78/PDT/2012/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 78/PDT/2012/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Treasury Tower, District 8 Lot 28, Scbd, Lantai 65, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-54
Also in 100 other cases
menguatkan
P U T U S A N
NOMOR:78/PDT/2012/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam pengadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara ; -----------------------------------------------------------------
THERESIA ADIWIDJAJA (Ny. SURJANTINI (NIENIEK) ADIWIDJAJA alias THERESIA NINIK SURYANTINI) ,-------------
Beralamat / bertempat tinggal di Rumah Susun Puri Casablanca Kav. 7 No. 20.02, Lt. 23 Blok A dan No. 20.03, Lt. 23 Blok A Jakarta Selatan, dalam hal ini memberikan kuasa kepada RM Rahyono Abikusno, SH. LLM Advokat yang berkantor pada Kantor Hukum ABIKUSNO & REKAN, di Jalan Cikini III Nomor 7 Jakarta Pusat berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 10 Nopember 2010, selanjutnya disebut Pembanding semula Pelawan ;-------------------------------------------------------------------------
LAWAN
PT. BANK COMMONWEALTH ; ------------------------------------------
Beralamat berkedudukan di Jakarta Selatan, di Wisma Metropolitan II Lantai 2, Jalan Jend. Sudirman Kav. 29 – 31 Jakarta Selatan dalam hal ini diwakili / memilih domisili hukumnya yaitu Yudha P Utama, SH. MH, Mangara T Hutagalung , SH Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Firm UTAMA HUTAGALUNG & PARTNERS, beralamat di Jalan Ampera Raya No.62 Cilandak Timur, Pasar Minggu Jakarta Selatan, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 27 Januari 2012 selanjutnya disebut Terbanding semula Terlawan ;.-----------
Pengadilan Tinggi tersebut ;-----------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara dan surat – surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;------------------------------------------------------------
TENTANG DUDUK PERKARA :
Memperhatikan dan mengutip hal-hal yang tercantum dalam salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 463/Pdt.G/2010/PN.JKT.SEL tanggal 09 Nopember 2010 dalam perkara antara kedua belah pihak yang Diktumnya sebagai berikut :------------------------------------
DALAM EKSEPSI :--------------------------------------------------------------------------------
Menolak eksepsi dari Terlawan untuk seluruhnya ;----------------------------------
DALAM POKOK PERKARA :-------------------------------------------------------------------
Menolak Perlawanan dari Pelawan untuk seluruhnya ;-----------------------------
Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang tidak benar ;-----------------------
Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara Rp.647.000.- (enam ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) ;----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Risalah Pernyataan Permohonan Banding Nomor.463/PDT.G/2010/PN.JKT.SEL tanggal 11 Nopember 2010 yang dibuat oleh H ADI WAHYONO, SH Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerangkan bahwa Pelawan telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 463/Pdt.G/2010/PN.JKT.SEL tanggal 09 Nopember 2010 dan telah diberitahukan kepada Terbanding semula Terlawan pada tanggal 26 Januari 2012 ;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 19 Desember 2011 telah memberi kesempatan kepada Pembanding semula Pelawan dan pada tanggal 26 Januari 2012 telah memberikan kesempatan kepada Terbanding semula Terlawan untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu selama 14 (empat belas) hari dihitung sejak hari berikut dari pemberitahuan ;------------------------------------------------------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Pelawan telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ; ----------------
Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari dengan seksama berkas perkara a quo beserta surat-surat yang terlampir didalamnya, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 463/Pdt.G/2010/PN.JKT.SEL tanggal 09 Nopember 2010, Pengadilan Tinggi dapat menyetujui pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam perkara a quo karena pertimbangan tersebut dipandang sudah tepat dan benar dan diambil alih sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memeriksa dan memutus perkara ini ;--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena pertimbangan Pengadilan Tingkat Pertama telah tepat dan benar serta tidak ada hal yang dapat melemahkan atau membatalkan putusan Pengadilan Tingkat pertama a quo, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 463/Pdt.G/2010/PN.JKT.SEL tanggal 09 Nopember 2010 beralasan untuk dikuatkan dalam Pengadilan Tingkat Banding ;-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Pelawan berada di pihak yang kalah maka harus dihukum membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan ;--------------------------------------------------------------------------------
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 jo Undang-Undang No.49 Tahun 2009, HIR dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ; ------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Pelawan ;----------
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 463/Pdt.G/2010/PN.JKT.SEL tanggal 09 Nopember 2010 yang dimohonkan banding ;-----------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Pembanding semula Pelawan untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;-----------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari SELASA tanggal 07 AGUSTUS 2012 oleh Kami MOCH. JUSRAN THAWAB, SH MH Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Hakim Ketua Majelis WIDODO, SH dan CHAIDIR, SH Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor. 129/Pen/2012/78/Pdt/2012/PT.DKI. tanggal 21 Pebruari 2012 telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini dalam peradilan tingkat banding dan putusan mana diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis pada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk umum dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh : Ny. ANDI SYAMSIAR SH Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut akan tetapi tanpa dihadiri para pihak yang berperkara.---------------------------------------------------------------------------
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS,
1. WIDODO, SHMOCH. JUSRAN THAWAB, SH MH
2. CHAIDIR, SH
PANITERA PENGGANTI
Ny. ANDI SYAMSIAR SH
Rincian biaya perkara :
1. Meterai--------------------Rp. 6.000,-
2. Redaksi-------------------Rp. 5.000,-
3. Pemberkasan-----------Rp.139.000.-
___________________+
Jumlah------------Rp. 150.000,-