9/Pdt.Sus-G.Lain-lain/2018/PN-NIAGA SBY
Putusan PN SURABAYA Nomor 9/Pdt.Sus-G.Lain-lain/2018/PN-NIAGA SBY
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Muamalat Tower, Jl. Raya Prof. Dr. Satrio Kav. 18
Also in 99 other cases
DALAM EKSEPSI : Menolak eksepsi Tergugat I seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA : Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan Akta Kuasa Untuk Menjual sebagai berikut: Akta Kuasa Untuk Menjual No. 21 Tertanggal 09 Desember 2016; Akta Kuasa Untuk Menjual No. 29 Tertanggal 09 Desember 2016; Akta Kuasa Untuk Menjual No. 31 Tertanggal 09 Desember 2016; Akta Kuasa Untuk Menjual No.33 Tertanggal 09 Desember 2016; Akta Kuasa Untuk Menjual No. 35 Tertanggal 09 Desember 2016; Akta Kuasa Untuk Menjual No. 39 Tertanggal 09 Desember 2016; telah berakhir sejak diucapkanya putusan pernyataan pailit No. 29/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Niaga.Sby. di Pengadilan Niaga Surabaya pada Pengadilan Negeri Surabaya; Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menghentikan pelaksanaan kuasa yang berasal dari Akta Kuasa Untuk Menjual; Menyatakan pelaksanaan tindakan hukum yang berasal dari Akta Kuasa Untuk Menjual yang dilakukan setelah pernyataan pailit adalah tidak sah dan melawan hukum; Memerintahkan Tergugat I untuk memberikan / mengembalikan seluruh sertipikat hak atas tanah kepada Penggugat, untuk harta-harta sebagai berikut : Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 35/Pendem, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 09 Juli 2013 Nomor 2134/Pdm/2013 seluas 325 m ² dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.01.05.01.02456. terletak di Provinsi Bali, Kabupaten Jembrana, Kecamatan Jembrana, Kelurahan Pendem, terdaftar atas nama PT. Hardys Retailindo. Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 36/Pendem, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 09 Juli 2013 Nomor 2136/Pdm/2013 seluas 650 m ² dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.01.05.01.00166. terletak di Provinsi Bali, Kabupaten Jembrana, Kecamatan Jembrana, Kelurahan Pendem, terdaftar atas nama PT. Hardys Retailindo. Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 38/Pendem, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 09 Juli 2013 Nomor 2135/Pdm/2013 seluas 100 m ² dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.01.05.01.02457. terletak di Provinsi Bali, Kabupaten Jembrana, Kecamatan Jembrana, Kelurahan Pendem, terdaftar atas nama PT. Hardys Retailindo. Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 34/Pendem, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 21 Mei 2004 Nomor 1023/Pdm/2014 seluas 1.300 m ². dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.01.05.01.01092. terletak di Provinsi Bali, Kabupaten Jembrana, Kecamatan Negara, Kelurahan Pendem, terdaftar atas nama Ir. I Gede Agus Hardiawan. Sebidang tanah Hak Milik Nomor 1334/Pendem, sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 24 Oktober 1989 Nomor 1882/1989 seluas 1.289 m ². terletak di Provinsi Bali, Kabupaten Jembrana, Kecamatan Negara, Kelurahan Pendem, terdaftar atas nama Ir. I Gede Agus Hardiawan. Sebidang tanah Hak Milik Nomor 1159/Pendem, sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 11 Mei 1988 Nomor 2084/1988 seluas 580 m ². terletak di Provinsi Bali, Kabupaten Jembrana, Kecamatan Negara, Kelurahan Pendem, terdaftar atas nama Ir. I Gede Agus Hardiawan. Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 615/Banjar Anyar, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 23 Desember 2003 Nomor 2472/Banjar Anyar/2003, seluas 820 m ² dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.02.02.02.00476. terletak di Propinsi Bali, Kabupataen Tabanan, Kecamatan Kediri, Kelurahan Banjar Anyar, terdaftar atas nama PT. Hardys Retailindo. Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 616/Banjar Anyar, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 23 Desember 2003 Nomor 2473/Banjar Anyar/2003, seluas 820 m ² dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.02.02.02.02477. terletak di Propinsi Bali, Kabupataen Tabanan, Kecamatan Kediri, Kelurahan Banjar Anyar, terdaftar atas nama PT. Hardys Retailindo. Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 617/Banjar Anyar, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 23 Desember 2003 Nomor 2474/Banjar Anyar/2003, seluas 820 m ² dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.02.02.02.02478. terletak di Propinsi Bali, Kabupataen Tabanan, Kecamatan Kediri, Kelurahan Banjar Anyar, terdaftar atas nama PT. Hardys Retailindo. Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 618/Banjar Anyar, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 23 Desember 2003 Nomor 2475/Banjar Anyar/2003, seluas 2.100 m ² dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.02.02.02.02479. terletak di Propinsi Bali, Kabupataen Tabanan, Kecamatan Kediri, Kelurahan Banjar Anyar, terdaftar atas nama PT. Hardys Retailindo. Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 619/Banjar Anyar, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 23 Desember 2003 Nomor 2468/Banjar Anyar/2003, seluas 607 m ² dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.02.02.02.02472. terletak di Propinsi Bali, Kabupataen Tabanan, Kecamatan Kediri, Kelurahan Banjar Anyar, terdaftar atas nama PT. Hardys Retailindo. Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 620/Banjar Anyar, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 23 Desember 2003 Nomor 2469/Banjar Anyar/2003, seluas 607 m ² dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.02.02.02.00473. terletak di Propinsi Bali, Kabupataen Tabanan, Kecamatan Kediri, Kelurahan Banjar Anyar, terdaftar atas nama PT. Hardys Retailindo. Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 621/Banjar Anyar, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 23 Desember 2003 Nomor 2470/Banjar Anyar/2003, seluas 607 m ² dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.02.02.02.00474. terletak di Propinsi Bali, Kabupataen Tabanan, Kecamatan Kediri, Kelurahan Banjar Anyar, terdaftar atas nama PT. Hardys Retailindo. Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 622/Banjar Anyar, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 23 Desember 2003 Nomor 2471/Banjar Anyar/2003, seluas 607 m ² dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.02.02.02.00475. terletak di Propinsi Bali, Kabupataen Tabanan, Kecamatan Kediri, Kelurahan Banjar Anyar, terdaftar atas nama PT. Hardys Retailindo. Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 01/Banjar Jawa, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 18 Maret 2002 Nomor 6/Banjar Jawa/2002, seluas 2.040 m ² dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.04.05.15.2.00162. yang terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Buleleng, Kecamatan Buleleng, Kelurahan Banjar Jawa, terdaftar atas nama Ir. I Gede Agus Hardiawan. Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 08/Banjar Jawa, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 30 Oktober 2003 Nomor 43/Banjar Jawa/2003, seluas 1.360 m ² dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.04.05.15.2.00499. yang terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Buleleng, Kecamatan Buleleng, Kelurahan Banjar Jawa, terdaftar atas nama Ir. I Gede Agus Hardiawan. Sebidang tanah Hak Milik Nomor 2774/Dangin Tukadaya, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 10 Desember 2012 Nomor 990/Datuk/2012, seluas 2.310 M ² dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah nomor 22.01.05.10.011.01196. yang terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Jembrana, Kecamatan Jembrana, Kelurahan Dagin Tukadaya, terdaftar atas nama Ir. I Gede Agus Hardiawan. Sebidang tanah Hak Milik Nomor 2775/Dangin Tukadaya, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 10 Desember 2012 Nomor 991/Datuk/2012, seluas 1.290 M ² dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah nomor 22.01.05.10.011.01198. yang terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Jembrana, Kecamatan Jembrana, Kelurahan Dagin Tukadaya, terdaftar atas nama Ir. I Gede Agus Hardiawan. Sebidang tanah Hak Milik Nomor 2776/Dangin Tukadaya, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 10 Desember 2012 Nomor 992/Datuk/2012, seluas 2.375 M ² dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah nomor 22.01.05.10.011.01196. yang terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Jembrana, Kecamatan Jembrana, Kelurahan Dagin Tukadaya, terdaftar atas nama Ir. I Gede Agus Hardiawan. Sebidang tanah Hak Milik Nomor 2777/Dangin Tukadaya, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 10 Desember 2012 Nomor 993/Datuk/2012, seluas 1.285 M ² dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah nomor 22.01.05.10.011.01197. yang terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Jembrana, Kecamatan Jembrana, Kelurahan Dagin Tukadaya, terdaftar atas nama Ir. I Gede Agus Hardiawan. Sebidang tanah Hak Milik Nomor 773/Kampung Baru, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 09 Februari 2012 dengan Nomor 00048/Kampung Baru/2012 seluas 49 m^2 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.04.05.10.01023, yang terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Buleleng, Kecamatan Buleleng, Kelurahan Kampung Baru, terdaftar atas nama Tuan Insinyur I Gede Agus Hardiawan. Sebidang tanah Hak Milik Nomor 774/Kampung Baru, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 09 Februari 2012 dengan Nomor 00049/Kampung Baru/2012 seluas 49 m^2 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.04.05.10.01024, yang terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Buleleng, Kecamatan Buleleng, Kelurahan Kampung Baru, terdaftar atas nama Tuan Insinyur I Gede Agus Hardiawan. Sebidang tanah Hak Milik Nomor 775/Kampung Baru, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 09 Februari 2012 dengan Nomor 00050/Kampung Baru/2012 seluas 49 m^2 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.04.05.10.01025, yang terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Buleleng, Kecamatan Buleleng, Kelurahan Kampung Baru, terdaftar atas nama Tuan Insinyur I Gede Agus Hardiawan. Sebidang tanah Hak Milik Nomor 776/Kampung Baru, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 09 Februari 2012 dengan Nomor 00051/Kampung Baru/2012 seluas 49 m^2 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.04.05.10.01026, yang terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Buleleng, Kecamatan Buleleng, Kelurahan Kampung Baru, terdaftar atas nama Tuan Insinyur I Gede Agus Hardiawan. Sebidang tanah Hak Milik Nomor 777/Kampung Baru, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 09 Februari 2012 dengan Nomor 00052/Kampung Baru/2012 seluas 49 m^2 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.04.05.10.01027, yang terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Buleleng, Kecamatan Buleleng, Kelurahan Kampung Baru, terdaftar atas nama Tuan Insinyur I Gede Agus Hardiawan. Sebidang tanah Hak Milik Nomor 778/Kampung Baru, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 09 Februari 2012 dengan Nomor 00053/Kampung Baru/2012 seluas 49 m^2 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.04.05.10.01028, yang terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Buleleng, Kecamatan Buleleng, Kelurahan Kampung Baru, terdaftar atas nama Tuan Insinyur I Gede Agus Hardiawan. Sebidang tanah Hak Milik Nomor 779/Kampung Baru, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 09 Februari 2012 dengan Nomor 00054/Kampung Baru/2012 seluas 49 m^2 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.04.05.10.01029, yang terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Buleleng, Kecamatan Buleleng, Kelurahan Kampung Baru, terdaftar atas nama Tuan Insinyur I Gede Agus Hardiawan. Sebidang tanah Hak Milik Nomor 780/Kampung Baru, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 09 Februari 2012 dengan Nomor 00055/Kampung Baru/2012 seluas 49 m^2 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.04.05.10.01030, yang terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Buleleng, Kecamatan Buleleng, Kelurahan Kampung Baru, terdaftar atas nama Tuan Insinyur I Gede Agus Hardiawan. Sebidang tanah Hak Milik Nomor 781/Kampung Baru, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 09 Februari 2012 dengan Nomor 00056/Kampung Baru/2012 seluas 49 m^2 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.04.05.10.01031, yang terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Buleleng, Kecamatan Buleleng, Kelurahan Kampung Baru, terdaftar atas nama Tuan Insinyur I Gede Agus Hardiawan. Sebidang tanah Hak Milik Nomor 782/Kampung Baru, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 09 Februari 2012 dengan Nomor 00057/Kampung Baru/2012 seluas 49 m^2 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.04.05.10.01032, yang terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Buleleng, Kecamatan Buleleng, Kelurahan Kampung Baru, terdaftar atas nama Tuan Insinyur I Gede Agus Hardiawan. Sebidang tanah Hak Milik Nomor 783/Kampung Baru, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 09 Februari 2012 dengan Nomor 00058/Kampung Baru/2012 seluas 49 m^2 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.04.05.10.01033, yang terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Buleleng, Kecamatan Buleleng, Kelurahan Kampung Baru, terdaftar atas nama Tuan Insinyur I Gede Agus Hardiawan. Menetapkan Tergugat I sebagai Kreditor Separatis dalam pelaksanaan pemberesan obyek sengketa sebagai boedel/harta pailit. Menetapkan Penggugat sebagai Kurator untuk melakukan pemberasan budel pailit tersebut dengan melakukan perhitungan kembali nilai obyek Hak Tanggungan melalui Penilai Publik dari MAPPI kemudian hasilnya dibagi kepada Tergaugat I sebagai Kreditur Separatis dan Penggugat sebagai Kurator untuk dan atas Kreditur lainnya. Menyatakan bahwa putusan a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum (uit Vorbaar Bij Voraad); Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang ditetapkan sebesar Rp. 2.536.000,- (dua juta lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah).;
NOMOR 9/Pdt.Sus-G.Lain-lain/2018/PN-NIAGA SBY. Jo No. 29/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Niaga Sby.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara gugatan lain-lain pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut atas gugatan yang diajukan oleh:
EGGA INDRAGUNAWAN, SH.,
LALU BAYU, SH.,
ALI VITALI, SH.,
IDHO SEDEUR NALLE, SH
ke-empatnya adalah Tim Kurator PT. Hardys Retalindo (Dalam Pailit), PT. Grup Hardys (Dalam Pailit), Ir. I Gede Agus Hardiawan (Dalam Pailit) yang diangkat sebagai Kurator berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Surabaya pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 29/Pdt.Sus –PKPU/2017/PN.Niaga.Sby tanggal 09 Novemver 2017, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya yaitu : 1. NUZUL HAKIM, SH.MH., 2. ANWAR, SH., 3. FOOR GOOD PANDAPOTAN, SH., 4. SARIPUDIN, SH, para Advokat, Pengacara pada Kantor NUZUL HAKIM & PARTNERS, berkedudukan di Nagamas Building Lantai 1 Room 101, Pusat Niaga Duta Mas (ITC) Fatmawati Blok A-1 No. 14-16 Jakarta Selatan 12150 berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 01 Maret 2018.
Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;
M E L A W A N :
PT. BANK MUAMALAT INDONESIA, Tbk
Berkedudukan di Muamalat Tower, Jl. Prof.Dr. Satrio Kav. 18 Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950
selanjutnya disebut sebagai............................TERGUGAT I;
Ny. Yulita Widyadhari, SH.MKn
Notaris Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta, yang berkedudukan di Gedung TCC Batavia Tower One, Lt. 9 Suite 9, Jl. KH. Mas Mansyur Kav. 126 Jakarta Pusat 10220
Selanjutnya disebut sebagai ..........................TERGUGAT II;
PT. Hardys Retailindo (dalam pailit)
Berkedudukan di Jl. Danau Tempe Perum Bay Pass Garden R. 12 Br. Link. Tanjung Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Bali.
Selanjutnya disebut sebagai......................... TERGUGAT III;
PT. Group Hardys (dalam pailit),
Berkedudukan di Jl. Danau Tempe Perum Bay Pass Garden R. 12 Br. Link. Tanjung Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Bali.
Selanjutnya disebut sebagai ........................TERGUGAT IV;
Ir. Gede Agus Hardiawan (dalam pailit),
Berkedudukan di Jl. Danau Tempe Perum Bay Pass Garden R. 12 Br. Link. Tanjung Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Bali.
Selanjutnya disebut sebagai......................... TERGUGAT V;
Pengadilan Niaga tersebut;
Telah membaca surat-surat dari Para pihak;
Telah membaca surat-surat bukti dari Para Penggugat maupun dari Para Tergugat;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Para Penggugat telah mengajukan gugatan sebagaimana ternyata dalam surat gugatannya tertanggal 7 Maret 2018, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 9 Maret 2018 dibawah Register perkara Nomor: 9/Pdt.Sus-G.Lain-lain/2018/PN-NIAGA SBY. Jo No. 29/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Niaga.Sby dengan alasan-alasan sebagaimana terurai berikut ini :
Bahwa pada tanggal 09 November 2017, Tergugat III, IV dan V dinyatakan pailit melalui putusan No. 29/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Niaga.Sby., yang amarnya sebagai berikut:
MEMUTUSKAN
“1. Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap PARA PEMOHON/DEBITOR/PT. Hardys Retailindo (Dalam PKPU) , PT. Grup Hardys (Dalam PKPU), Ir. I Gede Agus Hardiawan (Dalam PKPU) Selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak diberikanya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara berakhir dengan tidak tercapainya perdamaian;
2. Menyatakan PARA PEMOHON/Debitor/PT. Hardys Retailindo (Dalam PKPU) , PT. Grup Hardys (Dalam PKPU), Ir. I Gede Agus Hardiawan (Dalam PKPU) Dalam Keadaan PAILIT dengan segala akibat hukumnya;
3. Menunjuk Sdr. ARI JIWANTARA, S.H., M.Hum Hakim Niaga Pada Pengadilan Niaga Surabaya sebagai Hakim Pengawas;
4. Menunjuk dan Mengangkat:
a) Saudara EGGA INDRAGUNAWAN, S.H. : Kurator dan Pengurus, sesuai Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus yang dikeluarkan oleh Kementrian Hukum dan Ham Republik RI, pada tanggal 19 Januari 2015, yaitu Nomor : AHU.AH.04.03-01, yang beralamat di Kantor Hukum “ INDRAGUNAWAN & Associates”, Jl. Danau Limboto Blok C1 No 2, Pejompongan Jakarta Pusat (10219) Telpon (021) 570 9407;
b) Saudara LALU BAYU, S.H.; Kurator dan Pengurus, sesuai dengan bukti surat Pendaftaran Kurator dan Pengurus yang dikeluarkan oleh Kementrian Hukum dan Ham RI No. : AHU.AH.04.03-23 pada tanggal 23 Februari 2016, yang beralamat di Ruko D’East Residence No. 06 Jl. Condet Raya No. 77 RT.02 RW.03, Kel.Gedong Kec. Pasar Rebo Jakarta Timur;
c) IDHO SEDEUR NALLE, S.H., Kurator dan Pengurus yang beralamat di Gedung Mayapada Tower I, lantai 20 Jln Jendral Sudirman Kav 28, Jakrata Selatan 12920, yang terdaftar di Kementridan Hukum dan HAM RI sesuai dengan surat bukti pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU.AH.04.03-69 tertanggal 18 Mei 2015;
d) ALI VITALI, S.H. Kurator dan Pengurus yang beralamat di Komplek Ruko Permata Boulevard Blok BD Jln Raya Pos Pengumben No. 1 Jakarta Barat 11630 yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI sesuai dengan surat bukti pendaftaran Kurator dan Pengurus no AHU-AH.04.03-129 TERTANGGAL 14 September 2015;
Bersama-sama selaku Tim Kurator;
5. Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Tim Pengurus akan ditetapkan kemudian dalam sebuah penetapan dan dibebankan pada harta Pailit;
6. Menetapkan Imbalan jasa bagi Kurator dan biaya kepailitan akan ditetapkan kemudian setelah Kurator selesai melaksanakan tugasnya;
7. Menghukum PARA PEMOHON/Debitor/PT. Hardys Retailindo (Dalam PKPU) , PT. Grup Hardys (Dalam PKPU), Ir. I Gede Agus Hardiawan (Dalam PKPU) membayar biaya perkara PKPU ini sejumlah Rp.5.336.000,- (lima juta tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah).”
Bahwa Penggugat telah mengumumkan Putusan Pailit No. 29/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Niaga.Sby., tertanggal 09 November 2017 tersebut, pada hari Selasa, 14 November 2017, di harian Media Indonesia dan harian Pos Bali dan mendaftarkanya di Berita Negara Republik Indonesia;
Bahwa Tergugat III, IV dan V memiliki harta-harta diantaranya adalah sebagai berikut:
Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 35/Pendem, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 09 Juli 2013 Nomor 2134/Pdm/2013 seluas 325 m² dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.01.05.01.02456. terletak di Provinsi Bali, Kabupaten Jembrana, Kecamatan Jembrana, Kelurahan Pendem, terdaftar atas nama PT. Hardys Retailindo.
Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 36/Pendem, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 09 Juli 2013 Nomor 2136/Pdm/2013 seluas 650 m² dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.01.05.01.00166. terletak di Provinsi Bali, Kabupaten Jembrana, Kecamatan Jembrana, Kelurahan Pendem, terdaftar atas nama PT. Hardys Retailindo.
Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 38/Pendem, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 09 Juli 2013 Nomor 2135/Pdm/2013 seluas 100 m² dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.01.05.01.02457. terletak di Provinsi Bali, Kabupaten Jembrana, Kecamatan Jembrana, Kelurahan Pendem, terdaftar atas nama PT. Hardys Retailindo.
Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 34/Pendem, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 21 Mei 2004 Nomor 1023/Pdm/2014 seluas 1.300 m². dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.01.05.01.01092. terletak di Provinsi Bali, Kabupaten Jembrana, Kecamatan Negara, Kelurahan Pendem, terdaftar atas nama Ir. I Gede Agus Hardiawan.
Sebidang tanah Hak Milik Nomor 1334/Pendem, sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 24 Oktober 1989 Nomor 1882/1989 seluas 1.289 m². terletak di Provinsi Bali, Kabupaten Jembrana, Kecamatan Negara, Kelurahan Pendem, terdaftar atas nama Ir. I Gede Agus Hardiawan.
Sebidang tanah Hak Milik Nomor 1159/Pendem, sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 11 Mei 1988 Nomor 2084/1988 seluas 580 m². terletak di Provinsi Bali, Kabupaten Jembrana, Kecamatan Negara, Kelurahan Pendem, terdaftar atas nama Ir. I Gede Agus Hardiawan.
Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 615/Banjar Anyar, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 23 Desember 2003 Nomor 2472/Banjar Anyar/2003, seluas 820 m² dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.02.02.02.00476. terletak di Propinsi Bali, Kabupataen Tabanan, Kecamatan Kediri, Kelurahan Banjar Anyar, terdaftar atas nama PT. Hardys Retailindo.
Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 616/Banjar Anyar, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 23 Desember 2003 Nomor 2473/Banjar Anyar/2003, seluas 820 m² dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.02.02.02.02477. terletak di Propinsi Bali, Kabupataen Tabanan, Kecamatan Kediri, Kelurahan Banjar Anyar, terdaftar atas nama PT. Hardys Retailindo.
Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 617/Banjar Anyar, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 23 Desember 2003 Nomor 2474/Banjar Anyar/2003, seluas 820 m² dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.02.02.02.02478. terletak di Propinsi Bali, Kabupataen Tabanan, Kecamatan Kediri, Kelurahan Banjar Anyar, terdaftar atas nama PT. Hardys Retailindo.
Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 618/Banjar Anyar, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 23 Desember 2003 Nomor 2475/Banjar Anyar/2003, seluas 2.100 m² dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.02.02.02.02479. terletak di Propinsi Bali, Kabupataen Tabanan, Kecamatan Kediri, Kelurahan Banjar Anyar, terdaftar atas nama PT. Hardys Retailindo.
Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 619/Banjar Anyar, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 23 Desember 2003 Nomor 2468/Banjar Anyar/2003, seluas 607 m² dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.02.02.02.02472. terletak di Propinsi Bali, Kabupataen Tabanan, Kecamatan Kediri, Kelurahan Banjar Anyar, terdaftar atas nama PT. Hardys Retailindo.
Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 620/Banjar Anyar, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 23 Desember 2003 Nomor 2469/Banjar Anyar/2003, seluas 607 m² dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.02.02.02.00473. terletak di Propinsi Bali, Kabupataen Tabanan, Kecamatan Kediri, Kelurahan Banjar Anyar, terdaftar atas nama PT. Hardys Retailindo.
Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 621/Banjar Anyar, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 23 Desember 2003 Nomor 2470/Banjar Anyar/2003, seluas 607 m² dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.02.02.02.00474. terletak di Propinsi Bali, Kabupataen Tabanan, Kecamatan Kediri, Kelurahan Banjar Anyar, terdaftar atas nama PT. Hardys Retailindo.
Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 622/Banjar Anyar, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 23 Desember 2003 Nomor 2471/Banjar Anyar/2003, seluas 607 m² dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.02.02.02.00475. terletak di Propinsi Bali, Kabupataen Tabanan, Kecamatan Kediri, Kelurahan Banjar Anyar, terdaftar atas nama PT. Hardys Retailindo.
Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 01/Banjar Jawa, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 18 Maret 2002 Nomor 6/Banjar Jawa/2002, seluas 2.040 m² dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.04.05.15.2.00162. yang terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Buleleng, Kecamatan Buleleng, Kelurahan Banjar Jawa, terdaftar atas nama Ir. I Gede Agus Hardiawan.
Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 08/Banjar Jawa, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 30 Oktober 2003 Nomor 43/Banjar Jawa/2003, seluas 1.360 m² dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.04.05.15.2.00499. yang terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Buleleng, Kecamatan Buleleng, Kelurahan Banjar Jawa, terdaftar atas nama Ir. I Gede Agus Hardiawan.
Sebidang tanah Hak Milik Nomor 2774/Dangin Tukadaya, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 10 Desember 2012 Nomor 990/Datuk/2012, seluas 2.310 M² dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah nomor 22.01.05.10.011.01196. yang terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Jembrana, Kecamatan Jembrana, Kelurahan Dagin Tukadaya, terdaftar atas nama Ir. I Gede Agus Hardiawan.
Sebidang tanah Hak Milik Nomor 2775/Dangin Tukadaya, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 10 Desember 2012 Nomor 991/Datuk/2012, seluas 1.290 M² dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah nomor 22.01.05.10.011.01198. yang terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Jembrana, Kecamatan Jembrana, Kelurahan Dagin Tukadaya, terdaftar atas nama Ir. I Gede Agus Hardiawan.
Sebidang tanah Hak Milik Nomor 2776/Dangin Tukadaya, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 10 Desember 2012 Nomor 992/Datuk/2012, seluas 2.375 M² dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah nomor 22.01.05.10.011.01196. yang terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Jembrana, Kecamatan Jembrana, Kelurahan Dagin Tukadaya, terdaftar atas nama Ir. I Gede Agus Hardiawan.
Sebidang tanah Hak Milik Nomor 2777/Dangin Tukadaya, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 10 Desember 2012 Nomor 993/Datuk/2012, seluas 1.285 M² dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah nomor 22.01.05.10.011.01197. yang terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Jembrana, Kecamatan Jembrana, Kelurahan Dagin Tukadaya, terdaftar atas nama Ir. I Gede Agus Hardiawan.
Sebidang tanah Hak Milik Nomor 773/Kampung Baru, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 09 Februari 2012 dengan Nomor 00048/Kampung Baru/2012 seluas 49
dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.04.05.10.01023, yang terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Buleleng, Kecamatan Buleleng, Kelurahan Kampung Baru, terdaftar atas nama Tuan Insinyur I Gede Agus Hardiawan.
Sebidang tanah Hak Milik Nomor 774/Kampung Baru, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 09 Februari 2012 dengan Nomor 00049/Kampung Baru/2012 seluas 49
dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.04.05.10.01024, yang terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Buleleng, Kecamatan Buleleng, Kelurahan Kampung Baru, terdaftar atas nama Tuan Insinyur I Gede Agus Hardiawan.
Sebidang tanah Hak Milik Nomor 775/Kampung Baru, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 09 Februari 2012 dengan Nomor 00050/Kampung Baru/2012 seluas 49
dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.04.05.10.01025, yang terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Buleleng, Kecamatan Buleleng, Kelurahan Kampung Baru, terdaftar atas nama Tuan Insinyur I Gede Agus Hardiawan.
Sebidang tanah Hak Milik Nomor 776/Kampung Baru, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 09 Februari 2012 dengan Nomor 00051/Kampung Baru/2012 seluas 49
dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.04.05.10.01026, yang terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Buleleng, Kecamatan Buleleng, Kelurahan Kampung Baru, terdaftar atas nama Tuan Insinyur I Gede Agus Hardiawan.
Sebidang tanah Hak Milik Nomor 777/Kampung Baru, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 09 Februari 2012 dengan Nomor 00052/Kampung Baru/2012 seluas 49
dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.04.05.10.01027, yang terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Buleleng, Kecamatan Buleleng, Kelurahan Kampung Baru, terdaftar atas nama Tuan Insinyur I Gede Agus Hardiawan.
Sebidang tanah Hak Milik Nomor 778/Kampung Baru, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 09 Februari 2012 dengan Nomor 00053/Kampung Baru/2012 seluas 49
dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.04.05.10.01028, yang terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Buleleng, Kecamatan Buleleng, Kelurahan Kampung Baru, terdaftar atas nama Tuan Insinyur I Gede Agus Hardiawan.
Sebidang tanah Hak Milik Nomor 779/Kampung Baru, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 09 Februari 2012 dengan Nomor 00054/Kampung Baru/2012 seluas 49
dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.04.05.10.01029, yang terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Buleleng, Kecamatan Buleleng, Kelurahan Kampung Baru, terdaftar atas nama Tuan Insinyur I Gede Agus Hardiawan.
Sebidang tanah Hak Milik Nomor 780/Kampung Baru, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 09 Februari 2012 dengan Nomor 00055/Kampung Baru/2012 seluas 49
dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.04.05.10.01030, yang terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Buleleng, Kecamatan Buleleng, Kelurahan Kampung Baru, terdaftar atas nama Tuan Insinyur I Gede Agus Hardiawan.
Sebidang tanah Hak Milik Nomor 781/Kampung Baru, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 09 Februari 2012 dengan Nomor 00056/Kampung Baru/2012 seluas 49
dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.04.05.10.01031, yang terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Buleleng, Kecamatan Buleleng, Kelurahan Kampung Baru, terdaftar atas nama Tuan Insinyur I Gede Agus Hardiawan.
Sebidang tanah Hak Milik Nomor 782/Kampung Baru, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 09 Februari 2012 dengan Nomor 00057/Kampung Baru/2012 seluas 49
dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.04.05.10.01032, yang terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Buleleng, Kecamatan Buleleng, Kelurahan Kampung Baru, terdaftar atas nama Tuan Insinyur I Gede Agus Hardiawan.
Sebidang tanah Hak Milik Nomor 783/Kampung Baru, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 09 Februari 2012 dengan Nomor 00058/Kampung Baru/2012 seluas 49
dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.04.05.10.01033, yang terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Buleleng, Kecamatan Buleleng, Kelurahan Kampung Baru, terdaftar atas nama Tuan Insinyur I Gede Agus Hardiawan.
Bahwa sebelum dinyatakan dalam Pailit yakni pada tanggal 09 Desember 2016, Tergugat III, IV dan V bersama-sama dengan Tergugat I ternyata membuat Akta Perjanjian Penyelesaian Hutang Dengan Penyerahan Jaminan Secara Sukarela No. 14 tertanggal 09 Desember 2016 dihadapan Notaris Yualita Widyadhari, S.H., MKn. Notaris / PPAT Kota Jakarta Pusat (Tergugat II), yang selanjutnya dibuat Perjanjian-perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Akta Kuasa Untuk Menjual terhadap harta-harta yang menjadi jaminan (Hak Tanggungan) atas utang Tergugat III, IV dan V kepada Tergugat I (“Akta Kuasa Untuk Menjual”)dengan rincian sebagai berikut:
Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 20 Tertanggal 09 Desember 2016 yang selanjutnya dibuat Akta Kuasa Untuk Menjual No. 21 Tertanggal 09 Desember 2016, keduanya dibuat dihadapan Yualita Widyadhari, S.H., MKn. Notaris / PPAT Kota Jakarta Pusat (Tergugat II), untuk harta-harta sebagai berikut:
Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 35/Pendem, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 09 Juli 2013 Nomor 2134/Pdm/2013 seluas 325 m² dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.01.05.01.02456. terletak di Provinsi Bali, Kabupaten Jembrana, Kecamatan Jembrana, Kelurahan Pendem, terdaftar atas nama PT. Hardys Retailindo.
Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 36/Pendem, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 09 Juli 2013 Nomor 2136/Pdm/2013 seluas 650 m² dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.01.05.01.00166. terletak di Provinsi Bali, Kabupaten Jembrana, Kecamatan Jembrana, Kelurahan Pendem, terdaftar atas nama PT. Hardys Retailindo.
Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 38/Pendem, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 09 Juli 2013 Nomor 2135/Pdm/2013 seluas 100 m² dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.01.05.01.02457. terletak di Provinsi Bali, Kabupaten Jembrana, Kecamatan Jembrana, Kelurahan Pendem, terdaftar atas nama PT. Hardys Retailindo.
Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 28 Tertanggal 09 Desember 2016 yang selanjutnya dibuat Akta Kuasa Untuk Menjual No. 29 Tertanggal 09 Desember 2016, keduanya dibuat dihadapan Yualita Widyadhari, S.H., MKn. Notaris / PPAT Kota Jakarta Pusat (Tergugat II), untuk harta-harta sebagai berikut:
Sebidang tanah Hak Milik Nomor 773/Kampung Baru, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 09 Februari 2012 dengan Nomor 00048/Kampung Baru/2012 seluas 49
dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.04.05.10.01023, yang terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Buleleng, Kecamatan Buleleng, Kelurahan Kampung Baru, terdaftar atas nama Tuan Insinyur I Gede Agus Hardiawan.
Sebidang tanah Hak Milik Nomor 774/Kampung Baru, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 09 Februari 2012 dengan Nomor 00049/Kampung Baru/2012 seluas 49
dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.04.05.10.01024, yang terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Buleleng, Kecamatan Buleleng, Kelurahan Kampung Baru, terdaftar atas nama Tuan Insinyur I Gede Agus Hardiawan.
Sebidang tanah Hak Milik Nomor 775/Kampung Baru, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 09 Februari 2012 dengan Nomor 00050/Kampung Baru/2012 seluas 49
dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.04.05.10.01025, yang terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Buleleng, Kecamatan Buleleng, Kelurahan Kampung Baru, terdaftar atas nama Tuan Insinyur I Gede Agus Hardiawan.
Sebidang tanah Hak Milik Nomor 776/Kampung Baru, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 09 Februari 2012 dengan Nomor 00051/Kampung Baru/2012 seluas 49
dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.04.05.10.01026, yang terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Buleleng, Kecamatan Buleleng, Kelurahan Kampung Baru, terdaftar atas nama Tuan Insinyur I Gede Agus Hardiawan.
Sebidang tanah Hak Milik Nomor 777/Kampung Baru, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 09 Februari 2012 dengan Nomor 00052/Kampung Baru/2012 seluas 49
dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.04.05.10.01027, yang terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Buleleng, Kecamatan Buleleng, Kelurahan Kampung Baru, terdaftar atas nama Tuan Insinyur I Gede Agus Hardiawan.
Sebidang tanah Hak Milik Nomor 778/Kampung Baru, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 09 Februari 2012 dengan Nomor 00053/Kampung Baru/2012 seluas 49
dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.04.05.10.01028, yang terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Buleleng, Kecamatan Buleleng, Kelurahan Kampung Baru, terdaftar atas nama Tuan Insinyur I Gede Agus Hardiawan.
Sebidang tanah Hak Milik Nomor 779/Kampung Baru, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 09 Februari 2012 dengan Nomor 00054/Kampung Baru/2012 seluas 49
dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.04.05.10.01029, yang terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Buleleng, Kecamatan Buleleng, Kelurahan Kampung Baru, terdaftar atas nama Tuan Insinyur I Gede Agus Hardiawan.
Sebidang tanah Hak Milik Nomor 780/Kampung Baru, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 09 Februari 2012 dengan Nomor 00055/Kampung Baru/2012 seluas 49
dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.04.05.10.01030, yang terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Buleleng, Kecamatan Buleleng, Kelurahan Kampung Baru, terdaftar atas nama Tuan Insinyur I Gede Agus Hardiawan.
Sebidang tanah Hak Milik Nomor 781/Kampung Baru, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 09 Februari 2012 dengan Nomor 00056/Kampung Baru/2012 seluas 49
dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.04.05.10.01031, yang terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Buleleng, Kecamatan Buleleng, Kelurahan Kampung Baru, terdaftar atas nama Tuan Insinyur I Gede Agus Hardiawan.
Sebidang tanah Hak Milik Nomor 782/Kampung Baru, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 09 Februari 2012 dengan Nomor 00057/Kampung Baru/2012 seluas 49
dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.04.05.10.01032, yang terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Buleleng, Kecamatan Buleleng, Kelurahan Kampung Baru, terdaftar atas nama Tuan Insinyur I Gede Agus Hardiawan.
Sebidang tanah Hak Milik Nomor 783/Kampung Baru, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 09 Februari 2012 dengan Nomor 00058/Kampung Baru/2012 seluas 49
dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.04.05.10.01033, yang terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Buleleng, Kecamatan Buleleng, Kelurahan Kampung Baru, terdaftar atas nama Tuan Insinyur I Gede Agus Hardiawan.
Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 30 Tertanggal 09 Desember 2016 yang selanjutnya dibuat Akta Kuasa Untuk Menjual No. 31 Tertanggal 09 Desember 2016, keduanya dibuat dihadapan Yualita Widyadhari, S.H., MKn. Notaris / PPAT Kota Jakarta Pusat (Tergugat II), untuk harta-harta sebagai berikut:
Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 01/Banjar Jawa, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 18 Maret 2002 Nomor 6/Banjar Jawa/2002, seluas 2.040 m² dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.04.05.15.2.00162. yang terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Buleleng, Kecamatan Buleleng, Kelurahan Banjar Jawa, terdaftar atas nama Ir. I Gede Agus Hardiawan.
Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 08/Banjar Jawa, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 30 Oktober 2003 Nomor 43/Banjar Jawa/2003, seluas 1.360 m² dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.04.05.15.2.00499. yang terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Buleleng, Kecamatan Buleleng, Kelurahan Banjar Jawa, terdaftar atas nama Ir. I Gede Agus Hardiawan.
Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 32 Tertanggal 09 Desember 2016 yang selanjutnya dibuat Akta Kuasa Untuk Menjual No.33 Tertanggal 09 Desember 2016, keduanya dibuat dihadapan Yualita Widyadhari, S.H., MKn. Notaris / PPAT Kota Jakarta Pusat (Tergugat II), untuk harta-harta sebagai berikut:
Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 615/Banjar Anyar, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 23 Desember 2003 Nomor 2472/Banjar Anyar/2003, seluas 820 m² dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.02.02.02.00476. terletak di Propinsi Bali, Kabupataen Tabanan, Kecamatan Kediri, Kelurahan Banjar Anyar, terdaftar atas nama PT. Hardys Retailindo.
Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 616/Banjar Anyar, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 23 Desember 2003 Nomor 2473/Banjar Anyar/2003, seluas 820 m² dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.02.02.02.02477. terletak di Propinsi Bali, Kabupataen Tabanan, Kecamatan Kediri, Kelurahan Banjar Anyar, terdaftar atas nama PT. Hardys Retailindo.
Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 617/Banjar Anyar, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 23 Desember 2003 Nomor 2474/Banjar Anyar/2003, seluas 820 m² dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.02.02.02.02478. terletak di Propinsi Bali, Kabupataen Tabanan, Kecamatan Kediri, Kelurahan Banjar Anyar, terdaftar atas nama PT. Hardys Retailindo.
Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 618/Banjar Anyar, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 23 Desember 2003 Nomor 2475/Banjar Anyar/2003, seluas 2.100 m² dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.02.02.02.02479. terletak di Propinsi Bali, Kabupataen Tabanan, Kecamatan Kediri, Kelurahan Banjar Anyar, terdaftar atas nama PT. Hardys Retailindo.
Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 619/Banjar Anyar, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 23 Desember 2003 Nomor 2468/Banjar Anyar/2003, seluas 607 m² dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.02.02.02.02472. terletak di Propinsi Bali, Kabupataen Tabanan, Kecamatan Kediri, Kelurahan Banjar Anyar, terdaftar atas nama PT. Hardys Retailindo.
Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 620/Banjar Anyar, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 23 Desember 2003 Nomor 2469/Banjar Anyar/2003, seluas 607 m² dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.02.02.02.00473. terletak di Propinsi Bali, Kabupataen Tabanan, Kecamatan Kediri, Kelurahan Banjar Anyar, terdaftar atas nama PT. Hardys Retailindo.
Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 621/Banjar Anyar, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 23 Desember 2003 Nomor 2470/Banjar Anyar/2003, seluas 607 m² dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.02.02.02.00474. terletak di Propinsi Bali, Kabupataen Tabanan, Kecamatan Kediri, Kelurahan Banjar Anyar, terdaftar atas nama PT. Hardys Retailindo.
Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 622/Banjar Anyar, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 23 Desember 2003 Nomor 2471/Banjar Anyar/2003, seluas 607 m² dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.02.02.02.00475. terletak di Propinsi Bali, Kabupataen Tabanan, Kecamatan Kediri, Kelurahan Banjar Anyar, terdaftar atas nama PT. Hardys Retailindo.
Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 34 Tertanggal 09 Desember 2016 yang selanjutnya dibuat Akta Kuasa Untuk Menjual No. 35 Tertanggal 09 Desember 2016, keduanya dibuat dihadapan Yualita Widyadhari, S.H., MKn. Notaris / PPAT Kota Jakarta Pusat (Tergugat II), untuk harta-harta sebagai berikut:
Sebidang tanah Hak Milik Nomor 2774/Dangin Tukadaya, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 10 Desember 2012 Nomor 990/Datuk/2012, seluas 2.310 M² dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah nomor 22.01.05.10.011.01196. yang terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Jembrana, Kecamatan Jembrana, Kelurahan Dagin Tukadaya, terdaftar atas nama Ir. I Gede Agus Hardiawan.
Sebidang tanah Hak Milik Nomor 2775/Dangin Tukadaya, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 10 Desember 2012 Nomor 991/Datuk/2012, seluas 1.290 M² dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah nomor 22.01.05.10.011.01198. yang terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Jembrana, Kecamatan Jembrana, Kelurahan Dagin Tukadaya, terdaftar atas nama Ir. I Gede Agus Hardiawan.
Sebidang tanah Hak Milik Nomor 2776/Dangin Tukadaya, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 10 Desember 2012 Nomor 992/Datuk/2012, seluas 2.375 M² dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah nomor 22.01.05.10.011.01196. yang terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Jembrana, Kecamatan Jembrana, Kelurahan Dagin Tukadaya, terdaftar atas nama Ir. I Gede Agus Hardiawan.
Sebidang tanah Hak Milik Nomor 2777/Dangin Tukadaya, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 10 Desember 2012 Nomor 993/Datuk/2012, seluas 1.285 M² dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah nomor 22.01.05.10.011.01197. yang terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Jembrana, Kecamatan Jembrana, Kelurahan Dagin Tukadaya, terdaftar atas nama Ir. I Gede Agus Hardiawan.
Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 38 Tertanggal 09 Desember 2016 yang selanjutnya dibuat Akta Kuasa Untuk Menjual No. 39 Tertanggal 09 Desember 2016, keduanya dibuat dihadapan Yualita Widyadhari, S.H., MKn. Notaris / PPAT Kota Jakarta Pusat (Tergugat II), untuk harta-harta sebagai berikut:
Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 34/Pendem, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 21 Mei 2004 Nomor 1023/Pdm/2014 seluas 1.300 m². dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.01.05.01.01092. terletak di Provinsi Bali, Kabupaten Jembrana, Kecamatan Negara, Kelurahan Pendem, terdaftar atas nama Ir. I Gede Agus Hardiawan.
Sebidang tanah Hak Milik Nomor 1334/Pendem, sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 24 Oktober 1989 Nomor 1882/1989 seluas 1.289 m². terletak di Provinsi Bali, Kabupaten Jembrana, Kecamatan Negara, Kelurahan Pendem, terdaftar atas nama Ir. I Gede Agus Hardiawan.
Sebidang tanah Hak Milik Nomor 1159/Pendem, sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 11 Mei 1988 Nomor 2084/1988 seluas 580 m². terletak di Provinsi Bali, Kabupaten Jembrana, Kecamatan Negara, Kelurahan Pendem, terdaftar atas nama Ir. I Gede Agus Hardiawan.
Bahwa sebelum dinyatakan pailit,Tergugat III, IV, V telah memberikan kuasa kepada Tergugat I dihadapan Tergugat II selaku Notaris, sebagaimana tercantum dalam Akta Kuasa Untuk Menjual;
Bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut “KUHPer”) menyatakan:
“Pemberian Kuasa Berakhir : dengan penarikan kembali kuasa penerima kuasa; dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh penerima kuasa; dengan meninggalnya, pengampuan atau pailitnya, baik pemberi kuasa maupun penerima kuasa; dengan kawinnya perempuan yang memberikan atau menerima kuasa.”
Oleh karenanya, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1813 KUHper, Pemberian Kuasa dari Pihak Tergugat III, IV, V yang tercantum dalam Akta Kuasa Untuk Menjual tersebut, sejak dinyatakan pailit pada tanggal 09 November 2017 telah berakhir secara hukum. Sehingga dengan demikian tindakan yang dilakukan oleh Tergugat I adalah tidak sah dan melawan hukum.
Bahwa selanjutnya, ketentuan dalam Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (selanjutnya disebut “UU Kepailitan”), menyatakan:
“(1) Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan harta paiit sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali;”
Bahwa sebagaimana ketentuan dalam Pasal 24 ayat (1) UU Kepailitan, menyatakan:
“(1) Debitor demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaan yang termasuk dalam harta pailit sejak tanggal putusan pailit di ucapkan.”
Bahwa selanjutnya ketentuan dalam Pasal 34 UU Kepailitan, menyatakan:
“Kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini, perjanjian yang bermaksud memindahtangankan hak atas tanah, balik nama kapal, pembebanan hak tanggungan, hipotek, atau jaminan fidusia yang telah di perjanjikan terlebih dahulu, tidak dapat dilaksanakan setelah putusan pernyataan pailit diucapkan.”
Bahwa sebagaimana ketentuan dalam Pasal 36 ayat (1) UU Kepailitan, menyatakan:
“(1) Dalam hal pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan, terdapat perjanjian timbal balik yang belum atau baru sebagian dipenuhi, pihak yang mengadakan perjanjian dengan Debitor dapat meminta kepada Kurator untuk memberikan kepastian tentang kelanjutan pelaksanaan perjanjian tersebut dalam jangka waktu yang disepakati oleh Kurator dan pihak tersebut.”
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, terkait dengan pengurusan dan pemberesan harta pailit milik Tergugat III, IV dan V sejak dinyatakan pailit pada tanggal 09 November 2017 secara hukum harus dilakukan oleh Penggugat selaku Kurator;
Bahwa Penggugat telah memberitahukan kepada Tergugat VI melalui surat Our Ref.: 037/KURATOR/HARDYS/IX/2017 tertanggal 14 November 2017 terkait status hukum Tergugat III, IV dan V dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya sejak tanggal 09 November 2017. Sehingga karenanya Tergugat I sudah seharusnya mengetahui status pailit dari Tergugat III, IV dan V serta mengetahui pihak yang berhak dan berwenang mewakili kepentingan hukum terutama mengenai pengurusan dan pemberesan harta pailit dalam hal ini adalah Penggugat. Termasuk pemberian kuasa yang telah dilakukan oleh Tergugat III, IV dan V kepada Tergugat I secara hukum berakhir dan tidak dapat dilanjutkan lagi karena hanya penggugat yang berhak dan berwenang secara hukum untuk melakukan perbuatan Pengurusan dan Pemberesan harta pailit;
Oleh karenanya, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 16 Ayat (1) Jo. Pasal 24 Ayat (1) Jo. Pasal 34 Jo. Pasal 36 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan Pasal 1813 KUHPer, tindakan Para Tergugat dalam hal pemberian kuasa yang telah dilakukan oleh Tergugat III, IV dan V kepada Tergugat I secara hukum berakhir dan tidak dapat dilanjutkan lagi karena hanya penggugat yang berhak dan berwenang secara hukum untuk melakukan perbuatan Pengurusan dan Pemberesan harta pailit;
Bahwa mengingat Gugatan a quo telah dilengkapi dengan bukti-bukti yang cukup, maka mohon agar Putusan perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum (uitvorbar bij voraad).
Oleh karena hal-hal tersebut, maka Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara a quo di Pengadilan Niaga Surabaya pada Pengadilan Negeri Surabaya, untuk memutus sebagai berikut :
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Akta Kuasa Untuk Menjual sebagai berikut:
Akta Kuasa Untuk Menjual No. 21 Tertanggal 09 Desember 2016;
Akta Kuasa Untuk Menjual No. 29 Tertanggal 09 Desember 2016;
Akta Kuasa Untuk Menjual No. 31 Tertanggal 09 Desember 2016;
Akta Kuasa Untuk Menjual No.33 Tertanggal 09 Desember 2016;
Akta Kuasa Untuk Menjual No. 35 Tertanggal 09 Desember 2016;
Akta Kuasa Untuk Menjual No. 39 Tertanggal 09 Desember 2016;
telah berakhir sejak diucapkanya putusan pernyataan pailit No. 29/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Niaga.Sby. di Pengadilan Niaga Surabaya pada Pengadilan Negeri Surabaya;
Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menghentikan pelaksanaan kuasa yang berasal dari Akta Kuasa Untuk Menjual;
Menyatakan pelaksanaan tindakan hukum yang berasal dari Akta Kuasa Untuk Menjual yang dilakukan setelah pernyataan pailit adalah tidak sah dan melawan hukum;
Memerintahkan Tergugat I untuk memberikan / mengembalikan seluruh sertipikat hak atas tanah kepada Penggugat, untuk harta-harta sebagai berikut:
Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 35/Pendem, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 09 Juli 2013 Nomor 2134/Pdm/2013 seluas 325 m² dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.01.05.01.02456. terletak di Provinsi Bali, Kabupaten Jembrana, Kecamatan Jembrana, Kelurahan Pendem, terdaftar atas nama PT. Hardys Retailindo.
Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 36/Pendem, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 09 Juli 2013 Nomor 2136/Pdm/2013 seluas 650 m² dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.01.05.01.00166. terletak di Provinsi Bali, Kabupaten Jembrana, Kecamatan Jembrana, Kelurahan Pendem, terdaftar atas nama PT. Hardys Retailindo.
Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 38/Pendem, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 09 Juli 2013 Nomor 2135/Pdm/2013 seluas 100 m² dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.01.05.01.02457. terletak di Provinsi Bali, Kabupaten Jembrana, Kecamatan Jembrana, Kelurahan Pendem, terdaftar atas nama PT. Hardys Retailindo.
Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 34/Pendem, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 21 Mei 2004 Nomor 1023/Pdm/2014 seluas 1.300 m². dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.01.05.01.01092. terletak di Provinsi Bali, Kabupaten Jembrana, Kecamatan Negara, Kelurahan Pendem, terdaftar atas nama Ir. I Gede Agus Hardiawan.
Sebidang tanah Hak Milik Nomor 1334/Pendem, sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 24 Oktober 1989 Nomor 1882/1989 seluas 1.289 m². terletak di Provinsi Bali, Kabupaten Jembrana, Kecamatan Negara, Kelurahan Pendem, terdaftar atas nama Ir. I Gede Agus Hardiawan.
Sebidang tanah Hak Milik Nomor 1159/Pendem, sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 11 Mei 1988 Nomor 2084/1988 seluas 580 m². terletak di Provinsi Bali, Kabupaten Jembrana, Kecamatan Negara, Kelurahan Pendem, terdaftar atas nama Ir. I Gede Agus Hardiawan.
Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 615/Banjar Anyar, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 23 Desember 2003 Nomor 2472/Banjar Anyar/2003, seluas 820 m² dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.02.02.02.00476. terletak di Propinsi Bali, Kabupataen Tabanan, Kecamatan Kediri, Kelurahan Banjar Anyar, terdaftar atas nama PT. Hardys Retailindo.
Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 616/Banjar Anyar, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 23 Desember 2003 Nomor 2473/Banjar Anyar/2003, seluas 820 m² dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.02.02.02.02477. terletak di Propinsi Bali, Kabupataen Tabanan, Kecamatan Kediri, Kelurahan Banjar Anyar, terdaftar atas nama PT. Hardys Retailindo.
Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 617/Banjar Anyar, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 23 Desember 2003 Nomor 2474/Banjar Anyar/2003, seluas 820 m² dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.02.02.02.02478. terletak di Propinsi Bali, Kabupataen Tabanan, Kecamatan Kediri, Kelurahan Banjar Anyar, terdaftar atas nama PT. Hardys Retailindo.
Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 618/Banjar Anyar, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 23 Desember 2003 Nomor 2475/Banjar Anyar/2003, seluas 2.100 m² dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.02.02.02.02479. terletak di Propinsi Bali, Kabupataen Tabanan, Kecamatan Kediri, Kelurahan Banjar Anyar, terdaftar atas nama PT. Hardys Retailindo.
Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 619/Banjar Anyar, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 23 Desember 2003 Nomor 2468/Banjar Anyar/2003, seluas 607 m² dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.02.02.02.02472. terletak di Propinsi Bali, Kabupataen Tabanan, Kecamatan Kediri, Kelurahan Banjar Anyar, terdaftar atas nama PT. Hardys Retailindo.
Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 620/Banjar Anyar, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 23 Desember 2003 Nomor 2469/Banjar Anyar/2003, seluas 607 m² dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.02.02.02.00473. terletak di Propinsi Bali, Kabupataen Tabanan, Kecamatan Kediri, Kelurahan Banjar Anyar, terdaftar atas nama PT. Hardys Retailindo.
Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 621/Banjar Anyar, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 23 Desember 2003 Nomor 2470/Banjar Anyar/2003, seluas 607 m² dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.02.02.02.00474. terletak di Propinsi Bali, Kabupataen Tabanan, Kecamatan Kediri, Kelurahan Banjar Anyar, terdaftar atas nama PT. Hardys Retailindo.
Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 622/Banjar Anyar, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 23 Desember 2003 Nomor 2471/Banjar Anyar/2003, seluas 607 m² dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.02.02.02.00475. terletak di Propinsi Bali, Kabupataen Tabanan, Kecamatan Kediri, Kelurahan Banjar Anyar, terdaftar atas nama PT. Hardys Retailindo.
Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 01/Banjar Jawa, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 18 Maret 2002 Nomor 6/Banjar Jawa/2002, seluas 2.040 m² dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.04.05.15.2.00162. yang terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Buleleng, Kecamatan Buleleng, Kelurahan Banjar Jawa, terdaftar atas nama Ir. I Gede Agus Hardiawan.
Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 08/Banjar Jawa, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 30 Oktober 2003 Nomor 43/Banjar Jawa/2003, seluas 1.360 m² dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.04.05.15.2.00499. yang terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Buleleng, Kecamatan Buleleng, Kelurahan Banjar Jawa, terdaftar atas nama Ir. I Gede Agus Hardiawan.
Sebidang tanah Hak Milik Nomor 2774/Dangin Tukadaya, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 10 Desember 2012 Nomor 990/Datuk/2012, seluas 2.310 M² dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah nomor 22.01.05.10.011.01196. yang terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Jembrana, Kecamatan Jembrana, Kelurahan Dagin Tukadaya, terdaftar atas nama Ir. I Gede Agus Hardiawan.
Sebidang tanah Hak Milik Nomor 2775/Dangin Tukadaya, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 10 Desember 2012 Nomor 991/Datuk/2012, seluas 1.290 M² dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah nomor 22.01.05.10.011.01198. yang terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Jembrana, Kecamatan Jembrana, Kelurahan Dagin Tukadaya, terdaftar atas nama Ir. I Gede Agus Hardiawan.
Sebidang tanah Hak Milik Nomor 2776/Dangin Tukadaya, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 10 Desember 2012 Nomor 992/Datuk/2012, seluas 2.375 M² dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah nomor 22.01.05.10.011.01196. yang terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Jembrana, Kecamatan Jembrana, Kelurahan Dagin Tukadaya, terdaftar atas nama Ir. I Gede Agus Hardiawan.
Sebidang tanah Hak Milik Nomor 2777/Dangin Tukadaya, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 10 Desember 2012 Nomor 993/Datuk/2012, seluas 1.285 M² dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah nomor 22.01.05.10.011.01197. yang terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Jembrana, Kecamatan Jembrana, Kelurahan Dagin Tukadaya, terdaftar atas nama Ir. I Gede Agus Hardiawan.
Sebidang tanah Hak Milik Nomor 773/Kampung Baru, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 09 Februari 2012 dengan Nomor 00048/Kampung Baru/2012 seluas 49
dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.04.05.10.01023, yang terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Buleleng, Kecamatan Buleleng, Kelurahan Kampung Baru, terdaftar atas nama Tuan Insinyur I Gede Agus Hardiawan.
Sebidang tanah Hak Milik Nomor 774/Kampung Baru, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 09 Februari 2012 dengan Nomor 00049/Kampung Baru/2012 seluas 49
dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.04.05.10.01024, yang terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Buleleng, Kecamatan Buleleng, Kelurahan Kampung Baru, terdaftar atas nama Tuan Insinyur I Gede Agus Hardiawan.
Sebidang tanah Hak Milik Nomor 775/Kampung Baru, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 09 Februari 2012 dengan Nomor 00050/Kampung Baru/2012 seluas 49
dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.04.05.10.01025, yang terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Buleleng, Kecamatan Buleleng, Kelurahan Kampung Baru, terdaftar atas nama Tuan Insinyur I Gede Agus Hardiawan.
Sebidang tanah Hak Milik Nomor 776/Kampung Baru, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 09 Februari 2012 dengan Nomor 00051/Kampung Baru/2012 seluas 49
dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.04.05.10.01026, yang terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Buleleng, Kecamatan Buleleng, Kelurahan Kampung Baru, terdaftar atas nama Tuan Insinyur I Gede Agus Hardiawan.
Sebidang tanah Hak Milik Nomor 777/Kampung Baru, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 09 Februari 2012 dengan Nomor 00052/Kampung Baru/2012 seluas 49
dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.04.05.10.01027, yang terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Buleleng, Kecamatan Buleleng, Kelurahan Kampung Baru, terdaftar atas nama Tuan Insinyur I Gede Agus Hardiawan.
Sebidang tanah Hak Milik Nomor 778/Kampung Baru, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 09 Februari 2012 dengan Nomor 00053/Kampung Baru/2012 seluas 49
dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.04.05.10.01028, yang terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Buleleng, Kecamatan Buleleng, Kelurahan Kampung Baru, terdaftar atas nama Tuan Insinyur I Gede Agus Hardiawan.
Sebidang tanah Hak Milik Nomor 779/Kampung Baru, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 09 Februari 2012 dengan Nomor 00054/Kampung Baru/2012 seluas 49
dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.04.05.10.01029, yang terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Buleleng, Kecamatan Buleleng, Kelurahan Kampung Baru, terdaftar atas nama Tuan Insinyur I Gede Agus Hardiawan.
Sebidang tanah Hak Milik Nomor 780/Kampung Baru, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 09 Februari 2012 dengan Nomor 00055/Kampung Baru/2012 seluas 49
dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.04.05.10.01030, yang terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Buleleng, Kecamatan Buleleng, Kelurahan Kampung Baru, terdaftar atas nama Tuan Insinyur I Gede Agus Hardiawan.
Sebidang tanah Hak Milik Nomor 781/Kampung Baru, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 09 Februari 2012 dengan Nomor 00056/Kampung Baru/2012 seluas 49
dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.04.05.10.01031, yang terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Buleleng, Kecamatan Buleleng, Kelurahan Kampung Baru, terdaftar atas nama Tuan Insinyur I Gede Agus Hardiawan.
Sebidang tanah Hak Milik Nomor 782/Kampung Baru, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 09 Februari 2012 dengan Nomor 00057/Kampung Baru/2012 seluas 49
dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.04.05.10.01032, yang terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Buleleng, Kecamatan Buleleng, Kelurahan Kampung Baru, terdaftar atas nama Tuan Insinyur I Gede Agus Hardiawan.
Sebidang tanah Hak Milik Nomor 783/Kampung Baru, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 09 Februari 2012 dengan Nomor 00058/Kampung Baru/2012 seluas 49
dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.04.05.10.01033, yang terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Buleleng, Kecamatan Buleleng, Kelurahan Kampung Baru, terdaftar atas nama Tuan Insinyur I Gede Agus Hardiawan.
Menyatakan bahwa putusan a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum (uit Vorbaar Bij Voraad); dan menghukum para tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo;
Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk pada Putusan ini;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR:
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo diPengadilan Niaga Surabaya pada Pengadilan Negeri Surabaya berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan Penggugat datang menghadap Kuasanya sebagaimana tersebut diatas, untuk Tergugat I datang menghadap Kuasanya : BOB HASAN, SH.MH. dkk para Advokat dari Kantor Bob Hasan & Partners, berkedudukan di Jakarta, beralamat di Gedung Menara Anugrah, Lantai 16, Kantor Taman E3.3, Jalan DR. Ide Anak Agung Gde Agung, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan 12950 berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 27 Maret 2018, nomor : 042/DIR-SKU/III/2018 untuk Tergugat II tidak datang menghadap walaupun telah dipanggil secara patut oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surbaya, sedangkan untuk Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V datang menghadap Kuasanya HERRY SOEBAGYO, SH.MH.CRA,CLI dan RACHMAT YUNANTHA, SH.CLA,CRA, para Advokat, Kurator dan Pengurus yang tergabung dalam kantor hukum HR-SOEBAGYO & PARTNERS, beralamat di Ruko Paris Square Blok B2-49, BSD City-Tangerang Selatan 15318 berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 20 Maret 2018.;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah dibacakan gugatan penggugat, dan atas gugatan tersebut Tergugat I, telah mengajukan jawaban tertanggal 8 Mei 2018, yang mengemukakan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
PENGADILAN NIAGA PADA PENGADILAN NEGERI SURABAYA TIDAK BERWENANG SECARA ABSOLUT.
Bahwa bila dicermati Gugatan PENGGUGAT a quo didasarkan pada adanya Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 29/Pdt.Sus- PKPU/2017/PN.Niaga.Sby tertanggal 09 November 2017 yang amarnya selengkapnya sudah dikutip pada halaman 2 angka 1 gugatan PENGGUGAT a quo.
Bahwa berdasarkan angka 9 halaman 14 posita gugatan PENGGUGAT a quo, ternyata gugatan PENGGUGAT hanya didasarkan pada ketentuan Pasal 16 ayat (1) jo. Pasal 24 ayat (1) jo. Pasal 34 jo. Pasal 36 ayat (1) UU No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan Pasal 1813 KUHPer. Namun tidak mendasarkan pada ketentuan Pasal 41 ayat (1) UU No. 37 tahun 2004 yang selengkapnya kami kutip :
(1) Untuk kepentingan harta pailit, kepada Pengadilan dapat dimintakan pembatalan segala perbuatan hukum Debitor yang telah dinyatakan pailit yang merugikan kepentingan Kreditor, yang dilakukan sebelum pernyataan pailit diucapkan.
Sedangkan menurut Pasal 1 angka 7 UU No. 37 tahun 2004 yang dimaksud Pengadilan adalah :
"Pengadilan adalah lingkungan Pengadilan Niaga dalam lingkungan peradilan umum"
Sudah jelas sekali bahwa menurut Pasal 41 ayat (1) UU No. 37 tahun 2004 yang dapat dimintakan pembatalan kepada Pengadilan adalah :
Segala perbuatan hukum Debitor yang telah dinyatakan pailit;
Merugikan kepentingan Kreditor;
Dilakukan sebelum pernyataan pailit diucapkan.
Diluar 3 (tiga) hal yang dapat dimintakan pembatalannya diatas, maka secara a contrario dapat disimpulkan bukan merupakan kewenangan absolut Pengadilan Niaga dilingkungan Peradilan Umum untuk dapat memeriksa dan memutuskan perkaranya.
Bahwa dalam angka 2 dan angka 3 petitum Penggugat dimintakan kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya agar menyatakan :
Akta Kuasa Untuk Menjual No. 21 Tertanggal 09 Desember 2016;
Akta Kuasa Untuk Menjual No. 29 Tertanggal 09 Desember 2016;
Akta Kuasa Untuk Menjual No. 31 Tertanggal 09 Desember 2016;
Akta Kuasa Untuk Menjual No. 33 Tertanggal 09 Desember 2016;
Akta Kuasa Untuk Menjual No. 35 Tertanggal 09 Desember 2016;
Akta Kuasa Untuk Menjual No. 39 Tertanggal 09 Desember 2016;
telah berakhir sejak diucapkannya putusan pernyataan pailit No. 29/Pdt.Sus- PKPU/2017/PN.Niaga.Sby pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menghentikan pelaksanaan kuasa yang berasal dari Akta Kuasa Untuk Menjual.
Bahwa berdasarkan angka 2 dan angka 3 petitum Penggugat a quo adalah bukan merupakan kewenangan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya secara absolut untuk memutuskannya berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (1) UU NO. 37 tahun 2004 tersebut.
Bahwa angka 4 petitum Penggugat yang meminta kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya agar memutuskan :
"Menyatakan pelaksanaan tindakan yang berasal dari Akta Kuasa Untuk Menjual yang dilakukan setelah pernyataan pailit adalah tidak sah dan melawan hukum"
Bahwa petitum angka 4 ini pun tidak didasarkan pada ketentuan Pasal 41 ayat (1) UU No. 37 tahun 2004, melainkan seharusnya didasarkan pada ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata. Sehingga seharusnya yang diajukan adalah gugatan perbuatan melawan hukum yang didasarkan pada ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata tersebut dan diajukan pada Pengadilan Negeri yang meliputi salah satu tempat kedudukan Para Tergugat a quo.
Dengan demikian Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan memutuskan perkara gugatan ini.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan diatas mohon kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya agar menjatuhkan Putusan Sela yang menyatakan bahwa Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang secara absolut memeriksa dan memutuskan perkara gugatan PENGGUGAT a quo.
EKSEPSI OBSCUURD LIBEL
Bahwa bila dicermati dengan seksama uraian posita dan petitum Penggugat tidak didasarkan pada ketentuan Pasal 41 ayat (1) UU No. 37 tahun 2004 yang selengkapnya kami kutip :
Untuk kepentingan harta pailit, kepada Pengadilan dapat dimintakan pembatalan segala perbuatan hukum Debitor yang telah dinyatakan pailit yang merugikan kepentingan Kreditor, yang dilakukan sebelum pernyataan pailit diucapkan.
Dan tidak menguraikan secara cermat dan jelas unsur-unsur Pasal 41 ayat (1) UU No. 37 tahun 2004 yang dapat dimintakan pembatalan kepada Pengadilan adalah :
Segala perbuatan hukum Debitor yang telah dinyatakan pailit;
Merugikan kepentingan Kreditor;
Dilakukan sebelum pernyataan pailit diucapkan.
Sehingga dengan demikian gugatan Penggugat adalah kabur dan tidak jelas (obscuur libel).
Bahwa dalam posita angka 8 PENGGUGAT pada halaman 13 mendalilkan antara lain :
"Bahwa Penggugat telah memberitahukan kepada Tergugat VI melalui surat Our Ref :037/KURATOR/HARDYS/IX/2017 tertanggal 14 November 2017 ...."
Bila dicermati dengan seksama, pihak yang dijadikan Tergugat oleh Penggugat dalam gugatan a quo, hanya Tergugat I sampai Tergugat V. Tidak ada Tergugat VI dalam perkara ini. Sehingga dengan demikian Penggugat dalam mendalilkan gugatan tidak cermat, tidak teliti, tidak jelas dan kabur (obscuurd libel).
Bahwa dalam angka 7 petitum Penggugat a quo, dimohonkan oleh Penggugat :
"Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk pada Putusan ini.
Bahwa kembali Penggugat tidak cermat dalam menyusun gugatannya. Penggugat menyebutkan Para Tergugat dalam petitum a quo, padahal tidak ada pihak Para Tergugat dalam gugatan Penggugat, quod non.
Sehingga dengan demikian kembali Penggugat tidak cermat, tidak teliti, tidak jelas dan kabur (obscuurd libel) dalam menyusun gugatan dan petitumnya.
Bahwa secara keseluruhan gugatan Penggugat adalah tidak cermat, tidak teliti, tidak jelas dan kabur (obscuur libel), sehingga gugatan ini harus ditolak seluruhnya. Selain tidak ada kesesuaian antara fundamentum petendi atau posita dengan petitum gugatan Penggugat a quo.
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa segala apa yang termuat sebagai dalil-dalil dan alasan-alasan Tergugat didalam Jawaban dalam eksepsi tersebut mohon dimuat secara mutatismutandis dalam Jawaban dalam pokok perkara a quo.
Bahwa Tergugat I menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan Penggugat dalam gugatannya, kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya dalam Jawaban ini.
Bahwa benar dan tidak dapat dibantah adanya Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 29/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Niaga.Sby tertanggal 09 November 2017 sebagaimana didalilkan oleh Penggugat pada angka 1 halaman 2 gugatan Penggugat a quo.
Bahwa Tergugat I tidak dapat membantah dalil Penggugat pada angka 2 halaman 3 bahwa Penggugat telah mengumumkan Putusan Pailit No. 29/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Niaga.Sby tertanggal 09 November 2017 tersebut, pada hari Selasa, 14 November 2017, di harian Media Indonesia dan harian Pos Bali dan mendaftarkannya di Berita Negara Republik Indonesia.
Bahwa Tergugat I tidak dapat membantah dalil Penggugat bahwa Tergugat III, IV dan V sebagaimana termuat dalam posita angka 3 sub 1) sampai sub 31) pada halaman 3 sampai halaman 7 gugatan Penggugat a quo.
Bahwa benar sebelum dinyatakan Pailit yakni pada tanggal 09 Desember 2016, Tergugat III, IV dan V bersama-sama dengan Tergugat I telah membuat Akta Perjanjian Penyelesaian Hutang Dengan Penyerahan Jaminan Secara Sukarela No. 14 tertanggal 09 Desember 2016 dihadapan Notaris Yualita Widyadhari, S.H., M.Kn Notaris / PPAT Kota Jakarta Pusat (Tergugat II) yang selanjutnya dibuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Akta Kuasa Untuk Menjual terhadap harta-harta yang menjadi jaminan (Hak Tanggungan) atas utang Tergugat III, IV dan V kepada Tergugat I, dengan rincian sebagai berikut :
Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 20 Tertanggal 09 Desember 2016 yang selanjutnya dibuat Akta Kuasa Untuk Menjual No. 21 Tertanggal 09 Desember 2016, keduanya dihadapan Yualita Widyadhari, S.H., M.Kn. Notaris / PPAT Kota Jakarta Pusat (Tergugat II).
Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 28 Tertanggal 09 Desember 2016 yang selanjutnya dibuat Akta Kuasa Untuk Menjual No. 29 Tertanggal 09 Desember 2016, keduanya dihadapan Yualita Widyadhari, S.H., M.Kn. Notaris / PPAT Kota Jakarta Pusat (Tergugat II).
Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 32 Tertanggal 09 Desember 2016 yang selanjutnya dibuat Akta Kuasa Untuk Menjual No. 33 Tertanggal 09 Desember 2016, keduanya dihadapan Yualita Widyadhari, S.H., M.Kn. Notaris / PPAT Kota Jakarta Pusat (Tergugat II).
Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 34 Tertanggal 09 Desember 2016 yang selanjutnya dibuat Akta Kuasa Untuk Menjual No. 35 Tertanggal 09 Desember 2016, keduanya dihadapan Yualita Widyadhari, S.H., M.Kn. Notaris / PPAT Kota Jakarta Pusat (Tergugat II).
Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 38 Tertanggal 09 Desember 2016 yang selanjutnya dibuat Akta Kuasa Untuk Menjual No. 39 Tertanggal 09 Desember 2016, keduanya dihadapan Yualita Widyadhari, S.H., M.Kn. Notaris / PPAT Kota Jakarta Pusat (Tergugat II).
Bahwa perlu Tergugat I jelaskan bahwa terhadap dalil Penggugat a quo, tindak Tergugat I, bersama Tergugat III dan Tergugat IV dan Tergugat V dihadapan Tergugat II membuat Akta Perjanjian Penyelesaian Hutang Dengan Penyerahan Jaminan Secara Sukarela No. 14 tertanggal 09 Desember 2016 berikut PPJB dan Akta Kuasa Untuk Menjual yang menyertainya dengan alasan sebagai berikut :
Hubungan Hukum antara Tergugat I dengan Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V merupakan hubungan hukum yang sah dan Tidak Melawan Hukum antara Bank dengan Nasabah, dan bukan merupakan hubungan hukum yang timbul akibat adanya Putusan Pailit terhadap Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V.
Hubungan hukum tersebut tidak merugikan Penggugat selaku Tim Kurator in casu.
Bahwa benar dan Tergugat I dapat tidak membantah sebagaimana didalilkan Penggugat dalam angka 5 posita gugatannya, bahwa sebelum dinyatakan pailit, Tergugat III, IV, V telah memberikan kuasa kepada Tergugat I dihadapan Tergugat II selaku Notaris, sebagaimana tercantum dalam Akta Kuasa Untuk Menjual.
Bahwa perlu TERGUGAT I kembali tegaskan bahwa pemberian Kuasa Untuk Menjual dari TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V dan pembuatannya dihadapan TERGUGAT II adalah bukanlah perbuatan melawan hukum melainkan perbuatan hukum yang didasarkan pada hubungan hukum yang SAH.
Bahwa dalil PENGGUGAT pada angka 6 halaman 12 yang mendasarkan pada ketentuan Pasal 1813 KUH Perdata tidak relevan dan diluar konteks untuk dijadikan dalil dalam gugatan ini. Apalagi PENGGUGAT juga mendalilkan dan menyatakan :
"Oleh karenanya, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1813 KUH per, Pemberian Kuasa dari Pihak Tergugat III, IV dan V yang tercantum dalam Akta Kuasa Untuk Menjual tersebut, sejak dinyatakan pailit pada tanggal 09 November 2017 telah berakhir secara hukum. Sehingga dengan demikian tindakan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I adalah tidak sah dan melawan."
Bahwa dalil a quo sangat tendensius menuduh TERGUGAT I telah melakukan tindakan hukum yang tidak sah dan melawan hukum. Padahal harusnya PENGGUGAT memahami bahwa menurut UU No. 37 tahun 2004, Kreditur Pailit adalah salah satu pihak yang harus dilindungi hak dan kepentingannya. In casu, TERGUGAT I adalah Kreditur yang harus dilindungi oleh tindakan-tindakan nakal Debitur.
Bahwa TERGUGAT I menolak dalil angka 7 posita gugatan PENGGUGAT yang mendasarkan pada ketentuan Pasal 16 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), dan Pasal 34 serta Pasal 36 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU adalah dasar hukum yang tidak relevan dijadikan dasar dalam gugatan lain-lain ini.
Bahwa dalil angka 8 posita gugatan PENGGUGAT haruslah ditolak, karena dalil a quo memperlihatkan tidak cermat, tidak teliti, tidak jelas dan kaburnya gugatan lain-lain yang diajukan oleh PENGGUGAT a quo.
Bahwa TERGUGAT I tidak perlu menanggapi angka 9 dan 10 posita gugatan PENGGUGAT karena sudah disampaikan dimuka bahwa gugatan PENGGUGAT ini tidak cermat, tidak teliti, tidak jelas dan kabur (obscuur libel) sehingga wajar dan patut apabila Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya menolak seluruh dalil-dalil gugatan PENGGUGAT a quo.
Maka dengan demikian atas Peralihak Hak yang dimaksudkan oleh Penggugat adalah Kabur dan sebagai bentuk gugatan yang membabibuta padahal diketahui Tergugat I dengan Debitur Pailit ( Hardis Group) dalam Perkara a quo sebagai Tergugat IV merupakan Hubungan hukum yang telah terjalin semenjak tahun 2012 artinya semua asset yang dimaksudkan dalam Gugatan a quo merupakan Hak Tanggungan dan tentunya mengacu pada Peraturan dan Undang-Undang Perbankan atau dapat juga dikatakan semenjak itu atas asset a quo bukan lagi sebagai Hak sepenuhnya Tergugat IV.
Berdasarkan pada dalil-dalil dan alasan-alasan Jawaban dan Eksepsi TERGUGAT I diatas, mohon kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya agar memutuskan hal-hal sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menerima Eksepsi TERGUGAT I.
Menyatakan bahwa Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang secara absolut memeriksa dan mengadili perkara ini.
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menghukum PENGGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa pada hari persidangan selanjutnya Tergugat I telah mencabut Surat Kuasa Khusus Nomor 042/B/DIR-SKU/III/2018, tanggal 27 Maret 2018, berdasarkan Surat Nomor : 141/S/PRD-SRT/V/2018 tanggal 15 Mei 2018, kemudian telah memberikan Kuasa baru kepada : M. SALIM RADJIMAN, SH. dkk, para Advokat dari Kantor Hukum Radjiman Bilitea & Partners, berkedudukan di Jakarta, beralamat di Gedung The H. Tower, 19th Floor, Suite E. Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 20 jakarta 12940, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 Mei 2018 Nomor : 071/B/DIR-SKU/V/2018;
Menimbang, bahwa selanjutnya melalui Kuasa baru tersebut Tergugat I telah mengajukan jawabannya tertanggal 16 Mei 2016 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Eksepsi Kompetensi Absolut
Bahwa Penggugat mengajukan gugatan kepada Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili Perkara No. 29/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Niaga.Sby di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Penggugat mendaftarkan gugatan a quo sebagai gugatan lain-lain.
Bahwa gugatan Penggugat a quo tidak dapat diajukan kepada Majelis Hakim Pengadilan Niaga yang memeriksa perkara Nomor 29/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Niaga.Sby, oleh karena gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat sebagai gugatan kepailitan dan lain-lain dengan dasar:
Gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat permohonan lain-lain sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 ayat 1 UU Kepailitan karena yang dilakukan pemeriksaan dalam perkara a quo adalah hal-hal yang sebelum proses kepailitan Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V;
Gugatan Penggugat tidak dapat diperiksa secara sederhana oleh karena harta-harta yang disebutkan Penggugat dalam angka 3 Petitum gugatan sudah diserahkan secara sukarela oleh Tergugat III, IV dan V kepada Tergugat I berdasarkan Akta Perjanjian Penyelesaian Hutang Dengan Penyerahan Jaminan Secara Sukarela No. 14 tertanggal 9 Desember 2016, yang dibuat dihadapan Notaris Yualita Widyahari dan Akta Perjanjian Penyelesaian Hutang Dengan Penyerahan Jaminan Secara Sukarela No. 14 tertanggal 9 Desember 2016 telah memenuhi ketentuan berdasarkan pasal 1320 KUHPerdata.
Bahwa dalam Undang-Undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan”), mengatur tentang gugatan lain-lain. Yang dimaksud dengan gugatan lain-lain adalah gugatan yang berkaitan dan/atau diatur dalam UU Kepailitan pada Bagian Kesatu Syarat dan Putusan Pailit. Bunyi pasal 3 ayat 1 serta penjelasan, selengkapnya adalah sebagai berikut :
Pasal 3
(1) Putusan atas permohonan pernyataan pailit dan hal-hal lain yang berkaitan dan/atau diatur dalam Undang-Undang ini, diputuskan oleh Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum Debitor.
Penjelasan:
Hukum Acara yang berlaku dalam mengadili perkara yang termasuk "hal-hal lain" adalah sama dengan Hukum Acara Perdata yang berlaku bagi perkara permohonan pernyataan pailit termasuk mengenai pembatasan jangka waktu penyelesaiannya.
Bahwa gugatan yang diajukan melalui Pengadilan Niaga, sesuai penjelasan Pasal 3 ayat 1 UU Kepailitan, hukum acaranya merupakan hukum acara yang sesuai pernyataan pailit yaitu dengan pembuktian yang sederhana. Pembuktian sederhana tersebut memungkinkan pemeriksaan perkara hingga diputuskan oleh Majelis Hakim dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak permohonan didaftarkan, sebagaimana diatur dalam UU Kepailitan Bagian Kesatu Syarat dan Putusan Pailit Pasal 8 ayat 4 dan 5, selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
(4) Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi.
(5) Putusan Pengadilan atas permohonan pernyataan pailit harus diucapkan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan.
Gugatan PENGGUGAT tidak memenuhi syarat permohonan lain-lain sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 ayat 1 UU Kepailitan.
Bahwa gugatan PENGGUGAT tidak memenuhi syarat permohonan lain-lain sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 ayat 1 UU Kepailitan, karena permasalahan yang diangkat PENGGUGAT adalah berawal dan didasarkan pada Akta Perjanjian Penyelesaian Hutang Dengan Penyerahan Jaminan Secara Sukarela No. 14 tertanggal 9 Desember 2016 (“Akta No. 14 tanggal 9 Desember 2016”), yang dibuat dihadapan Notaris Yualita Widyahari.
Bahwa Akta No. 14 tanggal 9 Desember 2016 tidak terkait dan tidak diatur dalam UU Kepailitan karena Akta No. 14 tanggal 9 Desember 2016 dibuat dan tunduk pada ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (“UU Perbankan”):
Pasal 12A
(1) Bank umum dapat membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal Nasabah Debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya.
Bahwa dalam kaitannya dengan pelaksanaan ketentuan UU Perbankan tersebut, terkait juga dengan pelaksanaan kewajiban TERGUGAT III, TERGUGAT IV kepada TERGUGAT I. Ketentuan UU Perbankan memberikan hak bagi TERGUGAT I untuk menerima penyerahan aset secara sukarela yang diberikan oleh TERGUGAT III, TERGUGAT IV dalam rangka pelaksanaan kewajiban TERGUGAT III, TERGUGAT IV kepada TERGUGAT I.
Bahwa lebih lanjut dalam pasal 3 ayat 1 UU Kepailitan jelas menyebutkan permohonan lain-lain diajukan kepada Pengadilan Niaga yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum Debitor. Pengertian Debitor dalam pasal 3 ayat 1 UU Kepailitan merujuk kepada pengertian Debitor pada pasal 1 angka 3 UU Kepailitan yaitu orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan. Hal ini jelas bertentangan dengan gugatan yang diajukan PENGGUGAT yang diajukan kepada TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V yaitu merupakan Debitor pailit.
UU Kepailitan membedakan pengertian Debitor dan Debitor pailit, dimana yang dimaksud oleh Pasal 3 ayat 1 UU Kepailitan adalah Debitor dan bukan Debitor pailit sebagaimana dalam perkara a quo yaitu debitor yang sudah dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan. Lagipula adalah suatu keanehan karena PENGGUGAT yang merupakan Kurator menggugat TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V yang seharusnya demi hukum merupakan pihak yang berada dalam pengampuannya.
Gugatan PENGGUGAT tidak dapat diperiksa secara sederhana.
Bahwa seluruh harta-harta yang PENGGUGAT sebutkan dalam angka 3 gugatannya sebagai harta TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGATV telah diserahkan secara sukarela kepada TERGUGAT I.Dengankata lain,Apabila PENGGUGAT hendak mendalilkan adanya harta-harta sebagaimana dalam angka 3 gugatannya, maka tentang kepemilikan harta-harta ini bukan merupakan ruang lingkup Pengadilan Niaga karena wewenang Pengadilan Niaga terbatas pada ruang lingkup kepailitan sebagaimana disebut dalam UU Kepailitan.
Bahwa penyerahan aset oleh TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V adalah tunduk dan diatur dalam pasal 12A UU Perbankan dan bukan dalam ketentuan UU Kepailitan.
Bahwapemeriksaan atas fakta-fakta ini dapat dipastikan tidak akan dapat diselesaikan secara sederhana dalam waktu 60 (enam puluh) hari karena terdapat fakta-fakta yang harus diperiksa melalui pembuktian dan keterangan saksi dan ahli yang pastinya akan membutuhkan waktu lebih dari 60 (enam puluh) hari. Bahwa perkara a quo telah didaftarkan di Pengadilan Niaga pada tanggal 9 Maret 2018 dan jika merujuk pada pasal 3 ayat (1) jo pasal 8 ayat (4) dan (5) UU kepailitan, maka perkara a quo harus diputus dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal perkara a quo didaftarkan, sehingga pada tanggal 9 Mei 2018 seharusnya perkara a quo sudahdiputus oleh Majelis Hakim. Dengan masih berlangsungnya jawab jinawab pada tanggal 16 Mei 2018, menunjukan bahwa perkara a quo bukanlah perkara yang dapat diperiksa secara sederhana namun melainkan perkara yang harus diteliti secara cermat karena rumitnya permasalahan.
Bahwa mengenai kompetensi pengadilan maka dalam penyelesaian perkara a quo harus diselesaikan oleh pengadilan sebagai berikut:
Atas permasalahan terkait dengan Akta No. 14 tanggal 9 Desember 2016, diselesaikan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan (vide Pasal 11 angka 2);
Atas permasalahan terkait dengan PPJB dan Akta Kuasa Untuk Menjual, sesuai dengan pengadilan yang dipilih oleh para pihak.
Dengan demikian karena Gugatan a quo tidak dapat diperiksa secara sederhana di Pengadilan Niaga, maka gugatan a quo harus ditolak seluruhnya.
BAHWA OLEH KARENA PENGAJUAN GUGATAN TIDAK SESUAI DENGAN KETENTUAN PASAL 3 AYAT 1 SERTA GUGATAN TIDAK DAPAT DIPERIKSA SECARA SEDERHANA, MAKA MAJELIS PERKARA NOMOR 29/PDT.SUS-PKPU/2017/PN.NIAGA.SBY YANG DITUNJUK PENGGUGAT UNTUK MEMERIKSA GUGATAN A QUO TIDAK DAPAT MEMERIKSA PERKARA A QUO, GUGATAN A QUO HANYA DAPAT DIPERIKSA OLEH PENGADILAN PERDATA UMUM AGAR PEMERIKSAAN DAPAT MEMENUHI RASA KEADILAN
Eksepsi Obscuur Libel
Bahwa gugatan PENGGUGAT adalah kabur karena dalil-dalil PENGGUGAT tidak sesuai dengan petitum gugatannya.
Bahwa seluruh Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang didalilkan oleh PENGGUGAT dalam gugatannya merupakan kelanjutan dari Akta Perjanjian Penyelesaian Hutang Dengan Penyerahan Jaminan Secara Sukarela No. 14 tertanggal 9 Desember 2016.
Bahwa seluruh Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Penyerahan Sertipikat-sertipikat tidak pernah akan ada jika TERGUGAT III dan TERGUGAT IV tidak menyerahkan aset-asetnya kepada TERGUGAT I terlebih dulu melalui Akta Perjanjian Penyelesaian Hutang Dengan Penyerahan Jaminan Secara Sukarela No. 14 tertanggal 9 Desember 2016.
Bahwa petitum yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara a quo menjadi obscuur libel karena PENGGUGAT sama sekali tidak meminta pembatalan atas Akta Perjanjian Penyelesaian Hutang Dengan Penyerahan Jaminan Secara Sukarela No. 14 tertanggal 9 Desember 2016, sementara sebagaimana uraian pada butir (3) di atas bahwa seluruh Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Penyerahan Sertipikat-sertipikat tidak pernah akan ada jika TERGUGAT III dan TERGUGAT IV tidak menyerahkan aset-asetnya kepada TERGUGAT I terlebih dulu melalui Akta Perjanjian Penyelesaian Hutang Dengan Penyerahan Jaminan Secara Sukarela No. 14 tertanggal 9 Desember 2016. Sehingga apabila Akta Perjanjian Penyelesaian Hutang Dengan Penyerahan Jaminan Secara Sukarela No. 14 tertanggal 9 Desember 2016 tetap sah dan berlaku, maka demi hukum seluruh Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Penyerahan Sertipikat-sertipikat menjadi tidak dapat dibatalkan sebagaimana petitum PENGGUGAT.
TERBUKTI BAHWA DENGAN TIDAK DIBATALKANNYA AKTA PERJANJIAN PENYELESAIAN HUTANG DENGAN PENYERAHAN JAMINAN SECARA SUKARELA NO. 14 TERTANGGAL 9 DESEMBER 2016 MAKA SELURUH PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI DAN PENYERAHAN SERTIPIKAT-SERTIPIKAT ADALAH TETAP SAH DAN BERLAKU
TERGUGAT III, TERGUGAT IV DAN TERGUGAT V TELAH MENYELESAIKAN KEWAJIBANNYA KEPADA TERGUGAT I MELALUI PENYERAHAN AGUNAN SECARA SUKARELA DAN PERJANJIAN PENYELESAIAN HUTANG DENGAN PENYERAHAN JAMINAN SECARA SUKARELA NO. 14 TERTANGGAL 9 DESEMBER 2016, YANG DIBUAT DIHADAPAN NOTARIS YUALITA WIDYAHARI TELAH MEMENUHI UNSUR PASAL 1320 KUHPERDATA
Aset-aset yang disebutkan oleh PENGGUGAT sama sekali bukan merupakan harta pailit karena debitor in casuTERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V telah menyerahkan agunan tersebut kepada TERGUGAT I secara sukarela sebagai pelaksanaan kewajibannya.
Bahwa kewajiban TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V adalah berdasarkan:
Akad Pembiayaan Al-Murabahah Nomor 22 tanggal 09 Mei 2012 yang dibuat di hadapan Indra Meidi, S.H. Notaris di Jakarta.
Akad Pembiayaan Al-Murabahah No. 30 tanggal 25 Oktober 2012 yang dibuat di hadapan Indra Meidi, S.H. Notaris di Jakarta.
Akta Pembiayaan Hunian Syariah No. 82 tanggal 28 Maret 2013 dibuat dihadapan Indra Meidi, S.H. Notaris di Jakarta.
Perjanjian Pemberian Line Facility (Murabahah) No. 18 tanggal 19 Maret 2013 yang dibuat dihadapan Indra Meidi, S.H. Notaris di Jakarta.
Akad Pembiayaan Murabahah No. 18-A tanggal 21 Maret 2013 yang dibuat dihadapan Indra Meidi, S.H. Notaris di Jakarta.
Akad Pembiayaan Murabahah No. 18-B tanggal 29 Juli 2013 yang dibuat dihadapan Indra Meidi, S.H. Notaris di Jakarta.
Akad Pembiayaan Al-Musyarakah No. 17 tanggal 19 Maret 2013 yang dibuat dihadapan Indra Meidi, S.H. Notaris di Jakarta.
Bahwa setelah TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V tidak lagi dapat melaksanakan kewajibannya, maka untuk menyelesaikan kewajiban tersebut, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V kemudian sepakat untuk menyerahkan secara sukarela seluruh aset jaminan kepada TERGUGAT I. Kesepakatan TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V tersebut sebagaimana dalam surat No. 023/DIR/HR/IX/2016 tertanggal 16 September 2016, perihal: Permohonan Pelunasan Kredit Dengan Penyerahan Seluruh Aset Jaminan Secara Sukarela (Asset Settelement/AYDA) ditujukan kepada TERGUGAT I, yang isinya secara umum yakni mengajukan permohonan AYDA atau asset settlement atas asset yang dijaminkan kepada Bank Mualamat untuk melakukan pelunasan hutang di Bank Muamalat.
Bahwa menanggapi permohonan TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V tersebut, maka TERGUGAT I melalui surat No. 085/OL/BMI/AQM/XII/2016 tertanggal 1 Desember 2016, perihal: Persetujuan Prinsip Penyelesaian fasilitas Pembiayaan Hardys Group, menyetujui permohonan penyelesaian fasilitas kredit dengan cara pengambilalihan agunan (AYDA) sebagaimana yang diajukan oleh Hardys Group melalui No. 023/DIR/HR/IX/2016 tertanggal 16 September 2016.
Bahwa selanjutnya TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V serta TERGUGAT I menuangkan kesepakatan penyelesaian fasilitas kredit dengan cara pengambilalihan agunan (AYDA) dalam Akta Perjanjian Penyelesaian Hutang Dengan Penyerahan Jaminan Secara Sukarela No. 14 tertanggal 9 Desember 2016, yang dibuat dihadapan Notaris Yualita Widyahari, yang isinya sebegai berikut:
Bahwa Grup Hardys in casuTERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V memiliki utang di TERGUGAT I sebesar Rp. 478.422.247.341,23 (empat ratus tujuh puluh delapan miliar empat ratus dua puluh dua juta dua ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus empat puluh satu Rupiah koma dua puluh tiga sen);
Untuk pembayaran utang tersebut, Grup Hardys menyerahkan secara sukarela kepada TERGUGAT I seluruh Jaminan yang bernilai Rp. 478.422.247.341,23 (empat ratus tujuh puluh delapan miliar empat ratus dua puluh dua juta dua ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus empat puluh satu Rupiah koma dua puluh tiga sen).
Bahwa mengenai balik nama atas sertipikat tersebut, hanya merupakan tindakan administratif belaka yang sama sekali tidak membatalkan keabsahan penyerahan agunan oleh TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V kepada TERGUGAT I. Sebagaimana pengertian Pendaftaran Tanah seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yaitu pendaftaran tanah adalah pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis. Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah:
Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
Lebih lanjut, penyerahan hak-hak atas tanah a quo telah diakuioleh TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V sebagaimana terbukti tidak pernah ada bantahan atas penyerahan hak tersebut. Oleh karenanya sesuai dengan prinsip publikasi negatif yang dianut oleh peraturan pertanahan di Indonesia, sepanjang tidak ada bantahan dari pihak yang melakukan perbuatan penyerahan tersebut, maka penyerahan sebagaimana Akta Perjanjian Penyelesaian Hutang Dengan Penyerahan Jaminan Secara Sukarela No. 14 tertanggal 9 Desember 2016 adalah sah.
TERBUKTI BAHWA SELURUH ASET TERGUGAT III, TERGUGAT IV DAN TERGUGAT V SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM AKTA PERJANJIAN PENYELESAIAN HUTANG DENGAN PENYERAHAN JAMINAN SECARA SUKARELA, TIDAK LAGI DISEBUT SEBAGAI ASET TERGUGAT III, TERGUGAT IV DAN TERGUGAT V
ASET-ASET YANG TELAH DISERAHKAN OLEH TERGUGAT III, TERGUGAT IV DAN TERGUGAT V KEPADA TERGUGAT I MERUPAKAN ASET YANG TIDAK MASUK DALAM HARTA PAILIT
TERGUGAT I membantah dalil PENGGUGAT pada angka 7 halaman 13 gugatannya khususnya mengenai penerapan ketentuan pasal 37 dan 24, dan 34 UU Kepailitan.
Bahwa sebagaimana uraian sebelumnya, seluruh aset yang disebutkan PENGGUGAT dalam gugatannya telah diserahkan secara sukarela oleh TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V kepada TERGUGAT I pada tanggal 9 Desember 2016 sebagaimana Akta Perjanjian Penyelesaian Hutang Dengan Penyerahan Jaminan Secara Sukarela No. 14 tertanggal 9 Desember 2016.
Bahwa oleh karena telah dilakukan penyerahan secara sukarela tersebut, maka TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V sudahtidak memiliki hak lagi atas atas seluruh aset yang disebutkan dalam gugatan a quo. Konsekuensi hukumnya adalah seluruh harta-harta yang disebutkan dalam gugatan a quo tidak lagi sebagai aset atau harta pailit dari TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V karena sudah diserahkan kepada TERGUGAT I berdasarkanAkta Perjanjian Penyelesaian Hutang Dengan Penyerahan Jaminan Secara Sukarela No. 14 tertanggal 9 Desember 2016 sebagaimana pelaksanaan pasal 12 A UU Perbankan. Sehingga pasal 37, pasal 24, dan pasal 34 UU Kepailitan sama sekali tidak dapat diterapkan dalam perkara a quo dengan alasan:
Seluruh harta yang disebutkan PENGGUGAT adalah harta yang sudah diserahkan oleh TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V kepada TERGUGAT I berdasarkanAkta Perjanjian Penyelesaian Hutang Dengan Penyerahan Jaminan Secara Sukarela No. 14 tertanggal 9 Desember 2016 sebagaimana pelaksanaan pasal 12 A UU Perbankan, sehingga demi hukum tidak dapat dipaksakan menjadi harta pailit oleh PENGGUGAT dan oleh karenanya penerapan pasal 37 dan 24 UU Kepailitan tidak relevan diterapkan dalam perkara a quo;
Pasal 34 UU Kepailitan tidak dapat diterapkan karena pemindahtanganan atau penyerahan seluruh aset milik TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V telah selesai dilaksanakan, dan sama sekali bukan lagi dalam pengertian bermaksud seperti yang disebutkan dalam pasal 34 UU Kepailitan.
TERBUKTI KETENTUAN PASAL 37, PASAL 24 DAN PASAL 34 TIDAK DAPAT DITERAPKAN DALAM PERKARA A QUO KARENA TERGUGAT III, TERGUGAT IV DAN TERGUGAT V TELAH MENYERAHKAN SELURUH ASET KEPADA TERGUGAT I SEBAGAI BENTUK PENYELESAIAN KEWAJIBAN YANG DIATUR DI DALAM UU PERBANKAN, SEHINGGA ASET-YANG DISEBUTKAN OLEH PENGGUGAT DALAM PERKARA A QUO SAMA SEKALI BUKAN MERUPAKAN HARTA PAILIT
PERJANJIAN PENYERAHAN TANGGAL 9 DESEMBER 2016 BUKAN MERUPAKAN PERJANJIAN TIMBAL BALIK KARENA PERJANJIAN PENYERAHAN BERSIFAT SEARAH DAN DILAKUKAN OLEH TERGUGAT III, TERGUGAT IV DAN TERGUGAT V SEBAGAI PELAKSANAAN KEWAJIBAN KEPADA TERGUGAT I
Bahwa TERGUGAT I membantah seluruh dalil PENGGUGAT mengenai penerapan pasal 36 ayat (1) UU Kepailitan.
Bahwa pasal 36 ayat (1) UU Kepailitan pada dasarnya merupakan dan hanya mengatur tentang perjanjian timbal balik, seperti misalnya perjanjian jual beli, perjanjian sewa menyewa sementara jelas Akta Perjanjian Penyelesaian Hutang Dengan Penyerahan Jaminan Secara Sukarela No. 14 tertanggal 9 Desember 2016 sebagaimana pelaksanaan pasal 12 A UU Perbankan merupakan perjanjian yang menimbulkan kewajiban hanya bagi TERGUGAT III, TERGUGAT IV DAN TERGUGAT V untuk menyerahkan seluruh asetnya sebagai bentuk penyelesaian kewajiban kepada TERGUGAT I sehingga perjanjian tersebut sifatnya tidak timbal balik.
Bahwa pengertian perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban kepada kedua belah pihak. Sementara Perjanjian Penyelesaian Hutang Dengan Penyerahan Jaminan Secara Sukarela No. 14 tertanggal 9 Desember 2016 sebagaimana pelaksanaan pasal 12 A UU Perbankan jelas merupakan perjanjian yang hanya menimbulkan kewajiban dari TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V untuk menyerahkan agunan kepada TERGUGAT I sebagai bentuk penyelesaian kewajibannya kepada TERGUGAT I atas pelaksanaan pasal 12 A UU Perbankan.
Bahwa oleh karena Perjanjian Penyelesaian Hutang Dengan Penyerahan Jaminan Secara Sukarela No. 14 tertanggal 9 Desember 2016 tidak bersifat timbal balik, maka tidak perlu ada pelaksanaan yang harus diteruskan oleh PENGGUGAT. Seluruh kewajiban TERGUGAT III, TERGUGATIV dan TERGUGAT V telah selesai dilaksanakan.
TERBUKTI PASAL 36 UU KEPAILITAN TIDAK DAPAT DITERAPKAN KARENA PERJANJIAN PENYELESAIAN HUTANG DENGAN PENYERAHAN JAMINAN SECARA SUKARELA NO. 14 TERTANGGAL 9 DESEMBER 2016 BUKAN MERUPAKAN PERJANJIAN TIMBAL BALIK
BAHWA PERMOHONAN PKPU YANG BERAKHIR PAILIT MERUPAKAN ITIKAD BURUK TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V DAN PENGGUGAT
Bahwa kewajiban TERGUGAT III TERGUGAT IV Dan TERGUGAT V telah selesai dengan PERJANJIAN PENYELESAIAN HUTANG DENGAN PENYERAHAN JAMINAN SECARA SUKARELA NO. 14 TERTANGGAL 9 DESEMBER 2016.
Bahwa akan tetapi meskipun TERGUGAT III TERGUGAT IV Dan TERGUGAT V telah melakukan penyelesaian kewajiban kepada TERGUGAT I, namun dengan itikad buruk, TERGUGAT III TERGUGAT IV Dan TERGUGAT V mengajukan PKPU atas permohonannya sendiri pada tanggal 14 September 2017, yang diputus pada tangal 31 Agustus 2017, dimana dalam proses PKPU tersebut TERGUGAT III TERGUGAT IV Dan TERGUGAT V mendalilkan adanya kewajiban kepada TERGUGAT I.
Padahal seharusnya jika pun TERGUGAT III TERGUGAT IV Dan TERGUGAT V mengajukan PKPU secara sukarela, oleh karena sudah adanya Perjanjian Penyelesaian Hutang Dengan Penyerahan Jaminan Secara Sukarela No. 14 tertanggal 9 Desember 2016 dengan TERGUGAT I, maka demi hukum TERGUGAT III TERGUGAT IV Dan TERGUGAT V tidak dapat mendalilkan adanya kewajiban kepada TERGUGAT I mengingat kewajiban TERGUGAT III TERGUGAT IV Dan TERGUGAT V telah selesai dengan ditandatanganinya Perjanjian Penyelesaian Hutang Dengan Penyerahan Jaminan Secara Sukarela No. 14 tertanggal 9 Desember 2016.
Bahwa PENGGUGAT mengetahui dengan jelas bahwa TERGUGAT I sudah tidak menjadi kreditur dari TERGUGAT III TERGUGAT IV Dan TERGUGAT V karenahal tersebut terbuktidari tindakan TERGUGAT I yang tidak pernah hadir dalam proses PKPU dan Kepailitan serta TERGUGAT I juga tidak pernah mengajukan serta mendaftarkan tagihan dalam forum PKPU dan Kepailitan kepada PENGGUGAT karenakewajiban TERGUGAT III TERGUGAT IV Dan TERGUGAT V memang sudah lunas kepada TERGUGAT I sebagaimana bukti Surat Keterangan Lunas yang diterbitkan TERGUGAT I
Hal lain bahwa PENGGUGAT juga sudah mengetahui dengan jelas atas posisi TERGUGAT I yangsudah tidak menjadi kreditur dari TERGUGAT III TERGUGAT IV Dan TERGUGAT V tersebut tercermin dalam Daftar Pertelaan Harta Pailit TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V dimana PENGGUGAT masih memberi tanda “Dalam verifikasi lanjutan” atas aset-aset yang telah diserahkan oleh TERGUGAT III TERGUGAT IV Dan TERGUGAT V kepada TERGUGAT I berdasarkan AktaPerjanjian Penyelesaian Hutang Dengan Penyerahan Jaminan Secara Sukarela No. 14 tertanggal 9 Desember 2016. Hal ini merupakan bentuk lain dari PENGGUGAT sebenarnya mengetahui bahwa antara TERGUGAT III TERGUGAT IV Dan TERGUGAT V telah terjadi penyelesaian kepada TERGUGAT I berdasarkanAktaPerjanjian Penyelesaian Hutang Dengan Penyerahan Jaminan Secara Sukarela No. 14 tertanggal 9 Desember 2016 sehingga seharusnya demi hukum sudah bukan menjadi tugas PENGGUGAT untuk mengurus aset-aset yang telah diserahkan kepada TERGUGAT I tersebut sebagai pelunasan kewajiban TERGUGAT III TERGUGAT IV Dan TERGUGAT V.
Bahwa posisi hukum TERGUGAT I dalam hal ini adalah pihak yang beritikad baik yang dilindungi oleh undang-undang karena sebagai kreditur yang telah memberikan fasilitas kepada TERGUGAT III TERGUGAT IV Dan TERGUGAT V telah melaksanakan pasal 12 A UU Perbankan, oleh karenanya demi hukum Akta Perjanjian Penyelesaian Hutang Dengan Penyerahan Jaminan Secara Sukarela No. 14 tanggal 9 Desember 2016 berikut turunannya adalah sah dan berdasar hukum.
BAHWA PERMOHONAN PKPU YANG BERAKHIR PAILIT MERUPAKAN ITIKAD BURUK TERGUGAT III TERGUGAT IV Dan TERGUGAT V DAN PENGGUGAT, OLEH KARENANYA GUGATAN PENGGUGAT A QUO HARUS DITOLAK UNTUK SELURUHNYA.
Berdasarkan seluruh uraian-uraian di atas, maka TERGUGAT I mohon kepada Majelis Hakim yang menerima, memeriksa, dan mengadili perkara ini untuk memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Eksepsi Kompetensi Absolut
Menerima Eksepsi Kompetensi Absolut TERGUGAT I untuk seluruhnya.
Menyatakan Majelis Hakim yang Memeriksa Perkara No. 09/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2018/PN.Niaga Sby jo Nomor 29/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Niaga.Sby tidak dapat mengadili perkara a quo.
Membebankan seluruh biaya perkara kepada PENGGUGAT.
ATAU
Dalam Eksepsi
Menerima Eksepsi TERGUGAT I untuk seluruhnya.
Dalam Pokok Perkara
Menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Membebankan seluruh biaya perkara kepada PENGGUGAT.
ATAU
Apabila Majelis Hakim yang menerima, memeriksa dan mengadili perkara a quo ini berpendapat lain, mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Menimbang, bahwa dalam jawabannya tertanggal 16 Mei 2018 pihak Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah mengemukakan sebagai berikut :
JAWABAN TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V
Bahwa benar klien kami telah mengajukan permohonan PKPU kepada Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang telah diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim Pemutus pada hari Senin, tanggal 25 September 2017, sesuai dengan register perkara niaga No. : 29/ Pdt.Sus-PKPU/ 2017/PN.Niaga.SBY.,;
02. Bahwa benar sesuai dengan pengumuman di Koran Media Indonesia dan Koran Pos Bali, edisi Selasa, tanggal 14 November 2017, Hakim Pengawas yang diangkat berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 29/ Pdt.Sus-PKPU /2017/PN.Niaga.Sby tanggal 9 November 2017, telah mengeluarkan Penetapan Hakim Pengawas Nomor : 29/ Pdt.Sus-PKPU/ 2017/ PN.Niaga.Sby tanggal 9 November 2017;
03. Bahwa benar Tergugat III, IV dan V memiliki harta-harta tersebut adalah sebagai berikut :
HGB No. : 35/ Pendem, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 09 Juli 2013 Nomor 2134/ Pdm/ 2013 seluas 325 m2 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.01.05.01.02456, terletak di Provinsi Bali, Kabupaten Jembrana, Kecamatan Jembrana, Kelurahan Pendem, terdaftar atas nama PT. HARDYS RETAILINDO;
HGB No. : 36/ Pendem, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 09 Juli 2013 Nomor 2136/ Pdm/ 2013 seluas 650 m2 dengan Nomor identifikasi Bidang tanah Nomor 22.01.05.01.00166, terletak di provinsi Bali, Kabupaten Jembrana, Kecamatan Jembrana, Kelurahan Pendem, terdaftar atas nama PT. HARDYS RETAILINDO;
HGB No. : 38/ Pendem, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 09 Juli 2013 Nomor 2135/ Pdm/ 2013 seluas 100 m2 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.01.05.01.02457, terletak di Provinsi Bali, Kabupaten Jembrana, Kecamatan Jembrana, Kelurahan Pendem, terdaftar atas nama PT. HARDYS RETAILINDO;
HGB No. : 34/ Pendem, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 21 Mei 2004 Nomor 1023/ Pdm/ 2014 seluas 1.300 m2, dengan Nomor Identifikasi Bidang tanah Nomor 22.01.05.01.01092, terletak di Provinsi Bali, Kabupaten Jembrana, Kecamatan Negara, Kelurahan Pendem, terdaftar atas nama Ir. I GEDE AGUS HARDIAWAN;
SHM No. : 1334/ Pendem, sebagaimana diuraikan dalam gambar situasi tanggal 24 Oktober 1989 Nomor 1882/ 1989 seluas 1.289 m2, terletak di Provinsi Bali, Kabupaten Jembrana, Kecamatan Negara, Kelurahan Pendem, terdaftar atas nama Ir. I GEDE AGUS HARDIAWAN;
SHM No. : 1159/ Pendem, sebagaimana diuraikan dalam gambar situasi tanggal 11 Mei 1988 Nomor 2084/ 1988 seluas 580 m2, terletak di Provinsi Bali, Kabupaten Jembrana, Kecamatan Negara, Kelurahan Pendem, terdaftar atas nama Ir I GEDE AGUS HARDIAWAN;
HGB No. : 615/ Banjar Anyar, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 23 Desember 2003 nomor 2472/ Banjar Anyar/ 2003, seluas 820 m2 dengan Nomor Identifikasi Bidang tanah Nomor 22.02.02.02.00476, terletak di provinsi Bali, Kabupaten Tabanan, Kecamatan Kediri, Kelurahan Banjar Anyar, terdaftaratas nama PT. HARDYS RETAILINDO;
HGB No. : 616/ Banjar Anyar, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 23 Desember 2003 Nomor 2473/ Banjar Anyar/ 2003, seluas 820 m2 dengan Nomor identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.02.02.02.02477, terletak di propinsi Bali, Kabupaten Tabanan, Kecamatan Kediri, Kelurahan Banjar Anyar, terdaftar atas nama PT. HARDYS RETALINDO;
HGB No. : 617/ Banjar Anyar, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 23 Desember 2003 Nomor 2474/ Banjar Anyar/ 2003, seluas 820 m2 dengan Nomor identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.02.02.02.02478, terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Tabanan, Kecamatan Kediri, Kelurahan Banjar Anyar, terdaftaratas nama PT. HARDYS RETAILINDO;
HGB No. : 618/ Banjar Anyar, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 23 Desember 2003 Nomor 2475/ Banjar Anyar/ 2003, seluas 2.100 m2 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.02.02.02.02479, terletak di propinsi Bali, Kabupaten Tabanan, Kecamatan Kediri, Kelurahan Banjar Anyar, terdaftaratas nama PT. HARDYS RETAILINDO;
HGB No. : 619/ Banjar Anyar, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 23 Desember 2003 Nomor 2468/ Banjar Anyar/ 2003, seluas 607 m2 dengan Nomor Identifikasi bidang tanah Nomor 22.02.02.02.02472, terletak di propinsi Bali, Kabupaten Tabanan, kecamatan Kediri, Kelurahan Banjar Anyar, terdaftaratas nama PT. HARDYS RETAILINDO;
HGB No. : 620/ Banjar Anyar, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 23 Desember 2003 Nomor 2469/ Banjar Anyar/ 2003, seluas 607 m2 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.02.02.02.00473, terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Tabanan, kecamatan Kediri, Kelurahan Banjar Anyar, terdaftaratas nama PT. HARDYS RETAILINDO;
HGB No. : 621/ Banjar Anyar, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 23 Desember 2003 Nomor 2470/ Banjar Anyar/ 2003, seluas 607 m2 dengan Nomor Identiifkasi bidang tanah Nomor 22.02.02.02.00474, terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Tabanan, Kecamatan kediri, kelurahan Banjar Anyar, terdaftaratas nama PT. HARDYS RETAILINDO;
HGB No. : 622/ Banjar Anyar, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 23 Desember 2003 Nomor 2471/ Banjar Anyar/ 2003, seluas 607 m2 dengan Nomor Identifikasi Bidang tanah Nomor 22.02.02.02.00475, terletak di propinsi Bali, Kabupaten Tabanan, Kecamatan Kediri, Kelurahan Banjar Anyar, terdaftaratas nama PT. HARDYS RETAILINDO;
HGB No. : 01/ Banjar Jawa, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 18 Maret 2002 Nomor 6/ Banjar Jawa/ 2002, seluas 2.040 m2 dengan Nomor Identifikasi Bidang tanah nomor 22.04.05.15.2.00162, yang terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Buleleng, Kecamatan Buleleng, Kelurahan Banjar Jawa, terdaftar atas nama Ir. I GEDE AGUS HARDIAWAN;
HGB No. : 08/ Banjar Jawa, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 30 Oktober 2003 Nomor 43/ Banjar Jawa/ 2003, seluas 1.360 m2 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.04.05.15.2.00499, yang terletak di propinsi Bali, Kabupaten Buleleng, Kecamatan Buleleng, Kelurahan Banjar Jawa, terdaftar atas nama Ir. I GEDE AGUS HARDIAWAN;
SHM No. : 2774/ Dangin Tukadaya, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 10 Desember 2012 Nomor 990/ Datuk/ 2012, seluas 2.310 m2 dengan Nomor identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.01.05.10.011.01196, yang terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Jembrana, Kecamatan Jembrana, Kelurahan Dagin Tukadaya, terdaftar atas nama Ir. I GEDE AGUS HARDIAWAN;
SHM No. : 2775/ Dangin Tukadaya, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 10 Desember 2012 Nomor 991/ Datuk/ 2012, seluas 1.290 m2 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.01.05.10.011.01198, yang terletak di propinsi Bali, Kabupaten Jembrana, Kecamatan Jembrana, Kelurahan Dagin Tukadaya, terdaftar atas nama Ir. I GEDE AGUS HARDIAWAN;
SHM No. : 2776/ Dangin Tukadaya, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 10 Desember 2012 Nomor 992/ Datuk/ 2012, seluas 2.375 m2 dengan Nomor Identifikasi Bidang tanah nomor 22.01.05.10.011.01196, yang terletak di propinsi Bali, Kabupaten Jembrana, kecamatan Jembrana, Kelurahan Dagin Tukadaya, terdaftar atas nama Ir. I GEDE AGUS HARDIAWAN;
SHM No. : 2777/ Dangin Tukadaya, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 10 Desember 2012 Nomor 993/ Datuk/ 2012, seluas 1.285 m2 dengan Nomor identifikasi Bidang tanah Nomor 22.01.05.10.011.01197, yang terletak di propinsi Bali, Kabupaten Jembrana, Kecamatan Jembrana, Kelurahan Dagin Tukadaya, terdaftar atas nama Ir. I GEDE AGUS HARDIAWAN;
SHM No. : 773/ Kampung Baru, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 09 Februari 2012 dengan Nomor 00048/ Kampung baru/ 2012 seluas 49 m2dengan Nomor Identifikasi Bidang tanah Nomor 22.04.05.10.01023, yang terletak di propinsi Bali, Kabupaten Buleleng, Kecamatan Buleleng, Kelurahan kampung Baru, terdaftar atas nama Tuan Insinyur I GEDE AGUS HARDIAWAN;
SHM No. : 774/ Kampung Baru, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 09 Februari 2012 dengan Nomor 00049/ Kampung Baru/ 2012 seluas 49 m2dengan Nomor identifikasi Bidang tanah Nomor 22.04.05.10.01024, yang terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Buleleng, Kecamatan Buleleng, Kelurahan Kampung Baru, terdaftar atas nama Tuan Insinyur I GEDE AGUS HARDIAWAN;
SHM No. : 775/ Kampung Baru, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 09 Februari 2012 dengan Nomor 00050/ Kampung Baru/ 2012 seluas 49 m2dengan Nomor Identifikasi Bidang tanah Nomor 22.04.05.10.01025, yang terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Buleleng, Kecamatan Buleleng, Kelurahan Kampung Baru, terdaftar atas nama Tuan Insinyur I GEDE AGUS HARDIAWAN;
SHM No. : 776/ Kampung Baru, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 09 Februari 2012 dengan Nomor 00051/ Kampung Baru/ 2012 seluas 49 m2dengan nomor Identifikasi bidang tanah nomor 22.04.05.10.01026, yang terletak di propinsi Bali, Kabupaten Buleleng, Kecamatan Buleleng, Kelurahan Kampung Baru, terdaftar atas nama Tuan Insinyur I GEDE AGUS HARDIAWAN;
SHM No. : 777/ Kampung Baru, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 09 februari 2012 dengan Nomor 00052/ Kampung Baru/ 2012 seluas 49 m2dengan nomor Identifikasi bidang tanah Nomor 22.04.05.10.01027, yang terletak di propinsi Bali, Kabupaten Buleleng, Kecamatan Buleleng, Kelurahan Kampung Baru, terdaftar atas nama Tuan Insinyur I GEDE AGUS HARDIAWAN;
SHM No. : 778/ Kampung Baru, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 09 Februari 2012 dengan Nomor 00053/ Kampung Baru/ 2012 seluas 49 m2dengan nomor Identifikasi bidang tanah Nomor 22.04.05.10.01028, yang terletak di propinsi Bali, Kabupaten Buleleng, Kecamatan Buleleng, kelurahan Kampung Baru, terdaftar atas nama Tuan Insinyur I GEDE AGUS HARDIAWAN;
SHM No. : 779/ Kampung Baru, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 09 Februari 2012 dengan Nomor 00054/ Kampung Baru/ 2012 seluas 49 m2dengan Nomor Identifikasi Bidang tanah Nomor 22.04.05.10.01029, yang terletak di propinsi Bali, Kabupaten Buleleng, Kecamatan Buleleng, Kelurahan kampung Baru, terdaftar atas nama Tuan Insinyur I GEDE AGUS HARDIAWAN;
SHM No. : 780/ Kampung Baru, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 09 februari 2012 dengan Nomor 00055/ Kampung Baru/ 2012 seluas 49 m2dengan nomor Identifikasi bidang Tanah Nomor 22.04.05.10.01030, yang terletak di propinsi Bali, kabupaten Buleleng, Kecamatan Buleleng, Kelurahan Kampung Baru, terdaftar atas nama Tuan Insinyur I GEDE AGUS HARDIAWAN;
SHM No. : 781/ Kampung Baru, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 09 Februari 2012 dengan Nomor 00056/ Kampung Baru/ 2012 seluas 49 m2dengan Nomor identifikasi Bidang tanah Nomor 22.04.05.10.01031, yang terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Buleleng, Kecamatan Buleleng, Kelurahan Kampung Baru, terdaftar atas nama Tuan Insinyur I GEDE AGUS HARDIAWAN;
SHM No. : 782/ kampung baru, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 09 Februari 2012 dengan Nomor 00057/ Kampung Baru/ 2012 seluas 49 m2dengan nomor identifikasi bidang tanah Nomor 22.04.05.10.01032, yang terletak di propinsi Bali, Kabupaten Buleleng, Kecamatan Buleleng, Kelurahan Kampung Baru, terdaftar atas nama Tuan Insinyur I GEDE AGUS HARDIAWAN;
SHM No. : 783/ Kampung Baru, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 09 Februari 2012 dengan Nomor 00058/ Kampung Baru/ 2012 seluas 49 m2dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.044.05.10.01033, yang terletak di propinsi Bali, Kabupaten Buleleng, Kecamatan Buleleng, kelurahan Kampung Baru, terdaftar atas nama Tuan Insinyur I GEDE AGUS HARDIAWAN;
04. Bahwa benar sebelum dinyatakan pailit, Pihak Tergugat III, IV dan V bersama-sama dengan Tergugat I membuat Akta Perjanjian Penyelesaian Hutang dengan Penyerahan Jaminan secara sukarela, dengan Akta Nomor. 14 tertanggal 09 Desember 2016 dibuat oleh dan dihadapan Notaris dan PPAT YUALITA WIDYADHARI, SH., Mkn. di Jakarta Pusat Selaku Tergugat II, yang selanjutnya membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) bersama-sama dengan Tergugat I disertai dengan Akta Kuasa Untuk Menjual terhadap harta-harta yang menjadi jaminan (Hak Tanggunggan) atas utang Tergugat III, IV dan V dengan rincian sebagai berikut :
PPJB No. 20, tanggal 09 Desember 2016 yang selanjutnya dibuat Akta Kuasa Untuk Menjual No. 21 tertanggal 09 Desember 2016, keduanya dibuat oleh dandihadapan Notaris dan PPAT YUALITA WIDYADHARI, SH., Mkn. di Jakarta Pusat selaku Tergugat II, dengan rincian sebagai berikut :
a. HGB No. : 35/ Pendem, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 09 Juli 2013 Nomor 2134/ Pdm/ 2013 seluas 325 m2 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.01.05.01.02456, terletak di Provinsi Bali, Kabupaten Jembrana, kecamatan Jembrana, Kelurahan Pendem, terdaftar atas nama PT. HARDYS RETAILINDO;
b. HGB No. : 36/ pendem, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 09 Juli 2013 Nomor 2136/ Pdm/ 2013 seluas 650 m2 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah nomor 22.01.05.01.00166, terletak di provinsi Bali, Kabupaten Jembrana, kecamatan Jembrana, Kelurahan Pendem, terdaftar atas nama PT. HARDYS RETAILINDO;
c. HGB No. : 38 / Pendem, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 09 Juli 2013 Nomor 2135/ Pdm/ 2013 seluas 100 m2 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.01.05.01.02457, terletak di provinsi Bali, Kabupaten Jembrana, Kecamatan Jembrana, Kelurahan Pendem, terdaftar atas nama PT. HARDYS RETAILINDO;
PPJB No. : 28, tanggal 09 Desember 2016 yang selanjutnya dibuat Akta Kuasa Untuk Menjual No. 29 tertanggal 09 Desember 2016, keduanya dibuat oleh dandihadapan Notaris dan PPAT YUALITA WIDYADHARI, SH., M.Kn di Jakarta Pusat selaku Tergugat II, yaitu atas bidang tanah, masing-masing adalah :
a. SHM No. : 773/ Kampung Baru, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 09 Februari 2012 dengan Nomor 00048/ Kampung Baru/ 2012 seluas 49 m2dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.04.05.10.01023, terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Buleleng, Kelurahan Kampung Baru, terdaftar atas nama Tuan Insinyur I GEDE AGUS HARDIAWAN;
b. SHM No. : 774/ Kampung Baru, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 09 Februari 2012 dengan Nomor 00049/ Kampung Baru/ 2012 seluas 49 m2dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.04.05.10.01024, terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Buleleng, Kecamatan Buleleng, Kelurahan Kampung Baru, terdaftar atas nama Tuan Insinyur I GEDE AGUS HARDIAWAN;
c. SHM No. : 775/ Kampung Baru, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 09 Februari 2012 dengan Nomor 00050/ Kampung Baru/ 2012 seluas tanah 49 m2 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.04.05.10.01025, terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Buleleng, Kecamatan Buleleng, Kelurahan Kampung Baru, terdaftar atas nama Tuan Insinyur I GEDE AGUS HARDIAWAN;
d. SHM No. : 776/ Kampung Baru, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 09 Februari 2012 dengan Nomor 00051/ Kampung Baru/ 2012 seluas 49 m2dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.04.05.10.01026, terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Buleleng, Kecamatan Buleleng, Kelurahan Kampung Baru, terdaftar atas nama Tuan Insinyur I GEDE AGUS HARDIAWAN;
e. SHM No. : 777/ Kampung Baru, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 09 Februari 2012 dengan Nomor 00052/ Kampung Baru/ 2012 seluas 49 m2dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.04.05.10.01027, terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Buleleng, Kecamatan Buleleng, Kelurahan Kampung Baru, terdaftar atas nama Tuan Insinyur I GEDE AGUS HARDIAWAN;
f. SHM No. : 778/ Kampung Baru, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 09 Februari 2012 dengan Nomor 00053/ Kampung Baru/ 2012 seluas 49 m2dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.04.05.10.01028, terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Buleleng, Keamatan Buleleng, Kelurahan Kampung Baru, terdaftar atas nama Tuan Insinyur I GEDE AGUS HARDIAWAN;
g. SHM No. : 779/ Kampung Baru, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 09 Februari 2012 dengan Nomor 00054/ Kampung Baru/ 2012 seluas 49 m2dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.04.05.10.01029, terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Buleleng, Kecamatan Buleleng, Kelurahan Kampung Baru, terdaftar atas nama Tuan Insinyur I GEDE AGUS HARDIAWAN;
h. SHM No. : 780/ Kampung Baru, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 09 Februari 2012 dengan Nomor 00055/ Kampung Baru/ 2012 seluas 49 m2dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.04.05.10.01030, terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Buleleng, Kelurahan Kampung Baru, terdaftar atas nama Tuan Insinyur I GEDE AGUS HARDIAWAN;
i. SHM No. : 781/ Kampung Baru, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 09 Februari 2012 dengan Nomor 00056/ Kampung Baru/ 2012 seluas 49 m2dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.04.05.10.01031, terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Buleleng, Kelurahan Kampung Baru, terdaftar atas nama Tuan Insinyur I GEDE AGUS HARDIAWAN;
j. SHM No. : 782/ Kampung Baru, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 09 Februari 2012 dengan Nomor 00058/ Kampung Baru/ 2012 seluas 49 m2dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.04.05.10.01032, terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Buleleng, Kecamatan Buleleng, Kelurahan Kampung Baru, terdaftar atas nama Tuan Insinyur I GEDE AGUS HARDIAWAN;
k. SHM No. : 783/ Kampung Baru, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 09 Februari 2012 dengan Nomor 00058/ Kampung Baru/ 2012 seluas 49 m2dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.04.05.10.01033, terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Buleleng, Kecamatan Buleleng, Kelurahan Kampung Baru, terdaftar atas nama Tuan Insinyur I GEDE AGUS HARDIAWAN;
- PPJB No. 30, tanggal 09 Desember 2016 yang selanjutnya dibuat Akta Kuasa Untuk Menjual No. 31 tertanggal 09 Desember 2016, keduanya dibuat oleh dan dihadapan Notaris dan PPAT YUALITA WIDYADHARI, SH., MKn di Jakarta Pusat selaku Tergugat II, yaitu atas 2 bidang tanah meliputi :
a. HGB No. : 01/ Banjar Jawa, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 18 Maret 2002 Nomor 6/ Banjar Jawa/ 2002, seluas 2.040 m2 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.04.05.15.2.00162, terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Buleleng, Kecamatan Buleleng, Kelurahan Banjar Jawa, terdaftar atas nama Ir. I GEDE AGUS HARDIAWAN;
b. HGB No. : 08/ Banjar Jawa, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 30 Oktober 2003 Nomor 43/ Banjar Jawa/ 2003, seluas 1.360 m2 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.04.05.15.2.00499, terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Buleleng, Kecamatan Buleleng, Kelurahan Banjar Jawa, terdaftar atas nama Ir. I GEDE AGUS HARDIAWAN;
- PPJB No. 32, tanggal 09 Desember 2016 yang selanjutnya dibuat Akta Untuk Menjual No. 33 tertanggal 09 Desember 2016, keduanya dibuat oleh dan dihadapan Notaris dan PPAT YUALITA WIDYADHARI, SH., MKn di Jakarta Pusat selaku Tergugat II, yaitu atas bidang tanah, masing-masing adalah :
a. HGB No. : 615/ Banjar Anyar, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 23 Desember 2003 Nomor 2472/ Banjar Anyar/ 2003, seluas 820 m2 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.02.02.02.00476, terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Tabanan, Kecamatan Kediri, Kelurahan Banjar Anyar, terdaftar atas nama PT. HARDYS RETAILINDO;
b. HGB No. : 616/ Banjar Anyar, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 23 Desember 2003 Nomor 2473/ Banjar Anyar/ 2003, seluas 820 m2 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.02.02.02.02477, terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Tabanan, Kecamatan Kediri, Kelurahan Banjar Anyar, terdaftar atas nama PT. HARDYS RETAILINDO;
c. HGB No. : 617/ Banjar Anyar, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 23 Desember 2003 Nomor 2474/ Banjar Anyar/ 2003, seluas 820 m2 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.02.02.02.02478, terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Tabanan, Kecamatan Kediri, Kelurahan Banjar Anyar, terdaftar atas nama PT. HARDYS RETAILINDO;
d. HGB No. : 618/ Banjar Anyar, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 23 Desember 2003 Nomor 2475/ Banjar Anyar/ 2003, seluas 2.100 m2 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.02.02.02.02479, terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Tabanan, Kecamatan Kediri, Kelurahan Banjar Anyar, terdaftar atas nama PT. HARDYS RETAILINDO;
e. HGB No. : 619/ Banjar Anyar, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 23 Desember 2003 Nomor 2468/ Banjar Anyar/ 2003, seluas 607 m2 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.02.02.02.02472, terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Tabanan, Kecamatan Kediri, Kelurahan Banjar Anyar, terdaftar atas nama PT. HARDYS RETAILINDO;
f. HGB No. : 620/ Banjar Anyar, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 23 Desember 2003 Nomor 2469/ Banjar Anyar/ 2003, seluas 607 m2 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.02.02.02.00473, terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Tabanan, Kecamatan Kediri, Kelurahan Banjar Anyar, terdaftar atas nama PT. HARDYS RETAILINDO;
g. HGB No. : 621/ Banjar Anyar, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 23 Desember 2003 Nomor 2470/ Banjar Anyar 2003, seluas 607 m2 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.02.02.02.00474, terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Tabanan, kecamatan Kediri, Kelurahan Banjar Anyar, terdaftar atas nama PT. HARDYS RETAILINDO;
h. HGB No. : 622/ Banjar Anyar, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 23 Desember 2003 Nomor 2471/ Banjar Anyar/ 2003, seluas 607 m2 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.02.02.02.00475, terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Tabanan, Kecamatan Kediri, Kelurahan Banjar Anyar, terdaftar atas nama PT. HARDYS RETAILINDO;
- PPJB No. 34, tanggal 09 Desember 2016 yang selanjutnya dibuat Akta Kuasa Untuk Menjual No. 35 tertanggal 09 Desember 2016, keduanya dibuat oleh dan dihadapan Notaris dan PPAT YUALITA WIDYADHARI, SH., MKn di Jakarta Pusat selaku Tergugat II, yaitu atas bidang tanah, masing-masing sebagai berikut :
a. SHM No. : 2774/ Dangin Tukadaya, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 10 Desember 2012 Nomor 990/ Datuk/ 2012, seluas 2.310 m2 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.01.05.10.011.01196, terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Jembrana, Kecamatan Jembrana, Kelurahan Dagin Tukadaya, terdaftar atas nama Ir. I GEDE AGUS HARDIAWAN;
b. SHM No. : 2775/ Dangin Tukadaya, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 10 Desember 2012 Nomor 991/ Datuk/ 2012, seluas 1.290 m2 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.01.05.10.011.01198, terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Jembrana, kecamatan Jembrana, Kelurahan Dagin Tukadaya, terdaftar atas nama Ir. I GEDE AGUS HARDIAWAN;
c. SHM No. : 2776/ Dangin Tukadaya, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 10 Desember 2012 Nomor 992/ Datuk/ 2012, seluas 2.375 m2 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.01.05.10.011.01196, terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Jembrana, Kecamatan Jembrana, Kelurahan Dagin Tukadaya, terdaftar atas nama Ir. I GEDE AGUS HARDIAWAN;
d. SHM No. : 2777/ Dangin Tukadaya, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 10 Desember 2012 Nomor 993/ Datuk/ 2012, seluas 1.285 m2 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.01.05.10.011.01197, terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Jembrana, Kecamatan Jembrana, Kelurahan Dagin Tukadaya, terdaftar atas nama Ir. I GEDE AGUS HARDIAWAN;
- PPJB No. 38, tanggal 09 Desember 2016 yang selanjutnya dibuat Akta Kuasa Untuk Menjual No. 39, tanggal 09 Desember 2016, keduanya dibuat oleh dan dihadapan Notaris dan PPAT YUALITA WIDYADHARI, SH., MKn di Jakarta Pusat selaku Tergugat II, yaitu meliputi bidang tanah sebagai berikut :
a. HGB No. : 34/ Pendem, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 21 Mei 2004 Nomor 1023/ Pdm/ 2014 seluas 1.300 m2 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.01.05.01.01092, terletak di Provinsi Bali, Kabupaten Jembrana, Kecamatan Negara, Kelurahan Pendem, terdaftar atas nama Ir. I GEDE AGUS HARDIAWAN;
b. SHM No. : 1334/ Pendem, sebagaimana diuraikan dalam gambar situasi tanggal 24 Oktober 1989 Nomor 1882/ 1989 seluas 1.289 m2, terletak di Provinsi Bali, Kabupaten Jembrana, Kecamatan Negara, Kelurahan Pendem, terdaftar atas nama Ir. I GEDE AGUS HARDIAWAN;
c. SHM No. 1159/ Pendem, sebagaimana diuraikan dalam gambar situasi tanggal 11 Mei 1988 Nomor 2084/ 1988 seluas 580 m2, terletak di Provinsi Bali, Kabupaten Jembrana, Kecamatan Negara, Kelurahan Pendem, terdaftar atas nama Ir. I GEDE AGUS HARDIAWAN;
05. Bahwa benar Tergugat III, IV, V telah memberikan kuasa kepada Tergugat I (PT. BANK MUAMALAT INDONESIA. Tbk) yang dibuat oleh dan dihadapan Tergugat II (YUALITA WIDYADHARI, SH., MKn) Selaku Notaris dan PPAT, sebagaimana tercantum dalam Akta Kuasa Untuk Menjual;
06. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Bagian ke Empat, Tentang Bermacam-macam cara berakhirnya pemberian kuasa adalah Pemberian Kuasa Berakhir : dengan ditariknya kembali kuasanya si kuasa; dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh si kuasa; dengan meninggalnya, pengampuannya, atau PAILITNYA si Pemberi Kuasa maupun si kuasa; dengan perkawinannya si perempuan yang memberikan atau menerima kuasa.
Bahwa di dalam ketentuan pasal tersebut diatas , pemberian Kuasa dari dari klien kami selaku Tergugat III, IV dan V yang tercantum dalam Akta Kuasa Untuk Menjual, sejak dinyatakan pailit pada tanggal 09 November 2017 telah berakhir secara hukum, maka tindakan yang dilakukan oleh Tergugat I itu harus Dinyatakan Tidak Sah dan Batal Demi Hukum ;
7. Bahwa sejak dinyatakan pailit pada tanggal 09 November 2017, Kurator berwenang dalam melaksanakan tugas pengurusan dan atau pemberesan seluruh harta pailit Tergugat III, IV dan V sesuai dengan tercantum dalam ketentuan UU No. 37 Tahun 2004, tentang Kepailitan dan PKPU;
Pasal 16 ayat 1 UU No. 37 Tahun 2004 :
“Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit sejak tanggal putusan diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali”;
Pasal 24 ayat 1 UU No. 37 Tahun 2004 :
“Debitor demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaan yang termasuk dalam harta pailit sejak tanggal putusan pailit di ucapkan”;
Pasal 34 UU No. 37 Tahun 2004 :
“Kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini, perjanjian yang bermaksud menindahkan hak atas tanah, balik nama kapal, pembebanan hak tanggungan, hipotek, atau jaminan fidusia yang telah diperjanjikan terlebih dahulu, tidak dapat dilaksanakan setelah putusan pernyataan pailit diucapkan;
Pasal 36 ayat 1 UU No. 37 Tahun 2004 :
“Dalam hal pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan, terdapat perjanjian timbal balik yang belum atau baru sebagian dipenuhi, pihak yang mengadakan perjanjian dengan Debitor dapat meminta kepada Kurator untuk memberikan kepastian tentang kelanjutan pelaksanaan perjanjian tersebut dalam jangka waktu yang disepakati oleh Kurator dan pihak tersebut;
8. Bahwa ketika putusan Pailit telah dijatuhkan sejak tanggal 09 November 2017, Tim Kurator selaku Penggugat telah memberitahukan kepada Tergugat I melalui surat Our Ref.: 037/ KURATOR/HARDYS/IX/2017 tertanggal 14 November 2017 terkait status hukum Klien kami yaitu PT. HARDYS RETAILINDO (Dalam Pailit), PT GRUP HARDYS (Dalam Pailit) dan Ir. I GEDE AGUS HARDIAWAN (Dalam Pailit), selaku Pihak Tergugat III, IV dan V sehingga seharusnya Tergugat I sudah mengetahui status pailit tersebut;
9. Tergugat I seharusnya mengetahui pihak-pihak yang berhak dan berwenang mewakili kepentingan hukum terutama mengenai pengurusan dan pemberesan harta pailit dalam hal ini adalah Kurator selaku Penggugat, termasuk Pemberian kuasa yang telah dilakukan oleh klien kami selaku Tergugat III, IV dan V kepada Tergugat I secara hukum telah berakhir dan tidak dapat dilanjutkan karena hanya Kurator selaku Penggugat yang berhak dan berwenang secara hukum untuk melakukan perbuatan pengurusan dan pemberesan harta pailit tersebut;
10. Bahwa maksud pemberitahuan tersebut disamping merupakan bentuk pemberitahuan juga agar Pihak Tergugat I menghormati semua tata cara, mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku dalam proses Pailit yang sedang dijalani tersebut;
11. Bahwa dalam ketentuan Pasal 36 ayat 1 dan 3 UU No. 37 tahun 2004, tentang Kepailitan dan PKPU, disana diatur bahwa terhadap suatu perjanjian timbal balik yang belum atau baru sebagian dipenuhi, Pihak yang mengadakan perjanjian dengan Debitor dapat meminta kepada Kurator untuk memberikan kepastian tentang kelanjutan pelaksanaan perjanjian tersebut, termasuk melanjutkan perjanjian PPJB tersebut dan Surat Kuasa Untuk Menjual. Demikian juga bila Kurator tidak memberikan jawaban atau tidak bersedia melanjutkan pelaksanaan perjanjian tersebut maka perjanjian berakhir dan pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menuntut ganti rugi dan akan diperlakukan sebagai Kreditor Konkuren;
Dengan demikian sangat jelas sekali ketentuan hukum yang telah dilanggar oleh Tergugat I, karena dalam keadaan sengaja dan tanpa perdulikan ketentuan yang ada, dan ketika Pailit terjadi dan diputuskan oleh Pengadilan maka seluruh hubungan hukum yang pernah terjadi sebelum putusan Pailit, harus mengikuti ketentuan yang ada di dalam UU No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU dan dijalankan dibawah kewenangan Kurator;
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil gugatannyaPenggugat telah mengajukan bukti surat yang telah dicocokan dengan aslinya dan bukti mana antara lain sebagai berikut :
Fotocopy Salinan Penetapan Nomor: 29/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Niaga.Sby tanggal 26Januari 2018, diberi tanda bukti P-1;
Fotocopy Salinan Putusan No. 29/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Niaga.Sby, tanggal 9 November 2017, diberi tanda bukti P-2;
Fotocopy pengumuman koran di Media Indonesia tentang putusan no. 29/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Niaga.Sby tanggal 9 November 2017, diberi tanda bukti P-3;
Fotocopy pengumuman koran di harian Pos Bali tentang putusan no. 29/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Niaga.Sby tanggal 9 November 2017diberi tanda bukti P-4;
Fotocopy Pendaftaran di Berita Negara Republik Indonesiadiberi tanda bukti P-5;
Fotocopy Akta Perjanjian Penyelesaian Hutang dengan Penyerahan jaminan secara Sukarela No. 14 tertanggal 09 Desember 2016 yang dibuat dihadapan Notaris Yualita Widyadhari, SH.MKn, notaris / PPAT Kota Jakarta, diberi tanda bukti P-6;
Fotocopy Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 20 tertanggal 09 Desember 2016 dihadapan Yualita Widyadhari, SH.MKn, Notaris/PPAT Kota Jakarta Pusat, diberi tanda bukti P-7;
Fotocopy Akta Kuasa untuk menjual No. 21 tertanggal 09 Desember 2016 dibuat dihadapan Yualita Widyadhari, SH.MKn, Notaris/PPAT Kota Jakarta Pusat diberi tanda bukti P-8;
Fotocopy Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 28 tertanggal 09 Desember 2016 dibuat dihadapan Yualita Widyadhari, SH.MKn, Notaris/PPAT Kota Jakarta Pusat, diberi tanda bukti P-9;
Fotocopy Akta Kuasa untuk menjual No. 29 tertanggal 09 Desember 2016 dibuat dihadapan Yualita Widyadhari, SH.MKn, Notaris/PPAT Kota Jakarta Pusat, diberi tanda bukti P-10;
Fotocopy Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 30 tertanggal 09 Desember 2016 dibuat dihadapan Yualita Widyadhari, SH.MKn, Notaris/PPAT Kota Jakarta Pusat, diberi tanda bukti P-11;
Fotocopy Akta Kuasa untuk Menjual No. 31 tertanggal 09 Desember 2016 dibuat dihadapan Yualita Widyadhari, SH.MKn, Notaris/PPAT Kota Jakarta Pusat, diberi tanda bukti P-12;
Fotocopy Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 32 tertanggal 09 Desember 2016 dibuat dihadapan Yualita Widyadhari, SH.MKn, Notaris/PPAT Kota Jakarta Pusat, diberi tanda bukti P-13;
Fotocopy Akta Kuasa untuk Menjual No. 33 tertanggal 09 Desember 2016 dibuat dihadapan Yualita Widyadhari, SH.MKn, Notaris/PPAT Kota Jakarta Pusat, diberi tanda bukti P-14;
Fotocopy Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 34 tertanggal 09 Desember 2016 dibuat dihadapan Yualita Widyadhari, SH.MKn, Notaris/PPAT Kota Jakarta Pusat, diberi tanda bukti P-15;
Fotocopy Akta Kuasa untuk Menjual No. 35 tertanggal 09 Desember 2016, dibuat dihadapan Yualita Widyadhari, SH.MKn, Notaris/PPAT Kota Jakarta Pusat, diberi tanda bukti P-16;
Fotocopy Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 38 tertanggal 09 Desember 2016 dibuat dihadapan Yualita Widyadhari, SH.MKn, Notaris/PPAT Kota Jakarta Pusat, diberi tanda bukti P-17;
Fotocopy Akta Kuasa untuk Menjual No. 39 tertanggal 09 Desember 2016 dibuat dihadapan Yualita Widyadhari, SH.MKn, Notaris/PPAT Kota Jakarta Pusat, diberi tanda bukti P-18;
Fotocopy Surat Our Ref : 037/KURATOR/HARDYS/IX/2017 tertanggal 14 November 2017 beserta bukti kirim, diberi tanda bukti P-19;
Fotocopy Pasal 3 serta penjelasannya Undang Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan, diberi tanda bukti P-20;
Fotocopy Daftar Pertelaan Harta/Boedel Pailit PT. Hardys Retailindo (Dalam Pailit), PT. Grup Hardys (Dalam Pailit) dan Ir. I Gede Agus Hardiawan (Dalam Pailit) tertanggal 22 November 2017, diberi tandad bukti P-21;
Menimbang, bahwa setelah bukti-bukti surat tersebut dicocokkan dengan aslinya, ternyata sesuai dengan aslinya, kecuali bukti P-6, P-7, P-9, P-11, P-13, P-17 dan P-19 copy dari copy;
Menimbang, bahwa pihak Tergugat I untuk mendukung dalil sangkalannya telah mengajukan bukti-bukti surat yang telah dibubuhi materai cukup dan dicocokkan dengan aslinya yaitu :
Bukti TERGUGAT I :
Fotocopy Akta Akad Pembiayaan Musyarakah Mutanaqisah No. 6 tanggal 6 Januari 2016 yang dibuat dihadapan Notaris Yualita Widyadhari, Sh.MKn, diberi tanda bukti T.I-1;
Fotocopy Akta Akad Pembiayaan Hunian Syariah (Musyarakah Mutanaqisah) No. 82 tanggal 28 Maret 2013 dibuat dihadapan Indra Meidi, SH. Notaris di Jakarta, diberi tanda bukti T.I-2;
Bukti T.I-3 dipending;
Fotocopy Surat Tergugat I No. 344/AQD/BMI/VIII/2016 tnggal 9 Agustus 2016 perihal : Reminder Pemenuhan Installment PT. Hardys Retailindo dan Group usaha diberi tanda bukti T.I-4;
Fotocpy Surat Tergugat III No. 023/DIR/HR/IX/2016 tertanggal 16 September 2016, perihal : Permohonan Pelunasan Kredit Dengan Penyerahan Seluruh Aset Jaminan Secara Sukarela (Asset Settlement/AYDA), diberi tanda bukti T.I-5;
Fotocopy Surat Tergugat I No. 085/OL/BMI/AQM/XII/2016 tertanggal 1 Desember 2016, perihal : Persetujuan Prinsip Penyelesaian Fasilitas Pembiayaan Hardys Group, diberi tanda bukti T.I-6;
Fotocopy Akta Perjanjian Penyelesaian Hutang dengan Penyerahan Jaminan Secara Sukarela No. 14 tertanggal 9 Desember 2016,, yang dibuat dihadapan Notaris Yualita Widyahari, diberi tanda bukti T.I-7;
Fotocopy Surat Keterangan Lunas Fasilitas Pembiayaan No. 506/BMI/AQM/XII/2016 tanggal 29 Desember 2016, diberi tanda bukti T.I-8;
Fotocopy Rencana Perdamaian yang diajukan Tergugat III, T.IV dan T.V tanggal 20 Oktober 2017, pada saat Tergugat III, I.IV, dan T.V dalam PKPU Sementara, diberi tanda bukti T.I-9;
Menimbang, bahwa setelah bukti-bukti surat tersebut dicocokkan dengan aslinya, ternyata sesuai dengan aslinya, kecuali bukti T.I-4, T.I-8, dan T.I-9 copy dari copy;
Menimbang, bahwa untuk Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V tidak mengajukan bukti maupun saksi walaupun telah diberi kesempatan oleh Majelis Hakim.
Menimbang, bahwa untuk mendukung dalil gugatannya pihak Penggugat telah pula mengajukan 1 (satu) orang ahli, dibawah sumpah memberikan pendapatnya pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa ahli bekerja sebagai dosen tetap di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia;
Bahwa selain sebagai dosen pengajar, ahli kepailitan juga sebagai anggota dalam asosisasi/himpunan ilmiah/profesi, Intruktur Pelatihan, serta sebagai seorang penulis terkait masalah kepailitan;
Bahwa Pailit adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor pailit yang mengurus dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan Hakim pengawas sesuai Undang Undang Kepailitan;
Bahwa akibat dari pailit, maka seluruh perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh debitur pailit sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam akta-akta (Pengikatan Jual Beli, Kuasa Untuk Menjual) tunduk pada putusan pailit konsekwensinya perjanjian-perjanjian tersebut tidak dapat dilaksanakan/dilakukan dan proses peralihannya harus dihentikan sebagaimana diatur dalam pasal 34 Undang Undang No. 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan diserahkan kepada kurator untuk mengurusnya sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 1 Undang Undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan;
Bahwa apabila sebelumnya telah dibuat surat kuasa untuk menjual, dasar surat kuasa untuk menjual tersebut adalah surat kuasa maka berdasarkan pasal 1813 KUH Perdata surat kuasa tersebut berakhir sejak seseorang yang memberikan kuasa tersebut dalam keadaan pailit;
Bahwa dalam kepailitan, maka sita-sita lain (perkara perdata) tunduk pada sita umum itulah kekuatan dari pailit;
Bahwa setiap orang yang telah menerima benda yang merupakan bagian dari harta debitor yang mencakup dalam perbuatan hukum yang dibatalkan, harus mengembalikan benda tersebut kepada kurator dan dilaporkan kepada hakim pengawas sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang Undang No. 37 tahun 2004 tentang kepailitan;
Bahwa aset itu adalah benda, sedangkan benda ada benda bergerak dan benda tidak bergerak, setiap benda ada proses penyerahan bendanya dan proses peralihan haknya;
Bahwa apabila aset itu benda bergerak maka proses penyerahannya bukan termasuk kategori harta kepailitan, sedangkan benda tidak bergerak ada proses penyerahan bendanya/hak milikdan peralihan haknya;
Bahwa yang dimaksud dalam pasal 34 UU No. 37 tahun 2004 tentang kepailitan adalah peralihan haknya, artinya kalau benda itu diserahkan berarti penguasaannya beralih tetapi bukan berarti haknya sudah beralih;
Bahwa tujuan sita umum yaitu untuk melindungi kreditor-kreditor lain sebagaimana diatur dalam pasal 37 Undang Undang no. 37 tahun 2004;
Bahwa yang dimaksud dengan harta pailit adalah harta yang diperoleh sebelum dan sesudah adanya pailit;
Bahwa yang dimaksud kalimat “ bermaksud “ dalam pasal 34 UU No. 37 tahun 2004 yaitu berkehendak atau mempunyai maksud;
Bahwa apabila ada penyerahan aset tentu ada perjanjian sebelumnya yang mendasari sebagai dasar penyerahan apakah perjanjian utang piutang, pinjam meminjam dll, apabila aset itu diserahkan secara sukarela, maka hal tersebut masuk kategori hibah;
Bahwa apabila antara debitor dengan pihak lain (pihak ketiga) telah terjadi perjanjian pengikatan jual beli atas aset / benda tidak bergerak milik debitor yang dilakukan sebelum adanya pailit, maka ketika debitor dinyatakan pailit perjanjian pengikatan jual beli tersebut dianggap belum terjadi proses jual beli, dan proses penyelesaiannya diserahkan kepada kurator mempunyai kewenangan untuk mengurus harta/aset pailit tersebut apakah pihak ketiga tersebut disebut/dikualifikasikan sebagai kreditor konkuren, kreditor sparatis, atau kreditor istimewa, dan pihak ketiga/kreditur tersebut dapat mengajukan tagihannya pada saat proses pencocokan piutang;
Bahwa baik debitor, kreditor maupun kurator dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan niaga untuk melindungi hak-haknya terkait dengan hal-hal yang merugikan haknya dalam perkara pailit;
Bahwa apabila tidak ada hak-haknya yang dirugikan yang harus diperjuangkan, untuk apa mengajukan gugatan;
Bahwa dalam kepailitan setiap kreditor wajib menyerahkan daftar hutang-hutangnya disertai perhitungan kepada kurator dalam proses pencocokan piutang sebagaimana dijelaskan dalam pasal 115 undang Undang no. 37 tahun 2004 tentang kepailitan;
Bahwa apabila terjadi sita umum dalam proses kepalitan, maka berdasarkan pasal 1813 surat kuasa dalam proses perjanjian yang dibuat sebelumnya dinyatakan berakhir, namun apabila tetap dipaksakan perjanjian tersebut, maka perjanjian tersebut adalah tidak sah karena bertentangan dengan pasal 1320 KUH Perdata
Bahwa terkait dengan adanya cidera janji terhadap hak tanggungan telah dijelaskan dalam pasal 20 Undang Undang no. 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat, Tergugat I, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah mengajukan kesimpulannya masing-masing tertanggal 02 Juni 2018, ;
Menimbang, bahwa oleh karena para pihak tidak mengajukan sesuatu lagi, dan selanjutnya mohon putusan.;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat disini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana tersebut diatas;
DALAM EKSEPSI
Meimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut oleh Tergugat I telah mengajukan eksepsi sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan lebih lanjut mengenai eksepsi dari Tergugat I tersebut maka terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbang tentang bergantian kuasa dari Tergugat I;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam persidangan ada saat Tergugat memberikan jawaban atas gugatan Penggugat, Tergugat I melalui Kuasanya saudara Bob Hasan telah mengajukan eksepsi dan jawaban untuk dan atas nama Tergugat I namun kemudian kuasa tersebut telah dicabut dan diganti dengan kuasa yang baru kemudian penerima kuasa yang baru tersebut mengajukan jawaban versinya sehingga dalam perkara a quo eksepsi dan jawaban Tergugat I ada 2 (dua) versi yaitu versi menurut kuasa hukum Tergugat I atas nama BOB HASAN, SH.MH. dkk para Advokat dari Kantor Bob Hasan & Partners, berkedudukan di Jakarta, beralamat di Gedung Menara Anugrah, Lantai 16, Kantor Taman E3.3, Jalan DR. Ide Anak Agung Gde Agung, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan 12950 beralamat di Pakuwon Indah, AB 11-8 Surabaya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 27 Maret 2018, nomor : 042/DIR-SKU/III/2018 dan jawaban Tergugat I menurut M. SALIM RADJIMAN, SH. dkk, para Advokat dari Kantor Hukum Radjiman Bilitea & Partners, berkedudukan di Jakarta, beralamat di Gedung The H. Tower, 19th Floor, Suite E. Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 20 jakarta 12940, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 Mei 2018 Nomor : 071/B/DIR-SKU/V/2018 ;
Menimbang, bahwa oleh karena ada dua jawaban yang diajukan secara sah dan diterima dalam sidang yang terbuka untuk umum maka hal itu berdampak baik kepada Majelis Hakim maupun terhadap Penggugat;
Menimbang, bahwa untuk menghindari polemik dan mencegah ada tanggapan yang beragam dari Penggugat maka Majelis Hakim menetapkan untuk menggunakan jawaban terkemudian yang diajukan oleh Tergugat I melalui kuasa hukumnya saduara M. SALIM RADJIMAN, SH. dkk, para Advokat dari Kantor Hukum Radjiman Bilitea & Partners, berkedudukan di Jakarta, beralamat di Gedung The H. Tower, 19th Floor, Suite E. Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 20 jakarta 12940, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 Mei 2018 Nomor : 071/B/DIR-SKU/V/2018;
Menimbang, bahwa dalam eksepsi Tergugat I tentang kompetensi absolut dijelaskan sebagai berikut :
Eksepsi Kompetensi Absolut
Bahwa Penggugat mengajukan gugatan kepada Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili Perkara No. 29/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Niaga.Sby di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Penggugat mendaftarkan gugatan a quo sebagai gugatan lain-lain.
Bahwa gugatan Penggugat a quo tidak dapat diajukan kepada Majelis Hakim Pengadilan Niaga yang memeriksa perkara Nomor 29/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Niaga.Sby, oleh karena gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat sebagai gugatan kepailitan dan lain-lain dengan dasar:
Gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat permohonan lain-lain sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 ayat 1 UU Kepailitan karena yang dilakukan pemeriksaan dalam perkara a quo adalah hal-hal yang sebelum proses kepailitan Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V;
Gugatan Penggugat tidak dapat diperiksa secara sederhana oleh karena harta-harta yang disebutkan Penggugat dalam angka 3 Petitum gugatan sudah diserahkan secara sukarela oleh Tergugat III, IV dan V kepada Tergugat I berdasarkan Akta Perjanjian Penyelesaian Hutang Dengan Penyerahan Jaminan Secara Sukarela No. 14 tertanggal 9 Desember 2016, yang dibuat dihadapan Notaris Yualita Widyahari dan Akta Perjanjian Penyelesaian Hutang Dengan Penyerahan Jaminan Secara Sukarela No. 14 tertanggal 9 Desember 2016 telah memenuhi ketentuan berdasarkan pasal 1320 KUHPerdata.
Bahwa dalam Undang-Undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan”), mengatur tentang gugatan lain-lain. Yang dimaksud dengan gugatan lain-lain adalah gugatan yang berkaitan dan/atau diatur dalam UU Kepailitan pada Bagian Kesatu Syarat dan Putusan Pailit. Bunyi pasal 3 ayat 1 serta penjelasan, selengkapnya adalah sebagai berikut :
Pasal 3
(1) Putusan atas permohonan pernyataan pailit dan hal-hal lain yang berkaitan dan/atau diatur dalam Undang-Undang ini, diputuskan oleh Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum Debitor.
Penjelasan:
Hukum Acara yang berlaku dalam mengadili perkara yang termasuk "hal-hal lain" adalah sama dengan Hukum Acara Perdata yang berlaku bagi perkara permohonan pernyataan pailit termasuk mengenai pembatasan jangka waktu penyelesaiannya.
Bahwa gugatan yang diajukan melalui Pengadilan Niaga, sesuai penjelasan Pasal 3 ayat 1 UU Kepailitan, hukum acaranya merupakan hukum acara yang sesuai pernyataan pailit yaitu dengan pembuktian yang sederhana. Pembuktian sederhana tersebut memungkinkan pemeriksaan perkara hingga diputuskan oleh Majelis Hakim dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak permohonan didaftarkan, sebagaimana diatur dalam UU Kepailitan Bagian Kesatu Syarat dan Putusan Pailit Pasal 8 ayat 4 dan 5, selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
(4) Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi.
(5) Putusan Pengadilan atas permohonan pernyataan pailit harus diucapkan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan.
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi tersebut Majelis hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa gugatan Penggugat adalah berkaitan dengan gugatan lain-lain yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri surabaya dengan register Nomor : 9/Pdt.Sus-G.Lain-lain/2018/PN-NIAGA SBY. Jo No. 29/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Niaga Sby;
Menimbang, bahwa gugatan perkara a quo merupakan kelanjutan dari Putusan perkara kepailitan No. 29/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Niaga Sby, dan gugatan a quo diklasifikasi sebagai gugatan lain-lain dimana Kurator mengajukan gugatan untuk melindungi budel pailit yang dikenal dengan actio pauliana sesuai maksud Pasal 41 (1) Undang-Undang 37 Tahun 2004 tentang KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG yang menentukan : “Untuk kepentingan harta pailit, kepada Pengadilan dapat dimintakan pembatalan segala perbuatan hukum Debitor yang telah dinyatakan pailit yang merugikan kepentingan Kreditor, yang dilakukan sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan”;
Menimbang, bahwa dengan demikian sarana hukum yang ditempuh oleh Penggugat telah sesuai dengan hukum positif yang berlaku dan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya berkompeten untuk memeriksa dan mengadili secara absolut perkara a quo oleh karenanya eksepsi Tergugat I tentang kompetensi absolut tidak beralasan hukum oleh karenanya harus ditolak;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi yang menyebutkan bahwa Gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat permohonan lain-lain sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 ayat 1 UU Kepailitan dengan alasan permasalahan yang diangkat PENGGUGAT adalah berawal dan didasarkan pada Akta Perjanjian Penyelesaian Hutang Dengan Penyerahan Jaminan Secara Sukarela No. 14 tertanggal 9 Desember 2016 (“Akta No. 14 tanggal 9 Desember 2016”), yang dibuat dihadapan Notaris Yualita Widyahari dan Akta No. 14 tanggal 9 Desember 2016 tidak terkait dan tidak diatur dalam UU Kepailitan karena Akta No. 14 tanggal 9 Desember 2016 dibuat dan tunduk pada ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (“UU Perbankan”).
Menimbang, bahwa Akta Perjanjian Penyelesaian Hutang Dengan Penyerahan Jaminan Secara Sukarela No. 14 tertanggal 9 Desember 2016 adalah bertujuan agar hutang antara Tergugat I dengan Tergugat III, IV dan V dapat diselesaikan dengan menyerahkan aset miliknya kepada Tergugat I;
Menimbang, bahwa apabila tujuan Tergugat III, IV dan V tersebut dihubungakn dengan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang 37 Tahun 2004 tentang KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG yang menentukan : “Untuk kepentingan harta pailit, kepada Pengadilan dapat dimintakan pembatalan segala perbuatan hukum Debitor yang telah dinyatakan pailit yang merugikan kepentingan Kreditor, yang dilakukan sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan, maka upaya hukum Penggugat tersebut secara normatif memiliki landasan hukum yang kuat sehingga tindakan Penggugat tersebut tidak bertentangan dengan Pasal 3 ayat 1 UU Kepailitan;
Menimbang, bahwa Tergugat I dalam eksepsinya dengan merujuk pada Pasal 3 ayat (1) UU Kepailitan menyebutkan sebagai berikut :
Bahwa lebih lanjut dalam pasal 3 ayat 1 UU Kepailitan jelas menyebutkan permohonan lain-lain diajukan kepada Pengadilan Niaga yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum Debitor. Pengertian Debitor dalam pasal 3 ayat 1 UU Kepailitan merujuk kepada pengertian Debitor pada pasal 1 angka 3 UU Kepailitan yaitu orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan. Hal ini jelas bertentangan dengan gugatan yang diajukan PENGGUGAT yang diajukan kepada TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V yaitu merupakan Debitor pailit.
UU Kepailitan membedakan pengertian Debitor dan Debitor pailit, dimana yang dimaksud oleh Pasal 3 ayat 1 UU Kepailitan adalah Debitor dan bukan Debitor pailit sebagaimana dalam perkara a quo yaitu debitor yang sudah dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan. Lagipula adalah suatu keanehan karena PENGGUGAT yang merupakan Kurator menggugat TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V yang seharusnya demi hukum merupakan pihak yang berada dalam pengampuannya.
Menimbang, bahwa dengan merujuk pada Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang 37 Tahun 2004 tentang KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG, Majelis Hakim berpendapat bahwa Tergugat I tidak memahami proses beracara di Pengadilan Niaga terhadap kasus Pailit dan gugatan lain-lain yang berkaitan dengan kepailiatn termasuk gugatan yang berkaitan dengan actio pauliana, sehingga eksepsi Tergugat I tersebut harus dinyatakan tidak beralasan hukum oleh karenanya harus ditolak;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi dengan judul Gugatan PENGGUGAT tidak dapat diperiksa secara sederhana, Majelis Hakim berpendapat bahwa gugatan secara sederhana tersebut terkait dengan gugatan pailit bukan tentang actio pauliana sehingga alasan tersebut adalah merupakan eksepsi yang bersifat mengada-ada dan cenderung memperlihatkan kurang pengetahuan mengenai tata bercara di Pengadilan Niaga sehingga eksepsi dimaksud harus dinyatakan ditolak seluruhnya;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi obscur libel, setelah Majelis Hakim mempelajarinya ternyata eksepsi tersebut telah berkaitan dengan pokok perkara oleh karenanya harus ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut maka eksepsi Tergugat I ditolak untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
Menimbang, bahwa Penggugat dalam gugatannya telah mengajukan gugatan terhadap Tergugat I, II, III, IV dan V dengan dalil-dalil yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 09 November 2017, Tergugat III, IV dan V dinyatakan pailit melalui putusan No. 29/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Niaga.Sby., yang amarnya sebagai berikut:
MEMUTUSKAN
“1. Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap PARA PEMOHON/DEBITOR/PT. Hardys Retailindo (Dalam PKPU) , PT. Grup Hardys (Dalam PKPU), Ir. I Gede Agus Hardiawan (Dalam PKPU) Selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak diberikanya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara berakhir dengan tidak tercapainya perdamaian;
2. Menyatakan PARA PEMOHON/Debitor/PT. Hardys Retailindo (Dalam PKPU) , PT. Grup Hardys (Dalam PKPU), Ir. I Gede Agus Hardiawan (Dalam PKPU) Dalam Keadaan PAILIT dengan segala akibat hukumnya;
3. Menunjuk Sdr. ARI JIWANTARA, S.H., M.Hum Hakim Niaga Pada Pengadilan Niaga Surabaya sebagai Hakim Pengawas;
4. Menunjuk dan Mengangkat:
a) Saudara EGGA INDRAGUNAWAN, S.H. : Kurator dan Pengurus, sesuai Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus yang dikeluarkan oleh Kementrian Hukum dan Ham Republik RI, pada tanggal 19 Januari 2015, yaitu Nomor : AHU.AH.04.03-01, yang beralamat di Kantor Hukum “ INDRAGUNAWAN & Associates”, Jl. Danau Limboto Blok C1 No 2, Pejompongan Jakarta Pusat (10219) Telpon (021) 570 9407;
b) Saudara LALU BAYU, S.H. ; Kurator dan Pengurus, sesuai dengan bukti surat Pendaftaran Kurator dan Pengurus yang dikeluarkan oleh Kementrian Hukum dan Ham RI No. : AHU.AH.04.03-23 pada tanggal 23 Februari 2016, yang beralamat di Ruko D’East Residence No. 06 Jl. Condet Raya No. 77 RT.02 RW.03, Kel.Gedong Kec. Pasar Rebo Jakarta Timur;
c) IDHO SEDEUR NALLE, S.H., Kurator dan Pengurus yang beralamat di Gedung Mayapada Tower I, lantai 20 Jln Jendral Sudirman Kav 28, Jakrata Selatan 12920, yang terdaftar di Kementridan Hukum dan HAM RI sesuai dengan surat bukti pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU.AH.04.03-69 tertanggal 18 Mei 2015;
d) ALI VITALI, S.H. Kurator dan Pengurus yang beralamat di Komplek Ruko Permata Boulevard Blok BD Jln Raya Pos Pengumben No. 1 Jakarta Barat 11630 yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI sesuai dengan surat bukti pendaftaran Kurator dan Pengurus no AHU-AH.04.03-129 TERTANGGAL 14 September 2015;
Bersama-sama selaku Tim Kurator;
5. Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Tim Pengurus akan ditetapkan kemudian dalam sebuah penetapan dan dibebankan pada harta Pailit;
6. Menetapkan Imbalan jasa bagi Kurator dan biaya kepailitan akan ditetapkan kemudian setelah Kurator selesai melaksanakan tugasnya;
7. Menghukum PARA PEMOHON/Debitor/PT. Hardys Retailindo (Dalam PKPU) , PT. Grup Hardys (Dalam PKPU), Ir. I Gede Agus Hardiawan (Dalam PKPU) membayar biaya perkara PKPU ini sejumlah Rp. 5.336.000,- (lima juta tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah).”
Bahwa Penggugat telah mengumumkan Putusan Pailit No. 29/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Niaga.Sby., tertanggal 09 November 2017 tersebut, pada hari Selasa, 14 November 2017, di harian Media Indonesia dan harian Pos Bali dan mendaftarkanya di Berita Negara Republik Indonesia;
Bahwa Tergugat III, IV dan V memiliki harta-harta diantaranya adalah sebagai berikut:
Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 35/Pendem, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 09 Juli 2013 Nomor 2134/Pdm/2013 seluas 325 m² dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.01.05.01.02456. terletak di Provinsi Bali, Kabupaten Jembrana, Kecamatan Jembrana, Kelurahan Pendem, terdaftar atas nama PT. Hardys Retailindo.
Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 36/Pendem, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 09 Juli 2013 Nomor 2136/Pdm/2013 seluas 650 m² dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.01.05.01.00166. terletak di Provinsi Bali, Kabupaten Jembrana, Kecamatan Jembrana, Kelurahan Pendem, terdaftar atas nama PT. Hardys Retailindo.
Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 38/Pendem, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 09 Juli 2013 Nomor 2135/Pdm/2013 seluas 100 m² dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.01.05.01.02457. terletak di Provinsi Bali, Kabupaten Jembrana, Kecamatan Jembrana, Kelurahan Pendem, terdaftar atas nama PT. Hardys Retailindo.
Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 34/Pendem, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 21 Mei 2004 Nomor 1023/Pdm/2014 seluas 1.300 m². dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.01.05.01.01092. terletak di Provinsi Bali, Kabupaten Jembrana, Kecamatan Negara, Kelurahan Pendem, terdaftar atas nama Ir. I Gede Agus Hardiawan.
Sebidang tanah Hak Milik Nomor 1334/Pendem, sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 24 Oktober 1989 Nomor 1882/1989 seluas 1.289 m². terletak di Provinsi Bali, Kabupaten Jembrana, Kecamatan Negara, Kelurahan Pendem, terdaftar atas nama Ir. I Gede Agus Hardiawan.
Sebidang tanah Hak Milik Nomor 1159/Pendem, sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 11 Mei 1988 Nomor 2084/1988 seluas 580 m². terletak di Provinsi Bali, Kabupaten Jembrana, Kecamatan Negara, Kelurahan Pendem, terdaftar atas nama Ir. I Gede Agus Hardiawan.
Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 615/Banjar Anyar, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 23 Desember 2003 Nomor 2472/Banjar Anyar/2003, seluas 820 m² dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.02.02.02.00476. terletak di Propinsi Bali, Kabupataen Tabanan, Kecamatan Kediri, Kelurahan Banjar Anyar, terdaftar atas nama PT. Hardys Retailindo.
Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 616/Banjar Anyar, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 23 Desember 2003 Nomor 2473/Banjar Anyar/2003, seluas 820 m² dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.02.02.02.02477. terletak di Propinsi Bali, Kabupataen Tabanan, Kecamatan Kediri, Kelurahan Banjar Anyar, terdaftar atas nama PT. Hardys Retailindo.
Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 617/Banjar Anyar, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 23 Desember 2003 Nomor 2474/Banjar Anyar/2003, seluas 820 m² dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.02.02.02.02478. terletak di Propinsi Bali, Kabupataen Tabanan, Kecamatan Kediri, Kelurahan Banjar Anyar, terdaftar atas nama PT. Hardys Retailindo.
Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 618/Banjar Anyar, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 23 Desember 2003 Nomor 2475/Banjar Anyar/2003, seluas 2.100 m² dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.02.02.02.02479. terletak di Propinsi Bali, Kabupataen Tabanan, Kecamatan Kediri, Kelurahan Banjar Anyar, terdaftar atas nama PT. Hardys Retailindo.
Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 619/Banjar Anyar, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 23 Desember 2003 Nomor 2468/Banjar Anyar/2003, seluas 607 m² dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.02.02.02.02472. terletak di Propinsi Bali, Kabupataen Tabanan, Kecamatan Kediri, Kelurahan Banjar Anyar, terdaftar atas nama PT. Hardys Retailindo.
Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 620/Banjar Anyar, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 23 Desember 2003 Nomor 2469/Banjar Anyar/2003, seluas 607 m² dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.02.02.02.00473. terletak di Propinsi Bali, Kabupataen Tabanan, Kecamatan Kediri, Kelurahan Banjar Anyar, terdaftar atas nama PT. Hardys Retailindo.
Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 621/Banjar Anyar, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 23 Desember 2003 Nomor 2470/Banjar Anyar/2003, seluas 607 m² dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.02.02.02.00474. terletak di Propinsi Bali, Kabupataen Tabanan, Kecamatan Kediri, Kelurahan Banjar Anyar, terdaftar atas nama PT. Hardys Retailindo.
Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 622/Banjar Anyar, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 23 Desember 2003 Nomor 2471/Banjar Anyar/2003, seluas 607 m² dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.02.02.02.00475. terletak di Propinsi Bali, Kabupataen Tabanan, Kecamatan Kediri, Kelurahan Banjar Anyar, terdaftar atas nama PT. Hardys Retailindo.
Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 01/Banjar Jawa, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 18 Maret 2002 Nomor 6/Banjar Jawa/2002, seluas 2.040 m² dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.04.05.15.2.00162. yang terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Buleleng, Kecamatan Buleleng, Kelurahan Banjar Jawa, terdaftar atas nama Ir. I Gede Agus Hardiawan.
Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 08/Banjar Jawa, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 30 Oktober 2003 Nomor 43/Banjar Jawa/2003, seluas 1.360 m² dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.04.05.15.2.00499. yang terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Buleleng, Kecamatan Buleleng, Kelurahan Banjar Jawa, terdaftar atas nama Ir. I Gede Agus Hardiawan.
Sebidang tanah Hak Milik Nomor 2774/Dangin Tukadaya, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 10 Desember 2012 Nomor 990/Datuk/2012, seluas 2.310 M² dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah nomor 22.01.05.10.011.01196. yang terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Jembrana, Kecamatan Jembrana, Kelurahan Dagin Tukadaya, terdaftar atas nama Ir. I Gede Agus Hardiawan.
Sebidang tanah Hak Milik Nomor 2775/Dangin Tukadaya, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 10 Desember 2012 Nomor 991/Datuk/2012, seluas 1.290 M² dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah nomor 22.01.05.10.011.01198. yang terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Jembrana, Kecamatan Jembrana, Kelurahan Dagin Tukadaya, terdaftar atas nama Ir. I Gede Agus Hardiawan.
Sebidang tanah Hak Milik Nomor 2776/Dangin Tukadaya, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 10 Desember 2012 Nomor 992/Datuk/2012, seluas 2.375 M² dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah nomor 22.01.05.10.011.01196. yang terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Jembrana, Kecamatan Jembrana, Kelurahan Dagin Tukadaya, terdaftar atas nama Ir. I Gede Agus Hardiawan.
Sebidang tanah Hak Milik Nomor 2777/Dangin Tukadaya, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 10 Desember 2012 Nomor 993/Datuk/2012, seluas 1.285 M² dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah nomor 22.01.05.10.011.01197. yang terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Jembrana, Kecamatan Jembrana, Kelurahan Dagin Tukadaya, terdaftar atas nama Ir. I Gede Agus Hardiawan.
Sebidang tanah Hak Milik Nomor 773/Kampung Baru, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 09 Februari 2012 dengan Nomor 00048/Kampung Baru/2012 seluas 49
dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.04.05.10.01023, yang terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Buleleng, Kecamatan Buleleng, Kelurahan Kampung Baru, terdaftar atas nama Tuan Insinyur I Gede Agus Hardiawan.
Sebidang tanah Hak Milik Nomor 774/Kampung Baru, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 09 Februari 2012 dengan Nomor 00049/Kampung Baru/2012 seluas 49
dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.04.05.10.01024, yang terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Buleleng, Kecamatan Buleleng, Kelurahan Kampung Baru, terdaftar atas nama Tuan Insinyur I Gede Agus Hardiawan.
Sebidang tanah Hak Milik Nomor 775/Kampung Baru, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 09 Februari 2012 dengan Nomor 00050/Kampung Baru/2012 seluas 49
dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.04.05.10.01025, yang terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Buleleng, Kecamatan Buleleng, Kelurahan Kampung Baru, terdaftar atas nama Tuan Insinyur I Gede Agus Hardiawan.
Sebidang tanah Hak Milik Nomor 776/Kampung Baru, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 09 Februari 2012 dengan Nomor 00051/Kampung Baru/2012 seluas 49
dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.04.05.10.01026, yang terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Buleleng, Kecamatan Buleleng, Kelurahan Kampung Baru, terdaftar atas nama Tuan Insinyur I Gede Agus Hardiawan.
Sebidang tanah Hak Milik Nomor 777/Kampung Baru, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 09 Februari 2012 dengan Nomor 00052/Kampung Baru/2012 seluas 49
dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.04.05.10.01027, yang terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Buleleng, Kecamatan Buleleng, Kelurahan Kampung Baru, terdaftar atas nama Tuan Insinyur I Gede Agus Hardiawan.
Sebidang tanah Hak Milik Nomor 778/Kampung Baru, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 09 Februari 2012 dengan Nomor 00053/Kampung Baru/2012 seluas 49
dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.04.05.10.01028, yang terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Buleleng, Kecamatan Buleleng, Kelurahan Kampung Baru, terdaftar atas nama Tuan Insinyur I Gede Agus Hardiawan.
Sebidang tanah Hak Milik Nomor 779/Kampung Baru, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 09 Februari 2012 dengan Nomor 00054/Kampung Baru/2012 seluas 49
dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.04.05.10.01029, yang terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Buleleng, Kecamatan Buleleng, Kelurahan Kampung Baru, terdaftar atas nama Tuan Insinyur I Gede Agus Hardiawan.
Sebidang tanah Hak Milik Nomor 780/Kampung Baru, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 09 Februari 2012 dengan Nomor 00055/Kampung Baru/2012 seluas 49
dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.04.05.10.01030, yang terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Buleleng, Kecamatan Buleleng, Kelurahan Kampung Baru, terdaftar atas nama Tuan Insinyur I Gede Agus Hardiawan.
Sebidang tanah Hak Milik Nomor 781/Kampung Baru, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 09 Februari 2012 dengan Nomor 00056/Kampung Baru/2012 seluas 49
dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.04.05.10.01031, yang terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Buleleng, Kecamatan Buleleng, Kelurahan Kampung Baru, terdaftar atas nama Tuan Insinyur I Gede Agus Hardiawan.
Sebidang tanah Hak Milik Nomor 782/Kampung Baru, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 09 Februari 2012 dengan Nomor 00057/Kampung Baru/2012 seluas 49
dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.04.05.10.01032, yang terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Buleleng, Kecamatan Buleleng, Kelurahan Kampung Baru, terdaftar atas nama Tuan Insinyur I Gede Agus Hardiawan.
Sebidang tanah Hak Milik Nomor 783/Kampung Baru, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 09 Februari 2012 dengan Nomor 00058/Kampung Baru/2012 seluas 49
dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.04.05.10.01033, yang terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Buleleng, Kecamatan Buleleng, Kelurahan Kampung Baru, terdaftar atas nama Tuan Insinyur I Gede Agus Hardiawan.
Bahwa sebelum dinyatakan dalam Pailit yakni pada tanggal 09 Desember 2016, Tergugat III, IV dan V bersama-sama dengan Tergugat I ternyata membuat Akta Perjanjian Penyelesaian Hutang Dengan Penyerahan Jaminan Secara Sukarela No. 14 tertanggal 09 Desember 2016 dihadapan Tergugat II, yang selanjutnya dibuat Perjanjian-perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Akta Kuasa Untuk Menjual terhadap harta-harta yang menjadi jaminan (Hak Tanggungan) atas utang Tergugat III, IV dan V kepada Tergugat I (“Akta Kuasa Untuk Menjual”) dengan rincian sebagai berikut:
Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 20 Tertanggal 09 Desember 2016 yang selanjutnya dibuat Akta Kuasa Untuk Menjual No. 21 Tertanggal 09 Desember 2016, dibuat dihadapan Tergugat II, untuk harta-harta sebagai berikut:
Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 35/Pendem, atas nama PT. Hardys Retailindo.
Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 36/Pendem, atas nama PT. Hardys Retailindo.
Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 38/Pendem, atas nama PT. Hardys Retailindo.
Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 28 Tertanggal 09 Desember 2016 yang selanjutnya dibuat Akta Kuasa Untuk Menjual No. 29 Tertanggal 09 Desember 2016, dibuat dihadapan Tergugat II, untuk harta-harta sebagai berikut:
Sebidang tanah Hak Milik Nomor 773/Kampung Baru, atas nama Tuan Insinyur I Gede Agus Hardiawan.
Sebidang tanah Hak Milik Nomor 774/Kampung Baru, atas nama Tuan Insinyur I Gede Agus Hardiawan.
Sebidang tanah Hak Milik Nomor 775/Kampung Baru, atas nama Tuan Insinyur I Gede Agus Hardiawan.
Sebidang tanah Hak Milik Nomor 776/Kampung Baru, atas nama Tuan Insinyur I Gede Agus Hardiawan.
Sebidang tanah Hak Milik Nomor 777/Kampung Baru, atas nama Tuan Insinyur I Gede Agus Hardiawan.
Sebidang tanah Hak Milik Nomor 778/Kampung Baru, atas nama Tuan Insinyur I Gede Agus Hardiawan.
Sebidang tanah Hak Milik Nomor 779/Kampung Baru, atas nama Tuan Insinyur I Gede Agus Hardiawan.
Sebidang tanah Hak Milik Nomor 780/Kampung Baru, atas nama Tuan Insinyur I Gede Agus Hardiawan.
Sebidang tanah Hak Milik Nomor 781/Kampung Baru, atas nama Tuan Insinyur I Gede Agus Hardiawan.
Sebidang tanah Hak Milik Nomor 782/Kampung Baru, atas nama Tuan Insinyur I Gede Agus Hardiawan.
Sebidang tanah Hak Milik Nomor 783/Kampung Baru, atas nama Tuan Insinyur I Gede Agus Hardiawan.
Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 30 Tertanggal 09 Desember 2016 yang selanjutnya dibuat Akta Kuasa Untuk Menjual No. 31 Tertanggal 09 Desember 2016, dibuat dihadapan Tergugat II, untuk harta-harta sebagai berikut:
Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 01/Banjar Jawa, atas nama Ir. I Gede Agus Hardiawan.
Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 08/Banjar Jawa, atas nama Ir. I Gede Agus Hardiawan.
Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 32 Tertanggal 09 Desember 2016 yang selanjutnya dibuat Akta Kuasa Untuk Menjual No.33 Tertanggal 09 Desember 2016, dibuat dihadapan Tergugat II, untuk harta-harta sebagai berikut:
Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 615/Banjar Anyar, atas nama PT. Hardys Retailindo.
Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 616/Banjar Anyar, atas nama PT. Hardys Retailindo.
Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 617/Banjar Anyar, atas nama PT. Hardys Retailindo.
Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 618/Banjar Anyar, atas nama PT. Hardys Retailindo.
Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 619/Banjar Anyar, atas nama PT. Hardys Retailindo.
Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 620/Banjar Anyar, atas nama PT. Hardys Retailindo.
Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 621/Banjar Anyar, atas nama PT. Hardys Retailindo.
Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 622/Banjar Anyar, atas nama PT. Hardys Retailindo.
Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 34 Tertanggal 09 Desember 2016 yang selanjutnya dibuat Akta Kuasa Untuk Menjual No. 35 Tertanggal 09 Desember 2016, dibuat dihadapan Tergugat II, untuk harta-harta sebagai berikut:
Sebidang tanah Hak Milik Nomor 2774/Dangin Tukadaya, atas nama Ir. I Gede Agus Hardiawan.
Sebidang tanah Hak Milik Nomor 2775/Dangin Tukadaya, atas nama Ir. I Gede Agus Hardiawan.
Sebidang tanah Hak Milik Nomor 2776/Dangin Tukadaya, atas nama Ir. I Gede Agus Hardiawan.
Sebidang tanah Hak Milik Nomor 2777/Dangin Tukadaya, atas nama Ir. I Gede Agus Hardiawan.
Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 38 Tertanggal 09 Desember 2016 yang selanjutnya dibuat Akta Kuasa Untuk Menjual No. 39 Tertanggal 09 Desember 2016, dibuat dihadapan Tergugat II, untuk harta-harta sebagai berikut:
Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 34/Pendem, atas nama Ir. I Gede Agus Hardiawan.
Sebidang tanah Hak Milik Nomor 1334/Pendem, atas nama Ir. I Gede Agus Hardiawan.
Sebidang tanah Hak Milik Nomor 1159/Pendem, atas nama Ir. I Gede Agus Hardiawan.
Bahwa sebelum dinyatakan pailit, Tergugat III, IV, V telah memberikan kuasa kepada Tergugat I dihadapan Tergugat II selaku Notaris, sebagaimana tercantum dalam Akta Kuasa Untuk Menjual;
Bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut “KUHPer”) menyatakan:
“Pemberian Kuasa Berakhir : dengan penarikan kembali kuasa penerima kuasa; dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh penerima kuasa; dengan meninggalnya, pengampuan atau pailitnya, baik pemberi kuasa maupun penerima kuasa; dengan kawinnya perempuan yang memberikan atau menerima kuasa.”
Bahwa selanjutnya, ketentuan dalam Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (selanjutnya disebut “UU Kepailitan”), menyatakan:
“(1) Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali;”
Bahwa sebagaimana ketentuan dalam Pasal 24 ayat (1) UU Kepailitan, menyatakan:
“(1) Debitor demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaan yang termasuk dalam harta pailit sejak tanggal putusan pailit di ucapkan.”
Bahwa selanjutnya ketentuan dalam Pasal 34 UU Kepailitan, menyatakan:
“Kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini, perjanjian yang bermaksud memindahtangankan hak atas tanah, balik nama kapal, pembebanan hak tanggungan, hipotek, atau jaminan fidusia yang telah di perjanjikan terlebih dahulu, tidak dapat dilaksanakan setelah putusan pernyataan pailit diucapkan.”
Bahwa sebagaimana ketentuan dalam Pasal 36 ayat (1) UU Kepailitan, menyatakan:
“(1) Dalam hal pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan, terdapat perjanjian timbal balik yang belum atau baru sebagian dipenuhi, pihak yang mengadakan perjanjian dengan Debitor dapat meminta kepada Kurator untuk memberikan kepastian tentang kelanjutan pelaksanaan perjanjian tersebut dalam jangka waktu yang disepakati oleh Kurator dan pihak tersebut.”
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, terkait dengan pengurusan dan pemberesan harta pailit milik Tergugat III, IV dan V sejak dinyatakan pailit pada tanggal 09 November 2017 secara hukum harus dilakukan oleh Penggugat selaku Kurator ;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas maka Penggugat telah mengajukan tuntutan sebagaimana tersebut dalam petitutm gugatannya;
Menimbang, bahwa guna membuktikan dalil-dalil gugatannya tersebut oleh Penggugat telah memgajukan 21 (dua puluh satu) bukti surat dan 1 (satu) orang ahli;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut oleh Tergugat I telah mengajukan jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut :
Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah menyelesaikan kewajibannya kepada Tergugat I melalui penyerahan agunan secara sukarela dan perjanjian penyelesaian hutang dengan penyerahan jaminan secara sukarela NO. 14 tertanggal 9 desember 2016, yang dibuat dihadapan notaris YUALITA WIDYAHARI telah memenuhi unsur Pasal 1320 KUHPERDATA
Aset-aset yang disebutkan oleh Penggugat sama sekali bukan merupakan harta pailit karena debitor in casu Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah menyerahkan agunan tersebut kepada Tergugat I secara sukarela sebagai pelaksanaan kewajibannya.
Bahwa kewajiban Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V adalah berdasarkan:
Akad Pembiayaan Al-Murabahah Nomor 22 tanggal 09 Mei 2012 yang dibuat di hadapan Indra Meidi, S.H. Notaris di Jakarta.
Akad Pembiayaan Al-Murabahah No. 30 tanggal 25 Oktober 2012 yang dibuat di hadapan Indra Meidi, S.H. Notaris di Jakarta.
Akta Pembiayaan Hunian Syariah No. 82 tanggal 28 Maret 2013 dibuat dihadapan Indra Meidi, S.H. Notaris di Jakarta.
Perjanjian Pemberian Line Facility (Murabahah) No. 18 tanggal 19 Maret 2013 yang dibuat dihadapan Indra Meidi, S.H. Notaris di Jakarta.
Akad Pembiayaan Murabahah No. 18-A tanggal 21 Maret 2013 yang dibuat dihadapan Indra Meidi, S.H. Notaris di Jakarta.
Akad Pembiayaan Murabahah No. 18-B tanggal 29 Juli 2013 yang dibuat dihadapan Indra Meidi, S.H. Notaris di Jakarta.
Akad Pembiayaan Al-Musyarakah No. 17 tanggal 19 Maret 2013 yang dibuat dihadapan Indra Meidi, S.H. Notaris di Jakarta.
Bahwa setelah Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V tidak lagi dapat melaksanakan kewajibannya, maka untuk menyelesaikan kewajiban tersebut, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V kemudian sepakat untuk menyerahkan secara sukarela seluruh aset jaminan kepada Tergugat I. Kesepakatan Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V tersebut sebagaimana dalam surat No. 023/DIR/HR/IX/2016 tertanggal 16 September 2016, perihal: Permohonan Pelunasan Kredit Dengan Penyerahan Seluruh Aset Jaminan Secara Sukarela (Asset Settelement/AYDA) ditujukan kepada Tergugat I, yang isinya secara umum yakni mengajukan permohonan AYDA atau asset settlement atas asset yang dijaminkan kepada Bank Mualamat untuk melakukan pelunasan hutang di Bank Muamalat.
Bahwa menanggapi permohonan Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V tersebut, maka Tergugat I melalui surat No. 085/OL/BMI/AQM/XII/2016 tertanggal 1 Desember 2016, perihal: Persetujuan Prinsip Penyelesaian fasilitas Pembiayaan Hardys Group, menyetujui permohonan penyelesaian fasilitas kredit dengan cara pengambilalihan agunan (AYDA) sebagaimana yang diajukan oleh Hardys Group melalui No. 023/DIR/HR/IX/2016 tertanggal 16 September 2016.
Bahwa selanjutnya Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V serta Tergugat I menuangkan kesepakatan penyelesaian fasilitas kredit dengan cara pengambilalihan agunan (AYDA) dalam Akta Perjanjian Penyelesaian Hutang Dengan Penyerahan Jaminan Secara Sukarela No. 14 tertanggal 9 Desember 2016, yang dibuat dihadapan Notaris Yualita Widyahari, yang isinya sebegai berikut:
Bahwa Grup Hardys in casu Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V memiliki utang di Tergugat I sebesar Rp. 478.422.247.341,23 (empat ratus tujuh puluh delapan miliar empat ratus dua puluh dua juta dua ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus empat puluh satu Rupiah koma dua puluh tiga sen);
Untuk pembayaran utang tersebut, Grup Hardys menyerahkan secara sukarela kepada Tergugat I seluruh Jaminan yang bernilai Rp. 478.422.247.341,23 (empat ratus tujuh puluh delapan miliar empat ratus dua puluh dua juta dua ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus empat puluh satu Rupiah koma dua puluh tiga sen).
ASET-ASET YANG TELAH DISERAHKAN OLEH TERGUGAT III, TERGUGAT IV DAN TERGUGAT V KEPADA TERGUGAT I MERUPAKAN ASET YANG TIDAK MASUK DALAM HARTA PAILIT
Tergugat I membantah dalil Penggugat pada angka 7 halaman 13 gugatannya khususnya mengenai penerapan ketentuan pasal 37 dan 24, dan 34 UU Kepailitan.
Bahwa sebagaimana uraian sebelumnya, seluruh aset yang disebutkan Penggugat dalam gugatannya telah diserahkan secara sukarela oleh Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V kepada Tergugat I pada tanggal 9 Desember 2016 sebagaimana Akta Perjanjian Penyelesaian Hutang Dengan Penyerahan Jaminan Secara Sukarela No. 14 tertanggal 9 Desember 2016.
Bahwa oleh karena telah dilakukan penyerahan secara sukarela tersebut, maka Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V sudah tidak memiliki hak lagi atas atas seluruh aset yang disebutkan dalam gugatan a quo. Konsekuensi hukumnya adalah seluruh harta-harta yang disebutkan dalam gugatan a quo tidak lagi sebagai aset atau harta pailit dari Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V karena sudah diserahkan kepada Tergugat I berdasarkan Akta Perjanjian Penyelesaian Hutang Dengan Penyerahan Jaminan Secara Sukarela No. 14 tertanggal 9 Desember 2016 sebagaimana pelaksanaan Pasal 12 A UU Perbankan. Sehingga Pasal 37, Pasal 24, dan Pasal 34 UU Kepailitan sama sekali tidak dapat diterapkan dalam perkara a quo dengan alasan:
Seluruh harta yang disebutkan Penggugat adalah harta yang sudah diserahkan oleh Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V kepada Tergugat I berdasarkan Akta Perjanjian Penyelesaian Hutang Dengan Penyerahan Jaminan Secara Sukarela No. 14 tertanggal 9 Desember 2016 sebagaimana pelaksanaan pasal 12 A UU Perbankan, sehingga demi hukum tidak dapat dipaksakan menjadi harta pailit oleh Penggugat dan oleh karenanya penerapan pasal 37 dan 24 UU Kepailitan tidak relevan diterapkan dalam perkara a quo;
Pasal 34 UU Kepailitan tidak dapat diterapkan karena pemindahtanganan atau penyerahan seluruh aset milik Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah selesai dilaksanakan, dan sama sekali bukan lagi dalam pengertian bermaksud seperti yang disebutkan dalam pasal 34 UU Kepailitan.
PERJANJIAN PENYERAHAN TANGGAL 9 DESEMBER 2016 BUKAN MERUPAKAN PERJANJIAN TIMBAL BALIK KARENA PERJANJIAN PENYERAHAN BERSIFAT SEARAH DAN DILAKUKAN OLEH TERGUGAT III, TERGUGAT IV DAN TERGUGAT V SEBAGAI PELAKSANAAN KEWAJIBAN KEPADA TERGUGAT I
Bahwa Tergugat I membantah seluruh dalil Penggugat mengenai penerapan Pasal 36 ayat (1) UU Kepailitan.
Bahwa pasal 36 ayat (1) UU Kepailitan pada dasarnya merupakan dan hanya mengatur tentang perjanjian timbal balik, seperti misalnya perjanjian jual beli, perjanjian sewa menyewa sementara jelas Akta Perjanjian Penyelesaian Hutang Dengan Penyerahan Jaminan Secara Sukarela No. 14 tertanggal 9 Desember 2016 sebagaimana pelaksanaan pasal 12 A UU Perbankan merupakan perjanjian yang menimbulkan kewajiban hanya bagi Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk menyerahkan seluruh asetnya sebagai bentuk penyelesaian kewajiban kepada Tergugat I sehingga perjanjian tersebut sifatnya tidak timbal balik.
BAHWA PERMOHONAN PKPU YANG BERAKHIR PAILIT MERUPAKAN ITIKAD BURUK TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V DAN PENGGUGAT
Bahwa kewajiban Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah selesai dengan PERJANJIAN PENYELESAIAN HUTANG DENGAN PENYERAHAN JAMINAN SECARA SUKARELA NO. 14 TERTANGGAL 9 DESEMBER 2016.
Bahwa akan tetapi meskipun Tergugat III Tergugat IV dan Tergugat V telah melakukan penyelesaian kewajiban kepada Tergugat I, namun dengan itikad buruk, Tergugat III Tergugat IV dan Tergugat V mengajukan PKPU atas permohonannya sendiri pada tanggal 14 September 2017, yang diputus pada tangal 31 Agustus 2017, dimana dalam proses PKPU tersebut Tergugat III Tergugat IV dan Tergugat V mendalilkan adanya kewajiban kepada Tergugat I.
Padahal seharusnya jika pun Tergugat III Tergugat IV dan Tergugat V mengajukan PKPU secara sukarela, oleh karena sudah adanya Perjanjian Penyelesaian Hutang Dengan Penyerahan Jaminan Secara Sukarela No. 14 tertanggal 9 Desember 2016 dengan Tergugat I, maka demi hukum Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V tidak dapat mendalilkan adanya kewajiban kepada Tergugat I mengingat kewajiban Tergugat III Tergugat IV dan Tergugat V telah selesai dengan ditandatanganinya Perjanjian Penyelesaian Hutang Dengan Penyerahan Jaminan Secara Sukarela No. 14 tertanggal 9 Desember 2016.
Menimbang, bahwa berdasarkan dalil-dalil jawabannya tersebut maka Tergugat I telah mengajukan tuntutan sebagaimana tersebut dalam petitum jawabannya;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil jawabannya maka Tergugat I telah mengajukan 9 (sembilan) bukti surat tanpa mengajukan saksi;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut oleh Tergugat III, IV dan V telah mengajukan jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar klien kami telah mengajukan permohonan PKPU kepada Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang telah diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim Pemutus pada hari Senin, tanggal 25 September 2017, sesuai dengan register perkara niaga No. : 29/ Pdt.Sus-PKPU/ 2017/PN.Niaga.SBY.,;
Bahwa benar sesuai dengan pengumuman di Koran Media Indonesia dan Koran Pos Bali, edisi Selasa, tanggal 14 November 2017, Hakim Pengawas yang diangkat berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 29/ Pdt.Sus-PKPU /2017/PN.Niaga.Sby tanggal 9 November 2017, telah mengeluarkan Penetapan Hakim Pengawas Nomor : 29/ Pdt.Sus-PKPU/ 2017/ PN.Niaga.Sby tanggal 9 November 2017;
Bahwa benar Tergugat III, IV dan V memiliki harta-harta sebagaimana diuraikan dalam jawaban angka 3;
Bahwa benar sebelum dinyatakan pailit, Pihak Tergugat III, IV dan V bersama-sama dengan Tergugat I membuat Akta Perjanjian Penyelesaian Hutang dengan Penyerahan Jaminan secara sukarela, dengan Akta Nomor. 14 tertanggal 09 Desember 2016 dibuat oleh dan dihadapan Notaris dan PPAT YUALITA WIDYADHARI, SH., Mkn. di Jakarta Pusat Selaku Tergugat II, yang selanjutnya membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) bersama-sama dengan Tergugat I disertai dengan Akta Kuasa Untuk Menjual terhadap harta-harta yang menjadi jaminan (Hak Tanggunggan) atas utang Tergugat III, IV dan V dengan rincian sebagaimana tersebut dalam jawaban angka 4;
Bahwa benar Tergugat III, IV, V telah memberikan kuasa kepada Tergugat I (PT. BANK MUAMALAT INDONESIA. Tbk) yang dibuat oleh dan dihadapan Tergugat II (YUALITA WIDYADHARI, SH., MKn) Selaku Notaris dan PPAT, sebagaimana tercantum dalam Akta Kuasa Untuk Menjual;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Bagian ke Empat, Tentang Bermacam-macam cara berakhirnya pemberian kuasa adalah Pemberian Kuasa Berakhir : dengan ditariknya kembali kuasanya si kuasa; dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh si kuasa; dengan meninggalnya, pengampuannya, atau PAILITNYA si Pemberi Kuasa maupun si kuasa; dengan perkawinannya si perempuan yang memberikan atau menerima kuasa.
Bahwa di dalam ketentuan pasal tersebut diatas, pemberian Kuasa dari dari klien kami selaku Tergugat III, IV dan V yang tercantum dalam Akta Kuasa Untuk Menjual, sejak dinyatakan pailit pada tanggal 09 November 2017 telah berakhir secara hukum, maka tindakan yang dilakukan oleh Tergugat I itu harus Dinyatakan Tidak Sah dan Batal Demi Hukum ;
Bahwa sejak dinyatakan pailit pada tanggal 09 November 2017, Kurator berwenang dalam melaksanakan tugas pengurusan dan atau pemberesan seluruh harta pailit Tergugat III, IV dan V sesuai dengan tercantum dalam ketentuan UU No. 37 Tahun 2004, tentang Kepailitan dan PKPU;
Pasal 16 ayat 1 UU No. 37 Tahun 2004 :
“Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit sejak tanggal putusan diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali”;
Pasal 24 ayat 1 UU No. 37 Tahun 2004 :
“Debitor demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaan yang termasuk dalam harta pailit sejak tanggal putusan pailit di ucapkan”;
Pasal 34 UU No. 37 Tahun 2004 :
“Kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini, perjanjian yang bermaksud menindahkan hak atas tanah, balik nama kapal, pembebanan hak tanggungan, hipotek, atau jaminan fidusia yang telah diperjanjikan terlebih dahulu, tidak dapat dilaksanakan setelah putusan pernyataan pailit diucapkan;
Pasal 36 ayat 1 UU No. 37 Tahun 2004 :
“Dalam hal pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan, terdapat perjanjian timbal balik yang belum atau baru sebagian dipenuhi, pihak yang mengadakan perjanjian dengan Debitor dapat meminta kepada Kurator untuk memberikan kepastian tentang kelanjutan pelaksanaan perjanjian tersebut dalam jangka waktu yang disepakati oleh Kurator dan pihak tersebut;
8. Bahwa ketika putusan Pailit telah dijatuhkan sejak tanggal 09 November 2017, Tim Kurator selaku Penggugat telah memberitahukan kepada Tergugat I melalui surat Our Ref.: 037/ KURATOR/HARDYS/IX/2017 tertanggal 14 November 2017 terkait status hukum Klien kami yaitu PT. HARDYS RETAILINDO (Dalam Pailit), PT GRUP HARDYS (Dalam Pailit) dan Ir. I GEDE AGUS HARDIAWAN (Dalam Pailit), selaku Pihak Tergugat III, IV dan V sehingga seharusnya Tergugat I sudah mengetahui status pailit tersebut;
9. Tergugat I seharusnya mengetahui pihak-pihak yang berhak dan berwenang mewakili kepentingan hukum terutama mengenai pengurusan dan pemberesan harta pailit dalam hal ini adalah Kurator selaku Penggugat, termasuk Pemberian kuasa yang telah dilakukan oleh klien kami selaku Tergugat III, IV dan V kepada Tergugat I secara hukum telah berakhir dan tidak dapat dilanjutkan karena hanya Kurator selaku Penggugat yang berhak dan berwenang secara hukum untuk melakukan perbuatan pengurusan dan pemberesan harta pailit tersebut;
10. Bahwa maksud pemberitahuan tersebut disamping merupakan bentuk pemberitahuan juga agar Pihak Tergugat I menghormati semua tata cara, mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku dalam proses Pailit yang sedang dijalani tersebut;
11. Bahwa dalam ketentuan Pasal 36 ayat 1 dan 3 UU No. 37 tahun 2004, tentang Kepailitan dan PKPU, disana diatur bahwa terhadap suatu perjanjian timbal balik yang belum atau baru sebagian dipenuhi, Pihak yang mengadakan perjanjian dengan Debitor dapat meminta kepada Kurator untuk memberikan kepastian tentang kelanjutan pelaksanaan perjanjian tersebut, termasuk melanjutkan perjanjian PPJB tersebut dan Surat Kuasa Untuk Menjual. Demikian juga bila Kurator tidak memberikan jawaban atau tidak bersedia melanjutkan pelaksanaan perjanjian tersebut maka perjanjian berakhir dan pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menuntut ganti rugi dan akan diperlakukan sebagai Kreditor Konkuren;
Dengan demikian sangat jelas sekali ketentuan hukum yang telah dilanggar oleh Tergugat I, karena dalam keadaan sengaja dan tanpa perdulikan ketentuan yang ada, dan ketika Pailit terjadi dan diputuskan oleh Pengadilan maka seluruh hubungan hukum yang pernah terjadi sebelum putusan Pailit, harus mengikuti ketentuan yang ada di dalam UU No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU dan dijalankan dibawah kewenangan Kurator;
Menimbang, bahwa Tergugat III, IV dan V tidak mengajukan bukti surat maupun saksi di persidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Penggugat berhasil membuktikan dalil-dalil gugatannya atau sebaliknya Tergugatlah yang berhasil membuktikan dalil-dalil bantahannya;
Menimbang, bahwa gugatan Penggugat dibenarkan oleh Tergugat III, IV dan V maka pengakuan tersebut menurut ketentuan Pasal 1925 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa Pengakuan yang diberikan di hadapan hakim, merupakan suatu bukti yang sempurna terhadap orang yang telah memberikannya, baik sendiri maupun dengan perantaraan seseorang yang diberi kuasa khusus untuk itu, maka jawaban Tergugat III, IV dan V merupakan bukti sempurna terhadap gugatan Penggugat;
Menimbang, bahwa Tergugat I juga mengakui gugatan Penggugat pada posita angka 2 dan 3 akan tetapi Tergugat I tidak mengakui bahwa obyek yang digugat oleh Penggugat adalah merupakan budel pailit dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa benar sebelum dinyatakan Pailit yakni pada tanggal 09 Desember 2016, Tergugat III, IV dan V bersama-sama dengan Tergugat I telah membuat Akta Perjanjian Penyelesaian Hutang Dengan Penyerahan Jaminan Secara Sukarela No. 14 tertanggal 09 Desember 2016 dihadapan Notaris Yualita Widyadhari, S.H., M.Kn Notaris / PPAT Kota Jakarta Pusat (Tergugat II) yang selanjutnya dibuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Akta Kuasa Untuk Menjual terhadap harta-harta yang menjadi jaminan (Hak Tanggungan) atas utang Tergugat III, IV dan V kepada Tergugat I;
Menimbang, bahwa oleh karena persoalan obyek yang digugat oleh Penggugat dikategorikan sebagai budel pailit sedangkan menurut Tergugat I obyek yang digugat tersebut bukan budel pailit dengan alasan sebagaimana tersebut diatas maka sebelum mempertimbangkan persoalan hukum dimaksud Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan pembuktian yang diajukan oleh kedua belah pihak dengan mempertimbangkan pembuktian yang diajukan oleh Penggugat terlebih dahulu;
Menimbang, bahwa bukti P-1 sampai dengan P-5 adalah sebagai berikut :
Salinan Penetapan Nomor: 29/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Niaga.Sby tanggal 26 Januari 2018;
Salinan Putusan No. 29/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Niaga.Sby, tanggal 9 November 2017;
Pengumuman koran di Media Indonesia tentang putusan no. 29/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Niaga.Sby tanggal 9 November 2017;
Pengumuman koran di harian Pos Bali tentang putusan no. 29/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Niaga.Sby tanggal 9 November 2017;
Pendaftaran di Berita Negara Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa bukti-bukti tersebut bersesuaian dengan dalil gugatan Penggugat pada angka 1, 2 dan 4 dan hal itu juga diakui oleh Tergugat;
Menimbang, bahwa bukti P-6 sampai dengan P-18, masing-masing adalah sebagai berikut :
Akta Perjanjian Penyelesaian Hutang dengan Penyerahan jaminan secara Sukarela No. 14 tertanggal 09 Desember 2016 yang dibuat dihadapan Notaris Yualita Widyadhari, SH.MKn, notaris / PPAT Kota Jakarta (P-6);
Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 20 tertanggal 09 Desember 2016 dihadapan Yualita Widyadhari, SH.MKn, Notaris/PPAT Kota Jakarta Pusat, (P-7);
Akta Kuasa untuk menjual No. 21 tertanggal 09 Desember 2016 dibuat dihadapan Yualita Widyadhari, SH.MKn, Notaris/PPAT Kota Jakarta Pusat (P-8);
Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 28 tertanggal 09 Desember 2016 dibuat dihadapan Yualita Widyadhari, SH.MKn, Notaris/PPAT Kota Jakarta Pusat, (P-9);
Akta Kuasa untuk menjual No. 29 tertanggal 09 Desember 2016 dibuat dihadapan Yualita Widyadhari, SH.MKn, Notaris/PPAT Kota Jakarta Pusat, (P-10);
Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 30 tertanggal 09 Desember 2016 dibuat dihadapan Yualita Widyadhari, SH.MKn, Notaris/PPAT Kota Jakarta Pusat, (P-11);
Akta Kuasa untuk Menjual No. 31 tertanggal 09 Desember 2016 dibuat dihadapan Yualita Widyadhari, SH.MKn, Notaris/PPAT Kota Jakarta Pusat, (P-12);
Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 32 tertanggal 09 Desember 2016 dibuat dihadapan Yualita Widyadhari, SH.MKn, Notaris/PPAT Kota Jakarta Pusat, (P-13);
Akta Kuasa untuk Menjual No. 33 tertanggal 09 Desember 2016 dibuat dihadapan Yualita Widyadhari, SH.MKn, Notaris/PPAT Kota Jakarta Pusat, (P-14);
Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 34 tertanggal 09 Desember 2016 dibuat dihadapan Yualita Widyadhari, SH.MKn, Notaris/PPAT Kota Jakarta Pusat, (P-15);
Akta Kuasa untuk Menjual No. 35 tertanggal 09 Desember 2016, dibuat dihadapan Yualita Widyadhari, SH.MKn, Notaris/PPAT Kota Jakarta Pusat, (P-16);
Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 38 tertanggal 09 Desember 2016 dibuat dihadapan Yualita Widyadhari, SH.MKn, Notaris/PPAT Kota Jakarta Pusat, (P-17);
Akta Kuasa untuk Menjual No. 39 tertanggal 09 Desember 2016 dibuat dihadapan Yualita Widyadhari, SH.MKn, Notaris/PPAT Kota Jakarta Pusat, (P-18);
Menimbang, bahwa bukti-bukti tersebut bersesuaian dengan dalil gugatan angka 3 dan jawaban Tergugat I ;
Menimbang, bahwa bukti 19 adalah Surat Our Ref : 037/KURATOR/HARDYS/IX/2017 tertanggal 14 November 2017 beserta bukti kirim, dan bukti ini bersesuaian dengan dalil gugatan angka 8;
Menimbang, bahwa bukti P-20 adalah Pasal 3 serta penjelasannya Undang Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan;
Menimbang, bahwa bukti terebut akan dipertimbangan sepanjang relevansinya dengan hukum yang akan dijadikan dasar pertimbangan hakim;
Menimbang, bahwa bukti P-21 adalah Daftar Pertelaan Harta/Boedel Pailit PT. Hardys Retailindo (Dalam Pailit), PT. Grup Hardys (Dalam Pailit) dan Ir. I Gede Agus Hardiawan (Dalam Pailit) tertanggal 22 November 2017;
Menimbang, bahwa bukti-bukti tersebut membuktikan bahwa obyek yang disengketa dalam perkara a quo termasuk dalam harta / bodel pailit;
Menimbang, bahwa dari keterangan ahli yang diajukan Penggugat atas nama Ahli Dr. Siti Anisah, SH.Mhum, telah memberi keterangan yang pada pokoknya sebagi berikut :
Bahwa akibat dari pailit, maka seluruh perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh debitur pailit sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam akta-akta (Pengikatan Jual Beli, Kuasa Untuk Menjual) tunduk pada putusan pailit konsekwensinya perjanjian-perjanjian tersebut tidak dapat dilaksanakan/dilakukan dan proses peralihannya harus dihentikan sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Undang Undang No. 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan diserahkan kepada kurator untuk mengurusnya sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang Undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan;
Bahwa apabila sebelumnya telah dibuat surat kuasa untuk menjual, dasar surat kuasa untuk menjual tersebut adalah surat kuasa maka berdasarkan pasal 1813 KUH Perdata surat kuasa tersebut berakhir sejak seseorang yang memberikan kuasa tersebut dalam keadaan pailit;
Bahwa dalam kepailitan, maka sita-sita lain (perkara perdata) tunduk pada sita umum itulah kekuatan dari pailit;
Bahwa yang dimaksud dalam Pasal 34 UU No. 37 tahun 2004 tentang kepailitan adalah peralihan haknya, artinya kalau benda itu diserahkan berarti penguasaannya beralih tetapi bukan berarti haknya sudah beralih;
Bahwa tujuan sita umum yaitu untuk melindungi kreditor-kreditor lain sebagaimana diatur dalam Pasal 37 Undang Undang No. 37 tahun 2004;
Bahwa yang dimaksud kalimat “ bermaksud “ dalam Pasal 34 UU No. 37 tahun 2004 yaitu berkehendak atau mempunyai maksud;
Bahwa apabila ada penyerahan aset tentu ada perjanjian sebelumnya yang mendasari sebagai dasar penyerahan apakah perjanjian utang piutang, pinjam meminjam dll, apabila aset itu diserahkan secara sukarela, maka hal tersebut masuk kategori hibah;
Bahwa apabila antara debitor dengan pihak lain (pihak ketiga) telah terjadi perjanjian pengikatan jual beli atas aset / benda tidak bergerak milik debitor yang dilakukan sebelum adanya pailit, maka ketika debitor dinyatakan pailit perjanjian pengikatan jual beli tersebut dianggap belum terjadi proses jual beli, dan proses penyelesaiannya diserahkan kepada kurator mempunyai kewenangan untuk mengurus harta/aset pailit tersebut apakah pihak ketiga tersebut disebut/dikualifikasikan sebagai kreditor konkuren, kreditor sparatis, atau kreditor istimewa, dan pihak ketiga/kreditur tersebut dapat mengajukan tagihannya pada saat proses pencocokan piutang;
Bahwa apabila terjadi sita umum dalam proses kepalitan, maka berdasarkan Pasal 1813 surat kuasa dalam proses perjanjian yang dibuat sebelumnya dinyatakan berakhir, namun apabila tetap dipaksakan perjanjian tersebut, maka perjanjian tersebut adalah tidak sah karena bertentangan dengan pasal 1320 KUH Perdata
Menimbang, bahwa keterangan ahli terebut bersesuaian dengan dalil-dalil dan pembuktian yang diajukan oleh Penggugat;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan pembuktikan yang diajukan Tergugat I;
Menimbang, bahwa bukti T.I-1 dan T.I-2 adalah :
Akta Akad Pembiayaan Musyarakah Mutanaqisah No. 6 tanggal 6 Januari 2016 yang dibuat dihadapan Notaris Yualita Widyadhari, Sh.MKn;
Akta Akad Pembiayaan Hunian Syariah (Musyarakah Mutanaqisah) No. 82 tanggal 28 Maret 2013 dibuat dihadapan Indra Meidi, SH. Notaris di Jakarta;
Menimbang, bahwa bukti tersebut sesuai dengan dalil jawaban Tergugat I pada angka 2;
Menimbang, bahwa buktu T.I-4 adalah Surat Tergugat I No. 344/AQD/BMI/VIII/2016 tnggal 9 Agustus 2016 perihal : Reminder Pemenuhan Installment PT. Hardys Retailindo dan Group usaha, bukti T.I-5 adalah Surat Tergugat III No. 023/DIR/HR/IX/2016 tertanggal 16 September 2016, perihal : Permohonan Pelunasan Kredit Dengan Penyerahan Seluruh Aset Jaminan Secara Sukarela (Asset Settlement/AYDA), bukti T.I-6 adalah Surat Tergugat I No. 085/OL/BMI/AQM/XII/2016 tertanggal 1 Desember 2016, perihal : Persetujuan Prinsip Penyelesaian Fasilitas Pembiayaan Hardys Group;
Menimbang, bahwa bukti T.I-7 adalah Akta Perjanjian Penyelesaian Hutang dengan Penyerahan Jaminan Secara Sukarela No. 14 tertanggal 9 Desember 2016,, yang dibuat dihadapan Notaris Yualita Widyahari, bukti T.I-8 adalah Surat Keterangan Lunas Fasilitas Pembiayaan No. 506/BMI/AQM/XII/2016 tanggal 29 Desember 2016, bukti T.I-9 adalah Rencana Perdamaian yang diajukan Tergugat III, T.IV dan T.V tanggal 20 Oktober 2017, pada saat Tergugat III, I.IV, dan T.V dalam PKPU Sementara;
Menimbang, bahwa mengenai bukti Akta Perjanjian Penyelesaian Hutang dengan Penyerahan Jaminan Secara Sukarela No. 14 tertanggal 9 Desember 2016, yang dibuat dihadapan Notaris Yualita Widyahari akan dipertimbangkan apakah bukti tersebut dapat berdampak bahwa aset-aset yang diserahkan secara suka rela dari Tergugat III, IV dan V kepada Tergugat I dihadapan Tergugat II dapat berdampak hukum dikeluarkan aset tersebut sebagai budel pailit atakah tidak;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara a quo tidak diajukan bukti tentang status hukum dari ke-31 aset yang digugat oleh Penggugat dalam perkara a quo, apakah ke-31 aset tersebut termasuk dalam akta tanggungan atau bukan;
Menimbang, bahwa Tergugat I dalam jawabannya menyatakan bahwa Tergugat III, IV dan V terhadap Tergugat I karena
Bahwa Tergugat III Tergugat IV dan Tergugat V telah selesai dengan PERJANJIAN PENYELESAIAN HUTANG DENGAN PENYERAHAN JAMINAN SECARA SUKARELA NO. 14 TERTANGGAL 9 DESEMBER 2016.
Bahwa meskipun Tergugat III Tergugat IV dan Tergugat V telah melakukan penyelesaian kewajiban kepada Tergugat I, namun dengan itikad buruk, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat Vmengajukan PKPU atas permohonannya sendiri pada tanggal 14 September 2017, yang diputus pada tangal 31 Agustus 2017, dimana dalam proses PKPU tersebut Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V mendalilkan adanya kewajiban kepada Tergugat I.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdapat intrumen hukum yang memungkin Debitor bersama dengan Kreditor membuat Akta Perjanjian Penyelesaian Hutang dengan Penyerahan Jaminan Secara Sukarela No. 14 tertanggal 9 Desember 2016;
Menimbang, bahwa Pasal 1338 KUH Perdata memungkinkan setiap orang yang cakap dan tidak bertentangan dengan Pasal 1320 KUH Perdata membuat perjanjian;
Menimbang, bahwa dalam hubungan antara Debitor dengan Kreditor menurut Undang-Undang Nomor 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH BESERTA BENDA-BENDA YANG BERKAITAN DENGAN TANAH, pada Pasal 6 menentukan bahwa “Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut”;
Menimbang, bahwa dengan demikian apabila Debitor tdak dapat membayar utangnya maka berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah Kreditor dapat menjual sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut, sehingga tidak membutuhkan Akta Perjanjian Penyelesaian Hutang dengan Penyerahan Jaminan Secara Sukarela No. 14 tertanggal 9 Desember 2016;
Menimbang, bahwa dengan adanya Akta Perjanjian Penyelesaian Hutang dengan Penyerahan Jaminan Secara Sukarela No. 14 tertanggal 9 Desember 2016 dapat memungkin Kreditor memiliki obyek tersebut dan akta tersebut menutup adanya prosedur formil yang diatur dalam undang-undang yaitu penjualan sendiri melalui pelelangan umum karena dengan adanya akta tersebut maka debitor berwenang membeli sendiri atau memiliki sendiri ke-3 obyek sengketa;
Menimbang, bahwa Akta Perjanjian Penyelesaian Hutang dengan Penyerahan Jaminan Secara Sukarela No. 14 tertanggal 9 Desember 2016 apabila dihubungkan dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah yang menentukan bahwa Janji yang memberikan kewenangan kepada pemegang Hak Tanggungan untuk memiliki obyek Hak Tanggungan apabila debitor cidera janji, batal demi hukum, maka dengan sendirinya Akta Perjanjian Penyelesaian Hutang dengan Penyerahan Jaminan Secara Sukarela No. 14 tertanggal 9 Desember 2016 adalah batal sejak dibuatnya akta tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa ke-31 obyek yang digugat oleh Penggugat dalam perkara a quo termasuk dalam harta/ boedel pailit;
Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat III, IV dan V telah dinyatakan pailit berdasarkan 29/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Niaga.Sby, maka sudah seyogianya ke-31 obyek termasuk dalam harta/ boedel pailit;
Menimbang, bahwa selain perbuatan hukum pembuatan Akta Perjanjian Penyelesaian Hutang dengan Penyerahan Jaminan Secara Sukarela No. 14 tertanggal 9 Desember 2016 antara Tergugat I dengan Tergugat III, IV dan V yang dibuat dihadapan Tergugat III selain bertentangan dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, ternyata berdasarkan Pasal 1813 KUH Perdata yang menentukan bahwa “Pemberian Kuasa Berakhir : dengan penarikan kembali kuasa penerima kuasa; dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh penerima kuasa, dengan meninggalnya, pengampuan atau pailitnya, baik pemberi kuasa maupun penerima kuasa; dengan kawinnya perempuan yang memberikan atau menerima kuasa” maka dengan adanya Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 29/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Niaga Sby, yang menyatakan Tergugat III, IV dan V dalam keadaan pailit maka dengan sendirinya kuasa tersebut telah berakhir demi hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas maka jawaban Tergugat I yang menyatakan bahwa seluruh aset Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V sebagaimana tersebut dalam Akta Perjanjian Penyelesaian Hutang Dengan Penyerahan Jaminan Secara Sukarela, tidak lagi disebut sebagai aset Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V dengan berdasarkan pada Akta Perjanjian Penyelesaian Hutang Dengan Penyerahan Jaminan Secara Sukarela No. 14 tertanggal 9 Desember 2016, memnurut Majelis Hakim alasan tersebut tidak berdasar hukum karena bertentangan dengan hukum positif sehingga Tergugat I harus dipandang tidak berhasil membantah dalil-dalil gugatan Penggugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut Tergugat I tidak berhasil membantah dalil-dalil gugatan Penggugat akan tetapi berdasarkan fakta persidangan Tergugat I adalah pemegang Hak Tanggungan atas obyek yang digugat yang seharusnya Tergugat I dapat menggunakan haknya sebagai Kreditor Separatis dalam melakukan lelang eksekusi atas obyek tersebut seolah-olah tidak terjadi kepailitan terhadap Tergugat III, IVI dan V namun oleh karena Tergugat I telah menempuh upaya hukum yang bertentangan dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah dan pembelian obyek tersebut terjadi setelah Putusan No. 29/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Niaga Sby dan obyek hak tanggungan tersebut telah dibeli sendiri berdasarkan Akta Jual Beli sesuai bukti yang diajukan ke persidangan maka terhadap perbuatan hukum tersebut akan dipertimbangkan oleh Majelis sebagaimana berikut ini;
Menimbang, bahwa Akta Jual beli yang dilakuakn oleh Tergugat I yang bertindak selaku kuasa menjual dan sekaligu sebagai pembeli tidak sesuai dengan maksud Pasal 34 UU No. 37 tahun 2004 tentang KPKPU yang menentukan “Kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini, perjanjian yang bermaksud memindah tangankan hak atas tanah, balik nama kapal, pembebanan hak tanggungan, hipotek, atau jaminan fidusia yang telah di perjanjikan terlebih dahulu, tidak dapat dilaksanakan setelah putusan pernyataan pailit diucapkan.”
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) UU Kepailitan, menyatakan:
“(1) Dalam hal pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan, terdapat perjanjian timbal balik yang belum atau baru sebagian dipenuhi, pihak yang mengadakan perjanjian dengan Debitor dapat meminta kepada Kurator untuk memberikan kepastian tentang kelanjutan pelaksanaan perjanjian tersebut dalam jangka waktu yang disepakati oleh Kurator dan pihak tersebut.”
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut ternyata bahwa Tergugat I mempunyai tagihan berdasarkan Hak Tanggungan terhadap Tergugat III, IV dan V dan oleh karena berdasarkan Pasal 34 UU No.37 Tahun 2004 tentang KPKPU, jual beli obyek Hak Tanggungan bertentangan denganundang-undang Hak Tanggungan pada Pasal 12 maka terhadap persoalan tersebut kurator harus memberikan kepastian terhadap pelaksanaan perikatan antara Tergugat I dengan Tergugat III, IV dan V tersebut karena proses penyelesaian yang belum tuntas tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena jual beli yang dilakukan terhadap obyek hak tanggungan yang telah dimasukan sebagai budel pailit oleh Penggugat sesuai bukti yang diajukan di persidangan dan ternyata jual beli yang dilakukan oleh Tergugat I berdasarkan Surat Kuasa Menjual dari Tergugat III, IV dan V dan Tergugat I kemudian bertindak sebagai Pembeli atas obyek Hak tanggungan tersebut sedangkan dalam persidangan tidak ada bukti yang diajukan ke persidangan tentang nilai sesungguhnya dari obyek-obyek tersebut maka obyek tersebut harus diserahkan kepada Penggugat sebagai Kurator untuk melakukan penaksiran melalui Tim Penaksir / Appraisal dari MAPPI kemudian nilai obyek Hak Tanggungan tersebut akan diperhitungkan untuk pemenuhan kewajiban Tergugat III, IV dan V kepada Tergugat I sebagai Kreditur Separatis dan kepada Kurator untuk pemenuhan tagihan terhadap Kreditur-Kreditur lainnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka Tergugat I harus dilibatkan sebagai Kreditor Separatis dengan berpedoman pada prinsip pembagian harta pailit secara proporsional sesuai asas Pari Passu Pro Rata Parte;
Menimbang, bahwa dengan demikian kedudukan Tergugat I harus dilindungi dengan memperhatikan asas Pari Passu Pro Rata Parte tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam tuntutan subsidairitas dari Penggugat dimintakan agar apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo di Pengadilan Niaga Surabaya pada Pengadilan Negeri Surabaya berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) maka Majelis Hakim menetapkan agar Tergugat I dilibatkan sebagai Kreditor Separatis ketika Penggugat melakukan pemberesan boedel/ harta pailit tersebut sesuai amar putusan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan jawaban Tergugat III, IV dan VI sebagaimana tersebut berikut ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat III, IV dan V mengakui gugatan Penggugat maka pengakuan tersebut merupakan bukti sempurna yang tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan bukti yang diajukan oleh Penggugat dan pengakuan Tergugat III, IV dan V menurut Majelis Penggugat berhasil membuktikan dalil-dalil gugatannya oleh karena itu gugatan Penggugat patut untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan petitum mana yang relavan untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa terhadap petitumangka 2 yang memintakan agar Menyatakan Akta Kuasa Untuk Menjual sebagai berikut:
Akta Kuasa Untuk Menjual No. 21 Tertanggal 09 Desember 2016;
Akta Kuasa Untuk Menjual No. 29 Tertanggal 09 Desember 2016;
Akta Kuasa Untuk Menjual No. 31 Tertanggal 09 Desember 2016;
Akta Kuasa Untuk Menjual No.33 Tertanggal 09 Desember 2016;
Akta Kuasa Untuk Menjual No. 35 Tertanggal 09 Desember 2016;
Akta Kuasa Untuk Menjual No. 39 Tertanggal 09 Desember 2016;
telah berakhir sejak diucapkanya putusan pernyataan pailit No. 29/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Niaga.Sby. di Pengadilan Niaga Surabaya pada Pengadilan Negeri Surabaya, menurut Majelis Hakim beralasan untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa terhadap petitum angka 3 yang memintakan agar Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menghentikan pelaksanaan kuasa yang berasal dari Akta Kuasa Untuk Menjual, menurut Majelis Hakim beralasan menurut hukum untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa terhadap petitum gugatan angka 4 yang memintakan agar Menyatakan pelaksanaan tindakan hukum yang berasal dari Akta Kuasa Untuk Menjual yang dilakukan setelah pernyataan pailit adalah tidak sah dan melawan hukum, menurut Majelis Hakim beralasan untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa oleh karena petitum-petitum terebut dikabulkan maka sebagai satu kesatuan rangkaian hukum dari petitum tersebut maka menurut Majelis Hakim petitum angka 5 yang memintakan agar Memerintahkan Tergugat I untuk memberikan / mengembalikan 31 obyek sertipikat hak atas tanah kepada Penggugat beralasan hukum untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan perkara a quo didasarkan pada putusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : No. 29/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Niaga Sby, serta mengingat akan maksud dibentuknya UU No. 37 tahun 2004 tentang PKPU, maka tuntutan agar menyatakan bahwa putusan a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum (uit Vorbaar Bij Voraad), menurut Majelis Hakim beralasan untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa terhadap petitum yang memintakan agar menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk pada Putusan ini berlebihan untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut maka gugatan Penggugat dikabulkan untuk sebagian sehingga Penggugat berada di pihak yang menang sedangkan Tergugat berada di pihak yang kalah oleh karena itu Tergugat harus dihukum membayar biaya perkara;
Memperhatikan ketentuan Pasal 41, Pasal 42 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi Tergugat I seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Akta Kuasa Untuk Menjual sebagai berikut:
Akta Kuasa Untuk Menjual No. 21 Tertanggal 09 Desember 2016;
Akta Kuasa Untuk Menjual No. 29 Tertanggal 09 Desember 2016;
Akta Kuasa Untuk Menjual No. 31 Tertanggal 09 Desember 2016;
Akta Kuasa Untuk Menjual No.33 Tertanggal 09 Desember 2016;
Akta Kuasa Untuk Menjual No. 35 Tertanggal 09 Desember 2016;
Akta Kuasa Untuk Menjual No. 39 Tertanggal 09 Desember 2016;
telah berakhir sejak diucapkanya putusan pernyataan pailit No. 29/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Niaga.Sby. di Pengadilan Niaga Surabaya pada Pengadilan Negeri Surabaya;
Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menghentikan pelaksanaan kuasa yang berasal dari Akta Kuasa Untuk Menjual;
Menyatakan pelaksanaan tindakan hukum yang berasal dari Akta Kuasa Untuk Menjual yang dilakukan setelah pernyataan pailit adalah tidak sah dan melawan hukum;
Memerintahkan Tergugat I untuk memberikan / mengembalikan seluruh sertipikat hak atas tanah kepada Penggugat, untuk harta-harta sebagai berikut :
Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 35/Pendem, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 09 Juli 2013 Nomor 2134/Pdm/2013 seluas 325 m² dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.01.05.01.02456. terletak di Provinsi Bali, Kabupaten Jembrana, Kecamatan Jembrana, Kelurahan Pendem, terdaftar atas nama PT. Hardys Retailindo.
Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 36/Pendem, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 09 Juli 2013 Nomor 2136/Pdm/2013 seluas 650 m² dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.01.05.01.00166. terletak di Provinsi Bali, Kabupaten Jembrana, Kecamatan Jembrana, Kelurahan Pendem, terdaftar atas nama PT. Hardys Retailindo.
Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 38/Pendem, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 09 Juli 2013 Nomor 2135/Pdm/2013 seluas 100 m² dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.01.05.01.02457. terletak di Provinsi Bali, Kabupaten Jembrana, Kecamatan Jembrana, Kelurahan Pendem, terdaftar atas nama PT. Hardys Retailindo.
Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 34/Pendem, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 21 Mei 2004 Nomor 1023/Pdm/2014 seluas 1.300 m². dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.01.05.01.01092. terletak di Provinsi Bali, Kabupaten Jembrana, Kecamatan Negara, Kelurahan Pendem, terdaftar atas nama Ir. I Gede Agus Hardiawan.
Sebidang tanah Hak Milik Nomor 1334/Pendem, sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 24 Oktober 1989 Nomor 1882/1989 seluas 1.289 m². terletak di Provinsi Bali, Kabupaten Jembrana, Kecamatan Negara, Kelurahan Pendem, terdaftar atas nama Ir. I Gede Agus Hardiawan.
Sebidang tanah Hak Milik Nomor 1159/Pendem, sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 11 Mei 1988 Nomor 2084/1988 seluas 580 m². terletak di Provinsi Bali, Kabupaten Jembrana, Kecamatan Negara, Kelurahan Pendem, terdaftar atas nama Ir. I Gede Agus Hardiawan.
Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 615/Banjar Anyar, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 23 Desember 2003 Nomor 2472/Banjar Anyar/2003, seluas 820 m² dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.02.02.02.00476. terletak di Propinsi Bali, Kabupataen Tabanan, Kecamatan Kediri, Kelurahan Banjar Anyar, terdaftar atas nama PT. Hardys Retailindo.
Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 616/Banjar Anyar, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 23 Desember 2003 Nomor 2473/Banjar Anyar/2003, seluas 820 m² dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.02.02.02.02477. terletak di Propinsi Bali, Kabupataen Tabanan, Kecamatan Kediri, Kelurahan Banjar Anyar, terdaftar atas nama PT. Hardys Retailindo.
Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 617/Banjar Anyar, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 23 Desember 2003 Nomor 2474/Banjar Anyar/2003, seluas 820 m² dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.02.02.02.02478. terletak di Propinsi Bali, Kabupataen Tabanan, Kecamatan Kediri, Kelurahan Banjar Anyar, terdaftar atas nama PT. Hardys Retailindo.
Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 618/Banjar Anyar, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 23 Desember 2003 Nomor 2475/Banjar Anyar/2003, seluas 2.100 m² dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.02.02.02.02479. terletak di Propinsi Bali, Kabupataen Tabanan, Kecamatan Kediri, Kelurahan Banjar Anyar, terdaftar atas nama PT. Hardys Retailindo.
Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 619/Banjar Anyar, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 23 Desember 2003 Nomor 2468/Banjar Anyar/2003, seluas 607 m² dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.02.02.02.02472. terletak di Propinsi Bali, Kabupataen Tabanan, Kecamatan Kediri, Kelurahan Banjar Anyar, terdaftar atas nama PT. Hardys Retailindo.
Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 620/Banjar Anyar, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 23 Desember 2003 Nomor 2469/Banjar Anyar/2003, seluas 607 m² dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.02.02.02.00473. terletak di Propinsi Bali, Kabupataen Tabanan, Kecamatan Kediri, Kelurahan Banjar Anyar, terdaftar atas nama PT. Hardys Retailindo.
Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 621/Banjar Anyar, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 23 Desember 2003 Nomor 2470/Banjar Anyar/2003, seluas 607 m² dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.02.02.02.00474. terletak di Propinsi Bali, Kabupataen Tabanan, Kecamatan Kediri, Kelurahan Banjar Anyar, terdaftar atas nama PT. Hardys Retailindo.
Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 622/Banjar Anyar, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 23 Desember 2003 Nomor 2471/Banjar Anyar/2003, seluas 607 m² dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.02.02.02.00475. terletak di Propinsi Bali, Kabupataen Tabanan, Kecamatan Kediri, Kelurahan Banjar Anyar, terdaftar atas nama PT. Hardys Retailindo.
Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 01/Banjar Jawa, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 18 Maret 2002 Nomor 6/Banjar Jawa/2002, seluas 2.040 m² dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.04.05.15.2.00162. yang terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Buleleng, Kecamatan Buleleng, Kelurahan Banjar Jawa, terdaftar atas nama Ir. I Gede Agus Hardiawan.
Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 08/Banjar Jawa, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 30 Oktober 2003 Nomor 43/Banjar Jawa/2003, seluas 1.360 m² dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.04.05.15.2.00499. yang terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Buleleng, Kecamatan Buleleng, Kelurahan Banjar Jawa, terdaftar atas nama Ir. I Gede Agus Hardiawan.
Sebidang tanah Hak Milik Nomor 2774/Dangin Tukadaya, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 10 Desember 2012 Nomor 990/Datuk/2012, seluas 2.310 M² dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah nomor 22.01.05.10.011.01196. yang terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Jembrana, Kecamatan Jembrana, Kelurahan Dagin Tukadaya, terdaftar atas nama Ir. I Gede Agus Hardiawan.
Sebidang tanah Hak Milik Nomor 2775/Dangin Tukadaya, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 10 Desember 2012 Nomor 991/Datuk/2012, seluas 1.290 M² dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah nomor 22.01.05.10.011.01198. yang terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Jembrana, Kecamatan Jembrana, Kelurahan Dagin Tukadaya, terdaftar atas nama Ir. I Gede Agus Hardiawan.
Sebidang tanah Hak Milik Nomor 2776/Dangin Tukadaya, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 10 Desember 2012 Nomor 992/Datuk/2012, seluas 2.375 M² dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah nomor 22.01.05.10.011.01196. yang terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Jembrana, Kecamatan Jembrana, Kelurahan Dagin Tukadaya, terdaftar atas nama Ir. I Gede Agus Hardiawan.
Sebidang tanah Hak Milik Nomor 2777/Dangin Tukadaya, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 10 Desember 2012 Nomor 993/Datuk/2012, seluas 1.285 M² dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah nomor 22.01.05.10.011.01197. yang terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Jembrana, Kecamatan Jembrana, Kelurahan Dagin Tukadaya, terdaftar atas nama Ir. I Gede Agus Hardiawan.
Sebidang tanah Hak Milik Nomor 773/Kampung Baru, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 09 Februari 2012 dengan Nomor 00048/Kampung Baru/2012 seluas 49
dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.04.05.10.01023, yang terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Buleleng, Kecamatan Buleleng, Kelurahan Kampung Baru, terdaftar atas nama Tuan Insinyur I Gede Agus Hardiawan.
Sebidang tanah Hak Milik Nomor 774/Kampung Baru, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 09 Februari 2012 dengan Nomor 00049/Kampung Baru/2012 seluas 49
dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.04.05.10.01024, yang terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Buleleng, Kecamatan Buleleng, Kelurahan Kampung Baru, terdaftar atas nama Tuan Insinyur I Gede Agus Hardiawan.
Sebidang tanah Hak Milik Nomor 775/Kampung Baru, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 09 Februari 2012 dengan Nomor 00050/Kampung Baru/2012 seluas 49
dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.04.05.10.01025, yang terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Buleleng, Kecamatan Buleleng, Kelurahan Kampung Baru, terdaftar atas nama Tuan Insinyur I Gede Agus Hardiawan.
Sebidang tanah Hak Milik Nomor 776/Kampung Baru, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 09 Februari 2012 dengan Nomor 00051/Kampung Baru/2012 seluas 49
dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.04.05.10.01026, yang terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Buleleng, Kecamatan Buleleng, Kelurahan Kampung Baru, terdaftar atas nama Tuan Insinyur I Gede Agus Hardiawan.
Sebidang tanah Hak Milik Nomor 777/Kampung Baru, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 09 Februari 2012 dengan Nomor 00052/Kampung Baru/2012 seluas 49
dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.04.05.10.01027, yang terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Buleleng, Kecamatan Buleleng, Kelurahan Kampung Baru, terdaftar atas nama Tuan Insinyur I Gede Agus Hardiawan.
Sebidang tanah Hak Milik Nomor 778/Kampung Baru, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 09 Februari 2012 dengan Nomor 00053/Kampung Baru/2012 seluas 49
dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.04.05.10.01028, yang terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Buleleng, Kecamatan Buleleng, Kelurahan Kampung Baru, terdaftar atas nama Tuan Insinyur I Gede Agus Hardiawan.
Sebidang tanah Hak Milik Nomor 779/Kampung Baru, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 09 Februari 2012 dengan Nomor 00054/Kampung Baru/2012 seluas 49
dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.04.05.10.01029, yang terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Buleleng, Kecamatan Buleleng, Kelurahan Kampung Baru, terdaftar atas nama Tuan Insinyur I Gede Agus Hardiawan.
Sebidang tanah Hak Milik Nomor 780/Kampung Baru, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 09 Februari 2012 dengan Nomor 00055/Kampung Baru/2012 seluas 49
dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.04.05.10.01030, yang terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Buleleng, Kecamatan Buleleng, Kelurahan Kampung Baru, terdaftar atas nama Tuan Insinyur I Gede Agus Hardiawan.
Sebidang tanah Hak Milik Nomor 781/Kampung Baru, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 09 Februari 2012 dengan Nomor 00056/Kampung Baru/2012 seluas 49
dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.04.05.10.01031, yang terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Buleleng, Kecamatan Buleleng, Kelurahan Kampung Baru, terdaftar atas nama Tuan Insinyur I Gede Agus Hardiawan.
Sebidang tanah Hak Milik Nomor 782/Kampung Baru, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 09 Februari 2012 dengan Nomor 00057/Kampung Baru/2012 seluas 49
dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.04.05.10.01032, yang terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Buleleng, Kecamatan Buleleng, Kelurahan Kampung Baru, terdaftar atas nama Tuan Insinyur I Gede Agus Hardiawan.
Sebidang tanah Hak Milik Nomor 783/Kampung Baru, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 09 Februari 2012 dengan Nomor 00058/Kampung Baru/2012 seluas 49
dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.04.05.10.01033, yang terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Buleleng, Kecamatan Buleleng, Kelurahan Kampung Baru, terdaftar atas nama Tuan Insinyur I Gede Agus Hardiawan.
Menetapkan Tergugat I sebagai Kreditor Separatis dalam pelaksanaan pemberesan obyek sengketa sebagai boedel/harta pailit.
Menetapkan Penggugat sebagai Kurator untuk melakukan pemberasan budel pailit tersebut dengan melakukan perhitungan kembali nilai obyek Hak Tanggungan melalui Penilai Publik dari MAPPI kemudian hasilnya dibagi kepada Tergaugat I sebagai Kreditur Separatis dan Penggugat sebagai Kurator untuk dan atas Kreditur lainnya.
Menyatakan bahwa putusan a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum (uit Vorbaar Bij Voraad);
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang ditetapkan sebesar Rp. 2.536.000,- (dua juta lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah).;
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, pada hari SENIN, tanggal 16 JULI 2018, oleh kami ANNE RUSIANA, S.H.,M.Hum., selaku Ketua Majelis, DWI WINARKO, S.H.,M.H., dan SIGIT SUTRIONO, S.H.,M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari SELASA tanggal 17 JULI 2018 dalam persidangan yang terbuka untuk umum, oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dengan dibantu oleh DIAS SUROYO, S.H.MH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Niaga Surabaya serta dihadiri oleh Kuasa Hukum PARA PENGGUGAT, dan Kuasa Hukum TERGUGAT III, IV, V tanpa dihadiri TERGUGAT I dan TERGUGAT II;
Hakim Anggota Hakim Ketua,
DWI WINARKO, S.H., M.H. ANNE RUSIANA, S.H.,M.Hum.
SIGIT SUTRIONO, S.H.,M.Hum.
Panitera Pengganti
DIAS SUROYO, SH.MH.
Perincian Biaya :
Biaya Proses Rp. 169.000,-
Relas Panggilan Rp. 1.350.000,-
Biaya PNBP Rp. 1.000.000,-
Materai..............................Rp. 12.000,-
R
edaksi.............................Rp. 5.000,-
Jumlah Rp. 2.536.000,-
(dua juta lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah)