799 K/Pdt/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 799 K/Pdt/2010
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Treasury Tower, District 8 Lot 28, Scbd, Lantai 65, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-54
Also in 100 other cases
TOLAK
P U T U S A N
Nomor: 799 K/Pdt/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara:
YANTO, bertempat tinggal di Jalan Raya Dayeuhkolot No. 157, Kabupaten Bandung,
Pemohon Kasasi dahulu Pembantah/Pembanding;
m e l a w a n:
PT BANK COMMONWEALTH, berkedudukan di Wisma Metropolitan II Lantai 2, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 29-31, Jakarta Selatan,
Termohon Kasasi dahulu Terbantah/Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Pembantah telah mengajukan bantahan kepada sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Terbantah di muka persidangan Pengadilan Negeri Bale Bandung pada pokoknya atas dalil-dalil:
1. Bahwa, Pembantah terhadap persoalan hukum dengan Terbantah, telah mengajukan gugatan pembayaran hutang secara mengangsur. Hal mana gugatan Pembantah tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam Reg. Perkara No. 1246/Pdt.G/2007/PN.Jak.Sel., pada tanggal 6 September 2007, dan saat ini masih dalam pemeriksaan di Pengadilan Tinggi Jakarta. Demikian perkara gugatan Pembantah belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dan belum memiliki kekuatan hukum tetap;
2. Bahwa, gugatan Pembantah yang sedang diperiksa di Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut adalah bentuk itikad baik Pembantah dalam perkara bantahan ini, dan pemeriksaan di Pengadilan Tinggi Jakarta yang belum diputus dan belum memiliki kekuatan hukum tetap itu harus dihormati bersama, mengingat gugatan pembayaran hutang secara mengangsur tersebut apabila diputus dan dikabulkan, maka akan berdampak ketidakpastian hukum terhadap penetapan No. 11/Pdt/Eks/SHT/2007/ PN.BB., tanggal 14 Maret 2007 tentang pelaksanaan eksekusi terhadap sebidang tanah berikut bangunan SHM No. 1153/Desa Pesawahan atas nama Yanto, setempat dikenal Jalan Raya Dayeuhkolot No. 157 Kabupaten Bandung;
3. Bahwa, Pembantah mengajukan bantahan ini, mengingat keberatan terhadap adanya pengumuman lelang eksekusi pertama No. 11/Pdt/Eks/ SHT/2007/PN.BB., yang dimuat di harian umum Pikiran Rakyat pada tanggal 8 Juli 2008 halaman 14 dimana akan diadakan lelang terhadap rumah tinggal yang merangkap tempat usaha Pembantah oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung pada hari Rabu tanggal 6 Agustus 2008 atas permohonan Terbantah tersebut. Hal mana selain masih prematur mengingat adanya perkara yang belum diputus dan belum berkekuatan hukum tetap serta masih diperiksa di Pengadilan Tinggi Jakarta, pula Pembantah tidak pernah menerima pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Bale Bandung atas akan diadakannya pelelangan rumah dan tempat usaha Pembantah tersebut, pelelangan rumah dan tempat usaha Pembantah tersebut, melainkan Pembantah mengetahuinya dari mass media tersebut dan itupun tanpa disengaja Pembantah membacanya saat bertamu di sela menunggu rekan Pembantah;
4. Bahwa, terlebih pula rumah sekaligus tempat usaha Pembantah tersebut hendak dilelang oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung, atas permohonan Terbantah dengan harga dibawah limit sebesar Rp 350.000.000,-, padahal nilai jual rumah sekaligus tempat usaha Pembantah itu, tidak senilai limit dimaksud, melainkan jauh dari nilai limit tersebut sebesar Rp 900.000.000,-, sehingga karenanya dengan adanya ketentuan nilai limit atas objek lelang yang dimohonkan lelang oleh Terbantah melalui Pengadilan Negeri Bale Bandung, sudah sangat jelas merugikan Pembantah, dan karenanya telah melanggar hak Pembantah atas kemungkinan nyata diderita apabila ada pembeli lelang;
5. Bahwa, demikian Terbantah yang telah memohonkan lelang eksekusi pada Pengadilan Negeri Bale Bandung telah tidak mengindahkan prosedur-prosedur pelelangan yang semestinya dipenuhi, mengingat untuk mencukupkan persyaratan yang harus dan diperintahkan Undang-undang berlaku. Kondisi semacam ini merugikan Pembantah yang telah dihilangkan atas haknya untuk mendapatkan prosedur hukum yang benar dengan mengacu pada aturan yang ada;
6. Bahwa, Terbantah sepatutnya menurut hukum agar tidak merugikan Pembantah atas nilai limit yang terlalu rendah atas penjualan di muka umum tersebut, berinisiatif untuk melakukan penjualan di bawah tangan sebagaimana diperkenankan oleh Pasal 20 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Hak Tanggungan No. 4 Tahun 1996, untuk mendapatkan harga tertinggi yang menguntungkan semua pihak termasuk Pembantah, mengingat akan batal demi hukum eksekusi hak tanggungan sebagaimana ditentukan dalam ayat 4 pasal tersebut;
7. Bahwa, dengan tidak ditempuhnya cara tersebut, Terbantah telah nyata ingin merugikan Pembantah dengan hendak menjual objek lelang jauh di bawah harga pasaran. Hal mana tidak saja Pembantah tidak akan menerima kelebihan uang lelang melainkan akan mendapat kerugian nilai harga jual rumahnya dengan nilai hutang yang tidak sebanding dengan selisih yang relatif besar;
8. Bahwa, mengingat aspek hukum tersebut di atas, maka cukup beralasan secara hukum bahwa penetapan No. 11/Pdt.Eks/SHT/2007/PN.BB., tanggal 14 Maret 2007 sebagai tindak lanjut dari permohonan lelang yang diajukan oleh Terbantah, belum dapat dijalankan dan harus ditunda untuk terciptanya kepastian hukum atas perkara yang masih berjalan di Pengadilan Tinggi Jakarta serta untuk mencegah terjadinya prosedur lelang yang bertentangan dengan aturan hukum dan untuk menghindari kerugian materil yang akan diderita oleh Pembantah. Hal mana mengingat kondisi yang demikian urgen dan mendesak bagi Pembantah atas adanya penetapan tersebut, maka akan Pembantah mohonkan dalam tuntutan provisi di bawah nanti;
Berdasarkan alasan-alasan yang Pembantah kemukakan tersebut di atas, mohon kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberi putusan:
Dalam Provisi:
- Menetapkan bahwa penetapan No. 11/Pdt.Eks/SHT/2007/PN.BB tanggal 14 Maret 2007 ditangguhkan pelaksanaannya atas objek sengketa tanah berikut bangunan yang berada dalam penghunian Pembantah, hingga adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan bantahan Pembantah untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa bantahan Pembantah adalah tepat dan beralasan;
- Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang benar;
- Menyatakan bahwa penetapan No. 11/Pdt/Eks/SHT/2007/PN.BB., tanggal 14 Maret 2007 dikoreksi kembali mengenai prosedur pelaksanaannya dan nilai limit penjualannya sampai tercukupkannya perkara gugatan yang sedang berjalan di Pengadilan Tinggi Jakarta agar terciptanya kepastian hukum;
- Menyatakan bahwa perkara gugatan pembayaran utang secara mengangsur Reg. Perkara No. 1246/Pdt/G/2007/PN.Jak.Sel tanggal 6 September 2007, yang saat ini masih diperiksa di tingkat banding Pengadilan Tinggi Jakarta, harus dihormati bersama hingga menunggu hasil putusannya, mengingat akan berpengaruh pada penetapan No. 11/Pdt/Eks/SHT/2007/PN.BB., tanggal 14 Maret 2007 tersebut;
- Menghukum Terbantah untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Mohon keadilan yang seadil-adilnya;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Bale Bandung telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 77/Pdt.G.Bth/2008/PN.BB., tanggal 18 November 2008 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Provisi:
- Menyatakan bantahan provisi Pembantah tidak dapat diterima;
Dalam Pokok Perkara:
- Menyatakan bantahan Pembantah tidak dapat diterima;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pembantah sebesar Rp 194.000,- (seratus sembilan puluh empat ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Pembantah/ Pembanding putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Bandung dengan putusannya Nomor: 117/ PDT/2009/PT.BDG., tanggal 30 Juni 2009;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pembantah/Pembanding pada tanggal 31 Agustus 2009, kemudian terhadapnya oleh Pembantah/Pembanding diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 14 September 2009, sebagaimana ternyata dari akta permohonan kasasi No. 77/Pdt.G.Bth/2008/PN.BB., jo. No. 23/Pdt.Ks/2009/PN.BB., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Bale Bandung, permohonan mana disertai dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal itu juga;
Bahwa setelah itu oleh Terbantah/Terbanding yang pada tanggal 13 Oktober 2009 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Pembantah/ Pembanding diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bale Bandung pada tanggal 12 November 2009;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Pembantah dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
1. Bahwa pertimbangan hukum yang mendasari putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 117/PDT/2009/PT.BDG., tanggal 30 Juni 2009 sebagaimana pertimbangan hukum pada halaman 2 paragraf ke-6 yang pada intinya mempertimbangkan sebagai berikut:
“...dst...dst..., Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa alasan-alasan dan pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung yang dimohonkan banding tersebut telah tepat, benar sesuai hukum dan keadilan, oleh karena itu dapat disetujui dan selanjutnya diambil alih oleh Pengadilan Tinggi sebagai pendapatnya sendiri dalam memutus perkara ini;”
2. Bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung No. 77/ Pdt/G.Bth/2008/PN.BB., tertanggal 18 November 2008 yang diambil alih oleh Pengadilan Tinggi Bandung pertimbangan hukum pada halaman 21 paragraf kelima yang pada intinya mempertimbangkan:
“Menimbang, bahwa sebelum Majelis mempertimbangkan lebih lanjut terhadap bantahan ini, bahwa dalam persidangan Terbantah menyatakan telah menangguhkan pelaksanaan eksekusi perkara No. 11/Pdt.Eks/Sht/ 2007/PN.BB. (Vide bukti T-14) dan Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung telah pula mengeluarkan Penetapan No. 11/Pdt.Eks/Sht/2007/PN.BB., tanggal 1 Agustus 2008 perihal penangguhan pelaksanaan eksekusi lelang di muka umum. Sehingga Majelis berkesimpulan pelaksanaan eksekusi
No. 11/Pdt.Eks/Sht/2007/PN.BB. tidak ada, sehingga bantahan Pembantah menjadi prematur.”
3. Bahwa terhadap pertimbangan hukum di atas Pemohon Kasasi menyampaikan keberatan-keberatan sebagai berikut:
3.1. Keberatan Pertama:
Bahwa Judex Factie telah keliru memberikan pertimbangan hukum yang mengambil alih pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama yang menurut hemat Pemohon Kasasi telah salah menerapkan hukum khususnya mengenai formalitas dari isi putusan. Perlu Pemohon Kasasi ungkapkan bahwa Termohon Kasasi dahulu Terbantah/Terbanding dalam jawabannya tertanggal 2 September 2008 nyata-nyata tidak pernah mendalilkan bahwa permohonan provisi dalam bantahan yang diajukan Pembantah adalah prematur. Akan tetapi majelis hakim tingkat pertama telah memberikan putusan yang overbodig dengan memberikan pertimbangan melebihi apa yang dituntut Termohon Kasasi dahulu Terbantah/Terbanding sebagaimana tersebut dalam poin 2 di atas;
Sebagaimana diketahui pertimbangan hukum adalah merupakan jiwa dan intisari putusan yang berisi analisis, argumentasi, kesimpulan hukum yang didasarkan pada ketentuan-ketentuan tentang pembuktian. Majelis hakim tingkat pertama telah salah menerapkan hukum yang memberikan pertimbangan hukum bahwa dengan telah diterbitkannya Penetapan No. 11/Pdt.Eks/Sht/2007/PN.BB., tanggal 1 Agustus 2008 perihal penangguhan pelaksanaan eksekusi lelang di muka umum, berpendapat bantahan yang diajukan Pemohon Kasasi adalah prematur dengan tanpa menganalisa lebih jauh. Bahwa terbitnya penetapan tersebut adalah setelah diajukannya bantahan Pemohon Kasasi, dan terbitnya didasarkan kepada keberatan yang dilayangkan Termohon Kasasi sehingga Pengadilan Negeri Bale Bandung sebelum memeriksa dan mempertimbangkan keberatan dari Termohon Kasasi haruslah terlebih dahulu memeriksa dan memutus perkara yang diajukan Pemohon Kasasi;
Putusan majelis hakim tingkat pertama tersebut dapat dikategorikan telah melampaui batas wewenang sebagaimana ditentukan Pasal 178 ayat (3) HIR yang dipertegas pula oleh Putusan MARI No. 1001 K/Sip/ 1972 jo. Putusan MARI No. 140 K/Sip/1971 tanggal 12 Agustus 1972. Apabila suatu putusan mengandung unsur melebihi apa yang dituntut harus dinyatakan cacat (invalid) meski hal tersebut dilakukan majelis hakim dengan itikad baik maupun sesuai dengan kepentingan umum. Oleh karenanya Judex Factie yang menguatkan keputusan hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung dengan menyatakan bahwa alasan dan pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama sebagaimana diuraikan dalam putusannya sudah benar, tepat dan sesuai hukum, merupakan pertimbangan hukum yang onvoldoende gemotiveerd (pertimbangan hukum yang tidak cukup beralasan), sebab telah mengadili tanpa memberi pertimbangan hukum yang cukup kuat, tegasnya Judex Factie sama sekali tidak mempertimbangkan bahkan mengenyampingkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan perkara a quo. Dengan demikian Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah salah dan keliru serta lalai menerapkan ketentuan hukum yang berlaku, yakni:
a. Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang No. 4 Tahun 2004;
b. Pasal 178 ayat 1 HIR (Pasal 189 ayat 1 RBg);
c. Pasal 184 ayat 2 HIR (Pasal 195 ayat 2 RBg);
d. Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 03 Tahun 1974 tertanggal 25 November 1974, pada butir 3 dan 4;
e. Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan, Buku II, diterbitkan oleh Mahkamah Agung RI, April 1994, pada halaman 107 butir 10 huruf b;
3.2. Keberatan Kedua:
Bahwa mohon perhatian Judex Factie dan majelis hakim tingkat pertama sama sekali tidak mempertimbangkan fakta yang terungkap di persidangan yaitu keterangan saksi dibawah sumpah yang diajukan oleh Pemohon Kasasi yang pada intinya menerangkan bahwa Pemohon Kasasi adalah selaku debitur dari Termohon Kasasi
dahulu Terbantah/Terbanding yang mempunyai kewajiban untuk menyelesaikan pinjaman dari Termohon Kasasi dahulu Terbantah/ Terbanding, dan Pemohon Kasasi mengetahui bahwa terhadap permasalahan hukum tersebut sedang diajukan upaya hukum dan sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
Oleh karenanya permohonan eksekusi dari Termohon Kasasi atas sebidang tanah dan bangunan milik Pemohon Kasasi yang dijadikan agunan atas pinjamannya tersebut seyogianya menurut hukum menunggu putusan terhadap gugatan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (perkara No. 1246/Pdt.G/2007/PN.Jaksel) mempunyai kekuatan hukum tetap untuk menghindari adanya putusan yang kontradiktif;
Apa yang Pemohon Kasasi ungkapkan tersebut adalah merupakan fakta hukum adanya itikad baik dalam memenuhi kewajiban terhadap Termohon Kasasi, disamping itu alasan lain Pemohon Kasasi mengajukan upaya hukum bantahan karena Pengadilan Negeri Bale Bandung telah menetapkan nilai jual rumah milik Pemohon Kasasi yang dimohonkan lelang oleh Termohon Kasasi jauh dibawah limit yaitu seharga Rp 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang nyata-nyata dengan ditetapkan nilai lelang seharga tersebut jelas-jelas akan merugikan Pemohon Kasasi. Fakta-fakta hukum yang tidak dipertimbangkan majelis hakim tingkat pertama dan pertimbangan hukumnya telah dianggap benar dan sesuai hukum diadopsi Judex Factie mengakibatkan Judex Factie telah salah menerapkan hukum dalam pertimbangannya;
3.3. Keberatan Ketiga:
Bahwa sebagaimana tegas dan jelas Pemohon Kasasi dalilkan dalam bantahannya tertanggal 14 Juli 2008 pada poin 4 dan 5 yang pada intinya mendalilkan bahwa upaya hukum bantahan diajukan Pemohon Kasasi Termohon Kasasi mengingat permohonan lelang eksekusi Termohon Kasasi selayaknya menunggu adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara No. 1246/Pdt.G/2007/PN.Jaksel, antara Pemohon Kasasi melawan Termohon Kasasi yang secara tidak langsung kedua upaya hukum tersebut secara substansi ada keterkaitan. Hal mana nyata-nyata dalam pertimbangan hukum majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara No. 1246/Pdt.G/2007/ PN.Jaksel, pada halaman 20 mempertimbangkan:
“Bahwa para Penggugat telah menerima fasilitas Kredit Comm Loan Home Refinancing (installment) dari Tergugat ...dst...dst..., dengan agunan berupa Sertifikat Hak Milik No. 1152/Desa Pesawahan, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung atas nama Yanto”;
Bahwa jika Pengadilan Negeri Bale Bandung dan Pengadilan Tinggi Bandung sampai dengan Mahkamah Agung mau lebih arif untuk memeriksa dan meneliti serta mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan ternyata diperoleh fakta hukum berupa diantaranya penilaian besarnya harga yang ditetapkan Pengadilan Negeri Bale Bandung atas objek yang dimohonkan lelang oleh Termohon Kasasi milik Pemohon Kasasi di bawah harga limit yaitu sebesar Rp 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang jelas-jelas akan merugikan Pemohon Kasasi, bahkan apabila penilaian yang dilakukan Pengadilan Negeri Bale Bandung tersebut sudah didasarkan kepada NJOP dan harga pasaran maka pada saat akan dilakukan lelang Pemohon Kasasi mendapat prioritas untuk membeli kembali akan tetapi pada saat hal tersebut disetujui pelaksana lelang Termohon Kasasi keberatan dan memohon untuk ditangguhkan dahulu. Bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 1986 tentang Hak Tanggungan Pasal 20 ayat (2) dan (3) memberikan celah untuk menghindari timbulnya kerugian yang akan dialami yaitu dengan memberikan kesempatan kepada Pemohon Eksekusi untuk melakukan penjualan di bawah tangan selama nilai kewajiban yang harus dipenuhi kepada Termohon Kasasi sudah jelas;
4. Bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut sebagaimana yang telah diuraikan pada butir 3 di atas, jelas dan tegaslah bahwa tindakan Termohon Kasasi nyata bertentangan dan tidak mengacu pada ketentuan sebagaimana yang disyaratkan;
5. Bahwa selanjutnya, oleh karena Judex Factie Pengadilan Negeri Bale Bandung dan Pengadilan Tinggi Bandung jelas-jelas telah tidak mempertimbangkan dengan cukup, karena tidak memeriksa dan meneliti fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan perkara a quo, maka cukup patut dan beralasan hukum bagi yang terhormat Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung R.I untuk menyatakan putusan Judex Factie Pengadilan Negeri Bale Bandung dan Pengadilan Tinggi Bandung tidak dapat dipertahankan;
6. Bahwa sejalan dengan itu, karena telah terbukti secara tegas pertimbangan Judex Factie Pengadilan Negeri Bale Bandung dan Pengadilan Tinggi Bandung tidak memeriksa fakta-fakta hukum maupun mengenai penerapan hukum, maka beralasan untuk dibatalkan, hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 492/K/Sip/1970, tanggal 22 Juli 1970 yang berbunyi sebagai berikut:
“Putusan Pengadilan Tinggi haruslah dibatalkan, karena Pengadilan Tinggi hanya mempertimbangkan soal mengesampingkan keberatan-keberatan yang diajukan dalam memori banding dan selanjutnya dengan tidak memeriksa baik mengenai fakta-faktanya maupun mengenai soal penerapan hukumnya terus saja menguatkan putusan Pengadilan Negeri begitu saja, hal mana menurut pendapat Mahkamah Agung kurang tepat juga kurang cukup memberi dasar (onvoeldoende gemotiveerd) untuk menguatkan putusan-putusan Pengadilan Negeri”;
7. Bahwa untuk tidak mengulangi kembali alasan/argumentasi yang telah dikemukakan Pemohon Kasasi di dalam tingkat pemeriksaan Pengadilan Negeri Bale Bandung dan di tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Bandung, mohon dianggap telah termasuk dalam alasan hukum dalam memori kasasi ini untuk menjadi pertimbangan hukum dalam tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI;
8. Bahwa tegasnya Judex Factie Pengadilan Negeri Bale Bandung dan Pengadilan Tinggi Bandung telah mengadili dan memeriksa perkara ini baik mengenai fakta hukum, alat-alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. tanpa menurut pada ketentuan hukum yang berlaku, dan tidak didukung dengan pertimbangan hukum sebagaimana yang disyaratkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 03 Tahun 1974;
9. Apabila yang terhormat Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI yang sedang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain dengan alasan-alasan/keberatan-keberatan Pemohon Kasasi di atas, dengan tidak mengurangi rasa hormat Pemohon Kasasi terhadap kewibawaan Pengadilan, Pemohon Kasasi memohon kepada Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI agar berkenan kiranya memberikan alasan-alasan hukum yang dijadikan dasar pertimbangan hukum serta memberi keputusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan Pasal 52 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 jo. Undang-Undang No. 5 Tahun 2004, Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang No. 4 Tahun 2004, Pasal 178 ayat 1 HIR (Pasal 189 ayat 1 RBg), Pasal 184 ayat 2 HIR (Pasal 195 ayat 2 RBg), Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 03 Tahun 1974, serta Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan, Buku II, diterbitkan oleh Mahkamah Agung RI, April 1994, pada halaman 107 butir 10 huruf b;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
mengenai alasan ke-1 sampai dengan ke-9:
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti/Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Bandung yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung sudah tepat dan benar, yaitu tidak salah dalam menerapkan hukum, karena alasan kasasi berisi dalil pengulangan terhadap hal-hal telah dipertimbangkan oleh Judex Facti;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: YANTO tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: YANTO tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Pembantah untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 15 Desember 2010 oleh Dr. H. Ahmad Kamil, SH., M.Hum. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Syamsul Ma’arif, SH., LLM., Ph.D. dan Drs. H. Hamdan, SH., MH. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh Endang Wahyu Utami, SH., MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
Hakim-Hakim Anggota, K e t u a,
ttd./ ttd./
Syamsul Ma’arif, SH., LLM., Ph.D. Dr. H. Ahmad Kamil, SH., M.Hum.
ttd./
Drs. H. Hamdan, SH., MH.
Biaya-biaya : Panitera Pengganti,
Meterai ........................ Rp 6.000,- ttd./
Redaksi ....................... Rp 5.000,- Endang Wahyu Utami, SH., MH.
Administrasi Kasasi .... Rp 489.000,-
Jumlah ......................... Rp 500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI.
an. Panitera
Panitera Muda Perdata
H. Soeroso Ono, SH., MH.
Nip. 040 044 809