1369 K/ Pdt/ 2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1369 K/ Pdt/ 2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Graha Irama Lt.14, Jl.Hr.Rasuna Said Blok X-I Kav 1-2, Jaksel
Also in 26 other cases
- 136/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst (18 July 2019) — PN Jakarta Pusat
- 817 K/PDT.SUS/2011 — Mahkamah Agung
- 46/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst (8 June 2020) — PN Jakarta Pusat
- 510 K/Pdt.Sus/2011 (13 December 2011) — Mahkamah Agung
- 5/PHI/2013/PN.Plg (20 August 2013) — PN Palembang
- 36 PK/Pdt.Sus-PHI/2017 (18 April 2017) — Mahkamah Agung
TOLAK
P U T U S A N
No. 1369 K/ Pdt/ 2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. SUMBER MITRA JAYA, berkedudukan di Gedung Graha Irama, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1 & 2, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Lukas Budiono, S.H., C.N., LL.M., Henri Lumban Raja, S.E., S.H., dan Yudi Irvano Akbar, S.H., Advokat, berkantor di Gedung Bank Mandiri Lt. 5, Jalan Tanjung Karang No. 3-4A Jakarta Pusat, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 25 Januari 2011;
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding;
m e l a w a n:
PT. JASA MARGA(Persero) Tbk, berkedudukan di Plaza Toll Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, dalam hal ini diwakili oleh Yan Juanda Saputra, S.H., M.H., M.M., M.si., Gusmarizal, S.H., M.M., Zerry Syafrial, S.H., M.M., dan Herbandi, S.H., M.H., para Advokad, berkantor di Jln. Wijaya II, Grand Wijaya Centre Kebayoran Baru, Jakarta, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 04 Maret 2011;
PIMPINAN KANTOR CABANG PEMBANTU PT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk, Kantor Cabang Pembantu MH Thamrin, berkedudukan di Gedung Wisma Nusantara It. 4, JI. MH Thamrin No. 59, Jakarta qq. Kepala Kantor Wilayah PT. Bank Negara Indonesia (persero) Tbk. qq. Direksi PT. Bank Negara Indonesia (persero) Tbk;
PT. YODYA KARYA, berkedudukan di Jl. DI Panjaitan Kav. 8 Cawang, Jakarta Timur;
Para Termohon Kasasi dahulu Tergugat dan para Turut Tergugat/para Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang para Termohon Kasasi sebagai Tergugat dan Turut Tergugat I dan II di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada pokoknya atas dalil-dalil:
DALAM PROVISI:
Bahwa pada tanggal 01 September 2008 Penggugat telah mengikatkan diri dengan Tergugat dalam suatu Kontrak Jasa Pemborongan dengan Nomor: 62/Kontrak-Dir/2008, untuk pekerjaan penambahan lajur Ruas Cikarang Timur-Karawang Barat (KM 41+400 - KM 47+200) pada Jalan Tol Jakarta Cikampek;
Bahwa untuk menjamin terlaksananya pekerjaan tersebut Penggugat sebagai pihak yang melaksanakan proyek pekerjaan tersebut memberikan Bank Garansi, yang diterbitkan oleh Turut Tergugat I, masing-masing Bank Garansi untuk Jamiman Pelaksanaan tertanggal 28 Agustus 2008 dengan Nomor: 2008/GBR/06/7277/Kamis senilai Rp2.212.833.200,00 (dua milyar dua ratus dua belas juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus rupiah) dan Bank Garansi untuk Jaminan Uang Muka tertanggal 01 April 2009 dengan Nomor: 2009/GBR/091/6108/Rabu, senilai Rp4.425.666.400,00 (empat milyar empat ratus dua puluh lima juta enam ratus enam puluh enam ribu empat ratus rupiah);
Bahwa setelah penandatanganan kontrak tersebut Penggugat melihat pada kenyataannya bahwa pekerjaan yang akan dikerjakan tidak sebagaimana yang tertera dalam kontrak tersebut, terutama menyangkut volume pekerjaan yang harus diselesaikan, dan hal tersebut sudah diketahui oleh Tergugat dalam hal ini Pimpinan Proyek, namun tidak ditindaklanjuti untuk pembuatan Addendum;
Bahwa perbedaan volume pekerjaan ini juga sudah menjadi pembahasan antara Penggugat dengan Tergugat serta Turut Tergugat II dengan demikian tentunya juga sudah diketahui oleh Turut Tergugat II yang dalam hal ini bertindak selaku Konsultan Pengawas yang ditunjuk oleh Tergugat;
Bahwa pembuatan addendum kontrak ini seharusnya adalah merupakan inisiatif dari Pimpinan Proyek in casu Tergugat karena volume pekerjaan yang harus diselesaikan sangat menentukan untuk mengukur tingkat keberhasilan dalam pelaksanaan pekerjaan oleh Penggugat selaku pihak pelaksana;
Bahwa ternyata pada tanggal 23 April 2009 Tergugat melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak dengan alasan bahwa Penggugat melakukan wanprestasi karena adanya keterlambatan dalam penyelesaian proyek pekerjaan tersebut, yakni baru mencapai 67,89% saja;
Bahwa sebenarnya Penggugat melihat Progress dari pekerjaan tersebut bukan dari 100 % pekerjaan yang ada dalam kontrak, melainkan dari volume pekerjaan yang harus diselesaikan oleh Penggugat, sehingga pada saat pemutusan pekerjaan dilakukan oleh Tergugat sebenarnya Penggugat telah menyelesaikan sebesar 84,445% dari total pekerjaan yang harus dilakukan;
Bahwa seharusnya Tergugat melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Turut Tergugat II menyangkut perkembangan dalam proyek pekerjaan penambahan lajur tol tersebut sebelum melakukan pemutusan pekerjaan tersebut, karena dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut kerap kali terjadi pembicaraan antara Penggugat dengan Tergugat dan Turut Tergugat II menyangkut mekanisme kerja dan perkembangan pekerjaan dilapangan;
Bahwa setelah melakukan pemutusan hubungan kerja tersebut, Tergugat telah mengajukan klaim untuk pencairan Bank Garansi yang diterbitkan oleh Turut Tergugat I, padahal sebenarnya ada perbedaan persepsi antara Penggugat dengan Tergugat menyangkut masalah perkembangan pengerjaan proyek penambahan lajur tol sebagaimana dinyatakan dalam kontrak No. 62/Kontrak-Dir/2008, untuk pekerjaan penambahan lajur Ruas Cikarang Timur - Karawang Barat (KM 41+400 - KM 47+200) pada Jalan Tol Jakarta Cikampek yang ditandatangani oleh Penggugat dengan Tergugat;
Bahwa untuk mencegah kerugian yang mungkin dialami oleh Penggugat maka sudah sepantasnyalah bila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dapat menerbitkan putusan sela agar Turut Tergugat I tidak melakukan pencairan Bank Garansi, baik Bank Garansi yang diterbitkan untuk jaminan uang muka, maupun Bank Garansi yang diterbitkan untuk Jaminan Pelaksanaan;
DALAM POKOK PERKARA:
Bahwa dalil-dalil yang dikemukakan dalam Provisi adalah merupakan kesatuan yang secara mutatis mutandis yang tidak dapat dipisahkan dan juga merupakan dalil yang dikemukakan dalam pokok perkara;
Bahwa sebagaimana sudah dinyatakan dalam provisi adalah bahwa pada tanggal 01 September 2008 antara Penggugat dengan Tergugat telah saling mengikatkan diri dalam suatu Kontrak Jasa Pemborongan dengan Nomor : 62/Kontrak-Dir/2008, yang ditanda tangani oleh pihak Penggugat dalam hal ini diwakili oleh Drs. K. Gowindasamy selaku Direktur Utama PT. Sumber Mitra Jaya dengan IR. Frans S. Sunito selaku Direktur Utama pada T. Jasa Marga (Persero) Tbk. untuk pekerjaan penambahan lajur Ruas Cikarang Timur-Karawang Barat (KM 41+400 - KM 47+200) pada JaIan Tol Jakarta Cikampek.(Bukti P-1);
Bahwa guna menjamin terlaksananya pekerjaan tersebut, sebagaimana disyaratkan oleh Tergugat, Penggugat sebagai pihak yang
melaksanakan proyek pekerja tersebut memberikan jaminan dalam bentuk Bank Garansi, yang diterbitkan oleh Turut Tergugat I, yang masing-masing adalah Bank Garansi untuk Jaminan Pelaksanaan tertanggal 28 Agustus 2008 dengan Nomor: 2008/GBR/006/7277/Kamis senilai Rp2.212.833.200,00 (dua milyar dua ratus dua belas juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus rupiah) dan Bank Garansi untuk Jaminan Uang Muka tertanggal 01 April 2009 dengan Nomor: 2009/GBR/091/6108/Rabu, senilai Rp4.425.666.400,00 (empat milyar empat ratus dua puluh lima juta enam ratus enam puluh enam ribu empat ratus rupiah). (Bukti P2A & P2B);
Bahwa sebagaimana telah dikemukakan terdahulu ternyata pada tanggal 23 April 2009 Tergugat secara sepihak melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan bahwa Penggugat melakukan wanprestasi karena adanya keterlambatan dalam penyelesaian proyek pekerjaan tersebut, yakni baru mencapai 67,89% saja. (Bukti P-3);
Bahwa sebenarnya merujuk pada Pasal 18 angka 5c Kontrak Jasa Pemborongan dinyatakan bahwa "3/4 (tiga perempat) dari jadwal pelaksanaan terlampaui dan pencapaian progress fisik kurang dari 70% (tujuh puluh persen) di luar Material on Site(MOS), barulah Tergugat dapat melakukan pemutusan kerja sepihak";
Bahwa menurut Penggugat perkembangan pelaksanaan pekerjaan di lapangan kurang lebih sudah mencapai 84,445% dari nilai kontrak, karena terdapat kondisi di lapangan yang sudah diketahui baik oleh Penggugat maupun Tergugat dan Turut Tergugat II adalah bahwa dari 100% pekerjaan ada sekitar 18,745% dari pekerjaan tersebut yang merupakan kategori yang tidak dapat dilaksanakan atau direalisir, sehingga atas dasar tersebut maka dapat dikatakan bahwa pekerjaan yang sudah diselesaikan oleh Penggugat sebenarnya adalah mencapai 84,445% dari total pekerjaan yang harus dilakukan;
Bahwa seharusnya Tergugat melalui Pimpinan Proyek dapat dan harus mengambil inisiatif untuk membuat addendum kontrak menyangkut perbedaan volume pekerjaan yang harus dilakukan oleh Penggugat, karena hal ini menyangkut bagaimana menentukan prestasi kerja yang akan dan sudah dilakukan oleh Penggugat sebagai pelaksana proyek pekerjaan tersebut;
Bahwa tidak mungkin Tergugat tidak mengetahui perkembangan dari pekerjaan proyek tersebut, karena mengenai perkembangan pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut, Penggugat selalu membicarakannya selain dengan Tergugat juga dengan Turut Tergugat II selaku Kontraktor Supervisi/Pengawas yang adalah juga atas penunjukkan dari Tergugat. Dan secara mekanisme kerja maka Turut Tergugat II pasti akan melaporkan hasil pengawasannya di lapangan kepada Tergugat;
Bahwa untuk menanggapi keputusan secara sepihak tersebut Penggugat telah memberikan surat penjelasan, yaitu dengan surat Nomor: SMJ(A)-H-MM- EXT/2170/IV/09 tertanggal 27 April 2009 yang menyatakan adanya kesanggupan untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut dalam waktu 15 (lima belas) hari sejak pencabutan penghentian pelaksanaan pekerjaan;
Bahwa dengan adanya perbedaan persepsi terhadap permasalahan tersebut di atas, maka diperlukan waktu untuk mengadakan pembicaraan untuk mencapai suatu keadaan saling pengertian atas kasus ini. Karena berdasarkan Pasal 20 angka 2 Kontrak Jasa Pemborongan yang ditandatangani oleh Penggugat dengan Tergugat jelas dinyatakan: "Setiap perselisihan atau perbedaan dalam bentuk apapun yang timbul antara para pihak sehubungan dengan atau sebagai akibat dari kontrak ini, dalam tingkat pertama akan diselesaikan dalam tempo 60 (enam puluh) hari kalender melalui musyawarah untuk mufakat diantara para pihak";
Bahwa Tergugat terus saja melakukan tindakan yang sewenang-wenang, dimana setelah memutuskan kontrak kerja dengan Penggugat, juga telah melanjutkan pekerjaan dengan menunjuk perusahaan kontraktor lain tanpa sebelumnya melakukan audit terhadap jumlah pekerjaan yang telah diselesaikan oleh Penggugat dan berapa jumlah pekerjaan yang tersisa untuk dikerjakan oleh perusahaan kontraktor lain. Dan perbuatan Tergugat tersebut sudah pasti dapat manimbulkan ketidak jelasan dari apa yang telah Penggugat kerjakan pada proyek tersebut. Karena sebenarnya bila mengacu pada kontrak kerja yang ditandatangani bersama antara Penggugat dengan Tergugat, maka lahan dari proyek pekerjaan tersebut masih dalam penguasaan Penggugat sampai dengan adanya penyerahan oleh Penggugat kepada Tergugat;
Bahwa dengan demikian kortrak yang ditandatangani antara Penggugat dengan Tergugat tersebut dapat dinyatakan cacat hukum karena menyangkut volume pekerjaan, jangka waktu pekerjaan, mekanisme pelaksanaan pemutusan hubungan kerja, dalam hal ini menyangkut penerapan denda dan tenggat waktu pemutusan kerja yang seharusnya berdasarkan Pasal 18 angka 9, seharusnya baru dapat dilakukan pemutusan kerja setelah 60 (enam puluh) kalender yang adalah sejak berakhirnya jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yakni 225 (dua ratus dua puluh lima hari) atau sejak tanggal 13 April 2009 (berakhirnya masa kerja) sampai dengan tanggal 12 Juni 2009;
Bahwa tindakan Tergugat yang melakukan pemutusan kontrak secara sepihak dan telah memasukkan pihak lain untuk melanjutkan pekerjaan jasa borongan tanpa koordinasi dengan Penggugat jelas merupakan suatu tindakan yang melanggar hukum. Sehingga jelaslah bila dalam perkara ini Majelis Hakim yang memeriksa dapat menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan melanggar hukum;
Bahwa namun demikian karena pihak PT. Jasa Marga (persero), Tbk dikhawatirkan tetap akan melakukan klaim kepada Turut Tergugat I untuk melakukan pencairan Bank Garansi, makan dengan ini Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negari Jakarta Timur memberikan perlindungan hukum agara Pemohon tidak mengalami kerugian yang lebih besar;
Bahwa untuk itu perlu ditetapkan Sita Konservator atas Jaminan Bank Garansi tersebut agar Tergugat tidak melakukan permohonan klaim kepada Turut Tergugat I untuk melakukan pencairan atas Bank Garansi tersebut, masing-masing untuk Jaminan Pelaksanaan Nomor: 2008/GBR /006/ 7277/Kamis senilai Rp2.212.833.200,00 (dua milyar dua ratus dua belas juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus rupiah) dan untuk Jaminan Uang Muka tertanggal 01 April 2009 dengan Nomor: 2009/GBR/091/6108/Rabu, senilai Rp4.425.666.400,00 (empat milyar empat ratus dua puluh lima juta enam ratus enam puluh enam ribu empat ratus rupiah);
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur agar memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM PROVISI:
Memerintahkan Turut Tergugat I untuk tidak mencairkan Bank Garansi tersebut, masing-masing untuk Jaminan Pelaksanaan Nomor:
2008/GBR/006/7277/Kamis senilai Rp2.212.833.200,00 (dua milyar dua ratus dua belas juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus rupiah) dan untuk Jaminan Uang Muka tertanggal 01 April 2009 dengan Nomor: 2009/GBR/091/6108/Rabu, senilai Rp4.425.666.400,00 (empat milyar empat ratus dua puluh lima juta enam ratus enam puluh enam ribu empat ratus rupiah);Memerintahkan juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk melaksanakan pencatatan blokir ini kepada Turut Tergugat I;
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Melanggar Hukum, karena telah melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak;
Memerintahkan Tergugat mencabut surat Nomor: AA. PMO2.639, tertanggal 23 April 2009 tentang Pemutusan Kontrak dan kepada Penggugat dapat menyelesaikan kembali pekerjaan Kontrak Jasa Pemborongan dengan Nomor 62/Kontrak-Dir/2008, untuk pekerjaan penambahan lajur Ruas Cikarang Timur - Karawang Barat (KM 41+400 - KM 47+200) pada Jalan Tol Jakarta Cikampek hingga selesai;
Menyatakan sah dan berharg sita conservatoir yang akan ditetapkan;
Menyatakan Turut Tergugat I untuk tidak melakukan pencairan Bank Garansi atas Jaminan Pelaksanaan tertanggal 28 Agustus 2008 dengan Nomor : 2008/GBR/006/7277/Kamis senilai Rp2.212.833.200,00 (dua milyar dua ratus dua belas juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus rupiah) dan atas Jaminan Uang Muka tertanggal 01 April 2009 dengan Nomor: 2009/GBR/091/6108/Rabu, senilai Rp4.425.666.400,00 (empat milyar empat ratus dua puluh lima juta enam ratus enam puluh enam ribu empat ratus rupiah), sampai adanya kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat;
Menyatakan Turut Tergugat I & Turut Tergugat II untuk mentaati putusan pengadilan ini;
Menyatakan biaya yang timbul dalam perkara ini menjadi beban Tergugat;
Atau:
Bila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex Auquo Et Bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan gugatan balik (Rekonvensi) pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Bahwa Penggugat Rekonvensi mohon agar semua yang telah diuraikan dalam Jawaban Konvensi tersebut di atas, adalah merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan Gugatan Dalam Rekonvensi ini dan oleh karena itu mohon dianggap terurai/tertulis kembali keseluruhannya dalam Gugatan Rekonvensi ini;
Bahwa berdasarkan "Kontrak" Tergugat Rekonvensi diwajibkan menyelesaikan pekerjaan a quo dalam jangka waktu 195 (seratus sembilan puluh lima) Hari Kalender sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 7 ayat (2) "Kontrak" (dikutip):
"Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan (construction period) adalah selama 195 (seratus sembilan puluh lima) Hari Kalender yang terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) oleh Pihak Pertama";
terhitung sejak tanggal 03 September 2008 s/d 16 Maret 2009;
Bahwa berdasarkan Risalah Rapat Mingguan ke-10. Hari Rabu, Tanggal 12 November 2008 yang dihadiri oleh Penggugat Rekonvensi, Tergugat Rekonvensi dan Turut Tergugat Rekonvensi II, Terbukti Tergugat Rekonvensi mengalami keterlambatan pekerjaan/deviasi sebesar 10,774% dari jadwaI sebesar 12,636% realisasi pekerjaan hanya 1,872% (Vide Bukti TK/PR-9), sehingga berdasarkan Ketentuan Umum Kontrak, butir G.72 Ayat 2.2.1.1.b, keterlambatan pekerjaan/deviasi sebesar 10,764% yang dialami oleh Tergugat Rekonvensi tersebut di atas termasuk kategon Kontrak kritis 1 (KK 1), (Vide Bukti TK/PR-10), bahwa terhadap kategon KK 1 berdasarkan butir G.47 ayat (4) dapat dilakukan Show CauseMeeting (SCM) ditingkat Pemimpin Proyek dan atau ditingkat Pemberi Tugas hingga dilakukan Pemutusan Kontrak oleh Pemberi Tugas. (Vide Bukti TK/PR-11);
Bahwa berdasarkan hasil Show Cause Meeting (SCM 1) Hari Rabu Tanggal 19 November 2008 yang dihadiri oleh Penggugat Rekonvensi, TERGUGAT Rekonvensi dan Turut Tergugat Rekonvensi II Terbukti berdasarkan ketentuan Kesimpulan Rapat PT. Sumber Mitra Jaya (i.c Tergugat Rekonvensi) benar telah lalai melaksanakan kewajiban dalam pelaksanaan pekerjaan a quo sehingga terjadi ketertambatan pekerjaan (Vide Bukti TK/PR-12);
Bahwa berdasarkan Surat Penggugat Rekonvensi No. FF04.PMO2.400 Tanggal 19 Desember 2008, Evaluasi kinerja selama masa Test Case
SCM 1 yang ditujukan kepada Tergugat Rekonvensi, terbukti sampai dengan Minggu ke-15 (16 Desember 2008) Progres Kumulatif yang dicapai oleh Tergugat Rekonvensi hanya sebesar 8,182% dari rencana 38,65% sehingga ada keterlambatan pekerjaan/deviasi sebesar 30,683% (Vide Bukti TK/PR-13);
Bahwa oleh karena perkembangan/kemajuan pekerjaan yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi terbukti tidak ada kemajuan yang signifikan walaupun telah dicoba untuk memperbaiki kinerja melalui Rapat Mingguan maupun Show Cause Meetiny (SCM), maka demi kelangsungan pekerjaan a quo, Pemimpin Proyek mengirim Surat No. FF04:PMO2.413, perihal: Peringatan kepada Tergugat Rekonvensi, agar supaya Tergugat Rekonvensi lebih serius dalam penyelesaian proyek karena sisa waktu pelaksanaan tinggal 75 hari kalender, sedangkan progress baru dicapai 14,48%, sehingga ada keterlambatan/deviasi 35,693 % (Vide bukti TK/PR -14);
Bahwa mengingat pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensia-quo telah mengalami keterlambatan di atas ± 40 %, dan berdasarkan Ketentuan Umum Kontrak angka G.73 butir 2.1, keterlambatan tersebut masuk kategon Kontrak Kritis 2 (KK 2), maka rapat pembahasan penyelesaian proyek untuk selanjutnya akan dibahas di tingkat Direksi (SCM tingkat Direksi) sebagaimana Surat Direktur Operasi PT. Jasa Marga (Persero) No. CA.UM01.02 perihal: Undangan Rapat Pembahasan Penyelesaian Proyek Penambahan Lajur Jalan Tol Jakarta - Cikampek, tanggal 05 Januari 2009, yang intinya Agar supaya Direktur Utama (Dirut) PT. Sumber Mitra Jaya (i.c Penggugat) untuk hadir sendiri pada Rapat pembahasan tanggal 06 Januari 2009 tanpa diwakilkan kepada orang lain. (Vide Bukti TK/PR-15);
Bahwa terbukti Tergugat Rekonvensi tidak serius dalam upaya untuk menyelesaikan pekerjaan a quo, hal ini terlihat dari tidak pernah hadirnya Direktur Utama PT. SMJ (i.c Tergugat Rekonvensi) dalam rapat-rapat penting guna mencari jalan keluar untuk menyelamatkan kontrak dari pemutusan. Pada rapat penting a quo Tergugat Rekonvensi hanya diwakili oleh orang yang tidak bisa mengambil keputusan apapun;
Bahwa terbukti sampai jangka waktu pelaksanaan pekerjaan (construction period) tanggal 16 Maret 2009, Tergugat Rekonvensi hanya mampu menyelesaikan pekerjaan sebesar 42,367 %. Hal ini membuktikan tidak ada upaya yang serius dari Tergugat Rekonvensi untuk menyelesaikan pekerjaan a-quo (Vide Bukti TK/PR-16);
Bahwa menindaklanjuti hal tersebut berdasarkan Pasal 18 ayat (1) “Kontrak” Penggugat Rekonvensi memberi peringatan yang pertama sekaligus yang terakhir kepada Tergugat Rekonvensi dengan mengirim surat Nomor CA.PO.02.367 yang intinya: (Vide Bukti TK/PR-17);
Penggugat Rekovensi masih memberi kesempatan kepada Tergugat Rekovensi untuk mengejar keterlambatan pekerjaan aquo dengan menambah waktu pelaksanaan 30 (tiga puluh) hari kalender sejak berakhirnya kontrak tanggal 16 Maret 2009;
Bahwa apabila Tergugat Rekovensi juga tidak dapat menyelesaikan pekerjaan a-quo, maka Penggugat Rekonvensi akan menerapkan seluruh sanksi sebagaimana ketentuan "Kontrak";
Bahwa terbukti itikad baik Penggugat Rekonvensi memperpanjang jangka waktu pelaksanaan 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 16 Maret 2009 (17 Maret 2009 s/d 13 April 2009) tidak direspon dengan langkah-langkah penyelesaian pekerjaan, maka 10 (sepuluh) hari setelah tanggal berakhirnya masa perpanjangan "Kontrak" tanggal 13 April 2009, pada tanggal 23 April 2009 Penggugat Rekonvensi mengirim Surat No. AA.PM 02.639, perihal: Pemutusan Kontrak ditujukan kepada Tergugat Rekonvensi, yang intinya: (Vide Bukti TK/PR-18);
Bahwa itikad baik Penggugat Rekonvensi dengan memperpanjang waktu pelaksanaan dari 195 hari kalender menjadi 223 hari kalender tidak direspon dengan penyelesaian pekerjaan sebagaimana yang telah disepakati;
Prestasi kerja (progress) yang dicapai oleh Kontraktor (i.c Tergugat Rekonvensi) selama masa perpanjangan waktu sebesar 17, 049%, sedangkan progress fisik cumulatif yang dicapai sampai tanggal 13 April 2009 baru mencapai sebesar 59,415%;
Tergugat Rekonvensi, telah melakukan ciderajanji sesuai Pasal 18 "Kontrak";
Pengggugat Rekonvensi mengambil langkah-langkah antara lain:
Menghentikan pelaksanaan pekerjaan dan mengambil alih pekerjaan;
Akan mencairkan jaminan uang muka dan/atau jaminan pelaksanaan sesuai ketentuan yang berlaku;
Memasukan perusahaan Tergugat Rekonvensi kedalam daftar Hitam (black list);
Bahwa akibat Pemutusan "Kontrak" a-quo Penggugat Rekonvensi beniat untuk mencairkan Bank Garansi sebagai Jaminan Pelaksanaan tertanggal 28 Agustus 2008 dengan Nomor: 2008/GBR/066/7277/Kamis senilai Rp2.212.833.200,00 (dua milyar dua ratus dua belas juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus rupiah) dan Bank Garansi sebagai jaminan Uang Muka tanggal 01 April 2009 Nomor : 2009/BGR/091/6108/Rabu, senilai Rp4.425.666.400,00 (empat milyar empat ratus dua puluh lima juta enam ratus enam puluh enam ribu empat ratus rupiah);
Bahwa perbuatan Tergugat Rekonvensi yang menghalangi Penggugat Rekonvensi mencairkan Bank Garansi sebagaimana point 20 tersebut di atas, adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
Bahwa akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi tersebut telah menimbulkan kerugian materiil terhadap diri Penggugat Rekonvensi, oleh karena itu Tergugat Rekonvensi wajib mengganti kerugian yang diderita oleh Penggugat Rekonvensi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata senilai:
Bank Garansi Nomor:2008/GBR/066/7277/Kamis, Rp2.212.833.200,00;
Bank Garansi Nomor:2009/GBR/091/6108/Rabu, Rp4.425.666.400,00;+
Total Rp6.638.449.600,00;
Yang Sepatutnya dibayar secara tunai, segera dan sekaligus;
Bahwa disamping kerugian material tersebut, Penggugat Rekonvensi juga mengalami kerugian immaterial, dimana proyek pelebaran ruas tol Jakarta - Cikampek tersebut harus selesai tepat pada waktunya, dimana dapat dimanfaatkan oleh pengguna jalan dan sekaligus dapat digunakan untuk memperlancar arus mudik Iebaran, natal dan tahun baru, karena ternyata Tergugat Rekovensi tidak dapat melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan "KONTRAK", maka Penggugat Rekonvensi mengalami kerugian yang bila dinilai dengan uang Penggugat Rekonvensi mengalami kerugian immaterial Rp10.00.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah), mengingat tidak dapat difungsikannya ruas jalan tol Cikampek Timur - Karawang Barat KM 41+400 s/d 47 +200 jalurA/B;
Bahwa oleh karena Gugatan Rekonvensia-quo didasarkan dan didukung oleh bukti-bukti othentik dan untuk menghindari kerugian lebih lanjut terhadap diri Penggugat Rekonvensi, maka mohon agar keputusan ini dapat dijalankan secara serta merta meskipun ada verset, banding dan kasasi atau upaya hukum lainnya (uit voebaar bijvorrad);
Berdasarkan, hal-hal yang telah diuraikan oleh Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi dalam Jawaban Konvensi dan Gugatan Rekonvensi tersebut di atas, mohon dengan hormat sudilah kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM KONVENSI:
DALAM PROVISI:
Menolak tuntutan provisi Penggugat Konvensi;
DALAM POKOK PERKARA:
MENOLAK Gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;
DALAM REKONPENSI:
Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat Rekonvensi terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan Penggugat Rekonvensi sebagai yang berhak untuk mencairkan Bank Garansi sebagai Jaminan Pelaksanaan tertanggal 28 Agustus 2008 dengan Nornor : 2008/GBR/066/7277/Kamis senilai Rp2.212.833.200,00 (dua milyar dua ratus dua belas juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus rupiah) dan Bank Garansi sebagai Jaminan Uang Muka tanggal 01 April 2009 Nomor : 2009/BGR/091/6108/Rabu, senilai Rp4.425.666.400,00 (empat milyar empat ratus dua puluh lima juta enam ratus enam puluh enam ribu empat atus rupiah);
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar Ganti Rugi materiil sejumlah Rp6.638.199.600,00 (enam milyar enam ratus tiga puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) kepada Penggugat Rekonvensi secara tunai, segera dan sekaligus;
Menyatakan keputusan perkara ini dapat dilaksanakan serta merta meskipun ada verset, banding kasasi atau upaya hukum lainnya;
Menghukum Turut Tergugat Rekonvensi I dan Turut Tergugat Rekonvensi II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 132/PDT.G/2009/PN.JKt.Tim, tanggal 22 Februari 2010 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM KONVENSI:
TENTANG PROVISI:
Menyatakan Putusan Sela Majelis Hakim tertanggal 07 September 2009 dicabut/tidak berlaku;
TENTANG POKOK PERKARA:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk mentaati putusan ini;
DALAM REKONVENSI:
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
Menyatakan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi telah melakukan Wanprestasi;
Menyatakan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi sebagai yang berhak mencairkan Bank Garansi sebagai jaminan pelaksanaan tanggal 28 Agustus 2008 dengan No. 2008/GBR/006/7277/Kamis senilai Rp2.212.833.200,00 (dua milyar dua ratus dua belas juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus rupiah);
Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk mentaati putusan ini;
Menolak gugatan Rekonvensi selebihnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
Menghukum Penggugat dalam Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini dianggarkan sebesar Rp1.641.000,00 (satu juta enam ratus empat puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dengan putusan No. 260/PDT/2010/PT. DKI tanggal 27 Oktober 2010;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat/Pembanding pada tanggal 17 Januari 2011 kemudian terhadapnya oleh Penggugat/Pembanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 25 Januari 2011 diajukan permohonan kasasi secara tertulis pada tanggal 27 Januari 2011 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 260/PDT/2010/PT.DKI Jo No. 132/PDT.G/2009/PN.Jkt.Tim yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 10 Februari 2011;
Bahwa setelah itu oleh Tergugat/Terbanding yang pada tanggal 03 Maret 2011 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Penggugat/Pembanding diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 14 Maret 2011;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Penggugat/Pembanding dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
DALAM POKOK PERKARA:
Bahwa pertimbangan Judex Facti Tingkat Pengadilan Negeri yang dikuatkan oleh Tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah salah dalam menerapkan hukum atau setidak-tidaknya telah lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan sama sekali tidak cukup mempertimbangkan (Onvoldoende Gemotiveerd) dan tidak memberikan pertimbangan dengan baik (Ondeudelijk Gemotiveerd);
Hal tersebut dapat dibuktikan sebagai berikut:
Karena Judex facti tidak mempertimbangkan dan tidak memeriksa bukti dari Pemohon Kasasi yaitu, bukti P-1, bukti P-3A, bukti P-3B, bukti P-4 dan Bukti P-5. Perlu Pemohon Kasasi tegaskan, inti dari perkara aquo adalah volume pekerjaan di dalam kontrak dan volume pekerjaan di lapangan tidak sama. Bahwa dari sejak awal kontrak ditandatangani, baik Pemohon Kasasi maupun Termohon Kasasi sudah mengetahui bahwa volume pekerjaan di lapangan lebih kecil dari pada yang ditetapkan di dalam kontrak (bukti-P1) dan Pemohon Kasasi selalu membicarakan perbedaan dimaksud dengan Termohon Kasasi maupun dengan Turut Termohon Kasasi II pada setiap rapat bersama. Penjelasan perbedaan volume pekerjaan dimaksud sudah didalilkan dalam Gugatan dan Memori Banding dari Termohon Kasasi;
Bahwa dalil dari Pemohon Kasasi tersebut tidak dipertimbangkan oleh Judex Facti;
Bahwa perbedaan volume pekerjaan kontrak (bukti P-1) dimaksud menurut Termohon kasasi yang sudah dikerjakan oleh Pemohon Kasasi mencapai sebesar 59.415%, hasil ini tidak benar dan tidak terbukti;
Bahwa Pemohon kasasi telah selesai melakukan pekerjaan mencapai 87.5573 % (bukti P4), bukti ini telah diuraikan dalam bukti tambahan dari Pemohon Kasasi berupa surat dari Turut Terkasasi II (Turut Tergugat II) yang sudah disampaikan kepada Termohon Kasasi (Terbanding) tanggal 31 Juli tentang laporan akhir yang memberikan gambaran yang sebenarnya terjadi yaitu perihal nilai volume pekerjaan yang telah diselesaikan Pemohon Kasasi;
Bahwa fakta yang diajukan oleh Pemohon Kasasi tersebut tidak dipertimbangkan oleh Judex Facti;
Bahwa penjelasan perbedaan volume di atas terbukti hasil dari Kontraktor lain yang ditunjuk oleh Termohon Kasasi untuk melanjutkan pekerjaan sisa pada kenyataanya hanya menyelesaikan pekerjaan sebesar 12,4427% saja. Sehingga volume pekerjaan menurut Termohon kasasi seluruhnya sebesar 59.415%, + 12,4427% = 71,8577 %. Dengan demikian apabila volume pekerjaan di lapangan hanya 71,8577 %. Maka yang sudah dikerjakan oleh Pemohon Kasasi adalah sudah mencapai 87.5573 % (bukti P4), sehingga konsekwensinya kontrak (bukti P-1) tidak bisa diputus oleh Termohon Kasasi berdasarkan Pasal 18 ayat 5 C;
Bahwa fakta yang diajukan ini pun tidak dipertimbangkan oleh Judex Facti;
Bahwa putusan Tingkat Pengadilan Negeri yang dikuatkan oleh Tingkat Pengadilan Tinggi dalam salinan putusan Tingkat Pengadilan Negeri halaman 40 alinea 3 dan alinea 4 versus halaman 41 alinea 2 harus ditolak;
halaman 40 alinea 3 dan alinea 4;
"Menimbang, bahwa walaupun bukti tersebut dibantah oleh Penggugat sebagaiproduk Tergugat yang melanggar hukum, namun dari bukti-bukti tersebut tidakdapat menjelaskan secara nyata perbuatan Tergugat yang mana/apa saja yang oleh Penggugat melanggar hukum";
"Menimbang, bahwa hemat Majelis produk P-3A dan B /TK/PR-14 tersebutdikeluarkan oleh Tergugat sudah didasarkan pada Pasal 18 ayat 5, ayat 9 danayat 12a kontrak, maka Majelis tidak melihat hal-hal yang melanggar hukumdalam bukti P-3A dan B/TK/PR-14 tersebut";
halaman 41 alinea 2;
"Menimbang, bahwa dari basil pemeriksaan setempat ternyata Majelismenemukan fakta bahwa pekerjaan setempat ternyata Majelis menemukan faktabahwa pekerjaan proyek tersebut telah selesai seluruhnya dan telah digunakanuntuk umum, sehingga sulit untuk menggambarkan pekerjaan sisa yang belumdikerjakan oleh Penggugat pada saat terjadi Pemutusan Hubungan Kerja";
Bahwa pertimbangan pada halaman 40 alinea 3 dan alinea 4 intinya adalah Judex Facti telah memeriksa seluruh bukti-bukti sehingga dapat memberikan kesimpulan perbuatan melanggar hukum, tetapi sebaliknya dalam halaman 41 alinea 2 Judex Facti memberikan kesimpulan yakni sulit untuk menggambarkan pekerjaan sisa yang belum dikerjakan oleh Penggugat pada saat terjadi Pemutusan Hubungan Kerja";
Pertimbangan Judex Facti terbukti kontradiksi sehingga salah dalam menerapkan hukum atau setidak-tidaknya telah lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan;
KESIMPULAN:
Bahwa pertimbangan di atas sudah cukup membuktikan bahwa judex facti Tingkat Pengadilan Negeri yang dikuatkan oleh judex facti Tingkat Pengadilan Tinggi tidak memahami dan atau tidak melihat permasalahan yang seutuhnya. Judex Facti hanya mempertimbangkan bukti yang diajukan oleh Termohon Kasasi tanpa mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Kasasi yaitu adanya perubahan di lapangan;
Judex Facti sama sekali tidak memeriksa bukti dari Pemohon Kasasi yaitu, bukti P-1, bukti P-3A, bukti P-3B, bukti P-4 dan Bukti P-5;
Sedangkan inti dari perkara aquo adalah berkaitan dengan volume pekerjaan di dalam kontrak dan volume pekerjaan di lapangan tidak sama, sehingga konsekuensinya besaran persentase pekerjaaan yang digunakan sebagai dasar Pemutusan kontrak (bukti P-1) oleh Termohon Kasasi pasti akan berbeda sebagaimana pemohon kasasi jelaskan dalam butir no.1, 2 dan 3 di atas;
Oleh karena Judex Facti tidak memahami dan atau mempertimbangkan permasalahan secara utuh antara di dalam kontrak dengan di lapangan maka judex facti tidak dapat menggambarkan besaran persentase pekerjaan sisa yang belum dikerjakan oleh Pemohon Kasasi yang digunakan sebagai dasar Pemutusan kontrak (bukti P-1);
Dengan demikian putusan Judex Facti sudah terbukti tidak cukup mempertimbangkan dalil yang diajukan oleh Pemohon Kasasi (onvoldoende gemotiveerd) seperti di atas, sehingga Judex Facti telah terbukti salah dalam menerapkan hukum atau setidak-tidaknya telah lalai memenuhi syaratsyarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa pertimbangan Judex Facti/Pengadilan Tinggi sudah tepat dan benar, tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasan-alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Mahkamah Agung (Undang-Undang No.14 tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009);
Bahwa Pemohon Kasasi/Penggugat/Pembanding telah lalai (wanprestasi) dalam melakukan Kontrak Kerja tanggal 01 September 2008 dan berdasarkan Pasal 18 Kontrak dapat diputus secara sepihak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : PT. SUMBER MITRA JAYA tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. SUMBER MITRA JAYA tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 28 September 2011 oleh Dr. Harifin A. Tumpa, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Muhammad Taufik, S.H., M.H., dan I Made Tara, S.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh H.Prayitno Iman Santosa, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota, K e t u a,
ttd. ttd.
H. Muhammad Taufik, S.H., M.H. Dr. Harifin A. Tumpa, S.H., M.H.
ttd.
I Made Tara, S.H.
Panitera Pengganti,
ttd.
H.Prayitno Iman Santosa, S.H., M.H.
Biaya-biaya Kasasi:
Meterai …………….…. Rp 6.000,00
Redaksi …………….… Rp 5.000,00
Administrasi Kasasi … Rp 489.000,00
Jumlah ……………….. Rp 500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata
PRI PAMBUDI TEGUH, S.H., M.H.
NIP. 196103131988031003