PT. PEGADAIAN (PERSERO), berkedudukan di Jalan Kramat Raya No. 162, Jakarta, yang diwakili oleh Dijono Direktur PT.Pegadaian (Persero) dalam hal ini bertindak mewakili Direksi untuk dan atas nama PT. Pegadaian (Persero) berdasarkan Akta nomor 01, tanggal 01 April 2012,dibuat dihadapan Nanda Fauz Iwan, SH.MKn., Notaris di Jakarta Selatan dan telah disahkan oleh oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Nomor: AHU-175252. AH.01.01 tahun 2012 tanggal 4 April 2012, yang telah diubah terakhir dengan Akta No.06 tanggal 26 Juli 2016 yang dibuat dihadapan Notaris Nanda Fauz Iwan, SH.MKn., Notaris di Jakarta Selatan yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Nomor AHU-AH.01.03-0067050 tanggal 27 Juli 2016, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : Guladi Aksiono, SH., Holilur Rohman, SH.MH., Teja Sukma Gumelar SH., Yosua Rino Pravitoadi Tewu, SH., Roni Azmi, SHI.MH., Surya Nala Praya, SH.MH., Muhammad Iqbal, SH., Eunike Petra Rebecca Pariela, SH.MH., Rizki Laila Wasti, SH.MH., Bambang Rusnato, SH.MH., berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 166-B/00030.01/2016, tertanggal 18 Nopember 2016, yang kemudian telah disubstitusikan kepada JUSTIN MALAU, S.H., M.H., Robert Tandy Arung, SH., Petrus Silvester Ambarita, SH., Advokad Law Office “JUSTIN MALAU, S.H., M.H & PARTNERS”, beralamat di Kompleks Andhika Plaza Blok B-5, Jalan Simpang Dukuh No. 38-40 Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Substitusi Nomor:197-B/00030.01/2016 tanggal 20 Desember 2016,selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
Lawan SUWANDI, Pensiunan PT. PEGADAIAN (Persero), beralamat di Jalan Turnojoyo RT. 5 RW.5, Dusun Jompong, Desa Brondong, Kecamatan Brondong, Lamongan, selanjutnya disebut TERGUGAT;