dengan segala peralatan, fasilitas produksi dan logistik Perseroan secara umum masih dalam kondisi prima dan selalu terpelihara baik. Produksi batubara segera dapat dinaikkan ke tingkat atau volume normal sewaktu-waktu siklus harga membaik, sehingga kondisi keuangan Perseroan membaik kembali dan kewajiban-kewajiban utang yang ada dapat dibayar lebih cepat dari yang diproyeksikan.
13.4 Pada tanggal 18 Januari 2016, Perseroan melalui kuasa hukumnya secara sukarela mengajukan dan mendaftarkan Permohonan PKPU berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (2) UUK kepada Pengadilan Niaga. Permohonan PKPU tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Niaga pada tanggal 20 Januari 2016, dimana sejak tanggal putusan tersebut Perseroan menjadi berstatus dalam PKPU Sementara (“Putusan PKPU Sementara”).
Jadwal dan Tanggal-Tanggal Penting PKPU Perseroan
Berikut adalah jadwal dan tanggal-tanggal proses PKPU Perseroan yang telah dan akan dilaksanakan:
18 Januari 2016
Pengajuan Permohonan PKPU Sukarela oleh Perseroan melalui
Hal 76 Putusan 07/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst.
| kuasa hukumnya. | |
| 20 Januari 2016 | Putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga tanggal 20 Januari 2016 (i) mengabulkan Permohonan PKPU Sukarela Perseroan; (ii) oleh karenanya menetapkan Perseroan dalam status PKPU Sementara selama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan dibacakan; (iii) menunjuk Bapak William E. Daniel sebagai Pengurus Perseroan; dan (iv) mengangkat Bapak Jamaludin Samosir, SH., MH sebagai Hakim Pengawas. |
| 27 Januari 2016 | Pengumuman PKPU Sementara Perseroan oleh Pengurus pada harian Bisnis Indonesia, Media Indonesia dan di Berita Negara. |
| 9 Februari 2016 | Rapat Kreditor Pertama bertempat di Pengadilan Niaga. |
| 16 Februari 2016 | Tanggal terakhir pengajuan tagihan oleh Kreditor kepada Pengurus. |
| 23 Februari 2016 | Rapat verifikasi pencocokan utang dan pajak bertempat di Pengadilan Niaga. |
| 24 Februari 2016 | Pembahasan rancangan Rencana Perdamaian |
| 1 Maret 2016 | Verifikasi lanjutan bertempat di Pengadilan Niaga dan Permohonan Perpanjangan PKPU untuk menyelesaikan verifikasi piutang dan pajak. |
| 4 Maret 2016 | Putusan Perpanjangan PKPU selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 4 Maret 2016. |
| 15 Maret 2016 | Rapat verifikasi lanjutan yang diselenggarakan di Pengadilan Niaga. |
| 22 Maret 2016 | Rapat verifikasi akhir yang diselenggarakan di Pengadilan Niaga. |
| 24 Maret 2016 | Pembahasan lanjutan rancangan Rencana Perdamaian |
| 29 Maret 2016 | Rapat pemungutan suara {voting) kreditor terhadap Rencana Perdamaian di Pengadilan Niaga. |
| 4 April 2016 | Sidang Permusyawatan Majelis Hakim di Pengadilan Niaga. |
Ringkasan
Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perdamaian ini adalah final. Perjanjian Perdamaian ini adalah Rencana Perdamaian tertanggal 29 Maret 2016 yang disetujui berdasarkan ketentuan Pasal 281 ayat (1) UUK. Setelah di homologasi oleh Majelis Hakim sesuai dengan ketentuan Pasal 285 ayat (1) UUK, Perjanjian Perdamaian ini akan
Hal 77 Putusan 07/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst.
mengikat Perseroan dan Para Kreditor sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 286 UUK menjadi “Perjanjian Perdamaian yang Dihomologasi”. --
Dalam penyusunan Perjanjian Perdamaian ini, Perseroan (i) tetap
memperhatikan dan mengikuti ketentuan-ketentuan yang diatur dalam PKP2B Perseroan dan Peraturan Perundang-Undangan; (ii) mempertimbangkan dan memperhitungkan keadaan pasar saat ini, proyeksi pasar, usaha dan kinerja Perseroan; dan (iii) kedudukan masing- masing Para Kreditor.
Perjanjian Perdamaian disusun berdasarkan asumsi bahwa Perseroan (i) akan melakukan pembayaran kewajiban-kewajiban utangnya kepada Masing-Masing Kreditor berdasarkan Perjanjian Perdamaian yang Dihomologasi melalui skema yang diatur pada bagian 8 Rencana Perdamaian ini dengan cara pembayaran secara bertahap berdasarkan urutan prioritas pembayaran yang diatur pada paragraf 6.1 Perjanjian Perdamaian ini; (ii) akan menjual aset-aset tertentu yang tidak lagi diperlukan oleh Perseroan untuk menyelesaikan Utang Kepada Pemerintah termasuk Utang Pajak dan untuk membantu pendanaaan operasional Perseroan; (iii) setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Marubeni Corporation dan PT Marubeni Indonesia (secara bersama-sama diistilahkan “Marubeni”), akan menjual sebagian peralatan yang sebelumnya dibeli dari dan dibiayai oleh yang bersangkutan tetapi sekarang sudah tidak diperlukan lagi untuk keperluan pertambangan Perseroan, hasil penjualan mana akan dipergunakan untuk mempercepat pembayaran utang separatis kepada yang bersangkutan; dan (iv) tetap akan beroperasi, menghasilkan dan menjual batubara hasil produksinya paska PKPU berdasarkan harga jual dan biaya-biaya utama yang diasumsikan pada proyeksi usaha dan keuangan Perseroan, proyeksi mana menghasilkan keuntungan yang akan dimanfaatkan untuk melakukan pembayaran utang sebagaimana yang dimaksudkan di atas. Dalam waktu 6 (enam) bulan paska PKPU, Perseroan akan mempekerjakan seorang Chief Mining Officer untuk memperkuat tim manajemen yang ada untuk lebih membantu pencapaian rencana produksi Perseroan. Untuk kepentingan yang sama, secara terpisah. Perseroan juga akan mempertimbangkan efektifitas penunjukan satu atau lebih kontraktor tambang untuk mengambil alih kegiatan utama pertambangan yang selama ini diselenggarakan sendiri oleh Perseroan.
Hal 78 Putusan 07/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Kegagalan Perseroan untuk beroperasi atau memproduksi batubara akibat
kejadian-kejadian atau keadaan-keadaan yang tidak terprediksikan sebelumnya, realisasi harga jual atau biaya-biaya utama yang secara material berbeda dengan yang diasumsikan dalam proyeksi usaha dan keuangan Perseroan (paragraf 5.3 (iii) di atas) akan mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk memenuhi komitmen waktu dan jumlah pembayaran utang kepada Masing-Masing Kreditor sebagaimana yang diatur pada bagian 8 Perjanjian Perdamaian ini. Ketidakmampuan Perseroan untuk secara tepat waktu memenuhi komitmen yang dimaksud bukan merupakan suatu Wanprestasi, bukan merupakan kejadian atau keadaaan yang mengakibatkan batalnya atau dapat dibatalkannya atau yang mengakibatkan pembatalan Perjanjian Perdamaian yang dihomologasi.
Setiap dan semua syarat-syarat yang ditentukan oleh Masing-Masing
Kreditor, atau perjanjian dan kesepakatan pembayaran utang antara masing-masing Para Kreditor dengan Perseroan, untuk Utang Perseroan sebelum Tanggal Putusan PKPU Sementara menjadi tidak berlaku lagi dan batal demi hukum sejak Perjanjian Perdamaian ini dihomologasi oleh Majelis Hakim. Syarat atau ketentuan pembayaran baru yang berlaku adalah sebagaimana yang diatur dalam bagian 8 Perjanjian Perdamaian ¡ni.
Apabila Rencana Perdamaian gagal mendapatkan dukungan jumlah suara
yang dimaksudkan dalam Pasal 281 ayat (1) UUK, Perseroan langsung menjadi pailit demi hukum dan seluruh aset Perseroan yang tidak dijaminkan akan berada dalam sita umum. Bisa dipastikan bahwa jumlah dana yang akan diperoleh dari likuidasi aset Perseroan akibat kepailitan akan jauh dari cukup untuk bisa membayar jumlah utang kepada kreditor konkuren secara penuh. Khusus untuk aset Perseroan yang dijaminkan, dana hasil penjualan atau likuidasi aset yang bersangkutan wajib menjadi hak Masing-Masing Kreditor separatis yang bersangkutan.
Keuntungan Operasional paska PKPU akan digunakan untuk keperluan dan urutan prioritas pembayaran sebagai berikut:
Hal 79 Putusan 07/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst
Pembayaran dan pelunasan segala Utang Kepada Pemerintah
termasuk Utang Pajak. Perseroan sedang berusaha untuk meminta kesediaan instansi-instansi terkait untuk memberikan kelonggaran pelunasan utang yang ada melalui pembayaran secara bertahap agar Kreditor Perseroan bisa mendapatkan pembayaran dari Perseroan dalam waktu yang bersamaan dengan pembayaran cicilan kepada instansi-instansi Pemerintah yang terkait;
Pembayaran seluruh biaya dan ongkos sehubungan dengan proses
PKPU Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada honorarium Pengurus, biaya dan ongkos perkara, biaya penasehat hukum dan penasehat keuangan Perseroan, biaya dan ongkos yang timbul dalam melakukan implementasi Rencana Perdamaian dan/atau Perjanjian Perdamaian yang dihomologasi, baik berupa biaya notaris atau pun dan biaya lainnya yang dipandang perlu oleh Perseroan;
Pembayaran utang (dan biaya utang dalam nama apapun) yang
diperoleh atau timbul setelah Perjanjian Perdamaian ini dihomologasi sesuai dengan syarat dan kesepakatan yang disepakati oleh Perseroan;
Pembayaran kembali utang pokok dan pembayaran bunga sehubungan dengan Utang Bank, Utang Leasing dan Utang Pembelian Alat-Alat Berat, dan Utang Usaha secara prorata berdasarkan ketentuan-ketentuan yang diatur pada bagian 8 Rencana Perdamaian dari Keuntungan Operasional setelah, atau bersamaan dengan, pembayaran-pembayaran sebagaimana dimaksudkan pada huruf a sampai dengan huruf c di atas.
Pembentukan dan pemeliharaan dana kas mimimum Perseroan sebesar US$25.000.000 (dua puluh lima juta Dolar Amerika Serikat) untuk menjaga kesehatan likuiditas Perseroan paska PKPU.
Percepatan pelunasan Utang Bank dengan jumlah sebesar 60% dari sisa Keuntungan Operasional setelah pemenuhan pembayaran- pembayaran dan pembentukan dana kas minimum tersebut pada huruf a sampai dengan huruf e di atas, dan setelah pemenuhan belanja modal. Percepatan pelunasan ini akan diterapkan dari
Hal 80 Putusan 07/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Keuntungan Operasional Perseroan mulai tahun kedua paska PKPU, dan akan dijalankan setiap 6 (enam) bulan.
Pengalihan Hak Tagih
Para Kreditor dan/atau setiap Kreditor Perseroan berhak untuk memindahkan hak tagih masing-masing kepada pihak lain berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan dan ketentuan berikut:
Setiap pihak yang menerima pengalihan atau pemindahan hak tagih kreditor sehubungan dengan utang Perseroan berdasarkan Perjanjian Perdamaian yang telah dihomologasi akan terikat dan tunduk pada seluruh ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perdamaian ini;
Kreditor yang mengalihkan atau memindahkan hak tagihnya kepada
pihak lain wajib mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Perseroan perihal pengalihan hak tagih tersebut sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Kelalaian Kreditor pengalih untuk mengirimkan pemberitahuan tertulis dimaksud kepada,atau tidak diterimanya pemberitahuan tertulis tersebut oleh, Perseroan akan diperhitungkan bahwa pengalihan hak tagih yang dimaksud tidak atau belum terjadi.
Perjanjian Perdamaian yang telah dihomologasi berlaku dan mengikat masing-
masing:
Kreditor Terverifikasi.
Kreditor Tidak Terverifikasi.
Kreditor di Luar Verifikasi adalah kreditor atau kreditor-kreditor yang memiliki tagihan: (i) tidak teridentifikasi atau belum diakui Perseroan sampai Perjanjian Perdamaian dihomologasi; atau (ii) yang baru teridentifikasi atau diakui Perseroan setelah Perjanjian Perdamaian ini dihomologasi namun tagihan tersebut berasal dari atau timbul karena kondisi, perbuatan hukum, pada permulaan atau dalam rangkaian kejadian, atau ketentuan hukum yang
Hal 81 Putusan 07/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga. Jkt.Pst.
berlaku sebelum Perjanjian Perdamaian dihomologasi, dimana terdapat putusan badan peradilan di Indonesia yang berkekuatan hukum tetap. Terhadap kreditor atau kreditor-kreditor kelompok ini, berlaku ketentuan- ketentuan sebagai berikut:
tagihan tersebut dapat diterima oleh Perseroan namun harus sesuai
dengan prinsip akuntansi Indonesia (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan - “PSAK”) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia; dan
tagihan atau tagihan-tagihan tersebut akan diterima dan diakui kemudian
oleh Perseroan dan akan dibayar Perseroan mulai tahun ke-14 (empat belas) setelah Tanggal Homologasi atau sesuai kebijakan Perseroan dari waktu ke waktu.
Skema Pembayaran Utang
Pembayaran-pembayaran baik pembayaran-pembayaran utang pokok
maupun bunga yang dimaksudkan dalam bagian 8 Perjanjian Perdamaian ini berlaku sejak Tanggal Homologasi.
Utang Bank - FGB
- Pembayaran utang pokok:
o Tahun ke-1 (satu) sampai dengan Tahun ke-4
(empat)
Cash Sweep berdasarkan ketentuan huruf f paragraf 6.1 di atas
o Tahun ke-5 (lima) sampai dengan Tahun ke-8 : Kumulatif 10%
(delapan)
atau setara 2.5%
per tahun
o Tahun ke-9 (sembilan)
: Sisa utang pokok
Beban, tingkat bunga dan pembayaran bunga:
Hal 82 Putusan 07/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst.
o Tahun ke-1 (satu) sampai dengan Tahun ke-3 (tiga) : 0%
o Tahun ke-4 (empat) sampai dengan Tahun ke-9
(sembilan)
Tingkat bunga yang lebih tinggi antara 3% atau Tingkat Bunga Formula
Jaminan Utang - Sama dengan jaminan-jaminan berdasarkan perjanjian semula.
Perjanjian-perjanjian kredit dengan FGB akan diperbaharui untuk mendokumentasi-kan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan baru
sehubungan dengan, antara lain, jadwal pembayaran utang pokok dan tingkat bunga tersebut di atas.
Utang Leasing dan Utang Pembelian Alat-Alat Berat
Pembayaran utang pokok:
o Tahun ke-1 (satu) sampai dengan Tahun ke-2 (dua) : 0%
o Tahun ke-3 (tiga) sampai dengan Tahun ke-8 : 16 2/3% per
(delapan) tahun
Beban, tingkat bunga dan pembayaran bunga: 0%
Sesuai dengan rencana Perseroan yang disampaikan pada angka (iii) paragraf 5.3 di atas, segera setelah Perjanjian Perdamaian dihomologasi. Perseroan akan mengajukan permintaan untuk mendapatkan persetujuan tertulis dari Marubeni untuk menjual sebagian peralatan yang pembelian awalnya dibiayai oleh yang bersangkutan tetapi sekarang sudah tidak lagi diperlukan untuk kegiatan pertambangan Perseroan. Hasil penjualan yang dimaksud akan digunakan untuk menyelesaikan sebagian utang dari utang Perseroan kepada Marubeni sehingga skema pembayaran yang diatur di atas hanya berlaku terhadap sisa utang Perseroan kepada yang bersangkutan setelah dikurangi hasil penjual yang dimaksud.
Utang Usaha
Hal 83 Putusan 07/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Golongan Besar (masing-masing Kreditor Perseroan bertagihan >US$1.000.000)
o Pembayaran utang pokok:
Tahun ke-1 (satu) sampai dengan Tahun
ke-2 (dua)
Tahun ke-3 (tiga) sampai dengan Tahun
ke-8 (delapan)
0%
16 2/3% per
tahun
o Beban, tingkat bunga dan pembayaran bunga: 0%
Golongan Sedang (masing-masing Kreditor Perseroan bertagihan antara US$1.000.000 dan US$100.000)
o Pembayaran utang pokok:
■ Tahun ke-1 (satu)
: 0%
Tahun ke-2 (dua) sampai dengan Tahun : 20% per tahun ke-6 (enam)
o Beban, tingkat bunga dan pembayaran bunga: 0%
Golongan Kecil (masing-masing Kreditor Perseroan < US$100.000) o Pembayaran utang pokok:
Bulan ke-1 (satu) sampai dengan Bulan ke-6 : 0%
(enam)
Bulan ke-7 (tujuh) sampai dengan Bulan ke- : 8 1/3 % per
18 (delapan belas) bulan
o Beban, tingkat bunga, dan pembayaran bunga: 0%
Utang Afiliasi
Hal 84 Putusan 07/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Kecuali untuk hal yang disampaikan pada huruf b paragraf 8.6 di bawah ini, terhadap Utang Afiliasi, baru akan dibayarkan oleh Perseroan setelah Utang Bank, Utang Leasing dan Utang Pembelian Alat-Alat Berat dan Utang Usaha berdasarkan Perjanjian Perdamaian yang dihomologasi terbayar minimum 50% dari jumlah-jumlah utang yang timbul sebelum atau ada pada Tanggal Putusan PKPU Sementara.
Catatan
Kreditor Jasa Logistik Aktif - Untuk kepentingan kelancaran dan keamanan operasional dan kegiatan logistik Perseroan paska PKPU, Kreditor Jasa Logistik Aktif akan dibayar sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan- ketentuan pembayaran semula yang disepakati antara Perseroan dan Masing-Masing Kreditor yang bersangkutan sebelum Tanggal Putusan PKPU Sementara.
Konversi Utang Menjadi Modal Saham Baru atau Tambahan - Pada Tanggal
PKPU Sementara Perseroan berutang kepada PT Artha Contractors, perusahaan pemberi jasa logistik kepelabuhanan bongkar-muat, penyimpanan, penimbunan, dan pengelolaan persediaan, batubara sebesar US$87.382.370 (delapan puluh tujuh juta tiga ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh dolar Amerika Serikat). Dalam rangka PKPU Perseroan, PT Artha Contractors dan Perseroan telah sepakat untuk mengkonversi utang-piutang kedua pihak sebesar US$60.000.000 menjadi modal saham baru atau tambahan Perseroan. Dengan dilakukannya konversi utang menjadi modal saham baru atau tambahan ini:
Utang Perseroan kepada PT Artha Contractors akan berkurang menjadi US$27.352.370 (dua puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh dolar Amerika Serikat); dan
PT Artha Contractors, PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk dan PT Muara Kencana Abadi masing-masing menjadi pemegang saham 80%, 19.99% dan 0.01% di Perseroan.
Modal disetor Perseroan naik dari US$150.215.054 (seratus lima puluh juta dua ratus lima belas ribu lima puluh empat dolar Amerika Serikat) menjadi US$210.215.054 (dua ratus sepuluh juta dua ratus lima belas ribu lima puluh empat dolar Amerika Serikat).
Hal 85 Putusan 07/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga. Jkt.Pst.
Kreditor Separatis
Pada Tanggal PKPU Sementara First Gulf Bank, Marubeni Corporation dan PT Marubeni Indonesia mempunyai tagihan separatis kepada Perseroan masing-masing sebesar US$50.000.000 (lima puluh juta dolar Amerika Serikat), US$13.206.154 (tiga belas juta dua ratus enam ribu seratus lima puluh empat dolar Amerika Serikat) dan US$7.734.834 (tujuh juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu delapan ratus tiga puluh empat dolar Amerika Serikat) yang dijamin oleh jaminan yang terkait dengan masing-masing jumlah tagihan tersebut. Terhadap jaminan fidusia yang ada sehubungan dengan tagihan-tagihan ini tetap akan dipertahankan dan, setelah Perjanjian Perdamaian dihomologasi, jaminan fidusia tersebut akan terus berlaku untuk menjamin pembayaran kembali seluruh utang Perseroan kepada kreditor separatis, termasuk yang timbul berdasarkan Perjanjian Perdamaian yang dihomologasi.
-
Sehubungan dengan fasilitas pinjaman Standard Chartered Bank (“SCB”) kepada PT Borneo Lumbung Energi Tbk (“Borneo”), jaminan-jaminan yang diberikan AKT kepada SCB tetap berlaku dan tidak mengalami perubahan apapun sehubungan dengan Perjanjian Perdamaian yang dihomologasi.
Jaminan-jaminan yang dimaksud adalah jaminan-jaminan tersebut sebagai berikut:
Jaminan Fidusia Kekayaan Tidak Bergerak berdasarkan Akta Jaminan Fidusia Kekayaan Tidak Bergerak No. 11 tanggal 16 Januari 2012 yang dibuat di hadapan Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, SFI, Notaris di Jakarta;
Jaminan Fidusia Kekayaan Bergerak berdasarkan Akta Jaminan Fidusia Kekayaan Bergerak No. 12 tanggal 16 Januari 2012 yang dibuat di hadapan Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, SFI, Notaris di Jakarta;
Jaminan Fidusia Klaim Asuransi berdasarkan Akta Jaminan Fidusia Klaim Asuransi No. 13 tanggal 16 Januari 2012 yang dibuat di hadapan Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, SFI, Notaris di Jakarta;
Hal 86 Putusan 07/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Jaminan Fidusia Piutang berdasarkan Akta Jaminan Fidusia Piutang No. 14 tanggal 16 Januari 2012 yang dibuat di hadapan Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, SFI, Notaris di Jakarta;
Jaminan Korporasi {Corporate Guarantee) berdasarkan Pasal 19.6 Perjanjian Pinjaman Berjaminan Sejumlah US$1,000,000,000 tanggal 16 January 2012; dan
Gadai Rekening Bank berdasarkan akta-akta tersebut berikut ini:
Akta Jaminan Rekening Bank No. 120 tanggal 31 Januari 2012 yang dibuat di hadapan Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, SH, Notaris di Jakarta; dan
Akta Gadai Rekening Bank No. 121 tanggal 31 Januari 2012 yang dibuat di hadapan Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, SH, Notaris di Jakarta.
Perjanjian Pengalihan Kontrak-Kontrak Material berdasarkan akta-akta
tersebut berikut ini:
Akta Pengalihan Kontrak-kontrak Material No. 25 tanggal 16 Januari 2012 yang dibuat di hadapan Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, SH, Notaris di Jakarta; dan
Akta Pengalihan Kontrak-kontrak Material No. 26 tanggal 16 Januari 2012 yang dibuat di hadapan Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, SH, Notaris di Jakarta; dan
Noble Resources International Pte. Ltd.
Pada rapat verifikasi atau rapat kreditor yang ditselenggarakan di Pengadilan Niaga pada tanggal 15 Maret 2016 yang dipimpin oleh Hakim Pengawas, Pengurus membantah seluruh tagihan yang diajukan oleh Noble Resources International Pte. Ltd. (“Noble”) berdasarkan perjanjian- perjanjian dan kontrak-kontrak yang berlaku antara Perseroan dan Noble yang ada sebelum atau pada tanggal PKPU Sementara (“Perjanjian dan Kontrak dengan Noble”). Berdasarkan temuan Pengurus, yang
Hal 87 Putusan 07/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst.
bersangkutan menyimpulkan bahwa transaksi-transaksi yang
dimaksudkan dalam Perjanjian dan Kontrak dengan Noble termasuk ke dalam pengertian perjanjian penyerahan benda yang biasa
diperdagangkan dengan suatu jangka waktu {forward transaction) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250 ayat (1) UUK dan karenanya Perjanjian dan Kontrak dengan Noble hapus demi hukum.
Berdasarkan Pasal 250 ayat (1) UUK, Noble berhak untuk mengajukan diri sebagai kreditor konkuren atas jumlah kerugian yang dideritanya akibat penghapusan Perjanjian dan Kontrak sebagaimana dimaksud pada pargraf 10.1 di atas untuk kemudian diverifikasi oleh Pengurus. Sampai dengan diajukannya Rencana Perdamaian tanggal 29 Maret 2016, Noble belum mengajukan jumlah kerugian yang dimaksud kepada Pengurus.
Perjanjian dan Kontrak dengan Noble yang dimaksudkan antara lain terdiri dari perjanjian-perjanjian atau kontrak-kontrak sebagai berikut:
Kontrak Nomor NRIPL-9716IP tertanggal 15 November 2011 (berikut
penambahan dan perubahannya dari waktu ke waktu). Kontrak Nomor NRIPL-1108IP tertanggal 21 Desember 2012 berikut penambahan dan perubahannya dari waktu ke waktu. Kontrak Nomor NRIPL-11604IP tertanggal 17 Juni 2013 berikut penambahan dan perubahannya dari waktu ke waktu, dan Kontrak Nomor NRIPL-14048IP tertanggal 31 Maret 2015 berikut penambahan dan perubahannya dari waktu ke waktu; dan
Perjanjian Pengelolaan Persediaan Batubara di ISP Damparan
tertanggal 15 Agustus 2012 berikut penambahan dan perubahannya dari waktu ke waktu, dan Perjanjian Pengelolaan Persediaan Batubara di Muara Tuhup tertanggal 15 Agustus 2012 berikut penambahan dan perubahannya dari waktu ke waktu.
11.0 Lain-Lain
Untuk kepentingan perhitungan jumlah hak suara Masing-Masing Kreditor, jumlah tagihan kreditor selain dalam mata uang Rupiah dihitung dengan kurs tengah Bank Indonesia pada jam 15.00 Tanggal Putusan PKPU Sukarela Perseroan.
Hal 88 Putusan 07/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Seluruh bunga, dengan atau beban lainnya dalam nama apapun yang
timbul sampai dengan Tanggal Homologasi sehubungan dengan Utang Perseroan akan dihapuskan seluruhnya, kecuali diatur sebalikanya secara tegas dan khusus dalam Perjanjian Perdamaian yang dihomologasi.
Bunga yang dibayarkan atau terhutang sehubungan dengan utang
Perseroan akan dipotong pajak sesuai dengan PKP2B Perseroan atau Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku.
Kreditor-kreditor lain yang tidak termasuk dalam Kreditor Utang
Terverifikasi namun sudah tercatat dalam dan nilai tagihannya sesuai dengan pembukuan Perseroan sampai dengan Tanggal Putusan PKPU Sukarela Sementara akan terikat dan tunduk pada Perjanjian Perdamaian yang Dihomologasi dengan memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan- ketentuan dalam Perjanjian Perdamaian yang Dihomologasi sesuai dengan jenis, sifat, dan jumlah tagihan masing-masing.
Seluruh biaya dan ongkos sehubungan dengan proses PKPU Perseroan,
termasuk namun tidak terbatas pada biaya dan ongkos perkara, biaya Penasehat Hukum dan Penasehat Keuangan Perseroan, wajib dilunasi dalam waktu 180 (seratus delapan puluh) hari terhitung sejak Tanggal Homologasi.
Untuk keperluan pembayaran utang kepada masing-masing Para Kreditor
dan/atau Kreditor Perseroan berdasarkan Perjanjian Perdamaian yang Dihomologasi, Kreditor wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Perseroan mengenai rekening bank kreditor untuk kepentingan pembayaran oleh Perseroan. Perseroan hanya akan melakukan pembayaran setelah Perseroan telah menerima surat pemberitahuan yang dimaksud. Ketiadaan pemberitahuan tersebut atau tidak diterimanya pemberitahuan yang dimaksud oleh Perseroan sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran utang oleh Perseroan tidak dapat dianggap sebagai kegagalan Perseroan dalam pelaksanaan Perjanjian Perdamaian yang dihomologasi.
Perseroan diberikan waktu 180 (seratus delapan puluh) hari untuk memulihkan setiap kelalaian atau pelanggaran yang terbukti terhadap ketentuan yang diatur di dalam Perjanjian Perdamaian yang dihomologasi sejak tanggal Perseroan menerima pemberitahuan tertulis secara resmi
Hal 89 Putusan 07/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst.
dari atau oleh salah satu atau lebih Kreditor Perseroan. Terhadap tuduhan kelalaian atau pelanggaran yang tidak terbukti atau tidak material tidak diperhitungkan sebagai Wanprestasi.
Kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Perdamaian ini, setiap dan
seluruh syarat-syarat serta ketentuan yang telah diperjanjikan antara Perseroan dan Masing-Masing Kreditor tetap berlaku.
Perjanjian Perdamaian ini membatalkan dan menggantikan setiap
kesepakatan tertulis maupun lisan antara Perseroan dan Kreditor yang terjadi sejak tanggal Permohonan PKPU sampai dengan sebelum Tanggal Homologasi.
Pelaksanaan Perjanjian Perdamaian yang Dihomologasi tunduk dan
dilaksanakan berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam UUK.
Perjanjian Perdamaian yang Dihomologasi hanya dapat diubah atau
diamandemen berdasarkan usulan/permintaan dari Perseroan, dengan catatan disetujui oleh lebih dari 50% jumlah kreditor yang hadir dalam rapat pemungutan suara kreditor dan mewakili paling tidak 50% dari jumlah tagihan kreditor yang hadir dalam pemungutan suara yang bersangkutan.
Demikian, Perjanjian Perdamaian ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Kreditor, wakil-wakil Para kreditor yang sah dan Perseroan di hadapan Hakim Pengawas, Bapak Jamaludin Samosir, S.H., M.H., serta Pengurus, Saudara William Eduard Daniel, SE., SH., LL,M., MBL., pada hari dan tanggal sebagaimana pertama kali tersebut di atas.
Menimbang, bahwa oleh karena Pengadilan tidak menemukan adanya alasan- alasan guna menolak untuk mengesahkan perdamaian sebagaimana dimaksud pada Pasal 285 ayat (2) Undang-Undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan Rencana Perdamaian telah berubah menjadi Perjanjian Perdamaian, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 285 Undang- undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Hal 90 Putusan 07/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.NiagaJkt.Pst.
| utang, Majelis Hakim wajib untuk memberikan putusan tentang pengesahan Perjanjian Perdamaian tersebut; Menimbang, bahwa dengan adanya putusan pengesahan perjanjian perdamaian, maka secara hukum Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) menjadi berakhir: Menimbang, bahwa mengenai Imbalan Jasa Pengurus PT Asmin Koalindo Tuhup, (dalam PKPU) akan ditetapkan kemudian; Menimbang, bahwa mengenai ongkos perkara dalam proses PKPU ini sudah selayaknya dibebankan kepada Debitor; Memperhatikan akan Pasal 222 ayat (3) jo. Pasal 281 ayat (1) huruf a dan b, jo. 284 ayat (1), jo. Pasal 285 ayat (1) serta pasal-pasal lain dari Undang-undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan kewajiban Pembayaran Utang serta ketentuan lain yang bersangkutan ; 1. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum. Perdamaian tertanggal 29 Maret 2016 antara PT Asmin Koalindo Tuhup (dalam PKPU)/Pemohon PKPU dengan Para Kreditornya sebagai berikut: 1. | PT Adijasa Pratama | 12. | CV Annisa Putri Perdana |
| 2. | PT Adiwarta Perdania | 13. | CV Annisa Sukses Bersaudara |
| 3. | PT Agus Suta Line | 14. | CV Annisa (Travel 513) |
| 4. | PT Air Born Indonesia | 15. | CV Antarexa Pratama |
| 5. | PT AKR Corporindo Tbk. | 16. | PT Antasena Agung Jaya |
| 6. | Alindra (Megawati) | 17. | PT Anugerah Lestari Konstruksi |
| 7. | PT Altrak 1978 | Nusantara | |
| 8. | PT Alun | 18. | PT Anugrah Firdaus Mandiri |
| 9. | PT Ambang Barito | 19. | PT Artha Contractors |
| 10. | PT Ananda Bintang Trans | 20. | PT Asia Tractors |
| 11. | PT Angkasa Pura Logistik | 21. | PT Asiarep |
Hal 91 Putusan 07/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga. Jkt.Pst.
| 22. | PT Atlas Copco Nusantara | 57. | PT Buena Persada Mining |
| 23. | PT Austin Engineering Indonesia | Service | |
| 24. | PT Badja Abadi Sentosa | 58. | PT Bukit Borneo Mandiri |
| 25. | CV Bagong Motor | 59. | CV Bumi Artha Gemilang |
| 26. | PT Bahas Rekastya | 60. | PT Cahaya Baru 2 |
| 27. | PT Bahtera Adhiguna | 61. | PT Cakra Perkasa Jaya Mulia |
| 28. | PT Bandar Krida Jasindo | 62. | PT Capitol Nusantara Indonesia |
| 29. | PT Bandar Sri Begawan | 63. | PT Cardig Anugrah Sarana |
| 30. | PT Bank Anz Indonesia / PT | Catering | |
| Mitra Pinasthika Mustika Finance | 64. | PT Caterpillar Finance Indonesia | |
| 31. | CV Banua Jaya | 65. | PT Central Jayatama Abadi |
| 32. | PD Batara Membangun | 66. | PT Central Shipping |
| 33. | PT Batura Lokal Perdana | 67. | PT Chakra Jawara |
| 34. | PT Berkat Anugrah Perkasa | 68. | PT Ciptamas Mandiri Kaltim |
| 35. | PT Berkat Tiga Putri | 69. | PT Coates Hire Indonesia |
| 36. | PT Berlian Cranserco Indonesia | 70. | PT Daeindo Express |
| 37. | PT Betawimas Cemerlang | 71. | PT Dassault System Geovia |
| 38. | PT Beyond Consulting | Indonesia | |
| 39. | CV Bhakti Sanjaya | 72. | PT Daya Arung Samudra |
| 40. | PT Bhinneka Mentari Dimensi | 73. | PT Daya Kobeico Construction |
| 41. | PT Bhumi Phala Perkasa | Machinery Indonesia | |
| 42. | PT Bima Bisalloy | 74. | PT DNX Indonesia |
| 43. | CV Bina Karya Bersama | 75. | PT Duta Bahari Menara Line |
| 44. | UD Bina Karya | 76. | PT Dwi Putra Samudra Perkasa |
| 45. | PT Binasatria Barutama | 77. | PT Eka Dharma Jaya Sakti |
| 46. | PT Bintang Anugrah Sehati | 78. | CV Elang Perkasa |
| 47. | PT Bintuni Cipta Lestari | 79. | CV Elta Radiator Service |
| 48. | PT Borneo Bandar Segara | 80. | PT Famili Kita |
| 49. CV Borneo Jaya Diesel | 81. | First Gulf Bank PJSC Cabang | |
| 50. | PT Borneo Lumbung Energi & | Singapura | |
| Metal Tbk. | 82. | PT Fluidindo Solusi Utama | |
| 51. | PT Borneo Mining Services | 83. | PT Fortuna Stars |
| 52, | PT Borneo Sarana Marine | 84. | . PT Fuchs Indonesia |
| 53. | , PT Borneo Statewide Bearings | 85 | . PT Gajah Nugraha Cakrawala |
| 54 | . PT Brithia Lestari | 86 | . PT Galang Kreasi Pusakajaya |
| 55 | . PT Bucyrus Indonesia | 87 | . PT Gemilang Alam Barito |
| 56 | . PT Budhi Wiguna Prima | 88 | . PT Geomin International |
Hal 92 Putusan 07/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst.
| 89. PT Geoservices | 123. | PT Kharisma Rekayasa Global |
| 90. PT Global Samudra Borneo | 124. | PT Komatsu Astra Finance |
| 91. PT Global Teknindo | 125. | Koperasi-Tenaga Kerja |
| 92. PT Glominpro Indonesia | Bongkar Muat Al Berkah | |
| 93. PT Graha Arjani Dekortama | 126. | PT Laksa Laksana |
| 94. PT Grahalintas Properti | 127. | PT Lapantiga Lintas Buana |
| 95. PT Gunung Sawo | 128. | PT Lautan Amanah Nusantara |
| 96. PT H&H Utama International | 129. | PT Leighton Contractors |
| 97. H. Abri | Indonesia | |
| 98. PT Habco Primatama | 130. | PT Liebherr Indonesia Perkasa |
| 99. Handianto Kasuardi | 131. | Linda Hanta Wijaya |
| 100. PT Haneagle, Pt | 132. | PT Lintas Usaha Beyond Energi |
| 101. PT Hidup Baru Perdana Abadi | 133. | Madiansyah |
| 102. PT Hirup Hurip Transindo | 134. | Manitou Asia Pte, Ltd |
| 103. Hotel Nuansa Indah | 135. | Manna Line International |
| 104. Ibs Insurance Broking Service | 136. | PT Marind Mina Lestari, |
| 105. Ihs (Global) Limited-Mcclosk | Pt/Sahuindo Marino Jaya | |
| 106. Immersive Technologies Pty Ltd | 137. | Marubeni Corporation (Japan) |
| 107. PT Indikran Hydrauliks | 138. | PT Marubeni Indonesia |
| 108. PT Indo Traktor Utama | 139. | PT Maxidrill Indonesia |
| 109. PT Indolok Bakti Utama | 140. | PT Mega Kencana Abadi |
| 110. PT Indomobil Finance | 141. | PT Melati Soeroza Indah |
| Indonesia | Perdana | |
| 111. PT Indotek Perkasa Jaya | 142. | Mirjohan |
| 112. CV Indra | 143. | PT Mitra Integrasi Informatika |
| 113. PT Intecs Tekniktama Industri | 144. | CV Mulia Jaya |
| 114. PT Interlec Internusa | 145. | PT Mulia Jelita Bandara |
| 115. PT Intilog Indonesia | 146. | PT Multi Nitrotama Kimia |
| 116. PT Intraco Penta Prima Servis | 147. | CV Multi Prima |
| 117. PT lOL Indonesia | 148. | PT Mutiara Bintang Barito |
| 118. Ish Qonita | 149. | UD Naga Utama |
| 119. PT Kalibesar Raya Utama | 150. | PT Nagasakti Trans Segara |
| 120. Kantor Akuntan Publik | 151. | PT Niaga Trans Nusantara |
| Tanudiredja, Wibisana, Rintis & | Lines | |
| Rekan (Pwc) | 152. | CV Nifa AIiza |
| 121. PT Karya Lintas Nusa - Let | 153. | CV Nur Ikhsan |
| 122. PT Kembang Sentosa Bersama | 154. | CV Otomotif Service |
Hal 93 Putusan 07/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst.
CV Ozyndo Global
Partners In Performance International Pty Ltd
CV Pasific Diesel
PT Pertamina Patra Niaga
PT Patria Maritime Lines
PT Paz Ace Indonesia
PT Pelangi Sindu Mulia
PT Pelayaran Camar Laut
PT Pelayaran Kartika Samudra Adijaya
PT Pelayaran Nasional Tanjungriau Servis
PT Pelayaran Sayusan Bahari
PT Pelita Samudera Shipping
PT Petromindo
PT Power Diesel Part
PT Pramita Utama Diagnostic Center
PT Prima Citra Perdana
PT Prima Sarana Gemilang
PT Primakarya Maju Gemilang
PT Pristine
PT Rajawali Putrajaya Teknindo
CV Rannisa
PT Rimex International Indonesia
PT Rizky Anugerah Mulia
Rsud Puruk Cahu
PT Samudera Pacific Marine
PT Samudera Sumber Jaya
PT Sandvik Mining & Construction
PT Santan Prima Bahari
PT Sarana Mediajasa Infosis
PT Sarisi Prima Kariangau
PT Satria Bengawan
PT Sefas Pelindotama
CV Sentosa Teknik
PT Sinar Alam Duta Perdana
PT Sinar Bintang Samudera
CV Sinar Kemuliaan
PT Sinar Sarana Samudera
PD Sinar Surya Cemerlang
PT Stamford Tyres Distributor Indonesia
PT Sucofindo Bpn
PT Sumber Berlian Motors
CV Sumber Jaya
PT Surya Biru Murni
PT Surya Pertiwi
PT Talisman Insurance Brokers
PT Tekonickel
PT Tenaga Satu Tujuh
PT Titan Wheels Indonesia
Toko Karya Baru
PTTrakindo Utama
PT Trans Pacific Jaya
PT Transkon Jaya
PTTransworId Centralindo Logistics
PT Tri Daya Esta
PT Tri Elangjaya Maritim
Trifleet Leasing (Asia) Pte
PT Trimanunggal Nugraha
CVTrisapta Coalindo
CVTunas Agung Semesta
Turn Point Solutions Pty Ltd
PT United Equipment Indonesia
PT United Hydraulic Technology
PT United Tractors Tbk.
PT Untung Diesel Center
UD Usaha Baru
Hal 94 Putusan 07/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst.
PT Usaha Semoga Berkah
Vita Farma
Wira Karya
Adib Zamroni
Adriansyah
Adrianus Harmi Eppang
Agus Dwi Harmoko
Agus Verianto
Agus Widodo
Agustinus Fernando
Ahmad Falakhudin
Akhmad Rifaidi
Akhmad Yani
AIfiantori
Ali Suratman
Amrys Topayung
Angga Aristiawan
Anto
Apollo I. Gaol
Bahtiar Nur Rochmawan
Baimansyah
Bai'un, S.Ag
Bambang Dwi Santoso
Benyamin
Bernhard Saragih
Bertham Ferry B.
Bobi
Bustanul Muhadisin
Christian Charles Loho
Christoriady Dudung
Cinde Risang Setiawan
Crescentia s. P. Sari
Danang Suryatmo
Darius Patila
Darmawan
David Ade Saputra
Deni Verantika
Dian Kusumo Dirgantoro
Dirgos Rodimpos Nababan
Donny Masri
Dudi Budi Waluyo
Dudy Sofyan
Dungau Sutejo
Dwi Agung Setiawan
Eko Y. Pusponegoro
Esra Sangga
Eva Zulyanti
Faider Hasael Sianturi
Faisal Afrial
Frans Sampelimbong
G. Margaretha
Gufron Noko
Flari Mulyono
Flari Prastowo
Fterdi Maulana
Flerika Nota Mayasari
Flerry Susanto
Ibramsyah
Idham Chalid
Idhil Radik
Imus Leo
In'am Baidowi
Indra Setiadi
Irene B. Tandirerung
Isnan FIidayatullah
Jaenal Abidin
James Panjaitan
Jeriko Parsaulian
Jhon Floland
Jikardi
Joko Purnomo
Julkifli Sihombing
Juniar Christina Siahaan
Junius Fernando Raskin
Hal 95 Putusan 07/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Kasmal Jamal
Keni Kania Dewi
Kiki Lianawaty
Kriston Gultom
Laboren Pulo Situmorang
Lukman Baykuni Rasko
M. Farid Husnul Maarif
Madi
Maria Antonia Kristanti
Marthen Tandi Datu
Marzuki
Mayor Manurung
Meidy Mawei
Misto
Muh. Ahyar
Muh. Zurban
Muhadin Ladjawa
Muhammad Megantara
Muhammad Mualif
Muhammad Nairn
Muhammad Syukur
Mula Edison Siregar
Mulyadi Sinusep
Musa Rantebungin
Mushaf
Novita Sari
Osem Lumban Gaol
Paskalis Yodi Tari
Rachmad Hidayat
Radian Aria Endrayanto
Rahman
Rahmandana Ery Saputra
Rahmat Robi Nur Hasan
Ramli
Reza Saputra
Rinaldy Yunico Girsang
Rio Dwi Oktaviana
Risman Mani
Rizky Proborini
Rudi Hartono
Rudianto Hardjosaputro
Sadar Hakim
Safarudin
Savoan
Sigit Apriyanto
Sigit Harto
Sinar Simbolon
Siphanudin
Suaryo
Suhartono
Sumarjoko
Supandri
Supardi
Supardy
SuryoWibowo
Suselo Tunggal
Suyoso
Syahrunsyah Syahbuddin
Syarifuddin
Teguh Imanudin
Thoufiq Hidayat
Timbul Simangunsong
Tri Nuryanto
Upik
Vanansius Setiyarso
Victor Buttubulawan
Wardalam
Warka Karel
Wawan Setiawan
Widodo Prasetyo
Yehezkiel Melky
Yohanis Leba
Yohanis Nandeng
Yosep Parissing
Hal 96 Putusan 07/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Yubat Indu Ferdian
Yudo Hari Pratomo
Yulianto
Yuling T. Guruh
Yusrina Amran
Zulhajji P.
Zulmarlis Hendrisal
Menghukum Debitor atau Pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(Pemohon PKPU) dan seluruh Kreditor-Kreditornya tunduk dan mematuhi serta melaksanakan isi Perdamaian tersebut;
Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) 07/PDT.SUS-
PKPU/2016/PN.NIAGA.JKT.PST demi hukum berakhir;
Menghukum Debitor atau Pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
untuk membayar biaya permohonan ini sebesar Rp. 1.427.000 (satu juta empat ratus duapuluh tujuh ribu rupiah).;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Hari: SENIN, tanggal 4 April 2016, oleh kami HERU PRAKOSA, SH, MH sebagai Hakim Ketua Majelis, SUKO TRIYONO, SH, MH, dan TAFSIR SEMBIRING M, SH, MHum, Masing-masing selaku Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh ADELINA HUTABARAT, SH sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh Pemohon PKPU, Kuasa Hukum Pemohon PKPU, Para Kreditor dan Pengurus PT Asmin Koalindo Tuhup (dalam PKPU);
Hakirn Anggota,
Hakim Ketua Majelis,
SUKO TRIYONO, SH. MH. HERU PRAKOSA, SH, MH.
TAFSIR SEMBIRING M, SH. MHum.
Panitera Pengganti
Hal 91 Putusan 07/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga. Jkt.Pst.