812 K/Pdt.Sus/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 812 K/Pdt.Sus/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Graha Irama Lt.14, Jl.Hr.Rasuna Said Blok X-I Kav 1-2, Jaksel
Also in 26 other cases
- 136/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst (18 July 2019) — PN Jakarta Pusat
- 817 K/PDT.SUS/2011 — Mahkamah Agung
- 46/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst (8 June 2020) — PN Jakarta Pusat
- 510 K/Pdt.Sus/2011 (13 December 2011) — Mahkamah Agung
- 1369 K/ Pdt/ 2011 (28 September 2011) — Mahkamah Agung
- 5/PHI/2013/PN.Plg (20 August 2013) — PN Palembang
TOLAK
P U T U S A N
No. 812 K/Pdt.Sus/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. SUMBER MITRA JAYA, berkedudukan di Graha Irama Building, 14 th Floor, Jalan H.R. Rasuna Said Blok X 1-2 No. 1-2 Jakarta 12950, yang karena jabatannya diwakili oleh Drs. GOWINDASAMY, Kewarganegaraan Indonesia, Jabatan Direktur PT. Sumber Mitra Jaya, dalam hal ini memberi kuasa kepada ANDI NALOM SIANIPAR, SH., dan RAHMADI, SH Para Advokat/Pengacara pada Kantor Hukum Andi Nalom Sianipar & Partners, berkantor di MSA Building 2nd Floor, Jalan Minangkabau Barat No. 6F, Jakarta Selatan 12970, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Juni 2011 ;
Pemohon Kasasi I juga Termohon Kasasi dahulu Tergugat ;
m e l a w a n :
ALI DARWANTO, Pekerja PT. Sumber Mitra Jaya, Jabatan Administrasi Safety, bertempat tinggal di Jalan Kemas Gang Hidayah Tanjung Enim Sumatera Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada ETI GUSTINA, SH.,MH dan kawan-kawan Advokat dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum Palembang, berkantor di Jalan Bidar Blok B No. 6 Kampus Palembang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 9 Juni 2011 ;
Termohon Kasasi juga Pemohon Kasasi II dahulu Penggugat ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas IA Palembang pada pokoknya atas dalil-dalil :
1. Bahwa Penggugat adalah pekerja/buruh di PT.Sumber Mitra Jaya Job Site Tanjung Enim Sumatera Selatan, yang telah bekerja sejak bulan Agustus 1995 atau selama 15 tahun 4 bulan dengan jabatan SPV Admin Safety, adapun upah pokok ditambah tunjangan tetap terakhir yang diterimanya sebesar Rp 4.270.000,- (empat juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang terdiri dari :
a. Upah pokok :
- Gaji pokok Rp 2.140.000,-
b. Tunjangan tetap :
- Tunjangan jabatan Rp 1.605.000,-
Tunjangan perumahan Rp 150.000,-
Uang lapangan Rp 375.000,-
c. Tunjangan tidak tetap :
- Insentif produksi Rp 475.000,-
2. Bahwa pada tanggal 17 Juli 2010, Penggugat diputuskan hubungan kerjanya (PHK) oleh Tergugat dengan alasan pengurangan tenaga kerja (effisiensi) sebagaimana suratnya Nomor : 207/SMJ(B)/HRD-srt/VII/2010 perihal pengurangan tenaga kerja dan meminta agar Penggugat mengembalikan inventaris perusahaan ;
3. Bahwa pada tanggal 20 Juli 2010, Penggugat menerima surat dari Tergugat yang meminta agar Penggugat segera mengembalikan inventaris perusahaan hari rabu tanggal 21 Juli 2010 sesuai surat internal memo No: 222/SRT/SMJ(B)HRD-TE/VII/2010 tanggal 20 Juli 2010 ;
4. Bahwa pada tanggal 20 dan 27 Juli 2010 Penggugat mengajukan permohonan agar Tergugat tetap mempekerjakan Penggugat selama belum ada putusan PHK dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) namun Tergugat menolak mempekerjakan bahkan menyatakan : “ terhitung tanggal 19 Juli 2010 Penggugat sudah bukan karyawan PT.SMJ site Tanjung Enim dan antara Penggugat dan Tergugat/perusahaan sudah tidak ada lagi terikat secara administrasi dan/ataupun hierarki serta tidak ada lagi tanggung jawab perusahaan terhadap saudara” sesuai dengan surat Project Manager dan HRD dan GA Corporate tanggal 27 Juli 2010 ;
5. Bahwa selanjutnya Penggugat berusaha menghadap Project Manager (Bapak Fuad M Burhanudin) untuk meminta hak-haknya selama dilarang bekerja oleh Tergugat, dan pada tanggal 26 Juli 2010 Tergugat tidak hanya melarang Penggugat untuk bekerja tetapi juga melarang Penggugat memasuki areal kantor PT.SMJ sesuai dengan isi surat pemberitahuan yang pada intinya menegaskan : “memberitahukan kepada saudara agar tidak lagi memasuki areal kantor PT.SMJ tanpa izin dari managemen agar terhindar dari tindakan yang dapat dikenakan kepada Penggugat yaitu Pasal 167 KUHPidana” ;
6. Bahwa pada tanggal 03 September 2010, Penggugat kembali mengajukan permohanan agar Tergugat membayar hak atas upah selama proses perselisihan berlangsung dan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2010, namun permohonan tidak ditanggapi oleh Tergugat ;
7. Bahwa pada tanggal 18 Oktober 2010, Penggugat mengajukan Perundingan Bipartit namun tidak ditanggapi oleh Tergugat, sehingga pada tanggal 21 Oktober 2010 Penggugat mengajukan permohonan mediasi ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Muara Enim ;
8. Bahwa pada tanggal 30 November 2010, mediator pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Muara Enim dalam surat Anjuran No : 560/953/Nakertrans/6.3/2010 menganjurkan kepada Penggugat dan Tergugat harus membayar pesangon sesuai Pasal 163 ayat (3) UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yaitu sebesar Rp 117.852.000,- ;
9. Bahwa Penggugat menolak anjuran tersebut, sebab dalam anjuran ini tidak menghitung dan menetapkan hak normatif Penggugat yaitu :
a. Uang penggantian hak sebagaimana dimaksud Pasal 156 ayat 4 huruf a UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;
b. Upah selama dilarang melaksanakan pekerjaan dan/atau selama dalam proses perselisihan berlangsung, terhitung sejak bulan Agustus 2010 sampai adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana ketentuan Pasal 17 ayat (2) Keputusan Menteri tenaga Kerja RI Nomor : Kep-150/Men/2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Ganti Kerugian di Perusahaan jo Pasal 191 UU No 13 Tahun2003 tentang Ketenagakerjaan;
10. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 151 (1) UU No.13 Tahun 2003 menetapkan bahwa Tergugat hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan Penggugat setelah memperoleh penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (LPPHI) dan Pemutusan Hubungan Kerja tanpa penetapan LPPHI yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat seperti tersebut diatas adalah batal demi hukum ;
11. Bahwa ternyata PHK yang dilakukan oleh Tergugat juga telah tidak sesuai mekanisme dan tidak memenuhi ketentuan hukum yang ditetapkan Pasal 151 ayat (3) UU No.13 Tahun 2003 yang mewajibkan adanya perundingan terlebih dahulu dengan Serikat Pekerja Unit Kerja (SPUK) PT.SMJ dimana Penggugat adalah Ketuanya dan/atau dengan Penggugat sebagai pekerja/buruh yang bersangkutan ;
12. Bahwa perbuatan Tergugat yang memutuskan hubungan kerja dengan alasan efisiensi, kemudian tidak membayarkan upah selama proses perselisihan membuat Penggugat menuntut hak-haknya berupa :
Uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) pada huruf a dan huruf c UU No.13 Tahun 2003 sebesar Rp 119.901.600,- dengan perincian sebagai berikut :
I. Uang Pesangon
2 X 9 bulan X Rp 4.720.000,- = Rp 78.860.000,-
II. Uang Penghargaan Masa Kerja 6 X Rp 4.720.000,- = Rp 25.620.000,-
III. Uang Panggantian Hak Rp 4.720.000,- : 25 X 12 = Rp 2.049.600,-
Ditambah 15% X (Rp 78.860.000,- + Rp 25.620.000,-)= Rp 15.372.000,-
Jumlah = Rp 119.901.600,-
13. Bahwa disamping itu, Penggugat juga menuntut hak atas upah selama proses perselisihan berlangsung sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (2) Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor : Kep-150/Men/2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan ganti Kerugian di perusahaan jo Pasal 191 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhitung sejak bulan Agustus 2010 sampai adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang jika dihitung sampai dengan diajukannya gugatan ini, maka perhitungannya yaitu : (Agustus 2010 s/d Februari 2011) 7 X Rp 4.720.000,- = Rp 29.890.000,- (dua puluh sembilan juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah);
14.Bahwa Penggugat khawatir atas pelaksanaan putusan hukum terhadap haknya, apalagi Penggugat mendengar bahwasanya kontrak kerja antara PT. Tambang Batu Bara Bukit Asam (Persero),Tbk akan berakhir pada awal tahun 2013, sehingga agar putusan ini tidak illisoir maka dalam kesempatan ini Penggugat mengharapkan agar demi kelancaran eksekusi dalam perkara ini, dimohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 550.000,-/perhari setiap kali keterlambatan atau kelalaian Tergugat dalam melaksanakan putusan ini;
15. Bahwa oleh karena hal-hal yang disampaikan oleh Penggugat mempunyai kekuatan hukum, dimohonkan kepada Majelis Hakim untuk menyatakan dalam amar putusannya menurut hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, sekalipun ada upaya hukum lainnya yang dilakukan oleh Tergugat ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas I A Palembang supaya memberikan putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA :
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
Menyatakan PHK yang dilakukan Tergugat terhadap diri Penggugat adalah PHK sepihak dan non prosedural serta bertentangan dengan hukum yang berlaku;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang pengakhiran hubungan kerja kepada Penggugat dengan perhitungan yang seharusnya diterima sebesar :
I. Uang Pesangon
2 X 9 bulan X Rp 4.720.000,- = Rp 78.860.000,-
II. Uang Penghargaan Masa Kerja 6 X Rp 4.720.000,- = Rp 25.620.000,-
III. Uang Panggantian Hak Rp 4.720.000,- : 25 X 12 = Rp 2.049.600,-
Ditambah 15% X (Rp 78.860.000,- + Rp 25.620.000,-) = Rp 15.372.000,-
Jumlah = Rp 119.901.600,-
Memerintahkan Tergugat membayar secara tunai upah Penggugat selama dalam proses penyelesaian PHK sejak bulan Agustus 2010 s/d Februari 2011 sebesar : 7 X Rp 4.720.000,- = Rp 29.890.000,- (dua puluh sembilan juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah) ;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 550.000,-/perhari setiap kali keterlambatan atau kelalaian Tergugat dalam melaksanakan putusan ini ;
Memerintahkan Tergugat untuk memberikan surat keterangan kerja kepada Penggugat dengan dasar PHK adalah efisiensi ;
Menyatakan dalam amar putusannya menurut hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorad), sekalipun ada upaya hukum lainnya meskipun ada verset, banding ataupun kasasi yang dilakukan oleh Tergugat ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum, keadilan dan kebenaran dalam peradilan yang baik dan benar (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Gugatan Premateur :
Bahwa gugatan perkara a quo adalah premateur (gugatan belum dapat diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial), karena belum melalui tahapan perundingan bipartit sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 3 Undang-undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ;
Bahwa Pasal 3 UU PHI secara tegas menyebutkan:
“Pasal 3
Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat ;
Penyelesaian perselisihan melalui bipartit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan ;
Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) salah satu pihak menolak untuk berunding atau telah dilakukan perundingan tetapi tidak mencapai kesepakatan, maka perundingan bipartit dianggap gagal” ;
Bahwa berdasarkan pada Pengakuan Penggugat sebagaimana tersebut dalam surat gugatan perkara nomor: 05/G/2011/PHI.PLG, halaman 2 angka 7 secara tegas disebutkan :
“Bahwa pada tanggal 18 Oktober 2010, Penggugat mengajukan Perundingan Bipartit namun tidak ditanggapi oleh Tergugat, sehingga pada tanggal 21 Oktober 2010 Penggugat mengajukan Permohonan Mediasi ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muara Enim” ;
Bahwa berdasarkan Pengakuan Penggugat sebagaimana tersebut diatas jelas bahwa Penggugat telah melanggar ketentuan Pasal 3 ayat 3 UU PHI yaitu tidak memberikan waktu yang cukup kepada Tergugat yaitu selama 30 hari untuk menanggapi ajakan perundingan bipartit dari Penggugat ;
Bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat 3 UU PHI, jelas Tergugat memiliki hak hukum selama 30 hari untuk menanggapi ajakan Bipartit dari Penggugat dan selama itu pula tidak terdapat satupun bukti tertulis yang menyatakan bahwa Tergugat telah menolak untuk melakukan perundingan Bipartit ;
Bahwa namun sebaliknya, tatkala Tergugat sedang mempersiapkan data-data dan materi untuk melakukan perundingan bipartit, justru Penggugat secara jelas-jelas melanggar hak Tergugat (yaitu hak untuk melakukan bipartit selama 30 hari) dengan mengajukan Permohonan Mediasi ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muara Enim pada tanggal 21 Oktober 2010 ;
Bahwa jelas Penggugat secara nyata-nyata tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat 3 UU PHI yaitu terlebih dahulu untuk mengadakan perundingan bipartit dalam jangka waktu 30 hari dengan Tergugat dan Tergugat perlu tegaskan sekali lagi bahwa dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara Tergugat dengan Penggugat, Belum Pernah Melalui Tahapan Bipartit Dan Tergugat Tidak Pernah Menolak Untuk Berunding Dengan Penggugat ;
Bahwa berdasarkan Pengakuan Penggugat, uraian fakta dan dasar hukum di atas, jelas dan terbukti bahwa belum adanya perundingan bipartit antara Tergugat dengan Penggugat sehingga demi hukum gugatan perkara a-quo harus dinyatakan tidak dapat diterima ;
II. Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Muara Enim melanggar Pasal 4 UUPHI
Bahwa lebih lanjut, berdasarkan Pengakuan Penggugat sebagaimana tersebut dalam surat gugatan perkara nomor: 05/G/2011/PHI.PLG, halaman 2 angka 7, Penggugat mencatatkan perselisihan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muara Enim pada tanggal 21 Oktober 2010 ;
Bahwa Pasal 4 UU PHI, secara tegas menyebutkan:
“(1) Dalam hal perundingan bipartit gagal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), maka salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan.
(2) Apabila bukti-bukti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dilampirkan, maka instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan mengembalikan berkas untuk dilengkapi paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya pengembalian berkas” ;
Bahwa berdasarkan pada Anjuran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muara Enim Nomor : 560/953/Nakertrans/6.3/2010 tanggal 30 November 2010, halaman 1 huruf A. Keterangan pihak Perusahaan, menyebutkan :
“Bahwa pihak perusahaan tidak hadir pada Mediasi I pada tanggal 25 Oktober 2010, Mediasi ke II pada tanggal 8 November 2010, dan pada Mediasi III tanggal 19 November 2010 hanya mengirim 2 (dua) orang perwakilan dan tidak dapat memberikan tanggapan. Pada mediasi III tersebut disepakati bahwa masing-masing pihak akan menyampaikan tanggapan secara tertulis paling lambat pada hari Senin tanggal 22 November 2010, tetapi sampai saat dikeluarkannya anjuran ini pihak PT. SMJ tidak menyampaikan tanggapan seperti disepakati” ;
Bahwa berdasarkan fakta pada angka 11 diatas dihubungkan dengan Pengakuan Penggugat yang mencatatkan perselisihan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muara Enim pada tanggal 21 Oktober 2010, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa :
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muara Enim telah lalai dalam menerima pencatatan perselisihan dari Penggugat yaitu tidak memeriksa apakah terdapat bukti yang sah dan benar tentang adanya upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 4 ayat 1 UU PHI ;
Perlu ditegaskan kembali bahwa Tergugat belum pernah melakukan bipartit dengan Penggugat dan Tergugat tidak pernah menolak untuk berunding dengan Penggugat ;
Bahwa seharusnya atas pencatatan perselisihan dari Penggugat yang tidak dilengkapi bukti-bukti sah dan benar tentang adanya bipartit antara Penggugat dan Tergugat, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muara Enim mengembalikan berkas untuk dilengkapi paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 UUPHI ;
Bahwa Tergugat sama sekali tidak pernah menerima pemberitahuan secara tertulis dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muara Enim untuk melakukan perundingan bipartit dengan Penggugat dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial ;
Bahwa tindakan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muara Enim yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat 2 UUPHI tersebut diatas jelas menyebabkan Anjuran Dinas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muara Enim Nomor : 560/953/Nakertrans/6.3/2010 tanggal 30 November 2010 batal demi hukum ;
Bahwa berdasar uraian fakta dan dasar hukum di atas, jelas dan terbukti bahwa belum adanya perundingan bipartit antara Tergugat dengan Penggugat sehingga demi hukum gugatan perkara a-quo harus dinyatakan tidak dapat diterima ;
III. Surat Gugatan Tidak Sempurna Yang Menyebabkan Batalnya Putusan Pengadilan Hubungan Industrial
Bahwa surat gugatan perkara a-quo telah disusun dengan tidak sempurna hal ini menyebabkan batalnya putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang memeriksa perkara ini ;
Bahwa untuk sempurnanya sebuah gugatan pada Pengadilan Hubungan Industrial, Pasal 102 UUPHI secara tegas telah memberikan arahan :
“Ayat 1 :
Putusan Pengadilan harus memuat :
a. Kepala putusan berbunyi :“Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” ;
b. Nama, jabatan, kewarganegaraan, tempat kediaman atau tempat kedudukan para pihak yang berselisih ;
c. Ringkasan pemohon/Penggugat dan jawaban termohon/ Tergugat yang jelas ;
d. Pertimbangan terhadap setiap bukti dan data yang diajukan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa ;
e. Alasan hukum yang menjadi dasar putusan ;
f. Amar putusan tentang sengketa ;
g. Hari, tanggal putusan, nama Hakim, Hakim Ad-Hoc yang memutus, nama Panitera, serta keterangan tentang hadir atau tidak hadirnya para pihak ;
“Ayat 2 : Tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat menyebabkan batalnya putusan Pengadilan Hubungan Industrial” ;
Bahwa dalam gugatan perkara a-quo, tidak disebutkan secara jelas kewarganegaraan dari Penggugat, hal mana akan menyebabkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang memeriksa perkara a-quo menjadi batal ;
Bahwa dalam sidang pembacaan gugatan perkara a-quo, tanggal 18 April 2011 Ketua Majelis Hakim secara jelas telah menanyakan kepada Penggugat apakah ada perubahan atau penambahan gugatan dan telah pula dijawab oleh Penggugat tidak ada perubahan atau penambahan gugatan.
Bahwa karena ternyata gugatan perkara aquo tidak sempurna dan hal ini menyebabkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang memeriksa perkara ini menjadi batal, maka demi hukum gugatan perkara a-quo harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas IA Palembang telah mengambil putusan yaitu putusan No. 05/G/2011/PHI.PLG., tanggal 26 Mei 2010 yang amarnya sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
- Mengabulkan Eksepsi Tergugat ;
Dalam pokok Perkara :
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
- Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 31.000,- (tiga puluh satu ribu rupiah) kepada Negara ;
Menimbang, bahwa pada saat putusan tersebut diucapkan yaitu pada tanggal 26 Mei 2010, dengan dihadiri kuasa Penggugat dan kuasa Tergugat, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi I/Tergugat dan Pemohon Kasasi II/Penggugat dengan perantaraan kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus masing-masing tanggal 10 Juni 2011 dan tanggal 9 Juni 2011, diajukan permohonan kasasi secara lisan masing-masing pada tanggal 13 Juni 2011 dan tanggal 14 Juni 2011 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 08/Kas/PHI.G/2011/PHI.PLG., dan No. 08/Kas/PHI.G/2011/PHI.PLG yang dibuat oleh Panitera/Sekretaris Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas I A Palembang, permohonan mana disertai oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial tersebut masing-masing pada tanggal 22 Juni 2011 dan tanggal 24 Juni 2011 ;
Bahwa setelah itu oleh Penggugat/Pemohon Kasasi II yang pada tanggal 28 Juni 2011 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat/Pemohon Kasasi I tidak diajukan jawaban memori kasasi ;
Bahwa setelah itu oleh Tergugat/Pemohon Kasasi I yang pada tanggal 8 September 2011 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Penggugat/ Pemohon Kasasi II tidak diajukan jawaban memori kasasi ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I/Tergugat dan Pemohon Kasasi II/Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Pemohon Kasasi I/Tergugat :
Bahwa dalam Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas 1.A Khusus Palembang Nomor : 05/G/2011/PHI.PLG, tanggal 26 Mei 2011, amarnya menyebutkan :
DALAM EKSEPSI :
Mengabulkan Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 31.000,- (tiga puluh satu ribu rupiah) kepada Negara ;
Bahwa meskipun eksepsi Pemohon Kasasi/dahulu Tergugat dikabulkan oleh Judex Facti, namun kemudian dalam pemeriksaan perkara (pembuktian) ternyata ditemukan kesalahan dari Termohon Kasasi/dahulu Penggugat yang tidak ditemukan oleh Pemohon Kasasi/dahulu Tergugat dalam memberikan Eksepsi dan Jawaban terdahulu yaitu TERMOHON KASASl/DAHULU PENGGUGAT MENGAJUKAN GUGATAN DENGAN MEMPERGUNAKAN RISALAH MEDIASI MILIK ORANG LAIN ;
Bahwa padahal, berdasarkan ketentuan Pasal 83 (1) Undang-undang Nomor : 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, menyebutkan :
“Pengajuan gugatan yang tidak dilampiri risalah penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi, maka Hakim Pengadilan Hubungan Industrial wajib mengembalikan gugatan kepada Penggugat" ;
Bahwa dengan demikian, berdasarkan ketentuan tersebut diatas maka seharus Judex Facti, mengembalikan gugatan yang diajukan oleh Termohon Kasasi/dahulu Penggugat bukan menolak gugatan ;
Pemohon Kasasi II/Penggugat
Dalam Eksepsi :
Tentang gugatan Penggugat adalah Premateur (Gugatan belum dapat diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial) ;
Bahwa Pemohon kasasi dahulu Penggugat berkeberatan terhadap putusan Perkara Nomor : 05/G/2011/PHI.PLG yang mengabulkan eksepsi Termohon dahulu Tergugat Tentang gugatan Penggugat adalah Premateur (Gugatan belum dapat diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial) hanya dengan alasan pertimbangan sebagai berikut :
Halaman 29 alinea 4 :
"Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas seluruhnya dapat disimpulkan bahwa eksepsi Tergugat adalah berdasar hukum, yaitu gugatan perkara a quo adalah premateur (gugatan belum dapat diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial), karena belum melalui tahapan perundingan bipartit sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 3 Undang-undang No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial" ;
Bahwa menurut hemat kami selaku kuasa hukum Pemohon Kasasi dahulu Penggugat, alasan dari Majelis Hakim tersebut tidak berdasar hukum, karena sangatlah jelas secara hukum :
Bahwa pada tanggal 17 Juli 2010, Pemohon Kasasi dahulu Penggugat di PHK sepihak oleh Termohon kasasi dahulu Tergugat melalui surat Nomor : 207/SMJ(B)/HRD-Srt/VII/2010 yang menyatakan bahwa Pemohon Kasasi dahulu Penggugat terhitung sejak tanggal 19 Juli 2010 di akhiri hubungan kerja dengan alasan efisiensi (Bukti P-2) ;
Bahwa atas PHK sepihak tersebut, pada tanggal 20 Juli 2010, Pemohon Kasasi dahulu Penggugat melayangkan surat Nomor : 007/SMJ-TE/2010 kepada Termohon Kasasi dahulu Tergugat yang menyatakan agar masing-masing pihak melaksanakan amanat Pasal 155 ayat (2) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Bukti P-4) ;
Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2010, Pemohon Kasasi dahulu Penggugat mengajukan surat permohonan perundingan bipartit kepada Termohon Kasasi dahulu Tergugat namun tidak ditanggapi (Bukti P-5/Bukti T-7a dan T-7b) ;
Bahwa dikarenakan tidak ada itikat baik dari Termohon Kasasi dahulu Tergugat atas permohonan perundingan bipartit yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dahulu Penggugat, maka berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Undang-undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan bahwa "Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) salah satu pihak menolak untuk berunding atau telah dilakukan perundingan tetapi tidak mencapai kesepakatan, maka perundingan bipartit dianggap gagal, maka pada tanggal 21 Oktober 2010 Pemohon Kasasi dahulu Penggugat mengajukan permohonan mediasi ke Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muara Enim sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan bahwa "Dalam hal perundingan bipartit gagaI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 6, maka salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan" ;
Bahwa dikarenakan telah memenuhi ketentuan yang dimaksud Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 6 Undang-undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, maka terlaksanalah perundingan triparit melalui mediasi I pada tanggal 25 Oktober 2010, mediasi II pada tanggal 8 November 2010 dan mediasi III pada tanggal 19 November 2010 ;
Bahwa pada tanggal 30 November 2010, Mediator Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muara Enim mengeluarkan Anjuran Nomor : 560/953/Nakertrans/6.3/2010 (Bukti P-7 dan Bukti T-8) ;
Bahwa atas anjuran tersebut selanjutnya Mediator mengeluarkan Risalah Penyelesaian Peselisihan Hubungan Industrial (Bukti P-6) ;
Bahwa Pemohon dahulu Penggugat berkeberatan terhadap pertimbangan Majelis Hakim Halaman 29 alinea 1 :
"Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan alat bukti tulis (bukti P-5) yang berkaitan dengan (Bukti T-7) berupa Risalah perundingan bipartit yang dilakukan pada bulan Agustus 2010, sedangkan permintaan perundingan bipartit baru diajukan oleh Penggugat kepada Tergugat pada tanggal 18 Oktober 2010, karena itu bukti tulis P-5 berupa risalah penyelesaian perselisihan melalui mediasi yang dilakukan oleh instansi yang bertanggungjawab dibidang ketenagakerjaan setempat pada bulan November 2010 adalah janggal sehingga tidak dapat dipertimbangkan" ;
Bahwa menurut hemat kami selaku kuasa hukum Pemohon Kasasi dahulu Penggugat, alasan pertimbangan dari Majelis Hakim tersebut tidak berdasar hukum, tidak cermat dan merupakan pertimbangan yang sesat karena tidak berdasar fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan dipersidangan :
Bahwa mengenai alat bukti tulis (bukti P-5/bukti T-7b) bukanlah berupa risalah perundingan bipartit yang dilakukan pada bulan Agustus 2010, melainkan (bukti P-5/ bukti T-7b) adalah surat nomor : 381/SRT/HRD/SMJ(B)/E/VIII/2010 perihal perundingan bipartit dari Termohon Kasasi dahulu Tergugat atas tanggapan surat perundingan bipartit dari Pemohon Kasasi dahulu Penggugat tanggal 24 Agustus 2010 ;
Bahwa alat bukti tulis (bukti P-5/ bukti T-7b) yang merupakan surat nomor : 381/SRT/HRD/SMJ(B)/E/VIII/2010 perihal perundingan bipartit dari Termohon Kasasi dahulu Tergugat atas tanggapan surat perundingan bipartit dari Pemohon Kasasi dahulu Penggugat tanggal 24 Agustus 2010 adalah bentuk rekayasa yang dibuat oleh Termohon Kasasi dahulu Tergugat, karena surat tersebut dibuat pada tanggal 25 Juni 2010 tetapi isi surat tersebut menerangkan bahwa menanggapi surat Pemohon Kasasi dahulu Penggugat pada tanggal 24 Agustus 2010 yang menyatakan bahwa Pemohon Kasasi dahulu Penggugat telah dilakukan pemutusan hubungan oleh Termohon Kasasi dahulu Tergugat pada tanggal 19 Juli 2010 ;
Bahwa mengenai "... permintaan perundingan bipartit baru diajukan oleh Penggugat kepada Tergugat pada tanggal 18 Oktober 2010,....", tidak ada satu alat bukti pun baik dari Pemohon Kasasi dahulu Penggugat maupun dari Termohon Kasasi dahulu Tergugat dalam fakta persidangan yang menyatakan demikian, yang ada dalam fakta persidangan dan didukung pengakuan dari Termohon Kasasi dahulu Tergugat adalah pada tanggal 24 Agustus 2010 Pemohon Kasasi dahulu Penggugat mengajukan permohonan perundingan bipartit terhadap Termohon Kasasi dahulu Tergugat dengan cara menanggapinya melalui bukti tulis (bukti P-5/bukti T-7b) ;
Bahwa sangatlah jelas Majelis Hakim tidak cermat dan inkonsistensi mengenai bukti P-5, karena kalimat awal pada Halaman 29 alinea 1 : menyatakan " ... alat bukti tulis (bukti P-5) yang berkaitan dengan (Bukti T-7) berupa Risalah perundingan bipartit yang dilakukan pada bulan Agustus 2010, kemudian selanjutnya pada kalimat berikutnya “.... karena itu bukti tulis P-5 berupa risalah penyelesaian perselisihan melalui mediasi yang dilakukan oleh instansi yang bertanggungjawab dibidang ketenagakerjaan setempat pada bulan November 2010...." ;
Bahwa Pemohon Kasasi dahulu Penggugat berkeberatan terhadap pertimbangan Majelis Hakim Halaman 29 alinea 2 :
“Menimbang, bahwa adanya risalah penyelesaian melalui mediasi tidaklah datang secara tiba-tiba, untuk mendapatkan risalah penyelesaian perundingan melalui mediasi undang-undang mengharuskan telah dilaluinya tahap penyelesaian perundingan melalui bipartit, oleh karena itu seandainya pernah dilakukan perundingan bipartit akan tetapi telah gagaI, quad non, ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU No.2 Tahun 2004 mengharuskan untuk dibuat risalah penyelesaian perundingan bipartit yang ditandatangani oleh para pihak, dan mengenai hal itu tidak dijumpai pada bukti P-1 s/d P-6" ;
Bahwa menurut hemat kami selaku kuasa hukum Pemohon Kasasi dahulu Penggugat, alasan pertimbangan dari Majelis Hakim tersebut tidak berdasar hukum, tidak cermat dan merupakan pertimbangan yang sesat karena tidak berdasar fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan dipersidangan :
Bahwa tidak ada undang-undang yang mengatur bahwa risalah penyelesaian melalui mediasi dapat datang secara tiba-tiba, tetapi risalah penyelesaian melalui mediasi dapat dikeluarkan oleh Mediator setelah salah satu pihak tidak menjalankan anjuran tersebut kemudian pihak lainnya meneruskan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial sebagaimana diamanatkan Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan "Pengajuan gugatan yang tidak dilampiri risalah penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi, maka Hakim Pengadilan Hubungan Industrial wajib mengembalikan gugatan kepada Penggugat" ;
Bahwa hal yang sangat mustahil, apabila mediator menerima pengaduan pekerja/serikat pekerja atau pengusaha terkait perselisihan ketenagakerjaan apabila tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, karena pada faktanya, yaitu pada tanggal 24 Agustus 2010 Pemohon Kasasi dahulu Penggugat telah melayangkan surat permohonan perundingan bipartit namun tidak ditanggapi oleh Termohon Kasasi dahulu Tergugat ;
Bahwa dikarenakan tidak ada itikat baik dari Termohon Kasasi dahulu Tergugat atas permohonan perundingan bipartit yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dahulu Penggugat, maka berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan bahwa "Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) salah satu pihak menolak untuk berunding atau telah dilakukan perundingan tetapi tidak mencapai kesepakatan, maka perundingan bipartit dianggap gagal", maka pada tanggal 21 Oktober 2010 Pemohon Kasasi dahulu Penggugat mengajukan permohonan mediasi ke Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muara Enim sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan bahwa "Dalam hal perundingan bipartit gagal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), maka salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan" ;
Bahwa dikarenakan telah memenuhi ketentuan yang dimaksud Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, maka terlaksanalah perundingan triparit melalui mediasi I pada tanggal 25 Oktober 2010, mediasi II pada tanggal 8 November 2010 dan mediasi III pada tanggal 19 November 2010 ;
Bahwa dari beberapa uraian di atas, sudah sangatlah jelas secara hukum bahwa pertimbangan Majelis Hakim terhadap putusan Perkara Nomor : 05/G/2011/ PHI.PLG yang mengabulkan eksepsi Termohon Kasasi dahulu Tergugat tentang gugatan Penggugat adalah Premateur (Gugatan belum dapat diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial) adalah batal demi hukum dan haruslah ditolak ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Mengenai alasan-alasan Pemohon Kasasi I/Tergugat dan Pemohon Kasasi II/Penggugat :
Bahwa alasan-alasan Pemohon Kasasi I dan Pemohon Kasasi II tidak dapat dibenarkan, Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang telah benar dalam pertimbangan dan putusannya, dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa perselisihan antara Penggugat dan Tergugat adalah perselisihan PHK yang terbit berdasarkan surat PHK Penggugat No. 207/SMJ(B)/HRD-Srt/VII/2010 tanggal 17 Juli 2010 (bukti P2) dan surat-surat Penggugat tanggal 20, 27 Juli 2010 belum dapat menjadi bukti sebagai permohonan Penggugat untuk perundingan bipartit disamping itu Penggugat mengakui dengan suratnya tanggal 18 Oktober 2010 mohon agar diadakan perundingan bipartit untuk perselisihan PHK a quo dan permohonan ini belum ditanggapi Penggugat dengan suratnya tanggal 21 Oktober 2010 mengajukan penyelesaian secara mediasi ke Disnakertrans Kabupaten Muara Enim dan penyelesaian oleh mediator Tergugat tidak hadir ;
Bahwa menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 waktu penyelesaian bipartit paling lama adalah 30 (tiga puluh) hari sehingga Penggugat mempunyai waktu yang cukup untuk mohon penyelesaian bipartit, sehingga seharusnya Penggugat mengulangi kembali permohonan penyelesaian bipartit kepada Tergugat, dan menurut Mahkamah Agung perundingan bipartit dapat dinyatakan gagal apabila belum mencapai kesepakatan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari atau salah satu pihak telah mengajukan permohonan paling sedikit 2 (dua) kali dalam tenggang waktu yang cukup dan tidak mendapat tanggapan pihak lainnya ;
Bahwa oleh karena Penggugat baru mengajukan permohonan perundingan bipartit sekali yaitu dengan suratnya tanggal 18 Oktober 2010 maka putusan Judex Facti a quo telah benar dalam penerapan hukumnya ;
Bahwa penulisan tahun untuk permusyawaratan dan ucapan putusan Judex Facti a quo yaitu “19 Mei 2010” dan “26 Mei 2010” ternyata salah berdasarkan bukti acara sidang maka perlu diperbaiki oleh Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang menjadi “19 Mei 2011” dan “26 Mei 2011” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I : PT. SUMBER MITRA JAYA dan Pemohon Kasasi II : ALI DARWANTO tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), maka pihak-pihak yang berperkara tidak dikenakan biaya perkara dan berdasarkan Pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 biaya perkara dibebankan kepada Negara ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Tergugat : PT. SUMBER MITRA JAYA dan Pemohon Kasasi II/Penggugat : ALI DARWANTO tersebut ;
Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Selasa, tanggal 13 Maret 2012 oleh H. Mahdi Soroinda Nasution, SH.,M.Hum. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Arief Soedjito, SH.MH dan Jono Sihono, SH Hakim-Hakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Yuli Heryati, SH.MH Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota ; K e t u a ;
Ttd./ Arief Soedjito, SH.MH Ttd.
Ttd./ Jono Sihono, SH H. Mahdi Soroinda Nasution, SH.,M.Hum
Panitera Pengganti :
Ttd.
Yuli Heryati, SH.MH
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG R.I
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
Rahmi Mulyati, SH.,MH.
NIP. 19591207 1985 12 2 002