65/PDT/2017/PT.BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 65/PDT/2017/PT.BTN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (3)
Responding side
Comparative (3)
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 46/Pdt.G/2016/PN.Srg tanggal 18 Januari 2017 yang dimohonkan banding tersebut; - Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan pada tingkat banding sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor : 65/PDT/2017/PT.BTN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara perdata tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
RYAMIZARD R.C, umur 66 tahun, pekerjaan pensiunan, beralamat di Jalan Flamboyan F.71, Cijantung II RT 012 RW 004, Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, dalam hal ini memberikan kuasa kepada ARDHIYASA, SH, IRMA RACHMAWATI, SH dan FIRMANSYAH, SH, Para Advokat dari kantor A & CO, beralamat di Jalan Kalibata Tengah XII No. H.51, RT 9 RW 3, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 4 Mei 2016, selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Penggugat;
Melawan :
MUHAMAD SEPTEMI MA’MUN, NIK 360405110973001, umur 43 tahun, pekerjaan Direktur PT Bangun SDM, alamat di Komplek Bukit Kawi Permai E3/23 RT005 RW 002 Kelurahan Kramatwatu, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, dalam hal ini memberikan kuasa kepada HASAN ALI RAHMAN, SH dan JAKA PRATAMA, SH berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 28 Juli 2016, selanjutnya disebut sebagai Terbanding I semula Tergugat I;
PT. BANGUN SDM, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan dan tunduk berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia beralamat di Kawasan Industri Jababeka, Jalan Raya Serdang Bojonegora Nomor 3 Serang, Banten, selanjutnya disebut sebagai Terbanding II semula Tergugat II;
PT. BANK MUAMALAT INDONESIA Tbk, suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada hukum Negara Indonesia, beralamat di Gedung Arthaloka, Jalan Jendral Sudirman Kav. 2 10220, Jakarta, Indonesia, PO BOX 4931, Jakarta 10049, dalam hal ini memberikan kuasa kepada DR. H. AHMAD MULIADI, SH.MH, ISHAK PURBA, SH.MH, DWI CAHYO ADI LAKSONO, SH.MH dan SALTINO RINALDY HAZZY, SH.MKn, Advokat berdasarkan surat kuasa khusus Nomor : 089/B/DIR-SKU/V/2017 tanggal 15 Mei 2017, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Serang pada tanggal 19 Mei 2017 Nomor : 148/15/SK.HUK/Pdt/ 17/PNS, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding semula Turut Tergugat;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara beserta salinan putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 46/Pdt.G/2016/PN.Srg tanggal 18 Januari 2017, dan surat-surat lain yang berkaitan;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat dalam gugatannya tanggal 12 Mei 2016 terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Serang tanggal 12 Mei 2016 Nomor 46/Pdt.G/2016/PN.Srg mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Penggugat pemegang hak atas bidang-bidang tanah yang terletak di Kompleks Wira Bakti, Kelurahan Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa barat, berdasarkan 10 SHM No. 907, 931, 1039, 908, 1048, 1042, 1047, 1044, 1046, 1038 (untuk selanjutnya disebut SHM Tanah Cikeas);
Bahwa Tergugat I adalah Direktur PT Bangun SDM yang melakukan peminjaman sertipikat-sertipikat SHM Tanah Cikeas kepada Penggugat;
Bahwa Tergugat II adalah Perusahaan pengelola baja yang membutuhkan modal untuk membeli kapal tua untuk diolah mejadi scrap baja (steel);
Bahwa Turut Tergugat adalah Bank Pemberi Fasilitas Pinjaman kepada Tergugat II;
Bahwa pada sekitar pertengahan tahun 2012, Tergugat I meminjam SHM Tanah Cikeas kepada Penggugat untuk digunakan selama 24 bulan untuk dijadikan jaminan kepada Turut Tergugat sebagai syarat untuk fasilitas pinjaman, uang yang diperoleh dari jaminan akan digunakan untuk kepentingan Tergugat II untuk membeli kapal tua untuk dikelola dijadikan scrap steel yang akan dipasok ke PT Krakatau Steel dan Produsen Baja lainnya;
Tergugat I menjanjikan kepada Penggugat akan membagi keuntungan dari hasil keuntungan pengolahan dari scrap steel sebesar Rp.1.000.000.000,- (1 milyar rupiah) setiap bulan selama jangka 24 bulan;
Bahwa setelah 24 bulan maka SHM Tanah Cikeas akan dikembalikan oleh Tergugat I kepada Penggugat dimana Tergugat I juga sebelumnya berjanji untuk melunasi pinjaman di Turut Tergugat agar SHM Tanah Cikeas dapat dilepaskan dari jaminan oleh Turut Tergugat;
TERGUGAT I, DAN TERGUGAT II TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Bahwa selama 24 bulan pengelolaan kapal tua yang dilakukan oleh Para Tergugat, Penggugat tidak pernah mendapatkan pembagian uang sebagaimana dijanjikan, yaitu Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) setiap bulannya, apabila dihitung selama 24 bulan maka seharusnya Penggugat mendapatkan uang sebesar Rp.24.000.000.000,- (dua puluh empat milyar rupiah), namun Para Tergugat tidak pernah memberikan pembagian apapun kepada Penggugat;
Bahwa terlebih lagi pada tanggal 1 Juni 2015, Pengadilan Agama Cibinong mengeluarkan Surat Penetapan Perintah Sita Eksekusi No. 0001/Pdt.Eks/2015/PA.Cbn yang pada pokoknya Turut Tergugat akan mengeksekusi bidang-bidang tanah milik Penggugat berdasarkan SHM Tanah Cikeas;
Atas Penetapan Perintah Sita Eksekusi tersebut diatas, Penggugat meminta kepada Para Tergugat untuk segera menyelesaikan tunggakan-tunggakan kepada Penggugat dan Turut Tergugat serta segera mengembalikan SHM Tanah Cikeas yang dijaminkan Tergugat II kepada Turut Tergugat;
Pada tanggal 21 Agustus 2015, Para Tergugat berniat menyelesaikan tunggakan-tunggakannya kepada Turut Tergugat, agar Turut Tergugat tidak melanjutkan proses eksekusi melalui Pengadilan Agama Cibinong. Bahwa Tergugat I menyerahkan sejumlah Cek Bank Permata kepada Turut Tergugat, yaitu:
Permata Bank Tangerang No: 750452, senilai Rp.8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah) tertanggal 30 September 2015;
Permata Bank Tangerang No: 307745, senilai Rp.11.929.336.000,- (sebelas milyar sembilan ratus dua puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah), tertanggal 30 September 2015;
Permata Bank Tangerang No: 865037, senilai Rp.8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah), tertanggal 30 September 2015;
(Untuk selanjutnya disebut Cek-cek bank Permata);
Pada tanggal 9 Oktober 2015 Turut Tergugat menyampaikan surat No: 124/MP/X/2015 kepada Para Tergugat, yang pada pokoknya Turut Tergugat akan melanjutkan proses sita eksekusi jaminan milik Penggugat, karena cek sebagaimana pada point 8 di atas tidak dapat dicairkan karena tidak cukup dana;
Bahwa dikarenakan tidak dapat dicairkannya cek-cek Bank Permata, otomatis Para Tergugat tidak bisa mengembalikan SHM Tanah Cikeas kepada Penggugat sebagaimana permintaan Penggugat (point 11), hal tersebut jelas-jelas menimbulkan kerugian bagi Penggugat terhadap hak atas bidang-bidang tanah milik Penggugat, sehingga tindakan Para Tergugat tersebut dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yang berbunyi “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”;
KERUGIAN-KERUGIAN YANG DIALAMI OLEH PENGGUGAT YANG DIAKIBATKAN OLEH PERBUATAN PARA TERGUGAT, TERDIRI DARI KERUGIAN MATERIL DAN FORMIL
Bahwa Penggugat belum pernah menerima apapun dari Para Tergugat atas hasil dari pengelolaan kapal tua yang dikelola menjadi scrap baja, yang mana sesuai janji Tergugat I akan membagi hasil kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) selama 24 bulan, sehingga apabila dihitung kerugian Penggugat sebesar Rp.24.000.000.000,- (dua puluh empat milyar rupiah);
Bahwa dengan tidak dikembalikannya SHM Tanah Cikeas milik Penggugat senilai Rp.27.929.336.000,- (dua puluh tujuh milyar sembilan ratus dua puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah). Maka secara nyata kerugian Penggugat menyangkut SHM Tanah Cikeas yaitu senilai Rp.27.929.336.000,- (dua puluh tujuh milyar sembilan ratus dua puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
DALAM PROVISI:
Bahwa untuk menjamin agar gugatan Penggugat tidak sia-sia (illusioner) dan mencegah Turut Tergugat meneruskan proses eksekusi atas bidang-bidang tanah milik Penggugat maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Serang cq Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo agar dapat memerintahkan Turut Tergugat untuk tidak meneruskan eksekusi bidang-bidang tanah milik Penggugat dalam perkara a quo selama putusan dalam perkara ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap pasti/inkracht van gewijsde, dimana Penggugat mencadangkan (mereservir) haknya untuk mengajukan sita jaminan dikemudian hari;
Bahwa merujuk pada Pasal 180 HIR dan dalil-dalil hukum tersebut diatas, untuk menghindari kerugian yang berlanjut Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Serang cq Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo agar dapat memerintahkan Turut Tergugat untuk membatalkan proses lelang terkait proses lelang in casu;
DALAM POKOK PERKARA
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat I, Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp.24.000.000.000,-;
Mengabulkan permohonan sita jaminan yang diajukan Penggugat;
Memerintahkan Turut Tergugat untuk membatalkan proses eksekusi bidang-bidang tanah milik Penggugat melalui Pengadilan Agama Cibinong;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi, perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad);
Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini;
ATAU, apabila Ketua Pengadilan Negeri Serang c.q Majelis Hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya Ex Aequo et Bono;
Menimbang, bahwa kemudian kuasa hukum Penggugat telah mengajukan perbaikan surat gugatan tertanggal 14 September 2016 yang pada pokoknya sebagai berikut :
● Bahwa dalam Gugatan perbuatan melawan hukum pada halaman 6 (enam) “DALAM POKOK PERKARA” point 8, berbunyi :
“8. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini;
● Dirubah menjadi:
“8. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini”.
Sehingga keseluruhan untuk seseluruhan DALAM POKOK PERKARA berbunyi sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA:
Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar kerugian PENGGUGAT sebesar Rp. 24.000.000.000.-
Mengabulkan permohonan sita jaminan yang diajukan PENGGUGAT;
Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk membatalkan Proses Eksekusi bidang bidang tanah milik PENGGUGAT melalui Pengadilan Agama Cibinong;
Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi, perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad);
Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut maka Tergugat I melalui kuasa hukumnya telah mengajukan jawaban yang telah dibacakan di persidangan pada tanggal 28 September 2016 pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI;
1. EKSEPSI KURANG PIHAK (EXECEPTIO PLURIUM LITIS CONSORTIUM)
Bahwa Tergugat menolak secara tegas dalil-dalil Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat, kecuali yang tidak diakui dan tidak dibantahnya;
Bahwa gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat tertanggal 12 Mei 2016 yang diajukan ke Pengadilan Negeri Serang terdapat pihak lain yang tidak diikut sertakan dalam perkara perdata ini, yaitu sebagai berikut:
Pihak Notaris CATUR VIRGO, SH (notaris Bank PT Muamalat Tbk. Wilayah Jakarta Timur), selaku Pihak pengikat suatu perjanjian pinjaman fasilitas Al Musyarakah di PT Bank Muamalat Indonesia Tbk, dengan nilai Rp.100.000.000.000,- (Seratus Milyar Rupiah) antara Penggugat dengan Turut Tergugat yang didalamnya Pihak Penggugat selaku Pemilik asset jaminan turut menandatangani persetujuan dan Pihak Notaris lainnya yaitu selaku Pihak yang mencatat setiap jaminan yang diserahkan pihak Tergugat-I atau Penggugat kepada Bank/Turut Tergugat harus di APHT (Akte Pemberian Hak Tanggungan) pada Notaris setempat Kabupaten/Kota;
Pihak Kantor Pertanahan setempat dimana domisili tanah yang dijaminkan kepada Turut Tergugat, selaku pihak yang menerima Hak Pertanggungan dari asset-asset Tergugat-I dan Penggugat yaitu berupa Surat Kuasa membebankan Hak Tanggungan (SKMHT);
Pihak SUNARYANTO, selaku pihak yang mewakili Penggugat dalam Penerimaan uang, baik transfer ataupun tunai dari Pihak Tergugat I yang uang tersebut bersumber dan berasal dari pinjaman PT Bank Muamalat Indonesia Tbk;
Sehingga sangat berdasar dan beralasan gugatan penggugat yang diajukan terdapat kurang pihak, (Execeptio Plurium Litis Consortium) yaitu apabila orang yang ditarik sebagai tergugat tidak lengkap masih ada orang yang harus ikut dijadikan pihak Tergugat, barulah sengketa gugatan Perbuatan Melawan Hukum secara tuntas, menyeluruh, dapat diselesaikan, sehingga gugatan Penggugat mengandung cacat plurium litis consortium (sebagaimana penjelasan M. Yahya Harahap halaman 439, dalam bukunya Buku Hukum Acara Perdata, Cetakan Ke Sembilan tahun 2009) Bandingkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor: 503 K/SIP/1974 Tanggal 12 April 1977, Jo Nomor 1235 K/SiP1974 tanggal 4 Januari 1975 Jo Putusan MA No. 186/R/Pdt/1984, tanggal 18 Desember 1985 dan Putusan MA No. 1125 K/Pdt/1984, tanggal 18 September 1983;
EKSEPSI GUGATAN OBSCUUR LIBEL
- Bahwa gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat tidak terang dan tidak jelas, sebab sebagaimana uraian gugatan Penggugat dalil posita point 14 dan point 15, yang menerangkan adanya kerugian yang disebabkan pihak tergugat I, yaitu senilai Rp.24.000.000.000,- (dua puluh empat milyar rupiah) dan nilai pengembalian Sertifikat Hak Milik senilai Rp27.929.336.000,- (dua puluh tujuh milyar sembilan ratus dua puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah) dan Penggugat dalam petitumnya hanya meminta kerugian senilai Rp.24.000.000.000,- (dua puluh empat milyar rupiah), sedangkan pada dalil positanya menyebutkan juga kerugian pengembalian Sertifikat senilai 27.929.336.000,- (dua puluh tujuh milyar sembilan ratus dua puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas Tergugat I, bermohon berkenan kepada Majelis Hakim Yang Mulia Pemeriksa perkara ini agar menerima Eksepsi Tergugat I dan menolak gugatan Penggugat tersebut atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima gugatan penggugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa bermohon seluruh yang didalilkan dalam bagian eksepsi di atas, bermohon sepenuhnya telah termasuk dalam bagian pokok perkara ini;
Bahwa Tergugat I menolak tegas semua dalil-dalil posita dan petitum gugatannya kecuali yang diakui secara tegas dan tidak membantahnya;
Bahwa dalil point 1, 2, 3, dan 4, posita gugatan penggugat adalah tidak benar, yang benar adalah awalnya Penggugat meminta untuk dicarikan pinjaman uang kepada tergugat I, selaku pengusaha bergerak mengolah bahan baku besi, aluminium dijadikan scrap dibutuhkan pihak PT. Krakatau Steel sehingga terjadilah pinjaman dengan pihak Turut Tergugat, sehingga dicairkan senilai pinjaman Rp.100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) untuk penggunaan pembelian kapal yang akan dijadikan scraf dan kebutuhan PT. Krakatau Steel;
Bahwa pinjaman sertifikat milik Penggugat, berdasarkan kesepakatan kepercayaan yang nantinya apabila uang pinjaman dari Turut Tergugat dicairkan pihak penggugat dapat menggunakannya dan benar penggugat secara bertahap dan berangsur-angsur senilai Rp.4.200.000.000,- (empat milyar dua ratus juta rupiah) menggunakan uang pinjaman yang bersumber dari turut tergugat;
Bahwa dalil point 5, 6, 7 gugatannya adalah tidak benar sebab Penggugat tidak menjanjikan keuntungan, atau kesepakatan dengan Penggugat, yang benar setelah pinjaman dapat direalisasikan maka pihak Penggugat dan perwakilannya bernama Sunaryanto, secara bertahap melalui transfer oleh tergugat I yaitu rincian sebagai berikut:
Tanggal 4 Oktober 2012, senilai Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) melalui transfer Bank CIMB NIAGA kepada Bank Mandiri Bogor atas nama Sunaryanto selaku orang kepercayaan dari Penggugat;
Tanggal 9 Oktober 2012, senilai Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) transfer Bank CIMB NIAGA ke rekening Bank Mandiri Bogor Nomor: 133 0010964 740, atas nama Sunaryanto selaku orang kepercayaan dari Penggugat;
Tanggal 23 Oktober 2012, senilai Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) transfer Bank CIMB NIAGA ke rekening Bank Mandiri Bogor Nomor: 133 0010964 740, atas nama Sunaryanto selaku orang kepercayaan dari Penggugat;
Tanggal 24 Oktober 2012, senilai Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) transfer Bank BJB ke rekening Bank Mandiri Bogor Nomor: 133 0010964 740, atas nama Sunaryanto selaku orang kepercayaan dari Penggugat;
Tanggal 05 Desember 2012, senilai Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) transfer Bank BJB Cilegon ke rekening Bank Mandiri Bogor Nomor: 133 0010964 740, atas nama Sunaryanto selaku orang kepercayaan dari Penggugat;
Tanggal 13 Desember 2012, senilai Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) transfer Bank BJB ke rekening Bank Mandiri Jakarta Nomor: 1290021419508, atas nama Penggugat (Ryamizard rc);
Tanggal 22 Januari 2013, senilai Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) transfer Bank BNI Plaza Pondok Indah Jakarta ke rekening Bank Mandiri Bogor Nomor: 133 0010964 740, atas nama Sunaryanto selaku orang kepercayaan dari Penggugat;
Jumlah keseluruhan senilai Rp4.200.000.000,- (empat milyar dua ratus juta rupiah) yang diterima oleh Penggugat;
Bahwa mengenai dalil posita penggugat point 7, adalah tidak benar memberikan janji keuntungan, justru sebaliknya Penggugat mengetahui ikut serta memberikan tanda tangan di hadapan Notaris Catur Virgo, SH, bersama Pegawai Bank Muamalat dirumah kediaman penggugat yang terjahit dalam Akte pernjanjian Kredit Fasilitas Turut Tergugat, maka secara jelas penggugat mengerti, paham atas kejadian peristiwa hukum, bahkan selama proses berjalan, penggugat menggunakan uang tersebut, tidak membayar kewajiban Misbah Bagi hasil kepada pihak Turut Tergugat, sementara pihak tergugat I, yang membayar setiap kewajiban kepada Turut Tergugat;
Bahwa mengenai dalil posita no.8, adalah tidak benar pembelian kapal sudah terjadi, akan tetapi adanya kerugian disebabkan harga pasar besi jatuh, sehingga mengalami kerugian, dan hal ini sudah diberitahukan kepada penggugat situasi mengalami kerugian, bahkan tergugat I meminta dikembalikan uang tersebut untuk disetorkan kepada Turut Tergugat yang telah mengeksekusi semua aset milik Tergugat I;
Mengenai dalil 9, 10, 11, 12, 13, Posita Gugatan Penggugat sebagaimana telah diuraikan dan dijelaskan pada dalil jawaban Tergugat I, uang hasil pinjaman yang digunakan pihak Penggugat atau Orang Kepercayaannya dan sebagaimana kesepakatan di Notaris dan surat perihal persetujuan Prinsip Line Facility Al Musyarakah tertanggal 14 Juni 2012, No. 169/BMI/301/VI/12, atas nama SDM, penggugat bersama Tergugat I, dan pihak PT Bangun SDM secara jelas dan faham maksud surat tersebut;
Bahwa Tergugat sudah berusaha untuk menurunkan dan mengembalikan pinjaman dari Turut tergugat dari Rp.100.000.000.000,- (seratus milyar ) sampai sisanya senilai kurang lebih Rp.27.000.000.000,- (dua puluh tujuh milyar), dan bahkan seluruh asset Tergugat I, sudah dilaksanakan eksekusi;
Bahwa mengenai dalil posita 14, 15, adalah tidak benar, kerugian yang disampaikan Penggugat tidak diuraikan secara jelas, hal pa yang mengenai kerugian sebab perjanjian yang kami buat sebagaimana akta Perjanjian Kredit PT Bank Muamalat Tbk, yang merupakan akte dibuat menurut cara dan dihadapan pejabat yang ditetapkan oleh undang-undang, menurut pasal 1338 KUHPerdata perjanjian itu mempunyai kekuatan sebagai undang-undang bagi kedua belah pihak tersebut, sehingga mengenai kerugian dialami penggugat patutlah tidak diterima gugatannya;
Bahwa sebagaimana uraian dan alasan hukum diatas, maka gugatan yang diajukan oleh penggugat, tidak berdasar dan beralasan hukum untuk itu berkenan Ibu Ketua dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang Menolak dan atau Tidak Dapat Diterima gugatannya demi hukum;
Berdasarkan seluruh uraian-uraian tersebut diatas, mohon kiranya kepada Yang Terhormat Bapak Ketua dan Majelis Hakim Pemeriksa Perkara A-quo untuk memutuskan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menerima Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya karena telah tepat, beralasan dan berdasar hukum;
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA
DALAM KONPENSI
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum kepada penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
ATAU
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut maka Turut Tergugat melalui kuasa hukumnya telah mengajukan jawaban yang telah dibacakan di persidangan pada tanggal 21 September 2016 pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
EKSEPSI KOMPETENSI ABSOLUT
Bahwa gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Penggugat melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Serang dengan Register No. 46/Pdt.G/2016/PN SRG tanggal 12 Mei 2016, yang memposisikan PT Bank Muamalat Indonesia, Tbk sebagai Turut Tergugat adalah salah alamat, karena seharusnya diajukan melalui Perlawanan terhadap Penetapan Ketua Pengadilan Agama Cibinong eksekusi No. 0001/Pdt.Eks/2015/PA.Cbn, karena dilihat dari dasar gugatan yang diajukan Penggugat maupun tuntutan provisi pokoknya adalah mengenai pelaksanaan eksekusi yang diajukan Turut Tergugat melalui Pengadilan Agama Cibinong;
Bahwa karena dasar gugatan maupun yang diajukan Penggugat adalah mengenai dan/atau terkait dengan proses pelaksanaan eksekusi yang diajukan Turut Tergugat dimana Tergugat I adalah sebagai Termohon Eksekusi I dan Tergugat II sebagai Termohon Eksekusi II dan pihak Penggugat sebagai Termohon Eksekusi III, dan Penggugat adalah sebagai pihak dalam permohonan eksekusi dimaksud, sehingga seharusnya dilakukan melalui Perlawanan sebagaimana pasal 207 HIR/225 Rbg;
Bahwa Pembebanan Hak atas tanah milik Penggugat sebagai jaminan dalam pembiayaan adalah didasarkan pada Akta Akad Pembiayaan Musyarakah (Perubahan Fasilitas Wa’ d Al-Murabahah) No. 67 tanggal 23 Desember 2013, yang diikat dan dibebani hak tanggungan terdiri dari beberapa bidang tanah dalam satu lokasi yang terletak di Komplek Wira Bakti, Kelurahan Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, seluruhnya atas nama Penggugat, dengan bukti kepemilikan sebagai berikut:
Sertifikat Hak Milik No.907, berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan (Peringkat Pertama) No. 11438/2012 tanggal 09 Oktober 2012 jo APHT No. 128/2012 tanggal 23 Agustus 2012, seluas 1025 m2;
Sertifikat Hak Milik No.908, berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan (Peringkat Pertama) No. 11614/2012 tanggal 16 Oktober 2012 jo APHT No. 129/2012 tanggal 23 Agustus 2012, seluas 1005 m2;
Sertifikat Hak Milik No.909, berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan (Peringkat Pertama) No. 11343/2012 tanggal 09 Oktober 2012 jo APHT No. 130/2012 tanggal 23 Agustus 2012, seluas 1000 m2;
Sertifikat Hak Milik No.1038, berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan (Peringkat Pertama) No.11436/2012 tanggal 09 Oktober 2012 jo APHT No. 131/2012 tanggal 23 Agustus 2012, seluas 2400 m2;
Sertifikat Hak Milik No.1039, berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan (Peringkat Pertama) No. 11614/2012 tanggal 09 Oktober 2012 jo APHT No. 132/2012 tanggal 23 Agustus 2012, seluas 2001 m2;
Sertifikat Hak Milik No. 1042, berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan (Peringkat Pertama) No. 11440/2012 tanggal 09 Oktober 2012 jo APHT No. 133/2012 tanggal 23 Agustus 2012, seluas 2250 m2;
Sertifikat Hak Milik No. 1044, berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan (Peringkat Pertama) No. 11597/2012 tanggal 11 Oktober 2012 jo APHT No. 128/2012 tanggal 23 Agustus 2012, seluas 500 m2;
Sertifikat Hak Milik No. 1046, berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan (Peringkat Pertama) No. 11469/2012 tanggal 09 Oktober 2012 jo APHT No. 135/2012 tanggal 23 Agustus 2012, seluas 1600 m2;
Sertifikat Hak Milik No. 1047, berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan (Peringkat Pertama) No. 11435/2012 tanggal 09 Oktober 2012 jo APHT No. 136/2012 tanggal 23 Agustus 2012, seluas 2700 m2;
Sertifikat Hak Milik No. 1048, berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan (Peringkat Pertama) No. 11437/2012 tanggal 09 Oktober 2012 jo APHT No. 137/2012 tanggal 23 Agustus 2012, seluas 2317 m2;
Bahwa pembebanan hak atas tanah dimaksud diatas, dengan Hak Tanggungan adalah berdasarkan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) sebagai berikut:
. a. SKMHT No. 174, tertanggal 31 Juli 2012, yang dibuat dihadapan Catur Virgo, SH, Notaris di Jakarta;
b. SKMHT No. 175, tertanggal 31 Juli 2012, yang dibuat dihadapan Catur Virgo, SH, Notaris di Jakarta;
c. SKMHT No. 176, tertanggal 31 Juli 2012, yang dibuat dihadapan Catur Virgo, SH, Notaris di Jakarta;
d. SKMHT No. 177, tertanggal 31 Juli 2012, yang dibuat dihadapan Catur Virgo, SH, Notaris di Jakarta;
e. SKMHT No. 178, tertanggal 31 Juli 2012, yang dibuat dihadapan Catur Virgo, SH, Notaris di Jakarta;
f. SKMHT No. 179, tertanggal 31 Juli 2012, yang dibuat dihadapan Catur Virgo, SH, Notaris di Jakarta;
g. SKMHT No. 180, tertanggal 31 Juli 2012, yang dibuat dihadapan Catur Virgo, SH, Notaris di Jakarta;
h. SKMHT No. 181, tertanggal 31 Juli 2012, yang dibuat dihadapan Catur Virgo, SH, Notaris di Jakarta;
i. SKMHT No. 182, tertanggal 31 Juli 2012, yang dibuat dihadapan Catur Virgo, SH, Notaris di Jakarta;
SKMHT No. 183, tertanggal 31 Juli 2012, yang dibuat dihadapan Catur Virgo, SH, Notaris di Jakarta;
Kesemua SKMHT diberikan oleh Tuan Penggugat dilahirkan di Palembang 21 April 1950, TNI AD bertempat tinggal di Jakarta Timur, Jalan Flamboyan F 71 Cijantung 2, Rt 012, Rw 004, Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo dan untuk melakukan tindakan hukum telah mendapat persetujuan dari Nyonya Dokter Gigi Nora Tristyana (istri Penggugat) bertempat tinggal sama dengan penghadap Penggugat keduanya suami istri yang dibuktikan dengan Surat Kutipan Akta Nikah No. 629/03/XI/1989 tertanggal 02 Nopember 1989 dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Setiabudi, Jakarta Selatan;
Bahwa dengan demikian, gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Penggugat melalui Pengadilan Negeri Serang untuk meminta penundaan maupun pembatalan adalah salah dan keliru, karena seharusnya penundaan permohonan eksekusi sita berdasarkan penetapan sita No.01/Pdt.Eks/2015/PA.Cbn tanggal 01 Juni 2015 dilakukan melalui perlawanan, karena permohonan eksekusi yang Turut Tergugat ajukan adalah didasarkan pada Akta Akad Pembiayaan Musyarakah (Perubahan Fasilitas Wa’d Al-Murabahah) No. 67 tanggal 23 Desember 2013 dan Sertifikat Hak Tanggungan atas 10 (sepuluh) bidang tanah milik Penggugat yang telah diikat dengan sempurna. Dengan demikian berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No. 93/PUU-X tanggal 29 Agustus 2013 yang telah membatalkan penjelasan Pasal 55 ayat (2) Undang-undang No. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah dinyatakan bertentangan dengan hukum, dan didasarkan kepada Akad syariah dilakukan melalui Pengadilan Agama, sehingga penundaan atas permohonan eksekusi penetapan sita eksekusi No. 01/Pdt.Eks/2015/PA.Cbn tanggal 01 Juni 2015 dilakukan melalui perlawanan sebagaimana diatur dalam pasal 207 HIR/225 Rbg;
Bahwa didasarkan dalil-dalil Turut Tergugat diatas, maka mohon kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan Sela, yang amarnya pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Menyatakan Pengadilan Negeri serang tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara aquo, dan merupakan kewenangan Pengadilan Agama Cibinong;
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
GUGATAN PENGGUGAT TIDAK BERDASAR
Bahwa sebagaimana dalil gugatan Penggugat pada poin 9, yang pada pokoknya menerangkan : Tanggal 1 Juni 2015, Pengadilan Agama Cibinong mengeluarkan surat Penetapan Perintah Sita Eksekusi No. 0001/Pdt.Eks/2015/PA.Cbn, yang pada pokoknya Turut Tergugat akan mengeksekusi bidang-bidang tanah milik Penggugat berdasarkan SHM Cikeas;
Bahwa eksekusi yang dilakukan Turut Tergugat merupakan Hak Turut Tergugat untuk pemenuhan kewajiban Tergugat I dan Tergugat II yang telah mendapat fasilitas pembiayaan dari Turut Tergugat sebagaimana tertuang dalam Akta Akad Pembiayaan Musyarakah (Perubahan Fasilitas Wa’d Al-Murabahah) No. 67 tanggal 23 Desember 2013 dengan menyertakan jaminan 10 (sepuluh) SHM yang terletak di Komplek Wira Bakti, Kelurahan Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang keseluruhannya milik Penggugat, dan telah mendapatkan persetujuan dari Penggugat, berdasarkan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan sebagaimana tersebut diatas;
Bahwa terhadap proses dan/atau pelaksanaan eksekusi yang diajukan Turut Tergugat hanya dapat dilakukan upaya hukum melalui “Perlawanan” berdasarkan Pasal 207 HIR atau Pasal 225 RBg menentukan :”Perlawanan pihak ketiga terhadap sita conservatoir, sita revindacatoir dan sita eksekusi, hanya dapat diajukan atas dasar hak milik, jadi hanya dapat diajukan oleh pemilik atau orang yang merasa bahwa ia adalah pemilik barang yang disita dan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri dari Pengadilan Negeri yang secara nyata menyita (Pasal 195 (6) HIR, Pasal 206 (6) RBg);
Bahwa namun demikian pasal 207 ayat (3) HIR dan 227 Rbg, menentukan bahwa “Perlawanan ini pada azasnya tidak menangguhkan eksekusi, kecuali apabila segera nampak bahwa perlawanan tersebut benar dan beralasan, maka eksekusi ditangguhkan, setidak-tidaknya sampai dijatuhkan putusan oleh Pengadilan Negeri;
Bahwa pada pokoknya perlawanan terhadap eksekusi hak tanggungan dapat dilakukan dengan dasar kepemilikan pihak ketiga baik didasarkan pada hak mIlik maupun atas dasar hak-hak lainnya seperti Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak pakai dan lain-lainnya, sehingga substansi perlawanan seharusnya adalah mengenai alas hak atau dasar kepemilikan pihak ketiga atas objek hak tanggungan guna membuktikan alas haknya atas objek perkara atau atas tanah atau barang yang dibebani hak tanggungan, sehingga apabila Pelawan dapat membuktikan alas haknya atas objek hak tanggungan maka dinyatakan sebagai pelawan yang benar. Akan tetapi apabila pelawan tidak berhasil membuktikan atas hak atau dasar hukum perlawanannya, maka pelawan dinyatakan sebagai pelawan yang tidak benar atau pelawan yang tidak jujur;
Bahwa tereksekusi dapat mengajukan “perlawanan” dengan formalitas:
Perlawanan harus diajukan sebelum penjualan lelang dijalankan (sebelum eksekusi dijalankan);
Alasan perlawanan adalah untuk menunda eksekusi;
Pihak-pihak yang melakukan perlawanan adalah:
Pihak ketiga yang akan dieksekusi yang mengaku sebagai miliknya (pemegang hak milik, HGU, HGB, Hak Pakai, termasuk penanggungan Hak Tanggungan, dan Hak Sewa);
Bahwa karena Penggugat dalam petitum gugatan meminta agar proses pelaksanaan eksekusi tersebut untuk ditunda dan/atau dibatalkan, membuat gugatan menjadi tidak berdasar karena gugatan yang diajukan Penggugat adalah perbuatan melawan hukum, sedangkan tindakan yang dilakukan Turut Tergugat merupakan proses eksekusi Hak Tanggungan yang hanya dapat dilakukan upaya hukum dengan diajukannya perlawanan dengan ketentuan sebagaimana penjelasan tersebut diatas, maka atas hal tersebut mohon kepada Majelis Hakim Cq yang memeriksa dan mengadili perkara Aquo menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
GUGATAN PENGGUGAT KABUR “OBSCURE LIBEL”
TENTANG BATAS-BATAS TANAH
Bahwa Penggugat didalam Surat Gugatan Penggugat pada poin 1 menerangkan Penggugat Pemegang Hak Atas bidang-bidang tanah yang terletak di Kompleks Wira Bakti, Kelurahan Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat, berdasarkan 10 SHM No. 907, 908, 909, 1038, 1039, 1042, 1044, 1046, 1047, dan 1048, tetapi Penggugat tidak menerangkan secara tegas mengenai batas-batas bidang tanah dimilikinya;
Bahwa dengan tidak menerangkan secara jelas mengenai batas-batas bidang tanah yang dimilikinya, Penggugat melalui kuasanya hukumnya tidak mempedomani sebagaimana diatur dalam:
”Pasal 14 ayat 2 huruf b PP No. 24 Tahun 1977 tentang Pendaftran Tanah menerangkan kegiatan pengukuran dan pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi (b) Penetapan batas bidang tanah Jo Pasal 17 ayat (1) , menerangkan Untuk memperoleh data fisik yang diperlukan bagi pendaftaran tanah, bidang-bidang tanah yang akan dipetakan diukur, setelah ditetapkan letaknya, batas-batasnya dan menurut keperluannya ditempatkan tanda-tanda batas di setiap sudut bidang tanah yang bersangkutan”;
Bahwa surat gugatan yang tidak menerangkan secara jelas tentang batas-batas tanah yang dimiliki, Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Yurisprudensinya menjelaskan sebagaimana berikut:
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 1149 K/Sip/1979, tanggal 17 April 1979, yang pada pokoknya menerangkan:
“Karena dalam surat gugatan Penggugat tidak disebutkan dengan jelas letak atau batas-batas tanah sengketa, gugatan tidak dapat diterima”
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 1159 K/Sip/1983, tanggal 1984, yang pada pokoknya menerangkan:
“Gugatan yang tidak menyebutkan batas-batas objek sengketa dinyatakan obscuur libel dan gugatan tidak dapat diterima”
Bahwa sebagaimana surat gugatan Penggugat yang tidak menjelaskan secara jelas batas-batas tanah dalam perkara A-quo, mengakibatkan gugatan Penggugat kabur, tidak jelas (obscuur libel), sehingga telah cukup patut dan beralasan Majelis Hakim yang mengadili perkara A-quo dalam amar putusan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
2. FORMULASI GUGATAN TIDAK JELAS DAN KABUR
Bahwa selanjutnya dalil-dalil gugatan Penggugat telah pula mencampur adukkan antara dalil Perbuatan melawan Hukum dengan dalil-dalil permohonan penundaan eksekusi yang telah diajukan Turut Tergugat melalui Pengadilan Agama Cibinong menyebabkan dalil-dalil gugatan Penggugat tidak jelas (kabur) dan tidak berdasar menurut hukum, sehingga menjadikan surat gugatan perbuatan melawan hukum dari Penggugat menjadi obscuur libel (tidak secara jelas dan terang);
3. DALIL GUGATAN PENGGUGAT SALING BERTENTANGAN
1) Bahwa sebagaimana dalil gugatan penggugat pada poin 12, yang pada pokoknya menerangkan Turut Tergugat akan melanjutkan proses sita eksekusi jaminan milik Penggugat, karena cek sebagaimana pada poin 8 diatas tidak dapat dicairkan;
2) Bahwa setelah Turut Tergugat mencermati poin 8, surat gugatan Penggugat, yang pada pokoknya menerangkan:
Penggugat tidak pernah mendapatkan pembagian uang sebagaimana dijanjikan, yaitu Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), setiap bulannya apabila dihitung selama 24 bulan, maka seharusnya Penggugat mendapatkan uang sebesar Rp.24.000.000.000,- (dua puluh empat miliar rupiah), namun Para Tergugat tidak pernah memberikan pembagian apapun kepada Penggugat;
3) Bahwa setelah Turut Tergugat mencermati dalil gugatan Penggugat pada poin 12 dan menghubungkannya dengan poin 8, ternyata dalil Penggugat pada poin 8 sama sekali tidak menerangkan tentang perihal cek yang tidak dapat dicairkan melainkan menerangkan tentang pembagian uang atau keuntungan yang seharusnya Penggugat terima dari Para Tergugat;
4) Bahwa berdasarkan hal tersebut, menunjukkan formulasi surat gugatan Penggugat tidak disusun secara sistematis dan jelas, sehingga menimbulkan pertentangan antara dalil gugatan Penggugat pada poin 12 yang menghubungkannya dengan poin 8, sehingga membuat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara A-quo, sangat patut dan beralasan dalam amar putusan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
4.PENGGUGAT MENGGABUNGKAN GUGATAN WANPRESTASI DENGAN MELAWAN HUKUM
1) Bahwa mencermati surat gugatan Penggugat sebagaimana pada:
Poin 6, yang menerangkan Tergugat I menjanjikan kepada Penggugat akan membagi keuntungan dari hasil keuntungan pengolahan dari scrap steel sebesar Rp.1.000.000.000,- (1 miliar rupiah), setiap bulan selama 24 bulan;
Poin 8, yang menerangkan Penggugat tidak pernah mendapatkan pembagian uang sebagaimana dijanjikan , yaitu Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) setiap bulannya, apabila dihitung selama 24 bulan maka seharusnya Penggugat mendapatkan uang sebesar Rp.24.000.000.000,- (dua puluh empat miliar rupiah), namun Para Penggugat tidak pernah memberikan pembagian apapun kepada Penggugat;
Poin 14, yang menerangkan Penggugat belum pernah menerima apapun dari Para Tergugat atas hasil dari pengelolaaan kapal tua yang dikelola menjadi scrap baja, yang mana sesuai janji Tergugat I akan membagi hasil kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), selama 24 bulan, sehingga apabila dihitung kerugian Penggugat sebesar Rp.24.000.000.000,- (dua puluh empat miliar rupiah);
2) Bahwa mencermati surat gugatan Penggugat yang didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Serang Nomor 46/Pdt.G/26/PN SRG tanggal 12 Mei 2016, Penggugat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum, namun faktanya gugatan Penggugat menggabungkan antara Perbuatan Melawan Hukum dengan Perbuatan Wanprestasi;
3) Bahwa surat gugatan Penggugat yang menggabungkan antara gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan Wanprestasi, Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Yurisprudensinya, menerangkan sebagaimana berikut:
a. Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 1875 K/Pdt/1984, tanggal 24 April 1986, menerangkan penggabungan gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan Perbuatan Ingkar janji tidak dapat dibenarkan dalam tata tertib beracara dan haruslah diselesaikan secara tersendiri pula;
b. Putusan Mahkamah Agung RI No. 879 K/Pdt/1997, tanggal 29 Januari 2001, menerangkan penggabungan Perbuatan melawan Hukum dengan Wanprestasi dalam satu gugatan melanggar tata tertib beracara karena keduanya harus diselesaikan tersendiri;
4) Bahwa dengan menggabungkan antara gugatan Wanprestasi dengan Perbuatan melawan Hukum, membuat surat gugatan Penggugat yang didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Serang menjadi tidak jelas atau kabur (obscuur libel), sehingga cukup beralasan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a-quo menjatuhkan putusan yang amarnya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
B. DALAM PROVISI
1. Bahwa sebagaimana dalil Penggugat pada poin (1) Dalam Provisi, yang pada pokoknya menerangkan mencegah Turut Tergugat meneruskan proses eksekusi atas bidang-bidang tanah milik Penggugat, maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Serang cq Majelis Hakim yang memeriksa perkara a-quo agar dapat memerintahkan Turut Tergugat untuk melanjutkan proses eksekusi bidang-bidang tanah milik Penggugat;
2. Bahwa Turut Tergugat menolak dengan tegas permohonan Penggugat agar Turut Tergugat tidak meneruskan proses eksekusi tersebut dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa Penggugat merupakan penanggung atas hutang Tergugat II dengan menjaminkan `10 (sepuluh) Sertifikat Hak Milik dengan No. 907, 908, 909, 1038, 1039, 1042, 1044, 1046, 1047, dan 1048, yang terletak di Kompleks Wira Bakti, Kelurahan Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor Jawa Barat, didasarkan SKMHT No. 174, 175, 176, 177, 179, 180, 181, 182 dan 183;
Bahwa sebelum Penggugat mendalilkan mencegah Turut Tergugat meneruskan eksekusi, sudah seharusnya Penggugat melalui kuasa hukumnya memahami dan mencermati Pasal 1820 KUHPerdata yang menerangkan:.
“Penanggung adalah suatu perjanjian dengan mana seorang pihak ketiga, guna kepentingan si berpiutang mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan si berutang manakala si berutang sendiri tidak memenuhi perikatannya”;
Bahwa untuk memenuhi syarat sah pemberian kredit dan untuk menghindari cidera janji yang dilakukan oleh Tergugat II, Penggugat selaku penjamin atas hutang Tergugat II telah bersedia menyerahkan asetnya untuk Turut Tergugat membebankan dengan Hak Tanggungan, yang mana apabila Tergugat II cidera Turut Tergugat dapat menjual objek Hak Tanggungan tersebut atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum;
Bahwa Turut Tergugat dalam melakukan eksekusi diikuti lelang atas jaminan milik Penjamin untuk mengambil pelunasan hutang Tergugat II telah mempedomani Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang hak Tanggungan, yang menerangkan:
Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut;
Bahwa dari kedua peraturan perundang-undangan tersebut, dihubungkan perkara a-quo, akan bermakna sebagai berikut:
Bahwa Turut Tergugat selaku Bank pemberi fasilitas pinjaman kepada Tergugat II, dimana Penggugat mengikatkan diri selaku penjamin atas pelunasan hutang Tergugat II yang apabila Tergugat II cidera janji untuk memenuhi kewajibannya membayar angsuran kepada Turut Tergugat II;
Bahwa Penggugat/Penjamin atas hutang Tergugat II, telah mengikatkan diri sebagai Pihak Ketiga untuk menjamin pelunasan hutang Tergugat II sebagaimana termuat didalam Akta Pembiayaan Musyarakah (Perubahan Fasilitas Wa’ad Al-Murabahah) No. 67 tanggal 23 Desember 2013, yang dibuat dihadapan Catur Virgo, SH, selaku Notaris di Jakarta, dengan jaminan berupa 10 (sepuluh) bidang tanah yang telah dibebani Hak Tanggungan berdasarkan sertifikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam dalil-dalil Turut Tergugat dalam Eksepsi Kompetensi Absolut diatas;
Bahwa dikarenakan si berutang “Tergugat II”, tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar angsuran kepada Turut Tergugat, dan Penggugat selaku Penjamin atas hutang Tergugat II, maka Turut Tergugat mempunyai hak untuk menjual objek jaminan milik Penggugat/Penjamin yang telah Turut Tergugat bebankan Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri dapat menjual objek Hak Tanggungan melalui pelelangan umum di KPKNL Kota Bogor, untuk mengambil pelunasan piutang Tergugat II dari hasil penjualan tersebut;
3. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, sangat patut beralasan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a-quo untuk menolak permohonan Provisi Penggugat yang pada pokoknya memohon agar Turut Tergugat tidak melanjutkan proses eksekusi atas Sertifikat Hak Milik yang tercatat atas nama Penggugat/Penjamin;
C. POKOK PERKARA
Bahwa semua yang Turut Tergugat kemukakan pada bagian Eksepsi, Provisi diatas merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan bagian pokok perkara ini;
Bahwa Turut Tergugat tidak menanggapi dalil-dalil Penggugat yang tidak ada kaitannya dengan perkara a-quo;
Bahwa Turut Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat pada poin 5 Dalam Pokok Perkara yang menerangkan:
Memerintahkan Turut Tergugat untuk membatalkan proses eksekusi bidang-bidang tanah milik Penggugat melalui Pengadilan Agama Cibinong;
4. Bahwa Turut Tergugat tegaskan sebelum mengajukan permohonan sita eksekusi diikuti lelang di KPKNL Kota Bogor, untuk memenuhi pelunasan hutang Tergugat II, Turut Tergugat telah memberikan teguran agar Tergugat II memenuhi kewajibannya kepada Turut Tergugat, sebagaimana surat teguran Turut Tergugat, sebagai berikut:
a. Surat Peringatan 1, No. 1223/BMI/301/III/13, tanggal 01 Maret 2013;
b. Surat Peringatan 2, No. 1223/BMI/301/II/14, tanggal 25 Februari 2014;
c. Surat Peringatan 3, No. 240/BMI/301/IV/14, tanggal 04 April 2014;
5. Bahwa Tergugat II sama sekali tidak mengindahkan teguran yang Turut Tergugat berikan dan ataupun memenuhi kewajibannya membayar angsuran kepada Turut Tergugat, sehingga Turut Tergugat memberikan Surat Pemberitahuan No. 105/BMI/JMB-REM/VIII/2014, tanggal 27 Agustus 2014 yang pada pokoknya menerangkan Turut Tergugat akan melakukan penjualan aset jaminan pembiayaan Tergugat II untuk pelunasan atas kewajiban Tergugat II;
6. Bahwa dari seluruh surat peringatan yang Turut Tergugat sampaikan kepada Tergugat II, didasarkan pada Akta Akad Pembiayaan Musyarakah (Perubahan Fasilitas Wa’ad Al-Murabahah) No. 67 tanggal 23 Desember 2013, yang dibuat dihadapan Catur Virgo, SH, selaku Notaris di Jakarta, yang dibebani Hak Tanggungan atas 10 (sepuluh) bidang tanah yang terletak dalam satu lokasi di Komplek Wira Bakti, Kelurahan Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan total luas sebesar 19.148 m2 melalui Kepaniteraan Pengadilan Agama Cibinong dan terdaftar dalam Register No. 01/Pdt.Eks/2015/PA.Cbn tanggal 26 Februari 2015;
7. Bahwa terhadap permohonan tersebut, Ketua Pengadilan Agama Cibinong telah menetapkan Penetapan Nomor : 01/Pdt.Eks/2015/PA.Cbn tanggal 18 Maret 2015 dengan memerintahkan kepada Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Cibinong atau jika berhalangan dapat digantikan wakilnya yang sah meminta bantuan kepada Pengadilan Agama Serang dan Pengadilan Agama Jakarta Timur, untuk melakukan pemanggilan sepatutnya menurut hukum terhadap para Termohon Eksekusi untuk menghadap Ketua pengadilan Agama Cibinong pada Hari Jumat, tanggal 24 April 2015 guna diberikan Teguran/Aanmaning kepada Tergugat I selaku Termohon Eksekusi I, Tergugat II selaku Termohon Eksekusi II dan Penggugat selaku Termohon Eksekusi III untuk memenuhi kewajibannya kepada Turut Tergugat selaku Pemohon Eksekusi dalam waktu 8 (delapan) hari sejak ditegur;
8. Bahwa Kepaniteraaan Pengadilan Agama Cibinong telah melakukan Teguran (Aamaning), kepada Tergugat II dan Penggugat sebagai penjamin hutang Tergugat II sebagaimana Surat Penetapan Aanmaning No. 0001/Pdt.Eks/2015/PA.Cbn, tanggal 18 Maret 2015 yang pada pokoknya menerangkan memerintahkan Tergugat II dan Penggugat/Penjamin untuk hadir dihadapan kami pada hari Jumat tanggal 24 April 2015 pukul 09.00 WIB untuk di Tegur (Aanmaning) agar supaya Tergugat II dan Penggugat memenuhi perjanjiannya tersebut dalam waktu 8 (delapan) hari sejak ditegur;
9. Bahwa karena meskipun kepada Tergugat I dan II yang diwakili oleh kuasa hukumnya dan Penggugat telah dipanggil secara patut untuk menghadap Ketua pengadilan Agama Cibinong dan telah pula diberikan teguran/aanmaning, namun sampai jangka waktu 8 (delapan) hari Tergugat I, Tergugat II dan Penggugat tidak melaksanakan kewajibannya secara sukarela membayar seluruh hutangnya kepada Turut Tergugat, sehingga Turut Tergugat mengajukan permohonan sita eksekusi pada tanggal 12 Mei 2015, dan untuk itu Ketua Pengadilan Agama Cibinong telah menetapkan Sita No. 01/Pdt.Eks/2015/PA.Cbn tanggal 01 Juni 2015, yang amarnya:
“Memerintahkan kepada Jurusita pada Pengadilan Agama Cibinong, supaya disertai 2 (dua) orang saksi yang telah memenuhi syarat menurut hukum sebagaimana termuat dalam Pasal 197 (6) HIR”, untuk melakukan pelaksanaan sita atas:
“Beberapa bidang tanah dalam satu lokasi yang terletak di Komplek Wira Bakti, Kelurahan Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan total luas sebesar 19.148 m2 dengan bukti kepemilikan 10 (sepuluh) Sertifikat Hak Milik yang keseluruhannya milik Penggugat”;
10. Bahwa sehubungan dengan proses pelaksanaan eksekusi atas objek jaminan Tergugat I, pada tanggal 31 Juli 2015, kami bertemu dengan Kuasa Hukum Penggugat selaku pemilik, yang diwakili oleh Ardhiyasa, SH dari kantor A & CO Intellectual Property, Corporate, Commercial & Litigation Service beralamat di Jl. Kalibata Tengah XII No. H.51, Pancoran, Kalibata, Jakarta Selatan berdasar surat kuasa tanggal 14 April 2015;
11. Bahwa selanjutnya atas surat kami pada poin (11) diatas, kuasa hukum Bpk. Ryamizard telah menyampaikan balas tanggapan melalui surat No. RMZ/01/ARS/8/15 tanggal 19 Agustus 2015, yang pada pokoknya menyatakan:
- Bahwa pada prinsipnya pihak penebus tetap memiliki itikad baik dalam melakukan penebusan HT senilai Rp.26.014.400.000,-;
- Mengenai biaya yang timbul dari proses litigasi mohon rincian besaran biayanya;
- Meminta perwakilan Bank Muamalat untuk bertemu guna menuangkan waktu kesepatan tertulis pada hari Jumat tanggal 21 Agustus 2015;
- Berkaitan dengan kesepakatan tersebut, pihak Ryamizard juga meminta penundaan sita yang akan dilaksanakan pada tanggal 21 Agustus 2015 pada pukul 10.00 Wib;
12. Bahwa Turut Tergugat melalui Surat No. 96/MP/VIII/2015 tertanggal 20 Agustus 2015 mengajukan permohonan penundaan pelaksanaan sita hingga akhir bulan September 2015, sebagaimana surat pemberitahuan Pengadilan Agama Cibinong No. W 10-A20/1902/HK.05/VII/2015 tertanggal 20 Agustus 2015 perihal penundaan pelaksanaan sita eksekusi No. 0001/Pdt.Eks/2015/PA.Cbn yang didasarkan;
13. Bahwa pada tanggal 21 Agustus 2015, Kuasa Hukum Penggugat dan Tergugat II merangkap Tergugat I, bertempat di kantor Law Office Muliadi & Partners selaku Kuasa Hukum Turut Tergugat telah dilakukan pertemuan sebagaimana Berita Acara Pertemuan (Minute Of Meeting) yang pada pokoknya menyatakan:
- Bahwa kuasa hukum Penggugat berdasarkan kesepakatan dengan Para Tergugat, penyelesaian penebusan jaminan 10 (sepuluh) bidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 907, 931, 1039, 908, 1048, 1042, 1047, 1044, 1046, 1038 yang terletak di Komplek Wira Bakti, Kelurahan Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan total luas sebesar 19.148 m2 an. Ryamizard RC, selambat-lambatnya tanggal 30 September 2015;
- Bahwa sebagai jaminan untuk penebusan objek jaminan dimaksud point (a) diatas, Tergugat II telah menyerahkan 3 lembar Cek Permata Bank sebagai tanda terima cek tanggal 21 Agustus 2015;
- Bahwa selanjutnya Para tergugat akan menyerahkan surat pernyataanpenebusan jaminan selambat-lambatnya pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2015;
14. Bahwa karena sampai akhir bulan September 2015 Tergugat I, Tergugat II dan Penggugat selaku para Termohon Ekseksui belum melakukan penebusan jaminan 10 (sepuluh) bidang tanah dan bangunan yang terletak di Komplek Wira Bakti, Kelurahan Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa barat, dengan total luas sebesar 19.148 m2 dengan bukti kepemilikan yang telah dipecah menjadi beberapa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 907, 931, 1039, 908, 1048, 1042, 1047, 1044, 1046, 1038 dan atas jaminan berupa 3 tiga lembar cek Bank Permata yang dijadikan jaminan tidak dapat dicairkan, maka Turut Tergugat pada tanggal 23 Oktober 2015 mengajukan permohonan pencabutan penundaan pelaksanaan sita eksekusi dan melanjutkan sita eksekusi melalui kepaniteraan Pengadilan Agama Cibinong;
15. Bahwa terhadap pemohon dimaksud Ketua Pengadilan Agama Cibinong telah menerbitkan Penetapan Pencabutan Penundaan Pelaksanaan Sita Eksekusi No. 01/Pdt.Eks/2015/PA/Cbn tertanggal 16 Nopember 2015, yang amarnya:
“Memerintahkan kepada Jurusita pada Pengadilan Agama Cibinong, supaya disertai 2 (dua) orang saksi yang telah memenuhi syarat menurut hukum sebagaimnaa termuat dalam Pasal 197 (6) HIR”, untuk melakukan pelaksanaan sita atas:
“Beberapa bidang tanah dalam satu lokasi yang terletak di Komplek Wira Bakti, Kelurahan Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan total luas sebesar 19.148 m2 dengan bukti kepemilikan 10 (sepuluh) Sertifikat Hak Milik yang keseluruhannya milik Penggugat”;
Bahwa selanjutnya berdasarkan Penetapan No.5/PA/Cbn tertanggal 16 Nopember 2015 dan Surat Pemberitahuan Sita No. 01/Pdt.Eks/2015/PA/Cbn tertanggal 24 Nopember 2015, maka pada hari Jumat tanggal 18 Desember 2015, pukul 09.00 Wib, oleh sdr. Holid, S Juru Sita Pengadilan Agama Cibinong yang dibantu oleh 2 (dua) saksi Pupu Saripuddin, S.Ag dan Marwan Hasbialloh, SH.MH., masing-masing sebagai Pegawai Pengadilan Agama Cibinong, tidak dihadiri kuasa Termohon Eksekusi II, telah dilaksanakan pembacaan sita dilakukan di kantor Lurah Desa Cikeas Udik, sebagaimana Berita Acara Sita Eksekusi No. 01/Pdt.Eks/2015/PA?Cbn tertanggal 18 Desember 2015;
Bahwa pelaksanaan sita dimaksud telah pula diberitahukan kepada Kepala Kantor Kelurahan Desa Cikeas Udik dan kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor di Cibinong, dengan maksud diumumkan ditempat itu untuk diketahui oleh orang banyak (umum);
Bahwa atas dasar telah dilaksanakan Aanmaning (teguran) dan sita sebagaimana dalil Turut Tergugat diatas Tergugat I, Tergugat II dan Penggugat tidak juga melaksanakan kewajibannya, maka Turut Tergugat melanjutkan proses eksekusi dengan mengajukan permohonan lelang pada tanggal 26 Januari 2016 dan telah pula dikeluarkan penetapan No. 0001/Pdt.Eks/2015/PA/Cbn tanggal 16 Maret 2016;
Bahwa sangat patut dan beralasan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a-quo menyatakan Turut Tergugat mempunyai hak untuk menjual objek jaminan milik Penggugat/Penjamin yang telah Turut Tergugat bebankan Hak Tanggungan yang atas kekuasaan sendiri dapat menjual objek Hak Tanggungan melalui pelelangan umum di KPKNL, Kota Bogor, untuk mengambil pelunasan piutang Tergugat II dari hasil penjualan tersebut;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian, penjelasan-penjelasan yang diukung dengan dalil-dalil hukum sebagaimana telah Turut Tergugat jelaskan diatas, maka sangat beralasan hukum jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, yang memeriksa dan mengadili perkara a-quo memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menyatakan Pengadilan Negeri Serang tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a-quo, dan merupakan kewenangan Pengadilan Agama Cibinong;
Mengabulkan Eksepsi Turut Tergugat seluruhnya;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM PUTUSAN SELA
Menyatakan Pengadilan Negeri Serang tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a-quo, dan merupakan kewenangan Pengadilan Agama Cibinong;
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;
Menyatakan sah dan berharga sita eksekusi yang dilakukan Pengadilan Agama Cibinong atas aset milik Penggugat/Penjamin;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara;
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara A-quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan putusan tanggal 18 Januari 2017 Nomor 46/Pdt.G/2016/PN.Srg, adapun amar putusan tersebut sebagai berikut:
DALAM PROVISI:
Menolak gugatan provisi yang diajukan Penggugat;
DALAM KONPENSI:
DALAM EKSEPSI:
Menolak seluruh eksepsi Tergugat I dan Turut Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak seluruh gugatan Penggugat;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.701.000,00 (satu juta tujuh ratus satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat mengajukan permohonan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Serang pada tanggal 30 Januari 2017, sebagaimana dinyatakan pada Akta Permohonan Banding Nomor 46/Pdt.G/2016/PN.Srg. Permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Kuasa Hukum Terbanding I semula Tergugat I pada tanggal 2 Februari 2017 dan Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 1 Februari 2017 serta turut Terbanding semula Turut Tergugat pada tanggal 5 Mei 2017;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat mengajukan memori banding yang diterima Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Serang pada tanggal 31 Maret 2017, memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Hukum Terbanding I semula Tergugat I pada tanggal 23 Mei 2017 dan Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 5 Mei 2017;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat dalam memori bandingnya mengemukakan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut :
Majelis hakim perkara a quo keliru dalam menafsirkan pokok dari posita Pembanding/Penggugat;
Majelis Hakim perkara a quo salah dalam menafsirkan mengenai Perbuatan Melawan Hukum yang telah dilakukan oleh Terbanding I dan Terbanding II;
Maka berdasarkan uraian diatas, Pembanding mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten memutuskan sebagai berikut :
Primair :
Menerima permohonan Pembanding diatas;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 46/Pdt.G/2016/ PN.Srg tanggal 18 Januari 2017;
Mengabulkan gugatan Pembanding seluruhnya;
Menyatakan Terbanding I, Terbanding II telah melakukan perbuatan melawan hokum;
Menghukum Para Terbanding secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Pembanding sebesar Rp 24.000.000.000,-;
Mengabulkan permohonan sita jaminan yang diajukan Pembanding;
Memerintahkan Turut Terbanding untuk membatalkan proses eksekusi bidang-bidang tanah milik Pembanding melalui Pengadilan Agama Cibinong;
Menghukum Terbanding I dan Terbanding II untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
Memerintahkan Turut Terbanding untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Turut Terbanding semula Turut Tergugat mengajukan kontra memori banding yang diterima Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Serang pada tanggal 19 Mei 2017, kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat melalui Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 23 Mei 2017 dan Kuasa Hukum Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 14 Juni 2017;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Turut Terbanding semula Turut Tergugat dalam kontra memori bandingnya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang dalam memberikan keputusan telah tepat dan benar.
Pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Serang sangat cermat dan lengkap dan berdasarkan fakta-fakta persidangan;
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Turut Terbanding semula Turut Tergugat mohon agar Majelis Hakim memutuskan sebagai berikut :
Menolak permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat untuk seluruhnya;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor : 46/Pdt.G/2016/ PN.Srg pada tanggal 18 Januari 2017;
Melanjutkan proses eksekusi lelang berdasarkan penetapan No.0001/ Pdt.Eks/2015/PA.Cbn tanggal 16 Maret 2016 di KPKNL Kota Bogor
Menghukum Pembanding/Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini serta perkara banding;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Terbanding I semula Tergugat I mengajukan kontra memori banding yang diterima Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Serang pada tanggal 14 Juni 2017, kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat melalui Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 15 Juni 2017 dan Kuasa Hukum Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 14 Juni 2017;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Terbanding I semula Tergugat I dalamkontra memori bandingnya mengemukakan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terbanding I/Tergugat I menolak secara tegas dalil-dalil keberatan dalam memori banding seluruhnya pada point A nomor : 1, 2, 3 dan 4 serta point B nomor : 5, 6, 7, 8, 9, dan 10;
Bahwa sebagaimana memori bandingnya Pembanding pada point 1, 2, 3 dan 4 adalah tidak benar sebab sebagaimana yang telah disampaikan dalam pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama, gugatan Penggugat telah kabur, mengenai gugatan perbuatan melawan hokum dengan dalil gugatan mengenai hutang piutang yang tidak dapat dikembalikan oleh pihak Terbanding I, sehingga sangat jelas sebagaimana pertimbangan hukumnya didalam fakta-fakta persidangan tidak ada satu perjanjian yang mengikat antara Pembanding dengan Terbanding I, sehingga telah benar dan sesuai pertimbangan hukum majelis Hakim Tingkat Pertama;
Berdasarkan uraian tersebut diatas, mohon kepada Ketua Majelis yang memeriksa perkara a quo untuk memutuskan sebagai berikut :
Menerima kontra memori banding Terbanding I/Tergugat I untuk seluruhnya karena telah tepat, beralasan dan berdasar hukum;
Menolak bandingnya Pembanding/Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum kepada Pembanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa baik Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat maupun Kuasa Hukum Terbanding I semula Tergugat I, Kuasa Hukum Terbanding II semula Tergugat II serta Turut Terbanding semula Turut Tergugat telah diminta datang ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Serang untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak pemberitahuan ini diterima, sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Banten, sebagaimana dinyatakan pada Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas (inzage) masing-masing Nomor 46/Pdt.G/2016/PN.Srg dan masing-masing tertanggal 16 Maret 2017, 2 Februari 2017, 1 Februari 2017 dan tanggal 5 Mei 2017;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah memeriksa dan meneliti secara cermat dan seksama berkas perkara beserta salinan putusan Pengadilan Negeri Serang No.46/Pdt.G/2016/PN.Srg tanggal 18 Januari 2017 dan memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat tertanggal 31 Maret 2017 serta kontra memori banding dari Kuasa Hukum Terbanding I semula Tergugat I tertanggal 14 Juni 2017 dan kontra memori banding dari Kuasa Hukum Terbanding II semula Tergugat II tertanggal 19 Maret 2017, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dengan pertimbangan hukumnya serta kesimpulannya menyatakan Penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya dan menolak seluruh gugatan Penggugat sudah tepat dan benar menurut hukum;
Menimbang, bahwa adapun alasan dan keberatan dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat didalam memori bandingnya tertanggal 31 Maret 2017 yang dapat disimpulkan pada pokoknya menyatakan bahwa Majelis Hakim perkara aquo keliru dalam menafsirkan pokok dari posita Pembanding semula Penggugat karena cek-cek Bank Permata dari Para Terbanding sebagai penebusan jaminan senilai Rp 27.929.336.000.- (dua puluh tujuh milyar sembilan ratus dua puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluh enam rupiah) tidak dapat dicairkan, otomatis pada Tergugat I tidak bisa mengembalikan SHM tanah Cikeas kepada Pembanding semula Penggugat. Hal tersebut jelas menimbulkan kerugian bagi Penggugat dan perbuatan para Tergugat tersebut dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
Menimbang, bahwa alasan dan keberatan dari Pembanding semula Penggugat tersebut diatas tidak dapat dibenarkan karena setelah Majelis Hakim Tingkat Banding meneliti dan menelaah secara seksama tentang alat bukti yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat tidak ada satupun alat bukti atau perjanjian antara Pembanding semula Penggugat dengan Para Terbanding semula Para Tergugat yang menyatakan bahwa Para Terbanding semula Para Tergugat berkewajiban untuk mengembalikan SHM tanah Cikeas sebagai jaminan pada pihak Turut Tergugat kepada Pembanding semula Penggugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Serang No.46/Pdt.G/2016/PN.Srg tanggal 18 Januari 2017 sudah tepat dan benar menurut hukum dan selanjutnya pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar dalam pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutus perkara ini sehingga putusan Pengadilan Negeri Serang tersebut dapat dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat tetap berada dipihak yang kalah, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam tingkat banding maka Pembanding semula Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan;
Mengingat Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan kehakiman, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum serta Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI
Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 46/Pdt.G/2016/PN.Srg tanggal 18 Januari 2017 yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan pada tingkat banding sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2017 oleh Dr.H.Nardiman, S.H.,M.H. sebagai Ketua Majelis Hakim, Mega Boeana, S.H. dan Masruddin Caniago,S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor : 65/PEN/PDT/ 2017/ PT.BTN tanggal 11 Juli 2017 ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili
perkara ini di tingkat banding. Putusan tersebut diucapkan pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2017, dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim didampingi para Hakim Anggota dan dibantu Wilan Witarsih, S.H.,M.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri para pihak maupun Kuasa Hukumnya;
HAKIM – HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS HAKIM,
TTD. TTD.
MEGA BOEANA, S.H. DR.H.NARDIMAN, S.H.,M.H.
TTD.
MASRUDDIN CANIAGO, S.H.,M.H.
PANITERA PENGGANTI,
TTD.
WILAN WITARSIH, S.H.,M.H.
Perincian Biaya Banding :
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
A
dministrasi Rp. 139.000,-
J u m l a h Rp. 150.000,-