124/B/PK/PJK/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 124/B/PK/PJK/2011
Other Participants (1)
PT. SINAR ANTJOL
Tolak
P U T U S A N
No.124/B/PK/PJK/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara pajak dalam permohonan peninjauan kembali telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : 1. Bambang Heru Ismiarso, Direktur Keberatan dan Banding, 2. Erma Sulistyarini, Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, 3. Yurnalis RY., Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Direktorat Keberatan dan Banding, 4. Wahyu Nursanty, Penelaah Keberatan, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 November 2009 ;
Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Terbanding ;
m e l a w a n
PT. SINAR ANTJOL, beralamat di Jl. Malaka II No.1-3 (d/h. Jl. Orpa), Tambora, Jakarta Barat 11230,
Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding ;
Mahkamah Agung tersebut,
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak No. Put.19415/PP/M.III/16/2009 tanggal 14 Agustus 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-162/WPJ.05/BD.06/2008 tanggal 10 April 2008 yang Pemohon Banding terima tanggal 11 April 2008 yaitu keputusan menolak keberatan Pemohon Banding atas permohonan keberatan Pemohon Banding No.013/KB/PTSA/2007 tanggai 13 April 2007 atas SKPKB No. 00002/277/05/033/07 tanggal 15 Januari 2007 atas PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari s/d Desember 2005 ;
Alasan Banding :
Bahwa terjadi perbedaan penentuan Dasar Kena Pajak PPN yaitu menurut pemeriksa sebesar Rp.2.433.603.631,00 sedangkan menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp. 0,00. Perbedaan tersebut dikarenakan adanya koreksi obyek PPh 26 oleh pemeriksa sebagai berikut :
Menurut Pemohon Banding:
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju karena nilai yang dikenakan sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 2.433.603.631,00 adalah merupakan biaya promosi atas penjualan ekspor di tahun 2005. Sehingga menurut Pemohon Banding biaya tersebut tidak ada hubungannya dengan jasa luar negeri yang terhutang PPN ;
Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, perhitungan koreksi PPN dikarenakan adanya perbedaan obyek pajak adalah sebagai berikut :
-
Uraian Menurut Menurut Pemeriksa Pemohon Banding DPP 2.433.603.631,00 0 PPN Kurang Bayar 243.360.363,00 0 Kredit Pajak (0,00) 0 Sanksi Administrasi 87.857.516,00 0 PPh kurang (Iebih) bayar 331.217.879,00 0
Bahwa untuk itu Pemohon Banding sangat mengharapkan adanya keputusan seadil-adilnya atas permohonan Pemohon Banding ini ;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak Jakarta No.Put.19415/PP/M.III/16/2009 tanggal 14 Agustus 2009 yang telah ber-kekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-162/WPJ.05/BD.06/2008 tanggal 10 April 2008 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari - Desember 2005, Nomor : 00002/277/05/033/07 tanggal 15 Januari 2007, atas nama PT. Sinar Antjol, NPWP : 01.301.228.1-038.000, alamat : Jalan Malaka II No. 1-3 (d/h Jl. Orpa) Tambora Jakarta Barat 11230, sehingga Pajak Pertambahan Nilai
Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari - Desember 2005 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak Rp. 0,00
Pajak Keluaran Rp. 0,00
Pajak yang dapat diperhitungkan Rp. 0,00
Pajak Pertambahan Nilai Kurang (Lebih) Bayar Rp. 0,00
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap i.c. putusan Pengadilan Pajak Jakarta No.Put.19415/PP/M.III/16/ 2009 tanggal 14 Agustus 2009 diberitahukan kepada Terbanding pada tanggal 03 September 2009 kemudian terhadapnya oleh Terbanding diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis pada tanggal 02 Desember 2009 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali No.PKA-854/SP.51/AB/XII/2009 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak permohonan tersebut disertai/dengan diikuti oleh memori peninjauan kembali yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 02 Desember 2009 ;
Bahwa setelah itu oleh Pemohon Banding yang pada tanggal 14 Desember 2009 telah diberitahu tentang memori peninjauan kembali dari Terbanding diajukan jawaban memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 13 Januari 2010 ;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dalam memori peninjauan kembalinya tersebut pada pokoknya ialah :
1. Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.19415/PP/M.III/16/2009 tanggal 14 Agustus 2009 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta hukum dan pembuktian yang telah diajukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku ;
2. Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.19415/PP/M.III/16/2009 tanggal 14 Agustus 2009 Telah Cacat Hukum :
3.1. Bahwa Surat Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pe-mohon Banding) Nomor: 00S/SPB.PP/SA/2008 tanggal 23 April 2008 diterima Sekretariat Pengadilan Pajak tanggal 08 Mei 2008, maka jatuh tempo 12 (dua belas) bulan pemeriksaan acara biasa jatuh pada tanggal 07 Mei 2009, sedangkan Majelis memutus sengketa tanggal 15 Juni 2009 ;
3.2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang No.14 Tahun 2002 tentang pengadilan Pajak beserta penjelasannya, menyebutkan :
Pasal 81 ayat (1) UU Pengadilan Pajak :
“Putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas Banding diambil jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Surat Banding diterima" ;
Pasal 81 ayat (3) UU Pengadilan Pajak :
“Dalam hal-hal khusus, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan" ;
Penjelasan Pasal 81 ayat (3) UU Pengadilan Pajak :
"Yang dimaksud dengan "dalam hal-hal khusus" antara lain pembuktian
sengketa rumit, pemanggilan saksi memerlukan waktu yang cukup lama" ;
3.3. Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.19415/PP/ M.III/16/2009 tanggal 14 Agustus 2009, diketahui secara jelas
dan nyata-nyata bahwa sengketa diputus telah melewati jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan diketahui pula secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis tidak menggunakan kuasa pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ;
3.4. Bahwa dengan demikian, telah terbukti secara jelas dan tegas bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.19415/PP/M.III/16/2009 tanggal 14 Agustus 2009 tidak memenuhi ketentuan pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ;
3.5. Bahwa dengan demikian, maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.19415/PP/M.III/16/2009 tanggal 14 Agustus 2009 tersebut telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem) dan oleh karena itu Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.19415/PP/M.III/16/2009 tanggal 14 Agustus 2009 tersebut telah cacat hukum (Juridisch Gebrek) dan harus dinyatakan batal demi hukum ;
3. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp. 2.433.603.631,00 :
3.1. Bahwa terhadap dalil-dalil yang telah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) kemukakan diatas merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan dalil-dalil yang akan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) uraikan berikut ini ;
3.2. Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.19415/PP/M.III/16/2009 tanggal 14 Agustus 2009, maka dengan ini
menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta dan pembuktian yang telah diajukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs), sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
3.3. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 17 Alinea ke-2 :
"Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen pendukung dan penjelasan
Pemohon Banding dan Terbanding tersebut diatas, Majelis ber-pendapat bahwa penerimaan kas/potongan tagihan hutang yang kepada pembeli di luar negeri bukan merupakan penghasilan bagi pembeli di luar negeri tersebut karena hal tersebut harus digunakan untuk kepentingan Pemohon Banding yaitu berupa potongan harga/ trade promo dalam rangka penjualan produk kepada konsumen akhir sehingga tidak ada jasa yang diserahkan oleh pembeli di luar negeri kepada Pemohon Banding, oleh karena itu hal tersebut bukan merupakan pemanfaatan jasa dari luar daerah pabean yang
sebagaimana diatur dalam ketentuan diatas sehingga koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak benar dan tidak dapat dipertahankan" ;
3.4. Bahwa pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.19415/PP/M.III/ 16/2009 tanggal 14 Agustus 2009 Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan tidak ada kerugian Negara yang ditimbulkan oleh transaksi yang dikoreksi oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) karena menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) nilai sebesar Rp.2.433.603.631,00 adalah merupakan biaya promosi atas penjualan
ekspor di Tahun 2005. Sehingga menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) biaya tersebut tidak ada hubungannya dengan jasa luar negeri ;
3.5. Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Penga-dilan Pajak, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya berkaitan dengan koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp. 2.433.603.631,00 yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) ;
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 5 dan angka 8, Pasal 4 huruf e serta penjelasannya dan Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 1 UU PPN :
5. Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau
perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan ;
8. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean ;
Pasal 4 huruf e UU PPN :
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
e. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah
Pabean ;
Penjelasan Pasal 4 huruf e UU PPN :
Jasa yang berasal dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan oleh siapapun di dalam Daerah Pabean dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Misalnya, Pengusaha Kena Pajak "C" di Surabaya memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari Pengusaha "B" yang berkedudukan di Singapura. Atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai ;
Pasal 4A ayat (3) UU PPN :
Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok jasa sebagai berikut :
a. jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;
b. jasa di bidang pelayanan sosial;
c. jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko;
d. jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;
e. jasa di bidang keagamaan;
f. jasa di bidang pendidikan;
g. jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan;
h. jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan;
i. jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air;
y. jasa di bidang tenaga kerja;
k. jasa di bidang perhotelan;
l. jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum. "
5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, menyebutkan sebagai berikut :
Kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah :
Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;
Jasa di bidang pelayanan sosial;
Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko;
Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa gun a usaha dengan hak opsi;
Jasa di bidang eagamaan;
Jasa di bidang pendidikan;
Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan;
Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan;
Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air;
Jasa di bidang tenaga kerja;
Jasa di bidang perhotelan; dan
Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan
pemerintahan secara umum ;Bahwa berdasarkan pemeriksaan sengketa banding serta berdasarkan penelitian dan pemeriksaan atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diketahui fakta-fakta sebagai berikut :
6.1. Berdasarkan Master File Wajib Pajak yang terdapat pada Pemohon Peninjauan Kembali diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah terdaftar sebagai Wajib Pajak/PKP sejak tanggal 05 November 1982 dengan Jenis Usaha berupa Industri Sabun dan Bahan Pembersih Keperluan Rumah Tangga dengan KLU 24241 ;
6.2 Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan bahwa nilai sebesar Rp.2.433.603.631,00 adalah merupakan biaya promosi produk ke luar negeri dimana promosi tersebut untuk menunjang peningkatan penjualan distributor ke toko/outlet sehingga secara efek berantai juga akan meningkatkan penjualan ekspor Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) ke distributor ;
6.3. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah
mengakui bahwa biaya promosi yang dibayarkan mempunyai dampak terhadap penjualan, khususnya penjualan ekspor yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) maka dapat disimpulkan bahwa atas pembayaran tersebut adalah merupakan biaya sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 ;
6.4. Berdasarkan dokumen-dokumen Termohon Peninjauan Kembali (se-mula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang terungkap, diketahui bahwa jasa yang dimanfaatkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah jasa promosi atau jasa pemasaran dimana jenis jasa ini tidak termasuk di dalam jasa yang tidak dikenakan PPN sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 4A ayat (3) dan Pasal 5 PP Nomor 144 Tahun 2000, maka jasa yang dimanfaatkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) merupakan Jasa Kena Pajak ;
6.5. Berdasarkan dokumen-dokumen Termohon Peninjauan Kembali (se-mula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang terungkap, diketahui dari skema transaksi normal maka Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah pihak yang melakukan konsumsi sehingga beban pemajakan berada pada pihak Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) ;
6.6. Bahwa berdasarkan fakta - fakta dan berdasarkan peraturan perundang-
undangan perpajakan yang berlaku, diperoleh petunjuk bahwa jasa yang dimanfaatkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah jasa promosi atau jasa pemasaran yang merupakan Jasa Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 ;
7. Bahwa berdasarkan fakta - fakta dan berdasarkan peraturan perundang - undangan perpajakan yang berlaku, diyakini bahwa atas jasa promosi ekspor yang berasal dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di dalam Daerah Pabean untuk ekspor Barang Kena Pajak terutang PPN Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean ;
8. Bahwa berdasarkan fakta - fakta dan berdasarkan peraturan perundang - undangan perpajakan yang berlaku, serta memperhatikan legal character yang melekat pada PPN sebagai consumption tax maka atas jasa promosi yang dilakukan di luar Daerah Pabean dimanfaatkan/dikonsumsi di dalam Daerah Pabean oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah merupakan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak yang terutang PPN. ;
9. Bahwa dengan demikian, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku diketahui bahwa PPN terutang atas imbalan sehubungan dengan jasa dan kegiatan promosi yang dimanfaatkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dimana kegiatan
promosi tersebut untuk peningkatan penjualan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) ;
10.Bahwa dengan demikian, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap secara nyata-nyata tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) memiliki cukup alasan serta memiliki landasan yuridis yang kuat, berdasarkan azas kepastian hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya dalam bidang perpajakan, untuk melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp.2.433.603.631,00 yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) ;
11. Bahwa dengan demikian, berdasarkan dalil-dalil serta fakta-fakta hukum
(fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta dan dasar-dasar hukum perpajakan yang berlaku berkaitan dengan koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp.2.433.603.631,00. Sehingga, pertimbangan hukum dan
amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut adalah salah dan nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku ;
12. Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor
Put.19415/PP/M.III/16/2009 tanggal 14 Agustus 2009 yang menyatakan :
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-162/WPJ.05/BD.06/2008 tanggal 10 April 2008 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari s.d Desember 2005 Nomor : 00002/277/05/033/07 tanggal 15 Januari 2007, atas nama PT. Sinar Antjol, NPWP : 01.301.228.1-038.000;
adalah tidak benar dan telah cacat hukum serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang berlaku, serta telah mengabaikan asas kepastian hukum yang berlaku di Indonesia khususnya dalam bidang perpajakan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung mempertimbangkan alasan-alasan Peninjauan Kembali dari Pemohon sebagai berikut :
mengenai alasan ad. 2 :
Bahwa alasan tersebut tentang jangka waktu pemeriksaan yang berkaitan dengan proses administrasi perkara, yang tidak dapat membatalkan putusan ;
mengenai alasan ad. 1, ad. 3 s/d ad. 12 :
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak tepat dan benar, yaitu tidak terdapat putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peratuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang No.14 Tahun 2002 ;
Bahwa koreksi positif Terbanding atas dasar pengenaan pajak terkait penghasilan pembeli diluar negeri bukan penghasilan bagi pembeli di luar negeri tetapi berupa potongan harga/trade promo dalam rangka penjualan produk kepada konsumen akhir sehingga tidak ada jasa yang diserahkan oleh pembeli luar negeri kepada Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali, oleh karena itu bukan merupakan pemanfaatan jasa dari daerah luar pabean dan bukan merupakan obyek PPN, oleh karena itu tidak dapat dipertahankan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembali harus membayar biaya perkara peninjauan kembali ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No.48 Tahun 2009, Undang-Undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009, Undang-Undang No.14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini yang ditetapkan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Jum’at, tanggal 14 Oktober 2011 oleh Widayatno Sastrohardjono, SH. M.Sc., Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Imam Soebechi, SH. MH. dan H. Yulius, SH. MH., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 26 Oktober 2011 oleh Ketua Majelis beserta Dr. H. Imam Soebechi, SH. MH. dan Dr. H. Supandi, SH. M.Hum., Hakim-Hakim Anggota, dan dibantu oleh Rafmiwan Murianeti, SH. MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
ttd. ttd.
Dr. H. Imam Soebechi, SH. MH. Widayatno Sastrohardjono, SH. M.Sc.
ttd.
H. Yulius, SH. MH.
Panitera Pengganti :
ttd.
Rafmiwan Murianeti, SH. MH.
Biaya-biaya :
1. M e t e r a i ………….... : Rp. 6.000,-
2. R e d a k s i …………… : Rp. 5.000,-
3. Administrasi Peninjauan
Kembali ........................ : Rp. 2.489.000,-
Jumlah : Rp. 2.500.000,-
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, SH.
NIP. 220000754