10/Pdt.Sus-G.Lain-lain/2018/PN-NIAGA SBY
Putusan PN SURABAYA Nomor 10/Pdt.Sus-G.Lain-lain/2018/PN-NIAGA SBY
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Muamalat Tower, Jl. Raya Prof. Dr. Satrio Kav. 18
Also in 99 other cases
DALAM EKSEPSI : - Menolak eksepsi Tergugat I seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa tindakan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat yang melakukan pengalihan hak atas harta pailit (boedel) dan mencatatkan pengalihan hak atas harta pailit (boedel) merupakan tindakan melawan hukum; 3. Menyatakan Akta Kuasa Untuk Menjual sebagai berikut: - Akta Kuasa Untuk Menjual No. 23 Tertanggal 09 Desember 2016; - Akta Kuasa Untuk Menjual No. 25 Tertanggal 09 Desember 2016; - Akta Kuasa Untuk Menjual No. 27 Tertanggal 09 Desember 2016; - Akta Kuasa Untuk Menjual No. 37 Tertanggal 09 Desember 2016; telah berakhir sejak diucapkanya putusan pernyataan pailit No. 29/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Niaga.Sby. di Pengadilan Niaga Surabaya pada Pengadilan Negeri Surabaya ; 4. Membatalkan seluruh perbuatan hukum berupa pengalihan hak atas harta pailit (boedel) sebagai berikut: a. Akta Jual Beli No. 242/2017 tertanggal 21 Desember 2017 yang dibuat dihadapan PPAT I Nyoman Mertajaya, S.H., M.Kn. (Tergugat VII), untuk sebidang tanah dengan SHGB No.114/Karangasem, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 14 Juli 2003 Nomor 234/Karangasem/2003, seluas 2.900 M ² dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.08.01.01.00690. yang terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Karangasem, Kecamatan karangasem, Kelurahan Karangasem; b. Akta Jual Beli No. 241/2017 tertanggal 21 Desember 2017 yang dibuat dihadapan PPAT I Nyoman Mertajaya, S.H., M.Kn. (Tergugat VII), untuk sebidang tanah dengan SHGB No. 115/Karangasem, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 12 Maret 2004 Nomor 235/Karangasem/2003, seluas 4.300 M ² dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.08.01.01.00780. yang terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Karangasem, Kecamatan karangasem, Kelurahan Karangasem; c. Akta Jual Beli No. 240/2017 tertanggal 21 Desember 2017 yang dibuat dihadapan PPAT I Nyoman Mertajaya, S.H., M.Kn. (Tergugat VII), untuk sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 116/Karangasem, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 14 Juli 2003 Nomor 239/Karangasem/2003, seluas 2.800 M ² dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.08.01.01.00691. yang terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Karangasem, Kecamatan karangasem, Kelurahan Karangasem; d. Surat Keputusan Kepala BPN Banyuwangi tanggal 17 Januari 2018 No. 1/HGB/BPN-12.37/2018 yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten Banyuwangi (Turut Tergugat I) untuk Sebidang tanah dengan SHM No. 934/Tukangkayu, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 14 Maret 1991 nomor 669, seluas 2.450 M ² dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 12.37.16.05.00934 dan Sebidang tanah dengan SHM No. 978/Tukangkayu, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 23 November 1991 nomor 4489, seluas 2.450 M ² dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 12.37.16.05.00978. yang keduanya terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Banyuwangi, Kecamatan Banyuwangi, Kelurahan Tukangkayu; e. Akta Jual Beli No. 812/2017 tertanggal 19 Desember 2017 yang dibuat dihadapan PPAT Mohammad Ma’mun, S.H., M.Kn. (Tergugat VI), untuk sebidang tanah dengan SHGB No. 55/Tukangkayu, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 15 juni 2005 nomor 00029/2005, seluas 1.458 M ² dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 12.37.16.05.01805. yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Banyuwangi, Kecamatan Banyuwangi, Kelurahan Tukangkayu; f. Akta Jual Beli No. 813/2017 tertanggal 19 Desember 2017 yang dibuat dihadapan PPAT Mohammad Ma’mun, S.H., M.Kn. (Tergugat VI), untuk sebidang tanah dengan SHGB No. 56/Tukangkayu, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 15 juni 2005 nomor 00030/2005, seluas 1.494 M ² dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 12.37.16.05.01806. yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Banyuwangi, Kecamatan Banyuwangi, Kelurahan Tukangkayu; g. Akta Jual Beli No. 17/2017 tertanggal 29 Desember 2017 yang dibuat dihadapan PPAT Mahatman Filiano Sutawan, S.H., M.Kn. (Tergugat VIII), untuk sebidang tanah dengan SHM No. 2656/Peliatan, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 07 November 2012 Nomor 996/Peliatan/2012, seluas 3.490 M ² dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.05.04.02.1036. yang terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Gianyar, Kecamatan Ubud, Kelurahan Peliatan; h. Akta Jual Beli No. 18/2017 tertanggal 29 Desember 2017 yang dibuat dihadapan PPAT Mahatman Filiano Sutawan, S.H., M.Kn. (Tergugat VIII), untuk Sebidang tanah dengan SHM No. 2654/Peliatan, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 07 November 2012 Nomor 993/Peliatan/2012, seluas 700 M ² dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.05.04.02.1035. yang terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Gianyar, Kecamatan Ubud, Kelurahan Peliatan; 5. Memerintahkan Para Turut Tergugat untuk mencoret peralihan hak atas tanah di Buku Tanah, untuk harta-harta pailit sebagai berikut: a. BPN Kabupaten Karangasem (Turut Tergugat II) untuk SHGB No. 114/Karangasem atas nama PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk. (Tergugat I) menjadi SHGB No.114/Karangasem, atas nama PT. Hardys Retailindo (Tergugat III); b. BPN Kabupaten Karangasem (Turut Tergugat II) untuk SHGB No. 115/Karangasem atas nama PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk. (Tergugat I). menjadi SHGB No. 115/Karangasem, atas nama PT. Hardys Retailindo (Tergugat III); c. BPN Kabupaten Karangasem (Turut Tergugat II) untuk SHGB No. 116/Karangasem atas nama PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk. (Tergugat I). Menjadi SHGB No. 116/Karangasem, atas nama PT. Hardys Retailindo (Tergugat III); d. BPN Kabupaten Banyuwangi (Turut Tergugat I) untuk SHGB No. 103/Tukangkayu atas nama PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk. (Tergugat I) menjadi SHM No. 934/Tukangkayu dan SHM No. 978/Tukangkayu, keduanya atas nama Ir. I Gede Agus Hardiawan (Tergugat V); e. BPN Kabupaten Banyuwangi (Turut Tergugat I) untuk SHGB No. 55/Tukangkayu atas nama PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk. (Tergugat I) menjadi SHGB No. 55/Tukangkayu, atas nama PT. Hardys Retailindo (Tergugat III); f. BPN Kabupaten Banyuwangi (Turut Tergugat I untuk SHGB No. 56/Tukangkayu atas nama PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk. (Tergugat I) menjadi SHGB No. 56/Tukangkayu, atas nama PT. Hardys Retailindo (Tergugat III), g. BPN Kabupaten Gianyar (Turut Tergugat III) untuk SHGB No. 20/Peliatan atas nama PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk. (Tergugat I) menjadi SHM No. 2656/Peliatan, atas nama Ir. I Gede Agus Hardiawan (Tergugat V), h. BPN Kabupaten Gianyar (Turut Tergugat III) untuk SHGB No. 19/Peliatan atas nama PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk. (Tergugat I) menjadi SHM No. 2654/Peliatan, atas nama Ir. I Gede Agus Hardiawan (Tergugat V), 6. Memerintahkan Tergugat I untuk memberikan / mengembalikan seluruh sertipikat hak atas tanah kepada Penggugat, untuk harta pailit sebagai berikut: a. SHGB No.114/Karangasem, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 14 Juli 2003 Nomor 234/Karangasem/2003, seluas 2.900 M ² dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.08.01.01.00690. untuk sebidang tanah yang terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Karangasem, Kecamatan karangasem, Kelurahan Karangasem, semula terdaftar atas nama PT. Hardys Retailindo. b. SHGB No. 115/Karangasem, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 12 Maret 2004 Nomor 235/Karangasem/2003, seluas 4.300 M ² dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.08.01.01.00780. untuk sebidang tanah yang terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Karangasem, Kecamatan karangasem, Kelurahan Karangasem, semula terdaftar atas nama PT. Hardys Retailindo. c. SHGB No. 116/Karangasem, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 14 Juli 2003 Nomor 239/Karangasem/2003, seluas 2.800 M ² dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.08.01.01.00691. untuk sebidang tanah yang terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Karangasem, Kecamatan karangasem, Kelurahan Karangasem, semula terdaftar atas nama PT. Hardys Retailindo. d. SHM No. 934/Tukangkayu, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 14 Maret 1991 nomor 669, seluas 2.450 M ² dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 12.37.16.05.00934 dan Sebidang tanah dengan SHM No. 978/Tukangkayu, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 23 November 1991 nomor 4489, seluas 2.450 M ² dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 12.37.16.05.00978. untuk tanah yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Banyuwangi, Kecamatan Banyuwangi, Kelurahan Tukangkayu, semula terdaftar atas nama Ir. I Gede Agus Hardiawan. e. SHGB No. 55/Tukangkayu, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 15 juni 2005 nomor 00029/2005, seluas 1.458 M ² dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 12.37.16.05.01805. untuk sebidang tanah yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Banyuwangi, Kecamatan Banyuwangi, Kelurahan Tukangkayu, semula terdaftar atas nama PT. Hardys Retailindo. f. SHGB No. 56/Tukangkayu, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 15 juni 2005 nomor 00030/2005, seluas 1.494 M ² dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 12.37.16.05.01806. untuk sebidang tanah yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Banyuwangi, Kecamatan Banyuwangi, Kelurahan Tukangkayu, semula terdaftar atas nama PT. Hardys Retailindo. g. SHM No. 2656/Peliatan, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 07 November 2012 Nomor 996/Peliatan/2012, seluas 3.490 M ² dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.05.04.02.1036. untuk sebidang tanah yang terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Gianyar, Kecamatan Ubud, Kelurahan Peliatan, semula terdaftar atas nama Ir. I Gede Agus Hardiawan. h. SHM No. 2654/Peliatan, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 07 November 2012 Nomor 993/Peliatan/2012, seluas 700 M ² dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah Nomor 22.05.04.02.1035. untuk sebidang tanah yang terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Gianyar, Kecamatan Ubud, Kelurahan Peliatan, semula terdaftar atas nama Ir. I Gede Agus Hardiawan. 7. Menetapkan Tergugat I sebagai Kreditor Separatis dalam pelaksanaan pemberesan obyek sengketa sebagai boedel/harta pailit. 8. Menetapkan Penggugat sebagai Kurator untuk melakukan pemberasan budel pailit tersebut dengan melakukan perhitungan kembali nilai obyek Hak Tanggungan melalui Penilai Publik dari MAPPI kemudian hasilnya dibagi kepada Tergaugat I sebagai Kreditur Separatis dan Penggugat sebagai Kurator untuk dan atas Kreditur lainnya. 9. Menyatakan bahwa putusan a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum (uit Vorbaar Bij Voraad); dan menghukum para tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo; 10. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk pada Putusan ini; 11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang ditetapkan sebesar Rp 5.086.000,- (lima juta delapan puluh enam ribu rupiah)