154/PDT/2016/PT.PBR
Putusan PT PEKANBARU Nomor 154/PDT/2016/PT.PBR
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Komp. Villa Indah Paus Blok C-43
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Menerima Permohonan banding dari Penggugat/Pembanding ; --Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 248/Pdt.G/ 2015/ PN.Pbr, tanggal 18 Mei 2016 yang dimohonkan banding tersebut ; --Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR : 154/PDT/2016/PT.PBR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara antara :
PT.ADHI BUMI KARYA, beralamat di Komplek Villa Indah Paus Blok C-34 Pekanbaru, dahulu disebut sebagai PENGGUGAT sekarang disebut sebagai PEMBANDING
Dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya Novitri Koto,S.H.,M.H., Wally Sapratno,S.H , keduanya adalah Advokat, yang berkantor di A & T Law Firm beralamat di Hotel Ratumayang Garden Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 11 pekanbaru-Riau, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 06/SK/A&T/VI/2016 tanggal 10 Juni 2016 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 15 Juni 2016 dibawah Nomor 673/SK/ PDT/ 2016/PN.Pbr ;
L A W A N
1. PT.HEXINDO ADIPERKASA,Tbk, beralamat di Jalan Soekarno Hatta Nomor 62 A, Pekanbaru, dahulu disebut sebagai TERGUGAT sekarang disebut sebagai TERBANDING ;
Dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya Irianto Subiakto,S.H.,LL.M dan Vera Rosnaini,S.H., keduanya adalah Avokat pada kantor Irianto Subiakto & Partners (ISP), beralamat di Gd.Wisma 76 Jalan Jenderal S.Parman Kav.76 lantai 23 Suite 2A Slipi, Jakarta Barat, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 6 September 2016, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 15 September 2016 dibawah Nomor 1047/SK/PDT/2016/PN.Pbr ;
2. PT.RIAU SARANA VENTURA, beralamat di Komplek Perkantoran Grand Sudirman Blok A-3 Jalan Setia Maharaja (d/h Parit Indah) Pekanbaru, dahulu disebut sebagai TURUTTERGUGAT sekarang disebut sebagai TURUT TERBANDING;
Dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya Parlin Tobing,S.H.,M.H., Horas Tobing,S.H., Nurmala Yanti,S.H. dan Masdi,S.H., masing-masing Advokat pada kantor Tobing & Associates, Komp.Puri Nangka Sari, Blok C No.10 Jalan T.Tambusai, Pekanbaru;
PENGADILAN TINGGI tersebut;
Telah membaca :
1. Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 154/Pen.Pdt/2016/ PT.PBR tanggal 31 Oktober 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara antara kedua belah pihak tersebut di atas;
2. Berkas perkara berikut surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara tersebut serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 248/Pdt.G/2015/PN.Pbr, tanggal 18 Mei 2016 ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA :
Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatan tertanggal 08 Desember 2015, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tanggal 08 Desember 2015 dibawah register perkara Nomor 248/Pdt.G/2015/PN Pbr, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Dalam perkara memasukkan klausul yang tidak benar dalam Kesepakatan/Perjanjian Tiga Pihak (Three Parties Agreement) Nomor 184/HAPPKU/VI/2015 tanggal 23 Juni 2015;
Bahwa adapun yang menjadi dasar dan alasan Penggugat dalam mengajukan gugatan ini adalah sebagai berikut:
Bahwa Penggugat adalah sebuah perusahaan kontraktor yang salah satu bidang usahanya adalah penyedia jasa alat-alat berat yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 35 tanggal 24 Desember 2008 di hadapan Notaris Tito Utoyo,S.H., Notaris Kota Pekanbaru dan sudah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM R.I. berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor AHU-07-063.AH.01.01. tahun 2009, yang Anggaran Dasarnya telah dirubah terakhir kalinya berdasarkan Berita Acara RUPS Luar Biasa Nomor 8 tanggal 10 Oktober 2011 yang dibuat di hadapan Erry Hendra Gunawan,S.H.,Sp.N., Notaris di Kota Pekanbaru dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM R.I. berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor AHU-33675.AH.01.02. tahun 2013;
Bahwa sebelumnya Penggugat telah membeli alat berarkt jenis Excavator pada Tergugat sebanyak 21 (dua puluh satu) unit;
Bahwa karena makin bertambahnya proyek yang diperoleh oleh Penggugat dari PT.Arara Abadi dan Riau Andalan Pulp and Papper (RAPP), pada awal Januari 2014 Pengguigat mengajukan permintaan tambahan pembelian alat berat jenis excavator berupa 10 (sepuluh) unit type ZX110MF dan 2 (dua) unit type ZX210F;
Bahwa untuk pembelian ini Penggugat didukung pembiayaan dari Bank Bukopin sebesar Rp.9.000.000.000,-(Sembilan milyar rupiah) untuk 10 (sepuluh) unit alat berat jenis Excavator type ZX110MF dengan nomor seri 4766, 4767, 4779, 4790, 4791, 4810, 4818, 4934, 5072 dan 5073;
Bahwa pada tanggal 23 Januari 2014 ditandatangani Perjanjian Jual Beli No.S14PKU00011-01 AS untuk pembelian alat berat jenis Excavator sebanyak 10 (sepuluh) unit untuk type ZX110MF dengan nilai US $ 946.000, dengan kesepakatan nilai kurs dolar Amerika pada waktu itu sebesar Rp.11.000,-(sebelas ribu rupiah) sehingga nilai kontrak a quo dalam rupiah sebesar Rp.10.406.000.000,-
Bahwa pada tanggal 24 Januari 2014 ditandatangani Perjanjian Jual Beli No.S14PKU00012-01 AS untuk pembelian alat berat jenis Excavator sebanyak 2 (dua) unit type ZX210F-5G senilai US $ 233.200,-dengan kesepakatan nilai kurs dolar Amerika pada waktu sebesar Rp.11.000,-(sebelas ribu rupiah) sehingga nilai kontrak a quo dalam rupiah sebesar Rp.2.565.200.000,-(dua milyar lima ratus enam puluh lima juta dua ratus ribu rupiah), bahwa kedua unit tersebut adalah dengan nomor seri 60903 dan 60948;
Bahwa dengan bertambahnya lagi proyek yang diperoleh Pengguigat, Penggugat menambah lagi pembelian 20 (dua puluh unit) alat berat jenis Excavator yaitu terdiri dari 5 (lima) unit type ZX210F dan 15 (lima belas) unit type ZX110MF;
Bahwa untuk DP (Down Payment) pembelian ini Penggugat menerbitkan Cek 10 (sepuluh) lembar masing-masing sebesar Rp.240.000.000,-(dua ratus empat puluh juta rupiah);
Bahwa pada tanggal 28 Maret 2014 ditandatangani Perjanjian Jual Beli No.S14PKU00059-01 AS untuk pembelian alat berat jenis Ecxavator sebanyak 15 (lima belas) unit type ZX110MF senilai $ 1.419.000, dengan kesepakatan nilai kurs dolar Amerika pada waktu itu sebesar Rp.10.500,-(sepuluh lima ratus rupiah) sehingga nilai kontrak a quo dalam rupiah sebesar Rp.14.899.500.000,-(empat belas milyar delapan ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah). Bahwa kelima belas unit tersebut adalah nomor seri 5043, 5044, 5045, 5046, 5047, 5048, 5049, 5070, 5071, 5072, 5073, 5074, 5075, 5076 dan 5077;
Bahwa pada tanggal 31 Maret 2014 ditandatangani Perjanjian Jual Beli No.S14PKU00058-01 AS untuk pembelian alat berat jenis Excavator sebanyak 5 (lima) unit type ZX210F-5G senilai US $ 583.000, dengan kesepakatan nilai kurs dolar Amerika pada waktu itu sebesar Rp.10.500,-(sepuluh ribu lima ratus rupiah) sehingga nilai kontrak a quo dalam rupiah sebesar Rp.6.121.500.000,-(enam milyar seratus dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah). Bahwa kelima unit tersebut adalah dengan nomor seri 61080, 61082, 61085, 61086 dan 61087;
Bahwa apabila ditotalkan maka pembelian alat berdasarkan 4 (empat) Perjanjian Jual Beli a quo terdiri dari 32 (tiga puluh dua) unit yang terdiri dari type ZX210F sebanyak 7 (tujuh) unit dan type ZX110MF sebanyak 25 (dua puluh lima) unit dengan total nilai US $ 3.181.200 atau sebesar Rp.33.992.200.000,-(tiga puluh tiga milyar sembilan ratus sembilan puluh dua juta dua ratus ribu rupiah), dengan perincian:
10 (sepuluh) unit type ZX110MF dengan nilai US $ 946.000, dengan kesepakatan nilai kurs dolar Amerika pada waktu itu sebesar Rp.11.000,-(sebelas ribu rupiah) sehingga nilai kontrak a quo dalam rupiah sebesar Rp.10.406.000.000,-(sepuluh milyar empat ratus enam juta rupiah);
2 (dua) unit type ZX210F-5G senilai US $ 233.200, dengan kesepakatan nilai kurs dolar Amerika pada wakti itu sebesar Rp.11.000,-(sebelas ribu rupiah) sehingga nilai kontrak a quo dalam rupiah sebesar Rp.2.565.200.000,-(dua milyar lima ratus enam puluh lima juta dua ratus ribu rupiah);
15 (lima belas) unit type ZX110MF senilai $ 1.419.000, dengan kesepakatan nilai kurs dolar Amerika pada waktu itu sebesar Rp.10.500,-(sepuluh ribu lima ratus rupiah) sehingga nilai kontrak a quo dalam rupiah sebesar Rp.14.899.500.000,-(empat belas milayar delapan ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah);
5 (lima) unit type ZX 210F-5G senilai US $ 583.000, dengan kesepakatan nilai kurs dolar Amerika pada waktu itu sebesar Rp.10.500,-(sepuluh ribu lima ratus rupiah) sehingga nilai kontrak aquo dalam rupiah sebesar Rp.6.121.500.000,-(enam milyar seratus dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa dalam pelaksanaan perjanjian jual beli a quo Tergugat diwakili oleh karyawannya Sdr.Anton Sentosa dengan jabatan Machine Sales Representative Tergugat dan terhadap 4 (empat) perjanjian jual beli diatas Penggugat tidak pernah diberikan salinan aslinya.
Bahwa pada mulanya Turut Tergugat setuju untuk membiayai pembelian 32 (tiga puluh dua) unit alat berat a quo, persetujuan ini dengan mengirim 2 (dua) kali surat kepada Tergugat yaitu:
Surat No. 024/SRV-DIR/I/2014 tanggal 24 Januari 2014 perihal konfirmasi pembiayaan untuk pembelian sebanyak 12 (dua belas) unit alat berat jenis Excavator yaitu 10 (sepuluh) unit type ZX110MF dan 2 (dua) unit type ZX210F senilai Rp.9.079.700.000,-(sembilan milyar tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah);
Surat No. 025/SRV-DIR/III/2014 tanggal 25 Maret 2014 perihal konfirmasi pembiayaan untuk pembelian alat berat sebanyak 5 (lima) unit type ZX210F dan 10 (sepuluh) unit type ZX110MF senilai Rp.16.816.800.000,-(enam belas milyar delapan ratus enam belas juta delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa rencana pembiayaan dari Turut Tergugat sampai saat ini tidak pernah terealisasi, tidak terealisasi pembiayaan dari Turut Tergugat membuat pembayaran kepada Tergugat pada awalnya tidak lancer dan bermasalah.
Bahwa dikemudian hari Penggugat masuk Daftar Hitam Nasional (DHN) dari Bank Indonesia karena cek yang diserahkan kepada Tergugat dikliring oleh Tergugat walaupun sudah disepakati untuk tidak dikliring dulu, akibatnya permohonan kredit/ pembiayaan yang diajukan oleh Penggugat kepada pihak bank/Leasing menjadi terkendala, sehingga pembayaran uang muka (Down Payment) pembelian unit kepada Tergugat menjadi terkendala.
Bahwa untuk menutupi pembayaran uang muka (Down Payment) ke Tergugat, dari 32 (tiga puluh dua) unit 9 (Sembilan) unit dialihkan atau dijual kepada pihak ketiga, terdiri dari:
Type ZX210F sebanyak 7 unit terdiri dari:
5 (lima) unit dari Perjanjian Jual Beli No. S14PKU00058-01 AS tanggal 31 Maret 2014 (nomor seri 61080, 61082, 61085, 61086, 61087);
2 (dua) unit dari Perjanjian Jual Beli No. S14PKU00012-01 AS tanggal 24 Januari 2014 (nomor seri 60903, 60948);
Type ZX110MF sebanyak 2 (dua) unit dari Perjanjian Jual Beli No. S14PKU00059-01 AS tanggal 28 Maret 2014 (nomor seri 5045, 5074)
Pembayaran diterima dari penjualan untuk unit:
Nomor seri 60186 sebanyak Rp.1.440.000.000,-(satu milyar empat ratus empat puluh juta rupiah) (dari harga US $ 116.600) oleh Anton Santosa;
Nomor seri 6093 sebanyak Rp.1.387.540.000,-(satu milyar tiga ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus empat puluh ribu rupiah) (dari harga US $ 116.600), Rp.1.162.540.000,-(satu milyar seratus enam puluh dua juta lima ratus empat puluh ribu rupiah) oleh Penggugat dan Rp.225.000.000,-(dua ratus dua puluh lima juta rupiah) oleh Anton Santoso;
Nomor seri 61085 sebanyak Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) (dari harga US $ 116.600), oleh Anton Santosa Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) dan Penggugat Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah);
Nomor seri 60948 sebanyak 1.168.650.000,-(satu milyar seratus enam puluh delapan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) (dari harga US $ 116.600) oleh Anton Santosa;
Nomor seri 61080 sebanyak Rp.1.224.300.000,-(satu milyar dua ratus dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) (dari harga US $ 116.600) oleh Anton Santosa;
Nomor seri 61082 sebanyak Rp.1.035.133.000,-(satu milyar tiga puluh lima juta seratus tiga puluh tiga ribu rupiah) (dari harga US $ 116.600) oleh Anton Santosa;
Nomor seri 5045 dan 5074 sebanyak Rp.1.986.165.000,-(satu milyar sembilan ratus delapan puluh enam juta seratus enam puluh lima ribu rupiah) (dari harga US $ 189.200) oleh Anton Santosa;
Nomor seri 61087 sebanyak Rp.1.050.000.000,-(satu milyar lima puluh juta rupiah) (dari harga US $ 116.600) oleh Penggugat;
Bahwa mengingat 32 (tiga puluh dua) unit yang dibeli oleh Penggugat belum dibayar dan akan menjadi tunggakan hutang Penggugat kepada Tergugat, untuk selanjutnya 19 (sembilan belas) dari 32 (tiga puluh dua unit) yang dibeli dari Tergugat dileasingkan kepada:
Bank Bukopin sebanyak 10 (sepuluh) unit (nomor mesin: 4766, 4767, 4779, 4790, 4791, 4810, 4818, 4934, 5072, 5073)
Clipan sebanyak 5 (lima) unit (nomor mesin: 5043, 5048, 5049, 5071, 5077)
Buana sebanyak 2 (dua) unit (nomor mesin: 4815, 4817)
BFI sebanyak 2 (dua) unit (nomor mesin: 5046, 5047)
Bahwa pada tanggal 17 Desember 2014, Penggugat mengirim surat nomor: 084/ABK-HAP/PAR/XII/14 ke Tergugat perihal pemberitahuan tentang terlambatnya pencairan pembiayaan dari Turut Tergugat dan konfirmasi apabila pencairan pembiayaan dari Turut Tergugat sampai tanggal 19 Desember 2014 tidak cair maka Penggugat akan melakukan pembayaran langsung sebanyak Rp.2.000.000.000,-(dua milyar rupiah) kepada Tergugat.
Pembayaran sebesar Rp.1.900.000.000,-(satu milyar sembilan ratus juta rupiah) kepada Tergugat dilakukan dengan transfer tanggal 03 Desember 2014 dan sebelumnya sebesar Rp.1.970.000.000,-(satu milyar sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah) pada tanggal 19 Desember 2014..
Bahwa walaupun pembiayaan dari Turut Tergugat tidak terealisasi namun Penggugat tetap melakukan pembayaran kepada Tergugat, sejak ditandatangani perjanjian jual beli hingga Oktober 2015 dengan perincian sebagai berikut:
Melalui Bank/Lembaga pembiayaan:
Bank Bukopin sebesar Rp.9.000.000.000,-(sembilan milyar rupiah) untuk 10 (sepuluh) unit (nomor mesin: 4766, 4767, 4779, 4790, 4791, 4810, 4818, 4934, 5072, 5073)
Clipan sebesar Rp.3.000.000.000,-(tiga milyar rupiah) untuk 5 (lima) unit (nomor mesin: 5043, 5048, 5049, 5071, 5077)
Melalui pinjaman modal kerja dari:
BRI sebesar Rp.1.900.000.000,-(satu milyar sembilan ratus juta rupiah)
Sarana Riau Ventura Rp.1.970.000.000,-(satu milyar sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah)
Melalui transfer dari Penggugat ke Tergugat sebesar Rp.420.420.000,-(empat ratus dua puluh juta empat ratus dua puluh ribu rupiah)
Hasil penjualan 9 (Sembilan) unit (via Anton Santosa) nilai total sebesar Rp.9.428.476.000,-(Sembilan milyar empat ratus dua puluh delapan juta empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) dengan rincian:
Transfer Anton Sentosa ke Tergugat untuk pembayaran hutang Penggugat mulai tanggal 20 Mei 2014 – Juni 2015 sebesar Rp.3.805.088.000,-(tiga milyar delapan ratus lima juta delapan puluh delapan ribu rupiah)
Dialokasikan ke Penggugat (via Anton Santosa) sebesar Rp.2.055.760.000,-(dua milyar lima puluh lima juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah)
Penggantian dana pembayaran yang digunakan Penggugat yaitu:
Penggantian dana Surya Andalas Lestari sebesar Rp.1.114.920.000,-(satu milyar seratus empat belas juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah)
Penggantian dana Karya Mega Wijaya sebesar Rp.1.113.708.000,-(satu milyar seratus tiga belas juta tijuh ratus delapan ribu rupiah)
Penggantian dana Mulia Centralindo Perkasa sebesar Rp.1.015.000.000,-(satu milyar lima belas juta rupiah)
Mobilisasi Unit Tabing Jaya sebesar Rp.324.000.000,-(tiga ratus dua puluh empat juta rupiah)
Pengembalian 4 (empat) unit type ZX110MF yang tidak dileasingkan (nomor mesin 5044, 5070, 5075, 5076) senilai total US $ 378.400 dengan kurs dolar Amerika saat kontrak dibuat Rp.10.500,- (sepuluh ribu lima ratus rupiah) sehingga dalam rupiah sebesar Rp.3.973.200.000,-(tiga milyar sembilan ratus tujuh puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah)
Bahwa total pembayaran yang telah dilakukan Penggugat kepada Tergugat adalah sebesar Rp.27.636.336.000,-(dua puluh tujuh milyar enam ratus tiga puluh enam juta tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah).
Bahwa diluar perkiraan Penggugat proyek-proyek yang selama ini diharapkan dapat menutupi pembayaran hutang kepada Tergugat mengalami penurunan sehingga pembayaran kepada tergugat menjadi terkendala yang dimulai pada bulan Agustus 2015.
Bahwa dengan itikat baik Penggugat menandatangani Kesepakatan/ Perjanjian Three Parties Agreement) No. 184/HAPPKU/ VI/2015 tanggal 23 Juni 2015 antara PT.Hexindo Adiperkasa,Tbk (Tergugat), PT.Adi Bumi Karya (Penggugat) dan PT.Sarana Riau Ventura (Turut Tergugat), berisi:
Penggugat mengaku berhutang kepada Tergugat sebesar US $ 2.072.775,45
Sepakat Penggugat akan membayar secara bertahap terhitung mulai tanggal 26 Juni 2015 sampai dengan 26 Desember 2015 dan dikenakan bunga sebesar 6 % pertahun
Penggugat dikenakan denda 6 % perbulan atas setiap keterlambatan pembayaran
Pelunasan dilakukan oleh Turut Tergugat pada tanggal 26 Desember 2015
Perselisihan diselesaikan di Pengadilan Negeri Pekanbaru
Bahwa Penggugat diminta untuk membuat Surat Pernyataan dan dengan itikat baik juga menandatangani Surat Pernyataan tanggal 07 Oktober 2015 yang berisi:
Pengakuan penandatanganan perjanjian jual beli
Penggugat wanprestasi atas pembayaran kepada Tergugat
Ditandatangani Kesepakatan/Perjanjian Tiga Pihak (Three Parties Agreement) No. 184/HAPPKU/VI/2015 tanggal 23 Juni 2015 antara PT.Hexindo Adiperkasa,Tbk (Tergugat), PT.Adi Bumi Karya (Penggugat) dan PT.Sarana Riau Ventura (Turut Tergugat)
Tergugat meminta mengembalikan seluruh unit milik Tergugat
Unit yang belum dilunasi telah dialihkan pada pihak ketiga dan sudah dileaseback kepada lembaga pembiayaan tanpa sepengetahuan Tergugat, pengalihan dilakukan sebelum kesepakatan tiga pihak ditandatangani
Penggugat akan mengembalikan seluruh unit dan untuk tahap pertama Penggugat mengemba;likan 4 (empat) unit.
Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2015 Penggugat mengembalikan/ menyerahkan kepada Tergugat sebanyak 4 (empat) unit type ZX110MF yang tidak dileasingkan (nomor mesin: 5044, 5070, 5075, 5076) berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 07 Oktober 2015. Pelaksanaannya dilakukan dengan membuat Surat Pelepasan hak dan Kwitansi kosong.
Bahwa dikemudian hari Penggugat baru menyadari bahwa hutang Penggugat sebesar US $ 2.072.775,45 seperti yang tertulis pada Kesepakatan/Perjanjian Tiga Pihak (Three Parties Agreement) No. 184/HAPPKU/VI/2015 tanggal 23 Juni 2015 adalah tidak tepat dan benar karena Penggugat tidak pernah diberikan perincian pembayaran yang telah dilakukannya. Untuk itu pada tanggal 22 Oktober 2015, Penggugat mengirim surat No. 001/GM/ABK-HAP/X/2015 kepada Tergugat yang berisi tentang konfirmasi:
Pengembalian sebanyak 4 (empat) unit Excavator type ZX110MF.
Konfirmasi unit yang menjadi permasalahan oleh Tergugat yang semula 21 (dua puluh satu) unit menjadi 32 (tiga puluh dua) unit.
Permintaan rekening Koran oleh Penggugat atas pembayaran-pembayaran yang telah dilakukan oleh penggugat ke Tergugat untuk penyesuaian dengan data yang ada pada Penggugat.
Bahwa apabila diperhitungkan nilai Perjanjian Jual Beli 32 (tiga puluh dua) unit yang dibeli Penggugat dari tergugat, pembayaran yang sudah dilakukan Penggugat baik melalui lembaga pembiayaan, penjualan unit ataupun pembayaran langsung ke Tergugat sejumlah:
Nilai kontrak keseluruhan sebesar = Rp.33.992.200.000,-(tiga puluh tiga milyar sembilan ratus sembilan puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) dikurangi total pembayaran oleh Penggugat: Rp.27.636.336.000,-(dua puluh tujuh milyar enam ratus tiga puluh enam juta tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah). Jadi sisa kewajiban Penggugat adalah sebesar = Rp.6.355.864.000,-(enam milyar tiga ratus lima puluh lima juta delapan ratus enam puluh empat ribu rupiah).
Bahwa tidak memberikan perincian pembayaran yang telah dilakukan Penggugat oleh Tergugat adalah perbuatan melawan hukum dan merugikan Penggugat karena Penggugat tidak mengetahui berapa sisa hutang Penggugat pada Tergugat, sehingga menandatangani Kesepakatan/Perjanjian Tiga Pihak (Three Parties Agreement) No. 184/HAPPKU/VI/2015 tanggal 23 Juni 2015 merupakan kekhilafan dan kekeliruan dari Penggugat.
Bahwa Penggugat mengakui telah terbentuk perjanjian antara Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat, namun salah satu klausula perjanjian yaitu Penggugat mengaku berhutang kepada Tergugat sebesar US $ 2.072.775,45 merupakan bentuk kekeliruan dan kesesatan, sehingga apabila Penggugat mengetahui kekeliruan ini tentulah tidak akan terbentuk perjanjian a quo.
Bahwa menurut pasal 1449 KUH Perdata menegaskan “Perikatan yang dibuat dengan paksaan, penyesatan atau penipuan, menimbulkan tuntutan untuk membatalkannya”.
Bahwa sudah sepatutnya menurut hukum Kesepakatan/Perjanjian a quo dapat dibatalkan (voidable/vernietigbaar) karena ada cacat pada kehendak oleh pembuatnya, sehingga tidak memenuhi unsur subjektif dari suatu perjanjian.
Bahwa pasal 1321 KUH Perdata menyebutkan:
“Tiada suatu persetujuanpun mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan”.
Bahwa dari jumlah unit yang sekarang ada pada Penggugat setelah dikurangi 9 (sembilan) unit yang dijual kepada pihak ketiga dan 4 (empat) unit dikembalikan kepada Tergugat adalah 19 (sembilan belas ) unit, terdiri dari type ZX110MF 19 (sembilan belas) unit yaitu:
Dari perjanjian jual beli No. S14PKU00011-01 AS tanggal 23 Januari 2014 sebanyak 10 (sepuluh) unit (nomor mesin: 4766, 4767, 4779, 4790, 4791, 4810, 4815, 4817, 4818, 4934)
Dari perjanjian jual beli No. S14PKU00059-01 AS tanggal 28 Maret 2014 sebanyak 9 (sembilan) unit (nomor mesin: 5043, 5046, 5047, 5048, 5049, 5071, 5072, 5073, 5077)
Leasing yang dilakukan oleh Penggugat atas 19 (sembilan belas) unit yang tinggal:
Bank Bukopin sebesar Rp.9.000.000.000,- untuk 10 unit (nomor mesin: 4766, 4767, 4779, 4790, 4791, 4810, 4818, 4934, 5072, 5073)
Clipan sebesar Rp.3.000.000.000,- untuk 5 unit (nomor mesin: 5043, 5048, 5049, 5071, 5077)
Buana sebesar Rp.1.523.060.000 untuk 2 unit (nomor mesin: 4815, 4817)
BFI sebesar Rp.1.540.435.000,- untuk 2 unit (nomor mesin: 5046, 5047)
Bahwa oleh karena gugatan ini didasarkan pada fakta dan bukti yang jelas dan otentik, karenanya adalah wajar putusan dalam perkara ini dapat dinyatakan dijalankan terlebih dahulu (uit voer baar bij voorraad) walaupun ada upaya hulkum verzet, banding atau kasasi.
Selanjutnya berdasarkan alasan dan uraian yang Penggugat sampaikan diatas, mohon agar Bapak Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru berkenan menetapkan suatu hari persidangan dengan memanggil pihak-pihak yang berperkara untuk memeriksa dan mengadilai gugatan Penggugat dan untuk selanjutnya dimohonkan pula agar Bapak Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru berkenan memberikan putusan dalam perkara ini sebagai berikut:
PETITUM
DALAM PROVISI:
Memerintahkan Tergugat untuk tidak melakukan penagihan cicilan pembelian alat berat kepada Penggugat sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van bewijs) atas perkara ini.
Menyatakan Penggugat tidak berkewajiban membayar hutang kepada Tergugat sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van bewijs) atas perkara ini, yang menetapkan besarnya kewajiban Penggugat kepada Tergugat.
DALAM POKOK PERKARA
PRIMER:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan perbuatan Tergugat adalah perbuatanmelawan hukum;
Menyatakan Kesepakatan/Perjanjian Tiga Pihak (Three Parties Agreement) No. 184/HAPPKU/VI/2015 tanggal 23 Juni 2015 dan Surat Pernyataan tanggal 07 Oktober 2015 adalah tidak sah dan berharga;
Menyatakan pembelian 32 (tiga puluh dua) unit alat berat oleh Penggugat:
Berdasarkan Perjanjian Jual Beli S14PKU00011-01 AS tanggal 23 Januari 2014 sebanyak 10 (sepuluh) unit type ZX110MF dengan nomor seri 4766, 4767, 4779, 4790, 4791, 4810, 4815, 4817, 4818, dan 4934
Berdasarkan Perjanjian Jual Beli S14PKU00012-01 AS tanggal 24 Januari 2014 sebanyak 2 (dua) unit type ZX210F-5G dengan nomor seri 60903 dan 60948
Berdasarkan Perjanjian Jual Beli S14PKU00058-01 AS tanggal 31 Maret 2014 sebanyak 5 (lima) unit type ZX210F-5G dengan nomor seri 61080, 61082, 61085, 61086 dan 61087
Berdasarkan Perjanjian Jual Beli S14PKU00059-01 AS tanggal 28 Maret 2014 sebanyak 15 (lima belas) unit type ZX110MF dengan nomor seri 5043, 5044, 5045, 5046, 5047, 5048, 5049, 5070, 5071, 5072, 5073, 5074, 5075, 5076 dan 5077
Adalah sah;
Menyatakan 19 unit alat berat dengan nomor seri 4766, 4767, 4779, 4790, 4791, 4810, 4815, 4817, 4818, 4934, 5043, 5046, 5047, 5048, 5049, 5071, 5072, 5073, 5077 adalah milik Penggugat;
Menyatakan hutang Penggugat sebesar Rp.6.355.864.000,-(enam milyar tiga ratus lima puluh lima juta delapan ratus enam puluh empat ribu rupiah);
Menghukum Tergugat membayar ongkos perkara;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat mengajukan jawaban tertanggal 10 Februari 2016 yang pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM KONVENSI
Dalam Provisi
Permohonan provisi Penggugat haruslah ditolak karena diajukan tanpa dasar dan alasan.
Dalam Pokok Perkara
Tergugat menolak seluruh dalih-dalih Penggugat dalam gugatannya, kecuali secara tegas dan jelas diakui kebenarannya oleh Tergugat.
Penggugat dalam pokok gugatannya mendalihkan bahwa “…..hutang Penggugat sebesar US $ 2.072.775,45 seperti yang tertulis pada Kesepakatan/Perjanjian Tiga Pihak (Three Parties Agreement) No. 184/HAPPKU/VI/2015 tanggal 23 Juni 2015 adalah tidak tepat dan benar karena Penggugat tidak pernah diberikan perincian pembayaran yang telah dilakukannya……Tidak memberikan perincian pembayaran yang telah dilakukan Penggugat oleh tergugat adalah perbuatan melawan hukum dan merugikan Penggugat karena Penggugat tidak mengetahui berapa sisa hutang Penggugat pada Tergugat, sehingga menandatangani Kesepakatan/Perjanjian Tiga Pihak (Three Parties Agreement) No. 184/HAPPKU/VI/2015 tanggal 23 Juni 2015 merupakan kekhilafan dan kekeliruan dari Penggugat….”
Gugatan Penggugat berikut dalih yang diajukan tersebut tidak benar dan mengada-ada karena Kesepakatan/Perjanjian Tiga Pihak (Three Parties Agreement) No. 184/HAPPKU/VI/2015 tanggal 23 Juni 2015 tersebut dibuat melalui bebrapa kali pertemuan oleh mereka yang menurut hukum dikualifikasi cakap, sebagai upaya penyelesaian gagal bayar oleh Penggugat, artinya cukup banyak waktu dan kesempatan bagi Penggugat untuk berpikir.
Penggugat hanya mempermasalahkan jumlah hutang yang sudah jatuh tempo menurut perjanjian jual beli yaitu sejumlah USD 2.072.775,45 (dua juta tujuh puluh dua ribu tujuh ratus tujuh puluh lima koma empat puluh lima dolar Amerika Serikat), yang belum dibayar oleh Penggugat hingga Juni 2015 sebagaimana tercantum pada angka 1.1 Three Parties Agreement No.184/HAPPKU/VI/2015 tanggal 23 Juni 2015 karena Penggugat tidak menerima rincian pembayaran yang telah dilakukan Penggugat.
Artinya Penggugat menyadari dan mengakui bahwa sejak pembayaran yang dilakukan pertama kali sampai dengan Three Parties Agreement No.184/HAPPKU/VI/2015 ditandatangani, Penggugat baru membayar sejumlah USD 991.824,55 (sembilan ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus dua puluh empat koma lima puluh lima dolar Amerika).
Faktanya sampai batas waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian jual beli, Penggugat belum juga menyelesaikan seluruh kewajibannya. Bahkan Turut Tergugat sama sekali belum melakukan pembayaran satu rupiahpun. Karenanya pada tanggal 24 Maret 2015 diadakan pertemuan di Kantor Turut Tergugat. Dalam pertemuan tersebut baik Penggugat maupun Turut Tergugat berjanji akan melakukan penyelesaian seluruh kewajibannya, namun pada kenyataannya sampai bata waktu yang ditetapkan baik Penggugat maupun Turut Tergugat belum juga menyelesaikan seluruh kewajibannya.
Kemudian pada tanggal 22 April 2015 diadakan pertemuan kembali antara Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat, dimana dalam pertemuan tersebut dicapai kesepakatan mengenai jadwl pembayaran baru dan tercatat dalam minutes of meeting. Namun baik Penggugat maupun Turut Tergugat tidak pernah merealisasikan pembayaran sebagaimana kesepakatan tersebut.
Karena belum ada realisasi pembayaran baik dari Penggugat maupun Turut Tergugat, maka pada tanggal 04 Juni 2015 diadakan pertemuan kembali untuk menetapkan jadwal yang baru. Namun lagi-lagi Penggugat maupun Turut Tergugat tidak juga merealisasikan pembayarannya.
Meskipun demikian, Tergugat masih memberi kesempatan kepada Penggugat maupun Turut Tergugat untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya. Hingga akhirnya pada tanggal 23 Juni 2015, dibuat Kesepakatan/Perjanjian Tiga Pihak (Three Parties Agreement).
Akan tetapi sampai batas waktu yang ditetapkan dalam Kesepakatan/Perjanjian Tiga Pihak (Three Parties Agreement), baik Penggugat maupun Turut Tergugat tidak juga menyelesaikan seluruh kewajibannya. Akhirnya Tergugat memutuskan untuk menarik seluruh alat berat yang ada dalam penguasaan Penggugat dan memberitahukan Penggugat mengenai rencana penarikan alat berat tersebut.
Namun sebelum penarikan alat berat dilaksanakan oleh Tergugat, pada tanggal 2 Oktober 2015, Penggugat mendatangi kantor pusat Tergugat di Jakarta dan dalam pertemuan tersebut berdasarkan pengakuan Penggugat terungkap bahwa alat berat milik Tergugat yang berada dalam penguasaan Penggugat sebanyak 28 (dua puluh delapan) unit telah dijual dan dialihkan secara sepihak kepada pihak lain, sebelum dilakukan penandatanganan Kesepakatan/Perjanjian Tiga Pihak 9Three Parties Agreement).
Dalam pertemuan tanggal 2 Oktober 2015 tersebut, Penggugat juga tidak menunjukkan bukti pembayaran yang telah dilakukan dan mengoreksi ataupun membantah mengenai jumlah uang yang telah dibayarkan oleh Penggugat sebagaimana dalam Three Parties Agreement No.184/HAPPKU/VI/2015 tanggal 23 Juni 2015.
Kemudian untuk meyakinkan Tergugat bahwa Penggugat akan bertanggung jawab atas perbuatannya, maka pada tanggal 07 Oktober 2015 Penggugat membuat surat pernyataan.
Tanpa dasar dan alas an, Penggugat mohon dalam gugatannya agar Surat Pernyataan Penggugat tertanggal 7 Oktober 2015 dinyatakan sah dan berharga, karena permohonan ini tidak berdasar dan jelas maka sudah sepatutnya ditolak.
Dari segi waktu dan kesempatan bertemu, kekhilafan yang didalihkan Penggugat dapat disimpulkan mengada-ada bagi orang yang dianggap cakap menurut hukum. Apabila kalau benar quod non Penggugat telah melakukan pembayaran kepada Tergugat dan memiliki bukti bayar.
Karenanya, nyata dan terang bahwa Tergugat tidak melakukan perbuatan melawan hukum. Apa yang tercantum dalam Three Parties Agreement No. 184/HAPPKU/VI/2015 tanggal 23 Juni 2015 adalah benar dan dibuat oleh para pihak dengan penuh kesadaran dan keinsyafan bahwa Penggugat baru membayar sejumlah USD 991.824,55 (sembilan ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus dua puluh empat koma lima puluh lima dolar Amerika).
Karenanya permohonan Penggugat agar Kesepakatan/Perjanjian Tiga Pihak (Three Parties Agreement) No. 184/HAPPKU/VI/2015 tanggal 23 Juni 2015 dinyatakan tidak sah dan berharga haruslah ditolak. Demikian pula dengan permohonan Penggugat agar dinyatakan utang Penggugat sebesar Rp.6.355.864.000,-(enam milyar tiga ratus lima puluh lima juta delapan ratus enam puluh empat ribu) haruslah ditolak.
Dengan belum dilunasinya pembayaran oleh Penggugat atas pembelian unit alat berat milik Tergugat, maka hak kepimilikan ke-32 unit alat berat tersebut masih ada pada Tergugat. Karenanya permohonan Penggugat agar 19 unit alat berat dengan nomor seri 4766, 4767, 4779, 4790, 4791, 4810, 4815, 4817, 4818, 4934, 5043, 5046,, 5047, 5048, 5049, 5071, 5072, 5073, 5077 milik Penggugat haruslah ditolak. Apalagi alat berta-alat berat tersebut nyata-nyata telah dileaseback kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dan persetujuan Tergugat.
DALAM REKONVENSI
Hal-hal yang telah diuraikan pada gugatan Konvensi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari gugatan Rekonvensi ini dan berlakuk secara mutatis mutandis.
Dalam gugatannya, Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi mengaku bahwa 9 (Sembilan) unit dari 32 (tiga puluh dua) unit yang dibeli dari Tergugat dijual kepihak ketiga, terdiri dari:
Type ZX210F sebanyak 7 unit terdiri dari:
5 (lima) unit dari Perjanjian Jual Beli No. S14PKU00058-01 AS tanggal 31 Maret 2014 (nomor seri 61080, 61082, 61085, 61086, 61087)
2 (dua) unit dari Perjanjian Jual Beli No. S14PKU00012-01 AS tanggal 24 Januari 2014 (nomor seri 60903, 60948)
Type ZX110MF sebanyak 2 (dua) unit dari Perjanjian Jual Beli No. S14PKU00059-01 AS tanggal 28 Maret 2014 (nomor seri 5045, 5074)
19 (sembilan belas) unit dari 32 (tiga puluh dua) unit yang dibeli dari Tergugat dileasingkan kepada:
Bank Bukopin sebanyak 10 (sepuluh) unit (nomor mesin: 4766, 4767, 4779, 4790, 4791, 4810, 4818, 4934, 5072, 5073)
Clipan sebanyak 5 (lima) unit (nomor mesin: 5043, 5048, 5049, 5071, 5077)
Buana sebanyak 2 (dua) unit (nomor mesin 4815, 4817)
BFI sebanyak 2 (dua) unit (nomor mesin: 5046, 5047) dan 4 (empat) unit dikembalikan kepada Tergugat.
Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi menjual dan me-leaseback alat berat-alat berat tersebut sebelum Three Parties Agreement No. 184/HAPPKU/VI/2015 ditandatangani pada tanggal 23 Juni 2015 dan tanpa persetujuan dan sepengetahuan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi. Hal ini dapat terjadi karena peran serta Turut Tergugat dalam Rekonvensi/ Konvensi dengan menyerahkan dokumen asli alat berat kepada Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi sekalipun belum ada pelunasan.
Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi menyerahkan invoice asli, kwitansi, bukti serah terima barang dan dokumen lain yang berkaitan dengan alat berat kepada Turut Tergugat dalam Rekonvensi/Konvensi sebagai persyaratan pencairan kredit alat berat yang diajukan oleh Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi. Sampai dengan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi membuat surat pernyataan tertanggal 07 Oktober 2015, Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi memahami bahwa invoice dan dokumen lain ada pada Turut Tergugat dalam Rekonvensi/Konvensi. Hal ini dapat dilihat pada angka 1.6 dan 1.7 Three Parties Agreement No. 184/HAPPKU/VI/2015.
Padahal dengan belum dilunasinya pembayaran oleh tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi atas pembelian 32 unit alat berat milik Tergugat, maka hak kepemilikan ke-32 unit alat berat tersebut masih ada pada Tergugat.
Karena hak kepemilikan ke-32 unit alat berat tersebut masih ada pada Tergugat, maka jual beli dan leaseback yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi adalah perbuatan melawan hukum. Menurut pasal 1471 KUH Perdata, jual bel;I atas barang orang lain adalah batal.
Perbuatan melawan hukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi tersebut telah menimbulkankerugian bagi Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi berupa:
Kerugian sebesar USD 109,563.46 atas 4 unit Hitachi Hydraulic Excavator yang telah direposes PT.Hexindo Adiperkasa,Tbk sesuai dengan depresiasi nilai buku sampai dengan saat ini.
Kerugian sebesar USD 1,787,059.71 dari nilai invoce atas transaksi jual beli 28 unit Hitachi Hydraulic Excavator yang dikurangi dengan DP (Down Payment) dan pembayaran angsuran yang telah dilakukan ABK serta dikurangi dari hasil kegiatan lease back dan penjualan kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan HAP.
Total nilai kerugian USD 1.896.623,17 (satu juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu enam ratus dua puluh tiga koma tujuh belas dolar Amerika).
PERMOHONAN
Berdasarkan uraian-uraian diatas, Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi mohon agar Majelis Hakim perkara perdata No. 248/Pdt.G/2015/PN Pbr pada Pengadilan Negeri Pekanbaru memutus sebagai berikut:
Dalam Konvensi
Dalam Provisi
Menolak permohonan provisi Penggugat seluruhnya.
Dalam Pokok Perkara
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan Three Parties Agreement No. 184/HAPPKU/VI/2015 tanggal 23 Juni 2015 adalah sah dan berharga.
Menyatakan dari total harga jual beli unit alat berat sejumlah USD 3.064.600,- Penggugat baru membayar sejumlah USD 991.824,55,- sampai dengan Three Parties Agreement No. 184/HAPPKU/VI/2015 tanggal 23 Juni 2015 ditandatangani.
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menghukum Penggugat membayar ongkos perkara.
Dalam Rekonvensi
Menerima dan mengabulkan gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya.
Menyatakan Tergugat Rekonvensi melakukan perbuatan melawan hukum.
Menyatakan jual beli dan lease back yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi atas 28 unit alat berat milik Penggugat Rekonvensi sebagaimana dalam pokok gugatan Rekonvensi kepada pihak ketiga batal demi hukum.
Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar ganti rugi sebesar USD 1.896.623,17 (satu juta delapan ratus sembilan puluh enam enam ratus dua puluh tiga koma lima puluh lima dolar Amerika).
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk mengembalikan 28 unit alat berat yang berada dalam penguasaannya kepada Penggugat Rekonvensi.
Bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang adil.
Menimbang, bahwa Turut Tergugat mengajukan jawaban tertanggal 10 Februari 2016 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Turut Tergugat menolak dan membantah secara tegas dalil-dalil yang diajukan Penggugat dalam gugatannya, kecuali yang diakui dengan tegas kebenarannya demi mendukung dalil-dalil Turut Tergugat;
Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat sepanjang kepada Turut Tergugat tidak berdasar dan tidak beralasan hukum sebab tidak ada hubungan hukum (Ingebrekesteling) dengan Turut Tergugat, hal ini dapat dibuktikan dari uraian gugatan a quo;
Bahwa sesuai dengan dalil gugatan a quo pada point 12 yang pada intinya menerangkan bahwasanya Turut Tergugat semula setuju untuk melakukan pembiayaan atas pembelian 32 (tiga puluh dua) unit alat berat, akan tetapi persetujuan ini tidak dapat ditindaklanjuti karena Penggugat sendiri tidak dapat memenuhi syarat-syarat yang dikenakan Turut tergugat dalam pelaksanaan pengikatan pembiayaan, sehingga Turut Tergugat tidak terlibat lagi dan tidak mengetahui kelanjutan dari pada keinginan Penggugat untuk membeli 32 (tiga puluh dua) unit alat berat.
Bahwa dengan tidak adanya pengikatan yang dibuat antara Turut Tergugat dengan Penggugat, sehingga secara hukum tidak ada hubungan hukum antara Turut Tergugat dengan Penggugat dan secara tegasnya tidak ada hubungan hukum antara Turut Tergugat dengan perkara a quo, sehingga gugatan a quo yang menarik Turut Tergugat sebagai para pihak adalah gugatan yang tidak berdasar dan tidak beralasan hukum sama sekali;
Bahwa dalil-dalil Penggugat dalam gugatan a quo tentang peristiwa hukum yang diuraikannya, sepanjang tidak melibatkan Turut Tergugat adalah hal yang tidak dapat ditanggapi Turut Tergugat, sebab faktanya Turut Tergugat tidak mengetahui peristiwa hukum yang terjadi antara Penggugat dengan tergugat, sehingga sekali lagi adalah tidak beralasan hukum kehadiran Turut Tergugat sebagai para pihak dalam perkara a quo;
Bahwa berdasarkan uraian diatas, dengan melihat seluruh uraian gugatan dalam perkara a quo baik dalam posita maupun dalam petitum adalah tidak beralasan hukum untuk menarik Turut Tergugat sebagai para pihak dalam perkara a quo, untuk itu dengan segala hormat, dimohonkan kepada Bapak Ketua dan Anggota Majelis Hakim yang terhormat untuk memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menolak gugatan Penggugat sepanjang yang ditujukan kepada Turut Tergugat untuk seluruhnya;
Menyatakan tidak beralasan hukum kedudukan (legal standing) Turut Tergugat dalam perkara a quo;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Akan tetapi apabila Bapak Ketua dan Anggota majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain mohon putusan yang adil dan bijaksana.
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Pekanbaru telah menjatuhkan putusan dalam perkara Nomor 248/Pdt.G/2015/PN.Pbr tanggal 18 Mei 2016 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONVENSI ;
DALAM PROVISI ;
Menolak gugatan provisi Penggugat;
DALAM POKOK PERKARA ;
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini ditaksir sejumlah Rp 956.000,00 (sembilan ratus lima puluh enam ribu rupiah);
DALAM REKONVENSI
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini ditaksir sejumlah NIHIL;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Akta Pernyataan Permohonan
Banding Nomor 248/Pdt.G/2015/PN.Pbr yang ditanda tangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Pekanbaru dan Kuasa Penggugat/Pembanding ternyata bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Juni 2016, Penggugat/Pembanding telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 248/Pdt.G/2015/ PN.Pbr, tanggal 18 Mei 2016 ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Relaas Pemberitahuan Pernyataan Permohonan Banding Nomor 248/Pdt.G/2015/PN.Pbr yang ditanda tangani oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Pekanbaru, telah memberitahukan permohonan banding tersebut kepada Tergugat/Terbanding pada hari Senin tanggal 25 Juli 2016 dan kepada Turut Tergugat/Turut Terbanding pada hari Senin tanggal 25 Juli 2016 ;
Menimbang, bahwa Penggugat/Pembanding mengajukan memori banding, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru pada hari Rabu tanggal 14 September 2016 dan telah pula diberitahukan kepada Tergugat/Terbanding pada hari Rabu tanggal 14 September 2016 dan kepada Turut Tergugat/Turut Terbanding pada hari Kamis tanggal 22 September 2016 ;
Menimbang, bahwa Tergugat/Terbanding mengajukan kontra memori banding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru pada hari Kamis tanggal 15 September 2016 dan telah pula diberitahukan kepada Penggugat/Pembanding pada hari Rabu tanggal 21 September 2016 ;
Menimbang, bahwa Turut Tergugat/Turut Terbanding mengajukan kontra memori banding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru pada hari Kamis tanggal 6 Oktober 2016 dan telah pula diberitahukan kepada Penggugat/Pembanding pada hari Jumat tanggal 7 Oktober 2016 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara masing-masing Nomor 248/Pdt.G/2015/PN.Pbr yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Pekanbaru, kepada Penggugat/ Pembanding pada hari Selasa tanggal 6 September 2016, kepada Tergugat/Terbanding pada hari Senin tanggal 5 September 2016 dan kepada Turut Tergugat/Turut Terbanding pada hari Kamis tanggal 1 September 2016, kedua belah pihak telah diberikan kesempatan untuk mempelajari/memeriksa berkas perkara (inzage) dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak diberitahukan, sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru untuk diperiksa dalam tingkat banding;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM ;
Menimbang, bahwa karena permohonan banding dari Penggugat/ Pembanding diajukan dalam tenggang waktu maupun tata-cara dan syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka pengajuan permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Penggugat/Pembanding dalam perkara ini mengajukan Memori Banding, setelah dipelajari dengan seksama ternyata memori banding Penggugat/Pembanding tidak mempertimbngkan transaksi antara Penggugat dan Tergugat berapa pembayaran yang memyebabkan perjanjian kesepakatan/perjanjian tiga pihak Nomor 184/HAPPKU/VI/2015 tanggal 23 Juni 2015 adalah tidak sah ;
Menimbang, bahwa Tergugat/Terbanding dan Turut Tergugat/Turut Terbanding dalam kontra memori bandingya pada pokoknya mohon Majelis Majelis Hakim Tingkat Banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 18 Mei 2016 Nomor 248/Pdt.G/2015/PN.Pbr oleh karena ada relevansinya untuk itu dapat dipertimbangkan dan dikabulkan ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dan mempelajari dengan cermat dan seksama Berita Acara Persidangan, surat-surat dalam berkas perkara Nomor 154/PDT/2016/P T.PBR dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 248/Pdt.G/2015/PN.Pbr tanggal 18 Mei 2016, dimana Hakim Tingkat Pertama telah tepat dan benar mempertimbangkan alasan-alasan hukum dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, oleh karena itu Hakim Tingkat Banding mengambil alih pertimbangan hukum tersebut dan dijadikan pertimbangan sendiri dalam memutus perkara ini di tingkat banding ;
Menimbang, bahwa dengan dijadikannya pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut sebagai pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding, maka tidak ada alasan untuk merobah, memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 248/Pdt.G/2015/PN.Pbr tanggal 18 Mei 2016 tersebut , sehingga harus dipertahankan dan dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat/Pembanding tetap dipihak yang kalah, maka ia harus di hukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat Pasal-Pasal dari 189 Rbg dan pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
--Menerima Permohonan banding dari Penggugat/Pembanding ;
--Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 248/Pdt.G/ 2015/ PN.Pbr, tanggal 18 Mei 2016 yang dimohonkan banding tersebut ;
--Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2016 dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru dengan susunan Dr.Catur Iriantoro, SH.M.H, sebagai Hakim Ketua, Ahmad Sukandar, SH.MH dan H.Sarpin Rizaldi, S.H.M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari Kamis tanggal 22 Desember 2016 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut diatas, dengan dibantu oleh Rustam,S.H. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru, tanpa tidak dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara maupun kuasanya ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ahmad Sukandar, S.H.M.H ; Dr.Catur Iriantoro , SH.M.H;
H.Sarpin Rizaldi S.H.M.H ;
Panitera Pengganti ;
Rustam, S.H ;
Biaya – biaya Banding :
1. M a t e r a i………………….Rp. 6.000,-
2. R e d a k s I………… ……… Rp. 5.000,-
3. Biaya Administrasi banding….Rp 139.000,-
Jumlah………………………Rp150.000,-