310 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 310 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Kramat Raya No. 162
Also in 100 other cases
- 90/G/2014/PHI/FN.BDG (22 September 2014) — PN Bandung
- 25/PHI/2015/PN Smg (13 August 2015) — PN Semarang
- 197 B/PK/PJK/2017 (21 February 2017) — Mahkamah Agung
- 1164/B/PK/Pjk/2019 (8 May 2019) — Mahkamah Agung
- 207 B/PK/PJK/2017 (9 March 2017) — Mahkamah Agung
- 62/Pdt.G/2017/PN Trg (14 February 2018) — PN Tenggarong
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. PEGADAIAN tersebut;
P U T U S A N
Nomor: 310 K/Pdt.Sus-PHI/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
Memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. PEGADAIAN (PERSERO) , berkedudukan di Jalan Kramat Raya No. 162 Jakarta Pusat yang diwakili oleh Direktur Utama Suwhono, beralamat di Jalan Kramat Raya Nomor 162 Jakarta Pusat dalam hal ini memberi kuasa kepada Guladi Aksiono, SH., dan kawan-kawan, Para Pejabat PT. Penggadaian yang beralamat di Jalan Kramat Raya Nomor 162 Jakarta Pusat berdasarkan Surat Kuasa Khusus 10 Desember 2013,
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;
melawan :
MARGENES SEDEH, Pensiunan pemimpin PT Pegadaian Cabang Oessao (NTT) bertempat tinggal di Jalan Oebonik No. 1 RT.001 RW.001, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang
Termohon Kasasi dahulu Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kupang, pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa Penggugat bekerja di PT. Pegadaian sejak tahun 1982 (bukti P-1). Diangkat sebagai pemimpin cabang Oesao pada bulan Maret 2010 berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama Perum Pegadaian Nomor 1391/SDM.200322/2010 tanggal 30 Maret 2010 (bukti P-2) pensiun sebagai Pemimpin Cabang Oesao NTT pada tanggal 01 April 2012 (bukti P-3). Sebelumnya Penggugat bertugas sebagai Pemimpin Cabang Baa Rote Ndao;
2. Bahwa pada bulan Mei 2010, ketika Penggugat baru 2 bulan menjabat sebagai pemimpin cabang Oesao, bawahan Tergugat/Pemimpin Wilayah PT. Pegadaian Denpasar (Sdr. Dijono, sekarang ini menjabat sebagai Direktur Bisnis III PT. Pegadaian) telah mengalihtugaskan Penggugat sebagai pelaksana tugas dicabang Kefamenanu menggantikan Sdr. Melianus Nenobais, pemimpin cabang sebelumnya yang pensiun terhitung mulai tanggal 01 Juni 2010 (Vide surat bawahan Tergugat/Pimpinan Wilayah Denpasar Nomor 817/SDM.312003/2010 tanggal 24 Mei 2010) (bukti P-4). Karena Cabang Kefamenanu waktu itu termasuk cabang yang ditunjuk untuk menyalurkan kredit Krista, maka selain harus mengelola gadai konvensional, Penggugat juga harus mengelola/bertugas sebagai Kuasa Pemutus Kredit (KPK) atas kredit krista yang disalurkan;
3. Bahwa Kredit Krista diadopsi dari lembaga jaminan fidusia dimana fisik barang jaminan tidak dikuasai oleh PT. Pegadaian/kreditur seperti halnya gadai konvensional yang disalurkan PT.Pegadaian selama ini akan tetapi dikuasai oleh nasabah/debitur. Namun Fidusia (Kredit Krista) versi PT. Pegadaian bukanlah fidusia karena perjanjian/objek jaminan Fidusia tidak didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia sesuai ketentuan Pasal 11 s/d Pasal 18 UU Nomer 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sehingga sangat mengandung resiko/kerugian karena pihak PT. Pegadaian tidak dapat mengeksekusi (menjual) barang jaminan yang ada, apabila nasabah/ debitur wanprestasi;
4. Bahwa Kredit Krista mulai disalurkan dicabang Kefamenanu pada tanggal 16 Juli 2009 s/d 31 Mei 2010 (10 bulan) oleh Sdr. Melianus Nenobais, pemimpin cabang sebelumnya. Kemudian dilanjutkan oleh Penggugat mulai tanggal 01 Juni 2010 s/d 14 Oktober 2010 (3,5 bulan) Kredit Krista yang disalurkan pada tanggal 16 Juli 2009 s/d 15 Februari 2010 oleh Sdr. Melianus Nenobais baru diperiksa oleh bawahan Tergugat/pemeriksa Kupang pada tanggal 16 dan 17 Februari 2010 atau 7 bulan kemudian setelah kredit tersebut disalurkan;
5. Bahwa pada waktu itu ada pelanggaran prosedur yang menjadi temuan pemeriksa Kupang/bawahan Tergugat yaitu:
a) Deklarasi Kredit Krista bulan Juni 2009 s/d Februari 2010 tidak dibuat;
b) Premi asuransi yang telah dipotong dari Nasabah sebesar Rp1.650.000,00 belum disetor ke Askrindo dan;
c) Berkas 10 kelompok usaha yang menjadi mitra belum lengkap akan tetapi karena keterlambatan bawahan Tergugat/Pimwil Denpasar menindaklanjuti temuan tersebut akhirnya tidak diselesaikan oleh Sdr. Melianus Nenobais yang pada waktu itu beberapa hari lagi akan pensiun pada tanggal 01 Juni 2010 yang bersangkutan juga tidak diberikan surat peringatan pertama bahkan tetap dibiarkan menyalurkan Kredit Krista tanggal 18 Februari 2010 s/d akhir bulan Mei 2010 (setelah pemeriksaan tanggal 16 dan 17 Februari 2010) dengan cara yang sama dengan sebelumnya (bukti P-5);
6. Bahwa hingga Pengugat ditugaskan kembali ke Cabang Oesao pada bulan Oktober 2010 Kredit Krista yang Penggugat salurkan mulai tanggal 01 Juni 2010 s/d tanggal 14 Oktober 2010 tidak pernah dilakukan pemeriksaan rutin oleh bawahan Tergugat/Pemeriksa Kupang. Pemeriksaan rutin baru dilakukan pada tanggal 10 Februari 2012 bersama-sama dengan kredit yang disalurkan oleh Sdr. Melianus enobais pada tanggal 18 Februari 2010 s/d tanggal 31 Mei 2010 (setelah pemeriksaan rutin pertama tanggal 16 dan 17 Februari 2010) (Vide LPH Nomer R-05/P14.07/II/2012 tanggal 10 Februari 2012) atau hampir 2 tahun setelah Sdr. Melianus Nenobais pensiun tmt 01 Juni 2010 atau 1 bulan 23 hari sebelum Penggugat pensiun tmt 01 April 2012;
7. Bahwa walaupun kredit krista yang Penggugat salurkan sebelum pernah diperiksa (pemeriksaan rutin) akan tetapi pada tanggal 11 Juni 2011 atau 8 bulan setelah Penggugat bertugas dicabang Oesao, datang bawahan Tergugat/pemeriksa Kupang melakukan pemeriksaan pelanggaran terhadap Penggugat dengan membuat Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK Penggugat Nomer R-94/Pi.4.08/VI/2011 tanggal 11 Juni 2011) (bukti P-6) dimana berdasarkan BAPK tersebut bawahan Tergugat/Pimwil Denpasar tidak membayar:
a) 50 (lima puluh) persen upah Penggugat mulai bulan September 2011 s/d Desember 2011 dan Februari 2012 (5 bulan x Rp7.384.650,00 perbulan), seluruhnya sebesar Rp36.923.250,00 (vide surat pemberitahuan pemotongan penghasilan/SPPP Pimwil Denpasar Nomer 1524/Op.04. 08.001/2011 tanggal 08 Agustus 2011 dan daftar gaji bulan September 2011 s/d Desember 2011 dan Februari 2012);
b) Uang cuti besar Penggugat tahun 2011 sebesar Rp29.702.444,00 (vide surat bawahan Tergugat/Pimwil Denpasar Nomer 441/SDM.307.003/ 2012 tanggal 16 Februari 2012);
c) Uang bonus Penggugat tahun 2011 yang dibayar pada tahun 2012, sebesar Rp57.789.190,00 (Vide surat bawahan Tergugat/Pimwil Denpasar Nomor 803/SDM.307.003/2012 tanggal 26 maret 2012) (bukti P-7a, bukti P-7b dan bukti P-7c);
8. Bahwa pada bulan Maret 2011 pemotongan upah Penggugat dihentikan oleh bawahan Tergugat /Pimwil Denpasar (vide surat Nomer 616/Op.4.070 01/2012 tanggal 15 Maret 2012). Akan tetapi sebagai gantinya, berdasarkan BAPK tanggal 11 Juni 2011 (No.FM394/Pi.4.08A/l/2011 dan LHP tanggal 10 Februari 2012 (Nomer R-05/P14.07/11/2012) bawahan Tergugat/Pimwil Denpasar:
a) Tidak membayar hak-hak Penggugat pada waktu pensiun tmt 01 April 2012 yaitu uang kompensasi pemutusan hubungan kerja/UKPHK (uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak) seluruhnya sebesar Rp159.656.033,00 dengan alasan karena ada kesalahan prosedur terkaid penyaluran Kredit Krista dicabang Kefamenanu yang berpotensi menimbulkan kerugian perusahaan (vide surat bawahan Tergugat/Pimwil Denpasar Nomer 803/SDM.307003/2012 tanggal 26 Maret 2012) (bukti P-8);
b) Selain itu, bawahan Tergugat/Pimwil Denpasar juga tidak memberikan/ menyerahkan cinderamata berupa emas logam mulia/LM kepada Penggugat yang pensiun sebagai Pejabat Eselon III masing-masing 25 gram untuk Penggugat (harga beli Rp12.600.000,00) dan 5 gram untuk isteri Penggugat (harga beli Rp2.800.000,00) sesuai Peraturan Direksi Perum Pegadaian Nomer 443/KHI.300 323/2011 tanggal 30 November 2011 atau setara dengan uang sebesar Rp15.400.000,00 (bukti P-9);
Jumlah seluruh hak Penggugat yang diambil dan ditahan oleh bawahan Tergugat/Pimwil Denpasar sebesar Rp299.470.917,00;
9. Bahwa karena tidak ada kejelasan mengenai hak-hak Penggugat tersebut dan karena pada waktu itu tmt 01 April 2012 Penggugat sudah akan Pensiun, Penggugat kemudian mengirim surat kepada Tergugat selaku Direktur utama PT. Pegadaian dan minta agar hak-hak Penggugat dibayarkan yaitu, pertama pada tanggal 30 September 2011, kedua tanpa tanggal akan tetapi sekitar bulan Oktober 2011 dan ketiga tanggal 17 November 2012 (bukti P-10). Akan tetapi Permohonan Penggugat tersebut baru ditanggapi oleh pihak Tergugat / PT.Pegadaian melalui Surat Direksi Bisnis III Nomer 11/000.501/2013 pada tanggal 09 April 2013 atau 1 tahun 7 bulan kemudian. Itupun setelah Penggugat yang hanya seorang pensiun harus mengeluarkan biaya yang relative besar untuk pergi ke Kantor Pusat PT. Pegadaian di Jakarta dari kupang pada tanggal 25 dan 27 Maret 2013;
10. Bahwa Tergugat PT. Pengadaian melalui Surat Direktur Bisnis III Nomer 11/ 000.501/2013 tanggal 09 April 2013, mengatakan bahwa:
a) Penggugat telah melanggar prosedur pada waktu menyelesaikan kredit Krista di Cabang Kefamenanu;
b) Melanggar Pasal 83 ayat (2) Jo.pasal 84 ayat (1) Peraturan Disiplin Pegawai Nomer 3873/SDM.400.324/2010 tanggal 09 Juni 2010;
c) Karena terdapat potensi kerugian perusahaan sebesar Rp600.832.178,00 maka Penggugat harus membayar ganti rugi sebesar Rp329.782.400,00
d) Potensi kerugian tersebut ditetapkan pada tanggal 08 Februari 2012 dan;
e) Hak-hak Penggugat yang dipotong akan diperhitungkan dengan kewajiban Penggugat pada Tergugat/PT.Pegadaian (bukti P-11);
11. Bahwa pada tanggal 20 April 2013 kuasa hukum Penggugat telah mengirim surat kepada Tergugat/Direktur Utama PT.Pegadaian dan minta agar hak-hak Penggugat dibayarkan (bukti P-12) yang kemudian ditanggapi oleh pihak PT. Pegadaian melalui Surat Direktur Bisnis I Nomer 18/000501/2013 tanggal 15 Mei 2013 yang isinya sama dengan Surat Direktur Bisnis III yang mana Penggugat telah melanggar Pasal 83 ayat (2) jo. Pasal 84 ayat (1) Peraturan Disiplin Pegawai Nomer 3873/SDM.400.324/2010 tanggal 09 Juni 2010 karena itu harus membayar ganti rugi sebesar Rp329.782.400,00 bukti P-13);
12. Bahwa karena Tergugat/PT. Pegadaian sebelum mengambil hak-hak Penggugat tidak melakukan perundingan bipartit dengan, maka pada tanggal 15 Juni 2013 Penggugat telah menyampaikan permintaan perundingan bipartit kepada Tergugat/PT. Pegadaian (bukti P-14). Karena tidak ada tanggapan, pada tanggal 26 Juni 2013 Pengirim lagi surat permintaan perundingan bipartite yang kedua (bukti P-15) yang kemudian dibalas oleh pihak Tergugat/PT.Pegadaian melalui surat Direktur Bisnis I Nomer 25/ 000501/2013 tanggal 26 Juni 2013 yang mana tidak perlu ada perundingan bipartite dengan alasan karena Tergugat / PT. Pegadaian berhak menahan/ mengambil hak-hak Penggugat atau dengan kata lain pihak Tergugat/ PT.Pegadaian menolak berunding (bukti P-16); 13. Bahwa karena pihak Tergugat/PT. Pegadaian menolak berunding, Penggugat kemudian mencatatkan masalah yang ada ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kefamenanu, Kabupaten Timur Tengah Utara (NTT) dan minta dilakukan mediasi pada tanggal 27 Agustus 2013 telah dilakukan mediasi, dimana Mediator dalam anjurannya Nomor TKT.567/198/PHIWAS/2013 tanggal 18 September 2013, antara lain menyatakan:
a) Bahwa pihak PT. Pegadaian (Persero) tidak dapat menunjukan berapa besar kerugian perusahaan akibat kesalahan prosedur penyaluran Kredit Krista yang disangkakan kepada Sdr. Margenes Sedeh;
b) Bahwa PT. Pegadaian (Persero) belum dapat membuktikan secara hukum akibat dari kesalahan prosedur penyaluran Kredit Krista, karena bukti yang disampaikan oleh PT. Pegadaian masih berupa potensi kerugian perusahaan, belum berupa satu penetapan/keputusan sesuai hukum yang berlaku;
c) Agar pihak PT. Pegadaian membayar hak-hak Sdr. Margenes Sedeh yang masih ditahan oleh PT. Pegadaian, sebagai berikut:
> Gaji selama 5 bulan mulai bulan September 2011 s/d Desember 2011 dan Februari 2012 (5 bulan x Rp7.384.650,00 per bulan) - Rp36.923.250,00;
> Uang cuti besar 2011 sebesar Rp29.702.444,00 (sesuai Surat Pimwil Denpasar Nomer 441/SDM.307.003/2012 tanggal 16 Februari 2012)
> Uang bonus tahun 2011 sebesar Rp57.789.190,00 (sesuai Surat Pinwil Denpasar Nomer 803/SDM.307.003/2012 tanggal 26 Maret 2012);
Jumlah seluruhnya sebesar Rp.266.281.727,00 (bukti P-17);
14. Bahwa Penggugat mohon perhatian Majelis Hakim yang Terhormat yang memeriksa perkara a quo yang mana sehubungan dengan penyaluran Kredit Krista di Kefamenanu pada tahun 2010 Penggugat tidak dapat dikualifisir telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) sesuai Pasal 1365 KUH Perdata sebagai dasar penetapan ganti rugi karena itu Penggugat menolak pembebanan ganti rugi sebesar Rp329.782.400,00 serta tindakan Tergugat/ PT. Pegadaian yang tidak membayar hak-hak Penggugat seluruhnya sebesar Rp299.470.917,00 dengan alasan sebagaimana Penggugat kemukakan dibawah ini:
A. Dasar penghukuman terhadap Penggugat tidak sah.
1) Bahwa peraturan yang digunakan Tergugat/PT. Pegadaian menghukum/membebani ganti rugi kepada Penggugat yang diikuti dengan tindakan tidak membayar dan memberikan hak-hak Penggugat, tidak sah karena bukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tanggal 01 April 2009 akan tetapi Peraturan Disiplin Pegawai Nomor 3873/SDM.400.324/2010 tanggal 09 Juni 2010;
2) Bahwa Pasal 83 Ayat (2) Jo.pasal 84 ayat (1) PDP Nomor 3873/ SDM.400.324/2010 tanggal 09 Juni 2010 yang dipersalahkan kepada Penggugat sesuai Surat Direktur Bisnis III Nomer 11/000501/ 2013 tanggal 09 April 2013 (angka 3, hal.1) Jo. Surat Direktur Bisnis I Nomer 18/000501/2013 tanggal 15 Mei 2013 (angka 4, hal.2) tidak diatur dalam PKB tanggal 01 April 2009 (bukti P-18);
3) Bahwa penggunaan PDP Nomer 3873/SDM.400.324/2010 tanggal 09 Juni 2010 sebagai dasar untuk menghukum Penggugat bertentangan dengan:
a) Pasal 108 huruf (b) UU. Nomer 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dimana dengan berlakunya PKB peraturan perusahaan tidak berlaku;
b) Keputusan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Nomor 27/PHIJSK/PKKAD/2009 tanggal 07 April 2009 tentang Pendaftaran PKB antara Perum Pegadaian dengan Serikat Pekerja Pegadaian (Konsiderans menimbang) yang mana Perjanjian Kerja Bersama (tanggal 01 April 2009) merupakan Pedoman antara PT. Pegadaian dengan pegawai dalam pelaksanaan hubungan kerja dan sebagai rujukan utama dalam hal terjadi perselisihan perjanjian kerja bersama;
c) Pasal 3 ayat (2) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf j PKB tanggal 01 April 2009 yang mana PKB adalah satu-satunya produk peraturan mengenai syarat kerja/ketenagakerjaan yang mempunyai kedudukan paling tinggi (bukti P-19);
4) Seharusnya materi Peraturan Disiplin Pegawai Nomer 3873/SDM. 400.324/2010 tanggal 09 Juni 2010 tersebut dimasukan/ditempatkan sebagai materi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tanggal 01 April 2009 yang juga dinilai dan disepakati oleh PT.Pegadaian mewakili Pegawai, sehingga walaupun adanya diluar PKB akan tetapi merupakan bahagian tidak terpisahkan dari PKB;
5) Kenyataan tidak demikian, Peraturan Disiplin Pegawai Nomor 3873/ SDM.400.324/2010 tanggal 09 Juni 2010 tersebut terpisah dari PKB tanggal 01 April 2009 atau bukan merupakan bagian dari materi PKB yang disepakati dengan DPP Serikat Pekerja Pegadaian sebagai Wakil Pegawai PDP Nomer 3873/SDM.400.324/2010 tersebut adalah produk sepihak dan ditandatangani sendiri oleh Tergugat selaku Direktur Utama Perum Pegadaian waktu itu. Faktanya tidak ada tanda tangan DPP Serikat Pekerja Pegadaian mewakili pegawai pada peraturan disiplin pegawai tersebut;
6) Bahwa oleh karena Peraturan Disiplin Pegawai Nomer 3873/SDM. 400.324/2010 tanggal 09 Juni 2010 tersebut dibuat secara sepihak oleh Tergugat/PT. Pegadaian dan bukan merupakan bagian dari materi PKB tanggal 01 April 2009 maka isi peraturan tersebut tidak dapat dipakai sebagai dasar untuk menghukum/mengambil hak - hak Penggugat karena bertentangan dengan hukum;
B. BAPK dan LPH tidak memenuhi syarat formil dan syarat materiil sebagai alat bukti:
Bahwa Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK) Nomor R-94/Pi.4. 08/VI/2011 tanggal 11 Juni 2011 dan Laporan Hasil Pemeriksa (LHP) pemeriksa Kupang Nomer R-05/P14.07/II/2012 tanggal 10 Februari 2012 tidak memenuhi syarat formil dan materiil sebagai alat bukti karena itu tidak dapat dipakai sebagai dasar untuk menghukum/membebani ganti rugi kepada Penggugat, sebagai berikut:
1) BAPK tanggal 11 Juni 2011, tidak memenuhi syarat formil sebagai alat bukti sebagai berikut:
a) Seharusnya pemeriksaan tanggal 11 Juni 2011 oleh bawahan Tergugat/pemeriksa Kupang dilakukan dicabang Kefamenanu ditempat mana Kredit Krista tersebut disalurkan (bukan di Cabang Oesao) dan Penggugat yang pada waktu itu sedang bertugas di Cabang Oesao seharusnya dipanggil untuk hadir dalam pemeriksaan tersebut;
b) Seharusnya terhadap Kredit Krista yang disalurkan Penggugat (tanggal 1 Juni 2010 s/d 14 Oktober 2010) terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan rutin dan apabila ada pelanggaran yang menjadi temuan pemeriksa baru dilakukan pemeriksaan pelanggaran. Apabila Penggugat terbukti bersalah seharusnya langsung diberikan surat peringatan pertama. Yang terjadi Tergugat/pemeriksa Kupang langsung melakukan pemeriksaan pelanggaran dengan membuat BAPK padahal belum pernah ada temuan dari hasil pemeriksaan rutin sebelumnya yang menyatakan bahwa Penggugat telah melakukan pelanggaran;
2) BAPK tanggal 11 Juni 2011 juga tidak pernah memenuhi syarat materiil sebagai alat bukti, sebagai berikut:
a) Kalau Tergugat/PT.Pegadaian mengatakan bahwa kerugian yang terjadi akibat Kkredit Krista yang penggugat salurkan di Cabang Kefamenanu waktu itu adalah sebesar Rp600.832.178,00 dan kepada Penggugat dibebani ganti rugi sebesar Rp329.782.400,00 (vide Surat Direktur Bisnis III tanggal 09 April 2009 Nomer 11/ 000501/2013), maka seharusnya dalam BAPK tanggal 1 Juni 2011 tersebut dicantumkan daftar yang memuat data dari Kredit Krista yang Penggugat salurkan yaitu Identitas debitur/nasabah, jenis/ macam barang jaminan, jumlah uang kredit yang diberikan, cicilan yang sudah dibayar oleh debitur/nasabah, jatuh tempo serta besarnya kerugian dari masing-masing kredit tersebut yang seluruhnya berjumlah Rp600.832.178,00 sebagaimana dinyatakan Tergugat/PT. Pegadaian dalam surat Direktur Bisnis III tanggal 09 April 2009 Nomer 11/000501/2013 yang diakui Penggugat dengan adanya tanda tangan Penggugat;
b) Selain itu karena sesuai fakta petugas yang menyalurkan kredit Krista di cabang Kefamenanu waktu itu ada 2 orang yaitu Sdr. Melianus Nenobais (mulai tanggal 19 Juli 2009 s/d tanggal 31 Mei 2010 selama 10 bulan), dan Penggugat (mulai tanggal 01 Juni 2010 s/d 14 Oktober 2010 selama 3,5 bulan) maka daftar kredit Krista tersebut pada huruf a diatas harus dibuat terpisah sehingga dapat dibedakan mana kredit yang disalurkan oleh Sdr. Melianus Nenobais dan mana yang disalurkan Penggugat sehingga jelas tanggung jawab dari masing-masing petugas yang menyalurkan;
c) Faktanya daftar yang memuat data-data tersebut tidak ada dalam BAPK tanggal 11 Juni 2011 yang dibuat oleh bawahan Tergugat/ pemeriksa Kupang (bukti P-20);
3) LPH tanggal 10 Februari 2012 tidak memenuhi syarat formil sebagai alat bukti karena pemeriksaan yang dilakukan bawahan Tergugat/ pemeriksa Kupang pada tanggal 10 Februari 2012 bersifat sepihak, karena Penggugat sebagai objek yang diperiksa yang pada waktu itu sedang bertugas di cabang Oesao tidak mengetahui adanya pemeriksaan tersebut karena tidak dipanggil oleh bawahan Tergugat/ Pemeriksa Kupang untuk datang di Kefamenanu pada waktu pemeriksaan dilakukan. Faktanya tidak ada tanggapan dan tanda tangan Penggugat sebagai objek yang diperiksa pada lembaran/ kolom tanggal 10 Februari 2012 tersebut;
Juga tidak memenuhi syarat materiil sebagai alat bukti karena:
a) Tidak ada daftar yang memuat data mengenai Kredit Krista yang Penggugat salurkan yaitu identitas debitur/nasabah, jenis/macam barang jaminan, jumlah uang kredit yang diberikan, cicilan yang sudah dibayar oleh debitur/nasabah, jatuh tempo serta besarnya kerugian dari masing-masing kredit tersebut yang seluruhnya berjumlah Rp600.832.178,00 sebagaimana dinyatakan Tergugat/PT. Pegadaian dalam surat Direktur Bisnis III tanggal 09 April 2009 Nomer 11/000501/2013 yang diakui Penggugat dengan adanya tanda tangan Penggugat;
b) Daftar Kredit Krista tersebut diatas harus dibuat terpisah sehingga dapat dibedakan mana kredit yang disalurkan oleh Sdr. Melianus Nenobais dan mana yang disalurkan penggugat sehingga jelas tanggung jawab dari masing-masing petugas yang menyalurkan;
4) Dengan kata lain tindakan Tergugat/PT.Pegadaian tidak membayar dan memberikan hak-hak Penggugat tidak sesuai derigan bukti-bukti yang ada;
5) Bahwa surat bawahan Tergugat/Pimwil Denpasar Nomor 1524/ Op.4.08.001/2010 tanggal 08 Agustus 2011 dan surat Nomor 803/ SDM.3070003/2012 tanggal 26 Maret 2012 yang menjadi dasar pengambilan hak-hak Penggugat cacat hukum karena telah didasarkan pada BAPK dan LPH yang juga cacat hukum;
C. Kerugian yang dibebankan kepada penggugat bukan kerugian riel
1) Bahwa ganti rugi yang dibebankan kepada Penggugat sebesar Rp329.782.400,00 bukan kerugian riel yang sudah terjadi akan tetapi potensi kerugian yang belum terjadi dimana hal tersebut diakui sendiri oleh Tergugat/PT.Pegadaian dalam surat Direktur Bisnis III. Nomer 11/000501/2013 tanggal 09 April 2013 Jo.Surat Pimwil Denpasar Nomer 441/307003/2012 tanggal 16 Februari 2012 dan Surat Pimwil Denpasar 2011 ketika bawahan Tergugat/Pimwil Denpasar mulai mengambil hak-hak Penggugat, pada waktu itu sebenarnya tidak ada kerugian riel, yang ada hanya potensi kerugian (bukti P-21);
2) Bahwa tindakan pembebanan ganti rugi atas kerugian yang belum terjadi/belum pasti terjadi tersebut bertentangan dengan Peraturan Direksi Nomer Sp.3/5/42 tanggal 25 September 1992 tentang Tuntutan Perbendaharaan (TP) dan Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
Pasal 16 peraturan TP dan TGR menetapkan yang apabila dikutip sebagai berikut:
".....Tuntutan ganti rugi harus didasarkan pada kenyataan yang sebenarnya dan tidak dapat dilaksanakan atas dasar-dasar sangkaan atau dugaan....." (bukti P-22);
Berdasarkan ketentuan Pasal 16 tersebut diatas, jelas bahwa ganti rugi yang dapat dibebankan kepada pegawai harus kerugian riel yang sudah terjadi, bukan kerugian yang belum terjadi atau potensi kerugian.
D. Pengambilan hak-hak Penggugat tidak sesuai Peraturan Direksi Nomor SP.3/5/42 tanggal 25 September 1992 (Cacat Prosedural):
Bahwa selain alasan-alasan yang telah Penggugat kemukakan sebelumnya pengambilan hak-hak Penggugat juga tidak sah karena bertentangan dengan peraturan Direksi Perum Pegadaian No.Sp.3/5/42 tanggal 25 September 1992 tentang Pelaksanaan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi karena dilakukan tanpa ada surat keputusan Direksi atau Kepala Daerah (sekarang Pemimpin Wilayah) terlebih dahulu yang menyatakan bahwa Penggugat bersalah dan harus membayar ganti rugi serta jumlah ganti rugi yang harus dibayar oleh Penggugat.
Pasal 21 ayat (1) Peraturan Direksi No. SP.3/5/42 tanggal 25 September 1992 menetapkan yang apabila dikutip sebagai berikut:
".....Apabila pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) peraturan ini yang diharuskan mengganti kerugian tidak mengajukan keberatan/pembelaan diri atau telah mengajukan pembelaan diri tetapi tidak membebaskannya sama sekali dari kesalahan, Direksi/Kepala Daerah menetapkan keputusan pembebanan ganti rugi.....".Selanjutnya ayat (2) menetapkan bahwa:
> Seharusnya masalah Penggugat diselesaikan pada waktu Penggugat masih bekerja;
> Untuk dapat mengambil hak - hak pegawai/Penggugat terlebih dahulu harus ada surat keputusan Direksi atau Kepala Daerah (sekarang disebut Pemimpin Wilayah) yang menyatakan bahwa Penggugat bersalah dan harus membayar ganti rugi dengan menyebutkan berapa ganti rugi yang harus dibayar oleh Penggugat;
E. Pengambilan hak-hak penggugat melanggar Pasal 95 Ayat (4) PKB tanggal 1 April 2009 (Cacat Prosedural):
Pengambilan hak-hak Penggugat oleh Tergugat/PT. Pegadaian juga melanggar Pasal 95 ayat (4) PKB tanggal 01 April 2009 karena:
> Masalah Penggugat (perselisihan hak) wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui perundingan bipartite (eks Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 2);
> Apabila dalam perundingan bipartite tidak ada kata sepakat salah satu pihak atau kedua belah pihak dapat mengajukan masalah yang ada ke instansi yang berwenang di bidang ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Berdasarkan ketentuan tersebut diatas maka jelas Tergugat/ PT. Pegadaian tidak berwenang mengambil dan menahan hak-hak pegawai/ Penggugat sebelum ada putusan PHI yang berkekuatan Hukum tetap yang menyatakan bahwa Penggugat bersalah dan karena itu harus membayar ganti rugi kepada Tergugat/PT. Pegadaian sebesar yang ditetapkan dalam putusan tersebut (bukti P-24);
F. Tidak ada perjanjian kerja antara Tergugat/PT. Pegadaian dengan Penggugat sebagai pegawai:
1) Bahwa Tergugat/PT. Pegadaian tidak membuat perjanjian kerja sebagai dasar hubungan kerja dengan Penggugat sesuai pasal 50 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pasal 52 UU Nomor 13 Tahun 2003 menetapkan yang apabila dikutip sebagai berikut:
".....Perjanjian kerja dibuat atas dasar:
a) Kesepakatan kedua belah pihak;
b) Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
c) Adanya pekerjaan yang diperjanjikan dan;
d) Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.....";
2) Sesuai Pasal 52 UU Nomor 13 Tahun 2003 tersebut diatas, maka Kredit Krista yang disalurkan oleh cabang-cabang PT. Pegadaian di seluruh Indonesia termasuk cabang Kefamenanu sebagai berikut:
a) Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena perjanjian/objek jaminan fidusia tidak didaftarkan pada kantor pendaftaran fidusia sesuai ketentuan Pasal 11 s/d Pasal 18 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sehingga Kredit Krista atau Fidusia menurut versi Tergugat/PT. Pegadaian sangat mengandung resiko/kerugian bagi Tergugat/PT. Pegadaian yang berdampak pada pegawai yang bertugas menyalurkan produk tersebut;
b) Mengganggu ketertiban umum karena telah menimbulkan keresahan dikalangan pegawai yang bertugas menyalurkan produk tersebut di cabang-cabang PT. Pegadaian karena banyak menimbulkan masalah dimana banyak pegawai yang terkena sanksi dan harus membayar ganti rugi kepada Tergugat/PT. Pegadaian bahkan banyak yang di PHK oleh Tergugat/PT. Pegadaian, karena nasabah atau debitur tidak mau membayar kewajiban yang ada;
15. Bahwa Tergugat/PT. Pegadaian juga telah melanggar Pasal 8 ayat 2 huruf I dan huruf m PKB tanggal 01 April 2009 karena telah bersikap Diskriminatif pada waktu penyelesaian masalah yang ada.
Pasal 8 ayat (2) huruf I PKB tanggal 01 April 2009 menetapkan yang apabila dikutip sebagai berikut:
".....Perusahaan menjamin bahwa setiap penanganan terhadap pelanggaran disiplin pegawai dilakukan tanpa diskriminasi tanpa pandang bulu/tebang pilih, dan dilakukan secara objektif dan professional....."
Selanjutnya Pasal 8 ayat (2) huruf m PKB tanggal 01 April 2009 menetapkan yang apabila dikutip sebagai berikut:
".....Perusahaan menjamin bahwa setiap pemberian sanksi disiplin kepada pegawai terlebih dahulu telah mempertimbangkan unsur keadilan, unsur persamaan perlakuan, aspek resiko bisnis, aspek sarana dan alat kerja serta ketersediaan SDM yang memadai....." (bukti P-25);
Kenyataan:
a). Hanya Penggugat sendiri yang dihukum/dibebani ganti rugi oleh Tergugat/PT. Pegadaian (tunggal);
b). Sdr.Melianus Nenobais yang menyalurkan Kredit Krista selama 10 bulan lebih lama dari Penggugat yang hanya 3,5 bulan, ada pelanggaran yang telah menjadi temuan pemeriksaakan tetapi tidak dilaksanakan oleh yang bersangkutan, tidak dibebani ganti rugi;
c). Tidak menghukum Pimwil Denpasar padahal yang bersangkutan waktu itu nyata-nyata lalai karena tidak mengelola Kredit Krista yang ada yang berada dalam tanggung jawabnya dan melaksanakan fungsi pengawasan/control dengan baik;
d). Pemotongan upah dan tunjangan Sdr. Fransiskus Sinyo Djoni dan Sdr.Anthonius Ena Blegur, fungsional usaha lain/Kredit Krista yang pada waktu itu bersama Penggugat menyalurkan Kredit Krista di Cabang Kefamenanu telah dihentikan oleh Tergugat/PT. Pegadaian;
16. Bahwa karena penyaluran Kredit Krista telah menimbulkan banyak masalah/kerugian di berbagai Cabang PT. Pegadaian di seluruh Indonesia antara lain cabang Jember, Kupang NTT, Kreneng Denpasar, Rasanae NTB, Sukabumi, Manado serta masih banyak cabang yang lain, Tergugat/ PT. Pegadaian berdasarkan surat keputusan Nomer 175/UL2.00.22.2/2011 tanggal 29 April 2011 telah menghentikan penyaluran kredit tersebut terhitung mulai tanggal 11 Mei 2011 dengan alasan yang apabila Penggugat kutip sebagai berikut:
".....Kredit Pegadaian Krista dihentikan sampai dengan batas waktu tertentu dengan tujuan untuk memperbaiki fitur produk Pegadaian Krista....." (bukti P-
26).
Surat tersebut diatas pada dasarnya merupakan pengakuan Tergugat/PT. Pegadaian bahwa ada yang salah pada penyaluran Kredit Krista sebelumnya sehingga perlu dilakukan perbaikan;
17. Bahwa untuk menyelesaikan masalah Pegawai yang menyalurkan Kredit Krista tersebut, Tergugat/PT.Pegadaian kemudian mengeluarkan surat Nomor 434/UL.2.002/2011 tanggal 19 Agustus 2011 yang dipertegas lagi dengan surat Nomor 101/BFJL.2.00.22/2011 tanggal 27 Februari 2012 dimana dalam surat tersebut dinyatakan bahwa pemotongan penghasilan sehubungan dengan masalah Kredit Krista hanya akan dilakukan terhadap Pegawai/pelaku pelanggaran kasus kecurangan (fraud) yang secara nyata dan terbukti memenuhi criteria:
a) Kredit tersebut sebahagian/seluruhnya digunakan/dinikmati oleh pelaku pelangganan;
b) Kredit yang disalurkan adalah fiktif (bukti P-27);
Namun Tergugat/PT. Pegadaian tidak konsisten dengan kebijakan yang telah dibuat tersebut, karena sekalipun sesuai bukti-bukti yang ada Penggugat tidak termasuk pada 2 (dua) kriteria diatas (huruf a dan b) (Vide lampiran Surat Direktur Bisnis III PT. Pegadaian Nomer 11/000501/2013 tanggal 09 April 2013, angka 13 hal. 3), akan tetapi hak-hak Penggugat tetap saja tidak dibayarkan dan tidak diberikan oleh Tergugat/PT.Pegadaian (bukti P-28);
18. Bahwa sebagaimana Penggugat kemukakan pada angka 14 huruf A hal. 6 gugatan a quo, tindakan Tergugat/PT.Pegadaian yang telah mengambil hak - hak Pengguggat tidak sah karena bukan didasarkan pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 01 April 2009 akan tetapi pada Peraturan Disiplin Pegawai Nomor 3873/SDM.400.324/2010 tanggal 09 Juni 2010).
Namun seandainya (quod nori) benar yang harus digunakan adalah Peraturan Disiplin Pegawai Nomor 3873/SDM.400.324/2010 tanggal 09 Juni 2010 tersebut, maka:
Unsur bermaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan unsur merugikan perusahaan pada Pasal 83 ayat (2) Peraturan Disiplin Pegawai Nomer 3873/SDM.400.324/2010 tanggal 09 Juni 2010 tidak terbukti pada perbuatan Penggugat (vide BAPK Penggugat tanggal 11 Juni 2011 dan surat Direktur Bisnis III Nomor 11/000501/2013 tanggal 09 April 2013, hal.2, angka 8);
Demikian pula dengan Pasal 84 ayat (1) Peraturan Disiplin Pegawai Nomer 3873/SDM.400.324/2010 tanggal 09 Juni 2010 sesuai bukti/fakta hukum yang ada unsur - unsur pada Pasal 84 ayat (1) tersebut tidak terbukti pada perbuatan Penggugat Pasal-Pasal 84 ayat (1) mengatur mengenai masalah pemberian uang pinjaman yang melebihi plafon yang diakibatkan karena kesalahan menaksir/menganalisa barang jaminan pada waktu penetapan uang pinjaman, sementara perbuatan yang dituduhkan kepada Penggugat yaitu kesalahan prosedur dalam penyaluran kredit Krista (bukti P-29);
19. Bahwa selain yang disebutkan pada angka 18 diatas seandainya (quod nori) benar yang harus digunakan adalah Peraturan Disiplin Pegawai Nomer 3873/ SDM.400.324/2010 tanggal 09 Juni 2010 maka akan terlihat bahwa kebijakan yang telah ditetapkan Tergugat selaku Direktur Utama PT. Pegadaian tidak ditaati oleh bawahannya sendiri di Kanwil Denpasar sebagai berikut:
Melanggar Pasal 114 jo. Pasal 118 PDP (berhubungan dengan angka 14 huruf B hal. 7, point 1 huruf b, gugatan a quo) karena seharusnya terhadap Kredit Krista yang Pengugat salurkan dilakukan pemeriksaan rutin terlebih dahulu dan apabila ada temuan baru dilakukan pemeriksaan pelanggaran. Yang terjadi bawahan Tergugat/pemeriksa Kupang langsung melakukan pemeriksaan pelanggaran pada tanggal 11 Juni 2011 dengan membuat BAPK (Nomer R-4394/Pi.4.08A/ l/2011), sementara pemeriksaan rutin dilakukan 8 bulan kemudian yaitu pada tanggal 10 Februari 2012 (LHP.Nomer R-05/P14. 07/ll/2012);
Melanggar pasal 142 PDP (berhubungan dengan angka 14 huruf B hal.8 point 3, gugatan a quo), karena Penggugat sebagai pihak yang menyalurkan Kredit Krista/objek yang diperiksa yang pada waktu itu sedang bertugas di Cabang Oesao tidak dipanggil oleh bawahan Tergugat/Pemeriksa Kupang pada waktu pemeriksaan di cabang Kefamenanu tanggal 11 Februari 2012;
Melanggar Pasal 27 PDP, karena bawahan Tergugat/Pimwil Denpasar pada waktu mengambil dan menahan hak-hak Penggugat tidak mempertimbangkan hal -hal yang seharusnya dipertimbangkan yaitu: 1). Penggugat belum pernah mendapatkan sosialisasi mengenai peraturan Kredit Krista, pendidikan, nasihat atau pembinaan (pasal 27 PDP huruf b angka 6 PDP). 2). Sekalipun Penggugat tidak mempunyai kompetensi sebagai kuasa pemutus kredit Krista akan tetapi perintah atasannya/Pimwil Denpasar tidak mungkin ditolak (huruf b angka 9 PDP). 3). Penggugat juga tidak bermaksud merugikan perusahaan, sesuai bukti/fakta hukum yang ada (huruf b angka 14 PDP) (bukti P-30);
20. Bahwa karena Tergugat/PT. Pegadaian telah tidak membayar upah Penggugat selama 2 tahun (terlambat) dimana hal tersebut terjadi karena pihak Tergugat/PT. Pegadaian secara sadar dan sengaja telah menahan hak-hak Penggugat maka adalah wajar jika selain membayar hak - hak Penggugat lainnya Tergugat/PT. Pegadaian juga membayar denda atas keterlambatan pembayaran upah tersebut sebesar Rp111.973.321,00 (90% x Rp124.414.884,-) (vide Pasal 94 ayat (2) dan (3) UU. Nomer 13 Tahun 2003 Jo.pasal 19 PP Nomer 8 Tahun 1981 tentang perlindungan upah) (bukti P-31);
21. Bahwa tindakan yang dilakukan bawahan Tergugat/PT.Pimwil Denpasar merupakan tindakan PT. Pegadaian karena itu Tergugat sebagai Direktur Utama/ pemimpin tertinggi di PT. Pegadaian selain harus bertanggung jawab terhadap perbuatan yang telah dilakukan bawahannya tersebut (azas vicarious liability Pasal 1367 KU H Perdata);
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kupang agar memberikan putusan sebagai berikut:
1) Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2) Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
3) Menyatakan bahwa Kredit Krista yang disalurkan oleh Tergugat/PT. Pegadaian bertentangan dengan hukum karena tidak didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia sesuai ketentuan Pasal 11 s/d pasal 18 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, sehingga sangat berisiko menimbulkan kerugian yang dapat berrdampak pada kepentingan pegawai yang bertugas menyalurkan Kredit Krista/tersebut;
4) Menyatakan bahwa Peraturan Direksi Perum Pegadaian Nomer 3873/SDM. 400.324/2010 tanggal 09 Juni 2010 tentang Disiplin Pegawai tidak dapat dipakai sebagai dasar untuk menghukum penggugat karena bertentangan dengan hukum;
5) Menyatakan bahwa Tergugat telah cidera janji karena telah melanggar Perjanjian Kerja Bersama/PKB tanggal 01 April 2009;
6) Menyatakan bahwa tindakan Tergugat tidak membayar dan memberikan hak - hak Penggugat tidak sah, karena bertentangan dengan hukum;
7) Menghukum Tergugat agar membayar semua hak-hak Penggugat yang tidak dibayarkan dan yang seharusnya diberikan pada waktu Penggugat pensiun tmt 01 April 2012 seluruhnya sebesar Rp299.470.917,00 dengan perincian:
a) Upah dan Tunjangan pada waktu masih bekerja:
1) Gaji sejak bulan September 2011 s/d Desember 2011 dan Februari 2012 (5 bin x Rp7.384.650,00 perbulan)............Rp36.923.250,00
2) Uang cuti besar tahun 2011 (sesuai surat Pimwil Denpasar Nomer 803/SDM.307003/2012 tgl 26 Maret 2012)......Rp29.702.444,00
3) Bonus tahun 2011 (vide Surat Pimwil Denpasar Nomer 8037SDM. 307.003/2012 tgl 26 Maret 2012).....................Rp57.789.190,00
Rp124.414.884,00
b) Uang kompensasi PHK pada waktu pensiun:
Uang kompensasi PHK (sesuai surat Pimwil Denpasar Nomer 729/ SDM.307.003/2012 tanggal 21 Maret 20120 sebesar Rp159.656.033,00
Rp159.656.033,00
c) Cinderamata berupa emas logam mulia bagi Penggugat sebagai Pejabat Eselon III yang pensiun masing-masing 25 gram untuk Penggugat (harga beli Rp12.600.000,00) dan 5 gram untuk Isteri Penggugat (harga beli Rp.2.800.000,00) seluruhnya 30 gram atau setara dengan Rp15.400.000,00................Rp15.400.000,00
Jumlah seluruhnya...................................Rp299.470.917,00
8) Menghukum Tergugat juga membayar denda kepada Penggugat sebesar Rp111.973.321,00 sehubungan dengan penahanan yang mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah Penggugat;
9) Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dijalani lebih dahulu walaupun ada kasasi dan pihak Tergugat;
10) Menghukum Tergugat membayar biaya perkara;
Bahwa terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Tentang kewenangan absolut
Bahwa Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili serta memutus perkara a quo dengan dasar pertimbangan hukum sebagai berikut:
Bahwa Penggugat telah mendalilkan dalam posita gugatannya mengenai salah satu skim produk yang diluncurkan Tergugat yaitu Kredit Krista. Hal ini ditegaskan kembali oleh Penggugat dalam salah satu petitum gugatan Penggugat angka 3 yang intinya memohon untuk menyatakan Kredit Krista yang disalurkan oleh Tergugat bertentangan dengan hukum ....dst;
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas essensi pokok sengketa yang mendasari gugatan yang diajukan Penggugat adalah mengenai skim produk Tergugat yaitu kredit usaha rumah tangga (dikenal dengan istilah: pegadaian krista);
Bahwa Pegadaian Krista merupakan usaha utama Tergugat sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan yang berbunyi sebagai berikut:
a. Maksud dan tujuan perseroan ini adalah melakukan usaha di bidang gadai dan fidusia, baik secara konvensional maupun syariah dan jasa lainnya di bidang keuangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terutama untuk masyarakat berpenghasilan menengah kebawah. usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya perseroan terbatas;
b. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, perseroan dapat melaksanakan usaha utama sebagai berikut:
1) Penyaluran pinjaman berdasarkan hukum gadai termasuk gadai efek ;
2) Penyaluran pinjaman berdasarkan jaminan fidusia ;
3) .....dst.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, dapat diketahui bahwa kewenangan untuk membentuk Standard Operating Procedure (SOP) Pegadaian Krista Mutlak merupakan kewenangan Tergugat, sehingga jika akan diperselisihkan oleh Penggugat lebih tepat merupakan sengketa perdata/bisnis, dan bukan terkait dengan syarat keria;
Bahwa adapun kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) telah diatur secara tegas dalam Pasal 56 UU Nomer 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang mengatur bahwa Pengadilan Hubungan Industrial bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus:
a. Ditingkat pertama mengenai perselisihan hak;
b. Ditingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan;
c. Ditingkat pertama mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja;
d. Ditingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antara serikat pekerja atau serikat buruh dalam satu perusahaan;
Bahwa oleh karena sengketa dalam perkara aquo mengenai materi Standard Operating Procedure (SOP) Pegadaian Krista yang merupakan pengaturan lebih rinci dari kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perusahaan merupakan sengketa bisnis yang tidak termasuk dalam lingkup perselisihan hubungan industrial, sehingga Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kias 1A Kupang tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo ;
Bahwa apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang tetap memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo maka telah terjadi overlapping atau tumpang tindih terhadap system Peradilan di Indonesia, yang menimbulkan tidak adanya kepastian hukum dan mengingkari keberadaan Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2004. Hal tersebut tentunya tidak dapat dibenarkan berdasarkan sistem peradilan di Republik Indonesia yang merupakan Negara Hukum;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kupang telah memberikan putusan Nomor 28/G/2013/ PHI/PN.KPG tanggal 3 April 2004 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi kompetensi absolut Tergugat;
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
3. Menyatakan bahwa tindakan tergugat tidak membayar dan memberikan hak-hak Penggugat adalah tidak sah karena bertentangan dengan hukum;
4. Menghukum Tergugat agar membayar semua hak-hak Penggugat yang tidak dibayarkan dan yang seharusnya diberikan pada waktu Penggugat pensiun TMT 1 April 2012 seluruhnya sebesar Rp299.470.917 dengan perincian:
a. Upah dan tunjangan pada waktu masih bekerja:
1. Gaji sejak bulan September 2011 s/d Desember 2011 dan Februari 2012 (5 bulan x Rp7.384.650,00 perbulan)................Rp36.923.250,00
2. Uang cuti besar tahun 2011 (Sesuai Surat Pinwil Denpasar Nomer 803/SDM.307003/2012 tanggal 26 Maret 2012)........Rp29.702.444,-;
3. Bonus tahun 2011 (Vide Surat Pinwil Denpasar Nomer 803/SDM 307003/2012 tanggal 26 Maret 2012).........Rp57.789.190,-;
Jumlahnya....................................................Rp124.414.884;
b. Uang komoensasi PHK pada waktu pensiun (sesuai Surat Pinwil Denpasar Nomer 727/SDM.307.003/2012 tanggal 21 Maret 2012) sebesar......................Rp159.656.033,-;
c. Cindera Mata berupa emas logam mulia bagi Penggugat sebagai pejabat eselon III yang pensiun masing-masing 25 gram untuk Penggugat (harga beli Rp12.600.000) dan 5 gram untuk istri Penggugat (harga beli Rp2.800.000,-) seluruhnya 30 gram atau setara dengan
...................................Rp15.400.000,-;
Jumlah seluruhnya......Rp299.470.917,-;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp466.000,- (empat ratus enam puluh enam ribu rupiah);
6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kupang tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Kuasa Tergugat dan Kuasa Penggugat pada tanggal 3 April 2004, terhadap putusan tersebut, Tergugat melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 desember 2013 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 22 April 2014, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 28/Kas/G /2013/PHI/PN.KPG. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kupang, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Jakarta Pusat pada tanggal 23 April 2014;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Penggugat pada tanggal 25 April 2014, kemudian Termohon Kasasi/Penggugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kupang pada tanggal 7 Mei 2014;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat dalam memori kasasinya adalah:
A. Dasar hukum permohonan kasasi:
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung disebutkan:
Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan karena:
1. Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;
2. Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;
3. Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan;
2. Bahwa perdasarkan ketentuan Pasal 110 huruf a UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial disebutkan:
Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri mengenai perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja mempunyai kekuatan hukum tetap apabila tidak diajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja bagi pihak yang hadir terhitung sejak putusan dibacakan dalam sidang Majelis Hakim;
3. Bahwa dengan demikian berdasarkan alasan tersebut di atas Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan mengadili permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/semula Tergugat;
B. Alasan keberatan:
1. Bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku dengan alasan:
a. Bahwa Pemohon Kasasi/semula Tergugat keberatan dan tidak sependapat dengan pertimbangan Judex Facti yang termuat dalam putusan pada halaman 39 paragraf 5 yang menyatakan: "Menimbang, bahwa terhadap bukti P.6b-T-5 berupa Berita Acara Permintaan Keterangan terhadap Pelaku Nomer R-94/PI.408A/l/2011 tertanggal 11 Juni 2011 selama Penggugat menjabat sebagai Pimpinan Cabang PT. Pegadaian Kefamenanu dari bulan Juni 2010 sampai dengan bulan Oktober 2010 ada pelanggaran Penggugat dalam menyalurkan Kredit Krista yaitu tidak melaksanakan prosedur deklarasi dan tidak menyetorkan premi asuransi kepada PT. Askrindo sehingga kredit yang macet tidak dapat diajukan klaim, hal ini Penggugat lakukan karena kepemimpinan sebelumnya melianus nenobais tidak melaksanakan SOP (Standard Operating Procedure) pegadaian dan Penggugat hanya melanjutkan tugas kepemimpinan sebelumnya".
Bahwa pertimbangan tersebut hanya mendasarkan kepada uraian gugatan Termohon Kasasi/semula Penggugat yang tidak berdasarkan bukti/fakta hukum, karena tidaklah beralasan Termohon Kasasi/semula Penggugat tidak memahami tugas dan pekerjaannya sebagai Pemimpin Cabang Kefamenanu, karena Termohon Kasasi/ semula Penggugat telah dibekali berbagai macam ketentuan dan peraturan internal perusahaan seperti: Pedoman Operasional Kantor Cabang, Standard Operating Procedure (SOP) Kredit Krista dan lain-lain, serta Termohon Kasasi/semula Penggugat telah diikutkan berbagai macam pendidikan dan pelatihan untuk dapat melaksanakan tugas sebagai Pemimpin Cabang, sehingga tidak beralasan apabila Judex Facti membenarkan dalil Termohon Kasasi/semula Penggugat yang mendalilkan bahwa selaku pemimpin cabang melaksanakan tugas dan pekerjaannya hanya melanjutkan pekerjaan pemimpin cabang sebelumnya.
Dari pertimbangan tersebut, dapat diketahui pula bahwa sebetulnya Termohon Kasasi telah mengetahui bahwa Pemimpin Cabang Sebelumnya (Sdr. Melianus Nenobais) dalam melaksanakan tugas dan pekerjaannya tidak mentaati Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku. Apakah dapat dibenarkan jika seorang pemimpin cabang mengetahui bahwa pemimpin cabang sebelumnya melakukan kesalahan lalu kesalahan tersebut diikuti olehnya .... ???;
b. Bahwa Pemohon Kasasi/semula Tergugat sangat keberatan dengan pertimbangan Judex Facti yang termuat dalam putusan pada halaman 40 paragraf 5 yang menyatakan: "Menimbang, bahwa dalam bukti surat P.11 tersebut pada point 13 menyatakan bahwa terhadap penyaluran kredit Krista di Kantor Cabang Kefamenanu khususnya yang dilakukan oleh Sdr. Margenes Sedeh (Penggugat) tidak memenuhi unsur bahwa kredit tersebut sebagian/seluruhnya digunakan/dinikmati Sdr. Margenes Sedeh dan kredit yang disalurkan bukanlah fiktif, pelanggaran yang dilakukan Sdr. Margenes Sedeh adalah tidak melaksanakan prosedur deklarasi terhadap Kredit Krista dan tidak menyetorkan premi asuransi kepada PT. Askrindo sehingga kredit yang macet tidak dapat diajukan klaim dan kerugian pada saat kepemimpinan Penggugat dijadikan satu dengan kerugian pada saat dipimpin oleh Melianus Nenobais sebagaimana dalam Surat Bukti T.23, T.6 dan T.7".
Bahwa Judex Facti tidak cermat dan salah dalam mempertimbangkan bukti yang diajukan oleh Termohon Kasasi/semula Penggugat (Bukti P.11), padahal bukti tersebut dijadikan pertimbangan yang menentukan karena di dalam bukti tersebut (bukti P.11) tidak ada point 13 (hanya sampai dengan point 8). Mohon diperiksa Bukti P-11 tersebut. Sehingga oleh karenanya pertimbangan Judex Facti tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum;
c. Bahwa Pemohon Kasasi/semula Tergugat sangat keberatan dengan pertimbangan Judex Facti yang termuat dalam putusan pada halaman 42 paragraf 1 yang menyatakan: "Menimbang, bahwa atas tindakan Tergugat dengan melakukan pemotongan/penghentian hak-hak Penggugat seolah-olah melakukan pelanggaran sangat berat, maka tindakan tersebut telah melanggar hak asasi yaitu hak untuk mendapatkan penghasilan, seharusnya Tergugat menghormati asas praduga tidak bersalah (presumtion of innocence) melalui due process of law (putusan pengadilan yang independen dan imparsial)".
Bahwa pertimbangan Judex Facti yang menyatakan bahwa tindakan tersebut telah melanggar hak asasi adalah pertimbangan yang terlalu jauh dan mengada-ada, karena hak dan kewajiban atau syarat kerja yang salah satunya mengatur mengenai pembayaran penghasilan antara Pemohon Kasasi/semula Tergugat dengan Termohon Kasasi/ semula Penggugat telah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sesuai dengan bukti T-8, sehingga jika salah satu pihak melakukan pelanggaran maka yang dijadikan rujukan adalah PKB itu sendiri, bukan pelanggaran hak asasi. Logikanya, apabila ada pelanggaran hak asasi maka pengadilan yang berwenang untuk mengadili adalah pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM), bukan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI);
d. Bahwa Pemohon Kasasi/semula Tergugat sangat keberatan dengan pertimbangan Judex Facti yang termuat dalam putusan pada halaman 42 paragraf 2 yang menyatakan: "Menimbang, bahwa seharusnya Tergugat memberikan surat peringatan pertama, surat peringatan kedua dan surat peringatan ketiga secara berturut-turut apabila Penggugat melakukan pelanggaran/kesalahan, tetapi Tergugat tidak pernah memberikan surat peringatan hanya memberikan surat teguran saja sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 161 ayat (1) dan (2) UU RI No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dengan demikian Tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan".
Bahwa sesuai ketentuan yang berlaku di PT. Pegadaian (Persero), antara sanksi disiplin dengan kewajiban mengganti kerugian perusahaan merupakan dua hal yang berbeda, sehingga pengaturannya berbeda pula, sanksi disiplin diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama tanggal (bukti T-8) juncto Peraturan Direksi Nomor 3873/SDM.400324/2010 tanggal 09 Juni 2010 tentang Disiplin Pegawai (Bukti T-9), sedangkan kewajiban mengganti kerugian perusahaan diatur dalam Peraturan Direksi Perum Pegadaian Nomor SP.3/5/42 Tahun 1992 tentang pelaksanaan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (Bukti T-17). Bahwa sanksi disiplin merupakan konsekuensi adanya perbuatan pelanggaran yang sudah diatur dalam PKB, sedangkan kewajiban mengganti kerugian perusahaan merupakan konsekuensi dan tanggung jawab telah merugikan pihak lain dalam hal ini perusahaan, sehingga wajib bertanggung jawab mengganti kerugian tersebut;
2. Bahwa pertimbangan-pertimbangan Judex Facti yang termuat dalam putusan hanya mengutip uraian gugatan yang diajukan oleh Termohon Kasasi/semula Penggugat tanpa mempertimbangkan fakta hukum di persidangan serta tidak memperhatikan bukti yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/semula Tergugat yaitu khususnya Bukti T-12 yang mengatur bahwa "karyawan yang pada saat 1 (satu) hari sebelum pensiun sedang dalam proses sanksi disiplin dari surat peringatan I s.d surat peringatan III atau pada saat pensiun terdapat indikasi kasus yang merugikan perusahaan, tidak berhak menerima cindera mata". Bukti T-12 tersebut dikuatkan dalam pertimbangan Judex Facti yang termuat dalam putusan pada halaman 39 paragraf 3) Sehingga oleh karenanya putusan yang menghukum Pemohon Kasasi/semula Tergugat untuk membayar cindera mata kepada Termohon Kasasi/semula Penggugat sebesar Rp15.400.000,00 (lima belas juta empat ratus ribu rupiah) harus dibatalkan;
3. Bahwa selain uraian tersebut diatas Judex Facti tidak mempertimbangkan kerugian materiil yang dialami Pemohon Kasasi/ semula Tergugat sebesar Rp581.011.400 (lima ratus delapan puluh satu juta sebelas ribu empat ratus rupiah) sebagai akibat pelanggaran Standard Operating Procedure (SOP) junto Perjanjian Kerja Bersama tanggal 01 April 2009 yang dilakukan oleh Termohon Kasasi/semula Penggugat;
4. Bahwa berdasarkan sebagaimana hal terurai diatas, maka sesuai ketentuan Pasal 102 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial disebutkan bahwa Putusan Pengadilan harus memuat pertimbangan terhadap setiap bukti dan data yang diajukan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa, dan apabila hal tersebut tidak dilaksanakan maka sesuai bunyi Pasal 102 ayat (2) menyebabkan batalnya putusan Pengadilan dimaksud;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
mengenai alasan-alasan ke-1 sampai dengan ke-5
Bahwa putusan Judex Facti sudah tepat dan benar (Judex Facti tidak salah menerapkan hukum), karena Judex Facti telah mempertimbangkan bukti-bukti kedua belah pihak dan telah melaksanakan hukum acara dengan benar dalam memutus perkara ini serta putusan Judex Facti tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang;
Bahwa alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, karena merupakan penilaian terhadap fakta dan hasil pembuktian di persidangan yang tidak tunduk pada pemeriksaan kasasi;
Masih ada hak-hak Penggugat yang belum dibayarkan oleh Tergugat pada waktu pensiun sampai dengan sekarang, dengan alasan Tergugat melakukan kesalahan SOP . Hal ini merupakan kesalahan pimpinan sebelumnya dalam hal penyaluran Kredit Krista, dan ini bukan menjadi tanggungjawab Tergugat;
Atas kesalahan yang dituduhkan kepada Tergugat tersebut, Penggugat tidak dapat membuktikan dan tergugat tidak diberikan sanksi disiplin oleh Penggugat sesuai ketentuan Pasal 161 ayat (2) Undang Undang Nomor 13 tahun 2003, tetapi sanksi tersebut baru diberikan setelah Tergugat menjalani pensiun;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT. Pegadaian tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. PEGADAIAN tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 6 Agustus 2014 oleh Dr. H. Zahrul Rabain, SH.,MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Bernard, SH.,MH., dan Buyung Marizal, SH.,MH., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan oleh Ninil Eva Yustina , SH., M.Hum, Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, K e t u a,
ttd./ ttd./
Bernard, SH.,MH., Dr. H. Zahrul Rabain, SH.,MH.,
ttd./
Buyung Marizal, SH.,MH.,
Panitera Pengganti
ttd./
Ninil Eva Yustina , SH., M.Hum,
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. PANITERA
PANITERA MUDA PERDATA
Rahmi Mulyati, SH.,MH.,
NIP: 19591207 1985 12 2002