847 K/PDT.SUS/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 847 K/PDT.SUS/2010
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl Pulo Kambing II Kav I & II/33. Jatinegara
Also in 38 other cases
- 1105/B/PK/Pjk/2020 (2 April 2020) — Mahkamah Agung
- 265/B/PK/PJK/2017 (8 March 2017) — Mahkamah Agung
- 248/Pdt.G/2015/PN Pbr (18 May 2016) — PN Pekanbaru
- 1070/B/PK/Pjk/2020 (2 April 2020) — Mahkamah Agung
- 579 K/Pdt.Sus-PHI/2013 (29 January 2014) — Mahkamah Agung
- 56/PDT/2014/PT.BJM. (1 December 2014) — PT Banjarmasin
KABUL
P U T U S A N
No. 847 K/Pdt.Sus/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT HEXINDO ADIPERKASA, Tbk, diwakili oleh Manuntun Situmorang dan Toshiake Takase, masing-masing bertindak dalam kedudukannya selaku Presiden Direktur dan Direktur PT Hexindo Adiperkasa, Tbk, karenanya berwenang mewakili perseroan, berkedudukan di Jakarta, beralamat di Kawasan Industri Pulo Gadung, Jalan Pulo Kambing II Kav. I – II No. 33 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada Irianto Subiakto, S.H., LL.M., dan kawan-kawan, para Advokat, berkantor di Gedung Menara Supra, Jalan S. Parman Kav. 76 Lantai 8 Suite 8 A, Slipi, Jakarta Barat,
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat;
m e l a w a n:
AGUS SUBROTO, Warga Negara Indonesia, pekerjaan Supervisor General Affair & Procurement pada PT Hexindo Adiperkasa, Tbk, Sangata, bertempat tinggal di KPC Project, Tango Delta, Sengata, Kutai Timur, Kalimantan Timur,
NAIM MUSTAQIM, Warga Negara Indonesia, pekerjaan Staf Administrasi General Affair PT Hexindo Adiperkasa, Tbk, Sangata, bertempat tinggal di KPC Project, Tango Delta, Sengata, Kutai Timur, Kalimantan Timur,
Para Termohon Kasasi dahulu para Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang para Termohon Kasasi dahulu sebagai para Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa Tergugat I mulai bekerja pada perusahaan Penggugat sejak
tanggal 1 Mei 1992, jabatan terakhir sebagai Supervisor General Affair & Procurement dengan menerima upah pokok sebesar Rp4.000.000,00 sebulan dan Tergugat II mulai bekerja pada perusahaan Penggugat sejak tanggal 13 Januari 1992, jabatan terakhir sebagai Staff Administrasi General Affair dengan menerima upah pokok sebesar Rp1.750.000,00 sebulan;
Bahwa sesuai Pasal 17 ayat (1) Perjanjian Kerja Bersama antara PT Hexindo Adiperkasa, Tbk, dengan SP/SBSI PT Hexindo Adiperkasa, Tbk, (“PKB”) tertanggal 28 Desember 2007 Penggugat telah membuat surat mutasi kepada Tergugat I untuk dimutasi ke Section Head SHE Department (Head Office) yang sebelumnya bekerja di Section Head General Affair and Procurement (Sengata Project) dan kepada Tergugat II untuk dimutasi ke bagian Warehouseman Parts Inventory and System Department (Head Office) yang sebelumnya bekerja sebagai Staff General Affair and Procurement (Sengata Project);
Bahwa sesuai surat mutasi No. 408/S-26/0809 tertanggal 31 Agustus 2009 yang ditujukan kepada Agus Subroto dan surat mutasi No. 409/S-26/0809 tertanggal 31 Agustus 2009 yang ditujukan kepada Naim Mustaqim bahwa mutasi tersebut merupakan kesempatan untuk mengembangkan karier yang bersangkutan;
Bahwa namun ternyata para Tergugat menolak mutasi. Atas penolakan tersebut, Pimpinan para Tergugat telah memanggil dan memberikan penjelasan serta memerintahkan para Tergugat untuk melaksanakan keputusan mutasi tersebut, mengingat mutasi adalah merupakan hak preogratif Penggugat dan telah sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama. Para Tergugat tetap menolak mutasi, selanjutnya kedua belah pihak mengadakan perundingan secara bipartit yang dilaksanakan pada tanggal 14 Oktober 2009. Sekalipun mutasi itu bukanlah suatu bentuk hukuman, dan juga tidak mengurangi apa-apa yang telah menjadi hak para Tergugat, tetapi perundingan tersebut tidak mencapai kesepakatan;
Bahwa sebagai tindak lanjut penolakan mutasi tersebut para Tergugat melimpahkan perselisihan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sengata, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Selanjutnya atas perantara mediator, maka diadakan perundingan antara para pihak pada tanggal 22 Oktober 2009 dan pada tanggal 29 Oktober 2009 bertempat di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sengata, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Karena pertemuan
mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan, maka mediator kemudian mengeluarkan surat anjuran No. 560/0822/Nakertrans-HIJ/XI/2009 dan surat anjuran No. 560/0823/Nakertrans-HIJ/XI/2009 tertanggal 16 November 2009;
Bahwa penolakan mutasi dan sikap membangkang yang dilakukan oleh para Tergugat telah menimbulkan hubungan kerja yang tidak harmonis. Oleh karena itu Penggugat menyampaikan pemutusan hubungan kerja kepada para Tergugat. Selanjutnya pada tanggal 19 Desember 2009 Penggugat dan para Tergugat mengadakan perundingan bipartit mengenai pemutusan hubungan kerja. Karena perundingan bipartit tidak mencapai kesepakatan, maka Penggugat mengajukan permohonan pemerantaraan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Timur dengan Surat No. 004/NE-HR & PA/I/2010 pada tanggal 5 Januari 2010;
Bahwa untuk menghindari kemungkinan timbulnya dampak negatif dari hubungan kerja yang tidak harmonis tersebut terhadap karyawan lainnya, maka pada tanggal 5 Januari 2010 Penggugat mengeluarkan surat skorsing No. 529/S-26/I/2010 dan No. 530/S-26/I/2010 dalam rangka pemutusan hubungan kerja terhadap para Tergugat. Tetapi skorsing tersebut tidak diindahkan oleh para Tergugat. Para Tergugat tetap datang ke kantor dan melakukan pekerjaan yang sudah bukan tugas dan tanggung jawabnya;
Bahwa pada tanggal 1 Februari 2010 bertempat di Ruang Rapat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Timur telah dilakukan sidang mediasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Namun mediasi tersebut tidak menghasilkan kesepakatan. Kemudian mediator mengeluarkan surat anjuran No. 560/0237/Nakertrans-HIJ/II/2010 dan No. 560/0244/Nakertrans-HIJ/II/2010 tertanggal 15 Februari 2010;
Bahwa mengingat anjuran mediator tidak mencerminkan amanat Pasal 1 angka 12 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, yang mengatur bahwa mediator bertugas melakukan mediasi dan mempunyai kewajiban memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihan. maka Penggugat mengajukan gugatan pemutusan hubungan kerja ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda (vide Pasal 5 Undang-Undang No. Tahun 2004). Apalagi perbuatan para Tergugat yang telah menolak perintah atasan dan telah melanggar ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama nyata-nyata telah menyebabkan timbulnya hubungan kerja yang
tidak harmonis, maka pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindarkan (vide Pasal 93 ayat (2) Perjanjian Kerja Bersama);
Bahwa atas pemutusan hubungan kerja terhadap para Tergugat, Penggugat akan memberikan kompensasi sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (2), (3) dan (4) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga-kerjaan, dengan perincian sebagai berikut:
Tergugat I:
Mulai Kerja : 1 Mei 1992;
Gaji Pokok : Rp4.000.000,00 per bulan;
Masa Kerja : 17 tahun 9 bulan;
Uang Pesangon 9 bulan x Rp4.000.000,00 = Rp36.000.000,00
Uang Penghargaan Masa Kerja 6 bulan x Rp4.000.000,00 = Rp24.000.000,00
Perumahan & Kesehatan 15% x Rp60.000.000,00 = Rp 9.000.000,00
Total pesangon yang diterima oleh Tergugat I sebesar Rp69.000.000,00
Terbilang : Enam puluh sembilan juta rupiah;
Tergugat II:
Mulai Kerja 13 Januari 1992;
Gaji Pokok Rp1.750.000,00 per bulan;
Masa Kerja 18 tahun 2 bulan;
Uang Pesangon 9 bulan x Rp1.750.000,00 = Rp15.750.000,00
Uang Penghargaan Masa Kerja 7 bulan x Rp1.750.000,00 = Rp12.250.000,00
Perumahan & Kesehatan 15 % x Rp28.000.000,00 = Rp 4.200.000,00
Total Pesangon yang diterima oleh Tergugat II sebesar Rp32.200.000,00
Terbilang : Tiga puluh dua juta dua ratus ribu rupiah;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas para Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda agar memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat;
Menyatakan Penggugat berwenang untuk menerbitkan surat keputusan mutasi dan surat skorsing;
Menyatakan sah surat keputusan mutasi No. 408/S-26/0809 tertanggal 31 Agustus 2009 yang ditujukan kepada Tergugat I dan surat mutasi No. 409/S-26/0809 tertanggal 31 Agustus 2009 yang ditujukan kepada Tergugat II yang diterbitkan oleh Penggugat;
Menyatakan sah surat skorsing No. 530/S-26/I/2010 tertanggal 5 Januari
2010 yang ditujukan kepada Tergugat I dan surat skorsing No. 529/S-26/I/2010 tertanggal 5 Januari 2010 yang ditujukan kepada Tergugat II yang diterbitkan oleh Penggugat;Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II terbukti telah melanggar ketentuan Perjanjian Kerja Bersama dan Undang-Undang Ketenagakerjaan;
Menerima permohonan pemutusan hubungan kerja Penggugat;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II telah berakhir terhitung sejak tanggal 5 Januari 2010;
Menyatakan bahwa atas pemutusan hubungan kerja tersebut Tergugat I dan Tergugat II berhak untuk mendapatkan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Pengganti sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), (3) dan (4) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan perincian sebagai berikut:
Tergugat I:
Mulai Kerja : 1 Mei 1992;
Gaji Pokok : Rp4.000.000,00 per bulan;
Masa Kerja : 17 tahun 9 bulan;
Uang Pesangon
9 bulan x Rp4.000.000,00 = Rp36.000.000,00
Uang Penghargaan Masa Kerja
6 bulan x Rp4.000.000,00 = Rp24.000.000,00
Perumahan & Kesehatan
15% x Rp60.000.000,00 = Rp 9.000.000,00
Total pesangon yang diterima oleh Tergugat I sebesar Rp69.000.000,00
Terbilang : Enam puluh sembilan juta rupiah;
Tergugat II:
Mulai Kerja 13 Januari 1992;
Gaji Pokok Rp1.750.000,00 per bulan;
Masa Kerja 18 tahun 2 bulan;
Uang Pesangon
9 bulan x Rp1.750.000,00 = Rp15.750.000,00
Uang Penghargaan Masa Kerja
7 bulan x Rp1.750.000,00 = Rp12.250.000,00
Perumahan & Kesehatan
15 % x Rp28.000.000,00 = Rp 4.200.000,00
Total pesangon yang diterima oleh Tergugat II sebesar Rp32.200.000,00 Terbilang : Tiga puluh dua juta dua ratus ribu rupiah;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara;
Atau:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon agar kiranya putusan yang
seadil- adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut para Tergugat mengajukan eksepsi pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Bahwa dalam gugatan Penggugat tanggal 17 Maret 2010 para Tergugat mempertanyakan surat kuasa Penggugat tertanggal 10 Maret 2010 di mana yang memberikan kuasa adalah Toshiake Takase dan Hideo Satake masing-masing jabatan sebagai Direktur PT Hexindo Adiperkasa, Tbk, di mana Toshiake Takase dan Hideo Satake adalah berkewargaan negara Jepang dan bukan Presiden Direktur PT Hexindo Adiperkasa, Tbk, selaku Pimpinan yang mempunyai wewenang penuh di PT Hexindo Adiperkasa, Tbk, sehingga tidak memiliki kewenangan dalam memberikan kuasa dalam perkara ini;
Bahwa dalam gugatan Penggugat tanggal 17 Maret 2010, yang menjadi dasar gugatan Penggugat adalah anjuran di mana dalam perkara ini ada dua anjuran sehingga ada 2 permasalahan yang berbeda, yaitu anjuran tanggal 16 November 2009 No. 560/0822/Nakertrans-HIJ/XI/2009 atas nama Agus Subroto (Tergugat I) dalam anjuran Agus Subroto (Tergugat I) dapat menerima mutasi, dan anjuran No. 560/0237/Nakertrans-HIJ/II/2010 atas nama Naim Mustaqim (Tergugat II) dalam anjuran Naim Mustaqim (Tergugat II) menolak mutasi, sehingga seharusnya ada 2 perkara, namun oleh Penggugat dijadikan dalam 1 gugatan, sehingga gugatan Penggugat menjadi tidak jelas dan kabur dan sudah seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda telah mengambil putusan, yaitu putusannya No. 08/G/2010/PHI.Smda, tanggal 11 Juni 2010 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;
Dalam Pokok Perkara;
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Membebankan biaya perkara terhadap Negara;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini dijatuhkan dengan
hadirnya Penggugat pada tanggal 11 Juni 2010 kemudian terhadapnya oleh Penggugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 18 Juni 2010 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 21 Juni 2010 sebagaimana ternyata dari akta permohonan kasasi No. 11/Kas/2010/PHI.Smda jo No. 08/G/2010/PHI.Smda yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda, permohonan mana diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 28 Juni 2010;
Bahwa setelah itu oleh Tergugat yang pada tanggal 30 Juni 2010 telah diberi tahu tentang memori kasasi dari Penggugat diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda pada tanggal 14 Juli 2010;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
Bahwa Judex Facti telah lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian Itu dengan batalnya putusan, yaitu:
Judex Facti dalam putusannya lalai dalam menerapkan Pasal 102 (1) huruf d Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Pasal 102 (1) huruf d menegaskan bahwa putusan harus memuat pertimbangan terhadap setiap bukti yang diajukan;
Sekalipun pokok gugatan adalah perselisihan mengenai PHK, Judex Facti sama sekali tidak mempertimbangkan bukti adanya penolakan mutasi, bukti adanya hubungan yang tidak harmonis antara pekerja dengan perusahaan, bukti bahwa pekerja telah memenuhi ketentuan Pasal 98 PKB mengenai PHK karena menolak mutasi. Padahal Pasal 102 (1) huruf d menegaskan bahwa putusan harus memuat pertimbangan terhadap setiap bukti yang diajukan. Tidak dipenuhinya ketentuan ini dapat menyebabkan batalnya putusan;
Ketentuan ini sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 683K/SIP/1969, “Putusan-putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang kurang cukup dipertimbangkan (onvoldoende gemotiveerd) harus dibatalkan. In casu Pengadilan Negeri yang putusannya dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi setelah menguraikan tentang keterangan saksi-saksi, barang-barang bukti yang diajukan terus saja menyimpulkan “bahwa oleh karena itu gugatan Penggugat dapat dikabulkan sebagian” dengan tidak ada penilaian sama sekali terhadap penyangkalan (tegenbewijs) dari pihak-pihak asli”;
Begitu juga dengan putusan Mahkamah Agung No. 443 K/Pdt/1986, “Putusan yang tidak cukup pertimbangannya mengakibatkan putusan tersebut dapat dibatalkan”. Dan Yurisprudensi Mahkamah Agung tanggal 13 Juli 1976 No. 588 K/Sip/1975, “Keputusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri, karena kurang tepat dan tidak terperinci harus dibatalkan”;
Judex Facti dalam putusannya lalai dalam menerapkan Pasal 102 (1) huruf e Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Pasal 102 (1) huruf e bahwa putusan harus memuat alasan hukum yang menjadi dasar putusan. Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengatur bahwa segala putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan tersebut, memuat pula pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili;
Seluruh pertimbangan Judex Facti dalam putusan sebagaimana tersebut di atas, tidak memuat satu pun alasan hukum yang menjadi dasar hukum putusan. Pertimbangan-pertimbangan yang digunakan Judex Facti dalam memutus perkara a quo terlihat jelas hanya didasarkan pada dalil-dalil mutasi yang dikuatkan dengan keterangan satu orang saksi Tergugat, Tohap Simanjuntak tanpa memuat dasar hukum pertimbangannya. Padahal keterangan saksi Tohap Simanjuntak pun sejatinya adalah pendapat, bukan fakta, karena menurut saksi, mutasi ada kaitannya dengan audit. Sementara hasil audit tidak ada. Tidak dipenuhinya ketentuan putusan harus memuat alasan hukum yang menjadi dasar
putusan dapat menyebabkan batalnya putusan;
Bahwa Judex Facti salah menerapkan hukum yang berlaku, oleh karena:
Judex Facti dalam memeriksa dan memutus perkara a quo tidak menerapkan ketentuan Pasal 100 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa, “Dalam mengambil putusan Judex Facti mempertimbangkan hukum, perjanjian yang ada, kebiasaan dan keadilan”. Dalam hal ini Judex Facti tidak mempertimbangkan perjanjian yang ada antara PT Hexindo Adiperkasa dengan Serikat Pekerja yaitu Perjanjian Kerja Bersama (selanjutnya disebut PKB);
Perjanjian Kerja Bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak (vide Pasal 1 angka 21, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan). Dan menurut Pasal 1338 KUHPerdata, semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dengan demikian ketentuan dalam PKB mempunyai kekuatan mengikat secara hukum;
Dasar gugatan adalah ketentuan Pasal 98 PKB namun ketentuan ini sama sekali tidak dipertimbangkan Judex Facti. Pasal 98 PKB menyatakan, “Pekerja yang menolak mutasi dapat diputus hubungan kerja (PHK) dengan memperoleh kompensasi sesuai dengan Pasal 156 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, karena termasuk pelanggaran indisipliner”. Dan menurut Pasal 1 angka 17.1 PKB disebutkan bahwa mutasi ialah wewenang perusahaan untuk melakukan pemindahan terhadap pekerja, baik antar departemen, divisi maupun cabang dan proyek sesuai kebutuhan perusahaan;
Judex Facti dalam memeriksa dan memutus perkara a quo tidak mempertimbangkan ketentuan Pasal 17 PKB yang mengatur tentang mutasi;
Pasal 17 PKB ayat (1) PKB menyebutkan, demi kelancaran kegiatan perusahaan serta mendayagunakan pekerja, maka perusahaan mempunyai wewenang untuk menempatkan, memutasikan serta
detasering (penempatan sementara) terhadap setiap pekerja untuk sesuatu jabatan atau pekerjaan dengan mempertimbangkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
Perihal mutasi dan demosi sudah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama PT Hexindo Adiperkasa, Tbk. Dalam perkara a quo Pemohon Kasasi/ Penggugat telah melaksanakan mutasi sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang ada dalam PKB dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karenanya Pemohon Kasasi/Penggugat keberatan dengan pertimbangan Judex Facti pada halaman 24 paragraf 1, “bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas terbukti bahwa mutasi yang dilakukan Penggugat terhadap para Tergugat merupakan demosi, sehingga dengan demikian para Tergugat dapat membuktikan dalil sangkalannya, sedangkan Penggugat tidak dapat menguatkan dalil gugatannya”. Pertimbangan Judex Facti ini tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 102 ayat (1) huruf d dan e Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 sebagaimana telah diuraikan di atas;
Dalam persidangan terbukti bahwa para Termohon Kasasi/para Tergugat tidak mengalami penurunan golongan dan jabatan serta tidak juga mengalami pengurangan gaji. Hal ini semestinya menguatkan bahwa mutasi yang dilakukan perusahaan bukanlah merupakan demosi. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 16.2 PKB, demosi ialah penurunan golongan, jabatan maupun yang terjadi karena ketidakmampuan dan atau kesalahan pekerja dalam rangka pembinaan dan pemberian kesempatan perbaikan kerja. Namun, hal ini tidak dipertimbangkan Judex Facti;
Pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindarkan, maka Pemohon Kasasi/Penggugat mengajukan gugatan pemutusan hubungan kerja. Hal ini mengingat para Termohon Kasasi/para Tergugat telah menolak perintah atasan dan telah melanggar ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama yang nyata-nyata telah menyebabkan timbulnya hubungan kerja yang tidak harmonis;
Judex Facti dalam memeriksa dan memutus perkara a quo tidak menerapkan amanat Penjelasan Umum alinea ke-3 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004;
Penjelasan Umum alinea ke-3 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 yang
menyatakan bahwa, “Hubungan antara pekerja/buruh dan pengusaha merupakan hubungan yang didasari oleh kesepakatan para pihak untuk mengikatkan diri dalam suatu hubungan kerja. Dalam hal salah satu pihak tidak lagi menghendaki lagi untuk terikat dalam hubungan kerja tersebut, maka sulit bagi para pihak untuk tetap mempertahankan hubungan harmonis. Oleh karena itu perlu dicari jalan keluar yang terbaik bagi Pengadilan Hubungan Industrial yang diatur dalam undang-undang ini akan dapat menyelesaikan kasus-kasus pemutusan hubungan kerja yang tidak diterima oleh salah satu pihak”;
Penjelasan Umum alinea ke-3 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 ini telah diterapkan dalam putusan Mahkamah Agung No. 15 K/PHI/2006 yang diputus pada tanggal 21 Juni 2007 oleh Prof. Dr. H. Muchsin, S.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Jono Sihono, S.H. dan Arief Soedjito, S.H., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung masing-masing sebagai Anggota;
Dengan telah berlarut-Iarutnya hubungan yang tidak harmonis antara Pemohon Kasasi/Penggugat dengan para Termohon Kasasi/para Tergugat dan hubungan kerja antara Pemohon Kasasi/Penggugat dengan para Termohon Kasasi/para Tergugat tidak dapat dipertahankan lagi, maka sudah semestinya hubungan kerja antara Pemohon Kasasi/ Penggugat dengan para Termohon Kasasi/para Tergugat dinyatakan berakhir;
Bahwa Judex Facti melampaui batas wewenang dalam memeriksa dan memutus perkara, oleh karena:
Pertimbangan Judex Facti pada halaman 23 paragraf kedua putusan sebagaimana dimuat di atas yang memberikan penilaian bahwa mutasi yang dilakukan Pemohon Kasasi/Penggugat adalah sebuah demosi, dengan alasan posisi jabatan yang baru bagi para Termohon Kasasi/para Tergugat sangat asing dan perlu waktu untuk beradaptasi baik dari segi waktu dan Iingkungan sehingga berdampak pada kinerja para Termohon Kasasi/para Tergugat yang tidak akan maksimal;
Pertimbangan Judex Facti jelas telah melampaui kewenangannya dalam memeriksa perkara a quo. Karena mutasi adalah kewenangan manajemen perusahaan dalam menilai kinerja para karyawan.
Pertimbangan Judex Facti pada halaman 24 paragraf 5 Judex Facti
memberikan pertimbangan bahwa oleh karena gugatan dari Penggugat ditolak maka Tergugat I dan Tergugat II tetap bekerja sebagai karyawan PT Hexindo Adiperkasa, Tbk, akan tetapi karena Tergugat I dan Tergugat II dalam jawabannya tidak mengajukan gugatan rekonvensi perihal tuntutan dipekerjakan kembali, maka Tergugat I dan Tergugat II tetap dinyatakan sebagai pekerja/karyawan dari perusahaan PT Hexindo Adiperkasa, Tbk, dan terhadap tersebut tidak perlu dicantumkan dalam amar putusan;
Menurut Pemohon Kasasi/Penggugat pencantuman pertimbangan ini membuat rancu putusan. Sudah jelas para Termohon Kasasi/para Tergugat tidak mengajukan rekonvensi dimaksud, tapi Judex Facti membuat pertimbangan atas hal yang tidak dimohonkan sekalipun tidak dimuat dalam amar. Menurut Pasal 178 ayat (3) HIR jo Pasal 189 ayat (3) RBg, Hakim tidak diizinkan menjatuhkan keputusan atas perkara yang tidak digugat, atau memberikan daripada yang digugat;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
mengenai alasan ad. II dan III :
bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti (Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda) telah salah menerapkan hukum, yaitu pada pertimbangan hukum dan amar putusan mengenai ditolaknya gugatan Penggugat (vide halaman 47 dan 48), dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa mutasi Tergugat I dari Section Head General Affair and Procurement ke Section Head SHE Department (Head Office) dan mutasi Tergugat II dari Staff General Affair and Procurement ke Bagian Warehouseman Parts Inventory and System Department (Head Office) merupakan mutasi yang wajar karena didasarkan atas perencanaan/audit Penggugat dan juga pada golongan yang setara serta tidak mengurangi hak-hak para Tergugat, di samping untuk pengembangan usaha perusahaan dan juga telah didasarkan atas Pasal 17 ayat (1) Perjanjian Kerja Bersama;
Berdasarkan dalil-dalil Penggugat dan para Tergugat bahwa mutasi a quo bukan suatu demosi sebagaimana dimaksud Pasal 16 ayat (2) Perjanjian Kerja Bersama;
Bahwa perselisihan pemutusan hubungan kerja a quo didasarkan atas
penolakan mutasi yang dibenarkan oleh Perjanjian Kerja Bersama dan Undang-Undang Ketenagakerjaan, sehingga perbuatan para Tergugat yang menolak mutasi adalah merupakan suatu kesalahan, dengan demikian Judex Facti seharusnya menerapkan Pasal 18 ayat (5) Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep-150/Men/2000 jo Pasal 191 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, yaitu dengan menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan para Tergugat putus terhitung sejak tanggal 5 Januari 2010 dengan menghukum Penggugat membayar Uang Pesangon sebesar 1 (satu) x Uang Penghargaan Masa Kerja dan uang Penggantian Hak sesuai Pasal 156 ayat (2), (3) dan (4) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003;Bahwa Tergugat I dan Tergugat II yang tidak bersedia melaksanakan pekerjaan di tempat kerja yang baru diartikan sebagai perbuatan menolak mutasi, sehingga wajar dan adil hak-hak lainnya selain Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak a quo untuk Tergugat I dan Tergugat II tidak dibayar;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, dengan tidak perlu mempertimbangkan alasan kasasi lainnya, menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT Hexindo Adiperkasa, Tbk, dan membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda No. 08/G/2010/PHI.Smda, tanggal 11 Juni 2010 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa walaupun para Termohon Kasasi berada di pihak
yang kalah, namun oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah
Rp150.000.000,00 maka berdasarkan ketentuan Pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 para pihak dibebaskan dari biaya perkara, sehingga biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun
2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT HEXINDO ADIPERKASA, Tbk, tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda No. 08/G/2010/PHI.Smda, tanggal 11 Juni 2010;
MENGADILI SENDIRI:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi para Tergugat tersebut;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II putus terhitung sejak tanggal 5 Januari 2010;
Menghukum Penggugat untuk membayar hak-hak kepada:
Tergugat I:
Uang Pesangon:
9 x Rp4.000.000,00 ..................................................... = Rp 36.000.000,00
Uang Penghargaan Masa Kerja:
6 x Rp4.000.000,00 .................................................... = Rp 24.000.000,00
Uang Penggantian Hak:
15% x Rp60.000.000,00 ................................................. = Rp 9.000.000,00
Jumlah ........................................................................ = Rp 69.000.000,00
(Enam puluh sembilan juta rupiah);
Tergugat II:
Uang Pesangon:
9 x Rp1.750.000,00 ................................................... = Rp 15.750.000,00
Uang Penghargaan Masa Kerja:
7 x Rp1.750.000,00 ................................................... = Rp 12.250.000,00
Uang Penggantian Hak:
15% x Rp28.000.000,00 ................................................ = Rp 4.200.000,00
Jumlah ....................................................................... = Rp 32.200.000,00
(Tiga puluh dua juta dua ratus ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2011 oleh H. Mahdi Soroinda Nasution, S.H., M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Buyung Marizal, S.H. dan Jono Sihono, S.H., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung sebagai Anggota, dan
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Ad Hoc tersebut dan dibantu oleh Oloan Harianja, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Ad Hoc: Ketua Majelis:
t.t.d./ t.t.d./
Buyung Marizal, S.H. H. Mahdi Soroinda Nasution, S.H., M.Hum.
t.t.d./
Jono Sihono, S.H.
Panitera Pengganti:
t.t.d./
Oloan Harianja, S.H.
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, S.H., M.H.
NIP. 040049629.