614/PDT/2014/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 614/PDT/2014/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Beltway Office Park Building C Level 3 Unit 3-01 & 3-04 Jl. Tb Simatupang No.41 Jakarta 12550
Also in 32 other cases
- 680/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL (26 July 2017) — PN Jakarta Selatan
- 732/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL (11 July 2017) — PN Jakarta Selatan
- 1571 K/Pdt/2019 (6 August 2019) — Mahkamah Agung
- 735/PDT/2017/PT.DKI (19 March 2018) — PT Jakarta
- 1965 K/Pdt/2013 (23 December 2013) — Mahkamah Agung
- 11 K/Pdt/2016 (27 June 2016) — Mahkamah Agung
MENGADILI - Menerima permintaan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.406/PDT.G/2013/PN.JKT.SEL tanggal 11 Pebruari 2014 yang dimohonkan banding tersebut; MENGADILI SENDIRI Dalam Eksepsi: - Menerima eksepsi dari Pembanding semula Tergugat ; Dalam Pokok Perkara: - Menyatakan gugatan Terbanding semula Penggugat tidak dapat diterima; - Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 614/PDT/2014/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. CATERPILLAR FINANCE INDONESIA, perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Hukum Republik Indonesia, beralamat di The Garden Centre Building Suite #5-12 Cilandak Comersial Estate, Jalan Raya Cilandak KKO, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya Timur Sukirno, SH.,LL.M, dkk , berkantor pada Hadiputranto, Hadinoto & Partners, beralamat di gedung Bursa Efek Indonesia, Tower II, Lantai 21, Kawasan Niaga Terpadu Sudirman, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 31 Juli 2013, selanjutnya disebut PEMBANDING semula TERGUGAT ;
M E L A W A N:
PT. BANGUN KARYA PRATAMA LESTARI perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia beralamat di Sentra Niaga Puri Indah Blok T3 No. 1 Jakarta Barat dalam hal ini diwakili oleh DAVID M.L TOBING, SH., Mkn., EVALINA, SH., HARRY F. SIMANJUNTAK, SH dan ULI SIMANUNGKALIT, SH. Para Advokat dari Kantor Adam & Co, Counsellor At Law beralamat di Wisma Bumiputra Lantai 15 Jalan Jenderal Sudirman Kav. 75 Jakarta Selatan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 1 Juli 2013, selanjutnya disebut TERBANDING semula PENGGUGAT;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Memperhatikan dan mengutip hal-hal yang tercantum dalam salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 11 Pebruari 2014 Nomor : 406/PDT.G/2013/PN.JKT. SEL., yang amarnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi dari Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Menyatakan seluruh tagihan Tergugat kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian Induk Sewa Guna Usaha tertanggal 13 Desember 2004, Dokumen-Dokumen Transaksi dan Perjanjian Restrukturisasi Pertama pada tanggal 15 Juni 2009, Kedua pada tanggal 24 Februari 2011 dan Ketiga pada tanggal 28 Maret 2012 tidak dapat dilaksanakan oleh Tergugat sebagai akibat dari telah dilakukannya penarikan kembali seluruh alat-alat berat oleh Tergugat sebelum ada perhitungan ulang yang disepakati bersama antara Tergugat dengan Penggugat.
Menyatakan Jaminan Pribadi dan Perjanjian Pemberian Ganti Rugi oleh Andi Sutedja tertanggal 8 Mei 2006 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menyatakan Jaminan Pribadi dan Perjanjian Pemberian Ganti Rugi oleh Juliani tertanggal 8 Mei 2006 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 416.000,- (Empat ratus enam belas ribu rupiah)
Membaca dan memperhatikan:
Akta Permohonan Banding Nomor : 406/PDT.G/2013/PN. JKT.SEL yang dibuat oleh: BUKAERI, SH.,MM Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerangkan bahwa pada tanggal 18 Pebruari 2014 Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat menyatakan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 406/PDT.G/2013/PN. JKT.SEL tanggal 11 Pebruari 2014, Pernyataan banding tersebut telah diberitahukan kepada Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat tanggal 15 Agustus 2014 ;
Memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat tertanggal 30 Mei 2014, diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 30 Mei 2014, salinannya telah diberitahukan dan diserahkan secara resmi kepada kepada Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat tanggal 2 Juni 2014 ;
Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat tertanggal 10 September 2014, diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 10 September 2014, salinannya telah diberitahukan kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat tanggal 15 September 2014;
Relaas pemberitahuan mempelajari berkas perkara (inzage) Nomor: 406/PDT.G/2013/PN.JKT.SEL yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memberikan kesempatan kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat pada tanggal 20 Mei 2014 dan kepada Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat tanggal 15 April 2014 untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu selama 14 (empat belas) hari, sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Jakarta, terhitung sejak hari berikutnya dari pemberitahuan;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu, dan menurut cara serta memenuhi syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Tergugat melalui kuasa hukumnya telah mengajukan keberatan dalam memori bandingnya pada pokoknya sebagai berikut :
1. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan kekeliruan yang nyata dengan telah menolak eksepsi Pembanding dengan alasan eksepsi tersebut telah menyangkut pokok perkara;
2. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah salah menerapkan hukum dengan menerbitkan putusan yang mengandung cacat formil;
3. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah salah menerapkan hukum dengan menyatakan tindakan Pembanding yang melaksanakan perjanjian sebagai perbuatan melawan hukum;
4. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah salah menerapkan hukum dengan menyatakan Pembanding telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad);
5. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah salah menerapkan hukum dengan membatalkan suatu jaminan padahal perjanjian pokoknya masih sah;
6. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah salah menerapkan hukum dengan mengabulkan gugatan dari pihak yang melarikan diri dari utangnya;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat mengajukan Kontra Memori Banding yang pada pokoknya menyatakan :
- Bahwa Terbanding semula Penggugat menyatakan menolak seluruh dalil yang dikemukakan Pembanding semula tergugat dalam memori bandingnya,kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui sendiri kebenarannya oleh Terbanding semula Penggugat;
- Bahwa Terbanding semula Penggugat menegaskan bahwa putusan Pengadilan Negeri sudah tepat dan benar dan oleh karenanya sangat patut untuk dipertahankan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berdasarkan alasan-alasan yang akan Terbanding akan sampaikan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan dalam perkara ini, seluruh isi memori banding dan kontra memori banding dari para pihak yang berperkara, telah dianggap termaktub dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari dengan seksama berkas perkara aquo beserta surat-surat yang terlampir didalamnya, salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 406/PDT.G/2013/PN.JKT.SEL tanggal 11 Pebruari 2014, dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama memori banding dan kontra memori banding dari pihak yang berperkara, dihubungkan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama, maka Majelis Hakim tingkat banding berpendapat sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Menimbang, bahwa setelah mencermati keberatan-keberatan Pembanding semula Tergugat dalam memori bandingnya khususnya mengenai “kurang pihak“ dihubungkan dengan pertimbangan hukum putusan Pengadilan Tingkat Pertama, Majelis Hakim tingkat banding tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama yang mengatakan bahwa hal tersebut sudah menyangkut pokok perkara;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat banding berpendapat bahwa keberatan Pembanding dalam eksepsinya tepat dan beralasan menurut hukum dimana Penggugat seharusnya mengikutsertakan Penjamin Andi Sutedja dan Juliani, sebagai pihak dalam perkara ini, dimana Jaminan Para Penjamin tertanggal 8 Mei 2006 merupakan salah satu persyaratan terjadinya perjanjian tentang Induk Sewa Guna Usaha tanggal 13 Desember 2004 sebagaimana diakui dan disebutkan Terbanding semula Penggugat dalam surat gugatannya pada point 3 sehingga kedudukan hukum si penjamin setara/sejajar dengan pihak Penggugat, karena apabila Penggugat wanprestasi maka tanggung jawab pembayaran hutang beralih pada penjamin ;
Menimbang, bahwa apalagi bila dihubungkan dengan petitum Terbanding semula Penggugat pada point 4 dan 5 yang meminta jaminan pribadi dan perjanjian pemberian ganti rugi oleh Andi Sutedja dan Juliani tanggal 8 Mei 2006, dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, seyogyanya kedua orang penjamin tersebut harus diikutkan sebagai pihak dalam perkara ini, setidak-tidaknya turut serta digugat dalam gugatan ini sebagaimana disebutkan dalam pasal 1831 KUHPerdata;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada pertimbangan tersebut diatas maka eksepsi Pembanding semula Tergugat dapat diterima;
Menimbang, bahwa karena eksepsi Pembanding semula Tergugat dapat diterima maka gugatan Terbanding semula Penggugat haruslah dinyatakan kurang pihak (plurium litis consursium) dan gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima dan terhadap pokok perkara tidak perlu untuk dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa karena gugatan Terbanding semula Penggugat tidak dapat diterima maka Terbanding semula Penggugat sebagai pihak yang kalah harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding akan ditetapkan dalam amar putusan dibawah ini;
Mengingat Undang Undang Nomor : 20 tahun 1947 serta pasal 26 Ayat (1) Undang Undang Nomor : 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan peraturan perundang-undangan lain yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
- Menerima permintaan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.406/PDT.G/2013/PN.JKT.SEL tanggal 11 Pebruari 2014 yang dimohonkan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI
Dalam Eksepsi:
- Menerima eksepsi dari Pembanding semula Tergugat ;
Dalam Pokok Perkara:
- Menyatakan gugatan Terbanding semula Penggugat tidak dapat diterima;
- Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari: SENIN tanggal 15 DESEMBER 2014 oleh kami CHAIRIL ANWAR, SH., MH Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Hakim Ketua Majelis, MUSTARI, SH.,M.Hum dan HUMUNTAL PANE, SH.,MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis yang berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor : 614/PEN/PDT/ 2014/PT.DKI. tanggal 30 September 2014 ditunjuk sebagai Hakim Majelis untuk mengadili perkara ini pada Pengadilan Tingkat Banding, putusan tersebut diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut dibantu oleh SUHARMINI, SH, Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Jakarta berdasarkan Surat Penunjukan Panitera Pengganti nomor 614/PDT/2014/PT.DKI tanggal 30 September 2014, tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara.
| HAKIM-HAKIM ANGGOTA | KETUA MAJELIS HAKIM |
| MUSTARI, SH.,M.Hum | CHAIRIL ANWAR, SH.,MH |
| HUMUNTAL PANE, SH., MH | |
PANITERA PENGGANTI SUHARMINI, SH |
Rincian Biaya Banding :
1. Biaya Meterai :Rp6000,00
2. Biaya Redaksi :Rp5000,00
3. Biaya Pemberkasan :Rp139.000,00
Jumlah Rp150.000,00
(seratus lima puluh ribu rupiah)