590 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 590 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Graha Irama Lt.14, Jl.Hr.Rasuna Said Blok X-I Kav 1-2, Jaksel
Also in 26 other cases
- 136/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst (18 July 2019) — PN Jakarta Pusat
- 817 K/PDT.SUS/2011 — Mahkamah Agung
- 46/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst (8 June 2020) — PN Jakarta Pusat
- 510 K/Pdt.Sus/2011 (13 December 2011) — Mahkamah Agung
- 1369 K/ Pdt/ 2011 (28 September 2011) — Mahkamah Agung
- 5/PHI/2013/PN.Plg (20 August 2013) — PN Palembang
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. Sumber Mitra Jaya tersebut ;
P U T U S A N
Nomor 590 K/Pdt.Sus-PHI/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. Sumber Mitra Jaya, yang diwakili oleh Ny.Sumitra, Wakil Direktur Utama PT. Sumber Mitra Jaya, berkedudukan di Graha Irama, 14th Floor, Jalan H.R Rasuna Said Blok X-1, Kav 1-2 Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada Andi Nalom Sianipar, SH. dan kawan-kawan, para Advokat berkantor di MSA Building 2nd Jalan Minangkabau Barat Nomor 6F, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Agustus 2013;
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;
m e l a w a n :
Ali Darwanto, bertempat tinggal di Jalan Kemas Gang Hidayah Nomor 8 Kelurahan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, dalam hal ini memberi kuasa kepada : Rahmansyah, SH.,MH. dan kawan-kawan para Advokat pada Tim advokasi hak buruh Sumsel, berkantor di Jalan Rajawali Nomor 22 Gedung Legiun Veteran RI Sumsel Palembang, Sumatera Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 September 2013;
Termohon Kasasi dahulu Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang pada pokoknya atas dalil-dalil:
Adapun alasan-alasan Penggugat mengajukan kembali gugatan perselisihan PHK ini adalah sebagai berikut:
Bahwa Penggugat adalah Pekerja/Buruh di PT.Sumber Mitra Jaya Job Site Tanjung Enim, Sumatera Selatan yang merupakan kontraktor jasa penggalian dan angkutan batubara di perusahaan tambang batubara PT.Bukit Asam (Persero) Tbk di Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan;
Bahwa Penggugat telah bekerja dengan Tergugat sejak bulan Agustus 1995 dengan jabatan SPV. Admin Safety yang di PHK oleh Tergugat pada tanggal 17 Juli 2010 dengan alasan pengurangan tenaga kerja (effesiensi) sebagaimana dinyatakan oleh Tergugat dalam surat Nomor 207/SMJ(B)/HRD-Srt/VII/2010 perihal Pengurangan Tenaga Kerja;
Bahwa pada tanggal 09 Maret 2011 Penggugat telah mengajukan Gugatan Perselisihan PHK melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pada Pengadilan Negeri Palembang dengan register perkara Nomor 05/G/2011/PHI.PLG
Bahwa Majelis Hakim PHI Pada Pengadilan Negeri Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 05/G/2011/PHI.PLG mengabulkan eksepsi Tergugat dengan pertimbangan perkara a quo belum dapat diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial karena belum melalui tahapan perundingan Bipartit sebagaimana diamanatkan Pasal 3 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
Bahwa atas putusan ini, Penggugat mengajukan permohonan Kasasi yang tercatat dengan register Nomor 812K/PDT.SUS/2011, selanjutnya pada tanggal 6 Agustus 2012 Mahkamah Agung dalam putusannya menyatakan menolak Kasasi Penggugat;
Bahwa atas penolakan Mahkamah Agung ini maka pada tanggal 15 Agustus 2012, Penggugat kembali mengajukan permohonan perundingan Bipartit I (pertama) kepada Tergugat, namun Tergugat menolaknya, hal ini sebagaimana dinyatakannya dalam Surat Nomor 154/SMJ/HR-HO/IX/2012 tanggal 3 September 2012 yang pada pokoknya berbunyi bahwa materi dimaksud dalam perundingan Bipartit sudah lewat waktu. dan pada tanggal 10 September 2012, Penggugat kembali mengajukan perundingan Bipartit II (kedua) namun Tergugat menolak menerima surat tersebut;
Bahwa pada tanggal 24 Oktober 2012, Penggugat mengajukan permohonan Mediasi ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Muara Enim, namun Penggugat tidak mematuhi undangan dari mediator Disnakertrans tersebut dan hanya menyampaikan surat yang meminta agar Disnakertrans Kabupaten Muara Enim menolak permohonan mediasi yang disampaikan oleh Penggugat;
Bahwa pada tanggal 9 Januari 2013, Disnakertrans Kabupaten Muara Enim menerbitkan surat anjuran, selanjutnya Penggugat menolak anjuran tersebut sehingga Mediator Disnakertrans Kabupaten Muara Enim menerbitkan risalah penyelesaian;
Berdasarkan alasan-alasan yang Tergugat kemukakan sebagaimana posita angka 1 huruf a sampai dengan huruf h maka dapat disimpulkan bahwa permohonan perundingan bipartit dan mediasi telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Dengan demikian pengajuan gugatan perselisihan PHK yang diajukan Tergugat ini telah sesuai dengan hukum sebagaimana dinyatakan Pasal 5 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
Bahwa permasalahan yang menimbulkan perselisihan hubungan industrial ini bermula dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan alasan pengurangan tenaga kerja (effesiensi) sebagaimana surat Tergugat Nomor 207/SMJ(B)/HRD-Srt/VII/2010 perihal Pengurangan Tenaga Kerja;
Bahwa dalam menyelesaikan hubungan kerja ini, Tergugat hanya bersedia membayarkan hak-hak Penggugat mengacu Pasal 156 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan hal ini sebagaimana dinyatakan Tergugat dalam suratnya tanggal 27 Juli 2010;
Bahwa Penggugat menolak menerimanya, sebab pada saat menerima surat PHK bahkan sampai saat gugatan ini diajukan, paket pekerjaan Tergugat sebagai kontraktor jasa penggalian dan angkutan batubara di lokasi tambang batubara PT.Bukit Asam (Persero) Tbk di Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan masih berlangsung;
Bahwa pada tanggal 20 Juli 2010, Penggugat mengajukan surat permohonan agar Tergugat tetap mempekerjakan Penggugat selama belum ada putusan PHK dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) namun Tergugat menolak sebagaimana dinyatakan Project Manager dan HRD&GA Corporate dalam surat tanggal 27 Juli 2010 yang berbunyi ”Terhitung tanggal 19 Juli 2010 Penggugat sudah bukan lagi sebagai karyawan PT. SMJ Site Tanjung Enim dan antara Penggugat dengan perusahaan tidak ada lagi terikat secara administrasi dan/ataupun hirarki serta tidak adalagi tanggung jawab perusahaan terhadap saudara;
Bahwa selanjutnya Penggugat berusaha menghadap pimpinan perusahaan di lokasi kerja tersebut untuk meminta upah yang biasa diterima oleh Penggugat sampai perselisihan PHK ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), akan tetapi Tergugat menolak membayarkannya, bahkan Tergugat melarang Penggugat memasuki areal kantor PT. SMJ sesuai dengan isi surat pemberitahuan tertanggal 26 Agustus 2010 yang menyatakan ”memberitahukan kepada saudara agar tidak lagi memasuki areal kantor PT. Sumber Mitra Jaya tanpa izin dari manajemen agar terhindar dari tindakan yang dapat dikenakan kepada Penggugat yaitu Pasal 167 Kitab Undang Undang Hukum Pidana;
Bahwa berdasarkan hukum, PHK yang dilakukan oleh Tergugat adalah PHK sepihak dan tidak prosedural sehingga Penggugat yang telah bekerja di perusahaan Tergugat sejak bulan Agustus 1995 dengan upah terakhir sebesar Rp 4.270.000,- (empat juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) pada huruf a dan huruf c UU 13 Tahun 2003 dengan perincian sebagai berikut:
Uang pesangon
2 x 9 bulan (masa kerja) x Rp4.270.000,- = Rp 76.860.000,00
Uang penghargaan masa kerja
6 x Rp4.270.000,-
Uang penggantian hak
- Huruf (a)
Rp 4.270.000,- : 25 x 12 hari = Rp 2.049.600,00
- Huruf (c)
15% (Rp76.860.000,00 + Rp25.620.000,00) = Rp 15.372.000,00
Total = Rp119.901.600,00
Bahwa Penggugat telah dirugikan oleh Tergugat yang telah melarang Pengugat untuk melaksanakan kewajibannya untuk bekerja dengan tidak menerima upah yang biasa diterima oleh Penggugat selama perselisihan PHK ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sebagaimana kewajiban yang dinyatakan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 37/PUU-IX/2011 terhitung sejak bulan Agustus 2010;
Bahwa oleh karenanya sangat tepat apabila Penggugat dalam kesempatan penyelesaian perkara a quo di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang meminta upah yang biasa diterima oleh Penggugat terhitung sejak bulan Agustus 2010 s/d Februari 2011 atau selama 7 (tujuh) bulan dengan perincian : 7 bulan x Rp4.270.000,00 = Rp29.890.000,00 (dua puluh sembilan juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Bahwa Penggugat khawatir atas pelaksanaan putusan hukum terhadap hak nya, apalagi kontrak kerja antara Tergugat dengan PT.Bukit Asam (Persero) Tbk akan berakhir di awal tahun 2013, sehingga agar putusan ini tidak Illusioner maka dalam kesempatan ini Penggugat mengharapkan agar demi kelancaran eksekusi dalam perkara ini, dimohon kepada yang mulia Majelis Hakim untuk menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) perhari setiap kali keterlambatan atau kelalaian Tergugat dalam melaksanakan putusan ini;
Bahwa oleh karena hal-hal yang disampaikan oleh Penggugat mempunyai kekuatan hukum, dimohonkan kepada Majelis Hakim untuk menyatakan dalam amar putusannya menurut hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, sekalipun ada upaya hukum lainnya yang dilakukan oleh Tergugat;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang agar memberikan putusan sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan PHK yang dilakukan Tergugat terhadap diri Penggugat adalah PHK sepihak dan non prosuderal serta bertentangan dengan hukum yang berlaku;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang pengakhiran hubungan kerja kepada Penggugat dengan perhitungan yang seharusnya diterima sebesar :
Uang Pesangon
2 x 9 bulan (Masa Kerja) x Rp4.270.000,- = Rp 76.860.000,00
Uang Penghargaan Masa Kerja
6 x Rp4.270.000,-
Uang Penggantian hak
- Huruf (a)
Rp4.270.000,- : 25 x 12 hari = Rp 2.049.600,00
- Huruf (c)
15% (Rp76.860.000,- + Rp25.620.000,-) = Rp 15.372.000,00
Total = Rp119.901.600,00
Menyatakan bahwa Tergugat wajib membayar upah yang biasa diterima oleh Penggugat selama perselisihan PHK ini belum berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
Menghukum Tergugat membayarkan secara tunai upah yang biasa diterima oleh Penggugat terhitung sejak bulan Agustus 2010 s/d Februari 2011 atau selama 7 (tujuh) bulan sebesar Rp29.890.000,00 (dua puluh sembilan juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) perhari setiap kali keterlambatan ataupun kelalaian dalam melaksanakan Putusan perkara ini terhitung sejak putusan dijatuhkan;
Memerintahkan Tergugat untuk memberikan surat keterangan kerja kepada Penggugat dengan dasar PHK adalah efesiensi;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voorbaar bij voorraad), meskipun ada verzet, banding maupun kasasi;
Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perselisihan ini berpendapat lain, mohon putusan lain yang seadil-adilnya menurut hukum, keadilan dan kebenaran dalam peradilan yang baik dan benar (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Gugatan telah daluwarsa (gugatan diajukan lebih dari 2 tahun sejak timbulnya perselisihan hubungan industrial);
Bahwa timbulnya perselisihan hubungan industrial antara Penggugat dan Tergugat didasari atas kebijaksanaan Tergugat yang melakukan pengurangan tenaga kerja, sebagaimana tersebut dalam Surat Tergugat Nomor 207/SMJ (B)/HRD-Srt/VII/2010 tanggal 17 Juli 2010;
Hal mana juga diakui oleh Penggugat, dalam surat gugatannya, angka 1 huruf b, halaman 1, yang secara jelas menyebutkan:
“………….. yang di PHK oleh Tergugat pada tanggal 17 Juli 2010 dengan alasan pengurangan tenaga kerja (effesiensi) sebagaimana dinyatakan….”
Bahwa berdasarkan pada fakta yang diakui kebenarannya oleh Penggugat dan Tergugat sebagaimana tersebut di atas, jelas bahwa perselisihan hubungan industrial antara Penggugat dan Tergugat timbul sejak tanggal 17 Juli 2010, artinya sampai dengan diajukannya gugatan perkara a quo telah melebihi dari 2 tahun sejak timbulnya perselisihan hubungan industrial;
Bahwa dalam hukum ketenagakerjaan telah diberikan ketentuan terkait dengan batas waktu untuk mengajukan segala tuntutan pembayaran upah pekerja/buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 96 UU Nomor 13 Tahun 2003 yang menyebutkan:
“Tuntutan pembayaran upah pekerja/buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak timbulnya hak”;
Bahwa lebih lanjut Mahkamah Agung Republik Indonesia telah memberikan Yurisprudensi tetap atas batas tenggang waktu untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industriat, sebagaimana tersebut dalam:
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Register Perkara Nomor 700 K/PDT.SUS/2008, tanggal 14 September 2009, yang telah memberikan kaidah hukum sebagai berikut:
“Bahwa meskipun demikian untuk memberikan kepastian hukum dan mengisi kekosongan hukum atas ketentuan sampai berapa lama batas tenggang waktu yang demikian akibat dari tidak dapat diberlakukannya ketentuan daluwarsa sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 171 UU Nomor 13 Tahun 2003 jo Pasal 82 UU Nomor 2 Tahun 2004 a quo, maka secara ”analogis” dapat diterapkan ketentuan daluwarsa sebagaimana diatur Pasal 96 UU Nomor 13 Tahun 2003, yakni dengan batas tenggang waktu 2 tahun untuk mengajukan gugatan ke PHI terhitung sejak saat para Penggugat di PHK.”
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Register Perkara Nomor 183 K/Pdt.Sus/2012, tanggal 9 April 2012 yang telah memberikan kaidah hukum sebagai berikut:
“Bahwa, alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi tidak dibenarkan karena tuntutan yang diajukan Pemohon Kasasi/Pekerja setelah melampaui 2 (dua) tahun, telah melampaui waktu sebagaimana ketentuan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerja”;
Bahwa atas kebijaksanaan Tergugat yang melakukan pengurangan tenaga kerja terhadap Penggugat pada tanggal 17 Juli tahun 2010, Penggugat baru memulai tahapan perselisihan hubungan industrial dengan mengajukan surat permohonan perundingan Bipartit I pada tanggal 15 Agustus 2012; (vide surat gugatan Penggugat, angka 1 huruf f, halaman 2);
Bahwa terlebih lagi, Penggugat baru mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan industrial pada Pengadilan Negeri Palembang pada tanggal 6 Mei 2013.
Bahwa artinya tuntutan Penggugat terhadap Tergugat atas kebijaksanaan Penggugat melakukan pengurangan tenaga kerja terhadap Penggugat pada tanggal 17 Juli tahun 2010, diajukan lebih dari 2 tahun baik jika dihitung sejak Penggugat mengajukan permohonan perundingan Bipartit I pada tanggal 15 Agustus tahun 2012 ataupun dihitung sejak Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang pada tanggal 6 Mei 2013;
Bahwa dengan demikian, berdasarkan pada ketentuan Pasal 96 UU Nomor 13 Tahun 2003 Jo Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Register Perkara Nomor 700 K/PDT.SUS/2008, tanggal 14 September 2009 Jo Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Register Perkara Nomor 183 K/Pdt.Sus/2012, tanggal 9 April 2012, jelas tuntutan Penggugat terhadap Tergugat tersebut telah daluwarsa karena diajukan lebih dari 2 tahun sejak kebijaksanaan Penggugat melakukan pengurangan tenaga kerja terhadap Penggugat pada tanggal 17 Juli tahun 2010;
Bahwa berdasarkan pada fakta-fakta, dasar hukum dan yurisprudensi sebagaimana tersebut di atas, jelas tuntutan Penggugat terhadap Tergugat telah daluwarsa maka adalah beralasan menurut hukum kiranya Majelis Hakim pemeriksa perkara Nomor 05/PHI/2013/PN.PLG untuk menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang telah mengambil putusan, yaitu putusan Nomor 05/G/2013/PHI.PLG tanggal 20 Agustus 2013 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi.
Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara.
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang pengakiran hubungan kerja kepada Penggugat sejumlah sebagai berikut:
Uang Pesangon : 2 x 9 x Rp4.270.000,00 = Rp 76.860.000,00
Uang Penghargaan Masa Kerja : 5 x Rp4.270.000,00 = Rp 21.350.000,00
Uang Perumahan dan Pengobatan
15/100 x Rp98.210.000,00 = Rp 14.731.000,00
Jumlah = Rp112.941.500,00
(seratus dua belas juta sembilan ratus empat puluh satu ribu lima ratus rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses/skorsing sebesar : 6 X Rp4.270.000,00 = Rp25.620.000,00 (dua puluh lima juta enam ratus dua puluh ribu rupiah);
Menghukum/memerintahkan Tergugat untuk memberikan surat keterangan kerja kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang dibebankan kepada Negara sebesar Rp131.000,00 (seratus tiga puluh satu ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa sesudah putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang tersebut dijatuhkan dengan hadirnya kuasa Tergugat/Pemohon kasasi pada tanggal 20 Agustus 2013 dan Tergugat/ Pemohon kasasi dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Agustus 2013 diajukan permohonan kasasi secara lisan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang pada tanggal 30 Agustus 2013 sebagaimana ternyata dari Akte Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor 08/Kas/2013/PHI.PLG yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang, permohonan mana diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang pada tanggal 12 September 2013;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Tergugat/Pemohon Kasasi pada tanggal 25 September 2013 kemudian Penggugat/Termohon Kasasi mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang pada tanggal 10 Oktober 2013 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
Adanya kesalahan dalam penerapkan hukum yang berlaku yaitu salah dalam menerapkan ketentuan hukum tentang daluwarsa (gugatan telah daluarsa karena diajukan lebih dari 2 tahun sejak timbulnya perselisihan hubungan industrial);
Bahwa jelas terdapat kesalahan dalam penerapan hukum ketenagakerjaan
yang berlaku di Republik Indonesia yang telah dilakukan oleh Majelis Hakim
dalam memeriksa dan memutus perkara Pengadilan Hubungan Industrial
Nomor 05/PHI/2013/PN.PLG, terutama terkait dengan penerapan hukum
masalah kadaluarsa atas sengketa hubungan industrial yang pokok
perkaranya adalah adanya kebijaksanaan Pemohon Kasasi yang melakukan pengurangan tenaga kerja yang didasarkan pada alasan efisiensi;Bahwa dalam pertimbangan hukum putusan perkara Pengadilan Hubungan
Industrial Nomor 05/PHI/2013/PN.PLG halaman 37 paragrap 6 dan halaman
38 paragrap 3 dan 4, yang menyebutkan:
Halaman 37 paragrap 6:
''Menimbang bahwa daluarsa pengajuan gugatan perselisihan hubungan industrial atas pemutusan hubungan kerja diatur sebagaimana ditetapkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Pasal 82 Jo Pasal 159 dan Pasal 171 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;"
halaman 38 paragrap 3 dan 4:
''Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Nomor 207/SMJ (B)/HRD-Srt/VII/2010 pada tanggal 17 Juli 2010 kepada Penggugat (P-1), pemutusan hubungan kerja oleh Tergugat terhadap Penggugat dengan alasan pengurangan tenaga kerja (efisiesi) hal ini juga diperjelas dengan adanya pengakuan Tergugat pada jawaban dalam eksepsi Tergugat”;
''Menimbang/bahwa dalam perkara a quo Majelis Hakim berpendapat
pemutusan hubungan kerja oleh Tergugat terhadap Penggugat adalah PHK berdasarkan pengurangan tenaga kerja (efisiensi), tidak termasuk yang diatur dalam Pasal 171 jo Pasal 160 jo Pasal 162 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo pasal 82 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, sehingga pembatasan pengajuan gugatan dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya keputusan dari pengusaha tidak dapat diberlakukan terhadap perkara pemutusan hubungan kerja dengan alasan pengurangan tenaga kerja, oleh karena itu eksepsi Tergugat haruslah dinyatakan ditolak;
Bahwa kesalahan pertama penerapan hukum ketenagakerjaan oleh Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 05/PHI/2013/PN.PLG adalah sebagai berikut:
a. Bahwa perkara a quo berawal dari adanya surat Pemohon Kasasi Nomor
207/SMJ (B)/HRD-Srt/VII/2010 pada tanggal 17 Juli 2010 kepada
Termohon Kasasi, berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja oleh
Pemohon Kasasi terhadap Termohon Kasasi dengan alasan
pengurangan tenaga kerja (efisiensi);
b. Bahwa atas pengurangan tenaga kerja (efisiesi) tersebut, Termohon
Kasasi telah memulai proses penyelesaian perselisihan hubungan
industrial yaitu:
- Pada tanggal 18 Oktober 2010, Termohon Kasasi telah mengajukan Perundingan Bipartit kepada Pemohon Kasasi namun belum mendapatkan tanggapan dari Pemohon Kasasi;
- Pada tanggal 21 Oktober 2010, Termohon Kasasi mengajukan
permohonan mediasi ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Kabupaten Muara Enim;
- Pada tanggal 2 Februari 2011, Termohon Kasasi mengajukan
gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial Palembang terdaftar
dalam Register Perkara Nomor 05/G/2011/PHLPLG;
- Pada tanggal 14 Juni 2011 Termohon Kasasi mengajukan Kasasi
atas putusan Perkara Nomor 05/G/2011/PHI.PLG, yang kemudian telah diberikan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 812 K/Pdt.Sus/2011 Tahun 2012;
Bahwa berdasarkan pada bukti-bukti dan fakta-fakta tersebut di atas
jelas bahwa proses penyelesaian sengketa hubungan industrial antara Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi sudah dimulai sejak tanggal 17 Juli 2010 maka jika Termohon Kasasi kembali mengajukan tuntutan penyelesaian kembali perkara a quo jelas hal tersebut telah daluarsa karena telah lewat dari 2 tahun sejak timbulnya sengketa.
Bahwa kesalahan kedua penerapan hukum ketenagakerjaan oleh Majelis
Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara Pengadilan Hubungan
Industrial Nomor 05/PHI/2013/PN.PLG adalah sebagai berikut:
Bahwa pokok permasalahan perkara a quo adalah adanya kebijaksanaan Pemohon Kasasi yang melakukan pengurangan tenaga kerja yang didasarkan pada alasan efisiensi maka penerapan aturan hukum tentang kadaluarsa seharusnya menggunakan ketentuan Pasal 96 UU Nomor 13 Tahun 2003 yang menyebutkan:
"Tuntutan pembayaran upah pekerja/buruh dan segala pembayaran
yang timbul dari hubungan kerja menjadi kadaluwarsa setelah
melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak timbulnya hak";
Bukan menggunakan ketentuan Pasal 171 jo Pasal 160 jo Pasal 162
Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo Pasal 82 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial (alasan-alasan PHK yang lain bukan
karena alasan efisiensi);
b. Bahwa oleh karena pokok permasalahan perkara adalah adanya
kebijaksanaan Pemohon Kasasi yang melakukan pengurangan
tenaga kerja yang didasarkan pada alasan efisiensi bukan alasan- alasan lain sebagaimana diatur dalam Pasal 171 jo Pasal 160 jo Pasal 162 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka pertimbangan hukum Majelis Hakim sebagaimana tersebut dalam halaman 38 paragrap 3 dan 4 Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 05/PHI/2013/PN.PLG jelas merupakan kesalahan dalam menerapkan hukum ketenagakerjaan;
c. Bahwa padahal, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah
memberikan yurisprudensi tetap atas batas tenggang waktu untuk
mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial, sebagaimana
tersebut dalam:
- Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Register
Perkara Nomor 700 K/PDT.SUS/2008, tanggal 14 September 2009,
yang telah memberikan kaidah hukum sebagai berikut:
''Bahwa meskipun demikian untuk memberikan kepastian hukum dan mengisi kekosongan hukum atas ketentuan sampai berapa lama batas tenggang waktu yang demikian akibat dari tidak dapat diberlakukannya ketentuan daluwarsa sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 171 UU Nomor 13 Tahun 2003 jo Pasal 82 UU Nomor 2 Tahun 2004 a quo, maka secara "analogis" dapat diterapkan ketentuan daluwarsa sebagaimana diatur Pasal 96 UU Nomor 13 Tahun 2003, yakni dengan batas tenggang waktu 2 tahun untuk mengajukan gugatan ke
PHI terhitung sejak saat para Penggugat di PHK”;
- Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Register
Perkara Nomor 183 K/Pdt.Sus/2012, tanggal 9 April 2012 yang telah memberikan kaidah hukum sebagai berikut:
“Bahwa, alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi tidak dibenarkan
karena tuntutan yang diajukan Pemohon Kasasi/Pekerja setelah melampaui 2 (dua) tahun, telah melampaui waktu sebagaimana ketentuan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerja”;
5. Bahwa faktanya atas kebijaksanaan Pemohon Kasasi yang melakukan
pengurangan tenaga kerja terhadap Termohon Kasasi pada tanggal 17 Juli
tahun 2010, Termohon Kasasi kembali memulai tahapan perselisihan
hubungan industrial dengan mengajukan surat permohonan perundingan
Bipartit I kepada Pemohon Kasasi pada tanggal 15 Agustus tahun 2012,
artinya tuntutan Termohon Kasasi terhadap Pemohon Kasasi atas
kebijaksanaan Pemohon Kasasi yang melakukan pengurangan tenaga kerja
terhadap Termohon Kasasi pada tanggal 17 Juli tahun 2010, diajukan lebih
dari 2 tahun;
6. Bahwa dengan demikian, oleh karena pokok permasalahan perkara a quo adalah adanya kebijaksanaan Pemohon Kasasi yang melakukan
pengurangan tenaga kerja yang didasarkan pada alasan efisiensi, maka berdasarkan pada ketentuan Pasal 96 UU Nomor 13 Tahun 2003 Jo Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Register Perkara Nomor 700 K/PDT.5US/2008, tanggal 14 September 2009 Jo Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Register Perkara
Nomor 183 K/Pdt.Sus/2012, tanggal 9 April 2012, jelas tuntutan kembali
Termohon Kasasi terhadap Pemohon Kasasi tersebut telah daluwarsa karena diajukan lebih dari 2 tahun sejak kebijaksanaan Pemohon Kasasi
melakukan pengurangan tenaga kerja terhadap Termohon Kasasi pada
tanggal 17 Juli tahun 2010;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa keberatan-keberatan tersebut dapat dibenarkan oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 12 September 2013, dan kontra memori kasasi tanggal 9 Oktober 2013 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Termohon Kasasi di PHK oleh Pemohon Kasasi karena efisiensi tanggal 17 Juli 2010, gugatan oleh Penggugat/saat ini Termohon Kasasi tanggal 09 Maret 2011 diputus tanggal 26 Mei 2011 dengan amar putusan NO (tidak dapat diterima), lalu mengajukan kasasi dan kasasi ditolak tanggal 6 Agustus 2012 berarti berlaku adalah putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang;
Pengajuan gugatan kedua tanggal 06 Mei 2013, dengan demikian menurut Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, gugatan kedua telah daluarsa karena telah melebihi 1 tahun;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, dengan tidak perlu memperhatikan alasan kasasi lainnya, menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. Sumber Mitra Jaya dan membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 05/G/2013/PHI.PN.PLG. tanggal 20 Agustus 2013, serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan dibawah ini.
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dibebankan kepada Negara ;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. Sumber Mitra Jaya tersebut ;
Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 05/G/2013/PHI.PN.PLG. tanggal 20 Agustus 2013 ;
MENGADILI SENDIRI :
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 24 Desember 2013 oleh H.Yulius, SH.,MH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dwi Tjahyo Soewarsono, SH.,MH dan Arif Soedjito, SH.,MH. Hakim-Hakim Ad.Hoc PHI masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan oleh Victor Togi Rumahorbo, SH.,MH Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
Hakim-Hakim Anggota : Ketua :
ttd/. Dwi Tjahyo Soewarsono, SH.,MH ttd/. H.Yulius, SH.,MH
ttd/. Arif Soedjito, SH.,MH
Panitera Pengganti :
ttd/. Victor Togi Rumahorbo, SH.,MH
Untuk Salinan :
MAHKAMAH AGUNG RI
Atas nama Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, SH.,MH
NIP : 19591207 198512 2 002