13 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 13 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl Malaka II No 1-3
Also in 15 other cases
- 349/Pdt.G/2013/PN.JKT.BAR. (17 July 2014) — PN Jakarta Barat
- 2203 K/PDT/2016 (31 October 2016) — Mahkamah Agung
- 125/B/PK/PJK/2011 (26 October 2011) — Mahkamah Agung
- 026K/N/HAKI/2003 (29 December 2003) — Mahkamah Agung
- 148/PDT/2015/PT.DKI (30 March 2015) — PT Jakarta
- 124/B/PK/PJK/2011 (14 October 2011) — Mahkamah Agung
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. SINAR ANTJOL tersebut;
P U T U S A N
Nomor 13 K/Pdt.Sus-PHI/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. SINAR ANTJOL, yang diwakili oleh Ir. Diventia Tanjung, Direktur, berkedudukan di Jalan Manis Raya Nomor 17, Kawasan Industri Manis, Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, dalam hal ini memberi kuasa kepada Mukti Wibowo, S.T., S.H., M. Taha H. Musa, S.H., dan M. Hari Fachreza, S.H., Para Manager PT. Sinar Antjol, , berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 29 Agustus 2014;
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat;
m e l a w a n
ARIS KRISTIYANTO N, bertempat tinggal di Graha Gardenia I, Blok XG 19/42, RT.01/11, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang;
BAYU PRATOMO, bertempat tinggal di Jalan Kisamaun, Gg. Perintis, II Nomor 54, RT.02/06, Kelurahan Sukasari, Kota Tangerang;
BEKHI FEBRIANTO, bertempat tinggal di Kp. Cikoneng Girang, RT.03/03, Kelurahan Manis Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang;
B E N N Y, bertempat tinggal di Kp. Cikoneng Girang, RT.02/ 03, Kelurahan Manis Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang;
B U D I , bertempat tinggal di Jalan Peta Utara, RT.003/06, Nomor 60, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat;
CATUR WIBOWO, bertempat tinggal di Perum Sudirman Indah Blok D10/16, Desa Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang;
DODDY SUPRIYADI, bertempat tinggal di Kp. Kadu, RT.04/ 01, Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang;
DWI HANDOYO, bertempat tinggal di Kp. Ledug, RT.02/01, Desa Alam Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang;
EKO MARSUDIONO, bertempat tinggal di Jalan. Arjuna, Nomor 10, RT.001/02, Desa Kresik, Kelurahan Gandusari, Blitar, Jawa Timur;
EKO WAHYUDI, bertempat tinggal di Kp. Pasir Gadung, RT. 02/03, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang;
ELOK ANTAMI FINAWATI, bertempat tinggal di Graha Gardenia I, Blok XG 19/42, RT. 01/11, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang;
ENNY PURWANTI, bertempat tinggal di Pemukiman, RT. 007/09, Kelurahan Salembaran Jaya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang;
FX. YUNIANTO, bertempat tinggal di Kp. Cikoneng Baru, RT.10/02, Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang;
GATI SUSILO, bertempat tinggal di Perum Pondok Makmur, Jalan Subur 5, RT.02/01, Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamtan Periuk, Kota Tangerang;
GUNANTO, bertempat tinggal di Kp.Cikoneng Girang, RT.02/ 03, Kelurahan Manis Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang;
HARMET WAHYU A, bertempat tinggal di Kp. Cikoneng Girang, RT.03/03 Kelurahan Manis Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang;
HARTATI, bertempat tinggal di Kp. Kadu, RT.03/0, Nomor 65, Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang;
INDAH RIYANI, bertempat tinggal di Rusun Manis I, Lt.2, Nomor 6, Kelurahan Manis Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang;
J UPR I, bertempat tinggal di Kadu, RT.02/01, Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang;
KUSRINA, bertempat tinggal di Kp. Kadu, RT.04/02, Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang;
MAHYUDIN, bertempat tinggal di Kp. Kadu RT.05/01, Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang;
M. FIRMAN J., Jalan Tanjung Raya Nomor 12 Blok I.1 Sektor I.1, Kelurahan Lengkong Wetan, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan;
MUHAMMAD EDI, bertempat tinggal di Kp. Kadu RT.005/01, Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang;
MUHTAR AMINUDIN, bertempat tinggal di Kp. Cikoneng Ilir, RT.09/02, Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang;
MULYADI , bertempat tinggal di Kp. Peusar, RT.06/01, Desa Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang;
RINTARTI, bertempat tinggal di Suren, RT. 82/42, Pagerharjo, Samigaluh, Kulon Progo, Yogyakarta;
RUBIYONO, bertempat tinggal di Perum Mediterania B2/07, RT.11/005, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang;
SAIMAH, bertempat tinggal di Kp. Cikoneng Ilir, RT.007/02, Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang;
SARI MULYANI, bertempat tinggal di Mulya Asri 2, Blok J7, Nomor 9 RT.024/09 Desa Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang;
SUHARNI, bertempat tinggal di Kp. Kadu, RT. 03/01, Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang;
SUHIRMANTA, bertempat tinggal di Perum Duta Asri Blok D 22 RT.14/03, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang;
SUPRIADI, bertempat tinggal di Perum Griya Yasa, Blok G9/19, RT.15/06, Desa Talagasari, Kecamtan Cikupa, Kabupaten Tangerang;
SUPRIYADI, bertempat tinggal di Kp.Pabuaran, RT.002/02, Kelurahan Manis Jaya, Kelurahan Jatiuwung, Kota Tangerang;
SUPRIYONO, bertempat tinggal di Kp.Cikoneng Baru, RT. 04/ 02, Nomor 17, Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung Kota Tangerang;
S U R J I , bertempat tinggal di Bukit Gading Balaraja, Blok F4, Nomor 16, RT.03/04, Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang;
SURYA WIRAWAN, bertempat tinggal di Perum Telaga Bestari Estate, Blok AT/07, RT.007/08, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang;
TARSAN, bertempat tinggal di Kp. Cikoneng Girang, RT.02/04, Kelurahan Manis Jaya, Kelurahan Jatiuwung, Kota Tangerang;
TEGUH RIYANTO, bertempat tinggal di Kp.Cikoneng Girang, RT.03/03, Kelurahan Manis Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang;
TOTOK SUKAMTO, bertempat tinggal di Kp. Kadu RT. 02/01, Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang;
TRI SUCIYADI, bertempat tinggal di Perum Griya Curug, Blok D 5, Nomor 15, RT.04/08, Desa Rancagon, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang;
TUKIMAN, bertempat tinggal di Kp.Ledug, RT.001/01, Kelurahan Alam Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang;
UDIN SARUDIN, bertempat tinggal di Kp. Blok Baja, RT. 08/03, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang;
UJANG SUPRIYADI, bertempat tinggal di Kp. Dumpit, RT. 04/01, Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang;
UMAR HAKI, bertempat tinggal di Kp.Cikoneng Girang, RT.02/04, Kelurahan Manis Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang;
WAWAN WANUDIN, bertempat tinggal di Rusun Manis 6, Lt.1, Nomor 10, RT. 02/04, Kelurahan Manis Jaya, Kelurahan Jatiuwung, Kota Tangerang;
WIJI LESTARI, bertempat tinggal di Perum Griya Yasa, Blok K2/7, Desa Telagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang;
YULINAH, bertempat tinggal di Perum Gandasari, RT. 07/04, Blok M,No 11A Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang;
Para Termohon Kasasi 1, 5, 9, 10, 20, 21, 22, 26, 27, 28, 29, 35, 36, 39, 40, 45, 47 dan 38 dalam hal ini memberi kuasa kepada Subiyanto, S.Sos., S.H., dan kawan-kawan, Para Pengurus PC FSP KEP SPSI Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, beralamat di Jalan Boulevard Citra Raya Blok H1/21R, Taman Puspita, Cikupa, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 12 September 2014 dan 5 September 2014;
Para Termohon Kasasi dahulu Para Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Para Termohon Kasasi dahulu sebagai Para Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa hubungan hukum/hubungan kerja bagi Penggugat dengan Para Tergugat berlaku dan diatur berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang dibuat oleh dan antara Penggugat dengan Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Unit Kerja (SP KEP-FSPSI PUK) PT. Sinar Antjol tertanggal 15 April 2010 dan didaftarkan pada Departemen Tenaga Kerja tertanggal 25 Mei 2010 yang berlaku sejak tanggal 16 April 2010 sampai dengan 15 April 2012, yang mana PKB tersebut telah disepakati diperpanjang masa berlakunya sesuai dengan Kesepakatan Bersama tanggal 18 Januari 2013 sampai terbentuknya PKB baru;
Bahwa Penggugat telah mempekerjakan Para Tergugat selama:
Aris Kristiyanto N, bekerja selama 15 (lima belas) tahun terhitung sejak tanggal 2 November 1998, dengan menerima upah terakhir Rp3.206.372,00 (tiga juta dua ratus enam ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah);
Bayu Pratomo, bekerja selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal 1 Desember 2010, dengan menerima upah terakhir Rp2.540.000,00 (dua juta lima ratus empat puluh ribu rupiah);
Bekhi Febrianto, bekerja selama 15 (lima belas) tahun terhitung sejak tanggal 12 Oktober 1998, dengan menerima upah terakhir Rp3.280.872,00 (tiga juta dua ratus delapan puluh ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah);
Benny, bekerja selama 14 (empat belas) tahun terhitung sejak tanggal 8 Februari 1999, dengan menerima upah terakhir Rp3.100.072,00 (tiga juta seratus ribu tujuh puluh dua rupiah);
Budi, bekerja selama 13 (tiga belas) tahun terhitung sejak tanggal 23 Maret Oktober 1999, dengan menerima upah terakhir Rp2.870.038,00 (dua juta delapan ratus tujuh puluh ribu tiga puluh delapan rupiah);
Catur Wibowo, bekerja selama 15 (lima belas) tahun terhitung sejak tanggal 2 November 1998, dengan menerima upah terakhir Rp3.282.622,00 (tiga juta dua ratus delapan puluh dua ribu enam ratus dua puluh dua rupiah);
Doddy Supriyadi, bekerja selama 14 (empat belas) tahun terhitung sejak tanggal 2 Agustus 1999, dengan menerima upah terakhir Rp2.681.072,00 (dua juta enam ratus delapan puluh satu ribu tujuh puluh dua rupiah);
Dwi Handoyo, bekerja selama 14 (empat belas) tahun terhitung sejak tanggal 8 Maret 1999, dengan menerima upah terakhir Rp2.929.872,00 (dua juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah);
Eko Marsudiono, bekerja selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal 14 Mei 2012, dengan menerima upah terakhir Rp2.535.000,00 (dua juta lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Eko Wahyudi, bekerja selama 15 (lima belas) tahun terhitung sejak tanggal 1 September 1998, dengan menerima upah terakhir Rp3.040.372,00 (tiga juta empat puluh ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah);
Elok Antami Finawati, bekerja selama 14 (empat belas) tahun terhitung sejak tanggal 1 Desember 1999, dengan menerima upah terakhir Rp2.600.522,00 (dua juta enam ratus ribu lima ratus dua puluh dua rupiah);
Enny Purwanti, bekerja selama 13 (tiga belas) tahun terhitung sejak tanggal 15 Agustus 2000, dengan menerima upah terakhir Rp2.962.322,00 (dua juta sembilan ratus enam puluh dua ribu tiga ratus dua puluh dua rupiah);
FX. Yunianto, bekerja selama 14 (empat belas) tahun terhitung sejak tanggal 7 Oktober 1999, dengan menerima upah terakhir Rp3.204.872,00 (tiga juta dua ratus empat ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah);
Gati Susilo, bekerja selama 14 (empat belas) tahun terhitung sejak tanggal 1 Desember 1999, dengan menerima upah terakhir Rp2.813.272,00 (dua juta delapan ratus tiga belas ribu dua ratus tujuh puluh dua rupiah);
Gunanto, bekerja selama 13 (tiga belas) tahun terhitung sejak tanggal 23 Maret 2000, dengan menerima upah terakhir Rp2.855.132,00 (dua juta delapan ratus lima puluh lima ribu seratus tiga puluh dua rupiah);
Harmet Wahyu A., bekerja selama 11 (sebelas) tahun terhitung sejak tanggal 1 November 2002, dengan menerima upah terakhir Rp2.930.872,00 (dua juta sembilan ratus tiga puluh ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah);
Hartati, bekerja selama 14 (empat belas) tahun terhitung sejak tanggal 15 Maret 1999, dengan menerima upah terakhir Rp2.603.522,00 (dua juta enam ratus tiga ribu lima ratus dua puluh dua rupiah);
Indah Riyani, bekerja selama 14 (empat belas) tahun terhitung sejak tanggal 15 Maret 1999, dengan menerima upah terakhir Rp2.985.722,00 (dua juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus dua puluh dua rupiah);
Jupri, bekerja selama 15 (lima belas) tahun terhitung sejak tanggal 1 Oktober 1998, dengan menerima upah terakhir Rp2.906.872,00 (dua juta sembilan ratus enam ribu delapan ratu tujuh puluh dua rupiah);
Kusrina, bekerja selama 14 (empat belas) tahun terhitung sejak tanggal 2 Agustus 1999, dengan menerima upah terakhir Rp2.606.522,00 (dua juta enam ratus enam ribu lima ratus dua puluh dua rupiah);
Mahyudin, bekerja selama 15 (lima belas) tahun terhitung sejak tanggal 1 September 1998, dengan menerima upah terakhir Rp2.991.872,00 (dua juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah);
Muh. Firman. J, bekerja selama 14 (empat belas) tahun terhitung sejak tanggal 27 Oktober 1999, dengan menerima upah terakhir Rp2.743.272,00 (dua juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh dua rupiah);
Muhammad Edi, bekerja selama 13 (tiga belas) tahun terhitung sejak tanggal 4 Mei 2000, dengan menerima upah terakhir Rp2.901.382,00 (dua juta sembilan ratus satu ribu tiga ratus delapan puluh dua rupiah);
Muhtar Aminudin, bekerja selama 14 (empat belas) tahun terhitung sejak tanggal 15 Maret 1999, dengan menerima upah terakhir Rp3.221.372,00 (tiga juta dua ratus dua puluh satu ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah);
Mulyadi, bekerja selama 14 (empat belas) tahun terhitung sejak tanggal 1 November 1999, dengan menerima upah terakhir Rp2.730.882,00 (dua juta tujuh ratus tiga puluh ribu delapan ratus delapan puluh dua rupiah);
Rintarti, bekerja selama 14 (empat belas) tahun terhitung sejak tanggal 3 Juni 1999, dengan menerima upah terakhir Rp2.600.522,00 (dua juta enam ratus ribu lima ratus dua puluh dua rupiah);
Rubiyono, bekerja selama 15 (lima belas) tahun terhitung sejak tanggal 1 September 1998, dengan menerima upah terakhir Rp3.069.872,00 (tiga juta enam puluh sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah);
Saimah, bekerja selama 13 (tiga belas) tahun terhitung sejak tanggal 8 Mei 2000, dengan menerima upah terakhir Rp2.601.522,00 (dua juta enam ratus satu ribu lima ratus dua puluh dua rupiah);
Sari Mulyani, bekerja selama 14 (empat belas) tahun terhitung sejak tanggal 15 Maret 1999, dengan menerima upah terakhir Rp2.606.522,00 (dua juta enam ratus enam ribu lima ratus dua puluh dua rupiah);
Suharni, bekerja selama 15 (lima belas) tahun terhitung sejak tanggal 1 September 1998, dengan menerima upah terakhir Rp2.608.522,00 (dua juta enam ratus delapan ribu lima ratus dua puluh dua rupiah);
Suhirmanta, bekerja selama 14 (empat belas) tahun terhitung sejak tanggal 15 Maret 1999, dengan menerima upah terakhir Rp3.281.572,00 (tiga juta dua ratus delapan puluh satu ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah);
Supriadi, bekerja selama 14 (empat belas) tahun terhitung sejak tanggal 8 Februari 1999, dengan menerima upah terakhir Rp3.053.672,00 (tiga juta lima puluh tiga ribu enam ratus tujuh puluh dua rupiah);
Supriyadi, bekerja selama 14 (empat belas) tahun terhitung sejak tanggal 1 Oktober 1999, dengan menerima upah terakhir Rp2,766,152,00 (dua juta tujuh ratus enam puluh enam ribu seratus lima puluh dua rupiah);
Supriyono, bekerja selama 14 (empat belas) tahun terhitung sejak tanggal 15 Februari 1999, dengan menerima upah terakhir Rp3.085.372,00 (tiga juta delapan puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah);
Surji, bekerja selama 14 (empat belas) tahun terhitung sejak tanggal 27 Oktober 1999, dengan menerima upah terakhir Rp2.863.582,00 (dua juta delapan ratus enam puluh tiga ribu lima ratus delapan puluh dua rupiah);
Surya Wirawan, bekerja selama 14 (empat belas) tahun terhitung sejak tanggal 7 Oktober 1999, dengan menerima upah terakhir Rp3.128.872,00 (tiga juta seratus dua puluh delapan ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah);
Tarsan, bekerja selama 14 (empat belas) tahun terhitung sejak tanggal 2 Agustus 1999 dengan menerima upah terakhir Rp3.094.372,00 (tiga juta sembilan puluh empat ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah);
Teguh Riyanto, bekerja selama 12 (dua belas) tahun terhitung sejak tanggal 3 September 2001, dengan menerima upah terakhir Rp2.908.402,00 (dua juta sembilan ratus delapan ribu empat ratus dua rupiah);
Totok Sukamto, bekerja selama 14 (empat belas) tahun terhitung sejak tanggal 15 Mei 1999, dengan menerima upah terakhir Rp3.005.622,00 (tiga juta lima ribu enam ratus dua puluh dua rupiah);
Tri Suciyadi, bekerja selama 13 (tiga belas) tahun terhitung sejak tanggal 1 Maret 2000, dengan menerima upah terakhir Rp3.036.672,00 (tiga juta tiga puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh dua rupiah);
Tukiman, bekerja selama 14 (empat belas) tahun terhitung sejak tanggal 7 Oktober 1999, dengan menerima upah terakhir Rp3.068.902,00 (tiga juta enam puluh delapan ribu sembilan ratus dua rupiah);
Udin Sarudin, bekerja selama 15 (lima belas) tahun terhitung sejak tanggal 13 Juli 1998, dengan menerima upah terakhir Rp2.894.892,00 (dua juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu delapan ratus sembilan puluh dua rupiah);
Ujang Supriyadi, bekerja selama 14 (empat belas) tahun terhitung sejak tanggal 8 Februari 1999, dengan menerima upah terakhir Rp2.669.852,00 (dua juta enam ratus enam puluh sembilan ribu delapan ratus lima puluh dua rupiah);
Umar Haki, bekerja selama 15 (lima belas) tahun terhitung sejak tanggal 18 Juni 1998, dengan menerima upah terakhir Rp3.411.722,00 (tiga juta empat ratus sebelas ribu tujuh ratus dua puluh dua rupiah);
Wawan Wanudin, bekerja selama 14 (empat belas) tahun terhitung sejak tanggal 15 Maret 1999, dengan menerima upah terakhir Rp2.773.652,00 (dua juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus lima puluh dua rupiah);
Wiji Lestari, bekerja selama 12 (dua belas) tahun terhitung sejak tanggal 2 Juli 2001, dengan menerima upah terakhir Rp2.596.522,00 (dua juta lima ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus dua puluh dua rupiah);
Yulinah, bekerja selama 15 (lima belas) tahun terhitung sejak tanggal 3 Agustus 1998, dengan menerima upah terakhir bulan..... sebesar Rp2.605.522,00 (dua juta enam ratus lima ribu lima ratus dua puluh dua rupiah).
Bahwa perselisihan antara Penggugat dengan Para Tergugat meruncing ketika Para Tergugat mengajukan surat pemberitahuan mogok kerja Nomor 139/ORG/PUK-SPSI/PT.SA/ XI/2013, tertanggal 4 November 2013;
Bahwa dalam pemberitahuan mogok kerja tersebut terdapat hal yang dijadikan dasar mogok kerja yaitu:
Penundaan perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) oleh pihak perusahaan;
Penggunaan pekerja outsourching (alih daya) pada pekerjaan pokok;
Pelaksanaan cuti haid tidak sesuai dengan perjanjian;
Tidak bersedianya perusahaan memotong pembayaran cicilan pinjaman koperasi pada karyawan;
Tidak tersedianya fasilitas P2K3;
PHK sepihak;
Mutasi tidak sesuai prosedur;
Tidak adanya kepastian pembayaran klaim asuransi kepada beberapa karyawan;
Pemberhangusan serikat pekerja;
Perusahaan tidak melakukan pemotongan iuran organisasi SP KEP SPSI PT. Sinar Antjol Tangerang sebesar 1% UMK;
Bahwa alasan mogok kerja sebagaimana disebutkan dalam surat pemberitahuan mogok kerja Nomor 139/ORG/PUK-SPSI/PT.SA/XI/2013, tertanggal 4 November 2013 sebagaimana disebutkan di atas adalah tidak sesuai fakta yang ada, sehingga secara yuridis maupun defacto mogok kerja yang telah dilakukan oleh Para Tergugat adalah tidak berdasarkan hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Pasal 137 secara tegas menyatakan:
”Mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan”;
Bahwa gagalnya perundingan sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 137 di atas secara yuridis maupun defacto adalah tidak terpenuhi, hal ini dapat dibuktikan bahwa pada tanggal 7 dan 12 November 2013, Para pihak masih melakukan perundingan PKB. Namun demikian meski masih dalam proses perundingan PKB, Para Tergugat tetap memaksa melaksanakan mogok kerja;
Bahwa mogok kerja yang dilakukan pada tanggal 13 sampai 16 November 2013 diikuti oleh mayoritas pekerja, selain Para Tergugat;
Bahwa dari banyaknya jumlah peserta yang ikut mogok kerja serta dari bukti orasi pada saat mogok kerja, terbukti bahwa Para Tergugat telah menghasut pekerja agar ikut mogok kerja dengan menyatakan kepada pekerja lain diantaranya:
”Mogok kerja yang dilakukan adalah sah dikarenakan gagalnya perundingan, dan hak-hak karyawan akan tetap di bayar, dan kalau pun di PHK akan mendapatkan pesangon 2 (dua) kali PMTK”.
Bahwa akibat hasutan Para Tergugat tersebut mengakibatkan mogok-mogok kerja yang dilakukan selanjutnya selalu diikuti oleh mayoritas pekerja;
Bahwa atas perbuatan Para Tergugat di atas telah mengakibatkan keresahan di lingkungan perusahaan, bahkan dalam mogok kerja yang dilakukan selanjutnya, Para Tergugat telah menduduki pintu gerbang pabrik dan melarang semua kendaran masuk, serta melarang karyawan lain yang hendak bekerja, sehingga berakibat pabrik lumpuh dan tidak dapat beroperasi;
Bahwa PKB Pasal 67 secara tegas mengatur tentang Kesalahan/Pelanggaran dengan Sanksi Pemutusan Hubungan Kerja yaitu:
Pasal 67 ayat (5) : Penganiayaan, menghina dengan kasar atau mengancam pengusaha atau teman sekerja;
Pasal 67 ayat (10): Pekerja dengan sengaja menghasut Pengusaha atau sesama pekerja sehingga membuat keresahan lingkungan perusahaan.
Pasal 67 ayat (11) : Pekerja masih melanggar tata tertib dan disiplin kerja walaupun diberikan peringatan terakhir;
Bahwa berdasarkan dalil dan fakta-fakta hukum yang Penggugat sampaikan di atas, adalah berdasarkan hukum bagi Penggugat untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Para Tergugat dikarenakan Para Tergugat melanggar ketentuan Pasal 67 Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Oleh karenanya, Penggugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dinyatakan dalam Surat Pemutusan Hubungan Kerja sebagai berikut:
No: 010 /PHK/PGA/SA-TNG/XI/2013 atas nama Surji;
No: 011 /PHK/PGA/SA-TNG/XI/2013 atas nama Aris Kristiyanto Nugroho;
No: 012 /PHK/PGA/SA-TNG/XI/2013 atas nama Muchtar Aminudin;
No: 013 /PHK/PGA/SA-TNG/XI/2013 atas nama Muh. Firman Jamaludin;
No: 014 /PHK/PGA/SA-TNG/XI/2013 atas nama Supriyono;
No: 015 /PHK/PGA/SA-TNG/XI/2013 atas nama Kusrina;
No: 016 /PHK/PGA/SA-TNG/XI/2013 atas nama Totok Sukamto;
No: 017 /PHK/PGA/SA-TNG/XI/2013 atas nama Tukiman;
No: 018 /PHK/PGA/SA-TNG/XI/2013 atas nama Suharni;
No: 019 /PHK/PGA/SA-TNG/XI/2013 atas nama Indah Riyani;
No: 020 /PHK/PGA/SA-TNG/XI/2013 atas nama Gunanto;
No: 021 /PHK/PGA/SA-TNG/XI/2013 atas nama FX. Yunianto;
No: 022 /PHK/PGA/SA-TNG/XI/2013 atas nama Gati Susilo;
No: 023 /PHK/PGA/SA-TNG/XI/2013 atas nama Eko Marsudiono;
No: 024 /PHK/PGA/SA-TNG/XI/2013 atas nama Surya Wirawan;
No: 025 /PHK/PGA/SA-TNG/XI/2013 atas nama Benny;
No: 026 /PHK/PGA/SA-TNG/XI/2013 atas nama Eko Wahyudi;
No: 027 /PHK/PGA/SA-TNG/XI/2013 atas nama Tarsan;
No: 028 /PHK/PGA/SA-TNG/XI/2013 atas nama BudiNo: 029 /PHK/PGA/ SA-TNG/XI/2013 atas nama Bekhi Febrianto;
No: 030 /PHK/PGA/SA-TNG/XI/2013 atas nama Jupri;
No: 031 /PHK/PGA/SA-TNG/XI/2013 atas nama Muhamad Edi;
No: 032 /PHK/PGA/SA-TNG/XI/2013 atas nama Wahyudin;
No: 033 /PHK/PGA/SA-TNG/XI/2013 atas nama Teguh Riyanto;
No: 034 /PHK/PGA/SA-TNG/XI/2013 atas nama Rubiyono;
No: 035 /PHK/PGA/SA-TNG/XI/2013 atas nama Wawan Wanudin;
No: 036 /PHK/PGA/SA-TNG/XI/2013 atas nama Yulinah;
No: 037 /PHK/PGA/SA-TNG/XI/2013 atas nama Rintarti;
No: 038 /PHK/PGA/SA-TNG/XI/2013 atas nama Elok Antami Finawati;
No: 039 /PHK/PGA/SA-TNG/XI/2013 atas nama Wiji Lestari;
No: 040 /PHK/PGA/SA-TNG/XI/2013 atas nama Enny Purwanti;
No: 041 /PHK/PGA/SA-TNG/XI/2013 atas nama Sari Mulyani;
No: 042 /PHK/PGA/SA-TNG/XI/2013 atas nama Ujang Supriyadi;
No: 043 /PHK/PGA/SA-TNG/XI/2013 atas nama Catur Wibowo;
No: 044 /PHK/PGA/SA-TNG/XI/2013 atas nama Mulyadi;
No: 045 /PHK/PGA/SA-TNG/XI/2013 atas nama Suhirmanta;
No: 046 /PHK/PGA/SA-TNG/XI/2013 atas nama Umar Haki;
No: 047 /PHK/PGA/SA-TNG/XI/2013 atas nama Supriyadi;
No: 048 /PHK/PGA/SA-TNG/XI/2013 atas nama Harmet Wahyu. A;
No: 049 /PHK/PGA/SA-TNG/XI/2013 atas nama Doddy Supriyadi;
No: 050 /PHK/PGA/SA-TNG/XI/2013 atas nama Dwi Handoyo;
No: 051 /PHK/PGA/SA-TNG/XI/2013 atas nama Tri Suciyadi;
No: 052 /PHK/PGA/SA-TNG/XI/2013 atas nama Saimah;
No: 053 /PHK/PGA/SA-TNG/XI/2013 atas nama Hartati;
No: 054 /PHK/PGA/SA-TNG/XI/2013 atas nama Supriadi;
No: 055 /PHK/PGA/SA-TNG/XI/2013 atas nama Udin Sarudin;
No: 056 /PHK/PGA/SA-TNG/XI/2013 atas nama Bayu Pratomo;
Bahwa pada tanggal 4 dan 11 Desember 2013 telah dilakukan perundingan bipartit antara Penggugat dan Para Tergugat, akan tetapi tidak tercapai kesepakatan;
Bahwa karena perundingan bipartit antara Penggugat dan Para Tergugat tidak mencapai kesepakatan, maka Penggugat mengajukan permohonan pencatatan perselisihan PHK kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Tangerang;
Bahwa dalam sidang mediasi, antara Penggugat dan Para Tergugat tidak tercapai kesepakatan, oleh karenanya mediator mengeluarkan anjuran tertulis No.560/112/ Disnakertrans, tanggal 7 Januari 2014 yang pada intinya menyatakan bahwa dibutuhkan penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial atas perkara a quo;
Bahwa adalah berdasarkan hukum gugatan ini didaftarkan mengingat domisili tempat dimana Para Tergugat bekerja pada Penggugat merupakan kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang untuk memeriksa perselisihan hubungan industrial antara Pengugat dengan Para Tergugat sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat, Pihak Penggugat telah mengalami kerugian materiil akibat terhentinya proses produksi dan operasional pabrik Rp5.456.000.000,00 (lima miliar empat ratus lima puluh enam juta rupiah);
Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat, Pihak Penggugat telah mengalami kerugian immateril yang tidak terhingga yakni merasa tertekan, merasa terhina, capek lahir bathin, tidak dapat berusaha, dan kehilangan keuntungan yang seharusnya di dapat yang jika dinilai dengan uang setara dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
Bahwa dengan dilakukannya Pemutusan Hubungan Kerja oleh Penggugat maka Para Tergugat memperoleh pesangon atau kompensasi sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 161 ayat (3) UU Ketenagakerjaan:
Uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4);
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang agar memberikan putusan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Penggugat kepada Para Tergugat adalah sah sesuai dengan hukum;
Menyatakan dan menetapkan Surat PHK No:010/PHK/PGA/SA-TNG/XI/2013 s/d No:056 /PHK/PGA/SA-TNG/XI/2013, (sebagaimana tersebut dalam posita), sah secara hukum;
Menyatakan menurut hukum antara Penggugat dan Para Tergugat telah terjadi pemutusan hubungan kerja;
Menyatakan Para Tergugat berhak atas uang pesangon sesuai Pasal 161 ayat (3) UU Ketenagakerjaan;
Menyatakan kerugian materiil Penggugat sebesar Rp5.456.000.000,00 (lima miliar empat ratus lima puluh enam juta rupiah) dibebankan tanggung renteng kepada Para Tergugat dengan perhitungan uang pesangon;
Menghukum Para Tergugat tanggung renteng membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan perkara ini;
Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara;
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Para Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Penggugat Tidak Serius Mengajukan Gugatannya Dan Tidak Serius Ingin Menyelesaikan Perselisihan Dengan Iktikad Baik.
Bahwa Penggugat secara terang dan jelas 2(dua) kali mangkir tanpa keterangan pada persidangan pengadilan PHI yang sah yaitu pada tanggal 05 Maret 2014 dan 19 Maret 2014;
Bahwa Penggugat setelah diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim yang mulia untuk melakukan upaya perdamaian, akan tetapi tindakan Penggugat melakukan pendekatan langsung dengan membujuk dan menjanjikan hadiah kepada Para Tergugat yang berhasil mempengaruhi Para Tergugat lainnya agar Para Tergugat mencabut surat kuasa kepada penerima kuasa, tindakan Penggugat sangat tidak etis dan tidak mempunyai tata krama penyelesaian perselisihan dengan iktikad baik, yaitu dengan menyiapkan formulir pencabutan surat kuasa untuk diisi oleh Tergugat no urut 32 (tiga puluh dua) pada gugatan Penggugat yaitu Sdr. Supriadi pada tanggal 07 Maret 2014. (T-1);
Bahwa terhadap tindakan Penggugat tersebut sebagaimana jawaban Para Tergugat pada poin nomor 2 (dua) diatas, kami sebagai penerima kuasa Para Tergugat menyampaikan surat No.: ORG.041/PC FSPKEP /SPSI/III/ 2014 tertanggal 06 Maret 2014 perihal somasi kepada Penggugat (T-2.1), yang diterima Penggugat pada tanggal 10 Maret 2014, dengan tanda terima resmi dari petugas SATPAM bernama Ida. (T-2.2);
Gugatan Penggugat Kabur (Exceptio Obscuur Libel) Dan Terlalu Dini (Premature);
Obyek gugatan Penggugat tidak jelas, gugatan kabur (obscuur libel) dan terlalu dini (premature) sehingga tidak memenuhi syarat formil dan materil untuk dilanjutkan proses pemeriksaan perkara a quo, dengan dasar dan alasan sebagai berikut :
Bahwa objek gugatan Penggugat tidak jelas dan kabur, karena Penggugat mendalilkan pada surat gugatan tertanggal 27 Januari 2014 yang menjadi Para Tergugat berjumlah 47 (empat puluh tujuh) orang, dan gugatan sudah dibacakan pada tanggal 26 Maret 2014;
Bahwa Penggugat di depan Mejelis Hakim yang mulia pada persidangan tanggal 26 Maret 2014, sebelum gugatan dibacakan, secara terang dan jelas Penggugat mengakui sudah ada 9 (sembilan) orang dari 47 (empat puluh tujuh) orang Para Tergugat sudah menyelesaikan secara sukarela, sendiri-sendiri/penyelesaian dibawah tangan dengan Penggugat;
Bahwa terhadap objek gugatan Penggugat tidak jelas dan kabur (obscuur libel) tersebut Mejelis Hakim yang mulia sudah 2 (dua) kali memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk memperbaiki objek gugatannya yaitu pada persidangan tanggal 12 Maret 2014 dan tanggal 26 Maret 2014, secara terang dan jelas Penggugat menyampaikan di muka persidangan tidak memperbaiki gugatannya dan akan menyampaikan perbaikan sebagaimana dimaksud pada replik yang akan disampaikan Penggugat;
Bahwa dengan demikian sangat terang dan jelas objek gugatan Penggugat kabur (obscuur libel) dan terlalu dini (premature), maka gugatan Penggugat sepatutnya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard) dan mohon kepada Majelis Hakim yang mulia agar memberikan putusan terlebih dulu terhadap perkara a quo;
Penggugat Tidak Mememenuhi Kualifikasi Dan Kedudukan Sebagai Penggugat (Eksepsi Disqualifikator ).
Bahwa gugatan Penggugat telah gugur dengan sendirinya karena kuasa Penggugat tidak memenuhi kualifikasi dan kewenangan dalam melakukan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), karena kedudukan hukum para penerima kuasa yang mewakili Penggugat, sangat terang dan jelas menyatakan Para Manager dan Supervisor PT. Sinar Antjol, maka kedudukan hukum penerima kuasa (legal standing) sebagai penerima kuasa dari Penggugat tidak memenuhi kualifikasi, dengan demikian surat kuasa yang dibuat dan ditandatangani tanggal 22 Januari 2014 tidak sah untuk bertindak atas nama Penggugat dalam perkara a quo. Maka gugatan Penggugat sepatutnya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard);
Bahwa Para Tergugat belum pernah mengetahui dan mengenal 2 (dua) orang di antara penerima kuasa khusus Penggugat yaitu Sdr. La ode M Nafsahu dan Sdr. M. Hari Fachreza, S.H., bahwa mereka adalah Para Manager dan Supervisor di PT.Sinar Antjol seperti yang di sebutkan dalam gugatan Para Penggugat;
Bahwa berdasarkan hukum acara yang berlaku pada pengadilan PPHI, penerima kuasa tidak memenuhi kualifikasi dan kedudukan hukum untuk menerima kuasa sebagai Penggugat, maka kami memohon kepada Majelis Hakim yang mulia, yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, demi hukum untuk menolak gugatan dari Penggugat;
Dasar Hukum Dalil Gugatan Penggugat Tidak Jelas.
Bahwa Penggugat dalam membuat dalil-dalil gugatannya tidak menjelaskan dasar hukum yang jelas dan kejadian atau peristiwa yang mendasari gugatan Penggugat sehingga dalil yang demikian tidak memenuhi syarat formil dan materil;
Posita Penggugat Tidak Jelas;
Bahwa Penggugat dalam membuat dalil-dalil pada posita gugatannya tidak jelas dan ambivalen;
Bahwa Penggugat keliru dalam membuat dalil-dalil gugatannya yang memposisikan PUK SPKEP SPSI PT. Sinar Antjol sebagai Para Tergugat;
Petitum Penggugat Tidak Jelas;
Bahwa dalil-dalil pada posita Penggugat dan petitum Penggugat tidak relevan;
Bahwa petitum Penggugat sangat subjektif, tidak ada paramater dan dasar hukum;
Maka gugatan Penggugat sudah sepatutnya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard) dan mohon kepada Majelis Hakim yang mulia agar memberikan putusan terlebih dulu terhadap perkara a quo;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Rekonvensi pada pokoknya sebagai berikut:
Hal-hal yang terungkap dalam konvensi merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam rekonvensi;
Bahwa Tergugat rekonvensi sebagaimana yang didalilkan pada gugatan poin nomor 1 (satu) mengakui PKB PT. Sinar Antjol-Tangerang (periode 2010-2012) sesuai T-3, hal ini sesuai azas pacta sunt servanda, PKB tersebut sah dan mengikat bagi kedua belah pihak yang membuat perjanjian untuk dilaksanakan dengan iktikad baik dan penuh tanggung jawab dalam rangka membangun hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan;
Bahwa Penggugat Rekonvensi sudah menjawab surat anjuran mediator sebagaimana T-23.1 dan T-23.2 sudah membuat surat pernyataan siap melaksanakan kewajiban yaitu bekerja sebagaimana T-24 dan sudah 2 (dua) kali datang ke pabrik PT. Sinar Antjol-Tangerang sebagaimana jawaban Tergugat pada poin nomor 28 untuk memenuhi kewajiban yang diperintahkan Pasal 155 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tetapi ditolak Tergugat Rekonvensi;
Bahwa dengan demikian Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad) terhadap Penggugat Rekonvensi karena Tergugat Rekonvensi tidak memenuhi kewajiban yang diperintahkan Pasal 155 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan;
Bahwa oleh karena Penggugat Rekonvensi sudah memenuhi kewajiban sebagaimana yang diperintahkan pada Pasal 155 (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, maka Tergugat Rekonvensi berkewajiban membayar upah proses Para Penggugat Rekonvensi sejak tanggal 3 Maret 2014 sebagaimana T-24;
Bahwa mogok kerja yang dilaksanakan oleh mayoritas pekerja PT. Sinar Antjol dan Para Penggugat Rekonvensi sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 137, Pasal 138, Pasal 140 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dan hal ini sudah mendapatkan penegasan dari Disnakertrans Kabupaten Tangerang dengan surat Nomor: 560/8035/Disnakertrans tertanggal 13 Desember 2013, sebagaimana pada T-14 dan secara nyata melanggar 3 (tiga) hak normatif Para pekerja PT. Sinar Antjol dan Para Penggugat Rekonvensi yang telah diatur dalam Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) PKB PT. Sinar Antjol yaitu tentang tidak disediakannya fasilitas P2K3 dan tidak dibentuk tim P2K3, Pasal 31 tentang cuti haid serta Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu pelaksanaan pemberian pekerjaan pada pihak lain yang sudah ada penegasan dari pegawai pengawas Disnaker dengan surat Nomor 057/164/Disnakertrans perihal penjelasan pelaksanaan pemborongan pekerjaan di PT. Sinar Antjol dengan isi surat “….. dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pada tanggal 07 Januari 2014 bahwa pelaksanaan pemborongan pekerjaan kepada perusahaan penerima pemborongan pekerjaan di perusahaan Saudara (PT. Sinar Antjol) ternyata pelaksanaannya tidak terpenuhi atau tidak sesuai dengan Pasal 65 ayat (2) poin (a), (c) dan (d)……..dst, maka demi hukum status hubungan kerja atau buruh dengan perusahaan penerima pemborongan pekerjaan (PT. Bina Cipta Abadi Tangerang) beralih menjadi hubungan karyawan pekerja/buruh dengan perusahaan pemberi pekerjaan (PT. Sinar Antjol) ” (PR-1);
Bahwa sesuai Pasal 145 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Maka Tergugat Rekonvensi wajib membayar upah Para Penggugat Rekonvensi yang melakukan mogok kerja secara sah, tertib dan damai sebagaimana pada T-14 sejak mogok kerja tanggal 13 November 2013 s/d tanggal 16 November 2013 dan tanggal 26 November 2013 s/d tanggal 22 Februari 2014;
5. Bahwa alasan PHK yang dibuat oleh Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi sebagaimana pada jawaban Tergugat (Penggugat Rekonvensi) pada poin nomor 24 (dua puluh empat) diatas sebagaimana T-18, yang sebelumnya Tergugat Rekonvensi sudah melakukan tindakan intimidasi kepada pengurus PUK SPKEP SPSI sebagaimana pada T-13.1 dan T-13.2 maka sangat terang dan jelas Tergugat Rekonvensi melanggar hak berserikat yang diatur Pasal 28 UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Maka PHK yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi tidak dapat dibenarkan dan harus ditolak;
Berdasarkan fakta-fakta diatas maka diduga kuat Tergugat Rekonvensi melakukan tindak pidana kejahatan melanggar hak berserikat dengan cara melakukan intimidasi sebagaimana T-13.1 dan T-13.2 dan terakhir melakukan PHK kepada 9 (Sembilan) orang PUK SPKEP SPSI PT.Sinar Antjol sebagaimana T-18, yang melanggar Pasal 28 UU Nomor 21 Tahun 2000, maka Sdr. Aris Kristiyanto N (Ketua PUK SPKEP SPSI PT. Sinar Antjol), telah melakukan upaya hukum dengan membuat laporan ke POLRES Tangerang dengan Laporan Polisi Nomor : LP/4370/K/XII/2013/ Resta Tangerang tanggal 10 Desember 2013. (PR-2);
6. Bahwa PHK yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi terhadap Para Penggugat Rekonvensi melanggar Pasal 153 ayat (1) huruf (g) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, maka berdasarkan Pasal 153 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, PHK yang dilakukan Tergugat Rekonvensi terhadap Para Penggugat Rekonvensi batal demi hukum dan Pengusaha (Tergugat Rekonvensi) wajib mempekerjakan kembali Para Pekerja (Para Penggugat Rekonvensi);
7. Bahwa PHK yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi terhadap Para Penggugat Rekonvensi tidak memenuhi prosedur ketentuan PKB bab XIII Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 151 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
8. Bahwa PHK yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi terhadap Para Penggugat Rekonvensi tidak didukung dengan bukti-bukti sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 158 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
9. Bahwa pencatatan perselisihan PHK yang diajukan Tergugat Rekonvensi ke Disnakertrans Kabupaten Tangerang pada tanggal 22 November 2013 belum melampirkan risalah perundingan Bipartit, sebagaimana yang di syaratkan dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI);
10. Bahwa terhadap mogok kerja yang dilakukan oleh mayoritas pekerja PT. Sinar Antjol dan Para Penggugat Rekonvensi, sudah dibuatkan surat penegasan oleh Disnakertrans Kabupaten Tangerang kepada Pimpinan/ Direktur PT. Sinar Antjol (Penggugat) dengan surat Nomor :560/249/ Disnakertrans tertanggal 10 Januari 2014 perihal larangan mengganti pekerja/buruh lain dari luar perusahaan dengan isi surat poin nomor 3 (tiga) “Bahwa mogok kerja yang dilakukan serikat pekerja/serikat buruh PT. Sinar Antjol yang berlangsung pada tanggal, 26 November 2013 sampai dengan 07 Desember 2013 sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 140 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, tentang ketenagakerjaan”;
Dan selanjutnya isi surat Disnakertrans Kabupaten Tangerang kepada Pimpinan/Direktur PT. Sinar Antjol (Tergugat Rekonvensi) sebagaimana tersebut di atas, pada poin nomor 4 (empat) yaitu “Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 144 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, tentang ketenagakerjaan terhadap mogok kerja yang dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140, pengusaha dilarang:
Mengganti pekerja/buruh yang mogok kerja dengan pekerja/buruh lain dari luar perusahaan;
Memberikan sanksi atau tindakan balasan dalam bentuk apapun kepada pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh selama dan sesudah melakukan mogok kerja”;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat Rekonvensi mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Swerang agar memberikan putusan sebagai berikut:
Mempekerjakan kembali Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi pada jabatan dan di tempat kerja semula beserta hak-hak dan tunjangan yang diperoleh sebagai pekerja terhitung sejak putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Serang;
Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad) terhadap Penggugat Rekonvensi karena Tergugat Rekonvensi tidak memenuhi kewajiban yang diperintahkan Pasal 155 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, maka Tergugat Rekonvensi wajib membayar upah Para Penggugat Rekonvensi sejak tanggal 03 Maret 2014 sampai terbitnya putusan yang bersifat tetap (inkracht);
Menyatakan mogok kerja yang dilakukan Mayoritas pekerja PT. Sinar Antjol dan Para Penggugat Rekonvensi sejak tanggal 13 November 2013 s/d tanggal 16 November 2013 dan tanggal 26 November 2013 s/d tanggal 22 Februari 2014 SAH sesuai dengan Pasal 140 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dengan 3 (tiga) dan Tergugat Rekonvensi melanggar 3 (tiga) hak normatif Penggugat Rekonvensi, Maka Tergugat Rekonvensi Tergugat Rekonvensi berhak mendapatkan upah;
Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah melakukan Tindak pidana kejahatan melanggar hak berserikat di PT. Sinar Antjol;
Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) perhari apabila lalai melaksanakan putusan ini;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang telah memberikan putusan Nomor 06/PHI.G/2014/ PN.Srg., , tanggal 20 Agustus 2014 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM KONVENSI:
1. Dalam Eksepsi:
- Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
2. Dalam Pokok Perkara:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM REKONVENSI:
Mengabulkan gugatan rekonvensi untuk sebagian;
Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk mempekerjakan kembali Para Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi pada jabatan dan tempat kerja semula sejak putusan ini diucapkan;
Para Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi sebanyak 26 orang tersebut adalah:
1. Tergugat 1 Aris Kristiyanto N.;
2. Tergugat 5 B u d i;
3. Tergugat 8 Dwi Handoyo;
4. Tergugat 9 Eko Marsudiono;
5. Tergugat 10 Eko Wahyudi;
6. Tergugat 11 Elok Antami Finawati;
7. Tergugat 14 Gati Susilo;
8. Tergugat 16 Harmet Wahyu A.;
9. Tergugat 20 Kusrina;
10. Tergugat 21 Mahyudin;
11. Tergugat 22 M. Firman J.;
12. Tergugat 24 Muhtar Aminudin;
13. Tergugat 25 Mulyadi;
14. Tergugat 26 Rintarti;
15. Tergugat 27 Rubiyono;
16. Tergugat 28 Saimah;
17. Tergugat 31 Suhirmanta;
18. Tergugat 33 Supriyadi;
19. Tergugat 34 Supriyono;
20. Tergugat 35 S u r j i;
21. Tergugat 36 Surya Wirawan;
22. Tergugat 38 Teguh Riyanto;
23. Tergugat 39 Totok Sukamto;
24. Tergugat 40 Tri Suciyadi;
25. Tergugat 45 Wawan Wanudin;
26. Tergugat 47 Yulinah;
Menolak gugatan rekonvensi Para Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :
Membebankan biaya perkara kepada Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi sebesar Rp5.491.000,00 (lima juta empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang tersebut telah diucapkan dengan hadirnya kuasa Penggugat pada tanggal 20 Agustus 2014, terhadap putusan tersebut Penggugatmelalui kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 29 Agustus 2014 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 2 September 2014, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 27/Kas/PHI.G/2014/PN.Srg., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang pada tanggal 15 September 2014;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Para Tergugat pada tanggal 18 September 2014, kemudian Tergugat 1, 5, 9, 10, 20, 21, 22, 26, 27, 28, 29, 35, 36, 39, 40, 45, 47 dan 38 mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang pada tanggal 1 Oktober 2014;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta keberatan-keberatannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya pada pokoknya adalah:
Bahwa Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang telah salah dalam menerapkan hukum dalam perkara a quo yang mana Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang tidak mempertimbangkan eksepsi terkait legal standing Termohon Kasasi/Tergugat konvensi/Penggugat rekonvensi dalam mengajukan gugatan rekonvensi;
Bahwa sebagaimana disebutkan berulangkali baik dalam surat kuasa maupun dalam jawaban gugatan konvensi/gugatan rekonvensi Termohon Kasasi yang disampaikan dalam persidangan tanggal 2 April 2014 (vide: halaman 16 putusan) secara tegas menyatakan bahwa Termohon Kasasi mewakili 45 (empat puluh lima) orang, akan tetapi dalam faktanya sebanyak 10 (sepuluh) orang telah mencabut kuasa sebagaimana dibuktikan dengan surat pencabutan kuasa di persidangan;
Lebih lanjut bahwa pada saat Putusan Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang diucapkan Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi yang mencabut kuasa bertambah menjadi 21 (dua puluh satu) orang, dengan demikian pencabutan kuasa tersebut berdampak terhadap cacat hukumnya surat kuasa dan juga gugatan rekonvensi yang telah diajukan, hal ini mengingat dalam jawaban konvensi/gugatan rekonvensi penerima kuasa secara tegas mendalilkan bahwa penerima kuasa mengatasnamakan 45 (empat puluh lima) orang, akan tetapi pada factanya sebagian besar pemberi kuasa telah mencabut kuasa a quo;
Bahwa legal standing yang demikian secara yuridis maupun de facto sangat ambigu dan membuat kedudukan penerima kuasa menjadi kabur dalam bertindak untuk dan atas nama 45 (empat puluh lima) orang sebagaimana yang didalilkan. Sehingga atas ketidakjelasan kedudukan penerima kuasa dalam bertindak tersebut berakibat tindakan yang dilakukan (dalam hal ini membuat dan mengajukan gugatan rekonvensi) menjadi cacat hukum dan oleh karenanya batal demi hukum;
Bahwa Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang tidak cermat dalam memberikan pertimbangan hukum dan oleh karenanya salah dalam menerapkan hukum dalam perkara a quo yang mana Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang tidak mempertimbangkan kesaksian Hendiansyah (vide: halaman 53 putusan) yang memberikan keterangan di persidangan dengan tegas menyatakan bahwa terdapat beberapa orang dari Termohon Kasasi yang telah mendapat Surat Peringatan III akibat melakukan pelanggaran disiplin kerja sebelum mogok kerja yang tidak sah tersebut dilakukan;
Mengingat bahwa sebagian Termohon Kasasi telah mendapatkan surat Peringatan III akibat melakukan pelanggaran disiplin kerja tersebut maka secara yuridis seyogyanyadengan pelanggaran disiplin yang dilakukan berikutnya in casu maka Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang harus mengabulkan gugatan pemutusan hubungan kerja Pemohon Kasasi setidak-tidaknya terhadap Termohon Kasasi yang telah mendapatkan Surat Peringatan III a quo, dan dengan serta merta menolak gugatan rekonvensi Termohon Kasasi untuk seluruhnya;
Bahwa Putusan Judex Facti yang menyatakan bahwa mempekerjakan kembali disertai dengan pemberian Surat Peringatan III baik secara yuridis maupun de facto adalah tidak tepat dan kontradiktif dengan Surat Peringatan III yang pernah diterima oleh sebagian Termohon Kasasi;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan Pemohon Kasasi sependapat dengan Majelis Hakim Judex Facti bahwa mogok kerja yang dilakukan oleh Para Termohon kasasi/Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi adalah tidak sah/illegal dan tidak berdasar hukum, melanggar peraturan perundang-undangan dan melanggar norma-norma hukum adat yang berlaku dalam pergaulan masyarakat. Sehingga akibat perbuatan Para Termohon Kasasi tersebut mengakibatkan rusaknya hubungan baik sesama pekerja, pekerja dengan perusahaan, serta telah mencemarkan nama baik perusahaan. Oleh karenanya sudah sepatutnya apabila perbuatan yang demikian diberikan sanksi yang tegas sesuai Perjanjian Kerja Bersama yaitu pemutusan hubungan kerja;
Namun demikian sangat disayangkan bahwa Majelis Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang telah kurang cermat dan kurang mendalam dalam memberikan pertimbangan atas perbuatan Para Termohon Kasasi pada saat mogok dilakukan yang mana disamping melakukan pelanggaran disiplin kerja sebagaimana disebutkan di atas, Para Termohon kasasi juga melakukan pelanggaran lain diantaranya:
Termohon Kasasi melakukan sweeping terhadap pekerja lain yang sedang bekerja/tidak ikut mogok kerja
Bahwa Termohon Kasasi secara telanjang telah merusak aturan perundang- undangan yang berlaku dibidang ketenagakerjaan, yang mana perbuatan sebagaimana disebutkan di atas apabila dibiarkan akan menjadi preseden buruk bagi perkembangan dunia usaha Indonesia pada umumnya serta merusak tatanan hubungan industrial yang harmoni dalam perusahaan a quo khususnya;
Bahwa aksi sweeping, menghalang-halangi, mengusir, serta mengancam akan melakukan tindakan kekerasan fisik kepada pekerja lain yang akan masuk kerja adalah tindakan melanggar hukum dan sangat merugikan Pemohon kasasi baik secara materiil maupun formil;
Bahwa sebagai pemegang hak mogok Para Termohon kasasi telah dengan arogan dan membabi buta telah menggunakan haknya dengan terang-terangan melanggar undang-undang sebagaimana tersebut di atas tiada lain dengan maksud dan tujuan merugikan Pemohon Kasasi, hal ini sebagaimana diakui oleh kuasa Para Termohon Kasasi/Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi yang secara lantang dalam persidangan menyatakan bahwa maksud dan tujuan aksi adalah untuk melumpuhkan produksi dan merugikan Pemohon Kasasi. Bahwa tindakan sweeping terhadap pekerja lain saat mogok kerja yang tidak sah tersebut terungkap diantaranya dalam kesaksian Muhammad Yusuf (vide: halaman 54 putusan);
Bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Pasal 137 secara tegas menyatakan bahwa “Mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan.”;
Bahwa dalam penjelasan pasal tersebut secara tegas menyatakan bahwa “Yang dimaksud dengan tertib dan damai adalah tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum, dan/atau mengancam keselamatan jiwa dan harta benda milik perusahaan atau pengusaha atau orang lain atau milik masyarakat”.
Lebih lanjut Pasal 138 menyatakan bahwa:
(1) Pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh yang bermaksud mengajak pekerja/buruh lain untuk mogok kerja pada saat mogok kerja berlangsung dilakukan dengan tidak melanggar hukum;
(2) Pekerja/buruh yang diajak mogok kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat memenuhi atau tidak memenuhi ajakan tersebut;
Adapun Pasal 140 Ayat (2) Huruf (b), terkait tempat mogok kerja, dalam penjelasannya secara tegas menyatakan bahwa:
“Tempat mogok kerja adalah tempat-tempat yang ditentukan oleh penanggung jawab pemogokan yang tidak menghalangi pekerja/buruh lain untuk bekerja;
Bahwa berdasarkan aturan hukum sebagaimana disebutkan di atas tidak ada satu pun Termohon Kasasi/Tergugat konvensi/Penggugat Rekonvensi yang telah memenuhi ketentuan tersebut, dengan demikian sudah selayaknya apabila permohonan kasasi a quo dikabulkan dan menolak gugatan rekonvensi Termohon kasasi/Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi;
Termohon Kasasi telah melakukan perbuatan penutupan pintu gerbang pabrik.
Bahwa Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang juga telah tidak mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan yang mana berdasarkan kesaksian Muhammad Yusuf (vide: halaman 54 putusan), kesaksian Eko Santoso dan Dewi Sulastri (vide: halaman 66 putusan) terbukti bahwa Para Termohon Kasasi/Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi telah melakukan penutupan gerbang pabrik pada saat mogok kerja tidak sah tersebut sehingga berakibat kegiatan perusahaan praktis lumpuh dan tidak dapat beroperasi. Adapun dampak langsung penutupan pintu pabrik oleh Para Termohon Kasasi/Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi diantaranya adalah: Semua truk-truk ekspedisi yang hendak melakukan pengiriman maupun penyuplai bahan baku pabrik tidak dapat masuk karena dihalang-halangi serta diancam oleh Para Termohon Kasasi/Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi;
Para pekerja yang hendak masuk kerja tertahan di pintu gerbang dan diusir;
Kerugian tidak dapat berproduksi hingga mencapai Rp50 miliar rupiah;
Munculnya bibit-bibit permusuhan dan menjadikan ketidaktenangan bekerja dan berusaha dalam lingkungan perusahaan;
Kerugian Negara akibat berkurangnya pemasukan pajak dari barang-barang yang diproduksi;
Bahwa aksi mogok kerja Termohon Kasasi berlanjut sampai 22 Februari 2014
Bahwa Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang juga tidak mempertimbangkan serta mengesampingkan bukti-bukti dan fakta hukum sebagaimana disebutkan dalam Paragraf III halaman 80 putusan yang pada intinya membuktikan bahwa selain mogok yang tidak sah yang dilakukan, pelanggaran lain berupa sweeping pekerja yang sedang bekerja, menghalang-halangi/mengusir serta mengintimidasi pekerja lain yang hendak masuk pabrik, penyegelan pintu gerbang juga tindakan mengancam keselamatan jajaran managemen Pemohon Kasasi;
Bahwa Termohon Kasasi telah melakukan aksi mogok kerja tersebut secara sistematis dan terencana dalam tahapan-tahapan dan perencanaan yang matang yaitu di mulai pada tanggal 13 s/d 16 November 2013 sebagai periode awal, dan tanggal 22 November 2013 s/d 22 Februari 2014 sebagai fase melumpuhkan perusahaan, bahkan berlanjut sampai perselisihan perkara a quo Pemohon Kasasi daftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang;
Bahwa akibat perbuatan Termohon Kasasi tersebut mengakibatkan kerugian yang luar biasa besarnya terhadap jalannya perusahaan Pemohon Kasasi diantaranya adalah:
Lumpuhnya proses produksi selama tanggal 13 s/d 16 November 2013 dan 22 November s/d 22 Februari 2014;
defisit financial akibat banyaknya beban-beban pembayaran yang harus Pemohon Kasasi bayarkan kepada pihak ke III, sementara di sisi lain pabrik tidak dapat beroperasi;
Bahwa Judex Facti pengadilan hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang juga tidak mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dalam putusannya yang mana berdasarkan kesaksian Hendiyansah, Muhammad Yusuf, serta saksi Eko Santoso terungkap bahwa sebelum mogok kerja dan kemudian terus berlanjut pada hari-hari berikutnya bahwa telah dilakukan pertemuan-pertemuan di rumah Siti Khodijah dan di beberapa tempat lain yang pada intinya pertemuan-pertemuan tersebut membahas tentang usaha-usaha untuk mengelabui serta mengajak hampir seluruh pekerja Pemohon Kasasi untuk ikut melakukan mogok kerja yang tidak sah tersebut;
Bahwa tanpa ajakan, bujukan, hasutan serta tipu muslihat dari Para Termohon Kasasi tentunya sangat mustahil dapat memperdaya ratusan orang untuk setia melakukan mogok kerja dalam jangka waktu berbulan-bulan. Apakah Para pekerja tersebut keluarganya tidak butuh dinafkahi?
Bahwa konspirasi Para Termohon Kasasi dengan segala pernak-pernik kebohongannya, tipu daya, hasutan secara yuridis telah terungkap dalam pemeriksaan bukti dan saksi-saksi dipersidangan, akan tetapi Majelis Judex Facti telah tidak memberikan pertimbangan yang cukup serta mengabaikan fakta serta bukti a quo sehingga keputusan Judex Facti sangat merugikan Pemohon Kasasi;
Termohon Kasasi membawa serta Pekerja dari perusahaan lain untuk ikut aksi mogok kerja
Bahwa aksi mogok kerja sebagai hak pekerja sebagaimana amanat undang-undang haruslah dilakukan dengan tertib dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan, namun demikian dalam perkara a quo tidak demikian adanya;
Bahwa Termohon Kasasi beserta serikat buruhnya dengan arogan mengajak pekerja luar perusahaan serta serikat buruh dari perusahaan lain beserta brigade-nya melakukan penutupan pintu gerbang, menghalangi, mengusir dan mengintimidasi pekerja yang hendak bekerja diperusahaan. Sehingga membuat pekerja yang hendak bekerja menjadi tertahan didepan pintu gerbang dan ketakutan serta segala truk supplier dan ekspedisi tidak dapat masuk ke dalam pabrik akibat diancam dan diintimidasi;
Termohon Kasasi telah memfitnah Pemohon Kasasi dengan tuduhan telah melakukan Tindak Pidana Pemberangusan Serikat Pekerja PT.Sinar Antjol
Bahwa Termohon Kasasi telah melaporkan saudara M. Taha H. Musa, S.H., yang notabenenya adalah manager Pemohon Kasasi (yang tiada lain adalah wakil/manifestasi Pemohon kasasi dalam perusahaan) dengan tuduhan telah melakukan tindakan pemberangusan serikat pekerja PT. Sinar Antjol kepada Kepolisian Republik Indonesia, Resort Tangerang. Sehingga akibat laporan tersebut membuat M. Taha H. Musa, S.H., harus berkali-kali diperiksa oleh pihak kepolisian, hal ini berakibat bahwa sebagian tugas-tugas kepersonaliaan menjadi terganggu yang secara praktis berdampak pada terganggunya jalannya perusahaan;
Bahwa atas fitnah dan tuduhan perkara a quo, Pemohon Kasasi sepakat dengan pertimbangan Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang dalam pertimbangan hukum putusannya, Paragraph II halaman 88 yang sera tegas menyatakan bahwa :
“….. Para Penggugat Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi (Termohon Kasasi) tidak dapat membuktikan bahwa PHK tersebut terkait pemberangusan serikat pekerja di PT. Sinar Antjol, dengan demikian petitum kelima haruslah ditolak”;
Bahwa Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang telah keliru dalam memahami, memeriksa dan memutus materi gugatan a quo yang mana dalam pertimbangan hukumnya Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang hanya menyebutkan bahwa inti dari gugatan adalah Pasal 67 PKB, dengan tanpa merinci serta mempertimbangkan bahwa dalam pasal tersebut terdapat 3 (tiga) hal pokok yang menjadi materi gugatan yaitu Pasal 67 ayat (5), (10), (11) yang mana masing-masing memiliki dampak serta pembuktian yang berbeda-beda. (vide: Halaman 11 dan 12 putusan)’;
Bahwa Pasal 67 ayat (5) secara tegas mengatur perihal perbuatan yang dapat dikenakan sanksi PHK yakni melakukan penganiayaan, menghina dengan kasar atau mengancam pengusaha;
Adapun Pasal 67 ayat (10) secara tegas mengatur rumusan tentang perbuatan menghasut yang dapat dikenakan saksi pemutusan hubungan kerja;
Sedangkan Pasal 67 ayat (11) secara khusus mengatur perihal pekerja yang melakukan pelanggaran disiplin kerja dan sudah mendapatkan surat peringatan, akan tetapi masih mengulangi kesalahan lagi;
Bahwa atas klausula tersebut Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang telah tidak memperhatikan serta tidak memberikan pertimbangan hukum yang cukup atas perrmasalahan a quo;
Bahwa pada tanggal 3 September 2014 (setelah putusan dibacakan), Termohon Kasasi/Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi bersama dengan pekerja/buruh dari perusahaan lain telah melakukan unjuk rasa di kantor Pusat PT. Sinar Antjol, Jalan Malaka 2 Nomor 1-3 Jakarta yang mana secara defacto tidak berkaitan langsung dengan PT. Sinar Antjol Busnis Unit Tangerang yang merupakan tempus dan locus delicti dari aksi unjuk rasa in casu;
Bahwa aksi unjuk rasa sebagaimana disebutkan di atas telah mengganggu jalannya aktifitas perusahaan, membuat ketakutan pekerja yang sedang bekerja, mengganggu kelancaran keluar masuk kendaraan dari dan ke perusahaan serta aksi tersebut tidak ada sangkut paut atau hubungannya dengan perkara aquo;
Bahwa aksi unjuk rasa sebagaimana disebutkan di atas disinyalir adalah semata-mata bermaksud memaksakan kehendak atas Putusan Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang a quo (mekipun putusan belum incraht), dengan cara-cara kekerasan, dengan pengerahan masa buruh dari luar, dengan menutup jalan masuk kantor pusat sertai orasi-orasi diantaranya dengan mengatakan bahwa “Jika managemen PT. Sinar Antjol menolak tututan kami, maka kami akan menurunkan masa buruh dalam jumlah yang lebih besar” dengan suara yang sangat keras karena menggunakan speaker;
Bahwa perbuatan Termohon Kasasi ini secara de facto telah mengganggu ketertiban dan menimbulkan ketidaktenangan dalam bekerja dan berusaha di Indonesia. Lebih lanjut, bahwa perbuatan Termohon Kasasi tersebut jelas bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku yang mana pada saat unjuk rasa dilakukan tersebut masih dalam proses hukum yang berlaku yakni dalam tingkat upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung. Dengan demikian perbuatan Termohon Kasasi tersebut membuktikan adanya iktikad buruk serta hanya bermaksud merugikan Pemohon Kasasi, oleh karenanya sudah selayaknya apabila permohonan kasasi a quo dapat dikabulkan untuk seluruhnya;
Bahwa berdasarkan bukti-bukti baru yang ada pada Pemohon Kasasi, sampai saat ini telah ada total 28 (dua puluh delapan) orang yang secara sukarela menerima PHK dengan kompensasi pesongan 1 kali, yang terdiri dari 21 (dua puluh satu orang) pada saat gugatan diajukan dan 7 (tujuh) orang setelah Putusan Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang di ucapkan yang terdari dari:
Setelah putusan Judex Facti :
Tergugat 8 Dwi Handoyo;
Tergugat 14 Gati Susilo;
Tergugat 16 Harmet Wahyu A;
Tergugat 24 Muhtar Aminudin;
Tergugat 31 Suhirmanta;
Tergugat 33 Supriyadi;
Tergugat 34 Supriyono;
Bahwa dari fakta serta uraian sebagaimana disebutkan di atas membuktikan bahwa mayoritas Termohon Kasasi/Tergugat Konvensi telah mengakui dan menerima gugatan Pemohon Kasasi. Dengan demikian, demi keadilan maka sudah selayaknya apabila permohonan Kasasi a quo dikabulkan dan menolak gugatan rekonvensi Termohon Kasasi seluruhnya;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
bahwa keberatan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 12 September 2014 dan kontra memori kasasi tanggal 30 September 2014 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang telah salah dan keliru serta tidak tepat dalam menilai, menimbang dan menerapkan hukumnya;
bahwa mogok kerja dilakukan bukan akibat gagalnya perundingan atau tuntutan normatif yang belum dijalankan oleh pihak Pemohon Kasasi, namun mogok kerja yang dilakukan tentang tuntutan untuk perubahan dan perpanjangan PKB. Sedangkan PKB Pemohon Kasasi i.c PT. Sinar Antjol periode 2010-2012 tetap berlaku berdasarkan kesepakatan bersama tanggal 18 januari 2013 (vide P-141 dan T-3), karena sebelumnya Pemohon Kasasi telah meminta perubahan perundingan sebanyak tiga kali yaitu tanggal 9, 21 dan 29 Oktober 2013, begitu pula PUK SPSI PT. Sinar Antjol juga pernah menunda perundingan PKB pada tanggal 26 Juni 2013 dan 13 September 2013 (vide P-111 dan P-112);
bahwa dengan demikian pekerja telah melanggar ketentuan mengenai syarat mogok kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 137 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 karena tetap melakukan mogok kerja pada tanggal 13-16 November 2013, sedangkan pada tanggal 12 November 2013 sebelum mogok kerja terjadi Pemohon Kasasi telah memberikan Briefing dan pada tanggal 13 November 2013 saat mogok kerja Pemohon Kasasi telah melakukan pemanggilan untuk tetap bekerja dengan pengumuman yang dibuat berupa spanduk, dipasang di lokasi mogok kerja akan tetapi pekerja tetap mogok kerja pada tanggal 16 November 2013 bahkan tanggal 3 September 2013 pekerja sudah malakukan mogok kerja;
bahwa dengan demikian pekerja telah melanggar ketentuan pelanggaran disiplin kerja, menolak perintah untuk bekerja sebagaimana Pasal 67 ayat (11) PKB Jo. Pasal 137 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang berakibat Termohon Kasasi dapat di PHK dengan mendapatkan hak-haknya sebagai berikut: Uang Pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. Sinar Antjol tersebut dan membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 06/PHI.G/2014/PN.Srg., tanggal 20 Agustus 2014, selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili sendiri dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) ke atas, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dibebankan kepada Para Termohon Kasasi;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. SINAR ANTJOL tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 06/PHI.G/2014/PN.Srg., tanggal 20 Agustus 2014;
MENGADILI SENDIRI
Menyatakan Pemohon Kasasi secara sah dapat melakukan PHK kepada Para Termohon Kasasi dengan menghukum Pemoohn Kasasi membayar: Uang Pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
Menghukum Para Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000, 00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 18 Maret 2015 oleh H. Yulius, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Arief Soedjito, S.H., M.H., dan Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H., M.H., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-Anggota tersebut dan Rita Elsy, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh Para Pihak.
Anggota-Anggota: K e t u a,
ttd./ Arief Soedjito, S.H., M.H. ttd./ H. Yulius, S.H., M.H.
ttd./ Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Biaya-biaya: ttd./ Rita Elsy, S.H., M.H.
Meterai : Rp 6.000,00
Redaksi : Rp 5.000,00
Administrasi Kasasi : Rp489.000,00 +
Jumlah : Rp500.000,00
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, SH., MH.
NIP. 19591207 198512 2 002