579 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 579 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl Pulo Kambing II Kav I & II/33. Jatinegara
Also in 38 other cases
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: ALI SAFI’I tersebut;
P U T U S A N
Nomor: 579K/Pdt.Sus-PHI/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
Memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
ALI SAFI’I, karyawan PT Hexindo Adiperkasa, Tbk bertempat tinggal di Jalan Pulo Gadung Permai Blok H. 4/6 RT. 005/013 Kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung, Jakarta Timur,
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;
m e l a w a n
PT. HEXINDO ADIPERKASA, Tbk, diwakili oleh Kardinal A. Karim, selaku Direktur Utama PT. Hexindo Adiperkasa, Tbk dan Syamsu Anwar, selaku Direktur PT. Hexindo Adiperkasa, Tbk Berkedudukan di Jalan Pulo Kambing II Kav-I-II No. 33 Pulo Gadung, Jakarta Timur dalam hal ini memberi kuasa kepada Irianto Subiakto, SH.,LL.M., dan kawan-kawan advokat dan asisten Advokad pada kantor Irianto Subiakto & Partners (ISP), beralamat di Gd. Wisma 76, Jalan Jend. S. Parman Kav. 76 Lantai 23 Suite 2A, Slipi Jakarta Barat berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 Oktobert 2013,
Termohon Kasasi dahulu Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada pokoknya sebagai berikut:
A. Kronologis
1. Tergugat mulai bekerja di perusahaan Penggugat pada tanggal 1 April 1996 dengan status sebagai karyawan kontrak dan jabatan sebagai machine sales representative. Jabatan terakhir Tergugat per tanggal 29 Februari 2012 adalah sebagai executive sales mining. Dengan riwayat pekerjaan sebagai berikut; pada tanggal 1 Januari 1998 Tergugat diangkat menjadi karyawan tetap dengan jabatan sebagai sales admin officer. Selanjutnya, pada tanggal 1 November 1999 Tergugat dimutasi dari sales admin officer ke machine sales representative mining sales;
2. Dan untuk memberikan kesempatan kepada Tergugat mengembangkan karirnya, maka Perusahaan Penggugat mengeluarkan Letter of Transfer Requirement tertanggal 26 Januari 2012, untuk menempatkan Tergugat di department john deere division sebagai executive sales. (Bukti P-1). kemudian pada tanggal 31 Januari 2012, Penggugat mengirimkan Surat 048/ S-26/0112 kepada Tergugat, perihal pemberitahuan mutasi Tergugat dari executive sales mining sales departemen ke executive sales john deere berdasarkan letter of transfer requirement, dan mutasi tersebut berlaku sejak tanggal 1 Maret 2012. (Bukti P-2);
3. Pada tanggal 7 Februari 2012, Penggugat mengeluarkan Surat Keputusan No. 062/MT-01/0212, mengenai perubahan status pekerja atas nama Tergugat. Berdasarkan Surat Keputusan tersebut, status pekerja Tergugat dari executive sales mining sales berubah menjadi executive sales john deere dengan upah terakhir yang diterima per bulan Maret 2012 adalah sebesar Rp2.355.000,00. (dua juta tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah). (Bukti P-3);
4. Sehubungan dengan keputusan mutasi tersebut, Penggugat melalui Departemen human resource telah memanggil Tergugat untuk memberitahukan perihal pelaksanaan mutasi Tergugat, yaitu melalui Surat No. 058/S-26/II/2012, perihal Panggilan ke 1 kepada Tergugat untuk hadir pada meeting tanggal 9 Februari 2012, dengan agenda menyampaikan surat pemberitahuan mutasi terhadap Tergugat. (Bukti P-4). Dalam pertemuan tanggal 9 Februari 2012, ternyata Tergugat menolak mutasi dengan alasan belum menerima komisi penjualan atas penjualan yang telah dilakukannya. selanjutnya, Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya sebagai pekerja;
5. Pada tanggal 28 Maret 2012, Penggugat kembali memanggil Tergugat untuk membicarakan permasalahan yang ada, sekaligus memerintahkan kepada Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya sebagai pekerja, serta melaksanakan keputusan mutasi. Akan tetapi, Tergugat membangkang;
6. Atas sikap Tergugat tersebut, Penggugat tidak ada pilihan lain, maka pada saat itu juga tanggal 28 Maret 2012, Penggugat menyampaikan Surat No. 157/S-26/111/2012 kepada Tergugat perihal pemutusan hubungan kerja bagi Tergugat yang mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2012. (Bukti P-5);
7. Sebagai tindak lanjut dari proses pemutusan hubungan kerja terhadap Tergugat, maka pada tanggal 9 April 2012, Penggugat melalui Surat Nomor: 093/S-26/IV/2012 mengajukan permohonan mediasi dan pelimpahan penanganan perkara Perselisihan Hubungan Industrial. Dalam proses mediasi telah diadakan musyawarah mufakat untuk mendapatkan penyelesaian. Namun, para pihak tetap teguh pada pendiriannya masing-masing sehingga tidak tercapai kesepakatan. (Bukti P-6);
8. Mengingat upaya mediasi melalui mediator tidak tercapai kesepakatan, maka Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kota Adminstrasi Jakarta Timur akhirnya mengeluarkan Surat Anjuran Nomor 31/ANJ/X/2012 tertanggal 10 Oktober 2012 (Bukti P-7);
B. Tergugat Mangkir
1. Sejak tanggal 1 Maret 2012 Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya sebagai pekerja, dimana Tergugat hanya melakukan absen masuk kerja saja akan tetapi tidak melakukan pekerjaan apapun, tidak melaporkan pekerjaan terhadap atasan, dan tidak ada di tempat kerja (Bukti P-8). Oleh karena itu, pada tanggal 19 Maret 2012 Penggugat melakukan pemanggilan kepada Tergugat dan memerintahkan kepada Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya sebagai pekerja. Kemudian pada tanggal 28 Maret 2012, Penggugat kembali memanggil Tergugat dan memerintahkan untuk melakukan pekerjaannya (Bukti P-9a dan 9-b);
2. Berdasarkan ketentuan Pasal 22 Perjanjian Kerja Bersama (PKB), setiap pekerja harus hadir tepat waktu dengan mencatatkan kehadirannya pada mesin pencatat waktu setiap kali hadir masuk kerja dan pada waktu pulang kerja. Bila untuk kepentingan perusahaan maupun untuk urusan pribadi, pekerja harus meninggalkan pekerjaan atau perusahaan selama waktu kerja sementara waktu, maka pekerja harus terlebih dahulu mendapat izin secara tertulis dari atasannya. Selain itu, bila seorang pekerja, dengan alasan apapun meninggalkan pekerjaan sebelum waktunya dan tidak akan kembali lagi, harus terlebih dahulu meminta izin secara tertulis kepada atasannya dan diwajibkan untuk mencatatkan kepergiannya pada mesin pencatat waktu.
Pekerja yang berhalangan masuk kerja wajib memberitahukan kepada perusahaan dengan cara apapun selambat-lambatnya pada hari saat kerja tersebut berhalangan untuk masuk kerja. Pekerja yang tidak kerja bukan karena sebab yang telah disebutkan dalam PKB ini, maka dianggap mangkir;
3. Lebih lanjut menurut ketentuan Pasal 99 PKB dan Pasal 168 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur bahwa Pekerja yang meninggalkan pekerjaannya selama 5 hari berturut-turut tanpa izin atau pemberitahuan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah kepada atasannya dan perusahaan telah memanggil pekerja 2 kali secara patut, pekerja akan diputuskan hubungan kerjanya dan diklasifikasikan mengundurkan diri.
Dikarenakan Penggugat tidak melaksanakan kewajibannya sebagai pekerja lebih dari 5 hari berturut-turut, maka sesuai ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Tergugat di-PHK karena dianggap mengundurkan diri.
C. Tergugat Menolak Mutasi
1. Penolakan mutasi yang dilakukan oleh Tergugat dengan alasan agar dibayar terlebih dahulu komisinya adalah tidak dapat dibenarkan, karena mutasi merupakan kewenangan perusahaan yang bersifat tetap dan wajib untuk dilaksanakan oleh seluruh karyawan sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (1) PKB Periode 2012-2013.
Pasal 17 ayat (1) PKB Periode 2012-2013,
"Demi kelancaran kegiatan Perusahaan serta mendayagunakan Pekerja, maka Perusahaan mempunyai wewenang untuk menempatkan, memutasikan serta detasering (penempatan sementara) terhadap setiap Pekerja untuk suatu jabatan atau pekerjaan dengan memperimbangkan UU No. 21 tahun 2000";
2. Perbuatan Tergugat yang tetap membangkang untuk tidak melaksanakan kewajibanya sebagai pekerja atau menolak mutasi, meskipun mutasi yang dilakukan oleh Penggugat telah dilakukan sesuai dengan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat 3 PKB adalah perbuatan yang bertentangan dengan Pasal 98 PKB dan dapat di PHK.
Pasal 17 ayat 3 PKB Periode 2012-2013,
”Pelaksanaan mutasi dan rotasi diinformasikan secara tertulis dari Pimpinan Cabang/Project/Departemen kepada pekerja yang bersangkutan minimal selama 2 (dua) minggu sebelum pelaksanaan mutasi. Prosedur pelaksanaan mutasi akan ditetapkan dalam SK Direksi yang tidak terpisahkan dari PKB."
Pasal 98 PKB Periode 2012-2013,
"Pekerja yang menolak mutasi dapat di putus hubungan kerja (PHK) dengan memperoleh kompensasi sesuai dengan Pasal 156 UU No 13 Tahun 2003 karena termasuk pelanggaran indisipliner";
3. Karena itu, pada tanggal 28 Maret 2012, Penggugat menyampaikan Surat No. 157/S-26/111/2012 kepada Tergugat perihal pemutusan hubungan kerja bagi Tergugat yang mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2012. (Bukti P-10);
D. Penggugat Menoiak Anjuran
1. Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Timur mengeluarkan Surat Anjuran Nomor 31/ANJ/X/ 2012 tertanggal 10 Oktober 2012, dengan anjuran sebagai berikut:
- Agar Pengusaha PT. Hexindo Adiperkasa Tbk membayar secara tunai kepada pekerja Sdr. Ali Safeii, uang pesangon 1 (satu) kali Pasal 156 ayat (2), Uang penghargaan masa kerja sesuai ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ayat (4) dengan Pasal yang sama Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, yaitu :
• Uang Pesangon 1 x 9 x Rp2.355.000,00 = Rp21.195.000,00;
• Uang Penghargaan 5 x 1 x Rp2.355.000,00 = Rp1.775.000,00;
Rp32.970.000,00;
• Uang Penggantian Hak 15% x Rp32.970.000,00 = Rp 4.945.000,00
• Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) Tahun 2012 = Rp 2.355.000,00
• Upah selama proses 7 x Rp2.355 000,00 = Rp16.485.000,00
Jumlah = Rp 56.755.000,00
- Agar Pihak Perusahaan PT. Hexindo Adiperkasa, Tbk membayar komisi pekerja Sdr. Ali Safeii yang belum dibayarkan sebesar US$ 232.641.79 (dua ratus tiga puluh dua ribu enam ratus empat puluh satu koma tujuh puluh sembilan US Dollar);
- Agar kedua belah pihak memberikan jawaban tertulis atas Anjuran tersebut diatas selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah Anjuran ini diterima dengan catatan:
a. Apabila pihak-pihak dapat menerima surat Anjuran ini, maka Mediator Hubungan Industrial akan membantu membuat perjanjian bersama dan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
b. Apabila salah satu pihak atau para pihak menolak Surat Anjuran, maka para pihak atau salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tembusan ke Mediator Hubungan Industrial;
2. Atas Anjuran tersebut di atas, Penggugat telah menolak Anjuran Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Timur, melalui surat Nomor 376/S-26/X/2012 pada tanggal 2 November 2012 (Bukti P-11);
3. Berdasarkan fakta yang ada sampai dengan diajukannya surat gugatan ini, Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya sebagai pekerja di perusahaan Penggugat sejak 1 Maret 2012. Perbuatan Tergugat tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003, yang mengatur bahwa "Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya". Karena itu tidak ada kewajiban bagi Penggugat untuk membayar upah dalam proses;
4. Begitu juga mengenai Tunjangan Hari Raya (THR), karena Tergugat di putus hubungan kerjanya pada tanggal 31 Maret 2012 sementara Hari Raya Idul Fitri jatuh pada bulan Agustus 2012, maka sesuai Permenaker Per-04/ Men/1994, Tergugat tidak berhak atas Tunjangan Hari Raya;
5. Dengan adanya Pemutusan Hubungan Kerja karena mangkir tersebut, maka Penggugat hanya akan membayar kepada Tergugat uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4), dengan perhitungan sebagai berikut:
- Cuti Tahunan yang belum diambil 2 x Rp94.200,00 = Rp 188.400,00
- Uang Penggantian Hak 15% x 5 x Rp2.355.000,00 = Rp1.766.250,00
- Uang Pisah 1 x Rp2.355.000,00 = Rp2.355,000,00
Jumlah Rp 4.309.650,00
Adapun komisi, atas penjualan yang telah dilakukan Tergugat, telah dibayarkan oleh Penggugat, yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Perusahaan Penggugat. Tergugat telah menerima pembayaran komisi tersebut. Oleh karena itu, selisih mengenai penghitungan komisi dalam perkara ini haruslah dikesampingkan.(Bukti P-12);
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat;
Menyatakan Penggugat berwenang untuk menerbitkan Surat Keputusan Mutasi;
Menyatakan sah Surat Keputusan Mutasi No 062/MT-01/2012 tertanggal 7 Februari 2012, yang ditujukan kepada Tergugat, yang diterbitkan oleh Penggugat;
Menyatakan Tergugat terbukti telah melanggar ketentuan Perjanjian Kerja Bersama dan Undang-Undang Ketenagakerjaan;
Menerima permohonan Pemutusan Hubungan Kerja Penggugat;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat telah berakhir terhitung sejak tanggal 31 Maret 2012;
Menyatakan bahwa atas Pemutusan Hubungan Kerja tersebut, Tergugat berhak untuk mendapatkan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan rincian sebagai berikut:
- Cuti Tahunan yang belum diambil 2 x Rp94.200,00 = Rp 188.400,00
- Uang Penggantian Hak 15% x 5 x Rp2.355.000,00 = Rp1.766.250,00
- Uang Pisah 1 x Rp2.355.000,00 = Rp2.355.000.,00
Jumlah Rp4.309.650,00;
Menyatakan bahwa komisi penjualan bukanlah hak normatif dan bukan merupakan perselisihan hak, sehingga sengketa mengenai komisi penjualan patut dikesampingkan;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon agar kiranya putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Rekonvensi pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa dalam bagian Rekonvensi ini, Tergugat Konvensi diatas mohon untuk disebut sebagai Penggugat Rekonvensi dan Penggugat Konvensi mohon disebut sebagai Tergugat Rekonvensi, dan pada bagian Konvensi tersebut Tergugat Konvensi bisa disebut Tergugat Konvensi atau disebut Tergugat saja, sedangkan Penggugat Konvensi bisa disebut Penggugat Konvensi atau disebut Penggugat saja;
Bahwa segala hal yang telah disampaikan oleh Penggugat Rekonvensi di dalam bagian pokok perkara (konvensi) tersebut diatas, mohon dianggap untuk termuat kembali dalam bagian Rekonvensi ini;
Bahwa Tergugat Rekonvensi yang dikenal dengan nama PT. Hexindo Adiperkasa, Tbk adalah sebagai pedagang pemasok alat berat di Indonesia, nama pemegang saham terbesarnya adalah Hitachi Construction Machinery Ltd (Japan) dan pimpinan operasional tertinggi perusahaannya di pimpin oleh warga negara Japan (dalam bentuk sebagai Director & CEO) meskipun President Director-nya adalah orang Indonesia;
Bahwa Penggugat Rekonvensi bekerja di perusahaan Tergugat Rekonvensi dengan jabatan sebagai Senior Sales II, Dept mining sales, dan oleh karena Penggugat Rekonvensi dalam pekerjaannya sebagai salesman unit maka tiap Penggugat Rekonvensi berhasil menjual alat-alat berat atau suku cadang (attachment) Penggugat Rekonvensi berhak mendapatkan/ menerima insetif (komisi) dari Tergugat Rekonvensi, dimana besarnya insentif (komisi penjualan) tersebut diatur dalam SK Direksi yang tidak terpisahkan dari PKB . Hexindo Adiperkasa, Tbk., dimana ketentuan tersebut sangat jelas dan tegas diatur dan ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (3) PKB tersebut;
Pasal 25 PKB ayat (3) tersebut berbunyi "Khusus untuk tenaga-tenaga penjual untuk dapat meningkatkan produktivitas penjualan mereka perusahaan akan berikan incentive apabila berhasil menjual alat-alat berat atau suku cadang yang besarnya incentive tersebut diatur dalam SK Direksi". Pasal ini mengandung pengertian bahwa hanya SK Direksi lah yang bisa mengatur besarnya incentive/komisi penjualan dan tidak ada lagi produk peraturan lain atau suatu bentuk kebijaksanaan Perusahaan yang lain yang diberi kewenangan oleh PKB untuk mengatur besaran komisi penjualan dan memberikan atau mengurangi tapi tidak sampai pada tidak memberikan komisi penjualan kepada tenaga-tenaga penjual apabila telah selesai melakukan penjualannya, kalau sampai menge-nol-kan incentive penjualan berarti di PKB tersebut tidak akan memakai kata-kata mengatur besarnya incentive saja karena bertentangan dengan pengertian umumnya pendapat orang atau setidak-tidaknya ada keterangan tambahan yang menjelaskan pengertian yang dimaksud atau dijelaskan lebih lanjut oleh SK Direksi. Oleh sebab itu SK Direksi adalah bagian yang tidak terpisahkan dari PKB dan wajib untuk dilaksanakan oleh kedua belah pihak karena sudah menjadi hukum;
Bahwa dalam hal terjadinya perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, maka perselisihan dimaksud adalah Perselisihan sebagaimana dimaksud dalam BAB I Pasal 1 butir 2 UU No. 2 Tahun (Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI);
Bahwa oleh karena perselisihan dalam perkara a quo antara Penggugat Rekonvensi melawan Tergugat Rekonvensi timbul karena tidak dipenuhinya Penggugat Rekonvensi oleh Tergugat Rekonvensi atas pembayaran komisi penjualan yang telah ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (3) PKB PT. Hexindo Adiperkasa, Tbk jo SK Direksi, maka perselisihan tentang pembayaran incentive/komisi penjualan merupakan bagian dari perselisihan hak;
Bahwa adalah fakta sesuai dengan Anjuran tertulis Nomor 31/ANJ/X/2012 yang diterbitkan oleh Sudinakertrans Jakarta Timur secara jelas menyebutkan bahwa pokok perkaranya adalah perselisihan Hak dan PHK, sehingga dengan demikian sangat tepat jika Penggugat Rekonpensi mengajukan gugatan balik (rekonvensi) tentang perselisihan hak ini, sesuai ketentuan perundang-undangan yang bersangkutan dan fakta hukum;
Bahwa perselisihan dalam perkara a quo yang terjadi antara Penggugat Rekonvensi melawan Tergugat Rekonvensi berawal karena Tergugat Rekonvensi belum membayarkan komisi penjualan atas hasil kerja Penggugat Rekonvensi yang telah dilakukannya terhitung sejak Tahun 2009 s/d 2011 selama 3 (tiga) tahun, dimana seharusnya komisi penjualan dimaksud dibayarkan oleh Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi sejak lama;
Bahwa adalah fakta berdasarkan Pasal 25 ayat (3) PKB, PT. Hexindo Adiperkasa, Tbk telah menerbitkan Surat Keputusan Direksi tentang peraturan perusahaan tentang komisi internal untuk penjualan unit, dalam ketentuan dimaksud telah menetapkan mengenai besarnya komisi penjualan bagi tenaga penjual (salesman unit);
Bahwa Surat Keputusan (SK) Direksi yang dapat dijadikan sebagai dasar perhitungan besarnya komisi penjualan terkait dalam perkara a quo terdiri dari:
• Surat Keputusan (SK) Direksi Nomor 011/SK-Dir/2009, tanggal 24 April 2009 Tentang Peraturan Perusahaan Tentang Komisi Internal Untuk Penjualan Unit (selanjutnya bisa disebut sebagai SK#11), dimana besaran komisi penjualan adalah penjualan bersih dikalikan dengan prosentase dasar komisi internal sebagai penghargaan yang ada di bagian IA. (selanjutnya bisa disebut Pasal I.A) dikalikan dengan prosentase penagihan sebagai sangsi yang ada pada bagian I.B. (selanjutnya bisa disebut Pasal I.B). Selanjutnya SK#11 tersebut dilakukan perubahan oleh Tergugat Rekonvensi dengan;
• Surat Keputusan (SK) Direksi Nomor 013/SK-Dir/2010, tanggal 8 September 2010 Tentang Peraturan Perusahaan Tentang Komisi Internal Untuk Penjualan Unit (selanjutnya bisa disebut sebagai SK#13), dimana besaran komisi penjualan adalah penjualan bersih dikalikan dengan prosentase dasar komisi internal sebagai penghargaan yang ada pada bagian I.A (selanjutnya bisa disebut Pasal I.A) dikalikan dengan prosentase penagihan sebagai sangsi yang ada pada bagian I.B (selanjutnya bisa disebut Pasal I.B) dikalikan dengan prosentase kontribusi penjualan yang ada pada bagian I.C (selanjutnya bisa disebut Pasal I.C);
• Surat Keputusan (SK) Direksi Nomor 005/SK-Dir/2011, tanggal 24 Juni 2011 Tentang Peraturan Perusahaan Tentang Komisi Internal Untuk Penjualan Unit Dept. mining sales (selanjutnya bisa disebut sebagai SK#05), dimana besaran komisi penjualan adalah nilai kontrak penjualan unit dikalikan dengan prosentase dasar komisi internal sebagai penghargaan yang ada pada bagian I.A (selanjutnya bisa disebut Pasal I.A) dikalikan dengan prosentase penagihan sebagai sangsi yang ada pada bagian I.B (yang selanjutnya bisa disebut Pasal I.B);
12. Bahwa SK#13 tersebut apabila dilihat secara keseluruhan adalah peraturan hanya diberikan atau hanya untuk para salesman unit (machine sales representative) dan bahkan lebih dikhususkan hanya untuk para salesman unit bukan untuk salesman spare-part seperti yang disebutkan pada ayat / bagian (IV.a.) yang berbunyi "a. Peraturan Komisi internal ini hanya diberikan kepada seluruh salesman unit". Oleh karena SK#13 tersebut diberikan hanya untuk para salesman unit maka yang menjadi objek dari SK#13 tersebut adalah para salesman unit. Pada Pasal I.C dalam peraturan tersebut, diatur mengenai presentase kontribusi penjualan atau sales contribution rate (selanjutnya bisa disebut sebagai SCR) sebagai faktor pengali atas besaran komisi penjualan berdasarkan peranan masing-masing salesman unit (jika ada) dalam setiap tahapan penjualan yaitu:
a. Identifikasi penjualan produk : 20%;
b. Klarifikasi permintaan : 5%;
c. Menyiapkan dan menerbitkan quotation : 10%;
d. Presentasi penjualan dan produk : 5%
e. Negosiasi penjualan : 20%.
f. Memastikan perjanjian (PO/TPA) : 10%;
g. BAST Pengiriman unit : 10%;
h. Penagihan pembayaran : 20%; +
Total Presentase Kontribusi Penjualan (SCR) : 100%
Besaran prosentase disetiap tahap penjualan di SCR tersebut adalah milik para salesman unit sebagai objek dari SK#13 ini. Sedangkan Teknisi, staf Admin, Manager sales, General Manager dan bahkan Direktur tidak memiliki hak atas prosentase di SCR tersebut meskipun misalnya Teknisi menyiapkan unit untuk didelivery, staf Admin menyiapkan dokumen barang maupun dokumen penjualan lainnya, Manager sales/GM/Direktur membantu proses penjualan, semua yang mereka kerjakan tidak terkait dan tidak berhubungan dengan SK#13 karena mereka bukan objek dari SK#13 tetapi hal tersebut menjadi tugas mereka membantu aktifitas penjualan.
Dengan total prosentase SCR tersebut sebesar 100% maka apabila dijadikan sebagai faktor pengali terhadap besaran komisi penjualan maka tidak akan merubah besaran komisi penjualan yang akan didapatkan oleh para salesman unit.
Dan sedangkan hal baru yang menjadi berpengaruh dengan adanya Pasal I.C ini dibandingkan dengan SK Direksi sebelumnya yakni SK#11 adalah apabila misalnya salesman unit ke-1 telah mengerjakan tahap (a.) sampai dengan tahap (c.) kemudian karena suatu hal pekerjaan tersebut dilanjutkan oleh salesman unit ke-2 sehingga ia mengerjakan tahap (d.) s/d tahap (h.) maka perusahaan bisa memakai ketentuan pada Pasal I.C ini untuk membagi komisi penjualan kepada salesman unit ke-1 yang ia akhirnya mendapatkan porsi 35% dan kepada salesman unit ke-2 mendapatkan porsi 65%. Pasal I.C ini bisa menyelesaikan konflik antar para Salesman unit apabila sebuah transaksi terpaksa harus diselesaikan oleh lebih dari satu salesman unit. kasus seperti ini terjadi misalnya Pelanggan pindah kantor atau bagian yang nemiliki kewenangan memutuskan di dalam customer tersebut pindah ke wilayah lain yang memaksa salesman unit ke-2 meneruskan pekerjaan salesman unit ke-1.
Atau kasus lain dimana salesman unit ke-1 ketika berkunjung ke customernya sendiri mendapat informasi bahwa customer lain diluar wilayah kerjanya sedang mencari alat berat kemudian salesman unit ke-1 harus melakukan klarifikasi atas permintaan tersebut, langkah ini menjadi masuk tahap (b.), namun salesman unit ke-1 tidak bisa melanjutkan ke tahap (c.) karena diluar wilayah kerjanya maka prospek penjualan tersebut diberikan kepada salesman unit ke-2 maka salesman unit ke-1 mendapatkan komisi penjualan 5% dan salesman unit ke-2 mendapatkan 75% apabila telah berhasil transaksinya.
Sedangkan apabila pengambil-alihan pekerjaan penjualan oleh Salesman unit ke-2 tersebut disebabkan karena Salesman unit ke-1 mendapatkan penempatan baru atau mengundurkan diri maka berlaku pasal atau bagian (IV.d.) SK#13 tersebut;
13. Faktor SCR tersebut tidak bisa ditafsirkan atau tidak dimaksudkan sebagai faktor sangsi seperti yang dimaksud pada Pasal I.B. (Pasal I.B. prosentase nagihan sebagai sangsi), dan juga tidak bisa ditafsirkan sebagai faktor penghargaan seperti yang dimaksud pada Pasal I.A. (Pasal I.A. prosentase dasar komisi Internal sebagai penghargaan) karena apabila Pasal I.C ingin dimaksudkan sebagai faktor penghargaan dan atau sangsi maka pasal tersebut pasti harus ditulis keterangan tambahan yakni "sebagai penghargaan dan atau sebagai sangsi" seperti yang diterapkan didalam Pasal I.A dan I.B tersebut.
Mengkategorikan apakah kedalam "sangsi" atau "penghargaan" atau bukan kedua-duanya adalah penting mengingat peraturan tentang besarnya komisi penjualan ini ditujukan sebagai faktor penghargaan dan sebagai faktor sangsi seperti yang ditulis di pasal atau bagian I ("Bagian I. Rumus.: ....Mengacu kepada penghargaan dan sangsi)" sehingga apabila tidak dituliskan maka tidak bisa dianggap sebagai faktor penghargaan maupun faktor sangsi. Dampak dari mengkategorikan sebagai "sangsi" dan/atau sebagai "penghargaan" adalah pada saat perusahaan memberikan penilaian sebagai faktor sangsi atau penghargaan maka hasil total nilai SCR tersebut bisa kurang dari 100% dan selisih atas pengurangan tersebut akan kembali ke perusahaan atau diberikan kepada pihak lain diluar para salesman unit. Akan tetapi faktanya tidak dituliskan sebagai sangsi dan/atau sebagai penghargaan sehingga pasal (I.C) tersebut tidak dimaksudkan dan tidak bisa digunakan sebagai faktor sangsi dan atau penghargaan. Penjelasan lebih lanjut dan pengertian diatas adalah:
a. Karena pasal I.C tidak mencantumkan sebagai sangsi maka Prosentase Kontribusi Penjualan (SCR) bukan dimaksudkan sebagai faktor sangsi sehingga perusahaan tidak bisa mengurangi nilai komisi dari faktor SCR tersebut sementara nilai pengurangannya itu sendiri kembali ke perusahaan seperti yang berlaku pada Prosentase Penagihan di pasal I.B. yang mencantumkan kalimat sebagai sangsi.
Contohnya apabila faktor SCR dimaksudkan sebagai faktor sangsi maka perusahaan bisa memberikan sangsi kepada Salesman unit sehingga hanya mendapatkan 5% pada faktor Identifikasi Penjualan Produk yang ia bernilai 20% dan sedangkan sisanya 15% kembali ke perusahaan seperti yang diterapkan pada pasal I.B: prosentase penagihan sebagai sangsi.
b. Karena pasal I.C tidak mencantumkan sebagai penghargaan maka prosentase Kontribusi Penjualan (SCR) bukan dimaksudkan sebagai faktor penghargaan mengingat:
i. Apabila faktor SCR tersebut dianggap sebagai faktor penghargaan maka perusahaan bisa memberikan disetiap tahap dalam faktor SCR tersebut kepada salesman unit tergantung kebijaksanaan perusahaan berdasarkan evaluasi pekerjaan salesman unit ditiap tahapan penjualan.
Dan hal tersebut membutuhkan aturan pelaksanaan yang lebih terperinci untuk mengevaluasi pekerjaan penjualan salesman unit ditiap tahap penjualan tersebut agar tidak akan selalu menimbulkan konflik perebutan peran antara Salesman unit dengan atasanya (sales managernya) atau antara salesman unit dengan bagian support yang lain tetapi faktanya tidak ada aturan pelaksanaan yang mendukung hal tersebut.
Misalnya dengan mengambil contoh di tahap penjualan awal yakni tahap (a) "Identifikasi penjualan produk dengan nilai 20%" salesman unit akan berebut dengan atasannya untuk mendapatkan informasi kebutuhan alat berat dari Pelanggan, karena kepentingan salesman unit adalah untuk mendapatkan nilai penuh 20% sedangkan kepentingan sales manager/atasannya ingin perusahaan mendapat keuntungan yang sebesar-besarnya kalau memungkinkan nilai 20% kembali ke perusahaan semua sehingga profit bertambah. Apabila hal ini bisa terjadi maka perusahaan tidak memerlukan salesman unit cukup memperbanyak para manager sales dan tidak diperlukan SK seperti ini. Pada kenyataanya hal itu tidak pernah terjadi, dan pada kenyataannya salesman unit selalu diperintahkan oleh atasanya untuk kunjungan ke customer agar bisa memperoleh informasi kebutuhan Pelanggan atas produk perusahaan yang bisa dijual.
Dan hal seperti itu akan terjadi konflik pada setiap tahap-tahap penjualan lainnya dan contoh di tahap penjualan terakhir (tahap h.) yakni pada tahap "Penagihan pembayaran 20%" dimana setelah penjualan berhasil mendapatkan kontrak/PO dan perusahaan berhasil men-delivery-kan barang yang dimaksud maka tiba saatnya penagihan pembayaran ke Pelanggan;
Di tahap ini akan terjadi perebutan peran untuk menagih pembayaran antara salesman unit dengan managernya atau salesman unit dengan (bagian finance atau bagian credit dept atau sekertaris dept. mining sales setelah mereka mendapat perintah dari pihak management) dengan kepentingan yang sama dengan contoh diatas. Pada kenyataannya hal itu tidak terjadi dan kenyataannya mereka semua akan menuntut tanggung jawab salesman unit apabila ada pembayaran yang telat dari customer;
ii. Apabila faktor SCR tersebut dianggap sebagai faktor penghargaan maka perusahaan bisa memberikan atau tidak memberikan penghargaan disetiap tahap dalam faktor SCR tersebut kepada salesman unit tergantung kebijaksanaan perusahaan berdasarkan evaluasi pekerjaan salesman unit ditiap tahapan penjualan sehingga hal ini tidak berbeda dengan atau bisa dikategorikan sebagai bonus. Apabila SCR ini dianggap tidak berbeda dengan bonus maka perlu ada peraturan yang harus dimasukkan didalam PKB seperti halnya bonus yang diatur secara mendetail dalam pasal 41 PKB dengan judul Tunjangan Jasa Karya (Bonus) ayat (a) s/d ayat (f) dan ayat (h) sehingga tidak akan menimbulkan konflik antara pekerja dengan perusahaan, tetapi faktanya tidak ada pasal dalam PKB seperti yang dimaksud tersebut untuk masalah incentive.
Pasal 41 PKB ayat (h) yang berbunyi "penentuan besarnya bonus dan pembagiannya akan ditentukan oleh perusahaan dengan berdasarkan ketentuan Perusahaan" dalam ayat tersebut jelas bonus dikategorikan sebagai faktor penghargaan karena terdapat unsur nilainya ditentukan oleh perusahaan secara sepihak dan ketentuan yang dipakai tidak secara tegas disebutkan, karena bonus dikategorikan sebagai penghargaan maka sangat relevan jika dipakai sebagai pembanding dalam menafsirkan SCR sebagai penghargaan atau bukan. Oleh karena SCR tidak memiliki ciri-ciri sebagai penghargaan dimana ia nilainya telah ditetapkan secara jelas sehingga tidak bisa ditentukan secara sepihak dan ketentuan yang dipakai juga sudah jelas yakni SK Direksi tersebut maka SCR bukan sebagai faktor penghargaan tetapi hanya sebagai faktor pengatur atas penghargaan yang ada dalam pasal (I.A) dan faktor sangsi yang ada dalam pasal (l.B). Bahwa menurut Pasal 41 PKB ayat (g) yang berbunyi "Bagi tenaga Tf.penjual (sales representative unit/parts), yang baginya telah mendapatkan incentive atas penjualannya, tidak akan diberikan bonus setiap tahunnya." Yang secara tegas dan jelas menyatakan bahwa salesman unit tidak mendapatkan bonus. Dan justru ayat (g) tersebut mengecualikan atau mengeluarkan salesman unit dari kelompok "karyawan yang berhak menerima bonus.
Oleh karena tidak bisa dikategorikan bonus dan sengaja tidak ditulis sebagai penghargaan maka SCR ini tidak bisa dianggap sebagai penghargaan tetapi dimaksudkan sebagai faktor pembagi kepada para salesman unit;
iii. PKB Pasal 25 ayat (3) dan pasal 41 ayat (g) tersebut memiliki arti bahwa salesman unit pasti akan mendapatkan komisi atas penjualannya dan sedangkan besarnya komisi penjualan diatur dalam SK#13 tersebut maka tidak bisa SCR ini dimaksudkan sebagai faktor penghargaan karena konsekwensinya apabila dianggap sebagai faktor penghargaan maka salesman unit akan mendapatkan komisi kurang dari yang seharusnya atau bahkan tidak akan mendapatkan komisi penjualan manakala berdasarkan evaluasi perusahaan salesman unit yang dimaksud mendapatkan total SCR sebesar 0% (nol persen) hal ini bertentangan dengan PKB itu sendiri yang mengamanatkan kepada perusahaan untuk membuat SK Direksi untuk mengatur besarnya komisi penjualan bukan untuk menghilangkan komisi penjualan;
iv. Apabila SCR dianggap sebagai faktor penghargaan maka perusahaan berdasarkan evaluasinya punya hak untuk memberikan porsi SCR sebagian atau bahkan tidak memberikan porsi SCR sama sekalli (SCR = 0%) sehingga nilai yang harus dikeluarkan perusahaan kepada para Salesman unit tidak akan mencapai 100%, hal ini menjadi bertentangan dengan Pasal I.C dan SK itu sendiri karena yang menjadi objek SK#13 tersebut adalah para salesman unit dan objek SCR yang dibicarakan totalnya 100% sehingga perusahaan harus mengelurakan semua SCR sejumlah 100% kepada semua salesman unit yang terlibat dalam transaksi penjualan yang dimaksud. Apabila total SCR tidak mencapai 100% maka ada satu atau lebih tahapan di proses penjualan tersebut yang hilang atau tidak dijalankan dan itu menjadi mustahil proses penjualan tersebut sampai selesai menghasilkan pembayaran.
Dan apabila dianggap yang mengerjakan tahapan yang hilang tersebut adalah seorang manager atau general manager atau Direktur sekalipun maka apa yang mereka kerjakan itu sebenarnya adalah wajiban mereka untuk membantu para salesman unit nya untuk mensukseskan penjualan mengingat sekali lagi yang menjadi objek SK#13 tersebut adalah para salesman unit dan yang memiliki SCR tersebut tentunya adalah para salesman unit.
Apa yang dikerjakan Manager/GM/Direktur tersebut dimata SK#13 tidak bisa dikategorikan mereka mengerjakan sebagian tahapan penjualan di faktor SCR tersebut karena mereka bukan objek dari SK#13.
Pekerjaan mereka di tahapan penjualan SCR tersebut sama saja kedudukannya di mata SK#13 dengan apabila tahapan penjualan SCR tersebut dikerjakan oleh customer sendiri, misalnya customer tersebut mendatangi salesman unit untuk minta penawaran dengan bentuk permintaan yang sudah lengkap meliputi model dan jumlah unit, spesifikasi unit, kapan untuk didelivery, dan syarat dan kondisi lainya sehingga salesman unit tersebut tinggal menyiapkan dan menerbitkan quotation (masuk tahap penjualan (c)) sementara tahap (a) Identifikasi penjualan produk, tahap (b) Klarifikasi permintaan dan tahap (d) Presentasi penjualan dan produk.
Ketiga tahap tersebut tidak perlu dikerjakan lagi oleh Salesman yang bersangkutan maka dimata SK#13 apa yang dikerjakan oleh customer tersebut tidak mendapatkan porsi SCR dan salesman unit tersebut yang tetap akan mendapatkan faktor SCR di tahap (a), (b) dan tahap (c).
Demikian juga apabila customer tersebut datang sendiri ke perusahan dan membayarkan sendiri secara lunas atas unit yang dibelinya maka tetap yang akan mendapatkan porsi SCR di tahap (h) Penagihan pembayaran sebesar 20% adalah salesman yang incharge (PIC Sales) di transaksi yang dimaksud.
Sedangkan penjelasan yang lebih detail atas isi dari SK tersebut ada dalam contoh perhitungan yang tercantum dibagian akhir SK#13 itu sendiri. Dengan berbagai macam contoh transaksi-transaksi dan atas berbagai macam kemungkinan yang terjadi, disebutkan bahwa identifikasi penjualan produk diberi bobot selalu 20%.
Hal itu berarti SCR tersebut tidak pernah dimaksudkan sebagai sangsi dan atau penghargaan dimana perusahaan memberikan faktor SCR ditahap identifikasi penjualan produk selalu penuh sebesar 20% tidak perlu adanya evaluasi lagi untuk mengurangi porsi tersebut dan tidak pernah ada contoh perhitungan didalam SK tersebut yang identifikasi penjualan produk diberi bobot kurang dari 20%.
Hal tersebut membuktikan bahwa pasal (I.C) SK#13 tersebut tidak dimaksudkan sebagai sangsi dan juga tidak dimaksudkan sebagai penghargaan dan pasal tersebut hanya ditujukan sebagai faktor pembagi effort/usaha penjualan apabila dikerjakan oleh lebih dari satu salesman unit. Sehingga apa yang diuraikan di atas sudah dijelaskan sendiri oleh SK#13 tersebut melalui contoh-contohnya;
14. Bahwa oleh karena klaim insentif (tagihan komisi penjualan) atas penjualan belum juga dibayarkankan oleh Tergugat Rekonvensi, maka pada hari Selasa tanggal 16 Agustus 2011 Penggugat Rekonvensi menanyakan haknya atas klaim insentif (tagihan komisi penjualan) kepada Tergugat Rekonvensi dalam hal ini Shinichi Hirota (finance director HAP) yang ditembuskan kepada Chikara Hirose (Director & CEO);
15. Bahwa pada pokoknya Penggugat Rekonvensi meminta penjelasan atas tagihan komisi yang sudah diajukannya sejak Mei 2011, namun sampai dengan bulan Agustus 2011 (selama 3 bulan) belum juga dibayarkan oleh Tergugat Rekonvensi;
16. Bahwa atas pertanyaan dari Penggugat Rekonpensi tersebut Tergugat Rekonpensi dalam hal ini Chikara Hirose (Director & CEO HAP) menjawabnya yang pada pokoknya menerangkan bahwa klaim insentif (tagihan komisi) atas nama Penggugat Rekonpensi masih disimpan oleh Oshima Satoshi (senior gm mining sales);
17. Bahwa setelah beberapa bulan lamanya menanyakan tentang klaim insentif (tagihan komisi penjualan) yang menjadi hak Penggugat Rekonpensi tersebut, maka Tergugat Rekonpensi baru membayarkan klaim insentif (tagihan komisi) kepada Penggugat Rekonpensi pada bulan Oktober 2011;
18 Namun klaim insensif (komisi penjualan) yang dibayarkan oleh Tergugat Rokonvensi kepada Penggugat Rekonvensi tidak sesuai atau kurang (selisih) dari perhitungan yang seharusnya di terima oleh Penggugat Rekonvensi;
19. Tergugat Rekonvensi juga tidak mau membayarkan klaim insentif (komisi penjualan) yang telah dilakukan oleh Penggugat Rekonpensi pada tanggal 21 & 22 November 2011 dan 8 Pebruari 2012 seperti akan diuraikan dibawah;
20. Bahwa mengacu pada Pasal 25 PKB Ayat (3) dan SK Direksi No 011/SK- Dir/2009 yang berlaku sebagai undang-undang yang mengikat antara Tergugat Rekonvensi dan Penggugat Rekonvensi sehingga dalam periode SK#11 tersebut Penggugat Rekonvensi antara lain telah menyelesaikan penjualan sebanyak 53 transaksi dan berdasar tagihan komisi penjualan Penggugat Rekonvensi maka Tergugat Rekonvensi sendiri telah melakukan perhitungan berdasar pada ketentuan SK#11 tersebut dimana Presentase Dasar Komisi Internal (PDKI) memakai Pasal (I.A) SK#11 dan Prosentase Penagihan (% Penagihan) memakai Pasal (I.B) SK#11. Perhitungan tagihan komisi penjualan tersebut diuraikan didalam Tabel A. sebagai berikut:
| No | Custoner | machina | SN | PENJUALAN BERSIH | PDKI (PASAL I.A) | % PENGHASILAN PASAL I.B) | % KONTRIBUSI PENJUALAN (SCR) MENURUT TERGUGAT REKONVENSI (PASAL N/A) | KOMISI PENJUALAN MENURUT TERGUGAT REKONVENSI | KOMISI PENJUALAN MENURUT PENGGUGAT REKONVENSI | SELISIH KURANG BANYAK | HARGA | BUKTI |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 |
| (NS) | (a) | (b) | (C2) | (kp = *a *b *c2) | (kp =ns * *b) | |||||||
| 1 | PT. Arkananta Apta Pratosia) | Ex1200 | 01119 | 809,128,99 | 0,200% | 120,00% | 38% | $73793 | $1,941,91 | $1,204,98 | 895,000 | Rp20793 |
| 2 | PT. Arkananta Apta Pratosia) | EX1900 | 01048 | 1,813,215.74 | 0.150% | 120,00% | 38% | $1,240.24 | $3,263.79 | $2,023.55 | 1,965,000 | PR-20/290 |
| 3 | PT, Arkananta Apta Pratista | EX1900 | 01078 | 1,924,025.13 | 0.150% | 120,00% | 38% | $1,316.03 | $3,463.25 | $2,147.22 | 1,965,000 | PR-20/286 |
| 4 | PT, Bukti Makmur Mandiri Utama | EX3600-6 | 01127 | 3,451,647.46 | 0.10% | 70.00% | 28% | $676.52 | $2,416.15 | $1,739.63 | 3,850,000 | PR-20/311 |
| 5 | PT, Bukti Makmur Mandiri Utama | EX3600-6 | 01115 | 3,790,972.46 | 0.100% | 40.00% | 28% | $424.59 | $1,516.39 | $1,091.80 | 3,950,000 | PR-20/307 |
| 6 | PT. Fajar Bumi Sakti | JD 850J | 0190439 | 253,120.23 | 2.300% | 72.50% | 0% | $000 | $4,220.78 | $4,220.78 | 285,000 | PR-20/253 |
| 7 | PT. Fajar Bumi Sakti | JD 850J | 0190440 | 253,120.23 | 253,120.23 | 72.50% | 0% | $000 | $4,220.78 | $4,220.78 | 285,000 | PR-20/253 |
| 8 | PT. Fajar Bumi Sakti | JD 850J | 0190016 | 253,120.23 | 253,120.23 | 72.50% | 0% | $000 | $4,220.78 | $4,220.78 | 285,000 | PR-20/253 |
| 9 | PT. Fajar Bumi Sakti | JD 850J | 0190374 | 253,120.23 | 253,120.23 | 101.00% | 0% | $000 | $5,879.98 | $5,879.98 | 285,000 | PR-20/250 |
| 10 | PT. Fajar Bumi Sakti | Zx450 | 023449 | 308,468.80 | 1.200% | 101.00% | 0% | $000 | $3,738.64 | $3,738.64 | $3,738.64 | $3,738.64 |
| 11 | PT. Fajar Bumi Sakti | ZX450 | 023483 | 308,468.80 | 1.200% | 101.00% | 0% | $000 | $3,738.64 | $3,738.64 | $3,738.64 | $3,738.64 |
| 12 | PT. Fajar Bumi Sakti | ZX450 | 023487 | 308,468.80 | 1.200% | 101.00% | 0% | $000 | $3,738.64 | $3,738.64 | $3,738.64 | $3,738.64 |
| 13 | PT. Fajar Bumi Sakti | ZX450 | 023488 | 308,468.80 | 1.200% | 101.00% | 0% | $000 | $3,738.64 | $3,738.64 | $3,738.64 | $3,738.64 |
| 14 | PT. Fajar Bumi Sakti | ZX450 | 023320 | 308,468.80 | 1.200% | 72,50% | 0% | $000 | $2,683.68 | $2,683 | $3,738.64 | PR-2-/242 |
| 15 | PT. Fajar Bumi Sakti | ZX450 | 023482 | 308,468.80 | 1.200% | 72,50% | 0% | $000 | $2,683.68 | $2,683 | $3,738.64 | PR-2-/242 |
| 16 | PT. Fajar Bumi Sakti | ZW310 | 08456 | 215,717.18 | 2.300% | 120,00% | 0% | $000 | $3,597.06 | $3,597.08 | 230,000 | PR-20/239 |
| 17 | PT. Fajar Bumi Sakti | ZW310 | 08456 | 215,717.18 | 2.300% | 72,50% | 0% | $000 | $3,597.06 | $3,597.08 | 230,000 | PR-20/239 |
| 18 | PT. Fajar Bumi Sakti | JD770G | 0632566 | 232,498.79 | 2.300% | 120.00% | 0% | $000 | $6,416,97 | $6,416.97 | 265,000 | PR-20/232 |
| 19 | PT. Fajar Bumi Sakti | JD770G | 0632370 | 232,498.79 | 2.300% | 72.50% | 0% | $000 | $6,416,97 | $6,416.97 | 265,000 | PR-20/232 |
| 20 | PT. Fajar Bumi Sakti | JD770G | 0632422 | 232,498.79 | 2.300% | 72.50% | 0% | $000 | $6,416,97 | $6,416.97 | 265,000 | PR-20/232 |
| 22 | PT. Fajar Bumi Sakti | EX1200 | 01193 | 845,970.17 | 2.300% | 72.50% | 0% | $000 | $2,453.31 | $2,453.31 | 930,000 | PR-20/271 |
| 22 | PT. Fajar Bumi Sakti | EX1200 | 01191 | 845,970.17 | 0,400% | 72.50% | 0% | $000 | $2,453.31 | $2,453.31 | 930,000 | PR-20/271 |
| 23 | PT. Fajar Bumi Sakti | EX1200 | 01191 | 845,970.17 | 0,400% | 72.50% | 0% | $000 | $2,453.31 | $2,453.31 | 930,000 | PR-20/271 |
| 24 | PT. Fajar Bumi Sakti | EH1100 | 01096 | 542,532.01 | 0,550% | 72.50% | 0% | $000 | $2,163.35 | $2,163.35 | 588,000 | PR-20/268 |
| 25 | PT. Fajar Bumi Sakti | EH1100 | 01103 | 542,532.01 | 0,550% | 72.50% | 0% | $000 | $2,163.35 | $2,163.35 | 588,000 | PR-20/268 |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 |
| 26 | PT. Fajar Bumi Sakti | EH1100 | 01104 | 542.532.01 | 8,550% | 72,7% | 0% | $0,00 | $2.1635 | $2,163.35 | 588,000 | PR-20/268 |
| 27 | PT. Fajar Bumi Sakti | EH1100 | 01107 | 542.532.01 | 0,550% | 72,7% | 0% | $0,00 | $2.1635 | $2,163.35 | 588,000 | PR-20/268 |
| 28 | PT. Fajar Bumi Sakti | EH1100 | 01108 | 542.532.01 | 0,550% | 72,7% | 0% | $0,00 | $2.1635 | $2,163.35 | 588,000 | PR-20/268 |
| 29 | PT. Fajar Bumi Sakti | EH1100 | 01110 | 542.532.01 | 0,550% | 72,7% | 0% | $0,00 | $2.1635 | $2,163.35 | 588,000 | PR-20/268 |
| 30 | PT. Fajar Bumi Sakti | EH1100 | 01110 | 542.532.01 | 0,550% | 72,7% | 0% | $0,00 | $2.1635 | $2,163.35 | 588,000 | PR-20/268 |
| 31 | PT. Fajar Bumi Sakti | EH1100 | 01110 | 542.532.01 | 0,550% | 72,7% | 0% | $0,00 | $2.1635 | $2,163.35 | 588,000 | PR-20/268 |
| 32 | PT. madhani talatah nusantara | EX1200 | 01147 | 774,845,84 | 0,200% | 120,00% | 31% | $576,49 | $1,859,63 | $1,283.14 | 865,000 | PR-20/190 |
| 33 | PT. madhani talatah nusantara | EX1200 | 01147 | 774,845,84 | 0,200% | 120,00% | 31% | $576,49 | $1,859,63 | $1,283.14 | 865,000 | PR-20/187 |
| 34 | PT. madhani talatah nusantara | EX1200 | 01148 | 774,845,84 | 0,200% | 120,00% | 31% | $576,49 | $1,859,63 | $1,283.14 | 865,000 | PR-20/184 |
| 35 | PT. madhani talatah nusantara | EX1200 | 01173 | 774,845,84 | 0,200% | 120,00% | 31% | $576,49 | $1,859,63 | $1,283.14 | 865,000 | PR-20/181 |
| 36 | PT. madhani talatah nusantara | EX1200 | 01174 | 774,845,84 | 0,200% | 120,00% | 31% | $576,49 | $1,859,63 | $1,283.14 | 865,000 | PR-20/178 |
| 37 | PT. madhani talatah nusantara | EX1500 | 01112 | 2,643.274.36 | 0.150% | 72,50% | 31% | $891.11 | $2,874.56 | $1,983.45 | 2,847,000 | PR-20/175 |
| 38 | PT. madhani talatah nusantara | EX1900 | 01089 | 1,746.421.34 | 0.150% | 72,50% | 31% | $588.76 | $1,899.23 | $1,310.47 | 1,902,00 | PR-20/227 |
| 39 | PT. madhani talatah nusantara | EX3600 | 01116 | 3,861,432.12 | 0.100% | 98.55% | 31% | $1,179.73 | $3,805,44 | $2,625.71 | 4.190,000 | PR-20/218 |
| 40 | PT. madhani talatah nusantara | EX3600 | 01113 | 3,861,432.12 | 0.100% | 72.55% | 31% | $888,50 | $2.801,47 | $1.932,97 | 4,190,00 | PR-20/214 |
| 41 | PT. madhani talatah nusantara | EX1900 | 01086 | 1,777,44.34 | 0,15% | 72.50% | 31% | $599,22 | $2,801,47 | $1,932.97 | 4,190,00 | PR-20/210 |
| 42 | PT. mandala Karya Prina | EX1900 | 01076 | 1,894,403.36 | 0,15% | 75.00% | 46% | $980,35 | $2,131.20 | $1.150,85 | 2,050,000 | PR-20/281 |
| 43 | PT.Multi Manunggal Nusapersada | EX1200 | 01117 | 777,661.09 | 0,200% | 80.00% | 58% | $721.67 | $1,244.26 | $522.59 | 878.000 | PR-20/276 |
| 44 | PT.Pamapersada Nusantara | EX2600/EX2500 | 02001 | 2.487,724.16 | 0,150% | 70.00% | 28% | $731.39 | $2.612.11 | $1.880.72 | 2,805.000 | PR-20/200 |
| 45 | PT.Pamapersada Nusantara | EX2500 | 01120 | 2,708.018.00 | 0,150% | 20.00% | 28% | $227.47 | $812,41 | $584.94 | 2.785,000 | PR-20/195 |
| 46 | PT.Pamapersada Nusantara | EX2500 | 01100 | 2,567,866.96 | 0,150% | 40.00% | 28% | $431,40 | $1,540.72 | $1.109,32 | 2,650,000 | PR-20/303 |
| 47 | Total Alied Limied | EX1200 | 01139 | 775,174,85 | 0,400% | 40.00% | 36% | $446,50 | $1.240.28 | $793.78 | 900,000 | PR-20/205 |
| 48 | Total Alied Limied | EX1200 | 01141 | 775,174,85 | 0,400% | 40.00% | 36% | $446,50 | $1.240.28 | $793.78 | 900,000 | PR-20/205 |
| 49 | Total Alied Limied | EX1200 | 01141 | 775,174,85 | 0,400% | 40.00% | 36% | $446,50 | $1.240.28 | $793.78 | 900,000 | PR-20/205 |
| 50 | PT. Bukti Makmur Mandiri Utama | EX3600-6 | 01135 | 3.790,972,46 | 0.100% | 20.00% | 28% | $212.29 | $758.19 | $545.90 | 3,950.000 | PR-20/80 |
| 51 | PT. Bukti Makmur Mandiri Utama | EX3600-6 | 01145 | 3.790,972,46 | 0.100% | 70.00% | 28% | $743.03 | $2,653,68 | $1,910.65 | 3,950.000 | PR-20/82 |
| 52 | PT. Bukti Makmur Mandiri Utama | EX3600-6 | 01129 | 3.790,972,46 | 0.100% | 20.00% | 28% | $212.29 | $758.19 | $545.90 | 3,950.000 | PR-20/81 |
| 53 | PT. Bukti Makmur Mandiri Utama | EX3600-6 | 01142 | 2,643.274.36 | 0.150% | 71.50% | 31% | $878,82 | $2,834,91 | $1.956.09 | 2,847,000 | PR-20/84 |
| Total komisi penjualan yang menjadi hak Penggugat Rekonvensi dan menjadi kewajiban Tergugat Rekonvensi $122,716.07 71,813.000 | ||||||||||||
21. Bahwa yang menjadi penyebab terjadinya perbedaan perhitungan atas nilai klaim insentif (komisi penjualan) diantara Penggugat Rekonvensi dengan "Tergugat Rekonvensi adalah dikarenakan Tergugat Rekonvensi melakukan perhitungan dengan menambahkan kebijakannya sendiri diluar dari SK#11 yakni dengan menambahkan Presentase Kontribusi Penjualan (prosentase effort) yang tidak diatur dalam SK#11 tersebut sehingga Penggugat Rekonvensi mengalami kerugian sebesar US$122,716.07 (seratus dua puluh dua ribu tujuh ratus enam belas koma nol tujuh US Dollar) atau setara dengan kurs 9,675 Rp/USD sebesar Rp1,187,277,940.55 (satu miliar seratus delapan puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus empat puluh koma lima puluh lima rupiah), nilai tersebut diluar biaya pajak dan beban pajak yang timbul seperti pembayaran-pembayaran komisi penjualan sebelumnya adalah ditanggung oleh Tergugat Rekonvensi;
22. Bahwa menambahkan suatu peraturan atau suatu kebijakan untuk mengevaluasi tenaga-tenaga penjual sehingga mempengaruhi incentive-nya mereka diluar dari PKB dan SK Direksi adalah melanggar isi perjanjian dalam PKB itu sendiri sehingga Tergugat Rekonpensi dalam hal ini melanggar I hukum;
23. PKB Pasal 25 ayat (3) dan SK#11 tersebut sudah menjadi perjanjian yang mengikat antara Tergugat Rekonvensi dengan Penggugat Rekonvensi sehingga tidak boleh salah satu pihak merubah dan/atau menambah aturan baru yang tidak diatur didalam peraturan tersebut. Dengan menambahkan aturan baru diluar dari isi perjanjian tersebut sama artinya membatalkan secara sepihak perjanjian tersebut dan mengganti dengan perjanjian baru dengan isi berupa perjanjian yang lama ditambah dengan aturan baru. Oleh sebab itu perhitungan Tergugat Rekonpensi yang terdapat pada tabel A tersebut melanggar hukum oleh sebab itu layak untuk ditolak atau tidak bisa diterima. Dan menerima perhitungan Penggugat Rekonpensi yang ada dalam Tabel A tersebut karena mengikuti perhitungan berdasarkan SK Direksi yang berlaku;
24. Bahwa mengacu pada Pasal 25 PKB Ayat (3) dan SK Direksi No 013/SK- Dir/2010 yang berlaku sebagai undang-undang yang mengikat antara Tergugat Rekonvensi dan Penggugat Rekonvensi sehingga dalam periode SK#13 tersebut Penggugat Rekonvensi antara lain telah menyelesaikan penjualan sebanyak 16 transaksi dan berdasar tagihan komisi penjualan Penggugat Rekonvensi maka Tergugat Rekonpensi sendiri telah melakukan perhitungan berdasar pada ketentuan SK#13 tersebut dimana Prosentase Dasar Komisi Internal (PDKI) memakai pada Pasal (LA) SK#13, dan Prosentase Penagihan (% Penagihan) memakai pada Pasal (I.B) SK#13 serta Prosentase Kontribusi Penjualan memakai pada Pasal (I.C) SK#13 namun lelah ditafsirkan secara sepihak oleh Tergugat Rekonpensi. Perhitungan tagihan komisi penjualan tersebut diuraikan didalam Tabel B sebagai berikut:
| No. | Custoner | Machine | S/N | Penjualan Bersih | PDKI (Pasal I.A) | % Penagihan Pasal I.B) Kontribusi Penjualan (SCR) menurut | % Kontribusi Penjualan (SCR) menurut Tergugat Rekonvensi (Pasal I.C) | Komisi menurut Tergugat Rekonvensi | % Kontribusi penjualan (SCR) menurut Penggugat Rekonvensi (Pasal I.C) | Komisi menurut Penggugat Rekonvensi | Selisih kurang bayar | Price | Bukti Hal |
| (ns) | (a) | (b) | (c2) | (Kp=*a*b*c2) | (C1) | (Kp=ns*a8b8c) | |||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 8b | 10 | 11 | 12 | 13 |
| 1. | PT. Adaro Indonesia | EX3600 | 01125 | 3.99412.90 | 0,075% | 70.00% | 18% | $377.47 | 100% | $2.097.07 | $1.719,60 | 4.063.000 | PR-24/170 |
| 2 | PT. Adaro Indonesia | EX3600 | 01140 | 4,111,412.90 | 0,075% | 70.00% | 18% | $388,53 | 100% | $2.158.49 | $1,769.96 | 4.180,000 | PR-24/164 |
| 3 | PT. Adaro Indonesia | EX3600 | 01136 | 4,111,412.90 | 0,075% | 40.00% | 18% | $222.02 | 100% | $1,233.42 | $1,011.40 | 4.180,000 | PR-24/159 |
| 4 | PT.Arkananta Apta Pratista | EX2500 | 01119 | 2.710,247.97 | 0.100% | 75.00% | 38% | $772.42 | 100% | $2,032.69 | $1,260.27 | 3.095.000 | PR-24/298 |
| 5 | PT. Cipta Kridatama | EX1200 | 01160 | 928.864.10 | 0.150% | 75.00% | 31% | $323.94 | 100% | $1.044.97 | $721.03 | 962,000 | PR-24/151 |
| 6 | PT. Cipta Kridatama | EX1200 | 01200 | 955,127.41 | 0.150% | 58.64% | 31% | $260,42 | 100% | $840.13 | $579.71 | 991,000 | PR-24/146 |
| 7 | PT. Darma Henwa, Tbk. | EX1200 | 01201 | 762,866.42 | 0.150% | 70.00% | 29% | $232.29 | 100% | $801,01 | $568,72 | 935,000 | PR-24/262 |
| 8 | PT. Darma Henwa, Tbk. | EX1200 | 01190 | 762,866.42 | 0.150% | 70.00% | 29% | $232.29 | 100% | $801.01 | $568,72 | 935,000 | PR-24/259 |
| 9 | PT. Madhani Talatah Nusantara | BK EX3600 | 10 HIH 030 | 283,204.90 | 1.100% | 120,00% | 31% | $1,158.87 | 100% | $3,738.30 | $2,579.43 | 284,000 | PR-24/223 |
| 10 | PT. Darma Henwa, Tbk. | ZX 450LC-3F | 023593 | 364,837.58 | 0.600% | 100.00% | 28% | $612.93 | 100% | $2.189.03 | $1,576.10 | 386,500 | PR-24/79 |
| 11 | PT. Darma Henwa, Tbk. | ZX 450LC-3F | 023593 | 364,837.58 | 0.600% | 100.00% | 28% | $612.93 | 100% | $2.189.03 | $1,576.10 | 386,500 | PR-24/79 |
| 12 | PT. Darma Henwa, Tbk. | ZX 450LC-3F | 023622 | 364,837.58 | 0.600% | 100.00% | 28% | $612.93 | 100% | $2.189.03 | $1,576.10 | 386,500 | PR-24/79 |
| 13 | PT. Darma Henwa, Tbk. | ZX 450LC-3F | 023636 | 364,080.86 | 0.600% | 100.00% | 28% | $616,66 | 100% | $2,184.49 | $1,67.83 | 386,500 | PR-24/79 |
| 14 | PT. Darma Henwa, Tbk. | ZX 450LC-3F | 023637 | 364,080.86 | 0.600% | 100.00% | 28% | $616,66 | 100% | $2,184.49 | $1,67.83 | 386,500 | PR-24/79 |
| 15 | PT. Madhani Talatah Nusantara | ZX200 | AUJ-010757 | 102,292.87 | 1.000% | 73% | 31% | $231.49 | 100% | $746.74 | %515.25 | 107,000 | PR-24/83 |
| 16 | PT. Madhani Talatah Nusantara | ZX200 | AUJ-010757 | 102,292.87 | 1.000% | 73% | 31% | $231.49 | 100% | $746.74 | %515.25 | 107,000 | PR-24/83 |
Total komisi penjualan yang menjadi hak Penggugat dan menjadi kewajiban Tergugat Rekonvensi $19,673.30 21,771.500
25. Bahwa yang menjadi penyebab terjadinya perbedaan perhitungan atas nilai klaim insentif (komisi penjualan) diantara Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi seperti yang telah disebutkan diatas adalah dikarenakan Tergugat Rekonpensi melakukan penafsiran secara sepihak terhadap faktor Prosentase Kontribusi Penjualan (SCR) yang berlawanan dengan SK#13 itu sendiri dengan memberikan penilaian pada setiap tahap penjualan dengan prosentase yang tidak penuh sehingga secara total prosentase kontribusi penjualan juga tidak 100%.
Padahal faktanya salesman unit yang bertanggung jawab terhadap transaksi-transaksi tersebut adalah Penggugat Rekonpensi seorang diri tidak ada salesman unit lain yang memiliki kontribusi baik sebagian maupun keseluruhan dari setiap tahap penjualan tersebut. Penggugat Rekonpensi berdasarkan pada SK#13 tersebut harus mendapatkan total prosentase kontribusi penjualan sebesar 100% dengan mempertimbangkan dalil-dalil yang diuraikan pada nomor 12 dan nomor 13 diatas.
Akibat dari penafsiran sepihak dan bertentangan dengan peraturan itu sendiri maka Penggugat Rekonvensi mengalami kerugian dengan kekurangan bayar sebesar US$19,673.30 (sembilan belas ribu enam ratus tujuh puluh tiga koma tiga puluh) atau berdasarkan kurs bulan ini 9,675 Rp/USD setara sengan Rp190,339,151.75 (seratus sembilan puluh juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu seratus lima puluh satu koma tujuh puluh lima rupiah), nilai tersebut diluar biaya pajak dan beban pajak yang timbul seperti pembayaran-pembayaran komisi penjualan sebelumnya adalah ditanggung oleh Tergugat Rekonvensi;
26. Bahwa berdasarkan uraian di nomor 12 dan nomor 13 diatas maka Tergugat Rekonvensi telah salah melaksanakan SK#13 pada transaksi di Tabel B tersebut dan yang benar adalah Penggugat Rekonvensi memperoleh faktor SCR dengan total 100%, oleh sebab itu selayaknya perhitungan Tergugat Rekonvensi tersebut ditolak atau tidak diterima dan sebaliknya menerima perhitungan perhitungan komisi penjualan Penggugat Rekonvensi yang terdapat dalam Tabel B tersebut juga;
27. Bahwa perlu Penggugat Rekonpensi jelaskan kepada Tergugat Rekonvensi bahwa tahap-tahap transaksi penjualan seperti yang diuraikan di nomor 12 tersebut diatas dimulai dari sejak salesman unit dengan usahanya sendiri memperoleh informasi akan adanya kebutuhan produk (alat berat) dari Pelanggan, yang selanjutnya disebut dengan tahap (a): Identifikasi penjualan produk.
Sebelum atau setelah tahap tersebut, salesman unit dapat melakukan presentasi produk dan presentasi penjualan untuk menjelaskan dan meyakinkan produk dan penjelasan-penjelasan lain yang tidak terbatas pada kepastian delivery, asesoris kelengkapan unit, hal-hal lain dan juga penjelaan atas surat penawaran, tahap ini disebut tahap (d): Presentasi penjualan dan produk.
Kemudian salesman unit melakukan klarifikasi kepada pelanggan atas model unit, jumlah unit dan kapan produk tersebut akan dibutuhkan, disebut tahap (b): Klarifikasi permintaan prospek.
Tahap selanjutnya adalah tahap (c): Menyiapkan dan menerbitkan quotation. Di dalam tahap ini perusahaan berdasarkan informasi dari saleman atas model & jumlah unit dan spesifikasinya, waktu dan syarat delivery dan kondisi pembayarannya maka bisa melakukan kalkulasi atas harga perolehan unit, biaya delivery unit plus biaya lainya termasuk biaya komisi penjualan yang harus dialokasikan kepada salesmen unit yang bersangkutan dan juga bisa menetapkan besarnya keuntungan transaksi yang akan didapat sehingga bisa menentukan harga jual yang akan dituangkan dalam surat penawaran tersebut.
Selanjutnya tahap (e) Negosiasi penjualan yakni tahap untuk mendapatkan titik kesepakatan antara perusahaan dengan pelanggan dimana dari pelanggan ingin mendapatkan harga yang lebih rasional sedangkan dari perusahaan ingin mendapat tingkat keuntungan yang bisa diterima.
Apabila kedua belah pihak mencapai kesepakatan maka tahapan berikutnya salesman unit harus menyelesaikan tahap (f): Memastikan perjanjian (PO/TPA). TPA adalah Three Parties Agreement atau bisa disebut perjanjian jual beli. Perjanjian jual beli atau purchase order pasti hanya memuat hasil dari tahap (e): Negosiasi penjualan dan isi dari surat penawaran apabila tidak maka perjanjian tersebut bakal tidak akan ditandatangani atau PO tersebut bakal akan ditolak oleh perusahaan. Sehingga apabila perusahaan telah menerima (tidak menolak) PO dari pelanggan maka sebenarnya perusahaan telah menerima dan setuju akan tingkat profit yang akan diterima dan menerima dan setuju akan besarnya biaya delivery dan biaya lain termasuk biaya atas komisi penjualan untuk salesman unit yang mengerjakan transaksi tersebut. Besarnya komisi penjualan tentunya dihitung berdasarkan peraturan komisi penjualan yang berlaku saat itu yakni saat pembuatan dan penerbitan surat penawaran atau sampai saat PO tersebut diterbitkan oleh customer.
Sedangkan dua tahap terakhir yakni tahap (g): BAST Pengiriman unit dan tahap (h): Penagihan pembayaran sebenarnya adalah bentuk pelaksanaan dari perjanjian jual beli atau purchase order yang telah didapatkan oleh salesman unit;
Bahwa SK Direksi No. 011/SK-Dir/2009 berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni 24 April 2009 dan berakhir sejak dinyatakan tidak berlaku tanggal 8 September 2010, sedangkan SK Direksi No. 013/SK-Dir/2010 berlaku sejak ditetapkan tanggal 8 September 2010. Dan SK Direksi No. 005/SK-Dir/2011 berlaku sejak ditetapkan tanggal 28 Juni 2011;
Bahwa apabila terdapat transaksi yang tahapan penjualannya dimulai diperiode berlakunya SK#11 dan didalam periode tersebut berhasil menyelesaikan tahap (f) dengan memperoleh purchase order darip pelanggan atau bisa menyelesaikan perjanjian jual beli dengan pelanggan maka komisi penjualan telah dihitung dan telah disetujui berdasarkan SK Direksi yang periodenya sesuai dengan tanggal PO tersebut yakni dalam hal ini SK#11.
Sedangkan apabila bukan tanggal PO tetapi tanggal surat Penawaran yang dipakai untuk penentuan periode SK Direksi yang berlaku maka masih kurang relevan mengingat isi surat penawaran yang dibuat oleh perusahaan masih belum disetujui oleh pelanggan, sedangkan sebaliknya isi PO yang diterbitkan oleh pelanggan pasti sudah disetujui oleh perusahaan, meskipun pada kenyataanya perhitungan komisi penjualan dilakukan pada saat pembuatan surat penawaran dan saat menerima PO perusahaan tidak melakukan perhitungan ulang atas biaya-biaya yang harus ditanggung.
Namun pada umumnya bahwa PO yang secara legal adalah ikatan jual beli atas barang/unit yang dimaksud antara customer/pembeli dengan perusahaan/penjual sehingga perusahaan setuju dan terikat dengan isi dari PO tersebut termasuk bersedia membayar biaya-biaya yang timbul kepada pihak lain dalam pengadaan unit yang dimaksud yang termasuk didalamnya juga bersedia membayar biaya komisi penjualan kepada pihak salesman yang bersangkutan, sehingga tanggal PO tersebut menjadi dasar menentukan komisi penjualan berdasarkan SK Direksi yang berlaku pada tanggal tersebut yang membuat perusahaan terikat komitmennya untuk membayar komisi penjualan sesuai SK Direksi tersebut, hal ini seperti halnya perusahaan terikat I untuk sanggup membayar biaya kepada expedisi pengiriman barang, biaya I kepada vendor untuk pengadaan kelengkapan barang/unit yang dimaksud dan lain-lain.
Sedangkan apabila memakai tanggal BAST Pengiriman unit untuk memilih SK Direksi maka hal ini tidak relevan karena pada dasarnya tahap (g): BAST Pengiriman unit dan tahap (h): Penagihan pembayaran adalah pelaksanaan dari transaksi yang telah dibuat (PO atau TPA);
Bahwa apabila terdapat transaksi yang tahapan penjualannya dimulai diperiode berlakunya SK#13 dan didalam periode tersebut berhasil menyelesaikan tahap (f) dengan memperoleh purchase order dari pelanggan atau bisa menyelesaikan perjanjian jual beli dengan pelanggan tersebut maka komisi penjualan telah dihitung dan disetujui berdasarkan SK Direksi yang periodenya berlaku pada tanggal PO yakni SK#13,dan seterusnya seperti penjelasan di nomor 29;
Bahwa mengacu pada Pasal 25 PKB Ayat (3) dan SK#11 yang berlaku sebagai undang-undang yang mengikat antara Tergugat Rekonpensi dan Penggugat Rekonpensi sehingga dalam periode SK#11 tersebut Penggugat Rekonpensi antara lain telah menyelesaikan tahap penjualan (f) sebanyak 20 transaksi. Penggugat telah melakukan tagihan komisi penjualan tersebut kepada Tergugat Rekonpensi sejak tanggal 22 November 2011 dan 8 Februari 2012 dan sampai hari ini tidak dibayarkan, dengan rinciannya didalam Tabel C1 sebagai berikut:
| No. | Customer | Machine | S/N | PO/SAG/LOI | Tanggal PO/SAG/LOI | No. PO.or SAG or LOI | QTN date | No. Quotation | Penjualan Bersih | PDKI (ayat I.A) | % Penagihan (Ayat I.B) | Tagihan Kimisi Penjualan Penggugat Rekonvensi | Price | Bukti | ||
| (ns) | (a) | (b) | (Kp=ns*a*b) | |||||||||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | ||
| 1 | PT. Bukti Makmur Mandiri Utama | EX3600-6 | 01141 | PO | 13 Juli 2010 | Po 00704483 | 10 Juni 2010 | 068/HAP-MIN-DPMN/V/10/AS-Rev1 | 3,690,792.46 | 0.100% | 115% | $4,240.57 | 3,850,000 | PR-31/1 | ||
| 2 | PT. Bukti Makmur Mandiri Utama | EX3600 | 01161 | PO | 13 Juli 2010 | Po 00704483 | 10 Juni 2010 | 068/HAP-MIN-DPMN/V/10/AS-Rev1 | 3,690,792.46 | 0.100% | 115% | $4,240.57 | 3,850,000 | PR-31/2 | ||
| 3 | PT.Darma Henwa, Tbk. | ZX200 | AUJ-009756 | PO | 4 Agustus 2009 | 9015341 OP | 27 Juli 2009 | 065/HAP-Min-DOM/VII/09/AS | 97,292.87 | 1.000% | 115% | $1,117.80 | 102,000 | PR-31/3 | ||
| 4 | PT. Fajar Bumi SAkti | EX1200-6 | 01213 | PO | 13 Juli 2010 | 0153/PO-FBS/VII/10 | 24 Mei 2010 | 004/HAP-Min-DOM/VII/10/AS Rev.3 | 850,970.17 | 0.40% | 115% | $3,910.73 | 930,000 | PR-31/4 | ||
| 5 | PT. Fajar Bumi SAkti | EX1200-6 | 01221 | PO | 13 Juli 2010 | 0153/PO-FBS/VII/10 | 24 Mei 2010 | 004/HAP-Min-DOM/VII/10/AS Rev.3 | 850,970.17 | 0.40% | 115% | $3,910.73 | 930,000 | PR-31/5 | ||
| 6 | PT. Fajar Bumi SAkti | ZX450 | 023638 | PO | 13 Juli 2010 | 0153/PO-FBS/VII/10 | 14 Mei 2010 | 092/HAP-Min-DOM/VII/10/AS | 308,468.80 | 1.20% | 115% | $4,252.81 | 335,000 | PR-31/6 | ||
| 7 | PT. Fajar Bumi SAkti | ZX450 | 023640 | PO | 13 Juli 2010 | 0153/PO-FBS/VII/10 | 14 Mei 2010 | 092/HAP-Min-DOM/VII/10/AS | 308,468.80 | 1.20% | 115% | $4,252.81 | 335,000 | PR-31/7 | ||
| 8 | PT. Fajar Bumi SAkti | EX1200-6 | 01243 | PO | 13 Juli 2010 | 0153/PO-FBS/VII/10 | 14 Mei 2010 | 004/HAP-Min-DOM/VII/10/As Rev.3 | 845,970.17 | 0.40% | 115% | $3,887,75 | 930,000 | PR-31/8 | ||
| 9 | PT. Fajar Bumi SAkti | EH1100 | 01112 | PO | 13 Juli 2010 | 0153/PO-FBS/VII/10 | 24 Mei 2010 | 004/HAP-Min-DOM/VII/10/As Rev.3 | 542,532.01 | 0.55% | 115% | $3,428.24 | 588,000 | PR-31/9 | ||
| 10 | PT. Fajar Bumi SAkti | EH1100 | 01112 | PO | 13 Juli 2010 | 0153/PO-FBS/VII/10 | 24 Mei 2010 | 004/HAP-Min-DOM/VII/10/As Rev.3 | 542,532.01 | 0.55% | 115% | $3,428.24 | 588,000 | PR-31/10 | ||
| 11 | PT. Fajar Bumi SAkti | EH1100 | 01116 | PO | 13 Juli 2010 | 0153/PO-FBS/VII/10 | 24 Mei 2010 | 004/HAP-Min-DOM/VII/10/As Rev.3 | 542,532.01 | 0.55% | 115% | $3,428.24 | 588,000 | PR-31/11 | ||
| 12 | PT. Fajar Bumi SAkti | EH1100 | 01117 | PO | 13 Juli 2010 | 0153/PO-FBS/VII/10 | 24 Mei 2010 | 004/HAP-Min-DOM/VII/10/As Rev.3 | 542,532.01 | 0.55% | 115% | $3,428.24 | 588,000 | PR-31/12 | ||
| 13 | PT. Fajar Bumi SAkti | EH1100 | 01118 | PO | 13 Juli 2010 | 0153/PO-FBS/VII/10 | 24 Mei 2010 | 004/HAP-Min-DOM/VII/10/As Rev.3 | 542,532.01 | 0.55% | 115% | $3,428.24 | 588,000 | PR-31/13 | ||
| 14 | PT. Fajar Bumi SAkti | EH1100 | 01121 | PO | 13 Juli 2010 | 0153/PO-FBS/VII/10 | 24 Mei 2010 | 004/HAP-Min-DOM/VII/10/As Rev.3 | 542,532.01 | 0.55% | 115% | $3,428.24 | 588,000 | PR-31/14 | ||
| 15 | PT. Fajar Bumi SAkti | EH1100 | 01122 | PO | 13 Juli 2010 | 0153/PO-FBS/VII/10 | 24 Mei 2010 | 004/HAP-Min-DOM/VII/10/As Rev.3 | 542,532.01 | 0.55% | 115% | $3,428.24 | 588,000 | PR-31/15 | ||
| 16 | PT. Fajar Bumi SAkti | EH1100 | 01125 | PO | 13 Juli 2010 | 0153/PO-FBS/VII/10 | 24 Mei 2010 | 004/HAP-Min-DOM/VII/10/As Rev.3 | 542,532.01 | 0.55% | 115% | $3,428.24 | 588,000 | PR-31/16 | ||
| 17 | PT. Fajar Bumi SAkti | ZX200 | 0119345 | PO | 13 Juli 2010 | 0153/PO-FBS/VII/10 | 14 Juni 2010 | 092/HAP-Min-DOM/VII/10/As | 100,292.87 | 1.60% | 115% | $1,843.63 | 105,000 | PR-31/17 | ||
| 18 | PT. Kayan Putra Utama Coal | EX2500-6 | 01085 | PO | 1 Agustus 2009 | 001/PO-KPUC/VIII/09 | 31 Juli 2009 | 053/HAP-MIN-DOM/VII/09/AS-Rev-5 | 2,629,274.36 | 0,160% | 115% | $4,531.17 | 2,833,000 | PR-31/18 | ||
| 19 | PT. Kayan Putra Utama Coal | EX2500-6 | 01109 | PO | 25 Januari 2010 | 639/PO-KPUC/10 | 31 Juli 2009 | 053/HAP-MIN-DOM/VII/09/AS-Rev-5 | 2,629,274.36 | 0,160% | 115% | $4,531.17 | 2,833,000 | PR-31/19 | ||
| 20 | PT. Kayan Putra Utama Coal | EX2500-6 | 01107 | PO | 25 Januari 2010 | 639/PO-KPUC/10 | 31 Juli 2009 | 053/HAP-MIN-DOM/VII/09/AS-Rev-5 | 2,629,274.36 | 0,160% | 115% | $4,531.17 | 2,833,000 | PR-31/19 | ||
| Total penjualan yang menjadi hak Penggugat Rekonvensi dan menjadi kewajiban Tergugat Rekonvensi $72,676.80 24,570,000 | ||||||||||||||||
32. Bahwa Penggugat Rekonvensi telah menyelesaikan 20 (dua puluh) transaksi tersebut dengan memperoleh purchase order (selanjutnya bisa disebut PO) dari pelanggan yang bersangkutan dan Tergugat Rekonvensi telah menerima dan setuju atas PO tersebut. Unit-unit yang ditransaksikan tersebut telah dikirimkan dan diterima oleh pelanggan yang bersangkutan dan mereka telah membayar lunas atas barang/unit yang diterimanya sehingga sudah menjadi kewajiban Tergugat Rekonvensi untuk membayarkan komisi penjualan kepada Penggugat Rekonvensi;
33. Bahwa Tabel C1 tersebut adalah salah satu dari transaksi-transaksi yang ditagihkan oleh Penggugat Rekonvensi pada bulan November 2011 dan Februari 2012 yang diminta pembayarannya sampai pada bulan Maret 2012 sebelum Penggugat Rekonvensi (Tergugat Konvensi) mengambil sikap terhadap surat mutasi. Total kewajiban Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi didalam Tabel C1 ini sebesar US$ 46,918.44 (empat puluh enam ribu sembilan ratus delapan belas koma empat puluh empat US Dollar) atau dengan kurs bulan ini 9,675 Rp/US$ akan setara dengan Rp453,935,930.14 (empat ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu sembilan ratus tiga puluh koma empat belas rupiah), nilai sebut diluar biaya pajak dan beban pajak yang timbul seperti pembayaran-bayaran komisi penjualan sebelumnya adalah ditanggung oleh Tergugat Rekonvensi;
34. Bahwa mengacu pada Pasal 25 PKB Ayat (3) dan SK Direksi No. 011/SK-Dir/2009 yang berlaku sebagai undang-undang yang mengikat antara Tergugat Rekonvensi dan Penggugat Rekonvensi sehingga dalam periode SK#11 tersebut Penggugat Rekonvensi antara lain telah menyelesaikan penjualan sebanyak 5 transaksi. Penggugat Rekonvensi telah melakukan tagihan komis tersebut kepada Tergugat Rekonvensi sejak tanggal 21 November 2011 dan 8 Februari 2012 dan sampai hari ini tidak dibayarkan dengan rincian tagihan didalam Tabel C2 sebagai berikut:
| No. | Customer | Machine | S/N | PO/ SAG/ LOI | PO/SAG/LOI Date | No. PO. or SAG or LOI | Lavoice Date | No. Invoice | Penjualan Bersih | PDKI (ayat I.A) | % Penagihan (Ayat I.B) | Tagihan Kimisi Penjualan Penggugat Rekonvensi | Price | Bukti |
| (ns) | (a) | (b) | (Kp=ns*a*b) | |||||||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 |
| 1 | PT. Prima Tractor Indonesia | EX1200-6 | 01029 | PO | 26- May-2009 | PO00023685 | 11-Juli-2009 | Invoice MH-940-00159 date 11/Jul/2009 | 788,652.17 | 0,200% | 115% | 1,812.17 | 872,682 | PR-34/1 |
| 2 | PT. Prima Tractor Indonesia | EX1200-6 | 01038 | PO | 26- May-2009 | PO00023685 | 11-Juli-2009 | Invoice MH-940-00158 date 11/Jul/2009 | 788,652.17 | 0,200% | 115% | 1,812.17 | 872,682 | PR-34/2 |
| 3 | PT. Prima Tractor Indonesia | EX1200-6 | 01072 | PO | 26- May-2009 | PO00023685 | 11-Juli-2009 | Invoice MH-940-00162 date 11/Jul/2009 | 788,652.17 | 0,200% | 115% | 1,812.17 | 872,682 | PR-34/3 |
| 4 | PT. Prima Tractor Indonesia | EX1200-6 | 01038 | PO | 26- May-2009 | PO00023685 | 11-Juli-2009 | Invoice MH-940-00161 date 11/Jul/2009 | 788,652.17 | 0,200% | 115% | 1,812.17 | 872,682 | PR-34/4 |
| 5 | PT. Prima Tractor Indonesia | EX1200-6 | 01095 | PO | 26- May-2009 | PO00023685 | 11-Juli-2009 | Invoice MH-940-00160 date 11/Jul/2009 | 788,652.17 | 0,200% | 115% | 1,812.17 | 872,682 | PR-34/5 |
| total Komisi Penjualanyang menjadi hak Penggugat Rekonvensi dan menjadi kewajiban Tergugat Rekonvensi 8,883.81 4,286,364.00 | ||||||||||||||
35. Bahwa transaksi-transaksi di nomor 34 tersebut berlaku SK Direksi No. O11/SK-Dir/2009 dimana tidak diatur Prosentase Kontribusi Penjualan sehingga tidak relevan apabila memperdebatkan siapa saja yang berperan dalam menyukseskan transaksi tersebut. Transaksi-transaksi tersebut atas nama Penggugat Rekonvensi terbukti PIC Sales didalam invoice atas transaki-transaksi tersebut adalah nama Penggugat Rekonvensi sehingga salesman unit yang bertanggung jawab di transaksi-transaksi tersebut adalah Penggugat Rekonvensi;
36. Bahwa unit-unit yang ditransaksikan tersebut telah dikirimkan dan diterima oleh pelanggan yang bersangkutan dan mereka telah membayar lunas atas barang/unit yang diterimanya sehingga sudah menjadi kewajiban Tergugat Rekonvensi untuk membayarkan komisi penjualan kepada Penggugat Rekonvensi;
37. Bahwa Tabel C2 tersebut adalah salah satu dari transaksi-transaksi yang ditagihkan oleh Penggugat Rekonvensi pada bulan November 2011 dan Februari 2012 yang diminta pembayarannya sampai pada bulan Maret 2012 sebelum Penggugat Rekonvensi (Tergugat Konvensi) mengambil sikap terhadap surat mutasi. Total kewajiban Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi didalam Tabel C2 ini sebesar US$8,883.81 (delapan ribu delapan ratus delapan puluh tiga koma delapan puluh satu US Dollar) atau dengan kurs bulan ini 9,675 Rp/US$ akan setara dengan Rp85,950,830.26 (delapan puluh lima juta sembilan ratus lima puluh ribu delapan ratus tiga puluh koma dua puluh enam rupiah), nilai tersebut diluar biaya pajak dan beban pajak yang timbul seperti pembayaran-pembayaran komisi penjualan sebelumnya adalah ditanggung oleh Tergugat Rekonvensi;
38. Bahwa mengacu pada Pasal 25 PKB Ayat (3) dan SK Direksi No. 013/SK-Dir/2010 yang berlaku sebagai undang-undang yang mengikat antara Tergugat Rekonvensi dan Penggugat Rekonvensi sehingga dalam periode SK#13 tersebut Penggugat Rekonvensi antara lain telah menyelesaikan tahap penjualan (f) sebanyak 17 transaksi. Penggugat Rekonvensi telah melakukan tagihan komisi tersebut kepada Tergugat Rekonvensi sejak tanggal 21 dan 22 November 2011 dan 8 Februari 2012 dan sampai hari ini tidak dibayarkan, dengan rincian ada dalam Tabel C3 sebagai berikut:
| No. | Customer | Machine | S/N | PO/SAG/LOI | Tanggal PO/SAG/LOI | No. PO.or SAG or LOI | QTN date | No. Quotation | Penjualan Bersih | PDKI (ayat I.A) | % Penagihan (Ayat I.B) | % Kontribusi Penjualan (Ayat I.C) | Tagihan Kimisi Penjualan Penggugat Rekonvensi | Price | Bukti | |||
| (ns) | (a) | (b) | ( b) | (Kp=ns*a*b*c) | ||||||||||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 12b | 13 | 14 | 15 | |||
| 1 | PT. Adaro Indonesia | EH3500 | 010097 | PO | 9 Nov 2010 | 481/A/X/10 | 1-Okt-2010 | 150/HAP-MIN-DOM/IX/10/AS | 2,362,044.13 | 0.075% | 115% | 100% | $2,035.32 | 2,560,000 | PR-38/1 | |||
| 2 | PT. Adaro Indonesia | EH3500 | 010098 | PO | 9 Nov 2010 | 481/A/X/10 | 1-Okt-2010 | 150/HAP-MIN-DOM/IX/10/AS | 2,362,044.13 | 0.075% | 115% | 100% | $2,035.32 | 2,560,000 | PR-38/2 | |||
| 3 | PT. Adaro Indonesia | EH3500 | 010099 | PO | 9 Nov 2010 | 481/A/X/10 | 1-Okt-2010 | 150/HAP-MIN-DOM/IX/10/AS | 2,362,044.13 | 0.075% | 115% | 100% | $2,035.32 | 2,560,000 | PR-38/3 | |||
| 4 | PT. Adaro Indonesia | EH3500 | 010097 | PO | 9 Nov 2010 | 481/A/X/10 | 1-Okt-2010 | 150/HAP-MIN-DOM/IX/10/AS | 2,362,044.13 | 0.075% | 115% | 100% | $2,035.32 | 2,560,000 | PR-38/4 | |||
| 5 | PT. Adaro Indonesia | EH3500 | 010100 | PO | 9 Nov 2010 | 481/A/X/10 | 1-Okt-2010 | 150/HAP-MIN-DOM/IX/10/AS | 2,362,044.13 | 0.075% | 115% | 100% | $2,035.32 | 2,560,000 | PR-38/5 | |||
| 6 | PT. Adaro Indonesia | EH3500 | 010106 | PO | 9 Nov 2010 | 481/A/X/10 | 1-Okt-2010 | 150/HAP-MIN-DOM/IX/10/AS | 2,362,044.13 | 0.075% | 115% | 100% | $2,035.32 | 2,560,000 | PR-38/6 | |||
| 7 | PT. Adaro Indonesia | EH3500 | 010103 | PO | 9 Nov 2010 | 481/A/X/10 | 1-Okt-2010 | 150/HAP-MIN-DOM/IX/10/AS | 2,362,044.13 | 0.075% | 115% | 100% | $2,035.32 | 2,560,000 | PR-38/7 | |||
| 8 | PT. Adaro Indonesia | EH3500 | 010105 | PO | 9 Nov 2010 | 481/A/X/10 | 1-Okt-2010 | 150/HAP-MIN-DOM/IX/10/AS | 2,362,044.13 | 0.075% | 115% | 100% | $2,035.32 | 2,560,000 | PR-38/8 | |||
| 9 | PT. Arkananta Apta Pratista | EX1200-6 | 01306 | PO | 1 Maret 2011 | 16788/2011-Jkt | 25-Feb-2011 | 198/QTN-MIN-DOM/11/AS Rev-1 | 942,128.99 | 0.150% | 115% | 100% | $1,623,62 | 1,028,000 | PR-38/9 | |||
| 10 | PT. Darma Henwa, Tbk. | ZX210LC | AUL-002226 | PO | 16 Maret 2011 | 11002671 OP | 8-Maret 2011 | 004/HAP-MIN-DOM/IX/10/AS Rev-3 | 134,292.87 | 1.000% | 115% | 100% | $1,542.89 | 139,000 | PR-38/10 | |||
| 11 | PT. Darma Henwa, Tbk. | EX1200-6 | 01271 | PO | 4 Maret 2011 | 11001015AP | 20-Jan- 2011 | 0181/HAP-MIN-DOM/IX/10/AS Rev-1 | 919,127.41 | 0,150% | 115% | 100% | $1,583.98 | 955,000 | PR-38/11 | |||
| 12 | PT. Fajar Bumu Sakti | ZX200 | AUL-010992 | PO | 4 Juli 2011 | 11000195CP | 29 Juli 2011 | Invoice MH950-00790 | 111,762.82 | 1.000% | 115% | 100% | $2,266.10 | 2,128.000 | PR-38/12 | |||
| 13 | PT. Mandala Karya Prima | EX1900-6 | 01105 | PO | 30 Dres 2011 | 4020003771 | 22 Desember 2011 | 0156/QTN-MIN-DOM/XII/10/AS Rev-1 | 1,972,403.36 | 0,100% | 115% | 100% | $2,266.10 | 2,128,000 | PR-38/13 | |||
| 14 | PT. Mandala Karya Prima | EX1900-6 | 01117 | PO | 30 Dres 2011 | 4020003772 | 22 Desember 2011 | 0156/QTN-MIN-DOM/XII/10/AS Rev-1 | 1,972,403.36 | 0,100% | 115% | 100% | $2,266.10 | 2,128,000 | PR-38/14 | |||
| 15 | PT. Pamapersada Nusantara | EX2500 | 01166 | PO | 24 Feb 2011 | F28969 | 11 May 11 | 0153/QTN-MIN-DOM/XII/10/AS Rev-2 | 2,829,018.00 | 0,100% | 115% | 100% | $3,250.27 | 2,906.000 | PR-38/15 | |||
| 16 | PT. Saptaindra Sejati | ZX870 | 021038 | PO | 22 Maret 2011 | JO3660 | 14-Feb-2011 | 202/HAP-MIN-DOM/I/2011/ AS | 631,127.41 | 0,300% | 115% | 100% | $2,175.31 | 667.000 | PR-38/16 | |||
| 17 | PT. Saptaindra Sejati | ZX870 | 021058 | PO | 22 Maret 2011 | JO3659 | 14-Feb-2011 | 202/HAP-MIN-DOM/I/2011/ AS | 631,127.41 | 0,300% | 115% | 100% | $2,175.31 | 667.000 | PR-38/17 | |||
| Total penjualan yang menjadi hak Penggugat Rekonvensi dan menjadi kewajiban Tergugat Rekonvensi $34,450.16 31,214,470.00 | ||||||||||||||||||
39. Bahwa Penggugat Rekonvensi telah menyelesaikan 17 (tujuh belas) transaksi tersebut dengan memperoleh purchase order (yang selanjutnya bisa disebut PO) dari pelanggan yang bersangkutan dan Tergugat Rekonvensi telah menerima dan setuju atas PO tersebut. Unit-unit yang ditransaksikan tersebut telah dikirimkan dan diterima oleh Pelanggan yang bersangkutan dan mereka telah membayar lunas atas barang/unit yang diterimanya sehingga sudah menjadi kewajiban Tergugat Rekonvensi untuk membayarkan komisi penjualan kepada Penggugat Rekonvensi;
40. Bahwa Tabel C3 tersebut adalah salah satu dari transaksi-transaksi yang ditagihkan oleh Penggugat Rekonvensi pada bulan November 2011 dan Februari 2012 yang diminta pembayarannya sampai pada bulan Maret 2012 sebelum Penggugat Rekonvensi (Tergugat Konvensi) mengambil sikap terhadap surat mutasi. Total kewajiban Tergugat Rekonpensi kepada Penggugat Rekonpensi didalam Tabel C3 ini sebesar US$34,450.18 (Tiga puluh empat ribu empat ratus lima puluh koma delapan belas US Dollar) atau dengan kurs bulan ini 9,675 Rp/US$ akan setara dengan Rp333,305,465.54 (tiga ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus lima ribu empat ratus enam puluh lima koma lima puluh empat rupiah), nilai tersebut diluar biaya pajak dan beban pajak yang timbul seperti pembayaran-pembayaran komisi penjualan sebelumnya adalah ditanggung oleh Tergugat Rekonvensi;
41. Bahwa dari yang diuraikan diatas total perselisihan hak yang merupakan hak Penggugat Rekonvensi dan kewajiban Tergugat Rekonvensi baik yang berupa selisih kurang pembayaran dan tagihan komisi penjualan yang belum dibayar dari penjumlahan Tabel A, Tabel B, Tabel C1, Tabel C2, dan Tabel C3 sebesar US$232.641.79 (dua ratus tiga puluh dua ribu enam ratus empat puluh satu koma tujuh puluh sembilan US Dollar) atau dengan kurs bulan ini 9,675 Rp/US$ akan setara dengan Rp2,250,809,318.25 (dua miliar dua ratus lima puluh juta delapan ratus sembilan ribu tiga ratus delapan belas koma dua puluh lima rupiah), nilai tersebut diluar biaya pajak PPh21 dan beban pajak yang timbul seperti pembayaran-pembayaran komisi penjualan sebelumnya adalah ditanggung oleh Tergugat Rekonvensi;
42. Bahwa terhadap perubahan-perubahan SK Direksi Tentang Peraturan Perusahaan Tentang Komisi Internal Untuk Penjualan Unit sebagaimana dimaksud, mengandung maksud-maksud tertentu dari Tergugat Rekonvensi, dimana faktanya bila dicermati secara seksama, maka diperoleh fakta-fakta sebagai berikut:
a. Nilai prosentase pembagian insentif (komisi) yang selalu lebih kecil dari pemberlakuan SK Direksi sebelumnya;
b. Ketentuan tentang pembayaran komisi internal kepada tenaga penjual (salesman unit) diperketat/dipersulit dengan adanya penambahan persyaratan tertentu, dimana persyaratan dimaksud dalam SK Direksi sebelumnya tidak pernah ada;
c. Adanya ketentuan baru yang berakibat merugikan bagi tenaga penjual (salesman unit) bahkan berakibat kehilangan haknya untuk mendapatkan insentif (komisi) penjualan, meskipun tenaga penjual (salesman unit) yang bersangkutan telah memenuhi kewajibannya;
43. Bahwa berdasarkan uraian diatas, maka jelas Tergugat Rekonvensi telah melakukan kelicikan dalam rangka untuk mengurangi kewajiban yang seharusnya dibayarkan kepada Penggugat Rekonvensi, sehingga yang terjadi adalah Penggugat Rekonvensi akan selalu dirugikan meskipun telah memberikan pengabdian yang besar, loyalitas dan kinerja yang memuaskan adap Tergugat Rekonvensi;
44. Bahwa klimaks dari perselisihan hak ini terjadi karena Tergugat Rekonvensi melakukan tindakan terhadap Penggugat Rekonvensi berupa mutasi, dimana melalui Surat Keputusan No. 062/MT-01/0212, Tanggal 07 Februari 2012, Tentang "perubahan status pekerja", Tergugat Rekonvensi bermaksud akan memindah tugaskan Penggugat Rekonvensi dari yang lama Dept. Mining Sales ke yang baru dept. john deere division dengan status mutasi permanent;
45. Bahwa terhadap mutasi tersebut Penggugat Rekonvensi telah menyampaikan keterangan baik secara lisan maupun tertulis kepada Tergugat Rekonvensi yang pada pokoknya menyatakan belum dapat mengambil sikap tentang mutasi tersebut sebelum permasalahan mengenai pembayaran komisi penjualan diselesaikan dan/atau dibayarkan oleh Tergugat Rekonvensi;
46. Bahwa Penggugat Rekonvensi telah membaca dan mempelajari secara baik dan seksama mengenai ketentuan yang termuat dalam SK Direksi yang terakhir yakni SK Direksi Nomor 005/SK-Dir/2011, tertanggal 28 Juni 2011 tenteng Peraturan Perusahaan Tentang Komisi Internal Untuk Penjualan Unit Dept. Mining Sales, pada halaman 3 (tiga) angka romawi IV (empat) huruf b, ditemukan fakta konkrit yang berbunyi: dalam hal pekerja yang disebutkan dalam poin (a) mengundurkan diri atau dipindahkan karena" rotasi internal perusahaan, maka mereka tidak memiliki hak atas komisi internal yang tertunda/tertinggal sejak tanggal efektif pengunduran diri atau rotasi tersebut;
47. Bahwa dengan mencermati secara baik kalimat dimaksud, maka tentunya kita semua dapat memahaminya, sebagai berikut bahwa jika seorang pekerja mengundurkan diri atau dipindahkan maka pekerja yang bersangkutan tidak memiliki hak atas komisi internal yang tertunda/tertinggal sejak tanggal efektif mengundurkan diri atau rotasi tersebut, yang artinya bila Penggugat Rekonvensi telah menjalankan mutasi maka jelas Penggugat Rekonvensi akan kehilangan haknya atas komisi yang sampai saat ini masih diperjuangkannya karena belum dibayarkan kekurangannya oleh Tergugat Rekonvensi;
48. Bahwa berdasarkan kepada fakta hukum dimaksud, maka dengan demikian alasan dan dasar Penggugat Rekonvensi yang menyatakan belum dapat mengambil sikap tentang mutasi yang akan dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi sangat beralasan dan dapat diterima serta dibenarkan, karena sikap yang dilakukan oleh Penggugat Rekonvensi tersebut memiliki cukup bukti yang menguatkan;
49. Bahwa pada tanggal 28 Pebruari 2012 sebelum Penggugat Rekonvensi menerima surat PHK dari Tergugat Rekonpensi, Tergugat Rekonvensi menyodorkan kepada Penggugat Rekonpensi untuk ditandatangani beberapa dokumen berupa perjanjian kesepakatan bersama tertanggal 31 Maret 2012, namun Penggugat Rekonvensi menolak menandatangani perjanjian tersebut dan hanya meng-copy-nya saja. Penggugat Rekonvensi menilai bahwa apabila menandatangani kesepakatan tersebut maka artinya Penggugat Rekonpensi mengundurkan diri secara sukarela sehingga hak komisi penjualan Penggugat Rekonpensi akan hilang berdasarkan SK#05;
50. Bahwa dengan demikian tidak berlebihan jika Penggugat Rekonvensi berkesimpulan bahwa tindakan Tergugat Rekonvensi yang begitu memaksa agar Penggugat Rekonvensi melaksanakan mutasi secepatnya tanpa mempertimbangkan hak dan alasan dari Penggugat Rekonvensi dan menyodorkan dokumen kesepakatan bersama tersebut, terkandung unsur-unsur siasat (itikad buruk) dalam rangka untuk menghindari kewajibannya untuk membayarkan kekurangan (selisih) atas komisi penjualan kepada Penggugat Rekonpensi yang seluruhnya sebesar US$232.641.79 (dua ratus tiga puluh dua ribu enam ratus empat puluh satu koma tujuh puluh sembilan US Dollar);
51. Tergugat menduga keras oleh karena kewajiban Penggugat atas pembayaran komisi terhadap Tergugat tersebut sangat besar, maka Penggugat bersiasat untuk menghindar dari kewajibannya tersebut dengan cara melakukan mutasi terhadap Tergugat ke Departement John Deere;
52. Bahwa oleh karena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat Rekorvensi terhadap Penggugat Rekonvensi tidak dapat dibenarkan karena tidak sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka sangat beralasan, layak, dan patut menurut hukum jika Tergugat Rekonvensi dinyatakan wajib untuk mempekerjakan kembali Penggugat Rekonvensi pada posisi dan jabatannya semula sebelum dimutasi, karena timbulnya PHK tersebut disebabkan adanya masalah mutasi dan karena ingin menghilangkan hak-hak komisi Penggugat Rekonvensi yang tertinggal baik yang belum dibayar maupun transaksi-transaksi yang belum selesai sehingga belum timbul hak komisi penjualannya, tanpa mengurangi upah dan hak-haknya yang biasa diterima oleh Penggugat Rekonvensi termasuk tetap bisa bekerja di Dept. Mining Sales untuk memegang pelanggan-pelanggan yang telah dipegang atau dimiliki sebelumnya dengah hak dan kewajiban yang sama seperti semula sekurang-kurangnya untuk jangka waktu 5 (lima) tahun kedepan, dengan pertimbangan seperti yang diuraikan dalam jawaban konvensi;
53. Bahwa oleh karenanya sungguh sangat tidak adil dan berimbang jika disatu sisi Tergugat yang harus selalu melakukan kewajibannya kepada Tergugat Rekonvensi dan bahkan Penggugat Rekonvensi telah memberikan sumbangsih yang sangat besar terhadap perusahaan Tergugat Rekonvensi, namun pada kenyataanya Penggugat Rekonpensi belum dan/atau tidak dapat menerima hak sebagaimana mestinya, sementara disisi lain Tergugat Rekonvensi memaksakan kehendaknya untuk melakukan mutasi kepada Penggugat Rekonvensi, namun Tergugat Rekonvensi tidak bersedia melaksanakan kewajibannya kepada Penggugat Rekonvensi dalam hal ini membayarkan insentif (komisi penjualan), sehingga yang menjadi pertanyaan besar bagi Tergugat adalah: adil dan berimbang kah hak dan kewajiban para pihak dalam pelaksanaan hubungan industrial ini...........?;
54. Bahwa oleh karena pembayaran atas komisi penjualan merupakan hak normatif bagi Penggugat Rekonvensi dan menjadi kewajiban bagi Tergugat Rekonvensi, sehingga sudah selayaknya dan patut menghukum Penggugat untuk membayarkan secara lunas atas kekurangan (selisih) komisi penjualan kepada Penggugat Rekonvensi yang seluruhnya sebesar US$232.641.79 (dua ratus tiga puluh dua ribu enam ratus empat puluh satu koma tujuh puluh sembilan US Dollar);
55. Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, maka sudah seharusnya menurut hukum Pengadilan Hubungan Industrial dalam hal ini Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo wajib memutus terlebih dahulu perkara perselisihan hak yang diajukan oleh Penggugat Rekonvensi sebelum memutus perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK);
Tantang Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
1. Bahwa adalah fakta berdasarkan Surat Keputusan No. 062/MT-01/02012, tanggal 7 Pebruari 2012 Tentang Perubahan Status Pekerja Tergugat Rekonvensi telah melakukan mutasi terhadap Penggugat Rekonvensi terhitung sejak tanggal 1 Maret 2012;
2. Bahwa didalam Surat Keputusan No. 062/MT-01/Q2012, tanggal 7 Pebruari 2012 terdapat kekeliruan yang nyata dan tidak terbantahkan di mana tanggal mulai bekerja yang salah yakni 04 Januari 1998 dan atau Surat Keputusan tersebut salah alamat/error in persona, dan atau terdapat cacat formil yakni perihal-nya bukan untuk mutasi, dan atau mengandung itikat buruk untuk menghilangkan hak komisi penjualan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi maka selayaknya terhadap surat Keputusan No. 062/MT-01/ 02012, tanggal 7 Pebruari 2012 harus dinyatakan tidak sah dan ditolak demi hukum;
3. Bahwa adalah fakta berdasarkan surat No. 157/S-26/111/2012, Tanggal 28 Maret 2012, Perihal: Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Tergugat Rekonvensi telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi terhitung sejak tanggal 31 Maret 2012;
4. Bahwa didalam Surat No. 57/S-26/III/2012, Tanggal 28 Maret 2012, terdapat kekeliruan yang nyata dan tidak terbantahkan, dimana nama yang disebut dalam surat PHK tersebut adalah Ali Syafii bukan tertulis Ali Syafii atau bukan tertulis Ali Syafii (tanpa huruf "Y") sehingga surat PHK tersebut memiliki cacat formil atau cacat hukum yang nyata maka selayaknya terhadap Surat No. 157/S-26/111/2012, Tanggal 28 Maret 2012 harus dinyatakan tidak sah dan ditolak demi hukum;
5. Bahwa dalam ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 151 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, secara tegas dan jelas berbunyi:
"Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, . dengan segala upaya harus menghindari agar jangan terjadinya pemutusan hubungan kerja";
Bahwa sesuai ketentuan tersebut diatas sangat jelas ditegaskan bahwa masing-masing pihak maupun para pihak dalam hubungan industrial pada prinsipnya saling berupaya semaksimal mungkin untuk dihindari atau jangan sampai terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK), sementara itu faktanya Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi belum sama sekali melakukan upaya-upaya yang maksimal untuk menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi, oleh karenanya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi terhadap Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonvensi bertentangan dengan Pasal 151 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 maka harus dinyatakan tidak sah dan ditolak demi hukum;
Bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalal Pasal 151 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dengan tegas dan jelas pula menyebutkan :
"Pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial";
8. Bahwa faktanya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi terhadap Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi dilakukan secara sepihak, dimana pemutusan hubungan kerja (PHK) dimaksud tanpa adanya penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
9. Bahwa terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dinyatakan batal demi hukum, hal mana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 155 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;
10. Bahwa selanjutnya sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (2) No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, menyatakan:
Selama putusan hubungan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya";
11. Bahwa Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi sudah tidak lagi bisa melaksanakan kewajibannya untuk bekerja terhitung sejak tanggal 31 Maret 2012 bukan atas kemauan sendiri, namun semata-mata karena Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi secara sepihak telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), yang dibuktikan dengan terbitnya No. 157/S-26/111/ 2012, Tanggal 28 Maret 2012, Perihal: Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);
12. Bahwa berlandaskan kepada ketentuan sebagaimana dimaksud, maka seharusnya Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi harus tetap mempekerjakan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonvensi sebagaimana biasa sesuai dengan jabatan dan uraian tugas (job description) sehari-harinya di dept. mining sales, sehingga tindakan Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi yang tidak melaksanakan kewajibannya tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang bersangkutan;
13. Bahwa mengacu kepada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, disyaratkan bahwa:
"Pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat dilakukan oleh pengusaha setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut";
14. Bahwa adalah fakta selama Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi bekerja pada perusahaan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi terhitung sejak tanggal 1 April 1996 sampai sekarang belum pernah diberikan surat peringatan apapun bentuknya, namun justru sebaliknya Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi telah membuktikan reputasi dan dedikasi serta loyalitasnya yang tinggi kepada perusahaan dengan bukti nyata bahwa Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi diberikan (memperoleh) beberapa penghargaan dari Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebagai top ten salesman unit 2003 Award, Three Best salesman unit 2007 award dan three best salesman unit 2008 award;
15. Bahwa dengan demikian sangat keliru, salah besar, tidak bijak dan arogan sekali bila Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi yang terbukti sebagai pekerja yang memiliki prestasi, reputasi, dedikasi serta loyalitas tinggi terhadap perusahaan;
16. Bahwa oleh karena tindakan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dalam melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi nyata-nyata sangat tidak dapat dibenarkan, melanggar, dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang bersangkutan, maka sudah selayaknya dan patut kiranya Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk menolak atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat menerima pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonvensi terhadap Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonvensi;
17. Bahwa oleh karena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonvensi terhadap Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi tidak memenuhi ketentuan Pasal 151 ayat (3) dan Pasal 155 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan dinyatakan batal demi hukum, maka dengan demikian wajib bagi Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk mempekerjakan Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi pada posisi dan jabatan semula di Dept. Mining Sales serta membayar seluruh upah dan hak yang seharusnya diterima, hal mana sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;
18. Bahwa berdasarkan kepada ketentuan perundang-undangan yang dimaksud, maka sangat beralasan dan memiliki dasar hukum yang cukup jika Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo untuk memberikan putusan mewajibkan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk mempekerjakan kembali Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi pada posisi dan jabatannya semula di Dept. Mining Sales dengan tetap bisa memegang pelanggan-pelanggan yang telah dimiliki sebelumnya dengan hak dan kewajiban yang sama seperti semula sekurang-kurangnya untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan serta membayarkan seluruh upah dan hak yang seharusnya diterima;
19. Bahwa faktanya Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi terhitung sejak tanggal 31 Maret 2012 (Vide Surat No. 157/S-26/III/2012), dan kenyataanya Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi sudah tidak lagi melaksanakan kewajibannya dalam membayarkan upah kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi terhitung sejak bulan April 2012, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (2) huruf f jo Pasal 155 ayat (3) jo Pasal 170 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa Tergugat Rekonvensi wajib membayarkan upah kepada Penggugat Rekonvensi, dan oleh karena proses perkara pada tingkat pertama diperkirakan memakan waktu selama 12 (dua belas) bulan, dengan demikian sangat layak dan patut Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dihukum untuk membayar upah Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonvensi sebesar: 12 bulan (April 2012 s/d April 2013 Rp2.355.000 = Rp28.260.000,00 (dua puluh delapan juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) dan/atau sampai dengan adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
20. Bahwa sangat beralasan dan memiliki dasar hukum yang sangat kuat sekali jika Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi berhak atas Tunjangan Hari Raya (Keagamaan) Tahun 2012 sebesar Rp2.355.000,00 (dua juta tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah) sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-04/MEN/1994 Tentang Tunjangan Hari Raya (Keagamaan) Bagi Pekerja di Perusahaan, karena faktanya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi batal menurut hukum;
21. Bahwa dalam perkara a quo secara tegas dan jelas tuntutan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonvensi adalah memohon putusan untuk dipekerjakan kembali pada posisi dan jabatannya semula, di Dept. Mining Sales serta dibayarkanya upah selama proses sebesar Rp28.260.000,00 (dua puluh delapan juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) termasuk hak tunjangan hari raya sebesar Rp2.355.000,00 (dua juta tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah) dan juga hak komisi penjualannya sebesar US$232.641.79 (dua ratus tiga puluh dua ribu enam ratus empat puluh satu koma tujuh puluh sembilan US Dollar) atau dengan kurs 9,675 Rp/US$ setara dengan Rp2,250,809,318.25 (dua miliar dua ratus lima puluh juta delapan ratus sembilan ribu tiga ratus delapan belas koma dua puluh lima rupiah), maka oleh karena putusan yang dimohonkan oleh Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi merupakan perintah untuk perbuatan tertentu dan karena itu sangat beralasan dan patut kiranya menghukum Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi uang paksa (dwangsom) perhari sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) terhitung sejak putusan terhadap perkara a quo diucapkan dengan mempertimbangkan apabila tidak segera dilaksanakan maka akan menimbulkan kerugian baru pada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi sebagai berikut:
(1). Karena putusan tersebut ada unsur perintah untuk memperkerjakan kembali dimana Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi apabila dilihat 3 tahun terakhir memperoloh pendapatan sebesar sekitar 5 (lima) juta rupiah per bulan untuk gaji plus tunjangan dan pendapatan dari komisi penjualan sekitar 2.7 juta rupiah per hari;
(2). Karena putusan tersebut ada unsur perintah untuk membayar maka kerugian bunga berjalan akibat tidak dilaksanakan keputusan sejak dibacakan dengan memakai acuan suku bunga kartu kredit sebesar 4% per bulan maka sebesar Rp3.000.000.00 per hari; dan
(3). Kerugian bunga karena tidak dibayar sejak Mei 2011 sampai dengan Mei 2013 (asumsi tanggal putusan dibacakan) sebesar Rp1 milyar;
22. Bahwa oleh karena nyata, jelas, dan terang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi terhadap Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi sangat tidak sejalan, bertentangan dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang bersangkutan dan oleh karena tuntutan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonvensi adalah untuk dipekerjakan kembali pada posisi dan jabatan semula di dept. mining sales dibayarkanya upah selama proses dan hak-hak lainnya, maka berdasarkan ketentuan Pasal 108 UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sangat beralasan, layak, dan patut menurut hukum untuk menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi mengajukan kasasi;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat Rekonvensi mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan putusan sebagai berikut:
Tentang Perselisihan Hak Dan Pemutusan Hubungan Kerja
1. Mengabulkan gugatan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa komisi atas penjualan merupakan hak normatif bagi tenaga penjualan (sales) sesuai ketentuan dalam Pasal 25 ayat (3) PKB PT. Hexindo Adiperkasa, Tbk jo Surat Keputusan Direksi yang bersangkutan;
3. Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayarkan komisi penjualan kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi secara lunas sebesar US$232.641.79 (dua ratus tiga puluh dua ribu enam ratus empat puluh satu koma tujuh puluh sembilan US Dollar) atau dengan kurs9,675 Rp/US$ setara dengan Rp2,250,809,318.25 (dua miliar dua ratus lima puluh juta delapan ratus sembilan ribu tiga ratus delapan belas koma dua puluh lima rupiah) dan membebankan pajak yang timbul kepada Penggugat Konvensi/T ergugat Rekonvensi;
4. Menyatakan Surat Keputusan No. 062/MT-01/02012, tanggal 7 Pebruari 2012 Tentang Perubahan Status Pekerja yang dilakukan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi terhadap Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi cacat formil atau cacat hukum oleh karenanya batal demi hukum;
5. Menyatakan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi terhadap Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi cacat formil atau cacat hukum dan juga bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku oleh karenanya batal demi hukum;
6. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dengan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi tidak penah terputus atau berakhir;
7. Mewajibkan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk mempekerjakan kembali Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi pada posisi dan jabatan semula di dept. mining sales tanpa mengurangi upah maupun hak-hak yang biasa diterimanya dan termasuk tetap bisa memegang pelanggan-pelanggan yang telah dipegang atau dimiliki sebelumnya dengah hak dan kewajiban yang sama seperti semuia sekurang-kurangnya untuk jangka waktu 5 (lima) tahun kedepan;
8. Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (Keagamaan) kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi secara tunai dan lunas sebesar 1 (satu) bulan upah Rp2.355.000,00(dua juta tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah) dan membebankan pajak yang timbul kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi;
9. Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayarkan
upah selama proses kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi secara lunas yang seluruhnya sebesar Rp28.260.000,00 (dua puluh delapan juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) dan/atau sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dan membebankan pajak yang timbul kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi;
10. Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi uang paksa (dwangsom) perhari sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) bila lalai melaksanakan putusan terhitung sejak putusan terhadap perkara a quo diucapkan;
11. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi mengajukan kasasi;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan putusan Nomor 02/PHI.G/ 2013/PN.JKT.PST tanggal 18 Juli 2013 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Konvensi:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan sah Surat Keputusan Mutasi No. 062/MT-01/2012 tertanggal 7 Februari 2012;
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini diucapkan;
Menghukum Penggugat untuk membayar kepada Tergugat uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan upah selama proses yang keseluruhannya berjumlah sebesar Rp54.758.750,00 (lima puluh empat juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Dalam Rekonvensi:
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi:
- Membebankan biaya perkara kepada Negara yang keseluruhannya berjumlah sebesar Rp522.000,00 (lima ratus dua puluh dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah diberitahukan kepada Tergugat pada tanggal 12 September 2013, terhadap putusan tersebut, Tergugat mengajukan mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 24 September 2013, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 106/Srt.Kas/PHI/ 2013/PN.JKT.PST. yang dibuat oleh Plt. Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/ Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarat Pusat pada tanggal 3 Oktober 2013;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Penggugat pada tanggal 8 Oktober 2013, kemudian Penggugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 21 Oktober 2013;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi Tergugat dalam memori kasasinya adalah:
1. Pemohon Kasasi terlebih dahulu ingin menyampaikan bahwa istilah-istilah dan singkatan-singkatan yang Pemohon Kasasi pakai didalam Surat Jawaban/Rekonvensi tertanggal 21 Maret 2013, Surat Tergugat tentang perubahan redaksional atas Surat Jawaban/Rekonvensi tertanggal 4 April 2013, Duplik tertanggal 2 Mei 2013, Daftar Pembuktian tertanggal 23 Mei 2013 dan Kesimpulan tertanggal 4 Juli 2013 didalam perkara No. 02/ PHI.G/2013/PN.JKT.PST (yang semula Pemohon Kasasi didalam dokumen-dokumen tersebut selaku sebagai Tergugat/Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi) juga akan Pemohon Kasasi pakai didalam surat memori kasasi ini.
Dalam langkah hukum di tingkat kasasi ini, selain Pemohon Kasasi berusaha ingin memperoleh keadilan untuk mendapatkan apa yang menjadi hak Pemohon Kasasi, namun juga Pemohon Kasasi (dan termasuk NCW memiliki program untuk tujuan antara lain) ingin menguji kebenaran rumor yang beredar ditengah masyarakat atas banyak kasus hukum melawan perusahaan-perusahaan milik warga negara Jepang bahwa "jaringan rahasia yakutza era baru" yang diperintahkan/diminta untuk beroperasi di luar wilayah Jepang sejak puluhan tahun yang lalu, dan hasilnya sekarang adalah mereka telah mampu menentukan atau mengatur atau memepengaruhi sebagian besar putusan peradilan Republik Indonesia khususnya ditingkat pusat dan kota-kota besar guna melindungi dan membela kepentingan bisnis warga negara Jepang di wilayah Republik Indonesia, yang antara lain salah satunya melalui cara mempromotori seseorang penegak hukum yang sudah masuk dalam sebuah kelompok penegak hukum milik sebuah jaringan “yakutza” untuk ditingkatkan kompetensinya, antara lewat dosen-dosen di S2 dan S3 nya, beasiswa, lewat pengajar pada wadah training peningkatan mutu, dan cara yang lebih efektif lainya, yang tujuan kelompok tersebut agar anggota-anggotanya bisa maksimal dalam mempercepat peningkatan karir dan jabatanya dan dapat menduduki tempat-tempat strategis yang akhirnya bisa melindungi kepentingan promotornya, yang didukung oleh dana dan pengetahuan tingkat dunia, dan pengetahuan situasi peradilan dari hasil pengumpulan informasi lewat teknologi penyadapan sekelas wekileaks dan operasi lainnya sehingga mengetahui hampir segala hal atas orang-orang yang ditargetkannya. Akhirnya mereka sekarang terlihat lebih semena-mena dan merasa ringan untuk melanggar hukum ketenagakerjaan maupun keperdataan negara kita dimana kondisi sekarang ini sangat jauh berbeda bila dibanding kondisi mereka belasan tahun yang lalu. Cara jaringan tersebut jelas tidak bisa tersentuh oleh pemantauan maupun penyadapan KPK meskipun mereka para penegak hukum tersebut mendapatkan pendapatan bulanan ataupun pendapatan lain dari keanggotaan group tersebut khususnya untuk anggota utama (yang semuanya non Jepang), dan bisa jadi group jaringan tersebut lebih anti suap namun mereka mendapatkan manfaat dalam bentuk lain maupun mendapatkan uang dari keanggotaan tersebut. Bagi kita yang hanya mementingkan diri sendiri hal ini tentunya bukanlah suatu yang penting untuk ditanggapi/disikapi atau ditindaklanjuti meskipun hanya untuk mengecek kebenaran rumor tersebut tanpa mau berkontribusi apapun setelahnya, karena sebagian dari kita bukanlah golongan orang-orang yang terobsesi ingin memiliki peran yang bisa dibanggakan dalam kehidupan pribadinya apalagi hal tersebut tidak ada hubungannya dan tidak dirugikan dengan keberadaan masalah tersebut, sayangnya golongan orang-orang tersebut seringkali berada pada waktu dan tempat yang tepat untuk bisa berkontribusi mencegahnya atau bahkan bisa melawan orang-orang yang menjadi anggota jaringan "yakutza" (yang non Jepang) tersebut baik yang menjadi anggota inti yang telah mendapat jaminan hidup dari dana "yakutza" maupun anggota yang diajak/direkrut oleh seniornya/upline-nya namun tidak diberi ases oleh upline upline-nya untuk mengetahui lebih jauh nama jaringan tersebut karena masih belum masuk ring utama. Dana "yakutza" sebagian berasal dari iuran para anggota/client-nya (pengurus/anggota "yakutza" hanya orang Jepang dan clien-nya adalah perusahaan Jepang) namun sebenarnya dana utama tidak mungkin berasal dari para donatur yang ingin disupport oleh "yakutza" tersebut saja, apalagi pada saat perintisannya membutuhkan sumberdaya yang sangat besar, dan tidak seperti organisasi pada umumnya yang susah payah untuk merekrut anggotanya/client-nya/donaturnya, menurut dari sumber lain jaringan tersebut men-support untuk seluruh warga negara Jepang di Indonesia tanpa kecuali. Kekuatan jahat tersebut telah menghilangkan banyak hak para warga negara kita dan telah diketahui oleh banyak orang sebagai sesuatu yang masuk akal terjadi di negara kita meskipun tidak bisa dengan mudah dibuktikan kebenarannya. Dan kebanyakan mereka tidak berdaya untuk melawannya dari menerimanya sebagai suatu kenyataan mengingat negara mereka adalah negara yang terbaik di dunia dalam mengelola bisnis warga negaranya. Sepakterjang mereka telah meninggalkan jejak dan hasil-hasil persengkongkolan tersebut bukanlah suatu yang mustahil untuk dapat dibuktikan kebenarannya lewat studi ilmiah yang telah dimulai oleh NCW yang melibatkan unsur-unsur perguruan tinggi dan pihak lain yang peduli pada kepentingan nasional. (Catatan: penulisan "yakutza" tersebut sengaja dibuat salah dan yang benar ada pada penulis);
2. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat telah mengadili dengan putusan: "Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi (Pemohon Kasasij untuk seluruhnya" sehingga pada tuntutan pembayaran komisi penjualan yang ada di nomor 3 pada jawaban/gugatan rekonvensi halaman 53 tersebut menjadi ditolak dengan pertimbangan Majelis Hakim PHI yang ada di salinan Putusan No. 02/PHI.G/2013/PN.JKT.PST (selanjutnya bisa disebut Salinan Putusan) di halaman 101 alenia ke-5 sampai dengan halaman 104 alenia pertama tersebut yang pertimbangannya adalah berikut dibawah ini.
Pertimbangan Majelis Hakim PHI di dalam salinan putusan halaman 102 alenia terakhir (baris ke 23 s/d 32) mengutip dari Surat Penggugat tanggal 14 Agustus 2012 yang ditujukan kepada Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Timur yang berasal dari bukti milik Tergugat yang ada di Bukti TK/PR-32, dan sementara Penggugat tidak menjadikannya sebagai bukti sehingga tidak ada penjelasan ataupun dalil apapun terhadap isi dari surat tersebut, (hal tersebut terlihat ketidakadilannya mengingat Majelis Hakim PHI terlihat menggali sendiri dalil-dalil pertimbangannya yang tidak diungkapkan oleh Penggugat/Termohon Kasasi sementara dalil-dalil Tergugat/Pemohon Kasasi yang sangat banyak, yang juga sudah sangat jelas dan terang didalam duplik, daftar pembuktian, dan kesimpulan namun hanya sedikit yang dijadikan bahan pertimbangannya). Dan kutipan tersebut terdapat dua unsur yakni sebagai berikut:
Unsur pertama yang kutipannya adalah "...secara fakta diketahui bahwa kebijakan pemberian komisi bagi sales representative adalah dengan memperhitungkan juga besaran kontribusi yang diberikan masing-masing." Majelis Hakim PHI mengutipnya dari surat Penggugat tersebut pada halaman pertama angka (2) huruf (b). Kalimat tersebut secara jelas menerangkan kata-kata "masing-masing" adalah untuk "sales representative" atau disebut salesman unit sehingga maksud dari tim disini adalah beberapa salesman unit yang terlibat didalam transaksi penjualan. Surat Penggugat mendasarkan pengertian kontribusi tersebut pada SK Direksi No. 013/SK-Dir/2010 Pasal I.C (Prosentase Kontribusi Penjualan) yang kemudian Majelis Hakim PHI memakainya sebagai bahan pertimbangannya dimana hal tersebut terlihat jelas di dua alenia berikutnya yakni didalam Putusan halaman 103 alenia pertama dan kedua. Dan SK Direksi No. 013/SK-Dir/2010 di halaman 3 angka romawi IV huruf (a) menyatakan bahwa SK Direksi No. 013/SK-Dir/2010 tersebut hanya diperuntukkan untuk seluruh salesman unit sehingga tidak mengenal tim yang beranggotakan selain para salesman unit. Kalau ada anggota tim selain para salesman tersebut maka bertentangan dengan Pasal 25 PKB ayat (3), vide bukti TK/PR-09, karena mereka bukan kelompok tenaga-tenaga penjual dan SK Direksi yang dimaksud oleh Pasal 25 tersebut yakni SK Direksi No. 013/SK-Dir/2010 telah mensyaratkan hanya para salesman unit yang dituju oleh SK Direksi tersebut, yang berarti tim tersebut tidak termasuk manager sales atau general manager sales yang sebagaimana baru diatur didalam SK Direksi No. 005/SK-Dir/2011 tanggal 28 Juni 2011 di halaman 3 Pasal IV (a), (vide bukti TK/PR-11 dan bukti TK/PR-12).
Unsur kedua yang kutipannya adalah "...dan sistem kerja di division miningsales dilakukan oleh Tim, sehingga dalam sistem pemberian komisi diperhitungkan bagian dari tim mining sales, dan pimpinan yang menilai besar kontribusi anggota tim. Dengan kata lain penjualan di division mining sales bukanlah hasil kerja perorangan namun merupakan kerja Tim;" Majelis Hakim PHI mengutipnya dari Surat Penggugat tersebut pada halaman kedua angka (2) huruf (c) bukti TK/PR-32. Dimana kutipan Majelis Hakim PHI tersebut telah menghilangkan kata-kata dan mengganti dengan kata-kata lain yang mengurangi/menghilangkan arti yang dimaksud oleh surat Penggugat tersebut. Kutipan yang benar adalah "...dan sistem kerja di division mining sales dilakukan oleh Tim, sehingga didalam pemberian komisi diperhitungkan sebagai bagian dari tim mining sales, dan pimpinan yang akan menilai berapa besar kontribusi anggota didalam Tim tersebut dalam melakukan penjualan monilai booar kontribusi anggota tim. Dengan kata lain penjualan di division mining sales bukan hasil kerja perorangan namun merupakan kerja Tim;". Majelis Hakim PHI pada pokoknya telah menghilangkan kata-kata yang digaris bawahi tersebut dengan mengganti kata-kata yang dicoret tersebut. Sehingga maksud dari surat Penggugat tersebut sudah sangat jelas siapa yang menjadi anggota tim tersebut yakni anggota yang melakukan penjualan tersebut. Artinya para teknisi dan para administrasi tidak termasuk anggota tim. Dan maksud dari surat Penggugat tersebut adalah anggota tim terdiri dari general manager sales, manager sales dan salesman unit. Bahwa sejak diterbitkannya SK Direksi No. 005/SK-Dir/2011 pada tanggal 28 Juni 2011 telah berlaku sistem penjualan berdasarkan kerja tim, dan tim yang dimaksud beranggotakan general manager sales, manager sales dan salesman unit seperti yang ditentukan didalam SK Direksi No. 005/SK-Dir/2011 Pasal IV.(a) halaman 3 tersebut.
Sehingga tidak ada anggota tim yang dimaksud selain dari tim para salesman unit yang transaksi penjualannya berdasarkan SK Direksi No. 013/SK-Dir/2010 dan tidak ada tim yang dimaksud selain yang beranggotakan general manager sales, manager sales dan salesman unit yang transaksinya berdasarkan SK Direksi No. 005/SK-Dir/2011 tersebut. Kalau ada anggota tim lain yang anggotanya misalnya para teknisi, para pegawai administrasi dan atau para Direktur yang menjadi anggota tim yang dimaksud yang bisa mendapatkan komisi penjualan maka hal tersebut bertentangan dengan Pasal 25 PKB ayat (3) karena tidak ada SK Direksi yang mengatur tentang hal tersebut dan mereka bukan kelompok dari tenaga-tenaga penjual.
Pertimbangan Majelis Hakim PHI di dalam Salinan Putusan halaman 103 alenia kedua (baris ke 9 s/d 17) terbukti mencampur-adukkan pengertian antara tim yang dimaksud dengan SK Direksi No. 013/SK-Dir/2010. Bahwa tim yang dimaksud oleh SK Direksi No. 013/SK-Dir/2010 adalah beranggotakan para salesman unit saja. Dan salesman unit yang terlibat didalam transaksi-transaksi penjualan didalam perkara a quo adalah Tergugat/Pemohon Kasasi seorang diri sehingga tidak ada tim seperti yang dipahami oleh Majelis Hakim PHI dari hasil menggali sendiri yang dianggap sebagai "secara fakta diketahui" tersebut. Sedangkan apabila yang dimaksud oleh Majelis Hakim PHI tersebut adalah tim yang beranggotakan general manager sales, manager sales dan salesman unit maka hal tersebut juga salah karena tim yang beranggotakan general manager sales, manager sales dan salesman unit tersebut baru ada untuk transaksi penjualan pada periode SK Direksi No. 005/SK-Dir/2011. Dan SK Direksi No. 005/SK-Dir/2011 tersebut tidak ada atau tidak mengatur tentang prosentase kontribusi penjualan (sales contribution rate/scr) seperti yang dituliskan didalam salinan Putusan tersebut. Dan faktanya Pemohon Kasasi/ Penggugat Rekonvensi tidak menuntut komisi penjualan dari transaksi-transaksi yang perhitungannya berdasarkan SK Direksi No. 005/SK-Dir/ 2011. Sehingga pertimbangan Majelis Hakim PHI di alenia tersebut terbukti salah dalam menerapkan hukum karena semuanya didasarkan pada SK Direksi No. 013/SK-Dir/2010 maupun terbukti melanggar hukum karena tidak ada tim yang berhak mendapatkan komisi penjualan berdasarkan SK Direksi No. 013/SK-Dir/2010 selain Pemohon Kasasi sendiri.
Dan bukti bahwa Pemohon Kasasi adalah salesman unit seorang diri di mining division tersebut untuk transaksi yang berkaitan dengan SK Direksi No. 013/SK-Dir/2010 terdapat pada surat jawaban/gugatan rekonvensi halaman 34 Nomor 25 alenia kedua dan halaman 43 nomor 39 (atau didalam salinan Putusan halaman 43 dan 52). Dimana dalil bahwa Pemohon Kasasi adalah salesman unit seorang diri tersebut telah diakui dan dibenarkan secara diam-diam oleh Penggugat/Termohon Kasasi karena tidak dibantah sedikitpun didalam repliknya. Dan juga diakui oleh Penggugat dari kesaksian Agung Budianto Mochtar sebagai atasan langsung Pemohon Kasasi yang selaku manager sales yang terdapat didalam salinan Putusan halaman 94 baris ke-18 s/d 27 yang menyatakan bahwa dari periode waktu sebelum sampai akhir Desember 2011 salesman unit-nya adalah Pemohon Kasasi seorang diri. Dan Pemohon Kasasi adalah salesman unit satu-satunya didalam perkara a quo terbukti dari bukti TK/PR-22 berupa "Payment Application Incentive Unit" tertanggal 04 Oktober 2011 dan bukti TK/PR-24 (a) berupa "Payment Application Incentive Unit" tertanggal 24 Januari 2012 yang kedua-duanya ditulis di dalam salinan Putusan halaman 102 alenia pertama dan kedua dokumen tersebut yang membuktikan bahwa salesman unit hanya Tergugat saja.
Sedangkan Agung Budianto Muchtar sebagai manager sales tersebut adalah bukan salesman unit, karena manager sales baru disebutkan didalam SK Direksi No. 005/SK-Dir/2011 halaman 3 angka romawi (IV) huruf (a), sedangakan didalam SK Direksi No. 013/SK-Dir/2010 halaman 3 angka romawi (IV) huruf (a) tidak menyebutkan sales manager sebagai yang menerima incentive dan hanya menyebutkan kelompok salesman unit/sales representative sebagai yang menerima hak incentive. Dan komisi penjualan yang diterima oleh Agung Budianto Mochtar yang ada di lembar "Payment Application Incentive Unit" tertanggal 24 Januari 2012 di bukti TK/PR-24(a) tersebut adalah untuk transaksi-transaksi yang perhitungannya berdasarkan SK Direksi No. 005/SK-Dir/2011 seperti yang terlihat di 2 (dua) lembar "internal commission payment" sebagai lampirannya tersebut. Dan hal tersebut membuktikan juga bahwa tim yang beranggotakan GM sales, manager sales dan salesman unit mulai ada setelah adanya SK Direksi No. 005/SK-Dir/2011 tersebut, seperti jika dibandingkan pada transaksi-transaksi sebelumnya yang ada disetiap lembar "internal commission payment" didalam bukti TK/PR-24 (a) dan TK/PR-24 (b) yang tidak ada komisi penjualan yang diberikan kepada para manager sales tersebut.
Perlu diketahui bahwa "payment application incentive unit" adalah lembar rangkuman perhitungan yang memudahkan CEO/Director melakukan approval. Dan hasil perhitungan komisi penjualan dari setiap lembar "internal commission payment" dimasukkan didalam lembar "payment application incentive unit" sesuai dengan nama customer-nya dan atau mencantumkan nomor lembar "internal commission payment" nya. Termasuk nama salesman yang mendapatkan incetive tersebut ada disetiap lembar lampiran "internal commission payment" akan masuk didalam lembar "payment application incentive unit" tersebut.
Pertimbangan Majelis Hakim PHI di dalam Salinan Putusan halaman 103 alenia ketiga (baris ke 18 s/d 25) atas kesaksian Agung Budianto Muchtar tersebut tidak mendukung dalil pertimbangan Majelis Hakim PHI di alenia sebelumnya yang salah tersebut dimana kutipan kesaksiannya adalah "...bahwa dalam proses penjualan dalam mining harus membuat siklus pemasaran dan hal tersebut tidak dilakukan oleh seorang salesman sendiri, Tentunya seorang salesman unit sebagai wakil perusahaan untuk menjual unit-unit alat berat-nya kepada para pelanggan harus didukung oleh manager sales, general manager sales dan Direktur untuk pembekalan informasi untuk menghadapi para pelanggan dan menyetujui/tidak menyetujui apa-apa yang dituntut oleh pelanggan tersebut, dan seorang salesman unit juga tidak mungkin bisa bekerja tanpa bantuan para tenaga administrasi dan para teknisi untuk urusan surat-menyurat, informasi-informasi dan pelaksanaan tentang masalah teknis atas produk yang dijual tersebut, dan lain-lain. Namun mereka semua tidak masuk didalam tim yang mendapatkan komisi penjualan kecuali tim yang berdasarkan SK Direksi No. 005/SK-Dir/2011 yang hanya beranggotakan GM sales, manager sales dan salesman unit yang mendapatkan komisi penjualan tersebut.
Dan saksi Agung Budianto Muchtar masuk ke perusahaan Termohon Kasasi setelah terbitnya SK Direksi No. 005/SK-Dir/2011 tertanggal 28 Juni 2011 (bukti/Vide salinan Putusan halaman 92 angka 3 baris kedua yang diperjelas lagi didalam surat Kesimpulan Tergugat/Pemohon Kasasi halaman 22 nomor 11 keseluruhan atau hanya di huruf (a) tiga baris pertama saja yakni saksi tersebut mulai bergabung di perusahaan Termohon Kasasi tanggal 1 Juni 2011 tersebut) sehingga yang diketahuinya adalah aktifitas penjualan yang dilakukan oleh tim yang beranggotakan GM sales, manager sales dan salesman unit yakni yang berdasarkan SK Direksi No. 005/SK-Dir/2011 tersebut saja, terbukti dari pengakuannya didalam salinan Putusan halaman 94 (baris ke-12 s/d 21) yang menyatakan tidak tahu SK Direksi No. 013/SK-Dir/2010 sehingga keterangannya tidak bisa dipakai untuk transaksi-transaksi yang berkaitan dengan SK Direksi No. 013/SK-Dir/2010. Dan otomatis saksi tersebut tidak tahu SK Direksi No. 0ll/SK-Dir/2009 karena SK Direksi No. 013/SK-Dir/2010 telah membatalkan/menggantikan SK Direksi No. Oll/SK-Dir/2009 sehingga keterangannya tidak bisa dipakai untuk transaksi-transaksi yang berkaitan dengan SK Direksi No. 0ll/SK-Dir/2009.
Pertimbangan Majelis Hakim PHI didalam salinan putusan halaman 103 alenia keempat (baris ke 26 s/d 34) dan halaman 104 alenia pertama yang pada pokoknya bahwa Penggugat telah membayarkan komisi penjualan kepada Tergugat yang perhitungannya sesuai dengan prosentase kontribusi penjualan yang diperhitungkan sebagai kerja tim yang bukan kerja perorangan sehingga hal tersebut telah sesuai dengan peraturan yang berlaku di Perusahaan Penggugat/Termohon Kasasi dan oleh karenanya tidak ada lagi kekurangan atas komisi penjualan yang harus dibayarkan Penggugat/Termohon Kasasi kepada Tergugat/Pemohon Kasasi. Hal tersebut menunjukkan bahwa Majelis Hakim PHI hanya memakai SK Direksi No. 013/SK-Dir/2010 untuk memutuskan masalah komisi penjualan tersebut karena prosentase kontribusi penjualan tidak diatur didalam SK Direksi No. 005/SK-Dir/2011 maupun tidak diatur didalam SK Direksi yang berlaku sebelum SK Direksi No. 013/SK-Dir/2010 yakni SK Direksi No. 011/SK-Dir/2009 tertanggal 24 April 2009. (vide bukti TK/PR-10). Dan ketidak benaran dalam menerapkan SK Direksi No. 013/SK-Dir/2010 dan SK Direksi No. 0ll/SK-Dir/2009 yang dilakukan oleh Penggugat dan Majelis Hakim PHI akan diungkapkan dibawah. Sedangkan kesalahan penerapan/pelanggaran hukum untuk perhitungan komisi penjualan dari setiap unit transaksi didalam perkara a quo akan diuraikan secara sistematis didalam rincian perhitungan komisi penjualan dibawah.
Dan pertimbangan Majelis Hakim PHI yang menyatakan "...sehingga komisi penjualan tersebut juga dibagi untuk seluruh tim yang terlibat dalam transaksi penjualan hingga kewajiban pelanggan terpenuhi." merupakan penilaian yang tidak ada bukti yang mendukungnya karena tidak ada fakta hukum yang diungkapkan oleh Penggugat/Termohon Kasasi atas penilain tersebut. Dan bertentangan dengan fakta karena berdasarkan bukti TK/PR-24 (a, b & c) berupa "payment application incentive unit" tertanggal 24 Januari 2012 yang memiliki lampiran berupa lembar "internal commission payment" semuanya menunjukan salesman Namanya adalah Penggugat Rekonvensi/Pemohon Kasasi seorang diri disetiap lembar lampirannya tersebut. Kalaupun ada anggota tim yang lain pasti akan tercantum di lembar-lembar tersebut, seperti halnya Agung Budianto Mochtar sebagai Manager sales tercantum di lembar "payment application incentive unit" Reg. No. 533/12 tertanggal 24 Januari 2012 yang ada di bukti TK/PR-24(c). Dan nama Agung Budianto Mochtar dan GM Sale tercantum disetip lembar "internal commission payment" yang ada di bukti TK/PR-24(c) tersebut.
Dan Majelis Hakim PHI didalam Putusan halaman 102 alenia pertama (baris ke-2 s/d 6) memakai bukti TK/PR-22. Dan bukti TK/PR-22 tersebut merupakan pecahan/bagian dari bukti TK/PR-23. Dan bukti TK/PR-23 (a dan b) tersebut membuktikan bahwa dilembar “payment applicative incentive unit” Reg. No. 242/11 baik tertanggal 23 Juni 2011 maupun revisinya tertanggal 4 Oktober 2011 tersebut mencantumkan nama Pemohon Kasasi dan otomatis disetiap lembar lampirannya berupa "internal commission payment" hanya tercantum nama Tergugat dan tidak ada salesman lain atau anggota tim yang lain yang tercantum di lembar tersebut. Padahal seandainya ada anggota tim lain yang dimaksud pasti dicantumkan dilembar "internal commission payment" tersebut yang tidak hanya nama Pemohon Kasasi saja di sana, bandingkan di lembar "internal commission payment" yang ada pada bukti TK/PR-24(c) yang mencantumkan ditabel pojok kanan bawah nama-nama tim penjualan yakni salesman unit, manager sales dan GM sales tersebut.
Penulisan didalam pertimbangan Majelis hakim PHI berupa "..sesuai dengan "payment application incentive unit a.n Ali Safi'i tertanggal 04 Oktober 2011;." yang ada di salinan Putusan halaman 102 alenia pertama, dan penulisan berupa "..sesuai dengan "payment application incentive unit a.n AH Safi'i tertanggal 24 Januari 2012..."yang ada di salinan Putusan halaman 102 alenia kedua, kedua-duanya merupakan penulisan yang menyesatkan yang berasal dari kutipan Majelis Hakim PHI yang ada didalam daftar bukti Penggugat halaman 4 bukti P-13 (a dan c). Hal tersebut bisa menyesatkan karena bisa dianggap lembar-lembar tersebut diterbitkan khusus hanya untuk Pemohon Kasasi saja. Dan anggota tim yang lain jika ada yang mendapatkan incentive dari transaksi-transaksi yang sama dengan yang tercantum di lembar-lembar "payment application incentive unit" tersebut akan mendapatkan lembar yang berbeda padahal lembar tersebut untuk seluruh anggota tim seperti pada lembar "payment application incentive unit Reg. No. 533/12 tertanggal 24 Januari 2012." yang ada di bukti TK/PR-24 (c) yang sama dengan yang ada di bukti T"K/PR-24(a dan b) tersebut, semua orang yang mendapatkan komisi tersebut akan tercantum di lembar tersebut.
Lembar "payment application incentive unit" merupakan rangkuman atau ringkasan dari hasil perhitungan yang ada pada beberapa lembar "internal commission payment" agar Direktur/CEO mudah dan mempersingkat waktu untuk approval-nya, sehingga lembar "payment application incentive unit" tidak bisa dipisahkan dari lembar-lembar "internal commission payment" seperti penjelasan diatas. Di setiap lembar "internal commission payment" di pojok kanan bawah tersedia tabel isian kepada siapa saja "salesman" yang mendapatkan hasil perhitungan komisi penjualan tersebut dan tabel tersebut tersedia untuk 6 orang salesman, dan tabel tersebut terdapat kolom "effort" yang menunjukan berapa besar prosentase kontribusi penjualan untuk masing-masing "salesman name" tersebut. Dan lebih jelas lagi ada di lembar "internal commission payment" terbaru yang ada dibukti TK/PR-24 (c) yang menuliskan “total incetive” untuk seluruh tim penjualan tersebut. Dan lembar terbaru tersebut untuk mengakomodir tim penjualan yang terdiri dari sales GM, manager sales dan salesman unit yang berdasarkan SK Dierksi No. 05.
Sehingga kalau ada lebih dari satu orang salesman yang berhak mendapatkan komisi penjualan maka akan tercantum di lembar "internal commission payment" tersebut. Sehingga lembar "payment application incentive unit" tersebut adalah untuk seluruh anggota tim yang terlibat didalam penjualan jadi bukan dibuat khusus untuk Tergugat, dimana kebetulan salesman yang berhak mendapatkannya adalah Tergugat seorang diri. Dan hal tersebut bisa diartikan bahwa siapa saja yang akan mendapatkan komisi penjualan dari suatu transaksi penjualan maka bisa dilihat dari nama-nama yang tercantum didalam lembar "internal commission payment", dan bisa juga dilihat di lembar "payment application incentive unit" sebagai lembar rangkumannya.
Dan seperti umumnya manajemen perusahaan diseluruh dunia pasti mereka menganut asas penyederhanaan masalah dan kemudahan dalam melakukan approval dan pengontrolan, dan perusahaan Termohon Kasasi adalah perusahan Jepang. Kalau seandainya lembar persetujuan berupa "payment application incentive unit" dibuat berdasarkan pada salesman yang melakukan tagihan dan bukan berdasarkan transaksi unit yang harus dikeluarkan komisi penjualannya untuk diberikan kepada siapa saja salesman yang berhak maka akan menyulitkan CEO untuk approval dan mengontrol transaksi-transaksi penjualan keseluruhnya yang berjumlah ratusan transaksi di perusahaan Termohon Kasasi tersebut.
Oleh sebab itu pertimbangan Majelis Hakim PHI yang penulisan payment application incentive unit a.n Ali Safi'i seperti tersebut diatas akhirnya memiliki pengertian "sehingga komisi penjualan tersebut juga dibagikan-untuk seluruh tim yang terlibat dalam transaksi penjualan." seperti yang ditulis oleh Majelis Hakim PHI di dalam salinan Putusan halaman 103 alenia terakhir tersebut menunjukan bahwa pertimbangan Majelis Hakim terbukti salah sehingga membuktikan bahwa putusan Majelis Hakim PHI tidak cukup/kurang dipertimbangkan. Hal tersebut akibat dari "suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak Penggugat" yang menjurus pada pelanggaran Pasal 67 ayat (a) UU No. 14 Tahun 1985 yang menyebabkan putusan Majelis Hakim PHI salah.
Dan transaksi penjualannya yang ada di bukti TK/PR-24(c) berupa lembar "internal commission payment" adalah transaksi yang berdasarkan SK Direksi No. 005/SK-Dir/2011 sehingga komisi penjualannya diberikan kepada Ali Safi'i sebagai Sales representative/salesman unit, Agung Mochtar sebagai sales manager dan seorang yang sudah "resign" sebagai GM sales/GM mining sebagai anggota "teamwork". Dan bukti TK/PR-24(c) tersebut membuktikan kebenaran bahwa kerja tim yang anggotanya mendapatkan komisi penjualan yang terdiri dari salesman unit, sales manager dan GM sales adalah hanya untuk transaksi-transaksi didalam SK Direksi No. 005/SK-Dir/2011 dan tidak untuk transaksi didalam SK Direksi No. 013/SK-Dir/2010 maupun SK Direksi No. Oll/SK-Dir/2009.
Dan bukti TK/PR-24(b) berupa lembar "internal commission payment" yang dipakai untuk perhitungan di Tabel B yang ada di surat jawaban/rekonvensi halaman 32 s/d 33 yang komisi penjualannya dihitung oleh Penggugat/ Termohon Kasasi berdasarkan SK Direksi No. 013/SK-Dir/201 membuktikan bahwa Termohon Kasasi tidak memasukkan para manager tersebut maupun para teknisi atau para pekerja administrasi sebagai orang yang menerima komisi penjualan, dan hanya Pemohon Kasasi sebagai kelompok dari Salesman Unit yang mendapatkan komisi penjualan tersebut sehingga tidak ada tim yang dimaksud oleh Majelis Hakim PHI tersebut, yang mendapatkan komisi penjualan. Hal tersebut membuktikan bahwa penilaian Majelis Hakim PHI yang ada di salinan Putusan halaman 103 alenia keempat dan halaman 104 alenia pertama terbukti tidak benar.
Dan demikian juga bukti TK/PR-24(a) berupa lembar "internal commission pavment" yang dipakai untuk perhitungan di Tabel A yang ada di surat jawaban/rekoonvensi halaman 28 s/d 30 yang komisi penjualannya dihitung oleh Penggugat/Termohon Kasasi berdasarkan SK Direksi No. Oll/SK-Dir/2009 membuktikan bahwa Termohon Kasasi hanya memasukkan Pemohon Kasasi sebagai satu-satunya yang menerima komisi penjualan, mengingat SK Direksi No. 0ll/SK-Dir/2009 tersebut tidak mengatur adanya kerja tim didalam penjualannya sekalipun tim yang dimaksud adalah salesman unit yang lain yang terlibat. Dan justru apabila sudah ada salesman unit yang telah lebih dulu mengurusi pelanggan/transaksi tersebut maka salesman unit yang lain tersebut dilarang untuk terlibat, kecuali jika ada kesepakatan antara para salesman unit tersebut. Untuk itu SK Direksi No. 013/Sk-Dir/2010 diterbitkan antara lain untuk menyempurnakan area "kesepakatan antar salesman unit" tersebut. Dan hal tersebut membuktikan bahwa Majelis Hakim PHI salah dalam penilaian tersebut karena tidak ada tim yang berhak mendapatkan komisi penjualan dari transaksi yang berdasarkan SK Direksi No. 0ll/SK-Dir/2009 sehingga penilaian Majelis Hakim PHI yang ada di salinan Putusan halaman 103 alenia keempat dan halaman 104 alenia pertama terbukti tidak benar.
Kalau Pemohon Kasasi mendapatkan penilaian prosentase kontribusi penjualan kurang dari 100% seperti transaksi-transaksi di Tabel B yang Termohon Kasasi hitung berdasarkan SK Direksi No. 013/SK-Dir/2010 maka harus ada salesman unit yang lain yang menerima sisa dari komisi penjualan tersebut padahal dari lembar "internal commission pavment" yang ada di bukti TK/PR-24 (b) dan dari lembar "internal commission payment" yang ada di bukti TK/PR-23 (b) yang kedua-duanya sebagai sumber data untuk menghitung Tabel B tersebut tidak ada pembayaran kepada Salesman kecuali hanya Pemohon Kasasi saja yang mendapatkannya seperti yang terlihat di lembar-lembar tersebut. Dan hal tersebut menunjukan tidak ada "dibagi untuk seluruh tim yang terlibat dalam transaksi penjualan" seperti yang ditulis oleh Majelis Hakim PHI didalam salinan Putusan tersebut.
Apalagi kalau Pemohon Kasasi mendapatkan penilaian prosentase kontribusi penjualan sebesar 0% berarti harus ada salesman unit lain yang mendapatkan komisi penjualan tersebut seperti pada transaksi-transaksi yang ada pada Tabel A pada customer PT. Fajar Bumi Sakti, hal tersebut bertentanggan dengan bukti TK/PR-23(a) berupa lembar "payment application incentive unit" Reg. No. 242/11 tetanggal 23 Juni 2011 yang kemudian direvisi menjadi "payment application incentive unit" Reg. No. 242/11 tetanggal 4 Oktober 2011 tersebut diatas. Bahwa untuk transaksi penjualan atas nama PT. Fajar Bumi Sakti, Termohon Kasasi memberikan prosentase kontribusi penjualan pada awalnya sebesar 90% dan setelah direvisi tersebut menjadi sebesar 0%. Hal ini membuktikan bukannya telah dibagikan komisi penjualannya untuk seluruh tim yang dimaksud oleh Majelis Hakim PHI tersebut tetapi justru terbukti Termohon Kasasi telah menghilangkan/menggelapkan hak komisi penjualan tersebut.
Majelis Hakim PHI terbukti telah melanggar SK Direksi No. 013/SK-Dir/2010 Jo Pasal 25 PKB ayat (3) karena nyata-nyata tim penjualan yang beranggotakan para salesman unit tersebut anggotanya adalah hanya Tergugat/Penggugat Rekonvensi/Pemohon Kasasi sehingga tidak bisa disebut tim dan komisi penjualan tidak dibayarkan seluruhnya kepada Pemohon Kasasi sebagai satu-satunya salesman unit pada transaksi-transaksi tersebut sehingga pembayaran komisi penjualan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di Perusahaan tersebut. Oleh sebab itu Majelis Hakim PHI terbukti telah melanggar Pasal 30 UU No. 5 Tahun 2004 ayat (l.b) dan oleh karenanya permohonan kasasi tersebut haruslah dapat dikabulkan.
Dan Majelis Hakim PHI terbukti tidak mempertimbangkan didalam putusannya yakni bahwa transaksi-transaksi yang terdapat di Tabel A didalam surat jawaban/gugatan rekonvensi di halaman 28 nomor 20 (atau didalam salinan Putusan halaman 37), dimana Tergugat Rekonvensi/ Termohon Kasasi dan Penggugat Rekonvensi/Pemohon Kasasi sama sama menghitung komisi penjualannya berdasarkan SK Direksi No. 0ll/SK-Dir/ 2009 tertanggal 24 April 2009 dimana perhitungan di Tabel A tersebut transaksi-transaksinya terdapat unsur pembayaran tanggal 17 Oktober 2011 sebesar US$. 19.805,11 yang ada di salinan putusan halaman 102 alenia pertama tersebut dan pembayaran tanggal 07 Februari 2012 sebesar US$5.709,14 yang ada di salinan putusan halaman 102 alenia kedua tersebut. Dan rincian perhitungan atas transaksi-transaksi tersebut akan diuraikan dibawah. Dan Penggugat/Tergugat Rekonvensi sendiri telah mengakui kebenarannya secara diam-diam perhitungan di Tabel A tersebut karena tidak dibantah didalam repliknya maupun dari keterangan para saksi dan bukti-buktinya.
Dan kesemuanya tersebut tidak dipertimbangkan sama sekali oleh Majelis Hakim PHI didalam putusannya, karena pertimbangannya hanya mengacu pada SK Direksi No. 013/SK-Dir/2010 sebagai peraturan yang berlaku untuk menghitung komisi penjualan tersebut. Sehingga hal tersebut bertentangan dengan yurisprudensi MARI No. 492 K/SIP/1970 yang menyebabkan hak komisi penjualan sebesar US$122.716,07 pada Tabel A menjadi hilang. Dengan kata lain sekitar separuh dari total komisi penjualan yang Penggugat Rekonvensi tuntut dan tidak terbantahkan oleh Penggugat/Tergugat Rekonvensi tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim PHI oleh sebab itu permohonan Kasasi tersebut haruslah dapat dikabulkan. Dan atau Majelis Hakim PHI telah salah dalam menerapkan hukum pada transaksi-transaksi didalam Tabel A tersebut karena pertimbangannya mendasarkan pada SK Direksi No. 013/SK-Dir/2010 padahal yang seharusnya memakai SK Direksi No. 0ll/SK-Dir/2009 tertanggal 24 April 2009. Oleh sebab itu Majelis Hakim PHI terbukti telah melanggar Pasal 30 UU No. 5 Tahun 2004 ayat (l.b) dan oleh karenanya permohonan Kasasi tersebut haruslah dapat dikabulkan rincian perhitungan komisi penjualan selengkapnya yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim PHI didalam salinan Putusan halaman 102 alenia pertama (baris ke-2 s/d 6), alenia kedua (baris ke-7 s/d 15) dan alenia ketiga (baris ke-16 s/d 22) yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku dan atau tidak sesuai dengan yurisprudensi MARI No. 492 K/ SIP/1970 ada dibawah ini, oleh karena sistematika uraian masalah komisi penjualan yang Pemohon Kasasi/Penggugat Rekonvensi sampaikan didalam surat jawaban/gugatan rekonvensi tidak ditanggapi oleh Termohon Kasasi dengan mengikuti sistematika didalam surat jawaban/gugatan rekonvensi tersebut dan Majelis Hakim PHI telah mengikuti dalil-dalil dan sistematika Termohon Kasasi maka didalam uraian dibawah ini Pemohon Kasasi akan mengikuti sistematika yang dianut oleh Majeli Hakim PHI tersebut sebagai berikut:
a. Bahwa pembayaran komisi penjualan yang dilakukan Termohon kasasi kepada Pemohon Kasasi sebesar US$5.709,14 pada tanggal 7 Pebruari 2012 berdasarkan Bukti TK/PR-24 lembar "paymentapplication incentive unit" Reg. No. 533/12 tertanggal 24-Jan-12 sebanyak 14 unit transaksi tersebut telah diuraikan/disampaikan didalam surat gugatan rekonvensi Nomor 20 halaman 28 s/d 30 di dalam Tabel A sebanyak 4 unit transaksi (atau di salinan Putusan di halaman 37 s/d 39) dan didalam surat gugatan Rekonvensi Nomor 24 halaman 32 s/d 33 di dalam Tabel B sebanyak 7 unit transaksi (atau di salinan Putusan di halaman 40 s/d 42). Dan sedangkan sisanya sebanyak 3 unit transaksi terdapat di tabel D didalam surat Dupiik nomor 19 khususnya di halaman 25, dimana 3 transaksi tersebut Pemohon Kasasi/Penggugat Rekonvensi tidak masukkan kedalam surat gugatan rekonvensi karena perhitungannya berdasarkan SK Direksi No. 005/SK-Dir/2011. Untuk memudahkan pemeriksaan, didalam Memori Kasasi ini Pemohon Kasasi buatkan tabel (I) yang berisi perhitungan komisi penjualan dari transaksi-transaksi yang terdapat di Tabel A dan Tabel B tersebut, yang dibayarkan pada tanggal 7 Pebruari 2012 tersebut yang disajikan di halaman (23) berikutnya dibawah.
Dan pembayaran tersebut tidak sesuai dengan perhitungan berdasarkan pada peraturan perusahaan yang berlaku dimana seharusnya sebesar US$19.562,14 sehingga terjadi selisih kurang bayar sebesar US$13.853,00 dan Pemohon Kasasi telah permasalahkan hal tersebut sejak diketahui pembayarannya bulan Februari 2012 dan sejak Termohon Kasasi memutasi Pemohon Kasasi (Vide Bukti TK/PR-14).
Dan uraian atas rincian perhitungan komisi penjualan atas transaksi-transaksi tersebut adalah sebagai berikut:
i). 4 (empat) transaksi yang terdapat didalam Tabel A tersebut pada baris nomor 50 s/d 53 yang menjadi bagian dari pembayarap komisi penjualan pada tanggal 7 Pebruari 2012 tersebut. Data-data didalam Tabel A tersebut berdasarkan dari data pada lembar "internal commission payment" Nomor A2-006/12, A2-007/12, A2-005/12, dan A2-009/12 yang merupakan lampiran dari "Payment Application Incentive Unit" Reg. No. 533/12 tertangal 24-Jan-12 yang ada pada Bukti TK/PR-24 (a) yang diuraikan di dalam Daftar Pembuktian halaman 50 dan 51 s/d 54, dimana dokumen "payment application incentive unit" dan lembar-lembar "internal commission payment" yang ada pada Bukti TK/PR-24 (a) tersebut dibuat oleh Termohon Kasasi/Penggugat. Dan Penggugat telah mengakui kebenaran data-data didalam Tabel A tersebut secara diam-diam kerena tidak dibantah didalam Repliknya maupun dari bukti-bukti dan para saksinya.
Semua transaksi didalam dokumen-dokumen tersebut salesman unitnya adalah Pemohon Kasasi, yang bisa dibuktikan juga melalui setiap lembar internal commission pavment" tersebut bahwa salesman unit-nya adalah Pemohon Kasasi. Dan komisi penjualannya telah dihitung oleh Termohon Kasasi/Penggugat dengan mendasarkan pada Surat Keputusan Direksi No. 0ll/SK-Dir/2009 tertanggal 24 April 2009 (atau disebut SK Direksi No. 11) dengan bukti "basic incentive rate" atau "prosentase dasar komisi internal (PDKI)" mengikuti ketentuan didalam SK Direksi No. 11 halaman 2 angka romawi (I) huruf (A) tersebut. Kedua hal tersebut telah diakui dan dibenarkan secara diam-diam oleh Termohon Kasasi/Penggugat karena apa yang telah disampaikan didalam surat gugatan rekonvensi Nomor 20 halaman 28 (atau di salinan putusan halaman 37) tersebut tidak dibantah sedikitpun didalam repliknya termasuk tidak dibantah oleh para saksi dan bukti-buktinya.
Rumus perhitungan komisi penjualan berdasarkan SK Direksi No. 11 pada halaman 2 angka romawi (I) dengan subjudul "rumus" untuk transaksi-transaksi di Tabel A tersebut adalah nilai kontrak penjualan yang telah dikurangi biaya pajak, biaya delivery dan biaya yang melekat pada unit yang sehingga disebut dengan Penjualan bersih yang ada di kolom nomor 5 Tabel A dikalikan nilai yang ada di kolom nomor 6 Tabel A {PDKI, Prosentase Dasar Komisi Internal, yang didasarkan pada SK Direksi No. 11 halaman 2 angka romawi (I) huruf (A) atau dikolom nomor 6 disebut "Pasal I.A") dan terakhir dikalikan dengan nilai yang ada di kolom nomor 7 Tabel A (% penagihan, yang didasarkan pada SK Direksi No. 11 halaman 2 angka romawi (I) huruf (B) atau dikolom nomor 7 tersebut disebut "Pasal I.B").
Termohon Kasasi/Penggugat secara tidak sah tepah menambahkan faktor pengali untuk mengurangi besarnya komisi penjualan berupa "prosentase kontribusi/effort" di setiap lembar "internal commission payment" -nya, atau di kolom nomor 8 Tabel A disebut "prosentase kontribusi penjualan (SCR)" sebesar 28% s/d 31% seperti yang terlihat di Tabel (I) tersebut dibawah, dimana hal tersebut tidak ada didalam rumus perhitungan komisi penjualan yang diatur didalam SK Direksi No. ll. Dan semua hal tersebut telah didalilkan oleh Pemohon Kasasi didalam surat gugatan rekonvensi Nomor 20 s/d 23 halaman 28 s/d 31 (atau didalam salinan Putusan halaman 37 s/d 40) dan dalil beserta perhitungan menurut Pemohon Kasasi tersebut telah diakui dan dibenarkan oleh Termohon Kasasi secara diam-diam karena tidak dibantah sedikitpun didalam repliknya termasuk tidak dibantah oleh para saksi dan bukti-buktinya. Sehingga berdasrkan PKB Pasal 106 dengan sub judul “penutup” di ayat (2) yang ditulis di duplik halaman 73 yang berbunyi "Apabila ada ketentuan-ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian kerja bersama ini maupun petunjuk tehnis dari pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama ini atau penjabaran dari Perjanjian Kerja Bersama ini, maka akan diatur dan ditandatangani lebih lanjut oleh Perusahaan dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Bersama ini." sehingga pada pokoknya bahwa penambahan faktor pengali berupa "prosentase kontribusi penjualan (SCR)" yang ada dikolom Nomor 8 tersebut yang tidak diatur didalam SK Direksi No. 0ll/SK-Dir/2009 menyebabkan bertentangan dengan PKB Pasal 25 ayat (3) dan Pasal 106 ayat (2) maka perhitungan tersebut tidak sesuai dengan peraturan perusahaan yang berlaku.
Sehingga besarnya komisi penjualan yang benar yang sesuai dengan peraturan perusahaan yang berlaku ada di kolom nomor (10) Tabel A tersebut. Hal tersebut telah Tergugat/Pemohon Kasasi sampaikan di surat gugatan Rekonvensi Nomor 20 s/d 23 halaman 28 s/d 32 (atau di salinan Putusan halaman 37 s/d 40) dan telah diakui dan dibenarkan secara diam-diam oleh Penggugat/Termohon Kasasi karena tidak dibantah didalam repliknya maupun di bukti-bukti dan keterangan para saksinya.
Dan apabila transaksi penjualan tersebut dalam pelaksanaannya dibantu oleh seorang atau lebih dari para teknisi, para tenaga admisintrasi, para manager maupun direktur atau dengan kata lain transaksi tersebut dilakuan secara tim maka berdasarkan SK Direksi No. 11 tersebut tidak mempengaruhi rumus perhitungan komisi penjualan atas hak komisi penjualan yang akan diterima oleh Pemohon Kasasi/Tergugat sebagai seorang salesman unit. Namun Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial telah mempertimbangkan transaksi-transaksi tersebut dikerjakan secara tim berdasarkan SK Direksi No. 013/SK-Dir/2010 sehingga pembayaran komisi penjualan tersebut telah dianggap sesuai dengan peraturan yang berlaku, padahal peraturan yang berlaku yang diakui dan dipakai oleh Penggugat dan Tergugat adalah SK Direksi SK Direksi No. 0ll/ SK-Dir/2009 Jo Pasal 25 PKB ayat (3) maka hal tersebut membuktikan secara nyata bahwa Majelis Hakim PHI telah salah menerapkan/melanggar hukum yang berlaku. Oleh sebab itu Majelis Hakim PHI telah melanggar Pasal 30 UU No. 5 Tahun 2004 ayat (l.b) dan oleh karenanya permohonan Kasasi tersebut haruslah dapat dikabulkan;
ii) 7 (tujuh) menjadi bagian dari pembayaran komisi penjualan pada tanggal 7 Februari 2012 tersebut. Data-data didalam Tabel B tersebut berdasarkan dari data pada lembar "internal commission payment" nomor A2-004/12, A2-003/12, dan A2-008/12 yang merupakan lampiran dari "payment application incentive unit" Reg. No. 533/12 tertangal 24-Jan-2012 yang ada pada Bukti TK/PR-24 (b) yang diuraikan di dalam Daftar Pembuktian halaman 51 s/d 54, dimana dokumen "payment application incentive unit" Reg. No. 533/12 tertangal 24-Jan-12 dan lembar-lembar "internal commission payment" tersebut dibuat oleh Termohon Kasasi/Penggugat. Dan Penggugat telah mengakui kebenaran data-data didalam Tabel B tersebut secara diam-diam kerena tidak dibantah didalam repliknya maupun dari bukti-bukti dan para saksinya.
Dan komisi penjualan atas transaksi-transaksi didalam dokumen-dokumen tersebut telah dihitung oleh Termohon Kasasi/Penggugat dengan mendasarkan pada Surat Keputusan Direksi No. 013/SK-Dir/2010 tertanggal 8 September 2010 (atau disebut SK Direksi No. 13) dengan bukti "basic incentive rate" atau "prosentase dasar komisi internal (PDKI)" mengikuti SK Direksi No. 13 halaman 2 angka romawi (I) huruf (A). Hal tersebut telah diakui dan dibenarkan secara diam-diam oleh Termohon Kasasi/Penggugat karena telah diungkapkan didalam surat gugatan Rekonvensi Nomor 24 di halaman 32 (atau di salinan Putusan halaman 40 s/d 41) tetapi tidak dibantah sedikitpun didalam repliknya termasuk tidak dibantah oleh para saksi dan bukti-buktinya.
Rumus perhitungan komisi penjualan berdasarkan SK Direksi No. 013/SK-Dir/2010 pada halaman 2 angaka romawi (I) dengan sub judul "rumus" untuk transaksi-transaksi di Tabel B tersebut adalah nilai kontrak penjualan yang telah dikurangi biaya pajak, biaya delivery dan biaya yang melekat pada unit yang disebut dengan Penjualan bersih yang ada di kolom Nomor 5 Tabel B yang dikalikan dengan nilai yang ada di kolom Nomor 6 Tabel B (PDKI, Prosentase Dasar Komisi Internal, yang didasarkan pada SK Direksi No. 13 halaman 2 angka romawi (I) huruf (A) atau dikolom nomor 6 Tabel B disebut "Pasal I A") dan kemudian dikalikan dengan nilai yang ada di kolom Nomor 7 Tabel B (% penagihan, yang didasarkan pada SK Direksi No. 13 halaman 2 angka romawi (I) huruf (B) atau dikolom nomor 7 Tabel B tersebut disebut "Pasal I.B") dan terakhir dikalikan dengan prosentase kontribusi penjualan atau SCR (sales contribution rate) yang didasarkan pada SK Direksi No. 013/SK-Dir/2010 halaman 3 angka romawi (I) huruf (C) dimana di Tabel B ada dikolom Nomor (8) atau dikolom Nomor (8b) dan dikolom-kolom tersebut disebut “% kontribusi penjualan (SCR)....(Pasal I.C).
Dan perbedaan perhitungan komisi penjualan antara Pemohon Kasasi/Tergugat dengan Termohon Kasasi/Penggugat adalah adanya perbedaan penafsiran SK Direksi No. 13 pada angka romawi (I) huruf (C) tentang prosentase kontribusi penjualan/SCR tersebut, dimana Pemohon Kasasi menggunakan kolom nomor (8b) dengan nilai prosentase kontribusi penjualan sebesar 100% sedangkan Termohon Kasasi menggunakan kolom nomor (8) pada Tabel B dengan nilai Prosentase Kontribusi Penjualan kurang dari 100% tersebut yakni 28% s/d 31%, seperti yang terlihat di Tabel (I) tersebut dibawah.
Pemohon Kasasi adalah salesman unit satu-satunya didalam semua transaksi-transaksi tersebut dan hal tersebut telah diakui dan dibenarkan secara diam-diam oleh Termohon Kasasi karena dalil Pemohon Kasasi/Penggugat Rekonvensi didalam surat Gugatan Rekonvensi nomor 25 halaman 34 alenia ke-2 (atau didalam salinan Putusan halaman 43) tersebut tidak dibantah sedikitpun oleh Termohon Kasasi/Penggugat/Tergugat Rekonvensi di dalam repliknya. Dan hal tersebut diperteguh oleh saksi dari Termohon Kasasi didalam kesaksian Agung Muchtar sebagai Manager-nya Pemohon Kasasi bahwa sebelum Januari 2012 salesman di divisi mining adalah hanya Pemohon Kasasi (seperti keterangannya yang ada di salinan Putusan halaman 94 baris ke-18 s/d 27), dan juga dibuktikan didalam lembar "Payment Application Incentive Unit" Reg. No. 533/12 tertangal 24-Jan-12 dan lampiran-lampirannya berupa lembar "internal commission payment" yang ada di bukti TK/PR-24(b) tersebut tertulis hanya nama Pemohon Kasasi saja.
Berdasarkan dalil-dalil Pemohon Kasasi yang ada didalam surat gugatan rekonvensi Nomor 11 s/d 13 halaman 19 s/d 27 (atau didalam salinan Putusan halaman 28 s/d 36) tersebut yang telah diakui dan dibenarkan secara diam-diam oleh Termohon Kasasi karena tidak dibantah sedikitpun didalam dalil-dalil repliknya termasuk tidak dibantah oleh para saksi dan bukti-buktinya yang menyatakan pada pokoknya bahwa faktor pengali berupa prosentase kontribusi penjualan atau sales contribution rate (SCR) yang ada didalam SK Direksi No. 13 halaman 3 angka romawi (I) huruf (C) adalah hanya untuk diberikan kepada para salesman unit saja, apabila ada suatu transaksi yang dikerjakan oleh lebih dari satu orang salesman unit maka faktor SCR yang nilai totalnya 100% akan dibagi habis kepada para salesmen unit yang terlibat tersebut, dan berdasrkan pada ketentuan didalam SK Direksi No. 013/SK-Dir/2010 halaman 3 angka romawi (IV) huruf (a) para pekerja diluar para salesman unit tidak berhak atas komisi penjualan sehingga tidak berhak atas porsi faktor prosentase kontribusi penjualan/SCR tersebut.
Dan salesman unit yang ada didalam Tabel B tersebut hanya Pemohon Kasasi saja sehingga nilai dari prosentase kontribusi penjualan atau SCR tersebut sebesar 100% menjadi haknya Pemohon Kasasi oleh sebab itu perhitungan yang benar berdasarkan peraturan yang berlaku tersebut memakai nilai yang ada dikolom nomor (8b) Tabel B tersebut.
Dan apabila transaksi penjualan tersebut dalam pelaksanaannya dibantu oleh tim yang terdiri seorang atau lebih dari para teknisi, para tenaga admisintrasi, para manager maupun Direktur yang kesemua anggota tim tersebut bukan tergolong para salesman unit maka menurut SK Direksi No. 013/SK-Dir/2010 halaman 3 angka romawi (IV) huruf (a) kontribusi anggota tim tersebut tidak mempengaruhi besarnya komisi penjualan yang akan diterima oleh para salesman unit, dimana dalam hal ini para salesman unit tersebut hanya Pemohon Kasasi/Tergugat seorang diri. Dan sernua hal tersebut telah Pemohon Kasasi dalilkan di dalam surat gugatan rekonvensi Nomor 24 s/d 26 halaman 32 s/d 34 (atau di salinan Putusan halaman 40 s/d 43) yang telah diakui dan dibenarkan secara diam-diam oleh Termohon Kasasi karena tidak dibantah didalam repliknya termasuk tidak dibantah oleh para saksi dan bukti-buktinya. Sebuah transaksi penjualan selalu harus melibatkan para tenaga administrasi untuk proses administrasinya, melibatkan para teknisi untuk proses delivery dan assembly/installing-nya, melibatan para manager atau Direktur untuk persetujuan transaksinya sehingga dari dulu sampai sekarang suatu transaksi selalu dikerjakan secara tim namun mereka semua tidak tidak berhak atas komisi penjualan berdasarkan Pasal 25 PKB ayat (3) Jo SK Direksi No. 013/SK-Dir/2010.
Dan istilah "kerja tim" atau "teamwork" yang melibatkan selain para Salesman Unit baru ada para periode SK Direksi No. 005/SK-Dir/2011 tertanggal 28 Juni 2011 (atau bisa disebut SK. Direksi No. 05) yakni di SK Direksi No. 005/SK-Dir/2011 halaman 1 di konsiderans "mengingat" yang berbunyi "menciptakan struktur pendapatan yang berkeadilan yang merefleksikan aktivitas teamwork." sehigga anggota tim penjualan berhak mendapatkan komisi penjualan. Dan anggota Tim Manager berdasarkan SK Direksi No. 05 halaman 3 angka romawi (IV) nuruT ia; yang berbunyi "peraturan komisi internal ini hanya diberlakukan kepada sales representatif (salesman unit), sales manager dan sales general manager di mining sales division;", sedangkan besaran komisi penjualan para manager tersebut diatur didalam halaman 1 s/d 2 angka romawi (I) huruf (A) SK Direksi No. 05 tersebut. Dan hal tersebut telah Pemohon Kasasi dalilkan di duplik halaman 56 Nomor 6.
Sedangkan didalam SK Direksi-SK Direksi sebelumnya yakni SK Direksi No. 11 halaman 3 angka romawi (IV) huruf (a) yang berbunyi "Peraturan Komisi Internal ini hanya diberlakukan kepada seluruh salesman unit." dan SK Direksi No. 13 halaman 3 angka romawi (IV) huruf (a) yang berbunyi "peraturan komisi internal ini hanya diberlakukan kepada seluruh salesman unit." menunjukan bahwa para manager atau direktur, para teknisi dan para tenaga administrasi yang berkontribusi dalam suatu transaksi penjualan tidak akan mempengaruhi rumus perhitungan komisi penjualan yang ada didalam SK Direksi No. 11 dan SK Direksi No. 13 tersebut untuk menghitung komisi penjualan bagi Salesman Unit-nya.
Oleh sebab itu prosentase kontribusi penjualan atau sales contribution rate (SCR) yang ada didalam SK Direksi No. 13 halaman 3 angka romawi (I) huruf (C) hanya diperuntukkan kepada para Salesman Unit saja sehingga faktor prosentase kontribusi penjualan (SCR) sebesar 100% tersebut hanya boleh dibagikan kepada para salesman unit yang terlibat didalam transaksi penjualan yang dimaksud dalam hal ini hanya untuk Penggugat Rekonvensi/ Pemohon Kasasi. Sehingga perhitungan Termohon Kasasi tersebut tidak sesuai dengan Pasal 25 PKB ayat (3) jo. SK Direksi No. 013/ SK-Dir/2010 sebagai peraturan yang berlaku pada transaksi-transaksi tersebut;
Sehingga besarnya komisi penjualan yang benar yang sesuai dengan peraturan perusahaan yang berlaku ada di kolom nomor (10) Tabel B tersebut. Hal tersebut telah Tergugat/Pemohon Kasasi sampaikan di surat gugatan Rekonvensi nomor 24 s/d 26 halaman 32 s/d 34 (atau di salinan putusan halaman 40 s/d 43) dan telah diakui dan dibenarkan secara diam-diam oleh Penggugat/Termohon Kasasi karena tidak dibantah didalam repliknya maupun di bukti-bukti dan keterangan para saksinya.
Namun Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial telah memepertimbangkan transaksi-transaksi tersebut dikerjakan secara tim sehingga dianggap telah sesuai dengan peraturan yang berlaku yakni SK Direksi No. 013/ SK-Dir/2010 Jo Pasal 25 PKB ayat (3) padahal dalam penerapannya Termohon Kasasi tersebut terbukti salah namun cara dan hasil dari perhitungan Pemohon Kasasi tersebut diatas tidak dibantah sehingga sudah diakui dan dibenarkan secara diam-diam oleh Termohon Kasasi karena tidak dibantah didalam repliknya maupun dari keterangan para saksi dan bukti-buktinya maka hal ini membuktikan secara nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial telah salah dalam menerapkan/melanggar hukum yang berlaku yakni PKB Pasal 25 ayat (3) jo. Surat Keputusan Direksi No. 013/SK-Dir/ 2010 tertanggal 8 September 2010. Oleh karena itu Majelis Hakim PHI telah melanggar Pasal 30 UU No. 5 Tahun 2004 ayat (l.b) dan oleh karenanya permohonan Kasasi tersebut haruslah dapat dikabulkan.
iii) Jumlah komisi penjualan versi Termohon Kasasi pada angka romawi (i) dan (ii) diatas sebesar US$5.581,50 (seperti yang bisa dilihat di Tabel (I) penjumlahan di baris sub Total Tabel A dan Tabel B) sehingga ada kekurangan sebesar US$27,64 supaya mencapai nilai pembayaran sebesar US$5.709,14 tersebut diatas. Sedangkan sisa komisi penjualan US$. 127,64 tersebut telah diuraikan oleh Pemohon Kasasi untuk transaksi-transaksi yang ada pada Tabel D didalam duplik Nomor 19 khususnya di halaman 25 yang tidak Pemohon Kasasi tuntut didalam surat jawaban/rekonvensi karena transaksi-transaksi tersebut dihitung oleh Penggugat/Termohon Kasasi berdasarkan SK. Direksi No. 005/SK-Dir/2011 yang terkait bukti TK/PR-24(c).
Di halaman berikut adalah rincian perhitungan komisi penjualan yang mengikuti alur sistematika Penggugat dan Majelis Hakim PHI yang membuktikan bahwa pembayaran pada tanggal 7 Pebruari 2012 tersebut terbukti kurang bayar sebesar US$13.853,00 berdasarkan perhitungan Tergugat/Penggugat Rekonvensi/Pemohon Kasasi yang mengikuti peraturan yang berlaku. Dan Tabel (I) Perhitungan Komisi Penjualan berdasarkan pembayaran tanggal 7 Februari 2012 sebesar US$5.709,14 adalah sebagai berikut:
Tabel (I). Perhitungan Komisi Penjualan berdasarkan pembayaran tanggal 7 Februari 2012 sebesar US$5.709,14
| No. | Costomer | Machine | S/N | Penjualan Bersih | PDKI (Pasal I.A) | % Penagihan (Pasal I.B) | % Kontribusi Penjualan (SCR) menurut Tergugat Rekonvensi (Pasal N/A) | Komisi Penjualan Menurut Tergugat Rekonvensi | % Kontribusi Penjualan (SCR) menurut Penggugat Rekonvensi (Pasal I.C) | Komisi Penjualan Menurut Penggugat Rekonvensi | Selisih Kurang Bayar | Harga | Bukti | ||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 8b | 10 | 11 | 12 | 13 | ||||
| ( N/S | (a) | (b) | (C2) | (Kp= *a*b*c2) | (Kp= ns*a*b) | ||||||||||||
| 50 | PT. Bukti Makmur Mandiri Utama | EX3600-6 | 01135 | 3,790.972,46 | 0,100% | 20,00 % | 28 % | $212,29 | Tidak Ada | $758,19 | $545,90 | 3.950.000 | PR-20/80 | ||||
| 51 | PT. Bukti Makmur Mandiri Utama | EX3600-6 | 01145 | 3,790.972,46 | 0,100% | 70 % | 28 % | $743,03 | Tidak Ada | $2.653,68 | $1.910,65 | 3.950.000 | PR-20/82 | ||||
| 52 | PT. Bukti Makmur Mandiri Utama | EX3600-6 | 01129 | 3,790.972,46 | 0,100% | 20 % | 28 % | $212,29 | Tidak Ada | $758,19 | $545,90 | 3.950.000 | PR-20/81 | ||||
| 53 | PT. Madhani Talatah Nusantara | EX3600-6 | 01142 | 2.643.274,36 | 0,150% | 71,50 % | 31 % | $878,82 | Tidak Ada | $2.834,91 | $1.956,09 | 2.847.000 | PR-20/84 | ||||
| $2.046,43 | $7.004,98 | $54.958,55 | |||||||||||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 8b | 10 | 11 | 12 | 13 | ||||
| ( N/S | (a) | (b) | (C2) | (Kp= *a*b*c2) | (c1) | (Kp= ns*a*b*c1) | |||||||||||
| 10 | PT. Darma Henwa tbk. | ZX450LC-3F | 023593 | 364,837,58 | 0,600% | 100,00% | 28 % | $612,93 | 100 % | $2.189,03 | $1.756,10 | 386.500 | PR-24/79 | ||||
| 11 | PT. Darma Henwa tbk. | ZX450LC-3F | 023595 | 364,837,58 | 0,600% | 100,00% | 28 % | $612,93 | 100 % | $2.189,03 | $1.756,10 | 386.500 | PR-24/79 | ||||
| 12 | PT. Darma Henwa tbk. | ZX450LC-3F | 023622 | 364,837,58 | 0,600% | 100,00% | 28 % | $612,93 | 100 % | $2.189,03 | $1.756,10 | 386.500 | PR-24/79 | ||||
| 13 | PT. Darma Henwa tbk. | ZX450LC-3F | 023636 | 364,080,86 | 0,600% | 100,00% | 28 % | $612,93 | 100 % | $2.189,03 | $1.756,10 | 386.500 | PR-24/79 | ||||
| 14 | PT. Darma Henwa tbk. | ZX450LC-3F | 023637 | 364,080,86 | 0,600% | 100,00% | 28 % | $612,93 | 100 % | $2.189,03 | $1.756,10 | 386.500 | PR-24/79 | ||||
| 15 | PT. Madhani Talata Nusantara | ZX200 | AUJ-0107 | 102.292,87 | 1,000% | 73,00% | 31 % | $231,49 | 100 % | $746,74 | $515,25 | 107.000 | PR-24/83 | ||||
| 16 | PT. Madhani Talata Nusantara | ZX200 | AUJ-0107 | 102.292,87 | 1,000% | 73,00% | 31 % | $231,49 | 100 % | $746,74 | $515,25 | 107.000 | PR-24/83 | ||||
| Sub Total Tabel B | $3,535,07 | $12.429,52 | $8.894,45 | ||||||||||||||
| Subto Sub Total Tabel D didalam Duplik halaman 25 yang tidak dituntut | $127,64 | $127,64 | tidak dituntut | ||||||||||||||
| Frand Total Tabel A, Tabel B dan Tabel D | $5.709,14 | $19.562,14 | $13,853,00 | ||||||||||||||
b) Bahwa pembayaran komisi penjualan yang dilakukan Termohon Kasasi Kepada Pemohon Kasasi sebesar US$. 19.805,11 pada tanggal 17 Oktober 2011 berdasarkan Bukti TK/PR-23 lembar "payment application incentive unit" Reg. No. 242/11 tertangal 4-0ct-ll sebanyak 49 unit transaksi tersebut telah diuraikan/disampaikan didalam surat gugatan rekonvensi nomor 20 halaman 28 s/d 30 di dalam Tabel A sebanyak 40 unit transaksi (atau di salinan Putusan di halaman 37 s/d 39) dan didalam surat Gugatan Rekonnvensi nomor 24 halaman 32 s/d 33 di dalam Tabel B sebanyak 9 unit transaksi (atau di salinan Putusan di halaman 40 s/d 42). Untuk memudahkan pemeriksaan, didalam memori kasasi ini Pemohon Kasasi buatkan Tabel (II) yang berisi perhitungan komisi penjualan dari transaksi-transaksi yang terdapat di Tabel A dan Tabel B tersebut yang dibayarkan pada tanggal 17 Oktober 2011 tersebut yang dituliskan di halaman (30 s/d 31) berikut dibawah.
Berdasarkan SK Direksi No. Oll/SK-Dir/2009 halaman 3 angka romawi (II) dan SK Direksi No. 13 halaman 3 angka romawi (II) menyatakan bahwa hak komisi penjualan baru mulai timbul sejak salesman unit/Pemohon Kasasi mengajukan permohonan pembayaran komisi internal (tagihan komisi penjualan), dan semua transaksi tersebut telah Pemohon Kasasi lakukan permohonan pembayaran/tagihannya pada bulan Mei 2011, (seperti penjelasan di Kesimpulan halaman 67 alenia terakhir yang dibuktikan di bukti TK/PR-21. Di email dari Tergugat ke Oshima Satoshi tanggal 16 Agustus 2011 pukul 9:43 Pagi tersebut tertulis "karena sudah hampir tiga bulan". Berarti menunjukkan bulan Mei 2011 telah di tagihan dan diperteguh di bukti TK/PR-23(a) di lembar "payment application incentive unit “Reg. No. 242/11" yang sebelum direvisi tertanggal 23 Juni 2011 artinya sejak ditagihkan sampai di-approve oleh CEO pertama kali sebelum direvisi kurang dari 1 bulan sejak ditagihkan).
Dan ternyata pembayaran komisi penjualan tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dimana seharusnya sebesar US$. 148.341,47 sehingga terjadi selisih kurang bayar sebesar US$. 128.536,36 dan Pemohon Kasasi telah mempermasalahkan sejak Oktober 2011 (Vide Bukti TK/PR-21) dan telah dicatatkan perkara perselisihan hak tersebut ke Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Timur pada tanggal 9 April 2012 dan telah dikelurakan surat Rekomendasinya pada tanggal 30 Oktober 2012 (vide Bukti TK/PR-20). Dan gugatan perkara a quo didaftarkan pada tanggal 26 Desember 2012. Sehingga hak komisi penjualan atas transaksi-transaksi tersebut tidak terkena Pasal 96 UU No. 13 Tahun 2003.
Dan rincian perhitungan komisi penjualan atas transaksi-transaksi tersebut adalah sebagai berikut:
i). 40 (empat puluh) unit transaksi yang terdapat di Tabel A tersebut ada di dalam gugatan rekonvensi nomor 20 khususnya di halaman 29 s/d 30 pada baris nomor 1 s/d 49 (atau didalam salinan Putusan halaman 38 s/d 39) yang menjadi bagian dari pembayaran komisi penjualan pada tanggal 17 Oktober 2011 tersebut. Data-data didalam Tabel A tersebut berdasarkan dari data pada lembar "internal commission payment" nomor A2-031/11, A2-032/11, A2-033/11, A2-035/11, A2-036/11, A2-019/11, A2-019A/H- A2-020/11, A2-021/11, A2-022/11, A2-023/11, A2-023-A/11, A2-026/11, A2-027/11, A2-006/11, A2-007/11, A2-008/11, A2-009/11, A2-010/11, A2-011/11, A2-014/11, A2-016/11, A2-017/11, A2-018/11, A2-029/11, A2-028/11, A2-005/11, A2-012/11, A2-034/11, dan A2-013/11 yang merupakan lampiran dari "payment application incentive unit" Reg. No. 242/11 tertangal 4-Oct-11 yang ada pada Bukti TK/PR-23 (a) yang telah diuraikan di dalam daftar pembuktian halaman 41 s/d 43 dan 45 s/d 48, dimana dokumen "payment application incentive unit" Reg. No. 242/11 tertangal 4-Oct-11 dan lembar-lembar "internal commission payment" yang ada di bukti TK/PR-23 (a) tersebut dibuat oleh Termohon Kasasi/Penggugat. Dan Penggugat telah mengakui kebenaran data-data didalam Tabel A tersebut secara diam-diam kerena tidak dibantah didalam repliknya maupun dari bukti-bukti dan para saksinya.
Semua transaksi didalam dokumen-dokumen tersebut salesman unit-nya adalah Pemohon Kasasi, yang bisa dibuktikan juga melalui setiap lembar "internal commission payment" tersebut bahwa salesman unit-nya adalah Pemohon Kasasi. Dan komisi penjualannya telah dihitung oleh Termohon Kasasi/Penggugat dengan mendasarkan pada Surat Keputusan Direksi No. 0ll/SK-Dir/2009 tertanggal 24 April 2009 (atau disebut 3K Direksi No. 11) dengan bukti "Basic Incentive Rate" atau "prosentase dasar komisi internal (PDKI)" mengikuti ketentuan di dalam SK Direksi No. 11 halaman 2 angka romawi (I) huruf (A) tersebut. Kedua hal tersebut telah diakui dan dibenarkan secara diam-diam oleh Termohon Kasasi/Penggugat karena apa yang telah disampaikan didalam surat gugatan Rekonvensi Nomor 20 halaman 28 (atau di salinan putusan halaman 37) tersebut tidak dibantah sedikitpun didalam repliknya termasuk tidak dibantah oleh para saksi dan bukti-buktinya.
Rumus perhitungan komisi penjualan berdasarkan SK No. 11 untuk transaksi-transaksi di Tabel A dibagian huruf (b) angka romawi (i) ini adaian sama seperti rumus yang diuraikan di bagian huruf (a) angka romawi (i) untuk Tabel A khususnya di halaman (16) tersebut diatas.
Termohon Kasasi/Penggugat secara tidak sah telah menambahkan faktor pengali untuk mengurangi besarnya komisi penjualan berupa "prosentase kontribusi/effort" di setiap lembar "internal commission payment" -nya atau di kolom nomor 8 Tabel A disebut "prosentase kontribusi penjualan (SCR)" sebesar 0% s/d 58% seperti yang terlihat di Tabel (II) tersebut dibawah, dimana hal tersebut tidak ada didalam rumus perhitungan komisi penjualan yang diatur didalam SK Direksi No.ll. Dan semua hal tersebut telah didalilkan oleh Pemohon Kasasi didalam surat gugatan Rekonvensi Nomor 20 s/d 23 halaman 28 s/d 31 (atau didalam salinan Putusan halaman 37 s/d 40) dan dalil beserta perhitungan menurut Pemohon Kasasi tersebut telah diakui dan dibenarkan oleh Termohon Kasasi secara diam-cliam karena tidak dibantah sedikitpun didalam repliknya termasuk tidak dibantah oleh para saksi dan bukti-buktinya. Sehingga berdasarkan PKB Pasal 106 ayat (2) seperti yang ada di halaman (16 s/d 17 ) tersebut diatas yang pada pokoknya bahwa penambahan faktor pengali berupa"prosentase effort" yang ada dikolom Nomor (8) tersebut yang tidak diatur didalam SK Direksi No. 11 menyebabkan bertentangan dengan PKB Pasal 25 ayat (3) dan Pasal 106 ayat (2) maka perhitungan tersebut tidak sesuai dengan peraturan perusahaan yang berlaku.
Sehingga besarnya komisi penjualan yang benar yang sesuai dengan peraturan perusahaan yang berlaku ada di kolom nomor (10) Tabel A tersebut. Hal tersebut telah Tergugat/Pemohon Kasasi sampaikan di surat gugatan Rekonvensi Nomor 20 s/d 23 halaman 28 s/d 32 (atau di salinan Putusan halaman 37 s/d 40) dan telah diakui dan dibenarkan secara diam-diam oleh Penggugat/Termohon Kasasi karena tidak dibantah didalam repliknya maupun di bukti-bukti dan keterangan para saksinya.
Dan apabila transaksi penjualan tersebut dalam pelaksanaannya dibantu oleh seorang atau lebih dari para teknisi, para tenaga admisintrasi, para Manager maupun Direktur atau dengan kata lain transaksi tersebut dilakuan secara tim maka berdasarkan SK Direksi No. 11 tersebut tidak mempengaruhi rumus perhitungan komisi penjualan atas komisi penjualan yang akan diterima oleh Pemohon Kasasi/Tergugat sebagai seorang salesman unit. Namun Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial telah mempertimbangkan transaksi-transaksi tersebut dikerjakan secara tim berdasarkan SK Direksi No. 013/SK-Dir/2010 sehingga pembayaran komisi penjualan tersebut telah dianggap sesuai dengan peraturan yang berlaku, padahal peraturan yang berlaku yang diakui dan dipakai oleh Penggugat dan Tergugat adalah SK Direksi SK Direksi No. 0ll/SK-Dir/2009 Jo Pasal 25 PKB ayat (3) maka hal tersebut membuktikan secara nyata bahwa Majelis Hakim PHI telah salah menerapkan/ melanggar hukum yang berlaku. Oleh sebab itu Majelis Hakim PHI telah melanggar Pasal 30 UU No. 5 Tahun 2004 ayat (l.b) dan oleh karenanya permohonan Kasasi tersebut haruslah dapat dikabulkan;
ii) Ada 9 unit transaksi yang ada di Tabel B di dalam Jawaban/ rekonvensi halaman 33 pada baris nomor 1 s/d 9 (atau didalam salinan putusan halaman 42) yang menjadi bagian dari pembayaran komisi penjualan pada tanggal 17 Oktober 2011 tersebut. Data-data didalam Tabel B tersebut berdasarkan dari data pada lembar "Internal Commission Pavment" Nomor A2-002/11, A2-003/11, A2-004/11, A2-030/11, A2-001/11, A2-001A/H, A2-024/11, A2-025/11, dan nomor A2-015/11 yang merupakan lampiran dari "payment application incentive unit" Reg. No. 242/11 tertangal 4-Oct-11 yang ada pada Bukti TK/PR-23 (b) yang diuraikan di dalam Daftar Pembuktian halaman 44 s/d 45 dan 45 s/d 48, dimana dokumen "payment application incentive unit" Reg. No. 242/11 tertangal 4-Oct-11 dan lampiran berupa lembar-lembar "internal commission pavment" tersebut dibuat oleh Termohon Kasasi/Penggugat. Dan Penggugat telah mengakui kebenaran data-data didalam Tabel B tersebut secara diam-diam kerena tidak dibantah didalam repliknya maupun dari bukti-bukti dan para saksinya.
Dan komisi penjualan atas transaksi-transaksi didalam dokumen-dokumen tersebut telah dihitung oleh Termohon Kasasi/Penggugat dengan mendasarkan pada Surat Keputusan Direksi No. 013/SK-Dir/ 2010 tertanggal 8 September 2010 (atau disebut SK Direksi No. 13) dengan bukti "basic incentive rate" atau "prosentase dasar komisi internal (PDKI)" mengikuti SK Direksi No. 13 halaman 2 angka romawi (I) huruf (A). Hal tersebut telah diakui dan dibenarkan secara diam-diam oleh Termohon Kasasi/Penggugat karena telah diungkapkan didalam surat gugatan Rekonvensi Nomor 24 di halaman 32 (atau di salinan putusan halaman 40 s/d 41) tetapi tidak dibantah sedikitpun didalam repliknya maupun oleh para saksi dan bukti-buktinya.
Rumus perhitungan komisi penjualan berdasrkan SK Direksi No. 13 untuk transaksi-transaksi di Tabel B dibagian huruf (b) angka romawi (ii) ini adalah sama seperti rumus yang diuraikan di bagian huruf (a) angka romawi (ii) untuk Tabel B di halaman (18 s/d 19) tersebut diatas.
Dan perbedaan perhitungan komisi penjualan antara Pemohon Kasasi/Tergugat dengan Termohon Kasasi/Penggugat adalah adanya perbedaan penafsiran SK Direksi No. 13 pada angka romawi (I) huruf (C) tentang presentase kontribusi penjualan/SCR terseout, dimana Pemohon Kasasi menggunakan kolom nomor (8b) dengan nilai prosentase kontribusi penjualan sebesar 100% sedangkan Termohon Kasasi menggunakan kolom nomor (8) Tabel B dengan nilai prosentase kontribusi penjualan kurang dari 100% tersebut yakni 18%, 29% , 31%, dan 38%, seperti yang terlihat di Tabel (II) tersebut dibawah.
Pemohon Kasasi adalah salesman unit satu-satunya didalam semua transaksi-transaksi tersebut dan hal tersebut telah diakui dan dibenarkan secara diam-diam oleh Termohon Kasasi karena dalil Pemohon Kasasi/Penggugat Rekonvensi didalam surat gugatan rekonvensi nomor 25 halaman 34 alenia ke-2 (atau didalam salinan Putusan halaman 43) tersebut tidak dibantah sedikitpun oleh Termohon Kasasi/Penggugat/Tergugat Rekonvensi di dalam repliknya. Dan hal tersebut diperteguh oleh saksi dari Termohon Kasasi didalam kesaksian Agung Muchtar sebagai Manager-nya Pemohon Kasasi bahwa sebelum Januari 2012 salesman di divisi mining adalah hanya Pemohon Kasasi (seperti keterangannya yang ada di salinan Putusan halaman 94 baris ke-18 s/d 27), dan juga dibuktikan didalam lembar "payment application incentive unit" Reg. No. 242/11 tertangal 4-Oct-11 dan lampirannya disetiap lembar "internal commission payment" yang ada di bukti TK/PR-23 (b) tersebut tertulis nama salesman-nya adalah Pemohon Kasasi saja.
Sama seperti dalil-dalil yang diuraikan di bagian huruf (a) angka romawi (ii) di halaman (19 s/d 21) tersebut diatas yang pada pokoknya bahwa transaksi-transaksi yang ada di Tabel B tersebut faktor pengali berupa prosentase kontribusi penjualan (SCR) adalah sebesar 100% untuk Pemohon Kasasi karena salesman unit yang terlibat di dalam transaksi-transaksi tersebut hanya Pemohon Kasasi seorang diri. Sedangkan Termohon Kasasi membayar komisi penjualan tersebut dengan perhitungan prosentase kontribusi penjualan kurang dari 100% yakni 18%, 29%, 31% dan 38% tersebut tidak sesuai dengan Pasal 25 PKB ayat (3) jo. SK Direksi No. 013/SK-Dir/2010 sebagai peraturan yang berlaku pada transaksi-transaksi tersebut.
Sehingga besarnya komisi penjualan yang benar yang sesuai dengan peraturan perusahaan yang berlaku ada di kolom nomor (10) Tabel B tersebut. Hal tersebut telah Tergugat/Pemohon Kasasi sampaikan di surat gugatan rekonvensi Nomor 24 s/d 26 halaman 32 s/d 34 (atau di salinan putusan halaman 40 s/d 43) dan telah diakui dan dibenarkan secara diam-diam oleh Penggugat/Termohon Kasasi karena tidak dibantah didalam repliknya maupun di bukti-bukti dan keterangan para saksinya.
Namun Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial telah mempertimbangkan transaksi-transaksi tersebut dikerjakan secara tim sehingga pembayaran komisi penjualan tersebut dianggap telah sesuai dengan peraturan yang berlaku yakni SK Direksi No. 013/SK-Dir/2010 Jo Pasal 25 PKB ayat (3) padahal dalam penerapannya Termohon Kasasi tersebut terbukti salah namun cara dan hasil dari perhitungan Pemohon Kasasi tersebut diatas tidak dibantah sehingga sudah diakui dan dibenarkan secara diam-diam oleh Termohon Kasasi karena tidak dibantah didalam repliknya maupun dari keterangan para saksi dan bukti-buktinya maka hal ini membuktikan secara nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial telah salah dalam menerapkan/ melanggar hukum yang berlaku yakni PKB Pasal 25 ayat (3) jo. Surat Keputusan Direksi No. 013/SK-Dir/2010 tertanggal 8 September 2010 tersebut. Oleh karena itu Majelis Hakim PHI telah melanggar Pasal 30 UU No. 5 Tahun 2004 ayat (l.b) dan oleh karenanya permohonan Kasasi tersebut haruslah dapat dikabulkan.
Di halaman berikut adalah rincian perhitungan konpisi penjualan yang mengikuti alur sistematika Penggugat dan Majelis Hakim PHI yang yang membuktikan bahwa pembayaran pada tanggal 17 Oktober 2011 tersebut terbukti kurang bayar sebesar US$. 128.536,36 berdasarkan perhitungan Tergugat/Penggugat Rekonvensi/Pemohon Kasasi yang mengikuti peraturan yang berlaku. Dan Tabel (II) Perhitungan Komisi Penjualan berdasarkan pembayaran tanggal 17 Oktober 2011 sebesar US$. 19.805,11 adalah sebagai berikut:
| No | Custoner | machina | SN | PENJUALAN BERSIH | PDKI (PASAL I.A) | % PENGHASILAN PASAL I.B) | % KONTRIBUSI PENJUALAN (SCR) MENURUT TERGUGAT REKONVENSI (PASAL N/A) | KOMISI PENJUALAN MENURUT TERGUGAT REKONVENSI | % KONTRIBUSI PENJUALAN (SCR) MENURUT Penggugat REKONVENSI (PASAL I.C | KOMISI PENJUALAN MENURUT PENGGUGAT REKONVENSI | SELISIH KURANG BANYAK | HARGA | BUKTI | ||||||||||||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 8b | 10 | 11 | 12 | 13 | ||||||||||||||||
| (NS) | (a) | (b) | (C2) | (kp = *a *b *c2) | (kp =ns * *b) | ||||||||||||||||||||||||
| 1 | PT. Arkananta Apta Pratosia) | Ex1200 | 01119 | 809,128,99 | 0,200% | 120,00% | 38% | $73793 | tidak ada | $1,941,91 | $1,204,98 | 895,000 | Rp20793 | ||||||||||||||||
| 2 | PT. Arkananta Apta Pratosia) | EX1900 | 01048 | 1,813,215.74 | 0.150% | 120,00% | 38% | $1,240.24 | tidak ada | $3,263.79 | $2,023.55 | 1,965,000 | PR-20/290 | ||||||||||||||||
| 3 | PT, Arkananta Apta Pratista | EX1900 | 01078 | 1,924,025.13 | 0.150% | 120,00% | 38% | $1,316.03 | tidak ada | $3,463.25 | $2,147.22 | 1,965,000 | PR-20/286 | ||||||||||||||||
| 4 | PT, Bukti Makmur Mandiri Utama | EX3600-6 | 01127 | 3,451,647.46 | 0.10% | 70.00% | 28% | $676.52 | tidak ada | $2,416.15 | $1,739.63 | 3,850,000 | PR-20/311 | ||||||||||||||||
| 5 | PT, Bukti Makmur Mandiri Utama | EX3600-6 | 01115 | 3,790,972.46 | 0.100 % | 40.00% | 28% | $424.59 | tidak ada | $1,516.39 | $1,091.80 | 3,950,000 | PR-20/307 | ||||||||||||||||
| 6 | PT. Fajar Bumi Sakti | JD 850J | 0190439 | 253,120.23 | 2.300% | 72.50 % | 0% | $000 | tidak ada | $4,220.78 | $4,220.78 | 285,000 | PR-20/253 | ||||||||||||||||
| 7 | PT. Fajar Bumi Sakti | JD 850J | 0190440 | 253,120.23 | 253,120.23 | 72.50 % | 0% | $000 | tidak ada | $4,220.78 | $4,220.78 | 285,000 | PR-20/253 | ||||||||||||||||
| 8 | PT. Fajar Bumi Sakti | JD 850J | 0190016 | 253,120.23 | 253,120.23 | 72.50 % | 0% | $000 | tidak ada | $4,220.78 | $4,220.78 | 285,000 | PR-20/253 | ||||||||||||||||
| 9 | PT. Fajar Bumi Sakti | JD 850J | 0190374 | 253,120.23 | 253,120.23 | 101.00% | 0% | $000 | tidak ada | $5,879.98 | $5,879.98 | 285,000 | PR-20/250 | ||||||||||||||||
| 10 | PT. Fajar Bumi Sakti | Zx450 | 023449 | 308,468.80 | 1.200% | 101.00% | 0% | $000 | tidak ada | $3,738.64 | $3,738.64 | $3,738.64 | $3,738.64 | ||||||||||||||||
| 11 | PT. Fajar Bumi Sakti | ZX450 | 023483 | 308,468.80 | 1.200% | 101.00% | 0% | $000 | tidak ada | $3,738.64 | $3,738.64 | $3,738.64 | $3,738.64 | ||||||||||||||||
| 12 | PT. Fajar Bumi Sakti | ZX450 | 023487 | 308,468.80 | 1.200% | 101.00% | 0% | $000 | tidak ada | $3,738.64 | $3,738.64 | $3,738.64 | $3,738.64 | ||||||||||||||||
| 13 | PT. Fajar Bumi Sakti | ZX450 | 023488 | 308,468.80 | 1.200% | 101.00% | 0% | $000 | tidak ada | $3,738.64 | $3,738.64 | $3,738.64 | $3,738.64 | ||||||||||||||||
| 14 | PT. Fajar Bumi Sakti | ZX450 | 023320 | 308,468.80 | 1.200% | 72,50% | 0% | $000 | tidak ada | $2,683.68 | $2,683 | $3,738.64 | PR-2-/242 | ||||||||||||||||
| 15 | PT. Fajar Bumi Sakti | ZX450 | 023482 | 308,468.80 | 1.200% | 72,50% | 0% | $000 | tidak ada | $2,683.68 | $2,683 | $3,738.64 | PR-2-/242 | ||||||||||||||||
| 16 | PT. Fajar Bumi Sakti | ZW310 | 08456 | 215,717.18 | 2.300% | 120,00% | 0% | $000 | tidak ada | $3,597.06 | $3,597.08 | 230,000 | PR-20/239 | ||||||||||||||||
| 17 | PT. Fajar Bumi Sakti | ZW310 | 08456 | 215,717.18 | 2.300% | 72,50% | 0% | $000 | tidak ada | $3,597.06 | $3,597.08 | 230,000 | PR-20/239 | ||||||||||||||||
| 18 | PT. Fajar Bumi Sakti | JD770G | 0632566 | 232,498.79 | 2.300% | 120.00% | 0% | $000 | tidak ada | $6,416,97 | $6,416.97 | 265,000 | PR-20/232 | ||||||||||||||||
| 19 | PT. Fajar Bumi Sakti | JD770G | 0632370 | 232,498.79 | 2.300% | 72.50% | 0% | $000 | tidak ada | $6,416,97 | $6,416.97 | 265,000 | PR-20/232 | ||||||||||||||||
| 20 | PT. Fajar Bumi Sakti | JD770G | 0632422 | 232,498.79 | 2.300% | 72.50% | 0% | $000 | tidak ada | $6,416,97 | $6,416.97 | 265,000 | PR-20/232 | ||||||||||||||||
| 21 | PT. Fajar Bumi Sakti | EX1200 | 01193 | 845,970.17 | 2.300% | 72.50% | 0% | $000 | tidak ada | $2,453.31 | $2,453.31 | 930,000 | PR-20/271 | ||||||||||||||||
| 22 | PT. Fajar Bumi Sakti | EX1200 | 01191 | 845,970.17 | 0,400% | 72.50% | 0% | $000 | tidak ada | $2,453.31 | $2,453.31 | 930,000 | PR-20/271 | ||||||||||||||||
| 23 | PT. Fajar Bumi Sakti | EX1200 | 01191 | 845,970.17 | 0,400% | 72.50% | 0% | $000 | tidak ada | $2,453.31 | $2,453.31 | 930,000 | PR-20/271 | ||||||||||||||||
| 24 | PT. Fajar Bumi Sakti | EH1100 | 01096 | 542,532.01 | 0,550% | 72.50% | 0% | $000 | tidak ada | $2,163.35 | $2,163.35 | 588,000 | PR-20/268 | ||||||||||||||||
| 25 | PT. Fajar Bumi Sakti | EH1100 | 01103 | 542,532.01 | 0,550% | 72.50% | 0% | $000 | tidak ada | $2,163.35 | $2,163.35 | 588,000 | PR-20/268 | ||||||||||||||||
| 26 | PT. Fajar Bumi Sakti | EH1100 | 01104 | 542.532.01 | 8,550% | 72,7% | 0% | $0,00 | tidak ada | $2,163.35 | $2,163.35 | 588,000 | PR-20/268 | ||||||||||||||||
| 27 | PT. Fajar Bumi Sakti | EH1100 | 01107 | 542.532.01 | 0,550% | 72,7% | 0% | $0,00 | tidak ada | $2,163.35 | $2,163.35 | 588,000 | PR-20/268 | ||||||||||||||||
| 28 | PT. Fajar Bumi Sakti | EH1100 | 01108 | 542.532.01 | 0,550% | 72,7% | 0% | $0,00 | tidak ada | $2,163.35 | $2,163.35 | 588,000 | PR-20/268 | ||||||||||||||||
| 29 | PT. Fajar Bumi Sakti | EH1100 | 01110 | 542.532.01 | 0,550% | 72,7% | 0% | $0,00 | tidak ada | $2,163.35 | $2,163.35 | 588,000 | PR-20/268 | ||||||||||||||||
| 30 | PT. Fajar Bumi Sakti | EH1100 | 01110 | 542.532.01 | 0,550% | 72,7% | 0% | $0,00 | tidak ada | $2,163.35 | $2,163.35 | 588,000 | PR-20/268 | ||||||||||||||||
| 31 | PT. Fajar Bumi Sakti | EH1100 | 01110 | 542.532.01 | 0,550% | 72,7% | 0% | $0,00 | tidak ada | $2,163.35 | $1,283.14 | 588,000 | PR-20/268 | ||||||||||||||||
| 32 | PT. madhani talatah nusantara | EX1200 | 01147 | 774,845,84 | 0,200% | 120,00% | 31% | $576,49 | tidak ada | $1,283.14 | $1,283.14 | 865,000 | PR-20/190 | ||||||||||||||||
| 33 | PT. madhani talatah nusantara | EX1200 | 01147 | 774,845,84 | 0,200% | 120,00% | 31% | $576,49 | tidak ada | $1,283.14 | $1,283.14 | 865,000 | PR-20/187 | ||||||||||||||||
| 34 | PT. madhani talatah nusantara | EX1200 | 01148 | 774,845,84 | 0,200% | 120,00% | 31% | $576,49 | tidak ada | $1,283.14 | $1,283.14 | 865,000 | PR-20/184 | ||||||||||||||||
| 35 | PT. madhani talatah nusantara | EX1200 | 01173 | 774,845,84 | 0,200% | 120,00% | 31% | $576,49 | tidak ada | $1,283.14 | $1,283.14 | 865,000 | PR-20/181 | ||||||||||||||||
| 36 | PT. madhani talatah nusantara | EX1200 | 01174 | 774,845,84 | 0,200% | 120,00% | 31% | $576,49 | tidak ada | $1,283.14 | $1,283.14 | 865,000 | PR-20/178 | ||||||||||||||||
| 37 | PT. madhani talatah nusantara | EX1500 | 01112 | 2,643.274.36 | 0.150% | 72,50% | 31% | $891.11 | tidak ada | $1,983.45 | $1,983.45 | 2,847,000 | PR-20/175 | ||||||||||||||||
| 38 | PT. madhani talatah nusantara | EX1900 | 01089 | 1,746.421.34 | 0.150% | 72,50% | 31% | $588.76 | tidak ada | $1,310.47 | $1,310.47 | 1,902,00 | PR-20/227 | ||||||||||||||||
| 39 | PT. madhani talatah nusantara | EX3600 | 01116 | 3,861,432.12 | 0.100% | 98.55% | 31% | $1,179.73 | tidak ada | $2,625.71 | $2,625.71 | 4.190,000 | PR-20/218 | ||||||||||||||||
| 40 | PT. madhani talatah nusantara | EX3600 | 01113 | 3,861,432.12 | 0.100% | 72.55% | 31% | $888,50 | tidak ada | $1.932,97 | $1.932,97 | 4,190,00 | PR-20/214 | ||||||||||||||||
| 41 | PT. madhani talatah nusantara | EX1900 | 01086 | 1,777,44.34 | 0,15% | 72.50% | 31% | $599,22 | tidak ada | $1,932.97 | $1,932.97 | 4,190,00 | PR-20/210 | ||||||||||||||||
| 42 | PT. mandala Karya Prina | EX1900 | 01076 | 1,894,403.36 | 0,15% | 75.00% | 46% | $980,35 | tidak ada | $1.150,85 | $1.150,85 | 2,050,000 | PR-20/281 | ||||||||||||||||
| 42 | PT.Multi Manunggal Nusapersada | EX1200 | 01117 | 777,661.09 | 0,200% | 80.00% | 58% | $721.67 | tidak ada | $522.59 | $522.59 | 878.000 | PR-20/276 | ||||||||||||||||
| 43 | PT.Pamapersada Nusantara | EX2600/EX2500 | 02001 | 2.487,724.16 | 0,150% | 70.00% | 28% | $731.39 | tidak ada | $1.880.72 | $1.880.72 | 2,805.000 | PR-20/200 | ||||||||||||||||
| 44 | PT.Pamapersada Nusantara | EX2500 | 01120 | 2,708.018.00 | 0,150% | 20.00% | 28% | $227.47 | tidak ada | $584.94 | $584.94 | 2.785,000 | PR-20/195 | ||||||||||||||||
| 45 | PT.Pamapersada Nusantara | EX2500 | 01100 | 2,567,866.96 | 0,150% | 40.00% | 28% | $431,40 | tidak ada | $1.109,32 | $1.109,32 | 2,650,000 | PR-20/303 | ||||||||||||||||
| 46 | Total Alied Limied | EX1200 | 01139 | 775,174,85 | 0,400% | 40.00% | 36% | $446,50 | tidak ada | $793.78 | 900,000 | PR-20/205 | |||||||||||||||||
| 47 | Total Alied Limied | EX1200 | 01141 | 775,174,85 | 0,400% | 40.00% | 36% | $446,50 | tidak ada | $240,28 | $793,78 | 900,000 | PR-20/205 | ||||||||||||||||
| 48 | Total Alied Limied | EX1200 | 01141 | 775,174,85 | 0,400% | 40.00% | 36% | $446,50 | tidak ada | $240,28 | $793,78 | 900,000 | PR-20/205 | ||||||||||||||||
| 49 | PT. Bukti Makmur Mandiri Utama | EX3600-6 | 01135 | 3.790,972,46 | 0.100% | 20.00% | 28% | $446,50 | tidak ada | $240,28 | $793,78 | 3,950.000 | PR-20/80 | ||||||||||||||||
| Sub Total Tabel A | $15,836,86 | $133,594,37 | $117,757,51 | ||||||||||||||||||||||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 8b | 10 | 11 | 12 | 13 | ||||||||||||||||
| Kutipan dari Tabal B didalam jawaban/gugatan rekonvensi halaman 33 perhitungan komisi penjualan berdasrkan SK Direksi No. 013/SK-Dir/2010 | |||||||||||||||||||||||||||||
| (ns) | (a) | (b) | (c2) | (Kp=*a*b*c2) | (c1) | (Kp=ns*a*b*c1) | |||||||||||||||||||||||
| 1 | PT. Adaro Indonesia tbk | EX3600 | 01125 | 3.994.412,90 | 0,075% | 70,00% | 18% | $377,47 | 100% | $2,097.07 | $1.719,60 | 4.063.000 | PR-24/170 | ||||||||||||||||
| 2 | PT. Adaro Indonesia tbk | EX3600 | 01140 | 4.111.412,90 | 0,075% | 70,00% | 18% | $388,53 | 100% | $2,158,49 | $1.769,96 | 4.180.000 | PR-24/164 | ||||||||||||||||
| 3 | PT. Adaro Indonesia tbk | EX3600 | 01136 | 4.111.412,90 | 0,075% | 40,00% | 18% | $222,02 | 100% | $1.233,42 | $1.011,40 | 4.180.000 | PR-24/159 | ||||||||||||||||
| 4 | PT. Arkananta Apta Prastista | EX2500 | 01119 | 2.710.247,97 | 0,100% | 75% | 38% | $772,42 | 100% | $2.032,69 | $1.260,27 | 3.095.000 | PR-24/298 | ||||||||||||||||
| 5 | PT. Cipta Kridatama | EX1200 | 01160 | 928.864,10 | 0,150% | 75% | 31% | $323,94 | 100% | $1.044,97 | $721,03 | 962.000 | PR-24/151 | ||||||||||||||||
| 6 | PT. Cipta Kridatama | EX1200 | 01200 | 955.127,41 | 0,150% | 58,64% | 31% | $260,42 | 100% | $840,13 | $579,71 | 991.000 | PR-24/146 | ||||||||||||||||
| 7 | PT. Darma Henwa Tbk | EX1200 | 01201 | 762.866,42 | 0,150% | 70,00% | 29% | $232,29 | 100% | $801,01 | $568,72 | 935.000 | PR-24/262 | ||||||||||||||||
| 8 | PT. Darma Henwa Tbk | EX1200 | 01190 | 762.866,42 | 0,150% | 70,00% | 29% | $232,29 | 100% | $801,01 | $568,72 | 935.000 | PR-24/259 | ||||||||||||||||
| 9 | PT. Madhani Talatah Nusantara | BK EX3600 | 10HIH 03 | 283.204,90 | 1,100% | 120,00% | 31% | $1.158,87 | 100% | $3.738,30 | $2.579,43 | 284.000 | PR-24/223 | ||||||||||||||||
| Sub Total Tabel B | $3.968,25 | $14.747,09 | $10.778,84 | ||||||||||||||||||||||||||
| Grand Total Tabel A dan tabel B | $19.805,11 | $148.341,47 | $128.536,36 | ||||||||||||||||||||||||||
c) Bahwa pembayaran komisi penjualan yang dilakukan Termohon Kasasi kepada Pemohon Kasasi sebesar US$3.222,62 pada tanggal 22 Oktober 2012 dimana menurut Termohon Kasasi pembayaran tersebut terkait dengan transaksi-transaksi yang perhitungan komisi penjualan-nya terdapat pada Tabel C dengan subjudul "claim incentive have not been paid." didalam Bukti P-16 yang baru disampaikan ditahap terakhir persidangan yakni didalam sidang penyampaian kesimpulan pada tanggal 4 Juli 2013 sehingga Pemohon Kasasi tidak bisa menanggapinya didalam surat kesimpulan yang harus diserahkan didalam sidang tanggal tersebut juga. Dan pembayaran tersebut terkait dengan perhitungan komisi penjualan yang Pemohon Kasasi lakukan di Tabel Cl, Tabel C2 dan Tabel C3 didalam surat Gugatan Rekonvensi nomor nomor 31, 34 dan 38 di halaman 38, 40 dan 42 (atau di salinan Putusan halaman 47, 49, dan 51). Bukti P-16 tersebut ternyata hanya berupa lembar lampiran dari bukti TK/PR-32 berupa surat Penggugat No. 230/S-26/VIII/12 tertanggal 14 Agustus 2012, Kepada Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kota Administrasi Jakarta Timur, Perihal: pelengkapan data PHK Sdr. Ali Safeii.
Dalil-dalil Penggugat Rekonvensi yang ada di surat gugatan rekonvensi Nomor 27 s/d 41 di halaman 35 s/d 43 (atau di salinan Putusan halaman 43 s/d 52) yang pada pokoknya berupa cara penentuan dan penerapan SK Direksi yang berlaku untuk menghitung komisi penjualan yang ada pada transaksi-transaksi di Tabel C didalam bukti TK/PR-32 atau bukti P-16 tersebut tidak terbantahkan oleh Tergugat Rekonvensi.
Termohon Kasasi telah membantah dalil tersebut hanya ada didalam Replik Nomor 5 halaman 20 dan dihalaman 7 alenia terakhir yang lanjutannya di halaman 8 saja yang pada pokoknya komisi penjualan dihitung berdasarkan prosentase kontribusi penjualan anggota tim penjualan dan kemudian ditambah bukti P-16 tersebut untuk mendukung Prosentase Kontribusi Penjualan tersebut dan tidak ada penjelasan yang lebih selain dari penjelasan tersebut dan tidak ada dalil yang menjelaskan cara penentuan SK Direksi yang berlaku untuk transaksi-transaksi yang ada di bukti P-16 tersebut yang diuraikan didalam replik atau di daftar bukti-nya tersebut, dan tidak ada penolakan dari Penggugat atas dalil Tergugat tentang penentuan dan penerapan SK Direksi untuk transaksi-transaksi tersebut.
Dari hal yang ingin dibuktikan oleh Penggugat atas bukti P-16 didalam Daftar Bukti Tambahan Penggugat tertanggal 4 Juli 2013 menyebutkan bahwa uraian di huruf (a) yang pada pokoknya bahv/a bukti P-16 digunakan oleh Penggugat antara lain untuk membuktikan pembayaran tanggal 7 Februari 2012 sebesar US$5.709,14. Hal ini berarti Penggugat telah mengakui kebenaran bahwa teiah terjadi kekurangan pada pembayaran tanggal 7 Februari 2012 yang dapat mendukung uraian di Tabel (I) tersebut diatas, selain untuk membuktikan pembayaran tanggal 22 Oktober 2012 sebesar US$3.222,62 tersebut. Dan uraian di huruf (c) yang pada pokoknya merupakan penilaian yang salah karena dibayarkan 6-7 bulan setelah surat PHK dan tidak ada pemberitahuan sama sekali. Dan uraian di huruf (b) yang pada pokoknya untuk membuktikan kesalahan perhitungan Tergugat atas komsi penjualan pada transaksi penjualan yang ada di bukti P-16 tersebut yang terkait dengan perhitungan di Tabel Cl/Tabel Cl Revisi, Tabel C2 dan Tabel C3 tanpa ada dalil yang membantah tentang penentuan dan penerapan SK Direksi milik Penggugat Rekonvensi tersebut.
Dan justru Tergugat Rekonvensi yang tidak menyampaikan bukti P-16 secara lengkap sebagai sebuah surat tersebut menunjukan bahwa Tergugat Rekonvensi sendiri tidak memakai dalil-dalil pertimbangannya dalam membuat perhitungan di lampiran berupa Tabel C tersebut untuk membantah dalil penentuan dan penerapan SK Direksi Penggugat Rekonvensi tersebut. Seperti diketahui surat Penggugat/Tergugat Rekonvensi di bukti TK/PR-32 tersebut menyatakan bahwa Tabel C tersebut merupakan hasil dari pertimbangan di huruf (a) s/d huruf (e) seperti yang terlihat di huruf (f) yang bunyinya sebagai berikut: "f. Dan dasar tersebut diatas maka kami melakukan pengecekan atas klaim sdr. AU Safii dalam lampiran C sejumlah US$86.897,93 setelah kami cek sesuai peraturan dan kebijaksanaan perusahaan komisi Sdr. AH Safii yang belum terbayarkan sebesar US$3.210,83 (dengan perincian terlampir)...." sehingga kalau hanya mengajukan lampirannya saja maka pertimbangan yang ada di huruf (a) s/d huruf (e) yang ada didalam surat tersebut tidak dipakai oleh Tergugat Rekonvensi untuk mematahkan dalil-dalil Penggugat Rekonvensi tersebut.
Dan kalaupun bukti P-16 tersebut tujuannya dipakai untuk mendukung keterangan saksi Agung Muchtar maka Majelis Hakim PHI telah berlebihan (tidak adil) dalam menggunakan bukti P-16 dan kesaksiannya untuk mematahkan dalil Penggugat Rekonvensi tentang penentuan dan penerapan SK Direksi tersebut mengingat Penggugat sendiri sudah tidak mempermasalahkannya didalam replik dan buktinya. Dan apalagi berdasarkan dalil di memori kasasi Nomor (2) khususnya di halaman (8) tersebut diatas yang pada pokoknya bahwa saksi Agung Muchtar tidak tahu SK Direksi No. 013/SK-Dir/2010 dan SK Direksi No. 0ll/SK-Dir/2009 maka kesaksian Agung Muchtar tidak bisa dipakai untuk membantah seluruh dalil perhitungan Pemohon Kasasi atas komisi penjualan yang ada didalam surat gugatan rekonvensi karena semua transaksi yang ditagihkan berdasrkan SK Direksi No. 013/SK-Dir/2010. Dan kesaksiannya tersebut hanya bisa dipakai untuk perhitungan komisi penjualan yang menurut Termohon Kasasi berdasarkan SK Direksi No. 005/SK-Dir/2011. Dan berdasarkan dalil difinisi SK Direksi yang terdapat di Memori Kasasi di halaman (38) alenia terakhir yang dilanjutkan di halaman (39) tersebut dibawah bahwa SK Direksi No. 005/SK-Dir/2011 tersebut bertentangan dengan Pasal 1 PKB ayat (44, 27 dan 46) sehingga SK Direksi No. 005/SK-Dir/2011 tidak bisa dipakai untuk menghitung komisi penjualan dan akibatnya kesaksian Agung Muchtar tidak bisa dipakai untuk menangkis dalil Pemohon Kasasi tentang penentuan dan penerapan SK Direksi yang berlaku untuk menghitung komisi penjualan didalam perkara a quo.
Akhirnya dalil-dalil Penggugat Rekonvensi yang ada di surat gugatan Rekonvensi nomor 27 s/d 41 di halaman 35 s/d 43 (atau di salinan Putusan halaman 43 s/d 52) yang pada pokoknya berupa cara penentuan dan penerapan SK Direksi yang berlaku untuk menghitung komisi penjualan yang ada pada transaksi-transaksi di Tabel C didalam bukti TK/PR-32 atau bukti P-16 tersebut terbukti telah diakui dan dibenarkan secara diam diam oleh Tergugat Rekonvensi karena tidak dibantah didalam replik maupun bukti-bukti dan para saksinya.
Majelis Hakim PHI didalam pertimbangannya yang terdapat di salinan Putusan halaman 102 alenia ketiga yang menyatakan bahwa Penggugat/Tergugat Rekonvensi telah membayar claim atas komisi Tergugat sesuai dengan tabel perhitungan komisi pada bukti P-16. Hal tersebut menunjukkan Majelis Hakim PHI tidak mempertimbangkan dalil Pemohon Kasasi tentang penentuan dan penerapan SK Direksi yang berlaku tersebut. Dan bahkan Majelis Hakim PHI telah salah dalam penilaiannya bahwa pembayaran yang dilakukan Penggugat/Tergugat ReKonvensi yang berdasarkan bukti P-13f dan bukti P-13c telah sesuai dengan tabel perhitungan yang ada pada bukti P-16, padahal faktanya pembayaran pada tanggal 22 Oktober 2012 tersebut sebesar US$. 3.222,62 sedangkan tabel perhitungan di bukti P-16 sebesar US$. 3.210,83. Oleh sebab itu putusan Majelis Hakim PHI tidak cukup/kurang lengkap dipertimbangkan sehingga tidak sesuai dengan yurisprudensi MARI No. 492 K/SIP/1970 sehingga permohonan kasasi haruslah dapat dikabulkan.
Sedangkan sisanya sebesar (US$. 3.222,62 - US$. 3.210,83 =) US$. 11,79 justru telah diakui oleh Tergugat Rekonvensi didalam Daftar Bukti Tambahan Penggugat tertanggal 4 Juli 2013 sebagai tambahan pembayaran pada tanggal 7 Februari 2012 sebesar US$5.709,14 karena uraian dari “hal yang dibuktikan” atas “bukti P-19 yang ada di Daftar Bukti Tambahan Penggugat tanggal 4 Juli 2013 adalah "membuktikan bahwa Penggugat telah melakukan pembayaran komisi kepada Tergugat ....tanggal 7 Februari 2012 sebesar US$. 5,709.14 (Bukti P-13 huruf a dan b)" yang berarti untuk membayar perhitungan yang ada di Tabel (I) tersebut diatas, sehingga menjadi bukti yang sempurna untuk mengatakan bahwa pembayaran tersebut belum sesuai dengan perhitungan komisi penjualan berdasarkan peraturan yang berlaku yang memperteguh dalil dan perhitungan komisi Penggugat Rekonvensi yang terdapat pada Tabel (I) tersebut diatas. Dan hal tersebut menjadi bukti untuk membatalkan pertimbangan Majelis Hakim PHI di salinan Putusan halaman 104 alenia pertama tersebut. Sehingga putusan Majelis Hakim PHI tidak cukup/kurang lengkap dipertimbangkan sehingga tidak sesuai dengan yurisprudensi MARI No. 492 K/SIP/1970 sehingga permohonan Kasasi haruslah dapat dikabulkan.
Dan pembayaran komisi tersebut akibat dari klaim komisi penjualan yang Pemohon Kasasi lakukan di bulan November 2011 dan Januari 2012 seperti yang diuraikan didalam surat gugatan rekonvensi nomor 31, 34, dan 38 yang berturut-turut di halaman 37, 39, dan 41 (atau salinan Putusan halaman 46, 48 dan 50). Dan masing-masing transaksi yang ada di Tabel Cl, Tabel C2 dan Tabel C3 tersebut adalah sama dengan transaksi-transaksi yang ada pada Tabel C didalam Bukti P-16 atau Bukti TK/PR-32 dengan rincian sebagai berikut:
i). Tabel Cl untuk unit-unit transaksi yang ada di nomor 1 s/d 20 adalah sama dengan unit-unit transaksi yang ada pada Tabel C berturut-turut pada baris Nomor 10; 12; 15; 21 s/d 37. Untuk mempermudah pemeriksaan perkara a quo maka selanjutnya di memori kasasi ini Pemohon Kasasi menyajikan transaksi-transaksi tersebut didalam Tabel Cl Revisi di halaman (46) berikutnya dibawah.
Dan Penggugat Rekonvensi/Pemohon Kasasi telah mendalilkan di surat Gugatan Rekonvensi nomor 32 nalaman 39 (atau di salinan Putusan di halaman 48) bahwa semua transaksi di Tabel Cl tersebut yang melakukan dan menyelesaikannya adalah Penggugat Rekonvensi. Dan diperteguh juga dengan bukti yang ada di bukti TK/PR-32 = bukti P-16 berupa Tabel C tersebut bahwa nomor Quotation pada semua transaksi tersebut memakai kode penulisan dengan ketikan karakter/huruf terakhirnya tertulis "AS" yang menunjukan salesman unit-nya adalah Ali Safi'i (AS) yakni Pemohon Kasasi, dimana hal tersebut telah diakui dan dibenarkan secara diam-diam oleh Termohon Kasasi karena tidak dibantah didalam Repliknya dan tidak dibantah dari kesaksian para saksi dan bukti-buktinya dan bahkan diakui kebenaran lewat bukti P-16 tersebut. Sehingga salesmen unit yang terlibat di transaksi-transaksi didalam Tabel Cl atau Tabel Cl Revisi adalah Penggugat Rekonvensi seorang diri.
Pemohon Kasasi mendasarkan perhitungan komisi penjualan untuk semua transaksi yang ada pada Tabel Cl berdasarkan perhitungan SK Direksi No. 0ll/SK-Dir/2009 tertanggal 24 April 2009 (SK Direksi No. 11) karena transaksi tersebut terjadi (atau tanggal Purchase Order-nya terjadi) pada periode masa berlakunya SK Direksi No. 11 tersebut, dan hal tersebut sesuai dengan dalil-dalil Pemohon Kasasi yang ada didalam surat Gugatan Rekonvensi Nomor 27 s/d 30 di halaman 35 s/d 37 (atau salinan Putusan halaman 43 s/d 46). Dan dalil-dalil tersebut yang telah diakui dan dibenarkan secara diam-diam oleh Termohon Kasasi karena tidak dibantah sedikitpun didalam Repliknya dan tidak dibantah sedikitpun oleh para saksi dan juga tidak dibantah oleh bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat yang terkait dengan replik maupun kesaksiannya. Dan diperjelas lagi dengan dalil-dalil didalam duplik nomor 19, 20 dan 21 halaman 72 s/d 77 yang juga tidak dibantah oleh Termohon Kasasi didalam sidang tahap berikutnya berupa bukti-bukti yang diajukan dan termasuk keterangan para saksinya yang artinya juga telah diakui kebenarannya atas dalil-dalil didalam duplik tersebut secara diam-diam oleh Termohon Kasasi/Penggugat. Sehingga dalil-dalil tentang tanggal PO dijadikan sebagai tanggal pemberlakuan SK Direksi tersebut terbukti tidak terbantahkan kebenarannya oleh Penggugat termasuk oleh para saksinyadan bukti-buktinya.
Perhitungan komisi penjualan di Tabel Cl tersebut yang berdasarkan SK Direksi No. 11 tersebut telah Pemohon Kasasi dalilkan di surat gugatan Rekonvensi Nomor 30 s/d 33 halaman 37 s/d 39 (atau salinan iPutusan halaman 46 s/d 48) yang telah diakui dan dibenarkan secara diam-diam oleh Termohon Kasasi karena tidak dibantah didalam Repliknya maupun para saksi dan bukti-buktinya. Sedangkan bukti P-16 dan dalil Replik Nomor 5 halaman 20 dan dihalaman 7 alenia terakhir yang lanjutannya di halaman 8 tersebut tidak terkait dengan perhitungan Pemohon Kasasi berdasarkan SK Direksi No. 11 karena hal tersebut tida terkait dengan dalil Tergugat tentang penentuan dan penerapan SK Direksi. Dan dalil penentuan dan penerapan SK Direksi telah menyimpulkan bahwa SK Direksi No. 011 sebagai SK Direksi yang berlaku untuk transaksi-transaksi yang ada di Tabel C didalam bukti TK/PR-32 atau Buku' P-16 tersebut. Dan apalagi SK Direksi No. 011 tidak terkait dengan prosentase kontribusi penjualan dan tidak terkait dengan tim penjualan.
Oleh sebab itu bukti P-16 tidak bisa untuk membantah dalil perhitungan komisi penjualan di Tabel Cl atau Tabel Cl revisi.
Dan keterangan saksi Agung Muchtar yang kaitannya dengan bukti P-16 berupa Tabel C tersebut hanya transaksi di nomor 10, nomor 12 atau baris nomor 9 untuk transaksi BUMA 2010, Desember 2011 berdasarkan SK Direksi No. 05 (BUMA=PT. Bukit Makmur Mandiri Utama) yang kontradiktif dengan yang disebutkannya untuk baris Nomor 9 dan Nomor 10 tersebut. Dan saksi tersebut tidak membantah untuk yang selebihnya, (lihat salinan Putusan halaman 93 di 5 baris terakhir dan lanjutannya di halaman 94). Transaksi BUMA di nomor 10 Termohon Kasasi menghitungnya berdasarkan SK Direksi No. 11 yang akan diuraikan kesalahannya berikut dibawah. Dan transaksi BUMA di Nomor 12 (yang memang saksi tersebut hanya menjelaskan untuk transaksi nomor 12 tersebut), Termohon Kasasi menghitung komisi penjuaannya berdasarkan SK Direksi No. 05 yang akan diuraikan kesalahanya berikut dibawah. Dan transaksi PT. Arkananta Apta Prastista di Nomor 9 Termohon Kasasi menghitungnya berdasarkan SK Direksi No. 05 yang akan diuraikan kesalahanya di angka romawi (iii) di halaman (50) berikut dibawah.
Dan di bukti P-16 atau TK/PR-32 tersebut Termohon Kasasi telah menghitung komisi penjualan yang mendasarkan pada SK Direksi No. 013/SK-Dir/2010 tertanggal 8 September 2010 (SK Direksi No. 13) untuk transaksi di Tabel C pada baris nomor 21 s/d 24 dan di baris nomor 35 s/ 37 (atau untuk di Tabel Cl terdapat pada baris nomor 4 s/d 7 dan nomor 18 s/d 20). (yang juga bisa dilihat di Tabel Cl Revisi di Memori Kasasi ini di halaman (46) berikut dibawah ini.).
Tidak ada fakta hukum yang diungkap oleh Termohon Kasasi didalam persidangan perkara No. 02/PHI.G/2013/PN.JKT.PST yang dapat menjelaskan bahwa untuk transaksi di Tabel C pada baris nomor 21 s/d 24 dan di baris nomor 35 s/ 37 (atau untuk di Tabel Cl terdapat pada baris nomor 4 s/d 7 dan baris nomor 18 s/d 20) tersebut bisa dihitung berdasarkan SK Direksi No. 013/SK-Dir/2010, (lihat di Tabel Cl Revisi di halaman (46) berikutnya dibawah). Sementara Pemohon Kasasi telah menguraikan dengan jelas dan terang dalil-dalil yang tidak terbantahkan kebenarannya oleh Penggugat tersebut yang menyebutkan SK Direksi No. 011/SK-Dir/2009 dijadikan sebagai dasar dalam perhitungan komisi penjulan untuk transaksi-transaksi yang terdapat pada Tabel Cl seperti yang telah dijelaskan tersebut diatas. Sehingga besarnya komisi penjuaan yang perhitungannya sesuai dengan peraturan perusahaan yang berlaku untuk transaksi-transaksi tersebut ada di kolom Nomor (13) dan hal itu telah diakui dan dibenarkan secara diam-diam oleh Termohon Kasasi karena tidak dibantah didalam repliknya maupun dari bukti-bukti dan para saksinya.
Namun Majelis Hakim PHI telah memutuskan bahwa pembayaran komisi penjualan tersebut telah dibayarkan yang besarnya sesuai dengan peraturan yang berlaku yang menurut Majelis Hakim PHI dan Termohon Kasasi adalah SK Direksi No. 013/SK-Dir/2010, padahal berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas menurut Pemohon Kasasi peraturan yang berlaku adalah berdasarkan pada SK Direksi No. 0ll/SK-Dir/2009 yang tidak terbantahkan kebenarannya oleh Penggugat tersebut dan besarnya komisi penjualan sesuai dengan perhitungan Pemohon Kasasi. Sehingga Majelis Hakim PHI telah salah dalam menerapkan hukum, oleh sebab itu Majelis Hakim PHI telah melanggar Pasal 30 UU No. 5 Tahun 2004 ayat (l.b) dan oleh karenanya permohonan Kasasi tersebut haruslah dapat dikabulkan.
Dan di bukti P-16 atau TK/PR-32 tersebut Termohon Kasasi telah menghitung komisi penjualan yang mendasarkan pada SK Direksi No. 005/SK-Dir/2011 tertanggal 28 Juni 2011 (SK Direksi No. 05) untuk transaksi di Tabel C pada baris nomor 12, dan 25 s/d 34 (atau untuk di Tabel Cl terdapat pada baris nomor 2 dan nomor 8 s/d 17). (yang juga bisa dilihat di Tabel Cl Revisi di memori kasasi ini di halaman (46) berikut dibawah ini.).
Tidak ada fakta hukum yang diungkap oleh Termohon Kasasi didalam persidangan perkara No. 02/PHLG/2013/PN.JKT.PST yang dapat menjelaskan bahwa untuk transaksi di Tabel C pada baris nomor 12, dan 25 s/d 34 (atau untuk di Tabel Cl yang terdapat pada baris nomor 2 dan nomor 8 s/d 17) tersebut bisa dihitung berdasarkan SK Direksi No. 005/SK-Dir/2011, (lihat di Tabel Cl Revisi di halaman (46) berikut dibawah). Sementara Pemohon Kasasi telah menguraikan dengan jelas dan terang dalil-dalil yang menyebutkan SK Direksi No. 0ll/SK-Dir/2009 dijadikan sebagai dasar dalam perhitungan komisi penjualan untuk transaksi-transaksi yang terdapat pada Tabel Cl seperti yang telah dijelaskan tersebut diatas yang tidak terbantahkan kebenarannya oleh Penggugat/Termohon Kasasi.
Padahal berdasarkan dalil Pemohon Kasasi di dalam duplik nomor 21 halaman 29 s/d 32 atau berdasarkan definisi SK Direksi Pasal (1) PKB ayat (44, 27 dan 46) yang bunyinya ada di didalam memori kasasi ini di nomor (3) huruf (b) angka romawi (iv) di halaman (69) alenia pertama tersebut dibawah yang menyatakan pada pokoknya bahwa SK Direksi harus memiliki unsur memperhatikan hak pekerja dan demi tercapainya keharmonisan hubungan industrial. Sehingga SK Direksi No. 005/SK-Dir/2011 tersebut bertentangan dengan definisi SK Direksi yang ada didalam Pasal 1 PKB ayat. (44, 27 dan 46) tersebut karena mengandung unsur tidak memperhatikan hak pekerja dimana hak komisi penjualan yang tertinggal menjadi hilang apabila Termohon Kasasi memutasi Pemohon Kasasi seperti ketentuan yang terdapat didalam SK Direksi No. 005/SK-Dir/2011 halaman 3 angka romawi (IV) huruf (b) tersebut. Dan tidak memenuhi unsur demi tercapainya keharmonisan hubungan industrial akibat dari isi didalam SK Direksi No. 05 tersebut yang tidak memperhatikan hak pekerja, dimana SK Direksi No. 05 tersebut menyebabkan Pemohon Kasasi belum bisa mensikapi perintah mutasi sebelum masalah komisi penjualan diselesaikan mengingat apabila lansung menjalankan perintah mutasi maka akan beresiko kehilangan komisi penjualan yang tertinggal sehingga pada akhirnya terjadi ketidakharmonisan hubungan industrial yang terbukti timbulnya Perkara No. 02/PHI.G/2013/PN.JKT.PST sehingga hal tersebut melanggar ketentuan atau bertentangan dengan definisi SK Direksi yang ada didalam Pasal 1 PKB ayat (44, 27, dan 46) itu sendiri.
Dan SK Direksi yang mengatur tentang besaran komisi penjualan telah diatur didalam Pasal 25 PKB ayat (3) sehingga PKB tersebut merupakan peraturan yang lebih tinggi dibanding dengan SK Direksi No. 05 tersebut. Oleh sebab itu SK Direksi No. 05 tersebut tidak sah dan bertentangan dengan PKB dan oleh karenanya tidak bisa dipakai untuk menghitung komisi penjualan pada transaksi-transaksi tersebut.
Sehingga besarnya komisi penjuaan yang perhitungannya sesuai dengan peraturan perusahaan yang berlaku untuk transaksi-transaksi tersebut ada di kolom Nomor (13) dan hal itu telah diakui dan dibenarkan secara diam-diam oleh Termohon Kasasi karena tidak dibantah didalam repliknya maupun dari bukti-bukti dan para saksinya. Sedangkan transaksi Nomor 12 di bukti P-16 yang dijelaskan oleh saksi Agung Muchtar tersebut tidak bisa membantah dalil penentuan dan penerapan SK Direksi tersebut karena perhitungannya dan penjelasannya berdasarkan pada SK Direksi No. 05 yang tidak terkait dengan prosentase kontribusi penjualan seperti yang didalilkan oleh Penggugat didalam Repliknya tersebut, dan lagi pula SK Direksi tersebut batal demi hukum.
Namun Majelis Hakim PHI telah memutuskan bahwa pembayaran komisi penjualan tersebut telah dibayarkan yang besarnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dan yang dimaksud oleh Majelis Hakim PHI sebagai peraturan yang berlaku adalah Direksi No. 013/SK-Dir/2010, padahal berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas menurut Pemohon Kasasi yang tidak terbantahkan oleh Termohon Kasasi bahwa peraturan yang berlaku adalah berdasarkan pada SK Direksi No. 0ll/SK-Dir/2009 dan seharusnya besarnya komisi penjualan dihitung sesuai dengan perhitungan Pemohon Kasasi tersebut. Dan sedangkan Termohon Kasasi sendiri menghitung dengan mendasarkan pada SK Direksi No. 005/SK-Dir/2011 yang tidak sah menurut PKB tersebut. Sehingga Majelis Hakim PHI telah memutuskan dengan putusan yang tidak cukup/kurang lengkap dalam mempertimbangkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan sehingga tidak sesuai dengan yurisprudensi MARI No. 492 K/SIP/1970 dan oleh karenanya permohonan Kasasi tersebut haruslah dapat dikabulkan.
Dan Termohon Kasasi di bukti P-16 atau TK/PR-32 tersebut juga telah menghitung komisi penjualan yang mendasarkan pada SK Direksi No. 0ll/SK-Dir/2009 tertanggal 24 April 2009 (SK Direksi No. 11) untuk transaksi di Tabel C hanya pada baris ke 10 dan 15 (atau untuk di Tabel Cl terdapat pada baris ke-I dan 3 saja), (yang juga bisa dilihat di Tabel Cl Revisi di Memori Kasasi ini di halaman (46) berikut dibawah ini.).
Termohon Kasasi telah nyata-nyata salah menerapkan SK Direksi No. 11 pada transaksi-transaksi tersebut dengan menambahkan faktor pengali berupa kontribusi/effort yang ada dikolom Tabel C yang berjudul "effort evaluation by mining sales dept." sebesar 28% dan 29% pada perhitungan komisi penjualan atas transaksi tersebut padahal rumus perhitungan komisi penjualan didalam SK Direksi No. 0ll/SK-Dir/2009 tersebut tidak ada faktor pengali berupa "kontribusi/effort" tersebut. Dan sesuai dengan alasan/penjelasan jyang diuraikan di bagian (a) angka romawi (i) di halaman (16 s/d 17) tentang "effort" tersebut diatas maka perhitungan tersebut tidak sesuai dengan PKB Pasal 25 ayat (3) Jo SK Direksi No. Oll/SK-Dir/2009 dan bertentangan dengan peraturan perusahaan yang berlaku.
Sehingga besarnya komisi penjuaan yang perhitungannya sesuai dengan peraturan perusahaan yang berlaku untuk transaksi-transaksi tersebut ada di kolom Nomor (13) dan hal itu telah diakui dan dibenarkan secara diam-diam oleh Termohon Kasasi karena tidak dibantah didalam repliknya maupun dari bukti-bukti dan para saksinya. Sedangkan transaksi Nomor 10 di bukti P-16 yang disinggung oleh Penggugat namun tidak dijelaskan oleh Saksi Agung Muchtar tersebut terbukti tidak menerapkan SK Direksi No. 11 secara benar sehingga tidak sesuai dengan peraturan perusahaan yang berlaku.
Namun Majelis Hakim PHI telah memutuskan bahwa pembayaran komisi penjualan tersebut telah dibayarkan yang besarnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan peraturan yang berlaku yang dimaksud oleh Majelis Hakim PHI adalah SK Direksi No. 013/SK-Dir/2010, padahal berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas yang tidak terbantahkan oleh Termohon Kasasi bahwa menurut Pemohon Kasasi peraturan yang berlaku adalah berdasarkan pada SK Direksi No. Oll/SK-Dir/2009. Dan Termohon Kasasi juga menghitung dengan mendasarkan pada SK Direksi No. 0ll/SK-Dir/2009 yang sama dengan Pemohon Kasasi namun menerapkan dengan cara yang salah. Sehingga Majelis Hakim PHI telah memutuskan dengan putusan yang tidak cukup/kurang lengkap dalam mempertimbangkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan sehingga tidak sesuai dengan Yurisprudensi MARI No. 492 K/SI P/1970 dan oleh karenanya permohonan Kasasi tersebut haruslah dapat dikabulkan.
Disini Pemohon Kasasi ingin menyampaikan lagi apa-apa yang telah Tergugat sampaikan di Duplik, Daftar Pembuktian dan Kesimpulan yang terkait dengan revisi Tabel C l tersebut sebagai berikut:
Perhitungan komisi penjualan yang terdapat pada Tabel C l didalam surat gugatan Rekonvensi Nomor 31 halaman 37 s/d 38 tersebut terdapat kesalahan didalam perhitungan yang tidak mengikuti prosentase dasar komisi internal (PDKI) yang ada pada SK Direksi No. 0ll/SK-Dir/2009 halaman 2 angka romawi (I) huruf (A), yang mungkin dipandang oleh Majelis Hakim PHI masuk kategori salah menerapkan hukum, yang telah dilakukan pembetulan didalam Tabel Cl revisi yang terdapat didalam duplik halaman 64 s/d 66 nomor 12 tersebut (atau didalam Tabel Cl Revisi yang ada didalam Memori Kasasi ini). Meskipun Tabel Cl telah Penggugat Rekonvensi ajukan dihadapan Majelis Hakim PHI lewat surat gugatan rekonvensi didalam pengadilan PHI namun masih bisa diterima oleh hukum apabila Pemohon Kasasi mengajukan Tabel Cl Revisi untuk dipertimbangkan di Majelis Hakim Agung tingkat Kasasi karena peradilan PHI telah selesai sehingga pengakuan tersebut menjadi tidak berlaku lagi setelah dikeluarkan putusannya dan sekarang masuk dalam peradilan kasasi yang Pemohon Kasasi bisa mengajukan revisi Tabel Cl tersebut yang ada didalam Duplik di Nomor 12 halaman 64 s/d 66 tersebut. Dan disamping itu Tabel Cl Revisi bisa dipakai untuk menghitung total komponen upah yang diperhitungkan dari unsur upah yang berasal dari komisi penjualan karena pengakuan Tabel C1 yang salah tersebut berkaitan dengan tuntutan Nomor 3 dan tidak berkaitan dengan tuntutan upah selama proses yang ada didalam tuntutan nomor 9 yang ada di dalam surat jawaban/gugatan Rekonvensi halaman 53 s/d 54 tersebut. Sehingga total komponen upah yang diperhitungkan dari unsur upah atas komisi penjualan bisa dihitung secara benar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pemohon Kasasi sudah tidak bisa melakukan gugatan lagi untuk masalah komisi penjualan tersebut mengingat waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan perkara No. 01/PHI.G/2013/PNJKT.PST akan mengakibatkan bertentangan dengan Pasal 96 UU No. 13 Tahun 2003. Sedangkan Penggugat Rekonvensi tidak diberi kesempatan oleh undang-undang atau tidak diberi kesempatan oleh Majelis Hakim PHI untuk merevisi gugatan rekonvensinya yang berbeda kondisinya dengan Penggugat yang diberi kesempatan oleh Majelis Hakim PHI/undang-undang untuk memperbaiki gugatannya. Terbukti Tergugat hanya boleh merevisi surat jawaban/rekonvensi yang bersifat kesalahan redaksional seperti surat Tergugat kepada Ketua PHI tertanggal 4 April 2013 Perihal: Perubahan Redaksional Surat Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi tanggal 21 Maret 2013 Dalam Perkara No. 02/PHI.G/2013/PN.JKT.PST. Dan itupun diperbolehkan setelah tidak ada keberatan dari Penggugat.
Dan Tergugat juga memiliki hak yang sama dengan Penggugat didalam membela hak-haknya, yang sama-sama mendapat perlindungan dari Undang Undang Dasar 45 Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1 dan 4). Kalau Penggugat Rekonvensi tidak bisa merevisi kesalahan tersebut maka Penggugat Konvensi akan lebih tinggi kedudukan dimata hukum dibanding Penggugat Rekonvensi karena Penggugat Konvensi terljndungi dari kesalahan dalam menyusun/menulis gugatannya sementara Penggugat Rekonvensi tidak memiliki kesempatan yang sama untuk merevisi atas kesalahan gugatan rekonvensinya sehingga tidak terlindungi dari kesalahan yang dimaksud tersebut. Dan apalagi waktu yang tersedia untuk menyusun gugatan rekonvensi dibatasi oleh jadwal persidangan yang sedang berlangsung sedangkan gugatan konvensi disusun sebelum masuk jadwal persidangan dan diberi kesempatan memperbaiki setelah masuk persidangan sementara antara pendaftaran gugatan dan sidang pertama sudah tersedia banyak waktu.
Dan seharusnya Tabel C1 didalam jawaban/rekonvensi yang ada kesalahan dalam penerapan hukum tersebut yakni SK Direksi No. 01 l/S K-D i r/2009 yang memakai PDKI (prosentase dasar komisi internal) yang ada di kolom nomor 11 untuk PT. Fajar Bumi Sakti (FBS) dengan nilai yang salah yang tidak sesuai dengan SK Direksi No. 11 bisa diartikan tidak melanggar Pasal 1926KUHPerdata mengingat pertimbangan tersebut diatas dan mengingat dalil tentang PDKI tersebut tidak dibantah atau ditanggapi sedikitpun oleh Penggugat didalam Replik, bukti-bukti dan keterangan para saksinya sehingga sejatinya Termohon Kasasi tidak berkeberatan apabila dilakukan revisi besarnya tuntutan tersebut karena bisa diartikan Termohon Kasasi telah menyerahkan hal tersebut kepada penafsiran undang-undang yang berlaku. Oleh sebab itu atas alasan hukum diatas maka revisi tersebut haruslah dapat diterima oleh Majelis Hakim Agung tingkat kasasi.
Dan bukti P-16, dalil di replik dan keterangan saksinya tersebut seperti penjelasan tersebut diatas menunjukan bahwa hal tersebut bukan dalam rangka membantah surat gugatan rekonvensi di nomor 30 s/d 33 halaman 37 s/d 39 tersebut (atau didalam salina Putusan halaman 46 s/d 48), apalagi untuk menanggapi PDKI untuk PT. Fajar Bumi Sakti tersebut, sama sekali tidak ada untuk membantahnya. Dan secara substansinya tidak ada bantahan atas dalil dan perhitungan tersebut dan faktanya tidak ada satupun komentar tentang perhitungan yang ada didalam Tabel C l tersebut yang dilakukan oleh Penggugat didalam replik. Sehingga apa-apa yang tidak dibantah oleh Penggugat tersebut yang berarti Penggugat tidak berkeberatan atas hai tersebut sehingga menjadi bisa direvisi oleh Tergugat/ Penggugat Rekonvensi didalam dupliknya karena sebenarnya tidak merusak rasa keadilan yang dipertimbangkan oleh Majelis Hakim PHI mengingat Penggugat/Tergugat Rekonvensi sudah tidak mempersoalkannya. Dan seharusnya Majelis Hakim PHI mempertimbangkan dalil untuk merevisi Tabel Cl tersebut didalam putusanya.
Dan Pasal 1926 KUHPerdata dalam penerapannya harus tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945 tersebut. Oleh sebab itu menjadi masuk logika hukum untuk menerima dalil terseout karena Pasal 1926 KUHPerdata bisa memiliki arti bahwa pengakuan yang Penggugat Rekonvensi ajukan dihadapan Hakim yang ada di Tabel Cl dalam gugatan rekonvensi tersebut tidak bisa dicabut didalam peradilan PHI namun apabila Tabel C l Revisi diajukan didalam peradilan Kasasi maka tidak melanggar Pasal 1926 KUHPerdata tersebut meskipun kedua pengadilan tersebut terkait namun mengingat dalil-dalil tersebut diatas maka pengertian Pasal 1926 tersebut bisa diartikan demikian. Meskipun aturan peralihannya didalam UUD 1945 Pasal (I) mengatur demikian namun karena hal tersebut merupakan cara penerapan pasal hukum maka tidak perlu menunggu perundang-undangan yang baru untuk mengatur hal demikian. Namun Majelis Hakim PHI sama sekali tidak mempertimbangkan hal tersebut mengingat putusannya tidak mengabulkan tuntutan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya.
Dan akibat berikutnya, sehingga perhitungan upah dari komisi penjualan yang merupakan bagian dari total komponen upah yang diperhitungkan ada tambahan sebesar selisih dari Tabel Cl dengan Tabel Cl Revisi dan dibagi dengan 365 hari yakni ((US$72.676,30 - 46.918,44)/365 hari = ) sehigga sebesar US$70,57 per hari. Dan tambahan tersebut untuk upah dari komisi penjualan sebagai upah yang diperhitungkan yang nilainya sebesar US$707,28 per hari sesuai dengan perhitungan yang ada pada Daftar Pembuktian Tergugat halaman 13 s/d 22, atau perhitungannya secara lebih sederhana dapat dilihat didalam tabel berikut dibawah ini seharusnya juga dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Agung PHI dalam putusannya.
-
Tabel Perhitungan Komisi Penjualan Dibayar Tergugat Rekonvensi Selisih Kurang Bayar Tabel I (dari memori kasasi halaman 23) US$19.562,14 Dibayar Tanggal 07 Feb 2012 US$5.709,14 $.13.853,00 Tabel II (dari memori kasasi) halaman 30 s/d 31) US$148.341,47 Dibayar tanggal 17 Oktober 2011 $19.805,11 $128.536,36 Tabel C1 (dari jawaban/rekonvensi halaman 38) US$46.918,44 Tabel C2 (dari memori kasasi halaman 49) US$8.883,81 Tabel C3 (dari memori kasasi halaman 54) US$34.450,18 Dibayar tanggal 22 Oktober 2012 $3.222,62 $87.029,81 Total komisi penjulaalan = (a) US$258.156,04 US$28.736,87 $229.419,17 Jumlah hari dalam setahun = (b) 365 hari Komponen upah dari komisi penjualan = (c=a/b) US$707,28 per hari
Dan di halaman berikut adalah rincian perhitungan komisi penjualan yang mengikuti alur sistematika Penggugat dan Majelis Hakim PHI untuk Tabel Cl Revisi. Di Tabel Cl Revisi tersebut akan terlihat jelas hubungan/keterkaitan antara Tabel Cl yang ada di Jawaban/Gugatan Rekonvensi dengan Tabel C yang ada didalam bukti P-16 milik Penggugat/Tergugat Rekonvensi atau sama juga dengan lampiran dari surat Penggugat tanggal 14 Agustus 2012 kepada Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Timur yang ada di bukti TK/PR-32 tersebut diatas. Bukti keterkaitan antara setiap transaksi yang ada pada baris didalam Tabel Cl dengan Tabel C tersebut seperti yang telah uraikan tersebut diatas terlihat jelas ada di kolom nomor (16) Tabel Cl Revisi berikut ini. Dan bukti Tergugat/Penggugat Rekonvensi dan Penggugat/Tergugat Rekonvensi memakai perhitungan berdasarkan SK Direksi nomer berapa yang dipakai terlihat dengan jelas dikolom (17) dan (18) Tabel Cl revisi berikut ini: Catatan: SKD No.05 adalah SK Direksi No. 005/ SK-Dir/2011 dan SKD No. 13 adalah SK Direksi No. 013/SK-Dir/2010, dan SKD No. 11 adalah SK Direksi No. 0ll/SK-Dir/2009.
Tabel C1 Revisi: dalam US Dolar
| No. | Customer | Machine | S/N | PO/SAG/LOI | Tanggal PO/SAG/LOI | No. PO.or SAG or LOI | QTN date | No. Quotation | Penjualan Bersih | PDKI (ayat I.A) | % Penagihan (Ayat I.B) | Tagihan Kimisi Penjualan Penggugat Rekonvensi | Price | Bukti | |||
| (ns) | (a) | (b) | (Kp=ns*a*b) | ||||||||||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | |||
| 1 | PT. Bukti Makmur Mandiri Utama | EX3600-6 | 01141 | PO | 13 Juli 2010 | Po 00704483 | 10 Juni 2010 | 068/HAP-MIN-DPMN/V/10/AS-Rev1 | 3,690,792.46 | 0.100% | 115% | $4,240.57 | 3,850,000 | PR-31/1 | |||
| 2 | PT. Bukti Makmur Mandiri Utama | EX3600 | 01161 | PO | 13 Juli 2010 | Po 00704483 | 10 Juni 2010 | 068/HAP-MIN-DPMN/V/10/AS-Rev1 | 3,690,792.46 | 0.100% | 115% | $4,240.57 | 3,850,000 | PR-31/2 | |||
| 3 | PT.Darma Henwa, Tbk. | ZX200 | AUJ-009756 | PO | 4 Agustus 2009 | 9015341 OP | 27 Juli 2009 | 065/HAP-Min-DOM/VII/09/AS | 97,292.87 | 1.000% | 115% | $1,117.80 | 102,000 | PR-31/3 | |||
| 4 | PT. Fajar Bumi SAkti | EX1200-6 | 01213 | PO | 13 Juli 2010 | 0153/PO-FBS/VII/10 | 24 Mei 2010 | 004/HAP-Min-DOM/VII/10/AS Rev.3 | 850,970.17 | 0.40% | 115% | $3,910.73 | 930,000 | PR-31/4 | |||
| 5 | PT. Fajar Bumi SAkti | EX1200-6 | 01221 | PO | 13 Juli 2010 | 0153/PO-FBS/VII/10 | 24 Mei 2010 | 004/HAP-Min-DOM/VII/10/AS Rev.3 | 850,970.17 | 0.40% | 115% | $3,910.73 | 930,000 | PR-31/5 | |||
| 6 | PT. Fajar Bumi SAkti | ZX450 | 023638 | PO | 13 Juli 2010 | 0153/PO-FBS/VII/10 | 14 Mei 2010 | 092/HAP-Min-DOM/VII/10/AS | 308,468.80 | 1.20% | 115% | $4,252.81 | 335,000 | PR-31/6 | |||
| 7 | PT. Fajar Bumi SAkti | ZX450 | 023640 | PO | 13 Juli 2010 | 0153/PO-FBS/VII/10 | 14 Mei 2010 | 092/HAP-Min-DOM/VII/10/AS | 308,468.80 | 1.20% | 115% | $4,252.81 | 335,000 | PR-31/7 | |||
| 8 | PT. Fajar Bumi SAkti | EX1200-6 | 01243 | PO | 13 Juli 2010 | 0153/PO-FBS/VII/10 | 14 Mei 2010 | 004/HAP-Min-DOM/VII/10/As Rev.3 | 845,970.17 | 0.40% | 115% | $3,887,75 | 930,000 | PR-31/8 | |||
| 9 | PT. Fajar Bumi SAkti | EH1100 | 01112 | PO | 13 Juli 2010 | 0153/PO-FBS/VII/10 | 24 Mei 2010 | 004/HAP-Min-DOM/VII/10/As Rev.3 | 542,532.01 | 0.55% | 115% | $3,428.24 | 588,000 | PR-31/9 | |||
| 10 | PT. Fajar Bumi SAkti | EH1100 | 01112 | PO | 13 Juli 2010 | 0153/PO-FBS/VII/10 | 24 Mei 2010 | 004/HAP-Min-DOM/VII/10/As Rev.3 | 542,532.01 | 0.55% | 115% | $3,428.24 | 588,000 | PR-31/10 | |||
| 11 | PT. Fajar Bumi SAkti | EH1100 | 01116 | PO | 13 Juli 2010 | 0153/PO-FBS/VII/10 | 24 Mei 2010 | 004/HAP-Min-DOM/VII/10/As Rev.3 | 542,532.01 | 0.55% | 115% | $3,428.24 | 588,000 | PR-31/11 | |||
| 12 | PT. Fajar Bumi SAkti | EH1100 | 01117 | PO | 13 Juli 2010 | 0153/PO-FBS/VII/10 | 24 Mei 2010 | 004/HAP-Min-DOM/VII/10/As Rev.3 | 542,532.01 | 0.55% | 115% | $3,428.24 | 588,000 | PR-31/12 | |||
| 13 | PT. Fajar Bumi SAkti | EH1100 | 01118 | PO | 13 Juli 2010 | 0153/PO-FBS/VII/10 | 24 Mei 2010 | 004/HAP-Min-DOM/VII/10/As Rev.3 | 542,532.01 | 0.55% | 115% | $3,428.24 | 588,000 | PR-31/13 | |||
| 14 | PT. Fajar Bumi SAkti | EH1100 | 01121 | PO | 13 Juli 2010 | 0153/PO-FBS/VII/10 | 24 Mei 2010 | 004/HAP-Min-DOM/VII/10/As Rev.3 | 542,532.01 | 0.55% | 115% | $3,428.24 | 588,000 | PR-31/14 | |||
| 15 | PT. Fajar Bumi SAkti | EH1100 | 01122 | PO | 13 Juli 2010 | 0153/PO-FBS/VII/10 | 24 Mei 2010 | 004/HAP-Min-DOM/VII/10/As Rev.3 | 542,532.01 | 0.55% | 115% | $3,428.24 | 588,000 | PR-31/15 | |||
| 16 | PT. Fajar Bumi SAkti | EH1100 | 01125 | PO | 13 Juli 2010 | 0153/PO-FBS/VII/10 | 24 Mei 2010 | 004/HAP-Min-DOM/VII/10/As Rev.3 | 542,532.01 | 0.55% | 115% | $3,428.24 | 588,000 | PR-31/16 | |||
| 17 | PT. Fajar Bumi SAkti | ZX200 | 0119345 | PO | 13 Juli 2010 | 0153/PO-FBS/VII/10 | 14 Juni 2010 | 092/HAP-Min-DOM/VII/10/As | 100,292.87 | 1.60% | 115% | $1,843.63 | 105,000 | PR-31/17 | |||
| 18 | PT. Kayan Putra Utama Coal | EX2500-6 | 01085 | PO | 1 Agustus 2009 | 001/PO-KPUC/VIII/09 | 31 Juli 2009 | 053/HAP-MIN-DOM/VII/09/AS-Rev-5 | 2,629,274.36 | 0,160% | 115% | $4,531.17 | 2,833,000 | PR-31/18 | |||
| 19 | PT. Kayan Putra Utama Coal | EX2500-6 | 01109 | PO | 25 Januari 2010 | 639/PO-KPUC/10 | 31 Juli 2009 | 053/HAP-MIN-DOM/VII/09/AS-Rev-5 | 2,629,274.36 | 0,160% | 115% | $4,531.17 | 2,833,000 | PR-31/19 | |||
| 20 | PT. Kayan Putra Utama Coal | EX2500-6 | 01107 | PO | 25 Januari 2010 | 639/PO-KPUC/10 | 31 Juli 2009 | 053/HAP-MIN-DOM/VII/09/AS-Rev-5 | 2,629,274.36 | 0,160% | 115% | $4,531.17 | 2,833,000 | PR-31/19 | |||
| Total penjualan yang menjadi hak Penggugat Rekonvensi dan menjadi kewajiban Tergugat Rekonvensi $72,676.80 24,570,000 | |||||||||||||||||
ii). Tabel C2 untuk unit-unit transaksi yang ada di Nomor 1 s/d 5 adalah sama dengan unit-unit transaksi yang ada pada Tabel C berturut-turut pada baris nomor 41 s/d 45. Untuk mempermudah memahaminya selanjutnya di memori kasasi ini Pemohon Kasasi menyajikan transaksi-transaksi tersebut didalam Tabel C2 di halaman (49) berikut dibawah yang sama dengan Tabel C2 yang terdapat didalam surat Gugatan Rekonvensi nomor 34 khsusnya di halaman 40 tersebut (atau didalam salinan Putusan halaman 49).
Termohon Kasasi dan Pemohon Kasasi sama-sama menghitung komisi penjualan atas transaksi-transaksi tersebut berdasarkan SK Direksi No. Oll/SK-Dir/2009 tertanggal 24 April 2009. Dan bahwa berdasarkan bukti TK/PR-26 berupa invoice-invoice pada setiap transaksi tersebut PIC Sales atau Salesman Unit yang bertanggung jawab didalam transaksi-transaksi tersebut adalah Ali Syafi'i. Dan Ali Syafi'i adalah nama Pemohon Kasasi sesuai dengan bukti TK/PR-36. Sehingga komisi penjualan-nya seluruhnya untuk Pemohon Kasasi. Seperti uraian di huruf (c) angka romawi (i) halaman (35 s/d 36) tentang nomor quotation tersebut diatas memperteguh bahwa transaksi-transaksi didalam Tabel C2 tersebut quotationnya menunjukkan salesman unitnya adalah Pemohon Kasasi. Pemohon Kasasi telah menghitung komisi penjualan atas transaksi-transaksi yang ada di Tabel C2 tersebut dengan berdasarkan SK Direksi No. 11 dan beserta dalil-dalilnya yang telah diuraikan di surat gugatan rekonvensi nomor 34 s/d 37 halaman 39 s/d 41 (atau di salinan Putusan halaman 48 s/d 50) dan telah diakui dan dibenarkan secara diam-diam oleh Termohon Kasasi karena tidak dibantah didalam repliknya dan kesaksian para saksi dan bukti-buktinya.
Namun Termohon Kasasi menambahkan faktor pengali berupa kontribusi/effort yang tidak sah pada Tabel C di kolom yang berjudul "effort evaluation by mining sales dept." tersebut sebesar 0%, dimana kontribusi/effort tersebut tidak diatur didalam SK Direksi No. 11 tersebut sedangkan PKB Pasal 25 ayat (3) telah mensyaratkan yang pada pokoknya bahwa penentuan besarnya komisi penjualan hanya diatur oleh SK Direksi No. 11 untuk transaksi-transaksi tersebut. Dan hal tersebut telah Pemohon Kasasi dalilkan didalam surat gugatan rekonvensi nomor 35 halaman 41 tersebut yang telah diakui dan dibenarkan secara diam-diam oleh Penggugat karena tidak dibantah didalam repliknya termasuk tidak dibantah oleh para saksi dan bukti-buktinya. Dan sama seperti uraian di bagian (a) angka romawi (i) di halaman (16 s/d 17) tersebut diatas bahwa "prosentase kontribusi/effort".
Tidak ada didalam rumusan komisi penjualan didalm SK Direksi No. 11 maka perhitungan Termohon Kasasi tersebut tidak sesuai dengan bertentangan dengan peraturan perusahaan yang berlaku. Sehingga besarnya komisi penjualan dari perhitungan yang benar sesuai dengan peraturan perusahaan yang berlaku ada di Tabel C2 tersebut dan hal itu telah diakui dan dibenarkan secara diam-diam oleh Termohon Kasasi karena tidak ditolak didalam repliknya maupun didalam bukti-bukti dan keterangan para saksinya.
Namun Majelis Hakim PHI telah memutuskan bahwa pembayaran komisi penjualan tersebut telah dibayarkan yang besarnya sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan yang dimaksud oleh Majelis Hakim PHI adalah SK Direksi No. 013/SK-Dir/2010. Padahal Pemohon Kasasi dan Termohon kasasi telah menghitung berdasarkan SK Direksi No. Oll/SK-Dir/2009. Dan seharusnya perhitungan komisi penjualan tersebut sesuai dengan perhitungannya Pemohon Kasasi. Sehingga Majelis Hakim PHI telah memutuskan dengan putusan yang tidak cukup/kurang lengkap dalam mempertimbangkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan sehingga tidak sesuai dengan yurisprudensi MARI No. 492 K/SIP/1970 dan bertentangan dengan SK Direksi No. 11 sehingga melanggar Pasal 30 ayat (l.b) UU No. 5 Tahun 2004 dan oleh karenanya permohonan Kasasi tersebut haruslah dapat dikabulkan.
Di halaman berikut adalah rincian perhitungan komisi penjualan yang mengikuti alur sistematika Penggugat dan Majelis Hakim PHI untuk Tabel C2. Di Tabel C2 tersebut akan terlihat jelas hubungan/keterkaitan antara Tabel C2 yang ada di jawaban/gugatan rekonvensi dengan Tabel C yang ada didalam bukti P-16 milik Penggugat/Tergugat Rekonvensi atau sama juga dengan lampiran dari surat Penggugat tanggal 14 Agustus 2012 kepada Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Timur yang ada di bukti TK/PR-32 tersebut diatas. Bukti keterkaitan antara setiap transaksi yang ada pada baris didalam Tabel C2 dengan Tabel C tersebut seperti yang telah uraikan tersebut diatas terlihat jelas ada di kolom nomor (16) Tabel C2 berikut ini. Dan bukti Tergugat/Penggugat Rekonvensi dan Penggugat/Tergugat Rekonvensi memakai perhitungan berdasarkan SK Direksi nomer berapa yang dipakai terlihat dengan jelas dikolom Nomor (17) dan kolom nomor (18) Tabel 02 berikut ini: Catatan: SKD No. ll adalah SK Direksi No. Oll/SK-Dir/2009 tertanggal 24 April 2009.
Tabel C2 (dalam US Dollar)
| No. | Customer | Machine | S/N | PO/ SAG/ LOI | PO/SAG/LOI Date | No. PO. or SAG or LOI | Lavoice Date | No. Invoice | Penjualan Bersih | PDKI (ayat I.A) | % Penagihan (Ayat I.B) | Tagihan Kimisi Penjualan Penggugat Rekonvensi | Price | Bukti |
| (ns) | (a) | (b) | (Kp=ns*a*b) | |||||||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 |
| 1 | PT. Prima Tractor Indonesia | EX1200-6 | 01029 | PO | 26- May-2009 | PO00023685 | 11-Juli-2009 | Invoice MH-940-00159 date 11/Jul/2009 | 788,652.17 | 0,200% | 115% | 1,812.17 | 872,682 | PR-34/1 |
| 2 | PT. Prima Tractor Indonesia | EX1200-6 | 01038 | PO | 26- May-2009 | PO00023685 | 11-Juli-2009 | Invoice MH-940-00158 date 11/Jul/2009 | 788,652.17 | 0,200% | 115% | 1,812.17 | 872,682 | PR-34/2 |
| 3 | PT. Prima Tractor Indonesia | EX1200-6 | 01072 | PO | 26- May-2009 | PO00023685 | 11-Juli-2009 | Invoice MH-940-00162 date 11/Jul/2009 | 788,652.17 | 0,200% | 115% | 1,812.17 | 872,682 | PR-34/3 |
| 4 | PT. Prima Tractor Indonesia | EX1200-6 | 01038 | PO | 26- May-2009 | PO00023685 | 11-Juli-2009 | Invoice MH-940-00161 date 11/Jul/2009 | 788,652.17 | 0,200% | 115% | 1,812.17 | 872,682 | PR-34/4 |
| 5 | PT. Prima Tractor Indonesia | EX1200-6 | 01095 | PO | 26- May-2009 | PO00023685 | 11-Juli-2009 | Invoice MH-940-00160 date 11/Jul/2009 | 788,652.17 | 0,200% | 115% | 1,812.17 | 872,682 | PR-34/5 |
| total Komisi Penjualanyang menjadi hak Penggugat Rekonvensi dan menjadi kewajiban Tergugat Rekonvensi 8,883.81 4,286,364.00 | ||||||||||||||
iii). Tabel C3 untuk unit-unit transaksi yang ada di Nomor 1 s/d 17 adalah sama dengan unit-unit transaksi yang ada pada Tabel C berturut-turut pada baris Nomor 1 s/d 9, 16, 19, 20, 38, 39, 40, 46, dan 47. Untuk mempermudah memeriksanya selanjutnya di memori kasasi ini Pemohon Kasasi menyajikan transaksi-transaksi tersebut didalam Tabel C3 di halaman (54) berikut dibawah yang sama dengan Tabel 03 yang terdapat didalam surat gugatan rekonvesi nomor 38 khususnya di halaman 42 tersebut, (atau di salinan Putusan halaman 51).
Dan Penggugat Rekonvensi/Pemohon Kasasi telah mendalilkan di surat gugatan rekonvensi nomor 39 halaman 43 (atau di salinan Putusan halaman 50) bahwa semua transaksi di Tabel C3 tersebut yang melakukan dan menyelesaikan adalah Penggugat Rekonvensi, dimana hal tersebut telah diakui dan dibenarkan secara diam-diam oleh Termohon Kasasi karena tidak dibantah didalam repliknya maupun dari kesaksien Agung Muchtar tersebut. Dan diperteguh juga dengan bukti yang ada di bukti TK/PR-32 = bukti P-16 berupa Tabel C tersebut bahwa nomor quotation pada semua transaksi tersebut memakai kode penulisan dengan ketikan karakter/huruf terakhirnya tertulis ".../AS" yang menunjukan salesman unit-nya adalah Ali Safi'i (AS) yakni Pemohon Kasasi yang juga telah diakui dan dibenarkan secara diam-diam oleh Termohon Kasasi karena Tabel C3 tersebut tidak dibantah didalam repliknya dan bahkan diakui kebenarannya lewat bukti P-16 tersebut. Sehingga salesman unit yang terlibat di transaksi-transaksi didalam Tabel C3 tersebut adalah Penggugat Rekonvensi seorang diri.
Termohon Kasasi dan Pemohon Kasasi sama-sama telah menghitung komisi penjualan berdasarkan SK Direksi No. 013/SK-Dir/2010 tertanggal 8 September 2010 hanya untuk 3 unit transaksi yakni yang terdapat di Tabel C ada pada baris ke-16, 46, dan 47 (atau untuk di Tabel C3 pada baris ke-10,16, dan 17), yang juga bisa dilihat dengan mudah di Tabel 03 di kolom nomor (17) dan (18) di halaman (54) berikut dibawah.
Dan Pemohon Kasasi telah menghitung besarnya komisi penjualan pada 3 transaksi yang ada pada Tabel 03 tersebut berdasarkan SK Direksi No. 13 dan perhitungan beserta dalil-dalilnya tersebut telah Pemohon Kasasi sampaikan di surat gugatan rekonvensi nomor 38 s/d 40 halaman 41 s/d 43 (atau di salinan Putusan halaman 50 s/d 52) yang telah diakui dan dibenarkan oleh Termohon Kasasi secara diam-diam karena tidak dibantah didalam repliknya termasuk keterangan para saksi dan bukti-buktinya. Sedangkan bukti P-16 yang terkait dengan keaksiann saksi Agung Muchtar tidak terkait dengan Tabel C3 tersebut. Meskipun menyebutkan bukti P-16 baris ke-9 namun karena transaksi tersebut bukan atas nama BUMA maka kesaksiannya tidak terkait dengan Tabel C3 tersebut.
Termohon Kasasi didalam Tabel C yang ada di bukti TK/PR-32 - bukti P-16 tersebut telah salah menafsirkan SK Direksi No. 13 tersebut dengan memberikan faktor "effort evaluation by mining sales dept" yang mendasarkan pada SK Direksi No. 13 halaman 3 huruf C (presentase kontribusi penjualan/SCR) dengan nilai kurang dari 100% yakni 29% untuk ketiga transaksi tersebut, sehingga mengurangi besarnya komisi penjualan Pemohon Kasasi. Hal tersebut tidak sesuai dengan SK Direksi No. 13 seperti penjelasan di bagian huruf (a) angka romawi (ii) khususnya di halaman (19 s/d 2:1$ tersebut diatas karena nyata-nyata Pemohon Kasasi adalah Salesman Unit satu-satunya yang mengerjakan transaksi-transaksi tersebut. Sehingga perhitungan komisi atas 3 transaksi penjualan tersebut yang sesuai dengan peraturan perusahaan yang berlaku ada di kolom nomor (13) didalam Tabel 03 tersebut, dan hal tersebut telah disampaikan didalam surat gugatan rekonvensi nomor 38 s/d 40 tersebut diatas dan telah diakui dan dibenarkan oleh Termohon Kasasi secara diam-diam karena tidak dibantah didalam Repliknya maupun dari bukti-bukti dan keterangan para saksinya. Sehingga perrhitungan komisi penjualan berdasarkan peraturan perusahaan yang berlaku untuk 3 transaksi tersebut dapat dilihat di kolom nomor (13) didalam Tabel C3 tersebut.
Dan Majelis Hakim telah memutuskan yang pada pokoknya bahwa Penggugat/Termohon Kasasi telah membayarkan semua komisi penjualan kepada Tergugat/Pemohon Kasasi dengan memperhitungkan presentase kontribusi penjualan sesuai dengan peraturan yang berlaku yakni PKB Pasal 25 ayat (3) Jo SK Direksi No. 013/SK-Dir/2010 tertanggal 8 September 2010, padahal kenyataanya perhitungan/ penetapan presentase kontribusi penjualan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sehingga dengan demikian Majelis Hakim secara nyata telah terbukti salah dalam menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku yakni PKB Pasal 25 ayat (3) Jo SK Direksi No. 013/SK-Dir/2010 tertanggal 8 September 2010 pada transaksi-transaksi tersebut sehingga Majelis Hakim telah terbukti melanggar Pasal 30 UU No. 5 Tahun 2004 ayat (l.b) maka oleh karenanya permohonan Kasasi tersebut haruslah dapat dikabulkan.
Sedangkan selain 3 transaksi diatas yakni transaksi-transaksi yang ada pada Tabel C3 di baris secara berturut-turut nomor 1 s/d 9,11,12,13,14, dan 15 yang untuk di Tabel C transaksi-transaksi tersebut terdapat pada baris yang secara berturut-turut bernomor 1 s/d 9, 19, 20, 38, 39, 40 yang kedua-duanya bisa dilihat dengan mudah di Tabel C3 kolom nomor (1) dan (16) yang ada didalam memori kasasi di halaman (54| berikut dibawah.
Pemohon Kasasi memakai SK Direksi No. 013/SK-Dir/2010 tertanggal 8 September 2010 untuk menghitung komisi penjualan pada transaksi-transaksi tersebut karena sama seperti dalil-dalil yang diuraikan di nomor ini di huruf (c) angka romawi (i) khususnya di halaman (36j tersebut diatas tersebut yang pada pokoknya bahwa transaksi-transaksi tersebut terjadi (atau tanggal purchase ordernya terjadi) pada periode masa berlakunya SK Direksi No. 013/SK-Dir/2010 sehingga transaksi-transaksi tersebut berlaku SK Direksi No. 013/SK-Dir/2010. Dan seperti yang telah diuraikan di bagian huruf (a) angka romawi (i) khususnya di halaman (19 s/d 2l| yang pada pokoknya bahwa prosentase kontribusi penjualan hanya bisa diberikan kepada para salesman unit. Sehingga nilai prosentase kontribusi penjualan (SCR) pada semua transaksi penjualan yang dimaksud berdasarkan SK Direksi No. 13 tersebut adalah 100% hanya untuk diberikan kepada Pemohon Kasasi. Dan perhitungan di Tabel C3 tersebut telah Pemohon Kasasi dalilkan di surat Gugatan Rekonvensi nomor 38 s/d 40 halaman 41 s/d 43 (atau di salinan Putusan halaman 50 s/d 52) dan tidak dibantah oleh Tergugat Rekonvensi didalam repliknya maupun didalam bukti dan kesaksian para saksinya sehingga dalil tersebut telah diakui dan dibenarkan secara diam-diam.
Namun Termohon Kasasi di bukti P-16 tersebut memakai SK Direksi No. 005/SK-Dir/2011 tertanggal 28 Juni 2011 (SK Direksi i-No. 05) untuk menghitung komisi penjualan untuk transaksi di Tabel C3 tersebut. Tidak ada fakta hukum yang diungkap oleh Termohon Kasasi didalam persidangan perkara No. 02/PHI.G/2013/PN.JKT.PST yang dapat menjelaskan bahwa untuk transaksi-transaksi tersebut bisa dihitung berdasarkan SK Direksi No. 005/SK-Dir/2011. Sementara Pemohon Kasasi telah menguraikan dengan jelas dan terang dalil-dalil yang menyebutkan SK Direksi No. 013/SK-Dir/2010 dijadikan sebagai dasar dalam perhitungan komisi penjualan untuk transaksi-transaksi yang terdapat di Tabel C3 tersebut seperti yang telah dijelaskan dalil-dalilnya tersebut diatas yang tidak terbantahkan kebenarannya oleh Penggugat/Termohon Kasasi tersebut.
Padhal seperti penjelasan dibagian angka romawi (i) khususnya dihalamn (38 s/d 39) tersebut diatas yang pada pokoknya SK Direksi No. 05 tidak sah dan bertentangan dengan Pasal 1 PKB ayat (44, 27, dan 46) sehingga tidak bisa dipakai untuk menghitung komisi atas transaksi-transaksi penjualan tersebut. Sehingga perhitungan komisi penjualan yang benar sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk transaksi-transaksi tersebut ada di kolom Nomor (13) didalam Tabel C3 tersebut. Dan hal itu telah diakui dan dibenarkan oleh Termohon Kasasi secara diam-diam karena tidak dibantah didalam Repliknya maupun dari bukti-bukti dan keterangan para saksinya.
Namun Majelis Hakim PHI telah memutuskan bahwa pembayaran komisi penjualan tersebut telah dibayarkan yang besarnya sesuai dengan peraturan yang berlaku yang menurut Majelis Hakim PHI adalah SK Direksi No. 013/SK-Dir/2010 padahal faktanya dihitung berdasarkan SK Direksi No. 005/SK-Dir/2011 oleh Penggugat. Dan perhitungan Penggugat tersebut memakai peraturan yang bertentangan dengan PKB. Dan seharusnya dihitung berdasarkan SK Direksi No. 013/SK-Dir/2010 dengan perhitungan seperti perhitungan Pemohon Kasasi tersebut. Sehingga Majelis Hakim PHI telah memutuskan dengan putusan yang tidak cukup/kurang lengkap dalam mempertimbangkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan sehingga tidak sesuai dengan yurisprudensi MARI No. 492 K/SIP/1970 dan oleh karenanya permohonan Kasasi tersebut haruslah dapat dikabulkan.
Di halaman berikut adalah rincian perhitungan komisi penjualan yang mengikuti alur sistematika Penggugat dan Majeiis Hakim PHI untuk Tabel C3. Di Tabel C3 tersebut akan terlihat jelas hubungan/keterkaitan antara Tabel C3 yang ada di jawaban/gugatan rekonvensi dengan Tabel C yanjg ada didalam bukti P-16 milik Penggugat/Tergugat Rekonvensi atau sama juga dengan lampiran dari surat Penggugat tanggal 14 Agustus 2012 kepada Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Timur yang ada di bukti TK/PR-32 tersebut diatas. Bukti keterkaitan antara setiap transaksi yang ada pada baris didalam Tabel C3 dengan Tabel C tersebut seperti yang telah uraikan tersebut diatas terlihat jelas ada di kolom nomor 16 Tabel C3 berikut ini. Dan bukti Tergugat/Penggugat Rekonvensi dan Penggugat/Tergugat Rekonvensi memakai perhitungan berdasarkan SK Direksi nomer berapa yang dipakai terlihat dengan jelas dikolom 17 dan 18 Tabel 03 berikut ini: Caiatan: SKD No.05 adalah SK Direksi No. 005/SK-Dir/2011 dan SKD No. 13 adalah SK Direksi No. 013/SK-Dir/2010.
Tabel C3:
| No. | Customer | Machine | S/N | PO/SAG/LOI | Tanggal PO/SAG/LOI | No. PO.or SAG or LOI | QTN date | No. Quotation | Penjualan Bersih | PDKI (ayat I.A) | % Penagihan (Ayat I.B) | % Kontribusi Penjualan (Ayat I.C) | Tagihan Kimisi Penjualan Penggugat Rekonvensi | Price | Bukti |
| (ns) | (a) | (b) | ( b) | (Kp=ns*a*b*c) | |||||||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 12b | 13 | 14 | 15 |
| 1 | PT. Adaro Indonesia | EH3500 | 010097 | PO | 9 Nov 2010 | 481/A/X/10 | 1-Okt-2010 | 150/HAP-MIN-DOM/IX/10/AS | 2,362,044.13 | 0.075% | 115% | 100% | $2,035.32 | 2,560,000 | PR-38/1 |
| 2 | PT. Adaro Indonesia | EH3500 | 010098 | PO | 9 Nov 2010 | 481/A/X/10 | 1-Okt-2010 | 150/HAP-MIN-DOM/IX/10/AS | 2,362,044.13 | 0.075% | 115% | 100% | $2,035.32 | 2,560,000 | PR-38/2 |
| 3 | PT. Adaro Indonesia | EH3500 | 010099 | PO | 9 Nov 2010 | 481/A/X/10 | 1-Okt-2010 | 150/HAP-MIN-DOM/IX/10/AS | 2,362,044.13 | 0.075% | 115% | 100% | $2,035.32 | 2,560,000 | PR-38/3 |
| 4 | PT. Adaro Indonesia | EH3500 | 010097 | PO | 9 Nov 2010 | 481/A/X/10 | 1-Okt-2010 | 150/HAP-MIN-DOM/IX/10/AS | 2,362,044.13 | 0.075% | 115% | 100% | $2,035.32 | 2,560,000 | PR-38/4 |
| 5 | PT. Adaro Indonesia | EH3500 | 010100 | PO | 9 Nov 2010 | 481/A/X/10 | 1-Okt-2010 | 150/HAP-MIN-DOM/IX/10/AS | 2,362,044.13 | 0.075% | 115% | 100% | $2,035.32 | 2,560,000 | PR-38/5 |
| 6 | PT. Adaro Indonesia | EH3500 | 010106 | PO | 9 Nov 2010 | 481/A/X/10 | 1-Okt-2010 | 150/HAP-MIN-DOM/IX/10/AS | 2,362,044.13 | 0.075% | 115% | 100% | $2,035.32 | 2,560,000 | PR-38/6 |
| 7 | PT. Adaro Indonesia | EH3500 | 010103 | PO | 9 Nov 2010 | 481/A/X/10 | 1-Okt-2010 | 150/HAP-MIN-DOM/IX/10/AS | 2,362,044.13 | 0.075% | 115% | 100% | $2,035.32 | 2,560,000 | PR-38/7 |
| 8 | PT. Adaro Indonesia | EH3500 | 010105 | PO | 9 Nov 2010 | 481/A/X/10 | 1-Okt-2010 | 150/HAP-MIN-DOM/IX/10/AS | 2,362,044.13 | 0.075% | 115% | 100% | $2,035.32 | 2,560,000 | PR-38/8 |
| 9 | PT. Arkananta Apta Pratista | EX1200-6 | 01306 | PO | 1 Maret 2011 | 16788/2011-Jkt | 25-Feb-2011 | 198/QTN-MIN-DOM/11/AS Rev-1 | 942,128.99 | 0.150% | 115% | 100% | $1,623,62 | 1,028,000 | PR-38/9 |
| 10 | PT. Darma Henwa, Tbk. | ZX210LC | AUL-002226 | PO | 16 Maret 2011 | 11002671 OP | 8-Maret 2011 | 004/HAP-MIN-DOM/IX/10/AS Rev-3 | 134,292.87 | 1.000% | 115% | 100% | $1,542.89 | 139,000 | PR-38/10 |
| 11 | PT. Darma Henwa, Tbk. | EX1200-6 | 01271 | PO | 4 Maret 2011 | 11001015AP | 20-Jan- 2011 | 0181/HAP-MIN-DOM/IX/10/AS Rev-1 | 919,127.41 | 0,150% | 115% | 100% | $1,583.98 | 955,000 | PR-38/11 |
| 12 | PT. Fajar Bumu Sakti | ZX200 | AUL-010992 | PO | 4 Juli 2011 | 11000195CP | 29 Juli 2011 | Invoice MH950-00790 | 111,762.82 | 1.000% | 115% | 100% | $2,266.10 | 2,128.000 | PR-38/12 |
| 13 | PT. Mandala Karya Prima | EX1900-6 | 01105 | PO | 30 Dres 2011 | 4020003771 | 22 Desember 2011 | 0156/QTN-MIN-DOM/XII/10/AS Rev-1 | 1,972,403.36 | 0,100% | 115% | 100% | $2,266.10 | 2,128,000 | PR-38/13 |
| 14 | PT. Mandala Karya Prima | EX1900-6 | 01117 | PO | 30 Dres 2011 | 4020003772 | 22 Desember 2011 | 0156/QTN-MIN-DOM/XII/10/AS Rev-1 | 1,972,403.36 | 0,100% | 115% | 100% | $2,266.10 | 2,128,000 | PR-38/14 |
| 15 | PT. Pamapersada Nusantara | EX2500 | 01166 | PO | 24 Feb 2011 | F28969 | 11 May 11 | 0153/QTN-MIN-DOM/XII/10/AS Rev-2 | 2,829,018.00 | 0,100% | 115% | 100% | $3,250.27 | 2,906.000 | PR-38/15 |
| 16 | PT. Saptaindra Sejati | ZX870 | 021038 | PO | 22 Maret 2011 | JO3660 | 14-Feb-2011 | 202/HAP-MIN-DOM/I/2011/ AS | 631,127.41 | 0,300% | 115% | 100% | $2,175.31 | 667.000 | PR-38/16 |
| 17 | PT. Saptaindra Sejati | ZX870 | 021058 | PO | 22 Maret 2011 | JO3659 | 14-Feb-2011 | 202/HAP-MIN-DOM/I/2011/ AS | 631,127.41 | 0,300% | 115% | 100% | $2,175.31 | 667.000 | PR-38/17 |
| Total penjualan yang menjadi hak Penggugat Rekonvensi dan menjadi kewajiban Tergugat Rekonvensi $34,450.16 31,214,470.00 | |||||||||||||||
Sehingga rangkuman selisih komisi penjualan yang belum dibayarkan dari angka romawi (i), (N) dan (iii) tersebut diatas adalah sebagai berikut:
• Perhitungan selisih kurang bayar atas pembayaran Penggugat tanggal 22 Oktober 2012 dengan asumsi memakai Tabel Cl Revisi yang ada di Memori Kasasi ini, sebagai berikut:
Tabel Cl Revisi = US$ 72.676,80
Tabel C2 =US$ 3.222,62
Tabel C3 = US$ 87.029,81
Total Komisi Penjualan = US$116.010,79
Total yang dibayar = US$ 3.222,62
Selisih kurang bayar = US$112.788,17
Sehingga selisih kurang bayar atas pembayaran Penggugat dalam perkara a quo adalah sebagai berikut:
Selisih kurang bayar tanggal 17 Oktober 2011 (Tabel II)
= US$128.536,36
Selisih kurang bayar tanggal 07 Februari 2012 (Tabel I)
= US$ 13.853,00
Selisih kurang bayar tgl 22 Okt 2012 (Tabel Cl Revisi, C2 dan C3)
= US$112.788,17
Total kurang bayar atas pembayaran Penggugat/Tergugat Rekonvensi
= US$255.177,53.
• Sedangkan Perhitungan selisih kurang bayar atas pembayaran Penggugat tanggal 22 Oktober 2012 dengan asumsi memakai Tabel Cl yang ada di surat jawaban/rekonvensi halaman 38 atau didalam salinan Putusan halaman 47, sebagai berikut:
Tabel Cl = US$46.918,44
Tabel C2 = US$ 8.883,81
Tabel C3 = US$34.450,18
Total Komisi Penjualan = US$90.252,43
Total yang dibayar = US$3.222,62
Selisih kurang bayar = US$87.029,81
Sehingga selisih kurang bayar atas pembayaran Penggugat dalam perkara a quo adalah sebagai berikut:
Selisih kurang bayar tanggal 17 Oktober 2011 (Tabel II)
= US$128.536,36
Selisih kurang bayar tanggal 07 Februari 2012 (Tabel 1)
= US$13.853,00
Selisih kurang bayar tgl 22 Okt 2012 (Tabel Cl Revisi, C2 dan C3)
= US$87.029,81.
Total kurang bayar atas pembayaran Penggugat/Tergugat Rekonvensi = US$229.419,17
Oleh karena terbukti bahwa Majelis Hakim PHI dalam mempertimbangkan dan memutus perkara atas tuntutan Nomor 3 didalam jawaban/gugatan rekonvesi halaman 53 telah bertentangan dengan Yurisprudensi MARI No. 492 K/SIP/1970 dan atau melanggar Pasal 30 UU No. 5 Tahun 2004 ayat (l.b) sehingga atas pertimbangan dari alasan-alasan tersebut diatas maka tuntutan Penggugat Rekonvensi/Pemohon Kasasi di nomor 3 didalam memori kasasi ini haruslah dapat dikabulkan dengan nilai uangnya direvisi menjadi US$. 229.419,17, Atau dengan segala pertimbangan hukumnya bahwa tuntutan nomor 3 dengan nilai US$229.419,17 tersebut haruslah ditambah dengan selisih dari Tabel Cl Revisi dengan Tabel Cl sebesar (US$72.676,80 - US$46.918,44 = US$25.758,36) sehingga berjumlah sebesar US$255.177,53 tersebut haruslah dapat dikabulkan. Kedua-duanya dipilih mana yang sesuai dengan hasil pertimbangan Majelis Hakim Agung tingkat Kasasi;
3. Bahwa Majelis Hakim PHI telah memutuskan bahwa menyatakan sah Surat Keputusan Mutasi No. 062/MT-01/2012 tertanggal 7 Pebruari 2012 (Vide bukti TK/PR-05 = bukti P-4) karena pertimbangan yang ada di Salinan Putusan halaman 104 alenia ketiga (baris ke-7) sampai dengan halaman 106 alenia kedua (sampai baris ke-17), hal tersebut telah bertentangan dengan UU dengan dalil-dalil sebagai berikut:
a). Bahwa perintah mutasi tersebut timbul pada saat Pemohon Kasasi masih mempermasalahkan komisi penjualan sejak 16 Agustus 2011 yang tagihannya belum dibayar seperti terlihat dari terjemahan email Tergugat kepada Hirota Shinichi tanggal 16 Agustus 2011 Pukul 09:29 Pagi (Vide Bukti TK/PR-21 (b) di halaman terakhir) yang akhirnya dibayar pada tanggal 17 Oktober 2011 yang ternyata nilainya sebesar US$. 19.805,11 padahal seharusnya sebesar US$. 148.341,47 yang berasal dari perhitungan Pemohon Kasasi berdasarkan peraturan yang berlaku seperti yang didalilkan di nomor (2) huruf (b) khususnya di Tabel (II) di halaman (30 s/d 31) tersebut diatas sehigga terdapat selisih kurang bayar sebesar US$.128.536,36 dan sampai terbitnya surat mutasi dan surat PHK No. 157/S-26/III/2012 tertanggal 28 Maret 2012 tidak ada penyelesaian (vide bukti TK/PR-06 = bi|kti P-9).
Dan Pemohon Kasasi masih mempermasalahkan pembayaran komisi penjualan sebesar US$. 5.709,14 pada tanggal 7 Pebruari 2012 sejak Pemohon Kasasi mengetahui pembayaran tersebut pada bulan Pebruari 2012 karena seharusnya nilai komisi penjualannya sebesar US$. 19.562,14 yang berasal dari perhitungan Pemohon Kasasi berdasarkan peraturan yang berlaku seperti yang didalilkan di nomor (2) huruf (a) di tabel (I) khususnya di halaman (23) tersebut diatas sehingga selisih kurang bayar sebesar US$. 13.853,00 dan sampai terbitnya surat mutasi tanggal 7 Februari 2012 dan surat PHK tersebut tidak ada penyelesaian.
Dan Pemohon Kasasi masih mempermasalahkan tagihan komisi penjualan yang telah diklaim tanggal 21 November 2011 dan 8 Pebruari 2012 dan sampai terbitnya surat mutasi dan terbitnya surat PHK tanggal 28 Maret 2012 tersebut tidak dibayarkan yang meskipun pada akhirnya dibayar sebesar US$. 3.222,62 sekitar 6-7 bulan setelah terbitnya surat PHK yakni pada tanggal 22 Oktober 2012 yang seharusnya dibayarkan sebesar US$.116.010,79 berdasarkan pada tabel Cl revisi di memori kasasi ini (atau sebesar US$. 90.252,43 yang mendasarkan pada tabel Cl yang bukan revisi yang terdapat di surat gugatan rekonvensi nomor 31 halaman 38 -). Hal tersebut seperti dalil dan perhitungan di nomor (2) huruf (c) khususnya di halaman (55) tersebut diatas bahwa selisih kurang bayar sebesar U3$. 112.788,17 atau sebesar US$. 87.029,81 tidak dibayar sampai sekarang.
Kesemua masalah pembayaran komisi penjualan tersebut telah Pemohon Kasasi permasalahkan sejak pembayaran tersebut telah diketahui diterima oleh Pemohon Kasasi dan terakhir/puncaknya terjadi pada saat pertemuan ketiga tanggal 28 Maret 2012 beberapa jam sebelum Pemohon Kasasi menerima surat PHK tertanggal 28 Maret 2012 (Vide Bukti TK/PR-14 = bukti P-8).
Mengingat ketentutan yang terdapat di dalam SK Direksi No. 005/SK-Dir/2011 halaman 3 angka romawi (IV) huruf (b) yang pada pokoknya bahwa apabila Termohon Kasasi me-mutasi Pemohon Kasasi maka hak komisi penjualan yang tertunda/tertinggal seperti yang disebutkan diatas akan hilang sejak tanggal efektif mutasi tersebut (Vide Bukti TK/PR-12). Oleh sebab itu Pemohon Kasasi meminta agar komisi penjualan yang dipermasalahkan tersebut dapat dibayarkan sesuai dengan perhitungan berdasarkan peraturan yang berlaku agar minimal ada kepastian dari sisi jumlah/besaran komisi penjualannya dan kepastian dari sisi waktu pembayarannya sehingga Pemohon Kasasi bisa melaksanakan perintah mutasi tersebut dan terhindar dari aturan yang ada didalam SK Direksi No. 005/SK-Dir/2011 tersebut.
Pemohon Kasasi tidak bisa melaksanakan perintah mutasi tersebut terlebih dahulu sebelum ada kepastian mengenai jumlah dan waktu pembayarannya mengingat apabila melaksanakan perintah mutasi maka bisa menjadi bukti dan alasan untuk menghilangkan hak komisi penjualan yang tertinggal berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 005/SK-Dir/2011 tersebut. Meskipun pihak HR Department dari perusahaan Termohon Kasasi menyatakan bahwa komisi penjualan tidak hilang masih dalam kepengurusan namun Pemohon Kasasi tidak bisa mempercayai bahwa pernyataan tersebut merupakan pernyataan yang telah disetujui oleh Termohon Kasasi.
Mengingat pernyataan bersifat menganulir SK Direksi dan Pemohon kasasi tidak percaya bahwa besarnya komisi penjualan yang dijanjikan tidak hilang tersebut akan sesuai dengan perhitungan komisi penjualan berdasarkan pada peraturan perusahaan yang berlaku (vide bukti TK/PR-14 = bukti P-8).
Ketidak percayaan Pemohon Kasasi tersebut terbukti kebenarannya yaitu bahwa untuk pembayaran komisi penjualan pada tanggal 17 Oktober 2011 sebesar US$. 19.805,11 tersebut yang sisa kekurangan pembayarannya atas hak komisi penjualan sebesar US$128.536,36 tersebut ternyata tidak dibayarkan oleh Termohon Kasasi, untuk pembayaran komisi penjualan pada tanggal 7 Pebruari 2012 sebesar US$5.709,14 tersebut yang sisa kekurangan pembayarannya atas hak komisi penjualan sebesar US$13.853,00 tersebut ternyata tidak dibayarkan oleh Termohon Kasasi, dan untuk tagihan komisi penjualan tanggal 21 November 2011 dan 8 Pebruari 2012 yang baru dibayarkan pada tanggal 22 Oktober 2012 atau 6-7 bulan setelah surat PHK yang nilainya sebesar US$. 3.222,62 tersebut sehingga sisa kekurangannya sebesar US$. 109.843,49 tidak dibayar sampai sekarang.
Dan ketidakpercayaan Pemohon Kasasi atas pernyataan dari pihak HR Department dari perusahaan Termohon Kasasi tersebut juga terbukti kebenarannya dari isi gugatan Termohon Kasasi didalam surat gugatan halaman 7 alenia pertama (baris ke-3 s/d 4) bahwa "selisih mengenai perhitungan komisi dalam perkara ini haruslah dikesampingkan" dan dari isi tuntutan nomor 8 yang berbunyi "Menyatakan bahwa komisi penjualan bukanlah hak normatif dan bukanlah merupakan perselisihan hak, sehingga sengketa mengenai komisi penjualan patut dikesampingkan" sehingga terbukti pernyataan dari pihak HR tersebut tidak bisa dipercaya dan tidak dapat dipertanggugnjawabkan. Sehingga alasan Pemohon Kasasi untuk tidak segera melaksanakan mutasi sebelum masalah komisi penjualan diselesaikan merupakan alasan yang tidak mengada-ada dan terbukti kebenarannya.
Dan dengan diputuskan bahwa surat mutasi tersebut sah dan kekurang pembayaran tersebut tidak dimenangkan oleh pengadilan sudah pasti Termohon Kasasi akan menggunakan ketentuan SK Direksi No. 05 halaman 3 angka romawi (IV) huruf (b) tersebut untuk menghilangkan hak komisi penjualan Pemohon Kasasi seandainya pengadilan memutuskan tidak jadi di-PHK dan Pemohon Kasasi melaksanakan mutasi tersebut.
Oleh sebab itu mutasi tersebut menjadi bertentangan dengan Pasal 17 PKB ayat (5) yang berbunyi "Mutasi bukanlah bentuk hukuman dan pelaksanaanya tidak akan mengurangi hak-hak pekerja termasuk hak untuk mendapatkan promosi dan kenaikan upah seperti yang diatur dalam PKB ini.". Dengan mutasi tersebut membuktikan bahwa hak komisi penjualan yang Pemohon Kasasi permasalahkan didalam proses mutasi tersebut menjadi hilang sehingga terbukti mengurangi hak Pemohon Kasasi, dan tujuan dari mutasi tersebut telah terbukti sebagai hukuman mengingat oleh karena Pemohon Kasasi terus menerus mempermasalahkan hak komisi penjualan tersebut maka agar supaya tidak bisa mempermasalahkannya lagi, Termohon Kasasi memutasi Pemohon Kasasi supaya menjadi hilang atas hak komisi penjualan yang tertinggal yang dipermasalahkan tersebut.
Hal tersebut telah Pemohon Kasasi ungkapkan didalam surat jawaban/rekonvensi halaman 3 s/d 7 di Nomor 6 s/d 10, halaman 16 s/d 17 di Nomor 37 s/d 40, di halaman 43 s/d 46 di Nomor 42 s/d 51 yang telah diakui dan dibenarkan secara diam-diam oleh Penggugat karena tidak dibantah didalam repliknya maupun oleh para saksi dan bukti-buktinya khususnya yang terkait dengan hal tersebut diatas. Dan Majelis Hakim PHI telah menyatakan sah Surat Keputusan Mutasi No. 062/MT-01/2012 tertanggal 7 Pebruari 2012, padahal Surat Keputusan Mutasi tersebut telah melanggar hukum yang berlaku yakni ketentuan Pasal 17 PKB ayat (5) yang menyebabkan Surat Keputusan Mutasi tersebut tidak sah, sehingga dengan demikian Majelis Hakim PHI telah terbukti melanggar hukum yang berlaku dan oleh sebab itu Majelis Hakim PHI telah melanggar Pasal 30 UU No. 5 Tahun 2004 ayat (l.b) dan oleh karenanya permohonan Kasasi tersebut haruslah dapat dikabulkan.
Dan pertimbangan Majelis Hakim PHI atas putusan mengesahkan surat muatsi tersebut membuktikan Majelis Hakim PHI tidak mempertijmbangkan Pasal 17 PKB ayat (5) dan SK Direksi No. 005/SK-Dir/2011 halaman 3 angka romawi (IV) huruf (b) beserta dalil-dalil Tergugat tersebut sehigga dengan demikian Majelis Hakim PHI telah terbukti bahwa putusan tersebut tidak cukup/kurang lengkap dipertimbangkan sehingga bertentangan dengan yurisprudensi MARI No. 492 K/SIP/1970 maka permohonan Kasasi tersebut haruslah dapat dikabulkan.
b). Surat Keputusan dengan No. 062/MT-01/0212 tentang Perubahan Status Pekerja tertanggal 07 Februari 2012 (Vide Bukti TK/PR-05 atau Bukti P-4) tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku yang ada didalam PKB dengan bukti-bukti sebagai berikut:
i) Surat keputusan tersebut menyebutkan tentang perubahan status pekerja yang tidak dikenal didalam PKB karena tentang mutasi para pihak yang berperkara telah mengaturnya didalam PKB Pasal 17 dengan sub judul "Mutasi, Rotasi dan Prosedurnya". Dan prosedur mutasi telah diatur tata-caranya melalui Pasal (17) PKB Ayat (6) yang berbunyi " Mutasi setiap pekerja dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Mutasi yang disetujui oleh Direksi." Dan terbukti surat tersebut tidak mengikuti prosedur yang ditetapkan didalam PKB yang seharusnya "surat keputusan tentang mutasi" tetapi menjadi "surat keputusan tentang perubahan status pekerja". Secara pengertian bahasa Indonesia bahwa pengertian "mutasi" tidak sama dengan pengertian "perubahan status pekerja".
Dan Surat Keputusan tersebut mendasarkan pada PKB yang sudah tidak berlaku pada saat surat tersebut diterbitkan karena di bagian konsideran "mengingat" menyebutkan "PKB Periode 2010-2011". Dimana PKB periode 2010-2011 telah ditetapka berlaku dari 1 Januari 2010 s/d 31 Desember 2011 dan PKB periode 2012-2013 telah ditetapkan berlaku dari 1 Januari 2012 s/d 31 Desember 2013, sementara surat mutasi tersebut diterbitkan tanggal 7 Pebruari 2012 yang PKB periode 2010-2011 sudah tidak berlaku lagi.
Untuk memutasi seorang pekerja, antara pihak yang berperkara telah membuat perjanjian tentang tata cara memutasi pekerja berupa PKB yang berlaku tersebut sehingga Termohon Kasasi harus tunduk pada perjanjian tersebut untuk memutasi Pemohon Kasasi. surat keputusan tersebut terbukti tidak memenuhi ketentuan perjanjian (hukum/PKB) yang berlaku sehingga melanggar perjanjian tersebut dan oleh karenanya tidak sah. Dan Surat Keputusan tersebut mendasarkan pada PKB yang sudah tidak berlaku lagi sehingga tidak sah.Sedangakan membatalkan surat tersebut tidak menghilangkan hak Termohon Kasasi karena bisa dilakukan lagi dengan menerbitakan surat keputusan mutasi yang sesuai dengan ketentuan didalam PKB dan pada dasarnya Pemohon Kasasi tidak menolak mutasi namun hanya berkeinginan agar hak-haknya tidak dilanggar sehingga hal tersebut tidak merusak rasa keadilan yangdipertimbangan oleh Majelis Hakim PHI.
Dan kesalahan yang tidak mengikuti prosedur tersebut telah diungkapkan oleh Pemohon Kasasi didalam Duplik Nomor 14 halaman 17 s/d 18), Daftar Pembuktian Tergugat Konvensi halaman 9 s/d 10, Kesimpulan halaman 82 s/d 83 Nomor 35.
Dan Majelis Hakim hanya mempertimbngkan yang pada pokoknya surat mutasi tersebut secara prosedur penerbitannya telah sesuai dengan PKB dan kesalahan penulisan nama Pemohon Kasasi tidak bisa dijadikan alasan untuk membatalkan surat mutasi tersebut .sehingga dengan demikian Majelis Hakim PHI terbukti bahwa putusannya tidak cukup/kurang lengkap dipertimbangkan maka putusan Majelis Hakim PHI bertentangan dengan yurisprudensi MARI No. 492 K/SIP/1970, oleh sebab itu permohonan Kasasi tersebut haruslah dapat dikabulkan.
Dan Termohon Kasasi sejatinya teiah melanggar tata cara memutasi Pemohon Kasasi yang telah menjadi perjanjian keduabelah pihak berupa Pasal 17 PKB ayat (6) tersebut dan salah menerapkan hukum yakni berupa PKB yang sudah tidak berlaku untuk dijadikan dasar menerbitkan Surat Keputusan tersebut sehingga Majelis Hakim PHI yang telah memutuskan hal tersebut telah melanggar Pasal 30 UU No. 5 Tahun 2004 ayat (l.b) maka oleh karenanya permohonan Kasasi tersebut haruslah dapat dikabulkan;
ii) Surat Keputusan tersebut mencantumkan tanggal mulai bekerja adalah 04 Januari 1998 padahal Pemohon Kasasi mulai bekerja di perusahan Termohon Kasasi tanggal 01 April 1996, dan berdasarkan penilaian Majelis Hakim PHI didalam salinan Putusan halaman 99 alenia terakhir (dari baris ke-30) sampai dengan halaman 100 alenia pertama (sampai baris ke-7) menyatakan bahwa tanggal 01 April 1996 tersebut sebagai tanggal mulai bekerjanya Tergugat. Akibat dari kekeliruan tersebut Termohon Kasasi telah mengurangi masa kerja Pemohon Kasasi yang dapat mengurangi hak Pemohon Kasasi. Oleh sebab itu surat keputusan tersebut telah melanggar Pasal 17 PKB ayat (5) karena mengurangi hak pekerja/Pemohon Kasasi dan oleh karenanya surat keputusan tersebut tidak bisa dinyatakan sah. Dan oleh karena Pemohon Kasasi menuntut untuk dipekerjakan kembali maka kerugian atas masa kerja tersebut tidak dipermasalahkan didalam surat jawaban/rekonvensi mengingat tidak mempermasalahkan uang pesangon sehingga tidak diperhitungkan besarnya pesangon dan lainnya tersebut untuk dituntut didalam tuntutan pada jawaban/gugatan rekonvensi.
Penilaian Majelis Hakim PHI yang ada di salinan putusan halaman 100 alenia pertama yang menyatakan "menimbang, bahwa dalam jawabannya Tergugat juga tidak memberikan bantahan terhadap dalil Penggugat mengenai masa kerja, dan upah Tergugat setiap bulannya, maka Majelis berpendapat bahwa Tergugat secara diam-diam mengakui dan membenarkan dalil-dalil Penggugat sepanjang berkaitan dengan masa kerja dan upah Tergugat perbulannya”, terbukti salah. Majelis Hakim PHI terlihat mengabaikan atau tidak menganggap berkas Tergugat didalam perkara No. 02/PHI.G/ 2O13/PNJKT.PST terbukti bahwa masih termasuk dihalaman pertama dari surat jawaban/rekonvensi yakni di nomor 3 halaman 2 Tergugat telah menyatakan bahwa tanggal mulai bekerja sejak tanggal 1 April 1996. Pertimbangan Majelis Hakim PHI tersebut mengakibatkan putusan Nomor 4 yang ada di salinan Putusan halaman 112 tersebut menjadi salah. Sehingga terbukti putusan Majelis Hakim PHI tidak cukup/kurang dipertimbangkan sehigga tidak sesuai denggan yurisprudensi MARI No. 492 K/SIP/1970, oleh sebab itu permohonan Kasasi tersebut haruslah dapat dikabulkan.
Dan Majelis Hakim PHI didalam Salinan Putusan halaman 104 alenia terakhir (baris 23) sampai dengan halaman 105 alenia pertama (baris ke-12) yang pada pokoknya hanya mempertimbangkan masalah kesalahan penulisan nama Tergugat yang tidak bisa diterima oleh Majelis Hakim PHI saja dan tidak mempertimbangkan kesalahan dalam penulisan tanggal mulai bekerja yang ada di surat jawaban/rekonvensi halaman 8 nomor 12 atau didalam salinan Putusan halaman 16 nomor 12 tersebut. Sehingga dengan demikian Majelis Hakim PHI terbukti bahwa putusannya tidak cukup/kurang lengkap dipertimbangkan maka putusan Majelis Hakim PHI bertentangan dengan yurisprudensi MARI No. 492 K/SIP/1970, oleh sebab itu permohonan Kasasi tersebut haruslah dapat dikabulkan.
Dan dengan menyatakan bahwa surat keputusan tersebut adalah sah membuktikan bahwa Majelis Hakim PHI telah melanggar hukum yang berlaku yakni Pasal 17 PKB ayat (5) karena surat mutasi tersebut mengurangi hak Tergugat/Pemohon Kasasi yang menyebabkan surat mutasi tersebut sebenarnya tidak sah dan melanggar hukum. Dan surat mutasi yang melanggar hukum tersebut menjadi salah satu pertimbangan Tergugat untuk mensikapi perintah mutasi sebelum terbitnya surat PHK.
Dan seandainya Majelis Hakim PHI mengadili surat keputusan mutasi tersebut pada saat sebelum terbitnya surat PHK untuk memutuskan surat mutasi tersebut sah atau tidak sehingga hasilnya memutuskan "sah" maka secara mudah dimengerti bahwa Majelis Hakim PHI telah melanggar Pasal 17 PKB ayat (5) karena menyebabkan hak Tergugat berupa masa kerja menjadi hilang sebagian. Dan pengandaian seperti tersebut sesuai dengan logika hukum karena tuntutan untuk mengesahkan surat mutasi tersebut dituntut dan diputus lebih dahulu dari pada putusan Nomor 4.
Mengenai uang pesangon yang ada didalam salinan putusan tersebut, dimana perhitungan masa kerjanya berdasarkan tanggal 1 April 1996 yang berdampak tidak ada hak yang hilang dari sisi masa kerja didalam putusan Majelis Hakim tersebut.
Dan putusan tentang perhitungan uang pesangon dengan putusan mengesahkan surat mutasi adalah dua hal yang berbeda sumber pertimbangannya dan dampak hukum berikutnya. Pertimbangan atas putusan mengenai surat mutasi tersebut faktanya dituliskan dan dinyatakan sah terlebih dahulu didalam salinan putusan dari pada mempertimbangkan dan memutuskan masalah PHK dan masalah uang pesangon. Dan dampak dari pengesahan surat mutasi adalah pengesahan PHK dan penentuan uang pesangon dan uang lainnya, sehingga alasan-alasan mengesahkan surat mutasi tidak bisa dikaitkan dan digabungkan dengan pertimbangan atas tindakan hukum berikutnya untuk memberi uang pesangon sesuai dengan tanggal mulai bekerja yang benar tersebut.
Dan pertimbangan atas putusan mengenai uang pesangon berkaitan dengan akibat setelah PHK dinyatakan sah dengan pertimbangan tentang mutasinya. Sedangkan putusan mengesahkan surat mutasi dipertimbangkan dengan pertimbangan yang hanya terkaitan dengan prosedur dan hak Penggugat untuk memutasi Tergugat yang terdapat kesalahan atas masa kerja tersebut yang dilakukan oleh Pengugat. Dan pertimbangan masalah uang pesangon dilakukan dengan benar oleh Majelis Hakim PHI dengan menghitung masa kerja yang sesungguhnya dan hal tersebut tidak dimaksudkan untuk memberikan konpensasi atas kesalahan Penggugat didalam menulis tanggal mulai bekerja tersebut. Sehingga Majelis Hakim PHI telah melanggar Pasal 17 PKB ayat (5) dengan demikian Majelis Hakim PHI melanggar Pasal 30 UU No. 5 Tahun 2004 ayat (l.b) maka oleh karenanya permohonan Kasasi tersebut haruslah dapat dikabulkan.
Dan apabila Majelis Hakim PHI menilai bahwa kenapa Tergugat tidak melakukan protes perbaikan atas kesalahan-kesalahan atas isi dari surat mutasi tersebut sehingga bisa dilakukan perbaikan surat mutasi agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal tersebut tentunya bukanlah kewajiban Tergugat untuk melakukannya yang tidak bisa dianggap bahwa secara diam-diam Tergugat mengakuinya/ menyetujuinya. Dan hal yang bukan merupakan kewajiban Tergugat tersebut tidak bisa dijadikan alasan pembenaran atas pelanggaran Penggugat didalam pembuatan surat mutasi tersebut yang tidak sesuai dengan prosedur mutasi yang ada didalam PKB tersebut. dan menjadi resiko Penggugat untuk dibatlkan oleh pengadilan akibat dari kesalahannya sendiri. Dan justru Tergugat mendiamkan kesalahan Penggugat tersebut karena Penggugat tidak mempertimbangkan hak-hak Tergugat didalam memutasi Tergugat, dan hal tersebut sebagai alasan emosional yang manusiawi.
Dan pertimbangan Majelis Hakim PHI yang ada di salinan putusan halaman 104 alenia terakhir s/d halaman 105 alenia pertama yang menyatakan pada pokoknya bahwa Majelis berpendapat secara diam-diam Tergugat mengakui dan membenarkan penyebutan nama Ali Syafii yang bukan Ali Syafe'i atau Ali Safe'i atau Ali Syafi'i atau Ali Safi'i seperti nama yang tercantum didalam dokumen-dokumen lainnya yang Tergugat telah pergunakan karena semestinya Tergugat memprotes untuk diperbaiki sejak tanggal 10 September 1999 (vide bukti P-l). Oleh karena kesalahan penulisan nama tidak untuk maksud eksepsi maka menjadi benar bahwa pembenaran nama (atau nama yang salah dianggap benar) tidak bisa dilakukan oleh orang lain termasuk oleh Majelis Hakim dan harus dari pemilik nama itu sendiri terlebih lagi kesalahan penulisan nama hanya digunakan oleh Tergugat untuk tidak bersikap terhadap mutasi sebelum masalah komisi penjualan diselesaikan. Dan orang lain maupun Majelis Hakim baru bisa menganggap benar surat mutasi tersebut untuk Tergugat meskipun penulisannya nama yang salah setelah memiliki bukti atau dasar hukumnya. Artinya tanpa pembenaran atau pengakuan dari pemilik nama berdasarkan bukti hukum yang ada maka siapapun tidak punya kewenangan untuk memaksa bahwa suatu nama yang salah itu benar untuknya. Dan hal tersebut menjadi hak prerogratif Tergugat dan hak Tergugat tersebut dilindungi oleh Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) Undang Undang Dasar 1945. Mengingat dokumen surat mutasi tersebut merupakan dokumen penting bagi Tergugat dihadapan famili dan keluarga Tergugat yang merupakan miliki pribadi yang bisa diceritakan kepada mereka atau diketahui oleh mereka. Sementara merubah nama didalam surat mutasi tersebut tidak mustahil untuk dilakukan sehingga tidak mengurangi hak Penggugat untuk memutasi pekerjanya termasuk Tergugat, sehingga tidak merusak rasa keadilan yang harus dipertimbangkan oleh Majelis Hakim PHI.
Sedangkan Bukti P-l berupa Surat Ketetapan Pengangkatan Karyawan No. 022/SK-DIR/IX/1999 tertanggal 10 September 1999 yang ada di salinan Putusan halaman 65 tersebut tertulis nama yang memang Tergugat akui sebagai nama Tergugat namun bukan tertulis nama Ali Syafii. Apabila penulisan namanya adalah Ali Syafe'i atau Ali Syafi’i atau ali Safe’i atau Ali Safi’i semuanya Tergugat akui meskipun tidak dideklarasikan atau disebut diakui secara diam-diam karena Tergugat pernah dengan sengaja memakai dokumen-dokumen yang menuliskan nama-nama tersebut, meskipun ada unsur keterpaksaan. Dan hal tersebut menunjukkan bahwa Penggugat (khususnya orang-orang HR Division yang terlibat didalam masalah tersebut) tidak memperhatikan harkat dan martabat Tergugat sebagaimana mestinya. Bukti bahwa Tergugat merasa tidak nyaman martabatnya tidak diperhatikan dengan cara nama Tergugat dirubah-rubah terus tersebut terbukti Tergugat melakukan protes ketika Penggugat memberikan penghargaan sebagai best salesman 2008 kepada Tergugat seperti yang diungkapkan di duplik halaman 15 nomor 11 alenia kedua tersebut.
Sedangakan nama Ali Syafii. belum pernah ada dokumen dengan memakai nama tersebut yang Tergugat terima dan pakai atau gunakan. Dan penulisan nama yang dirubah-ubah tersebut justru semakin tidak memperhatikan hak Tergugat dan suka-suka mengganti nama Tergugat meskipun telah dilakukan protes atas hal tersebut sejak tahun 2008, yang seolah-olah menurut anggapan Tergugat bahwa apapun nama yang Penggugat tulis pasti Tergugat akan menerimanya seperti halnya dokumen-dokumen sebelumnya, dan hal tersebut memperlihatkan Penggugat tidak memperhatikan harkat dan martabat Tergugat atau hak tergugat untuk dituliskan namanya dengan benar. Dan nama yang salah didalam dokumen surat mutasi tersebut telah Tergugat gunakan dalam mensikapi perintah mutasi karena nama yang salah seperti tersebut telah berulangkali dilakukan oleh Penggugat.
Dan kesalahan penulisan nama didalam surat mutasi tersebut tidak menghilangkan hak Penggugat karena bisa dilakukan perbaikan lagi setelah proses peradilan perkara a quo memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap untuk diterbitkan surat mutasi yang baru sehingga tidak merusak rasa keadilan yang dipertimbangkan oleh Majelis Hakim yang diwajibkan oleh undang-undang. Dan hal tersebut berbeda dengan yurisprudensi-yurisprudensi MARI yang berkaitan dengan salah pengetikan nama yang berdampak pada rusaknya rasa keadilan yang berakibat permanen untuk pihak yang dirugikannya. Oleh sebab itu Majelis Hakim PHI terbukti bahwa putusannya tidak cukup/kurang lengkap dipertimbangkan maka putusan Majelis Hakim PHI bertentangan dengan yurisprudensi MARI No. 492 K/SIP/1970, oleh sebab itu permohonan Kasasi tersebut haruslah dapat dikabulkan;
Pertama, seperti yang telah didalilkan di duplik halaman 33 alenia kedua (dari baris ke-9) s/d halaman 34 alenia ketiga (sampai baris ke-13)) dan fakta hukum yang terungkap dari kesakisan yang terungkap dari kesaksian yang ada di dalam kesimpulan nomor 26 halaman 68 s/d 71 atau ditulis didalam salinan putusan halaman 89 (baris ke-6 s/d 22) yang pada pokoknya bahwa dengan mutasi tersebut potensi upah yang akan didapatkan ditempat baru di divisi John Deere akan jauh lebih kecil bila dibanding dengan upah yang akan didapatkan ditempat yang lama yakni di mining division.
Dimana di divisi John Deere Pemohon Kasasi dilarang memegang pelanggan yang sudah diperolehnya pada waktu di mining division dan tidak diberikan daftar pelanggan yang harus ditangani dan diperintahkan untuk mencari pelanggan-pelanggan baru diwilayah Jakarta yang belum pernah dipegang oleh para salesman unit cabang Jakarta lainnya. Sementara saat sekarang sudah sangat sedikit perusahan-perusahaan yang belum masuk didalam daftar pelanggan Termohon Kasasi dan kalaupun ada merupakan perusahaan kecil atau perusahaan yang berafiliasi dengan perusahaan kompetitor maupun perusahaan yang baru lahir dimana potensi kemampuan membeli produk perusahaan Termohon Kasasi sangat rendah. Dan hal tersebut menyebabkan Pemohon Kasasi tidak bisa menjual sebanyak penjualalnya di mining division maka upah dari komisi penjualan Pemohon Kasasi akan sangat rendah bila dibandingkan dengan sebelumnya. Sehingga mutasi tersebut akan mengurangi kenaikan upah seperti yang diatur didalam PKB dan bahkan menurunkan upah Pemohon Kasasi yang berarti mutasi tersebut bersifat hukuman akibat dari Pemohon Kasasi selalu menuntut masalah komisi penjualan tersebut. Dimana upah Pemohon Kasasi menurut PKB Pasal (1) ayat (14) adalah jumlah dari upah pokok, tunjangan-tunjangan dan upah dari komisi penjualan selaku Pemohon Kasasi sebagai salesman unit yang diperteguh juga oleh pengakuan dari kesaksian Bima Dwikora selaku GM divisi John Deere yang ada didalam salinan Putusan halaman 88 (baris ke-14 s/d 16), sehingga Surat Keputusan tersebut bertentangan dengan Pasal (17) PKB ayat (5) karena bersifat hukuman dan pelaksanaanya mengurangi hak pekerja.
Bahwa Majelis Hakim PHI telah salah mengutip keterangan saksi Bima Dwikora didalam salinan putusan halaman 89 (baris ke-10 s/d 11) yang berbunyi "Bahwa saksi membenarkan pada saat itu awalnya Tergugat ingin ditempatkan ditempat saksi untuk tetap memegang customer John Deere;" padahal yang sebenarnya atau yang dimaksud saksi adalah untuk tetap memegang customer mining seperti kesaksian dibaris sebelumnya (baris ke-8 s/d 9) yang berbunyi "Bahwa saksi ingat bahwa Tergugat dulu diminta disetujui untuk masih memegang customer mining untuk menjual unit-unit John Deere;" Dimana keterangan saksi tersebut memperteguh dalil Pemohon Kasasi tersebut.
Namun Majelis Hakim PHI telah menyatakan sah surat mutasi tersebut dengan tidak mempertimbangan hal tersebut sehingga Majelis Hakim PHI telah memutuskan dengan putusan yang tidak cukup/kurang lengkap dalam mempertimbangkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan sehingga tidak sesuai dengan yurisprudensi MARI No. 492 K/SIP/1970 dan oleh karenanya permohonan Kasasi tersebut haruslah dapat dikabulkan. Dan dengan menyatakan sah surat mutasi tersebut Majelis Hakim PHI terbukti telah melanggar hukum yang berlaku yakni Pasal (17) PKB ayat (5) karena pelaksanaan mutasi tersebut terbukti sebagai bentuk hukuman dan atau mengurangi hak Pemohon Kasasi oleh sebab itu putusan Majelis Hakim PHI tersebut telah melanggar Pasal 30 UU No. 5 Tahun 2004 ayat (l.b) dan oleh karenanya permohonan Kasasi tersebut haruslah dapat dikabulkan.
Dan Kedua, fakta hukum yang terungkap dari kesaksian yang terkait dengan bukti TK/PR-39 yang diuraikan didalam Kesimpulan nomor 26 halaman 68 s/d 71 tersebut menunjukan bahwa Termohon Kasasi tidak mempertimbangkan hak Pemohon Kasasi didalam memutasi Tergugat/Pemohon Kasasi dimana Pemohon Kasasi masih memiliki transaksi-transaksi penjualan yang sudah mendapatkan purchase order namun belum selesai delivery dan pembayarannya pada saat proses mutasi tersebut sehingga Pemohon Kasasi sebenarnya masih memiliki potensi upah dari komisi penjualannya sebesar US$. 99.822,49 (vide Bukti TK/PR-39 surat somasi halaman 12 nomor 35 yakni tabel H di Lampiran 9.), sedangkan menurut SK Direksi No. 05 halaman 3 angka romawi (IV) huruf (b) bahwa potensi upah dari komisi penjualan sebesar US$. 99.822,49 tersebut akan hilang apabila dimutasi. Padahal Pemohon Kasasi memiliki kontribusi utama dengan berhasil memperoleh purchase order (maksudnya mampu menyelesaikan tahap f dari 8 tahap aktifitas penjualan berdasarkan SK Direksi No. 013/SK-Dir/2010 yang diuraikan di salinan putusan halaman 30 tersebut) yang bisa menghasilkan potensi upah dari komisi penjualan apabila Tergugat tidak dimutasi sehingga mutasi tersebut bertentangan dengan Pasal (17) PKB ayat (5) karena pelaksanaan mutasi tersebut tidak memperhatikan hak dan akan mengurangi hak Pemohon Kasasi.
Dan dari kesaksian Agung Budianto Mochtar sebagai manager sales dan sebagai atasan langsung Tergugat yang ada di salinan Putusan halaman 94 (baris ke-29 s/d 30) yang menyatakan tidak tahu bahwa Tergugat/Pemohon kasasi masih memiliki transaksi penjualan yang belum selesai padahal manager sales tersebut yang menurut pengakuannya, dia yang mengusulkan dan menentukan mutasi tersebut juga, (vide salinan Putusan halaman 92 angka (3) pada 8 baris pertama). Dan kesaksian Mochtar Jamhari yang ada di salinan Putusan halaman 91 (baris ke-29 s/d 32) padahal saksi tersebut yang menjadi wakil perusahaan Termohon Kasasi untuk menghadapi Pemohon Kasasi didalam setiap pertemuan atas surat Panggilan pertama, kedua dan ketiga juga menyatakan tidak tahu bahwa Tergugat/Pemohon Kasasi masih memiliki transaksi penjualan yang belum selesai tersebut padahal menurut pengakuannya, dia yang mengusulkan mutasi tersebut, (vide salinan putusan halaman 89 tiga baris terakhir dan alenia lanjutannya di halaman 90). Kedua hal tersebut membuktikan bahawa mutasi tersebut tidak memperhatikan hak-hak Tergugat yang masih tertinggal di mining division. Sehingga surat keputusan tentang perubahan status pekerja dimana ia termasuk surat keputusan Direksi maka berarti telah bertentangan dengan definisi surat keputusan Direksi yang ada di Pasal (1) PKB ayat (44, 27, dan 46) yang wajib memperhatikan hak pekerja seperti yang diuraikan di nomor (3) huruf (b) angka romawi (iv) khusunya di halaman (69) alenia pertama sampai alenia kedua (terakhir) tersebut dibawah.
Namun Majelis Hakim PHI telah menyatakan sah surat mutasi tersebut dengan tidak mempertimbangan hal tersebut sehingga Majelis Hakim PHI telah memutuskan dengan putusan yang tidak cukup/kurang lengkap dalam mempertimbangkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan sehingga tidak sesuai dengan yurisprudensi MARI No. 492 K/SIP/1970 dan oleh karenanya permohonan Kasasi tersebut haruslah dapat dikabulkan.
Dan dengan menyatakan bahwa surat keputusan tersebut adalah sah membuktikan bahwa Majelis Hakim PHI terbukti telah melanjggar hukum yang berlaku yakni Pasal (17) PKB ayat (5) dan atau melanggar definisi surat keputusan Direksi yang ada pada Pasal (1) PKB ayat (44, 27 dan 46) oleh sebab itu putusan Majelis Hakim PHI tersebut telah melanggar Pasal 30 UU No. 5 Tahun 2004 ayat (l.b) dan oleh karenanya permohonan Kasasi tersebut haruslah dapat dikabulkan.
Dan isi dari surat mutasi tersebut seperti yang dijelaskan di dalam Duplik halaman 21 alenia pertama (baris ke-3 s/d 12) yang pada pokoknya bahwa Pemohon Kasasi tidak memiliki hak untuk mengoreksi isi surat keputusan tersebut apabila terdapat kekeliruan atas isi dari surat keputusan tersebut karena tidak ada kalimat yang pada pokoknya berisi "dalam hal terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagimana mestinya”. Dan telah terbutkti isi dari surat keputusan tersebut terdapat kekeliruan dalam penulisan tanggal mulai bekerja, kekeliruan dalam penulisan pangkat lama, dan kekeliruan dalam penulisan nama penerima surat keputusan tersebut. Hal tersebut membuktikan bahwa surat keputusan tersebut tidak memperhatikan hak pekerja/Pemohon Kasasi untuk bisa meluruskan kekeliruan-kekeliruan tersebut sehingga hal tersebut bertentangan dengan difinisi surat keputusan Direksi.
Berdasarkan Pasal 17 PKB ayat (6) menyatakan pada pokoknya bahwa Surat Keputusan tersebut harus berupa surat keputusan Direksi dan sebaliknya apabila dianggap bukan berupa surat keputusan Direksi maka mutasi tersebut telah batal dengan sendirinya karena melanggar Pasal 17 PKB ayat (6) tersebut. Dimana definisi surat keputusan Direksi tersebut didalam Pasal 1 PKB ayat (44) adalah "surat yang dikeluarkan oleh Perusahaan (Direksi/pimpinan perusahaan atau wakil yang ditunjuk oleh Direksi/pimpinan perusahaan) yang berisi kebijakan perusahaan yang bertujuan untuk meningkatkan kelancaran operasional". Sedangkan definisi kebijakan perusahan didalam Pasal 1 PKB ayat (27) adalah "suatu ketentuan prerogratif perusahaan yang bersifat permanen atau sementara dan pelaksanaannya bersifat perorangan dan atau menyeluruh serta diputuskan oleh Direksi PT. Hexindo Adiperkasa Tbk selama tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku".
Sedangkan suatu ketentuan prerogratif Perusahaan merupakan hak prerogratif perusahaan yang didefinisikan didalam Pasal (1) PKB ayat (46) adalah "hak penuh Perusahaan untuk mengambil keputusan demi tercapainya keharmonisan hubungan industrial dan kelangsungan hidup perusahaan dengan tetap memperhatikan hak pekerja".
Sehingga Surat mutasi tersebut telah melanggar definisi Surat Keputusan Direksi didalam Pasal (1) PKB tersebut karena hak pekerja (Pemohon Kasasi) menjadi tidak diperhatikan akibat tidak ada celah buat Pemohon Kasasi untuk bisa mengoreksi kekeliruan-kekeliruan atas isi dari Surat Keputusan tersebut. Oleh sebab itu Majelis Hakim yang telah mengesahkan surat keputusan mutasi tersebut telah melanggar hukum yang berlaku berupa definisi SK Direksi yang ada pada Pasal (1) PKB ayat (44, 27 dan 46) dan sehingga Majelis Hakim PHI telah melanggar Pasal 30 UU No. 5 Tahun 2004 ayat (l.b) dan oleh karenanya permohonan Kasasi tersebut haruslah dapat dikabulkan.
Dan Majelis Hakim PHI telah menyatakan didalm salinan putusan halaman 99 alenia terakhir (mulai baris ke-30) sampai dengan halaman 100 alenia ketiga (sampai baris ke-17) yang pada pokoknya jabatan terakhir Tergugat adalah executive sales. Penggugat mendalilkan bahwa jabatan terakhir Tergugat sebagai executive sales ada didalam surat gugatan halaman pertama huruf (A) angaka (1). Dan Tergugat membantahnya didalam surat jawaban/rekonvensi halaman 2 nomor 3 yang pada pokoknya jabatan terakhir Tergugat adalah senior sales II Karena ada perbedaan tersebut Majelis Hakim PHI membebankan pembuktiannya kepada para pihak yang berperkara. Dan Tergugat menyodorkan bukti TK/PR-07 yang pada pokoknya merupakan surat ketetapan perubahan kondisi pekerja yang terakhir Tergugat terima dari Penggugat yang berisi jabatan Tergugat berubah menjadi senior sales II. Penggugat tidak menyodorkan bukti berupa surat ketetapan perubahan kondisi pekerja yang membuktikan perubahan jabatan dari senior sales II menjadi ke executive sales, namun Penggugat secara tidak langsung/tidak sengaja menyodorkan bukti P-9 berupa surat PHK dimana surat tersebut merupakan surat terakhir yang Tergugat terima yang menyebutkan bahwa Tergugat jabatannya adalah senior sales II sehingga penilaian Majelis Hakim PHI yang menyatakan jabatan Tergugat terakhir sebelum dimutasi adalah executive sales adalah penilaian yang terbukti salah.
Dan surat mutasi tersebut tercantum "pangkat lama" Tergugat sebelum dimutasi adalah executive sales padahal yang sebenarnya senior sales II. Atas kesalahan tersebut maka surat mutasi tersebut haruslah tidak disahkan dan harus diperbaiki lagi oleh Termohon Kasasi. Hal tersebut membuktikan bahwa Majelis Hakim PHI telah salah dalam pertimbangannya atau bisa disebut tidak cukup/kurang lengkap dalam pertimbangankan putusannya.
Sehingga Majelis Hakim PHI terbukti bahwa putusannya tidak cukup/kurang lengkap dipertimbangkan karena (pertama) surat keputusan yang disahkan tersebut tidak ada celah untuk mengoreksi apabila ada kesalahan isi sehingga tidak memperhatikan hak Tergugat maka bertentangan dengan definisi surat keputusan Direksi itu sendiri yang melanggar Pasal 1 PKB ayat (44, 27 dan 46) dan atau (kedua) terbukti jabatan terakhir Tergugat bukan executive sales yang menyebabkan Surat Keputusan tersebut memiliki subsatansi yang salah yang berdampak bisa dianggap bukan surat mutasi biasa/sejajar {lihat salinan Putusan halaman 92 nomor 3 baris point ke 3) atau bisa dianggap surat promosi atau surat yang lain, yang akibatnya alasan mem-PHK karena surat mutasi tidak sah, maka putusan Majelis Hakim PHI tersebut bertentangan dengan Yurisprudensi MARI No. 492K/SIP/1970 dan melanggar Pasal 30 UU No. 5 Tahun 2004 ayat (1.b), oleh karenanya permohonan Kasasi tersebut haruslah dapat dikabulkan;
v). Dengan Majelis Hakim PHI mengesahkan surat keputusan mutasi tersebut maka berdasarkan SK Direksi No. 05 halaman 3 angka romawi (IV) huruf (b) menyebabkan hak komisi penjualan Pemohon Kasasi yang tertinggal seperti yang diuraikan di nomor 3 huruf (a) khususnya di halaman (56 s/d 57| tersebut diatas menjadi hilang meskipun seandainya Pemohon Kasasi menjadi tidak di PHK dan tetap bekerja di Termohon Kasasi. Hal ini menyebabkan Surat Keputusan Mutasi tersebut bertentangan dengan Pasal 17 PKB ayat (5) yang menyatakan pada pokoknya bahwa mutasi dalam pelaksanaanya tidak boleh mengurangi hak-hak pekerja/Pemohon Kasasi.
Dan surat mutasi tersebut harus merupakan surat keputusan Direksi yang harus memperhatikan hak-hak Tergugat namun Termohon Kasasi terbukti tidak memperhatikan hak-hak Tergugat didalam memutasi Tergugat terbukti dari kesaksian atasan langsung Tergugat (Agung Muchtar) dan Moch. Zamhari seperti tersebut diatas yang tidak mengetahui bahwa Tergugat masih memiliki transaksi-transaksi yang belum selesai tersebut dan dengan Majelis Hakim PHI mengesahkan surat mutasi tersebut maka hak komisi atas transaksi-transaksi yang potensi totalnya sebesar U3$. 99.822,49 tersebut menjadi hilang seandainya Tergugat melaksanakan mutasi dan Penggugat tidak mem-PHK Tergugat. Sehingga surat mutasi tersebut bertentangan dengan definisi surat keputusan Direksi yang harus tetap memperhatikan hak pekerja seperti yang diuraikan di angka romawi (iv) tersebut diatas sehingga menyebabkan Surat Keputusan tersebut melanggar Pasal (1) PKB ayat (44, 27 dan 46) dan melanggar Pasal 17 PKB ayat (5).
Sehingga dengan demikian Majelis Hakim PHI yang telah mengesahkan surat mutasi tersebut telah melanggar PKB sebagai hukum yang berlaku antar pihak yang berperkara tersebut, oleh sebab itu Majelis Hakim PHI telah melanggar Pasal 30 UU No. 5 Tahun 2004 ayat (l.b) dan oleh karenanya permohonan Kasasi tersebut haruslah dapat dikabulkan.
Pertimbangan Majelis Hakim PHI didalam salinan Putusan halaman 100 alenia kedua (baris ke-8 s/d 11) yang bunyinya "Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-3 berupa Surat Penggugat No. 048/S-26/0112 perihal: Pemberitahuan Mutasi yang ditujukan kepada Tergugat, secara fakta terbukti bahwa jabatan Tergugat adalah executive sales;". Agar tidak salah dalam pemeriksaan disini Pemohon Kasasi mengoreksi bahwa Majelis Hakim PHI dalam menuliskan salinan Putusan yang ada di halaman 65 terdapat kesalahan dalam menuliskan keterangan bukti P-3 yang seharusnya perihal pemberitahuan mutasi sesuai dengan yang terdapat didalam Daftar Bukti Penggugat halaman halaman 2. Majelis Hakim PHI sebenarnya telah mempertimbangkan keberatan Tergugat yang terdapat didalam kesimpulan halaman 1 s/d 3 nomor 1 yang pada pokoknya bahwa surat tersebut meskipun ditujukan kepada Tergugat namun tidak pernah disampaikan kepada Tergugat terbukti tidak ada tandatangan sebagai tanda terima yang ada didalam bukti P-3 tersebut. Untuk itu Majelis Hakim tidak mengungkapkan hal yang lebih penting dari maksud surat tersebut dari pada hanya menguatkan dalil Penggugat di surat gugatan bahwa jabatan terakhir adalah "executive sales" tersebut. Dan yang lebih penting dari surat tersebut adalah judul/perihal dari surat itu sendiri yakni perihal Pemberitahuan Mutasi. Dan surat pemberitahuan tersebut berkaitan dengan prosedur mutasi didalam Pasal 17 ayat (3) PKB yang berbunyi " Pelaksanaan mutasi dan rotasi diinformasikan secara tertulis dari pimpinan cabang/ project/departemen kepada pekerja yang bersangkutan minimal selama 2 (dua) minggu sebelum pelaksanaan mutasi. Prosedur pelaksanaan mutasi akan ditetapkan dalam SK Direksi yang tidak terpisahkan dari PKB.". Sehingga secara tidak iangsung Majelis Hakim PHI telah membenarkan bahwa Penggugat tidak memberikan surat pemberitahuan mutasi tersebut kepada Tergugat sehingga Penggugat telah melanggar prosedur mutasi yang telah ditetapkan oleh PKB tersebut.
Dan kalau diteliti lebih mendalam, karena Tergugat tidak memiliki surat tersebut, bahwa penomoran surat pemberitahuan mutasi tersebut dengan nomor 048/S-26/0112, dimana kode "/S-26/" didalam norjnor tersebut adalah kode penomoran milik departemen HR Division seperti halnya surat panggilan pertama sampai ketiga (vide bukti TK/PR-02, TK/PR-03, dan TK/PR-04), surat PHK (vide bukti TK/PR-06), dan surat Penggugat kepada Disnaker (vide bukti TK/PR-32) yang kesemuanya memakai kode ".../S-26/..." sehingga pastinya surat tersebut ditandatangani oleh Wildan Fatchurrochman selaku HR PA Dept Head atau Johan Adam selaku Division HR. Dan sedangkan penulisan surat yang biasa dikeluarkan oleh Mining Division adalah yang berkode ".../HAP-MIN-DOM/.." atau ".../HAP-MIN-INT/..." saja seperti yang ada di tabel Cl Revisi, Tabel C2 dan Tabel C3 di memori kasasi tersebut diatas dan pastinya surat pemberitahuan tersebut tidak ditandatangani oleh Agung Budianto Mochtar selaku manager sales atau Geoff Way selaku GM sales atau Oshima Satoshi selaku GM mining di mining division sehingga surat tersebut diterbitkan oleh pihak HR bukan diterbitkan oleh departemen-nyaTergugat sebelum dimutasikan ke John Deere division. Sehingga hal tersebut membuktikan bahwa Penggugat dalam memutasi Tergugat tersebut telah melanggar prosedur Pasal 17 ayat (3) PKB tersebut.
Sehingga Majelis Hakim PHI yang menyatakan bahwa surat mutasi tersebut sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam PKB (seperti yang tercantum didalam pertimbangannya didalam salinan Putusan halaman 106 alenia kedua tersebut) telah terbukti tidak benar. Oleh sebab itu Majelis Hakim PHI yang telah mengesahkan surat mutasi tersebut telah melanggar PKB sebagai hukum yang berlaku antar pihak yang berperkara tersebut, oleh sebab itu Majelis Hakim PHI telah melanggar Pasal 30 UU No. 5 Tahun 2004 ayat (l.b) dan oleh karenanya permohonan Kasasi tersebut haruslah dapat dikabulkan.
Oleh karena terbukti bahwa Majelis Hakim PHI dalam mempertimbangkan dan memutus perkara atas tuntutan nomor 4 didalam jawaban/gugatan rekonvesi halaman 53 telah bertentangan dengan yurisprudensi MARI No. 492 K/SIP/1970 dan atau melanggar Pasal 30 UU No. 5 Tahun 2004 ayat (l.b) sehingga atas pertimbangan dari alasan-alasan tersebut diatas maka tuntutan Penggugat Rekonvensi/Pemohon Kasasi di nomor 4 didalam Memori Kasasi ini haruslah dapat dikabulkan.
4. Bahwa Majelis Hakim PHI telah memutuskan bahwa: "Menyatakan putusan hubungan kerja antara Penggugat/Termohon Kasasi dan Tergugat/Pemohon Kasasi putus sejak putusan ini diucapkan (tanggal 18 Juli 2013J.". Putusan tersebut dibuat dengan pertimbangan yang ada didalam salinan Putusan halaman 106 alenia ketiga sampai dengan halaman 109 (sampai baris ke3). Hal tersebut telah bertentangan dengan UU dengan dalil-dalil sebagai berikut:
a). Pertimbangan Majelis Hakim PHI didalam salinan putusan halaman 107 alenia pertama yang mendasarkan pada pertimbangan tiga alenia sebelumnya yang ada di halaman 106 alenia ketiga, keempat dan kelima yang pada pokoknya bahwa Tergugat baru akan mengambil sikap terhadap mutasi setelah masalah claim incentive selesai dan Penggugat telah memberikan kesempatan kepada Tergugat untuk melaksanakan mutasi dengan mengundang untuk pertemuan sebanyak 2 (dua) kali namun Tergugat tetap pada pendiriannya.
Bahwa urutan penulisan alenia ketiga, keempat dan kelima di halaman 106 tersebut tidak mengikuti urutan kejadian peristiwa yang sebenarnya dan juga tidak seperti urutan peristiwa yang melatarbelakangi mutasi yang ada di nomor (3) huruf (a) khususnya di halaman (56 s/d 57.) tersebut diatas. Dan kesimpulan Majelis Hakim PHI dialenia pertama halaman 107 tersebut seolah olah ingin mengatakan bahwa Tergugat sudah dari sejak awal sebelum panggilan ke II tersebut telah bersikukuh pada pendiriannya dengan mengancam tidak akan mengambil sikap terhadap mutasi sebelum masalah claim incentive selesai dibayarkan, dan Penggugat telah berusaha menjelaskan dan memberikan kesempatan kepada Tergugat sebanyak dua kali pertemuan untuk melaksanakan peritah mutasi yang pada akhirnya Penggugat terpaksa mem-PHK Tergugat.
Padahal faktanya pada pertemuan atas panggilan I tanggal 9 Februari 2012) tersebut Tergugat tidak menyatakan menolak mutasi dan memohon agar komisi penjualan atas penjualan yang telah dilakukan diusahakan untuk dibayarkan, seperti yang tertuang didalam jawaban/rekonvensi nomor 6 alenia terakhir (halaman 3) yang telah diakui dan dibenarkan secara diam-diam oleh Penggugat karena tidak dibantah didalam Repliknya maupun para saksi dan bukti-buktinya.
Pada pertemuan atas Panggilan II (tanggal 19 Maret 2012) tersebut Penggugat tidak mau membahas atau menjawab permintaan Tergugat yang berasal dari hasil pertemuan atas Panggilan I tersebut. Dan Tergugat menyerahkan bukti TK/PR-13 agar Penggugat tahu masalah komisi penjualan yang dimaksud oleh Tergugat meskipun tidak untuk semua transaksi dan memohon agar Penggugat bisa membayarkan sisanya tersebut dan juga memproses tagihan komisi penjualan yang lainnya yang belum dibayar, seperti yang didalilkan di jawaban/rekonvensi nomor 7 di halaman 3 s/d 4 yang telah diakui dan dibenarkan secara diam-jdiam oleh Penggugat karena tidak dibantah didalam repliknya maupun para saksi dan bukti-buktinya.
Dan pada pertemuan atas panggilan III (tanggal 28 Maret 2012) tersebut ternyata Penggugat hanya membalas/menanggapi atas permintaan Tergugat pada dua pertemuan sebelumnya tersebut berupa kalimat pernyataan dari pihak HR yang tidak mewakili Penggugat yang tertulis di Notulen Meeting tanggal 28 Maret 2012 poin nomor 3 yang pada pokoknya bahwa insentif Tergugat tidak dinyatakan hilang masih dalam kepengurusan meskipun Tergugat menjalankan mutasi tersebut (vide bukti TK/PR- 14 = P-8). Dan didalam surat Jawaban/Rekonvensi nomor 8 alenia terakhir (halaman 7) yang kutipannya Tergugat menyatakan bahwa "Dan faktanya Penggugat tidak mau membahas secara menyeluruh dan atau tidak mau menjawab secara meyakinkan permintaan dan atau pertanyaan yang telan disampaikan pada pertemuan-pertemuan sebelumnya yakni dari pertemuan panggilan II dan pertemuan panggilan I maupun pertanyaan yang Tergugat sampaikan didalam pertemuan panggilan III itu sendiri, misalnya pada pokoknya berkaitan pada apakah Penggugat pada saat itu punya otoritas untuk bisa mengesampingkan atau membatalkan SK Direksi No. 005/SK-Dir/20U tanggal 28 Juni 2011 pada halaman 3 (tiga) angka romawi IV (empat) huruf b untuk kasus Tergugat agar hak komisi yang tertinggal tidak hilang setelah melaksanakan mutasi, dan kapan bisa dibayarkan, dll.". Hal tersebut telah diakui dan dibenarkan oleh Penggugat secara diam-diam karena tidak dibantah didalam repliknya maupun para saksi dan bukti-buktinya.
Walaupun Penggugat menghadirkan saksi Mochamad Zamhari untuk membantah sebagian dari isi surat jawaban/rekonvensi yang tidak sesuai dengan repliknya dan tujuan dominan dihadirkannya adalah untuk memperteguh dalil gugatan Penggugat tentang mutasi dan prosedurnya namun seperti yang diuraikan didalam Kesimpulan halaman 72 s/d 82 dari nomor 28 s/d 33 bahwa saksi tersebut tidak bisa dipercaya kesaksiannya karena kesaksiannya bertentangan satu sama yang lain. Dan terbukti memutar balikkan fakta dan seksi tersebut adalah pelaku satu-satunya dari Penggugat yang berhadapan dengan Tergugat didalam pertemuan atas panggilan I dan pertemuan kedua tersebut.
Hal tersebut terbukti didalam salinan Putusan di halaman 90 baris ke- 23 s/d 37 yang menyatakan bahwa pada pertemuan atas panggilan I saksi menyampaikan bahwa Tergugat tidak pernah menyampaikan masalah komisi penjualan di mining untuk dibantu. Sedangkan di halaman 91 baris ke-I s/d 8 didalam salinan Putusan tersebut, di meeting atas panggilan kedua saksi menyatakan bahwa benar dimeeting tersebut saksi menjawab pertanyaan dimeeting sebelumnya (pertemuan atas panggilan I tersebut) yang minta tolong membantu masalah komisi Tergugat. Hal tersebut menunjukkan kesaksiannya bertentangan satu sama lainnya dan memutar-balikkan fakta.
Dan Pemohon Kasasi sebenarnya telah menyampaikan keberatan kepada Majelis Hakim PHI atas saksi Moch. Zamhari tersebut (meskipun keberatan disampaikan setelah kesaksian Zamhari selesai, karena pada awal dihadirkan saksi tersebut sebelum disumpah Tergugat tidak diberi kesempatan oleh Hakim Ketua untuk mengajukan keberatan) dimana saksi tersebut adalah pelaku utama dan satu-satunya dari Penggugat yang hadir didalam pertemuan pertama dan pertemuan kedua sehingga keterangannya tidak bisa untuk membuktikan kebenaran atas yang bertentangan dengan pengakuan Tergugat. Sehingga kesaksiannya tidak bisa digunakan untuk membantah dalil-dalil Tergugat didalam surat jawaban/rekonvensi tersebut untuk yang dimaksud. Dan memang pada akhirnya Majelis Hakim PHI tidak memasukkan kesaksian Zamhari tersebut untuk memperkuat pertimbangannya, sehingga dalil Tergugat didalam surat jawaban/rekonvensi tersebut tidak ada yang dibantah oleh saksi tersebut secara sah.
Majelis Hakim PHI tidak mempertimbangkan dalil Tergugat di Surat Jawaban Nomor 37 halaman 16 bahwa hak komisi Tergugat yang tertinggal akan hilang apabila Penggugat memutasi Tergugat berdasarkan SK Direksi No. 005/SK-Dir/2011 halaman 3 angka romawi (IV) huruf (b). Dan untuk menghilangkan hak komisi penjualan Tergugat tersebut Penggugat hanya perlu salah satu dari dua cara yakni mendapatkan pernyataan resmi berupa penerimaan/tidak menolak mutasi dari Tergugat atau cara kedua mendapatkan bukti bahwa Tergugat melaksanakan tugas di divisi john deere sehingga bisa menjadi bukti bahwa Tergugat menerima mutasi. Sehingga apabila Penggugat sudah mendapatkan salah satu bukti tersebut maka Penggugat sudah tidak perlu lagi memperhatikan tuntutan Tergugat atas masalah komisi penjualan yang sudah sejak Agustus 2011 sudah bermasalah (vide bukti TK/PR-21). Dan kalaupun Tergugat tetap masih mempermasalahkan komisi penjualan yang tertinggal di mining division maka Penggugat sudah tidak perlu lagi menghitung komisi pejualan tersebut mengikuti paraturan yang berlaku. Dan besarnya komisi penjualan tersebut akhirnya ditentukan secara sepihak oleh Penggugat karena pada dasarnya Tergugat sudah tidak memiliki hak lagi setelah menyatakan menerima mutasi atau terbukti melaksanakan mutasi tersebut.
Dan Penggugat mengancam/memperingatkan bahwa kalau menolak mutasi maka sangsinya Pasal 98 PKB berupa PHK yang mendesak untuk menyatakan menerima mutasi. Tergugat tentunya tidak mau kena PHK karena Tergugat masih memiliki transaksi-transaksi yang tinggal menunggu delivery dan pelunasan pembayaran sehingga bisa mendapatkan komisi penjualan yang baru yang potensinya berjumlah sebesar US$. 99.822,49 tersebut. Maka atas dilema tersebut Tergugat bersikap untuk meminta penyelesaian masalah komisi penjualan seperti yang terlihat dipertemuan atas panggilan pertama dan pertemuan atas panggilan kedua tersebut. Dan pada akhirnya dipertemuan atas panggilan terakhir/ketiga Penggugat menyodorkan pertanyaan tentang sikap terhadap mutasi yang harus Tergugat jawab. Dan akhirnya dijawab yang pada intinya Tergugat baru akan mengambil sikap terhadap mutasi setelah masalah claim incentive selesai seperti yang ditulis oleh Majelis Hakim PHI didalam salinan Putusan tersebut.
Sehingga pertimbangan Majelis Hakim PHI didalam salinan Putusan halaman 107 alenia pertama yang substansinya bisa diartikan seperti seolah olah Tergugat sudah dari sejak awal bersikukuh pada pendiriannya dengan mengancam tidak akan mengambil sikap terhadap mutasi sebelum masalah claim incentive selesai dibayarkan, dan Penggugat telah berusaha menjelaskan dan memberikan kesempatan kepada Tergugat sebanyak dua kali pertemuan untuk melaksanakan perintah mutasi seperti tersebut diatas adalah tidak sesuai fakta.
Dan justru sebaliknya bahwa Penggugatlah yang tidak mau melayani keluhan Tergugat untuk menyelesaikan masalah komisi penjualan sebelum dimutasi, seandainya Penggugat dengan sungguh sungguh menanggapi permintaan penyelesaian masalah komisi penjualan tersebut meskipun tidak dibayar sebelum melaksanakan mutasi tetapi asalkan mengenai jumlah dan waktu pembayaran disepakati dan ada perhitungan atas transaksi yang tertinggal yang potensinya sebesar US$99.822,49 tersebut maka tidak ada alasan Tergugat untuk tidak segera melaksanakan perintah mutasi tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Demikian juga tidak ada alasan bahwa waktunya tidak cukup untuk menyelesaikan masalah tersebut karena Penggugat dan Tergugat bisa menghitung komisi penjualan berdasarkan peraturan yang berlaku dalam waktu 1 atau 2 hari dan paling lama 1 Minggu jika pihak-pihak yang terlibat sibuk dengan urusan lain sehingga jika diasumsikan mulia tanggal 19 Maret 2012 sejak Tergugat menyerahkan bukti TK/PR-13 pada pertemuan atas panggilan kedua tersebut maka sebelum tanggal 31 Maret 2012 Tergugat sudah bisa melaksanakan mutasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan sebenarnya masalah tersebut bisa diselesaikan jauh sebelum surat mutasi diterbitkan jika Penggugat punya itikad baik untuk memperhatikan hak-hak Tergugat. Dan sebenarnya juga Penggugat bisa menambah waktu untuk Penggugat dalam menyelesaikan tuntutan Tergugat tersebut, sehingga tidak ada alasan waktunya sudah diberikan cukup banyak tersebut.
Pertimbangan Majelis Hakim PHI didalam salinan Putusan halaman 107 alenia kedua sampai dengan halaman 108 alenia pertama (sampai baris ke-12) yang pada pokoknya bahwa terbukti Tergugat hanya melakukan absen masuk tanpa melaksanakan kewajibannya di John Deere berupa membuat rencana kerja setiap harinya dan Tergugat baru akan mengambil sikap terhadap mutasi dan menunjukan tidak adanya rasa tanggung jawab atas kewajibannya aan merupakan suatu tindakan pelanggaran indisipliner.
Bahwa Majelis Hakim PHI tidak mempertimbangkan bahwa Tergugat akan bisa kehilangan hak komisi penjualan tersebut apabila terbukti melaksanakan mutasi karena SK Direksi No. 005/SK-Dir/2011 halaman 3 angka romawi (IV) huruf (b) mengatur demikian seperti yang telah disebutkan diatas. . Dan apabila terbukti Tergugat melaksanakan pekerjaan di john deere division meskipun cuma sehari saja maka sudah cukup menjadi bukti untuk tidak melayani tuntutan hak komisi penjualan Tergugat tersebut. Sehingga terlihat Majelis Hakim PHI hanya mempertimbangkan dari sisi Penggugat saja tanpa mempertimbangkan Tergugat atas konsekwensi dari SK Direksi No. 005/SK-Dir/2011 tersebut, sehingga Tergugat tidak bisa dinilai menolak mutasi apalagi surat mutasi itu sendiri batal demi hukum seperti alasan-alasan hukum yang ada di nomor (3) tersebut diatas. Dan tidak bisa dinilai bahwa Tergugat tidak memiliki rasa tanggung jawab atas kewajibannya dan merupakan tindakan indisipliner. Tergugat melakukan hal tersebut karena untuk mempertahankan hak Tergugat yang terancam hilang yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) jo Undang Undang No. 39 Tahun 1999 Pasal 9 ayat (1).
Pelanggaran indisipliner terjadi apabila Pemohon Kasasi menolak perintah Termohon Kasasi tanpa alasan yang dapat diterima oleh Termohon Kasasi seperti ketentuan didalam Pasal (88) PKB ayat (3) yang bunyinya dituliskan di nomor (4) huruf (b) khsusunya di halaman (79) alenia terakhir dibawah, dan dalam hal ini Termohon Kasasi wajib menerima alasan Pemohon Kasasi yang memiliki landasan hukum yang benar tersebut. Dan Penggugat baru bisa menyatakan "tidak dapat menerima alasan" Tergugat kalau alasan tersebut tidak ada dasar hukumnya. Apabila alasan yang berdasar hukum ditolak maka Penggugat bisa diartikan mengabaikan hukum yang berarti melanggar hukum tersebut.
Oleh sebab itu Majelis Hakim PHI yang menyimpulkan/menilai Pemohon Kasasi menolak mutasi menunjukan putusan tersebut tidak cukup/kurang lengkap dipertimbangkan maka putusan Majelis Hakim PHI bertentangan dengan Yurisprudensi MARI No. 492 K/SIP/1970, oleh sebab itu permohonan Kasasi tersebut haruslah dapat dikabulkan.
Dan putusan tersebut membuktikan bahwa Majelis Hakim telah salah menerapkan hukum yang berlaku dimana seharusnya Pemohon Kasasi tidak bisa dikenakan Pasal 98 PKB mengingat surat mutasi dan prosedurnya melanggar hukum, dan Pemohon Kasasi subsatansinya tidak bisa dinilai menolak mutasi yang masuk kategori indisipliner sehigga tidak bisa dikenakan pasal tersebut, oleh karena itu Majelis Hakim PHI telah melanggar Pasal 30 UU No. 5 Tahun 2004 ayat (l.b) dan oleh karenanya permohonan Kasasi tersebut haruslah dapat dikabulkan;
b). Pertimbangan Majelis Hakim PHI didalam salinan Putusan halaman 108 alenia terakhir telah menyebutkan yang pada pokoknya bahwa PHK tersebut diputuskan berdasarkan Pasal 98 PKB serta Pasal 161 UU No. 13 Tahun 2003.
Termohon Kasasi telah memakai Pasai 98 PKB untuk mem-PHK Pemohon Kasasi, sementara Pasal 124 UU No. 13 Tahun 2003 menyatakan yang pada pokoknya bahwa ketentuan dalam PKB tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan apabila bertentangan maka yang berlaku UU tersebut sehingga PKB Pasal 98 yang menyatakan pada pokoknya bahwa pekerja yang menolak mutasi dapat di PHK karena termasuk pelanggaran indisipliner maka dalam pelaksanaanya tidak boleh melanggar Pasal 161 UU No. 13 Tahun 2003, dimana berdasarkan Pasal 161 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 Termohon Kasasi harus menerbitkan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga kepada Pemohon Kasasi. Dan surat peringatan tersebut telah diatur didalam PKB Pasal 85 ayat (3) yang pada pokoknya bahwa surat peringatan pertama dikeluarkan oleh atasan langsung/atasan tidak langsung dengan jangka waktu 3 bulan, Surat Peringatan Kedua dikeluarkan oleh Atasan Langsung/Atasan tidak langsung dengan jangka waktu 6 bulan, dan surat peringatan ketiga & PHK dikeluarkan oleh departement head hr-PA dengan jangka waktu 6 bulan, dimana surat peringatan pertama, kedua dan ketiga tersebut dengan pembatasan untuk pelanggaran-pelanggaran dalam pasal 87, 88 dan 89 PKB.
Dan sedangkan pelanggaran indisipliner termasuk dalam kategori Pasal 88 ayat (3) dengan sub judul "surat peringatan kedua" yang berbunyi selengkapnya "3. Menolak untuk menjalankan pemeriksaan kesehatan tahunan atau yang diperintahkan oleh Perusahaan tanpa alasan yang dapat diterima oleh Perusahaan." (titik, dan tidak ada kalimat lain selain kalimat tersebut), sehingga apabila pekerja/Pemohon Kasasi menolak mutasi maka melanggar Pasal 98 PKB yang masuk kategori menolak apa yang diperintahkan oleh Perusahaan sehingga berdasarkan PKB Pasal 85 ayat (3) Jo Pasal 88 ayat (3) maka bisa dikenakan Surat Peringatan Kedua.
Oleh sebab Itu pelaksanaan PHK yang mendasrkan pada Pasal 98 PKB harus mematuhi ketentuan Pasal 161 UU No. 13 Tahun 2003 yang wajib menerbitkan surat Peringatan dan sedangakan aturan penerbitan surat peringatan yang menyangkut pelanggaran indisipliner tersebut telah ditentukan didalam PKB Pasal 85 ayat (3) Jo Pasal 88 ayat (3) maka pelaksanaan mutasi yang tidak memberikan surat peringatan kedua terlebih dahulu tersebut batal demi hukum akibat tidak mematuhi ketentuan Pasal 161 UU No. 13 Tahun 2003 tersebut.
Dan faktanya tidak ada satupun surat peringatan yang dikelurkan oleh Termohon Kasasi yang diterima oleh Pemohon Kasasi untuk berusaha dengan segala upaya menghindari terjadinnya PHK tersebut. Didalam surat Jawaban/Rekonvensi halaman 13 nomor 28 alenia pertama Tergugat telah mendalilkan bahwa Penggugat tidak pernah mengeluarkan surat peringatan kepada Tergugat dan hal tersebut diakui dan dibenarkan secara diam-diam karena tidak dibantah oleh Penggugat didalam repliknya. Dan bukti-bukti yang diajukan berupa Bukti P-l s/d P-16 seperti yang ada didalam salinan Putusan halaman 65 s/d 67 tersebut tidak ada satupun surat peringatan yang dimaksud. Sehingga Termohon Kasasi telah terbukti tidak memenuhi ketentuan Pasal 161 UU No. 13 Tahun 2003 Jo PKB Pasal 85 ayat (3) Jo Pasal 88 ayat (3) tersebut sehingga Majelis Hakim PHI yang telah menyatakan putus hubungan kerja antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi telah melanggar hukum yang berlaku, oleh sebab itu Majelis Hakim PHI telah melanggar Pasal 30 UU No. 5 Tahun 2004 ayat (l.b) dan oleh karenanya permohonan Kasasi tersebut haruslah dapat dikabulkan;
c). Pertimbangan Majelis Hakim PHI didalam salinan putusan halaman 108 alenia kedua (baris ke-13 s/d 27) yang menyatakan pada pokoknya Majelis berpendapat bahwa hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sudah tidak kondusif lagi untuk dipertahankan merupakan pendapat yang tidak cukup/kurang dipertimbangkan mengingat bahwa Penggugat menginginkan untuk mempekerjakan Tergugat di john deere division. Tergugat tetap berkeinginan bekerja di Penggugat meskipun harus bekerja di john deere division.
Hal tersebut dibuktikan dari kesaksian Bima Dwikora didalam salinan putusan halaman 88 empat baris terakhir (baris ke-34 s/d 37) dan halaman 89 lima baris pertama (baris ke-I s/d 5) yang peda pokoknya Tergugat telah membuktikan berkeinginan melaksanakan perintah mutasi dengan datang menghadap kepada Bima Dwikora untuk meminta waktu mengurus masalah komisi penjualan tersebut sebelum aktif john deere division yang dibenarkannya yang berarti disetujui oleh general manager john deere division tersebut.
Sedangkan pokok persoalan kenapa Tergugat tidak segera melaksanakan perintah mutasi karena apabila melaksanakan mutasi dan telah terbukti melaksanakan tugas-tugas di john deere divison maka hak komisi penjualan yang tertinggal akan hilang dan Tergugat tidak memiliki dasar hukum lagi untuk menuntut hak yang berdasarkan SK Direksi No. 05 tersebut akan menjadi dihilangkan. Untuk menghilangkan hak komisi penjualan tersebut Penggugat hanya memerlukan pernyataan Tergugat untuk menerima mutasi atau memerlukan bukti bahwa Tergugat melaksanakan mutasi.
Dan sedangakn berdasarkan Pasal 98 PKB Tergugat harus menerima mutasi kalau menolak maka Penggugat berhak untuk mem-PHK Tergugat oleh sebab itu Tergugat menyatakan didalam Notulen Meeting tanggal 28 Maret 2012 halaman kedua nomor 3 yang kutipan dan keterangannya sebagai berikut "saya (Tergugat/Pemohon Kasasi) bersikap untuk tidak memilah (membedakan) antara hak incentive saya (Tergugat/Pemohon Kasasi) dengan kewajiban saya (Tergugat/Pemohon Kasasi) terhadap Hexindo (Penggugat/Termohon Kasasi) khususnya masalah mutasi..", (vide bukti TK/PR-14 = bukti P-8). Hal tersebut menunjukan Tergugat berkeinginan untuk tetap bekerja di Penggugat.
(Dan sedikit menyimpang dari topik maka ditulis dengan huruf berbeda)Sedangkan tuntutan Tergugat/Penggugat Rekonvensi di nomor 7 didalam Jawaban/Rekonvensi halaman 54 hanyalah bersifat memproteksi diri dari kemungkinan Penggugat menghilangkan hak Tergugat yang ada sekarang dan akan dihilangkan dimasa mendatang. Hal tersebut karena menurut Tergugat bahwa mutasi tersebut bertujuan untuk menghilangkan hak komisi penjualan Tergugat.
Kalau benar di divisi john deere membutuhkan tenaga salesman yang kualifikasinya seorang senior sales II yang sudah bekerja 17 tahun yang telah berpenghasilan berupa upah dari komisi penjualannya sebesar US$777,85 per hari (sekitar Rp9 juta setiap hari) dan telah mendapatkan penghargaan best salesman tiga kali yang dua kalinya berturut-turut 2003, 2007 dan 2008) tersebut (vide bukti TK/PR-17).
Dan bahkan seharusnya bisa mendapatkan best salesman tahun 2009, 2010 dan sampai tahun terakhir sebelum dimutasi (2011) kalau Penggugat tidak menghentikan program tersebut di akhir tahun 2009 yakni setahun sebelum diterbitkan SK Direksi No. 013/SK-Dir/2010 tertanggal 8 September 2010 yang SK Direksi tersebut berpotensi salah penafsiran tersebut. Dan mengingat sejak mulai transaksi-transaksi penjualannya yang komisi penjualannya bermasalah tersebut yakni yang ada di Tabel A, Tabel B, Tabel Cl Revisi, Tabel C2 dan Tabel C3 apabila dibagi kedalam tahun berdasakan SK Direksi yang berlaku maka Tahun 2009 nilai komisinya penjumlahan dari Tabel A, Tabel Cl Revisi dan Tabel C2 sebesar US$. 222.159,96 dan Tahun 2010 nilai komisinya penjumlahan dari Tabel B dan Tabel C3 sebesar US$61.626,79. Dan besarnya komisi penjualan tersebut menunjukan besarnya nilai transaksi penjualan yang berhasil dilakukan oleh salesman unit (Pemohon Kasasi) untuk perusahaan. Dan setelah diterbitkan surat PHK pun Tergugat masih memiliki transaksi penjualan yang potensi komisi penjualannya berjumlah sebesar US$99.822,49 tersebut. Sehingga seandainya program pemberian penghargaan tersebut masih ada tentunya kemungkinan besar Tergugat akan memperoleh penghargaan best salesman tersebut di tahun 2009, 2010, dan 2011. Hal tersebut masuk akal terjadi mengingat pendapatan kotor seorang Senior Sales II hanya sebesar Rp6 juta per bulan sementara Pemohon Kasasi mendapatkan upah dari Komisi penjualan sebesar Rp9 juta per hari.
Dan kalau divisi john deere benar-benar membutuhkan tenaga Tergugat maka pastinya Penggugat bisa mengungkapkan alasan pentingnya mutasi tersebut untuk divisi john deere dan tidak cukup hanya menyatakan "untuk memberikan kesempatan kepada Tergugat mengembangkan kar/rnya," seperti dalil Penggugat didalam surat Gugatan halaman 2 nomor 2 baris pertama tersebut. Dan justru kesaksian Bima Dwikora di salinan Putusan halaman 87 hanya menuntut pelaksanaan mutasi oleh Tergugat dan tidak ada kejelasan costomer mana dan atau pasar mana yang harus ditangani oleh senior sales 11 tersebut. Apalagi untuk menerangkan akibat dari Tergugat tidak segera melaksanakan mutasi maka Penggugat mengalami kerugian atau hilangnya kesempatan perusahaan atau kerugian-kerugian lainya. Dan itu semua tidak diungkapkan didalam persidangan yang menunjukan kebenaran pendapat Tergugat bahwa alasan untuk memutasi Tergugat tidak cukup dan tujuan memutasi tersebut adalah untuk menghilangkan hak komisi penjualan Tergugat.
Dan terbukti dikesaksian Mochtar Zamhari di salinan Putusan halaman 89 s/d halaman 90 pada 8 baris pertama bahwa alasan mutasi bukan murni dari divisi john deere tetapi alasan mutasi berasal dari HR Division yang berupa penyegaran dan " di departement sales division sales john deere dibutuhkan satu salesman unit dan itu dilihat Tergugat dan lansung diajukan kepada atasannaya dulu di mining (manager sales di mining dept. lalu dilaporkan kepada pak Bima CBima Dwikora selaku john deere division head, hal tersebut membuktikan tidak ada spesifikasi khusus salesman yang dibutuhkan oleh divisi john deere tersebut.
Sehingga alasan mutasi tersebut tidak cukup untuk bisa memutasi Tergugat ke divisi john deere mengingat kapasitas dan prestasi Tergugat tersebut tidak sesuai untuk kebutuhan yang dimaksud tersebut dan Tergugat masih meninggalkan hak komisi penjualan berjumlah sebesar US$255.177,53. Dan Tergugat juga masih dalam proses menyelesaikan transaksi penjualan untuk kepentingan Termohon Kasasi dengan total nilai transaksi berdasarkan surat Somasi didalam bukti TK/PR-39 di Tabel H Lampiran (9) yang berjumlah sebesar US$113.015.026,- atau sebesar Rp1,3 Triliun tersebut, dan berpotensi Tergugat mendapatkan hak komisi penjualan tambahan berjumlah sebesar US$99.822,49 tersebut. Sehingga hal tersebut justru membuktikan kebenaran pendapat Tergugat bahwa tujuan memutasi tersebut untuk menghilangkan hak komisi penjualan Tergugat tersebut. Untuk itu wajar apabila Tergugat menuntut seperti tuntutan nomor 7 didalam jawaban/rekonvensi tersebut atau tuntutan nomor 7 di memori kasasi ini.
Dan oleh karena alasan memutasi Tergugat tersebut tidak cukup dan berdampak pada hilangnya hak komisi Tergugat maka dapat disimpulkan bahwa mutasi tersebut adalah suatu bentuk hukuman yang memperteguh dalil Tergugat yang ada di nomor (3) huruf (b) angka romawi (Hi) yang ada di halaman (66 s/d 68) tersebut diatas.
Dan di sidang tanggal 21 Februari 2013 Hakim Ketua menyarankan untuk berdamai yang disambut antusias untuk damai oleh Tergugat namun tidak ditanggapi oleh Penggugat dan disidang tanggal 2 Mei 2013 Hakim Anggota menyarankan untuk berdamai yang disambut antusias oleh Tergugat namun tidak ditanggapi dengan baik oleh Penggugat, hal tersebut menunjukan Tergugat berkeinginan untuk tetap bekerja di Penggugat. Sedangkan Penggugat tidak menanggapinya tersebut tidak bisa dianggap Penggugat tidak menginginkan mempekerjakan Tergugat lagi karena yang dihadapi oleh Majelis Hakim tersebut adalah pengacaranya yang memiliki kepentingan sendiri didalam perkara a quo.
Sehingga pada dasarnya Tergugat/Pemohon Kasasi bersedia untuk dimutasikan di john deere division asalkan hak komisi penjualan Tergugat/Pemohon Kasasi tidak hilang dan pelaksanaan mutasi tidak bertentangan dengan PKB dan hukum yang berlaku, dan pada dasarnya Penggugat/Termohon Kasasi juga membutuhkan tenaga Tergugat untuk bekerja di john deere divison terbukti dari surat mutasi tersebut atau sebenarnya Penggugat juga membutuhkan Tergugat untuk bekerja di mining division karena masih ada transaksi-transaksi yang belum Tergugat selesaikan. Dan Majelis Hakim PHI tidak mempertibangkan tuntutan Tergugat untuk dipekerjakan kembali tersebut. Oleh sebab itu merupakan putusan Majelis Hakim PHI yang kurang/tidak cukup dipertimbangkan untuk menilai bahwa hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sudah tidak kondusif lagi untuk dipertahankan sehingga harus di putuskan PHK. Dan hal tersebut membuktikan bahwa putusan Majelis Hakim PHI bertentangan dengan Yurisprudensi MARI No. 492 K/SIP/1970, oleh sebab itu permohonan Kasasi tersebut haruslah dapat dikabulkan.
Oleh karena terbukti bahwa Majelis Hakim PHI dalam mempertimbangkan dan memutus perkara atas tuntutan nomor 5 dan 6 didalam jawaban/gugatan rekonvesi halaman 53 telah bertentangan dengan Yurisprudensi MARI No. 492 K/SIP/1970 dan atau melanggar Pasal 30 UU No. 5 Tahun 2004 ayat (l.b) sehinga atas pertimbangan dari alasan-alasan tersebut diatas maka tuntutan Penggugat Rekonvensi/Pemohon Kasasi di Nomor 5 dan 6 didalam memori kasasi ini haruslah dapat dikabulkan. dan atas pertimbnagan tuntutan Nomor 4 dan Nomor 5 dan Nomor 6 didalam memori kasasi tersebut apabila dikabulkan maka tuntutan Nomor 7 dan Nomor 10 di dalam memori kasasi dengan berdasarkan segala pertimbnagan dari alasan-alasan tersebut diatas termasuk dalil-dalil yang ada didalam berkas Tergugat/Penggugat Rekonvensi dan termasuk pertimbangan dari alasan-alasan yang ada di Nomor 7 dihalaman (99 s/d 100) berikut dibawah didalam memori kasasi ini haruslah dikabulkan;
Dan dengan Majelis hakim PHI telah memutuskan bahwa “menghukum Penggugat untuk membayar kepada Tergugat Rekonvensi/Pemohon Kasasi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan uapah selama proses yang keseluruhannya berjumlah sebesar Rp54.785.750,00 (lima puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh rupiah). dan perhitungan jumlah uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan upah selama proses telah diuraikan disalinan putusan halaman 109 alinea terakhir.
Putusan tersebut mengandung unsur-unsur yang nyata-nyata melanggar hukum yang berlaku dengan bukti-bukti sebagai berikut:
Putusan tersebut dalam menghitung upah yang diperhitungkan dalam menghituung uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan uapah selama proses telah bertentangan dengan UU No. 13 Tahun 2003 dan atau bertentangan dengan Yurisprudensi MARI No. 492 K/SIP/1970 dan atau melanggar Pasal 30 UU No. 5 Tahun 2004 ayat (1.b).
Pemohon Kasasi sebagai salesmen unit berdasarkan ketetapan dari Termohon Kasasi mendapatkan upah yang terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap, dan berdsarkan Pasal 25 ayat (3) PKB Pemohon Kasasi mendapatkan upah dari komisi penjualan seperti yang Tergugat dalilkan di jawaban/rekonvensi halaman 2 Nomor 4 tersebut yang tidak dibantah oleh Penggugat sehingga diakui dan dibenarkan secara diam-diam. Dan justru hal tersebut hal tersebut diperteguh oleh saksi Penggugat lewat kesaksisn Bima Dwikora didalam salinan putusan halaman 88 (baris ke-14 s/d 16) dan penilaian Majelis Hakim PHI disalinan putusan halaman 101 alinea keempat yang menyatakan komisi penjualan merupakan bagian dari hak Pemohon Kasasi, sehingga berdasarkan Pasal 157 UU No. 13 Tahun 2003 ada dua komponen upah yang diperhitungkan yang dimiliki oleh Pemohon Kasasi untuk menghitung uang pesangon dan lainnya tersebut yaitu pertama adalah upah pokok dan tunjangan tetap yang mengacu pada ayat (1) Pasal 157 tersebut dan kedua adalah upah penjualan yang mengacu pada Ayat (3) Pasal 157 tersebut yang kedua-duanya sebagal upah yang diperhitungkan. Sehingga Pemohon Kasasi kondisinya berbeda- dengan umumnya pekerja yang memperoleh upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap saja per bulannya karena Pemohon Kasasi posisinya sebagai Salesman Unit yang memperoleh upah dalam bentuk lain yakni komisi penjualan yang diatur tersendiri berupa Pasal 25 PKB ayat (3) Jo SK Direksi No. 11 Jo SK Direksi No. 13 Jo SK Direksi No.05 tersebut.
PKB telah mengatur segala macam bentuk tunjangan didalam Bab VIII dengan sub judul "Tunjangan-Tunjangan, Fasilitas Dan Insentif" yang terdiri dari 3 pasal dengan masing-masing sub judulnya yakni " Pasal 39. tunjangan-tunjangan, fasilitas dan insentif."; "Pasal 40. tunjangan hari raya."; dan "Pasal 41. tunjangan jasa karya (Bonus)". Pasal 39 tersebut terdiri dari 6 ayat yang masing-masing memiliki sub judul sebagai berikut: (1) "Ayat 1. Tunjangan Jabatan" yang bersifat tunjangan tetap; (2) "Ayat 2. Tunjangan Transport" yang bersifat tidak tetap tergantung tingkat kehadiran; (3) "Ayat 3. Tunjangan Makan" yang besifat tidak tetap tergantung tingkat kehadiran; (4) "Ayat 4. Bantuan Fasilitas Rumah" yang bersifat tunjangan tetap; (5) "Ayat 5. Tunjangan Lokasi" yang bersifat tunjangan tetap; Dan (6) "Ayat 6. Fasilitas Komunikasi" yang bersifat tunjangan tetap.
Sedangkan definisi tunjangan tidak tetap berdasarkan Pasal 1 PKB ayat (15.3) adalah "Tunjangan Tidak Tetap: adalah suatu pembayaran yang secara langsung berkaitan dengan kehadiran Pekerja ditempat kerja yang diberikan secara tidak tetap untuk pekerja." Dan Pasal 1 PKB ayat (15.2) berbunyi "Tunjangan Tetap: adalah suatu pembayaran yang teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan da,lam satuan waktu yang bersama dengan pembayaran upah pokok".Dan sesuai dengan definisi tunjangan tidak tetap tersebut maka upah dari komisi penjualan tidak termasuk didalam kelompok tunjangan tersebut karena tidak berhubungan dengan tingkat kehadiran. Dan demikian juga upah dari komisi penjualan tidak termasuk didalam definisi Tunjangan Tetap mengingat pembayarannya tidak bersamaan dengan upah pokok dan bukan merupakan pembayaran tetap. Dan meskipun subjudul dari Pasal 39 PKB tercantum "insentif" namun tidak ada ayat yang mengatur tentang insentif tersebut dan justru salesman unit tidak berhak mendapatkan tunjangan berupa bonus berdasarkan Pasal 41 huruf (g) PKB seperti pertimbangan Majelis Hakim PHI didalam salinan putusan halaman 101 alenia ketiga tersebut. Oleh sebab itu upah dari komisi penjualan tidak masuk didalam segala macam bentuk tunjangan termasuk tunjangan berupa bonus yang diatur didalam PKB PT. Hexindo Adiperkasa Tbk tersebut. Sementara Majelis Hakim PHI didalam salinan Putusan halaman 101 alenia keempat telah menyatakan secara fakta diketahui bahwa incentive merupakan bagian dari hak sales representatif unit tersebut. Sehingga upah dari komisi penjualan harus masuk didalam kelompok upah yang lain, dan sesuai dengan pengertiannya upah dari komisi penjualan masuk didalam kategori Pasal 157 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003.
Pasal 41 huruf (g) PKB tersebut telah menyatakan upah dari komisi penjualan bukan merupakan bonus karena Saiesman Unit tidak masuk kedalam kelompok pekerja yang mendapatkan bonus. Dan Majelis Hakim PHI tidak bisa menganggap upah dari komisi penjualan adalah sama halnya seperti bonus karena selain seperti yang telah dijelaskan tersebut juga ketentuan-ketentuan tentang bonus tidak sama dengan ketentuan-ketentuan terhadap upah dari komisi penjualan.
Pasal 41 PKB ayat (b) berbunyi "besar bonus pekerja akan ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi prestasi dari masing-masing pekerja dalam satu tahun berjalan." dan Pasal 41 PKB ayat (h) yang berbunyi "Penentuan besarnya bonus dan pembagiannya akan ditentukan oleh perusahaan dengan berdasarkan keuntungan perusahaan." sehingga besarnya bonus ditentukan secara sepihak oleh perusahaan dan pembagiannya kepada siapa saja pun diatur secara sepihak oleh perusahaan tersebut yang artinya menjadi hak prerogratif perusahaan untuk menentukan besar dan distribusi pembagianya yang tidak ada hak pekerja untuk memprotes atau menuntut.
Sedangakan komisi penjualan tidak ditentukan berdasarkan hasil evaluasi prestasi/kinerja salesman unit selama satu tahun berjalan tetapi ditentukan berdasarkan hasil penjualannya (sesuai dengan satuan hasil) untuk menentukan nilai besarnya komisi penjualan tersebut sesuai dengan SK Direksi tentang komisi penjualan yang berlaku tersebut, dan pembagiannya untuk diberikan kepada siapa saja tidak ditentukan secara sepihak oleh perusahaan namun tergantung dari siapa Saiesman Unit yang bertanggung jawab terhadap transaksi yang dimaksud tersebut yang dari sejak awal tahap penjualan sudah diketahuinya. Khusus untuk transaksi penjualan yang berdasarkan SK Direksi No. 013/SK-Dir/2010 dengan catatan apabila SK Direksi tersebut diterapkan dengan benar maka komisi penjulan tersebut dibagikan kepada siapa saja Saiesman Unit yang terlibat didalam transaksi penjualan yang dimaksudberdasrkan kontribusinya sesuai dengan aturan didalam SK Direksi No. 13 tersebut dan tidak ditentukan secara sepihak oleh perusahaan/Termohon Kasasi. Dan sedangkan SK Direksi Mo. Oll/SK-Dir/2009 dan SK Direksi No. 005/ SK-Dir/2011 kedua-duanya tidak menjadikan hasil evaluasi prestasi/kinerja Salesman untuk menentukan nilai komisi penjualan dan nilai komisi penjualan tersebut ditentukan oleh SK Direksi tentang komisi penjualan yang berlaku dan langsung dibagikan kepada siapa Salesman Unit yang bertanggung jawab terhadap transaksi tersebut. Sehingga upah dari komisi penjualan tersebut tidak ditentukan sepihak oleh Perusahaan untuk menentukan besar dan cara pembagiannya kepada siapa saja dan hal tersebut tidak sama dengan bonus. Dan Pasal 25 PKB ayat (3) Jo SK Direksi tentang komisi penjualan sama halnya seperti suatu kontrak kerja.
Perjanjian Kerja Bersama Pasal 25 PKB ayat (3) Jo SK Direksi yang bersangkutan pada hakekatnya adalah berupa perjanjian antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi yang sama seperti kontrak kerja antara pekerja borongan dengan perusahaan yang mempekerjakannya, atau kontrak antara pekerja dengan perusahaan yang pekerjanya tersebut mendapatkan upah dari satuan hasil yang diperolehnya. Dan mereka mendapatkan upah/hasil yang bisa dihitung sendiri oleh mereka sendiri berdasarkan isi kontraknya sehingga besarnya upah mereka tidak ditentukan secara sepihak oleh perusahaan yang bukan lagi menjadi hak prerogratif perusahaan namun ditentukan sesuai dengan isi kontrak tersebut. Hal tersebut tidak berbeda dan secara hukum adalah sama pada perkara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi dimana Pasal 25 PKB ayat (3) Jo SK Direksi yang bersangkutan adalah merupakan kontrak antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi dan hasil upah yang didapatkannya bisa diketahui dari rumus didalam SK Direksi tersebut yang tidak ditentukan secara sepihak oleh Termohon Kasasi dan bukan lagi menjadi hak prerogratifnya perusahaan untuk menentukan nilainya tersebut. Oleh sebab itu upah dari komisi penjualan sama dengan upah yang diberikan kepada pekerja borongan atau pekerja yang berdasarkan satuan hasil tersebut.
Pasal 25 PKB ayat (3) Jo SK Direksi subsatansinya sama dengan suatu perjanjian kerja yang dimiliki oleh suatu perusahaan/pengusaha yang memperlakuan tenaga jasa pelayanan, atau jasa pelayanan penjualan tertentu, atau jasa pekerjaan tertentu sebagai pekerja yang upahnya berdasarkan hanya dari komisi atau satuan hasil atas hasil pekerjaanya saja tanpa mendapatkan upah pokok dan tunjangan untuk biaya operasional mereka dan keluarganya setiap bulannya. Mereka mau menjalin hubungan kerja dengan pengusaha tersebut karena ada harapan dari komisi tersebut meskipun tidak digaji bulanan. Demikian juga perusahaan yang bergerak sebagai distributor alat berat, tanpa ada SK Direksi tentang komisi penjualan tersebut para pekerja tidak mau menjadi Salesman Unit karena total upah pokok dan tunjangannya tersebut dibuat kecil agar giat melakukan penjualan dan faktanya yang menjadi pertimbangan utama para salesman unit alat berat diseluruh Indonesia adalah adanya aturan mengenai besarnya incentive tersebut, kecuali apabila ada perusahaan alat berat yang menerapkan aturan yang lain yang memberikan upah pokok yang tinggi layaknya jajaran manajemen yang tidak sama dengan aturan di perusahaan Termohon Kasasi. Meskipun upah tersebut kecil namun karena ada harapan yang dijanjikan untuk mendapatkan upah dari komisi penjualan berdasarkan PKB Jo SK Direksi tentang komisi penjualan tersebut maka menjadi dasar pertimbangan utama Tergugat untuk menjalin hubungan kerja dengan Penggugat, sehingga Majelis Hakim PHI tidak bisa menafikkan fakta pentingnya upah dari komisi penjualan untuk melihat hubungan kerja antara Tergugat dengan Penggugat.
Sehingga apabila upah dari komisi penjualan tidak dimasukkan didalam komponen upah yang diperhitungkan maka Pemohon Kasasi akan kehilangan hak yang secara hukum tidak dihilangkan oleh Pasal 157 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 karena bukan masuk didalam tunjangan tidak tetap dan secara hukum hak tersebut ada berdasarkan ayat (3) Pasal 157 tersebut.
Pasal 157 UU No. 13 Tahun 2003 mengklasifikasikan jenis-jenis upah yang dapat diberikan oleh perusahaan kepada pekerjanya namun bukan berarti mengkasifikasikan para pekerja berdasarkan jenis-jenis upahnya sehingga perusahaan masih tetap bebas membuat kesepakatan dengan seorang pekerjanya atas cara pengupahannya, apakah hanya berdasarkan salah satu ayat didalam Pasal 157 tersebut saja atau kombinasi antara ayat (1) dengan ayat (3) atau kombinasi antara ayat-ayat yang lain didalam Pasal 157 tersebut.
Hal ini ditunjukkan secara jelas oleh kalimat Pasal 157 ayat (2) yang berbunyi "Dalam hal penghasilan pekerja/buruh dibayarkan...dst"', ayat (3) yang berbunyi "Dalam hal upah pekerja/buruh dibayarkan...dst", dan ayat (4) yang berbunyi "Dalam hal pekerjaanya...dst" yang kesemua ayat tersebut tidak mengklasifikasikan para pekerja berdasarkan jenis upahnya sehingga pengusaha bisa memberikan kepada seorang pekerja satu atau lebih jenis upah dari ayat-ayat tersebut sesuai dengan kebutuhan dan jenis pekerjaan supaya diperoleh kinerja yang optimal.
Dan secara faktanya Pengusaha tidak dibatasi untuk mempekerjakan pekerja berdasarkan jenis upah yang akan diterima dan tidak ada hukum yang melarang pengusaha memberikan upah lebih dari satu jelis upah berdasrkan Pasal 157 ayat (1, 2, 3 dan 4) UU No. 13 Tahun 2003 tersebut. Dimana hal tersebut menunjukan Pasal 157 tersebut tidak mengklasifikasikan pekerja berdasarkan jenis upahnya yang menyebabkan kalau pekerja telah mendapatkan upah dari Pasal 157 ayat (1) maka perusahaan sudah tidak bolen lagi memberikan upah lagi mengikuti Pasal 157 ayat (3) karena pekerja tersebut sudah diklasifikasikan masuk dalam kelompok Pasal 157 ayat (1) dan pengusaha tersebut harus mencari pekerja lain yang diberikan upah berdasarkan Pasal 157 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 untuk melaksanakan jenis pekerjaan yang dimaksud.
Dan hal tersebut belum tentu bisa diwujudkan mengingat pekerjaan sebagai sales representative adalah pekerjaan yang bersifat mewakili perusahaan untuk menjual produk-produknya, maka mereka/Pemohon Kasasi pada tingkat tertinggi harus bisa dianggap oleh para Pelanggannya sebagai wakil perusahaan yang punya kewenangan dan kapasitas untuk bisa memutuskan segala hal tentang penjualannya dihadapan para pelanggan. Dan hal tersebut tidak bisa dilakukan jika mereka/Pemohon Kasasi itu statusnya bukan karyawan tetap perusahaan. Namun sebaliknya jika mereka/Pemohon Kasasi di gaji tetap saja maka perusahaan yang harus menentukan perintah-perintah pekerjaan termasuk perintah pelanggan mana saja yang narus dilayani. Padahal mereka/Pemohon Kasasi harus berinisiatif sendiri untuk mencari pelanggan dan mereka/Pemohon Kasasi sendiri yang harus menentukan target penjualan di setiap prospek yang ada di pelanggan tersebut, sehigga lebih banyak kontrol pekerjaan berada ditangan Sales Representative / Pemohon Kasasi sehingga apabila tidak ada incentive atau komisi penjualan yang berdasar Pasal 157 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 maka perusahaan tidak bisa memaksimalkan kerja para sales representative-nya.
Oleh sebab itu Termohon Kasasi yang telah memberikan upah kepada Pemohon Kasasi berdasarkan kategori ayat (1) Pasal 157 tersebut berupa upah pokok dan segala macam bentuk tunjangan yang bersifat tetap dan juga memberikan upah berdasarkan kategori ayat (3) Pasal 157 tersebut berupa upah dari komisi penjualan maka tidak bisa Pemohon Kasasi digolongkan pada pekerja tetap yang mendapatkan gaji bulanan berupa upah pokok dan segala macam tunjangan tetap saja untuk menghitung upah selama proses dan uang lainya tanpa memperhitungkan upah dari komisi penjualan tersebut.
Demikian sebaliknya apabila Pasal 157 UU No. 13 Tahun 2003 mengkalsifikasikan para pekerja berdasarkan jenis-jenis upahnya maka begitu Pemohon Kasasi pada awalnya diangkat menjadi karyawan tetap pada tanggal 1 Januari 1998 dengan jabatan sales admin officer yang mendapatkan upah pokok dan tunjangan tetap yang diterimanya tiap bulan. Namun pada perkembanannya pada tanggal 1 November 1999 Pemohon Kasasi dimutasi ke machine sales representative mining sales (salesman unit) maka apabila di PHK hanya akan mendapatkan upah pokok dan tunjangan tetap tersebut untuk menghitung uang pesangon dan uang lainya seperti halnya yang dihitung oleh Majelis Hakim PHI didalam salinan Putusan tersebut.
Apabila hal tersebut benar menurut hukum maka Penggugat memutasi Tergugat sehingga mendapatkan tambahan jenis upah yakni upah dari komisi penjualan adalah bertentangan dengan Pasal 157 UU No. 13 Tahun 2003 karena Tergugat sudah tergolong didalam pekerja yang upahnya berdasarkan Pasal 157 ayat (1) tersebut dan sudah tidak bisa menjadi pekerja dikelompok Pasal 157 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003. Dan meniti karier mulai dari jalur sales admin officer akan lebih menguntungkan karena upah pokok dan tunjanganya akan lebih cepat diperhatikan untuk dinaikkan oleh Penggugat dari pada jabatan salesman unit yang memang disetting memiliki upah pokok yang rendah supaya bisa lebih giat penjualannya, dan hal tersebut menjadi dirugikan hak Tergugat sebagai karyawan yang ingin lebih baik taraf kehidupannya yang merupaka hak asasi yang dilindungi oleh undang-undang No. 35 Tahun 1999 khususnya Pasal 9 ayat (1). Dengan demikian berarti pengusaha tidak boleh memberikan upah dari satuan hasil atau komisi kepada pekerja yang sebelumnya telah menjadi karyawan tetap tersebut karena akan bertentangan dengan Pasal 157 UU No 13 Tahun 2003 tersebut. Hal itu tidak sesuai dengan fakta yang ada di umumnya perusahana penjual alat berat di Indonesia, dimana banyak terjadi operator atau mekanik atau tenaga administrasi yang berubah mengambil jalur salesman meskipun resikonya apabila tidak jualan sampai 6 bulan pertama atau sampai periode tertentu akan dipecat dari perusahaan.
Pertimbangan Majelis Hakim PHI yang terdapat didalam salinan Putusan halaman 99 alenia terakhir (baris ke-30) sampai dengan halaman 100 alenia pertama (sampai baris ke-7) yang pada pokoknya bahwa Penggugat telah mendalikan bahwa Tergugat mulai bekerja ditempat Penggugat pada tanggal 04 April 1996 dengan upah terakhir sebesar Rp2.355.000,00 dan Tergugat pada pokoknya tidak membantah didalam Jawabannya sehingga Majelis berpendapat bahwa Tergugat telah mengakui dan membenarkan dalil Penggugat tersebut sepanjang berkaitan dengan masa kerja dan upah Tergugat perbulannya. Disini Majelis hakim telah mengabaikan bantahan atau jawaban Tergugat di nomor berikutnya yakni nomor 4 di halaman 2 surat jawaban/rekonvensi yang pada pokoknya Tergugat juga mendapatkan upah dari komisi penjualan berdasarkan Pasal 25 PKB ayat (3) Jo SK Direksi No. 0ll/SK-Dir/2009 Jo SK Direksi No. 013/SK-Dir/2010 Jo SK Direksi No. 005/SK-Dir/2011. Dan pertimbangan Majelis Hakim PHI didalam salinan Putusan halaman 109 alinea terakhir memakai upah sebesar Rp2.355.000,00 tersebut untuk menghitung uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan upah selama proses dengan tanpa mempertimbangkan upah dari komisi penjualan adalah merupakan bukti bahwa Majelis Hakim PHI tidak cukup/kurang lengkap dalam mempertimbangkan putusannya.
Dan pengakuan Tergugat/Penggugat Rekonvensi didalam jawaban/ rekonvensi halaman 51 Nomor 19 berupa perhitungan upah selama proses yang hanya memakai upah pokok saja bukan merupakan pengakuan yang tidak bisa dicabut atau tidak bisa direvisi berdasarkan Pasal 1926 KUHPerdata karena hal tersebut tidak termasuk didalam kategori salah dalam penerapan hukum mengingat Tergugat mustahil mengetahui besarnya upah dari komisi penjualan sebelum ada putusan tentang komisi penjualan yang disengketakan tersebut sehingga dalam perhitungan upah selama proses tersebut Tergugat tidak memasukkan komponen upah dari komisi penjualan sehingga bukan merupakan salah penerapan hukum. Dan pengakuan tersebut masuk dalam kategori bahwa pengakuan itu diberikan akibat suatu kekeliruan mengenai peristiwa-peristiwa yang terjadi sehingga bisa dicabut karena putusan perselisihan hak tentang komisi penjualan yang belum terjadi pada saat pengakuan tersebut dibuat yang menyebabkan Penggugat Rekonvensi tidak bisa menghitung komponen upah dari komisi penjualan.
Apabila hal tersebut tidak bisa dilakukan maka hak Pemohon Kasasi berupa upah dari komisi penjualan sebagai upah yang diperhitungkan tersebut yang merupakan hak yang tidak dihilangkan oleh Pasal 157 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 dan hak tersebut ada dan dimiliki oleh Pemohon Kasasi berdasarkan Pasal 157 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 maka akan menjadi hilang, dan hal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) dan atau UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) Jo Pasal 9 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 oleh sebab itu penerapan Pasal 1926 KUHPerdata tidak bisa diterapkan untuk hal tersebut diatas. Sehingga upah dari komisi penjualan termasuk didalam komponen upah yang diperhitungkan untuk menjadi dasar perhitungan terhadap uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan upah selama proses, seperti juga telah diuraikan di dalam duplik Nomor 23 halaman 32 s/d 34 dan didalam kesimpulan Nomor 39 halaman 85 s/d 86. Dan besarnya sebesar US$777,85 per hari berdasrkan perhitungan yang ada di memori kasasi ini di Nomor (5) huruf (c) khususnya di halaman (96) di alenia ketiga tersebut dibawah.
Oleh sebab itu dengan Majelis Hakim PHK telah memutuskan dengan pertimbangan seperti yang telah diuraikan tersebut diatas maka Majelsi hakim PHI terbukti bahwa putusannya tidak cukup/kurang lengkap dipertimbangkan mengingat upah yang diperhitungkan hanya mendasarkan pada Pasal 157 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 dan tidak mempertimbangkan upah dan komisi penjulan yang ada pada Pasal 157 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 padahal kedua ayat tersebut berlaku untuk Pemohon Kasasi maka putusan Majelis Hakim PHI bertentangan dengan Yurisprudensi MARI No. 492 K/SIP/1970, oleh sebab itu permohonan kasasi tersebut haruslah dapat dikabulkan.
Dan hal tersebut membuktikan juga bahwa Majelis Hakim PHI telah salah menerapkan hukum yang berlaku dimana diperhitungkan upah selama proses tidak memakai Pasal 157 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 namun hanya memakai Pasal 157 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 saja dan hal tersebut menyebabkan adanya hak Pemohon kasasi yang hilang sehingga dengan demikian Majelis Hakim PHI terbukti telah melanggar Pasal 30 UU No. 5 tahun 2004 ayat (i.b) maka oleh karenanya permohonan kasasi tersebut haruslah dapat dikabulkan;
Pertimbangan Majelis Hakim PHI yang terdapat di salinan putusan halaman 109 alinea ketiga (baris ke-14 s/d 21) yang pada pokoknya upah selama proses diberikan untuk selama 6 bulan upah.
Bahwa upah selama proses subtansinya adalah uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh pekerja/Pemohon Kasasi selama proses penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dimana pekerja tersebut tidak bekerja lagi sejak diterbitkan surat PHK dari pengusaha/Termohon Kasasi, jika diamsumsikan bahwa pengusaha/Termohon Kasasi tetap memperkerjakan pekerja/Pemohon Kasasi sejak tanggal diterbitkannya surat PHK sampai tanggal putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maka pekerja/Pemohon Kasasi akan menerima hak berupa upah pokok dan segala macam tunjangan dan upah dari komisi penjualan sesuai dengan hasil penjualannya sesuai dengan aturan terakhir yang berlaku bagi Pemohon Kasasi. Dan hal tersebut harusnya dapat diterima oleh pekerja/Pemohon Kasasi, kecuali apabila pekerja tersebut/Pemohon kasasi melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang menyebabkan hak tersebut menjadi hilang berdasarkan hukum yang berlaku. Agar tidak ada hak yang hilang maka upah yang seharusnya diterima tersebut besarnya atau perhitungannya harus berdasarkan pada komponen upah yang berasal dari perjanjian atau aturan yang berlaku antara Pengusaha/Termohon Kasasi dan Pekerja/Pemohon Kasasi pada waktu terakhir sebelum terbitnya surat PHK. Dan periode waktu selama proses tersebut harus dimulai dari tanggal terbitnya surat PHK ketika pekerja tidak bekerja lagi sampai tanggal putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Apabila Putusannya belum berkekuatan hukum tetap berarti bahwa para pihak yang berperkara tersebut masih dalam proses hukum/peradilan yang belum selesai sehingga hak upah tersebut masih tetap timbul seiring dengan waktu yang berjalan sampai pada tanggal putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dan putusan yang berkekuatan hukum tetap menurut Majelis Hakim PHI adalah putusan PHI itu sendiri kecuali apabila para pihak berperkara mengambil langkah banding atau kasasi. Dan putusan yang berkekuatan hukum tetap menurut Majelis Hakim Agung tingkat kasasi adalah putusan kasasi itu sendiri yang sesuai undang-undang bersifat putusan berkekuatan hukum tetap.
Pada pertimbangan didalam salinan putusan halaman 109 tersebut Majelis Hakim PHI telah menilai dan membenarkan dalil tersebut diatas yang pertimbangannya bunyinya "Menimbang, bahwa sekalipun secara yuridis Penggugat berkewajiban membayar upah Tergugat selama proses pemutusan hubungan kerja Penggugat sampai adanya putusan hukum dari Pengadilan Hubungan Industri,...".
Namun Pemohon Kasasi berkeberatan atas penilaian Majelis Hakim PHI pada kalimat berikutnya yang berbunyi namun demikian mengingat Tergugat juga tidak melakukan tugas dan kewajiban kerjanya sejak diputus hubungan kerjanya oleh Penggugat tanggal 31 Maret 2012, maka menurut Majelis Hakim secara adil dan patut Tergugat berhak atas upah selama proses PHK selama 6 bulan upah.".
Dan kutipan tersebut Majelis Hakim PHI terbukti tidak mempertimbangkan dalil Tergugat didalam jawaban/rekonvensi halaman 10 nomor 20 alenia pertama beberapa baris terakhir yang pada pokoknya bahwa pada tanggal 28 Maret 2012 saat setelah Tergugat menerima surat PHK tersebut Tergugat diminta untuk tidak masuk kerja. Penggugat secara diam-diam telah mengakui dan membenarkannya karena tidak dibantah didalam repliknya maupun oleh para saksi dan bukti-buktinya. Dan dari semua saksi yang diajukan Penggugat tidak satupun yang membantah fakta tersebut. Sehingga hal tersebut merupakan fakta yang tidak terbantahkan.
Tergugat ingin tetap bekerja untuk menyelesaikan transaksi-transaksi penjualan yang belum selesai delivery dan pelunasannya di mining division agar bisa memperoleh upah dari komisi penjualan yang potensinya sebesar US$99.822,49 tersebut. Namun karena sudah dilarang masuk kerja oleh Penggugat maka Tergugat akhirnya kehilangan potensi upah dari komisi penjualan sebesar US$99.822,49 tersebut. Dan tidak mungkin Tergugat menolak untuk bekerja dan atau tidak mau masuk kerja setelah terbitnya surat PHK kalau akan kehilangan upah yang nilainya setara dengan Rp1 miliar tersebut.
Tergugat adalah salesman unit atau dengan kata lain sebagai sales representative yang diberi tugas oleh Penggugat untuk mewakili perusahaan dalam bertransaksi dengan para pelanggan. Tidak mungkin Tergugat bisa melaksanakan pekerjaan tersebut setelah diterbitkan surat PHK yang secara legal telah diminta untuk menanggalkan semua atribut yang menunjukan bahwa Tergugat sebagai wakil perusahaan, seperti isi yang tercantum didalam surat PHK tersebut.
Sehingga terbukti Penggugat telah menerbitkan surat PHK dan melarang Tergugat untuk masuk kerja dan tidak memberikan pekerjaan kepada Tergugat dan bahkan melarang Tergugat untuk bekerja sebagai sales representative sehingga berdasarkan Pasal 93 ayat (2) huruf ( f ) jo Pasal 155 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan jo Putusan Mahkamah Konstitusi No.: 37/PUU-IX/2011 maka Penggugat berkewajiban membayar upah selama proses PHK sampai putusannya berkekuatan hukum tetap.
Sehingga perhitungan jumlah bulan untuk menghitung upah selama proses yang harusnya dihitung oleh Majelis Hakim PHI adalah mulai dari tanggal terbitnya surat PHK (tanggal 28 Maret 2012) sampai tanggal putusan dibacakan (18 Juli 2013). Oleh karena dari tanggal 28 Maret s/d 31 Maret 2012 sudah masuk pembayaran gaji bulan Maret maka dimulai dari tanggal 1 April 2012 s/d 18 Juli 2013 yakni sebanyak 15 bulan dan (18/31) bulan atau sama dengan 15,58 bulan, bukan 6 bulan seperti dalam pertimbangan Majelis Hakim PHI tersebut.
Oleh sebab itu putusan Majelis Hakim PHI terbukti tidak cukup/kurang lengkap mempertimbangkan fakta yang terungkap didalam persidangan sehingga tidak sesuai dengan Yurisprudensi MARI No. 492 K/SIP/1970 dan Majelsi Hakim PHI juga terbukti salah dalam menerapkan hukum sehingga melanggar Pasal 30 UU No. 5 Tahun 2004 ayat(l.b) dan oleh karenanya permohonan Kasasi tersebut haruslah dapat dikabulkan.
c. Perhitungan Majelis Hakim PHI yang terdapat didalam salinan Putusan halaman 109 alinea terakhir berupa perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan upah selama proses bertentangan dengan undang-undang yang berlaku dengan dalil-dalil sebagai berikut:
Sama seperti dalil yang diuraikan di nomor (5) huruf (b) tersebut diatas bahwa Majelis Hakim PHI telah terbukti salah dalam menghitung jumlah bulan didalam perhitungan upah selama proses tersebut sehingga Majelis Hakim PHI melanggar Pasal 93 ayat (2) huruf (f) jo Pasal 155 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan jo Putusan Mahkamah Konstitusi No. 37/PUU-IX/2011 sehingga Majelis Hakim PHI melanggar Pasal 30 UU No. 5 Tahun 2004 ayat (l.b) dan oleh karenanya permohonan kasasi tersebut haruslah dapat dikabulkan.
Sama seperti dalil yang diuraikan di Nomor 5 huruf (a) di halaman (85 s/d 93) tersebut diatas bahwa oleh karena Pemohon Kasasi selain sebagai karyawan tetap yang mendapatkan gaji bulanan juga Pemohon Kasasi sebagai salesman unit mendapatkan upah dari komisi penjualan sesuai dengan hasil penjualannya sehingga komponen upah yang diperhitungkan untuk Pemohon Kasasi adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap dan ditambah upah dari komisi penjualan. Dimana upah pokok yang diterima oleh Tergugat sebesar Rp2.355.000,00. Tunjangan tetap berupa handphone sebesar Rp320.000,00 atau didalam Pasal 39 PKB ayat (6) disebut tunjangan Fasilitas Komunikasi (Bukti TK/PR-08). Dan komponen terakhir adalah upah dari komisi penjualan yang nilainya sebesar US$. 707,28.per hari sesuai dengan tabel perhitungan yang ada nomor (2) huruf (c) angka romawi (i) khususnya di halaman (44 s/d 45) tersebut diatas dan ditambah US$70,57 per hari berdasarkan perhitungan yang ada di nomor (2) huruf (c) angka romawi (i) khususnya di halaman (44 s/d 45) tersebut diatas. Sehingga komponen upah dari komisi penjualan sebesar US$777,85 per hari.
Namun oleh Majelis Hakim PHI tidak memasukkan Tunjangan Handphone didalam komponen upah yang diperhitungkan karena pertimbangannya didalam salinan Putusan halaman 100 alenia pertama (baris ke-3 s/d 7) yang berbunyi "Menimbang, bahwa dalam jawabannya Tergugat juga tidak memberikan bantahan terhadap dalil Penggugat mengenai masa kerja, dan upah Tergugat setiap bulannya, maka Majelis berpendapat bahwa Tergugat secara diam-diam mengakui dan membenarkan dalil-dalil Penggugat sepanjang berkaitan dengan masa kerja dan upah Tergugat perbulannya;". Tergugat didalam Jawaban/Rekonvensi halaman 2 Nomor 3 menyatakan Tergugat menerima "upah terakhir sebesar Rp2.355.000,00 perbulan" tersebut maksudnya adalah upah berupa basic income yang dibuktikan dengan bukti TK/PR-08 tersebut untuk menerangkan maksud Tergugat dalam menulis upah terakhir tersebut posisi didalam slip gaji bulanan itu seperti apa. Dan upah terakhir tersebut bukan merupakan penjumlahan dari upah pokok dan upah dari tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap yang berjumlah berkisar Rp. 6 juta yang Tergugat terima tiap bulannya tersebut.
Kalau maksud Penggugat adalah gabungan dari upah pokok dan tunjangan tetap untuk dipakai sebagai upah yang diperhitungkan seharusnya didalam surat gugatannya menyebutkan keterangan yang demikian agar Tergugat tidak salah mengartikan sebagai upah pokok saja yang tidak termasuk upah dari tunjangan tersebut. Dan kesalahan menangkap bahasa yang dimaksud tersebut bersifat manusiawi. Dan seharusnya Majelis Hakim melihat secara substansinya dengan mempertimbangkan bukti TK/PR-08 yang tidak menyimpulkan demikian tersebut.
Bahasa penulisan yang bersifat jebakan tersebut akan merusak rasa keadilan yang harus dipertimbangkan oleh Majelis Hakim PHI dalam memutuskan perkara berdasarkan Pasal 100 UU No. 2 Tahun 2004. Disini Tergugat juga tidak bisa dikenakan Pasal 1925 dan Pasal 1926 KUH Perdata karena adanya kesalahan dalam penangkapan bahasa dan maksud bahasa mengingat maksud dari pada pengakuan dinomor 3 di jawaban tersebut adalah upah berupa basic income atau upah pokok saja belum termasuk tunjangan tetap. Dan pertimbangan Majelis Hakim PHI didalam kutipan salinan putusan tersebut tidak menunjukan bahwa pada intinya Tergugat telah terperangakap oleh Pasal 1925 dan Pasal 1926 KUHPerdata tersebut. Sehingga dalam hal ini Majelis Hakim PHI kurang/tidak cukup putusan tersebut dipertimbangkan terbukti tidak mempertimbangkan bukti TK/PR-08 untuk mengartikan surat jawaban nomor 3 tersebut. Dan hal tersebut membuktikan Majelis Hakim PHI juga tidak memperhatikan Pasal 100 UU No. 2 Tahun 2004.
Majelis Hakim PHI telah menghitung uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan upah selama proses hanya berdasarkan upah pokok saja. Dan tidak dihitung berdasarkan upah pokok dan tunjangan tetap (sebesar Rp2.355.000,00 + Rp320.000,00 = Rp2.675.000,00 per bulan.) ditambah upah dari komisi penjualan (sebesar US$777,85 per hari x 30 = US$23.335,53 per bulan). Dan sebagai ilustrasi apabila mengikuti perhitungan tersebut maka putusan Majelsi Hakim PHI tersebut seharusnya sebesar Rp62.193.750,00 dan US$542.550,97. Dan putusan tersebut bukan bagian dari tuntutan Pemohon Kasasi.
Majelis Hakim PHI terbukti telah melanggar Pasal 157 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 karena tidak memperhitungkan upah dari komisi penjualan. Dan Majelis Hakim PHI telah melanggar Pasal 157 ayat (l.b) UU No. 13 Tahun 2003 karena tidak menghitung tunjangan tetap berupa tunjangan hanphone didalam perhitungan upah selama proses tersebut. Oleh sebab itu Majelis Hakim PHI telah melanggar Pasal 30 UU No. 5 Tahun 2004 ayat (l.b) dan oleh karenanya permohonan Kasasi tersebut haruslah dapat dikabulkan.
Oleh karena terbukti bahwa Majelis Hakim PHI dalam mempertimbangkan dan memutus perkara atas putusan nomor 4 didalam salinan putusan halaman 112 yang nilainya berjumlah sebesar Rp. 54.758.750,00 tersebut telah bertentangan dengan Yurisprudensi MARI No. 492 K/SIP/1970 dan atau melanggar Pasal 30 UU No. 5 Tahun 2004 ayat (l.b) maka tuntutan Penggugat Rekortvensi/Pemohon Kasasi di nomor 9 didalam memori kasasi ini dengan nilai uang tuntutan yang sesuai dengan cara perhitungan yang telah diuraikan tersebut diatas (yang hasil perhitungan ada di alinea berikutnya dibawah yakni misalnya sebesar Rp64.200.000,00 dan US$560.052,61) dengan segala pertimbangan dan alasan tersebut diatas termasuk pertimbangan yang ada didalam berkas Tergugat/Penggugat Rekonvensi yang lain haruslah dapat dikabulkan, mengingat Termohon Kasasi didalam repliknya maupun kesaksian para saksi dan bukti-buktinya tidak membantah dan mempermasalahkan sama sekali tentang perhitungan upah selama proses yang ada di dalam jawaban/rekonvensi halaman 51 nomor 19 tersebut sehingga sebenarnya secara diam-diam Termohon Kasasi secara substansinya tidak mempermasalahkan apabila perhitungan tersebut terjadi perubahan dan menyerahkannya pada penafsiran hukum yang berlaku. Atau ibaratnya semua "kartu" Penggugat/Tergugat Rekonvensi yang telah disodorkan dan dibuka di meja persidangan PHI tidak satupun yang berkaitan dengan perhitungan upah selama proses tersebut sehingga tidak ada alasan untuk berkeberatan apabila perhitungan tersebut terdapat perubahan, apalagi mengingat dalil-dalil yang telah disampaikan tersebut diatas sesuai dengan hukum maka seharusnya dalil-dalil tentang upah yang diperhitungkan tersebut haruslah dapat diterima oleh Majelis Hakim Agung Kasasi.
Dan terhadap tuntutan Penggugat Rekonvensi tentang upah selama proses, disini Pemohon Kasasi memberikan contoh perhitungan dengan diasumsikan proses sampai pada putusan kasasi terjadi ditanggal 1 April 2014 sehingga dari tanggal efektivenya PHK sampai tanggal putusan Kasasi (31 Maret 2012 s/d 1 April 2014 = 24 bulan) maka upah selama proses adalah sebagai berikut:
1. Komponen upah berdasarkan Pasal 157 ayat(l) UU No. 13 Tahun 2003 berupa upah pokok dan tunjangan tetap sebesar (Rp2.355.000,00 + Rp320.000,00 = Rp2.675.000,00) berjumlah sebesar Rp64.200.000,00 per bulan;
2. Komponen upah berdasarkan Pasal 157 ayat () UU No. 13 Tahun 2003 berupa upah dari komisi penjualan sebesar (sebesar US$777,85 per hari x 30 = US$23.335,53 per bulan) dikalikan 24 bulan berjumah sebesar US$560.052,61 per bulan. Sehingga total upah selama proses diperkirakan berjumah sebesar Rp64.200.000,00 dan US$. 560.052,61. Dan berdasarkan SK Direksi No. 0ll/SK-Dir/2009 Jo SK Direksi No. 013/SK-Dir/2010 Jo SK Direksi No. 005/ SK-Dir/2011 bahwa Pajak PPh 23 ditanggung oleh Termohon Kasasi;
6. Pertimbangan Majelis Hakim PHI didalam salinan Putusan halaman 111 alenia kedua yang menyatakan pada pokoknya bahwa tuntutan tunjangan hari raya ditolak karena tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. PER-04/MEN/1994. Namun apabila tuntutan dipekerjakan kembali dikabulkan maka ketentuan tersebut tidak berlaku.
Dan berdasarkan ketentuan didalam Pasal 40 dengan subjudul Tunjangan Hari Raya ayat (3) PKB yang berbunyi" Komponen upah sebulan yang dipergunakan dalam perhitungan tunjangan hari raya keagamaan adalah upah pokok + tunjangan tetap yang dibayarkan setiap bulannya.". Berdasarkan bukti TK/PR-08 Tergugat/Pemohon Kasasi memiliki upah pokok sebesar Rp2.355.000,00 dan Tunjangan tidak tetap berupa Tunjanan Handphone sebesar Rp320.000,00 sehingga apabila tuntutan dipekerjakan kembali dikabulkan maka Pemohon Kasasi akan mendapatkan tunjangan hari raya berjumlah sebesar Rp2.675.000,00 untuk Tahun 2012 dan Rp2.675.000,00 untuk Tahun 2013 sehingga total berjumlah sebesar Rp5.675.000,00;
7. Pertimbangan Majelis Hakim PHI didalam salinan Putusan halaman 111 alenia ketiga yang menyatakan pada pokoknya bahwa tuntutan dwangsom tidak bisa dipenuhi karena tuntutan dwangsom hanya mungkin dimintakan terhadap perbuatan yang harus dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi yang tidak berhubungan dengan pembayaran sejumlah uang.
Bahwa tuntutan Penggugat Rekonvensi atas dwangsom berkaitan dengan tuntutan dipekerjakan kembali. Oleh karena tuntutan Penggugat untuk mem-PHK Tergugat dikabulkan maka menjadi tidak relevan lagi tuntutan tersebut.
Namun oleh karena putusan PHK tersebut berdasar pertimbangan dan putusanya melanggar undang-undang yang menyebabkan batalnya putusan tersebut maka tuntutan dwangsom tersebut menjadi relevan kembali apabila dengan syarat Majelis Hakim Agung tingkat Kasasi mengabulkan tuntutan mempekerjakan kembali tersebut.
Bahwa kondisi Pemohon Kasasi pada saat terakhir di PHK pada tanggal terbitnya surat PHK tersebut memiliki kondisi upah dari komisi penjualan sebesar US$777,85.per hari berdasarkan dalil dan perhitungan tersebut diatas. Sehingga apabila tuntutan dwangsom tersebut tidak dikabulkan sementara tuntutan dipekerjakan kembali dikabulkan maka Pemohon Kasasi akan mengalami kerugian per hari sebesar tersebut diatas. Oleh sebab itu Termohon Kasasi harus segera melaksanakan putusan mempekerjakan kembali tersebut agar Pemohon Kasasi bisa secepatnya bekerja untuk menyelesaikan transaksi-transaksi yang belum selesai delivery dan pembayarannya agar Pemohon Kasasi bisa memperoleh komisi penjualan yang potensinya sebesar US$99.822,49 tersebut. Tuntutan dwangsom sebesar Rp5.000.000,00 adalah tuntutan yang lebih rendah dari tingkat adil dan patut mengingat upah Pemohon Kasasi dari komisi penjualan sebesar US$777,85.per hari yang setara dengan Rp9 juta per hari tersebut adalah lebih besar dari tuntutan dwangsom tersebut. Untuk menilai adil dan patut tersebut harus dibandingkan dengan pengalaman Pemohon Kasasi selama ini sebelum di PHK bukan dibandingkan dengan orang lain yang profesi dan pekerjaanya tidak sebanding dengan pekerjaan Pemohon Kasasi.
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Mengenai alasan-alasan ke-1 samapi ke-7
Bahwa alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, karena meneliti dengan seksama Memori Kasasi tanggal 3 Oktober 2013 dan Kontra Memori Kasasi tanggal 21 Oktober 2013 dihubungkan dengan pertimbangan Putusan Judex Facti dalam hal ini Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat , ternyata Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum dan telah memberi pertimbangan yang cukup dimana Penggugat dengan bukti-bukti P1 sampai dengan P16 dan 3 orang saksi yaitu: Bima Dwikora, 2. Drs. Mochtar Jamhari, 3. Agung Muchtar telah berhasil membuktikan dalil gugatan sedangkan Tergugat dengan bukti-bukti TK/PR-01 sampai dengan TK/PR-42 tidak berhasil membuktikan dalil bantahan dan dalil rekonvensinya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: Ali Safi’i tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: ALI SAFI’I tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 29 Januari 2014 oleh H. DJAFNI DJAMAL, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis BERNARD, S.H.,M.M., dan BUYUNG MARIZAL, S.H., M.H., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan oleh NINIL EVA YUSTINA , S.H.,M.Hum., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, K e t u a,
ttd./ ttd./
BERNARD, S.H.,M.M., H. DJAFNI DJAMAL, S.H., M.H.,
ttd./
BUYUNG MARIZAL, S.H., M.H.,
Panitera Pengganti
ttd./
NINIL EVA YUSTINA , S.H.,M.Hum.,
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. PANITERA
PANITERA MUDA PERDATA
Rahmi Mulyati, SH.,MH.,
NIP: 19591207 1985 12 2002