224/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 224/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Menara Mega Syariah, Jl. Hr Rasuna Said No. 19 A
Also in 59 other cases
MENGADILI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan sah secara hukum dan mengikat Penggugat dan Tergugat kerjasama pengelolaan investasi melalui Deposito Mega Syariah dengan nisbah/bagi hasil setara 9,5% dan bebas cair kapan saja; 3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji dengan tidak melaksanakan kewajiban menurut kerjasama pengelolaan Investasi melalui Deposito Mega Syariah; 4. Menyatakan akibat ingkar janji Tergugat, Penggugat mengalami kerugian sebesar Rp.5.197.916.600,-; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus lunas hak hak Penggugat dalam kerjasama pengelolaan Investasi deposito Mega Syariah sebesar Rp.5.197.916.600,-; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.816.000,- (delapan ratus enam belas ribu rupiah); 7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
P U T U S A N
No. 224/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara perdata gugatan pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan dalam perkara antara:
DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN BUMI PUTERA, beralamat di Wisma Bumiputera, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 75 Jakarta Selatan, Yang dalam hal ini diwakili oleh kuasanya: ARIE SETIYONO, SH., SE.MM, AAU, AAK, CFP., FEBBY GHULAM NAJMUDDIN, SH., REYZA DENNY ISTIAWAN, SH., AZIS MAULANA, SH., ROBBY RENALDO, SH., berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 016-A/SKK/Hkm/ll/2015 tanggal 16 Februari 2015, Selanjutnya disebut: PENGGUGAT;
M e I a wa n
PT. BANK MEGA SYARIAH, beralamat di Menara Mega Syariah Jalan HR.
Rasuna Said Kavling 19 A Jakarta, Selanjutnya disebut TERGUGAT;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara;
Setelah meneliti bukti surat yang diajukan Penggugat;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan suratnya tertanggal 13 April 2015, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 13 April 2015, dibawah register No: 224/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel, telah mengajukan gugatan kepada Tergugat dengan dalil-dalil sebagai berikut:
Bahwa Penggugat adalah Badan Hukum Dana Pensiun Lembaga Ketentuan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia; Bahwa sebagaimana ketentuan Peraturan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Bumiputera vide
Keputusan Menteri Keuangan Rl Nomor KEP-775/KM. 10/2012 sebagaimana tercantum dalam Berita Negara Rl Nomor 20/DP tahun 2012 tambahan Berita Negara Rl Nomor 15 tanggal 19 Februari 2012, salah satu kekayaan Penggugat adalah hasil dari investasi;
Bahwa Tergugat adalah Badan Hukum Penyedia Jasa Keuangan dalam bidang perbankan yang dalam melaksanakan usahanya diharuskan tunduk kepada Undang-undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah,
Bahwa sebagaimana yang dijelaskan Tergugat kepada Penggugat, salah satu jasa perbankan yang diselenggarakan oleh Tergugat adalah penempatan dan pengelolaan Investasi Deposito dengan nama Deposito Mega Syariah.,
Tentang Pokok Perkara
Bahwa Tergugat melalui Kantor Cabang Pembantu Jakarta Rawamangun PT. Bank Mega Syariah menyampaikan kepada Penggugat surat tertanggal 8 Oktober 2014 perihal penawaran kerjasama Investasi Deposito;
Bahwa melalui surat tersebut Tergugat menyampaikan kepada Penggugat penawaran kerjasama dalam bentuk Investasi Deposito pada Deposito Mega Syariah sebagai Investasi Syariah dengan prinsip bagi hasil yang memberikan hasil optimal dengan ketentuan Nisbah atau bagi hasil setara dengan 9,5% (Sembilan koma lima perseratus) dan bebas cair kapan saja tanpa dikenal biaya atau denda;
Bahwa tertarik atas penawaran Tergugat, dan sebagai perwujudan itikad baik Penggugat untuk melaksanakan Kerja Sama dengan Tergugat, Penggugat telah menyampaikan Surat kepada Tergugat Nomor 1103/DPLK-BP/KI/Dep/X/2014 tertanggal 20 Oktober 2014 perihal Penempatan Deposito, dengan ketentuan-ketentuan mengenai penempatan Deposito, diantaranya sebagai berikut:
Bahwa nominal penempatan Deposito adalah sebesar Rp.5.000.000.000,00,- (lima miliar rupiah);
Bahwa jangka waktu pengelolaan Deposito adalah selama 3 (tiga) Bulan terhitung sejak tanggal 20 Oktober 2014 sampai dengan 20 Januari 2015;
Bahwa tingkat Nisbah atau bagi hasil yang dikehendaki Penggugat, sebagaimana yang ditawarkan oleh Tergugat, adalah sebesar 9,5% (sembilan koma lima perseratus) per tahun, dengan ketentuan bahwa setiap buian Nisbah atau bagi hasil tersebut agar ditransfer kepada Rekening PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk. Kantor Cabang Jakarta Plaza Mandiri nomor
070.0005791061 atas nama DPLK-Bumiputera; d Bahwa pada saat jatuh tempo, yaitu tanggal 20 Januari 2015 seluruh nominal penempatan deposito berikut Nisbahnya yang terakhir agar ditransfer kepada Rekening PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk. Kantor Cabang Jakarta Plaza Mandiri nomor 070.0005791061 atas nama DPLK-Bumiputera;
e. Bahwa nominal penempatan Deposito sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (Lima miliar rupiah) disetorkan oleh Penggugat kepada Tergugat melalui rekening PT. Bank Mega Syariah nomor 1000002375 atas nama RAB DEPOSITO RAWAMANGUN;
Bahwa selain menyampaikan surat tersebut, sebagaimana syarat yang ditetapkan oleh Tergugat, Penggugat telah menandatangani clan menyampaikan kepada Tergugat Aplikasi Pembukaan Rekening Instusi, Aplikasi Pembukaan Deposito Berjangka yang dilampiri dengan syarat-syarat dan ketentuan umum Deposito Berjangka Mudharabah PT. Bank Syariah Mega Indonesia serta Kartu Contoh Tandatangan;
Bahwa sebagai pelaksanaan keriasama tersebut Penggugat telah melakukan transfer dana sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (Lima miliar rupiah) dari rekening PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk. Nomor 0141342159 atasa nama DPLK-Bumiputera kepada rekening PT. Bank Mega Syariah nomor 1000002375 atas nama RAB DEPOSITO RAWAMANGUN pada tanggal 20 Oktober 2014; Bahwa perihal transfer dana tersebut dikonfirmasi oleh Saudari EKAWATI HANDAYANI yang menjabat sebagai Kepala Cabang Pembantu Jakarta Rawamangun PT. Bank Mega Syariah telah diterima pada hari yang sama pada rekening PT. Bank Mega Syariah nomor 1000002375 atas nama RAB DEPOSITO RAWAMANGUN;
Bahwa sekalipun telah memenuhi dan melaksanakan syarat-syarat yang ditetapkan oleh Tergugat, Tergugat tidak pernah menyerahkan kepada Penggugat, sebagaimana Penggugat tidak pernah menerima dari Tergugat, Bilyet Deposito yang merupakan Hak Penggugat sebagai Nasabah/Deposan pada Tergugat;
Bahwa guna meminta Hak Penggugat, Penggugat telah menyampaikan kepada Tergugat surat nomor 1428/DPLK-BP/KI/DEP/XI/2014 perihal Mohon Diterbitkan Bilyet Deposito a/n DPLK Bumiputera;
Bahwa sekalipun telah diminta secara layak dan patut, Tergugat tidak pernah menyerahkan kepada Penggugat, sebagaimana Penggugat tidak pernah menerima dari Tergugat, Bilyet Deposito yang merupakan Hak Penggugat
sebagai Nasabah/Deposan pada Tergugat,
Bahwa oleh karena Tergugat tidak menyerahkan kepada Penggugat, sebagaimana Penggugat tidak pernah menerima dari Tergugat, Bilyet Deposito yang merupakan Hak Penggugat sebagai Nasabah/Deposan pada Tergugat, Penggugat selanjutnya telah menyampaikan surat kepada Tergugat nomor 015/DPLK-BP/KI/I/2015 tertanggal 6 Januari 2015 perihal Penerbitan Bilyet Deposito DPLK Bumiputera yang pada pokoknya meminta agar Tergugat segera mencairkan dan membayarkan kembali kepada Penggugat seluruh dana penempatan Deposito sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (Lima miliar rupiah) berikut dengan Nisbah atau bagi hasil sebagaimana yang diperjanjikan.,
Bahwa permintaan Penggugat tersebut tidak pernah dipenuhi oleh Tergugat, dari dan oleh karenanya Tergugat telah mengingkari Janjinya sebagaimana yang disampaikan melalui surat kepada Penggugat tertanggal 8 Oktober 2014 perihal Penawaran Kerjasama Investasi Deposito,
Bahwa hingga tanggal jatuh tempo yang ditentukan, yaitu 20 Januari 2015; dan bahkan hingga saat Gugatan ini disampaikan, ternyata Tergugat tidak juga mencairkan dan membayarkan kembali kepada Penggugat seluruh dana penempatan Deposito sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (Lima miliar rupiah) berikut dengan Nisbah atau bagi hasil sebagaimana yang diperjanjikan;
Bahwa dari dan oleh karenanya, hingga saat Gugatan ini disampaikan, Tergugat tetap mengingkari janjinya sebagaimana yang disampaikan melalui surat kepada Penggugat tertanggal 8 Oktober 2014 perihal penawaran kerjasama Investasi Deposito;
Bahwa guna menjamin terpenuhinya Hak-hak Penggugat, perlu terlebih dahulu dinyatakan Sah berdasarkan Perundang-undangan yang berlaku (termasuk dan tidak terbatas kepada vide Undangundang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah) perikatan di antara Penggugat sebagai Nasabah/Deposan dan Tergugat sebagai Bank/penyedia Jasa Keuangan dalam kerjasama penempatan dan pengelolaan Deposito yang disebut sebagai Deposito Mega Syariah, dengan ketentuan mengenai Nisbah atau bagi hasil yang setara dengan 9,5% (sembilan koma lima perseratus) per tahun dan bebas cair kapan saja tanpa dikenakan biaya atau denda;
Bahwa sebagai akibat ingkar janji Tergugat, Penggugat mengalami kerugian yang dapat dirinci sebagai berikut:
a. Bahwa Penggugat tidak menerima kembali uang yang merupakan hak Penggugat sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (Lima miliar rupiah);
Bahwa Penggugat tidak menerima Nisbah atau bagi hasil yang merupakan hak Penggugat selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal 20 Oktober 2014 sampai dengan 20 Januari 2015 sebesar 3/12 x 9,5% x Rp. 5.000.000.000,00 atau sebesar Rp. 118.750.000,00,- (seratus delapan belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Penggugat tidak menerima Nisbah atau bagi hasil yang merupakan Hak Penggugat terhitung sejak tanggal 20 Januari 2015 sampai dengan disampaikannya Gugatan ini, seiama 3 (tiga) bulan, sebesar 3/12 x 95% x Rp. 5.000.000.000,00 atau sebesar Rp. 118.750.000,00 (seratus delapan belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa guna menjamin Putusan dalam Perkara a quo dapat dipatuhi dan dilaksanakan oleh Tergugat, adalah wajar dan sesuai dengan Perundang-undangan apabila ditetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per hari terhitung sejak tanggal Gugatan ini disampaikan sampai dengan dilaksanakannya Putusan dalam Perkara ini;
Bahwa guna menjamin putusan dalam perkara a quo dapat dipatuhi dan dilaksanakan oleh Tergugat, adalah wajar dan sesuai dengan Perundang-undangan apabila Majelis Hakim berkenan untuk meletakkan sita jaminan (consevatoir beslag) atas benda tidak bergerak dimana Tergugat berdomisili yaitu Menara Mega Syariah di Jalan HR. Rasuna Said Kavling 19A Jakarta;
Bahwa oleh karena Gugatan ini diajukan berdasarkan Bukti-bukti yang cukup dan lengkap, adalah wajar dan sesuai dengan Perundang-undangan apabila Majelis Hakim berkenan untuk menyatakan secara hukum bahwa Putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voorbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum yang dilakukan oleh Tergugat;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian Penggugat dalam Posita di atas, Penggugat mohon perkenan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menetapkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sah secara hukum, dan karenanya mengikat kepada Penggugat dan Tergugat, perikatan dalam kerjasama penglolaan Invesasi melalui Deposito Mega Syariah dengan ketentuan Nisbah atau bagi hasil setara dengan 9,5% (sembilan koma lima perseratus) dan bebas cair kapan saja tanpa dikenai biaya atau denda;
Menyatakan Tergugat telah ingkar janji dengan tidak melaksanakan kewajibannya menurut perikatan dalam kerjasama pengelolaan Investasi melalui Deposito Mega Syariah,
Menyatakan bahwa akibat ingkar janji Tergugat, Penggugat mengalami Kerugian sebesar Rp. 5.197.916.600,00,- (lima miliar seratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus enam belas ribu enam ratus rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
Dana penempatan pada Deposito Mega Syariah sebesar Rp. 5.000.000.000,00; ditambah
Nisbah pengelolaan sejak tanggal 20 Oktober 2014 sampai dengan 20 Januari 2015 sebesar Rp. 118.750.000,00 (seratus delapan belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dan
Nisbah pengelolaan sejak tanggal 20 Januari 2015 sampai dengan tanggal Gugatan sebesar Rp. 118.750.000,00 (seratus.delapan belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus lunas hak-hak Penggugat menurut perikatan dalam kerjasama pengelolaan Investasi metalui Deposito Mega Syariah sebesar Rp. 5.197.916.600,00 (lima miliar seratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus enam belas ribu enam ratus rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per hari terhitung sejak tanggal Gugatan ini disampaikan sampai dengan dilaksanakannya Putusan dalam Perkara ini;
Menetapkan sah dan berharga sita jaminan (consevatoir beslag) atas benda tidak bergerak dimana Tergugat berdomisili yaitu Menara Mega Syariah di Jalan HR. Rasuna Said Kavling 19A Jakarta;
Menetapkan secara hukum bahwa Putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terfebih dahulu (uit voorbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum yang dilakukan oleh Tergugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Bahwa dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat mohon untuk dapat ditetapkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, Penggugat hadir kuasanya, sedangkan Tergugat hadir Kuasanya TEGUH
PRATOMO, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 7 Mei 2015;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian diantara para pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan menunjuk Sdr. MADE SUTRISNA, SH.MHum., Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagai Mediator;
Menimbang, bahwa berdasarkan laporan Mediator tanggal 17 Juni 2015, upaya perdamaian tersebut tidak berhasil.,
Menimbang, bahwa oleh karena itu pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat,
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut
I. DALAM EKSEPSI:
1. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tidak Berwenang Mengadili Perkara
Bahwa Gugatan PENGGUGAT adalah Gugatan tentang Wanprestasi, dan hubungan hukum antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT dalam perkara A quo adalah antara Nasabah selaku Penyimpan Dana (PENGGUGAT) dengan Bank selaku Penghimpun Dana (TERGUGAT).
Bahwa TERGUGAT adalah Bank Syahah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dan tentang Penyelesaian Sengketa adalah sebagaimana diatur dalam Bab IX pada : Pasal 55
Ayat (1) : Tenyelesaian sengketa Perbankan Syariah dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama"
Penjelasan: "Cukup jelas"
Ayat (2) : "Dalam hal Para Rhak telah memperjanjikan sengketa selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan isi Akad'
Penjelasan : "Yang dimaksud dengan Penyelesaian Sengketa dilakukan sesuai dengan isi Akad' adalah upaya sebagai berikut:
Musyawarah,
Mediasi perbankan;
Melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) atau lembaga arbitrase lain, dan/atau,
Melalui pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum.
- Ayat (3): "Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh bertentaman dengan Prinsip Syariah".
Penjelasan - "Cukup jelas"
Tetapi kemudian berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 93/PUU-X/2012 tanggal 29 Agustus 2013 terhadap Penjelasan Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah adalah sebagai berikut:
Mengadili
Menyatakan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian
Penjelasan Pasal 55 ayat (2) Undang - Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867) bertentangan dengan Undang-Undang.Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Penjelasan Pasal 55 ayat (2) Undang - Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Repbulik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;
Dengan demikian Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tidak berwenang memeriksa
dan mengadili Perkara ini.
Dan dengan mengacu pada Pasal 136 HIR, maka TERGUGAT I memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya berkenan memberikan Putusan Sela terhadap perkara ini.
Gugatan PENGGUGAT Prematur:
Bahwa peristiwa yang disampaikan dalam dalil Gugatan Penggugat sedang kami laporkan ke Pihak Kepolisian Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan No. LP/88/1/2015/PMJ/Ditreskrimsus pada tanggal 09 Januari 2015 dan sebaliknya PENGGUGAT juga sudah melaporkan ke Pihak Kepolisian Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan No.LP/322/1/2015/PMJ/Ditreskrimum pada tanggal 26 Januari 2015. Dengan adanya proses hukum pidana atas peristiwa sebagaimana dalam dalil Gugatan PENGGUGAT, maka Mohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan demi hukum menolak Gugatan Penggugat atau setidaknya menyatakan Gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima.
Gugatan PENGGUGAT Tidak Jelas/Kabur (Obscuur Libel):
Bahwa PENGGUGAT dalam Gugatannya mempermasalahkan tentang hak-hak PENGGUGAT sebagai Nasabah Deposito, sementara PENGGUGAT bukanlah Nasabah Deposito melainkan Nasabah Penyimpan Dana. Dengan demikian Gugatan ini dapat dinyatakan sebagai Gugatan yang tidak memiliki dasar Gugatan (Grondslag van de lis) Dengan demikian Gugatan PENGGUGAT menjadi tidak jelas/kabur bagi TERGUGAT sebab PENGGUGAT mendalilkan sesuatu hak namun tidak memiliki alas hak.
Mohon Majelis Hakim menyatakan Gugatan PENGGUGAT tidak jelas dan kabur (Obscuur Libel) clan sudah sepatutnya Gugatan dinyatakan ditolak/tidak dapat diterima.
II. DALAM POKOK PERKARA:
1. Bahwa seluruh dalil dalam Eksepsi yang telah TERGUGAT sampaikan, mohon kiranya dapat dinyatakan telah termasuk dan sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dalam Jawaban Pokok Perkara ini.
Bahwa TERGUGAT menolak seluruh dalil Gugatan PENGGUGAT, terkecuali apa yang diakui oleh TERGUGAT secara tegas dan tertulis.
Mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk tidak terkecoh atas gugatan PENGGUGAT yang seolah-olah menyatakan TERGUGAT memiliki hak selaku Deposan di PT. Bank Mega Syariah.
Bahwa fakta hukum yang sebenarnya dapat TERGUGAT sampaikan sebagai berikut:
Bahwa benar pada tanggal 8 Oktober 2014 TERGUGAT pernah menyampaikan penawaran kepada PENGGUGAT untuk menempatkan dananya pada TERGUGAT, dan pernah bertemu secara langsung dengan Pihak PENGGUGAT yaitu DIAN WIDOYOKO selaku Manager Keuangan & Investasi, dan pada tanggal 17 Oktober 2014 dengan ARIE SETIYONO selaku Pelaksana Tugas Pegurus di Kantor PENGGUGAT yang terletak di Jl. Wolter Monginsidi No.84 - 86, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Bahwa pada tanggal 20 Oktober 2014, TERGUGAT melalui KCP Rawamangun telah menerima transfer dana sebesar Rp. 5.000.000.000,-(lima milyar rupiah) dengan mekanisme RIGS melalui Bank Negara Indonesia dengan rekening atas nama PENGGUGAT, yang berdasarkan informasi dari salah satu karyawan TERGUGAT yaitu AULIA ABRAR selaku Regional Business Manager Regional 3 Jakarta bahwa dana tersebut adalah milik PENGGUGAT.
Bahwa pada hari yang sama (20 Oktober 2014) TERGUGAT telah menerima Surat dari PENGGUGAT yaitu Surat No.1104/DPLK-BP/KI/Dep/X/2014 tertanggal 20 Oktober 2014 vanq ditandatangani oleh ARIE SETIYONO selaku Pelaksana Tugas Pengurus dan DIAN WIDOYOKO selaku Manajer Keuangan & Investasi, yang intinya menyatakan bahwa dana sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) tersebut agar dipindahbukukan ke rekening atas nama RUDI SUHARJA pada KCP Rawamangun untuk , keperluan pembelian saham di Danareksa. Dan berdasarkan Surat tersebut (Surat No. 1104/DPLK-BP/KI/Dep/X/2014 tertanggal 20 Oktober 2014) masih pada hari yang sama (20 Oktober 2014) TERGUGAT telah melakukan proses pemindahbukuan dari RAB Deposito ke, Rekening atas nama RUDI SUHARJA sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
Bahwa pada tanggal 27 dan 29 Oktober 2014 TERGUGAT telah menerima transfer dana hingga total sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah)
melalui PT. BANK MANDIRI (Persero) dengan rekening atas nama RUDI SUHARJA, dengan rincian sebagai berikut:
Tanggal 27 Oktober 2014 sebesar Rp. 1.900.000.000,- (satu milyar sembilan ratus juta rupiah).
Tanggal 29 Oktober 2014 sebesar Rp. 1.100.000.000,- (satu milyar seratus juta rupiah).
- Bahwa pada tanggai 21 November 2014 TERGUGAT kembali menerima Surat dari PENGGUGAT yaitu Surat No.1121/DPLK-BP/KI/Tab/X/2014 tanggal 21 November 2014 perihal Pembukaan Rek. Tabungan a/n DPLK BUMIPUTRA yang ditandatangani oleh ARIE SETIYONO selaku Pelaksana Tugas Pengurus dan DIAN WIDOYOKO selaku Manajer Keuangan & Investasi, yang intinya menyatakan karena masih menunggu kekurangan dana sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), maka dana sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) yang telah diterima melalui transfer dari PT. BANK MANDIRI (Persero) dengan rekening atas nama RUDI SUHARJA yang berada di KCP Rawamangun agar dibukakan tabungan atas nama PENGGUGAT.
Dan berdasarkan Surat tersebut (Surat No. 1121/DPLK-BP/KI7Tab/X/2014 tanggal 21 November 2014) pada tanggal 24 November 2014 telah melakukan penempatan dana sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dalam bentuk tabungan.
Berdasarkan fakta hukum tersebut maka dapat dipastikan bahwa PENGGUGAT belum pernah menjadi Deposan pada TERGUGAT, melainkan hanya sebagai Nasabah Penyimpan dalam bentuk tabungan dengan nominal pokok sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah), dan dalil-dalil PENGGUGAT pada nomor 4, 5 dan 7 Gugatan adalah dalil-dalil yang tidak berdasar, dengan demikian Gugatan dengan dalil-dalil yang demikian adalah Gugatan yang sudah seharusnya ditolak,
Bahwa ternyata PENGGUGAT hanyalah sebagai Nasabah. Penyimpan dalam bentuk tabungan, maka atas permohonan PENGGUGAT yang menginginkan adanya penerbitan Bilyet Giro, pemberian Bagi Hasil hingga sebesar 9,5 % (sembilan koma lima persen) dan pengembalian dana sebesar Rp. 5.000.0000.000,- (lima milyar rupiah) kepada PENGGUGAT sebagaimana
disampaikan dalam Surat PENGGUGAT meialui Surat No. 1428/DPLKDP/KI/Dep/XII/2014 tanggal 29 Desember 2014 dan Surat No. 015/DPLKBP/KI/I/2015 tanggal 6 Januari 2015 tidaklah dapat dipenuhi oleh TERGUGAT, sebagaimana telah dijawab oleh TERGUGAT meialui Surat TERGUGAT Surat No. 789/RWM/MKTN111/14 tanggal 30 Desember 2014.
Dengan demikian dalil-dalil PENGGUGAT pada nomor 8 s/d 12 Gugatan adalah dalil-dalil yang tidak berdasar, dan Gugatan dengan dalil-dalil yang demikian adalah Gugatan yang sudah seharusnya ditolak.
Bahwa berdasarkan apa yang telah diuraikan di atas, terbukti bahwa Gugatan PENGGUGAT tentang Wanprestasi adalah Gugatan yang tidak berdasar, tidak relevan dan mengada-ada, dan Gugatan yang demikian adalah Gugatan yang sudah seharusnya ditolak.
Bahwa karena Gugatan PENGGUGAT tidak terbukti, maka tuntutan PENGGUGAT tentang ganti kerugian sebesar Rp. 5.197.916.600,-(lima milyar seratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus enam belas ribu enam ratus rupiah) adalah tuntutan yang tidak berdasar dan tidak relevan dan sudah seharusnya ditolak.
Bahwa karena Gugatan PENGGUGAT tidak terbukti, maka tuntutan PENGGUGAT tentang Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) perhari tuntutan yang tidak berdasar dan sudah seharusnya ditolak, sebagaimana ditegaskan dalam Yurisprudensi MARI berikut:
- Putusan MARI No.34 K/Sip/1954 tanggal 28 September 1955, yang menyatakan : Tuntutan pembayaran uang paksa Lc. tidak dapat diterima karena tidak jelas dasar hukumnya".
Putusan MARI No.79 K/Sip/1972, yang menyatakan . "Dwangsom tidak dapat dituntut bersama - sama dengan tuntutan membayar uang."
Bahwa karena Gugatan PENGGUGAT tidak terbukti, maka tuntutan PENGGUGAT tentang sita jaminan (conservatoir beslag) adalah tuntutan yang tidak berdasar dan tidak relevan dan sudah seharusnya ditolak.
Bahwa karena Gugatan PENGGUGAT tidak terbukti, maka tuntutan
PENGGUGAT yang memohon agar putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun terdapat upaya hukum; adalah tuntutan yang sudah seharusnya ditolak, sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran MARI No. 03 Tahun 2000 tertanggal 21 Juli 2000, yang menegaskan agar supaya tidak menjatuhkan keputusan "Uitvoerbaar bij Voorraad" walaupun syarat-syarat dalam pasal 180 ayat 1 H. I. R./191 ayat 1 Rbg telah terpenuhi.
11. Bahwa terhadap dalil-dalil PENGGUGAT untuk selebihnya karena hanya tidak berdasar, tidak ada relevansinya dengan perkara ini, dan mengada-ada, maka TERGUGAT menganggap bahwa terhadap dalil-dalil PENGGUGAT untuk selebihnya tidak perlu untuk ditanggapi karena sudah seharusnya ditolak.
Berdasarkan hal-hal sebagaimana telah diuraikan di atas, maka TERGUGAT mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk berkenan memberikan putusan sebagai berikut: DALAM EKSEPSI
Menerima Eksepsi TERGUGAT.
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini.
Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima (Niet Onvankelijke Verklaard).
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dari Gugatan ini.
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adiinya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex Aequo et Bono).
Menimbang, bahwa atas Jawaban Tergugat tersebut Penggugat telah mengajukan Replik tertanggal 19 Agustus 2015, dan Tergugat telah pula mengajukan Duplik pada tanggal 2 September 2015;
Menimbang, bahwa atas Eksepsi Tergugat tersebut, Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan Sela pada tanggal 3 Desember 2015, yang pada pokoknya
amarnya adalah sebagai berikut:
Menolak Eksepsi Tergugat sepanjang tidak berwenangnya Pengadilan;
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili perkara
ini.,
Memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk melanjutkan pemeriksaan dalam perkara ini;
Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir;
Menimbang, bahwa Penggugat untuk menguatkan dalil gugatannya telah mengajukan bukti surat berupa fotocopy yang telah diberi materai secukupnya dan telah pula disesuaikan dengan aslinya berupa:
Bukti P-1 Copy Surat Tergugat melalui Kantor Cabang
Pembantu Jakarta Rawa Mangun yang disampaikan kepada Penggugat tertanggal 8 Oktober 2015 perihal Penawaran Kerjasama Investasi Deposito;
Bukti P-2 Copy dari copy surat Penggugat yang disampaikan
kepada Tergugat Nomor 1103/DPLK BP/KI/Dep/X/2014 tertanggal 20 Oktober 2014 perihal Penempatan Deposito (diterima oleh Aulia.A -Regional BM);
Bukti P-3 Copy dari copy Aplikasi pembukaan rekening institusi,
Bukti P-4 Copy dari copy aplikasi Pembukaan Deposito
Berjangka yang dilampiri dengan syarat-syarat dan ketentuan umum Deposito Berjangka Mudharabah PT. Bank Syariah Mega Indonesia ,
Bukti P-5 Copy dari copy Kartu contoh tanda tangan;
Bukti P-6 Copy dari copy Bukti transfer dana Penggugat sebesar
Rp.5.000.000.000,- dari rekening PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk. Nomor : 0141342159 atas nama DPLK-Bumiputera kepada rekening PT. Bank Mega Syariah Nomor : 1000002375 atas nama RAB DEPOSITO RAWAMANGUN pada tanggal 20 Oktober 2014;
Bukti P-7 Copy surat Penggugat yang disampaikan kepada
Tergugat nomor : 1428/DPLKBP/KI/DEP/XI/2014 tertanggal 29 Desember 2014 perihal mohon diterbitkan Bilyet Deposito a/n. DPLK Bumiputera ;
8. Bukti P-8
9. Bukti P-9
Copy surat Tergugat yang disampaikan kepada Penggugat nomor : 789/RWM/MKTA/III/14 tertanggal 30 Desember 2014 perihal Penerbitan Bilyet Deposito atas nama DPLK Bumiputera; Copy surat Penggugat yang disampaikan kepada Tergugat nomor: 015/DPLK-BP/KI/I/2015 tertanggal 6 Januari 2015 perihal Penerbitan Bilyet Deposito DPLK-Bumiputera (diterima oleh Ekawati Handayani tanggal 7 Januari 2015);
10. Bukti P-10
Copy surat Penggugat yang disampaikan kepada Tergugat nomor 105/DPLK-BP/I/2015 tertanggal 22 Januari 2015 perihal Teguran/Somasi (diterima oleh Rachmad Aprizal KCP Rawamangun tanggal 22 Januari 2015 dan diterima oleh Clara Kantor Pusat Bank Mega Syariah tanggal 22 Januari 2015);
Menimbang, bahwa Tergugat untuk menguatkan dalil sangkalannya telah mengajukan bukti surat berupa fotocopy yang telah diberi materai secukupnya dan telah pula disesuaikan dengan aslinya berupa :
Bukti T-1 .. Surat dari PENGGUGAT No. 1103 / DPLK-BP / Kl /
Dep/X/2014 Tanggal 20 Oktober 2014 yang ditandatangani oleh ARIE SETIYONO selaku Pelaksana Tugas Pengurus dan DIAN WIDOYOKO selaku Manajer Keuangan & Investasi yang berisi permintaan agar dana sebesar Rp.5.000.000.000,-(lima milyar) milik PENGGUGAT dijadikan Deposito.
BuktiT-2 Surat dari PENGGUGAT No.1104/DPLK
BP/KI/Dep/X/2014 tertanggai 20 Oktober 2014 yang ditandatangani oleh ARIE SETIYONO selaku Pelaksana Tugas Pengurus dan DIAN WIDOYOKO selaku Manajer Keuangan & Investasi yang berisi permintaan agar dana yang akan didepositokannya dipindahbukukan ke rekening atas nama Rudi Suharja untuk keperluan pembelian saham di Danareksa yang dikemudian hari tidak diakui/dinyatakan palsu oleh PENGGUGAT;
3. BuktiT-3 Bukti Laporan Kepolisian No.
LP/88/1/2015/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 9 Januari 2015 pada Polda Metro Jaya;
Menimbang, bahwa baik Penggugat maupun Tergugat tidak mengajukan saksi-saksi ,
Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat telah menyerahkan kesimpulan masing-masing tertanggal 11 Februari 2016 ;
Menimbang, bahwa selanjutnya mohon diperhatikan segala sesuatu sebagaimana Berita Acara Persidangan, yang merupakan satu kesatuan dengan putusan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat sebagaimana uraian di muka :
DALAM EKSEPSI.
Menimbang, bahwa Tergugat didalam jawabannya telah mengajukan eksepsi yaitu tentang:
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili Perkara ini;
Gugatan Penggugat premature, karena baik Penggugat maupun Tergugat sedang melaporkan perkara ini ke pihak kepolisian;
Gugatan Penggugat kabur, karena Penggugat didalam gugatannya mempermasalahkan tentang hak Penggugat sebagai nasabah deposito, sedangkan Penggugat bukanlah nasabah deposito melainkan nasabah penyimpan dana;
Menimbang, bahwa atas eksepsi Tergugat tersebut, Penggugat didalam repliknya menyatakan, tentang gugatan Prematur, gugatan Penggugat tidak premature karena diajukan setelah lampau tanggal jatuh tempo pemenuhan kewajiban Tergugat, dan tentang gugatan kabur, gugatan Penggugat telah cukup jelas dan beralasan hukum yang cukup;
Menimbang, bahwa terhadap Eksepsi Tergugat tersebut Pengadilan akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Bahwa tentang tidak berwenangnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memeriksa dan mengadili perkara ini, Pengadilan telah mempertimbangkan dalam putusan sela dan telah diputus dengan putusan sela pada hari Kamis tanggal 3 Desember 2015 dengan amar putusan : Menolak Eksepsi Tergugat sepanjang tidak berwenangnya Pengadilan, Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili perkara ini;
Bahwa tentang gugatan Prematur karena adanya laporan polisi oleh Tergugat maupun Penggugat atas peristiwa sebagaimana dalil gugatan, menurut Pengadilan hai tersebut sudah menyangkut pokok perkara yang harus dibuktikan;
Bahwa gugatan Penggugat tidak jelas/kabur(obcuur libel), menurut Pengadilan hal tersebut haruslah dibuktikan dalam pokok perkara, karena tentang beralasan hukum atau tidaknya gugatan;
Menimbang,bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka eksepsi yang diajukan oleh tergugat sepatutnya untuk ditolak;
DALAM POKOK PERKARA:
Menimbang, bahwa maksud dari gugatan Penggugat adalah meminta Tergugat untuk memenuhi janjinya untuk memberikan hak hak Penggugat sebagai penempatan dana deposito sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) melalui deposito Mega Syariah dengan ketentuan nisbah atau bagi hasil setara 9,5 % dan bebas cair kapan saja tanpa dikenai biaya atau denda;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Tergugat menyangkal dan menyatakan benar Penggugat ada mentransfer dana sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) pada tanggal 20 Oktober 2014 tetapi pada hari yang sama Tergugat telah menerima surat dari Penggugat dengan nomor 1104/DPLK-BP/KI/Dep/X/2014 yang di tanda tangani oleh Arie Setiyono dan Dian Widoyoko agar dana tersebut dipindah bukukan ke rekening atas nama Rudi Suharja untuk keperluan pembelian saham di Danareksa. Dan pada tanggal 27 dan 29 Oktober 2014 Tergugat telah menerima transfer total Rp.3.000.000.000,-melalui PT.Bank Mandiri dengan rekening atas nama Rudi Suharja, dan pada tanggal 21 Nopember 2014 Tergugat kembali menerima surat dari Penggugat no.1121/DPLK-BP/KI/Tab/X/2014 perihal pembukaan rekening tabungan atas nama Penggugat yang intinya masih menunggu kekurangan dana
Rp.2.000.000.000,- maka dana sebesar Rp.3.000.000.000,- agar dibukakan tabungan atas nama Penggugat;
Menimbang, bahwa dari jawab menjawab antara Penggugat dan Tergugat hal yang sudah menjadi tetap adalah benar Tergugat telah menerima transfer dana sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dari Penggugat melalui KCP Rawamangun pada tanggal 20 Oktober 2014 dengan mekanisme RIGS melalui Bank Negara Indonesia dengan rekening atas nama Penggugat;
Menimbang, bahwa hal yang hams dibuktikan apakah benar uang yang ditransfer oleh Penggugat sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) kepada Tergugat adalah untuk deposito Mega Syariah dan apakah benar ada surat dari Peggugat untuk memindah bukukan uang tersebut ke atas nama Rudy Suharja, dan apakah ada permintaan dari Penggugat untuk membuka rekening tabungan kepada Tergugat;
Menimbang, bahwa Penggugat untuk menguatkan dalil gugatannya telah mengajukan surat bukti yang diberi tanda P1 sampai dengan P10, sedangkan Tergugat untuk menguatkan dalil sangkalannya telah mengajukan mengajukan surat bukti T1 sampai dengan T3;
Menimbang, bahwa bukti P1 yang diajukan Penggugat berupa, surat dari Bank Mega Syariah. tertanggal 8 Oktober 2014 yang di tanda tangani oleh Ekawati Handayani atas nama KCP. Rawamangun, yang isinya menawarkan kepada Penggugat kerjasama dalam bentuk investasi deposito dengan kelebihan nisbah atau bagi hasil setara 9,5 %, bebas cair kapan saja tanpa dikenakan biaya atau denda;
Menimbang, bahwa surat bukti P2 berupa fotocopy surat dari Penggugat kepada Tergugat tertanggal 20 Oktober 2014 hal penempatan deposito atas nama Penggugat dengan nominal Rp.5.000.000.000,- jangka waktu 20-10-2014 s/d 20-01-2015, tingkat bunga 09.50%pa. setiap bulan bunga deposito tersebut di transfer ke PT.Bank Mandiri Cabang Jakarta Plaza Mandiri a/c No:070.0005791061 a/n DPLK Bumiputera, jatuh tempo, nominal dan bunga deposito tersebut di transfer ke PT. Mandiri cabang Jakarta Plaza a/c.:070.0005791061 a/n DPLK Bumiputera. Pembayaran dana : Transfer RTGS sebesar Rp.5.000.000.000,- dari PT.Bank BNI kepada PT. Bank Mega syariah a/c
No. 1000002375 a/n RAB Deposito Rawamangun Keterangan Penempatan Dana Deposito.
Menimbang, bahwa surat bukti P3 berupa fotocopy Aplikasi pembukaan rekening Intitusi nama pemohon DPLK Bumiputera, serta surat bukti P4 berupa Aplikasi Pembukaan Deposito Berjangka atas nama DPLK Bumiputera dan kemudian dibuatkan kartu contoh tanda tangan atas nama DPLK Bumiputera yang menandatangani, Arie Setiyono dan Dian Widoyoko (vide surat bukti P5);
Menimbang, bahwa surat bukti P6 berupa fotocopy ... transfer sejumlah Rp.5.000.000.000,- dari DPLK Bumiputera ke RAB Deposito Bank Syariah Mega Indonesia Rawamangun melalui Bank BNI, dihubungkan pula dengan surat bukti P7 berupa surat dari Penggugat (DPLK Bumiputera) kepada Tergugat (P1 Bank Mega Syariah) tertanggal 29 Desember 2014 perihal mohon diterbitkan bilyet deposito a/n DPLK Bumiputera dan surat bukti P8 berupa surat dari Tergugat ditujukan kepada Penggugat jawaban atas surat Penggugat dalam surat bukti P7 yang mana dalam surat tersebut terdapat disposisi untuk segera menjawab surat dari Tergugat bukti P7 dengan bukti bukti surat yang ada di DPLK dan diminta penyelesaiannya, dan P9 berupa surat dari Penggugat kepada Tergugat jawaban atas surat bukti P8;
Menimbang, bahwa Tergugat berdasarkan surat bukti T1 berupa fotocopy surat dari Penggugat No. 1103/DPLK-BP/KI/Dep/X/2014 tertanggal 20 Oktober 2014 hal penempatan dana Rp.5.000.000.000,- bukti ini sama dengan surat bukti P2 yang diajukan Penggugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat surat bukti dan uraian pertimbangan diatas ternyata benar Penggugat telah menyetorkan dananya kepada Tergugat karena tertarik dengan penawaran Tergugat untuk menempatkan dana untuk kerjasama pengelolaan investasi melalui deposito Mega syariah sebesar Rp.5.000.000.000,- dengan nisbah/bagi hasil setara 9,5 % dan bebas cair kapan saja tanpa dikenai biaya atau denda, dengan diterimanya dana tersebut oleh Tergugat sebagai pihak bank, maka kedua belah pihak telah tercapai kesepakatan;
Menimbang, bahwa Tergugat menyangkal Penggugat telah menempatkan dana deposito kepada Tergugat dengan alasan berdasarkan surat bukti T2 yang diajukan Tergugat berupa fotocopy surat dari Penggugat (DPLK Bumiputera) No: 1104/DPLK-BP/KI/Dep/X/2014 tanggal 20 Oktober 2014, hal pemindahbukuan
dana yang isinya meminta penempatan deposito atas nama Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Bumiputera pada PT Bank Mega Syariah Kantor Cabang Pembantu Rawamangun, agar PT.Bank Syariah melakukan pemindah bukuan kepada rekening a/n Rudi Suharja No. Kosong pada cabang pembantu untuk keperluan pembelian saham di danareksa; terhadap surat bukti inilah berdasarkan dalil Tergugat kemudian pihak Tergugat memindahbukukan uang yang sudah diterima oleh Tergugat sebagai deposito milik Penggugat sejumlah Rp.5.000.000.000,-;
Menimbang, bahwa apabila mengamati surat bukti T2 ini dimana permintaan pemindah bukuan tersebut tanpa disertai dengan nomer rekening dan hanya menyebutkan nama saja, hal ini sangat tidak lazim dilakukan dalam lalu lintas perbankan, dan hal ini tentunya bertentangan dengan Undang Undang khususnya pasal 34 ayat 1 dan pasal 38 ayat 1 UU No 21 tahun 2008;
Menimbang, bahwa surat bukti T3 yang diajukan Tergugat berupa Tanda Bukti Lapor yang mana terlapor adalah LAulia Abrar (pegawai PT.Bank Mega Syariah). 2.Rudi Suharja dkk; terhadap surat bukti ini karena gugatan Penggugat bukanlah gugatan tentang perbuatan melawan hukum melain gugatan tentang wanprestasi yang dilakukan Tergugat, oleh karena berdasarkan pertimbangan diatas ternyata Tergugat dalam memindah bukukan dana milik Penggugat sebesar Rp.5.000.000.000,- yang semula ditempatkan pada investasi deposito kemudian dengan surat biasa dan tanpa nomer rekening oleh Tergugat telah dipindah bukukan ke rekening atas nama Rudy Suharja, dan hal ini dilakukan tanpa ada komfirmasi kepada pihak Penggugat selaku pemilik dana, oleh karena apa yang dilakukan Tergugat tanpa menghiraukan kewajiban yang melekat pada Tergugat, maka meskipun terhadap hal tersebut sedang dilakukan proses hukum, tetapi kewajiban Tergugat sebagaimana diatur oleh Undang Undang untuk melindungi nasabah;
Menimbang, bahwa Tergugat mendalilkan dana yang ditransfer Penggugat yang telah di pindah bukukan ke rekening Rudy Suharja kemudian ditransfer kembali dengan dua kali transfer yang jumlahnya sebesar Rp.3.000.000.000,- dan ada permintaan dari Penggugat untuk membuka rekening tabungan atas uang sejumlah Rp.3.000.000.000,- tersebut, tetapi tentang hal itu Tergugat tidak cukup membuktikannya;
Menimbang, bahwa oleh karena kewajiban Tergugat untuk melindungi kepentingan nasabah tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, sehingga dengan tidak diterbitkannya bilyet deposito atas nama Pengugat dan, tidak dibayarkannya dana deposito dan nisbah/ bagi hasil adalah merupakan perbuatan ingkar janji /wanprestasi;
Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi, maka menghukum Tergugat untuk memenuhi prestasi sesuai kesepakatan yang telah dibuat pada saat ditandatanganinya kesepakatan penempatan Dana Investasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas maka gugatan Penggugat dikabulkan;
Menimbang,bahwa oleh karena gugatan Penggugat dikabulkan, maka Pengadilan akan mempertimbangkan petitum Penggugat;
Menimbang, bahwa petitum ke 1 Penggugat yaitu meminta untuk menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, terhadap petitum ini tentunya haruslah dipertimbangkan petitum lainnya terlebih dahulu;
Menimbang, bahwa petitum ke 2 Penggugat meminta untuk menyatakan sah secara hukum dan karenanya mengikat kepada Penggugat dan Tergugat, perikatan dalam kerjasama pengelolaan investasi melalui deposito Mega syariah dengan ketentuan nisbah bagi hasil setara 9,5 % dan bebas cair kapan saja tanpa dikenai biaya atau denda, berdasarkan uraian pertimbangan diatas bahwa benar Penggugat telah menempatkan dana investasi deposito, dan berdasarkan surat bukti P1 dan P2, dan nyata nyata terhadap ketentuan nisbah/bagi hasil tidak disangkal oleh Tergugat, maka petitum ke 2 Penggugat patut untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa petitum ke 3 Penggugat meminta untuk menyatakan Tergugat telah ingkar janji dengan tidak melaksanakan kewajibannya menurut perikatan dalam kerjasama pengelolaan investasi melalui deposito Mega Syariah, dalam uraian pertimbangan diatas telah dipertimbangkan dan dinyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji, maka petitum Penggugat ini patut dikabulkan;
Menimbang, bahwa petitum ke 4 Penggugat meminta untuk menyatakan akibat ingkar janji Tergugat, Penggugat mengalami kerugian sebesar Rp.5.197.916.600,- dengan rincian:
Dana penempatan pada deposito sebesar Rp.5.000.000.000,-
Nisbah pengelolaan sejak tanggal 20 Oktober 2014 s/d 20 Januari 2015 sebesar Rp.118.750.000,-dan
Nisbah pengelolaan sejak tanggal 20 Januari 2015 s/d gugatan sebesar Rp. 118.750.000;
Terhadap petitum ke 4 Penggugat ini apabila jumlah nisbah dihitung sejak 20 Oktober 2014 sampai dengan gugatan ini diajukan ke Pengadilan maka nisbah bagi hasil yang didapat adalah sebesar Rp. 118.750.000,- + Rp. 118.750.000,- = Rp.237.500.000,- sedangkan Penggugat dalam petitum nya meminta seluruh kerugian dana deposito dengan nisbah sejumlah Rp.5.197.916.600,- adalah lebih kecil dari jumlah tersebut maka petitum ini patut dikabulkan;
Menimbang, bahwa petitum ke 5 Penggugat yaitu menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus lunas hak hak Penggugat sebesar Rp.5.197.916.600,- oleh karena petitum ini berkaitan erat dengan petitum 4 Penggugat maka petitum ini patut dikabulkan dan Tergugat dihukum untuk membayar pemenuhan prestasi kepada Penggugat sebesar Rp.5.197.916.600,- secara tunai dan sekaligus;
Menimbang, bahwa petitum ke 6 Penggugat meminta untuk menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.500.000,-Perhari terhitung sejak gugatan ini disampaikan sampai dengan dilaksanakannya putusan dalam perkara ini, terhadap petitum ini oleh karena gugatan Penggugat adalah menyangkut pembayaran sejumlah uang, maka terhadap permintaan untuk dibayarkan dwangsom tidak dibenarkan oleh karena itu petitum ini haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa petitum ke 7 Penggugat meminta untuk menetapkan sah dan berharga sita jaminan atas benda tidak bergerak dimana tergugat berdomisili yaitu Menara Mega Syariah di JI.HR.Rasuna Said Kavling 19 A. oleh karena sejak semula terhadap perkara ini tidah pernah diletakkan sita jaminan, maka terhadap petitum tersebut patut untuk ditotak;
Menimbang, bahwa petitum ke 8 Penggugat untuk menyatakan putusan
dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dulu (uit voorbaar bij vooraad) meskipun ada upaya hukum, terhadap petitum ini, karena tidak dipenuhi apa yang disaratkan dalam pasal 180 HIR, maka terhadap petitum ini patut untuk di tolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas gugatan Penggugat telah dikabulkan sebagian, maka menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dikabulkan sebagian, maka Tergugat berada di pihak yang kalah oleh karena itu sudah sepatutnya dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas Pengadilan telah cukup mempertimbangkan dalil Penggugat maupun Tergugat;
Mengingat, memperhatikan Pasal 34 ayat 1, Pasal 38 ayat 1 UU No.21 Tahun 2008, serta pasal pasal lain dari Undang Undang yang berkaitan;
MENGADILI
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan sah secara hukum dan mengikat Penggugat dan Tergugat kerjasama pengelolaan investasi melalui Deposito Mega Syariah dengan nisbah/bagi hasil setara 9,5% dan bebas cair kapan saja;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji dengan tidak melaksanakan kewajiban menurut kerjasama pengelolaan Investasi melalui Deposito Mega Syariah;
Menyatakan akibat ingkar janji Tergugat, Penggugat mengalami kerugian sebesar Rp.5.197.916.600,-;
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus lunas hak hak Penggugat dalam kerjasama pengelolaan Investasi deposito Mega Syariah sebesar Rp.5.197.916.600,-;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.816.000,- (delapan ratus enam belas ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
Demikian, diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada
hari Selasa tanggal 08 Maret 2016 oleh kami TURSINAH AFTIANTI, SH.MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, THAMRIN TARIGAN, SH.MH. dan NELSON SIANTURI, SH.MH. masing masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana di ucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2016 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi Hakim Anggota, dibantu NURCAHYO EDI, SH. Panitera Pengganti, dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
THAMRIN TARIGAN, SH.MH. TURSINAH AFTIANTI, SH.MH
NELSON SIANTURI,SH.MH.
PANITERA PENGGANTI
NURCAHYO EDI, SH
Biava - biava:
Meterai ………………. Rp. 6.000,-
Redaksi ……………… Rp. 5.000,-
Pencatatan ………….. Rp. 30.000,-
ATK ………………….. Rp. 75.000,-
Panggilan …………… Rp. 700.000.- +
Jumlah …….... Rp. 816.000,-