56/PDT/2014/PT.BJM.
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 56/PDT/2014/PT.BJM.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Jl Pulo Kambing II Kav I & II/33. Jatinegara
Also in 38 other cases
MEMBATALKAN
P U T U S A N
Nomor 56/PDT/2014/PT.BJM.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang memeriksa dan mengadili perkara - perkara perdata pada peradilan tingkat banding, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
SRI WALUYO, bertempat tinggal dahulu di Jalan Citra Megah Raya, Blok B 14 RT.007, Loktabat Banjarbaru sekarang diketahui bertempat tinggal di Komplek Bunyamin Permai 3 THP V, Blok B/3 RT.1, Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya ILHAMSYAH, S.H.M.H. dan AKHMAD JUNAIDI, S.H.M.H., Advokat/Pengacara, berkantor di Kantor Pengacara ILHAMSYAH dan Rekan, beralamat di Jalan Zafri Zam-Zam, Gang Sungai Landas nomor 63 RT.33, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 29 Oktober 2013;
Sebagai Pembanding - semula Tergugat;
M e l a w a n :
PT. HEXINDO ADIPERKASA, Tbk, beralamat di kawasan Industri Pulo Gadung, Jalan Pulo Kambing II, Kav.I-II Nomor 33, Jakarta Timur, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya IRIANTO SUBIAKTO, S.H. LLM, VERA ROSNAINI, S.H., FIRMAN KUSBIANTO, S.H.M.H. dan FEBRY DHANAJAYA SETYA NEGARA, S.H., Advokat dan Asisten Advokat, pada Kantor “Irianto Subiakto & Partners (ISP)”, beralamat di Jalan S, Parman Kav.76, Gedung Wisma 76 lantai 23 Suite 2A, Slipi, Jakarta Barat 11410, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 24 Juli 2013, kemudian memberikan kuasa substitusi kepada INDIRA AHDIYANTI UTAMI, S.H., M.Si., Asisten Advokat pada Kantor Hukum “Irianto Subiakto & Partners”, berdasarkan surat kuasa substitusi tanggal 4 Februari 2014;
Sebagai Terbanding - semula Penggugat;
PENGADILAN TINGGI tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin tanggal 8 Oktober 2014, Nomor 56/Pdt/2014/PT.BJM. tentang penunjukan Majelis Hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding;
Membaca dan memperhatikan berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal yang tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Martapura tanggal 20 Mei 2014 Nomor 10/Pdt.G/2013/PN.Mtp., yang amar selengkapnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;
DALAM PROVISI:
Menolak provisi Penggugat seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi/cidera janji atas perjanjian Jual Beli No. SAG-S12BLC0017-01 tertanggal 6 Juni 2012;
Menyatakan bahwa Penggugat adalah pihak yang beritikad baik dalam perkara a quo dan oleh karenanya patut dilindungi oleh hukum;
Menghukum Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit Hitachi Excavator Zaxis 330 tahun 2012 dengan nomor seri AUP-040461, meskipun ada upaya hukum banding maupun Kasasi;
Menghukum Tergugat untuk kerugian atas penyusutan nilai jual 2 (dua) unit Hitachi Excavator Zaxis 330 tahun 2012 dari Penggugat, sebesar USD 16,700;
Menghukum Tergugat untuk membayar denda atas keterlambatan kewajiban pembayaran pembelian 2 (dua) unit Hitachi Excavator Zaxis 330 tahun 2012 dari Penggugat sebesar USD 66,560;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.676.000,- (enam ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Martapura tanggal 20 Mei 2014 Nomor 10/Pdt.G/2013/PN.Mtp. Pembanding - semula Tergugat melalui kuasanya mengajukan permohonan banding pada tanggal 25 Juni 2014, sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Martapura dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Kuasa Terbanding - semula Penggugat melalui bantuan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan surat tanggal 01 Juli 2014, Nomor W15.U3-578/Pdt.04.19/VII/2014;
Menimbang, bahwa relaas pemberitahuan putusan kepada kuasa Tergugat tanggal 11 Juni 2014 yang dilaksanakan oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Banjarmasin atas perintah Ketua pengadilan Negeri Banjarmasin guna memenuhi permintaan Pengadilan Negeri Martapura tanggal 26 Mei 2014 No. W15.U3.458/Pdt/04.10/V/2014;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi kepada para pihak yang berperkara telah diberi kesempatan untuk mempelajari dan memeriksa berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Martapura (inzage), sebagaimana ternyata dari relaas pemberitahuan memeriksa dan mempelajari berkas perkara banding kepada Kuasa Pembanding - semula Tergugat tanggal 25 September 2014 dan kepada kuasa Terbanding - semula Penggugat melalui bantuan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan surat tanggal 15 September 2014, Nomor W15.U3-780/Pdt.04.10/IX/2014;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding - semula Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi telah memeriksa, meneliti, mencermati secara seksama berkas perkara serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Martapura tanggal 20 Mei 2014, Nomor 10/Pdt.G/2013/PN.Mtp.;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Pembanding - semula Tergugat tidak mengajukan memori banding, demikian pula Terbanding - semula Penggugat tidak mengajukan kontra memori banding;
Menimbang, bahwa walaupun Pembanding - semula Tergugat tidak mengajukan memori banding, akan tetapi Pengadilan Tinggi dapat mempertimbangkan kembali segala sesuatu yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri karena memori banding bukan syarat mutlak, demikian pula Pengadilan Tinggi adalah juga sebagai yudex factie;
Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut di atas, Pembanding - semula Tergugat mengajukan jawabannya yang pada pokoknya disimpulkan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Bahwa Pengadilan Negeri Martapura tidak berwenang memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara ini, karena yang seharusnya berwenang memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara ini adalah Pengadilan Negeri Batulicin, karena telah dibuat Surat Perjanjian Jual Beli No. SAG-S12BLC 0017-01 tertanggal 6 Juni 2012;
DALAM POKOK PERKARA:
Bahwa benar antara Tergugat dengan Penggugat ada menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli No. SAG-S12BLC 0017-01 tertanggal 6 Juni 2012, dimana Penggugat sebagai penjual dan Tergugat sebagai pembeli atas 2 (dua) unit alat berat Hitachi Excavator Zaxis 330 tahun 2012 nomor mesin AUP-040461 dan AUP-040462;
Bahwa benar Tergugat ada menyerahkan 1 (satu) unit Hitachi Excavator Zaxis 330 tahun 2012 nomor mesin AUP-040462 sebagai konpensasi utang Tergugat dengan berita acara serah terima tertanggal 2 Maret 2013, sedangkan terhadap 1 (satu) unit lainnya yaitu Hitachi Excavator Zaxis 330 tahun 2012 nomor mesin AUP-040461 tidak diserahkan kepada Penggugat karena telah menyelesaikan pembayaran;
Bahwa dengan demikian tuntutan prestasi yang Penggugat ajukan telah terpenuhi sehingga tidak relevan dibicarakan lagi;
Bahwa karena tidak terdapat perbuatan wanprestasi, maka tuntutan ganti rugi tidak benar berdasar sehingga harus ditolak;
Berdasarkan hal tersebut Tergugat mohon Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Bahwa Pengadilan Negeri Martapura tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Dalam Pokok Perkara:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan gugatannya Terbanding - semula Penggugat mengajukan bukti surat bertanda P-1 s/d P-17 serta 3 (tiga) orang saksi yakni saksi Budi Suripto, saksi Muhammad Romdhony dan saksi Normy Hairina;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Tergugat untuk membuktikan bantahannya mengajukan bukti surat beranda T.1 s/d T.3 dan seorang saksi bernama Andriansyah;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi sebelum mempertimbangkan mengenai pokok perkara, akan mempertimbangkan terlebih dahulu mengenai eksepsi yang diajukan oleh Pembanding - semula Tergugat sebagaimana tersebut di bawah ini;
Menimbang, bahwa eksepsi yang diajukan oleh Pembanding - semula Tergugat pada pokoknya disimpulkan sebagai berikut:
Bahwa Pengadilan Negeri Martapura tidak berwenang secara relatif untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, sebab secara de jure merupakan kompetensi relatif dari Pengadilan Negeri Batulicin, hal ini didasarkan pada bukti permulaan berupa Surat Perjanjian jual beli antara Penggugat dengan Tergugat yang di dalamnya menurut klausul apabila terjadi sengketa maka kedua pihak sepakat menyelesaikannya di wilayah hukum Pengadilan Negeri Batulicin;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi tersebut, Pembanding - semula Tergugat dalam repliknya menanggapi pada pokoknya dapat disimpulkan sebagai berikut:
Dalam hukum acara perdata Indonesia secara tegas mengatur bahwa berdasarkan pasal 118 ayat (1) HIR jo Pasal 99 ayat (1) Rv jo Pasal 99 ayat (16) Rv, menyatakan bahwa suatu gugatan harus diajukan ke Pengadilan Negeri ditempat Tergugat tinggal/azas actor sequitor forum rei.
Dengan demikian kebebasan memilih kompetensi relatif dalam ada kesepakatan pilihan domicili, menurut Undang-Undang sepenuhnya berada pada pihak Penggugat untuk itu eksepsi Tergugat haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi tersebut Pengadilan Tinggi mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa dari bukti diajukan Pembanding - semula Tergugat yakni bukti surat bertanda T-1 adalah mengenai perjanjian jual beli No. SAG-S12BLC 0017-01 pada hari Rabu tanggal 6 Juni 2012 adalah sama dengan bukti surat Terbanding - semula Penggugat dimana dalam Pasal 18 menyebutkan “Apabila terjadi perselisihan diantara para pihak sebagai akibat diadakannya perjanjian ini, maka para pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat. Dan apabila cara musyawarah untuk mufakat tersebut tidak dapat menyelesaikan perselisihan maka semua sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan menurut hukum negara Republik Indonesia dan kedua belah pihak sepakat memilih kedudukan hukum yang umum dan tetap di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Batulicin untuk menyelesaikannya;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebutkan “supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat yakni:
Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri;
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
Suatu obyek tertentu;
Suatu sebab yang tidak terlarang;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebutkan “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan Undang-Undang berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya”. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh Undang-Undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik;
Menimbang, bahwa dengan mempedomani ketentuan tersebut di atas, maka kesepakatan yang telah disetujui oleh kedua belah pihak antara Pembanding - semula Tergugat dengan Terbanding - semula Penggugat, bila terjadi sengketa kedua belah pihak sepakat memilih kedudukan hukum yang umum dan tetap di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Batulicin untuk menyelesaikannya dan ini harus dipatuhi oleh kedua belah pihak karena berlaku sebagai Undang-Undang;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut di atas, maka eksepsi yang diajukan oleh Pembanding - semula Tergugat cukup beralasan menurut hukum, oleh karenanya eksepsi tersebut patutlah dikabulkan;
Menimbang, bahwa eksepsi Pembanding - semula Tergugat dikabulkan, maka putusan Sela Pengadilan Negeri Martapura tanggal 6 Februari 2014 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;
DALAM PROVISI :
Menimbang, bahwa Terbanding - semula Penggugat dalam provisi menuntut agar Pengadilan Negeri Martapura terlebih dahulu meletakkan sita jaminan atas 1 (satu unit Hitachi Excavator Zaxis 330 Tahun 2012 No. mesin 040061 agar tidak dialihkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain;
Menimbang, bahwa terhadap provisi ini telah dipertimbangkan dengan tepat oleh Majelis Hakim tingkat pertama dan pertimbangan tersebut diambil alih oleh Pengadilan Tinggi dalam memutus tuntutan provisi ini;
DALAM POKOK PERKARA:
Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas, dimana eksepsi dari Pembanding - semula Tergugat dikabulkan, maka gugatan Terbanding - semula Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Martapura tanggal 20 Mei 2014 Nomor 10/Pdt.G/2013/PN.Mtp. tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan dan selanjutnya Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri sebagaimana tersebut dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa Terbanding - semula Penggugat dipihak yang kalah oleh karenanya dihukum untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat, ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, ketentuan-ketentuan dalam RBg, maupun Undang-Undang yang bersangkutan; HHH HHHHHHhhHkkkkkkk
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding - semula Tergugat;
Dalam Eksepsi:
Mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Pembanding - semula Tergugat;
Membatalkan putusan Sela Pengadilan Negeri Martapura tanggal 6 Februari 2014 Nomor 10/Pdt.G/2013/PN.Mtp.
Menyatakan Pengadilan Negeri Martapura tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut;
Dalam Provisi:
Menolak tuntutan provisi dari Terbanding - semula Penggugat;
Dalam Pokok Perkara:
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Martapura tanggal 20 Mei 2014 Nomor 10/Pdt.G/2013/PN.Mtp., yang dimohonkan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI:
Menyatakan gugatan Terbanding - semula Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Terbanding - semula Penggugat membayar ongkos perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin pada hari SENIN, tanggal 1 DESEMBER 2014, oleh kami HANUNG ISKANDAR, S.H. selaku Hakim Ketua, BAMBANG HARUJI, S.H.M.H., dan H. MOCH. LUTFI, SH. M.H. masing- masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota serta Hj. HALIDAH, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara ;
Hakim Ketua,
HANUNG ISKANDAR, S.H.
Hakim Anggota, Hakim Anggota,
BAMBANG HARUJI, S.H.M.H. H. MOCH. LUTFI, S.H. M.H.
Panitera Pengganti,
Hj. HALIDAH, SH.
Perincian ongkos perkara :
1. Meterai putusan ........ Rp. 6.000,-
2. Redaksi putusan ....... Rp. 5.000,-
3. Pemberkasan ………. Rp.139.000,-
Jumlah ………………. Rp.150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah)