406/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel.
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 406/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Golden 8 Blok C Nomor 17, Jalan Ki Hajar Dewantara
Also in 27 other cases
- 515/Pdt.G/2012/PN.JKT.BAR. (21 November 2013) — PN Jakarta Barat
- 680/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL (26 July 2017) — PN Jakarta Selatan
- 601 K/Pdt/2015 (31 August 2015) — Mahkamah Agung
- 320/PDT/2016/PT.DKI (1 August 2016) — PT Jakarta
- 614/PDT/2014/PT.DKI (15 December 2014) — PT Jakarta
- 112/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst (30 August 2018) — PN Jakarta Pusat
MENGADILI DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi dari Tergugat DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. 3. Menyatakan seluruh tagihan Tergugat kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian Induk Sewa Guna Usaha tertanggal 13 Desember 2004, Dokumen-Dokumen Transaksi dan Perjanjian Restrukturisasi Pertama pada tanggal 15 Juni 2009, Kedua pada tanggal 24 Februari 2011 dan Ketiga pada tanggal 28 Maret 2012 tidak dapat dilaksanakan oleh Tergugat sebagai akibat dari telah dilakukannya penarikan kembali seluruh alat-alat berat oleh Tergugat sebelum ada perhitungan ulang yang disepakati bersama antara Tergugat dengan Penggugat. 4. Menyatakan Jaminan Pribadi dan Perjanjian Pemberian Ganti Rugi oleh Andi Sutedja tertanggal 8 Mei 2006 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 5. Menyatakan Jaminan Pribadi dan Perjanjian Pemberian Ganti Rugi oleh Juliani tertanggal 8 Mei 2006 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 416.000,- (Empat ratus enam belas ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 406/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat pertama telah menjatuhkan Putusan sebagai tersebut di bawah ini dalam perkara gugatan a n t a r a :
PT. BANGUN KARYA PRATAMA LESTARI perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia beralamat di Sentra Niaga Puri Indah Blok T3 No. 1 Jakarta Barat dalam hal ini diwakili oleh DAVID M.L TOBING, SH., Mkn., EVALINA, SH., HARRY F. SIMANJUNTAK, SH dan ULI SIMANUNGKALIT, SH. Para Advokat dari Kantor Adam & Co, Counsellor At Law beralamat di Wisma Bumiputra Lantai 15 Jalan Jenderal Sudirman Kav. 75 Jakarta Selatan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 1 Juli 2013 yang untuk selanjutnya disebut sebagai : PENGGUGAT
M E L A W A N
PT. CATERPILLAR FINANCE INDONESIA, perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Hukum Republik Indonesia, beralamat di The Garden Centre Building Suite #5-12 Cilandak Comersial Estate, Jalan Raya Cilandak KKO, Jakarta Selatan, yang untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara ini yang berkaitan ;
Telah mendengarkan kedua belah pihak dipersidangan ;
Telah meneliti bukti dari Penggugat dan Tergugat ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA :
Menimbang, bahwa Penggugat dengan Surat Gugatannya tertanggal 4 Juli 2013 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 14 Juli 2013 dengan Register Nomor : 406/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel., mengemukakan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa untuk menjalankan kegiatan usahanya sebagai kontraktor pertambangan batu bara, Penggugat membutuhkan alat-alat berat yang diperoleh dari beberapa supplier alat berat diantaranya dari Tergugat.
Bahwa alat berat dari Tergugat diperoleh dengan cara sewa guna usaha berdasarkan Perjanjian Induk Sewa Guna Usaha tertanggal 13 Desember 2004 antara Penggugat selaku Lessee dan Tergugat selaku Lessor, yang berisi kesepakatan dimana Tergugat akan menyediakan fasilitas Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi atas beberapa Barang Modal berupa alat berat sesuai permintaan dan kebutuhan Penggugat.
Bahwa sebagai salah satu persyaratan dan atas permintaan Tergugat, telah diberikan jaminan pribadi oleh Bp. Andi Sutedja dan Ibu Juliani berdasarkan Jaminan Pribadi dan Perjanjian Pemberian Ganti Rugi masing-masing tertanggal 8 Mei 2006 (selanjutnya disebut “Para Penjamin”).
Bahwa selanjutnya ditindak-lanjuti dengan penandatanganan perjanjian Penawaran Sewa Dan Penerimaan atas 31 (tiga puluh satu) unit alat berat (selanjutnya disebut “Dokumen-Dokumen Transaksi”) sebagai berikut:
| No. | Tanggal | Nomor Penawaran Sewa dan Penerimaan | Referensi Unit | Barang Modal | Nomor Seri |
| 1 | 18 Juli 2007 | 10292-0-07-0012 | 852-0021507-000 | 773DLRC | NBJ00200 |
| 2 | 18 Juli 2007 | 10292-0-07-0013 | 852-0021508-000 | 773DLRC | NBJ00209 |
| 3 | 18 Juli 2007 | 10292-0-07-0014 | 852-0021509-000 | 773DLRC | NBJ00218 |
| 4 | 18 Juli 2007 | 10292-0-07-0015 | 852-0021510-000 | 773DLRC | NBJ00219 |
| 5 | 10292-0-07-0016 | 852-0021599-000 | 14H | ASE02451 | |
| 6 | 10292-0-07-0017 | 852-0021593-000 | D8RLRC | 9EM03912 | |
| 7 | 28 Desember 2007 | 10292-0-07-0019 | 852-0021587-000 | 345CL | TBA00402 |
| 8 | 25 Juni 2008 | 10292-0-08-0020 | 852-0021846-000 | 345CL | TBA00445 |
| 9 | 25 Juni 2008 | 10292-0-08-0021 | 852-0021847-000 | 740 | B1P03757 |
| 10 | 10292-0-08-0021 | 852-0021848-000 | 740 | B1P03758 | |
| 11 | 15 Juli 2008 | 10292-0-08-0022 | 852-0021849-000 | D7G | 7MB05063 |
| 12 | 15 Juli 2008 | 10292-0-08-0023 | 852-0021850-000 | 160H | XZKO0386 |
| 13 | 15 Juli 2008 | 10292-0-08-0024 | 852-0021841-000 | 160H | XZKO0373 |
| 14 | 15 Agustus 2008 | 10292-0-08-0025 | 852-0021873-000 | 980H | JMS03193 |
| 15 | 15 Agustus 2008 | 10292-0-08-0026 | 852-0021912-000 | D10T | RJG01618 |
| 16 | 10292-0-08-0026 | 852-0021913-000 | D10T | RJG01616 | |
| 17 | 15 Agustus 2008 | 10292-0-08-0027 | 852-0021874-000 | 740 | B1P03701 |
| 18 | 10292-0-08-0027 | 852-0021875-000 | 740 | B1P03702 | |
| 19 | 22 September 2008 | 10292-0-08-0028 | 852-0021894-000 | 160H | XZKO0304 |
| 20 | 15 Oktober 2008 | 10292-0-08-0029 | 852-0021933-000 | 330DL | NBD1263 |
| 21 | 10292-0-08-0029 | 852-0021934-000 | 330DL | NBD1264 | |
| 22 | 30 Desember 2008 | 10292-0-08-0030 | 852-0021963-000 | D8RLRC | 9EM04683 |
| 23 | 30 Desember 2008 | 10292-0-08-0031 | 852-0021964-000 | 160H | XZKO0449 |
| 24 | 30 Desember 2008 | 10292-0-08-0032 | 852-0021965-000 | 320D | FAL02197 |
| 25 | 30 Desember 2008 | 10292-0-08-0033 | 852-0021966-000 | D8RLRC | 9EM04686 |
| 26 | 10292-0-08-0033 | 852-0021967-000 | D8RLRC | 9EM04671 | |
| 27 | 10292-0-08-0033 | 852-0021968-000 | D8RLRC | 9EM04679 | |
| 28 | 30 Desember 2008 | 10292-0-08-0034 | 852-0021969-000 | 345DL | PBT00195 |
| 29 | 10292-0-08-0034 | 852-0021970-000 | 345DL | PBT00209 | |
| 30 | 10292-0-08-0034 | 852-0021971-000 | 345DL | PBT00211 | |
| 31 | 10292-0-08-0034 | 852-0021972-000 | 345DL | PBT00194 |
Bahwa Dokumen-Dokumen Transaksi tersebut berisi ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan berkaitan dengan sewa guna usaha, berupa jenis fasilitas yaitu Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi, masa sewa yaitu 48 (empat puluh delapan) bulan, jumlah pembiayaan, angsuran setiap bulan, jaminan, biaya keterlambatan dan lain-lain. Setelah berakhir masa sewa Penggugat memiliki hak opsi untuk membeli alat berat.
Bahwa oleh karena iklim usaha pertambangan khususnya batu bara yang menurun yang ditandai dengan anjoknya harga jual batu bara, hal ini memberikan efek besar kepada Penggugat yang terlanjur membuat perjanjian sewa alat berat dengan Tergugat. Setelah berjalan sekitar 2 (dua) tahun Penggugat mengalami kesulitan untuk melakukan pembayaran angsuran yang telah jatuh tempo sesuai dengan DokumenDokumen Transaksi.
Bahwa atas kesulitan pembayaran tersebut kemudian disepakati hingga 3 (tiga) kali restrukturisasi pembayaran sesuai Perjanjian Restrukturisasi Pertama pada tanggal 15 Juni 2009, Kedua pada tanggal 24 Februari 2011 dan Ketiga pada tanggal 28 Maret 2012 (selanjutnya disebut “Perjanjian Restrukturisasi”).
Bahwa oleh karena kondisi keuangan yang belum memungkinkan menyebabkan Penggugat belum bisa membayar angsuran, sehingga Tergugat mengirimkan Somasi I tanggal 19 September 2012 dan menyatakan bahwa total kewajiban Penggugat yang sudah jatuh tempo sampai dengan 18 September 2012 adalah sebesar USD1,592,973.86 belum termasuk denda keterlambatan.
Bahwa selanjutnya Tergugat mengirimkan surat tanggal 12 Oktober 2012 yang menyatakan bahwa jika setelah dilakukannya penjualan peralatan ternyata masih terdapat kekurangan atas jumlah kewajiban Penggugat yang terutang, maka Tergugat memiliki hak untuk menagih kekurangannya.
Bahwa Tergugat mengirimkan Somasi II tanggal 13 November 2012 yang menyatakan total tagihan yang sudah jatuh tempo sampai dengan 12 November 2012 adalah sebesar USD2,572,879.50 belum termasuk denda keterlambatan.
Bahwa kemudian Tergugat mengirimkan surat Somasi III tanggal 20 November 2012 menyatakan total tagihan yang sudah jatuh tempo sampai dengan 19 November 2012 adalah sebesar USD2,572,879.50 belum termasuk denda keterlambatan.
Bahwa Tergugat mengakhiri secara sepihak seluruh perjanjian menyangkut sewa guna usaha sesuai suratnya kepada Penggugat tertanggal 14 Desember 2012.
Bahwa dari ketiga surat somasi yang disampaikan tersebut, Tergugat menyatakan bahwa seluruh total tagihan angsuran uang sewa yang sudah jatuh tempo termasuk denda keterlambatan harus dibayar untuk menghindari kondisi cidera janji yang berakibat penarikan kembali unit yang terkait dengan kontrak.
Bahwa pada tanggal 11 Februari 2013 Tergugat mengirimkan surat kepada Penggugat yang pada intinya menyatakan saat penjualan peralatan, Tergugat akan memasukan hasil penjualan setelah dikurangi dengan biaya kepemilikan kembali dan transportasi, pajak-pajak dan biaya lainnya yang terjadi sebagai “Nilai Pengakhiran”. Jika terjadi kekurangan, maka Tergugat dan Para Penjamin bertanggungjawab untuk membayar kekurangan tersebut.
Bahwa berdasarkan surat-surat yang dikirimkan Tergugat tersebut semuanya menerangkan apabila Penggugat melakukan cidera janji karena tidak melakukan kewajiban pembayaran angsuran yang telah jatuh tempo, maka konsekuensinya adalah penarikan alat berat yang bersangkutan.
Bahwa oleh karena Penggugat tidak melakukan pembayaran sampai jatuh tempo akhirnya Tergugat melakukan penarikan atas seluruh alat berat yang disewagunausahakan tersebut. Walaupun seluruh alat berat telah ditarik oleh Tergugat, namun Tergugat tetap melakukan penagihan atas angsuran sewa alat dimana berdasarkan surat Tergugat tanggal 13 Mei 2013, Penggugat dinyatakan memiliki kewajiban sebesar USD3,065,698.83, namun berdasarkan surat Tergugat tanggal 21 Mei 2013 kepada Para Penjamin kewajiban Penggugat naik tajam menjadi USD7,154,715.80 untuk 26 (dua puluh enam) alat berat oleh karena Tergugat telah mengalihkan 5 (lima) unit alat berat dalam bentuk sewagunausaha kepada pihak lain.
Bahwa dari 31 (tiga puluh satu) alat berat tersebut, 5 (lima) unit alat berat telah disewagunausahakan oleh Tergugat kepada pihak lain. Atas kelima alat yang telah dialihkan kepada pihak lain tersebut Tergugat tidak lagi melakukan penagihan baik pokok, bunga maupun biaya lainnya kepada Penggugat.
PERBUATAN TERGUGAT YANG MELAKUKAN PENARIKAN SELURUH ALAT BERAT SEKALIGUS JUGA MENAGIH ANGSURAN SEWA MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Bahwa walaupun seluruh peralatan yaitu sebanyak 26 (dua puluh enam) unit alat berat telah ditarik oleh Tergugat berdasarkan berita acara serah terima dan ditempatkan di lokasi Tergugat, namun Tergugat tetap melakukan penagihan-penagihan angsuran atas alat berat dan bunga atas keterlambatan pembayaran angsuran yang telah jatuh tempo kepada Penggugat.
Bahwa Tergugat telah mengajukan keberatannya atas tagihan tersebut karena pada dasarnya Tergugat juga telah memiliki Surat Kuasa Untuk Menjual seluruh alat berat, namun sikap Tergugat yang tidak melakukan penjualan atau pengalihan alat berat bahkan terkesan mengulur-ulur waktu penjualan sehingga semakin memperbanyak pokok tagihan dan bunganya kepada Penggugat MERUPAKAN PERBUATAN YANG TIDAK PATUT YANG MENYEBABKAN KERUGIAN BAGI PENGGUGAT.
Bahwa seluruh peralatan tersebut masih atas nama Tergugat karena belum terjadi peralihan kepemilikan kepada Penggugat, demikian juga dengan seluruh bukti kepemilikan aslinya masih berada di Tergugat, dengan demikian Tergugat masih sebagai pemilik sah atas seluruh peralatan yang masih layak pakai tersebut dan tidak akan menemui kesulitan untuk menjual atau menyewagunausahakan ke pihak lain.
BAHWA OLEH KARENA ALAT BERAT SUDAH DITARIK DAN SUDAH BERADA DALAM KEKUASAAN TERGUGAT SELURUHNYA MAKA SEPATUTNYA APABILA TERGUGAT TIDAK LAGI MELAKUKAN PENAGIHAN-PENAGIHAN DALAM BENTUK APAPUN KEPADA PENGGUGAT ATAU HAPUSNYA SELURUH TAGIHAN BAIK ANGSURAN, BUNGA, ATAUPUN DENDA BERKAITAN DENGAN ALAT-ALAT BERAT TERSEBUT.
Bahwa sesuai dengan Putusan Hoge Raad 1919 Arrest 31 Januari 1919 mengenai Perbuatan Melawan Hukum yang telah diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata dan masih berlaku hingga saat ini, maka Perbuatan Melawan Hukum merupakan perbuatan tidak saja melanggar undang-undang negara, tetapi juga termasuk pada asas kesusilaan, kepatutan dan perbuatan yang melanggar undang-undang yang berlaku, melanggar hak orang lain, melanggar hak orang lain yang dijamin oleh hukum atau bertentangan dengan kewajiban hukum si pembuat atau bertentangan dengan kesusilaan, dan perbuatan yang bertentangan dengan sikap yang baik dalam bermasyarakat untuk memperhatikan kepentingan orang lain.
Bahwa Tergugat telah melanggar hak subyektif Penggugat yang telah kooperatif untuk menyerahkan alat-alat berat dan sepatutnya pula apabila Tergugat menjalankan kewajiban hukumnya untuk menjual/mengalihkan atau menyewagunausahakan alat-alat tersebut kepada pihak lain, bukan menelantarkannya dan tetap menagih pembayaran angsuran beserta bunganya.
TERGUGAT TIDAK LAGI MELAKUKAN PENAGIHAN ATAS 5 (LIMA) ALAT BERAT YANG TELAH DISEWAGUNAUSAHAKAN KEPADA PIHAK LAIN
Bahwa 5 (lima) dari 31 (tiga puluh satu) alat berat tersebut telah dialihkan oleh Penggugat kepada pihak ketiga yaitu berdasarkan:
Perjanjian Pengalihan Hak Dan Kewajiban Sehubungan Dengan Obyek Sewa Guna Usaha antara PT Caterpillar Finance Indonesia (in casu Tergugat) dengan PT Bangun Karya Pratama Lestari (in casu Penggugat) dan PT Bandar Agung Mulia tertanggal 12 November 2012, atas peralatan sebagai berikut:
| No. | Referensi 3 Unit | No. Seri | Referensi Penawaran Sewa dan Penerimaan | Sisa Penyelesaian BKPL berdasarkan Penawaran & Penerimaan |
| 1 | 852-0021873-300 | JMS03193 | 10292-0-08-0025 | USD 246.714,47 |
| 2 | 852-0021912-300 | RJG01618 | 10292-0-08-0026 | USD 677,166,91 |
| 3 | 852-0021913-300 | RJG01616 | 10292-0-08-0026 | USD 677.166,91 |
| Total | USD 1.601.048,29 | |||
2. Perjanjian Pengalihan Hak Dan Kewajiban Sehubungan Dengan Obyek Sewa Guna Usaha antara PT Caterpillar Finance Indonesia (in casu Tergugat) dengan PT Bangun Karya Pratama Lestari (in casu Penggugat) dan PT Hayyu Pratama Kaltim tertanggal 27 Desember 2012, atas peralatan sebagai berikut:
| No. | Referensi 2 Unit | No. Seri | Referensi Penawaran Sewa dan Penerimaan | Sisa Penyelesaian BKPL berdasarkan Penawaran & Penerimaan |
| 1 | 852-0021599-310 | ASE02451 | 10292-0-07-0016 | IDR 2.113.242.105 |
| 2 | 852-0021593-300 | 9EM03912 | 10292-0-07-0017 | IDR 2.286.642.053 |
| Total | IDR4.399.884.158 | |||
3. Perjanjian Pengalihan Hak Dan Kewajiban Sehubungan Dengan Obyek Sewa Guna Usaha antara PT Caterpillar Finance Indonesia (in casu Tergugat) dengan PT Bangun Karya Pratama Lestari (in casu Penggugat) dan PT Dwipa Indonesia.
| No. | Referensi 1 Unit | No. Seri | Referensi Penawaran Sewa dan Penerimaan | Sisa Penyelesaian BKPL berdasarkan Penawaran & Penerimaan |
| 1 | 852-0021841-300 | XZKO0373 | 10292-0-08-0024 | USD 270.000,00 |
| Total | USD 270.000,00 | |||
Bahwa dengan adanya pengalihan perjanjian sewa guna usaha atas kelima alat berat tersebut, Penggugat faktanya tidak lagi melakukan penagihan-penagihan berkaitan dengan kelima alat berat tersebut. Dengan demikian maka sudah sepatutnya apabila Tergugat tidak lagi melakukan penagihan-penagihan atas ke-26 alat berat yang telah ditarik oleh Tergugat yang masih dalam keadaan baik dan layak pakai tersebut.
Bahwa PERBUATAN TERGUGAT YANG TERUS-MENERUS MENAGIH ANGSURAN DAN BUNGA KEPADA PENGGUGAT DAN SEKALIGUS MENGULUR-ULUR WAKTU PENJUALAN/PENGALIHAN ALAT BERAT YANG SUDAH DITARIKNYA TERSEBUT SEMAKIN MEMPERJELAS PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH TERGUGAT.
Berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, maka mohon agar Yang Terhormat Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk berkenan memeriksa dan memutus perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan seluruh tagihan Tergugat kepada Penggugat berdasarkan:
Perjanjian Induk Sewa Guna Usaha tertanggal 13 Desember 2004;
Dokumen-Dokumen Transaksi sebagai berikut:
Penawaran Sewa Dan Penerimaan No. 10292-0-07-0012 tertanggal 18 Juli 2007;
Penawaran Sewa Dan Penerimaan No. 10292-0-07-0013 tertanggal 18 Juli 2007;
Penawaran Sewa Dan Penerimaan No. 10292-0-07-0014 tertanggal 18 Juli 2007;
Penawaran Sewa Dan Penerimaan No. 10292-0-07-0015 tertanggal 18 Juli 2007;
Penawaran Sewa Dan Penerimaan No. 10292-0-07-0019 tertanggal 28 Desember 2007;
Penawaran Sewa Dan Penerimaan No. 10292-0-08-0020 tertanggal 25 Juni 2008;
Penawaran Sewa Dan Penerimaan No. 10292-0-08-0021 tertanggal 25 Juni 2008
Penawaran Sewa Dan Penerimaan No. 10292-0-08-0022 tertanggal 15 Juli 2008;
Penawaran Sewa Dan Penerimaan No. 10292-0-08-0023 tertanggal 15 Juli 2008;
Penawaran Sewa Dan Penerimaan No. 10292-0-08-0024 tertanggal 15 Juli 2008;
Penawaran Sewa Dan Penerimaan No. 10292-0-08-0027 tertanggal 15 Agustus 2008;
Penawaran Sewa Dan Penerimaan No. 10292-0-08-0028 tertanggal 22 September 2008;
Penawaran Sewa Dan Penerimaan No. 10292-0-08-0029 tertanggal 15 Oktober 2008;
Penawaran Sewa Dan Penerimaan No. 10292-0-08-0030 tertanggal 30 Desember 2008;
Penawaran Sewa Dan Penerimaan No. 10292-0-08-0031 tertanggal 30 Desember 2008;
Penawaran Sewa Dan Penerimaan No. 10292-0-08-0032 tertanggal 30 Desember 2008;
Penawaran Sewa Dan Penerimaan No. 10292-0-08-0033 tertanggal 30 Desember 2008;
Penawaran Sewa Dan Penerimaan No. 10292-0-08-0034 tertanggal 30 Desember 2008; dan
Perjanjian Restrukturisasi Pertama pada tanggal 15 Juni 2009, Kedua pada tanggal 24 Februari 2011 dan Ketiga pada tanggal 28 Maret 2012;
seluruhnya menjadi hapus sebagai akibat dari telah dilakukannya penarikan kembali seluruh alat-alat berat oleh Tergugat;
Menyatakan Jaminan Pribadi dan Perjanjian Pemberian Ganti Rugi oleh Andi Sutedja tertanggal 8 Mei 2006 berakhir dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menyatakan Jaminan Pribadi dan Perjanjian Pemberian Ganti Rugi oleh Juliani tertanggal 8 Mei 2006 berakhir dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sesuai hukum;
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, Penggugat hadir menghadap persidangan kuasanya DAVID M.L TOBING, SH., Mkn., EVALINA, SH., HARRY F. SIMANJUNTAK, SH dan ULI SIMANUNGKALIT, SH. berdasarkan Surat Kuasa khusus tertanggal 1 Juli 2013, sedangkan untuk Tergugat hadir menghadap dipersidangan Kuasanya HENDRONOTO SOESABDO, SH., LLM dan RAY WINATA, SH., LLM Para Advokat berkantor pada Hadipranoto, Hadinoto & Partners, yang beralamat di Gedung Bursa Effek Indonesia Tower II, Lantai 21, Kawasan Niaga Terpadu Sudirman, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53 berdasarkan Surat Kuasa tanggal 31 Juli 2013 ;
Menimbang, bahwa memenuhi ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung No.1 tahun 2008, telah dilaksanakan Mediasi yang dipimpin oleh SUWANTO, SH Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, selaku Mediator ;
Menimbang, bahwa ternyata Usaha Perdamaian melalui Proses Mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara diteruskan dengan membacakan Surat gugatan Penggugat, yang isi serta maksudnya tetap dipertahankannya di persidangan ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat, telah mengajukan jawaban pada tanggal 7 Nopember 2013 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Tergugat menolak seluruh dalil-dalil Gugatan Penggugat kecuali tentang hal-hal yang Tergugat akui.
I. DALAM EKSEPSI
Gugatan Penggugat patut untuk dinyatakan tidak dapat diterima berdasarkan alasan-alasan di bawah ini.
A. Gugatan Harus Dinyatakan Tidak Dapat Diterima Karena Tidak Jelas dan Kabur (Obscuur Libel)
Gugatan Penggugat Kabur Karena Posita dan Petitumnya Tidak Jelas
Dalam petitumnya, Penggugat meminta pengadilan menyatakan dokumendokumen penjaminan dari Andi Sutedja dan Juliani berakhir dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
Butir 4 dan 5 Petitum Penggugat a quo:
“4. Menyatakan Jaminan Pribadi dan Perjanjian Pemberian Ganti Rugi oleh Andi Sutedja tertanggal 8 Mei 2006 berakhir dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
5. Menyatakan Jaminan Pribadi dan Perjanjian Pemberian Ganti Rugi oleh Juliani tertanggal 8 Mei 2006 berakhir dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;”
Namun demikian dalam positanya, Penggugat sama sekali tidak menguraikan atau menjelaskan alasan-alasan dan dasar-dasar hukum yang menyebabkan dokumen penjaminan dari Andi Sutedja dan Juliani harus menjadi berakhir dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Dalil Penggugat mengenai para penjamin hanya disebutkan dalam butir 3 posita Gugatan dan itupun hanya tentang identitas para penjamin dan dokumen penjaminannya. Butir 3 Gugatan a quo hanya menyebutkan:
“3. Bahwa sebagai salah satu persyaratan dan atas permintaan Tergugat, telah diberikan jaminan pribadi oleh Bp. Andi Sutedja dan lbu Juliani berdasarkan Jaminan Pribadi dan Perjanjian Pemberian Ganti Rugi masing-masing tertanggal 8 Mei 2006 (selanjutnya disebut “Para Penjamin')”
Dengan demikian, Penggugat telah tanpa ada alasan yang jelas meminta kepada Majelis Hakim yang Terhormat untuk menyatakan agar dokumen-dokumen penjaminan dari Andi Sutedja dan Juliani berakhir;
Bahwa oleh karena hal-hal yang dimohonkan dalam petitum Gugatan Penggugat tidak diuraikan secara tepat dan tidak sesuai dengan dalil-dalil dalam posita Gugatan Penggugat, maka sesuai dengan tata tertib penyusunan gugatan menurut hukum acara perdata Indonesia, terbukti Gugatan Penggugat adalah tidak jelas dan kabur (obscuur libel). Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 13 Mei 1975, No. 67 K/Sip/1975, sebagai berikut :
“bahwa karena petitum tidak sesuai dengan dalil-dalil Gugatan (posita) maka permohonan kasasi dapat diterima, dan putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri dibatalkan”;
Bahwa berdasarkan teori dan praktek hukum acara perdata yang berlaku termasuk diantaranya, yurisprudensi, suatu gugatan dapat dikategorikan sebagai kabur dan tidak jelas (obscuur libel) apabila posita Gugatan tersebut tidak relevan dengan petitum Gugatan dan/atau tidak mendukung petitum Gugatan (vide: Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 8 Desember 1982 No. 1075 K/Sip/1982 dalam perkara perdata antara Bachid Marzuk melawan Achmad Marzuk dan Faray bin Surur Alamri);
Bahwa dengan alasan tersebut diatas, patut apabila Majelis Hakim Yang Terhormat menyatakan Gugatan tidak dapat diterima karena kabur dan tidak jelas (obscuur libel).
B. Gugatan Harus Dinyatakan Tidak Dapat Diterima Karena Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium)
Bahwa peran para penjamin, Andi Sutedja dan Juliani dalam Gugatan a quo adalah penting dan penggugat sendiri mengakui hal tersebut. Hal ini dibuktikan dari petitum Penggugat yang meminta dokumen-dokumen penjaminan dari para penjamin, amin, Andi Sutedja dan Juliani berakhir dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Apabila peran para penjamin, Andi Sutedja dan Juliani tidak penting, maka untuk apa dokumen penjaminan Bapak Andi Sutedja dan Ibu Juliani dimintakan untuk dinyatakan berakhir dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat?
Bahwa dengan demikian sudah sepantasnya Penggugat melibatkan Andi Sutedja dan Juliani sebagai pihak dalam Gugatan a quo-,
Bahwa dengan tidak diikutsertakannya Andii Sutedja dan Juliani dalam Gugatan Penggugat menyebabkan pihak-pihak dalam Gugatan tidak lengkap atau kurang pihak (plurium litis consortium);
Bahwa sesuai dengan Yurisprudensi dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 621 K/Sip/1975 tanggal 25 Mei 1977, apabila terdapat pihak ketiga yang seharusnya turut dijadikan tergugat, tetapi tidak ikut digugat, maka gugatan dinyatakan mengandung cacat plurium litis consortium dan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa oleh karena Gugatan Penggugat terbukti kurang pihak (plurium litis consortium) maka sudah sepatutnya apabila Yang Mulia Majelis Hakim menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvantkelijk verklaard).
C. Gugatan Harus Dinyatakan Tidak Dapat Diterima Karena Penggugat Telah Meminta Diakhiri Dan Dinyatakan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat, Perjanjian-Perjanjian Jaminan Andi Sutedja dan Juliani. Padahal, Penggugat bukan Penjamin yang bersangkutan.
Andi Sutedja dan Juliani adalah para penjamin yang akan menanggung dan membayar segala kewajiban Penggugat kepada Tergugat yang timbul berdasarkan Perjanjian Induk Sewa Guna Usaha tanggal 13 Desember 2004 (“Perjanjian Sewa Guna Usaha”);
Melalui Gugatannya, Penggugat telah mencoba untuk menghilangkan kewajiban tersebut dengan menuntut diakhiri dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat perjanjian-perjanjian yaitu:
Jaminan Pribadi dan Perjanjian Pemberian Ganti Rugi tertanggal 8 Mei 2006 yang pihaknya Andi Sutedja (“Dokumen Jaminan Andi Sutedja”)
Jaminan Pribadi dan Perjanjian Pemberian Ganti Rugi tertanggal 8 Mei 2006 yang pihaknya Juliani (“Dokumen Jaminan Juliani”);
Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 2.2 Dokumen Jaminan Andi Sutedja dan Dokumen Jaminan Juliani, sifat penjaminan/penanggungan yang diberikan oleh Andi Sutedja dan Juliani kepada Tergugat adalah berlaku terus menerus dan bersifat mengikat dan berlaku penuh atas para penjamin selama Penggugat masih berutang kepada Tergugat dalam jumlah berapapun berdasarkan Perjanjian Sewa Guna Usaha. Selain itu, diatur pula bahwa tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Tergugat, penjaminan/penanggungan ini tidak boleh ditarik kembali oleh Andi Sutedja dan Juliani dengan cara apapun;
Gugatan seperti ini jelas tidak benar dan tidak boleh diterima pengadilan karena yang dapat meminta Putusan pengakhiran terhadap Dokumen Jaminan Andi Sutedja dan Dokumen Jaminan Juliani tentu hanyalah para pihak yang memberikan jaminan, dalam hal ini seharusnya diajukan oleh Andi Sutedja dan Juliani ;
Bahwa berkaitan dengan itu, sesuai dengan Yurisprudensi dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 102 K/Sip/1972 tanggal 23 Juli 1973, suatu putusan pengadilan pada asasnya hanya berlaku/mempunyai kekuatan pembuktian sempurna terhadap pihak-pihak yang berperkara saja;
Lebih lanjut, hal tersebut dikuatkan oleh pendapat ahli, Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H., dalam bukunya “Hukum Acara Perdata Indonesia”, Edisi ke-6, Penerbit Liberty Yogyakarta, 2002, halaman 209, sebagai berikut :
“Telah ditengahkan di muka bahwa pada asasnya putusan hakim hanyalah mengikat para pihak (ps. 1917 BW). Yang dimaksudkan dengan pihak bukanlah hanya penggugat dan tergugat saja, tetapi juga pihak ketiga yang ikut serta dalam suatu sengketa antara penggugat dan tergugat, baik dengan jalan interventie maupun pembebasan (vrijwaring) atau mereka yang diwakili dalam proses.”
Terkait dengan hal ini, baik Andi Sutedja dan Juliani sama sekali bukan pihak berperkara dan juga bukan sebagai pihak ketiga yang ikut serta dalam perkara a quo sebagaimana dimaksud dalam pendapat ahli tersebut.
Berdasarkan alasan-alasan di atas, Tergugat mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang Terhormat untuk menyatakan bahwa Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Namun demikian, apabila Majelis Hakim yang Terhormat berpendapat lain, bersama ini disampaikan Jawaban Tergugat dalam pokok perkara untuk diperiksa dan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim yang Terhormat.
II. DALAM POKOK PERKARA
Tergugat menolak, membantah dan menyangkal seluruh dalil yang dikemukakan oleh Penggugat dalam Gugatan a quo, kecuali atas hal-hal yang diakui secara tegas dan tertulis oleh Tergugat.
Bahwa hal-hal yang telah diuraikan pada bagian Eksepsi di atas, mohon dianggap sebagai bagian yang integral dan tidak terpisahkan dari Jawaban dalam pokok perkara.
Kami mohon agar Majelis Hakim yang Terhormat menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya berdasarkan alasan-alasan yang diuraikan di bawah ini.
A. Latar Belakang Hubungan Hukum Antara Penggugat Dan Tergugat
Bahwa sebelum menguraikan dalil-dalil Jawaban dalam pokok perkara, perkenankanlah kami terlebih dahulu menyampaikan latar belakang perkara ini dan hubungan hukum Penggugat dengan Tergugat agar Majelis Hakim dapat memperoleh gambaran dan konteks yang jelas, utuh dan tepat mengenai perkara a quo-,
Tergugat merupakan suatu perusahaan pembiayaan yang menggantungkan kelangsungan usahanya dari itikad baik para pelanggannya dalam memenuhi kewajiban-kewajiban pembayarannya kepada Tergugat;
Penggugat dan Tergugat terikat dalam Perjanjian Sewa Guna Usaha, di mana Tergugat menyewakan 31 (tiga puluh satu) unit barang modal kepada Penggugat, sebagaimana yang diatur secara rinci dalam 22 (dua puluh dua) buah perjanjian Penawaran Sewa dan Penerimaan yang ditandatangani secara sah oleh para pihak;
Bahwa segala Kewajiban Penggugat kepada Tergugat yang timbul berdasarkan Perjanjian Sewa Guna Usaha dijamin oleh Andi Sutedja dan Juliani selaku para penjamin berdasarkan (i) Dokumen Jaminan Andi Sutedja dan (ii) Dokumen Jaminan Juliani. Dalam Dokumen-Dokumen Jaminannya Andi Sutedja dan Juliani masing-masing menjanjikan bahwa mereka tidak akan pernah menarik kembali jaminanjaminannya tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Tergugat;
Bahwa seluruh 31 (tiga puluh satu) unit barang modal tersebut telah Tergugat serahkan kepada Penggugat dan Penggugat telah menikmati barang-barang yang disewanya ;
Bahwa namun demikian, Penggugat telah lalai dalam melaksanakan kewajiban pembayaran angsuran uang sewa kepada Tergugat sesuai dengan waktu pembayaran yang diatur dalam setiap perjanjian Penawaran Sewa dan Penerimaan;
Penggugat dan Tergugat kemudian menyepakati restrukturisasi terhadap kewajiban-kewajiban pembayaran Penggugat yang telah jatuh tempo. Restrukturisasi tersebut tentu saja dilakukan tidak lain untuk memberi keringanan dan kemudahan bagi Penggugat untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban pembayarannya yang telah jatuh tempo. Tidak hanya sekali, para pihak telah melakukan restrukturisasi sebanyak tiga kali, masing-masing tertanggal 15 Juni 2009, 24 Februari 2011 dan 28 Maret 2012;
Bahwa akan tetapi, hingga tanggal jatuh tempo yang disepakati dalam perjanjian restrukturisasi tanggal 28 Maret 2012 (“Perjanjian Restrukturisasi Ketiga”), nyatanya Penggugat tetap saja melalaikan kewajibannya untuk membayar angsuran uang sewa kepada Tergugat pada tanggal jatuh tempo yang disepakati tersebut;
Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 11 Perjanjian Restrukturisasi Ketiga, kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Restrukturisasi Ketiga, Perjanjian Sewa Guna Usaha dan setiap Penawaran Sewa dan Penerimaan yang telah ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat tidak dirubah dan tetap berlaku sepenuhnya antara Penggugat dan Tergugat ;
Tindakan Penggugat yang tidak melaksanakan kewajiban pembayarannya kepada Tergugat menyebabkan kerugian mendalam bagi Tergugat karena jelas dengan jumlah kewajiban pembayaran yang begitu besar, Penggugat telah sangat memberatkan dan menyulitkan usaha Tergugat ;
Tergugat kemudian mengirimkan teguran kepada Penggugat melalui surat-surat sebagai berikut:
Surat peringatan I tanggal 19 September 2012;
Surat peringatan II tanggal 13 November 2012;
Surat peringatan III tanggal 20 November 2012;
Namun demikian, meskipun Tergugat telah berkali-kali menegur dan memperingatkan Penggugat, Penggugat tetap saja tidak kunjung membayar kewajiban pembayarannya yang telah jatuh tempo kepada Tergugat. Kemudian, Tergugat melalui kuasanya melayangkan surat tertanggal 14 Desember 2012 kepada Penggugat menyatakan telah terjadinya peristiwa cidera janji dan mengakhiri Perjanjian Sewa Guna Usaha (“Surat Pengakhiran Perjanjian”);
Dalam Surat Pengakhiran Perjanjian disebutkan bahwa Penggugat telah wanprestasi terhadap Tergugat atas dasar:
a) Lalai dalam melaksanakan kewajiban pembayaran angsuran uang sewa berdasarkan Pasal 12.1 (a) Perjanjian Sewa Guna Usaha jo Pasal 9 Perjanjian Restrukturisasi Ketiga;
b) Lalai dalam menyerahkan jaminan tambahan berupa aset operasional atau barang modal yang dimiliki oleh Penggugat, dengan total estimasi market value sekurang-kurangnya USD3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu Dolar Amerika Serikat) sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 12.1 (k) jo. Pasal 4 Perjanjian Restrukturisasi Ketiga (Vide surat Tergugat kepada Penggugat tanggal 12 Oktober 2012 perihal Jaminan Tambahan);
Untuk lebih jelasnya, Pasal 12.1 (a) dan (k) Perjanjian Sewa Guna Usaha menyatakan sebagai berikut:
“12.1 Tiap peristiwa berikut merupakan “Peristiwa Cidera Janji”:
(a) Lessee lalai untuk membayar ketika dan pada waktu jatuh tempo setiap jumlah berdasarkan Sewa ini sesuai dengan ketentuanketentuannya;
(b).......................
(c).......................
(k) Adanya pelanggaran atau pembatalan jaminan yang diterima oleh Lessor sehubungan dengan Perjanjian ini.”
Pasal 4 Perjanjian Restrukturisasi Ketiga menyatakan sebagai berikut :
“4. Lesse akan segera menyerahkan kepada Lessor tambahan jaminan berupa asset operasional atau barang modal yang dimiliki oleh Lessee diluar dari Barang Modal yang tercantum dalam Dokumen-dokumen Transaksi dalam rangka pelaksanaan restrukturisasi ketiga, dengan total estimasi market value sekurang-kurangnya US$ 3,500,000.”
(Cetak tebal ditambahkan agar menjadi perhatian)
Selanjutnya, sebagai akibat pengakhiran Perjanjian Sewa Guna Usaha karena Penggugat telah cidera janji, maka Tergugat melalui kuasanya mengirimkan surat ref: 394383 tanggal 5 Juni 2013 meminta Penggugat untuk membayar Nilai Pengakhiran kepada Penggugat berdasarkan Pasal 13.3 Perjanjian Sewa Guna Usaha. Nilai Pengakhiran yang ditagih oleh Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar USD7.154.715,80 (tujuh juta seratus lima puluh empat ribu tujuh ratus lima belas Dolar Amerika Serikat koma delapan puluh sen).
B. Berdasarkan Perjanjian Sewa Guna Usaha Tergugat Berhak Untuk Menarik Kembali Barang-Barang Modal Yang Disewa Oleh Penggugat
Bahwa dengan tidak dibayarnya sewa dan adanya peristiwa cidera janji yang berakibat diakhirinya Perjanjian Sewa Guna Usaha oleh Tergugat, Tergugat berhak untuk melakukan penarikan kembali atas 31 barang-barang modal yang telah disewa oleh Penggugat berdasarkan Pasal 12.2 (b) jo. Pasal 13.3 (b) Perjanjian Sewa Guna Usaha;
Pasal 12.2 (b) jo. Pasal 13.3 (b) Perjanjian Sewa Guna Usaha, mengatur sebagai berikut:
12.2 (a)..................................
(b) Dengan pengakhiran oleh Lessor, ketentuan-ketentuan dalam Pasal 13.3 (dalam hal fasilitas sewa guna usaha dengan hak opsi) atau Pasal 13.4 (dalam hal fasilitas sewa guna usaha tanpa hak opsi) akan berlaku;
13.3 Dalam hal fasilitas sewa guna usaha dengan hak opsi, ketentuan-ketentuan berikut ini akan berlaku pada waktu berakhirnya atau pengakhiran Masa Sewa karena alasan apapun:
(a) ....................
(b) Kecuali Lessee berhak atas dan melakukan tindakan untuk opsi beli (apabila berlaku) yang dinyatakan dalam Pasal 14 pada waktu Pengakhiran Tanggal Sewa atau setiap pembaruan atau perpanjangannya (kecuali sebagai akibat dari Peristiwa Musibah), atas risikonya dan pengeluarannya sendiri Lessee dengan segera akan menyerahkan penguasaan dan mengembalikan Barang Modal kepada Lessor pada Alamat Penyerahan Kembali atau tempat lain sebagaimana secara wajar ditentukan oleh Lessor. Lessee juga bertanggung jawab atas seluruh biaya dan pengeluaran yang dikeluarkan oleh Lessor dalam hubungannya dengan pemulihan, pembebasan seluruh hipotek, hak tanggungan, jaminan fidusia, beban, gadai, atau penjaminan yang diperlukan untuk Barang Modal. Pada waktu mengembalikan Barang Modal, Lessee juga menyerahkan kepada Lessor seluruh catatan, buku pegangan, sertifikat, data dan pemeriksaan, perubahan dan catatan pemeriksaan lengkap asli atau salinannya sehubungan dengan Barang Modal,`
(Cetak tebal ditambahkan agar menjadi perhatian)
Bahwa lebih jelasnya, tindakan opsi beli atas 31 barang modal juga tidak berlaku terhadap Penggugat, karena syarat-syarat opsi beli yang diatur secara kumulatif dalam Pasal 14 (a) Perjanjian Sewa Guna Usaha tidak dapat dipenuhi. oleh Penggugat. Dengan demikian, tidak ada satupun alasan yang dapat mengurangi hak Tergugat untuk melakukan penarikan atas 31 barang modal yang telah disewakan kepada Penggugat;
Pasal 14 (a) Perjanjian Sewa Guna Usaha, mengatur sebagai berikut:
“14. Dalam hal sewa guna usaha dengan hak opsi, ketentuan-ketentuan berikut akan berlaku :
(a) Dengan ketentuan bahwa (i) Lessee telah sepenuhnya melaksanakan dan mematuhi seluruh ketentuan Sewa ini, (ii) tidak terjadi atau masih berlangsung Peristiwa Cidera Janji, (iii) Lessee telah memberitahu Lessor secara tertulis 30 hari kalender sebelum berakhirnya Masa Sewa, dan (iv) Lessee telah melunasi Nilai Pengakhiran, pada waktu berakhirnya Masa Sewa Lessee mempunyai opsi untuk membeli Barang Modal. Harga sehubungan dengan pembelian tersebut adalah Nilai Sisa yang harus dibayarkan kepada Lessor sebelum dilaksanakan opsi beli. Pelaksanaan opsi beli tidak dapat dicabut kembali dan mengikat Lessee”;
13.3 Dalam hal fasilitas sewa guna usaha dengan hak opsi, ketentuan-ketentuan berikut ini akan berlaku pada waktu berakhirnya atau pengakhiran Masa Sewa karena alasan apapun:
(a) ........................
(b) Kecuali Lessee berhak atas dan melakukan tindakan untuk opsi beli (apabila berlaku) yang dinyatakan dalam Pasal 14 pada waktu Pengakhiran Tanggal Sewa atau setiap pembaruan atau perpanjangannya (kecuali sebagai akibat dari Peristiwa Musibah), atas risikonya dan pengeluarannya sendiri Lessee dengan segera akan menyerahkan penguasaan dan mengembalikan Barang Modal kepada Lessor pada Alamat Penyerahan Kembali atau tempat lain sebagaimana secara wajar ditentukan oleh Lessor. Lessee juga bertanggung jawab atas seluruh biaya dan pengeluaran yang dikeluarkan oleh Lessor dalam hubungannya dengan pemulihan, pembebasan seluruh hipotek, hak tanggungan, jaminan fidusia, beban, gadai, atau penjaminan yang diperlukan untuk Barang Modal. Pada waktu mengembalikan Barang Modal, Lessee juga menyerahkan kepada Lessor seluruh catatan, buku pegangan, sertifikat, data dan pemeriksaan, perubahan dan catatan pemeriksaan lengkap asli atau salinannya sehubungan dengan Barang Modal;”
(Cetak tebal ditambahkan agar menjadi perhatian)
Bahwa dari 31 barang modal, 26 barang modal telah dilakukan penarikan kembali oleh Tergugat dari Penggugat;
Bahwa sedangkan untuk 5 barang modal lainya, Penggugat dan Tergugat telah sepakat untuk menyewakannya kepada PT Hayyu Pratama Kaltim dan PT Bandar Agung Mulia, di mana sisa kewajiban yang tertunggak atas 5 barang modal yang disewa oleh Penggugat berdasarkan Perjanjian Sewa Guna Usaha telah dialihkan kepada dan akan ditanggung oleh PT Hayyu Pratama Kaltim dan PT Bandar Agung Mulia selaku para penyewa baru sebagaimana (i) Perjanjian Pengalihan Hak dan Kewajiban Sehubungan Dengan Obyek Sewa Guna Usaha tanggal 12 November 2012 antara Penggugat, Tergugat dan PT Bandar Agung Mulia dan (ii) Perjanjian Pengalihan Hak dan Kewajiban Sehubungan Dengan Obyek Sewa Guna Usaha tanggal 27 Desember 2012 antara Penggugat, Tergugat dan PT Hayyu Pratama Kaltim ;
Bahwa penarikan kembali atas 26 barang modal dilakukan secara sah dan terkoordinasi dengan Penggugat. Untuk itu, terdapat berita-berita acara serah terima lengkap dengan lampiran yang menyebutkan detail kerusakan setiap barang modal,-
Bahwa sebagaimana yang antara lain terbukti dari berita-berita acara serah terima, terlihat bahwa kondisi sebagian dari 26 barang modal yang ditarik oleh Tergugat dari Penggugat ternyata dalam keadaan rusak berat sehingga kalau Tergugat ingin menjualnya harus perlu dilakukan perbaikan terlebih dahulu itupun dengan biaya yang tidak sedikit ;
Berdasarkan uraian di atas. dilakukannya penarikan kembali atas 26 barang modal oleh Tergugat dari Penggugat adalah sah berdasarkan Perjanjian Sewa Guna Usaha.
C. Berdasarkan Perjanjian Sewa Guna Usaha Tergugat Berhak Untuk Menagih Nilai Pengakhiran Dari Penggugat
Bahwa tagihan yang Tergugat sampaikan kepada Penggugat tersebut adalah tagihan yang sesuai dengan perjanjian yang berlaku. Dengan terjadinya peristiwa cidera janji, Tergugat berhak untuk mengakhiri perjanjian berdasarkan Pasal 12.2 (a) dan (b) jo. Pasal 13.3 (a) Perjanjian Sewa Guna Usaha, di mana sejak tanggal diakhirinya Perjanjian Sewa Guna Usaha, Tergugat harus membayar Nilai Pengakhiran kepada Penggugat;
Pasal 12.2 (a) dan (b) jo. Pasal 13.3 (a) Perjanjian Sewa Guna Usaha, mengatur sebagai berikut:
“12.2 (a) Dengan terjadinya Peristiwa Cidera Janji, Lessor mempunyai hak untuk mengakhiri Sewa ini (meskipun adanya penundaan atau pengesampingan sebelumnya untuk melaksanakan hak tersebut dan dengan tidak mengurangi setiap hak atau pemulihan lain dari Lessor yang dinyatakan atau tersirat dalam Sewa ini);
(b) Dengan pengakhiran oleh Lessor, ketentuan-ketentuan dalam Pasal 13.3 (dalam hal fasilitas sewa guna usaha dengan hak opsi) atau Pasal 13.4 (dalam hal fasilitas sewa guna usaha tanpa hak opsi) akan berlaku;
13.3 Dalam hal fasilitas sewa guna usaha dengan hak opsi, ketentuan-ketentuan berikut ini akan berlaku pada waktu berakhirnya atau pengakhiran Masa Sewa karena alasan apapun:
(a) Pada Tanggal Pengakhiran Sewa, Lessee harus membayar Nilai Pengakhiran kepada Lessor,`
(Cetak tebal ditambahkan agar menjadi perhatian)
Bahwa maksud “Nilai Pengakhiran” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.3 (c) Perjanjian Sewa Guna Usaha adalah:
“Jumlah (i) seluruh jumlah saldo yang telah jatuh tempo terhadap Jumlah Pembiayaan termasuk Nilai Sisa ditambah, (ii) biaya pembatalan sebesar 3% (tiga persen) dari seluruh jumlah saldo yang telah jatuh tempo terhadap Jumlah Pembiayaan termasuk Nilai Sisa, dan (iii) seluruh pembayaran, biaya dan pengeluaran (termasuk biaya hukum) yang dikeluarkan oleh Lessor sehubungan dengan pengakhiran Sewa, dan pajak-pajak termasuk tetapi tidak terbatas pada bea masuk yang terhutang berdasarkan fasilitas pembebasan bea masuk.”
Bahwa sebagaimana telah diminta dalam surat tertanggal 5 Juni 2013, Nilai Pengakhiran yang harus dibayarkan oleh Penggugat kepada Tergugat adalah sebesar USD7.154.715,80 (tujuh juta seratus lima puluh empat ribu tujuh ratus lima belas Dolar Amerika Serikat koma delapan puluh sen), di mana jumlah tersebut telah sesuai dengan Pasal 13.3 (c) Perjanjian Sewa Guna Usaha yang terdiri dari:
-
Jenis biaya Jumlah Dasar Biaya penarikan
kembali atas 26 barang
modal
USD165.135, 82 Pasal 13.3 (c) jo.
Pasal 9.2 jo. Pasal
12.2 (d) Perjanjian
Sewa Guna Usaha
Uang sewa yang jatuh
tempo atas 26 barang
modal
USD6.638.799, 40 Pasal 13.3 (c) jo.
Pasal 9.2 jo. Pasal
12.2 (f) Perjanjian
Sewa Guna Usaha
Denda keterlambatan
pembayaran sewa atas
26 barang modal
USD324.524, 94 Pasal 13.3 (c) jo.
Pasal 9.2 jo. Pasal
12.3 Perjanjian Sewa
Guna Usaha
Biaya asuransi atas 26
barang modal
USD26.255,64 Pasal 13.3 (c) jo.
Pasal 9.2 jo. Pasal
11.1 Perjanjian Sewa
Guna Usaha
Total USD7.154.715,80
Bahwa selain itu, dalam Pasal 12.2 (f) Perjanjian Sewa Guna Usaha diatur bahwa tidak terlepas dari telah diakhirinya Perjanjian Sewa Guna Usaha oleh Tergugat, Penggugat tetap bertanggung jawab untuk pembayaran atas segala jumlah yang sudah jatuh tempo untuk dibayar atau hutang kepada Tergugat berdasarkan Perjanjian Sewa Guna Usaha ;
Berdasarkan uraian di atas, maka permintaan pembayaran Nilai Pengakhiran oleh Tergugat kepada Penggugat adalah sah berdasarkan Perjanjian Sewa Guna Usaha.
D. Tergugat Tidak Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Bahwa dalam Gugatannya, Pengggugat mendalilkan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Dengan dalil tersebut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), untuk menentukan adanya suatu perbuatan melawan hukum, maka harus dipenuhi unsurunsur sebagai berikut
a. Adanya perbuatan yang melawan hukum ;
b. Adanya kesalahan (schuld);
c. Adanya kerugian;
d. Adanya hubungan sebab akibat (kausalitas) antara kesalahan dan kerugian.
Bahwa namun demikian, apa yang didalilkan oleh Penggugat dalam Gugatannya sama sekali tidak benar, tidak ada korelasinya sama sekali, dan tidak memenuhi setiap unsur-unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1365 KUHPerdata tersebut ;
Bahwa unsur-unsur yang dimuat dalam Pasal 1365 KUHPerdata adalah bersifat kumulatif, sehingga apabila salah satu unsur dari pasal tersebut tidak terpenuhi, maka Tergugat tidak terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata.
Unsur Perbuatan Melawan Hukum Tidak Terbukti
Bahwa Penggugat dalam Gugatannya mendalilkan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan alasan-alasan:
Alasan pertama
Menurut Penggugat, perbuatan Tergugat yang melakukan penarikan seluruh alat berat sekaligus juga menagih angsuran sewa merupakan perbuatan melawan hukum. Hal ini sebagaimana diuraikan dalam Gugatan a quo sebagai berikut:
Butir 18 Gugatan a quo'.
“Bahwa walaupun seluruh peralatan yaitu sebanyak 26 (dua puluh enam) unit alat berat telah ditarik oleh Tergugat berdasarkan berita acara serah terima dan ditempatkan di lokasi Tergugat, namun Tergugat tetap melakukan penagihan-penagihan angsuran atas alat berat dan bunga atas keterlambatan pembayaran angsuran yang telah jatuh tempo kepada Penggugat.”
Butir 21 Gugatan a quo:
“Bahwa oleh karena alat berat sudah ditarik dan sudah berada dalam kekuasaan Tergugat seluruhnya maka sepatutnya apabila Tergugat tidak lagi melakukan penagihan-penagihan dalam bentuk apapun kepada penggugat atau hapusnya seluruhnya tagihan baik angsuran, bunga, ataupun denda berkaitan dengan alat-alat berat tersebut.”
Dalil tersebut tidak benar. Sebagaimana dijelaskan di atas berdasarkan Pasal 12.2 (b) jo. Pasal 13.3 Perjanjian Sewa Guna Usaha, dengan adanya peristiwa cidera janji yang berakibat diakhirinya Perjanjian Sewa Guna Usaha oleh Tergugat, maka Tergugat berhak untuk meminta Nilai Pengakhiran dari Penggugat dan secara sekaligus juga berhak untuk melakukan penarikan kembali atas barang-barang modal dari Penggugat ;
Pasal 12.2 (b) jo. Pasal 13.3 (a) dan (b) Perjanjian Sewa Guna Usaha, mengatur sebagai berikut:
“12.2 (b) Dengan pengakhiran oleh Lessor, ketentuan-ketentuan dalam Pasal 13.3 (dalam hal fasilitas sewa guna usaha dengan hak opsi) atau Pasal 13.4 (dalam hal fasilitas sewa guna usaha tanpa hak opsi) akan berlaku;
13.3 Dalam hal fasilitas sewa guna usaha dengan hak opsi, ketentuanketentuan berikut ini akan berlaku pada waktu berakhirnya atau pengakhiran Masa Sewa karena alasan apapun:
(a) Pada Tanggal Pengakhiran Sewa, Lessee harus membayar Nilai Pengakhiran kepada Lessor,
(b) Kecuali Lessee berhak atas dan melakukan tindakan untuk opsi beli (apabila berlaku) yang dinyatakan dalam Pasal 14 pada waktu Pengakhiran Tanggal Sewa atau setiap pembaruan atau perpanjangannya (kecuali sebagai akibat dari Peristiwa Musibah), atas risikonya dan pengeluarannya sendiri Lessee dengan segera akan menyerahkan penguasaan dan mengembalikan Barang Modal kepada Lessor pada Alamat Penyerahan Kembali atau tempat lain sebagaimana secara wajar ditentukan oleh Lessor. Lessee juga bertanggung jawab atas seluruh biaya dan pengeluaran yang dikeluarkan oleh Lessor dalam hubungannya dengan pemulihan, pembebasan seluruh hipotek, hak tanggungan, jaminan fidusia, beban, gadai, atau penjaminan yang diperlukan untuk Barang Modal. Pada waktu mengembalikan Barang Modal, Lessee juga menyerahkan kepada Lessor seluruh catatan, buku pegangan, sertifikat. data dan pemeriksaan, perubahan dan catatan pemeriksaan lengkap asli atau salinannya sehubungan dengan Barang Modal;”
(Cetak tebal ditambahkan agar menjadi perhatian)
Bahwa perbuatan Tergugat yang melaksanakan apa yang disepakati dan diatur dalam Perjanjian Sewa Guna Usaha adalah bukan merupakan perbuatan melawan hukum. Sebaliknya, perbuatan tersebut malah sesuai dengan Pasal 1338 KUHPerdata dimana perjanjian wajib ditaati oleh para pihak yang membuatnya
Bahwa tidak ada satupun aturan hukum yang mengatur bahwa kalau barang yang disewakan telah ditarik, maka kewajiban pembayaran Penggugat menjadi hapus ;
Bahwa dengan demikian dalil perbuatan melawan hukum Penggugat tidak terbukti karena apa yang telah dilakukan Tergugat adalah sudah benar dan sesuai dengan apa yang disepakati oleh para pihak dalam Perjanjian Sewa Guna Usaha;
Alasan kedua
Menurut Penggugat, perbuatan Tergugat yang terus menagih angsuran dan bunga kepada Penggugat dan sekaligus mengulur-ulur waktu penjualan/pengalihan alat berat yang sudah ditariknya merupakan perbuatan melawan hukum. Dalam Gugatannya, Penggugat menyatakan sebagai berikut:
Butir 19 Gugatan a quo:
“Bahwa Tergugat telah mengajukan keberatannya atas tagihan tersebut karena pada dasarnya Tergugat juga telah memiliki Surat Kuasa Untuk Menjual seluruh alat berat, namun sikap Tergugat yang tidak melakukan penjualan atau pengalihan alat berat bahkan terkesan mengulur-ulur waktu penjualan sehingga semakin memperbanyak pokok tagihan dan bunganya kepada Penggugat merupakan perbuatan yang tidak patut yang menyebabkan kerugian bagi Penggugat.”
Butir 23 Gugatan a quo:
“Bahwa Tergugat telah melanggar hak subyektif Penggugat yang telah kooperatif untuk menyerahkan alat-alat berat dan sepatutnya pula apabila Tergugat menjalankan kewajiban hukumnya untuk menjual/mengalihkan atau menyewagunausahakan alat-alat tersebut kepada pihak lain, bukan menelantarkannya dan tetap menagih pembayaran angsuran beserta bunganya.”
Tergugat tegaskan bahwa Tergugat jelas bebas memilih tindakan apa yang akan dilakukannya terhadap barang-barang yang telah ditariknya. Tergugat secara bebas mempunyai pilihan apakah Tergugat akan melakukan penjualan atas barang-barang yang ditariknya atau tidak; apalagi Perjanjian Sewa Guna Usaha telah diakhiri (akibat cidera janji Penggugat) ;
Dalam suratnya tanggal 21 Mei 2013, Tergugat juga telah mengingatkan para penjamin dari Penggugat untuk membayar tunggakannya. Selain itu, dalam surat tersebut, Tergugat telah menyampaikan pula kepada para penjaminnya bahwa:
“Sesuai dengan hak kami yang tercantum di dalam Perjanjian Induk, kami telah mengakhiri Perjanjian tersebut dan telah melakukan penarikan kembali peralatan-peralatan. MOHON PERHATIAN bahwa sebagai Penjamin berdasarkan Jaminan, kami meminta saudara untuk membayar seluruh tunggakan berdasarkan Perjanjian sebesar USD7,154,715.80 selambatlambatnya tanggal 28 Mei 2013 yang bilamana gagal, maka kami tidak memiliki pilihan lain selain menjual peralatan dan memulai tindakan hukum terhadap Lessee dan/atau saudara untuk mengembalikan kerugian yang telah kami derita.”
(Cetak tebal dan garis bawah sengaja ditambahkan agar menjadi perhatian)
Berdasarkan Pasal 13.3 (c) Perjanjian Sewa Guna Usaha, komponen perhitungan Nilai Pengakhiran mencakup seluruh pembayaran, biaya dan pengeluaran yang dikeluarkan oleh Tergugat sehubungan dengan pengakhiran Sewa termasuk biaya penarikan kembali, dimana mengingat sebagian barang modal baru dilakukan penarikan kembali oleh Tergugat pada bulan Maret dan April 2013, maka penentuan Nilai Pengakhiran baru dapat ditentukan kemudian oleh Tergugat sebagaimana ditagih secara final oleh Tergugat kepada para penjamin dari Penggugat melalui surat-surat tertanggal 21 Mei 2013;
Sebagaimana disampaikan melalui surat-surat tertanggal 21 Mei 2013, yang dikirimkan Tergugat kepada para penjamin, Andi Sutedja dan Juliani, Tergugat memberitahukan kewajiban Penggugat untuk membayar Nilai Pengakhiran sebesar USD7.154.715,80 (tujuh juta seratus lima puluh empat ribu tujuh ratus lima belas Dolar Amerika Serikat koma delapan puluh sen). Kemudian pada tanggal 5 Juni 2013, Tergugat juga telah meminta pembayaran Nilai Pengakhiran dari Penggugat sebesar USD7.154.715,80 (tujuh juta seratus lima puluh empat ribu tujuh ratus lima belas Dolar Amerika Serikat koma delapan puluh sen). Dengan demikian. Nilai Pengakhiran yang ditagih oleh Tergugat tidak berubah dari waktu ke waktu. Angka tersebut bersifat final dan tidak akan bertambah baik pokok tagihan maupun denda keterlambatan secara terus menerus sebagaimana yang secara salah didalilkan oleh Penggugat dalam butir 19 Gugatan a quo sebagai berikut :
Butir 19 Gugatan a quo:
“Bahwa Tergugat telah mengajukan keberatannya atas tagihan tersebut karena pada dasamya Tergugat juga telah memiliki Surat Kuasa Untuk Menjual seluruh alat berat, namun sikap Tergugat yang tidak melakukan penjualan atau pengalihan alat berat bahkan terkesan mengulur-ulur waktu penjualan sehingga semakin memperbanyak pokok tagihan dan bunganya kepada Penggugat merupakan perbuatan yang tidak patut yang menyebabkan kerugian bagi Penggugat.”
(Cetak tebal sengaja ditambahkan agar menjadi perhatian)
Tergugat tegaskan pula bahwa Tergugat telah berupaya melakukan penjualan atas barang-barang modal yang telah ditarik dari Penggugat. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil, tidak ada yang mau membeli barang-barang tersebut;
Dengan demikian tidak ada alasan dan dasar yang sah apabila Penggugat mendalilkan bahwa tindakan Tergugat yang menagih Nilai Pengakhiran dan sekaligus mengulur-ulur dilakukannya penjualan atas barang modal -QUAD NOW adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
Alasan Ketiga
Menurut Penggugat, perbuatan Tergugat yang tidak memberikan perlakuan yang sama terhadap 26 barang modal yang telah ditarik oleh Tergugat dengan 5 barang modal yang telah dialihkan kepada pihak ketiga adalah perbuatan melawan hukum. Dalam hal ini Penggugat menyatakan sebagai berikut:
Butir 25 Gugatan a quo:
“Bahwa dengan adanya pengalihan perjanjian sewa guna usaha atas kelima alat berat tersebut, Penggugat faktanya tidak lagi melakukan penagihanpenagihan berkaitan dengan kelima alat berat tersebut. Dengan demikian maka sudah sepatutnya apabila Tergugat tidak lagi melakukan penagihanpenagihan atas ke-26 alat berat yang telah ditarik oleh Tergugat yang masih dalam keadaan baik dan layak pakai tersebut.”
Bahwa hal itu juga tidak benar. Alasan mengapa Tergugat tidak lagi melakukan penagihan atas segala kewajiban yang tertunggak atas 5 barang modal kepada Penggugat adalah dikarenakan sisa kewajiban yang tertunggak atas 5 barang modal telah dialihkan kepada dan akan ditanggung oleh PT Hayyu Pratama Kaltim dan PT Bandar Agung Mulia selaku para penyewa baru;
Untuk lebih jelasnya, Pasal 1.1 (i) Perjanjian Pengalihan Hak dan Kewajiban Sehubungan Dengan Obyek Sewa Guna Usaha tanggal 12 November 2012 antara Penggugat, Tergugat dan PT Bandar Agung Mulia, menyatakan sebagai berikut:
“1.1. Para Pihak dengan ini menyetujui adanya pengalihan hak dan kewajiban BKPL atas 3 Unit berdasarkan Penawaran & Penerimaan dan Perjanjian Restrukturisasi kepada Bandar Agung untuk hal mana maka bersamaan dengan ditandatanganinya Perjanjian ini, Para Pihak akan melakukan hal-hal sebagai berikut.
(i) CFI dan BKPL akan melakukan penghentian atas Penawaran & Penerimaan dan Perjanjian Restrukturisasi dimana 3 Unit tidak lagi menjadi bagian dari Penawaran & Penerimaan dan Perjanjian Restrukturisasi dan BKPL tidak lagi memiliki kewajiban penyelesaian pembayaran sehubungan dengan 3 unit.”
Pasal 1.1 (i) Perjanjian Pengalihan Hak dan Kewajiban Sehubungan Dengan Obyek Sewa Guna Usaha tanggal 27 Desember 2012 antara Penggugat, Tergugat dan PT Hayyu Pratama Kaltim, menyatakan sebagai berikut:
“1.1. Para Pihak dengan ini menyetujui adanya pengalihan hak dan kewajiban BKPL atas 2 Unit berdasarkan Penawaran & Penerimaan dan Perjanjian Restrukturisasi kepada Hayyu untuk hal mana maka bersamaan dengan ditandatanganinya Perjanjian ini, Para Pihak akan melakukan hal-hal sebagai berikut.
(i) CFI dan BKPL akan melakukan penghentian atas Penawaran & Penerimaan dan Perjanjian Restrukturisasi dimana 2 Unit tidak lagi menjadi bagian dari Penawaran & Penerimaan dan Perjanjian Restrukturisasi dan BKPL tidak lagi memiliki kewajiban penyelesaian pembayaran sehubungan dengan 2 unit.”
(Cetak tebal ditambahkan agar menjadi perhatian)
Bahwa adalah dua hal yang berbeda terkait dengan perlakukan Tergugat atas 5 barang modal yang telah dialihkan kepada pihak ketiga dan 26 barang modal yang telah ditarik kembali oleh Tergugat. Atas 5 barang modal tersebut, karena telah ada kesepakatan antara Penggugat, Tergugat serta PT Hayyu Pratama Kaltim dan PT Bandar Agung Mulia, dimana segala kewajiban Penggugat yang tertunggak kepada Tergugat telah dialihkan kepada PT Hayyu Pratama Kaltim dan PT Bandar Agung Mulia maka Tergugat tidak lagi berhak menagih pembayaran kewajiban yang tertunggak dari Penggugat atas 5 barang modal tersebut ;
Bahwa berbeda dengan 5 barang modal tersebut, atas 26 barang modal yang telah ditarik kembali oleh Tergugat dari Penggugat, tidak pernah ada kesepakatan/perjanjian apapun antara Penggugat, Tergugat dan pihak ketiga manapun untuk memperlakukannya seperti 5 barang modal lainnya. Karenanya, Tergugat tetap berhak meminta pembayaran Nilai Pengakhiran dari Penggugat;
Bahwa dengan demikian, sungguh dalil yang sangat mengada-ada dan tidak berdasar apabila Tergugat disebutkan telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat dengan alasan Tergugat tetap melakukan penagihan Nilai Pengakhiran kepada Penggugat atas 26 barang modal yang telah ditarik kembali, dan sementara itu, Tergugat tidak lagi melakukan penagihan atas kewajiban apapun kepada Penggugat terhadap 5 barang modal yang telah dialihkan kepada PT Hayyu Pratama Kaltim dan PT Bandar Agung Mulia;
Bahwa dengan demikian sudah benar dan sah tindakan Tergugat yang tetap meminta pembayaran Nilai Pengakhiran atas 26 barang modal yang telah ditarik kembali oleh Tergugat:
Bahwa selanjutnya secara umum, Penggugat menyatakan bahwa perbuatan -perbuatan yang dilakukan Tergugat bertentangan dengan sikap yang baik dalam bermasyarakat untuk memperhatikan kepentingan orang lain. Tergugat mensomir Penggugat untuk menjelaskan sikap yang baik dalam bermasyarakat yang mana yang Tergugat langgar. Sebaliknya, sebagaimana uraian-uraian di atas, TELAH TERBUKTI bahwa perbuatan-perbuatan yang dilakukan Tergugat adalah merupakan suatu perbuatan untuk mematuhi perjanjian/kesepakatan yang telah dibuat terutama Perjanjian Sewa Guna Usaha, sehingga dengan demikian tidak ada perbuatan-perbuatan yang dilakukan Tergugat yang bertentangan dengan hukum.
Unsur Kesalahan (schuld)Tidak Terbukti
Mohon perhatian Majelis Hakim yang mulia bahwa dalam Gugatannya, Penggugat sama sekali tidak menjelaskan mengenai adanya unsur kesalahan yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata tersebut, dalam suatu perbuatan melawan hukum disyaratkan adanya kesalahan atau schuld. Dengan demikian apabila Penggugat mendalilkan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum maka Penggugat harus membuktikan adanya kesalahan yang dilakukan oleh Tergugat dalam perkara perdata a quo. Hal ini juga diperkuat dengan pendapat ahli yaitu Prof. Dr. Rosa Agustina, S.H., M.H., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dalam disertasinya yang diterbitkan dalam buku “Perbuatan Melawan Hukum”, Cetakan-1, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003, halaman 46, yang mengatakan sebagai berikut
“Dengan dicantumkannya syarat kesalahan dalam pasal 1365 KUHPerdata, pembuat undang-undang berkehendak menekankan bahwa pelaku perbuatan melawan hukum hanyalah bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkannya apabila perbuatan tersebut dapat dipersalahkan kepadanya”.
Bahwa syarat akan adanya unsur kesalahan (schuld) dalam perbuatan melawan hukum juga disampaikan oleh Prof. Dr. R. Wirjono Prodjodikoro, S.H., dalam bukunya “Perbuatan Melanggar Hukum”, Cetakan ke-7, Penerbit Sumur Bandung, 1990, halaman 33, sebagai berikut :
“Timbul pertanyaan Bilamanakah dapat dikatakan, bahwa si pembuat itu dapat dipertanggungjawabkan? Sebagai jawaban atas pertanyaan ini saya tidak dapat menemukan ukuran lain dari pada kesalahan si pembuat. Hanya dengan menunjuk suatu kesalahan dari pihak pembuat perbuatan melanggar hukum, dapatlah si pembuat itu dip ertanggungja wabkan”.
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 163 HIR dimana beban pembuktian terletak pada Penggugat, Tergugat mensomir Penggugat untuk membuktikan dimana letak kesalahan Tergugat dalam perkara perdata a quo yang merupakan salah satu unsur dari perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).
Unsur Kerugian Tidak Terbukti
Bahwa terkait dengan unsur kerugian, mohon perhatian Majelis Hakim bahwa dalam Gugatan a quo Penggugat sama sekali tidak menguraikan adanya kerugian yang diderita oleh Penggugat akibat perbuatan melawan hukum Tergugat -QUAD NON-, jangankan menguraikan, Penggugatpun sama sekali tidak meminta diberikannya ganti kerugian dalam bentuk apapun pada petitum Gugatan a quo. Hal ini merupakan bukti yang tidak terbantahkan bahwa unsur Kerugian yang dipersyaratkan dalam suatu Gugatan Perbuatan Melawan Hukum tidaklah terpenuhi;
Unsur Hubungan Sebab Akibat (Kausalitas) antara Kesalahan dan
Kerugian Tidak Terbukti
Unsur kausalitas tidak akan mungkin dapat dibuktikan oleh Penggugat mengingat jelas terbukti bahwa tidak ada satupun tindakan Tergugat yang merupakan perbuatan melawan hukum dan merupakan suatu kesalahan serta bahwa Penggugat tidak pernah mengklaim bahwa dirinya telah menderita kerugian apapun dalam permasalahan ini;
Bahwa dengan tidak terdapatnya hubungan sebab akibat (kausalitas) antara kerugian yang didalilkan telah diderita oleh Penggugat dengan tindakan Tergugat, jelas unsur ini tidak terbukti.
Tergugat juga tegaskan lagi bahwa Penggugat juga telah gagal menjelaskan dengan baik dan benar unsur-unsur perbuatan melawan hukum Tergugat (quad non) dalam Gugatannya. Hal ini tidak lain dan tidak bukan adalah karena memang tidak ada perbuatan Tergugat kepada Penggugat yang merupakan suatu perbuatan melawan hukum.
Berdasarkan fakta-fakta yang terurai diatas, jelas sudah bahwa Penggugat tidak mampu membuktikan terpenuhinya seluruh unsur Pasal 1365 KUHPerdata, bahkan satu unsur saja tidak dapat dipenuhi, dengan demikian Majelis Hakim yang Terhormat harus menolak Gugatan Penggugat.
Dalil-dalil Gugatan Penggugat sama sekali tidak memiliki dasar hukum yang benar dan sah dan tidak lebih dari pemikiran-pemikiran yang sangat bersifat subyektif, dan sama sekali tidak didukung dengan bukti-bukti yang obyektif yang dapat diterima oleh suatu pengadilan yang harus memutus perkara berdasarkan ketentuan hukum (court of law).
BERDASARKAN HAL-HAL YANG DIURAIKAN DI ATAS, Tergugat dengan ini mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menerima dan mengabulkan Eksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Menghukum Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU
DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menghukum Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Tergugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat telah mengajukan Replik secara tertulis pada tanggal 21 Nopember 2013 sedangkan kemudian Tergugat mengajukan Duplik secara tertulis tanggal 05 Desember 2013 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Putusan ini ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil gugatannya, Penggugat telah menyerahkan alat-alat bukti surat berupa fotocopy yang telah diberi materai secukupnya, sebagai berikut :
Bukti P-1 : Foto Copy Pasal 4.9 perjanjian Induk sewa guna usaha antara PT.Caterpilar Finance Indonesia in casu tergugat dengan PT.Bangun Karya pratama Lestari incasu Penggugat tanggal 13 Desember 2004,.
Bukti P-2 : Foto Copy Penawaran sewa dan Penerimaan No.10292-0-07-0012 tertanggal 18 Juli 2007.
Bukti P-3 : Foto Copy Penawaran sewa dan Penerimaan No.10292-0-07-0013 tertanggal 18 Juli 2007.
Bukti P-4 : Foto Copy Penawaran sewa dan Penerimaan No.10292-0-07-0014 tertanggal 18 Juli 2007.
Bukti P-5 : Foto Copy Penawaran sewa dan Penerimaan No.10292-0-07-0015 tertanggal 18 Juli 2007.
Bukti P-6 : Foto Copy Penawaran sewa dan Penerimaan No.10292-0-07-0019 tertanggal 28 Desember 2007.
Bukti P-7 : Foto Copy Penawaran sewa dan Penerimaan No.10292-0-08-0020 tertanggal 25 Juni 2008.
Bukti P-8 : Foto Copy Penawaran sewa dan Penerimaan No.10292-0-08-0021 tertanggal 25 Juni 2008.
Bukti P-9 : Foto Copy Penawaran sewa dan Penerimaan No.10292-0-08-0022 tertanggal 15 Juli 2008.
Bukti P-10 : Foto Copy Penawaran sewa dan Penerimaan No.10292-0-08-00123 tertanggal 15 Juli 2008.
Bukti P-11 : Foto Copy Penawaran sewa dan Penerimaan No.10292-0-08-0024 tertanggal 18 Juli 2008.
Bukti P-12 : Foto Copy Penawaran sewa dan Penerimaan No.10292-0-08-0027 tertanggal 15 agustus 2008.
Bukti P-13 : Foto Copy Penawaran sewa dan Penerimaan No.10292-0-08-0028 tertanggal 22 September 2008.
Bukti P-14 : Foto Copy Penawaran sewa dan Penerimaan No.10292-08-0029 tertanggal 15 Oktober 2008.
Bukti P-15 : Foto Copy Penawaran sewa dan Penerimaan No.10292-0-08-0030 tertanggal 30 Desember 2008.
Bukti P-16 : Foto Copy Penawaran sewa dan Penerimaan No.10292-0-08-0031 tertanggal 30 Desember 2008.
Bukti P- 17 : Foto Copy Penawaran sewa dan Penerimaan No.10292-0-08-0032 tertanggal 30 Desember 2008.
Bukti P - 18 : Foto Copy Penawaran sewa dan Penerimaan No.10292-0-08-0033 tertanggal 30 Desember 2008.
Bukti P - 19 : Foto Copy Penawaran sewa dan Penerimaan No.10292-0-08-0034 tertanggal 30 Dewember 2008.
Bukti P - 20 : Foto Copy Jaminan pribadi dan perjanjian pemberian ganti rugi antara PT.Caterpillar Finance Indonesia in casu tergugat dengan Juliani.
Bukti P - 21 : Foto Copy Jaminan pribadi dan perjanjian pemberian ganti rugi antara PT.Caterpillar Finance Indonesia in casu tergugat dengan Andi Sutedja.
Bukti P - 22 : Foto Copy BERITA Acara Penyerahan Kendaraan tertanggal 24 Desember 2012.
Bukti P - 23 : Foto Copy Lampiran Berita Acara Penyerahan Uniut tertanggal 11 Maret 2013.
Bukti P - 24 : Foto Copy Lampiran Berita Acara Penyerahan Uniut tertanggal 11 Maret 2013
Bukti P-25 : Foto Copy Lampiran Berita Acara Penyerahan Uniut tertanggal 11 Maret 2013
Bukti P-26 : Foto Copy Lampiran Berita Acara Penyerahan Uniut tertanggal 11 Maret 2013 ;
Bukti P-27 : Foto Copy Lampiran Berita Acara Penyerahan Uniut tertanggal 15 Maret 2013 ;
Bukti P-28 : Foto Copy Lampiran Berita Acara Penyerahan Uniut tertanggal 15 Maret 2013 ;
Bukti P-29 : Foto Copy Lampiran Berita Acara Penyerahan Uniut tertanggal 15 Maret 2013 ;
Bukti P-30 : Foto Copy Lampiran Berita Acara Penyerahan Uniut tertanggal 15 Maret 2013 ;
Bukti P-31 : Foto Copy Lampiran Berita Acara Penyerahan Uniut tertanggal 15 Maret 2013 ;
Bukti P-32 : Foto Copy Lampiran Berita Acara Penyerahan Uniut tertanggal 25 Maret 2013 ;
Bukti P - 33 : Foto Copy Lampiran Berita Acara Penyerahan Uniut tertanggal 31 Maret 2013 ;
Bukti P-34 : Foto Copy Lampiran Berita Acara Penyerahan Uniut tertanggal 23 April 2013 ;
Bukti P - 35 : Foto Copy Perjanjian Rektrukturisasi Kedua pada tanggal 24 pebruari 2011.
Bukti P - 36 : Foto Copy Pasal 1339 Kitab undang-undang Hukum Perdata ;
Bukti P - 37 : Foto Copy Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor. 1281 K/Sip/1979 ;
Bukti P - 38 : Foto Copy Surat peringatan I tertanggal 19 September 2012 dari PT.Caterpillar Finance Indonesia In casu Tergugat ditujukan kepada PT.Bangun Karya Pratama Lestari in casu Penggugat.
Bukti P - 39 : Foto Copy Surat peringatan II tertanggal 13 November 2012 dari PT.Caterpillar Finance Indonesia In casu Tergugat ditujukan kepada PT.Bangun Karya Pratama Lestari in casu Penggugat.
Bukti P - 40 : Foto Copy Surat peringatan III tertanggal 20 November 2012 dari PT.Caterpillar Finance Indonesia In casu Tergugat ditujukan kepada PT.Bangun Karya Pratama Lestari in casu Penggugat.
Bukti P - 41 : Surat permintaan Pembayaran tertanggal 21 Mei 2013 dari PT.Caterpillar Finance Indonesia In casu Tergugat ditujukan kepada Andi Sitedja (selaku penjamin ).;
Bukti P - 42 : Surat permintaan Pembayaran tertanggal 21 Mei 2013 dari PT.Caterpillar Finance Indonesia In casu Tergugat ditujukan kepada Juliani (selaku penjamin ) ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan sangkalannya Tergugat telah mengajukan bukti-bukti surat berupa fotocopy surat yang telah diberi materai secukupnya sebagai berikut :
Bukti T - 1 : Foto Copy Yurisprodensi Mahkamah Agung Rl No.67 K/Sip/1975 tanggal 13 mei 1975 dikutip dari Buku Hukum Acara Perdata tentang, Gugatan Persidangan,Penyitaan,Pembuktian dan Putusan Pengadilan karangan M Yahya Harahap,SH penerbit PT.Sinar Grafika Halaman 6.
Bukti T-2 : Foto Copy Yurisprodensi Mahkamah Agung RI No.1075/K.Sip/1982, tanggal 8 Desember 1982, diunduh dari situs Resmi Mahkamah Agung dengan alamat mahkamahagung.go.id/putusan /23480..
Bukti T-3 : Pendapat ahli hukum Prof. Dr. Sidikno Martokusumo,SH dalam bukunya yang berjudul. Hukum Acara Perdata Indonesian “ Penerbit Universitas Atma jaya Yogyakarta 2010 halaman 73,.
Bukti T-4 : Foto Copy Yurisprodensi Mahkamah Agung RI No.621 K/Sip/1975 tanggal 25 Mei 1977 ( dikutip dari buku Hukum Acara Perdata Gugatan Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan karangan M Yahya Harahap, SH penerbit PT.Sinar Grafika Halaman 439.
Bukti T-5 : Foto Copy Yurisprodensi Mahkamah Agung RI No.102 K/Sip/1972, tanggal 23 Juli 1973 ( diunduh dari situs Resmi Mahkamah Agung dengan alamat mahkamahagung.go.id/putusan/23428
Bukti T- 6 : Pendapat ahli hukum Prof. Dr. Sidikno Martokusumo, SH dalam bukunya yang berjudul. Hukum Acara Perdata Indonesian “ Edisi ke-6 Penerbit Liberty Yogjakarta,2002 halaman 209.
Bukti T-7 : Foto Copy Induk Sewa Guna Usaha tanggal 13 Desember 2004
Bukti T-8.1 : Penawaran Sewa dan Penerimaan No.10292-0-07-0012 tanggal 18 Juli 2007 ;
Bukti T - 8.2 : Penawaran Sewa dan Penerimaan No.10292-0-07-0013 tanggal 18 Juli 2007. ;
Bukti T - 8.3 : Penawaran Sewa dan Penerimaan No.10292-0-07-0014 tanggal 18 Juli 2007 ;
Bukti T-8.4 : Penawaran Sewa dan Penerimaan No.10292-0-07-0015 tanggal 18 Juli 2007. ;
Bukti T- 8.5 : Penawaran Sewa dan Penerimaan No.10292-0-07-0016 tanggal 28 Nopember 2007. ;
Bukti T - 8.6 : Penawaran Sewa dan Penerimaan No.10292-0-07-0017 tanggal 28 Nopember 2007. ;
Bukti T - 8.7 : Penawaran Sewa dan Penerimaan No.10292-0-07-0019 tanggal 28 Desember 2007. ;
Bukti T - 8.8 : Penawaran Sewa dan Penerimaan No.10292-0-08-0020 tanggal 25 Juni 2008. ;
Bukti T - 8.9 : Penawaran Sewa dan Penerimaan No.10292-0-08-0021 tanggal 25 Juni 2008. ;
Bukti T - 8. 10 : Penawaran Sewa dan Penerimaan No.10292-0-08-0022 tanggal 15 Juli 2008. ;
Bukti T -8.11 : Penawaran Sewa dan Penerimaan No.10292-0-08-0023 tanggal 15 Juli 2008. ;
Bukti T - 8.12 : Penawaran Sewa dan Penerimaan No.10292-0-08-0024 tanggal 15 Juli 2008. ;
Bukti T -8.13 : Penawaran Sewa dan Penerimaan No.10292-0-08-0025 tanggal 15 Agustus 2008. ;
Bukti T - 8.14 : Penawaran Sewa dan Penerimaan No.10292-0-08-0026 tanggal 15 Agustus 2008. ;
Bukti T -8.15 : Penawaran Sewa dan Penerimaan No.10292-0-08-0027 tanggal 15 Agustus 2008. ;
Bukti T - 8.16 : Penawaran Sewa dan Penerimaan No.10292-0-08-0028 tanggal 22 September 2008. ;
Bukti T - 8.17 : Penawaran Sewa dan Penerimaan No.10292-0-08-0029 tanggal 15 Oktober 2008. ;
Bukti T - 8.18 : Penawaran Sewa dan Penerimaan No.10292-0-08-0030 tanggal 30 Desember 2008. ;
Bukti T - 8.19 : Penawaran Sewa dan Penerimaan No.10292-0-08-0031 tanggal 30 Desember 2008. ;
Bukti T - 8.20 : Penawaran Sewa dan Penerimaan No.10292-0-08-0032 tanggal 30 Desember 2008. ;
Bukti T - 8.22 : Penawaran Sewa dan Penerimaan No.10292-0-08-0033 tanggal 30 Desember 2008. ;
Bukti T - 9 : Foto Copy Jaminan Pribadi dan perjnjian Pemberian Ganti Rugi antara Tergugat dengan Jandi Sutedja untuk Penggugat tanggal 8 Mei 2006 .
Bukti T - 10 : Foto Copy Jaminan Pribadi dan perjanjian Pemberian Ganti Rugi antara Tergugat dengan Juliani untuk Penggugat tanggal 8 Mei 2006.
Bukti T - 11 : Foto Copy Perjanjian Restruturisasi Pertama tanggal 15 Juni 2009 antara Penggugat dan Tergugat,.
Bukti T - 12 : Foto Copy Perjanjian Restruturisasi kedua tanggal 24 Pebruari 20011 antara Penggugat dan Tergugat,.
Bukti T - 13 : Foto Copy Perjanjian Restruturisasi ketiga tanggal 28 Maret 2012 antara Penggugat dan Tergugat,
Bukti T - 14.1 : Foto Copy surat peringatan 1 tanggal 19 September 2012 dari tergugat kepada Penggugat ;
Bukti T - 14.2 : Foto Copy tanda terima tanggal 19 September 2012 untuk surat Surat peringatan I ;
Bukti T - 15.1 : Foto Copy surat peringatan II tanggal 13 November 2012 dari tergugat kepada Penggugat ;
Bukti T– 15.2 : Foto Copy tanda terima tanggal 14 November 2012, untuk surat peringatan II. ;
Bukti T – 16.1 : Foto Copy surat peringatan III tanggal 20 November 2012 dari Tergugat kepada Penggugat ;
Bukti – 16.2 : Foto Copy tanda terima tanggal 21 November 2012, untuk surat peringatan III ;
Bukti T – 17.1 : Foto Copy Surat Ref. 394383 tanggal 5 Juni 2013 dari kuasa Hukum tergugat kepada Penggugat ;
Bukti T – 17.2 : Foto Copy tanda terima tanggal 5 Juni 2013, untuk surat Ref 394383 ;
Bukti T – 18.1 : Foto Copy Surat pengakhiran Perjanjian tanggal 14 Desember 2012 dari Kuasa Hukum Tergugat kepada Penggugat ;
Bukti T – 18.2 : Foto Copy tanda terima tanggal 14 Desember 2012 untuk surat Pengakhiran Perjanjian.
Bukti T –19.1 : Foto Copy surat permintaan Pembayaran tanggal 21 Mei 2013 untuk surat permintaan pembayaran (Andi Suteja ).
Bukti T- 19.2 : Foto Copy tanda terima tanggal 21 Mei 2013 untuk surat permintaan pembayaran ( Andi Sutedja ).
Bukti T - 20.1 : Foto Copy surat permintaan Pembayaran tanggal 21 Mei 2013 dari tergugat kepada Juliani.
Bukti T- 20.2 : Foto Copy Tanda terima tanggal 21 Mei 2013 untuk surat Permintaan Pembayaran ( Juliani ).
Bukti T – 21 : Perjanjian Pengalihan hak dan kewajiban sehubungan dengan obyek sewa guna usaha tanggal 12 November 2012 antara Tergugat , Penggugat dan PT.Bandar Agung Mulia,
Bukti T – 22 : Perjanjian Pengalihan hak dan kewajiban sehubungan dengan obyek sewa guna usaha tanggal 27 Desember 2012 antara Tergugat, Penggugat dan PT.Hayyu Pratama Kaltim.
Bukti T – 23.1 : Berita acara penyerahan kendaraan tanggal 24 Desember 2012 untuk 1 unit Caterillar 773D Off-Highway truck No.Seri NBJ00200 dan lampiran berita acaranya yang menjelaskan kondisi kendaraan.
Bukti T –23.2 : Berita acara penyerahan kendaraan tanggal 24 Desember 2012 untuk 1 unit Caterillar 773D Off-Highway truck No.Seri NBJ00209 dan lampiran berita acaranya yang menjelaskan kondisi kendaraan.
Bukti T –23.3 : Berita acara penyerahan kendaraan tanggal 24 Desember 2012 untuk 1 unit Caterillar 773D Off-Highway truck No.Seri NBJ00218 dan lampiran berita acaranya yang menjelaskan kondisi kendaraan.
Bukti T –23.4 : Berita acara penyerahan kendaraan tanggal 24 Desember 2012 untuk 1 unit Caterillar 773D Off-Highway truck No.Seri NBJ00219 dan lampiran berita acaranya yang menjelaskan kondisi kendaraan.
Bukti T –23.5 : Berita acara penyerahan kendaraan tanggal 24 Desember 2012 untuk 1 unit Caterpillar D8R Track Type Tractor Nomor Seri 9EM03912 dan lampiran berita acaranya yang menjelaskan kondisi kendaraan.
Bukti T –23.6 : Berita acara penyerahan kendaraan tanggal 24 Desember 2012 untuk 1 unit Caterpillar 14 H Motor Grader Nomor Seri . ASE02451 dan lampiran berita acaranya yang menjelaskan kondisi kendaraan.
Bukti T –23.7 : Berita acara penyerahan kendaraan tanggal 24 Desember 2012 untuk 1 unit Caterpillar D7G Track Type Tractor Nomor Seri 7MB05063 dan lampiran berita acaranya yang menjelaskan kondisi kendaraan.
Bukti T –23.8 : Berita acara penyerahan kendaraan tanggal 24 Desember 2012 untuk 1 unit Caterpillar 160 H Motor Grader Nomor Seri XZKO0373 dan lampiran berita acaranya yang menjelaskan kondisi kendaraan.
Bukti T –23.9 : Berita acara penyerahan kendaraan tanggal 24 Desember 2012 untuk 1 unit Caterpillar 330 DL Hydraulic Excavator Nomor Seri NBD01263 dan lampiran berita acaranya yang menjelaskan kondisi kendaraan..
Bukti T –24.1 : Berita acara penyerahan kendaraan tanggal 09 Maret 2013 untuk 1 unit Caterpillar 345 DL Nomor Seri PBT00194C dan lampiran berita acaranya yang menjelaskan kondisi kendaraan.
Bukti T –24.2 : Berita acara penyerahan kendaraan tanggal 09 Maret 2013 untuk 1 unit Caterpillar 345 CL Hydraulic Excavator Nomor Seri TBA00445 dan lampiran berita acaranya yang menjelaskan kondisi kendaraan.
Bukti T –24.3 : Berita acara penyerahan kendaraan tanggal 09 Maret 2013 untuk 1 unit Caterpillar 160 Motor Grader Nomor Seri XZKO0304 dan lampiran berita acaranya yang menjelaskan kondisi kendaraan.
Bukti T –24.4 : Berita acara penyerahan kendaraan tanggal 09 Maret untuk 1 unit Caterpillar D8R Track type tractor Nomor Seri .9EM04683 dan lampiran berita acaranya yang menjelaskan kondisi kendaraan.
Bukti T –25.1 : Berita acara penyerahan kendaraan tanggal 13 Maret 2013 untuk 1 unit Caterpillar 345 DL Nomor Seri .PBT00195 dan lampiran berita acaranya yang menjelaskan kondisi unit..
Bukti T —25.2 : Berita acara penyerahan kendaraan tanggal 13 Maret 2013 untuk 1 unit Caterpillar 740 Articulated Truck Nomor Seri .BIP03702 dan lampiran berita acaranya yang menjelaskan kondisi Unit
Bukti T-25.3 : Berita acara penyerahan kendaraan tanggal 13 Maret 2013 untuk 1 unit Caterpillar D8R Track type tractor Nomor Seri 9EM04683. dan lampiran berita acaranya yang menjelaskan kondisi Unit.
Bukti T-26.1 : Berita acara penyerahan kendaraan tanggal 25 Maret 2013 untuk 1 unit Caterpillar 740 Artculated Truck Nomor Seri B1P03757. dan lampiran berita acaranya yang menjelaskan kondisi Unit.
Bukti T-26.2 : Berita acara penyerahan kendaraan tanggal 25 Maret 2013 untuk 1 unit Caterpillar 160 H Motor Grader Nomor Seri XZK00449. dan lampiran berita acaranya yang menjelaskan kondisi Unit.
Bukti T-26.3. : Berita acara penyerahan kendaraan tanggal 25 Maret 2013 untuk 1 unit Caterpillar 740 Artculated Truck Nomor Seri B1P03758. dan lampiran berita acaranya yang menjelaskan kondisi unit.
Bukti T-27.1 : Berita acara penyerahan kendaraan tanggal 31 Maret 2013 untuk 1 unit Caterpillar 330 DL Hydraulic Excavator Nomor Seri NBD01264. dan lampiran berita acaranya yang menjelaskan kondisi unit.
Bukti T-27.2 : Berita acara penyerahan kendaraan tanggal 31 Maret 2013 untuk 1 unit Caterpillar 160 H Motor Grader Nomor Seri XZK00386. dan lampiran berita acaranya yang menjelaskan kondisi unit.
Bukti T-27.3 : Berita acara penyerahan kendaraan tanggal 31 Maret 2013 untuk 1 unit Caterpillar 740 Artculated Truck Nomor Seri B1 P03701. dan lampiran berita acaranya yang menjelaskan kondisi unit.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini baik Penggugat maupun Tergugat tidak mengajukan saksi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya kedua belah pihak, baik Penggugat, Tergugat telah mengajukan kesimpulan masing-masing tertanggal 4 Februari 2014, dan akhirnya kedua belah pihak telah memohon Putusan Pengadilan ;
Menimbang, bahwa segala sesuatu selebihnya yang terjadi di persidangan sebagaimana selengkapnya telah termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini, demi singkatnya uraian putusan ditunjuk kepada Berita Acara Persidangan termaksud sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan putusan, karenanya dinyatakan sebagai telah cukup termuat dan turut dipertimbangkan dan menjadi bagian tak terpisahkan dari putusan ini ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
DALAM EKSEPSI
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana tersebut diatas;
Menimbang, bahwa atas dalil gugatan Penggugat tersebut, pihak Tergugat telah mengajukan eksepsi dalam jawabannya dengan alasan-alasan yang pada pokoknya, yaitu :
Gugatan Penggugat kabur karena posita dan petitumnya tidak jelas dengan alasan hal-hal yang dimohonkan dalam petitum gugatan Penggugat tidak diuraikan secara tepat dan tidak sesuai dengan dalil-dalil dalam posita gugatan Penggugat ;
Gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima karena kurang pihak dengan alasan Para Penjamin ANDI SUTEDJA dan JULIANI tidak diikut sertakan sebagai pihak dalam gugatan Penggugat yang menyebabkan pihak-pihak dalam gugatan Penggugat tidak lengkap ;
Gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima karena Penggugat telah meminta diakhiri dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, perjanjian-perjanjian jaminan ANDI SUTEDJA dan JULIANI, padahal Penggugat bukan penjamin yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa atas eksepsi yang diajukan oleh Tergugat tersebut, pihak Penggugat telah mengajukan tanggapan dalam repliknya yang pada pokoknya yaitu :
Gugatan Penggugat sudah jelas dan tidak kabur karena posita dan petitum gugatan a quo saling berkaitan dengan alasan Jaminan Pribadi dan Perjanjian Pemberian Ganti Rugi oleh ANDI SUTEDJA dan JULIANI merupakan persyaratan yang diminta oleh Tergugat sebagaimana telah Penggugat jelaskan pada butir 3 surat gugatan dengan demikian jaminan tersebut merupakan perjanjian turunan dari perjanjian sewa guna usaha ;
Gugatan Penggugat tidak kurang pihak dengan alasan Penggugat tidak perlu menarik ANDI SUTEDJA dan JULIANI sebagai pihak dalam perkara a quo karena persoalan jaminan pribadi ANDI SUTEDJA dan JULIANI bukan merupakan alasan pokok diajukan gugatan a quo dan Penggugat berwenang untuk menentukan siapa-siapa yang akan digugatnya ;
Gugatan Penggugat sudah tepat meminta untuk diakhirinya dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas perjanjian-perjanjian jaminan Para Penjamin dengan alasan jaminan pribadi tersebut merupakan perjanjian turunan (accesoir)
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan dan mempelajari eksepsi yang diajukan Tergugat dan tanggapan atas eksepsi yang diajukan Penggugat tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa eksepsi yang diajukan oleh Tergugat ternyata sudah menyangkut pokok perkara dan oleh karena itu eksepsi dari Tergugat tersebut patut untuk ditolak ;
DALAM POKOK PERKARA ;
Menimbang, bahwa Penggugat dalam gugatannya mendalilkan yang pada pokoknya yaitu :
Bahwa untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai kontraktor pertambangan batubara, Penggugat membutuhkan alat berat sehingga Penggugat telah mengadakan Perjanjian pada tanggal 13 Desember 2004 berupa perjanjian Induk Sewa Guna Usaha antara Penggugat dengan Tergugat yang berisi kesepakatan dimana Tergugat akan menyediakan fasilitas sewa guna usaha dengan hak opsi atas beberapa barang modal berupa alat berat sesuai permintaan dan kebutuhan Penggugat ;
Bahwa sebagai salah satu persyaratan dan atas permintaan Tergugat telah diberikan jaminan pribadi oleh ANDI SUTEDJA dan JULIANI ;
Bahwa selanjutnya ditanda tangani perjanjian penawaran sewa dan penerimaan atas 31 (tiga pulu satu) unit alat berat yang disebut juga “ Dokumen-Dokumen Trasaksi “, berisi ketentuan-ketentuan dan persyaratan dengan sewa guna usaha dengan masa sewa 48 (empat puluh delapan) bulan dan setelah berakhir masa sewa, Penggugat memiliki hak opsi untuk membeli alat berat ;
Bahwa oleh karena iklim usaha pertambangan Penggugat menurun sementara terlanjur membuat perjanjian sewa alat berat dengan Tergugat dan setelah berjalan sekitar 2 (dua) tahun Penggugat mengalami kesulitan untuk membayar angsuran yang telah jatuh tempo sesuai dengan dokumen-dokumen transaksi ;
Bahwa selajutnya disepakati 3 (tiga) kali restrukturisasi yaitu Perjanjian Restrukturisasi Pertama tanggal 15 Juni 2009, Kedua tanggal 24 Februari 2011 dan Ketiga tanggal 28 Maret 2012 selanjutnya disebut “ Perjanjian Restrukturisasi “
Bahwa oleh karena kondisi keuangan yang belum memungkinkan menyebabkan Penggugat belum bisa membayar angsuran sehingga pada Somasi I total kewajiban Penggugat yang sudah jatuh tempo tanggal 18 September 2012 sebesar USD 1.592.973,86 belum termasuk denda keterlambatan pada Somasi II yang sudah jatuh tempo pada tanggal 12 Nopember 2012 sebesar USD 2.572.879,50 belum termasuk denda keterlambatan dan pada Somasi III yang sudah jatuh tempo pada tanggal 19 Nopember 2012 sebesar USD 2.572.879,50 ;
Bahwa Tergugat mengakhiri secara sepihak seluruh perjanjian menyangkut sewa guna usaha sesuai suratnya kepada Penggugat pada tanggal 14 Desember 2012 ;
Bahwa selanjutnya Tergugat melakukan penarikan kembali unit alat berat yang terkait dengan kontrak dan sesuai surat Tergugat pada Penggugat tanggal 11 Februari 201, Tergugat akan melakukan penjualan alat berat tersebut dengan beberapa ketentuan dalam suratnya ;
Bahwa walaupun seluruh alat berat sudah ditarik oleh Tergugat namun Tergugat tetap melakukan penagihan atas angsuran sewa alat berat tersebut dimana Tergugat pada tanggal 13 Mei 2013 menyatakan Penggugat memiliki kewajiban USD 3.065.698,83 dan pada tanggal 21 Mei 2013 naik tajam menjadi USD 7.154.715,40 untuk 26 (dua puluh enam) alat berat oleh karena Tergugat telah mengalihkan 5 (lima) unit usaha alat berat dalam bentuk sewa guna usaha kepada pihak lain ;
Bahwa perbuatan Tergugat yang melakukan penarikan seluruh alat berat sekaligus juga menagih angsuran sewa merupakan perbuatan melawan hukum ;
Bahwa walaupun seluruh alat berat sudah ditarik dan Tergugat memiliki “ Surat Kuasa Untuk Menjual” seluruh alat berat tersebut akan tetapi tidak melakukan penjualan atau pengalihan alat berat tersebut dan semakin memperbanyak pokok tagihan dan bunganya kepada Penggugat merupakan perbuatan yang tidak patut yang menyebabkan kerugian bagi Penggugat ;
Bahwa oleh karena alat berat sudah ditarik dan berada dalam kekuasaan Tergugat seluruhnya maka sepatutnya Tergugat tidak lagi melakukan penagihan kepada Penggugat ;
Bahwa perbuatan Tergugat yang terus menerus menagih angsuran dan bunga kepada Penggugat dan sekaligus mengulur-ulur waktu penjualan / pengalihan alat berat yang sudah ditariknya tersebut semakin memperjelas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat ;
Menimbang, bahwa atas dalil gugatan Penggugat tersebut diatas, pihak Tergugat telah menyangkalnya dengan mengajukan alat bukti berupa surat bukti sebanyak 32 (tiga puluh dua) yang diberi tanda T-1 sampai dengan T-32 ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalil gugatan Penggugat disangkal oleh Tergugat, maka beban pembuktian dikenakan kepada Penggugat terlebih dahulu ;
Menimbang, bahwa untuk mendukung dalil gugatannya tersebut, pihak Penggugat telah mengajukan alat bukti berupa surat bukti sebanyak 42 (empat puluh dua) yang diberi tanda P-1 sampai dengan P-42 yang selanjutnya akan dipertimbangkan sebagai berikut dibawah ini :
Menimbang, bahwa surat bukti P-1 yang diajukan Penggugat sama dengan surat bukti T-7 yang diajukan Tergugat berupa Perjanjian Induk Sewa Guna Usaha antara Tergugat dengan Penggugat tertanggal 13 Desember 2004 sehingga surat bukti tersebut benar adanya dan dari Pasal 4.9 dan Pasal 12.3 surat bukti P-1/T-7 tersebut menunjukkan bahwa dalam hal melaksanakan sewa guna usaha atas beberapa alat berat dimana apabila Penggugat cidera janji maka pihak Tergugat akan menarik seluruh alat berat dan kemudian melakukan penjualan atau pengalihan dimana segala hasil eksekusi atau hasil penjualan barang modal / alat berat pertama tama untuk denda keterlambatan, kedua untuk membayar biaya dan pengeluaran lainnya, ketiga untuk membayar angsuran uang sewa, keempat untuk setiap jumlah yang terhutang dan kelima untuk nilai pengakhiran ;
Menimbang, bahwa surat bukti yang diajukan Penggugat berupa “Surat Penawaran Sewa dan Penerimaaan” yaitu P-2, P-3, P-4, P-5, P-6, P-7, P-8, P-9, P-10, P-11, P-12, P-13, P-14, P-15, P-16, P-17, P-18 dan P-19 yang diajukan Penggugat yang pada pokoknya sama atau tidak bertentangan dengan surat bukti yang diajukan Tergugat yang diberi tanda T.8-1 sampai dengan T.8-22 yang juga berupa Surat Penawaran Sewa dan Penerimaan dan hal ini menunjukkan bahwa Penggugat dan Tergugat telah melakukan Penawaran Sewa dan Penerimaan Sewa atas 31 (tiga puluh satu) unit alat berat dengan nomor seri dan jenis alat berat yang berbeda-beda ;
Menimbang, bahwa sebagaimana surat gugatannya tersebut, pihak Penggugat mengakui tidak melakukan pembayaran sampai jatuh tempo yang akhirnya Tergugat melakukan penarikan atas seluruh alat bukti yang disewa guna usahakan tersebut dan hal ini diakui oleh Tergugat sehingga surat bukti yang diajukan Penggugat berupa “ Berita Acara Penyerahan” dan “Lampiran Berita Acara Penyerahan” sebagaimana surat bukti yang diberi tanda P-22, P-23, P-24, P-25, P-26, P-27, P-28, P-29, P-30, P-31, P-32, P-33, dan P-34 benar sebagai bukti alat berat yang ada pada Penggugat telah diserahkan kepada Tergugat dan oleh karena itu sebagaimana surat bukti P-35 yang diajukan Penggugat berupa Perjanjian Restrukturisasi Kedua pada tanggal 24 Februari 2011 dalam Pasal 6 menunjukkan bahwa Penggugat diharuskan mengembalikan barang modal / alat berat dan Penggugat telah melaksanakan pengembalian barang modal sesuai dengan yang telah diperjanjikan ;
Menimbang, bahwa tentang surat bukti P-38, P-39 dan P-40 yang diajukan Penggugat sama dengan surat bukti T-14.1, T-15.1 dan T-16.1 yang diajukan Tergugat berupa Surat Peringatan I, II, dan III menunjukkan bahwa apabila Penggugat tidak sanggup membayar kewajiban-kewajiban Penggugat, maka konsekwensinya Tergugat akan melakukan penarikan / pengambilan barang modal / alat berat untuk kemudian dijual atau dialihkan dan dari hasil penjualan akan digunakan untuk menutupi seluruh tunggakan dan biaya lainnya berkaitan dengan hutang Penggugat atau dengan kata lain seharusnya Tergugat melakukan penjualan atau pengalihan terlebih dahulu sebelum melakukan penagihan kepada Penggugat sehingga akibatnya apabila Tergugat melakukan penagihan sebagaimana surat bukti P-41 dan P-42 yang diajukan Penggugat berupa surat permintaan pembayaran dari Tergugat yang ditujukan kepada penjamin ANDI SUTEDJA dan JULIANI tidak berdasar ;
Menimbang, bahwa Penggugat mendalilkan dari 31 (tiga puluh satu) alat berat yang ditarik oleh Tergugat tersebut, 5 (lima) alat berat diantaranya telah disewa guna usahakan atau dialihkan kepada pihak lain dengan tidak diperhitungkan untuk menentukan berapa jumlah hutang yang sebenarnya dan dengan adanya Surat Kuasa Untuk Menjual seluruh alat berat yang ada pada Tergugat ternyata belum melakukannya dan hal ini diakuinya oleh Tergugat serta pula Tergugat menentukan sendiri hutang Penggugat kepada Tergugat pada tanggal 13 Mei 2013 sebesar USD 3.065.698,89 yang naik drastis pada tanggal 21 Mei 2013 sebesar USD 7.154.715,80 dan oleh karena itu perbuatan Tergugat dikategorikan perbuatan melawan hukum, sehingga petitum nomor 2 dari Surat Gugatan Penggugat patut untuk dikabulkan ;
Menimbang, bahwa akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat tersebut terutama dengan ditariknya kembali seluruh alat berat oleh Tergugat maka mengenai petitum nomor 3 dari Surat Gugatan Penggugat patut dikabulkan dengan perbaikan yang akan tercantum dalam amar putusan ini dengan dasar Surat Bukti P-1/T-17 dimana dengan dasar petitum gugatan Penggugat dalam bagian Subsidair maka seluruh tagihan Tergugat kepada Penggugat berdasarkan :
Perjanjian Induk Sewa Guna Usaha tertanggal 13 Desember 2004;
Dokumen-Dokumen Transaksi sebagai berikut:
Penawaran Sewa Dan Penerimaan No. 10292-0-07-0012 tertanggal 18 Juli 2007;
Penawaran Sewa Dan Penerimaan No. 10292-0-07-0013 tertanggal 18 Juli 2007;
Penawaran Sewa Dan Penerimaan No. 10292-0-07-0014 tertanggal 18 Juli 2007;
Penawaran Sewa Dan Penerimaan No. 10292-0-07-0015 tertanggal 18 Juli 2007;
Penawaran Sewa Dan Penerimaan No. 10292-0-07-0019 tertanggal 28 Desember 2007;
Penawaran Sewa Dan Penerimaan No. 10292-0-08-0020 tertanggal 25 Juni 2008;
Penawaran Sewa Dan Penerimaan No. 10292-0-08-0021 tertanggal 25 Juni 2008
Penawaran Sewa Dan Penerimaan No. 10292-0-08-0022 tertanggal 15 Juli 2008;
Penawaran Sewa Dan Penerimaan No. 10292-0-08-0023 tertanggal 15 Juli 2008;
Penawaran Sewa Dan Penerimaan No. 10292-0-08-0024 tertanggal 15 Juli 2008;
Penawaran Sewa Dan Penerimaan No. 10292-0-08-0027 tertanggal 15 Agustus 2008;
Penawaran Sewa Dan Penerimaan No. 10292-0-08-0028 tertanggal 22 September 2008;
Penawaran Sewa Dan Penerimaan No. 10292-0-08-0029 tertanggal 15 Oktober 2008;
Penawaran Sewa Dan Penerimaan No. 10292-0-08-0030 tertanggal 30 Desember 2008;
Penawaran Sewa Dan Penerimaan No. 10292-0-08-0031 tertanggal 30 Desember 2008;
Penawaran Sewa Dan Penerimaan No. 10292-0-08-0032 tertanggal 30 Desember 2008;
Penawaran Sewa Dan Penerimaan No. 10292-0-08-0033 tertanggal 30 Desember 2008;
Penawaran Sewa Dan Penerimaan No. 10292-0-08-0034 tertanggal 30 Desember 2008; dan
Yang selanjutnya dalam amar putusan ini disebut : Dokumen-Dokumen Transaksi ;
Perjanjian Restrukturisasi Pertama pada tanggal 15 Juni 2009, Kedua pada tanggal 24 Februari 2011 dan Ketiga pada tanggal 28 Maret 2012;
tidak dapat dilaksanakan sebagai akibat dari telah dilakukannya penarikan kembali seluruh alat-alat berat oleh Tergugat
Menimbang, bahwa tentang petitum nomor 4 dan 5 dari surat gugatan Penggugat tentang Jaminan Pribadi dan Perjanjian Pemberian Ganti Rugi oleh ANDI SUTEDJA dan JULIANI masing-masing tertanggal 8 Mei 2006 yang merupakan Perjanjian Accessoir maka patut agar petitum-petitum tersebut dikabulkan sebagian yang akan tercantum dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa alat bukti yang belum dipertimbangkan dianggap telah dipertimbangkan dalam perkara ini dan mendukung apa yang telah dipertimbangkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka gugatan Penggugat dikabulkan sebagian dan oleh karena itu Tergugat ada dipihak yang kalah sehingga Tergugat dihukum untuk membayar biaya perkara ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-undang dan ketentuan hukum yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi dari Tergugat
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Menyatakan seluruh tagihan Tergugat kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian Induk Sewa Guna Usaha tertanggal 13 Desember 2004, Dokumen-Dokumen Transaksi dan Perjanjian Restrukturisasi Pertama pada tanggal 15 Juni 2009, Kedua pada tanggal 24 Februari 2011 dan Ketiga pada tanggal 28 Maret 2012 tidak dapat dilaksanakan oleh Tergugat sebagai akibat dari telah dilakukannya penarikan kembali seluruh alat-alat berat oleh Tergugat sebelum ada perhitungan ulang yang disepakati bersama antara Tergugat dengan Penggugat.
Menyatakan Jaminan Pribadi dan Perjanjian Pemberian Ganti Rugi oleh Andi Sutedja tertanggal 8 Mei 2006 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menyatakan Jaminan Pribadi dan Perjanjian Pemberian Ganti Rugi oleh Juliani tertanggal 8 Mei 2006 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 416.000,- (Empat ratus enam belas ribu rupiah)
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari SELASA tanggal 4 FEBRUARI 2014 oleh kami : PRANOTO, SH sebagai Hakim Ketua Majelis, SYAIFONI, SH, MHum dan YUNINGTYAS UPIEK K, SH., MH masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari SELASA tanggal 11 FEBRUARI 2014 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu H. SUPYANTORO M, SH, MH Panitera Pengganti dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat.
HAKIM ANGGOTA MAJELIS,KETUA MAJELIS,
( SYAIFONI, SH., MHum )
( P R A N O T O, SH )
( YUNINGTYAS UPIEK K, SH., MH )
PANITERA PENGGANTI,
( H. SUPYANTORO M, SH, MH )
Biaya – biaya :
Materai Rp. 6.000,-
Panggilan Rp. 300.000,-
ATK Rp. 75.000,-
Pencatatan Rp. 30.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-+
Jumlah Rp. 416.000,-