320/PDT/2016/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 320/PDT/2016/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Gedung International Financial Centre Lantai 12 B, Jl. Jenderal Sudirman No.Kav 22-23
Also in 1 other case
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
MENGADILI : ï€ Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding ; ï€ Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 163/Pdt.G/ 2015/PN.Jkt.Utr, tanggal 6 Januari 2016 sekedar mengenai jumlah ganti rugi immateriil yang harus dibayar oleh Tergugat/Pembanding sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : I. DALAM KONVENSI : I. 1. DALAM EKSEPSI : - Menolak eksepsi Tergugat; I. 2. DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 3. Menyatakan seluruh tagihan Tergugat kepada Penggugat berdasarkan : 1). Perjanjian Sewa Guna Usaha Nomor 081009014 tanggal 15 Mei 2008, Perjanjian Perubahan Pertama tanggal 25 Pebruari 2011, dan Perjanjian Perubahan Kedua tanggal 25 April 2012; 2). Perjanjian Sewa Guna Usaha Nomor 081009026 tanggal 31 Juli 2008, Perjanjian Perubahan Pertama tanggal 25 Pebruari 2011, dan Perjanjian Perubahan Kedua tanggal 25 April 2012; 3). Perjanjian Sewa Guna Usaha Nomor 081009028 tanggal 28 Agustus 2008, Perjanjian Perubahan Pertama tanggal 25 Pebruari 2011, dan Perjanjian Perubahan Kedua tanggal 25 April 2012; 4). Perjanjian Sewa Guna Usaha Nomor 081009031 tanggal 12 September 2008, Perjanjian Perubahan Pertama tanggal 25 Pebruari 2011, dan Perjanjian Perubahan Kedua tanggal 25 April 2012; 5). Perjanjian Sewa Guna Usaha Nomor 081009038 tanggal 23 Desember 2008, Perjanjian Perubahan Pertama tanggal 25 Pebruari 2011, dan Perjanjian Perubahan Kedua tanggal 25 April 2012; 6). Perjanjian Sewa Guna Usaha Nomor 091009003 tanggal 24 Maret 2009, Perjanjian Perubahan Pertama tanggal 25 Pebruari 2011, dan Perjanjian Perubahan Kedua tanggal 25 April 2012; 7). Perjanjian Sewa Guna Usaha Nomor 091009005 tanggal 21 April 2009, Perjanjian Perubahan Pertama tanggal 25 Pebruari 2011, dan Perjanjian Perubahan Kedua tanggal 25 April 2012; 8). Perjanjian Sewa Guna Usaha Nomor 091009007 tanggal 3 Juni 2009, Perjanjian Perubahan Pertama tanggal 25 Pebruari 2011, dan Perjanjian Perubahan Kedua tanggal 25 April 2012; 9). Perjanjian Sewa Guna Usaha Nomor 091009008 tanggal 29 Juni 2009, Perjanjian Perubahan Pertama tanggal 25 Pebruari 2011, dan Perjanjian Perubahan Kedua tanggal 25 April 2012; 10). Perjanjian Sewa Guna Usaha Nomor 091009012 tanggal 28 Juli 2009, Perjanjian Perubahan Pertama tanggal 25 Pebruari 2011, dan Perjanjian Perubahan Kedua tanggal 25 April 2012; 11). Perjanjian Sewa Guna Usaha Nomor 091009015 tanggal 28 Agustus 2009, Perjanjian Perubahan Pertama tanggal 25 Pebruari 2011, dan Perjanjian Perubahan Kedua tanggal 25 April 2012; 12). Perjanjian Sewa Guna Usaha Nomor 091009019 tanggal 29 Oktober 2009, Perjanjian Perubahan Pertama tanggal 25 Pebruari 2011, dan Perjanjian Perubahan Kedua tanggal 25 April 2012; 13). Perjanjian Sewa Guna Usaha Nomor 101009021 tanggal 30 Agustus 2010, Perjanjian Perubahan Pertama tanggal 25 Pebruari 2011, dan Perjanjian Perubahan Kedua tanggal 25 April 2012; tidak dapat dilaksanakan sepanjang seluruh barang-barang modal belum dijual dan ada perhitungan ulang yang disepakati bersama antara Penggugat dengan Tergugat; 4. Menghukum Tergugat/Pembanding untuk membayar kerugian immateriil secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat/Terbanding sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah); 5. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; II. DALAM REKONVENSI II. 1. DALAM EKSEPSI; - Menerima eksepsi Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi; II. 2. DALAM POKOK PERKARA: - Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tidak dapat diterima; III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 726.000,00 (tujuh ratus dua puluh enam ribu rupiah); ï€ Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan, dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR 320/PDT/2016/PT.DKI.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara :
PT. KOMATSU ASTRA FINANCE, berkedudukan di Jakarta, berkantor di Menara FIF Lt. 10 Suite 101 Jalan TB. Simatupang Kav. 15 Lebak Bulus Jakarta Selatan 12440, yang diwakili oleh JEMBAR GANDA ERMAYA selaku Direktur. Dalam hal ini memberikan kuasa kepada ABIMANYU SM. SOEHARTO,SH., MH., R. BAGUS DWIANTHO, SH., MH., cm., dan MUHAMMAD HADI ARDIANSYAH NASUTION, SH., para Advokat pada kantor hukum LAWYERLOOK INDONESIA, berkantor di Taman Galaksi, Jalan Pulau Sirih Tengah X Blok BD Nomor 37, Kota Bekasi- 17148 , sesuai Surat Kuasa Khusus tanggal 18 Januari 2016, semula TERGUGAT/ PEMBANDING ;
M E L A W A N :
PT. BANGUN KARYA PRATAMA LESTARI, berkedudukan di Jakarta, berkantor di Jalan Kembangan Raya Nomor 32, Kembangan Selatan, Jakarta Barat 11610, yang diwakili oleh RUDDY SUTEDJA selaku Direktur. Dalam hal ini memberikan kuasa kepada JUPRYANTO PURBA, SH., Advokat, berkantor pada Law Firm NEMESIO & ASSOCIATE, di Duren Sawit Indah A.12 Nomor 12, Klender, Jakarta Timur-13470, sesuai Surat Kuasa Khusus tanggal 12 April 2016, semula PENGGUGAT /TERBANDING ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Membaca, surat gugatan Tergugat/Pembanding tanggal 22 April 2015 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Jakarta Utara pada tanggal 22 April 2015 dalam Register Nomor 163/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Utr., telah mengajukan gugatan sebagai berikut :
1. Bahwa Penggugat merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan dan Tergugat merupakan perusahaan yang memiliki izin untuk melakukan usaha sewa guna usaha berdasarkan hukum Republik Indonesia.
2. Bahwa untuk menjalankan kegiatan usahanya, Penggugat membutuhkan alat-alat berat antara Iain bulldozer, excavator, dump truck, dan lain-lain yang diperoleh dari beberapa suplier yang antara lain adalah Tergugat.
3. Bahwa untuk itu Penggugat dan Tergugat membuat Perjanjian Sewa Guna Usaha di mana Penggugat selaku Penyewa Guna Usaha (Lessee) dan Tergugat selaku Lessor, yang berisi kesepakatan dimana Tergugat akan menyediakan fasilitas Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi atas beberapa Barang Modal berupa alat berat sesuai permintaan dan kebutuhan Penggugat sebagai berikut:
Perjanjian Sewa Guna Usaha No. 081009014 tertanggal 15 Mei 2008;
Perjanjian Sewa Guna Usaha No. 081009026 tertanggal 31 Juli 2008;
Perjanjian Sewa Guna Usaha No. 081009028 tertanggal 28 Agustus 2008;
Perjanjian Sewa Guna Usaha No. 081009031 tertanggal 12 September 2008;
Perjanjian Sewa Guna Usaha No. 081009038 tertanggal 23 Desember 2008;
Perjanjian Sewa Guna Usaha No. 091009003 tertanggal 24 Maret 2009;
Perjanjian Sewa Guna Usaha No. 091009005 tertanggal 21 April 2009;
Perjanjian Sewa Guna Usaha No. 091009007 tertanggal 3 Juni 2009;
Perjanjian Sewa Guna Usaha No. 091009008 tertanggal 29 Juni 2009;
Perjanjian Sewa Guna Usaha No. 091009012 tertanggal 28 Juli 2009;
Perjanjian Sewa Guna Usaha No. 091009015 tertanggal 20 Agustus 2009;
Perjanjian Sewa Guna Usaha No. 091009019 tertanggal 29 Oktober 2009; dan
Perjanjian Sewa Guna Usaha No. 101009021 tertanggal 30 Agustus 2010.
4. Bahwa berdasarkan Pasal 30 ayat (2) PSGU telah disepakati bahwa semua perselisihan antara Penggugat dan Tergugat sehubungan dengan PSGU harus diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
“Para Pihak sepakat bahwa semua perselisihan dan pertentangan antara kedua belah pihak sehubungan dengan Perjanjian ini dan pelaksanaan atau tidak dilaksanakannya kewajiban-kewajiban yang diatur dalam Perjanjian ini harus diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan tetap memperhatikan hak Perusahaan Sewa Guna Usaha untuk memilih pengadilan negeri lain (termasuk namun tidak terbatas pada pengadilan negeri yang mempunyai yurisdiksi meliputi di mana Barang Modal berada) berdasarkan pertimbangannya sendiri”
Bahwa PSGU tersebut berisi ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan berkaitan dengan sewa guna usaha, berupa jenis fasilitas yaitu Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi, masa sewa yaitu 48 (empat puluh delapan) bulan jumlah pembiayaan, angsuran setiap bulan, jaminan, biaya keterlambatan, dan lain-lain. Setelah berakhir masa sewa, Penggugat memiliki hak opsi untuk membeli alat berat.
Bahwa oleh karena keadaan keuangan yang tidak memungkinkan akibat dari turunnya harga batu bara, Penggugat mengalami kesulitan untuk melakukan pembayaran uang sewa guna usaha kepada Tergugat sesuai jadwal yang ditentukan, sehingga disepakati untuk merestrukturisasi Perjanjian-Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan melakukan Perubahan Pertama atas Perjanjian-Perjanjian Sewa Guna Usaha sebagai berikut:
Penjanjian Perubahan Pertama atas Perjanjian Sewa Guna Usaha No. 081009014-P1 tertanggal 25 Februari 2011;
Perjanjian Perubahan Pertama atas Perjanjian Sewa Guna Usaha No. 081009026-P1 tertanggal 25 Februari 2011;
Perjanjian Perubahan Pertama atas Perjanjian Sewa Guna Usaha No. 081009028-P1 tertanggal 25 Februari 2011;
Perjanjian Perubahan Pertama atas Perjanjian Sewa Guna Usaha No. 081009031-P1 tertanggal 25 Februari 2011;
Perjanjian Perubahan Pertama atas Perjanjian Sewa Guna Usaha No. 081009038-P1 tertanggal 25 Februari 2011;
Perjanjian Perubahan Pertama atas Perjanjian Sewa Guna Usaha No. 091009003-P1 tertanggal 25 Februari 2011;
Perjanjian Perubahan Pertama atas Perjanjian Sewa Guna Usaha No. 091009005-P1 tertanggal 25 Februari 2011;
Perjanjian Perubahan Pertama atas Perjanjian Sewa Guna Usaha No. 091009007-P1 tertanggal 25 Februari 2011;
Perjanjian Perubahan Pertama atas Perjanjian Sewa Guna Usaha No. 091009008-P1 tertanggal 25 Februari 2011;
Perjanjian Perubahan Pertama atas Perjanjian Sewa Guna Usaha No. 091009012-P1 tertanggal 25 Februari 2011;
Perjanjian Perubahan Pertama atas Perjanjian Sewa Guna Usaha No. 091009015-P1 tertanggal 25 Februari 2011;
Perjanjian Perubahan Pertama atas Perjanjian Sewa Guna Usaha No. 091009019-P1 tertanggal 25 Februari 2011;
Perjanjian Perubahan Pertama atas Perjanjian Sewa Guna Usaha No. 101009021-P1 tertanggal 25 Februari 2011;
Bahwa oleh karena masih mengalami kesulitan pembayaran akhirnya disepakati restrukturisasi kedua dengan melakukan Perubahan Kedua atas PSGU sebagai berikut:
Perjanjian Perubahan Kedua atas Perjanjian Sewa Guna Usaha No. 081009014-PII tertanggal 25 April 2012;
Perjanjian Perubahan Kedua atas Perjanjian Sewa Guna Usaha No. 081009026-PII tertanggal 25 April 2012;
Perjanjian Perubahan Kedua atas Perjanjian Sewa Guna Usaha No. 081009028-PII tertanggal 25 April 2012;
Perjanjian Perubahan Kedua atas Perjanjian Sewa Guna Usaha No. 081009031-PII tertanggal 25 April 2012;
Perjanjian Perubahan Kedua atas Perjanjian Sewa Guna Usaha No. 081009038-PII tertanggal 25 April 2012;
Perjanjian Perubahan Kedua atas Perjanjian Sewa Guna Usaha No. 091009003-PII tertanggal 25 April 2012;
Perjanjian Perubahan Kedua atas Perjanjian Sewa Guna Usaha No. 091009005-PII tertanggal 25 April 2012;
Perjanjian Perubahan Kedua atas Perjanjian Sewa Guna Usaha No. 091009007-PII tertanggal 25 April 2012;
Perjanjian Perubahan Kedua atas Perjanjian Sewa Guna Usaha No. 091009008-PII tertanggal 25 April 2012;
Perjanjian Perubahan Kedua atas Perjanjian Sewa Guna Usaha No. 091009012-PII tertanggal 25 April 2012;
Perjanjian Perubahan Kedua atas Perjanjian Sewa Guna Usaha No. 091009015-PII tertanggal 25 April 2012;
Perjanjian Perubahan Kedua atas Perjanjian Sewa Guna Usaha No. 091009019-PII tertanggal 25 April 2012;
Perjanjian Perubahan Kedua atas Perjanjian Sewa Guna Usaha No. 101009021-PII tertanggal 25 April 2012;
Bahwa secara ringkas berikut adalah Perjanjian Sewa Guna Usaha (PSGU) beserta perubahannya yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat:
-
No Penyewa Guna Usaha No. PSGU Tanggal PSGU Nomor Perjanjian Perubahan Keterangan (Nomor Kontrak dalam Tagihan Angsuran) 1. PT. BKPL 081009014 15 Mei 2008 081009014-PI 081009014-PII 081009014 2. PT. BKPL 081009026 31 Jul 2008 081009026-PI 081009026-PII 081009026 3. PT. BKPL 081009028 28 Agust 2008 081009028-PI 081009028-PII 081009028 4. PT. BKPL 081009031 12 Sep 2008 081009031-PI 081009031-PII 081009031 5. PT. BKPL 081009038 23 Des 2008 081009038-PI 081009038-PII 081009039 & 081009040 6. PT. BKPL 091009003 24 Mar 2009 091009003-PI 091009003-PII 093009025 & 093009026 7. PT. BKPL 091009005 21 Apr 2009 091009005-PI 091009005-PII 091009005 8. PT. BKPL 091009007 3 Jun 2009 091009007-PI 091009007-PII 091009007 9. PT. BKPL 091009008 29 Jun 2009 091009008-PI 091009008-PII 091009008 10. PT. BKPL 091009012 28 Jul 2009 091009012-PI 091009012-PII 093009027 & 093009028 11. PT. BKPL 091009015 28 Agust 2009 091009015-PI 091009015-PII 091009015 12. PT. BKPL 091009019 29 Okt 2009 091009019-PI 091009019-PII 093009031 & 093009032 13. PT. BKPL 101009021 30 Agust 2010 101009021-PI 101009021-PII 103009029 & 103009030
Bahwa walaupun telah dilakukan 2 (dua) kali restrukturisasi perjanjian, namun Penggugat belum bisa membayar seluruh kewajibannya oleh karena iklim usaha pertambangan khususnya batu bara yang menurun yang ditandai dengan anjloknya harga jual batu bara. Hal ini memberikan efek besar kepada Penggugat yang sudah terlanjur membuat perjanjian sewa alat berat dengan Tergugat.
Bahwa setelah PSGU berjalan sekitar 3 (tiga) tahun Penggugat mengalami kesulitan untuk mekakukan pembayaran angsuran yang telah jatuh tempo akhirnya Tergugat mengakhiri Perjanjian-Perjanjian Sewa Guna Usaha secara sepihak pada tanggal 23 Januari 2013.
Bahwa dangan berakhirnya PSGU, Tergugat memerintahkan agar Penggugat menghentikan penggunaan seluruh alat berat dan melakukan demobilisasi seluruh alat barat ke lokasi-lokasi yang ditentukan oleh Tergugat. Tergugat juga meminta agar Penggugat membayarkan semua kewajiban berdasarkan PSGU selambat-lambatnya tanggal 28 Februari 2013.
Bahwa Penggugat tidak lagi menggunakan alat-alat berat namun terus berusaha untuk membayar seluruh kewajiban dan selalu bersikap kooperatif dengan selalu memenuhi beberapa kali panggilan Tergugat untuk membicarakan penyelesaian kewajiban Panggugat.
Bahwa disepakati bahwa dan hasil penjualan seluruh alat berat berdasarkan PSGU akan digunakan untuk menutupi kewajiban Penggugat, sehingga dengan sepengetahuan dan persetujuan Tergugat, Penggugat telah menjual alat berat sebanyak 65 (enam puluh lima), sementara Tergugat telah menjual 5 (lima) unit sehingga total yang telah terjual 70 (tujuh puluh) unit, sementara yang belum terjual 5 (lima) unit, dengan rincian sebagai berikut:
-
No Brand Model Serial Number Quantity Keterangan Nissan Diesel CWB 45 ALDN JNBCWB45A8AL00751 1 Sudah dijual Nissan Diesel CWB 45 ALDN JNBCWB45A8AL00752 1 Sudah dijual Nissan Diesel CWB 45 ALDN JNBCWB45A8AL00753 1 Sudah dijual Nissan Diesel CWB 45 ALDN JNBCWB45A8AL00754 1 Sudah dijual Nissan Diesel CWB 45 ALDN JNBCWB45A8AL00755 1 Sudah dijual Nissan Diesel CWB 45 ALDN JNBCWB45A8AL00756 1 Sudah dijual Nissan Diesel CWB 45 ALDN JNBCWB45A8AL00758 1 Sudah dijual Nissan Diesel CWB 45 ALDN JNBCWB45A8AL00759 1 Sudah dijual Nissan Diesel CWB 45 ALDN JNBCWB45A8AL00760 1 Sudah dijual Nissan Diesel CWB 45 ALDN JNBCWB45A8AL00761 1 Sudah dijual Nissan Diesel CWB 45 ALDN JNBCWB45A8AL00762 1 Sudah dijual Nissan Diesel CWB 45 ALDN JNBCWB45A8AL00769 1 Sudah dijual Komatsu D155A-2 71903 1 Sudah dijual Komatsu D155A-2 72043 1 Sudah dijual Komatsu D 85E-SS-2A 4706 1 Sudah dijual Komatsu D 85E-SS-2 J13121 1 Sudah dijual Komatsu D155A-2 72240 1 Sudah dijual Komatsu D155A-2 72463 1 Sudah dijual Komatsu D155A-2 72464 1 Sudah dijual Komatsu GD 705 A-4 25113 1 Sudah dijual Komatsu PC 200-7 C78141 1 Sudah dijual Komatsu GD 511 A-1 J20882 1 Sudah dijual Komatsu D155A-6 85093 1 Sudah dijual Komatsu D155A-6 85095 1 Sudah dijual Komatsu D 68E-SS-2 J10995 1 Sudah dijual Komatsu PC 300 SE-8 J30106 1 Sudah dijual Komatsu PC 300 SE-8 J30107 1 Sudah dijual Komatsu D 85E-SS-2 J12823 1 Sudah dijual Komatsu D 65P-12 65684 1 Sudah dijual Komatsu PC 300 SE-8 J30283 1 Sudah dijual Komatsu D 65SP-12 65694 1 Sudah dijual Komatsu GD 511 A-1 J20871 1 Sudah dijual Komatsu PC 400 LCSE-7 51836 1 Sudah dijual Komatsu PC 400 LCSE-7 51873 1 Sudah dijual Komatsu D155A-6 85094 1 Sudah dijual Komatsu D155A-6 85096 1 Sudah dijual Komatsu PC 400 LCSE-7 J20539 1 Sudah dijual Komatsu PC 200-7 C79136 1 Sudah dijual Scania P380CB-6X4 9BSP6X40003639866 1 Sudah dijual Scania P380CB YS2P6X40002044848 1 Sudah dijual Scania P380CB YS2P6X40002044855 1 Sudah dijual Scania P380CB YS2P6X40002044935 1 Sudah dijual Scania P380CB YS2P6X40002044939 1 Sudah dijual Scania P380CB YS2P6X40002044951 1 Sudah dijual Scania P380CB YS2P6X40002044957 1 Sudah dijual Scania P380CB YS2P6X40002044968 1 Sudah dijual Scania P380CB YS2P6X40002044972 1 Sudah dijual Scania P380CB YS2P6X40002044993 1 Sudah dijual Scania P380CB 9BSP6X40003635852 1 Sudah dijual Scania P380CB 9BSP6X40003635941 1 Sudah dijual Scania P380CB 9BSP6X40003636173 1 Sudah dijual Scania P380CB 9BSP6X40003636192 1 Sudah dijual Scania P380CB 9BSP6X40003636218 1 Sudah dijual Scania P380CB 9BSP6X40003636244 1 Sudah dijual Scania P380CB 9BSP6X40003636937 1 Sudah dijual Scania P380CB 9BSP6X40003636977 1 Sudah dijual Scania P380CB 9BSP6X40003637255 1 Sudah dijual Scania P380CB 9BSP6X40003637418 1 Sudah dijual Komatsu D 85E-SS-2A 4863 1 Sudah dijual Komatsu D 65P-12 65699 1 Sudah dijual Komatsu GD 705 A-4 25217 1 Sudah dijual Komatsu D 375 A-4 19344 1 Sudah dijual Komatsu PC 400 LCSE-7 J20524 1 Sudah dijual Komatsu PC 800 SE-7 40369 1 Sudah dijual Scania P380CB 9BSP6X40003637311 1 Sudah dijual Scania P380CB 9BSP6X40003637512 1 Sudah dijual Komatsu D 375 A 19467 1 Sudah dijual Komatsu D 375 A 19486 1 Sudah dijual Komatsu PC 800 SE-7 40368 1 Sudah dijual Komatsu D 375 A-4 19329 1 Sudah dijual Komatsu PC 400 LCSE-7 51854 1 Belum dijual Komatsu PC 400 LCSE-7 51881 1 Belum dijual Komatsu PC 400 LCSE-7 J20538 1 Belum dijual Komatsu PC 300 SE-8 J30360 1 Belum dijual Komatsu PC 800 SE-7 40364 1 Belum dijual TOTAL 75
Bahwa hasil penjualan seluruh alat berat berdasarkan PSGU akan digunakan untuk menutupi kewajiban Penggugat kembali ditegaskan oleh Tergugat melalui suratnya kepada Penggugat tanggal 4 Maret 2015 pada paragraf 4 yang berbunyi sebagai berikut:
“Dalam hal hasil penjualan seluruh Barang Modal tidak mencukupi untuk menutup jumlah Nilai Kehilangan yang Telah Ditentukan (Stipulated Loss Value), maka BKPL tetap wajib untuk menanggung kekurangan tersebut”
BERDASARKAN SELURUH JUMLAH ANGSURAN YANG TELAH PENGGUGAT BAYARKAN DAN HASIL DARI PENJUALAN ALAT MAKA SEPATUTNYA TIDAK ADA LAGI KEWAJlBAN PENGGUGAT TERHADAP TERGUGAT
Bahwa apabila dicermati, maka berdasarkan seluruh angsuran yang telah Penggugat bayarkan dan dari hasil penjualan alat-alat berat berdasarkan PSGU maka sudah tidak ada Iagi kewajiban Penggugat terhadap Tergugat yang masih tertunggak.
Bahwa dengan telah terbayarnya harga pembelian dari seluruh alat berat tersebut, maka kewajiban Penggugat seharusnya sudah tidak ada lagi sehingga sepatutnya apabila Tergugat tidak melakukan penagihan-penagihan kepada Penggugat.
Bahwa menyangkut 5 (lima) alat berat yang belum terjual maka sudah sepatutnya apabila Tergugat tidak melakukan penagihan-penagihan terlebih dahulu sampai kelimanya laku terjual. Oleh karena dengan telah terjualnya kelima unit tersebut baru kemudian dapat ditentukan berapa sisa kewajiban Penggugat yang harus dibayarkan. Apalagi nilai jual atas kelima unit tersebut masih tinggi karena kondisinya yang masih baik dan layak pakai.
Bahwa faktanya walaupun seluruh harga pembelian telah lunas dan belum seluruh alat berat terjual namun Tergugat terus menerus melakukan penagihan kepada Penggugat baik secara lisan maupun tertulis pada saat pertemuan tanggal 20 Agustus 2013, 9 April 2015, dan melalui suratnya tanggal 4 Maret 2015 di mana Tergugat menagihkan sebagai berikut:
Nilai Kehilangan yang telah ditentukan : USD 8,076,101.72
Nilai Penjualan Barang Modal + Simpanan : USD 5,333,126.15
Kekurangan Nilai Kehilangan yang telah ditentukan : USD 2,742,975.57
PERBUATAN TERGUGAT YANG TERUS MENERUS MELAKUKAN PENAGIHAN PADAHAL DARI HASIL ANGSURAN DITAMBAH HARGA JUAL ALAT TELAH LUNAS DAN BELUM SELURUH ALAT TERJUAL MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Bahwa Tergugat telah melakukan penarikan seluruh alat berat, memperoleh uang dari angsuran dan dari hasil penjualan sebanyak 70 (tujuh puluh) unit alat berat namun Tergugat tetap melakukan penagihan-penagihan kewajiban, bunga, dan denda atas keterlambatan yang seharusnya sudah tidak ada Iagi.
Bahwa Penggugat telah mengajukan keberatannya atas tagihan tersebut karena pada dasarnya Tergugat juga telah memiliki Surat Kuasa Untuk Menjual seluruh alat berat, namun sikap Tergugat yang tidak melakukan penjualan atau pengalihan alat berat bahkan terkesan mengulur-ulur waktu penjualan sehingga semakin memperbanyak pokok tagihan, bunga, dan dendanya kepada Penggugat merupakan perbuatan yang tidak patut yang menyebabkan kerugian bagi Penggugat.
Bahwa seluruh peralatan tersebut masih atas nama Tergugat karena belum terjadi peralihan kepemilikan kepada Penggugat, demikian juga dengan seluruh bukti kepemilikan aslinya masih berada di Tergugat, dengan demikian Tergugat masih sebagai pemilik sah atas seluruh peralatan yang masih dalam kondisi baik dan layak pakai tersebut dan tidak akan menemui kesulitan untuk menjual mengalihkan kepada pihak lain.
Bahwa sesuai dengan Putusan Hoge Raad 1919 Arrest 31 Januari 1919 mengenai Perbuatan Melawan Hukum yang telah diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata dan masih berlaku hingga saat ini, maka Perbuatan Melawan Hukum merupakan perbuatan tidak saja melanggar undang-undang negara, tetapi juga termasuk pada asas kesusilaan, kepatutan, dan perbuatan yang melanggar undang-undang yang berlaku, melanggar hak orang lain, melanggar hak orang lain yang dijamin oleh hukum atau bertentangan dengan kewajiban hukum si pembuat atau bertentangan dengan kesusilaan, dan perbuatan yang bertentangan dengan sikap yang baik dalam bermasyarakat untuk memperhatikan kepentingan orang Iain.
Bahwa Tergugat telah melanggar hak subyektif Penggugat yang telah kooperatif untuk menyerahkan alat-alat berat dan sepatutnya pula apabila Tergugat menjalankan kewajiban hukumnya untuk menjual / mengalihkan atau menyewagunausahakan alat-alat tersebut kepada pihak lain, bukan menelantarkannya dan tetap menagih pembayaran angsuran, bunga, dan denda-dendanya yang terus bertambah.
Bahwa tindakan Tergugat menagihkan biaya-biaya lain yang timbul atau berkaitan dengan kejadian Kehilangan juga merupakan tindakan Perbuatan Melawan Hukum oleh karena tidak berdasar dan mengada-ada.
SAAT INI MASIH TERDAPAT 5 (LIMA) ALAT BERAT YANG BERADA DALAM KEKUASAAN TERGUGAT YANG BELUM DIJUAL / DIALIHKAN KEPADA PIHAK LAIN SEHINGGA MERUGIKAN PENGGUGAT
Bahwa faktanya dari 75 (tujuh puluh lima) alat berat tersebut masih terdapat 5 (lima) alat berat yang belum dijual / dialihkan, padahal apabila dijual maka hasilnya dapat dijadikan faktor pengurang kewajiban Penggugat kepada Tergugat apabila masih ada (quad non).
Bahwa perbuatan Tergugat yang terus-menerus menagih angsuran, bunga, dan denda kepada Penggugat dan sekaligus mengulur-ulur waktu penjualan / pengalihan alat berat yang sudah ditariknya tersebut semakin memperjelas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat.
BAHWA AKIBAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN TERGUGAT TERHADAP PENGGUGAT YANG MELAKUKAN PENARIKAN BARANG OBJEK GUGATAN TELAH MENGAKIBATKAN KERUGIAN KEPADA PENGGUGAT BAIK ITU KERUGIAN MATERIAL MAUPUN IMMATERIAL
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat telah mengakibatkan kerugian kepada Penggugat, dimana kerugian material yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp 34.000.000.000,- (tiga puluh empat miliar rupiah) karena dengan ditariknya barang-barang Objek Gugatan telah mengakibatkan Penggugat kehilangan keuntungan dari Pihak Ke-Tiga karena kontrak-kontrak Penggugat dengan Pihak ketiga menjadi batal sehingga keuntungan yang diharapkan dari Kontrak kerja sama dengan pihak Ketiga menjadi hilang.
Bahwa disamping Kerugian Materiil, Penggugat juga mengalami kerugian immateriil sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) karena Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Tergugat juga mengakibatkan terganggunya profesionalitas dan kredibilitas Penggugat di mata mitra bisnisnya, yang memang untuk penggantian kerugian lmateriil ini sangat sulit untuk mengukurnya dalam bentuk uang, namun cukuplah kiranya apabila ditetapkan setara dengan nilai sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dan mohonlah kiranya Majelis Hakim Perkara untuk menghukum Tergugat secara tanggung renteng untuk membayarnya seketika dan sekaligus kepada Penggugat.
Bahwa karena Gugatan ini didasarkan atas bukti-bukti otentik dan berdasar hukum, maka patut dan beralasan hukum pula untuk menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoorbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum berupa verzet, banding, ataupun kasasi.
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka mohon agar Yang Terhormat Hakim pada Pangadilan Negeri Jakarta Utara untuk berkenan memeriksa dan memutus perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut:
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan seluruh tagihan Tergugat kepada Panggugat berdasarkan:
Perjanjian Sewa Guna Usaha No. 081009014 tanggal 15 Mei 2008, Perjanjian Perubahan Pertama tanggal 25 Pebruari 2011, dan Perjanjian Perubahan ke Dua tanggal 25 April 2012;
Perjanjian Sewa Guna Usaha No. 081009026 tanggal 31 Juli 2008, Perjanjian Perubahan Pertama tanggal 25 Pebruari 2011, dan Perjanjian Perubahan ke Dua tanggal 25 April 2012;
Perjanjian Sewa Guna Usaha No. 081009028 tanggal 28 Agustus 2008, Perjanjian Perubahan Pertama tanggal 25 Pebruari 2011, dan Perjanjian Perubahan ke Dua tanggal 25 April 2012;
Perjanjian Sewa Guna Usaha No. 081009031 tanggal 12 September 2008, Perjanjian Perubahan Pertama tanggal 25 Pebruari 2011, dan Perjanjian Perubahan ke Dua tanggal 25 April 2012;
Perjanjian Sewa Guna Usaha No. 081009038 tanggal 23 Desember 2008, Perjanjian Perubahan Pertama tanggal 25 Pebruari 2011, dan Perjanjian Perubahan ke Dua tanggal 25 April 2012;
Perjanjian Sewa Guna Usaha No. 091009003 tanggal 24 Maret 2009, Perjanjian Perubahan Pertama tanggal 25 Pebruari 2011, dan Perjanjian Perubahan ke Dua tanggal 25 April 2012;
Perjanjian Sewa Guna Usaha No. 091009005 tanggal 21 April 2009, Perjanjian Perubahan Pertama tanggal 25 Pebruari 2011, dan Perjanjian Perubahan ke Dua tanggal 25 April 2012;
Perjanjian Sewa Guna Usaha No. 091009007 tanggal 3 Juni 2009, Perjanjian Perubahan Pertama tanggal 25 Pebruari 2011, dan Perjanjian Perubahan ke Dua tanggal 25 April 2012;
Perjanjian Sewa Guna Usaha No. 091009008 tanggal 29 Juni 2009, Perjanjian Perubahan Pertama tanggal 25 Pebruari 2011, dan Perjanjian Perubahan ke Dua tanggal 25 April 2012;
Perjanjian Sewa Guna Usaha No. 091009012 tanggal 28 Juli 2009, Perjanjian Perubahan Pertama tanggal 25 Pebruari 2011, dan Perjanjian Perubahan ke Dua tanggal 25 April 2012;
Perjanjian Sewa Guna Usaha No. 091009015 tanggal 28 Agustus 2009, Perjanjian Perubahan Pertama tanggal 25 Pebruari 2011, dan Perjanjian Perubahan ke Dua tanggal 25 April 2012;
Perjanjian Sewa Guna Usaha No. 091009019 tanggal 29 Oktober 2009, Perjanjian Perubahan Pertama tanggal 25 Pebruari 2011, dan Perjanjian Perubahan ke Dua tanggal 25 April 2012;
Perjanjian Sewa Guna Usaha No. 101009021 tanggal 30 Agustus 2010, Perjanjian Perubahan Pertama tanggal 25 Pebruari 2011, dan Perjanjian Perubahan ke Dua tanggal 25 April 2012;
Seluruhnya menjadi hapus sebagai akibat dari telah dilakukannya penarikan dan penjualan alat-alat berat yang telah dilakukan;
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat sebesar Rp 34.000.000.000,- (tiga puluh empat miliar rupiah).
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari, setiap kali lalai dalam melaksanakan putusan dalam perkara ini.
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoorbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum berupa verzet, banding, ataupun kasasi.
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Memperhatikan dan mengutip hal-hal yang tercantum dalam salinan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 163/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Utr. tanggal 6 Januari 2016 yang amarnya sebagai berikut :
I. DALAM KONVENSI :
I. 1. DALAM EKSEPSI :
- Menolak eksepsi Tergugat;
I. 2. DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan seluruh tagihan Tergugat kepada Penggugat berdasarkan :
1). Perjanjian Sewa Guna Usaha Nomor 081009014 tanggal 15 Mei 2008, Perjanjian Perubahan Pertama tanggal 25 Pebruari 2011, dan Perjanjian Perubahan Kedua tanggal 25 April 2012;
2). Perjanjian Sewa Guna Usaha Nomor 081009026 tanggal 31 Juli 2008, Perjanjian Perubahan Pertama tanggal 25 Pebruari 2011, dan Perjanjian Perubahan Kedua tanggal 25 April 2012;
3). Perjanjian Sewa Guna Usaha Nomor 081009028 tanggal 28 Agustus 2008, Perjanjian Perubahan Pertama tanggal 25 Pebruari 2011, dan Perjanjian Perubahan Kedua tanggal 25 April 2012;
4). Perjanjian Sewa Guna Usaha Nomor 081009031 tanggal 12 September 2008, Perjanjian Perubahan Pertama tanggal 25 Pebruari 2011, dan Perjanjian Perubahan Kedua tanggal 25 April 2012;
5). Perjanjian Sewa Guna Usaha Nomor 081009038 tanggal 23 Desember 2008, Perjanjian Perubahan Pertama tanggal 25 Pebruari 2011, dan Perjanjian Perubahan Kedua tanggal 25 April 2012;
6). Perjanjian Sewa Guna Usaha Nomor 091009003 tanggal 24 Maret 2009, Perjanjian Perubahan Pertama tanggal 25 Pebruari 2011, dan Perjanjian Perubahan Kedua tanggal 25 April 2012;
7). Perjanjian Sewa Guna Usaha Nomor 091009005 tanggal 21 April 2009, Perjanjian Perubahan Pertama tanggal 25 Pebruari 2011, dan Perjanjian Perubahan Kedua tanggal 25 April 2012;
8). Perjanjian Sewa Guna Usaha Nomor 091009007 tanggal 3 Juni 2009, Perjanjian Perubahan Pertama tanggal 25 Pebruari 2011, dan Perjanjian Perubahan Kedua tanggal 25 April 2012;
9). Perjanjian Sewa Guna Usaha Nomor 091009008 tanggal 29 Juni 2009, Perjanjian Perubahan Pertama tanggal 25 Pebruari 2011, dan Perjanjian Perubahan Kedua tanggal 25 April 2012;
10). Perjanjian Sewa Guna Usaha Nomor 091009012 tanggal 28 Juli 2009, Perjanjian Perubahan Pertama tanggal 25 Pebruari 2011, dan Perjanjian Perubahan Kedua tanggal 25 April 2012;
11). Perjanjian Sewa Guna Usaha Nomor 091009015 tanggal 28 Agustus 2009, Perjanjian Perubahan Pertama tanggal 25 Pebruari 2011, dan Perjanjian Perubahan Kedua tanggal 25 April 2012;
12). Perjanjian Sewa Guna Usaha Nomor 091009019 tanggal 29 Oktober 2009, Perjanjian Perubahan Pertama tanggal 25 Pebruari 2011, dan Perjanjian Perubahan Kedua tanggal 25 April 2012;
13). Perjanjian Sewa Guna Usaha Nomor 101009021 tanggal 30 Agustus 2010, Perjanjian Perubahan Pertama tanggal 25 Pebruari 2011, dan Perjanjian Perubahan Kedua tanggal 25 April 2012;
tidak dapat dilaksanakan sepanjang seluruh barang-barang modal belum dijual dan ada perhitungan ulang yang disepakati bersama antara Penggugat dengan Tergugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah);
5. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
II. DALAM REKONVENSI
II. 1. DALAM EKSEPSI;
- Menerima eksepsi Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi;
II. 2. DALAM POKOK PERKARA:
Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tidak dapat diterima;
III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 726.000,00 (tujuh ratus dua puluh enam ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 163/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Utr. yang ditandatangani Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan Tergugat/Pembanding pada tanggal 20 Januari 2016 menyatakan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 163/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Utr. tanggal 6 Januari 2016 dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Penggugat /Terbanding pada tanggal 4 Februari 2016 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Penerimaan Memori Banding Nomor 163/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Utr. yang ditandatangani Wakil Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan pada tanggal 24 Maret 2016 Tergugat/Pembanding menyerahkan Memori Banding dan Memori Banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Penggugat sekarang Terbanding pada tanggal 8 April 2016 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Penerimaan Kontra Memori Banding Nomor 163/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Utr. yang ditandatangani Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan pada tanggal 18 April 2016 Penggugat/Terbanding menyerahkan Kontra Memori Banding dan Kontra Memori Banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Tergugat/Pembanding pada tanggal 25 April 2016 ;
Menimbang, bahwa kepada Tergugat/Pembanding dan Penggugat/ Terbanding masing-masing pada tanggal 26 Februari 2016 dan 15 Maret 2016 telah diberitahukan dan diberikan kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (inzage) dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung setelah diterimanya pemberitahuan tersebut ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat/Pembanding telah sesuai dengan tenggang waktu dan telah dilakukan menurut cara-cara serta syarat lainnya yang ditentukan oleh undang-undang, maka permohonan banding terasebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Tergugat/Pembanding telah mengajukan memori banding tertanggal 21 Maret 2016 yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
1. Menerima eksespsi Tergugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvanklijk verklaard).
DALAM POKOK PERKARA
DALAM KONPENSI
1. Menyatakan menolak gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menghukyum Penggugat untuk membayar biaya perkara.
DALAM REKONPENSI
1. Mengabulkan gugatan Ekonpensi untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berlaku ke-13 Perjanjian Sewa Guna Usaha sebnagaimana telah disepakati dan ditandatangani antara Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi dengan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi dengan spesifikasi sebagai berikut :
| No | Tanggal | No. Perjanjian | Nilai Pembiayaan Dalam USD | Jangka Waku Sewa Guna Usaha | Tanggal Pembayaran Sewa/Bulan |
| 1 | 15-Mei-08 | 081009014 | 2.864.272,22 | 48 bulan | setiap tanggal 25 |
| 2 | 31-Jul-08 | 081009026 | 608.299,00 | 48 bulan | setiap tanggal 25 |
| 3 | 28-Agust-08 | 081009028 | 1.629.099,00 | 48 bulan | setiap tanggal 25 |
| 4 | 12-Sep-08 | 081009031 | 939.399,00 | 48 bulan | setiap tanggal 25 |
| 5 | 23-Des-08 | 081009038 | 1.625.249,00 | 48 bulan | setiap tanggal 25 |
| 6 | 24-Mar-09 | 081009003 | 665.499,00 | 48 bulan | setiap tanggal 25 |
| 7 | 21-Apr-09 | 081009005 | 406.999,00 | 48 bulan | setiap tanggal 25 |
| 8 | 03-Jun-09 | 081009007 | 104.499,00 | 48 bulan | setiap tanggal 25 |
| 9 | 29-Jun-09 | 081009008 | 466.399,00 | 48 bulan | setiap tanggal 25 |
| 10 | 28-Jul-09 | 081009012 | 3.691.599,00 | 48 bulan | setiap tanggal 25 |
| 11 | 28-Agust-09 | 081009015 | 2.855.599,00 | 48 bulan | setiap tanggal 25 |
| 12 | 29-Okt-09 | 081009019 | 5.686.999,00 | 48 bulan | setiap tanggal 25 |
| 13 | 30-Agust-10 | 081009021 | 1.901.899,00 | 48 bulan | setiap tanggal 25 |
| Total | 23.445.810,22 | ||||
3. Menyatakan sah dan berlaku ke-13 Perubahan Perjanjian Sewa Guna Usaha baik perubahan pertama maupun perubahan kedua telah disepakati dan ditandatangani antara PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI dengan TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONPENSI dengan spesifikasi sebagai berikut :
a. Perjanjian perubahan atas perjanjian sewa guna usaha dengan Perubahan Pertama bernomor 081009014 - PI tanggal 25 Februari 2011, dan perubahan kedua bernomor 081009014 – PII tanggal 25 April 2012;
b. Perjanjian perubahan atas perjanjian sewa guna usaha dengan Perubahan Pertama bernomor 081009026 - PI tanggal 25 Februari 2011, dan perubahan kedua bernomor 081009026 – PII tanggal 25 April 2012;
c. Perjanjian perubahan atas perjanjian sewa guna usaha dengan Perubahan Pertama bernomor 081009028 - PI tanggal 25 Februari 2011, dan perubahan kedua bernomor 081009028 – PII tanggal 25 April 2012;
d. Perjanjian perubahan atas perjanjian sewa guna usaha dengan Perubahan Pertama bernomor 081009031 - PI tanggal 25 Februari 2011, dan perubahan kedua bernomor 081009031 – PII tanggal 25 April 2012;
e. Perjanjian perubahan atas perjanjian sewa guna usaha dengan Perubahan Pertama bernomor 081009038 - PI tanggal 25 Februari 2011, dan perubahan kedua bernomor 081009038 – PII tanggal 25 April 2012;
f. Perjanjian perubahan atas perjanjian sewa guna usaha dengan Perubahan Pertama bernomor 091009003 - PI tanggal 25 Februari 2011, dan perubahan kedua bernomor 091009003 – PII tanggal 25 April 2012;
g. Perjanjian perubahan atas perjanjian sewa guna usaha dengan Perubahan Pertama bernomor 091009005 - PI tanggal 25 Februari 2011, dan perubahan kedua bernomor 091009005 – PII tanggal 25 April 2012;
h. Perjanjian perubahan atas perjanjian sewa guna usaha dengan Perubahan Pertama bernomor 091009007 - PI tanggal 25 Februari 2011, dan perubahan kedua bernomor 091009007 – PII tanggal 25 April 2012;
i. Perjanjian perubahan atas perjanjian sewa guna usaha dengan Perubahan Pertama bernomor 091009008 - PI tanggal 25 Februari 2011, dan perubahan kedua bernomor 091009008 – PII tanggal 25 April 2012;
j. Perjanjian perubahan atas perjanjian sewa guna usaha dengan Perubahan Pertama bernomor 091009012 - PI tanggal 25 Februari 2011, dan perubahan kedua bernomor 091009012 – PII tanggal 25 April 2012;
k. Perjanjian perubahan atas perjanjian sewa guna usaha dengan Perubahan Pertama bernomor 091009015 - PI tanggal 25 Februari 2011, dan perubahan kedua bernomor 091009015 – PII tanggal 25 April 2012;
l. Perjanjian perubahan atas perjanjian sewa guna usaha dengan Perubahan Pertama bernomor 091009019 - PI tanggal 25 Februari 2011, dan perubahan kedua bernomor 091009019 – PII tanggal 25 April 2012;
m. Perjanjian perubahan atas perjanjian sewa guna usaha dengan Perubahan Pertama bernomor 091009021- PI tanggal 25 Februari 2011, dan perubahan kedua bernomor 091009021 – PII tanggal 25 April 2012;
4. Menyatakan TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONPENSI telah melakukan wanprestasi sehingga menyebabkan PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI mengalami kerugian.
5. Menghukum TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONPENSI untuk membayar seluruh kewajiban / ganti rugi kepada PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI secara tunai dan sekaligus sebesar USD2,742,975.57 (dua juta tujuh ratus empat puluh dua ribu sembilan ratus tujuh puluh lima Dollar Amerika lima puluh tujuh sen) yang pembayarannya dikonversi kedalam mata uang rupiah dengan nilai tukar dollar ke rupiah/ kurs 1 Dollar Amerika saat ini atau sama dengan Rp.14.097,-/per dollar yaitu senilai Rp. 38.667.726.610,29 (tiga puluh delapan milyar enam ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh enam ribu enam ratus sepuluh rupiah dua puluh sembilan sen) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan perkara ini dibacakan.
6. Menghukum TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONPENSI membayar uang paksa (dwangsom) Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) per-hari apabila terlambat membayar kewajiban TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONPENSI kepada PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI tyerhitung sejak putusan ini dibacakan.
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada perlawanan, banding, kasasi dan atau peninjauan kembali;
8. Menghukum TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONPENSI untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini;
atau
Apabila Bapak Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa Penggugat/Terbanding dalam kontra memori bandingnya tertanggal 15 April 2016 pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim Banding untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :
PRIMER ;
1. Menolak Permohonan Banding dari PEMBANDING/dahulu TERGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 163/Pdt.G/ 2015/PN.Jkt.Utr, tertanggal 23 Desember 2015;
3. Membebankan biaya perkara kepada PEMBANDING/dahulu TERGUGAT;
SUBSIDER:
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memeriksa dan meneliti dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 163/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Utr, tanggal 6 Januari 2016, dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama surat memori banding yang diajukan oleh Tergugat/Pembanding dan surat kontra memori banding yang diajukan oleh Penggugat/Terbanding ternyata tidak ada hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan lebih lanjut, dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat semua alasan yang menjadi dasar gugatan Penggugat/Terbanding dan jawaban Tergugat/Pembanding baik dalam konpensi maupun dalam rekonpensi telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, karena dalam pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dianggap tercantum dalam pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dan diambil alih serta dijadikan dasar pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sendiri dalam menjatuhkan putusan di tingkat banding;
Menimbang, bahwa namun demikian Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak sependapat mengenai jumlah kerugian immateriil yang harus dibayar oleh Tergugat/Pembanding kepada Penggugat/Terbanding sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat/Pembanding karena jumlah tersebut menurut pendapat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi terlalu besar, dan wajar serta adil apabila jumlah kerugian immateriil yang dikenakan kepada Tergugat/Pembanding sejumlah Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 163/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Utr, tanggal 6 Januari 2016 yang dimohonkan banding tersebut harus diperbaiki sekedar mengenai jumlah kerugian immateriil yang harus dibayar oleh Tergugat/Pembanding kepada Penggugat/Terbanding, sehingga amar selengkapnya seperti tersebut di bawah ini;
Menimbang, bahwa karena Tergugat/Pembanding berada dipihak yang kalah, maka harus dihukum membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan ;
Mengingat pasal-pasal HIR, dan Undang Undang RI Nomor 20 tahun 1947 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding ;
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 163/Pdt.G/ 2015/PN.Jkt.Utr, tanggal 6 Januari 2016 sekedar mengenai jumlah ganti rugi immateriil yang harus dibayar oleh Tergugat/Pembanding sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
I. DALAM KONVENSI :
I. 1. DALAM EKSEPSI :
- Menolak eksepsi Tergugat;
I. 2. DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan seluruh tagihan Tergugat kepada Penggugat berdasarkan :
1). Perjanjian Sewa Guna Usaha Nomor 081009014 tanggal 15 Mei 2008, Perjanjian Perubahan Pertama tanggal 25 Pebruari 2011, dan Perjanjian Perubahan Kedua tanggal 25 April 2012;
2). Perjanjian Sewa Guna Usaha Nomor 081009026 tanggal 31 Juli 2008, Perjanjian Perubahan Pertama tanggal 25 Pebruari 2011, dan Perjanjian Perubahan Kedua tanggal 25 April 2012;
3). Perjanjian Sewa Guna Usaha Nomor 081009028 tanggal 28 Agustus 2008, Perjanjian Perubahan Pertama tanggal 25 Pebruari 2011, dan Perjanjian Perubahan Kedua tanggal 25 April 2012;
4). Perjanjian Sewa Guna Usaha Nomor 081009031 tanggal 12 September 2008, Perjanjian Perubahan Pertama tanggal 25 Pebruari 2011, dan Perjanjian Perubahan Kedua tanggal 25 April 2012;
5). Perjanjian Sewa Guna Usaha Nomor 081009038 tanggal 23 Desember 2008, Perjanjian Perubahan Pertama tanggal 25 Pebruari 2011, dan Perjanjian Perubahan Kedua tanggal 25 April 2012;
6). Perjanjian Sewa Guna Usaha Nomor 091009003 tanggal 24 Maret 2009, Perjanjian Perubahan Pertama tanggal 25 Pebruari 2011, dan Perjanjian Perubahan Kedua tanggal 25 April 2012;
7). Perjanjian Sewa Guna Usaha Nomor 091009005 tanggal 21 April 2009, Perjanjian Perubahan Pertama tanggal 25 Pebruari 2011, dan Perjanjian Perubahan Kedua tanggal 25 April 2012;
8). Perjanjian Sewa Guna Usaha Nomor 091009007 tanggal 3 Juni 2009, Perjanjian Perubahan Pertama tanggal 25 Pebruari 2011, dan Perjanjian Perubahan Kedua tanggal 25 April 2012;
9). Perjanjian Sewa Guna Usaha Nomor 091009008 tanggal 29 Juni 2009, Perjanjian Perubahan Pertama tanggal 25 Pebruari 2011, dan Perjanjian Perubahan Kedua tanggal 25 April 2012;
10). Perjanjian Sewa Guna Usaha Nomor 091009012 tanggal 28 Juli 2009, Perjanjian Perubahan Pertama tanggal 25 Pebruari 2011, dan Perjanjian Perubahan Kedua tanggal 25 April 2012;
11). Perjanjian Sewa Guna Usaha Nomor 091009015 tanggal 28 Agustus 2009, Perjanjian Perubahan Pertama tanggal 25 Pebruari 2011, dan Perjanjian Perubahan Kedua tanggal 25 April 2012;
12). Perjanjian Sewa Guna Usaha Nomor 091009019 tanggal 29 Oktober 2009, Perjanjian Perubahan Pertama tanggal 25 Pebruari 2011, dan Perjanjian Perubahan Kedua tanggal 25 April 2012;
13). Perjanjian Sewa Guna Usaha Nomor 101009021 tanggal 30 Agustus 2010, Perjanjian Perubahan Pertama tanggal 25 Pebruari 2011, dan Perjanjian Perubahan Kedua tanggal 25 April 2012;
tidak dapat dilaksanakan sepanjang seluruh barang-barang modal belum dijual dan ada perhitungan ulang yang disepakati bersama antara Penggugat dengan Tergugat;
4. Menghukum Tergugat/Pembanding untuk membayar kerugian immateriil secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat/Terbanding sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah);
5. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
II. DALAM REKONVENSI
II. 1. DALAM EKSEPSI;
- Menerima eksepsi Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi;
II. 2. DALAM POKOK PERKARA:
Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tidak dapat diterima;
III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 726.000,00 (tujuh ratus dua puluh enam ribu rupiah);
Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan, dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari Senin, tanggal 25 Juli 2016 oleh kami : IMAM SUNGUDI, S.H., Hakim Tinggi sebagai Ketua Majelis, Hj. ELNAWISAH, S.H., M.H. dan HUMUNTAL PANE, S.H., M.H., masing-masing Hakim Tinggi sebagai Anggota, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 320/PEN/PDT/2016/PT.DKI. tanggal 27 Mei 2016 yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ditingkat banding. Putusan tersebut pada hari Senin, tanggal 1 Agustus 2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dan Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh Srie Aty Mawikere, S.H,. MH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri Tergugat/Pembanding dan Penggugat/Terbanding;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
1. Hj. ELNAWISAH, SH., MH. IMAM SUNGUDI, S.H.
HUMUNTAL PANE, S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI,
SRIE ATY MAWIKERE, SH., MH.
Rincian biaya perkara :
Meterai ………………… Rp. 6.000,00
Redaksi………………… Rp. 5.000,00
Pemberkasan……….... Rp. 139.000,00+
Jumlah…………………. Rp. 150.000,00