125/B/PK/PJK/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 125/B/PK/PJK/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl Malaka II No 1-3
Also in 15 other cases
Tolak
P U T U S A N
No.125/B/PK/PJK/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara pajak dalam permohonan peninjauan kembali telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : 1. Bambang Heru Ismiarso, Direktur Keberatan dan Banding, 2. Erma Sulistyarini, Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, 3. Yurnalis RY., Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Direktorat Keberatan dan Banding, 4. Wahyu Nursanty, Penelaah Keberatan, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 November 2009 ;
Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Terbanding ;
m e l a w a n
PT. SINAR ANTJOL, beralamat di Jl. Malaka II No.1-3 (d/h. Jl. Orpa), tambora, Jakarta Barat 11230,
Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding ;
Mahkamah Agung tersebut,
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak No.Put.19416/PP/M.III/13/2009 tanggal 14 Agustus 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-161/WPJ.05/BD.06/2008 tanggal 10 April 2008 yang Pemohon Banding terima tanggal 11 April 2008 yaitu keputusan menolak keberatan Pemohon Banding atas permohonan keberatan Pemohon Banding No.020/KB/PTSA/2007 tanggal 13 April 2007 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar No.00001/204/05/033/07 tanggal 15 Januari 2007 atas Pajak Penghasilan 26 tahun 2005 ;
Alasan Banding :
Bahwa terjadi perbedaan penentuan obyek pajak PPh 26 yang menurut Pemeriksa sebesar Rp. 2.433.603.631,00 sedangkan menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp.0,00 ;
bahwa perbedaan tersebut dikarenakan adanya obyek PPh 26 oleh Pemeriksa sebagai berikut :
Koreksi Obyek Pajak sebesar Rp.2.433.603.631,00 atas Jasa Iklan ke Luar
Negeri ;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dikarenakan yang disebutkan Pemeriksa sebagai jasa iklan adalah biaya promosi produk ke luar negeri, dimana promosi tersebut untuk menunjang peningkatan penjualan distributor ke toko/outlet sehingga secara efek rantai juga akan meningkatkan penjualan ekspor Pemohon Banding ke distributor. Untuk biaya promosi ini tidak berhubungan dengan pihak ketiga dan tidak ada unsur jasa di dalamnya. Apalagi biya promosi ini hanya 0,3 % dari peredaran usaha, sehingga sangat wajar bagi perusahaan consumer goods seperti Pemohon Banding ;
Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, perhitungan koreksi PPh 26 dikarenakan adanya perbedaan obyek pajak adalah sebagai berikut :
| Uraian | Menurut | Menurut |
| Pemeriksa | Pemohon Banding | |
| DPP | 2.433.603.631 | 0 |
| PPh 26 Terhutang | 486.720.726 | 0 |
| Kredit Pajak | (0) | 0 |
| Sanksi Administrasi | 175.715.033 | 0 |
| PPh kurang (Iebih) bayar | 662.435.759 | 0 |
Bahwa untuk itu Pemohon Banding sangat mengharapkan adanya keputusan seadil-adilnya atas permohonan Pemohon Banding ini ;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak Jakarta No. Put. 19416/PP/M.III/13/2009 tanggal 14 Agustus 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-161/WPJ.05/BD.06/2008 tanggal 10 April 2008 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005, Nomor : 00001/204/05/033/07 tanggal 15 Januari 2007, atas nama PT. Sinar Antjol, NPWP : 01.301.228.1-038.000, alamat : Jalan Malaka II No.1-3 (d/h Jl. Orpa) Tambora Jakarta Barat 11230, sehingga Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak Rp. 0,00
Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang Rp. 0,00
Kredit Pajak Rp. 0,00
Pajak Penghasilan Kurang (Lebih) Bayar Rp. Nihil
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap i.c. putusan Pengadilan Pajak Jakarta No. Put. 19416/PP/M.III/13/2009 tanggal 14 Agustus 2009 diberitahukan kepada Pemohon Banding pada tanggal 03 September 2009 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Banding diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis pada tanggal 02 Desember 2009 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali No.PKA-855/SP.51/AB/XII/2009 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak permohonan tersebut disertai oleh memori peninjauan kembali yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 02 Desember 2009 (hari itu juga);
Bahwa setelah itu oleh Terbanding yang pada tanggal 14 Desember 2009 telah diberitahu tentang memori peninjauan kembali dari Pemohon Banding diajukan jawaban memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tangga 13 Januari 2010 ;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dalam memori peninjauan kembalinya tersebut pada pokoknya ialah :
1. Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) mem-baca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.19416/PP/M.III/13/2009 tanggal 14 Agustus 2009 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta hukum dan pembuktian yang telah diajukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku ;
2. Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.19416/PP/M.III/13/2009 tanggal 14 Agustus 2009 Telah Cacat Hukum :
2.1. Bahwa Surat Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Nomor : 004SPB.PP/SA/2008 tanggal 30 April 2008 diterima Sekretariat Pengadilan Pajak tanggal 08 Mei 2008, maka Jatuh tempo 12 (dua belas) bulan pemeriksaan acara biasa jatuh pada tanggal 07 Mei 2009, sedangkan Majelis memutus sengketa tanggal 15 Juni 2009 ;
2.2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta penjelasannya, menyebutkan :
Pasal 81 ayat (1) UU Pengadilan Pajak :
" Putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas Banding diambil jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Surat Banding diterima" ;
Pasal 81 ayat (3) UU Pengadilan Pajak :
" Dalam hal-hal khusus, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan" ;
Penjelasan Pasal 81 ayat (3) UU Pengadilan Pajak :
"Yang dimaksud dengan "dalam hal-hal khusus" antara lain pembuktian
sengketa rumit, pemanggilan saksi memerlukan waktu yang cukup lama” ;
2.3. Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.19416/PP/ M.III/13/2009 tanggal 14 Agustus 2009, diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa sengketa diputus telah melewati jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan diketahui pula secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis tidak menggunakan kuasa Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ;
2.4. Bahwa dengan demikian, telah terbukti secara jelas dan tegas bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.19416/PP/M.III/13/2009 tanggal 14 Agustus 2009 tidak memenuhi ketentuan pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ;
2.5. Bahwa dengan demikian, maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.19416/PP/M.III/13/2009 tanggal 14 Agustus 2009 tersebut telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem) dan oleh karena itu Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.19416/PP/M.III/13/2009 tanggal 14 Agustus 2009 tersebut telah cacat hukum (Juridisch Gebrek) dan harus dinyatakan batal demi hukum ;
3. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp. 2.433.603.631,00
3.1. Bahwa terhadap dalil-dalil yang telah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) kemukakan diatas merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan dalil-dalil yang akan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) uraikan berikut ini ;
3.2. Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan rneneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.19416/PP/M.III/13/2009 tanggal 14 Agustus 2009, maka dengan ini
menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta dan pembuktian yang telah diajukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs), sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
3.3. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 14 alinea ke-3 :
"Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen pendukung dan penjelasan
Pemohon Banding dan Terbanding tersebut diatas, Majelis ber-pendapat bahwa penerimaan kas/potongan tagihan hutang yang kepada pembeli diluar negeri bukan merupakan penghasilan bagi pembeli di luar negeri tersebut karena hal tersebut harus digunakan untuk kepentingan Pemohon Banding yaitu berupa potongan harga/ trade promo dalam rangka penjualan produk kepada konsumen akhir sehingga bukan merupakan obyek pajak sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf k maupun Pasal 26 ayat (1) huruf d Undang-Undang No.7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No.17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan sehingga koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak benar dan tidak dapat
dipertahankan" ;
3.4. Bahwa pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.19416/PP/ M.III/13/2009 tanggal 14 Agustus 2009 Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan tidak ada kerugian Negara yang ditimbulkan oleh transaksi yang dikoreksi oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) karena menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) nilai sebesar Rp.2.433.603.631,00 adalah merupakan biaya promosi atas penjualan ekspor di tahun 2005, sehingga menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) biaya tersebut tidak ada hubungannya dengan jasa luar negeri ;
3.5. Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan - pertimbangan hukumnya berkaitan dengan koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp. 2.433.603.631,00 ;
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf k dan Pasal 26 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan beserta penjelasannya, menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 4 ayat (1) huruf k UU PPh :
Yang menjadi obyek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang
berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk
konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan,
dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk :
k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah
tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah ;
Pasal 26 ayat (e) UU PPh :
"Atas penghasitan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk
apapun, yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, Subyek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan :
Dividen ;
Bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
Hadiah dan penghargaan;
Pensiun dan pembayaran berkala lainnya" ;
Penjelasan Pasal 26 ayat (1) UU PPh :
"Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri dari
Indonesia, Undang-Undang ini menganut dua sistem pengenaan pajak, yaitu
pemenuhan sendiri kewajiban perpajakannya bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia, dan pemotongan oleh pihak yang wajib membayar bagi Wajib Pajak luar negeri lainnya ;
Ketentuan ini mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri selain bentuk usaha tetap" ;
Ayat (1) :
"Pemotongan pajak berdasarkan ketentuan ini wajib dilakukan oleh badan
pemerintah, Subyek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk
usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang melakukan pembayaran kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah
bruto.Jenis-jenis penghasilan yang wajib dilakukan pemotongan dapat
digolongkan dalam :
Penghasilan yang bersumber dari modal dalam bentuk dividen, bunga
termasuk premium, diskonto, premi swap sehubungan dengan interest
swap dan imbalan karena jaminan pengembalian utang, royalti, dan sewa
serta penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta ;Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, atau kegiatan;
Hadiah dan penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun;
Pensiun dan pembayaran berkala lainnya.
Sesuai dengan ketentuan ini, misalnya suatu badan Subyek Pajak dalam negeri membayarkan royalti sebesar Rp 100.000.000,00 kepada Wajib Pajak luar negeri, maka Subyek Pajak dalam negeri tersebut berkewajiban untuk
memotong Pajak Penghasilan sebesar 20% (dua puluh persen) dari Rp.100.000.000,00. Sebagai contoh lain misalnya seorang atlit dari luar negeri yang ikut mengambil bagian dalam perlombaan lari maraton di Indonesia, dan kemudian merebut hadiah uang, maka atas hadiah tersebut dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan sebesar 20% (dua puluh persen)" ;
5. Bahwa berdasarkan pemeriksaan sengketa banding serta berdasarkan penelitian dan pemeriksaan atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diketahui fakta-fakta sebagai berikut :
5.1. Berdasarkan Master File Wajib Pajak yang terdapat pada Pemohon Peninjauan Kembali diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah terdaftar sebagai Wajib Pajak/PKP sejak tanggal 05 November 1982 dengan Jenis Usaha berupa Industri Sabun dan Bahan Pembersih Keperluan Rumah Tangga dengan KLU 24241 ;
5.2. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan bahwa nilai sebesar Rp.2.433.603.631,00 adalah merupakan biaya promosi produk ke luar negeri, dimana promosi tersebut untuk menunjang peningkatan penjualan distributor ke toko/outlet sehingga secara efek berantai juga akan meningkatkan penjualan ekspor Termohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding) ke distributor ;
5.3. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah
mengakui bahwa biaya promosi yang dibayarkan mempunyai dampak terhadap penjualan, khususnya penjualan ekspor yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sehingga dapat disimpulkan bahwa biaya tersebut merupakan biaya sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 ;
5.4. Berdasarkan dokumen-dokumen Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang terungkap, diketahui bahwa keberadaan lawan transaksi yang berada di luar negeri dan kegiatan yang dilakukan pihak luar negeri yakni mempromosikan produk-produk Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) maka transaksi ini merupakan obyek pemotongan PPh sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 26 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 ;
5.5. Berdasarkan dokumen-dokumen Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang terungkap, diketahui bahwa dari metode pembayaran atas biaya promosi yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) baik secara tunai maupun pemotongan sebagian tagihan yang dimiliki, keduanya merupakan obyek Pajak sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 ;
6. Bahwa berdasarkan fakta - fakta dan berdasarkan peraturan perundang - undangan perpajakan yang berlaku, diperoleh petunjuk bahwa keberadaan lawan transaksi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang berada di luar negeri dan kegiatan yang dilakukan pihak luar negeri yakni mempromosikan produk-produk Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) serta metode pembayaran atas biaya promosi yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) baik secara tunai maupun pemotongan sebagian tagihan, adalah merupakan objek Pajak sebagaimana dimaksud di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 ;
7. Bahwa berdasarkan fakta - fakta dan berdasarkan peraturan perundang - undangan perpajakan yang berlaku, diyakini bahwa pada hakikatnya potongan harga/trade promo yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada pembeli di luar negeri adalah merupakan Jasa Perdagangan yang dicatat oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai biaya promosi karena timbul kemudahan yang dimanfaatkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas promosi perdagangan yang diberikan oleh buyer di luar negeri, dengan kata lain Pembeli BKP yang berada di luar daerah pabean selain membeli barang tersebut juga telah melakukan jasa promosi/perdagangan yang dimanfaatkan oleh Penjual/Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang berada didalam daerah pabean ;
8. Bahwa dengan demikian, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku diketahui bahwa PPh Pasal 26 terutang atas imbalan sehubungan dengan jasa dan kegiatan promosi yang dibayarkan atau terutang oleh Subyek Pajak dalam negeri kepada Wajib Pajak luar negeri, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 20% dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan dalam hal ini Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) ;
9. Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan berdasarkan peraturan perundang - undangan perpajakan yang berlaku secara jelas dan tegas, maka atas penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, Subyek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan ;
10.Bahwa dengan demikian, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap secara nyata-nyata tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) memiliki cukup alasan serta memiliki landasan yuridis yang kuat, berdasarkan azas kepastian hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya dalam bidang perpajakan, untuk melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp. 2.433.603.631,00 ;
11.Bahwa dengan demikian, berdasarkan dalil-dalil serta fakta-fakta hukum
(fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta dan dasar-dasar hukum perpajakan yang berlaku berkaitan dengan koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebesar Rp.2.433.603.631,00 sehingga, pertimbangan hukum dan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut adalah salah dan
nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku ;
12.Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor : Put.19416/PP/M.III/13/2009 tanggal 14 Agustus 2009 yang menyatakan : Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/WPJ.05/BD.06/2008 tanggal 10 April 2008 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor 00001/204/05/033/07 tanggal 15 Januari 2007, atas nama PT. Sinar Antjol, NPWP : 01.301.228.1-038.000 ;
adalah tidak benar dan telah cacat hukum serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, serta telah mengabaikan asas kepastian hukum yang berlaku di Indonesia khususnya dalam bidang perpajakan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung mempertimbangkan alasan-alasan Peninjauan Kembali dari Pemohon sebagai berikut :
mengenai alasan ad. 2 :
bahwa alasan tersebut tentang jangka waktu pemeriksaan yang berkaitan dengan proses administrasi perkara, yang tidak dapat membatalkan putusan yang bersangkutan ;
mengenai alasan ad. 1, ad. 3 s/d ad. 12 :
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak tepat dan benar, yaitu tidak terdapat putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang No.14 Tahun 2002 ;
Bahwa koreksi dari Terbanding/Pemohon Peninjauan Kembali ada sebagian yang tidak dapat dipertahankan, karena penerimaan kas/pemotongan tagihan kepada Pembeli di Luar Negeri bukan penghasilan bagi pembeli di Luar Negeri tetapi berupa potongan harga/trade promo dalam rangka penjualan produk kepada konsumen akhir sehingga bukan merupakan obyek PPh Pasal 26 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembali harus membayar biaya perkara peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No.48 Tahun 2009, Undang-Undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009, Undang-Undang No.14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini yang ditetapkan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Jum’at, tanggal 14 Oktober 2011 oleh Widayatno Sastrohardjono, SH. M.Sc., Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Imam Soebechi, SH. MH. dan H. Yulius, SH. MH., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 26 Oktober 2011 oleh Ketua Majelis beserta Dr. H. Imam Soebechi, SH. MH. dan Dr. H. Supandi, SH. M.Hum., sebagai Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh Rafmiwan Murianeti, SH. MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
ttd. ttd.
Dr. H. Imam Soebechi, SH. MH. Widayatno Sastrohardjono, SH. M.Sc.
ttd.
Dr. H. Supandi, SH. M.Hum.
Biaya-biaya : Panitera-Pengganti :
1. M e t e r a i ………….... : Rp. 6.000,- ttd.
2. R e d a k s i …………… : Rp. 5.000,- Rafmiwan Murianeti, SH. MH.
3. Administrasi Peninjauan
Kembali ........................ : Rp. 2.489.000,-
Jumlah : Rp. 2.500.000,-
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, SH.
NIP. 220000754