148/PDT/2015/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 148/PDT/2015/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Jl Malaka II No 1-3
Also in 15 other cases
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat II ; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 349 /Pdt.G/2013/PN.Jkt.Bar., tanggal 17 Juli 2014 yang dimohonkan banding sehingga amar selengkapnya sebagai berikut : DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Para Tergugat yakni Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA - Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; - Menyatakan Tergugat I, telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat ; - Menghukum Tergugat I, untuk membayar hutang pokok sebesar Rp.1.068.288,914,70 (satu milyar enam puluh delapan juta dua ratus delapan puluh delapan ribu Sembilan ratus empat belas rupiah tujuh puluh sen ) ditambah dengan bunga menurut Undang-undang sebesar 6 % X Rp.1.068.288,914,70 (satu milyar enam puluh delapan juta dua ratus delapan puluh delapan ribu Sembilan ratus empat belas rupiah tujuh puluh sen ) = Rp 64.097.334,88 ( enam puluh empat juta sembilan puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah delapan puluh delapan sen) untuk setiap tahunnya terhitung sejak gugatan Penggugat diajukan sampai dengan Tergugat I melunasi hutangnya kepada Penggugat ; - Menghukum Turut Terbanding semula Tergugat I untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; - Menolak gugatan Penggugat yang lain dan selebihnya ;
P U T U S A N
NOMOR:148/PDT/2015/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Tinggi Jakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam pengadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara ;
PT. BANK BRI, Tbk. Cabang Palopo, alamat KH. Much. Ramli No. 2 Palopo Selawesi Selatan, dalam hal ini disebut sebagai:
PEMBANDING I semula TERGUGAT II ;
PT. BANK RAKYAT INDONESIA, TBK. alamat Gedung BRI Jalan Jenderal Sudirman Kav. 44-46 Jakarta 10210, dalam hal ini disebut sebagai :
PEMBANDING II semula TERGUGAT III ;
Keduanya memberikan Kuasa dan penegasan kepada Bustanul Arifin, SH. ( Legal Officer Divisi Hukum Kantor Pusat PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., Agus Prapto Riyadi, SH. ( Legal Officer Divisi Hukum Kantor Pusat PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk., Adityo Ariestianto, SH., Legal Officer Divisi Hukum Kantor Pusat PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk., Andi Pranowo, SH., ( Legal Officer Divisi Hukum Kantor Pusat PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk., Nuraniyah, SH., ( Legal Officer Divisi Hukum Kantor Pusat PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk., Bambang Trigunawan, SH., ( Legal Officer Divisi Hukum Kantor Pusat PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk., Rizka Rizkiana, P, SH., ( Legal Officer Divisi Hukum Kantor Pusat PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk., Dimas Priambodo, (Account Officer Kantor Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk., Palopo, Syahruddin Djumed ( Account Officer Kantor Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk., Palopo, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : B.1855-KC/XIII/ADK/07/2013 tanggal 11 Juli 2013 dengan Hak Subsitusi dan Surat Penegasan dari Kepala Divisi PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk., ( Kantor Pusat ) No. B.448-HKM/PHP/07/2013 tanggal 18 Juli 2013 ;
Dalam hal ini disebut sebagai :
Para PEMBANDING semula TERGUGAT II dan TERGUGAT III
LAWAN
PT. SINAR ANTJOL, alamat Jln. Malaka II No. 1-3 Jakarta Barat yang dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya EKALAYA HALIM, SH. M.Si., MASRINA NAPITUPULU, SH., AGUS RIHAT P. MANALU, SH., para Advokat Kantor Hukum Ekalaya Halim & Partners, yang beralamat di Indra Sentral Building No. 60 U Jln. Let. Jend. Suprapto Cempaka Putih Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 08-07/SK-SA/2014 tanggal 22 Agustus 2014, dalam hal ini disebut sebagai :
TERBANDING semula PENGGUGAT ;
DAN
PT. RUNTONO UTAMA NIAGA, alamat Tandi Pace No. 30 B / Palopo Sulawesi Selatan, dalam hal ini disebut sebagai :
TURUT TERBANDING semula TERGUGAT I ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARA :
Memperhatikan dan mengutip hal-hal yang tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor : 349/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Bar., tanggal 17 Juli 2014 dalam perkara antara kedua belah pihak yang diktumnya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Para Tergugat yakni Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menghukum Para Tergugat yakni Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat ;
Menghukum Para Tergugat yakni Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar hutang dan bunga keterlambatan pembayaran pelaksanaan distributor secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.345.848.324.70 (satu milyar tiga ratus empat puluh lima juta delapan ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus dua puluh empat rupiah tujuh puluh sen ) kepada Penggugat ;
Menghukum Para Tergugat yakni Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah ) perhari sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Menolak gugatan Penggugat yang lain dan selebihnya ;
Menghukum Para Tergugat yakni Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng yang besarnya adalah Rp.816.000,- (delapan ratus enam belas ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Risalah Pernyataan Permohonan Banding Nomor :077 /SRT.PDT.BDG/2014/PN.JKT.BAR Jo.Nomor: 349 /Pdt.G/2013/PN.Jkt.Bar., tanggal 23 Juli 2014, yang dibuat oleh : M.A.MUJAHID, SH.MH.,Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menerangkan bahwa Para Pembanding semula Tergugat II dan Tergugat III, telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 349/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Bar., tanggal 17 Juli 2014 dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding semula Penggugat tanggal 16 Desember 2015, kepada Turut Terbanding semula Tergugat I tanggal 23 Januari 2015 ;
Menimbang, bahwa Para Pembanding semula Tergugat II dan Tergugat III mengajukan Memori banding diterima di Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 09 Desember 2014, memori banding tersebut diberitahukan kepada Terbanding semula Penggugat tanggal 16 Desember 2014 , Turut Terbanding semula Tergugat I tanggal 03 Pebruari 2015 ;
Menimbang, bahwa Terbanding semula Penggugat juga mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 15 Januari 2015, diterima di Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 20 Januari 2015, diberitahukan kepada Para Pembanding semula Tergugat II dan Tergugat III pada tanggal 05 Pebruari 2015 ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah memberi kesempatan masing-masing kepada Para Pembanding semula Tergugat II dan Tergugat III tanggal 05 Oktober 2015, Terbanding semula Penggugat tanggal 20 Januari 2015 dan Turut Terbanding semula Tergugat I tanggal 3 Pebruari 2015, untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu selama 14 (empat belas) hari dihitung sejak hari berikut dari pemberitahuan ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Para Pembanding semula Tergugat II dan Tergugat III, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan Undang-Undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Tingkat Banding membaca dan mempelajari dengan seksama berkas perkara beserta lampirannya, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 349/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Bar., tanggal 17 Juli 2014 yang dimohonkan banding aquo,, Memori banding dari Para Pembanding semula Tergugat II dan Tergugat III, Kontra memori banding dari Terbanding semula Penggugat Majelis Hakim Tingkat banding berpendapat bahwa alasan dan pertimbangan putusan Pengadilan Tingkat Pertama telah tepat dan benar menurut hukum oleh karena itu alasan dan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih Pengadilan Tingkat Banding dan dijadikan sebagai pertimbangan sendiri dalam memutus perkara ini di Tingkat Banding , kecuali pertimbangan sepanjang mengenai penghukuman terhadap Tergugat II dan Tergugat III, bunga keterlambatan pembayaran, serta uang paksa, Pengadilan Tinggi mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa sebagaimana disebutkan dalam Garansi Bank Nomor : 594-KC/XIII/ADK/02/2010 tanggal 06 Februari 2010 (Bukti P.5 sama dengan Bukti T 2&3-6), Garansi Bank Nomor : 595-KC/XIII/ADK/02/2010 tanggal 06 Februari 2010 (Bukti P.6 sama dengan bukti T.2&3-7), Garansi Bank Nomor : 596-KC/XIII/ADK/02/2010 tanggal 06 Februari 2010 ( Bukti P.7 sama dengan Bukti T.2&3-8), Garansi Bank mulai berlaku sejak tanggal 6 Februari 2010 sampai dengan tanggal 6 Februari 2011 dan pengajuan klaim Bank Garansi dapat diajukan oleh PT Sinar Antjol (Penggugat) kepada Tergugat II sampai waktu 14 hari sesudah berakhirnya Garansi Bank. Dengan demikian klaim pembayaran dapat dilakukan Penggugat selambat-lambatnya tanggal 20 Februari 2011 ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Buku Agenda Surat Masuk BRI Kantor Cabang Palopo (Bukti T.2&3.11) surat asli pengajuan Bank Garansi Penggugat Nomor : 07/LFM/PTS.A 0211 tanggal 18 Februari 2011 perihal Pencairan Bank Garansi diterima oleh Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Palopo pada tanggal 24 Februari 2011 ;
Menimbang, bahwa bukti Fax Pengiriman surat kepada Tergugat II pada tanggal 18 Februari 2011 ( Bukti P-9) Surat pengiriman courier GED yang diterbitkan PT.Trinada Nuasa Citra (Bukti P.10) hanya berupa Foto copy dari Foto copy, sehingga tidak mempunyai kekuatan sebagai alat bukti dan harus dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa terbukti asli Pengajuan Bank Garansi Penggugat Nomor : 07/LFM/PTSA 0211 tanggal 18 Februari 2011 sesuai Buku Agenda Surat Masuk Tergugat II diterima tanggal 24 Februari 2011 sehingga Surat Pengajuan Klaim dari Penggugat telah melewati jangka waktu pengajuan klaim 14 hari dari tanggal berakhirnya Garansi Bank yaitu pada tanggal 06 Februari 2011 yaitu selambat-lambatnya tanggal 20 Februari 2011, sehingga Klaim tersebut telah daluarsa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Tergugat II dan Terguagat III tidak terbukti melakukan wanprestasi dan oleh karenanya tidaklah dapat dihukum untuk secara tanggung renteng membayar hutang Tergugat I kepada Penggugat ;
Menimbang, bahwa mengenai biaya keterlambatan pembayaran, oleh karena belum secara tegas diperjanjikan oleh kedua belah pihak, Pengadilan Tingkat Banding berpendapat kepada Tergugat I adalah adil apabila hanya dihukum untuk membayar bunga menurut Undang-undang yaitu sebesar 6% pertahun dari hutang pokok terhitung mulai tanggal gugatan ini diajukan sampai Tergugat I melunasi hutangnya ;
Menimbang, bahwa mengenai penghukuman uang paksa, sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung No.307K/Sip/1976 uang paksa (dwangsom), tidak berlaku terhadap tindakan untuk membayar uang, oleh sebab itu Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III tidak dapat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 349 /Pdt.G/2013/PN.Jkt.Bar., tanggal 17 Juli 2014 yang dimohonkan banding tersebut haruslah diperbaiki sebagaimana disebutkan dibawah ini :
Menimbang, bahwa oleh karena Turut Terbanding semula Tergugat I berada dipihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947, Undang-Undang No.48 Tahun 2009, HIR dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat II ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 349 /Pdt.G/2013/PN.Jkt.Bar., tanggal 17 Juli 2014 yang dimohonkan banding sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Para Tergugat yakni Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan Tergugat I, telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat ;
Menghukum Tergugat I, untuk membayar hutang pokok sebesar Rp.1.068.288,914,70 (satu milyar enam puluh delapan juta dua ratus delapan puluh delapan ribu Sembilan ratus empat belas rupiah tujuh puluh sen ) ditambah dengan bunga menurut Undang-undang sebesar 6 % X Rp.1.068.288,914,70 (satu milyar enam puluh delapan juta dua ratus delapan puluh delapan ribu Sembilan ratus empat belas rupiah tujuh puluh sen ) = Rp 64.097.334,88 ( enam puluh empat juta sembilan puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah delapan puluh delapan sen) untuk setiap tahunnya terhitung sejak gugatan Penggugat diajukan sampai dengan Tergugat I melunasi hutangnya kepada Penggugat ;
Menghukum Turut Terbanding semula Tergugat I untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Menolak gugatan Penggugat yang lain dan selebihnya ;
Demikianlah diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari KAMIS tanggal.26Maret 2015 oleh kami : WIDODO, SH.MH Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta sebagai Hakim Ketua Majelis MUSTARI, SH.M.Hum dan H.SAPARUDIN HASIBUAN SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 148/Pen/Pdt/2015/PT.DKI. tanggal 13 Maret 2015, ditunjuk sebagai Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam Pengadilan Tingkat Banding dan putusan tersebut diucapkan pada hari SENIN tanggal 30 MARET 2015 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dalam sidang terbuka untuk umum dengan didampingi oleh Para Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh : HEYMAN SEMBIRIRNG, SH.MH. Panitera Pengganti pada pengadilan tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara .
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
1. MUSTARI, SH.M.HumW I D O D O, SH.MH.
2. H.SAPARUDIN HASIBUAN, SH.MH
PANITERA PENGGANTI
HEYMAN SEMBIRING, SH.MH
Rincian biaya perkara :
1. Meterai--------------------Rp. 6.000,-
2. Redaksi-------------------Rp. 5.000,-
3. Pemberkasan-----------Rp.139.000.-
___________________+
Jumlah------------Rp. 150.000,-