712 K/Pdt.Sus/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 712 K/Pdt.Sus/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Kramat Raya No. 162
Also in 100 other cases
- 90/G/2014/PHI/FN.BDG (22 September 2014) — PN Bandung
- 25/PHI/2015/PN Smg (13 August 2015) — PN Semarang
- 197 B/PK/PJK/2017 (21 February 2017) — Mahkamah Agung
- 1164/B/PK/Pjk/2019 (8 May 2019) — Mahkamah Agung
- 207 B/PK/PJK/2017 (9 March 2017) — Mahkamah Agung
- 62/Pdt.G/2017/PN Trg (14 February 2018) — PN Tenggarong
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT Pegadaian (Persero) tersebut;
P U T U S A N
Nomor 712 K/Pdt.Sus/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT Pegadaian (Persero), sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Nanda Fuaz Iwan, No. 01, tanggal 1 April 2012, yang telah disahkan oleh Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia No. AHU.17525.AH.01.01.Tahun 2012, tanggal 4 April 2012, beralamat di Jalan Kramat Raya No.162, Jakarta Pusat, yang diwakili oleh Suwhono selaku Direktur Utama PT Pegadaian (Persero), dalam hal ini memberi kuasa kepada :
Guladi Aksiono, jabatan : Kepala Biro hukum dan Kepatuhan Kantor Pusat, PT. Pegadaian (Persero);
Edi Sarwono, jabatan : Manajer Advisory dan Legal Compliance Kantor Pusat, PT. Pegadaian (Persero) ;
Holiurrohman, jabatan : Legal Officer Muda Kantor Pusat, PT. Pegadaian (Persero);
Akhirul Anwar, jabatan : Legal Officer Muda Kantor Pusat, PT. Pegadaian (Persero)
Teja Sukma Gumelar, jabatan : Legal Officer Muda Pertama Kantor Pusat, PT. Pegadaian (Persero) ;
Surya Nala Paraya, jabatan : Legal Officer Muda Pertama Kantor Pusat, PT. Pegadaian (Persero) ;
Agus Mulyana, jabatan : Asisten Manager Hubungan Industrial Kantor Pusat, PT. Pegadaian (Persero) ;
Yuslianto, jabatan : Manajer SDM Kantor Wilayah, PT. Pegadaian (Persero) Makassar;
Ridwan, jabatan : Legal Officer Muda Pertama Kantor Wilayah, PT. Pegadaian (Persero) Makassar;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 39/BHK.100.001/2012 tanggal 09 April 2012;
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat;
m e l a w a n:
Bambang Priyanto, bertempat tinggal di Jalan Andi Kambo (Merdeka), No.43, Palopo (91921), Sulawesi Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Istiglal Assad, S.H., M.H dan Irwan Ridwan, S.H., para Advokat pada Kantor Lembaga Perlindungan Hukum dan HAM ”Aura Keadilan”, berkedudukan di Jalan Lamuru, No. 80, Makassar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 9 Mei 2012;
Termohon Kasasi dahulu Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Makassar dengan dalil sebagai berikut:
Bahwa Tergugat adalah Pekerja Tetap pada Penggugat yang diangkat terhitung tanggal 01 Desember 1997 (masa kerja 14 tahun 6 bulan) dengan jabatan terakhir sebagai Pemeriksa Madya (Auditor Internal) pada Satuan Pengawasan Intern (SPI) yang ditempatkan di Kantor Pemeriksa Palopo, dengan upah terakhir sebesar Rp. 12.179.125,- (dua belas juta seratus tujuh puluh sembilan ribu seratus dua puluh lima rupiah) (Bukti P.1) ;
Bahwa tugas Tergugat selaku Pemeriksa Madya sesuai dengan Struktur Organisasi dan Tata Kerja adalah melaksanakan pemeriksaan, pengujian dan penilaian seluruh kegiatan Perusahaan di Kantor Cabang, Kantor Wilayah dan Kantor Pusat serta menyusun laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dilaporkan kepada Penggugat guna dijadikan pedoman dalam menetapkan kebijakan jalannya operasional Kantor Cabang; (Bukti P.2);
Bahwa saat Tergugat ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan operasional khusus nya pemeriksaan penyaluran kredit angsuran Fidusia (KREASI) di Kantor Cabang Palopo pada bulan Januari 2011, Tergugat menemukan adanya penyimpangan penyaluran kredit Kreasi atau kecurangan (fraud) berupa tidak adanya 112 (seratus dua belas) berkas pengajuan kredit dan BPKB barang jaminan (kredit Kreasi fiktif) yang dilakukan oleh salah seorang eks Pekerja Kantor Cabang Palopo yaitu Sdr.Irshan Suryam (yang telah dimutasikan ke Kantor Cabang Pelita Makassar dan sekarang telah di-PHK), namun Tergugat dengan sengaja tidak melaporkan adanya kecurangan tersebut kepada Penggugat, sehingga perbuatan yang dilakukan Sdr.Irshan Suryam tidak segera dapat diantisipasi; (Bukti P.3);
Bahwa alasan perbuatan Tergugat tidak melaporkan adanya kecurangan yang dilakukan oleh Sdr.Irshan Suryam adalah karena percaya kepada rekan Tergugat yaitu Sdr.Dany Ruliyanto (Pemeriksa Wilayah Kendari) merupakan hal yang sangat mengada-ada dan tidak berdasar sama sekali serta tidak boleh dilakukan sebagai seorang Auditor yang diberi kepercayaan oleh Penggugat untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan di Kantor Cabang Palopo pada khususnya dan PT.Pegadaian (Persero) pada umumnya dan merupakan kesalahan yang fatal yang tidak dapat ditoleransi; (Bukti P.4) ;
Bahwa apabila Tergugat pada saat menemukan adanya kecurangan di Kantor Cabang Palopo segera melaporkan kepada Penggugat, maka kerugian akibat adanya kredit Kreasi fiktif di Kantor Cabang Pelita-Makassar sebesar Rp.3.930.484.000,- (tiga milyar sembilan ratus tiga puluh juta empat ratus delapan puluh empat ribu rupiah) dapat diminimalisir, karena berdasarkan hasil investigasi ternyata kekurangan 112 BPKB di Kantor Cabang Palopo ternyata oleh Sdr.Irshan Suryam dijadikan sebagai agunan kredit Kreasi di Kantor Cabang Pelita -Makassar ;
Bahwa seharusnya sesuai dengan tugas pokoknya sebagai Pemeriksa, apabila Tergugat menemukan adanya penyimpangan (Fraud) sekecil apapun berkewajiban melaporkannya kepada Penggugat melalui atasan langsung Tergugat yaitu Inspektur Wilayah di Makassar, terlebih dalam kasus kecurangan di Kantor Cabang Palopo penyimpangan yang dilakukan oleh Sdr.Irshan Suryam termasuk penyimpangan yang sangat materiil, namun Tergugat dengan sengaja tidak melaporkan kepada Penggugat;
Bahwa perbuatan Tergugat telah menyalahi tugas dan tanggungjawabnya sebagai Pemeriksa (Auditor) internal pada Perusahaan Penggugat sebagaimana diatur dalam Keputusan Direksi Perum Pegadaian Nomor : S-57/SPI/III/2006 tanggal 13 Maret 2006 tentang Pedoman Pemeriksaan Usaha Lain (PPUL) Perum Pegadaian Bab II Norma Pemeriksaan Hal : II-4 Perihal : Norma Umum, Pelaksanaan, Pelaporan dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan serta Bab III Tata Cara Pemeriksaan Hal III.E.2 Perihal Program Pemeriksaan Operasional jo Peraturan Direksi PT Pegadaian (Persero) Nomor:01/Perdir/2012 tanggal 1 April 2012 tentang Pemberlakuan Seluruh Peraturan Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian Menjadi Peraturan PT Pegadaian (Persero) yang mengatur :
Norma “pelaporan” pemeriksaan.
Pemeriksa diwajibkan melaporkan hasil pemeriksaannya sesuai dengan penugasan yang ditetapkan;
Laporan Pemeriksa harus dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada pejabat yang berwenang tepat waktu agar bermanfaat dalam mengambil keputusan;
Setiap laporan pemeriksaan harus memuat ruang lingkup dan tujuan pemeriksaan, yang disusun dengan baik, menyajikan informasi yang layak serta pernytaan bahwa pemeriksaan telah dilaksanakan sesuai dengan norma pemeriksaan SPI Perum Pegadaian. (Bukti P.5)
Kredit Kreasi (Kredit Angsuran Sistem Fidusia)
Tujuan Pemeriksaan :
Bahwa laporan mutasi bulanan kredit Kreasi telah dikirim dengan tertib, akurat, valid serta dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Bahwa penerimaan kredit Kreasi adalah pengusaha mikro.
Bahwa kredit yang disalurkan telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bahwa besarnya kredit yang diterima oleh nasabah sama dengan yang tercantum dalam perjanjian kredit ;
Bahwa proses analisa kredit telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;
Bahwa cicilan kredit (UP+SM) dibayar tepat waktu (Bukti P.5)
Oleh karena Tergugat telah dengan sengaja tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya tersebut di atas, maka Tergugat telah melanggar Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perum Pegadaian sekarang PT Pegadaian (Persero) Pasal 98 huruf e) yang menyatakan bahwa “setiap Pegawai wajib mentaati standard operating procedure (SOP) dan semua ketentuan yang berlaku di Perusahaan”, sehingga cukup beralasan apabila Penggugat ingin memutuskan hubungan kerja dengan Tergugat; (Bukti P.6);
Bahwa perbuatan melanggar PKB jo SOP telah diakui oleh Tergugat sesuai hasil Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK) tanggal 19 April 2011, sehingga menjadi bukti pengakuan yang sempurna yang tidak dapat terbantahkan lagi vide pasal 1925 KUH Perdata; (Bukti P.7);
Bahwa untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut Penggugat telah melakukan berbagai upaya sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam UU No.2 Tahun 2004 yaitu melakukan Perundingan Bipartit, melakukan Mediasi di Dinas Tenaga Kerja Propinsi Sulawesi Selatan dan telah dikeluarkan Anjuran Mediator Hubungan Industrial pada Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Sulawesi Selatan Nomor: 384/I/ Disnakertrans/2012 tanggal 26 Januari 2012; (Bukti P.8);
Bahwa atas Anjuran Mediator tersebut Penggugat menolak dengan tegas Anjuran tersebut sesuai Surat Penggugat Nomor:175/KHI.400324/ 2012 tanggal 29 Pebruari 2012; (Bukti P.9);
Bahwa untuk kelancaran proses penyelesaian perselisihan PHK tersebut Tergugat telah diskorsing terhitung tanggal 15 Nopember 2011 sampai dengan saat ini dengan mendapatkan upah penuh sesuai surat Penggugat Nomor: R.191/KHI.400324/2011 tanggal 8 Nopember 2011; (Bukti P.10)
Maka berdasarkan hal-hal sebagaimana dinyatakan di atas, mohon agar Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Makassar untuk kiranya memeriksa, mengadili perkara ini dan berkenan memberikan Putusan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran PKB Pasal 98 huruf e jo pelanggaran terhadap Keputusan Direksi Perum Pegadaian Nomor : S-57/ SPI/III/2006 tanggal 13 Maret 2006 tentang Pedoman Pemeriksaan Usaha Lain (PPUL) Perum Pegadaian jo Peraturan Direksi PT Pegadaian (Persero) Nomor:01/Perdir/2012 tanggal 1 April 2012 tentang Pemberlakuan Seluruh Peraturan Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian Menjadi Peraturan PT Pegadaian (Persero);
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terputus terhitung 1 Mei 2012;
Menghukum Tergugat untuk menerima uang pesangon 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai pasal 156 ayat (4) huruf c, dikurangi manfaat pensiun ditunda sekaligus, dengan perhitungan sebagai berikut :
Uang pesangon : 1 x 9 x Rp. 12.179.125 = Rp.109.612.125,-
Uang penghargaan
masa kerja : 1 x 5 x Rp. 12.179.125 = Rp. 60.895.625,-
Uang penggantian hak : 15% x Rp.170.507.750 = Rp. 25.576.162,-
Jumlah (a+b+c)............................................................. Rp.196.083.912,-
Dikurangi manfaat pensiun ditunda sekaligus Rp. 23.991.293,-
Jumlah ........................................................................ Rp. 172.092.619,-
(seratus tujuh puluh dua juta sembilan puluh dua ribu enam ratus sembilan belas rupiah) ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Makassar berpendapat lain, mohon Putusan yang se adil-adilnya ;
Bahwa Penggugat telah mengajukan perubahan gugatan pada posita nomor. 4, 5, dan 6, yang pada pokoknya menjadi sebagai berikut :
4. Bahwa alasan Tergugat yang sudah mengetahui adanya penyimpangan (fraud) yang dilakukan oleh Sdr.Irshan Suryam, namun dengan sengaja tidak melaporkan karena percaya terhadap jaminan yang diberikan rekan Tergugat yaitu Sdr.Dany Ruliyanto (sekarang Pemeriksa Wilayah Kendari yang sebelumnya Pemeriksa Wilayah Palopo dan kemudian digantikan oleh Tergugat) yang mengatakan bahwa tidak ada permalasahan dalam pemberian kredit Kreasi di Kantor Cabang Palopo, adalah hal yang tidak boleh dilakukan sebagai seorang Auditor yang diberi kepercayaan oleh Penggugat untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan di Kantor Cabang Palopo, serta merupakan kesalahan yang fatal yang tidak dapat ditoleransi, yang mana seharusnya Tergugat bersikap independen dan professional dalam melaksanakan tugas (Bukti P.4);
5. Bahwa apabila Tergugat pada saat menemukan adanya kecurangan di Kantor Cabang Palopo segera melaporkan kepada Penggugat, maka kerugian akibat adanya kredit Kreasi fiktif (pemberian pinjaman kepada para pengusaha mikro-kecil dengan konstruksi penjaminan secara fidusia tidak disertai agunan berupa BPKB kendaraan bermotor) di Kantor Cabang Pelita-Makassar sebesar Rp.3.930.484.000,- (tiga milyar sembilan ratus tiga puluh juta empat ratus delapan puluh empat ribu rupiah) yang dilakukan oleh sdr.Irshan Suryam dapat diminimalisir, karena berdasarkan hasil investigasi Tim Auditor (SPI) yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Pelanggaran (LHPP) Nomor: R.116/Pi.3.07.001/2011 tanggal 8 Juni 2011, ternyata kekurangan 112 BPKB di Kantor Cabang Palopo oleh Sdr.Irshan Suryam dijadikan sebagai agunan kredit Kreasi di Kantor Cabang Pelita – Makassar, dengan kata lain agunan kredit Kreasi di Kantor Cabang Pelita berasal dari Kantor Cabang Palopo yang belum dilunasi atau kredit ganda dengan 1 (satu) barang jaminan;
Bahwa seharusnya sesuai dengan tugas pokoknya sebagai Pemeriksa, apabila Tergugat menemukan adanya penyimpangan (Fraud) sekecil apapun berkewajiban melaporkannya kepada Penggugat melalui atasan langsung Tergugat yaitu Inspektur Wilayah di Makassar, terlebih dalam kasus kecurangan di Kantor Cabang Palopo penyimpangan yang dilakukan oleh Sdr.Irshan Suryam termasuk penyimpangan yang sangat materiil, namun Tergugat dengan sengaja tidak melaporkan kepada Penggugat, hal ini membuktikan bahwa Tergugat tidak bersikap independen serta dalam melaksanakan tugas dibawah kendali dan pengaruh sdr.Dany Ruliyanto sehingga dapat dikuliafikasikan sebagai tindakan pembiaran terhadap adanya penyimpangan (fraud) yang terjadi di Kantor Cabang Palopo;
Bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukan eksepsi dengan dalil-dalil sebagai berikut:
Dalam Eksepsi Kompetensi:
Tentang Kompetensi Absolut:
Asas ”Actor Sequitur Forum Rei” dalam hukum acara perdata.
Bahwa landasan yuridis pengajuan suatu gugatan in casu Pengadilan mana yang berwenang mengadili suatu perkara perdata itu telah diatur dengan sangat jelas dalam Pasal 142 Rbg/Pasal 118 HIR dan beberapa putusan pengadilan / Mahkamah Agung yang merupakan yurisprudensi tetap;
Kriteria utama atau prinsip utama dalam mengajukan gugatan berkenaan dengan kompetensi pengadilan adalah tempat tinggal Tergugat (Lihat, baca dan telaah baik-baik Asas ”actor sequitur forum rei”). Pelanggaran asas dan kaidah hukum berakibat putusan pengadilan mutlak dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi ;
Bahwa sesuai gugatan Penggugat yang mencantumkan alamat Tergugat di Jalan Andi Kambo (Merdeka) No. 43 Palopo, Sulawesi Selatan yang merupakan alamat kantor Pegadaian Cabang Palopo, dimana Tergugat ditempatkan sebagai Pekerja, dan dengan adanya skorsing, Tergugat pun harus kembali ke tempat tinggalnya sesuai fakta domisili hukum Tergugat, KTP. No.33.1310.020669.0001, di Buran Kulon, RT/RW. 001/003, Kelurahan Buran, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Oleh karenanya yang berkompoten mengadili perkara a quo adalah Pengadilan Negeri/Niaga Semarang, bukan Pengadilan Negeri/Niaga Makassar.
Actor sequitur forum rei, asas dalam hukum perdata yang menentukan kompetensi relative pengadilan. Menurut asas ini, gugatan harus diajukan kepada Pengadilan di tempat tinggal Tergugat. Kalau Tergugat bertempat tinggal di Karanganyar, sedangkan Penggugat di Jakarta, maka gugatan harus diajukan kepada Pengadilan di Karanganyar.
Asas ini dideduksikan dari Pasal 118 HIR (Pasal 142 RBg) :
Gugatan perdata pada tingkat pertama masuk kekuasaan Pengadilan Negeri, harus dimasukan dengan surat permintaan yang ditandatangani oleh penggugat atau wakilnya menurut Pasal 123, kepada ketua Pengadilan Negeri di daerah hukum siapa Tergugat bertempat diam atau jika tidak diketahui tempat diamnya, tempat tinggal sebelumnya;
Jika Tergugat lebih dari seorang, sedang mereka tidak tinggal di dalam wilayah satu Pengadilan Negeri, maka gugatan diajukan kepada ketua Pengadilan Negeri yang berada di wilayah salah satu diantara para Tergugat, menurut pilihan Penggugat. Dalam hal para Tergugat berkedudukan sebagai debitur dan penanggungnya, maka sepanjang tidak tunduk kepada ketentuan-ketentuan termuat dalam ayat (2) pasal 6 Reglemen Susunan Kehakiman dan Kebijaksanaan Mengadili di Indonesia (selanjutnya disingkat RO), gugatan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri tempat tinggal orang yang berutang pokok (debitur pokok) atau seorang diantara debitur pokok ;
Filosofi actor sequitur forum rei, adalah karena materi gugatan Penggugat tersebut belum tentu terbukti kebenarannya, sehingga belum tentu pula gugatannya dikabulkan oleh Pengadilan. Sehingga tidak layak apabila Tergugat harus dipaksa menghadap Pengadilan di tempat tinggal Penggugat. Atas hal ini maka Tergugat harus dihormati dan diakui hak-haknya selama belum terbukti kebenaran gugatan Penggugat, sehingga Tergugat tidak dapat dipaksa berkorban untuk kepentingan pihak Penggugat, yang belum tentu tinggal sekota dengan Tergugat. Tergugat haruslah dianggap pihak yang benar selama belum terbukti sebaliknya ;
Penyimpangan terhadap asas actor sequitur forum rei dapat dilakukan oleh karena actor sequitur forum rei tidak diterapkan dalam setiap kasus. Dalam kondisi tertentu terdapat penyimpangan terhadap asas ini. Penyimpangan asas ini diatur dalam pasal 118 ayat 3 HIR (Pasal 142 ayat 3 RBg) . Menurut pasal tersebut, apabila Tergugat tidak mempunyai tempat tinggal yang dikenal maupun tempat tinggal yang nyata atau apabila Tergugat tidak dikenal, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan tempat tinggal Penggugat ;
Kondisi lain yang mengakibatkan penyimpangan asas actor sequitur forum rei adalah apabila gugatan itu mengenai benda tetap. Dalam kondisi seperti demikian, maka gugatan diajukan kepada pengadilan ditempat benda tetap itu terletak (vide: pasal 118 ayat 3, 142 ayat 5 RBg). Hal yang disebutkan terakhir ini, dalam hukum perdata dikenal dengan istilah forum rei sitae.
Domisili Tempat Bekerja Tergugat
Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui Pengadilan Hubungan Industrial masih memberlakukan hukum acara perdata yang termasuk pada ruang lingkup peradilan umum, kecuali diatur dengan ketentuan yang berbeda dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 ;
Pengajuan gugatan pada Pengadilan Hubungan Industrial diajukan kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri dimana buruh atau pekerja bekerja (Pasal 81 UU No. 2 Tahun 2004).
Bahwa sesuai gugatan Penggugat yang mencantumkan alamat Tergugat di Jalan Andi Kambo (Merdeka) No. 43 Palopo, Sulawesi Selatan yang merupakan alamat kantor Pegadaian Cabang Palopo, dimana Tergugat ditempatkan sebagai Pekerja, sejak Bulan Januari tahun 2011 sampai dengan Tergugat diskorsing terhitung sejak tanggal 15 Nopember 2011, berdasarkan Surat Penggugat No. R.191/KHI.400324/2011, tanggal 8 Nopember 2011 ;
Bahwa dengan adanya skorsing terhadap Tergugat sebagai pekerja sebagaimana surat Penggugat tersebut diatas, maka tentunya Tergugat tidak lagi bekerja di kantor Pegadaian Cabang Palopo, sehingga tentunya status tempat bekerja Tergugat berada di Kantor PT. Pegadaian (Persero) Jakarta Pusat. Dan oleh karenanya yang berkompoten mengadili perkara a quo adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, bukan Pengadilan Negeri/Niaga Makassar;
Tentang Surat Kuasa
Dasar Hukum
Kuasa yang sah di persidangan Pengadilan untuk mewakili kepentingan pihak yang berperkara, diataur dalam pasal 118 ayat (1), 123 ayat (1), 157, 174 HIR.atau pasal 142 ayat (1), 147 ayat (1 dan 3), 184 RBg, dan pasal 1796, 1797, 1925 KUH Perdata. Sebagai berikut :
Pasal 142 ayat (1) Rbg.
Gugatan-gugatan perdata dalam tingkat pertama yang menjadi wewenang Pengadilan Negeri dilakukan oleh Penggugat atau seorang kuasanya yang diangkat menurut ketentuan-ketentuan tersebut dalam Pasal 147, dengan suatu surat permohonan yang ditanda tangani olehnya atau oleh kuasa tersebut dan disampaikan kepada ketua pengadilan negeri yang menguasai wilayah hukum tempat tinggal tergugat atau, jika tempat tinggalnya tidak diketahui di tempat tinggal yang sebenarnya;
Pasal 147 ayat (1) RBg.
Para pihak boleh dibantu atau diwakili oleh orang-orang yang secara khusus dan tertulis diberi kuasa untuk itu kecuali bila pemberi kuasa hadir sendiri. Pemberi kuasa dapat memberi kuasa yang dinyatakan pada surat gugatan yang diajukan dan ditanda tangani olehnya seperti dimaksud ayat (1) pasal 142 atau sesuai dengan ayat (1) pasal 144 jika diajukan dengan lisan, dalam hal yang terakhir harus disebut pada catatan gugatan tersebut.
Pasal 147 ayat (3) RBg.
Surat kuasa seperti ayat (1) harus diberikan dengan suatu akta notaries, atau dengan suatu akta yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri dalam wilayah tempat tinggal atau tempat kediaman pemberi kuasa atau oleh jaksa yang mempunyai wilayah yang meliputi tempat tinggal atau tempat kediaman pemberi kuasa ataupun dengan surat dibawah tangan yang disahkan dan didaftar menurut ordonansi S. 1916-46. 4. Pasal 184 RBg;
Bentuk-bentuk kuasa yang sah yang dipakai untuk beracara di Pengadilan antara lain:
Surat Kuasa Khusus
Selain kuasa lisan dan kuasa yang ditunjuk dalam surat gugatan, pemberian kuasa dengan surat kuasa khusus (bizondere schriftelijke machtiging) juga diatur dalam pasal 123 ayat (1) HIR atau Pasal 147 ayat (1) RBg;
Dalam praktek, bentuk surat kuasa khusus ini yang sering dipakai dalam pemberian kuasa untuk beracara di pengadilan. Namun sering pembuatannya dilakukan secara sembarangan, tidak diperhatikan apakah pembuatannya telah memenuhi syarat yang digariskan dalam ketentuan perundang-undangan;
Menurut M. Yahya Harahap akibat dari surat kuasa khusus yang tidak memenuhi syarat, yaitu:
Surat gugat tidak sah, apabila pihak yang mengajukan dan menanda tangani gugatan adalah kuasa berdasarkan surat kuasa tersebut;
Segala proses pemeriksaan tidak sah, atas alasan dihadiri oleh kuasa yang tidak didukukung oleh surat kuasa yang memenuhi syarat;
Untuk menghindarkan akibat tersebut, perlu diperhatikan syarat-syarat surat kuasa yang sah menurut aturan yang berlaku. Sifat khusus surat kuasa khusus terletak pada nama, kualitas dan kedudukan para pihak, tentang masalah tertentu, nomor perkara, nama lawan berperkara, dan forum yang pasti. Surat kuasa khusus hanya dapat dipergunakan dalam beracara untuk satu perkara saja, tidak bisa dipergunakan untuk kepentingan lain diluar perkara tersebut. Jadi khusus hanya untuk perkara yang telah ditentukan dalam surat kuasa itu;
Menurut Prof. DR. Abdul Manan SH, S.IP, M. Hum, yang dapat bertindak sebagai kuasa atau wakil dari Penggugat adalah seseorang yang memenuhi salah satu syarat sebagai berikut:
Harus mempunyai Surat Kuasa Khusus sesuai dengan bunyi pasal 123 ayat (1) HIR atau pasal 147 ayat (1) RBg;
Ditunjuk sebagai kuasa atau wakil dalam catatan gugatan apabila gugatan diajukan secara lisan sebagaimana tersebut dalam pasal 123 ayat (1) HIR atau pasal 147 ayat (1) RBg;
Ditunjuk sebagai kuasa atau wakil dalam surat gugat;
Ditunjuk Penggugat sebagai kuasa atau wakil di dalam persidangan sebagaimana tersebut dalam pasal 123 ayat (1) atau pasal 147 ayat (1) RBg;
Memenuhi syarat sebagaimana telah ditentukan dalam peraturan Menteri Kehakiman Nomor 1/1965 tanggal 18 Mei 1965 jo. Keputusan Menteri Kehakiman Nomor J.P.14/12/11 tanggal 7 Oktober 1965 tentang Pokrol;
Telah terdaftar sebagai advokat atau pengacara praktek;
Setelah lahirnya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, tentu ketentuan sebagaimana tersebut dalam huruf e di atas tidak berlaku lagi karena pengangkatan dan pemberhentian sebagai advokat dilakukan oleh organisasi advokat itu sendiri (Persatuan Advokat Indonesia, disingat Peradi) (pasal 2 dan pasal 9 UU. No. 18 tahun 2003. Kemudian istilah pengacara prektek juga tidak ada lagi, karena pengacara praktek, penasehat hukum, konsultan hukum yang telah diangkat pada saat UU ini mulai berlaku, dinyatakan sebagai advokat (pasal 32 ayat (1) UU. No.18 Tahun 2003) Sedangkan yang dapat bertindak sebagai kuasa dari tergugat adalah seseorang yang memenuhi salah satu syarat sebagai berikut:
Mempunyai surat kuasa khusus , sesuai dengan bunyi pasal 123 ayat (1) HIR atau pasal 147 ayat (1) RBg ;
Ditunjuk oleh Tergugat sebagai kuasa atau wakil dalam sidang pengadilan, sebagaimana tersebut dalam pasal 123 ayat (1) HIR atau pasal 147 ayat (1) RBg;
Memenuhi syarat sebagaimana tersebut dalam Peraturan Menteri Kehakiman No.1 Tahun 1965 tanggal 18 Mei 1965, jo. Keputusan Menteri Kehakiman No. J.P. 14/12/11 tanggal 7 Oktober 1965 tentang Pokrol ;
Telah terdaftar sebagai advokat atau pangacara praktek;
Ketentuan huruf c juga tidak berlaku lagi setelah lahirnya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, sebagaimana penjelasan diatas ;
Pasal 123 HIR atau Pasal 147 RBg, tidak menjelaskan bagaimana syarat dan formulasi surat kuasa khusus tersebut. Pasal tersebut hanya menyebut syarat pokok nya saja, yaitu kuasa khusus berbentuk tertulis atau akta yang disebut surat kuasa khusus. Pasal 147 ayat (3) menjelaskan bahwa surat kuasa khusus itu bisa berbentuk salah satu akta dibawah ini:
Akta Notaris.
Akta yang dibuat oleh panitera pengadilan dalam wilayah tempat tinggal atau tempat kediaman pemberi kuasa.
Akta yang dibuat oleh jaksa yang mempunyai wilayah yang meliputi tempat tinggal atau tempat kediaman pemberi kuasa.
surat dibawah tangan yang disahkan dan didaftar menurut ordonansi S. 1916-46;
Memperhatikan Pasal tersebut, terkesan pembuatan surat kuasa khusus sangat sederhana. Oleh sebab itu Mahkamah Agung RI menganggap perlu penyempurnaan pembuatan surat kuasa khusus sehingga benar-benar berciri surat kuasa khusus. Penyempurnaan dan perbaikan itu, dilakukan Mahkamah Agung RI., melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA);
Secara kronalogis, MARI telah mengeluarkan beberapa SEMA yang mengatur syarat surat kuasa khusus antara lain :
SEMA No. 2 Tahun 1959, tanggal 19 Januari 1959.( telah dicabut dengan SEMA No. 1 Tahun 1971);
SEMA No. 5 tahun 1962, tanggal 30 Juli 1962 (telah dicabut dengan SEMA No. 1 Tahun 1971) ;
SEMA No. 1 Tahun 1971, tanggal 23 Januari 1971;
SEMA No. 6 Tahun 1994, tanggal 14 Oktober 1994;
M. Yahya Harahap, SH., merumuskan syarat surat kuasa khusus yang sah, harus sesuai ketentuan pasal 123 HIR atau Pasal 147 RBg, dan SEMA yang masih berlaku sebagai berikut:
1) Menyebut dengan jelas dan spesifik surat kuasa, untuk berperan di Pengadilan;
2) Menyebut Kompetensi relative ;
3) Menyebut identitas dan kedudukan para pihak, dan
4) Menyebut secara ringkas dan kongkrit pokok dan objek sengketa yang di perkarakan ;
Syarat tersebut bersifat kumulatif. Salah satu syarat tidak terpenuhi mengakibatkan:
Surat kuasa khusus cacat formil ;
Dengan sendirinya kedudukan kuasa sebagai pihak formil mewakili pemberi kuasa, tidak sah, sehingga gugatan yang ditanda tangani kuasa tidak sah. Bahkan semua tindakan yang dilakukannya tidak sah dan tidak mengikat, dan gugatan yang diajukannya tidak dapat diterima ;
Bahwa berdasarkan alasan hukum diatas, kuasa Hukum Penggugat tidak berkompoten beracara di pengadilan. Oleh karena kuasa Hukum Penggugat bukan seorang advokat;
Tentang Gugatan
Bahwa surat gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak memenuhi syarat formil pembuatan suatu surat gugatan, yaitu dengan tidak mencantumkan tanggal surat gugatan tersebut, sehingga surat gugatan tersebut cacat yuridis. Oleh karena gugatan tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Makassar telah menjatuhkan putusan Nomor 05/PHI.G/2012/ PHI.PBR., tanggal 17 Juli 2012 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi :
Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran PKB Pasal 98 huruf e jo pelanggaran terhadap Keputusan Direksi Perum Pegadaian Nomor:
S-57/SPI/III/2006 tanggal 13 Maret 2006 tentang Pedoman Pemeriksaan Usaha Lain (PPUL) Perum Pegadaian jo Peraturan Direksi PT Pegadaian (Persero) Nomor:01/Perdir/2012 tanggal 1 April 2012 tentang Pemberlakuan Seluruh Peraturan Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian Menjadi Peraturan PT Pegadaian (Persero);Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.291.000,- (dua ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Makassar tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Penggugat dan Tergugat pada tanggal 17 Juli 2012, terhadap putusan tersebut, Penggugat melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 9 April 2012 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 30 Juli 2012, sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor 05/PHI.G/2012/ PHI.MKS yang dibuat oleh Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Makasssar, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Makassar tersebut pada tanggal 6 Agustus 2012;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Tergugat pada tanggal 16 Agustus 2012, Tergugat mengajukan kontra memori kasasi pada tanggal 27 Agustus 2012;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya adalah:
Bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku dengan alasan :
Judex Facti tidak saksama dalam mempertimbangkan putusannya (onvoldoende gemotiveerd), fakta-fakta dalam persidangan tidak dipertimbangkan secara menyeluruh dan komprehensif, yang dipertimbangkan hanya sebagian saja tanpa menilai dan mempertimbangkan alat bukti yang relevan lainnya yaitu :
bahwa pada pertimbangan putusan halaman 48 paragraf kedua judecx facti menyatakan bahwa selain telah melakukan pelanggaran terhadappelanggaran PKB Pasal 98 huruf e jo pelanggaran terhadap Keputusan Direksi Perum Pegadaian Nomor: S-57/SPI/III/2006 tanggal 13 Maret 2006 tentang Pedoman Pemeriksaan Usaha Lain (PPUL) Perum Pegadaian jo Peraturan Direksi PT Pegadaian (Persero) Nomor:01/Perdir/2012 tanggal 1 April 2012 tentang Pemberlakuan Seluruh Peraturan Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian Menjadi Peraturan PT Pegadaian (Persero), pelanggaran yang dilakukan oleh Tergugat menimbulkan akibat yaitu Penggugat mengalami kerugian akibat adanya kredit fiktif di Kantor Cabang Pelita – Makassar sebesar Rp.3.930.484.000,- (tiga milyar Sembilan ratus tiga puluh juta empat ratus delapan puluh empat ribu rupiah) sebagaimana Bukti P-4,
bahwa Judex Facti telah berpendapat adanya pelanggaran PKB yang dilakukan oleh Termohon Kasasi, namun terhadap kerugian yang dialami oleh Pemohon Kasasi sebagai akibat pelanggaran yang dilakukan oleh Termohon Kasasi sesuai Buti P-4 tidak dipertimbangkan sama sekali, padahal salah satu alasan dari Pemohon Kasasi untuk melakukan PHK terhadap Termohon Kasasi adalah timbulnya kerugian yang sangat besar yang yang jelas-jelas kerugian tersebut akibat dari perbuatan Termohon Kasasi, karena kalau saja pelanggaran PKB yang dilakukan oleh Termohon Kasasi tidak menimbulkan kerugian materiil maka Pemohon Kasasi tidak akan sampai melakukan PHK kepada Termohon Kasasi.
Bahwa Judex Facti tidak mempertimbangkan bahwa sistem penerapan sanksi atas suatu pelanggaran PKB di perusahaan Pemohon Kasasi memakai sistem ancaman minimal dan maksimal dengan melihat hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan, dan hal yang memberatkan adalah apabila pelanggaran PKB tersebut menimbulkan kerugian materiil sebagaimana dalam perkara aquo.
bahwa judex facti hanya mempertimbangkan bukti dari Tergugat saja berupa Bukti T-1 (yang hanya berupa fotocop dari copi) dengan tanpa mempertimbangkan bukti dari Tergugat berupa Bukti P-4 (jumlah kerugian yang diderita Penggugat).
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 102 ayat (1) huruf d undang-undang nomor.2 tahun 2004 tentang lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial disebutkan Putusan Pengadilan harus memuat pertimbangan terhadap setiap bukti dan data yang diajukan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa, dan apabila hal tersebut tidak dilaksanakan maka sesuai bunyi pasal 102 ayat (2) menyebabkan batalnya putusan Pengadilan dimaksud.
Bahwa antara pertimbangan dengan amar putusan Judex Facti terdapat saling pertentangan atau bertolak belakang, yang mana dalam pertimbangan disebutkan Termohon Kasasi dinyatakan sebagai pihak yang kalah sehingga dihukum untuk membayar biaya perkara, namun dalam amar putusan justru Pemohon Kasasi yang dihukum membayar biaya perkara, dengan dasar :
Pada putusan halaman 49 paragraf kedua berbunyi “bahwa oleh karena gugatan Penggugat dapat dikabulkan untuk sebagian, maka Tergugat sebagai pihak yang kalah dalam perkara ini dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini”.
Pada amar putusan angka 4 berbunyi “menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah)”.
Bahwa amar putusan Judex Facti tidak jelas dan mengambang serta tidak ada perintah atau hukuman kepada kedua belah pihak atau salah satu pihak untuk melaksanakan putusan, padahal petitum Pemohon Kasasi disamping memohon putusan yang bersifat comdemnatoir juga memohon yang bersifat deklaratoir, sedangkan bunyi amar putusan judex facti pada angka 2 hanya bersifat deklaratoir tidak diikuti adanya comdemnatoir, sehingga terjadi multi tafsir dan tidak jelas perbuatan hukum apa yang harus dilakukan Pemohon Kasasi terhadap amar putusan tersebut, di satu sisi Termohon Kasasi dinyatakan telah melakukan pelanggaran PKB namun atas pelanggaran PKB tersebut tidak ada konsekwensi hukum yang diterima oleh Termohon Kasasi, dengan kata lain amar putusan judex facti tidak dapat dilakukan eksekusi.
Bahwa judex facti tidak memperhatikan amanat pasal 100 undang-undang nomor.2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang berbunyi “dalam mengambil putusan, Majelis Hakim mempertim-bangkan hukum, perjanjian yang ada, kebiasaan, dan keadilan”.
Judex facti hanya mempertimbangkan hukum saja tanpa mempertim-bangkan kebiasaan yaitu Termohon Kasasi sudah diskorsing atau sudah tidak bekerja lagi sejak tanggal 15 Nopember 2011 atau sudah 6 (enam) bulan atau mungkin lebih dari itu karena menunggu putusan Kasasi, sehingga antara Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi tidak ada lagi keharmonisan dalam bekerja atau terjadi disharmonisasi, sehingga akan menimbulkan dampak yang tidak baik terhadap Pemohon Kasasi maupun kepada Termohon Kasasi.
Judex Facti tidak mempertimbangkan kerugian materiil yang dialami Pemohon Kasasi sebesar Rp.3.930.484.000,- (tiga milyar Sembilan ratus tiga puluh juta empat ratus delapan puluh empat ribu rupiah) sebagai akibat pelanggaran PKB yang dilakukan oleh Termohon Kasasi;
Bahwa seharusnya Judex Facti mempertimbangkan bahwa alasan PHK yang diajukan oleh Pemohon Kasasi tidak bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 153 Undang-undang Nomor.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sehingga cukup beralasan gugatan PHK dapat dikabulkan;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan atau alasan-alasan kasasi
a quo tidak dapat dibenarkan karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum atau tidak melanggar hukum dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo, dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Kasasi sebagai berikut:
Bahwa putusan PHI yang pada pokoknya menolak atau tidak mengabulkan gugatan Penggugat atas pemutusan hubungan kerja (PHK) telah tepat dan benar sesuai dengan ketentuan/norma hubungan kerja yang berlaku di PT. Pegadaian (Persero) yakni ketentuan Psal 100 PKB jo Pasal 103 jo Pasal 50 ayat (3) Peraturan Bidang Sumber Daya Manusia (PBSDM) cq Peraturan Direksi No. 3873/SDM.400324/2010 tentang Disiplin Pegawai, yang atas pelanggaran mana menurut pertimbangan hukum PHI cukup diberikan sanksi pemberian Surat Peringatan III;
Bahwa putusan PHI yang menolak atau tidak mengabulkan gugatan PHK
a quo selain telah didasarkan pada pertimbangan dasar hukum yang benar, menurut Majelis Hakim Kasasi juga telah didasarkan pada pertimbangan lainnya sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 100 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 dan Pasal 5 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa perselisihan PHK perkara a quo adalah terhadap suatu hubungan kerja di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berdasarkan nilai-nilai atau kebiasaan yang hidup dalam masyarakat kerja di lingkungan BUMN yang manajemen kepersonaliaannya lebih bersifat profesional yang berbeda dengan kebiasaan di lingkungan kerja pada perusahaan-perusahaan swasta pada umumnya, dimana hubungan kerja di lingkungan BUMN lebih bersifat permanen dan terus berlangsung sampai dengan pekerja memasuki usia pensiun, sehingga tindakan PHK harus benar-benar dilakukan sebagai upaya terakhir;
Bahwa terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Tergugat a quo karena bukan merupakan pelanggaran yang berkali-kali dilakukan, terhadap Tergugat masih dapat dilakukan upaya pembinaan;
Bahwa terhadap kerugian materil sebesar Rp. 3.930.484.000,- (P-4) yang diderita oleh Penggugat sebagaimana yang didalilkan oleh Penggugat, kerugian mana menurut majelis hakim kasasi belum merupakan kerugian yang riil tetapi masih berupa potensi kerugian yang akan dialami oleh Tergugat, dan disamping itu bahwa adanya kerugian/potensi kerugian a quo bukan sebagai akibat langsung dari adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Penggugat;
Bahwa bunyi amar putusan PHI dalam Pokok Perkara pada angka “2” yang bersifat deklaratoir telah sesuai dengan isi amar putusan a quo yang memang harus dituangkan dalam bentuk laimat yang bersifat menyatakan (deklaratoir), dan amar putusan a quo telah sesuai dengan maksud gugatan/petitum Penggugat pada angka “2”;
Bahwa terhadap amar putusan PHI tentang biaya perkara, amar putusan PHI yang menghukum Penggugat membayar biaya perkara tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 192, karena dalam perkara a quo gugatan Penggugat pada pokoknya dikabulkan, maka semestinya pihak Tergugatlah sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara, dan terhadap kekeliruan ini karena tidak menyangkut pokok perkara maka menurut majelis hakim kasasi amar putusan a quo cukup diperbaiki sebagaimana mestinya;
Menimbang, bahwa namun demikian Pembaca I, nama :Bernard, SH., MM., berbeda pendapat (dissenting opinion) dengan mengemukakan pendapatnya sebagai berikut:
Judex Facti telah salah menerapkan hukum dengan menyatakan bahwa Termohon Kasasi telah melanggar Pasal 98 PKB, seharusnya di PHK dengan kompensasi 1 x pesangon;
Oleh karena di PHK 1 x pesangon (Pasal 156 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003):
Pesangon : 1 x 9 x Rp.12.179.125,- = Rp.109.612.125,-
UPMK : 1 x 5 x Rp.12.179.125,- = Rp. 60.895.625,-
Tunjangan : 15% x Rp.170.507.750,- = Rp. 25.576.162,- +
T o t a l = Rp. 196.083.912,-
Pensiun = Rp. 23.991.293,- -
= Rp. 172.092.619,-
(seratus tujuh puluh dua juta sembilan puluh dua ribu enam ratus sembilan belas Rupiah);
Berdasarkan alasan-alasan tersebut Pembaca I berpendapat bahwa permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi harus dikabulkan, dan membatalkan putusan Judex Facti, dengan mengadili sendiri : menghukum Penggugat untuk membayar hak-hak para Tergugat sebesar Rp. 172.092.619,- (seratus tujuh puluh dua juta sembilan puluh dua ribu enam ratus sembilan belas Rupiah);
Menimbang, bahwa oleh karena terjadi perbedaan pendapat dalam majelis dan telah diusahakan dengan sungguh-sungguh, tetapi tidak tercapai permufakatan, maka sesuai pasal 30 ayat (3) UU No. 5 tahun 2004, tentang perubahan atas Undang-Undang No. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 tahu 2009, Majelis Hakim setelah bermusyawarah, diambil putusan dengan suara terbanyak yaitu menolak permohonanan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi:
PT Pegadaian (Persero) tersebut dengan memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Makassar No. 05/PHI.G/2012/ PHI.Mks, tanggal 17 Juli 2012, sehingga amarnya seperti yang akan disebutkan di bawah ini :
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di atas Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah), dan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak meskipun dengan perbaikan amar putusan, maka sebagai pihak yang kalah berdasarkan ketentuan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Jo. Pasal 192 RBg, Pemohon Kasasi dihukum membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M e n g a d i l i:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT Pegadaian (Persero) tersebut;
Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Makassar No. 05/PHI.G/2012/PHI.Mks, tanggal 17 Juli 2012, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran PKB Pasal 98 huruf e jo pelanggaran terhadap Keputusan Direksi Perum Pegadaian Nomor: S-57/SPI/III/2006 tanggal 13 Maret 2006 tentang Pedoman Pemeriksaan Usaha Lain (PPUL) Perum Pegadaian jo Peraturan Direksi PT Pegadaian (Persero) Nomor:01/Perdir/2012 tanggal 1 April 2012 tentang Pemberlakuan Seluruh Peraturan Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian Menjadi Peraturan PT Pegadaian (Persero);
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.291.000,- (dua ratus sembilan puluh satu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung, pada hari Selasa, tanggal 5 Februari 2013, oleh
Dr. H. Imam Soebechi, SH, MH, Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Bernard, SH, MM dan Arsyad, SH, MH, Hakim-Hakim Ad-Hoc PHI pada Mahkamah Agung, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan dibantu oleh Barita Sinaga, SH, MH, Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh para pihak;
Anggota-anggota, K e t u a,
Ttd./ Bernard, SH, MM Ttd./ Dr. H. Imam Soebechi, SH, MH
Ttd./ Arsyad, SH, MH
Biaya-biaya : Panitera Pengganti,
M e t e r a i ...…………… Rp. 6.000,- Ttd./ Barita Sinaga, SH, MH
R e d a k s i ...………….. Rp. 5.000,-
Administrasi kasasi …… Rp. 489.000,-
J u m l a h ....…… Rp. 500.000,-
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
An.Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
Rahmi Mulyati, SH, MH.
NIP. 1959 1207 1985 12 2 002.