655 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 655 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Menara Mega Syariah, Jl. Hr Rasuna Said No. 19 A
Also in 59 other cases
- 15_PDT_G_2013_PNBT_Cabut_25032014_Wanprestasi (25 March 2014) — PN Bukittinggi
- 10/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.SBY (12 June 2017) — PN Surabaya
- 539 K/Pdt.Sus-PHI/2020 (18 June 2020) — Mahkamah Agung
- 421 K/Pdt.Sus-PHI/2018 — Mahkamah Agung
- 1462 K/Pdt/2017 (27 September 2017) — Mahkamah Agung
- 38/Pdt.Sus.BPSK/2015/PN Kis (2 November 2015) — PN Kisaran
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. BANK MEGA SYARIAH tersebut;
P U T U S A N
Nomor 655 K/Pdt.Sus-PHI/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. BANK MEGA SYARIAH, diwakili oleh BENY WITJAKSONO dan MARJANA, selaku Direksi, yang berkedudukan di Menara Mega Syariah Jalan HR. Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada Frans Ismadi Tri Murdjaka, dan kawan-kawan, Para Karyawan PT. Bank Mega Syariah yang beralamat di Menara Mega Syariah Jalan HR. Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 3 Juni 2014, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;
m e l a w a n
HERRY SETIAWAN, bertempat tinggal di Jalan Aselih Nomor 54A, Jagakarsa, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada Saepul Tavip, dan kawan, dari Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), beralamat di Wisma Raudha Lt.2, Terusan Kuningan Mampang Prapatan, Jalan H.R. Rasuna Said Nomor 21, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 3 Juli 2014, sebagai Termohon Kasasi dahulu Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada pokoknya sebagai berikut:
Objek Gugatan:
Bahwa yang menjadi objek gugatan dalam perkara ini adalah tidak
dibayarkannya hak Penggugat berupa uang retensi sebesar Rp250.000.000,00
(dua ratus lima puluh juta rupiah) yang sudah diperjanjikan dalam surat
penawaran kerja antara Penggugat dengan Tergugat. Dengan tidak
dibayarkannya hak Penggugat tersebut, Penggugat merasa sangat dirugikan.
Selengkapnya akan diuraikan di dalam pokok perkara;
Profil Penggugat:
Bahwa Penggugat bergabung dan mulai bekerja di perusahaan Tergugat
pada tanggal 20 Juni 2011 dengan jabatan sebagai National Collection &
Recovery Head;Bahwa terhitung sejak bulan Mei 2012, Tergugat memindahkan/
memutasi Penggugat ke PT. Bank Mega Tbk. Sebuah perusahaan
dengan Badan Hukum yang berbeda;Bahwa Penggugat adalah anggota Serikat Pekerja Profesional Indonesia
(SPPI) yang telah berafiliasi ke dalam Organisasi Pekerja Seluruh
Indonesia (OPSI) sesuai bukti-bukti keanggotaan terlampir;
Dasar Gugatan:
Bahwa berdasarkan ketentuan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial pasal 81, gugatan ini diajukan kepada Pengadilan Hubungan Industial pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat, sesuai wilayah hukum tempat Penggugat terakhir bekerja,
yaitu di Kantor Pusat Bank Mega Syariah di Menara Bank Mega Lt.21,
Jalan Kapt. Tendean Kav.12-14, Jakarta 12790 dan kini kantor tersebut
telah pindah alamat ke Menara Mega Syariah Jalan HR. Rasuna Said
Kav.19A, Kuningan, Jakarta 12940;Bahwa oleh karena itu Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat memiliki kewenangan absolute untuk memeriksa,
mengadili dan memutus perkara a quo;
DALAM POKOK PERKARA.
Bahwa ketika Penggugat diterima bekerja di Perusahaan Tergugat,
Tergugat membuat surat penawaran kerja kepada Penggugat Nomor
0590/BMS/HCM/V2011, yang salah satu pointnya (bagian C angka 2)
dengan jelas menyatakan adanya uang retensi sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang akan dibayar
dimuka oleh Tergugat kepada Penggugat dengan masa ikatan 2 (dua)
tahun terhitung sejak surat penawaran ini disetujui, serta wajib
dikembalikan seluruhnya jika mengundurkan diri karena sebab apapun
sebelum masa ikatan selesai;Bahwa pada kenyataannya, uang yang diperjanjikan tersebut, tidak juga
dibayarkan di awal masa kerja. Padahal uang itu rencananya akan
digunakan untuk menutupi kewajiban Penggugat kepada Bank Permata
(tempat kerja sebelumnya) yang belum dipenuhi. Akibatnya Penggugat
tidak diberikan Surat Referensi Kerja oleh Bank Permata sehingga
Penggugat tidak dapat mengambil hak tunjangan Jamsostek dan
Pensiun. Hal ini memberikan citra buruk atas reputasi Penggugat secara
industry dan profesi;Bahwa pemberian program Retensi adalah umum di dalam industry
perbankan ketika pihak pemberi kerja membutuhkan pekerja dengan
keahlian khusus untuk membujuk calon pekerja agar mau bergabung
dengan imbalan di muka berupa bonus ataupun hutang yang dilunasi dan
mengikat pekerja selama kurun waktu tertentu. Hal ini yang terjadi
dengan Penggugat, dimana Tergugat yang diwakilkan oleh Direktur Ibu
Eko Sukapti bersama CT Corp (selaku holding) yang diwakili oleh Bapak
Frits Seeager dan Ibu Farma membujuk Penggugat untuk bergabung di
bulan Maret 2011;Bahwa pada tanggal 17 Maret 2011, Penggugat memberikan informasi
kepada Ibu Eko tentang paket numerasi (gaji, tabungan, program retensi,
pinjaman) yang Penggugat terima di Bank Permata Syariah nantinya.
Dari tanggal 21 Maret 2011, Ibu Eko mengajak bertemu untuk
membicarakan remunerasi yang dimaksud;Bahwa pada tanggal 10 Mei 2011 Ibu Eko menanyakan ekspektasi
Penggugat jika jadi bergabung, namun Penggugat menjawab dan
memutuskan untuk menolak bergabung dengan Bank Mega Syariah
dengan alasan bahwa Penggugat masih ada project yang harus
selesaikan di Bank Permata;
Bahwa akhirnya di tanggal 13 Mei 2011 dicapai kesepakatan dengan
mencantumkan pokok-pokok numerasi danhal-hal lain dalam surat
penawaran kerja. Tanggal efektif bekerja adalah 20 Juni 2011. Dari Bulan
Juni 2011 sampai dengan 31 Mei 2012. Tergugat membayarkan upah
dengan tepat waktu setiap bulannya dan jumlah upah sesuai dengan
yang tercantum dalam surat penawaran kerja kecuali yang belum
dijalankan adalah uang dalam program retensi;Bahwa terkait dengan masa ikatan selama 2 (dua) tahun dan kewajiban
mengembalikan seluruhnya jika mengundurkan diri, maka perlu
ditegaskan bahwa Pengguagt tidak pernah menyatakan mengundurkan
diri sebelum masa ikatan selesai kepada Tergugat atau perusahaan lain
di lingkungan Para Group;Bahwa Tergugat pernah membuat surat kepada Penggugat Nomor 149/hcmd/vi/2013 tertanggal 11 Juni 2012 yang menyatakan bahwa
dengan Penggugat telah bekerja untuk Bank Mega Tbk. Maka hak
Penggugat atas uang retensi tersebut dinyatakan gugur. Menurut
Penggugat pendapat Tergugat tersebut adalah sangat tidak tepat,
karena:
Di dalam surat penawaran kerja Bank Mega Syariah huruf romawi
III Cakupan/Sasaran Tugas Utama, angka 2 tertulis "2. Juga
menjalankan tugas dan bekerja secara langsung dengan kantor
CEO Paragroup, untuk mengoptimalkan kemampuan dan
pengetahuan bagi kepentingan Paragroup" artinya Penggugat juga
mempunyai tugas dan bekerja untuk kepentingan Paragroup,
Misalnya Penggugat diberikan tugas ke Mega Finance (Desember 2011
- April 2012 dan Bank Mega Tbk. (Juni 2012-sekarang). Jadi jika
Penggugat bekerja untuk kepentingan perusahaan di Para group
tidak bertentangan dengan perjanjian kerja dan tetap
mendapatkan hak-hak yang diperjanjikan;Di bulan Mei 2012 justru Tergugatlah yang berinisiatif untuk
memutasi Penggugat dari Perusahaan Tergugat ke PT. Bank
Mega Tbk dengan mengirimkan memo dinas ke PT. Bank Mega
Tbk untuk proses pengalihan status kepegawaian Penggugat.
Oleh karena itu di dalam penawaran kerja Bank Mega Tbk,
informasi tentang upah disamakan dan "join date" atau tanggal
bergabung di Bank Mega Tbk adalah sama dengan tanggal Penggugat bergabung di Bank Mega Syariah yaitu tanggal 20 Juni
2011;
Bahwa dengan demikian sangat jelas, tidak dibayarkannya hak atas
program retensi di awal masa kerja Penggugat sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) oleh Tergugat adalah
sebuah bentuk pelanggaran terhadap perjanjian kerja yang telah
disepakati. Demikian pula, pindahnya Penggugat ke Bank Mega, bukan
karena mengundurkan diri, tapi karena kehendak dari tergugat itu sendiri.
Maka dengan demikian, hak Penggugat atas program retensi tersebut
secara yuridis sudah seharusnya dibayarkan;Bahwa Penggugat telah berusaha berulang kali menanyakan tentang uang
dalam program retensi tersebut kepada Tergugat, namun tetap saja tidak
ada jawaban yang jelas dan tegas;Bahwa oleh karena itu, Penggugat mencatatkan kasus perselisihan ini ke
suku Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Jakarta Selatan. Mengingat
upaya mediasi yang dilakukan oleh Mediator hubungan industrial Suku
Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Jakarta Selatan tidak menghasilkan
kesepakatan apapun antara Penggugat dengan pihak tergugat, maka
Mediator mengeluarkan surat anjuran Nomor 3514/-1.835.3 tanggal 7
November 2013, yang pada pokoknya menganjurkan agar Agar
Perusahaaan membayarkan program retensi sebesar Rp250.000.000,00
(dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada pihak pekerja (Penggugat);Bahwa upaya Penggugat untuk mengajak Tergugat bertemu dan
bermusyawarah dalam melaksanakan surat anjuran tersebut, ternyata
tidak disambut baik. Tergugat dengan tegas menyatakan menolak untuk
melaksanakan surat anjuran tersebut. Oleh karena itu, demi
mendapatkan keadilam dan kepastian hukum, Penggugat mendaftarkan
gugatan ini ke PHI pada PN Jakarta Pusat;
Berdasarkan keterangan dan dalil-dalil Penggugat yang telah diuraikan
secara panjang lebar sesuai fakta-fakta hukum yang sesungguhnya tersebut,
mohon kepada Majelis Hakim yang mulia, yang memeriksa dan mengadili
perkara a quo berkenan mengeluarkan putusan yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Pokok Perkara.
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Penggugat berhak atas uang retensi yang diperjanjikan tersebut;
Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar secara tunai
kepada Penggugat uang retensi sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus
lima puluh juta rupiah);Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
A. DALAM EKSEPSI
Penggugat tidak memiliki kapasitas sebagai Penggugat dalam perkara ini;
Bahwa Penggugat menyatakan objek gugatan adalah tidak
dibayarkannya hak Penggugat berupa uang retensi sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang sudah
diperjanjikan dalam surat penawaran kerja. Dan hubungan kerja antara
Penggugat dan Tergugat telah berakhir karena Penggugat pindah kerja;
Dengan demikian Penggugat tidak (lagi) memiliki kapasitas sebagai Penggugat karena hubungan hukum keduanya telah berakhir;
Gugatan Penggugat tidak jelas / kabur
Bahwa Penggugat menyatakan objek gugatan adalah tidak
dibayarkannya hak Penggugat berupa uang retensi sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang sudah
diperjanjiukan dalam surat penawaran kerja antara Penggugat dan Tergugat. Namun demikian dalil-dalil posita Gugatan Penggugat adalah perihal perselisihan pemutusan hubungan kerja;
Bahwa berdasarkan ketentuan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004
Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Bab I Ketentuan
Umum butir 2 Jo. Butir 4 secara jelas membedakan pengertian Perselisihan Hak dan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja;
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 angka 2 menyatakan:
"Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak
dipenuhinya hak akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran
terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama" ;
Sedangkan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Bab I Ketentuan Umum
Pasal 1 angka 4 memuat pengertian Perselisihan pemutusan hubungan kerja adalah sebagai berikut:
"Perselisihan pemutusan hubungan kerja adalah perselisihan yang timbul
karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak";
Dengan demikian nyata gugatan ini menjadi tidak jelas/kabur karena
antara posita dan petitum gugatan tidak memiliki kesesuaian sehingga menjadikan gugatan ini menjadi tidak jelas/kabur;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan putusan Nomor 07/phi.g/2014/pn.jkt.pst., tanggal 26 Mei 2014, yang amarnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
- Menolak Eksepsi Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA.
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Penggugat berhak atas uang retensi yang telah
diperjanjikan;Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus
kepada Penggugat uang retensi sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus
lima puluh juta rupiah);Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada
Tergugat sebesar Rp516.000,00 (lima ratus enam belas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Kuasa Tergugat dan Penggugat pada tanggal 26 Mei 2014, terhadap putusan tersebut Tergugat melalui kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 3 Juni 2014, mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 6 Juni 2014, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 56/Srt.KAS/PHI/2014/PN.Jkt.Pst., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 20 Juni 2014;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Penggugat pada tanggal 30 Juni 2014 kemudian Penggugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 11 Juli 2014;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta keberatan-keberatannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya pada pokoknya adalah:
Bahwa Judex Facti Telah Salah Dalam Menerapkan Hukum Atau Melanggar Hukum Yang Berlaku;
Pelanggaran hukum dari Judex Facti adalah adanya kesalahan dalam menilai isi Surat Nomor 0590/BMS/HCM/V/2011 tanggal 16 Mei 2011 yang berisi syarat dan kondisi jika Termohon Kasasi menerima tawaran kerja dari Pemohon Kasasi (vide Bukti T – 1 dan P – 1);
Adapun pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim PHI yang menurut Pemohon Kasasi tidak tepat adalah sebagai berikut:
halaman 17 yang menyatakan, ”Menimbang bahwa Penggugat tidak pernah menyatakan sebelum ikatan selesai kepada Tergugat atau perusahaan lain di lingkungan Para Group”;
Bahwa Pemohon Kasasi telah mengajukan bukti Surat Nomor 047/HCMG-OL/12 Tanggal 30 Mei 2012 (vide Bukti T – 3 dan P – 2) yang faktanya adalah Perjanjian Kerja antara Termohon Kasasi dengan badan hukum lain, sehingga seharusnya meskipun Termohon Kasasi tidak mengajukan pengunduran dirinya di perusahaan, tetapi karena menerima tawaran kerja dari badan hukum lain maka secara otomatis yang bersangkutan tidak lagi dapat dinyatakan masih bekerja di tempat Pemohon Kasasi dan karenanya dapat dinyatakan mengundurkan diri dari tempat kerjanya semula;
Bahwa Judex Facti sama sekali tidak mempertimbangkan dalil Pemohon Kasasi yang menyatakan PT. Bank Mega Syariah dan PT. Bank Mega Tbk adalah badan hukum yang berbeda. Bahwa kalaupun Termohon Kasasi juga bekerja untuk kepentingan CEO dari Para Group, maka tidak berarti berlaku sama di PT. Bank Mega, Tbk;
halaman 17 menyatakan, ”Menimbang bahwa dengan tidak dibayarkannya uang retensi sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) oleh Tergugat kepada Penggugat maka hal tersebut adalah merupakan pelanggaran terhadap Perjanjian Kerja yang telah disepakati dan pindahnya Penggugat ke Bank Mega Tbk, bukan karena Penggugat mengundurkan diri akan tetapi karena kehendak dari Tergugat sendiri. Oleh karenanya hak Penggugat atau uang retensi secara yuridis sudah seharusnya dibayarkan oleh Tergugat”;
Sementara pada halaman 19 menyatakan, ”Bahwa berdasarkan bukti P-2 = bukti T-3 ternyata kepindahan Penggugat dari PT. Bank Mega Syairah (Tergugat) ke PT. Bank Mega Tbk adalah atas perintah dari PT. Bank Mega Tbk itu sendiri yang merupakan Para Group dari PT. Bank Mega Syariah (Tergugat) karena terbukti dalam surat perpindahan tersebut dinyatakan bahwa masa kerja Penggugat di tempat PT. Bank Mega Tbk dihitung mulai tangal 20 Juni 2011 sesuai dengan tanggal masuk bekerja di PT. Bank Mega Syariah (Tergugat) yang dapat diartikan bahwa hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat tidak pernah putus sampai Penggugat dipindah ke PT. Bank Mega Tbk”;
Judex Facti dalam kedua pertimbangan tersebut di atas berbeda satu dengan yang lain dan tidak konsisten. Pertimbangan pada halaman 17 menyatakan yang memerintahkan kepindahan Termohon Kasasi adalah Pemohon Kasasi, namun pada halaman 19 menyatakan yang memerintahkan kepindahan Termohon Kasasi adalah PT. Bank Mega Tbk. Hal ini menunjukkan Judex Facti tidak teliti, lalai dalam memutus dan hanya mendasarkan putusannya pada intepretasi semata yang tidak berdasar hukum;
Bahwa lebih lanjut adanya apriori dari Judex Facti terlihat dalam pertimbangannya pada halaman 18 yang menyatakan:
”Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-2 = Bukti T-3 berupa Surat yang diterbitkan oleh PT. Bank Mega Tbk, yang ditujukan kepada Penggugat Nomor 047/HCMG-OL/12 tangal 30 Mei 2012 perihal: Penawaran Kerja, diperoleh fakta bahwa PT. Bank Mega Tbk. telah memberitahukan kepada Penggugat tentang perpindahan Penggugat dari PT. Bank Mega Syariah (Tergugat) ke PT. Bank Mega Tbk yang menyatakan tanggal mulai bekerja adalah pada tanggal 1 Juni 2012 dengan masa kerja dihitung mulai tanggal 20 Juni 2011 sesuai dengan tanggal masuk bekerja di PT. Bank Mega Syariah (Tergugat)”;
Bahwa apabila Judex Facti berpegang pada bukti Surat Penawaran Kerja yang dikeluarkan oleh Pemohon Kasasi maupun pada PT. Bank Mega Tbk maka tidak ada satu kalimat pun didalamnya yang menyatakan adanya kesinambungan hubungan kerja pada kedua perusahaan tersebut. Bahwa PT. Bank Mega Tbk. mengakui penghitungan masa kerja Termohon Kasasi adalah sepenuhnya hak dari perusahaan tersebut dan bahwa yang menjadi realita hukum saat ini adalah Termohon Kasasi bekerja pada Pemohon Kasasi tidak memiliki masa kerja lebih dari dua tahun;
Bahwa Pemohon Kasasi sangat berkeberatan terhadap pertimbangan Judex Facti yang tidak mendasarkan putusannya pada suatu alat bukti melainkan hanya berintepretasi secara berlebihan dan tidak berdasar hukum. Untuk itu kepada Majelis Hakim Agung yang Terhormat agar dapat mempertimbangkan kembali keberatan Pemohon Kasasi ini;
Bahwa Judex Facti terbukti telah menyimpangi fakta yang ada berdasarkan bukti berupa Surat Penawaran Kerja dari PT. Bank Mega Tbk (vide Bukti P – 2 dan T – 3) dimana antara Termohon Kasasi dan PT.Bank Mega Tbk telah terjadi kesepakatan kerja;
Bahwa adanya tanda tangan persetujuan dari Termohon Kasasi dalam Surat Nomor 047/HCMG-OL/12 Tanggal 30 Mei 2012 (vide Bukti T – 3 dan P – 2) membuktikan Termohon Kasasi adalah pekerja di PT. Bank Mega Tbk yang merupakan badan hukum yang berbeda. Dengan demikian adanya penawaran kerja yang baru dengan PT. Bank Mega Tbk dan disepakati maka sebagaimana penerapan asas hukum pacta sunt servanda harusnya juga dihormati dan dipakai sebagai acuan hukum oleh Judex Facti bahwa telah terjadi realitas hukum putusnya secara hukum hubungan kerja Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi;
Bahwa karena Termohon Kasasi bekerja di PT. Bank Mega Tbk dan putus hubungan kerja terhitung sejak 01 Juni 2012 maka masa ikatan kerja Termohon Kasasi baru selama 1 (satu) tahun dan jika Pemohon Kasasi diwajibkan membayar dimuka maka Termohon Kasasi pun memiliki kewajiban mengembalikan uang hak retensi yang telah diterimanya;
Bahwa Judex Facti Tidak Mempertimbangkan/Berlebihan/ Mengintepretasikan Secara Salah Terhadap Isi Bukti Surat Dari Pemohon Kasasi
Bahwa Judex Facti tidak mempertimbangkan adanya bukti daftar hadir dari Termohon Kasasi dimana Termohon Kasasi terbukti telah bekerja secara penuh di PT. Bank Mega Tbk. (vide Bukti T – 4) sehingga secara otomatis dinyatakan tidak lagi bekerja pada Pemohon Kasasi;
Bahwa Judex Facti telah secara berlebihan mengartikan isi Surat Penawaran Kerja yang mengatur tentang Hak Retensi pada point Romawi II huruf C point 2 Surat Nomor 0590/BMS/HCM/V/2011 tanggal 16 Mei 2011 Perihal Penawaran Kerja (vide Bukti P-1), yang menyatakan sebagai berikut:
”Program Retensi sampai dengan Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) diberikan dimuka, dengan masa ikatan 2 (dua) tahun terhitung sejak surat penawaran ini disetujui, serta wajib dikembalikan seluruhnya jika mengundurkan diri karena sebab apapun sebelum masa ikatan selesai”;
Judex Facti terbukti dalam putusannya memutus secara berlebihan dari apa yang telah diperjanjikan antara Termohon Kasasi dan Pemohon Kasasi, terbukti dari adanya putusan yang dengan mewajibkan Pemohon Kasasi membayar Program Retensi sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus. Faktanya dalam isi Surat Penawaran Kerja menyatakan Pemohon Kasasi kalaupun harus membayar hanya sampai dengan Rp250.000.000,00;
Faktanya adalah termohon kasasi telah mengundurkan diri dari Termohon Kasasi sebelum masa ikatan 2 (dua) tahun (20 Juni 2011 sampai dengan 1 Juni 2012), dan apa yang telah terungkap dalam persidangan ternyata sama sekali tidak ada bukti yang menunjukkan adanya perintah baik dari Pemohon Kasasi maupun PT. Bank Mega Tbk sehubungan dengan kepindahan Termohon Kasasi dari Pemohon Kasasi ke PT. Bank Mega Tbk. Dan Faktanya lagi keduanya adalah badan hukum yang berbeda dan masing-masing berdiri sendiri serta memiliki kepengurusan dan kewenangan tersendiri yang berbeda;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa keberatan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 19 Juni 2014 dan kontra memori kasasi tanggal 10 Juli 2014 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa dengan berpindah kerjanya Penggugat tanggal 1 Juni 2012 dari pihak Tergugat (PT. Bank Mega Syariah) ke PT. Bank Mega, Tbk yang masing-masing adalah badan hukum yang berbeda yang mempunyai kekayaan dan tanggung jawab sendiri-sendiri dan perpindahan-kerja Penggugat aquo bersifat permanen, maka menurut Majelis Hakim Kasasi tindakan Penggugat aquo dapat dikualifikasi sebagai tindakan yang mengundurkan diri atau pemutusan hubungan kerja oleh Penggugat kepada Tergugat;
Bahwa dengan perpindahan kerja Penggugat pada tanggal 1 Juni 2012 yang menurut Majelis Hakim kasasi dapat dikatagorikan sebagai tindakan pengunduran diri aquo dimana terhitung sejak memulai hubungan kerja dengan Tergugat tanggal 20 Juni 2011 sampai dengan tanggal 1 Juni 2012 Penggugat mempunyai masa kerja kurang dari 2 tahun, sehingga Penggugat tidak berhak atas uang retensi yang belum dibayarkan aquo sebagaimana yang diperjanjikan dalam Surat Penawaran Kerja tertanggal 16 Mei 2011 kerena Penggugat yang mensyaratkan adanya masa kerja minimal 2 tahun;
Bahwa tidak ada bukt-butki adanya pengakuan dari pihak Tergugat bahwa hubungan kerja Penggugat dengan pihak ketriga PT. Bank Mega, Tbk diakui sebagai kelanjutan dari hubungan kerja sebelumnya antara Penggugat dan Tergugat;
Bahwa adanya bukti Surat Penawaran tertanggal 30 Mei 2012 yang diterbitkan oleh PT. Bank Mega, Tbk yang ditujukan kepada Penggugat tentang masa kerja Penggugat dihitung sejak tanggal Penggugat memulai hubungan kerja dengan Tergugat, surat penawaran yang dibuat oleh pihak lain (yang bukan Tergugat aquo) berdasarkan ketentuan Pasal 1315 KUHPerdata tidak dapat mengikat pihakTergugat sebagai subjek hukum lain/berbeda dengan pihak ketiga PT. Bank Mega, Tbk;
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas Penggugat tidak berhak atas Uang Retensi aquo;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas serta Kontra Memori Kasasi dari Termohon Kasasi karena dalam PHI dalam putusannya a quo salah menerapkan hukumnya, maka berdasarkan ketentuan dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 permohonan kasasi dari para Pemohon a quo harus dikabulkan;
Menimbang, bahwa bahwa karena nilai gugatan dalam perkara a quo Rp150.000.000,00 keatas dan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi dikabulkan, maka sebagai pihak yang kalah berdasarkan ketentuan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Jo. Pasal 181 HIR Termohon Kasasi dihukum membayar biya/ongkos perkara dalam tingkat kasasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. Bank Mega Syariah tersebut dan membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 07/phi.g/2014/pn.jkt.pst., tanggal 26 Mei 2014, selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili sendiri dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) ke atas, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dibebankan kepada Termohon Kasasi;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. BANK MEGA SYARIAH tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 07/phi.g/2014/pn.jkt.pst., tanggal 26 Mei 2014;
MENGADILI SENDIRI
DALAM EKSEPSI.
Menolak Eksepsi Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA.
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat/Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Senin tanggal 22 Desember 2014 oleh Dr.Yakup Ginting, S.H., C.N., M.Kn., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Bernard S.H., M.M., dan Arsyad,S.H.,M.H., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota - Anggota tersebut dan
Nawangsari, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota-Anggota, K e t u a,
Ttd/ Bernard S.H., M.M. Ttd/ Dr.Yakup Ginting, S.H., C.N., M.Kn
Ttd/ Arsyad,S.H.,M.H.
Biaya-biaya: Panitera Pengganti
Meterai……................... Rp 6.000,00 Ttd/ Nawangsari, S.H., M.H.
Redaksi…….................. Rp 5.000,00
Administrasi Kasasi…. Rp489.000,00
Jumlah Rp500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
Rahmi Mulyati, SH.MH
NIP : 19591207 1985 12 2 002