1393 K/PDT/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1393 K/PDT/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Treasury Tower, District 8 Lot 28, Scbd, Lantai 65, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-54
Also in 100 other cases
TOLAK
P U T U S A N
Nomor 1393 K/PDT/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
THERESIA ADIWIDJAJA (Ny. SURJANTINI (NIENIEK) ADIWIDJAJA alias THERESIA NINIK SURYANTINI), bertempat tinggal di Rumah Susun Puri Casablanca Kav. 7 No. 20.02, Lt. 23 Blok A dan Nomor 20.03, Lt. 23 Blok A, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasa R.M. RAHYONO ABIKUSNO, SH. LLM. Advokat pada Kantor Advokat R.M. RAHYONO ABIKUSNO, SH. LLM., berkantor di Jalan Cikini III Nomor 7, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Kotamadya Jakarta Pusat, Propinsi DKI Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Februari 2013, Pemohon Kasasi dahulu Pelawan/Pembanding;
m e l a w a n
PT. BANK COMMONWEALTH, berkedudukan di Wisma Metropolitan II Lantai 2, Jalan Jend. Sudirman Kav. 29-31, Jakarta Selatan;
Termohon Kasasi dahulu Terlawan/Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Pelawan/Pembanding telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Terlawan/Terbanding di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa pada tanggal 24 Juni 2010 pada saat Pelawan sedang di luar kota tidak ada di rumah, seorang Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah meninggalkan sepucuk Surat Panggilan Tegoran (aanmaning) Nomor 22/Eks.HT/2010/PN.Jkt.Sel. tanggal 24 Juni 2010 beserta lampiran Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 22/Eks.HT/ 2010/PN.Jkt.Sel. dengan catatan karena Pelawan tidak dirumah akan dijalankan melalui Kantor Lurah (bukti P. 1 dan P.2) dan kemudian diulangi pada tanggal 2 Juli 2010 tanpa catatan apapun (bukti P.3) yang ditinggalkan begitu saja pada petugas Satpam di rumah susun tempat tinggal Pelawan;
Bahwa Pelawan sangat keberatan dengan informasi yang tidak benar di dalam Surat Permohonan tertanggal 31 Mei 2010 dari Terlawan melalui kuasanya sebagaimana tercantum dalam Penetapan Nomor 22/Eks.HT/ 2010/PN.Jkt.Sel (P.2) dan Pelawan tidak pernah menerima surat peringatan (somasi) dari Terlawan, bahkan Panggilan Tegoran (aanmaning) Pengadilan (P-1 dan P-3) pun tidak memenuhi syarat Panggilan Pengadilan yang sah sesuai Hukum Acara Perdata yang berlaku, oleh karenanya Pelawan mengajukan Perlawanan (verzet) a quo sesuai ketentuan Pasal 207 HIR/RIB dan dengan mengacu pula pada doktrin hukum dari kata penutup dalam Pidato Pengarahan mengenai “Eksekusi Hak Tanggungan Didalam Praktek” oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia-YM. Bapak H. Soeryono, SH. pada tanggal 31 Agustus 1996 (dikutip): “Jika dilihat kemungkinan-kemungkinan yang terdapat dalam Pasal 3 ayat 1 dan Undang-Undang Hak Tanggungan dikaitkan dengan aneka ragam janji-janji 11 (sebelas) jenis yang dicantumkan dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan berdasar Pasal 11 ayat 2 dan Undang-Undang Hak Tanggungan memberi kesimpulan kepada kita bahwa walaupun maksud dan tujuan dari Undang-Undang Hak Tanggungan adalah untuk memberi jaminan yang kuat dalam pengikatan utang piutang/kredit dengan jaminan Hak Tanggungan, namun tidak begitu saja secara otomatis setiap Sertifikat Hak Tanggungan dapat dieksekusi secara langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri apabila permohonan sedemikian diajukan kepadanya. Setiap kasus mempunyai ciri sendiri yang harus diteliti secara cermat oleh Hakim/Ketua Pengadilan Negeri dalam kedudukannya agar hukum dan keadilan benar-benar terwujud” (Buku “Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan dan Permasalahannya” Mahkamah Agung-RI, Jakarta, 1996, hal. 85L);
Bahwa pada pokoknya permasalahan hukum antara Pelawan dengan Terlawan adalah tindakan Terlawan yang secara melanggar hukum secara mendadak dan tanpa peringatan apapun mem-PHK Pelawan tanpa melalui prosedur yang wajib dan mutlak harus ditempuh dan dilalui sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperiksa dan diputus pada tingkat pertama, kasasi dan peninjauan kembali dengan keputusan-keputusan dan penetapan-penetapan Pengadilan sebagai berikut:
Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 347/PHI.G/2007/PN.Jkt.Pst. tanggal 28 Februari 2008 dengan amar/dictum putusan sbb:
MENGADILI:
Dalam Konvensi:
Dalam Putusan Sela:
Menolak tuntutan dalam putusan sela Penggugat tersebut;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat pada tanggal 30 Maret 2007 batal demi hukum;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat belum pernah putus;
Menghukum Tergugat untuk memanggil dan mempekerjakan kembali Penggugat pada jabatan dan posisi terakhir sebagai Pejabat Eksekutif Tergugat atau yang sederajat dengan itu;
Menghukum Tergugat membayar upah yang biasa diterima oleh Penggugat terhitung sejak April 2007 sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap sebesar Rp113.403.409,00 (seratus tiga belas juta empat ratus tiga ribu empat ratus sembilan rupiah) setiap bulannya;
Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp3.800.000,00 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai putusan ini dilaksanakan;
Dalam Rekonvensi:
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi tersebut untuk seluruhnya;
Dalam Konvensi/Dalam Rekonvensi:
Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi membayar biaya perkara sebesar Rp642.000,00 (enam ratus empat puluh dua ribu rupiah) bukti P-4;
Putusan Mahkamah Agung Nomor 328 K/Pdt.Sus/2008 tanggal 28 Juli 2008 dengan amar/dictum putusan sbb:
MENGADILI:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. Bank Commonwealth tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) bukti P-5;
Penetapan Daftar Nomor 012/2009.Eks tanggal 13 Maret 2009 untuk memanggil P.T. Bank Commonwealth supaya menghadap Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 24 Maret 2009 guna diberikan teguran/peringatan 8 (delapan) hari. Bukti P-45;
Surat Panggilan Teguran/Peringatan (aanmaning) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 12/2009.Eks yang diterima PT. Bank Commonwealth pada tanggal 16 Maret 2009 untuk menghadap Ketua pada tanggal 24 Maret 2009 (yang mana pada tanggal 24 Maret 2009 tersebut Kuasa Hukum PT. Bank Commonwealth telah hadir dan telah menerima teguran 8 hari dengan catatan akan mengajukan peninjauan kembali) bukti P-7;
Putusan Mahkamah Agung Nomor 051 PK/Pdt.Sus/2009 tanggal 11 November 2009 dengan amar/dictum putusan sbb:
MENGADILI:
Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali Bank Commonwealth tersebut;
Membatalkan putusan Mahkamah Agung Nomor 328 K/Pdt.Sus/2008 tanggal 28 Juli dan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 374/PHI.G/2007/ PN.Jkt.Pst, tanggal 28 Februari 2008;
MENGADILI KEMBALI:
Dalam Konvensi:
Dalam Putusan Sela:
Menolak tuntutan dalam putusan sela Penggugat tersebut;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus terhitung sejak tanggal 28 Juli 2008;
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat:
Uang Pesangon:
2 x 3 x Rp91.586.013.013,00 = Rp549.516.078,00;
2 x 3 x AuD 1.300,00 = AuD 7.800,00;
Uang Penggantian Pengobatan dan Perawatan serta Perumahan:
15% x Rp549.516.08,00 = Rp82.427.411,70 +
15% x AuD 7.800,00 = AuI) 1.170,00;
Uang Penggantian Cuti tahun 2007 dan tahun 2008:
24/30 x Rp91.586.013,00 = Rp73.268.810,40 +
24/30 x AuD 1.300,00 = AuD 1.040,00;
Upah bulan April 2007 s.d. Juli 2008:
16 x Rp91.586.013,00 = Rp1.465.376.208,00 +
16 x AuD 1.300,00 = AuD 20.800,00;
Jumlah: Rp2.170.588.508,10 = AuD 30.810,00;
Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp3.800.000,00 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai putusan ini dilaksanakan;
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
Dalam Rekonvensi:
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Dalam Konvensi Dan Rekonvensi:
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Catatan: Dalam putusan peninjauan kembali a quo telah dicatat bahwa Hakim Anggota II (H. Buyung Marizal, SH.) telah mengajukan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa alasan-alasan Pemohon Peninjauan Kembali ternyata hanya mengulang keberatan-keberatan yang telah dikemukakan dalam tingkat kasasi dan merupakan Penilaian Hasil Pembuktian (PHP) yang merupakan wewenang dari Judex Facti bukan Judex Juris;
Bahwa Judex Facti dapat memberikan putusan melebihi Petitum gugatan sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 499K/Sip/1970 tanggal 4 Februari sepanjang diktum yang satu berkaitan dengan diktum lainnya yang merupakan satu kesatuan;
Bahwa bukti yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat diklasifikasikan sebagai novum karena hanya merupakan sebagai surat pernyataan sepihak yang berlaku untuk semua karyawan pada saat diterima bekerja di Commonwealth Bank;
Bahwa alasan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 67 huruf c dan huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, maka patut untuk dikesampingkan;
Bahwa Judex Juris Mahkamah Agung sudah tepat dan benar dalam pertimbangan dan penerapan hukumnya, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali tidak menjadi pertimbangan karenanya patut untuk ditolak bukti P-8 dan P-9;
Surat dari Kuasa Hukum Terlawan tanggal 23 April 2010 kepada Pelawan dan Kuasa Hukumnya, perihal Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 051 PK/Pid.Sus/2009 tanggal 11 November 2009 dalam perkara antara PT. Bank Commonwealth dan Theresia Adiwidjaja (sekaligus juga tentang penyelesaian kewajiban pembayaran hutang saudari Theresia Adiwidjaja terhadap PT. Bank Commonwealth). Bukti P-10;
Surat Tanggapan dari Kuasa Hukum Pelawan kepada Kuasa Hukum Terlawan dan tembusan kepada Terlawan tanggal 27 April 2010 Hal: Somasi ke-1 dan Tanggapan atas Surat Law Firm HP&P tanggal 23 April 2010. Bukti P-11;
Bahwa dengan mengacu kepada keputusan-keputusan, Penetapan Pengadilan dan surat menyurat antara Kuasa Hukum di atas, maka dapatlah dibuktikan bahwa justru sebaliknya, dimana sebelum permohonan eksekusi Terlawan diajukan pada tanggal 31 Mei 2010, terbukti justru Terlawanlah yang sampai dengan tanggal didaftarkannya Perlawanan/Verzet a quo terlebih dahulu mempunyai kewajiban hukum untuk membayar kepada Pelawan secara segera, tunai dan sekaligus uang sejumlah ± Rp4.857.188.508,10 + AUD 30.810 (empat miliar delapan ratus lima puluh tujuh juta seratus delapan puluh delapan ribu ribu lima ratus delapan rupiah dan sepuluh sen ditambah tiga puluh ribu delapan ratus sepuluh Dollar Australia) yang terdiri dari hukuman untuk pembayaran upah dan uang penggantian cuti, uang pesangon, uang penggantian pengobatan dan perawatan serta perumahan dan uang paksa/dwangsom sesuai keputusan peninjauan kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 051 PK/Pdt.Sus/2009 tanggal 11 November 2009 antara Pelawan melawan Terlawan yang telah berkekuatan hukum tetap dan pasti serta terhitung tanggal 6 Juli 2010 sampai dibayarnya kewajiban Terlawan tersebut demi hukum tetap dibebani dwangsom/uang paksa sebesar Rp3.800.000,00 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) per hari sampai Terlawan memenuhi keseluruhan kewajiban hukumnya kepada Pelawan (bukti P-12);
Bahwa sejak Pelawan mulai bekerja pada Terlawan pada bulan Juli 2006 dan kemudian setelah lewat masa percobaan 3 (tiga) bulan, Pelawan telah menerima fasilitas berupa pinjaman kredit pemilikan rumah karyawan sebesar Rp2.185.000.000,00 (dua miliar seratus delapan puluh lima juta rupiah) dengan cicilan tetap bulanan termasuk bunganya sebesar Rp19.639.398,00 (sembilan belas juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh delapan rupiah) yang langsung dipotong dari gaji sejak tanggal 24 November 2006 dengan jangka waktu pengembalian selama 15 tahun. Oleh karenanya tidak ada wanprestasi dari Pelawan karena meskipun Pelawan telah secara melawan hukum oleh Terlawan dipaksa meninggalkan kantor dan tidak boleh kembali sejak akhir bulan Maret 2007 sehingga Pelawan harus memperjuangkan hak-haknya melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat 2 huruf f Undang-Undang Nomor 13/2003 jo. Pasal 96 Undang-Undang Nomor 2/2004 mewajibkan Terlawan menurut undang-undang untuk tetap membayar upah dan tunjangan2 Pelawan setiap bulan (yang telah dipotong cicilan bulanan Pinjaman Kredit Pemilikan Rumah Karyawan tanggal 24 November 2006) sampai diperkerjakan kembali berdasarkan Putusan Kasasi MARl yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah dieksekusi aanmaning 8 hari, atau setidak-tidaknya sampai putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia telah berkekuatan hukum tetap sekitar bulan April 2010 yang baru lalu. Yang apabila Terlawan tidak lalai memenuhi kewajibannya tersebut di atas membayar upah dan tunjangan Pelawan sesuai undang-undang maka kewajiban cicilan sudah sampai bulan ke 42 dengan sisa “Outstanding” sebesar Rp1.857.994.263,00 (satu miliar delapan ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus enam puluh tiga rupiah) yang tidak menjadi masalah bagi Pelawan apabila Terlawan terlebih dahulu menyelesaikan kewajibannya sebesar Rp4.857.188.508,10 + AUD 30.810,00 per tanggal surat Perlawanan a quo dan selanjutnya mulai tanggal 6 Juli 2010 sampai kewajiban hukumnya diselesaikan oleh Terlawan akan tetap dan terus diperhitungkan dwangsom/ uang paksa Rp3 .800.000,00 per hari;
Bahwa selain alasan adanya kewajiban Terlawan untuk terlebih dahulu melaksanakan kewajibannya sesuai putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut di atas, mohon pula mendapat perhatian bahwa di dalam gugatan rekonvensi dari Terlawan baik di tingkat pertama, kasasi dan peninjauan kembali, Terlawan telah menggugat Rekonvensi Pelawan dengan memasukkan pula tuntutan pembayaran kembali pinjaman kredit pemilikan rumah karyawan tanggal 24 November 2006, dimana sekarang terbukti pula bahwa tuntutannya tersebut telah ditolak sejak putusan Pengadilan Tingkat Pertama sampai putusan peninjauan kembali MARl, disamping baru pada tanggal 7 Juli 2010 yad Pelawan akan menghadap YM Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mohon penangguhan eksekusi atas dasar Perlawanan a quo, oleh karenanya cukup alasan pula untuk dikabulkan permohonan Pelawan untuk menangguhkan proses eksekusi Hak Tanggungan yang diajukan oleh Terlawan sebagaimana tertuang dalam Penetapan Nomor 22/Eks.HT/2010/ PN.Jkt.Sel. tanggal 16 Juni 2010 sampai perkara perlawanan a quo telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap dan pasti;
Bahwa dengan memperhatikan pertimbangan dalam Penetapan Nomor 22/Eks.HT/2010/PN.Jkt.Sel tanggal 16 Juni 2010 (dikutip):
“Menimbang, bahwa berdasarkan surat Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah Karyawan tertanggal 24 November 2006 Nomor 0391/HL/XI/ 06, Pemohon Eksekusi sebagai Kreditor telah memberikan fasilitas pinjaman sebesar Rp2.185.000.000,00 (dua miliar seratus delapan puluh lima juta rupiah) dengan jangka waktu pengembalian selama 15 tahun terhitung dan tanggal 24 November 2006”, yang berarti disamping fasilitas pinjaman “Karyawan” tidak sama dengan fasilitas kredit bank “Komersiil”, juga jatuh temponya adalah tanggal 24 November 2021 sehingga belum dapat dikualifikasikan “kredit macet” ataupun telah “jatuh tempo”, bahkan dikaitkan dengan amar putusan peninjauan kembali dalam pokok perkara butir 2 dan 3D serta 3B maka pertanggal 28 Juli 2008 (Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia) Terlawan wajib menyerahkan kepada Pelawan setidak-tidaknya hak atas upah dan uang pengganti cuti sejumlah Rp1.538.645.018,40 + AUD 21,840,00. Sedangkan karena upah bulanan yang diterima Pelawan selama ini sudah Net karena telah otomatis dipotong cicilan pinjaman rumah karyawan dan pajak-pajak maka perbulan Juli 2008 “outstanding” Pelawan adalah Rp2.031.470.190,00, (bukti P-13) namun karena putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah putusan berkekuatan hukum tetap dan telah dieksekusi tegoran 8 hari oleh Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maka dwangsom/uang paksa per bulan Juli 2008 s.d. putusan PK MARI berkekuatan hukum tetap pada bulan April 2010 maka kewajiban Terlawan untuk membayar uang paksa/dwangsom adalah Rp2.382.600.000,00 (dua miliar tiga ratus delapan puluh dua juta enam ratus ribu rupiah) yang sudah lebih dari cukup untuk melunasi outstanding pinjaman karyawan dari Pelawan dan oleh karenanya pula Pelawan menolak dengan tegas perhitungan kuasa hukum Terlawan sejumlah Rp2.572.101.308,33 pertanggal 20 Mei 2010 yang tidak jelas asal dan dasar perhitungannya sebagaimana yang tercantum dalam pertimbangan Penetapan Nomor 22/Eks.HT/2010/PN.Jkt. SeL, tanggal 16 Juni 2010 hal-hal:
Maka berdasarkan dalil-dalil yang telah disampaikan oleh Pelawan tersebut di atas, maka Pelawan mohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan kiranya memberikan putusan sebagai berikut:
Primer:
Mengabulkan perlawanan/verzet dari Pelawan untuk seluruhnya;
Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beritikad baik;
Membatalkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 22/Eks.HT/2010/PN.Jkt.Sel. tanggal 16 Juni 2010;
Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara;
Subsidair:
Mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Terlawan mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Gugatan Pelawan Error:
Bahwa dalam surat gugatan Pelawan adalah perlawanan (verzet) terhadap Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 22/Eks.HT/2010/PN.Jkt.Sel tanggal 16 Juni 2010;
Bahwa adapun alasan untuk mengajukan permohonan Penundaan Eksekusi Hak Tanggungan secara hukum hanya dapat dilakukan melalui Ketua Pengadilan Negeri setempat, dalam hal ini kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 195 HIR ayat (1) dan Pasal 224 HIR atau sesuai dengan asas yang berlaku hanya alasan perdamaian yang dapat menangguhkan atau menunda pelaksanaan eksekusi hal ini sesuai dengan pendapat M. Yahya Harahap, SH dalam bukunya Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata Edisi Kedua halaman 308 s.d. 310 Penerbit Sinar Grafika Jakarta Tahun Juli 2007;
Bahwa adapun hubungan hukum Terlawan dengan Pelawan dalam hal permasalahan eksekusi hak tanggungan secara hukum berawal dari adanya pemberian fasilitas pembelian rumah sebesar Rp2.185.000.000,00 (dua miliar seratus delapan puluh lima juta rupiah) dari Terlawan kepada Pelawan pada saat Pelawan masih bekerja ditempat Terlawan hal ini sesuai dengan Akta Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah Karyawan Nomor 039/HL/XI/06 tertanggal 24 November 2006 (Perjanjian KPR) (bukti P-1a);
Bahwa untuk menjamin pelunasan pinjaman Pelawan kepada Terlawan kemudian Pelawan telah menyerahkan jaminan berupa:
SHMASRS Nomor 694/XX/A/Kelurahan Menteng Dalam, seluas 109,702 M2 (seratus sembilan koma tujuh ratus dua meter persegi) terdaftar atas nama Ny. Surjantini (Niniek) Adiwidjaja alias Theresia Niniek Surjantini sebagaimana yang diterbitkan Kantor Pertanahan Jakarta Selatan pada tanggal 27 Desember 1999 setempat dikenal dengan Rumah Susun dan Non Hunian Puri Casablanca Kav. 7 Nomor 20-02 Lt 23 Blok A;
SHMASRS Nomor 695/XX/A/Kelurahan Menteng Dalam, seluas 92,677 M2 (sembilan puluh dua koma enam ratus tujuh puluh tujuh meter persegi) terdaftar atas nama Ny. Surjantini (Niniek) Adiwidjaja alias Theresia Niniek Surjantini sebagaimana yang diterbitkan Kantor Pertanahan Jakarta Selatan pada tanggal 27 Desember 1999 setempat dikenal dengan Rumah Susun dan Non Hunian Puri Casablanca Kav. 7 Nomor 20-03 Lt 23 Blok A;
Bahwa atas kedua jaminan tersebut kemudian telah dibebebankan Hak Tangggungan sebesar Rp2.731.250.000,00 (dua miliar tujuh ratus tiga puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebagaimana yang tertuang dalam Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) peringkat pertama Nomor 493/2007,yang terdaftar atas nama Terlawan di kantor Pertanahan Jakarta Selatan pada tanggal 5 Februari 2007;
Bahwa terhitung semenjak bulan Mei tahun 2007, Pelawan tidak melaksanakan kewajibanya lagi kepada Terlawan sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 4.1 jo. Pasal perjanjian KPR yang menyatakan sebagai berikut (sesuai terjemahan tersumpah Perjanjian KPR) (bukti P-1b);
Pasal 4.1:
“Pada saat dan setiap saat setelah terjadinya salah satu manapun dari peristiwa cidera janji berikut ini, dengan pemberitahuan kepada karyawan, dapat meminta supaya seluruh atau sebagian pinjaman beserta bunganya dibayar dan dilunasi seluruhnya seketika, yang pada saat itu dianggap menjadi jatuh waktu dan wajib dibayar seketika:
Karyawan dengan alasan apapun tidak mematuhi ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini, atau;
Karyawan diletakkan dalam pengampuan, dinyatakan pailit atau dalam penundaan kewajiban atau pembayaran utang (moratorium), atau;
Karyawan meninggal, atau;
Dengan alasan apapun, hubungan kerja Karyawan dengan Bank berakhir atau Karyawan diberhentikan dengan hormat atau mengundurkan diri atau pensiun atau dibebastugaskan selamanya atau sementara menunggu proses Pemutusan Hubungan Kerja tersebut, yang selama waktu itu Karyawan belum sepenuhnya melunasi seluruh jumlah pinjaman kepada Bank, atau;
Tanah dan bangunan diikat dengan cara apapun dan pengikatan tersebut tidak dilepaskan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari”;
Pasal 4.2:
“Selain daripada peristiwa-peristiwa tersebut di atas, bila terjadi peristiwa apapun yang menurut pendapat Bank dapat mengakibatkan Karyawan tidak mampu memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan perjanjian ini, bank berhak meminta pelunasan secara penuh atau seluruh jumlah pinjaman atau sisa pinjaman yang masih terutang berikut dengan bunganya”;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4.1 butir d Perjanjian KPR terbukti Pelawan telah melakukan wanprestasi atau cidera janji dan oleh karenanya, Terlawan selaku Kreditor (Pemberi Fasilitas Pinjaman) berhak untuk meminta pelunasan kepada Pelawan selaku Debitor (Penerima Fasilitas Pinjaman) (Vide ketentuan Pasal 4.1 dan 4.2 Perjanjian KPR);
Bahwa sekalipun Terlawan berhak langsung meminta Pelawan untuk melunasi seluruh hutangnya, Terlawan tetap menghormati proses hukum yang berlaku sekaligus untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk itu, Terlawan telah melakukan peneguran terlebih dahulu kepada Pelawan agar Pelawan segera menyelasaikan kewajibanya kepada Terlawan, hal ini sesuai dengan surat teguran yang disampaikan Terlawan kepada Pelawan sebagai berikut:
Surat Teguran yang disampaikan Terlawan kepada Pelawan tanggal 1 Februari 2008 (bukti P-2a);
Surat Teguran yang disampaikan kuasa hukum Terlawan kepada Pelawan Nomor 41/UHP-PTBC/Som.I/V/2010 tanggal 21 Mei 2010 (bukti P-2b);
Surat Teguran yang disampaikan kuasa hukum Terlawan kepada Pelawan Nomor 42/UHP-PTBC/Som.II/V/2010 tanggal 25 Mei 2010 (bukti P-2c);
Bahwa walaupun Pelawan telah ditegur untuk segera melaksanakan kewajibannya kepada Terlawan, namun Pelawan temyata tetap tidak melaksanakann kewajibannya kepada Terlawan, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 4.1. dan 4.2 Perjanjian KPR jo. Pasal 6 dan 20 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang undang-undang Hak Tanggungan (UUHT) jo. Pasal 224 HIR, Terlawan berhak meminta pelunasan pinjaman dengan cara mengajukan Permohonan Eksekusi Hal: Tanggungan atas barang jaminan dari Pelawan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
Bahwa atas permohonan Terlawan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan tesebut dengan pertimbangan bahwa Permohonan tersebut telah memenuhi persyaratan serta tidak bertentangan dengan undang-undang dan karenanya cukup alasan untuk dikabulkan. Dan untuk itu Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerbitkan penetapan-penetapan, yaitu:
Penetapan Nomor 22/Eks.HT/201O/PN.Jkt.Sel. tanggal 16 Juni 2010 (bukti P-3a) yang prinsipnya menetapkan:
“memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar menunjuk seorang Juru Sita/Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, guna melakukan pemanggilan dengan resmi kepada Termohon Eksekusi (in casu Pelawan) untuk datang menghadap kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu, tanggal 30 Juni 2010 Jam 10.00 untuk diberikan teguran/peringatan agar Termohon Eksekusi (in casu Pelawan) dalam tenggang waktu 8 (delapan hari) terhitung sejak tegoran/peringatan tersebut diberikan melaksanakan kewajibannya kepada Pemohon Eksekusi (in casu Terlawan) sebagaimana dimaksud dalam APHT tanggal 23 Januari 2007 Nomor 03/2007 jo. SHT peringkat pertama Nomor 493/2007 tanggal 5 Februari 2007, dengan irah-irah: Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”;
Penetapan Nomor 22/Eks.HT/2010/PN.Jkt.Sel. tanggal 9 Agustus 2010 (bukti P-3b) yang prinsipnya menetapkan:
“memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar menunjuk seorang Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan disertai 2 (dua) orang saksi, guna melakukan pensitaan terhadap: Pensitaan mana dalam rangka eksekusi atas kekuatan APHT tanggal 23 Januari 2007 Nomor 03/2007 jo. SHT peringkat pertama Nomor 493/2007 tanggal 5 Februari 2007, dengan irah-irah: Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”;
Bahwa berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 22/Eks.HT/2010/PN.Jkt.Sel. tanggal 9 Agustus 2010, Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan sita eksekusi obyek Hak Tanggungan berupa 2 SHMASRS sebagaimana tersebut di atas yang merupakan milik Pelawan yang telah dijadikan jaminan atas fasilitas KPR berdasarkan Perjanjian KPR, hal ini terbukti dengan dibuatnya Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 22/Eks.HT/2010/PN.Jkt.Sel tanggal 18 Agustus 2010 (bukti P-3c);
Bahwa perlu Terlawan sampaikan saat ini Terlawan sudah mengajukan permohonan penetapan untuk pelaksanaan lelang atas obyek jaminan Hak Tanggungan;
Bahwa jika dilihat dan dicermati judul dan isi gugatan Pelawan yang mengajukan perlawanan atas dasar adanya putusan PHI Nomor 347/PHI.G/2007/PN.Jkt.Pst. tanggal 28 Februari 2008 (“Putusan PHI”) jo. putusan Mahkamah Agung Nomor 328 K/Pdt.Sus/2008, tanggal 28 Juli 2008 (“Putusan Kasasi PHI”) jo. putusan Mahkamah Agung Nomor 051 PK/Pdt.Sus/2009 tanggal 11 November 2009 (“Putusan peninjauan kembali PHI”) untuk menangguhkan eksekusi Hak Tanggungan atas barang jaminan Pelawan sebagai pelunasan hutangnya jelaslah tidak didasarkan atas alasan hukum yang benar, karena kedua permasalahan hukum tersebut, yakni antara eksekusi Hak Tanggungan (HT) dengan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI memiliki ciri dan karakteristik yang berbeda, sehingga berdasarkan Hukum Acara Perdata kedua permasalahan hukum tersebut tidak dapat dicampur adukan dan tidak dapat dijadikan sebagai alasan menghalangi jalannya proses hukum masing-masing permasalahan hukum tersebut, sehingga tidak tepat alasan adanya perkara PHI untuk menunda proses eksekusi Hak Tanggungan, apalagi permasalahan hukum tersebut berada dalam yurisdiksi hukum yang berbeda, yakni PHI berada dalam yurisdiksi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Pengadilan yang berwenang memeriksa Perkara Hubungan Industrial di Jakarta, sedangkan Eksekusi Hak Tanggungan berada dalam yurisdiksi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
Bahwa masalah Eksekusi Hak Tanggungan (“EHT”) diatur dan dijamin eksistensinya oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang UUHT jo. Pasal 224 HIR, sedangkan masalah Perselisihan Hubungan Industrial termasuk masalah Pemutusan Hubungan Kerja (“PHI/PHK”) diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan jo. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PHI, sehingga sangatlah jelas dan nyata secara faktual dan ketentuan yang mengaturnya bahwa kedua masalah hukum tersebut sangatlah berbeda dan tidak dapat disatukan;
Bahwa mengingat Pelawan telah mencampur adukkan antara masalah Eksekusi Hak Tanggungan dan masalah PHI/PHK, maka sangatlah jelas dan terbukti bahwa prinsipnya Pelawan hanya menghambat proses jalannya Eksekusi Hak Tanggungan yang telah dimohonkan oleh Terlawan padahal undang-undang telah memberikan jaminan kepastian terhadap pelaksanaan Eksekusi Hak Tanggungan tersebut;
Bahwa adanya gugatan Pelawan yang mencampur adukkan masalah Eksekusi Hak Tanggungan dengan masalah PHI/PHK tersebut secara hukum bertentangan dengan hukum acara yang berlaku dan oleh karenanya sangatlah tepat dan beralasan hukum apabila gugatan perlawanan yang diajukan Pelawan dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
Eksepsi Gugatan Kabur/Obscuur Libel:
Bahwa Pelawan telah menjadikan masalah PHI/PHK yang terjadi antara Pelawan dengan Terlawan sebagai dasar untuk menghambat jalannya proses Eksekusi Hak Tanggungan atas barang jaminan dari Pelawan, padahal kedua permasalahan hukum tersebut sangatlah berbeda yang mana masalah PHI/PHK diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PHI sedangkan masalah Eksekusi Hak Tanggungan diatur dalam Pasal 6 dan 20 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang UUHT jo. Pasal 224 HIR;
Bahwa adanya dalil Pelawan yang menjadikan masalah PHI/PHK sebagai dasar untuk menghambat jalannya proses Eksekusi Hak Tanggungan atas barang jaminan dari Pelawan secara hukum acara tidaklah diperkenankan hal ini sesuai dengan. ketentuan Pasal 195 ayat (6) HIR yang intinya menyebutkan bahwa perlawanan atas eksekusi hanya dapat dilakukan oleh pihak ketiga yang merasa dirugikan dengan dasar alasan hak milik (derden verzet) dan bukan partij venet (pihak yang tereksekusi);
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal tersebut di atas, maka sangatlah jelas bahwa Pelawan merupakan partij verzet atas perkara a quo yang secara hukum tidaklah diperkenankan karena perlawanan atas partij verzet hanya merupakan satu tindakan yang menghambat jalannya proses Eksekusi Hak Tanggungan;
Bahwa mengingat Pelawan telah mencampur adukkan antara masalah PHI/PHK dengan masalah eksekusi Hak Tanggungan sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang UUHT, maka sangatlah tepat dan beralasan hukum apabila gugatan perlawanan dari Pelawan dalam perkara a quo dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengambil putusan, yaitu putusan Nomor 463/Pdt.G/2010/PN.JKT.SEL, tanggal 9 November 2010 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi dari Terlawan untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Menolak perlawanan dari Pelawan untuk seluruhnya;
Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang tidak benar;
Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara Rp647.000,00 (enam ratus empat puluh tujuh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Pelawan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dengan putusan Nomor 78/PDT/2012/PT.DKI, tanggal 7 Agustus 2012;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pelawan/Pembanding pada tanggal 1 Februari 2013, kemudian terhadapnya oleh Pelawan/Pembanding diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 13 Februari 2013 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 463/Pdt.G/2010/PN.JKT.Sel. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 25 Februari 2013;
Bahwa memori kasasi dari Pemohon Kasasi/Pelawan/Pembanding tersebut telah diberitahukan kepada Termohon Kasasi/Terlawan/Terbanding pada tanggal 7 Maret 2013, kemudian Termohon Kasasi/Terlawan/Terbanding mengajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 20 Maret 2013;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Pelawan/Pembanding dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Kasasi mohon kasasi karena “Judex Facti” (i.c. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebagai “Pengadilan Ulangan” hanya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) telah tidak memeriksa ulang perkara a quo sehingga oleh karenanya telah melakukan kesalahan/ kekeliruan yaitu tidak memeriksa kembali pertimbangan hukum Pengadilan tingkat pertama tanpa mencocokkan kembali dengan fakta-fakta dan bukti-bukti yang diajukan Pelawan/Pembanding dan berakibat kesalahan Judex Facti di dalam menerapkan hukum;
Bahwa apabila Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melaksanakan fungsinya sebagai Pengadilan “Banding” (“Ulangan”) maka adalah fakta bahwa Pemohon Kasasi tidak pernah minta “Pinjaman/Loan” komersial yang berjangka waktu 15 tahun dari Termohon Kasasi melainkan Termohon Kasasi (melalui Direktur Utamanya) yang “melamar/meminta” Pemohon Kasasi untuk bersedia bekerja di Bank Commonwealth melalui Suratnya tanggal 4 Juli 2006 yang disertai pemberian fasilitas dari Termohon Kasasi diantaranya yaitu pemberian “Staf Housing Loan”/Kredit Perumahan Karyawan (lihat bukti P-2a berupa Surat Asli berbahasa Inggris dan bukti P-2b berupa asli terjemahan tersumpah dalam Bahasa Indonesia), dengan demikian terbukti bahwa pinjaman fasilitas perumahan karyawan tersebut sama sekali bukan atas permintaan Pemohon Kasasi dan cicilan pembayaran kembali adalah melalui mekanisme pemotongan gaji sesuai bukti dari Termohon Kasasi sendiri yaitu bukti T-1b (Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah Karyawan Nomor 039/HL/XI/06 tanggal 24 November 2010) selama 15 tahun yang kemudian terputus justru karena tindakan sewenang-wenang dari Termohon Kasasi yang mem-PHK Pemohon Kasasi tanpa alasan hukum maupun tanpa melalui prosedur dan hukum acara sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan demikian sudah jelas bahwa Pertimbangan Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Dalam Pokok Perkara hal. 30 s.d. hal. 32 yang “dikuatkan” tanpa alasan apapun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada halaman 3 putusannya adalah “cacad yuridis” karena kepentingan Pemohon Kasasi sebagai pihak yang lemah (karyawan) seharusnya diutamakan dan didahulukan karena proses perkara di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Pengadilan Perdata Khusus telah diputus sampai kepada putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 051 PK/Pdt.Sus/2009 tanggal 11 November 2009 dan telah masuk proses eksekusi dibawah Nomor 012/2009.Eks pada tanggal 22 Januari 2013 (Lampiran 3) sedangkan perkara a quo baru sampai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang diberitahu tanggal 1 Februari 2013 yang baru lalu, maka berlaku asas “lex specialis derogat lex generali”, maka justru Termohon Kasasi harus lebih dahulu melaksanakan kewajibannya sesuai Amar/Diktum Condemnatoir butir 3 dan butir 4 putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 051 PK/Pdt.Sus/2009 tanggal 11 November 2009 sesuai proses eksekusi yang sedang berlangsung di PHI pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang bila diabaikan terus akan merugikan Termohon Kasasi sendiri karena amar putusan “dwangsom” dalam putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia tidak dapat dihilangkan/ diabaikan dan akan dihitung terus sampai seluruh kewajiban Termohon Kasasi diselesaikan secara langsung, penuh dan tuntas kepada Pemohon Kasasi;
Bahwa oleh karenanya pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengandung cacad yuridis justru telah “disetujui” Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 78/Pdt/2012/PT.DKI. tanggal 7 Agustus 2012 jo. putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 463/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel. tanggal 9 November 2010 maka cukup dasar hukum untuk dikabulkannya permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi untuk membatalkan putusan-putusannya Judex Facti yang dimohonkan kasasi dan kiranya Mahkamah Agung Republik Indonesia berkenan mengadilinya kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah memeriksa secara saksama memori kasasi tanggal 25 Februari 2013 dan jawaban memori tanggal 20 Maret 2013 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Tinggi Jakarta jo. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Termohon Kasasi/Terlawan dapat membuktikan bahwa selama Pelawan masih bekerja pada Terlawan telah mendapat fasilitas kredit pemilikan rumah karyawan Nomor 839/HL/XI/06 tanggal 24 November 2006 atas rumah susun dan non hunian Puri Casablanca Jalan Casablanca Kavling 7 Nomor 20-03 Lantai 23 Blok A kemudian dibebani Hak Tanggungan peringkat pertama Nomor 493/2007 terdaftar di Kantor BPN Jakarta Selatan 5 Februari 2007. Berdasarkan perjanjian fasilitas kredit in casu, kredit tersebut telah termasuk telah jatuh tempo dan Pelawan telah wanprestasi;
Bahwa tentang sengketa PHK antara Pelawan dan Terlawan telah masuk dalam yurisdiksi pengadilan lain/PHI yang berbeda secara absolut dalam kompetensinya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Jakarta jo. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi THERESIA ADIWIDJAJA (Ny. SURJANTINI (NIENIEK) ADIWIDJAJA alias THERESIA NINIK SURYANTINI tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak dan Pemohon Kasasi ada di pihak yang kalah, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi THERESIA ADIWIDJAJA (Ny. SURJANTINI (NIENIEK) ADIWIDJAJA alias THERESIA NINIK SURYANTINI tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Pelawan untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2013 oleh Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah, SH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, I Gusti Agung Sumanatha, SH. MH., dan Dr. Mukhtar Zamzami, SH. MH., Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan Reza Fauzi, SH. CN., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak.
Anggota-Anggota, Ketua Majelis,
ttd./ ttd./
I Gusti Agung Sumanatha, SH. MH. Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah, SH.
ttd./
Dr. Mukhtar Zamzami, SH. MH.
Biaya-Biaya: Panitera Pengganti,
1. M e t e r a i Rp 6.000,00 ttd./
2. R e d a k s i Rp 5.000,00
3. Administrasi kasasi Rp489.000,00 Reza Fauzi, SH. CN.
Jumlah Rp500.000,00
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG RI
a/n. PANITERA
PANITERA MUDA PERDATA
Dr. PRI PAMBUDI TEGUH, SH., MH.,
Nip. 196103131988031003