817 K/PDT.SUS/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 817 K/PDT.SUS/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Graha Irama Lt.14, Jl.Hr.Rasuna Said Blok X-I Kav 1-2, Jaksel
Also in 26 other cases
TOLAK KASASI DENGAN PERBAIKAN AMAR
PUTUSAN
NOMOR 817 K/Pdt.Sus/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara Perdata Khusus Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
ANDI WIJAYA, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan/ Jabatan Karyawan PT. SMJ/Operator, beralamat di Jalan Melati, Karang Asem, RT 004 RW 002, Desa/Kelurahan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim;
ZULKIFI, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan/Jabatan Karyawan PT. SMJ/Driver, beralamat di Dusun 04, Nomor 236, Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim;
WARISO, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan/Jabatan Karyawan PT. SMJ/Operator, beralamat di RT 09 RW 05 Dusun 05, Desa Lingga I, Kalimadi, Kabupaten Muara Enim;
PURNOMO, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan/ Jabatan Karyawan PT. SMJ/Operator, beralamat di Lorong Makmur, RT 003 RW 001, Desa Tegal Rejo, Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim;
MULYADI W., Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan/ Jabatan Karyawan PT. SMJ/Driver, beralamat di Sidomulyo III, RT 25, Desa Talang Jawa, Kecamatan Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim;
MULYADI P., Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan/ Jabatan Karyawan PT. SMJ/Helper, beralamat di Jalan Semeru, RT 05 RW 02 Desa Talang Jawa, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim;
SETIONO WALUYO, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan/Jabatan Karyawan PT. SMJ/Driver, beralamat di Jalan SMPN III, Gang Makmur, RT 003 RW 001, Desa Tegal Rejo, Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim;
JUMARDIDO, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan/ Jabatan Karyawan PT. SMJ/Operator, beralamat di Jalan Lingga Raya I, Lorong Cempaka Nomor 133, Tanjung Enim Kabupaten Muara Enim;
IRAWAN S., Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan/ Jabatan Karyawan PT. SMJ/Operator, beralamat di Gang Nusantara Wilayah Barat RT 03/01, Tanjung Enim, Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim;
DEDI EKA SANJAYA, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan/Jabatan Karyawan PT. SMJ/Operator, beralamat di Dusun Tanjung, RT 002, Desa Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim;
YUDIANSYAH, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan/ Jabatan Karyawan PT. SMJ/Driver, beralamat di Lingkungan Wilayah Barat, RT 001, Dusun Tanjung, Kelurahan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim;
ANDRI, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan/Jabatan Karyawan PT. SMJ, beralamat di BTN Air Paku, Nomor 648, Gang Kenanga I RT VI RW II, Perumnas, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim;
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
ETI GUSTINA, SH., MH.;
RAHMANSYAH, SH.;
ANDRI MEILANSYAH, SH.;
DESMA DASARI, SH.;
Masing-masing Advokat pada Tim Advokasi Pemberian Bantuan Hukum Gratis Pemerintah Provinsi Sumatera, beralamat di Jalan Kapten A. Rivai Nomor 3, Palembang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 01 Juni 2011;
Para Pemohon Kasasi dahulu sebagai Para Tergugat;
melawan:
PT. SUMBER MITRA JAYA, berkedudukan di Gedung Graha Irama, Lantai 14, Jalan H. R. Rasuna Said Blok X-1 Kavling 1-2, Jakarta 12950, dalam hal ini diwakili oleh DRS. K. GOWINDASAMY, Kewarganegaraan Indonesia, Jabatan Direktur Utama, beralamat di Gedung Graha Irama, Lantai 14, Jalan H. R. Rasuna Said Blok X-1 Kavling 1-2, Jakarta 12950, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
ANDI NALOM SIANIPAR, SH.;
RAHMADI, SH.;
Para Advokat/Pengacara pada Kantor Hukum Andi Nalom Sianipar, SH. & Partners, beralamat di MSA Building, Lantai 2, Jalan Minangkabau Barat Nomor 6F, Jakarta Selatan 12970, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 03 Oktober 2011;
Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Para Pemohon Kasasi dahulu sebagai Para Tergugat di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang pada pokoknya atas dalil-dalil:
FORMALITAS GUGATAN
Bahwa Para Tergugat adalah mantan karyawan Penggugat yang putus hubungan kerjanya karena dikwalifikasikan mengundurkan diri karena mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha secara patut dan tertulis ;
Bahwa gugatan diajukan sebelum lewat batas waktu 1 (satu) tahun sejak awal perselisihan pemutusan hubungan kerjanya karena dikwalifikasikan mengundurkan diri, dimana merupakan batas baktu akhir pengajuan gugatan oleh Penggugat terhadap Para Tergugat yaitu satu tahun sejak tanggal 28 Agustus 2010, sehingga gugatan dapat diperiksa oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang ;
Bahwa gugatan diajukan setelah melewati proses biparteit dan mediasi triparteit, sebagaimana disyaratkan oleh UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”), yakni dengan dikeluarkannya nota anjuran oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Muara Enim tanggal 25 Oktober 2010 Nomor: 565/784/Nakertran/6.3/2010 ;
Bahwa sesuai Pasal 14 ayat 1 UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, menyebutkan bahwa:
“Dalam hal anjuran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a ditolak oleh salah satu pihak atau para pihak, maka para pihak atau salah satu pihak dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat.”
Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut dalam angka 4 di atas maka untuk mendapatkan keadilan dan kebenaran material maka dengan ini diajukanlah gugatan perkara a-quo ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang ;
KRONOLOGI KEJADIAN
Bahwa Para Tergugat telah berkerja di perusahaan Penggugat dengan perhitungan Masa kerja serta Upah tetap terakhir diterima oleh masing-masing Para Tergugat adalah sebagai berikut :
Nama : Andi Wijaya
Masa Kerja : 6 tahun 2 bulan (01 Juli 2004-28 Agust 2010)
Upah tetap terakhir : Rp.1.049.216,-
Nama : Zulkifi
Masa Kerja : 19 tahun (22 Oktober 1991-28 Agustus 2010)
Upah tetap terakhir : Rp.1.049.216,-
Nama : Wariso
Masa Kerja : 16 tahun 2 bulan (24 Juni 1994-28 Agustus 2010)
Upah tetap terakhir : Rp.1.049.216,-
Nama : Purnomo
Masa Kerja : 14 tahun 10 bulan (11 Oktober 1995-28 Agustus 2010)
Upah tetap terakhir : Rp.1.049.216,-
Nama : Mulyadi W.
Masa Kerja : 10 tahun 4 bulan (11 Mei 2000-28 Agustus 2010)
Upah tetap terakhir : Rp.1.049.216,-
Nama : Mulyadi P.
Masa Kerja : 13 tahun 8 bulan (24 Februari 1997-28 Agustus 2010)
Upah tetap terakhir : Rp.1.049.216,-
Nama : Setiono Waluyo
Masa Kerja : 10 tahun 3 bulan (06 Mei 2000-28 Agustus 2010)
Upah tetap terakhir : Rp.1.049.216,-
Nama : Jumardido
Masa Kerja : 9 tahun 8 bulan (09 Januari 2001-28 Agustus 2010)
Upah tetap terakhir : Rp.1.049.216,-
Nama : Irawan S.
Masa Kerja : 9 tahun 8 bulan (01 Juli 2001-28 Agustus 2010)
Upah tetap terakhir : Rp.1.049.216,-
Nama : Dedi Eka Sanjaya
Masa Kerja : 6 tahun 2 bulan (01 Juli 2004-28 Agustus 2010)
Upah tetap terakhir : Rp.1.049.216,-
Nama : Yudiansyah
Masa Kerja : 6 tahun 2 bulan (01 Juli 2004-28 Agustus 2010)
Upah tetap terakhir : Rp.1.049.216,-
Nama : Andri
Masa Kerja : 5 tahun 9 bulan (10 Desember 2004-28 Agustus 2010)
Upah tetap terakhir : Rp.1.049.216,-
Bahwa pada tanggal 17 Juli 2010 Pengugat telah melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap 5 orang karyawan. Pemutusan Hubungan Kerja tersebut berhubung perusahaan mengalami kerugian sehingga dirasa perlu untuk melakukan pengurangan karyawan;
Bahwa atas kebijakan perusahaan sebagaimana tersebut di angka 6 tersebut sebanyak 4 orang setuju menerima pemutusan hubungan kerjanya dan hanya satu orang yang tidak setuju dilakukan pemutusan hubungan kerjanya;
Kejadian Stop Operasi (I) oleh Para Tergugat
Bahwa pada tanggal 19 Juli 2010, Para Tergugat dan beberapa karyawan Penggugat (berjumlah 180 orang) melakukan Stop Operasi (tidak bekerja) dan memberikan tuntutan agar rekan-rekan mereka yang di PHK pada tanggal 17 Juli 2010 dipekerjakan kembali;
Bahwa kejadian Stop Operasi terus berlanjut hingga tanggal 20 Juli 2010, dengan tuntutan yang sama dengan angka 8 di atas;
Bahwa kemudian, pada tanggal 21 Juli 2010, Para Tergugat dan beberapa karyawan Penggugat lainnya kembali bekerja namun tidak sesuai dengan Standar Operasional (SOP) pertambangan sehingga target produksi Penggugat tidak tercapai;
Bahwa atas tindakan Para Tergugat melakukan Stop Operasi pada tanggal 19 Juli-20 Juli 2010 tersebut di atas, telah mengakibatkan kerugian yang cukup besar terhadap Penggugat dan membuat suasana hubungan kerja antara Penggugat/Perusahaan dengan karyawan menjadi tidak harmonis;
Kejadian Stop Operasi (II) oleh Para Tergugat
Bahwa pada tanggal 27 Juli 2010, Para Tergugat dan beberapa karyawan Penggugat lainnya (berjumlah 105 orang) kembali melakukan Stop Operasi (tidak bekerja) ke-2 dengan tuntutan yang sama dengan Stop Operasi (tidak bekerja) ke-1 tanggal 19 Juli-20 Juli 2010 yaitu menuntut kepada Penggugat agar rekan-rekan mereka yang di PHK pada tanggal 17 Juli 2010 dipekerjakan kembali;
Bahwa kejadian Stop Operasi terus berlanjut hingga tanggal 28 Juli 2010, dengan tuntutan yang sama dengan angka 12 di atas;
Bahwa kemudian, pada tanggal 29 Juli 2010, Para Tergugat dan beberapa karyawan Penggugat lainnya kembali bekerja namun para karyawan tersebut bekerja tidak penuh sehingga produksi terus menurun;
Kejadian Stop Operasi (III) oleh Para Tergugat
Bahwa pada tanggal 6 Agustus 2010, Penggugat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap 37 karyawan akibat kerugian perusahaan yang semakin tinggi dan target produksi yang terus menurun;
Bahwa kebijakan perusahaan tersebut (PHK terhadap 37 karyawan) disambut baik dan diterima oleh para karyawan Penggugat dibuktikan dengan persetujuan dilakukan pemutusan hubungan kerjanya;
Bahwa namun demikian, pada tanggal 8 Agustus 2010, Para Tergugat dan beberapa karyawan Penggugat lainnya (berjumlah 29 orang) kembali melakukan Stop Operasi (tidak bekerja) untuk yang ke-3 kalinya sebagai protes atas tindakan Penggugat sebagaimana tersebut dalam angka 15 di atas;
Kejadian Stop Operasi (IV) oleh Para Tergugat
Bahwa pada tanggal 21 Agustus 2010 Penggugat melakukan kebijaksanaan untuk merumahkan 22 orang karyawan yang dinilai telah dengan sengaja melakukan tindakan memperlambat operasional (slow down), yang mengakibatkan target produksi yang tidak tercapai sehingga Penggugat mengalami kerugian yang semakin besar;
Bahwa pada tanggal 22 Agustus 2010, Para Tergugat dan beberapa karyawan Penggugat lainnya (berjumlah 92 orang) kembali melakukan Stop Operasi (tidak bekerja) untuk ke-4 kalinya memprotes tindakan Penggugat yang telah merumahkan 22 orang karyawan;
Bahwa pada hari ke-2 Stop Operasi (tidak bekerja) tanggal 23 Agustus 2010, Penggugat memanggil secara patut dan tertulis kepada karyawan (termasuk Para Tergugat) untuk kembali bekerja sebagaimana mestinya;
Bahwa mengingat kejadian Stop Operasi yang terus berulang-ulang (selama 4 kali) sejak bulan Juli – Agustus 2010, Penggugat merasa perlu untuk mendapatkan jaminan hubungan industrial harmonis antara perusahaan dan karyawan, maka kepada para karyawan yang akan bekerja kembali perlu untuk membuat Surat Pernyataan yang berisi kesediaan untuk bekerja dengan itikad baik dan mematuhi standar operasional (SOP) yang dibuat oleh Penggugat;
Bahwa hampir seluruh karyawan (90% dari karyawan yang melakukan Stop Operasi ke-4) menyadari pentingnya hubungan industrial yang harmonis antara perusahaan dan karyawan sehingga dengan suka rela mereka bersedia menandatangani Surat Pernyataan kesediaan untuk berkerja dengan itikad baik dan mematuhi standar operasional (SOP) yang dibuat oleh Penggugat;
Bahwa Surat Pernyataan kesediaan untuk berkerja dengan itikad baik dan mematuhi standar operasional (SOP) yang dibuat oleh Penggugat bukanlah suatu hal yang melanggar hak-hak normatif karyawan melainkan hanya pernyataan kembali niat baik dalam hubungan kerja;
Bahwa namun demikian, Para Tergugat tetap tidak bersedia menandatangani Surat Pernyataan kesediaan untuk berkerja dengan itikad baik dan mematuhi standar operasional (SOP) yang dibuat oleh Penggugat, malah secara lisan minta untuk dilakukan pemutusan hubungan kerja dengan pesangon;
Bahwa pada tanggal 25 Agustus 2010, Penggugat kembali memanggil secara patut dan tertulis kepada Para Tergugat untuk kembali bekerja sebagaimana mestinya;
Bahwa karena hingga tanggal 27 Agustus 2010 Para Tergugat tidak juga mengindahkan panggilan Penggugat untuk kembali bekerja sekalipun telah dipanggil secara patut dan tertulis sebanyak 2 (dua) kali oleh Penggugat namun Para Tergugat tetap tidak mau bekerja (mangkir) secara terus menerus. Maka, benar menurut hukum jika Para Tergugat dikualifikasikan telah mengundurkan diri berdasarkan Pasal 168 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang menyebutkan:
“Pekerja/buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri”;
Bahwa selanjutnya Para Tergugat mendapatkan hak-hak berdasarkan ketentuan Pasal 168 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang menyebutkan:
“Pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pekerja/buruh yang bersangkutan berhak menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) dan diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama”;
Bahwa selanjutnya Para Tergugat mendapatkan hak-hak berdasarkan ketentuan Pasal 168 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, dengan perhitungan uang pengakhiran hubungan kerja berserta hak-hak lainnya yang seharusnya diterima oleh masing-masing Para Tergugat adalah sebagai berikut:
Nama : Andi Wijaya
Masa Kerja : 6 tahun 2 bulan (01 Juli 2004-28 Agust 2010)
Penggantian Hak 15% : Rp.17.836.672.- X 15% = RP.2.675.500,-
Nama : Zulkifi
Masa Kerja : 19 tahun (22 Oktober 1991-28 Agustus 2010)
Penggantian Hak 15% : Rp.26.230.400,- X 15% = Rp.3.934.560,-
Nama : Wariso
Masa Kerja : 16 tahun 2 bulan (24 Juni 1994-28 Agustus 2010)
Penggantian Hak 15% : Rp.25.181.184,- X 15% = Rp.3.777.177.-
Nama : Purnomo
Masa Kerja : 14 tahun 10 bulan (11 Oktober 1995-28 Agustus 2010)
Penggantian Hak 15% : Rp.24.131.968,- X 15% = Rp.3.619.795,-
Nama : Mulyadi W.
Masa Kerja : 10 tahun 4 bulan (11 Mei 2000-28 Agustus 2010)
Penggantian Hak 15% : Rp.23.082.752,- X 15% = Rp.3.462.412,-
Nama : Mulyadi P.
Masa Kerja : 13 tahun 8 bulan (24 Februari 1997-28 Agustus 2010)
Penggantian Hak 15% : Rp.24.131.968,- X 15% = Rp.3.619.795,-
Nama : Setiono Waluyo
Masa Kerja : 10 tahun 3 bulan (06 Mei 2000-28 Agustus 2010)
Penggantian Hak 15% : Rp.23.082.752,- X 15% = Rp.3.462.412,-
Nama : Jumardido
Masa Kerja : 9 tahun 8 bulan (09 Januari 2001-28 Agustus 2010)
Penggantian Hak 15% : Rp.23.082.752,- X 15% = Rp.3.462.412,-
Nama : Irawan S.
Masa Kerja : 9 tahun 8 bulan (01 Juli 2001-28 Agustus 2010)
Penggantian Hak 15% : Rp.23.082.752,- X 15% = Rp.3.462.412,-
Nama : Dedi Eka Sanjaya
Masa Kerja : 6 tahun 2 bulan (01 Juli 2004-28 Agustus 2010)
Penggantian Hak 15% : Rp.17.836.672,- X 15% = Rp.2.675.500,-
Nama : Yudiansyah
Masa Kerja : 6 tahun 2 bulan (01 Juli 2004-28 Agustus 2010)
Penggantian Hak 15% : Rp.17.836.672,- X 15% = Rp.2.675.500,-
Nama : Andri
Masa Kerja : 5 tahun 9 bulan (10 Desember 2004-28 Agustus 2010)
Penggantian Hak 15% : Rp.14.689.024.- X 15% = Rp.2.203.353,-
Bahwa terhadap Anjuran Mediator Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Muara Enim tanggal 25 Oktober 2010 Nomor 565/784/Nakertran/6.3/2010 (“Anjuran”), Penggugat secara tegas menyatakan menolak atas alasan bahwa Anjuran tersebut jelas tidak mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terjadi dan tidak didasarkan pada ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku yaitu:
Bahwa dalam Anjuran tidak mempertimbangkan rangkaian kejadian Stop Operasi (tidak bekerja) yang dilakukan Para Tergugat;
Bahwa dalam Anjuran tidak dipertimbangkan fakta bahwa Para Tergugat dalam Stop Operasi (tidak bekerja) yang ke-4 kalinya, jelas-jelas tidak berkerja selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis;
Bahwa dalam Anjuran salah dalam menerapkan hukum ketenagakerjaan yang berlaku yaitu atas fakta sebagaimana tersebut dalam huruf b di atas jelas yang harus diterapkan adalah Pasal 168 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 bukan Pasal 161 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Berdasarkan uraian tersebut di atas mohon kiranya Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang, dalam hal ini majelis hakim yang terhormat yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat berakhir terhitung sejak tanggal 4 Oktober 2010;
Menyatakan Pengakhiran Hubungan Kerja (PHK) Penggugat dengan Para Tergugat adalah dengan alasan dikualifikasikan mengundurkan diri berdasarkan Pasal 168 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Menyatakan hak-hak Para Tergugat terhadap pengakhiran hubungan kerja tersebut adalah berdasarkan Pasal 168 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan perhitungan uang pengakhiran hubungan kerja berserta hak-hak lainnya yang seharusnya diterima oleh masing-masing Para Tergugat adalah sebagai berikut:
Nama : Andi Wijaya
Masa Kerja : 6 tahun 2 bulan (01 Juli 2004-28 Agust 2010)
Penggantian Hak 15% : Rp.17.836.672.- X 15% = RP.2.675.500,-
Nama : Zulkifi
Masa Kerja : 19 tahun (22 Oktober 1991-28 Agustus 2010)
Penggantian Hak 15% : Rp.26.230.400,- X 15% = Rp.3.934.560,-
Nama : Wariso
Masa Kerja : 16 tahun 2 bulan (24 Juni 1994-28 Agustus 2010)
Penggantian Hak 15% : Rp.25.181.184,- X 15% = Rp.3.777.177.-
Nama : Purnomo
Masa Kerja : 14 tahun 10 bulan (11 Oktober 1995-28 Agustus 2010)
Penggantian Hak 15% : Rp.24.131.968,- X 15% = Rp.3.619.795,-
Nama : Mulyadi W.
Masa Kerja : 10 tahun 4 bulan (11 Mei 2000-28 Agustus 2010)
Penggantian Hak 15% : Rp.23.082.752,- X 15% = Rp.3.462.412,-
Nama : Mulyadi P.
Masa Kerja : 13 tahun 8 bulan (24 Februari 1997-28 Agustus 2010)
Penggantian Hak 15% : Rp.24.131.968,- X 15% = Rp.3.619.795,-
Nama : Setiono Waluyo
Masa Kerja : 10 tahun 3 bulan (06 Mei 2000-28 Agustus 2010)
Penggantian Hak 15% : Rp.23.082.752,- X 15% = Rp.3.462.412,-
Nama : Jumardido
Masa Kerja : 9 tahun 8 bulan (09 Januari 2001-28 Agustus 2010)
Penggantian Hak 15% : Rp.23.082.752,- X 15% = Rp.3.462.412,-
Nama : Irawan S.
Masa Kerja : 9 tahun 8 bulan (01 Juli 2001-28 Agustus 2010)
Penggantian Hak 15% : Rp.23.082.752,- X 15% = Rp.3.462.412,-
Nama : Dedi Eka Sanjaya
Masa Kerja : 6 tahun 2 bulan (01 Juli 2004-28 Agustus 2010)
Penggantian Hak 15% : Rp.17.836.672,- X 15% = Rp.2.675.500,-
Nama : Yudiansyah
Masa Kerja : 6 tahun 2 bulan (01 Juli 2004-28 Agustus 2010)
Penggantian Hak 15% : Rp.17.836.672,- X 15% = Rp.2.675.500,-
Nama : Andri
Masa Kerja : 5 tahun 9 bulan (10 Desember 2004-28 Agustus 2010)
Penggantian Hak 15% : Rp.14.689.024.- X 15% = Rp.2.203.353,-
Menghukum Para Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum;
Atau:
Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Para Tergugat telah mengajukan rekonvensi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Bahwa Para Tergugat Konvensi dalam kedudukannya sekarang adalah sebagai Para Penggugat Rekonvensi akan mengajukan balasan terhadap Penggugat Konvensi dalam kedudukannya sebagai Tergugat Rekonvensi:
Bahwa seluruh dali-dalil yang dikemukakan dalam Konvensi mohon dipandang dan termasuk dalam dalil-dalil gugatan Rekonvensi;
Bahwa Para Penggugat Rekonvensi adalah Pekerja PT. Sumber Mitra Jaya (PT. SMJ) Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan dengan upah yang diterima terdiri dari upah pokok ditambah dengan Tujangan Tetap dan Tunjangan Tidak Tetap dengan masa kerja sebagai berikut:
Nama
Uang Perumahan
Uang Lapangan
Nama
Uang Perumahan
Uang Lapangan
Nama
Uang Perumahan
Uang Lapangan
Nama
Uang Perumahan
Uang Lapangan
Nama
Uang Perumahan
Uang Lapangan
Nama
Uang Perumahan
Uang Lapangan
Nama
Uang Perumahan
Uang Lapangan
Nama
Uang Perumahan
Uang Lapangan
Nama
Uang Perumahan
Uang Lapangan
Nama
Uang Perumahan
Uang Lapangan
Nama
Uang Perumahan
Uang Lapangan
Nama
Uang Perumahan
Uang Lapangan
Bahwa pada tanggal 21 Agustus 2010, Para Pergugat Rekonvensi melaksanakan kegiatan operasional (bekerja) seperti biasa, namun tiba-tiba Tergugat Rekonvensi menetapkan kebijakan merumahkan rekan kerjanya secara sepihak dengan alasan “telah sengaja melakukan tindakan memperlambat operasional (Slow Down), padahal terhambatnya produksi dikarenakan adanya kendala-kendala lain yaitu pada unit operasional, kondisi jalan, kesedian BBM dan permasalahan teknis dilapangan ;
Bahwa dikarenakan khawatir akan diperlakukan hal yang sama (dirumahkan) maka pada tanggal 22 Agustus 2010, Para Penggugat Rekonvensi melakukan protes sebab pada saat yang bersamaan Tergugat Rekonvensi telah menerima tenaga kerja baru, hal ini disampaikan dalam pertemuan dengan Bapak Rio Madison A. selaku SPI HRD & LEGAL PT. SMJ Job Site tanjung Enim, akan tetapi aksi protes Para Tergugat Konvensi ini tidak ditanggapi, bahkan Penggugat Konvensi mengultimatum agar Para Penggugat Konvensi segera menandatangani surat pernyataan sebelum mengoperasikan kendaraan alat berat;
Bahwa pada prinsipnya, Para Tergugat Konvensi bersedia menandatangani surat pernyataan ini jika frasa pada angka 6 surat pernyataan tersebut yang berbunyi ”Bahwa saya bersedia mengundurkan diri dan ataupun dianggap mengundurkan diri oleh perusahaan apabila saya melanggar salah satu poin pernyataan saya ini” dihilangkan, namun Penggugat Konvensi hanya mengubah kalimat tersebut tetapi tidak menghilangkan makna tentang pengunduran diri tersebut;
Bahwa pada tanggal 23 Agustus 2010, Para Penggugat Rekonvensi kembali masuk bekerja dan bersiap-siap mengoperasikan kendaraannya, namun tiba-tiba dilarang oleh Tergugat Rekonvensi, bahkan kunci kendaraan hanya diberikan apabila Para Penggugat Rekonvensi menandatangani surat pernyataan tersebut;
Bahwa dikarenakan Tergugat Rekonvensi tidak bersedia menghilangkan makna tentang pengunduran diri yang tercantum dalam surat pernyataan tersebut maka Para Penggugat Rekonvensi menolak menandatanganinya;
Bahwa pada tanggal 24, 25 dan 26 Agustus 2010, Para Penggugat Rekonvensi tetap masuk bekerja secara terus menerus dan kembali menghadap Bapak Rio Madison dan Manajemen Site Tanjung Enim lainnya meminta kejelasan terkait dengan usulan agar Penggugat Konvensi penghilangan makna tentang pengunduran diri dalam surat pernyataan tersebut, namun tidak ditanggapi bahkan Manajemen Site ini tidak bersedia berdialog;
Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2010 Para Penggugat Rekonvensi di Putuskan Hubungan Kerja (PHK) oleh Tergugat Rekonvensi dengan alasan dikualifikasikan mengundurkan diri secara sepihak terhitung sejak tanggal 28 Agustus 2010, sebagaimana surat PHK Nomor 232/SMJ/HRD-SRT/VIII/2010, perihal Keputusan Atas Status Saudara, yang pada pokoknya menerangkan ”karena Para Penggugat Rekonvensi belum menyatakan sikap bersedia untuk menandatangani surat pernyataan karyawan sebelum operasional dan ataupun melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai Peraturan Perusahaan dan telah dipanggil 2 (dua) kali secara patut pada tanggal 23 dan 25 Agustus 2010, belum juga mau menyatakan sikap;
Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2010, Para Penggugat Rekonvensi menyampaikan penolakannya atas alasan Tergugat Rekonvensi mengenakan sanksi PHK sebagaimana surat PHK Nomor : 232/SMJ/HRD-SRT/VIII/2010, perihal Keputusan Atas Status Saudara yang menyatakan ”telah memanggil 2 (dua) kali secara patut pada tanggal 23 dan 25 Agustus 2010”, adapun penolakan dan keberatan ini didasari hal-hal sebagai berikut;
sejak tanggal 22 s.d 27 Agustus 2010 Para Penggugat Rekonvensi tidak pernah menerima Surat Panggilan Pertama dan Kedua ataupun Surat Peringatan I, II dan III dari Tergugat Rekonvensi;
pada tanggal-tanggal dimaksud Para Penggugat Rekonvensi telah hadir dan berada dilokasi kerja bahkan telah menghadap serta telah pula menyampaikan ”bersedia melaksanakan pekerjaan” kepada Tergugat Rekonvensi melalui Bapak Rio Madison. A, selaku SPI HRD & LEGAL dan manajemen PT. SMJ Job Site Tanjung Enim lainnya, akan tetapi keinginan ini tidak ditanggapinya, bahkan Tergugat Rekonvensi mengultimatum agar Para Penggugat Konvensi segera menandatangani Surat Pernyataan sebelum mengoperasikan kendaraan Alat Berat;
Tergugat Rekonvensi juga tidak merundingkan terlebih dahulu maksud PHK nya dengan Serikat Pekerja Unit Kerja (SPUK) PT.SMJ atau dengan Para Tergugat Rekonvensi sehingga PHK yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan dimaksud pada Pasal 151 Ayat (3) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
| | : | ANDI WIJAYA | |||||||||||||||||||||
| Jabatan | : | Sopir | |||||||||||||||||||||
| Masa Kerja | : | Juli 2003 atau selama 7 tahun 3 bulan | |||||||||||||||||||||
| Upah | : | a. | Gaji Pokok | : | Rp 974.216,- | ||||||||||||||||||
| b. | Tunjangan Tetap | : : | Rp 75.000,- Rp 515.000,- | ||||||||||||||||||||
| c. | Tunjangan Tidak Tetap Insentif Retasi rata-rata | : | Rp 585.327,- | ||||||||||||||||||||
| Jumlah | : | Rp 2.149.500,- | |||||||||||||||||||||
| | : | ZULKIFLI | |||||||||||||||||||||
| Jabatan | : | Sopir | |||||||||||||||||||||
| Masa Kerja | : | Agustus 1991 atau selama 19 tahun 3 bulan | |||||||||||||||||||||
| Upah | : | a. | Gaji Pokok | : | Rp 974.216,- | ||||||||||||||||||
| b. | Tunjangan Tetap | : : | Rp 75.000,- Rp 915.000,- | ||||||||||||||||||||
| c. | Tunjangan Tidak Tetap Insentif Retasi rata-rata | : | Rp 585.327,- | ||||||||||||||||||||
| Jumlah | : | Rp 2.549.500,- | |||||||||||||||||||||
| | : | WARISO | |||||||||||||||||||||
| Jabatan | : | Sopir | |||||||||||||||||||||
| Masa Kerja | : | Agustus 1994 atau selama 16 tahun 5 bulan | |||||||||||||||||||||
| Upah | : | a. | Gaji Pokok | : | Rp 974.216,- | ||||||||||||||||||
| b. | Tunjangan Tetap | : : | Rp 75.000,- Rp 1.015.000,- | ||||||||||||||||||||
| c. | Tunjangan Tidak Tetap Insentif Retasi rata-rata | : | Rp 585.327,- | ||||||||||||||||||||
| Jumlah | : | Rp 2.649.500,- | |||||||||||||||||||||
| | : | PURNOMO | |||||||||||||||||||||
| Jabatan | : | Sopir | |||||||||||||||||||||
| Masa Kerja | : | Agustus 1991 atau selama 19 tahun 3 bulan | |||||||||||||||||||||
| Upah | : | a. | Gaji Pokok | : | Rp 974.216,- | ||||||||||||||||||
| b. | Tunjangan Tetap | : : | Rp 75.000,- Rp 750.000,- | ||||||||||||||||||||
| c. | Tunjangan Tidak Tetap Insentif Retasi rata-rata | : | Rp 585.327,- | ||||||||||||||||||||
| Jumlah | : | Rp 2.384.500,- | |||||||||||||||||||||
| | : | MULYADI W. | |||||||||||||||||||||
| Jabatan | : | Sopir | |||||||||||||||||||||
| Masa Kerja | : | 12 April 1997 atau selama 13 tahun 5 bulan | |||||||||||||||||||||
| Upah | : | a. | Gaji Pokok | : | Rp 974.216,- | ||||||||||||||||||
| b. | Tunjangan Tetap | : : | Rp 75.000,- Rp 765.000,- | ||||||||||||||||||||
| c. | Tunjangan Tidak Tetap Insentif Retasi rata-rata | : | Rp 585.327,- | ||||||||||||||||||||
| Jumlah | : | Rp 2.394.500,- | |||||||||||||||||||||
| | : | MULYADI P. | |||||||||||||||||||||
| Jabatan | : | Sopir | |||||||||||||||||||||
| Masa Kerja | : | Februari 1997 atau selama 13 tahun 8 bulan | |||||||||||||||||||||
| Upah | : | a. | Gaji Pokok | : | Rp 974.216,- | ||||||||||||||||||
| b. | Tunjangan Tetap | : : | Rp 75.000,- Rp 465.000,- | ||||||||||||||||||||
| c. | Tunjangan Tidak Tetap Insentif Retasi rata-rata | : | Rp 585.327,- | ||||||||||||||||||||
| Jumlah | : | Rp 2.094.500,- | |||||||||||||||||||||
| | : | SETIONO WALUYO | |||||||||||||||||||||
| Jabatan | : | Sopir | |||||||||||||||||||||
| Masa Kerja | : | September 1999 atau selama 11 tahun 1 bulan | |||||||||||||||||||||
| Upah | : | a. | Gaji Pokok | : | Rp 974.216,- | ||||||||||||||||||
| b. | Tunjangan Tetap | : : | Rp 75.000,- Rp 765.000,- | ||||||||||||||||||||
| c. | Tunjangan Tidak Tetap Insentif Retasi rata-rata | : | Rp 585.327,- | ||||||||||||||||||||
| Jumlah | : | Rp 2.394.500,- | |||||||||||||||||||||
| | : | JUMARDIDO | |||||||||||||||||||||
| Jabatan | : | Sopir | |||||||||||||||||||||
| Masa Kerja | : | Januari 2000 atau selama 10 tahun 9 bulan | |||||||||||||||||||||
| Upah | : | a. | Gaji Pokok | : | Rp 974.216,- | ||||||||||||||||||
| b. | Tunjangan Tetap | : : | Rp 75.000,- Rp 765.000,- | ||||||||||||||||||||
| c. | Tunjangan Tidak Tetap Insentif Retasi rata-rata | : | Rp 585.327,- | ||||||||||||||||||||
| Jumlah | : | Rp 2.394.500,- | |||||||||||||||||||||
| | : | IRAWAN S. | |||||||||||||||||||||
| Jabatan | : | Sopir | |||||||||||||||||||||
| Masa Kerja | : | Juli 2001 atau selama 9 tahun 3 bulan | |||||||||||||||||||||
| Upah | : | a. | Gaji Pokok | : | Rp 974.216,- | ||||||||||||||||||
| b. | Tunjangan Tetap | : : | Rp 75.000,- Rp 765.000,- | ||||||||||||||||||||
| c. | Tunjangan Tidak Tetap Insentif Retasi rata-rata | : | Rp 585.327,- | ||||||||||||||||||||
| Jumlah | : | Rp 2.394.500,- | |||||||||||||||||||||
| | : | DEDI EKA SANJAYA | |||||||||||||||||||||
| Jabatan | : | Sopir | |||||||||||||||||||||
| Masa Kerja | : | Juli 2003 atau selama 7 tahun 5 bulan | |||||||||||||||||||||
| Upah | : | a. | Gaji Pokok | : | Rp 974.216,- | ||||||||||||||||||
| b. | Tunjangan Tetap | : : | Rp 75.000,- Rp 415.000,- | ||||||||||||||||||||
| c. | Tunjangan Tidak Tetap Insentif Retasi rata-rata | : | Rp 585.327,- | ||||||||||||||||||||
| Jumlah | : | Rp 2.049.500,- | |||||||||||||||||||||
| | : | YUDIYANSAH | |||||||||||||||||||||
| Jabatan | : | Sopir | |||||||||||||||||||||
| Masa Kerja | : | Juli 2003 atau selama 7 tahun 5 bulan | |||||||||||||||||||||
| Upah | : | a. | Gaji Pokok | : | Rp 974.216,- | ||||||||||||||||||
| b. | Tunjangan Tetap | : : | Rp 75.000,- Rp 765.000,- | ||||||||||||||||||||
| c. | Tunjangan Tidak Tetap Insentif Retasi rata-rata | : | Rp 585.327,- | ||||||||||||||||||||
| Jumlah | : | Rp 2.394.500,- | |||||||||||||||||||||
| | : | ANDRI | |||||||||||||||||||||
| Jabatan | : | Sopir | |||||||||||||||||||||
| Masa Kerja | : | Desember 2003 atau selama 7 tahun 4 bulan | |||||||||||||||||||||
| Upah | : | a. | Gaji Pokok | : | Rp 974.216,- | ||||||||||||||||||
| b. | Tunjangan Tetap | : : | Rp 75.000,- Rp 415.000,- | ||||||||||||||||||||
| c. | Tunjangan Tidak Tetap Insentif Retasi rata-rata | : | Rp 585.327,- | ||||||||||||||||||||
| Jumlah | : | Rp 2.049.500,- | |||||||||||||||||||||
Dengan demikian, PHK yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi dengan alasan menggundurkan diri tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 dan Pasal 168 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa disamping telah melakukan PHK tanpa prosedur hukum yang berlaku, Tergugat Rekonvensi juga tidak membayarkan Upah bulan Agustus 2010 yang biasanya diterima bulan September 2010 dan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2010, sedangkan hak dimaksud adalah hak Normatif Para Penggugat Rekonvensi yang didasari atas:
Upah bulan Agustus 2010 adalah upah Para Penggugat Rekonvensi yang telah melaksanakan kewajiban bekerja (hasil kerja akhir bulan Juli 2010 dan akhir bulan Agustus 2010) yang terdiri dari Upah Pokok, Tunjangan perumahan, Uang Lapangan dan Upah Ritasi/HM serta upah lembur yang biasanya diterima awal bulan September 2010;
Para Penggugat Rekonvensi berhak atas THR sebab PHK yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi hanya berjarak 25 hari sebelum Hari Raya “Idul Fitri” 2010 ;
Atas dasar ini maka Para Penggugat Rekonvensi mengadukannya ke Disnakertrans Kabupaten Muara Enim;
Bahwa pada tanggal 30 Agustus 2010, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muara Enim menyampaikan Nota Pemeriksaan Nomor 560/681/Nakertrans/6.3/2010 yang menegaskan agar Tergugat Rekonvensi segera membayar THR kepada Para Penggugat namun Tergugat Rekonvensi tidak menanggapinya;
Bahwa selanjutnya melalui manajemen Site Tanjung Enim, Tergugat Rekonvensi mengundang Para Penggugat dan menyampaikan “bersedia membayarkan upah bulan Agustus dan THR 2010 apabila Para Penggugat Rekonvensi bersedia dan menandatangani Perjanjian Bersama (PB) tentang persetujuan PHK dengan alasan telah mengundurkan diri, akan tetapi Para Penggugat Rekonvensi menolaknya karena tidak berdasarkan hukum;
Bahwa selanjutnya Para Penggugat Rekonvensi mengajukan Perundingan Bipartit kepada Tergugat, namun tidak ditanggapi sehingga Para Penggugat mengajukan permohonan Mediasi ke Disnakertrans Kabupaten Muara Enim ;
Bahwa pada tanggal 25 Oktober 2010, Mediator pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muara Enim menerbitkan Anjuran hasil mediasinya, dalam surat anjuran Nomor 565/784/Nakertrans/6.3/2010 disimpulkan agar Tergugat Rekonvensi membayarkan pesangon sesuai dengan Pasal 163 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan perhitungan Uang Pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) pada huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Bahwa Para Penggugat Rekonvensi menolaknya sebab dalam anjuran Nomor 565/784/Nakertrans/6.3/2010 ini tidak menetapkan hak-hak lain yang juga menjadi kewajiban Tergugat Rekonvensi, diantara hak dimaksud yaitu:
Uang Penggantian Hak sebagaimana dimaksud Pasal 156 Ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Upah bulan Agustus 2010 yang biasanya diterima bulan September 2010;
Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2010, dan;
Upah selama dilarang melaksanakan pekerjaan dan/atau selama proses perselisihan PHK berlangsung, terhitung sejak bulan Agustus 2010 sampai adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana ketentuan Pasal 17 Ayat (2) Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor Kep-150/Men/2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Ganti Kerugian di Perusahaan juncto Pasal 191 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa perbuatan Tergugat Rekonvensi yang memutuskan hubungan kerja dengan Para Penggugat Rekonvensi atas alasan mengundurkan diri telah bertentangan dengan hukum dan telah merugikan Para Penggugat Rekonvensi, sehingga Para Penggugat Rekonvensi menuntut pembayaran hak-haknya berupa Uang Pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) pada huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dengan perincian:
Nama : ANDI WIJAYA
Masa Kerja : 7 tahun 3 bulan
Upah pokok + Tunjangan Tetap : Rp.1.564.216,-
Uang Pesangon
2 x 8 bulan x Rp.1.564.216,- = Rp. 25.027.460,-
Uang Penghargaan Masa Kerja
3 x Rp.1.564.216,- = Rp. 4.692.650,-
Uang Penggantian Hak
Huruf (a)
Rp.1.564.216,- : 25 x 12 hari = Rp. 750.820,-
Huruf (c)
15% (Rp.25.027.460,- + Rp.4.692.650,-) = Rp. 458.000,-
Total = Rp. 34.928.930,-
Nama : ZULKIFLI
Masa Kerja : 19 tahun 3 bulan
Upah pokok + Tunjangan Tetap : Rp.1.964.216,-
Uang Pesangon
2 x 9 bulan x Rp.1.964.216,- = Rp. 35.355.900,-
Uang Penghargaan Masa Kerja
7 x Rp.1.964.216,- = Rp. 13.749.500,-
Uang Penggantian Hak
Huruf (a)
Rp.1.964.216,- : 25 x 12 hari = Rp. 942.820,-
Huruf (c)
15% (Rp.35.355.900,- + Rp.13.749.500,-) = Rp. 7.365.810,-
Total = Rp. 57.414.030,-
Nama : WARISO
Masa Kerja : 16 tahun 5 bulan
Upah pokok + Tunjangan Tetap : Rp.2.064.216,-
Uang Pesangon
2 x 9 bulan x Rp.2.064.216,- = Rp. 37.155.900,-
Uang Penghargaan Masa Kerja
6 x Rp.2.064.216,- = Rp. 12.385.300,-
Uang Penggantian Hak
Huruf (a)
Rp.2.064.216,- : 25 x 12 hari = Rp. 990.800,-
Huruf (c)
15% (Rp.37.155.900,- + Rp.12.385.300,-) = Rp. 7.341.200,-
Total = Rp. 57.963.200,-
Nama : PURNOMO
Masa Kerja : 14 tahun 11 bulan
Upah pokok + Tunjangan Tetap : Rp.1.799.216,-
Uang Pesangon
2 x 9 bulan x Rp.1.799.216,- = Rp. 32.385.900,-
Uang Penghargaan Masa Kerja
7 x Rp.1.799.216,- = Rp. 12.594.500,-
Uang Penggantian Hak
Huruf (a)
Rp.1.799.216,- : 25 x 12 hari = Rp. 863.620,-
Huruf (c)
15% (Rp.32.385.900,- + Rp.12.594.500,-) = Rp. 6.747.060,-
Total = Rp. 52.591.080,-
Nama : MULYADI W.
Masa Kerja : 13 tahun 5 bulan
Upah pokok + Tunjangan Tetap : Rp.1.814.216,-
Uang Pesangon
2 x 9 bulan x Rp.1.814.216,- = Rp. 32.655.900,-
Uang Penghargaan Masa Kerja
4 x Rp.1.814.216,- = Rp. 7.256.860,-
Uang Penggantian Hak
Huruf (a)
Rp.1.814.216,- : 25 x 12 hari = Rp. 870.820,-
Huruf (c)
15% (Rp.32.655.900,- + Rp.7.256.860,-) = Rp. 5.986.900,-
Total = Rp. 46.770.480,-
Nama : MULYADI P.
Masa Kerja : 13 tahun 7 bulan
Upah pokok + Tunjangan Tetap : Rp.1.564.216,-
Uang Pesangon
2 x 9 bulan x Rp.1.564.216,- = Rp. 28.155.900,-
Uang Penghargaan Masa Kerja
5 x Rp.1.564.216,- = Rp. 7.821.100,-
Uang Penggantian Hak
Huruf (a)
Rp.1.564.216,- : 25 x 12 hari = Rp. 750.820,-
Huruf (c)
15% (Rp.28.155.900,- + Rp.7.821.100,-) = Rp. 5.396.500,-
Total = Rp. 42.124.300,-
Nama : SETIONO WALUYO
Masa Kerja : 11 tahun 1 bulan
Upah pokok + Tunjangan Tetap : Rp.1.814.216,-
Uang Pesangon
2 x 9 bulan x Rp.1.814.216,- = Rp. 32.655.900,-
Uang Penghargaan Masa Kerja
4 x Rp.1.814.216,- = Rp. 7.256.860,-
Uang Penggantian Hak
Huruf (a)
Rp.1.814.216,- : 25 x 12 hari = Rp. 870.820,-
Huruf (c)
15% (Rp.32.655.900,- + Rp.7.256.860,-) = Rp. 5.986.900,-
Total = Rp. 46.770.480,-
Nama : JUMARDIDO
Masa Kerja : 10 tahun 9 bulan
Upah pokok + Tunjangan Tetap : Rp.1.814.216,-
Uang Pesangon
2 x 9 bulan x Rp.1.814.216,- = Rp. 32.655.900,-
Uang Penghargaan Masa Kerja
4 x Rp.1.814.216,- = Rp. 7.256.860,-
Uang Penggantian Hak
Huruf (a)
Rp.1.814.216,- : 25 x 12 hari = Rp. 870.820,-
Huruf (c)
15% (Rp.32.655.900,- + Rp.7.256.860,-) = Rp. 5.986.900,-
Total = Rp. 46.770.480,-
Nama : IRAWAN S.
Masa Kerja : 9 tahun 3 bulan
Upah pokok + Tunjangan Tetap : Rp.1.814.216,-
Uang Pesangon
2 x 9 bulan x Rp.1.814.216,- = Rp. 32.655.900,-
Uang Penghargaan Masa Kerja
4 x Rp.1.814.216,- = Rp. 7.256.860,-
Uang Penggantian Hak
Huruf (a)
Rp.1.814.216,- : 25 x 12 hari = Rp. 870.820,-
Huruf (c)
15% (Rp.32.655.900,- + Rp.7.256.860,-) = Rp. 5.986.900,-
Total = Rp. 46.770.480,-
Nama : DEDI EKA SANJAYA
Masa Kerja : 7 tahun 5 bulan
Upah pokok + Tunjangan Tetap : Rp.1.464.216,-
Uang Pesangon
2 x 8 bulan x Rp.1.464.216,- = Rp. 23.427.500,-
Uang Penghargaan Masa Kerja
3 x Rp.1.464.216,- = Rp. 4.392.600,-
Uang Penggantian Hak
Huruf (a)
Rp.1.464.216,- : 25 x 12 hari = Rp. 702.800,-
Huruf (c)
15% (Rp.23.427.500,- + Rp.4.392.600,-) = Rp. 4.173.000,-
Total = Rp. 32.695.900,-
Nama : YUDIYANSAH
Masa Kerja : 7 tahun 5 bulan
Upah pokok + Tunjangan Tetap : Rp.1.814.216,-
Uang Pesangon
2 x 8 bulan x Rp.1.814.216,- = Rp. 29.027.500,-
Uang Penghargaan Masa Kerja
3 x Rp.1.814.216,- = Rp. 5.442.600,-
Uang Penggantian Hak
Huruf (a)
Rp.1.814.216,- : 25 x 12 hari = Rp. 870.800,-
Huruf (c)
15% (Rp.29.027.500,- + Rp.5.442.600,-) = Rp. 5.170.500,-
Total = Rp. 40.511.400,-
Nama : ANDRI
Masa Kerja : 7 tahun 5 bulan
Upah pokok + Tunjangan Tetap : Rp.1.464.216,-
Uang Pesangon
2 x 8 bulan x Rp.1.464.216,- = Rp. 23.427.500,-
Uang Penghargaan Masa Kerja
3 x Rp.1.464.216,- = Rp. 4.392.600,-
Uang Penggantian Hak
Huruf (a)
Rp.1.464.216,- : 25 x 12 hari = Rp. 702.800,-
Huruf (c)
15% (Rp.23.427.500,- + Rp.4.392.600,-) = Rp. 4.173.000,-
Total = Rp. 32.695.900,-
Bahwa Para Penggugat Rekonvensi merasa dirugikan, karena Tergugat Rekonvensi juga tidak membayarkan kewajibannya yaitu upah pada saat Para Penggugat aktif menjalankan operasional kendaraan (alat berat maupun dump truck) pada bulan Agustus 2010 yang seharusnya diterima awal bulan September yang terdiri atas Upah Pokok, Tunjangan Perumahan, Uang Lapangan dan Upah Ritasi/HM serta Upah Lembur dengan besaran sebagai berikut:
Andi Wijaya upah bulan Agustus 2010 sebesar Rp.2.339.216,- dengan perincian:
Upah Pokok Rp. 974.216,-
Tunjangan Tetap
Tunjangan Perumahan Rp. 75.000,-
Uang Lapangan Rp. 515.000,-
Tunjangan Tidak Tetap
Upah Ritasi/HM Rp. 450.000,-
Uang Lembur Rp. 325.000,-
Zulkifli upah bulan Agustus 2010 sebesar Rp.2.739.216,- dengan perincian:
Upah Pokok Rp. 974.216,-
Tunjangan Tetap
Tunjangan Perumahan Rp. 75.000,-
Uang Lapangan Rp. 915.000,-
Tunjangan Tidak Tetap
Upah Ritasi/HM Rp. 450.000,-
Uang Lembur Rp. 325.000,-
Wariso, upah bulan Agustus 2010 sebesar Rp.2.839.216,- dengan perincian:
Upah Pokok Rp. 974.216,-
Tunjangan Tetap
Tunjangan Perumahan Rp. 75.000,-
Uang Lapangan Rp. 1.015.000,-
Tunjangan Tidak Tetap
Upah Ritasi/HM Rp. 450.000,-
Uang Lembur Rp. 325.000,-
Purnomo, upah bulan Agustus 2010 sebesar Rp.2.574.216,- dengan perincian:
Upah Pokok Rp. 974.216,-
Tunjangan Tetap
Tunjangan Perumahan Rp. 75.000,-
Uang Lapangan Rp. 750.000,-
Tunjangan Tidak Tetap
Upah Ritasi/HM Rp. 450.000,-
Uang Lembur Rp. 325.000,-
Mulyadi W., upah bulan Agustus 2010 sebesar Rp.2.589.216,- dengan perincian:
Upah Pokok Rp. 974.216,-
Tunjangan Tetap
Tunjangan Perumahan Rp. 75.000,-
Uang Lapangan Rp. 765.000,-
Tunjangan Tidak Tetap
Upah Ritasi/HM Rp. 450.000,-
Uang Lembur Rp. 325.000,-
Mulyadi P., upah bulan Agustus 2010 sebesar Rp.2.289.216,- dengan perincian:
Upah Pokok Rp. 974.216,-
Tunjangan Tetap
Tunjangan Perumahan Rp. 75.000,-
Uang Lapangan Rp. 465.000,-
Tunjangan Tidak Tetap
Upah Ritasi/HM Rp. 450.000,-
Uang Lembur Rp. 325.000,-
Setiono Waluyo, upah bulan Agustus 2010 sebesar Rp.2.589.216,- dengan perincian:
Upah Pokok Rp. 974.216,-
Tunjangan Tetap
Tunjangan Perumahan Rp. 75.000,-
Uang Lapangan Rp. 765.000,-
Tunjangan Tidak Tetap
Upah Ritasi/HM Rp. 450.000,-
Uang Lembur Rp. 325.000,-
Jumardido, upah bulan Agustus 2010 sebesar Rp 2.589.216,- dengan perincian :
Upah Pokok Rp. 974.216,-
Tunjangan Tetap
Tunjangan Perumahan Rp. 75.000,-
Uang Lapangan Rp. 765.000,-
Tunjangan Tidak Tetap
Upah Ritasi/HM Rp. 450.000,-
Uang Lembur Rp. 325.000,-
Irawan S., upah bulan Agustus 2010 sebesar Rp.2.589.216,- dengan perincian:
Upah Pokok Rp. 974.216,-
Tunjangan Tetap
Tunjangan Perumahan Rp. 75.000,-
Uang Lapangan Rp. 765.000,-
Tunjangan Tidak Tetap
Upah Ritasi/HM Rp. 450.000,-
Uang Lembur Rp. 325.000,-
Dedi Eka Sanjaya, upah bulan Agustus 2010 sebesar Rp.2.239.216,- dengan perincian:
Upah Pokok Rp. 974.216,-
Tunjangan Tetap
Tunjangan Perumahan Rp. 75.000,-
Uang Lapangan Rp. 415.000,-
Tunjangan Tidak Tetap
Upah Ritasi/HM Rp. 450.000,-
Uang Lembur Rp. 325.000,-
Yudiyansah, upah bulan Agustus 2010 sebesar Rp.2.589.216,- dengan perincian:
Upah Pokok Rp. 974.216,-
Tunjangan Tetap
Tunjangan Perumahan Rp. 75.000,-
Uang Lapangan Rp 765.000,-
Tunjangan Tidak Tetap
Upah Ritasi/HM Rp. 450.000,-
Uang Lembur Rp. 325.000,-
Andri, upah bulan Agustus 2010 sebesar Rp.2.239.216,- dengan perincian:
Upah Pokok Rp. 974.216,-
Tunjangan Tetap
Tunjangan Perumahan Rp. 75.000,-
Uang Lapangan Rp. 415.000,-
Tunjangan Tidak Tetap
Upah Ritasi/HM Rp. 450.000,-
Uang Lembur Rp. 325.000,-
Bahwa disamping itu Tergugat Rekonvensi juga tidak menjalankan kewajiban membayarkan THR tahun 2010, sehingga Para Penggugat Rekonvensi menuntut dibayarkannya THR tahun 2010 dengan perincian yaitu:
Andi Wijaya
Zulkifli
Wariso
Purnomo
Mulyadi W.
Mulyadi P.
Setiono Waluyo
Jumardido
Irawan S.
Edi Eka Sanjaya
Udiyansah
Andri
Bahwa Tergugat Rekonvensi juga telah melarang Para Penggugat Rekonvensi melaksanakan pekerjaan tetapi tidak melakukan skorsing dan tidak membayar upah selama proses perselisihan PHK berlangsung, maka dalam kesempatan ini Para Penggugat Rekonvensi menuntut upah selama proses perselisihan PHK berlangsung terhitung sejak bulan Agustus 2010 sampai adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana ketentuan Pasal 17 Ayat (2) Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor Kep-150/Men/2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Ganti Kerugian di Perusahaan juncto Pasal 191 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang terdiri atas Upah Pokok ditambah Tunjangan Tetap ditambah Tunjangan Tidak Tetap yang jika dihitung sejak bulan September 2010 sampai dengan bulan Mei 2010, yaitu selama 9 (sembilan) bulan dengan perincian:
Andi Wijaya
Zulkifli
Purnomo
Irawan S.
Mulyadi W.
Mulyadi P.
Setiono Waluyo
Jumardido
Dedi Eka Sanjaya
Yudiyansah
Wariso
Andri
Bahwa Para Penggugat Rekonvensi khawatir atas pelaksanaan putusan hukum terhadap haknya, apalagi Para Penggugat Rekonvensi mendapatkan informasi bahwasanya kontrak kerja antara Tergugat Rekonvensi dengan PT. Bukit Asam (Persero) Tbk. akan berakhir di awal tahun 2013, sehingga agar putusan ini tidak illusioner maka dalam kesempatan ini Para Penggugat Rekonvensi mengharapkan agar demi kelancaran eksekusi dalam perkara ini, dimohon kepada yang mulia Majelis Hakim untuk menghukum Tergugat Rekonvensi membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) perhari setiap kali keterlambatan atau kelalaian Tergugat Rekonvensi dalam melaksanakan putusan ini;
Bahwa oleh karena hal-hal yang disampaikan oleh Para Penggugat Rekonvensi mempunyai kekuatan hukum, dimohonkan kepada Majelis Hakim untuk menyatakan dalam amar putusannya menurut hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, sekalipun ada upaya hukum lainnya yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi;
| | = Rp. 1.564.216,- |
| | = Rp. 1.964.216,- |
| | = Rp. 2.064.216,- |
| | = Rp. 1.799.216,- |
| | = Rp. 1.814.216,- |
| | = Rp. 1.514.216,- |
| | = Rp. 1.814.216,- |
| | = Rp. 1.814.216,- |
| | = Rp. 1.814.216,- |
| | = Rp. 1.464.216,- |
| | = Rp. 1.814.216,- |
| | = Rp. 1.464.216,- |
| | Rp. 2.339.216,- x 9 bulan | = Rp. 14.035.300,- |
| | Rp. 2.739.216,- x 9 bulan | = Rp. 16.435.300,- |
| | Rp. 2.574.216,- x 9 bulan | = Rp. 15.445.300,- |
| | Rp. 2.589.216,- x 9 bulan | = Rp. 15.535.300,- |
| | Rp. 2.589.216,- x 9 bulan | = Rp. 15.535.300,- |
| | Rp. 2.289.216,- x 9 bulan | = Rp. 13.735.300,- |
| | Rp. 2.589.216,- x 9 bulan | = Rp. 15.535.300,- |
| | Rp. 2.589.216,- x 9 bulan | = Rp. 15.535.300,- |
| | Rp. 2.239.216,- x 9 bulan | = Rp. 13.435.300,- |
| | Rp. 2.589.216,- x 9 bulan | = Rp. 15.535.300,- |
| | Rp. 2.839.216,- x 9 bulan | = Rp. 17.035.300,- |
| | Rp. 2.339.216,- x 9 bulan | = Rp. 13.435.300,- |
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang telah mengambil putusan yaitu Putusan Nomor 06/G/2011/PHI.PLG. tanggal 27 Juni 2011 yang amarnya sebagai berikut:
MENGADILI
DALAM KONVENSI:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat berakhir terhitung sejak tanggal 30 Agustus 2010;
Menyatakan Pengakhiran Hubungan Kerja (PHK) Penggugat dengan Para Tergugat adalah dengan alasan dikualifikasikan mengundurkan diri berdasarkan ketentuan Pasal 168 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Menghukum Penggugat untuk membayar uang perakhiran kerja (PHK) beserta hak-hak lainnya yang seharusnya diterima oleh masing-masing Tergugat dengan perhitungan sebagai berikut:
1. Nama : Andi Wijaya
Masa Kerja : 6 tahun 2 bulan
Upah Bulan Terakhir : Rp.1.049.216,-
Penggantian Hak 15% : Rp.17.836.672,- x 15% =Rp.2.675.500,-
Cuti tahunan yang belum diambil:
(Rp.1.049.216,- / 25) x 12 =Rp. 503.624,-
Upah Bulan Agustus 2010 =Rp.1.049.216,-
Tunjangan THR tahun 2010 =Rp.1.049.216,-
Total =Rp.5.277.556,-
2. Nama : Zulkifli
Masa Kerja : 19 tahun
Upah Bulan Terakhir : Rp.1.049.216,-
Penggantian Hak 15% : Rp.26.230.400,- x 15% =Rp.3.934.560,-
Cuti tahunan yang belum diambil:
(Rp.1.049.216,- / 25) x 12 =Rp. 503.624,-
Upah Bulan Agustus 2010 =Rp.1.049.216,-
Tunjangan THR tahun 2010 =Rp.1.049.216,-
Total =Rp.6.536.616,-
3. Nama : Wariso
Masa Kerja : 16 tahun 2 bulan
Upah Bulan Terakhir : Rp.1.049.216,-
Penggantian Hak 15% : Rp.25.184.184,- x 15% =Rp.3.777.177,-
Cuti tahunan yang belum diambil:
(Rp.1.049.216,- / 25) x 12 =Rp. 503.624,-
Upah Bulan Agustus 2010 =Rp.1.049.216,-
Tunjangan THR tahun 2010 =Rp.1.049.216,-
Total =Rp.6.379.233,-
4. Nama : Purnomo
Masa Kerja : 14 tahun 10 bulan
Upah Bulan Terakhir : Rp.1.049.216,-
Penggantian Hak 15% : Rp.24.131.968,- x 15% =Rp.3.619.795,-
Cuti tahunan yang belum diambil:
(Rp.1.049.216,- / 25) x 12 =Rp. 503.624,-
Upah Bulan Agustus 2010 =Rp.1.049.216,-
Tunjangan THR tahun 2010 =Rp.1.049.216,-
Total =Rp.6.221.851,-
5. Nama : Mulyadi W.
Masa Kerja : 10 tahun 4 bulan
Upah Bulan Terakhir : Rp.1.049.216,-
Penggantian Hak 15% : Rp.23.082.752,- x 15% =Rp.3.462.412,-
Cuti tahunan yang belum diambil:
(Rp.1.049.216,- / 25) x 12 =Rp. 503.624,-
Upah Bulan Agustus 2010 =Rp.1.049.216,-
Tunjangan THR tahun 2010 =Rp.1.049.216,-
Total =Rp.6.064.468,-
6. Nama : Mulyadi P.
Masa Kerja : 13 tahun 8 bulan
Upah Bulan Terakhir : Rp.1.049.216,-
Penggantian Hak 15% : Rp.24.131.968,- x 15% =Rp.3.619.795,-
Cuti tahunan yang belum diambil:
(Rp.1.049.216,- / 25) x 12 =Rp. 503.624,-
Upah Bulan Agustus 2010 =Rp.1.049.216,-
Tunjangan THR tahun 2010 =Rp.1.049.216,-
Total =Rp.6.221.851,-
7. Nama : Setiono Waluyo
Masa Kerja : 10 tahun 3 bulan
Upah Bulan Terakhir : Rp.1.049.216,-
Penggantian Hak 15% : Rp.23.082.752,- x 15% =Rp.3.462.412,-
Cuti tahunan yang belum diambil:
(Rp.1.049.216,- / 25) x 12 =Rp. 503.624,-
Upah Bulan Agustus 2010 =Rp.1.049.216,-
Tunjangan THR tahun 2010 =Rp.1.049.216,-
Total =Rp.6.064.468,-
8. Nama : Jumardido
Masa Kerja : 9 tahun 8 bulan
Upah Bulan Terakhir : Rp.1.049.216,-
Penggantian Hak 15% : Rp.23.082.752,- x 15% =Rp.3.462.412,-
Cuti tahunan yang belum diambil:
(Rp.1.049.216,- / 25) x 12 =Rp. 503.624,-
Upah Bulan Agustus 2010 =Rp.1.049.216,-
Tunjangan THR tahun 2010 =Rp.1.049.216,-
Total =Rp.6.064.468,-
9. Nama : Irawan S.
Masa Kerja : 9 tahun 8 bulan
Upah Bulan Terakhir : Rp.1.049.216,-
Penggantian Hak 15% : Rp.23.082.752,- x 15% =Rp.3.462.412,-
Cuti tahunan yang belum diambil:
(Rp.1.049.216,- / 25) x 12 =Rp. 503.624,-
Upah Bulan Agustus 2010 =Rp.1.049.216,-
Tunjangan THR tahun 2010 =Rp.1.049.216,-
Total =Rp.6.064.468,-
10. Nama : Dedi Eka Sanjaya
Masa Kerja : 6 tahun 2 bulan
Upah Bulan Terakhir : Rp.1.049.216,-
Penggantian Hak 15% : Rp.17.836.672,- x 15% =Rp.2.675.500,-
Cuti tahunan yang belum diambil:
(Rp.1.049.216,- / 25) x 12 =Rp. 503.624,-
Upah Bulan Agustus 2010 =Rp.1.049.216,-
Tunjangan THR tahun 2010 =Rp.1.049.216,-
Total =Rp.5.277.556,-
11. Nama : Yudiansyah
Masa Kerja : 6 tahun 2 bulan
Upah Bulan Terakhir : Rp.1.049.216,-
Penggantian Hak 15% : Rp.17.836.672,- x 15% =Rp.2.675.500,-
Cuti tahunan yang belum diambil:
(Rp.1.049.216,- / 25) x 12 =Rp. 503.624,-
Upah Bulan Agustus 2010 =Rp.1.049.216,-
Tunjangan THR tahun 2010 =Rp.1.049.216,-
Total =Rp.5.277.556,-
12. Nama : Andri
Masa Kerja : 5 tahun 9 bulan
Upah Bulan Terakhir : Rp.1.049.216,-
Penggantian Hak 15% : Rp.14.689.024,- x 15% =Rp.2.203.353,-
Cuti tahunan yang belum diambil:
(Rp.1.049.216,- / 25) x 12 =Rp. 503.624,-
Upah Bulan Agustus 2010 =Rp.1.049.216,-
Tunjangan THR tahun 2010 =Rp.1.049.216,-
Total =Rp.4.805.409,-
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
DALAM REKONVENSI:
Menolak gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara (Nihil);
Menimbang, bahwa sesudah putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada tanggal 27 Juni 2011 dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Kuasa Para Tergugat, kemudian terhadapnya oleh Para Tergugat dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 01 Juni 2011 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 11 Juli 2011 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 10/Kas/PHI.G/2011/PN.PLG yang dibuat oleh Panitera/Sekretaris Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palembang, permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palembang tersebut pada tanggal 25 Juli 2011;
Bahwa setelah itu oleh Penggugat yang pada tanggal 21 September 2011 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Para Tergugat, diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palembang pada tanggal 04 Oktober 2011;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
Bahwa Putusan Perkara Nomor 06/G/2011/PHI.PLG telah dibacakan pada tanggal 27 Juni 2011;
Bahwa Pemohon dahulu Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi melalui kuasa hukumnya menyatakan kasasi berdasarkan Akta Pernyataan Kasasi Nomor 10/Kas/PHI.G/2011/PHI.PLG pada tanggal 11 Juli 2011 Pernyataan Kasasi Pemohon masih masuk dalam waktu permohonan untuk mengajukan Kasasi sebagaimana diatur dalam Pasal 110, Pasal 111, dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
Bahwa Pemohon dahulu Tergugat berkeberatan terhadap Putusan Perkara Nomor 06/G/2011/PHI.PLG karena Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut tidak cermat, tidak teliti dan tidak serius dan tidak memperhatikan proses persidangan dengan seksama dalam memeriksa dan mengadili Perkara Nomor 06/G/2011/PHI.PLG tersebut sehingga kami mohon kepada Ketua Mahkamah Agung RI untuk memeriksa kembali berkas-berkas yang berhubungan dengan Perkara Nomor 06/G/2011/PHI.PLG.;
Dalam Konvensi:
Bahwa Pemohon dahulu Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi berkeberatan terhadap Putusan Perkara Nomor 06/G/2011/PHI.PLG yang mengabulkan gugatan Termohon dahulu Penggugat Rekonvensi dengan alasan pertimbangan sebagai berikut:
Halaman 128 alinea 2:
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas dan bukti tertulis Penggugat berupa bukti (P-5), bukti (P-7), bukti (P-10) dan bukti tertulis Para Tergugat berupa bukti (T-10) serta keterangan saksi-saksi. Majelis Hakim berpendapat terdapat fakta hukum benar tindakan beberapa kali stop operasi yang dilakukan Para Tergugat tersebut adalah mogok kerja yang tidak sah dan dapat dikategorikan tindakan mangkir dari pekerjaan”;
Bahwa menurut hemat kami selaku Kuasa Hukum Pemohon dahulu Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi, alasan pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara Nomor 06/G/2011/PHI.PLG tidak cermat, karena Pemohon dahulu Para Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi tetap hadir di lokasi perusahaan dan menandatangani absen seperti biasanya secara tertulis yang diketahui oleh Bapak Perli selaku Superintendent Produksi PT. SMJ bukti (T-2) dan diketahui oleh Bapak Sarjan selaku Superintendent HRD PT. SMJ dan juga diketahui oleh Bapak Rendra selaku Superintendent Produksi PT. SMJ bukti (T-4);
Halaman 129 alinea 4:
“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti tertulis Para Tergugat berupa bukti (T-3), bukti (T-4), bukti (T-5), bukti (T-6) serta keterangan saksi-saksi, Majelis Hakim berpendapat terdapat fakta hukum benar Para Tergugat telah mengetahui dan menerima serta menolak panggilan I (pertama) dan panggilan II (kedua) dari Penggugat untuk kembali bekerja seperti biasanya, dengan alasan tidak mau menandatangani surat pernyataan komitmen untuk bekerja sesuai ketentuan yang berlaku di perusahaan Penggugat”;
Bahwa menurut hemat kami selaku Kuasa Hukum Pemohon dahulu Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi, alasan pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara Nomor 06/G/2011/PH.PLG tidak cermat, karena Pemohon dahulu Para Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi berdasarkan keterangan pada fakta persidangan saksi Nurlastri Siregar dan Agus S. yang pokoknya menerangkan tidak ada surat panggilan yang disampaikan langsung ke Para Tergugat melainkan hanya pengumuman yang ditempel di Pit Shop yang tidak ditandatangani ataupun tidak menggunakan Kop Surat PT. SMJ dan cap stempel PT. SMJ yang dikuatkan oleh keterangan saksi dari Para Tergugat, yaitu Saksi Miftahuddin, Saksi Fitra Arief dan Saksi Setyo Prasojo;
Mengenai surat pernyataan yang diajukan kepada Para Penggugat, Para Penggugat menolak menandatangani karena isi dari surat pernyataan tersebut dibuat oleh Penggugat bukan dari Para Tergugat. Sudah sangatlah jelas bahwa surat pernyataan harus dibuat sendiri oleh yang bersangkutan dan ditandatangani oleh yang bersangkutan, dalam hal ini berdasarkan keterangan saksi dan bukti surat pernyataan tersebut dibuat oleh Penggugat bukan oleh Para Tergugat sehingga Para Tergugat menolak untuk menandatanganinya;
Dalam Rekonvensi
Bahwa Pemohon dahulu Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi berkeberatan terhadap putusan Perkara Nomor: 06/G/2011/PI-ll.PLG yang menolak gugatan Pemohon dahulu Penggugat Rekonvensi dengan alasan pertimbangan sebagai berikut:
Halaman 138 alinea 4:
“Bahwa pokok perkara gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi pada pokoknya adalah pokok perkara yang sama dengan pokok perkara dalam gugatan Konvensi, yang telah dipertimbangkan dan diputus oleh Majelis Hakim dalam pokok perkara gugatan Konvensi, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi haruslah ditolak untuk seluruhnya”;
Tanggapan terhadap Bukti Tertulis yang diajukan Penggugat;
Bahwa dalam persidangan Penggugat telah mengajukan bukti-bukti tertulis berupa dokumen yang bertanda Bukti P-1 sampai dengan P-13, dimana masing-masing bukti tertulis tersebut telah diajukan dalam persidangan tanggal 1 Juni 2011 dan akan Tergugat tanggapi sebagai berikut:
Bahwa Bukti P-1, P-2 dan P-3 tentang Akta Pendirian PT.SMJ dan Perubahannya, Kesepakatan Kerja antara Penggugat dan Tergugat telah menguatkan dail-dalil Tergugat, sebab alat bukti dimaksud adalah pengakuan Tergugat terhadap adanya hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat;
Bahwa Bukti P-4 tentang Slip Gaji Tergugat terakhir bulan Juli 2010, juga menguatkan dail-dalil Tergugat tentang besaran upah yang diterima dan upah terakhir yang dibayarkan oleh Penggugat yakni Bulan Juli 2010;
Bukti P-5 dan P-7 tentang Surat Panggilan I (Pertama) dan II (Kedua) untuk bekerja kembali kepada Tergugat tanggal 23 Agustus 2010 patut untuk ditolak sebab surat panggilan yang diajukan ke persidangan sebagai alat bukti oleh Penggugat bertentangan dengan keterangan saksi Miftahudin, saksi Fitra dan saksi Setyo yang menerangkan bahwa tidak pernah menerima surat panggilan yang ditujukan secara langsung kepada yang bersangkutan termasuk saksi dan Para Tergugat serta tidak pernah melihat surat panggilan yang dimaksud. Namun demikian saksi mengakui adanya pengumuman tanpa ada kop surat, stempel, dan tandatangan yang di tempelkan di Pit Stop atau tempat istirahat karyawan;
Bukti P-6, 6.1, 6.2, 6.3, 6.4 dan P-8, 8.1 tentang Surat Pernyataan bersedia bekerja sesuai SOP dan GOLDEN ROLE perusahaan tanggal 24 Agustus 2010, setelah menerima panggilan I (pertama) atas nama:
6.1 Abdul Hadi, Jabatan: Driver P38022;
6.2 Sarhanudin, Jabatan: Driver T. Air.Group E;
6.3 Ahmad Fikri, Jabatan: Tanki Air;
6.4 Zulkarnain, Jabatan: Driver Water Tank; dan tanggal 25 Agustus 2010, setelah menerima panggilan 11 (kedua) atas nama:
8.1. Nur Sidik, Jabatan: Cheker;
Patut untuk ditolak sebab para pekerja yang tersebut dalam bukti P-6 bersedia menandatangani surat pernyataan, maka tidak menerima uang Tunjangan Hari Raya (THR);
Bukti P-9, 9.1 sampai dengan 9.12 tentang Arsip Surat Keputusan Kwalifikasi Pengunduran Diri tanggal 27 Agustus 2010 kepada Para Tergugat atas nama:
9.1. Andi Wijaya 9.7. Setiono Waluyo
9.2. Zulkifli 9.8. Jumaldido
9.3. Wariso 9.9. Irawan S.
9.4. Purnomo 9.10. Dedi Eka Sanjaya
9.5. Mulyadi W. 9.11. Yudiansyah
9.6. Mulyadi P. 9.12. Andri
Patut untuk ditolak sebab surat tersebut tidak prosedural dan bertentangan dengan hukum karena tanpa adanya surat panggilan I dan II atau Surat peringatan I, II, dan III terlebih dahulu yang ditujukan kepada Para Tergugat;
Bukti P-10 tentang Anjuran Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Muara Enim Nomor 565/445/Nakertrans/6.3/2010 tanggal 15 Juni 2010 telah menguatkan dalil-dalil Penggugat yang menyatakan bahwa Penggugat berhak atas pengakhiran hubungan kerja yaitu:
Uang Penggantian Hak sebagaimana dimaksud Pasal 156 Ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Upah bulan Agustus 2010 yang biasanya diterima bulan September 2010;
Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2010; dan
Upah selama dilarang melaksanakan pekerjaan dan/atau selama proses perselisihan PHK berlangsung, terhitung sejak bulan Agustus 2010 sampai adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana ketentuan Pasal 17 Ayat (2) Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor Kep-150/Men/2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Ganti Kerugian di Perusahaan juncto Pasal 191 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Bukti P-11 tentang Asli perjanjian kerja bersama antara PT. Sumber Mitra Jaya (Penggugat dengan serikat pekerja PT. Sumber Mitra Jaya pada tanggal 8 Oktober 2010 haruslah ditolak karena pada saat terjadinya perselisihan antara Penggugat dan Para Tergugat, PKB tersebut masih dalam perundingan antara PT. SMJ dan SPUK PT. SMJ dan belum ditandatangani oleh Ketua SPUK PT. SMJ;
Bukti P-12, 12.1 tentang Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Muara Enim Nomor 560/754/Nakertrans/6.3/2010 tentang Perjanjian Kerja Bersama PT. Sumber Mitra Jaya patut untuk ditolak sebab anjuran tersebut keputusan yang mengikat sebab SPUK PT. SMJ dimana Penggugat menjadi ketuanya menolak anjuran tersebut sehingga anjuran ini bukan merupakan dasar hukum terhadap hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan kerja;
Bukti P-12, 12.2 tentang tanda bukti pencatatan serikat pekerja PT. Sumber Mitra Jaya di kantor Disnakertrans Kabupaten Muara Enim menguatkan dalil Penggugat yang menyatakan Para Tergugat adalah Pengurus dan anggota SPUK PT. SMJ yang ikut dalam pembahasan perundingan PKB;
Bukti P-13 tentang Akta Pendaftaran Perjanjian Bersama Pengakhiran Hubungan Kerja (PHK) antara PT. Sumber Mitra Jaya dengan 5 Orang Karyawan, atas nama:
13.1. Saudara Agusman
13.2. Saudara Azhar
13.3. Saudara, Sutandri
13.4. Saudara Eriza Akwan
13.5. Saudara Ferri Antoni
Menguatkan dalil Para Tergugat bahwa PHK tersebut adalah PHK sepihak tanpa surat panggilan maupun surat peringatan;
Bahwa di persidangan Para Terggugat telah mengajukan bukti-bukti tertulis bertanda T-1 sampai dengan T-10 sebagai berikut:
Bukti T-1, Surat PHK Para Tergugat dari PT. SMJ Nomor 232/SMJ/HRD-SRT/VIII/2010, tanggal 17 Agustus 2010, Perihal Keputusan Atas Status Saudara;
telah membuktikan bahwa benar Penggugat telah mewajibkan Tergugat untuk menandatangani surat pernyataan sebelum operasi dan ataupun melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sesuai peraturan perusahaan dan PHK tersebut adalah PHK sepihak tanpa surat panggilan maupun surat peringatan;
Bukti T-2, T-3, T-4 dan T-5, telah membuktikan bahwa benar Tergugat telah hadir dan bersedia untuk menjalankan tugas tanggungjawabnya tetapi dilarang oleh pihak Penggugat sebelum menandatangani surat pernyataan;
Bukti T-6 sampai dengan T-8, telah membuktikan bahwa benar adanya surat pernyataan dari Penggugat yang pada butir ke-6 surat pernyataan tersebut bertentangan dengan hukum;
Bukti T-9, Nota Pemeriksaan dari Disnakertrans Kabupaten Muara Enim, Nomor 560/681/Nakertrans/6.3/2010, tanggal 30 Agustus 2010 telah membuktikan bahwa benar Penggugat telah melanggar terhadap hak normatif Para Tergugat;
Bukti T-10, Anjuran Disnakertrans Kabupaten Muara Enim, Nomor 565/784/Nakertrans/6.3/2010, tanggal 25 Oktober 2010 telah membuktikan bahwa adanya fakta-fakta hukum Para Tergugat tidak pernah menerima surat panggilan tertulis I dan II dan selama bekerja tidak pernah menerima sanksi surat peringatan I, II, III;
Bahwa di persidangan Penggugat dan Tergugat telah mengajukan saksi-saksi, yakni: Bahwa fakta-fakta yang terungkap dipersidangan melalui keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa sebagai berikut:
Keterangan Saksi Ibu Sulastri
Menerangkan pada pokoknya dibawah sumpah:
Bahwa saksi adalah HRD PT. SMJ sejak tahun 2004 hingga 2011;
Bahwa benar saksi mengetahui ada pemogokan pada Tahun 2010;
Bahwa benar pemogokan dilakukan oleh hampir seluruh pegawai PT. SMJ;
Bahwa benar pemogokan tersebut dilakukan atas rasa solidaritas dan tindakan spontan;
Bahwa benar saksi mengetahui adanya pemberitahuan terhadap seluruh karyawan PT. SMJ termasuk kepada Tergugat tetapi tidak ada pemanggilan secara khusus terhadap Para Tergugat;
Bahwa benar Para Tergugat masih datang ke kantor;
Bahwa benar saksi mengetahui bahwa Penggugat mengeluarkan surat pernyataan yang harus ditandatangani oleh seluruh karyawan PT. SMJ yang melakukan pemogokan termasuk kepada Para Tergugat;
Bahwa benar Para Tergugat masih ada keinginan untuk bekerja akan tetapi tidak mau menandatangani surat pernyataan dari perusahaan;
Bahwa benar Para Tergugat tidak mau menandatangani surat pernyataan karena tidak sepakat dengan redaksi angka 6 (enam) pada surat pernyataan tersebut;
Bahwa benar saksi mengetahui bagi karyawan yang tidak mau menandatangani surat pernyataan dianggap mengundurkan diri;
Bahwa benar tidak ada surat peringatan yang ditujukan kepada Para Tergugat;
Bahwa benar Para Tergugat belum menerima hak-hak mereka setelah dianggap mengundurkan diri;
Keterangan saksi Abdul Hadi, Sarhanudin dan Zulkarnain
Menerangkan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar saksi adalah Karyawan PT. SMJ;
Bahwa benar saksi sebagai supir di PT. SMJ;
Bahwa benar saksi mengetahui adanya pemogokan kerja;
Bahwa benar Para Tergugat tidak mau bekerja karena disuruh menandatangani surat pernyataan;
Bahwa benar saksi mengetahui bahwa surat pemberitahuan hanya ditempel di Pit Stop pada tempat absensi;
Bahwa benar tidak ada pemanggilan langsung ataupun surat kepada Para Tergugat;
Keterangan saksi Agus
Menerangkan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar saksi adalah Security di PT. SMJ;
Bahwa benar saksi mengetahui telah terjadi Stop Operasi yang dilakukan oleh operator yang berjumlah 60 orang;
Bahwa benar saksi pernah menanyakan alasan karyawan Stop Operasi dan alasan para karyawan adanya hak yang tidak dipenuhi oleh perusahaan;
Bahwa benar saksi mengetahui adanya surat pemberitahuan;
Bahwa benar tidak ada surat panggilan langsung dari PT. SMJ ke Para Tergugat;
Keterangan saksi Mifta Hudin
Menerangkan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar saksi pernah bekerja di PT. SMJ sejak tahun 2009-2010;
Bahwa benar saksi kenal dengan Andi Wijaya dan kawan-kawan karena pernah berada dalam satu pekerjaan;
Bahwa benar saksi tahu telah terjadi lebih dari satu kali Stop Operasi di wilayah PT. SMJ dengan alasan menuntut kenaikan upah, adanya pemecatan terhadap ketua serikat buruh;
Bahwa benar tuntutan atas kenaikan gaji tidak dipenuhi oleh pihak PT. SMJ;
Bahwa benar saksi mengetahui permasalahan yang sedang dihadapi oleh Andi Wijaya dan kawan-kawan adalah pemberhentian secara sepihak karena tidak mau menuruti kemauan dari pihak PT. SMJ;
Bahwa benar saksi tahu dengan saksi Sulastri yang sebenarnya adalah pegawai pada Kantor Pusat PT. SMJ yang berada di Jakarta dan bukanlah pegawai PT. SMJ untuk wilayah Tanjung Enim tempat Andi Wijaya dan kawan-kawan bekerja;
Bahwa benar ada surat pemberitahuan dari pihak perusahaan akan tetapi hanya ditempel di Pit Stop yang hanya berisi himbauan kepada para karyawan;
Bahwa benar saksi mengetahui adanya surat pernyataan yang dibuat oleh pihak perusahaan yang isinya memberatkan para pegawai;
Bahwa benar saksi mengetahui saudara Andi Wijaya dan kawan-kawan tidak mau menandatangani surat pernyataan karena alasan yang sama dengan saksi;
Bahwa benar pada akhirnya saksi terpaksa menandatangani surat pernyataan akibat takut tidak mendapat THR dikarenakan sudah dekat dengan Hari Raya Idul Fitri;
Bahwa benar surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh PT. SMJ tidak ada stempel, tidak ada kop surat, hanya mengatasnamakan pihak managament PT. SMJ;
Bahwa benar saksi merasakan setelah menandatangani surat pernyataan upah yang didapat menjadi lebih kecil dari sebelum menandatangani surat pernyataan;
Bahwa benar sebelum terjadinya kejadian Stop Operasi kunci kendaraan selalu berada pada tempatnya, setelah adanya kejadian ini kunci kendaraan tidak ada pada tempatnya dan apabila pegawai menanyakan kunci tersebut agar dapat bekerja pihak PT. SMJ mengharuskan menandatangani surat pernyataan yang telah dibuat oleh Pihak PT. SMJ;
Bahwa benar saksi mengetahui Andi Wijaya dan kawan-kawan selalu datang dan ingin bekerja tetapi dilarang oleh Penggugat karena tidak mau menandatangani surat pernyataan;
Keterangan saksi Fitra dan Saksi Setyo
Menerangkan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar saksi mengenal Saudara Andi Wijaya dan kawan-kawan;
Bahwa benar saksi mengetahui adanya pemogokan kerja lebih dari satu kali;
Bahwa benar saksi mengetahui alasan para pekerja melakukan pemogokan, yaitu pemogokan pertama karena meminta kenaikan uang upah dan yang kedua karena adanya pegawai yang di PHK;
Bahwa benar saksi pernah disodorkan surat pernyataan yang isinya memberatkan sehingga karyawan tidak mau menandatangani;
Bahwa saksi mengetahui apabila surat pernyataan tidak ditandatangani maka tidak boleh bekerja;
Bahwa saksi tahu dengan saksi Sulastri yang sebenarnya adalah pegawai PT. SMJ untuk wilayah pusat bukan wilayah Tanjung Enim dan hanya sesekali saja datang memeriksa di wilayah PT. SMJ Tanjung Enim;
Bahwa benar kebiasaan absensi sehari-hari hanya cukup diketahui dan ditandatangani oleh SPI (Superintendent) atas nama Rendra atau Ferli;
Bahwa saksi tidak pernah mengetahui adanya surat pemberitahuan;
Bahwa tidak pernah ada surat pemanggilan yang ditujukan kepada karyawan;
Bahwa saksi tidak mendapat THR;
Bahwa Andi dan kawan-kawan hadir, absen, dan menunggu untuk bekerja;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan kasasi Pemohon Kasasi tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan amar putusan Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang yang menyatakan pengakhiran hubungan kerja Para Tergugat dengan alasan dikwalifikasikan mengundurkan diri berdasarkan Pasal 168 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 telah benar dalam penerapan hukumnya;
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti yang menyatakan perbuatan Para Tergugat yaitu melakukan Stop Operasi sampai 4 (empat) kali sebagai suatu tindakan mogok kerja yang tidak sah dan dinilai sebagai perbuatan mangkir dan setelah dipanggil untuk bekerja tanggal 23 dan 25 Agustus 2010, Para Tergugat juga tidak mau masuk bekerja kembali adalah sebagai perbuatan pengunduran diri Para Tergugat a quo;
Bahwa namun demikian, berdasarkan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 dan Pasal 168 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Mahkamah Agung perlu memperbaiki Putusan Judex Facti a quo sepanjang mengenai hak-hak pengakhiran hubungan kerja Para Tergugat dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Uang Penggantian Hak yang diwajibkan kepada Penggugat untuk dibayarkan kepada Para Tergugat adalah sebagai Uang Pisah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Bahwa berdasarkan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, upah selama proses sampai dengan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang tanggal 27 Juni 2011 harus dibayar selama 10 bulan, namun telah menjadi kebiasaan sesuai ketentuan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 dan sesuai dengan putusan-putusan kasasi dalam perselisihan a quo serta berpedoman pada Pasal 16 Kepmenakertrans Nomor 150 Tahun 2004 maka adil menghukum Penggugat membayar Upah Proses kepada Para Tergugat upah selama 6 (enam) bulan yaitu bulan Agustus 2010 sampai dengan bulan Februari 2011, dengan demikian tanggal pengakhiran hubungan kerja Para Tergugat terhitung pada akhir bulan Februari 2011;
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas maka hak-hak pengakhiran hubungan kerja Para Tergugat adalah Uang Pisah sebesar 15% dari Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Pengganti Cuti Tahunan sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Uang THR tahun 2010 dan Upah Proses selama 6 (enam) bulan terhitung dari bulan Agustus 2010 sampai dengan bulan Februari 2011;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas lagi pula ternyata Putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: 1. ANDI WIJAYA, 2. ZULKIFI, 3. WARISO, 4. PURNOMO, 5. MULYADI W., 6. MULYADI P., 7. SETIONO WALUYO, 8. JUMARDIDO, 9. IRAWAN S., 10. DEDI EKA SANJAYA, 11. YUDIANSYAH, 12. ANDRI tersebut harus ditolak dengan perbaikan amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang Nomor 06/G/2011/PHI.PLG tanggal 27 Juni 2011;
Menimbang, bahwa meskipun permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi tersebut ditolak, tetapi nilai gugatan perkara ini kurang dari Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), maka berdasarkan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. ANDI WIJAYA, 2. ZULKIFI, 3. WARISO, 4. PURNOMO, 5. MULYADI W., 6. MULYADI P., 7. SETIONO WALUYO, 8. JUMARDIDO, 9. IRAWAN S., 10. DEDI EKA SANJAYA, 11. YUDIANSYAH, 12. ANDRI tersebut;
Memperbaiki Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang Nomor 06/G/2011/PHI.PLG tanggal 27 Juni 2011 dengan mengubah Upah Proses menjadi 6 (enam) bulan upah sejak bulan Agustus 2010:
DALAM KONVENSI
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat berakhir pada akhir Februari 2011;
Menyatakan Pengakhiran Hubungan Kerja (PHK) Penggugat dengan Para Tergugat adalah dengan alasan dikwalifikasikan mengundurkan diri berdasarkan Pasal 168 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Menghukum Penggugat untuk membayar Uang Pengakhiran Hubungan Kerja (PHK) beserta hak-hak lainnya yang seharusnya diterima Para Tergugat masing-masing dengan perhitungan sebagai berikut:
Nama : Andi Wijaya
Masa Kerja : 6 tahun 2 bulan
Upah Bulan Terakhir : Rp.1.049.216,-
Uang Pisah : Rp.17.836.672,- x 15% = Rp. 2.675.500,-
Cuti Tahunan : (Rp.1.049.216,- / 25) x 12 = Rp. 503.624,-
THR tahun 2010 : 1 x Rp.1.049.216,- = Rp. 1.049.216,
Upah Proses sejak bulan Agustus 2010
s
elama 6 bulan : 6 x Rp.1.049.216,- = Rp. 6.295.296,-
Total = Rp. 10.523.636,-
Nama : Zulkifli
Masa Kerja : 19 tahun
Upah Bulan Terakhir : Rp.1.049.216,-
Uang Pisah : Rp.26.230.400,- x 15% = Rp. 3.934.560,-
Cuti Tahunan : (Rp.1.049.216,- / 25) x 12 = Rp. 503.624,-
THR tahun 2010 : 1 x Rp.1.049.216,- = Rp. 1.049.216,-
Upah Proses sejak bulan Agustus 2010
s
elama 6 bulan : 6 x Rp.1.049.216,- = Rp. 6.295.296,-
Total = Rp. 11.782.696,-
Nama : Wariso
Masa Kerja : 16 tahun 2 bulan
Upah Bulan Terakhir : Rp.1.049.216,-
Uang Pisah : Rp.25.184.184,- x 15% = Rp. 3.777.177,-
Cuti Tahunan : (Rp.1.049.216,- / 25) x 12 = Rp. 503.624,-
THR tahun 2010 : 1 x Rp.1.049.216,- = Rp. 1.049.216,-
Upah Proses sejak bulan Agustus 2010
s
elama 6 bulan : 6 x Rp.1.049.216,- = Rp. 6.295.296,-
Total = Rp. 11.625.313,-
Nama : Purnomo
Masa Kerja : 14 tahun 10 bulan
Upah Bulan Terakhir : Rp.1.049.216,-
Uang Pisah : Rp.24.131.968,- x 15% = Rp. 3.619.795,-
Cuti Tahunan : (Rp.1.049.216,- / 25) x 12 = Rp. 503.624,-
THR tahun 2010 : 1 x Rp.1.049.216,- = Rp. 1.049.216,-
Upah Proses sejak bulan Agustus 2010
s
elama 6 bulan : 6 x Rp.1.049.216,- = Rp. 6.295.296,-
Total = Rp. 11.467.931,-
Nama : Mulyadi W.
Masa Kerja : 10 tahun 4 bulan
Upah Bulan Terakhir : Rp.1.049.216,-
Uang Pisah : Rp.23.082.752,- x 15% = Rp. 3.462.412,-Cuti Tahunan : (Rp.1.049.216,- / 25) x 12 = Rp. 503.624,--
THR tahun 2010 : 1 x Rp.1.049.216,- = Rp. 1.049.216,-Upah Proses sejak bulan Agustus 2010
s
elama 6 bulan : 6 x Rp.1.049.216,- = Rp. 6.295.296,-Total = Rp. 11.310.548,-
Nama : Mulyadi P.
Masa Kerja : 13 tahun 8 bulan
Upah Bulan Terakhir : Rp.1.049.216,-
Uang Pisah : Rp.24.131.968,- x 15% = Rp. 3.619.795,-Cuti Tahunan : (Rp.1.049.216,- / 25) x 12 = Rp. 503.624,-
THR tahun 2010 : 1 x Rp.1.049.216,- = Rp. 1.049.216,-Upah Proses sejak bulan Agustus 2010
s
elama 6 bulan : 6 x Rp.1.049.216,- = Rp. 6.295.296,-
Total = Rp. 11.467.931,-
Nama : Setiono Waluyo
Masa Kerja : 10 tahun 3 bulan
Upah Bulan Terakhir : Rp.1.049.216,-
Uang Pisah : Rp.23.082.752,- x 15% = Rp. 3.462.412,-
Cuti Tahunan : (Rp.1.049.216,- / 25) x 12 = Rp. 503.624,-
THR tahun 2010 : 1 x Rp.1.049.216,- = Rp. 1.049.216,-
Upah Proses sejak bulan Agustus 2010
s
elama 6 bulan : 6 x Rp.1.049.216,- = Rp. 6.295.296,-
Total = Rp. 11.310.548,-
Nama : Jumardido
Masa Kerja : 9 tahun 8 bulan
Upah Bulan Terakhir : Rp.1.049.216,-
Uang Pisah : Rp.23.082.752,- x 15% = Rp. 3.462.412,-Cuti Tahunan : (Rp.1.049.216,- / 25) x 12 = Rp. 503.624,-
THR tahun 2010 : 1 x Rp.1.049.216,- = Rp. 1.049.216,-
Upah Proses sejak bulan Agustus 2010
s
elama 6 bulan : 6 x Rp.1.049.216,- = Rp. 6.295.296,-
Total = Rp. 11.310.548,-
Nama : Irawan S.
Masa Kerja : 9 tahun 8 bulan
Upah Bulan Terakhir : Rp.1.049.216,-
Uang Pisah : Rp.23.082.752,- x 15% = Rp. 3.462.412,-
Cuti Tahunan : (Rp.1.049.216,- / 25) x 12 = Rp. 503.624,-
THR tahun 2010 :1 x Rp.1.049.216,- = Rp. 1.049.216,-
Upah Proses sejak Bulan Agustus 2010
s
elama 6 bulan : 6 x Rp.1.049.216,- = Rp. 6.295.296,-
Total = Rp. 11.310.548,-
Nama : Dedi Eka Sanjaya
Masa Kerja : 6 tahun 2 bulan
Upah Bulan Terakhir : Rp.1.049.216,-
Uang Pisah : Rp.17.836.672,- x 15% = Rp. 2.675.500,-
Cuti Tahunan : (Rp.1.049.216,- / 25) x 12 = Rp. 503.624,-
THR tahun 2010 : 1 x Rp.1.049.216,- = Rp. 1.049.216,-
Upah Proses sejak bulan Agustus 2010 =
s
elama 6 bulan : 6 x Rp.1.049.216,- = Rp. 6.295.296,-
Total = Rp. 10.523.636,-
Nama : Yudiansyah
Masa Kerja : 6 tahun 2 bulan
Upah Bulan Terakhir : Rp.1.049.216,-
Uang Pisah : Rp.17.836.672,- x 15% = Rp. 2.675.500,-
Cuti Tahunan : (Rp.1.049.216,- / 25) x 12 = Rp. 503.624,-
THR tahun 2010 : 1 x Rp.1.049.216,- = Rp. 1.049.216,-
Upah Proses sejak bulan Agustus 2010
s
elama 6 bulan : 6 x Rp.1.049.216,- = Rp. 6.295.296,-
Total = Rp. 10.523.636,-
Nama : Andri
Masa Kerja : 5 tahun 9 bulan
Upah Bulan Terakhir : Rp.1.049.216,-
Uang Pisah : Rp.14.689.024,- x 15% = Rp. 2.203.353,-
Cuti Tahunan : (Rp.1.049.216,- / 25) x 12 = Rp. 503.624,-
THR tahun 2010 : 1 x Rp.1.049.216,- = Rp. 1.049.216,-
Upah Proses sejak bulan Agustus 2010
s
elama 6 bulan : 6 x Rp.1.049.216,- = Rp. 6.295.296,-
Total = Rp. 10.051.489,-
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
DALAM REKONVENSI
Menolak gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Membebankan biaya perkara tingkat kasasi ini kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 12Januari 2012 oleh H. Yulius, SH.,MH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Arief Soedjito, SH., MH. dan Jono Sihono, SH., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Hari Sugiharto, SH., MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota: Ketua:
ttd./ Arief Soedjito, SH., MH. ttd./ H. Yulius, SH.,MH.
ttd./ Jono Sihono, SH.
Panitera Pengganti:
ttd./ Hari Sugiharto, SH., MH.
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, SH., MH.
NIP 19591207 198512 2 002