129 PK/Pdt.Sus-Pailit/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 129 PK/Pdt.Sus-Pailit/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Muamalat Tower, Jl. Raya Prof. Dr. Satrio Kav. 18
Also in 99 other cases
- Mengabulkan permohonan pemeriksaan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT RIAU AIRLINES tersebut;
P U T U S A N
Nomor 129 PK/Pdt.Sus-Pailit/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus permohonan pernyataan pailit pada pemeriksaan peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT RIAU AIRLINES, yang diwakili oleh Direktur Utama, Teguh Triyanto, berkedudukan di Jalan Jend. Sudirman Nomor 474, Pekanbaru-Riau, dalam hal ini memberi kuasa kepada Irfan Ardiansyah, S.H., M.H., Advokat, beralamat di Jalan Tanjung Datuk Nomor 212-E, Pekanbaru-Riau, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 25 Juli 2013;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/ Termohon Pailit;
Terhadap:
PT BANK MUAMALAT INDONESIA, Tbk., yang diwakili oleh Business Manager Remedial Jakarta Main Branch, Azman Fajar, dalam hal ini memberi kuasa kepada Dr. H. Ahmad Muliadi, SH., MH., dan kawan-kawan, Para Advokat, beralamat di Gedung Bank Mega/Mandiri Lantai 7, Jalan Tanjung Karang Nomor 3-4 A, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 1 Agustus 2013,
Ir. BENNY SEPTIADY, Direktur PT Anugerah Citrabogatama, beralamat di Jalan Kasah Nomor 35, Tangkerang Tengah, Pekanbaru-Riau;
Para Termohon Peninjauan Kembali dahulu Para Termohon Kasasi/Pemohon Pailit I, II;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Termohon Pailit telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor 622 K/Pdt.Sus/2012 tanggal 28 Januari 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan posita sebagai berikut:
Termohon Pailit Telah Tidak Membayar Kepada Pemohon Suatu Hutang Yang Telah Jatuh Tempo Dan Dapat Ditagih;
Bahwa Termohon Pailit telah memperoleh fasilitas pembiayaan dari Pemohon Pailit I melalui beberapa kali tahapan fasilitas pembiayaan sebagai berikut:
Fasilitas al-Musyarakah 1 (lama) sebesar Rp66.500.000.000,00 (enam puluh enam milyar lima ratus juta rupiah) yang digunakan untuk pembelian 3 (tiga) buah pesawat Fokker F27 MK 050 serial nomor 20142, 20142 dan 20317, dengan jangka waktu pembiayaan selama 77 (tujuh puluh tujuh) bulan sampai dengan tanggal Desember 2015;
Fasilitas al-Musyarakah 2 (lama) sebesar Rp1.440.000.000,00 (satu milyar empat ratus empat puluh juta rupiah) yang digunakan untuk pembelian 4 (empat) buah rukan, dengan jangka waktu pembiayaan selama 60 (enam puluh) bulan yaitu sampai dengan tanggal bulan Juli 2015;
Fasilitas al-Musyarakah 3 (lama) sebesar Rp11.000.000.000,00 (sebelas milyar rupiah) yang digunakan sebagai modal kerja pengoperasian 2 (dua) buah pesawat Avro RJ 100, dengan jangka waktu pembiayaan selama 84 (delapan puluh empat) bulan sampai dengan bulan Mei 2015;
Fasilitas Pembiayaan al-Musyarakah 4 (lama) sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh milyar rupiah) yang digunakan untuk modal kerja usaha transportasi udara, dengan jangka waktu pembiayaan selama 12 (dua belas bulan) sampai dengan bulan Mei 2010;
Fasilitas Kafalah (lama) dengan plafond US$1,700,000.00 (satu juta tujuh ratus ribu US Dollar), dengan kegunaan untuk Irrevocable SBLC atas lease to purchase 2 unit pesawat Avro RJ 100, dengan jangka waktu 84 (delapan puluh empat) bulan;
Bahwa untuk menjamin kepastian dan ketertiban pembayaran dan/atau pengembalian fasilitas tahapan pembiayaan yang diterima Termohon Pailit, termasuk margin dan/atau nisbah bagi hasil yang telah disepakati, telah diberikan jaminan pembiayaan yang secara hukum telah diikat dengan Hak Tanggungan dan Fiducia terhadap jaminan pembiayaan sebagai berikut:
Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat HGB Nomor 444, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Propinsi Riau, sesuai Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 252/2007 tanggal 18 September 2007 jo. Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama Nomor 5167/2007 tanggal 19 November 2007;
Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat HGB Nomor 445 Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Propinsi Riau, sesuai Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 257/2008 tanggal 19 Juni 2008 jo. Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat Kedua Nomor 5602/2008 tanggal 27 Agustus 2008;
Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat HGB Nomor 446 Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Propinsi Riau, sesuai Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 249/2009 tanggal 4 Juni 2009 jo. Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat Ketiga Nomor 3482/2009 tanggal 24 Juli 2009;
Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat HGB Nomor 447 Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Propinsi Riau, sesuai Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 28/2010 tanggal 19 Januari 2010 jo. Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat Keempat Nomor 1568/2010 tanggal 24 Maret 2010;
Jaminan Fiducia berdasarkan Sertifikat Nomor W4.3442. AH.05.01 Tahun 2008 tanggal 12 Agustus 2008 atas objek Tagihan Piutang dari penerbangan reguler sebesar Rp38.528.931.200,00 (tiga puluh delapan milyar lima ratus dua puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu dua ratus rupiah), dan atas Stok sparepart pesawat yang dibeli oleh PT Riau Airlines senilai Rp20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah);
Jaminan Fidusia berdasarkan Sertifikat Nomor W4.3441.AH. 05.01 Tahun 2008 tanggal 12 Agustus 2008 atas objek tagihan piutang dari pendapatan penerbangan reguler atas nama PT Riau Airlines sebesar Rp70.717.730.266,00 (tujuh puluh milyar tujuh ratus tujuh belas juta tujuh ratus tiga puluh ribu dua ratus enam puluh enam rupiah);
Hipotik Pesawat terbang berdasarkan Akta Nomor 60 tanggal 26 Juni 2007 atas 3 (tiga) unit Pesawat Terbang dengan rincian:
-
-
AIRCRAFT REGN S/N YEAR SEAT OWNER F - 50 PK-RAH 20142 1988 50 PT Riau Airlines F - 50 PK-RAM 20272 1992 50 PT Riau Airlines F - 50 PK - RAR 20317 1996 50 PT Riau Airlines
-
Bahwa selain jaminan pembiayaan dimaksud di atas, Termohon Pailit juga memberikan Corporate Garansi yaitu berupa Akta Pernyataan
Nomor 31 tanggal 15 Mei 2009 dari Tuan Haji Muhammad Rusli Zainal yang dibuat di hadapan Notaris H. Asman Yunus, dalam kedudukannya selaku Gubernur dan sekaligus selaku Pemegang Saham 67.200 (enam puluh tujuh ribu dua ratus) lembar saham dari PT Riau Airlines yang secara keseluruhan bernilai Rp67.200.000.000,00 (enam puluh tujuh milyar dua ratus juta rupiah), yang menyatakan akan mengusahakan tambahan modal atau pinjaman Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh milyar rupiah) pada PT Riau Airlines yang akan digunakan untuk pelunasan pembiayaan kepada Pemohon Pailit dan pelaksanaannya diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku;Bahwa pada mulanya pengembalian dan/atau pembayaran kembali fasilitas pembiayaan yang diterima Termohon Pailit kepada Pemohon Pailit berjalan lancar, namun sejak bulan Juli 2010 pembayaran dan/atau pengembalian fasilitas pembiayaan yang diterima Termohon Eksekusi mulai menunjukkan ketidaklancaran. Sehingga fasilitas pembiayaan Termohon Pailit termasuk dalam kategori macet (collectibility 5);
Bahwa Pemohon Pailit telah melakukan upaya penyelesaian secara musyawarah dan telah pula menyampaikan Surat Peringatan I dengan Nomor 554/BMI/KPO/VII/2010 tanggal 20 Juli 2010, Surat Peringatan II dengan Nomor 585/BMI/KPO/VIII/10 tanggal 2 Agustus 2010, dan Surat Peringatan III Nomor 624/BMI/KPO/VIII/10 tanggal 18 Agustus 2010. Disamping itu Pemohon juga telah melakukan pertemuan dengan Management PT Riau Airlines guna pembahasan penyelesaian kewajiban pembayaran Termohon Pailit kepada Pemohon Pailit. Namun sampai sekarang Termohon Pailit tidak juga melunasi kewajibannya kepada Pemohon Pailit;
Bahwa karena Termohon Pailit tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk melakukan penyelesaian atas kewajiban pembiayaan sesuai dengan jadwal pembayaran yang jatuh tempo, maka berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) Akad Ijarah Nomor 64 tanggal 26 Juni 2007 menyebabkan berlakunya ketentuan Pasal 17 Akad Ijarah Nomor 64 tanggal 26 Juni 2007 serta ketentuan-ketentuan akad lainnya sehubungan dengan pembiayaan Termohon Pailit mengakibatkan ”terjadinya suatu peristiwa cedera janji karena tidak dapat memenuhi kewajiban untuk melakukan penyelesaian kewajiban yang jatuh tempo maka Pemohon Pailit dengan pemberitahuan tertulis berhak menyatakan bahwa seluruh pembiayaan Al-Musyarakah yang terhutang (ic. Termohon Pailit), dan semua uang yang harus dibayarkan berdasarkan perjanjian ini menjadi jatuh tempo dan harus dibayar seketika atau tanpa pemberitahuan lebih lanjut dan tanpa diperlukan adanya putusan pengadilan”;
Bahwa demikian seluruh hutang yang telah jatuh tempo dan harus dibayarkan oleh Termohon Pailit kepada Pemohon Pailit secara seketika dan sekaligus, berdasarkan outstanding pembiayaan sampai dengan permohonan ini diajukan adalah sebagai berikut:
-
No. FASILITAS PLAFOND AWAL SISA O/S 1. Al - Musyarakah 1 Rp 66.500.000.000,00 Rp 48.493.822.314,00 2. Al - Musyarakah 2 Rp 1.440.000.000,00 Rp 908.915.330,00 3. Al - Musyarakah 3 Rp 11.000.000.000,00 Rp 9.978.369.090,00 4. Al - Musyarakah 4 Rp 30.000.000.000,00 Rp 30.000.000.000,00 5. Al - Musyarakah 5 USD1,700,000.00 USD1,700,000.00
Data tanggal Mei 2012;
Asumsi Kurs USD1 = Rp9.000,00;
Total = Rp104.681.106.734,00 (seratus empat milyar enam ratus delapan puluh satu juta seratus enam ribu tujuh ratus tiga puluh empat rupiah);
Bahwa selain kepada Pemohon Pailit I, Termohon Pailit juga memiliki hutang kepada Pemohon Pailit II berupa tunggakan pembayaran jasa penyediaan catering PT Riau Air Lines berdasarkan Perjanjian Jasa Penyediaan Catering (Catering Supply) Nomor 165/DZ/V/2010 yang ditandatangani oleh Termohon Pailit dengan Pemohon Pailit dengan jangka waktu perjanjian selama 1 (satu) tahun berturut-turut lamanya dan dimulai 28 Januari 2010 dan berakhir 31 Desember 2010;
Bahwa Termohon Pailit masih memiliki tunggakan hutang untuk pembayaran penyediaan jasa catering terhitung sejak bulan Mei 2010 sampai dengan September 2010, sehingga total hutang Termohon Pailit kepada Pemohon Pailit II sebesar Rp162.578.227,00 (seratus enam puluh dua juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
Bahwa seluruh hutang Termohon Pailit kepada Pemohon Pailit II sebagaimana disebutkan di atas, telah jatuh tempo dan dapat ditagih, karena seyogianya berdasarkan Perjanjian Jasa Penyediaan Catering (Catering Supply) Nomor 165/DZ/V/2010 Pasal 10 tentang Cara Pembayaran yang menentukan:
| No. | Invoice No. | Periode | Total |
| 1. | 49/InvRL-AAIC/V/2010 | 01-31 Mei 2010 | Rp 25.616.220,00 |
| 2. | 50/InvRL-AAIC/V/2010 | 01-31 Mei 2010 | Rp 626.710,00 |
| 3. | 51/InvRL-AAIC/V/2010 | 01-31 Mei 2010 | Rp 10.620.750,00 |
| 4. | 52/InvRL-AAIC/VI/2010 | 01-30 Juni 2010 | Rp 23.141.720,00 |
| 5. | 53/InvRL-AAIC/VI/2010 | 01-30 Juni 2010 | Rp 13.846.567,00 |
| 6. | 54/InvRL-AAIC/VII/2010 | 01-31 Juli 2010 | Rp 25.973.430,00 |
| 7. | 55/InvRL-AAIC/VII/2010 | 01-31 Juli 2010 | Rp 10.559.010,00 |
| 8. | 56/InvRL-AAIC/VIII/2010 | 01-31 Agustus 2010 | Rp 34.215.230,00 |
| 9. | 38/InvRL-AAIC/I/2010 | 01-31 Agustus 2010 | Rp 779.590,00 |
| 10. | 57/InvRL-AAIC/VIII/2010 | 01-31 Agustus 2010 | Rp 11.756.325,00 |
| 11. | 58/InvRL-AAIC/IX/2010 | 01-30 September 2010 | Rp 346.920,00 |
| 12. | 59/InvRL-AAIC/IX/2010 | 01-30 September 2010 | Rp 5.095.755,00 |
| T O T A L | Rp 162.578.227,00 | ||
Pihak Kedua (ic. Pemohon Pailit II) akan melakukan tagihan kepada dan di kantor Pihak Pertama (Termohon Pailit) dengan membuat debet nota/invoice dengan disertai bukti-bukti pendukungnya dan diserahkan secara bulanan atas dasar harga yang telah disepakati;
Harga sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 Perjanjian ini akan dibayar pihak Pertama (Termohon Pailit) kepada Pihak Kedua (Pemohon Pailit II) selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah debet nota/invoice yang disertai bukti-bukti pendukungnya diterima dengan baik oleh Pihak Pertama (Termohon Pailit);
Bahwa dengan demikian terbukti bahwa Termohon Pailit memiliki hutang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada Pemohon Pailit II, dan terhadap hutang tersebut oleh Pemohon Pailit II telah dilakukan penagihan, namun sampai Permohonan ini diajukan Termohon Pailit belum dan/atau tidak melakukan pembayaran;
Termohon Pailit Memiliki Kreditur Lainnya;
Bahwa disamping memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada Pemohon Pailit I dan Pemohon Pailit II, Termohon Pailit ternyata mempunyai tunggakan hutang pula kepada kreditur lain yaitu PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II, dengan alamat Jalan Perhubungan Udara, Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru (28284), sebesar Rp649.369.383,00 (enam ratus empat puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah);
Bahwa karena telah terbukti Termohon Eksekusi selaku Debitur memiliki lebih dari satu kreditur dan terbukti pula bahwa Termohon Pailit memiliki sedikitnya 2 (dua) hutang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, maka Para Pemohon mempunyai dasar dan/atau alasan hukum yang kuat berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang untuk mengajukan pernyataan Pailit kepada Termohon Pailit;
Permohonan Pernyataan Pailit Terhadap Termohon Pailit Telah Sesuai Dengan Ketentuan Dalam Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004;
Bahwa berdasarkan uraian pada point 1 sampai dengan 10 di atas, terbukti Termohon Pailit telah mempunyai utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada Pemohon Pailit I dan Pemohon Pailit II. Disamping itu Termohon Pailit juga memiliki utang kepada PT Angkasa Pura II (Persero), sehingga unsur adanya 2 (dua) atau lebih Kreditur sebagai unsur pokok dalam Permohonan Pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 (ayat (1) Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang telah terpenuhi dengan sempurna;
Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 adalah: “Debitur yang mempunyai dua atau lebih Kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan Putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih Krediturnya”;
Bahwa karena berdasarkan fakta-fakta yang terungkap pada poin 1 sampai dengan 10 telah terpenuhi syarat mutlak untuk menyatakan pailit telah terpenuhi, maka berdasarkan Pasal 8 ayat (4) Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ditentukan: “Permohonan Pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan Pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi”;
Bahwa karena syarat-syarat dalam pengajuan permohonan Pailit telah terpenuhi, sehingga patut dan pantas Permohonan Pernyataan Pailit a quo dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan dengan segala akibat hukumnya;
Penunjukan Kurator Sementara Guna Pengawasan;
Bahwa sebagai upaya pengamanan yang bersifat preventif dan sementara dengan maksud mencegah kemungkinan dikhawatirkannya Termohon Pailit melakukan tindakan-tindakan terhadap harta kekayaannya sehingga dapat merugikan kepentingan para Kreditur, maka perlu kiranya ditunjuk Kurator Sementara untuk mengawasi harta kekayaan Termohon Pailit tersebut selama putusan atas permohonan pernyataan Pailit belum diucapkan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang menyebutkan:
Selama Putusan atas permohonan pernyataan pailit belum diucapkan, setiap Kreditur, Kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal, atau Menteri Keuangan dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk:
Meletakkan sita jaminan terhadap sebagian atau seluruh kekayaan debitur; atau;
Menunjuk Kurator Sementara untuk mengawasi:
Pengelolaan usaha Debitur; dan;
Pembayaran kepada Kreditur, pengalihan, atau pengagunan kekayaan Debitur yang dalam kepailitan merupakan wewenang Kurator;
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikabulkan, apabila hal tersebut diperlukan guna melindungi kepentingan Kreditur;
Bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ditentukan sebagai berikut:
Dalam putusan pernyataan pailit, harus diangkat Kurator dan seorang Hakim Pengawas yang ditunjuk dari Hakim Pengadilan;
jo. Pasal 225 ayat (2) Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang menentukan:
Dalam hal permohonan diajukan oleh Debitur, Pengadilan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal didaftarkannya surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 ayat (1) harus mengabulkan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara dan harus menunjuk seorang Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan serta mengangkat 1 (satu) atau lebih pengurus yang bersama dengan Debitur mengurus harta Debitur;
Berdasarkan hal di atas mohon kepada Majelis Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Medan untuk menunjuk dan mengangkat Dr. Tommy S. Bhail, S.H., LL.M., terdaftar di Dirjen AHU RI dengan Nomor SBPKP: Nomor AHU.AH.04.03-142 tanggal 08 November 2011 (Terlampir-3), yang beralamat dan berkantor di Ruko Mega Cempaka Mas, Blok E.1 Nomor 7 lantai-2, Jalan Letjend Suprapto, Jakarta (10640), email: [email protected], Telp. 021-429067, Fax. 021-4246494 sebagai Kurator Sementara selama proses persidangan permohonan kepailitan a quo dan sekaligus sebagai Kurator tetap dalam proses kepailitan Termohon Pailit serta mohon pula ditetapkan Hakim Pengawas untuk mengawasi pengurusan dan pemberesan harta Termohon Pailit;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Pemohon mohon kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan agar memberikan putusan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan Permohonan Pernyataan Pailit yang diajukan oleh Pemohon Pailit I dan Pemohon Pailit II untuk seluruhnya;
Menyatakan Termohon Pailit PT Riau Airlines beralamat Jalan Sudiman Nomor 474 Pekanbaru Pailit dengan segala akibat hukumnya;
Mengangkat dan menetapkan Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Medan untuk mengawasi Kepailitan Termohon Pailit;
Menunjuk dan/atau mengangkat Dr. Tommy S. Bhail, S.H., LL.M., terdaftar di Dirjen AHU RI dengan Nomor SBPKP: Nomor AHU.AH.04.03-142 tanggal 08 November 2011, yang beralamat dan berkantor di Tommy S. Bhail & Patrners di Ruko Mega Cempaka Mas, Blok E.1 Nomor 7 lantai-2, Jalan Letjend Suprapto, Jakarta (10640), email: [email protected], Telp. 021-429067, Fax. 021-4246494 sebagai Kurator Sementara selama proses persidangan Kepailitan Termohon Pailit dan sekaligus sebagai Kurator tetap dalam Kepailitan Termohon Pailit;
Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini menurut hukum;
Atau:
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap permohonan tersebut Termohon Pailit mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Surat Kuasa Khusus Pemohon Pailit I tidak sah: Permohonan Pailit Para Pemohon Pailit tidak dapat diterima oleh Pengadilan Niaga Medan;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU) dalam mengajukan suatu gugatan/permohonan pailit harus diajukan oleh seorang Advokat atau dalam hal ini diartikan permohonan harus diajukan berdasarkan suatu surat kuasa khusus yang diberikan oleh Principal/Pemohon Pailit kepada seorang Advokat;
Bahwa surat kuasa khusus dalam praktek/acara perdata di Republik Indonesia diatur sebagaimana dimaksud pada ketentuan perundang-undangan yaitu Pasal 1795 Kitab Undang Undang Hukum Perdata jo. Pasal 123 HIR/147 ayat (2) Rbg. menyatakan bahwa suatu surat kuasa khusus harus ditandatangani oleh pihak yang berhak dan berwenang mewakili si Pemberi Kuasa (latsgever, mandate). Hal ini sejalan dengan salah satu prinsip dasar/asas hukum dalam hal pemberian dan penerima suatu kuasa berdasarkan aturan a quo yaitu: penerima kuasa berkapasitas langsung sebagai wakil si Pemberi Kuasa. Tentang apa yang dikemukakan oleh Termohon Pailit a quo jelas sejalan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1959 jo. SEMA Nomor 6 Tahun 1994 tentang Surat Kuasa Khusus;
B
ahwa dalam hal pengajuan Permohonan Pailit oleh Pemohon Pailit I telah menggunakan surat kuasa khusus yang diperoleh dari Azman Fajar dalam jabatannya sebagai Business Manager Remedial Kantor Pusat Operasional PT Bank Muamalat Indonesia, Tbk. sebagaimana dimaksud dalam permohonan pailit yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan berikut (vide hal. 1 Permohonan Pailit):
Dari H. A. MULIADI, S.H., M.H., ISHAK PURBA, S.H., ADE SALAMAH, S.H., M.H., Advokat & Legal Consultant pada Law Office MULIADI & PARTNERS berkantor di Gedung Bank Mega/Mandiri Lantai 7, Jalan Tanjung Karang Nomor 3-4A, Jakarta Pusat 10230, Telp: (62-21) 3148370-72-39, Fax: (62-21) 3148339 E.mail: muliadi and [email protected], bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama untuk dan atas nama:
P
T BANK MUAMALAT INDONESIA TBK, berdasarkan Surat Substitusi Nomor 006/DIR/SKU/I/2012 tanggal 19 Januari 2012 (Terlampir-1), diberikan oleh AZMAN FAJAR, Business Manager Remedial Kantor Pusat Operasional PT Bank Muamalat Indonesia, Tbk., bertindak berdasarkan Surat Kuasa Direksi Nomor 236 tanggal 16 September 2009 jo. Surat Keputusan: 095/DIR/KPTS/X/2009 tanggal 16 Oktober 2009/27 Syawal 1430 H yang dibuat di hadapan ARRY SUPRATNO, S.H. Notaris di Jakarta jo. Pasal 12 Anggaran Dasar PT Bank Muamalat Indonesia sebagaimana diumumkan dalam Berita Negara RI Nomor 33 Tambahan Nomor 2207/1998 dan terakhir dirubah melalui Berita Acara RUPS tertanggal 25 April 2006 Nomor 100 dan dicatat dalam Daftar Direktorat Jendral Hukum dan HAM Nomor C-U M.02.01.13298 tanggal 03 Agustus 2006, karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT Bank Muamalat Indonesia, Tbk., selanjutnya dalam permohonan ini disebut sebagai----- “PEMOHON PAILIT I”;
B
ahwa jelas terlihat di atas bahwa pengajuan pendaftaran perkara Permohonan Pernyataan Pailit di Pengadilan Negeri Medan yang diajukan oleh Pemohon Pailit I terhadap Termohon Pailit menggunakan Surat Kuasa Subsitusi Nomor 006/DIR/SKU/I/2012 tanggal 19 Januari 2012 yang ditandatangani oleh Pemegang Kuasa Direksi sehingga dalam hal ini berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ada Penerima Kuasa belum/tidak memiliki kualifikasi untuk mewakili PT Bank Muamalat Indonesia, Tbk. dalam hal mengajukan gugatan/permohonan pernyataan pailit terhadap Termohon Pailit, sehingga layak apabila majelis hakim menolak permohonan pailit ini karena diajukan atas dasar kuasa yang tidak sah;
Bahwa tentang pentingnya penggunaan kuasa khusus dalam Peradilan Niaga khususnya dalam sengketa kepailitan adalah mutlak harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, hal ini sejalan dan sesuai dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yaitu sebagaimana dimaksud oleh Putusan Nomor 09 K/N/1999 tertanggal 11 Mei 1999 dan Putusan Nomor 10K/N/1999 tertanggal 11 Mei 1999, dimana dalam putusannya Mahkamah Agung telah mempertegas tentang keabsahan penggunaan surat kuasa dalam perkara pailit sehingga layak apabila majelis hakim niaga sebelum masuk pada pokok perkara dapat memberikan penilaian yang benar atas formil pengajuan gugatan/ permohonan pernyataan pailit a quo. Selanjutnya tentang pengajuan gugatan oleh badan hukum yang berstatus Perseroan Terbatas pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia pada putusan Nomor 2332 K/Pdt/1985 dinyatakan: “Untuk dapat mengajukan suatu gugatan tak perlu suatu Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT) harus terlebih dahulu memperoleh surat Kuasa dari Presiden Direktur dan para pemegang saham, karena PT sebagai suatu Badan Hukum dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri dengan diwakili oleh Presiden Direkturnya. Dengan alasan ini maka gugatan dapat diterima” dari Yurisprudensi tersebut dapat diambil beberapa abstrak hukum yaitu suatu badan hukum dapat mengajukan gugatan dengan diwakili oleh Direkturnya langsung atau dalam hal ini memperoleh surat kuasa dari direktur perseroan terbatas dan para pemegang saham;
Bahwa untuk itu berdasarkan apa yang telah dikemukakan oleh Termohon Pailit di atas dalam hal pengajuan permohonan pailit/gugatan a quo yang berkualifikasi dan berkapasitas memberikan otorisasi dan kuasa mewakili dari Pemohon Pailit I adalah Direktur Perseroan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 butir ke-5 jo. Pasal 92 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) yang mana berdasarkan data perseroan tentang susunan Direksi Perseroan yang saat ini berhak untuk menandatangani dan memberikan surat kuasa khusus adalah nama-nama berikut:
Direktur Utama: Arviyan Arifin;
Direktur Kepatuhan & Manajemen Resiko: Andi Buchari;
Direktur Bisnis Korporasi: Luluk Mahfudah;
Direktur Bisnis Retail: Andrian A. Gunadi;
Direktur Keuangan dan Operasional: Hendriarto;
Maka berdasarkan hal-hal tersebut di atas dalam hal ini kuasa hukum Pemohon Pailit I tidak memiliki kualifikasi dan/atau kewenangan untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit a quo terhadap Termohon Pailit dikarenakan bukan legal representative dari Pemohon Pailit I sebab sampai saat didaftarkannya gugatan/permohonan pernyataaan pailit pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan tidak menggunakan surat kuasa khusus yang dimaksud oleh Undang-Undang Kepailitan dan PKPU dan/atau diajukan oleh salah satu direksi perseroan Pemohon Pailit I sehingga sudah sepatutnya apabila gugatan/permohonan pernyataan pailit a quo dinyatakan tidak dapat diterima;
Termohon Pailit tidak memiliki hubungan hukum dengan Pemohon Pailit II: Pemohon Pailit II tidak memiliki kedudukan hukum/Legal Standing sebagai Pemohon Pailit;
B
ahwa berdasarkan data yang ada pada Termohon Pailit, ternyata tidak ditemukan adanya hubungan hukum dengan PT Anugrah Citrabogatama/ Pemohon Pailit II, sehingga menurut Pemohon Pailit gugatan/permohonan yang diajukan salah alamat;
I
R. BENNY SEPTIADY., Direktur PT Anugerah Citrabogatama, beralamat di Jalan Kasah Nomor 35 Tangkerang Tengah, Pekanbaru Riau (28284), berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 13 Februari 2012 (Terlampir-2), selanjutnya dalam permohonan ini disebut sebagai ------- “PEMOHON PAILIT II”;
Bahwa dalil-dalil tentang hubungan hukum yang dikemukakan dalam Permohonan Pailit tentang tagihan-tagihan dari Pemohon Pailit II kepada Termohon Pailit, setelah dilakukan penelusuran dan pengecekan administrasi keuangan ternyata atas tagihan total sebesar Rp162.578.227,00 (seratus enam puluh dua juta lima ratus ribu tujuh puluh delapan ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah) tersebut (vide hal. 5 Permohonan Pailit) adalah milik dari PT Anugrah Amal Citrabogatama dikenal dengan nama catering AAC bukan invoice atas nama Pemohon Pailit II (baca PT Anugrah Citrabogatama) sehingga tindakan Pemohon Pailit II yang menyatakan dirinya berkualifikasi sebagai Kreditur dan Pemohon Pailit dapat dikualifisir sebagai Termohon Pailit merupakan suatu perbuatan melawan hukum, sehingga dalam hal ini layak dan patut apabila permohonan pailit yang diajukan terhadap Termohon Pailit ditolak oleh yang mulia Majelis Hakim karena diajukan atas dasar perbuatan melawan hukum karena dalam hal ini ternyata dapat disimpulkan bahwa Pemohon Pailit II ternyata adalah Kreditur Fiktif dan tidak memiliki hubungan hukum dengan Termohon Pailit;
Bahwa kedudukan Pemohon Pailit II selain tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum di dalam pengajuan permohonan/gugatan a quo, dalam hal ini Pemohon Pailit II juga dapat dikategorikan sebagai error in persona sebagaimana dikemukakan oleh M. Yahya Harahap, S.H. dalam buku “Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan”, apabila ada kesalahan identitas dalam gugatan, Tergugat dapat mengajukan eksepsi error in persona. Hal ini sejalan dan diperkuat kembali dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 601 K/SIP/1975;
Berdasarkan dalil dan alasan hukum yang dikemukakan Termohon Pailit maka sepatutnya apabila permohonan/gugatan pailit yang diajukan khususnya Pemohon Pailit II ditolak karena tidak memiliki legal standing/ kedudukan hukum serta error in persona karena tidak memiliki hubungan hukum dengan Termohon Pailit II khususnya dalam kedudukannya sebagai Kreditur;
Bahwa selanjutnya Termohon Pailit menolak seluruh dalil dan alasan hukum dari Pemohon Pailit II dalam permohonan pernyataan pailit Para Pemohon Pailit karena tidak memiliki kualifikasi dan kedudukan hukum serta hubungan hukum sebagai Pemohon Pailit sehingga dalam pokok perkara Termohon Pailit tidak akan menjawab dan membantah lebih jauh tentang hal-hal yang didalilkan oleh Pemohon Pailit II kecuali apa yang lebih lanjut disampaikan Termohon Pailit pada jawaban a quo;
Permohonan Pernyataan Pailit Obscuur/tidak jelas;
Bahwa berdasarkan dalil dan alasan yang dikemukakan oleh Para Pemohon Pailit telah menimbulkan kerancuan tentang perkara a quo apakah perkara gugatan/permohonan pailit atau Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang hal ini adalah sehubungan dengan dasar hukum permohonan/permintaan penunjukan kurator Para Pemohon Pailit dalam perkara a quo jelas menimbulkan kebingungan, seharusnya Para Pemohon Pailit secara tepat menentukan dasar hukum tentang apa yang dimohonkan dalam perkara a quo, khususnya tentang permohonan pengajuan Kurator pada dalil yang dikemukakan secara jelas Para Pemohon Pailit mendasarkan alasannya dengan menggunakan Pasal 15 jo. Pasal 225 Undang Undang Kepailitan dan PKPU yang sudah tentu saja kedua pasal tersebut jelas berbeda maksud dan tujuannya yang mana penggunaan Pasal 15 Undang Undang Kepailitan dan PKPU adalah untuk menentukan tentang dasar penunjukan Kurator dalam perkara Kepailitan sementara Pasal 225 Undang Undang Kepailitan dan PKPU mengatur tentang penunjukan pengurus dalam hal terjadinya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (vide hal. 8-9 Permohonan Pernyataan Pailit);
Bahwa penggunaan dasar hukum yang tidak tepat atau bahkan memasukkan dua dasar hukum yang bertentangan tentu mengakibatkan suatu gugatan/permohonan menjadi tidak jelas dan membingungkan bagi si Tergugat/Termohon, atau dengan kata lain dapat disimpulkan Para Pemohon Pailit sendiri tidak mengerti tentang apa yang mereka mohonkan kepada Majelis Hakim Niaga Pengadilan Negeri Medan yang terhormat;
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas dapat disimpulkan Permohonan Pernyataan Pailit yang diajukan ke Pengadilan Negeri Medan oleh Para Pemohon Pailit obscuur/tidak jelas, sehingga patut apabila yang mulia Majelis Hakim Niaga menolak dan tidak mengabulkan Permohonan Pernyataan Pailit yang diajukan oleh Para Pemohon Pailit;
Bahwa terhadap permohonan tersebut, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan telah memberikan putusan Nomor 03/Pailit/2012/PN Niaga Medan, tanggal 12 Juli 2012 dengan amar sebagai berikut:
Mengabulkan permohonan Pemohon Pailit I dan Pemohon Pailit II untuk seluruhnya;
Menyatakan Termohon Pailit PT Riau Airlines beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 474 Pekanbaru, Pailit dengan segala akibat hukumnya;
Mengangkat dan menetapkan Sdr. H. Mulyanto, S.H., Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Niaga Medan, sebagai Hakim Pengawas;
Menunjuk dan/atau mengangkat Sdr. Dr. Tommy S. Bhail, S.H., LL.M., terdaftar di Dirjen AHU RI dengan Nomor SBPKP: Nomor AHU.AH.04.03-142 tanggal 8 November 2011, yang beralamat dan berkantor di Tommy S. Bhail & Partners di Ruko Mega Cempaka Mas, Blok E.1 Nomor 7 Lantai 2, Jalan Letjend Suprapto, Jakarta (10640), email: tsbp@cbn,net.id Telp. 021-429067 Fax. 021-4246494, sebagai Kurator dalam Kepailitan Termohon Pailit;
Menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator dalam putusan akhir;
Menghukum Termohon Pailit untuk membayar biaya perkara sebesar Rp111.000,00 (seratus sebelas ribu rupiah);
Bahwa amar putusan Mahkamah Agung RI Nomor 622 K/Pdt.Sus/2012 tanggal 28 Januari 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai berikut:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT RIAU AIRLINES tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Termohon Pailit untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut yaitu putusan Mahkamah Agung Nomor 622 K/Pdt.Sus/2012 tanggal 28 Januari 2013 diberitahukan kepada Pemohon Kasasi pada tanggal
7 Juni 2013, terhadap putusan tersebut, oleh Pemohon Kasasi melalui kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 25 Juli 2013, mengajukan permohonan pemeriksaan peninjauan kembali di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga Medan pada tanggal 26 Juli 2013, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 01/PK/PM.Pailit/2013/PN Niaga Mdn., tanggal 26 Juli 2013, permohonan tersebut disertai dengan alasan-alasan peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga Medan tersebut pada tanggal itu juga;
Bahwa alasan peninjauan kembali telah diberitahukan kepada Termohon Kasasi I, II masing-masing pada tanggal 29 Juli 2013 dan tanggal 14 Agustus 2013, kemudian Termohon Kasasi I mengajukan jawaban alasan peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga Medan pada tanggal 13 Agustus 2013;
Menimbang, bahwa permohonan pemeriksaan peninjauan kembali a quo telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Pasal 295, 296, 297 Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, oleh karena itu permohonan pemeriksaan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bukti Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) antara Pemohon Peninjauan Kembali dengan Para Termohon Peninjauan Kembali;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali sangat keberatan terhadap putusan Judex Juris yang telah bertentangan dengan putusan pengadilan tingkat pertama yang telah memutuskan objek yang sama dengan pihak-pihak yang sama dan oleh pengadilan tingkat pertama karena antara Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Kasasi/Termohon Pailit sebelum putusan Judex Juris telah mengadakan Perjanjian Perdamaian dengan Para Termohon Peninjauan Kembali yang mana terhadap Perjanjian Perdamaian tersebut telah disahkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan melalui Putusan Homologasi Nomor 03/Pailit/2012/PN Niaga Medan tertanggal 11 Oktober 2012 dengan amarnya (putusan terlampir):
M E N G A D I L I:
Mengesahkan perdamaian yang telah disepakati antara Debitur dengan para Kreditur tersebut di atas;
Memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk mentaati perdamaian tersebut;
Menyatakan Kepailitan PT Riau Airlines telah berakhir dengan perdamaian;
Menetapkan biaya kepailitan PT Riau Airlines serta imbalan jasa Pengurusan Kepailitan sejumlah Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah);
Bahwa atas Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) Nomor 03/Pailit/2012/PN Niaga Medan tertanggal 11 Oktober 2012 maka telah pula diumumkan secara resmi melalui media nasional dan media lokal oleh Kurator yang ditunjuk dan diangkat dan berdasarkan Penetapan Hakim Pengawas Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan;
Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 295 ayat 2 Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 maka Pemohon Peninjauan Kembali mempergunakan Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) Nomor 03/Pailit/2012/PN Niaga Medan tertanggal 11 Oktober 2012 sebagai bukti penting yang dipergunakan sebagai pendukung alasan dalam Peninjauan Kembali a quo sebab jika bukti ini dipergunakan oleh Judex Juris tentunya akan memberikan putusan yang berbeda dengan putusan yang telah diputuskan;
Bukti Akta Pencabutan Kasasi yang telah mencabut Permohonan Kasasi;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali sangat keberatan terhadap putusan Judex Juris karena setelah adanya Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) 03/Pailit/2012/PN Niaga Medan tertanggal 11 Oktober 2012 maka terhadap upaya hukum kasasi yang telah diajukan selanjutnya Pemohon Peninjauan Kembali yang diwakili oleh Kuasa hukumnya dalam tenggang waktu yang sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku dimana Judex Juris belum memutuskan upaya kasasi maka Pemohon Peninjauan Kembali telah menyatakan mencabut upaya kasasi yang telah diajukan dan di hadapan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan sebagaimana terbukti dalam Akte Pencabutan Kasasi Nomor 01/2013 tertanggal 7 Januari 2013 dan untuk itu Pemohon Peninjauan Kembali mempergunakan sebagai bukti dalam Permohonan Peninjauan Kembali yaitu Surat Akte Pencabutan Kasasi Nomor 01/2013 tanggal 7 Januari 2013 yang dinyatakan di hadapan Panitera Pengadilan Negeri Medan (terlampir);
Judex Juris telah keliru menerapkan hukum;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali sangat keberatan terhadap putusan Judex Juris telah keliru menerapkan hukum karena sama sekali tidak memperhatikan Putusan Pengesahan Perdamaian oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 03/Pailit/2012/PN Niaga Medan tertanggal 11 Oktober 2012 serta Akta Pencabutan Kasasi Nomor 01/2013 tertanggal 7 Januari 2013 yang mana seharusnya Judex Juris tidak memutuskan objek yang sudah diputuskan sebelumnya dan terhadap permohonan kasasi yang dimohonkan telah pula dicabut;
Bahwa tujuan utama dalam suatu proses di muka pengadilan adalah untuk memperoleh putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap. Akan tetapi, setiap putusan yang dijatuhkan oleh Hakim belum tentu dapat menjamin kebenaran secara yuridis, karena putusan itu tidak lepas dari kekeliruan dan kekhilafan, agar kekeliruan dan kekhilafan itu dapat diperbaiki, maka demi tegaknya kebenaran dan keadilan, terhadap putusan Hakim itu dimungkinkan untuk diperiksa ulang, a quo maka Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan Judex Juris Nomor 622 K/Pdt.Sus/2012 tertanggal 28 Januari 2013 guna memberikan kepastian hukum dan tidak terjadinya dualisme putusan hukum yang berbeda satu sama lainnya;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
mengenai alasan A, B dan C:
Bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena Judex Juris telah melakukan kekeliruan yang nyata dalam putusannya dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa sebelum perkara kasasi Nomor 622 K/Pdt.Sus/2012 diputus pada tanggal 28 Januari 2013, antara Pemohon Peninjauan Kembali dan Para Termohon Peninjauan Kembali telah terjadi Homologasi sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Niaga Medan Nomor 03/Pailit/2012/PN Niaga Medan tanggal 11 Oktober 2012;
Bahwa dengan adanya Homologasi tersebut telah ditindaklanjuti oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi mengajukan pencabutan permohonan kasasinya pada tanggal 7 Januari 2013 sebagaimana tertera dalam Akta Pencabutan Kasasi Nomor 01/2013;
Bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi tersebut telah dicabut maka seharusnya permohonan kasasi tersebut dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan pemeriksaan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali PT RIAU AIRLINES tersebut dan membatalkan putusan Mahkamah Agung Nomor 622 K/Pdt.Sus/2012 tanggal 28 Januari 2013, selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara ini dengan amar sebagaimana akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa meskipun permohonan pemeriksaan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dikabulkan, namun Pemohon Peninjauan Kembali dan Para Termohon Peninjauan Kembali telah terjadi Homologasi, maka Pemohon Peninjauan Kembali dan Para Termohon Peninjauan Kembali/Pemohon Pailit I, II secara tanggung renteng dihukum untuk membayar biaya perkara pada semua tingkat peradilan dan dalam pemeriksaan peninjauan kembali;
Memperhatikan Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Mengabulkan permohonan pemeriksaan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT RIAU AIRLINES tersebut;
Membatalkan putusan Mahkamah Agung Nomor 622 K/Pdt.Sus/2012 tanggal 28 Januari 2013;
MENGADILI KEMBALI:
Menyatakan permohonan kasasi tidak dapat diterima;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali/Termohon Pailit dan Para Termohon Peninjauan Kembali/Para Pemohon Pailit untuk mentaati perdamaian yang telah disepakati pada tanggal 11 Oktober 2012;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali dan Para Termohon Peninjauan Kembali/Pemohon Pailit I, II untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan pemeriksaan peninjauan kembali secara tanggung renteng, yang dalam pemeriksaan peninjauan kembali ditetapkan sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 30 Desember 2013 oleh Prof. Dr. Valerine J.L.K., S.H., M.A., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Soltoni Mohdally, SH., MH., dan
Dr. H. Abdurrahman, SH., MH., Hakim-Hakim Agung, masing-masing sebagai Anggota, putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-Anggota tersebut dan Endang Wahyu Utami, S.H., M.H. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota: Ketua Majelis,
ttd./Soltoni Mohdally, SH., MH. ttd./Prof. Dr. Valerine J.L.K., SH., MA.
ttd./Dr. H. Abdurrahman, SH., MH.
Biaya Peninjauan Kembali: Panitera Pengganti,
M e t e r a i..................Rp 6.000,00 ttd./Endang Wahyu Utami, SH., MH.
R e d a k s i.................Rp 5.000,00
Administrasi PK..…….Rp 9.989.000,00
Jumlah........................Rp10.000.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, SH., MH.
NIP: 19591207.1985.12.2.002