247/PDT/2015/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 247/PDT/2015/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Golden 8 Blok C Nomor 17, Jalan Ki Hajar Dewantara
Also in 27 other cases
- 515/Pdt.G/2012/PN.JKT.BAR. (21 November 2013) — PN Jakarta Barat
- 680/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL (26 July 2017) — PN Jakarta Selatan
- 601 K/Pdt/2015 (31 August 2015) — Mahkamah Agung
- 320/PDT/2016/PT.DKI (1 August 2016) — PT Jakarta
- 614/PDT/2014/PT.DKI (15 December 2014) — PT Jakarta
- 112/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst (30 August 2018) — PN Jakarta Pusat
MENGADILI ; - Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat tersebut ; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat , tanggal 21 Nopember 2013 , No. 515/Pdt.G/2012/PN.JKT.BAR, yang dimohonkan banding tersebut; - Menghukum Pembanding semula Penggugat , untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 247/PDT/2015/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam pengadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
PT. BANGUN KARYA PRATAMA LESTARI ;
Beralamat kantor di Sentra Niaga Puri Indah Blok T 3 Nomor 1, Puri Kembangan, Jakarta Barat , dalam hal ini diwakili oleh ANDI SUTEDJA, sebagaiDirektur Utama, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 19 September 2012, selanjutnya member kuasa kepada : ANTAWIRYA JAYA,SH,MH, JIMMY G.P. SILALAHI,SH dan DIPO RANGGA WISHNU,SH Advokat & KonsultanHukum yang berkantor hukum ANTAWIRYA & ASSOCIATES, beralamat di Wisma Nugraha Lt, 4, Jalan Raden Saleh No. 6 , Jakarta , berdasarkan surat kuasa khusus,, tertanggal 28 Februari 2014, untuk selanjutnya disebut : PEMBANDING semula PENGGUGAT ;
Melawan
SUMATRA PARTNERS, LLC 20811 FAIRGAVEN CROSSING Dr CYPRESS, TEXAS 77433 USA, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya ; EMIR KUSUMAATMADJA,SH.LL.M, MULYANA,SH.LL.M, MADE BARATA,SH, MAULANA SYARIEF,SH SANDI ADILA,SHJ dan BOBBY C. MANURUNG,SH , Para Advokat pada kantor hukum MOCHTAR KARUWIN KOMAR, yang berkantor di Wisma Metropolitan II Lantai 14, Jalan Jenderal Sudirman Kav, 31, Jakarta 12920berdasarkan surat Kuasa tertanggal 01 Maret 2013, untuk selanjutnya disebut : TERBANDING semula TERGUGAT ;
PENGADILAN TINGGI tersebut ;
Telah membaca berkas perkara tersebut dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA :
Memperhatikan dan menerima keadaan-keadaan mengenai duduknya perkara ini, seperti tertera dalam salinan resmi putusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta Barat , tanggal 21 Nopember 2013, No. 515/Pdt.G/2012/PN.JKT.BAR dalam perkara antara kedua belah pihak yang amarnya sebagai berikut :
Mengabulkan Eksepsi Tergugat mengenai Kompetensi Absolut;
Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara ini ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara hingga saat ini diperhitungkan sebesar Rp. 616,000,-( enam ratus enam belas ribu rupiah)
Menimbang, bahwa Relas Pemberitahuan Isi Putusan telah diberitahukan kepada kuasa Penggugat Pada Tanggal 20 Februari 2014 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan RISALAH PERNYATAAN PERMOHONAN BANDING tanggal 04 Maret 2014, Nomor : 019/ SRT.PDT.BDG/2014/PN.JKT.BAR Jo Nomor .515/Pdt.G/2012/PN.JKT.BAR, yang dibuat oleh : M.A. MUJAHIT,SH.MH , Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat , menerangkan bahwa Pembanding semula Penggugat telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat , tanggal 21 Nopember 2013, No. 515/Pdt.G/2012/PN.JKT.BAR, dan telah diberitahukan kepada Terbanding semula Tergugat , tanggal 05 Nopember 2014 ;
Menimbang, bahwa kuasa Pembanding semula Penggugat , telah mengajukan memori banding tanggal 13 Mei 2014 , di terima di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat , tanggal 13 Mei 2014, memori banding tersebut telah disampaikan / diberitahukan kepada Terbanding semula Tergugat , tanggal 05 Nopember 2014 ;
Menimbang, bahwa kuasa Terbanding semula Tergugat , telah mengajukan kontra memori banding tanggal 18 Nopember 2014 , di terima di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat , tanggal 18 Nopember 2014, kontra memori banding tersebut telah disampaikan / diberitahukan kepada Pembanding semula Penggugat , tanggal 16 Februari 2015 ;
Menimbang, bahwa kuasa Terbanding semula Tergugat , telah mengajukan perubahan kontra memori banding tanggal 09 Januari 2015 , di terima di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat , tanggal 09 Januari 2015, tambahan kontra memori banding tersebut telah disampaikan / diberitahukan kepada Pembanding semula Penggugat , tanggal 16 Februari 2015 ;
Menimbang, bahwa Surat pemberitahuan memeriksa berkas perkara (inzage) Nomor. 515/PDT.G/2012/PN.JKT.BAR , diberitahukan kepada Pembanding semula Penggugat pada tanggal 16 Februari 2015, dan KepadaTerbanding semula Tergugat 05 Nopember 2014 , untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya dari pemberitahuan ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa permohonan banding Pembanding semula Penggugat , telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta syarat-syarat sebagaimana menurut undang-undang maka dengan demikian permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat dalam memori bandingnya tertanggal 13 Mei 2014 , telah mengajukan alasan-alasan banding sebagai berikut :
PERJANJIAN MENGENAI PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI ARBITRASE YANG TERCANTUM DALAM PASAL 202 LOAN AGREEMENT ADALAH BATAL DEMI HUKUM, KARENA TIDAK MEMENUHI SYARAT SAHNYA SUATU PERJANJIAN 9 SYARAT OBYEKTIF / SYARAT ESENSIALIA ) SEBAGAIMANA DITENTUKAN DALAM PASAL 1320 KUHPERDATA jo PASAL 31 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2099 TENTANG BENDERA BAHASA , LAMBANG, NEGARA DAN LAGU KEBANGSAAN, SEHINGGA PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT TETAP BERWENANG UNTUK MEMRIKSA, MENGADILI SERTA MEMUTUS PERKARA AQUO ;
Menimbang, bahwa Terbanding semula Tergugat dalam kontra memori bandingnya tertanggal 18 Nopember 2014 , telah mengajukan alasan-alasan banding sebagai berikut :
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo merupakan putusan yang tepat karena berdasarkan Pasal 10 huruf h Unsdang-undang Arbitrase, perjanjian Arbitrase tidak menjadi batal meskipun (quad non) perjanjian pokok telah berakhir atau batal, dan oleh karena itu, badan Arbitrase yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo;
Perjanjian mengenai penyelesaian sengketa melalu Arbitrase yang tercantum dalam Pasal 20.2 Loan Agreement dalam bahsa Inggris tidak melanggar syarat obyektif / syarat esensialia suatu perjanjian ; Pembanding telah memberikan dalil yang tidak benar dan keliru karena penggunaan bahsa Inggris dalam suatu perjanjian tidak menyebabkan perjanjian tersebut batal demi hukum ;
Dengan Telah Adanya Pelaksanaan Perjanjian secara Sukarela oleh Pembanding, Sesuai dengan Pasal 1892 KUH Perdata, Pembanding telah menanggalakan haknya untuk membatalkan Perjanjian ;
Menimbang, bahwa Terbanding semula Tergugat dalam Perubahan kontra memori bandingnya tertanggal 09 Januari 2015 , telah mengajukan alasan-alasan banding sebagai berikut
TERBANSDING SETUJU UNTUK MENGESAMPINGKAN PASAL 20.2 LOAN AGREEMENT MENGENAI KLASULA ARBITRASE SEHINGGA PENGADILAN BERWENANG UNTUK MENGADILI PERKARA A QUO ;
PEMBANDING WAJIB MELUNASI UTANGNYA KEPADA TERBANDING SECARA LUNAS, SEKALIGUS DAN SEKETIKA KARENA PEMBANDING TELAH MENGAKUI BAHWA IA TELAH BERHUTANG KEPADA TERBANDING SEJUMLAH US$ 3,895,726,37;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dan meneliti dengan seksama berkas perkara yang bersangkutan , yang terdiri dari Berita Acara Pemeriksaan persidangan Pengadilan tingkat pertama , surat-surat bukti, dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan perkara ini, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, tanggal 21 Nopember 2013 , No.515/Pdt.G/ 2012/PN.JKT.BAR , memori banding dari Pembanding semula Penggugat yang ternyata tidak ada hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan , kontra memori banding, perubahan kontra memori banding dari Terbanding semula Tergugat dengan demikian Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan Hakim tingkat pertama, oleh karena pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusannya ;
Menimbang, bahwa karena pertimbangan dalam putusan Hakim tingkat pertama telah tepat dan benar , maka pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar di dalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Nomor : 515/Pdt.G/2012/PN.JKT,BAR, tanggal 21 Nopember 2013, dapat dipertahankan dan dikuatkan dalam pengadilan tingkat banding ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat , di pihak yang kalah maka dihukum , untuk membayar biaya perkara baik dalam pengadilan tingkat pertama maupun tingkat banding ;
Mengingat ketentuan-ketentuan dalam HIR, Undang-undang Nomor 20 Tahun 1947, serta pasal-pasal dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I ;
- Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat tersebut ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat , tanggal 21 Nopember 2013 , No. 515/Pdt.G/2012/PN.JKT.BAR, yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Penggugat , untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta hari Kamis tanggal 02 Juli 2015 oleh kami : ELANG PRAKOSO WIBOWO. SH.MH, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Hakim Ketua, ASLI GINTING,SH.MH. dan H. MOCHAMAD HATTA, SH.MH., masing-masing Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Hakim Anggota, yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 28 April 2015, No. 247/Pen/Pdt/2015/PT.DKI. ditunjuk sebagai Majelis Hakim untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini dalam tingkat banding, putusan mana diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SENIN , tanggal 06 Juli 2015 , oleh Ketua Majelis tersebut serta dihadiri para Hakim Anggota tersebut dan : BUDIMAN, SH.MH sebagai Panitera Pengganti berdasarkan Surat Penunjukan Panitera / Sekretaris Pengadilan Tinggi Jakarta No. 247/Pen/Pdt/2015/PT.DKI, tanggal 28 April 2015 , tanpa dihadiri oleh Para pihak yang berperkara.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
ASLI GINTING, SH.MH. ELANG PRAKOSO WIBOWO, SH.MH.
H. MOCHAMAD HATTA, SH.MH.
PANITERA PENGGANTI,
BUDIMAN,SH.M
Perincian biaya banding :
1. Materai : Rp. 6.000,-
2. Redaksi : Rp. 5.000,-
3. Pemberkasan : Rp. 139.000,-
Jumlah : Rp. 150.000,-