138/Pdt/2015/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 138/Pdt/2015/PT SMG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Menara Mega Syariah, Jl. Hr Rasuna Said No. 19 A
Also in 59 other cases
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Pembanding / Semula Penggugat ; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor : 47/Pdt.G./2014/PN.Skh. tanggal 12 Nopember 2014 yang dimohonkan banding tersebut ; - Menghukum kepada Pembanding/ Semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 138 / PDT / 2015 / PT.SMG.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Semarang yang mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
NANANG HERMAWAN WIJAYA, SE,M, Umur 36 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Dosen, Alamat di Jombor Indah Rt.04 Rw.03, Kel. Jombor, Kec. Bendosari, Kab. Sukoharjo ; --------------------------
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada ENDRA,SH.MH. Advokat dan Kunsultan Hukum : Endra,SH.MH. & partners Alamat : Jatimalang Rt.04,Rw.02, Desa Joho, Kec. Mojolaban, Kab. Sukoharjo, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 24 Nopember 2014 ; -------------------------------------------------------
Disebut sebagai Pembanding semula sebagai Penggugat ; ---
M E L A W A N :
1. PT. Bank Mega Syariah, kantor pusat Jakarta, Cq. PT. Bank Mega Syariah, Distrik Solo Selatan. Beralamat di Jl. Dr. Rajiman 272, Laweyan, kodya Surakarta ; --------------------------------------
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada : --------------------------
1. Frans Ismadi Tri Murdjaka ; ------------------------------------------
2. Teguh Shafantoro ; -----------------------------------------------------
3. Hismy Fallian ; -----------------------------------------------------------
4.Teguh Pratomo, berdasarkan Surat Kuasa Khusus
tertanggal 27 Pebruari 2015 ; ---------------------------------------
Disebut sebagai Terbanding semula sebagai Tergugat I ; ------
2. Menteri Keuangan Republik Indonesia : --------------------------------------
Cq. Departemen Keuangan Republik Indonesia ; -----------------
Cq. Direktorat Kekayaan Negara (DJKN) Kantor Wilayah IX ; -
Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Alamat Jl. Ki Mangunsarkoro No. 141 Surakarta ; -----------------
Disebut sebagai Terbanding semula sebagai Tergugat II ; ------
3. Pemerintah Republik Indonesia : ------------------------------------------------
Cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional Pusat Jakarta ; --------
Cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Tengah ; ----------------------------------------------------------------------
Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo ; ----------
Alamat Jl. Jenderal Sudirman 310 Sukoharjo ; ---------------------
Disebut sebagai Terbanding semula sebagai Tergugat III ; -----
Pengadilan Tinggi tersebut : ------------------------------------------------------------
Telah membaca : ---------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Semarang tanggal 10 April 2015 No. 138/PDT/2015/PT.SMG. tentang penunjukkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ; -------------------------------------------
Berkas perkara putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo tanggal 12 Nopember 2014 Nomor : 47/Pdt.G/2014/PN.Skh. dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini : ------------------------------------------------
TENTANG DUDUK PERKARANYA :
Menimbang, bahwa kuasa Para Penggugat telah mengajukan surat gugatannya tanggal 24 Juni 2014 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukoharjo dibawah register perkara No. 47/Pdt.G/2014/PN.Skh. tanggal 24 Juni 2014 telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
Bahwa Penggugat berdasarkan akta pembiayaan Murabahah No. 10 tertanggal 13 Januari 2012 yang dibuat Danang Prasojo,SH. Notaris /
PPAT di Sukoharjo, dengan harga dan fasilitas pembiayaan sebesar Rp. 201.000.000,- (dua ratus satu juta rupiah) dari Tergugat I, dengan margin keuntungan Rp. 132.660.316,- (seratus tiga puluh dua juta enam ratus enam puluh ribu tiga ratus enam belas rupiah) sehingga total menjadi Rp. 333.660.316,- (tiga ratus tiga puluh dua juta enam ratus enam puluh ribu tiga ratus enam belas rupiah) ; -----------------------
Bahwa dalam persetujuan sebagaimana tersebut posita angka I gugatan, Penggugat telah menjaminkan sebidang tanah dan bangunan di atasnya, yaitu berupa sebidang tanah dan bangunan SHM No. 2137/ds.Kepuh,kec.Nguter,kab.Sukoharjo atas nama Nanang Hermawan Wijaya, Sarjana Ekonomi, seluas 257 m2 dengan batas-batas sbb : -------------------------------------------------------------------------------
Sebelah utara : Jalan desa ; -----------------------------------------------------
Sebelah Timur : Jalan desa ; -----------------------------------------------------
Sebelah selatan : Surodiharjo ; ----------------------------------------------------
Sebelah Barat : Marinem ; --------------------------------------------------------
Bahwa untuk selanjutnya mohon disebut sebagai ----- obyek sengketa ;
Bahwa pelunasan / jangka waktu yang tersebut sebagaimana pada posita angka 1 gugatan, telah diperjanjikan secara tegas mengenai jangka waktu akad, yaitu selama 60 (enam puluh) bulan, terhitung mulai tanggal 13 Januari 2012 dan akan berakhir tanggal 13 Januari 2017 “semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya” pasal 1338 KUH Perdata (BW) ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa dengan tidak jelasnya hak dan kewajiban antara Penggugat dengan Tergugat I maka Penggugat menurut hukum merasa dirugikan, karena Tergugat I hingga saat ini tidak pernah pemberitahukan berapa kewajiban yang harus dibayar oleh Penggugat kepada Tergugat I ; -----
Bahwa Tergugat I dengan bantuan Tergugat II akan menjual melalui lelang benda yang menjadi obyek sengketa posita angka 2 gugatan, yang seharusnya ditolak oleh Tergugat II karena jumlah hutang Penggugat kepada Tergugat I belumlah jelas kepastian berapa yang harus dibayar, serta Tergugat I tidak pernah memberikan peringatan-peringatan kepada Penggugat baik melalui surat-surat maupun lisan dengan demikian persyaratan untuk lelang barang jaminan obyek sengketa posita angka 2 gugatan tidak terpenuhi, sehingga dapat dibatalkan atau setidak-tidaknya dapat di batalkan ; -------------------------
Bahwa ternyata Tergugat I melanggar akta pembiayaan Murabahah yang telah disepakati antara Penggugat dengan tergugat I, yaitu dengan bantuan Tergugat II akan melakukan penjualan lelang obyek jaminan akta pembiayaan Murabahah Penggugat, dimaksud posita angka 2 obyek jaminan tersebut, berdasarkan surat pemberitahuan lelang dari Tergugat I tertanggal 20 Mei 2014, yang akan melaksanakan lelang pada tanggal 25 Juni 2014, bertempat dikantor Tergugat II ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pelaksanaan penjualan lelang obyek sengketa, adalah melanggar akta Pembiayaan Murabahah yang telah dibuat antara Penggugat dengan Tergugat I, dimaksud posita angka I gugatan, karena bahwa jangka waktu akta pembiayaan Murabahah Penggugat baru akan jatuh tempo pada tanggal 13 Januari 2017 dan atau tersebut dalam posita angka 1 gugatan dan berdasarkan pasal 1759 BW “Orang yang meninjamkan tidak boleh meminta kembali apa yang dipinjamkannya, sebelum lewatnya waktu yang ditentukan dalam perjanjian” ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Akta Hak Tanggungan atas tanah obyek jaminan akta pembiayaan Murabahah Penggugat kepada Tergugat I tersebut posita angka 2 gugatan, kesemuanya memuat hal yang diperjanjikan oleh Penggugat dengan Tergugat I, khususnya mengenai pengelolaan obyek jaminan kredit yang secara tegas menyebutkan : “dalam hal debitur sungguh-sungguh cidera janji, Pihak kedua (Kreditur) oleh pihak Pertama (Debitur) dengan akta ini diberi dan menyatakan menerima kewenangan, dan untuk itu kuasa, mengelola Obyek Hak Tanggungan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi letak Obyek Hak Tanggungan yang bersangkutan” --------------------------------------------------------------------------
Bahwa dengan demikian, apabila Penggugat telah terbukti atau menurut Undang-undang dinyatakan cidera janji, maka berdasarkan pasal 20 UUHT, eksekusi Hak Tanggungan tersebut dilakukan dengan tata cara sesuai pasal 224 HIR. 258 RBg, yaitu dengan perintah dan dibawah pimpinan Ketua Pengadilan Negeri ; ---------------------------------
Bahwa perbuatan Tergugat II melakukan eksekusi lelang parate atas obyek jaminan kredit Penggugat tersebut bertentangan dengan pasal 20 UU No. 4 tahun 1996, karena berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan atas obyek jaminan akta pembiayaan Murabahah Penggugat kepada Tergugat I harus atas perintah dan dibawah pimpinan Ketua Pengadilan Negeri. Maka Tergugat II harus dihukum untuk membatalkan pelaksanaan parate eksekusi lelang yang bersangkutan ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa pelaksanaan eksekusi berdasarkan pasal 26 UU No. 4 tahun 1996 ; “selama belum ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya, dengan memperhatikan pasal 14, peraturan mengenai eksekusi hypotheek yang ada pada mulai berlakunya undang-undang ini, berlaku terhadap eksekusi Hak Tanggungan”, maka berdasarkan pasal tersebut seharusnya pelaksanaan eksekusi sesuai dan berlandaskan pasal 195 HIR, dengan demikian jelaslah bahwa Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum karena tidak dipatuhinya ketentuan Undang-undang Hak Tanggungan (UU No. 4 tahun 1996) ; --------------------------------------------
Bahwa di dalam pengumuman penjualan secara lelang terhadap tanah dan bangunan/ benda tidak bergerak menurut hukum harus menyebutkan batas-batasnya, tetapi oleh Tergugat I dan Tergugat II pengumuman lelang atas obyek sengketa tidak menyebutkan batas-batas tanah obyek sengketa ; ------------------------------------------------------
Bahwa Penggugat belum / tidak pernah mendapat surat dari Tergugat I maupun dari Pengadilan Negeri adanya sita eksekusi terhadap benda yang menjadi obyek sengketa yang akan dijual secara lelang dan menurut hukum benda yang akan dilelang harus ada sita eksekusi dari Pengadilan Negeri, sebagaimana apa yang telah disepakati oleh Penggugat dan Tergugat I didalam Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) atas tanah sengketa ; ------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan Tergugat I dengan bantuan Tergugat II menjual lelang Obyek Sengketa sebelum berakhirnya jangka waktu akta pembiayaan Murabahah Penggugat kepada Tergugat I adalah perbuatan melawan hukum, yang berakibat merugikan Pengugat ; ------
Bahwa Tergugat III dilibatkan didalam perkara ini agar selama proses perkara ini berjalan tidak melakukan perubahan balik nama terhadap sertifikat Hak Milik SHM No. 2137/ds.Kepuh,kec.Nguter,kab.Sukoharjo atas nama Nanang Hermawan Wijaya,Sarjana Ekonomi, seluas 257 m2, apabila ada permohonan perubahan balik nama baik dari Tergugat I atau siapapun harap menunggu putusan perkara ini sudah mempunyai kekuatan hukum pasti / tetap dan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 pasal 45 ayat 1 huruf e “Kepala Kantor Pertanahan menolak untuk melakukan pendaftaran peralihan atau pembebanan hak, jika salah satu syarat dibawah ini tidak dipenuhi” huruf. e. Tanah yang bersangkutan merupakan obyek sengketa di Pengadilan ; -------------------------------------------------------------
Bahwa guna menghindari adanya penguasaan maupun peralihan benda yang menjadi obyek sengketa kepada orang lain, maka mohon untuk dapat diletakkan sita jaminan (coservatoir beslag) terhadap tanah dan bangunan obyek sengketa posita angka 2 gugatan ; ----------
Bahwa oleh karena berdasarkan fakta dan fakta hukum, Tergugat I telah melanggar hak-hak Penggugat, maka sudah sewajarnya kepadanya dihukum untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ; ------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka dengan ini mohon Y.T.H., Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo berkenan memanggil Para Pihak, dan memeriksa perkara ini secara seksama, serta mengadili selanjutnya menjatuhkan putusan hukum yang amarnya sebagai berikut : -----------------
P R I M A I R : -------------------------------------------------------------------------------
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; ------------------
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan terhadap tanah Obyek Sengketa ; ----------------------
Menyatakan sah sebagai hukum akta pembiayaan Murabahah No. 10 tertanggal 13 Januari 2012 yang dibuat Danang Prasojo,SH, Notaris /PPAT di Sukoharjo, dengan jangka waktu selama 60 (enam puluh) bulan, terhitung sejak tanggal 13 Januari 2012 dan akan berakhir pada tanggal 13 Januari 2017 ; ----------------------------
Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat II melakukan parate eksekusi lelang atas obyek jaminan akta pembiayaan Murabahah Penggugat kepada Tergugat I, berupa sebidang tanah dan bangunan, tersebut dalam sertifikat Hak Milik No. 2137/ds.Kepuh,kec.Nguter,kab.Sukoharjo atas nama Nanang Hermawan Wijaya,sarjana Ekonomi, seluas 257 m2 adalah perbuatan melawan hukum ; ---------------------------------------------------
Memerintahkan Tergugat II untuk membatalkan / menunda parate eksekusi lelang atas obyek jaminan akta pembiayaan Murabahah Penggugat kepada Tergugat I, dimaksud posita angka 2 gugatan, sampai perkara ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap/ pasti ;
Menyatakan menurut hukum penjualan lelang obyek sengketa yang dilaksanakan pada hari, tanggal 25 Juni 2014, adalah perbuatan melawan hukum, yang berakibat merugikan Penggugat ; --------------
Menyatakan sebagai hukum bahwa pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan atas obyek sengketa harus dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri ; --------------------------------------
Menghukum Tergugat III agar tidak melakukan balik nama terhadap sertifikat Hak Milik No. 2137/ds.Kepuh,kec.nguter,kab.Sukoharjo atas nama Nanang Hermawan Wijaya,Sarjana Ekonomi, seluas 257 m2 dan apabila ada permohonan perubahan balik nama baik dari Tergugat I atau siapapun harap menunggu putusan perkara ini sudah mempunyai kekuatan hukum pasti /tetap ; ------------------------
Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet ; ----------------------------------------------------------
Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ; -------------------------------------------------------
SUBSIDAIR ; --------------------------------------------------------------------------------
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, maka mohon putusan ex aequo et bono, putusan yang seadil-adilnya ; -------------------------
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Sukoharjo telah menjatuhkan putusan pada tanggal 12 Nopember 2014 No. 47/Pdt.G/2014/PN.Skh. yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------
Mengabulkan eksepsi Tergugat I ; -----------------------------------------------
Menyatakan Pengadilan Negeri Sukoharjo tidak berwenang mengadili dalam perkara a quo ; ---------------------------------------------------------------
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini ditaksir sebesar Rp. 689.000,- (enam ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) ; ---------------------------------------------------------------
Membaca, Akta Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat dan ditanda tangani oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Sukoharjo yang menerangkan bahwa pada tanggal 26 Nopember 2014 Pembanding semula sebagai Penggugat telah mengajukan permohonan banding agar perkaranya yang diputus Pengadilan Negeri Sukoharjo tanggal 12 Nopember 2014 Nomor : 47/Pdt.G/2014/PN.Skh. untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding ; -------------------------------------------
Membaca, Relas Pemberitahuan Pernyataan Banding yang dibuat dan ditanda tangani oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Sukoharjo masing-masing pada tanggal 9 Desember 2014 dan tanggal 5 Desember 2014 yang menerangkan bahwa adanya permohonan banding tersebut diatas telah diberitahukan dengan seksama kepada Tergugat I/Terbanding, Tergugat II /Terbanding dan Tergugat III /Terbanding ; -------
Membaca, Relas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding yang dibuat dan ditanda tangani oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Sukoharjo masing-masing tertanggal 24 Desember 2014 dan tanggal 23 Desember yang menerangkan bahwa kepada Kuasa Penggugat / Pembanding, Terbanding / Tergugat I, Terbanding / Tergugat II, Terbanding/ Tergugat III telah diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara di Pengadilan Negeri Sukoharjo sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Semarang ; --------------------------------------------
Membaca, Surat Memori Banding yang ditanda tangani oleh Kuasa Hukum Pemohon Banding pada tanggal 12 Januari 2015 dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukoharjo pada tanggal 12 Januari 2015 dan memori banding tersebut telah diberitahukan secara sah kepada Tergugat I/ Terbanding, Tergugat II/ Terbanding dan Tergugat III/ Terbanding masing-masing pada tanggal 17 Pebruari 2015, tanggal 18 Pebruari 2015 dan tanggal 13 Pebruari 2015 ; -------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang bahwa, permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding / semula sebagai Penggugat masih dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang dan oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo tanggal 12 Nopember 2014 Nomor : 47/Pdt.G/2014/PN.Skh. tersebut Pembanding / Semula Penggugat mengajukan keberatan-keberatan sebagaimana terurai dalam memori bandingnya, yang pada pokoknya sebagai berkut : ---------------------------------------------------------------
- Bahwa Yudex factie ternyata salah menerapkan hukum dan lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, berakibat putusannya tidak sesuai hukum, sehingga putusan tersebut menjadi cacat hukum ; ---
Selanjutnya Pembanding/ Semula Penggugat memohon kepada Pengadilan Tinggi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut : -------------
1. Menerima Permohonan Banding dari Pemohon Banding ; -----------------
2.Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo No. 47/Pdt.G/2014/PN.Skh. yang dimohonkan banding tersebut ; ------------
Menimbang, bahwa terhadap memori banding dari Pembanding / Semula Pengugat, Terbanding/ Semula Tergugat I mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya sebagai berikut : -------------------------
- Bahwa upaya banding dari pembanding dalam perkara ini, tidak lain hanyalah upaya Pembanding/ semula Penggugat untuk menghindar dari kewajibannya kepada Terbanding/ Semula Tergugat I, sehingga dapat dipastikan bahwa permohonan banding dari Pembanding/ Semula Penggugat sudah seharusnya ditolak ; -----------------------------
Maka dengan ini Terbanding/ Semula Tergugat I memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memutuskan sebagai berikut : -------------
1. Menolak Permohonan Banding dari Pembanding untuk seluruhnya ; ---
2.Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor : 47/Pdt.G/2014/PN.Skh. tanggal 12 Nopember 2014 ; ----------------------
3.Menghukum Pembanding untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah mempelajari dengan seksama keseluruhan berkas perkara yang terdiri dari Berita Acara Persidangan beserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo tanggal 12 Nopember 2014 Nomor : 47/Pdt.G/2014/PN.Skh. yang dimohonkan banding tersebut dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pemohon Banding dan kontra memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Terbanding / Tergugat I maka Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan-pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya oleh karena itu pertimbangan hukum dari Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih oleh Pengadilan Tinggi sebagai pertimbangannya sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding dan pertimbangan tersebut dianggap telah termuat selengkapnya dalam putusan ini ; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap memori banding yang diajukan oleh Pembanding / Semula Penggugat, Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan keberatan-keberatan dari Pembanding karena tidak ada hal-hal baru yang dapat dikemukakan nya lagi dan hanyalah merupakan pengulangan-pengulangan keberatan pada pemeriksaan tingkat pertama dan hal tersebut telah dipertimbangkan oleh Hakim Tingkat Pertama, sehingga keberatan tersebut harus dikesampingkan ; ---
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan hukum putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, maka putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo tanggal 12 Nopember 2014 Nomor : 47/Pdt.G/2014/PN.Skh. yang dimohonkan banding tersebut dapat dipertahankan dan haruslah dikuatkan ; ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding / Semula Penggugat tetap sebagai pihak yang kalah dalam perkara ini, maka harus pula dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan ; ----------------------------------------------------------------------------------
Mengingat, Ketentuan Undang-Undang dan Peraturan lain yang berhubungan dengan perkara ini ; -----------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding / Semula Penggugat ; ----------------------------------------------------------------------------
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor : 47/Pdt.G./2014/PN.Skh. tanggal 12 Nopember 2014 yang dimohonkan banding tersebut ; ---------------------------------------------------------------------
Menghukum kepada Pembanding/ Semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; -----------------------------------------------------------------------------
Demikian diputus dalam sidang permusyawaratan Hakim Majelis Pengadilan Tinggi Semarang pada hari KAMIS tanggal 25 JUNI 2015 yang terdiri dari CHAIRIL ANWAR, SH.MH. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Semarang selaku Ketua Majelis dengan A.P. BATARA R., SH. dan HARI ALMUSAHADI SH. masing - masing Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Semarang selaku Hakim-Hakim Anggota, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari KAMIS tanggal 2 JULI 2015
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim – Hakim Anggota, serta RUSMAWARTI Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut akan tetapi tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara ; ------------------------
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
A.P. BATARA R., SH.CHAIRIL ANWAR, SH.MH.
HARI ALMUSAHADI, SH.
Panitera Pengganti,
RUSMAWARTI.
Biaya-biaya :
- Meterai Putusan .................... Rp. 6.000,-
- Redaksi Putusan………………Rp. 5.000,-
- Pemberkasan …………….…. Rp. 139.000,-
Jumlah……………..….. Rp. 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah).