271 K/PDT.SUS-PHI/2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 271 K/PDT.SUS-PHI/2015
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Gedung Menara Merdeka, Jalan Budi Kemuliaan I No.2.
Also in 81 other cases
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : CANDHY PRIANTO tersebut;
P U T U S A N
Nomor 271 K/PDT.SUS-PHI/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara :
CANDHY PRIANTO, kewarganegaraan Indonesia, Pekerja, bertempat tinggal di Jalan Kebun Jeruk Raya Nomor 25 A, Rawa Belong, Kebon Jeruk, Jakarta Barat 11540, Pemohon Kasasi dahulu Penggugat;
m e l a w a n
PT. ASMIN KOALINDO TUHUP, yang diwakili oleh Para Direktur, Kenneth Raymond Allan dan Syahrunsyah Syahbuddin, berkedudukan di Menara Merdeka Lt. 29 Jalan Budi Kemulyaan I Nomor 2, Jakarta Pusat 10110, dalam hal ini memberi kuasa kepada Suryono Hadi, dan kawan, Para Karyawan selaku Supervisor HR dan HR Officer PT. Asmin Koalindo Tuhup, beralamat di Menara Merdeka Lt 29 - 30, Jalan Budi Kemuliaan I Nomor 2, Gambir, Jakarta, 10110, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Februari 2015, Termohon Kasasi dahulu Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adalah ex karyawan pada Perusahaan Tergugat terhitung sejak tanggal 2 Mei 2012 (efektif kerja) dan mendapat gaji upah perbulan sebesar Rp21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah) (P-1);
Bahwa Penggugat berhenti bekerja pada perusahaan Tergugat, karena mengundurkan diri dengan sepantasnya terhitung 1 Agustus 2013 (P-2);
Bahwa Penggugat menuntut Tergugat untuk membayar Tunjangan Hari Raya Idul Fitri tahun 2013 jatuh pada tanggal 8 Agustus 2013, sehingga Penggugat masih berhak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) (P-3);
Bahwa besarnya Tunjangan Hari Raya (THR) berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Employment Agreement antara Penggugat dengan Tergugat pada Pasal 2 tentang upah disebutkan Upah karyawan adalah Rp21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah) bersih untuk setiap bulan yang akan dibayarkan dalam 13 (tiga belas) kali dalam 1 (satu) tahun, yaitu 12 (dua belas) kali pembayaran dilakukan secara bulanan pada setiap kali bulan kalender, dan 1 (satu) kali untuk tunjangan hari raya (THR) setelah lulus masa percobaan, Gaji akan dibayarkan oleh perusahaan (P-4);
Bahwa dalam Peraturan Perusahaan Tergugat (PT Asmin Kualindo Tuhup) periode 2012-2014, Pasal 39 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan, ayat (3) “besar tunjangan Hari raya adalah 1 (satu) bulan upah pokok", ayat (4) "Tunjangan Hari raya dibayarkan oleh perusahaan melalui transfer ke rekening Pekerja paling lambat 2 (dua) minggu sebelum tanggal hari raya keagamaan" (P-5);
Bahwa dalam peraturan Perusahaan Tergugat tidak ada satu pasalpun yang menyatakan bahwa pembayaran THR kepada pekerja diberikan sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja, namun sebagai kebiasaan seluruh pekerja dari agama apapun mendapat pemberian THR pada waktu Hari Raya Idul Fitri (P-6);
Bahwa Penggugat selama bekerja pada perusahaan Tergugat, dan telah
mengundurkan diri dengan pantas, sampai saat ini pihak Tergugat tidak
memberikan Surat Referensi Kerja (Surat Pengalaman Kerja) tanpa alasan yang jelas;Bahwa Penggugat telah berupaya melakukan penyelesaian secara bipartite dengan Tergugat namun tidak ada titik temu, maka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku Penggugat mendaftarkan pengaduan ke Posko Pemantauan dan Pengaduan THR kementerian Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Rl, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 51 Jakarta Selatan, dan telah dilakukan mediasi, dan telah dikeluarkan anjuran oleh pihak Mediator dengan Nomor B 11/PHIJSK/PPPHI/I/2014, tertanggal 21 Januari 2014, yang amar anjurannya sebagai berikut:
Agar Pengusaha PT. Asmin Kualindo Tuhup membayar Tunjangan Hari raya (THR) tahun 2013 kepada Saudara Candhy Prianto sebesar 1 (satu) bulan gaji Rp21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah);
Agar Pengusaha PT Asmin Kualindo Tuhup memberikan Surat Referensi kepada saudara Candhy Prianto;
Apabila para pihak sepakat terhadap anjuran ini agar membuat perjanjian bersama (PB) yang disaksikan oleh mediator;
Agar para pihak memberikan jawaban atas Anjuran ini selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima Surat Anjuran (P-7);
Bahwa hingga sampai saat ini pihak Tergugat tidak melakukan anjuran dari mediator;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Provisi :
Mengabulkan seluruh gugatan Provisi, menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
Memerintahkan Tergugat agar membayar Tunjangan Hari raya sebesar Rp21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah) kepada Penggugat sekalipun masih ada upaya hukum kasasi;
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan seluruh Gugatan Penggugat;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Rl Nomor PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan, dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rl Nomor SE.05/MEN/VII/2012 tanggal 2012 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan, dan Surat Edaran Bupati Murung Raya Nomor 568/275/DSTT/VII/2012;
Memerintahkan Tergugat untuk membayar Tunjangan Hari Raya sebesar Rp21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah) kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat dengan membayar Rp2.000.000,00 perhari terhitung mulai tanggal 25 Juli 2013 (sesuai dengan peraturan perusahaan yang diterbitkan oleh Tergugat periode 2012-2014 Pasal 39 ayat (4) dikarenakan Tergugat memperlambat proses mediasi;
Bahwa ada kekhawatiran dari Pihak Penggugat terhadap Pihak Tergugat tidak melaksanakan kewajiban yang di Putuskan oleh Majelis Hakim Yang Terhormat, maka dengan ini Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat kiranya Tergugat dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari keterlambatan;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dan biaya lain yang akan timbul;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa terhadap gugatan tersebut diatas Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Gugatan Tidak Jelas (Obscuur Libel) Mengenai Hukum yang Menjadi dasar Gugatan.
Bahwa suatu gugatan harus mempunyai keterkaitan antara posita dengan petitum agar gugatan tersebut terlihat sempurna, dimana dalam posita gugatan Penggugat sama sekali tidak ada yang membahas dan mengupas tentang Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1994 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan, Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rl Nomor SE.03/MENA/ll/2013 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbauan Mudik Lebaran Bersama dan Surat Edaran Bupati Murung Raya Nomor 568/275/DSTT/VII/2012 tentang Penegasan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan, padahal dalam petitum jelas-jelas Penggugat meminta kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara untuk menetapkan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Tenaga kerja Nomor PER.04/MEN/1994, Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rl Nomor SE-03/MEN/VII/2013, dan Surat Edaran Bupati Murung Raya Nomor 568/275/DSTTA/II/2012 yang menjadi dasar gugatan Penggugat mengenai Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan sehingga mengenai gugatan a quo tidak mempunyai keterkaitan/hubungan, yang menyebabkan gugatan tidak sempurna, dan juga membingungkan maka jelas gugatan yang demikian dinyatakan kabur dan tidak jelas;
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat terlihat tidak jelas dan kabur bahkan kontradiktif (obscuur libel) sehingga gugatan Penggugat antara dalil posita dengan petitum tidak sinkron, sebagaimana pada putusan MA Nomor 3534 K/Sip/1984 disebutkan "gugatan dikatakan obscuur libel karena dalam gugatan kacau dan kabur bahkan kontradiktif maka sudah sepatutnya gugatan Penggugat ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan putusan Nomor 159/PHI.G/2014/PN.JKT.PST tanggal 3 November 2014 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi :
- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
Dalam Pokok Perkara :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Negara sebesar Rp.522.000,- (lima ratus dua puluh dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Penggugat pada tanggal 3 November 2014, terhadap putusan tersebut, Penggugat mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 18 November 2014, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 132/Srt.KAS/PHI/2014/PN.JKT.PST yang dibuat oleh Plt.Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 1 Desember 2014;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Tergugat pada tanggal 2 Februari 2015 kemudian Tergugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 13 Februari 2015;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta keberatan-keberatannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya adalah:
Bahwa Majelis Hakim pada Hubungan Industrial dalam memutuskan hanya befokuskan pada:
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-04/MEN/1994 Tahun 1994 Pasal 1 ayat (e) yang berbunyi: Hari Raya Keagamaan adalah Hari Raya Idul Fitri bagi perkerja yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi pekerja yang beragama Kristen Katholik dan Protestan, Hari Raya Nyepi bagi pekerja yang beragama Hindu dan Hari Raya Waisak bagi pekerja yang beragama Budha.
Surat Edaran Bupati Murung Raya dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia yang mengacu kepada Peraturan Menteri Tenaga kerja Nomor PER-04/MEN/1994 Tahun 1994 Pasal 4 ayat (1) yang berbunyi: Pemberian THR sebagaimana
dimaksudkan Pasal 2 ayat (2) disesuaikan dengan Hari Raya Keagamaan, masing-masing pekerja kecuali kesepakatan pengusaha dan pekerja menentukan lain. Dan Pasal 4 ayat (2) yang berbunyi: Pembayaran THR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dibayarkan oleh pengusaha selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Bahwa Majelis Hakim sama sekali tidak menyinggung Surat Anjuran yang diterbitkan oleh Kementrian Tenaga Kerja Dan Transmigrasi RI, Direktorat Jendral Pembinaan Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Nomor B.11/PHIJSK/PPPHI/I/2 014 poin (C) mengenai Upaya Penyelesaian Dan Pendapat Mediator yang digunakan sebagai salah satu Alat Bukti (P-7).
Bahwa Majelis Hakim juga tidak menyinggung Peraturan Perusahaan PT. Asmin Koalindo Tuhup periode 2012-2014 Pasal 39 mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
Bahwa Alat Bukti T-8 sampai dengan T-23 dan T-25 tidak dapat digunakan dengan alasan:
Sebagian dari Alat Bukti Tersebut bertanggal setelah Penggugat mengajukan laporan kepada Kementrian Tenaga Kerja Dan Transmigrasi RI, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Posko Pengaduan THR tanggal 13 Agustus 2013.
Penggugat tidak terdaftar sebagai salah satu dari anggota Serikat Pekerja di mana karyawan yang tidak terdaftar sebagai anggota adalah karyawan dengan level Superintendent ke atas yang dikuatkan oleh keterangan saksi. Sesuai dengan Surat Certificate Of Employment yang diterbitkan oleh PT. Asmin Koalindo Tuhup Nomor 0515/HRD-JKT/VI/13 tertanggal 25 Juli 2013 yang menyatakan bahwa Penguggat menjabat sebagai Superintendent.
Adapun alasan-alasan yang menurut Penggugat harus dipertimbangkan adalah:
Surat Anjuran yang diterbitkan oleh Kementrian Tenaga Kerja Dan Transmigrasi RI, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Nomor B.11/PHIJSK/PPPHI/I/2014 poin (C) mengenai Upaya Penyelesaian Dan Pendapat Mediator yang digunakan sebagai salah satu Alat Bukti (P-7).
Peraturan Perusahaan PT. Asmin Koalindo Tuhup periode 2012-2014 Pasal 39 ayat (4) yang berbunyi: Tunjangan Hari Raya dibayarkan oleh Perusahaan melalui transfer ke rekening Pekerja paling lambat 2 (dua) minggu sebelum tanggal Hari Raya Keagamaan.
Peraturan Perusahaan PT. Asmin Koalindo Tuhup periode 2012-2014 Halaman Pengesahan bagian Memutuskan keempat yang berbunyi Dalam masa berlaku Peraturan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam amar kedua dilakukan perubahan maka perubahan tersebut harus dilakukan atas kesepakatan antara pekerja/buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan pengusaha, dan mendapat pengesahan dari Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi cq. Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Di mana Memorandum Nomor 300701/BORN-DIR-JKT/VII/2013 yang diterbitkan oleh PT. Asmin Koalindo Tuhup tertanggal 30 Juli 2013 perihal Distribution of THR (T-7) yang merubah Peraturan Perusahaan Pasal 39 ayat (4) dari yang sebelumnya 2 (dua) minggu menjadi 7 (tujuh) hari tidak disahkan oleh Kementrian Tenaga Kerja Dan Transmigrasi cq. Direktorat Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Dalam Peraturan Perusahaan PT. Asmin Koalindo Tuhup periode 2012-2014 Pasal 39 mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan tidak disebutkan secara detail mengenai Hari Raya Keagamaan masing-masing dan dalam kebiasaan sebelum tahun 2013 pelaksanaannya dilakukan bersamaan dengan Hari Raya Idul Fitri (Bukti P-3).
Peraturan Menteri Tenaga kerja Nomor PER-04/MEN/1994 Tahun 1994 Pasal 6 ayat (1) yang berbunyi: Pekerja yang putus hubungan kerjanya terhitung sejak waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan berhak atas THR.
Alat Bukti T-24 sampai dengan T-26 membuktikan bahwa Penggugat baru menerima pemberitahuan tentang Memorandum Nomor 300701/BORN-DIR-JKT/VII/2013 yang diterbitkan oleh PT.Asmin Koalindo Tuhup tertanggal 30 Juli 2013 perihal Distribution of THR melalui email pada tanggal 6 Agustus 2013 sedangkan Hari Raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 8 Agustus 2013 yang mana pemberitahuan tersebut sudah melanggar baik Peraturan Perusahaan PT.Asmin Koalindo Tuhup periode 2012-2014 maupun Peraturan Menteri Tenaga kerja Nomor PER-04/MEN/1994 Tahun 1994 tentang waktu pembayaran THR.
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara seksama memori kasasi tanggal 1 Desember 2014 dan kontra memori kasasi tanggal 3 Februari 2015 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa Pemohon Kasasi tidak berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR) karena sejak tanggal 1 Agustus 2013 telah resmi mengundurkan diri selaku pekerja, sedangkan jatuh tempo penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR) Pemohon Kasasi yang beragama Nasrani pada hari raya Natal bulan Desember 2013;
Lagi pula alasan-alasan Kasasi tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal tersebut tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat Kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat Kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya Putusan yang bersangkutan, atau apabila pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: CANDHY PRIANTO tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L l :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : CANDHY PRIANTO tersebut;
Membebankan biaya perkara ini kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2015 oleh H.Yulius, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Horadin Saragih, S.H., M.H., dan Arsyad, S.H., M.H., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan oleh Retno Kusrini, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para Pihak.
Anggota-anggota, K e t u a,
Ttd/. Dr.Horadin Saragih,S.H.,M.H. Ttd/. Yulius,SH., MH
Ttd/. Arsyad,SH.,M.H.
Panitera Pengganti,
Ttd/. Retno Kusrini,S.H.,M.H.,
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
an panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI,S.H.,M.H.,
NIP. 19591207 198512 2 002