595/PDT/2016/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 595/PDT/2016/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Menara Mega Syariah, Jl. Hr Rasuna Said No. 19 A
Also in 59 other cases
- 655 K/Pdt.Sus-PHI/2014 (22 December 2014) — Mahkamah Agung
- 15_PDT_G_2013_PNBT_Cabut_25032014_Wanprestasi (25 March 2014) — PN Bukittinggi
- 10/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.SBY (12 June 2017) — PN Surabaya
- 539 K/Pdt.Sus-PHI/2020 (18 June 2020) — Mahkamah Agung
- 421 K/Pdt.Sus-PHI/2018 — Mahkamah Agung
- 1462 K/Pdt/2017 (27 September 2017) — Mahkamah Agung
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 17 Maret 2016 Nomor 224/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel yang dimohonkan banding sepanjang mengenai struktur amar putusan dan selanjutnya amar selengkapnya sebagai berikut : Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan sah secara hukum dan mengikat Penggugat dan Tergugat kerjasama pengelolaan investasi melalui Deposito Mega Syariah dengan nisbah/bagi hasil setara 9,5% dan bebas cair kapan saja; 3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji dengan tidak melaksanakan kewajiban menurut kerjasama pengelolaan Investasi melalui Deposito Mega Syariah; 4. Menyatakan akibat ingkar janji Tergugat, Penggugat mengalami kerugian sebesar Rp.5.197.916.600,-; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus lunas hak hak Penggugat dalam kerjasama pengelolaan Investasi deposito Mega Syariah sebesar Rp.5.197.916.600,-; 6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya. 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 818.000,- (delapan ratus delapan belas ribu rupiah); - Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor: 595/PDT/2016/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa dan memutus perkara-perkara perdata dalam dua tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. BANK MEGA SYARIAH, beralamat di Menara Mega Syariah Jalan HR. Rasuna Said Kavling 19 A Jakarta, Selanjutnya disebut PEMBANDING semula TERGUGAT;
M e I a wa n
DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN BUMI PUTERA, beralamat di Wisma Bumiputera, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 75 Jakarta Selatan, yang dalam hal ini diwakili oleh kuasanya: ARIE SUTIYONO, SH., SE.MM, AAIJ, AAK, CFP., FEBBY GHULAM NAJMUDDIN, SH., RETZA DENNY ISTIAWAN, SH., AZIS MAULANA, SH., ROBBY RENALDO, SH., berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 016-A/SKK/Hkm/ll/2015 tanggal 16 Februari 2015, Selanjutnya disebut: TERBANDING semula PENGGUGAT;
PENGADILAN TINGGI tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 20 Oktober 2016 Nomor 595/PEN/PDT/2016/PT.DKI.JAKARTA, tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat banding ;
Berkas perkara tanggal 17 Maret 2016 Nomor : 224/PDT.G/2015/ PN.JKT.SEL dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA:
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 13 April 2015, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 13 April 2015, dibawah register No: 224/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel, telah mengajukan gugatan kepada Tergugat dengan dalil-dalil sebagai berikut:
Bahwa Penggugat adalah Badan Hukum Dana Pensiun Lembaga Ketentuan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia; Bahwa sebagaimana ketentuan Peraturan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Bumiputera vide Keputusan Menteri Keuangan Rl Nomor KEP-775/KM. 10/2012 sebagaimana tercantum dalam Berita Negara Rl Nomor 20/DP tahun 2012 tambahan Berita Negara Rl Nomor 15 tanggal 19 Februari 2012, salah satu kekayaan Penggugat adalah hasil dari investasi;
Bahwa Tergugat adalah Badan Hukum Penyedia Jasa Keuangan dalam bidang perbankan yang dalam melaksanakan usahanya diharuskan tunduk kepada Undang-undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah,
Bahwa sebagaimana yang dijelaskan Tergugat kepada Penggugat, salah satu jasa perbankan yang diselenggarakan oleh Tergugat adalah penempatan dan pengelolaan Investasi Deposito dengan nama Deposito Mega Syariah.,
Tentang Pokok Perkara
Bahwa Tergugat melalui Kantor Cabang Pembantu Jakarta Rawamangun PT. Bank Mega Syariah menyampaikan kepada Penggugat surat tertanggal 8 Oktober 2014 perihal penawaran kerjasama Investasi Deposito;
Bahwa melalui surat tersebut Tergugat menyampaikan kepada Penggugat penawaran kerjasama dalam bentuk Investasi Deposito pada Deposito Mega Syariah sebagai Investasi Syariah dengan prinsip bagi hasil yang memberikan hasil optimal dengan ketentuan Nisbah atau bagi hasil setara dengan 9,5% (Sembilan koma lima perseratus) dan bebas cair kapan saja tanpa dikenal biaya atau denda;
Bahwa tertarik atas penawaran Tergugat, dan sebagai perwujudan itikad baik Penggugat untuk melaksanakan Kerja Sama dengan Tergugat, Penggugat telah menyampaikan Surat kepada Tergugat Nomor 1103/DPLK-BP/KI/Dep/X/2014 tertanggal 20 Oktober 2014 perihal Penempatan Deposito, dengan ketentuan-ketentuan mengenai penempatan Deposito, diantaranya sebagai berikut:
Bahwa nominal penempatan Deposito adalah sebesar Rp.5.000.000.000,00,- (lima miliar rupiah);
Bahwa jangka waktu pengelolaan Deposito adalah selama 3 (tiga) Bulan terhitung sejak tanggal 20 Oktober 2014 sampai dengan 20 Januari 2015;
Bahwa tingkat Nisbah atau bagi hasil yang dikehendaki Penggugat, sebagaimana yang ditawarkan oleh Tergugat, adalah sebesar 9,5% (sembilan koma lima perseratus) per tahun, dengan ketentuan bahwa setiap buian Nisbah atau bagi hasil tersebut agar ditransfer kepada Rekening PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk. Kantor Cabang Jakarta Plaza Mandiri nomor 070.0005791061 atas nama DPLK-Bumiputera; d Bahwa pada saat jatuh tempo, yaitu tanggal 20 Januari 2015 seluruh nominal penempatan deposito berikut Nisbahnya yang terakhir agar ditransfer kepada Rekening PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk. Kantor Cabang Jakarta Plaza Mandiri nomor 070.0005791061 atas nama DPLK-Bumiputera;
e. Bahwa nominal penempatan Deposito sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (Lima miliar rupiah) disetorkan oleh Penggugat kepada Tergugat melalui rekening PT. Bank Mega Syariah nomor 1000002375 atas nama RAB DEPOSITO RAWAMANGUN;
Bahwa selain menyampaikan surat tersebut, sebagaimana syarat yang ditetapkan oleh Tergugat, Penggugat telah menandatangani clan menyampaikan kepada Tergugat Aplikasi Pembukaan Rekening Instusi, Aplikasi Pembukaan Deposito Berjangka yang dilampiri dengan syarat-syarat dan ketentuan umum Deposito Berjangka Mudharabah PT. Bank Syariah Mega Indonesia serta Kartu Contoh Tandatangan;
Bahwa sebagai pelaksanaan keriasama tersebut Penggugat telah melakukan transfer dana sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (Lima miliar rupiah) dari rekening PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk. Nomor 0141342159 atasa nama DPLK-Bumiputera kepada rekening PT. Bank Mega Syariah nomor 1000002375 atas nama RAB DEPOSITO RAWAMANGUN pada tanggal 20 Oktober 2014; Bahwa perihal transfer dana tersebut dikonfirmasi oleh Saudari EKAWATI HANDAYANI yang menjabat sebagai Kepala Cabang Pembantu Jakarta Rawamangun PT. Bank Mega Syariah telah diterima pada hari yang sama pada rekening PT. Bank Mega Syariah nomor 1000002375 atas nama RAB DEPOSITO RAWAMANGUN;
Bahwa sekalipun telah memenuhi dan melaksanakan syarat-syarat yang ditetapkan oleh Tergugat, Tergugat tidak pernah menyerahkan kepada Penggugat, sebagaimana Penggugat tidak pernah menerima dari Tergugat, Bilyet Deposito yang merupakan Hak Penggugat sebagai Nasabah/Deposan pada Tergugat;
Bahwa guna meminta Hak Penggugat, Penggugat telah menyampaikan kepada Tergugat surat nomor 1428/DPLK-BP/KI/DEP/XI/2014 perihal Mohon Diterbitkan Bilyet Deposito a/n DPLK Bumiputera;
Bahwa sekalipun telah diminta secara layak dan patut, Tergugat tidak pernah menyerahkan kepada Penggugat, sebagaimana Penggugat tidak pernah menerima dari Tergugat, Bilyet Deposito yang merupakan Hak Penggugat sebagai Nasabah/Deposan pada Tergugat,
Bahwa oleh karena Tergugat tidak menyerahkan kepada Penggugat, sebagaimana Penggugat tidak pernah menerima dari Tergugat, Bilyet Deposito yang merupakan Hak Penggugat sebagai Nasabah/Deposan pada Tergugat, Penggugat selanjutnya telah menyampaikan surat kepada Tergugat nomor 015/DPLK-BP/KI/I/2015 tertanggal 6 Januari 2015 perihal Penerbitan Bilyet Deposito DPLK Bumiputera yang pada pokoknya meminta agar Tergugat segera mencairkan dan membayarkan kembali kepada Penggugat seluruh dana penempatan Deposito sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (Lima miliar rupiah) berikut dengan Nisbah atau bagi hasil sebagaimana yang diperjanjikan.,
Bahwa permintaan Penggugat tersebut tidak pernah dipenuhi oleh Tergugat, dari dan oleh karenanya Tergugat telah mengingkari Janjinya sebagaimana yang disampaikan melalui surat kepada Penggugat tertanggal 8 Oktober 2014 perihal Penawaran Kerjasama Investasi Deposito,
Bahwa hingga tanggal jatuh tempo yang ditentukan, yaitu 20 Januari 2015; dan bahkan hingga saat Gugatan ini disampaikan, ternyata Tergugat tidak juga mencairkan dan membayarkan kembali kepada Penggugat seluruh dana penempatan Deposito sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (Lima miliar rupiah) berikut dengan Nisbah atau bagi hasil sebagaimana yang diperjanjikan;
Bahwa dari dan oleh karenanya, hingga saat Gugatan ini disampaikan, Tergugat tetap mengingkari janjinya sebagaimana yang disampaikan melalui surat kepada Penggugat tertanggal 8 Oktober 2014 perihal penawaran kerjasama Investasi Deposito;
Bahwa guna menjamin terpenuhinya Hak-hak Penggugat, perlu terlebih dahulu dinyatakan Sah berdasarkan Perundang-undangan yang berlaku (termasuk dan tidak terbatas kepada vide Undangundang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah) perikatan di antara Penggugat sebagai Nasabah/Deposan dan Tergugat sebagai Bank/penyedia Jasa Keuangan dalam kerjasama penempatan dan pengelolaan Deposito yang disebut sebagai Deposito Mega Syariah, dengan ketentuan mengenai Nisbah atau bagi hasil yang setara dengan 9,5% (sembilan koma lima perseratus) per tahun dan bebas cair kapan saja tanpa dikenakan biaya atau denda;
Bahwa sebagai akibat ingkar janji Tergugat, Penggugat mengalami kerugian yang dapat dirinci sebagai berikut:
a. Bahwa Penggugat tidak menerima kembali uang yang merupakan hak Penggugat sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (Lima miliar rupiah);
Bahwa Penggugat tidak menerima Nisbah atau bagi hasil yang merupakan hak Penggugat selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal 20 Oktober 2014 sampai dengan 20 Januari 2015 sebesar 3/12 x 9,5% x Rp. 5.000.000.000,00 atau sebesar Rp. 118.750.000,00,- (seratus delapan belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Penggugat tidak menerima Nisbah atau bagi hasil yang merupakan Hak Penggugat terhitung sejak tanggal 20 Januari 2015 sampai dengan disampaikannya Gugatan ini, seiama 3 (tiga) bulan, sebesar 3/12 x 95% x Rp. 5.000.000.000,00 atau sebesar Rp. 118.750.000,00 (seratus delapan belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa guna menjamin Putusan dalam Perkara a quo dapat dipatuhi dan dilaksanakan oleh Tergugat, adalah wajar dan sesuai dengan Perundang-undangan apabila ditetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per hari terhitung sejak tanggal Gugatan ini disampaikan sampai dengan dilaksanakannya Putusan dalam Perkara ini;
Bahwa guna menjamin putusan dalam perkara a quo dapat dipatuhi dan dilaksanakan oleh Tergugat, adalah wajar dan sesuai dengan Perundang-undangan apabila Majelis Hakim berkenan untuk meletakkan sita jaminan (consevatoir beslag) atas benda tidak bergerak dimana Tergugat berdomisili yaitu Menara Mega Syariah di Jalan HR. Rasuna Said Kavling 19A Jakarta;
Bahwa oleh karena Gugatan ini diajukan berdasarkan Bukti-bukti yang cukup dan lengkap, adalah wajar dan sesuai dengan Perundang-undangan apabila Majelis Hakim berkenan untuk menyatakan secara hukum bahwa Putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voorbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum yang dilakukan oleh Tergugat;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian Penggugat dalam Posita di atas, Penggugat mohon perkenan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menetapkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sah secara hukum, dan karenanya mengikat kepada Penggugat dan Tergugat, perikatan dalam kerjasama penglolaan Invesasi melalui Deposito Mega Syariah dengan ketentuan Nisbah atau bagi hasil setara dengan 9,5% (sembilan koma lima perseratus) dan bebas cair kapan saja tanpa dikenai biaya atau denda;
Menyatakan Tergugat telah ingkar janji dengan tidak melaksanakan kewajibannya menurut perikatan dalam kerjasama pengelolaan Investasi melalui Deposito Mega Syariah,
Menyatakan bahwa akibat ingkar janji Tergugat, Penggugat mengalami Kerugian sebesar Rp. 5.197.916.600,00,- (lima miliar seratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus enam belas ribu enam ratus rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
Dana penempatan pada Deposito Mega Syariah sebesar Rp. 5.000.000.000,00; ditambah
Nisbah pengelolaan sejak tanggal 20 Oktober 2014 sampai dengan 20 Januari 2015 sebesar Rp. 118.750.000,00 (seratus delapan belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dan
Nisbah pengelolaan sejak tanggal 20 Januari 2015 sampai dengan tanggal Gugatan sebesar Rp. 118.750.000,00 (seratus.delapan belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus lunas hak-hak Penggugat menurut perikatan dalam kerjasama pengelolaan Investasi metalui Deposito Mega Syariah sebesar Rp. 5.197.916.600,00 (lima miliar seratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus enam belas ribu enam ratus rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per hari terhitung sejak tanggal Gugatan ini disampaikan sampai dengan dilaksanakannya Putusan dalam Perkara ini;
Menetapkan sah dan berharga sita jaminan (consevatoir beslag) atas benda tidak bergerak dimana Tergugat berdomisili yaitu Menara Mega Syariah di Jalan HR. Rasuna Said Kavling 19A Jakarta;
Menetapkan secara hukum bahwa Putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terfebih dahulu (uit voorbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum yang dilakukan oleh Tergugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Bahwa dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat mohon untuk dapat ditetapkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut
DALAM EKSEPSI:
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tidak Berwenang Mengadili Perkara ini dengan alasan :
Bahwa Gugatan PENGGUGAT adalah Gugatan tentang Wanprestasi, dan hubungan hukum antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT dalam perkara A quo adalah antara Nasabah selaku Penyimpan Dana (PENGGUGAT) dengan Bank selaku Penghimpun Dana (TERGUGAT).
Bahwa TERGUGAT adalah Bank Syahah sebagaimana diatur dalam Undang Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dan tentang Penyelesaian Sengketa adalah sebagaimana diatur dalam Bab IX pada : Pasal 55
Ayat (1) : Tenyelesaian sengketa Perbankan Syariah dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama"
Penjelasan: "Cukup jelas"
Ayat (2) : "Dalam hal Para Rhak telah memperjanjikan sengketa selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan isi Akad'
Penjelasan : "Yang dimaksud dengan Penyelesaian Sengketa dilakukan sesuai dengan isi Akad' adalah upaya sebagai berikut:
Musyawarah,
Mediasi perbankan;
Melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) atau lembaga arbitrase lain, dan/atau,
Melalui pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum.
- Ayat (3): "Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh bertentaman dengan Prinsip Syariah".
Penjelasan - "Cukup jelas"
Tetapi kemudian berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 93/PUU-X/2012 tanggal 29 Agustus 2013 terhadap Penjelasan Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah adalah sebagai berikut:
Mengadili
Menyatakan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian
Penjelasan Pasal 55 ayat (2) Undang - Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867) bertentangan dengan Undang-Undang.Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Penjelasan Pasal 55 ayat (2) Undang - Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Repbulik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;
Dengan demikian Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tidak berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini.
Dan dengan mengacu pada Pasal 136 HIR, maka TERGUGAT I memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya berkenan memberikan Putusan Sela terhadap perkara ini.
Gugatan PENGGUGAT Prematur:
Bahwa peristiwa yang disampaikan dalam dalil Gugatan Penggugat sedang kami laporkan ke Pihak Kepolisian Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan No. LP/88/1/2015/PMJ/Ditreskrimsus pada tanggal 09 Januari 2015 dan sebaliknya PENGGUGAT juga sudah melaporkan ke Pihak Kepolisian Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan No.LP/322/1/2015/PMJ/Ditreskrimum pada tanggal 26 Januari 2015. Dengan adanya proses hukum pidana atas peristiwa sebagaimana dalam dalil Gugatan PENGGUGAT, maka Mohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan demi hukum menolak Gugatan Penggugat atau setidaknya menyatakan Gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima.
Gugatan PENGGUGAT Tidak Jelas/Kabur (Obscuur Libel):
Bahwa PENGGUGAT dalam Gugatannya mempermasalahkan tentang hak-hak PENGGUGAT sebagai Nasabah Deposito, sementara PENGGUGAT bukanlah Nasabah Deposito melainkan Nasabah Penyimpan Dana. Dengan demikian Gugatan ini dapat dinyatakan sebagai Gugatan yang tidak memiliki dasar Gugatan (Grondslag van de lis) Dengan demikian Gugatan PENGGUGAT menjadi tidak jelas/kabur bagi TERGUGAT sebab PENGGUGAT mendalilkan sesuatu hak namun tidak memiliki alas hak.
Mohon Majelis Hakim menyatakan Gugatan PENGGUGAT tidak jelas dan kabur (Obscuur Libel) clan sudah sepatutnya Gugatan dinyatakan ditolak/tidak dapat diterima.
II. DALAM POKOK PERKARA:
1. Bahwa seluruh dalil dalam Eksepsi yang telah TERGUGAT sampaikan, mohon kiranya dapat dinyatakan telah termasuk dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam Jawaban Pokok Perkara ini.
Bahwa TERGUGAT menolak seluruh dalil Gugatan PENGGUGAT, terkecuali apa yang diakui oleh TERGUGAT secara tegas dan tertulis.
Mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk tidak terkecoh atas gugatan PENGGUGAT yang seolah-olah menyatakan TERGUGAT memiliki hak selaku Deposan di PT. Bank Mega Syariah.
Bahwa fakta hukum yang sebenarnya dapat TERGUGAT sampaikan sebagai berikut:
Bahwa benar pada tanggal 8 Oktober 2014 TERGUGAT pernah menyampaikan penawaran kepada PENGGUGAT untuk menempatkan dananya pada TERGUGAT, dan pernah bertemu secara langsung dengan Pihak PENGGUGAT yaitu DIAN WIDOYOKO selaku Manager Keuangan & Investasi, dan pada tanggal 17 Oktober 2014 dengan ARIE SETIYONO selaku Pelaksana Tugas Pegurus di Kantor PENGGUGAT yang terletak di Jl. Wolter Monginsidi No.84 - 86, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Bahwa pada tanggal 20 Oktober 2014, TERGUGAT melalui KCP Rawamangun telah menerima transfer dana sebesar Rp. 5.000.000.000,-(lima milyar rupiah) dengan mekanisme RIGS melalui Bank Negara Indonesia dengan rekening atas nama PENGGUGAT, yang berdasarkan informasi dari salah satu karyawan TERGUGAT yaitu AULIA ABRAR selaku Regional Business Manager Regional 3 Jakarta bahwa dana tersebut adalah milik PENGGUGAT.
Bahwa pada hari yang sama (20 Oktober 2014) TERGUGAT telah menerima Surat dari PENGGUGAT yaitu Surat No.1104/DPLK-BP/KI/Dep/X/2014 tertanggal 20 Oktober 2014 vanq ditandatangani oleh ARIE SETIYONO selaku Pelaksana Tugas Pengurus dan DIAN WIDOYOKO selaku Manajer Keuangan & Investasi, yang intinya menyatakan bahwa dana sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) tersebut agar dipindahbukukan ke rekening atas nama RUDI SUHARJA pada KCP Rawamangun untuk , keperluan pembelian saham di Danareksa. Dan berdasarkan Surat tersebut (Surat No. 1104/DPLK-BP/KI/Dep/X/2014 tertanggal 20 Oktober 2014) masih pada hari yang sama (20 Oktober 2014) TERGUGAT telah melakukan proses pemindahbukuan dari RAB Deposito ke, Rekening atas nama RUDI SUHARJA sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
Bahwa pada tanggal 27 dan 29 Oktober 2014 TERGUGAT telah menerima transfer dana hingga total sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) melalui PT. BANK MANDIRI (Persero) dengan rekening atas nama RUDI SUHARJA, dengan rincian sebagai berikut:
Tanggal 27 Oktober 2014 sebesar Rp. 1.900.000.000,- (satu milyar sembilan ratus juta rupiah).
Tanggal 29 Oktober 2014 sebesar Rp. 1.100.000.000,- (satu milyar seratus juta rupiah).
- Bahwa pada tanggai 21 November 2014 TERGUGAT kembali menerima Surat dari PENGGUGAT yaitu Surat No.1121/DPLK-BP/KI/Tab/X/2014 tanggal 21 November 2014 perihal Pembukaan Rek. Tabungan a/n DPLK BUMIPUTRA yang ditandatangani oleh ARIE SETIYONO selaku Pelaksana Tugas Pengurus dan DIAN WIDOYOKO selaku Manajer Keuangan & Investasi, yang intinya menyatakan karena masih menunggu kekurangan dana sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), maka dana sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) yang telah diterima melalui transfer dari PT. BANK MANDIRI (Persero) dengan rekening atas nama RUDI SUHARJA yang berada di KCP Rawamangun agar dibukakan tabungan atas nama PENGGUGAT.
Dan berdasarkan Surat tersebut (Surat No. 1121/DPLK-BP/KI7Tab/X/2014 tanggal 21 November 2014) pada tanggal 24 November 2014 telah melakukan penempatan dana sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dalam bentuk tabungan.
Berdasarkan fakta hukum tersebut maka dapat dipastikan bahwa PENGGUGAT belum pernah menjadi Deposan pada TERGUGAT, melainkan hanya sebagai Nasabah Penyimpan dalam bentuk tabungan dengan nominal pokok sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah), dan dalil-dalil PENGGUGAT pada nomor 4, 5 dan 7 Gugatan adalah dalil-dalil yang tidak berdasar, dengan demikian Gugatan dengan dalil-dalil yang demikian adalah Gugatan yang sudah seharusnya ditolak,
5. Bahwa ternyata PENGGUGAT hanyalah sebagai Nasabah. Penyimpan dalam bentuk tabungan, maka atas permohonan PENGGUGAT yang menginginkan adanya penerbitan Bilyet Giro, pemberian Bagi Hasil hingga sebesar 9,5 % (sembilan koma lima persen) dan pengembalian dana sebesar Rp. 5.000.0000.000,- (lima milyar rupiah) kepada PENGGUGAT sebagaimana disampaikan dalam Surat PENGGUGAT meialui Surat No. 1428/DPLKDP/KI/Dep/XII/2014 tanggal 29 Desember 2014 dan Surat No. 015/DPLKBP/KI/I/2015 tanggal 6 Januari 2015 tidaklah dapat dipenuhi oleh TERGUGAT, sebagaimana telah dijawab oleh TERGUGAT meialui Surat TERGUGAT Surat No. 789/RWM/MKTN111/14 tanggal 30 Desember 2014.
Dengan demikian dalil-dalil PENGGUGAT pada nomor 8 s/d 12 Gugatan adalah dalil-dalil yang tidak berdasar, dan Gugatan dengan dalil-dalil yang demikian adalah Gugatan yang sudah seharusnya ditolak.
Bahwa berdasarkan apa yang telah diuraikan di atas, terbukti bahwa Gugatan PENGGUGAT tentang Wanprestasi adalah Gugatan yang tidak berdasar, tidak relevan dan mengada-ada, dan Gugatan yang demikian adalah Gugatan yang sudah seharusnya ditolak.
Bahwa karena Gugatan PENGGUGAT tidak terbukti, maka tuntutan PENGGUGAT tentang ganti kerugian sebesar Rp. 5.197.916.600,-(lima milyar seratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus enam belas ribu enam ratus rupiah) adalah tuntutan yang tidak berdasar dan tidak relevan dan sudah seharusnya ditolak.
Bahwa karena Gugatan PENGGUGAT tidak terbukti, maka tuntutan PENGGUGAT tentang Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) perhari tuntutan yang tidak berdasar dan sudah seharusnya ditolak, sebagaimana ditegaskan dalam Yurisprudensi MARI berikut:
- Putusan MARI No.34 K/Sip/1954 tanggal 28 September 1955, yang menyatakan : Tuntutan pembayaran uang paksa Lc. tidak dapat diterima karena tidak jelas dasar hukumnya".
- Putusan MARI No.79 K/Sip/1972, yang menyatakan . "Dwangsom tidak dapat dituntut bersama - sama dengan tuntutan membayar uang."
Bahwa karena Gugatan PENGGUGAT tidak terbukti, maka tuntutan PENGGUGAT tentang sita jaminan (conservatoir beslag) adalah tuntutan yang tidak berdasar dan tidak relevan dan sudah seharusnya ditolak.
Bahwa karena Gugatan PENGGUGAT tidak terbukti, maka tuntutan PENGGUGAT yang memohon agar putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun terdapat upaya hukum; adalah tuntutan yang sudah seharusnya ditolak, sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran MARI No. 03 Tahun 2000 tertanggal 21 Juli 2000, yang menegaskan agar supaya tidak menjatuhkan keputusan "Uitvoerbaar bij Voorraad" walaupun syarat-syarat dalam pasal 180 ayat 1 H. I. R./191 ayat 1 Rbg telah terpenuhi.
11. Bahwa terhadap dalil-dalil PENGGUGAT untuk selebihnya karena hanya tidak berdasar, tidak ada relevansinya dengan perkara ini, dan mengada-ada, maka TERGUGAT menganggap bahwa terhadap dalil-dalil PENGGUGAT untuk selebihnya tidak perlu untuk ditanggapi karena sudah seharusnya ditolak.
Berdasarkan hal-hal sebagaimana telah diuraikan di atas, maka TERGUGAT mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menerima Eksepsi TERGUGAT.
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini.
Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima (Niet Onvankelijke Verklaard).
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dari Gugatan ini.
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adiinya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex Aequo et Bono).
Mengutip serta memperhatikan tentang hal-hal yang tercantum dan terurai dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 17 Maret 2016 Nomor 224/PDT.G/2015/PN.JKT.SEL, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan sah secara hukum dan mengikat Penggugat dan Tergugat kerjasama pengelolaan investasi melalui Deposito Mega Syariah dengan nisbah/bagi hasil setara 9,5% dan bebas cair kapan saja;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji dengan tidak melaksanakan kewajiban menurut kerjasama pengelolaan Investasi melalui Deposito Mega Syariah;
Menyatakan akibat ingkar janji Tergugat, Penggugat mengalami kerugian sebesar Rp.5.197.916.600,-;
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus lunas hak hak Penggugat dalam kerjasama pengelolaan Investasi deposito Mega Syariah sebesar Rp.5.197.916.600,-;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.816.000,- (delapan ratus enam belas ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut, Pembanding semula Tergugat pada tanggal 29 Maret 2016, di hadapan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengajukan permohonan banding sebagaimana tersebut dalam Risalah Pernyataan Permohonan Banding No. 224/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel;
Menimbang, bahwa permohonan banding tersebut diatas telah diberitahukan dengan seksama kepada Terbanding semula Penggugat pada tanggal 15 Agustus 2016, sebagaimana tersebut dalam Relaas Pemberitahuan Pernyataan Permohonan banding No. 224/Pdt.G/2015/ PN.Jkt.Sel;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permohonan banding tersebut diatas, Pembanding semula Tergugat telah mengajukan memori banding tertanggal 1 Juni 2016, yang diterima Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 3 Juni 2016 dan memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terbanding semula Penggugat pada tanggal 15 Agustus 2016;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding tersebut, Terbanding semula Penggugat telah mengajukan kontra memori banding, tertanggal 26 Agustus 2016 dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Pembanding semula Tergugat pada tanggal 5 September 2016;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Tergugat dan Terbanding semula Penggugat masing-masing telah diberitahukan untuk memeriksa berkas perkara sebelum dirikm ke Pengadilan Tinggi (Inzage) dengan Relass Pemberitahuan Memeriksa Berkas (Inzage) No. 224/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel masing-masing pada tanggal 18 Agustus 2016 dan 15 Agustus 2016;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA ;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan banding tersebut, Pengadilan Tinggi menilai bahwa permohonan banding tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu, tata cara dan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh Undang-Undang sehingga oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat di terima;
Menimbang, bahwa dalam memori bandingnya, Pembanding semula Tergugat telah mengajukan keberatan dan alasan keberatannya terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut diatas, sebagaimana terurai dalam memori bandingnya, yang pada pokoknya berisi sebagai berikut :
I. DALAM EKSEPSI.
1. Pengadilan negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini;
2. Gugatan Terbanding semula Penggugat prematur;
3. Gugatan Terbanding semula Penggugat tidak jelas/kabur (obscuur Libel);
II. DALAM POKOK PERKARA
1. Bahwa Judex Factie tidak cermat dalam mempertimbangkan bukti-bukti yang telah diserahkan dalam pertimbangan;
2. Bahwa Judex Factie dengan menggunakan ketentuan Undang-Undang Perbankan Syariah sesungguhnya merupakan suatu bentuk pengakuan adanya pemeriksaan perkara yang dilakukannya terhadap suatu institusi Perbankan Syariah;
3. Bahwa dengan belum dapat dinilai secara hukum atas kebenaran dan surat-surat yang sedang dalam pemeriksaan Kepolisian Direktorat reserse Kriminla Khusus Polda Metro Jaya tersebut, maka Judex Factie tidak dapat menyatakan telah ada hubungan kerjasama pengelolaan investasi melalui deposito Mega Syariah dan Pembanding semula Tergugat tidak dapat menyatakan telah melakukan perbuatan wanprestasi;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding Pembanding semula Tergugat tersebut, terbanding semula Penggugat mengajukan kontra memori banding, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
1. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili perkara ini;
2. Bahwa Terbanding semula Penggugat tidak pernah mengajukan bukti laporan ke pihak Kepolisian Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan No. LP/88/I/2015/PMJ/Ditreskrimsus tanggal 9 Januari 2015 sebagaimana yang didalilkan Pembanding semula Tergugat dalam angka 1.2 memori banding;
3. Bahwa Terbanding semula Penggugat keberatan dengan dalil yang disampaikan Pembanding semula Tergugat pada angka 1.3 memori banding. Bahwa sebagaimana pasal 1320 KUH Perdata mengenai syarat syahnya perjanjian adalah sepakat, cakap, objek tertentu dan kausa yang halal;
4. Sehubungan dengan Laporan Kepolisian No. LP/88/I/2015/PMJ/ Ditreskrimsus tanggal 9 Januari 2015 di Polda Metro Jaya yang dilaporkan Pembanding semula Tergugat (Vide Bukti T-3), hal tersebut adalah untuk mewakili kepentingan internal Pembanding semula Tergugat sendiri yang terlepas dari pokok perkara ini;
5. Bahwa hubungan kerjasama Pembanding semula Tergugat dengan Terbanding semula Penggugat adalah hubungan antar Bank dengan Nasabah yang dibuktikan dengan bukti surat yang Terbanding semula Penggugat sampaikan (v=Vide Bukti P-1 sampai dengabn Bukti P-10) dan telah diakui kebenaranya oleh Pembanding semula Tergugat;
6. Bahwa sudah tepat dan beralasan hukum judex factie memutuskan perkara a quo sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 224/pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 17 Maret 2016;
Menimbang, bahwa dari keberatan-keberatan Pembanding semula Tergugat tidak terdapat hal-hal yang dipandang dapat melemahkan ataupun membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 17 Maret 2016 Nomor : 224/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel yang dimohonkan banding tersebut, sehingga keberatan-keberatan tersebut harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa setelah dengan seksama mempelajari berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 17 Maret 2016 Nomor : 224/pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel yang dimohonkan banding, memori banding Pembanding semula Tergugat tertanggal 1 Juni 2016, Kontra Memori Banding Terbanding semula Penggugat tertanggal 26 Agustus 2016, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa alasan dan pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama dalam putusan yang telah mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, karena Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, oleh karena pertimbangan-prtimbangam hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan-keadaan serta menurut alasan yang menjadi dasar dalam pertimbangannya dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan di tingkat banding kecuali mengenai struktur putusan harus diperbaiki dengan alasan dan pertimbangan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusan selanya telah menolak eksepsi yang diajukan pihak Pembanding semula Tergugat, oleh karenanya putusan tentang eksepsi tersebut sudah selayaknya juga dicantumkan dalam putusan Hakim tingkat pertama dimaksud;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 17 Maret 2016 Nomor : 224/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding tersebut haruslah dikuatkan dengan perbaikan sekedar mengenai struktut amar putusan, sehingga selengkapnya sebagai berikut:
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Tergugat tetap berada di pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat Undang Undang Nomor : 20 Tahun 1947, Undang Undang Nomor: 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan peraturan perundang-undangan lain yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 17 Maret 2016 Nomor 224/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel yang dimohonkan banding sepanjang mengenai struktur amar putusan dan selanjutnya amar selengkapnya sebagai berikut :
Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi Tergugat;
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan sah secara hukum dan mengikat Penggugat dan Tergugat kerjasama pengelolaan investasi melalui Deposito Mega Syariah dengan nisbah/bagi hasil setara 9,5% dan bebas cair kapan saja;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji dengan tidak melaksanakan kewajiban menurut kerjasama pengelolaan Investasi melalui Deposito Mega Syariah;
Menyatakan akibat ingkar janji Tergugat, Penggugat mengalami kerugian sebesar Rp.5.197.916.600,-;
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus lunas hak hak Penggugat dalam kerjasama pengelolaan Investasi deposito Mega Syariah sebesar Rp.5.197.916.600,-;
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 818.000,- (delapan ratus delapan belas ribu rupiah);
Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pangadilan Tinggi Jakarta pada hari SENIN tanggal 5 DESEMBER 2016, oleh kami : SUDIRMAN WP, SH.,MH Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta sebagai Hakim Ketua Majelis I NYOMAN ADI JULIASA, SH.,MH dan MOH. EKA KARTIKA EM, SH.,M.Hum masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 20 Oktober 2016 Nomor : 595/PEN/PDT/2016/PT.DKI.JAKARTA yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari SELASA tanggal 13 DESEMBER 2016 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan Hakirn-Hakim Anggota Majelis di atas serta dibantu oleh SYAFIUDDIN SENE, SH.,MH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jakarta, tanpa dihadiri oleh para pihak dalam perkara.
-
HAKIM-HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS HAKIM I NYOMAN ADI JULIASA, SH.,MH SUDIRMAN WP, SH.,MH MOH. EKA KARTIKA EM, SH.,M.Hum PANITERA PENGGANTI
SYAFIUDDIN SENE, SH.,MH
Rincian Biaya Banding :
1. Biaya Meterai :Rp6000,00
2. Biaya Redaksi :Rp5000,00
3. Biaya Pemberkasan :Rp139.000,00
Jumlah Rp150.000,00
(seratus lima puluh ribu rupiah)