463/Pdt.G/2010/PN.JKT.SEL
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 463/Pdt.G/2010/PN.JKT.SEL
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Treasury Tower, District 8 Lot 28, Scbd, Lantai 65, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-54
Also in 100 other cases
MENGADILI : DALAM EKSEPSI : Menolak eksepsi dari Terlawan untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA : 1. Menolak Perlawanan dari Pelawan untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang tidak benar; 3. Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara Rp. 647.000,- (enam ratus empat puluh tujuh ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor: 463/Pdt.G/2010/PN.JKT.SEL.
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara – perkara perdata pada tingkat pertama telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara :
THERESIAADIWIDJAJA (Ny. SURJANTINI (NIENIEK) ADIWIDJAJA alias THERESIA NINIK SURYANTINI), beralamat / bertempat tinggal di Rumah Susun Puri Casablanca Kav. 7. No. 20.02, Lt. 23 Blok A dan No. 20.03, Lt. 23 Blok A Jakarta Selatan, yang dalam hal ini memilih domicili hukum pada kantor hukum ABI KUSNO & REKAN ADVOKAT PERADI- berkantor di Jalan Cikini III Nomor 7 Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 5 Juli 2010 No. 052/AR/SKK/VII/10, yang untuk selanjutnya disebut sebagai :......................................................... PELAWAN ;
m e l a w a n
PT. BANK COMMONWEALTH, beralamat berkedudukan di Jakarta Selatan, di Wisma Metropolitan II Lantai 2, Jalan Jend. Sudirman Kav -29-31, Jakarta Selatan yang dalam hal ini diwakili / memilih domicili hukumnya yaitu : 1. YUDHA P. UTAMA. SH.MH. 2. MANGARA T. HUTAGALUNG. SH. ADVOKAT dan konsultan Hukum pada law firm UTAMA HUTAGALUNG & PARTNERS, beralamat di Jalan Ampera Raya No. 62 Cilandak Timur, Pasar Minggu- Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 26 Agustus 2010, yang untuk selanjutnya disebutt : ....................... TERLAWAN ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Setelah membaca surat – surat dalam berkas perkara ;
Setelah memeriksa dan meneliti bukti-bukti surat ;
Setelah mendengar keterangan saksi dan para pihak berperkara ;
TENTANG DUDUK PERKARA:
Menimbang, bahwa Pelawan melalui Surat perlawanannya tertanggal 05 Juli 2010 yang telah diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 05 Juli 2010, dengan Register Perkara Nomor : 463/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel. dengan perbaikan yang diajukan pada tanggal 5 Agustus 2010 telah mengemukakan Gugatan perlawanan sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 24 Juni 2 010 pada saat PELAWAN sedang diluar kotaj tidak ada di rumah, seorang Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah meninggalkan sepucuk Surat Panggilan Tegoran (Aanmaning) No. 22/Eks.HT/2010/PN.Jkt. Sel. tgl. 24 Juni 2010 beserta lampiran PENETAPAN Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 22/Eks.HT/2010/PN. Jkt.Sel. dengan catatan karena PELAWAN tidak dirumah akan dijalankan melalui Kantor Lurah (Bukti P. 1 dan P.2) dan kemudian diulangi pada tgl. 2 Juli 2010 tanpa catatan apapun (Bukti P.3) yang ditinggalkan begitu saja pada petugas Satpam dirumah susun tempat tinggal PELAWAN: --------------------------------------------
Bahwa PELAWAN sangat keberatan dengan informasi yang tidak benar didalam surat permohonan tertanggal 31 Mei 2010 dari TERLAWAN melalui kuasanya sebagaimana tercantum dalam PENETAPAN No.22/Eks.HT/2010/PN.Jkt.Sel (P.2) dan PELAWAN tidak pernah menerima surat peringatan (sommasi) dari TERLAWAN, bahkan Panggilan Tegoran (Aanmaning) Pengadilan (P-1 dan P-3)pun tidak memenuhi syarat Panggilan Pengadilan yang sah sesuai hukum acara perdata yang berlaku, oleh karenanya PELAWAN mengajukan PERLAWANAN (VERZET) a-quo sesuai ketentuan Pasal 207 HIR/RIB dan dengan mengacu pula pada doktrin hukum dari kata penutup dalam Pidato Pengarahan mengenai "Eksekusi Hak Tanggungan Didalam Praktek" oleh Ketua Mahkamah Agung R.I. -YM. Bapak H. Soeryono, SH. pada tanggal 31 Agustus 1996 (dikutip) : ------------------------------------------------------------------------
"Jika dilihat kemungkinan-kemungkinan yang terdapat dalam pasal 3 ayat 1 dan Undang-Undang Hak Tanggungan dikaitkan dengan aneka ragam janji-janji (11 (sebelas) jenis) yang dicantumkan dalam Akta Pembenan Hak Tanggungan berdasar pasal 11 ayat 2 dan Undang-Undang Hak Tanggungan memberi kesimpulan kepada kita bahwa walaupun maksud dan tujuan dari Undang· Undang Hak Tanggungan adalah untuk memberi jaminan yang kuat dalam pengikatan utang piutang / kredit dengan jaminan Hak Tanggungan, namun tidak begitu saja secara otomatis setiap Sertifikat Hak Tanggungan dapat d ieksekusi secara langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri apabila permohonan sedemikian diajukan kepadanya. Setiap kasus mempunyai ciri sendiri yang harus diteliti secara cermat oleh Hakim / Ketua Pengadilan Negeri dalam kedudukannya agar Hukum dan Keadilan benar·benar terwujud" (Buku "Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan dan Permasalahannya" Mahkamah Agung-RI, Jakarta, 1996, hal. 85L )
Bahwa pada pokoknya permasalahan hukum antara PELAWAN dengan TERLAWAN .adalah tindakan TERLAWAN yang secara melanggar hukum secara mendadak dan tanpa peringatan apapun mem-PHK PELAWAN tanpa melalui prosedur yang wajib dan mutlak harus ditempuh dan dilalui sesuai ketentuan Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperiksa dan diputus pada tingkat Pertama, Kasasi dan Peninjauan Kembali dengan Keputusan keputusan dan Penetapan -penetapan Pengadilan sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------
3 .1. Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 347/PHI.G/2007/PN.Jkt.Pst. tgl. 28 Februari 2008 dengan amar/dictum putusan sbb : --------------------------------------MENGADILI:----------------------------------------------Dalam KONVENSI : -------------------------------------------------------------------DALAM PUTUSAN SELA : ----------------------------------------------------------Menolak tuntutan dalam putusan sela Penggugat tersebut;
dalam POKOK PERKARA: -------------------------------------------------------------------
MENGABULKAN gugatan Penggugat untuk sebagian ; ---------------------------------
MENYATAKAN pemutusan hubungan kerja terhadap Penggugat pada tanggal 30 Maret 2007 batal demi hukum ; ---------------------------------------------------------
MENYATAKAN hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat belum pernah putus ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
MENGHUKUM Tergugat untuk memanggil dan mempekerjakan kembali Penggugat pada jabatan dan posisi terakhir sebagai pejabat eksekutif Tergugat atau yang sederajat dengan itu ; ---------------------------------------------------------------------
MENGHUKUM Tergugat membayar upah yang biasa diterima oleh Penggugat terhitung sejak April 2007 sampai putusan iDl berkekuatan hukum tetap sebesar Rp. 113.403.409 (seratus tiga belas juta empat ratus tigaribu empat ratus sembilan rupiah) setiap bulannya ; -----------------------------------------------------------------------
MENGHUKUM Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.3.800.000,-(tiga juta delapan ratus ribu rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai putusan ini dilaksanakan DALAM REKONPENSI:----------------------------------------------------------------------------------Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi tersebut untuk seluruhnya ; ------------------
DALAM KONPENSI / DALAM REKONPENSI : -------------------------------------MENGHUKUM Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi membayar biaya perkara sebesar Rp.642.000,-(enam ratus empat puluh dua ribu rupiah) Bukti P-4;---
3 .2 . Putusan Mahkamah Agung No. 328 K/Pdt.Sus/ 2008 tgl. 28 Juli 2008 dengan amar/ dictum putusan sbb--------------MENGADILI : -----------------------------------MENOLAK permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. BANK COMMONWEALTH tersebut ; -------------------------------------------MENGHUKUM Pemohon Kasasi/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 500.000,(lima ratus ribu rupiah) Bukti P-5 ; -------------
3 .3. Penetapan Daftar.No. 012/2009.Eks tgl. 13 Maret 2009 u ntuk memanggil P.T. BANK COMMONWEALTH supaya menghadap Ketu a Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tgl. 24 Maret 2009 guna diberikan teguran/peringatan 8 (delapan) hari. Bukti P-45; -------------------------------
3.4. Surat Panggilan TEGURAN / PERINGATAN (Aanmaning) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 12/2009.Eks yang diterima PT. BANK COMMONWEALTH pada tgl. 145 Maret 2009 untuk menghadap Ketua pada tgl. 24 Maret 2009 (yang mana pada tgl 24 Maret 2009 tsb Kuasa Hukum PT BANK COMMONWEALTH telah hadir dan telah menerima teguran 8 hari dengan catatan akan mengajukan PK) Bukti P-7; ----------------------------------------------------------------------------------------
3 .5 . Putusan Mahkamah Agung No. 051 PK/Pdt.Sus/2009 tgl. 11 Nopember 2009 dengan amar/dictum putusan sbb : -------------------------------------------------------------------------------------------------MENGADILI: ----------------------------------------------Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali BANK COMMONWEALTH tersebut ;--Membatalkan putusan Mahkamah Agung No. 328 K/Pdt.Sus/2008 tanggal 28 Juli dan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 374/PHI.G/2007/PN.Jkt.Pst, tanggal 28 Pebruari 2008. -----------------------MENGADILI KEMBALI----------------------------------------------------------------------DALAM KONVENSI : ------------------------------------------------------------------------DALAM PUTUSAN SELA : -----------------------------------------------------------------Menolak tuntutan dalam putusan sela Penggugat tersebut;----------------------------- DALAM POKOK PERKARA: ---------------------------------------------------------------
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; ------------------------------------
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus terhitung sejak tanggal 28 Juli 2008; ----------------------------------------------------------------
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat : ------------------------Uang Pesangon : ----------------------------------------------------------------------------2 x 3 x Rp. 91.586.013.013,-= Rp. 549.516.078,---------------------------------------2 x 3 x AUI) 1.300,-= AuD 7.800,--------------------------------------------------------
Uang Penggantian Pengobatan dan perawatan serta perumahan :--------------------15% x Rp. 549.516.08,-= Rp. 82.427.411,70 + ----------------------------------------15% x AuI) 7.800,-= AuI) 1.170,---------------------------------------------------------
Uang Penggantian Cuti tahun 2007 dan tahun 2008 : ---------------------------------24/30 x 91.586.013,-= Rp. 73.268.810,40 + -------------------------------------------24/30 x AuD 1.300,-= AuD 1.040:-------------------------------------------------------
Upah bulan April 2007 sl d Juli 2008 : ------------------------------------------------16 x Rp. 9l.586.013,-; Rp. 1.465.376.208,-+ -----------------------------------------16 x AuD l.300,-; AuD 20.800.-----------------------------------------------------------Jumlah ; Rp. 2.170.588.508,10 ; AuD 30.810,----------------------------------------
Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 3.800.000,-(tga juta delapan ratus ribu rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai putusan ini dilaksanakan
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya ; ------------DALAM REKONVENSI : ----------------------------------------------------------------
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya; -------------------------DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : -----------------------------------------
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp. 2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah) ; CATATAN : Dalam putusan PK a-quo telah dicatat bahwa Hakim Anggota II (H. Buyung Marizal, SH) telah mengajukan pendapat yang berbeda (Dissenting Opinional dengan alasan-alasan sebagai berikut : -------------------
Bahwa alasan-a1asan Pemohon Peninjauan Kembali ternyata hanya mengulang keberatan-keberatan yang telah dikemukakan dalam tingkat kasasi dan merupakan penilaian hasil pembuktian (PHP) yang merupakan wewenang dari judex facti bukan judex juris; ----------------------------------------------------
Bahwa judex facti dapat memberikan putusan melebihi petitum gugatan sesuai dengan Yurisprudensi MA Rl No. 499K/Sip/1970 tanggal 4 Februari sepanjang diktum yang satu berkaitan dengan diktum lainnya yang merupakan satu kesatuan ; -------------------------------------------------------------
Bahwa bukti yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat diklasifikasikan sebagai novum karena hanya merupakan sebagai surat pernyataan sepihak yang berlaku untuk semua karyawan pada saat diterima bekerja di Commonwealth Bank ; ----------------------------------------------------
Bahwa a1asan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan pasal 67 huruf c dan huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, maka patut untuk dikesampingkan ; -
Bahwa judex juris Mahkamah Agung sudah tepat dan benar dalam pertimbangan dan penerapan hukumnya, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali tidak menjadi pertimbangan karenanya patut untuk ditolak -Bukti P-8 dan P-9 ;----------------
3.6. Surat dari Kuasa Hukum TERLAWAN tgl. 23 April 2010 kepada PELAWAN dan Kuasa Hukumnya, Perihal Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI No. 051 PK/Pid.Sus/2009 tanggal 11 Nopember 2009 dalam perkara antara PT Bank Commonwealth dan Theresia Adiwidjaja (Sekaligus juga tentang Penyelesaian Kewajiban Pembayaran Hutang Saudari Theresia Adiwidjaja terhadap PT. Bank Commonwealth). Bukti P-10 ;
3.7 Surat Tanggapan dari Kuasa Hukum PELAWAN kepada Kuasa Hukum TERLAWAN dan tembusan kepada TERLAWAN tgl. 27 April 2010 Hal: SOMMASI ke 1 dan Tanggapan atas Surat Law Firm HP&P tgl. 23 April 2010 -Bukti P-11 ;
4. Bahwa dengan mengacu kepada Keputusan·keputusan, Penetapan Pengadilan dan Surat menyurat antara Kuasa Hukum diatas, maka dapatlah dibuktikan bahwa justru sebaliknya, dimana sebelum permohonan eksekusi TERLAWAN diajukan pada tgl. 31 Mei 2010, terbukti justru TERLAWAN-lah yang sampai dengan tanggal didaftarkannya PERLAWANAN / VERZET a-quo terlebih dahulu mempunyai kewajiban hukum untuk membayar kepada PELAWAN secara segera, tunai dan sekaligus uang sejumlah ± Rp. 4.857.188.508,10 + AUD 30.810 (Empat milyar delapan ratus lima puluh tujuh juta seratus delapan puluh delapan ribu ribu lima ratus delapan rupiah dan sepuluh sen ditambah Tiga puluh ribu delapan ratus sepuluh Dollar Australia) yang terdiri dari hukuman untuk pembayaran Upah dan Uang Penggantian Cuti, Uang PESANGON, Uang Penggantian Pengobatan dan Perawatan serta Perumahan dan Uang Paksa / Dwangsom sesuai keputusan PK Mahkamah Agung RI No. 051 PK/Pdt.Sus/2009 tgl. 11 Nopember 2009 antara PELAWAN melawan TERLAWAN yang telah berkekuatan hukum tetap dan pasti serta terhitung tanggal 6 Juli 2010 sampai dibayarnya kewajiban TERLAWAN tersebut demi hukum tetap dibebani Dwangsom/uang paksa sebesar Rp. 3.800.000,· (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) per hari sampai TERLAWAN memenuhi keseluruhan kewajiban hukumnya kepada PELAWAN (bukti P-12);
5. Bahwa sejak PELAWAN mulai bekerja pada TERLAWAN pada bulan Juli 2006 dan kemudian setelah lewat masa percobaan 3 (tiga) bulan, PELAWAN telah menerima fasilitas berupa Pinjaman Kredit Pemilikan Rumah Karyawan sebesar Rp. 2.185.000.000,· (Dua milyar seratus delapan puluh lima juta rupiah) dengan cicilan tetap bulanan termasuk bunganya sebesar Rp. 19.639.398.,· (Sembilan belas juta enam ratus tigapuluh sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh delapan rupiah) yang langsung dipotong dari gaji sejak tanggal 24 Nopember 2006 dengan jangka waktu penembalian selama 15 tahun. Oleh karenanya tidak ada wanprestasi dari PELAWAN karena meskipun PELAWAN telah secara melawan hukum oleh TERLAWAN dipaksa meninggalkan kantor dan tidak boleh kembali sejak akhir bulan Maret 2007 sehingga PELAWAN harus memperjuangkan hak-haknya melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berdasarkan ketentuan pasal 93 ayat 2 huruf f UU No. 13/2003 jo. pasal 96 UU No.2/2004 mewajibkan TERLAWAN menurut UU untuk tetap membayar upah dan tunjangan2 PELAWAN setiap bulan (yang telah dipotong cicilan bulanan Pinjaman Kredit Pemilikan Rumah Karyawan tgl. 24 Nopember 2006) sampai diperkerjakan kembali berdasarkan Putusan Kasasi M.A.R.l yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah dieksekusi Aanmaning 8 hari, atau setidak-tidaknya sampai Putusan PK M.A.R.I telah berkekuatan hukum tetap sekitar bulan April 2010 yang baru lalu. Yang apabila TERLAWAN tidak lalai memenuhi kewajibannya tersebut diatas membayar upah dan tunjangan PELAWAN sesuai Undang-Undang maka kewajiban cicilan sudah sampai bulan ke 42 dengan sisa "Outstanding" sebesar Rp. 1.857.994.263,-(Satu milyar delapan ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu duaratus enam puluh tiga rupiah) yang tidak menjadi masalah bagi PELAWAN apabila TERLAWAN terlebih dahulu menyelesaikan kewajibannya sebesar Rp. 4.857.188.508,10 + AUD 30.810.-per tanggal surat PERLAWANAN a-quo dan selanjutnya mulai tgl. 6 Juli 2010 sampai kewajiban hukumnya diselesaikan oleh TERLAWAN akan tetap dan terus diperhitungkan dwangsom/uang paksa Rp. 3 .800.000,-per hari;
6. Bahwa selain alasan adanya kewajiban TERLAWAN untuk terlebih dahulu melaksanakan kewajibannya sesuai putusan PK MARI tersebut diatas, mohon pula mendapat perhatian bahwa didalam Gugatan Rekonpensi dari TERLAWAN baik di tingkat pertama, Kasasi dan PK, TERLAWAN telah menggugat rekonpensi PELAWAN dengan memasukkan pula tuntutan pembayaran kembali Pinjaman Kredit Pemilikan Rumah Karyawan tgl. 24 Nopember 2006, dimana sekarang terbukti pula bahwa tuntutannya tersebut telah DITOLAK sejak Putusan Pengadilan tingkat pertama sampai Putusan PK MARl, disamping baru pada tgl. 7 Juli 2010 yad PELAWAN akan menghadap YM Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mohon penangguhan eksekusi atas dasar PERLAWANAN a-quo, oleh karenanya cukup alasan pula untuk dikabulkan permohonan PELAWAN untuk menangguhkan proses eksekusi Hak Tanggungan yang diajukan oleh TERLAWAN sebagaimana tertuang dalam PENETAPAN No. 22/Eks.HT/2010/PN.Jkt.Sel. tgl. 16 Juni 2010 sampai perkara PERLAWANAN a-quo telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap dan pasti; --------
7. Bahwa dengan memperhatikan Pertimbangan dalam PENETAPAN No. 22/Eks.HT/2010/PN.Jkt.Sel tgl 16 Juni 2010 (dikutip) :
"Menimbang, bahwa berdasarkan surat Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah KARYAWAN tertanggal 24 Nopember 2006 No. 0391/HL/XI/ 06, Pemohon Eksekusi sebagai Kreditur telah membenkan fasilitas pinjaman sebesar Rp. 2.185.000.000,· (dua milyar seratus delapan puluh lima juta rupiah) dengan JANGKA WAKTU PENGEMBALIAN SELAMA 15 TAHUN terhitung dan tanggal 24 Nopember 2006", yang berarti disamping fasilitas pinjaman "KARYAWAN" tidak sama dengan fasilitas kredit bank "KOMERSIIL", juga jatuh temponya adalah tanggal 24 Nopember 2021 sehingga belum dapat dikualifikasikan "kredit macet" ataupun telah "jatuh tempo", bahkan dikaitkan dengan Amar Putusan PK Dalam Pokok Perkara butir 2 dan 3D serta 3B maka pertanggal 28 Juli 2008 (Putusan Kasasi MARI) TERLAWAN wajib menyerahkan kepada PELAWAN setidak-tidaknya hak atas Upah dan Uang Pengganti Cuti sejumlah Rp. 1.538.645.018,40 + AUD 21,840.-. Sedangkan karena Upah bulanan yang diterima PELAWAN selama ini sudah Net karena telah otomatis dipotong cicilan Pinjaman Rumah Karyawan dan Pajak-pajak maka per bulan Juli 2008 "outstanding" PELAWAN adalah Rp. 2.031.470.190,-, (Bukti P-13) namun karena putusan Kasasi M.A.R.I adalah putusan berkekuatan hukum tetap dan telah dieksekusi Tegoran 8 Hari oleh Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maka dwangsom/ uang paksa per bulan Juli 2008 si diputusan PK MARI berkekuatan hukum tetap pada bulan April 2010 maka kewajiban TERLAWAN untuk membayar uang paksa/ dwangsom adalah Rp. 2.382.600.000,-(Dua milyar tiga ratus delapanpuluh dua juta enam ratus ribu rupiah) yang sudah lebih dari cukup untuk melunasi outstanding pinjaman karyawan dari PELAWAN dan oleh karenanya pula PELAWAN MENOLAK DENGAN TEGAS perhitungan kuasa hukum TERLAWAN sejumlah Rp. 2.572.101.308,33 pertanggal 20 Mei 2010 yang tidak jelas asal dan dasar perhitungannya sebagaimana yang tercantum dalam pertimbangan PENETAPAN No. 22/Eks.HT/2010/PN.Jkt. SeL, tgl 16 Juni 2010 hal-hal; ---------------------------------------
MAKA berdasarkan dalil-dalil yang telah disampaikan oleh PELAWAN tersebut diatas, maka PELAWAN mohon dengan hormat kepada Yang Mulia Bapak Ketua dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a-quo berkenan kiranya memberikan Putusan sebagai berikut : --------------------------------------
PRIMER :
Mengabulkan Perlawanan/Verzet dari PELAWAN untuk seluruhnya;
Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang benar dan beritikad baik ;
Membatalkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 22/Eks.HT/2010/PN.Jkt.Sel. tanggal 16 Juni 2010;
Menghukum TERLAWAN untuk membayar biaya perkara ;
SUBSIDAIR :
Mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex Aequo et bono);
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang Telah ditetapkan, Pelawan dan Terlawan hadir dipersidangan;
Menimbang, bahwa sesuai dengan yang diamanatkan dalam Perma No. 01 Tahun 2008, penyelesaian perkara diupayakan perdamaian melalui Mediasi, yang mana para pihak telah menyerahkan Ketua Majelis untuk menunjuk Mediator, kemudian oleh Ketua Majelis telah menunjuk salah satu Hakim Mediator yaitu Bapak TAHSIN.SH pada tanggal 7 September 2010;
Menimbang, bahwa oleh Hakim Mediator telah diupayakan perdamaian akan tetapi para pihak antara Pelawan dengan Terlawan tidak ada kesepakatan dan tidak berhasil, sehingga oleh Mediator oleh karena perdamaian tidak berhasil maka berkas perkara di kembalikan ke Ketua Majelis untuk di lanjutkan kembali dalam pemeriksaan perkara;
Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak tercapai dan Pelawan menyatakan tetap pada Perlawanannya maka oleh Hakim Ketua Majelis persidangan dilanjutkan dengan membacakan Gugatan Perlawanan tersebut, dan atas Gugatan Perlawanan tersebut pihak Terlawan mengajukan Jawabanya tertanggal 21 September 2010 yang berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
A. Gugatan PELAWAN Error :
Bahwa dalam surat gugatan PELAWAN adalah Perlawanan (Verzet) terhadap Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 22/Eks.HT/2010/PN.Jkt.Sel tanggal 16 Juni 2010;
Bahwa adapun alasan untuk mengajukan permohonan penundaan Eksekusi Hak Tanggungan secara Hukum hanya dapat dilakukan melalui Ketua Pengadilan Negri setempat, dalam hal ini kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 195 HIR ayat (1) dan pasal 224 HIR atau sesuai dengan asas yang berlaku hanya alasan PERDAMAIAN yang dapat menangguhkan atau menunda pelaksanaan eksekusi hal ini sesuai dengan pendapat M.Yahya Harahap, SH dalam bukunya ruang lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata Edisi Kedua halaman 308 s/d 310 Penerbit Sinar Grafika Jakarta Tahun Juli 2007;
Bahwa adapun hubungan hukum TERLAWAN dengan PELAWAN dalam hal permasalahan Eksekusi Hak Tanggungan secara hukum berawal dari adanya pemberian fasilitas pembelian Rumah sebesar Rp. 2.185.000.000 (dua milyar seratus delapan puluh lima juta rupiah) dari TERLAWAN kepada PELAWAN pada saat PELAWAN masih bekerja ditempat TERLAWAN hal ini sesuai dengan Akta Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah Karyawan No. 039/HL/XI/06 tertanggal 24 Nopember 2006 (Perjanjian KPR) (Bukti P-1a);
Bahwa untuk menjamin pelunasan pinjaman PELAWAN kepada TERLAWAN kemudian PELAWAN telah menyerahkan jaminan berupa :
SHMASRS No. 694/XX/A/Kelurahan Menteng Dalam, seluas 109,702 m2 (seratus sembilan koma tujuh ratus dua meter persegi) terdaftar atas nama Ny. Surjantini (niniek) Adiwidjaja alias Theresia Niniek Surjantini sebagaimana yang diterbitkan Kantor Pertanahan Jakarta Selatan pada tanggal 27 Desember 1999 setempat dikenal dengan Rumah Susun dan Non Hunian Puri Casablanca Kav. 7 No. 20-02 Lt 23 Blok A;
SHMASRS No. 695/XX/A/Kelurahan Menteng Dalam, seluas 92,677.m2 (sembilan puluh dua koma enam ratus tujuh puluh tujuh meter persegi) terdaftar atas nama Ny. Surjantini (niniek) Adiwidjaja alias Theresia Niniek Surjantini sebagaimana yang diterbitkan Kantor Pertanahan Jakarta Selatan pada tanggal 27 Desember 1999 setempat dikenal dengan Rumah Susun dan Non Hunian Puri Casablanca Kav. 7 No. 20-03 Lt 23 Blok A;
Bahwa atas kedua jaminan tersebut kemudian telah dibebebankan Hak Tangggungan sebesar Rp. 2.731.250.000,00 (dua milyar tujuh ratus tiga puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebagaimana yang tertuang dalam Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) peringkat pertama No. 493/2007,yang terdaftar atas nama TERLAWAN di kantor Pertanahan Jakarta Selatan pada tanggal 05 Pebruari 2007;
Bahwa terhitung semenjak bulan Mei tahun 2007, Pelawan tidak melaksanakan kewajibanya lagi kepada TERLAWAN sehingga berdasarkan ketentuan pasal 4.1 jo pasal perjanjian KPR yang menyatakan sebagai berikut (sesuai terjemahan tersumpah Perjanjian KPR) (Bukti P-1b)
Pasal 4.1 :
“pada saat dan setiap saat setelah terjadinya salah satu manapun dari peristiwa cidera janji berikut ini, dengan pemberitahuan kepada Karyawan, dapat meminta supaya seluruh atau sebagian pinjaman beserta bunganya dibayar dan dilunasi seluruhnya seketika, yang pada saat itu dianggap menjadi jatuh waktu dan wajib dibayar seketika :
Karyawan dengan alasan apapun tidak mematuhi ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini; atau
Karyawan diletakkan dalam pengampuan, dinyatakan pailit atau dalam penundaan kewajiban atau pembayaran utang (moratorium); atau
Karyawan meninggal; atau
Dengan alasan apapun, hubungan kerja Karyawan dengan Bank berakhir atau Karyawan diberhentikan dengan hormat atau mengundurkan diri atau pensiun atau dibebas tugaskan selamanya atau sementara menunggu proses pemutusan hubungan kerja tersebut, yang selama waktu itu Karyawan belum sepenuhnya melunasi seluruh jumlah pinjaman kepada Bank; atau
Tanah dan bangunan diikat dengan cara apapun dan pengikatan tersebut tidak dilepaskan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari;
Pasal 4.2 :
“selain daripada peristiwa-peristiwa tersebut diatas, bila terjadi peristiwa apapun yang menurut pendapat Bank dapat mengakibatkan Karyawan tidak mampu memenuhi kewajiban-kewajibanya berdasarkan Perjanjian ini, bank berhak meminta pelunasan secara penuh atau seluruh jumlah pinjaman atau sisa Pinjaman yang masih terutang berikut dengan bunganya”
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4.1 butir d Perjanjian KPR terbukti PELAWAN telah melakukan WANPRESTASI atau CIDERA JANJI dan oleh karenanya, TERLAWAN selaku Kreditur (pemberi fasilitas Pinjaman) berhak untuk meminta pelunasan kepada PELAWAN selaku DEBITUR (Penerima Fasilitas Pinjaman) (Vide ketentuan Pasal 4.1 dan 4.2 Perjanjian KPR);
Bahwa sekalipun TERLAWAN berhak langsung meminta PELAWAN untuk melunasi seluruh hutangnya, TERLAWAN tetap menghormati proses hukum yang berlaku sekaligus untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk itu, TERLAWAN telah melakukan peneguran terlebih dahulu kepada PELAWAN agar PELAWAN segera menyelasaikan kewajibanya kepada TERLAWAN, hal ini sesuai dengan surat teguran yang disampaikan TERLAWAN kepada PELAWAN sebagai berikut :
Surat Teguran yang disampaikan TERLAWAN kepada PELAWAN tanggal 01 Februari 2008 (Bukti P-2a);
Surat Teguran yang disampaikan kuasa hukum TERLAWAN kepada PELAWAN No. 41/UHP-PTBC/Som.I/V/2010 tanggal 21 Mei 2010 (Bukti P-2b);
Surat Teguran yang disampaikan kuasa hukum TERLAWAN kepada PELAWAN No. 42/UHP-PTBC/Som.II/V/2010 tanggal 25 Mei 2010 (Bukti P-2c);
9. Bahwa walaupun PELAWAN te1ah ditegur untuk segera me1aksanakan kewajibannya kepada TERLAWAN, namun PELAWAN temyata tetap tidak melaksanakann kewajibannya kepada TERLAWAN, sehingga berdasarkan ketentuan pasal 4.1. dan 4.2 Perjanjian KPR jo. pasal 6 dan 20 UU No. 4 Tahun 1996 tentang UU Hak Tanggungan (UUHT) Jo pasal 224 HIR, TERLAWAN berhak meminta pelunasan Pinjaman dengan cara mengajukan Permohonan Eksekusi Hal: Tanggungan atas barang jaminan dari PELAWAN kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ;
10. Bahwa atas permohonan TERLAWAN tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan tesebut dengan pertimbangan bahwa Permohonan tersebut te1ah memenuhi persyaratan serta tidak bertentangan dengan Undang-undang dan karenanya cukup alasan untuk dikabulkan. Dan untuk itu Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerbitkan Penetapan-penetapan, yaitu :
A. Penetapan No.22/Eks.HT/201O/PN.Jkt.Sel tanggal 16 Juni 2010 (Bukti P-3a) yang prinsipnya menetapkan :
"memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar menunjuk seorang Juru sita/Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, guna melakukan pemanggilan dengan resmi kepada TERMOHON EKSEKUSI (in casu PELAWAN) untuk datang menghadcrp kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Hari. Rabu, tanggal 30 Juni 2010 Jam 10.00 untuk diberikan teguran/peringatan agar TERMOHON EKSEKUSI (in casu PELAWAN) dalam tenggang waktu 8 (delapan hari) terhitung sejak tegoran/peringatan tersebut diberikan melaksanakan kewajibannya kepada PEMOHON EKSEKUSI (in casu TERLAWAN) sebagaimana dimaksud dalam APHT tanggal 23 Januari 2007 No. 03/2007 Jo. SHT peringkat pertama No. 493/2007 tanggal 5 Pebuari 2007, dengan irah-irah : DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ;
B. Penetapan No.22/Eks.HT/2010/PN.Jkt.Se1 tanggal 9 Agustus 2010 (8ukti P-3b) yang prinsipnya menetapkan :
"memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar menunjuk seorang Juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan disertai 2 (dua) orang saksi, guna melakukan pensitaan terhadap : Pensitaan mana dalam rangka eksekusi atas kekuatan APHT tanggal 23 Januari 2007 No. 03/2007 Jo. SHT peringkat pertama No. 493/2007 tanggal 5 Pebuari 2007, dengan irah-irah : DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MARA ESA.
C. Bahwa berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.22/Eks.HT/2010/PN.Jkt.Sel tanggal 9 Agustus 2010, Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan sita eksekusi obyek Hak Tanggungan berupa 2 SHMASRS sebagaimana tersebut diatas yang merupakan milik PELAWAN yang telah dijadikan jaminan atas Fasilitas KPR berdasarkan Perjanjian KPR, hal ini terbukti dengan dibuatnya Berita Acara Sita Eksekusi No.22/Eks.HT/201O/PN.Jkt.Sel tanggal 18 Agustus 2010 (Bukti P-3c).
11. Bahwa perlu TERLAWAN sampaikan saat ini TERLAWAN sudah mengajukan Permohonan Penetapan untuk pelaksanaan lelang atas obyek jaminan Hak Tanggungan ;
12. Bahwa jika dilihat dan dicermati judul dan isi gugatan PELAWAN yang mengajukan perlawanan atas dasar adanya Putusan PHI No. 347/PHI.G/2007/PN.Jkt.Pst tanggal 28 Pebruari 2008 ("Putusan PHI") Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 328.K/Pdt.Sus/2008, tanggal 28 Juli 2008 ("Putusan Kasasi PHI") Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 051.PK/Pdt.Sus/2009 tanggal 11 Nopember 2009 ("Putusan PK PHI") untuk menangguhkan eksekusi Hak Tanggungan atas barang jaminan PELAWAN sebagai pelunasan hutangnya jelaslah tidak didasarkan atas alasan hukum yang benar, karena kedua pennasalahan hukum tersebut, yakni antara Eksekusi Hak Tanggungan (HT) dengan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI memiliki ciri dan karakteristik yang berbeda, sehingga berdasarkan hukum acara perdata kedua permasalahan hukum tersebut tidak dapat dicampur adukan dan tidak dapat dijadikan sebagai alasan menghalangi jalannya proses hukum masing-masing permasalahan hukum tersebut, sehingga tidak tepat alasan adanya perkara PHI untuk menunda proses eksekusi HT, apalagi permasalahan hukum tersebut berada dalam yurisdiksi hukum yang berbeda, yakni PHI berada dalam yurisdiksi Penqadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Pengadilan yang berwenang memeriksa Perkara Hubungan Industrial di Jakarta, sedangkan Eksekusi HT berada dalam yurisdiksi Penqadilan Negeri Jakarta Selatan ;
13. Bahwa masalah Eksekusi Hak Tanggungan ("Eksekuai HT") diatur dan dijamin eksistensinya oleh UU No. 4 tahun 1996 tentang UU HT Jo. Pasal 224 HIR, sedangkan masalah Perselisihan Hubungan Industrial termasuk masalah Pemutusan Hubungan Kerja ("PHI/PHK") diatur dalam ketentuan UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan Jo. UU No.2 tahun 2004 tentang PHI, sehingga sangatlah jelas dan nyata secara faktual dan ketentuan yang mengaturnya bahwa kedua masalah hukum tersebut sangatlah berbeda dan tidak dapat disatukan ;
14. Bahwa mengingat PELAWAN telah mencampur adukkan antara masalah Eksekusi HT dan masalah PHI/PHK, maka sangatlah jelas dan terbukti bahwa prinsipnya PELAWAN hanya menghambat proses jalannya Eksekusi HT yang telah dimohonkan oleh TERLAWAN padahal undang-undang telah memberikan jaminan kepastian terhadap pelaksanaan Eksekusi HT tersebut ;
15. Bahwa adanya gugatan PELAWAN yang mencampur adukkan masalah Eksekusi HT dengan masalah PHI/PHK tersebut secara hukum bertentangan dengan hukum acara yang berlaku dan oleh karenanya sangatlah tepat dan beralasan hukum apabila gugatan perlawanan yang diajukan PELAWAN dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima ;
B. Eksepsi Gugatan Kabur /Obscuur Libel:
16.Bahwa PELAWAN telah menjadikan masalah PHI/PHK yang terjadi antara PELAWAN dengan TERLAWAN sebagai dasar untuk menghambat jalannya proses Eksekusi HT atas barang jaminan dari PELAWAN, padahal kedua permasalahan hukum tersebut sangatlah berbeda yang mana masalah PHI/PHK diatur dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan Jo. UU No. 2 tahun 2004 tentang PHI sedangkan masalah Eksekusi HT diatur dalam Pasal 6 dan 20 UU No. 4 Tahun 1996 tentang UUHT Jo. Pasal 224 HIR ;
17.Bahwa adanya dalil PELAWAN yang menjadikan masalah PHI/PHK sebagai dasar untuk menghambat jalannya proses Eksekusi HT atas barang jaminan dari PELAWAN secara hukum acara tidaklah diperkenankan hal ini sesuai dengan. ketentuan pasal 195 ayat (6) HIR yang intinya menyebutkan bahwa perlawanan atas eksekusi hanya dapat dilakukan oleh pihak ketlga yang merasa dirugikan dengan dasar alasan hak milik (Derden Verzet) dan bukan Partij venet (pihak yang tereksekusi) ;
18. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal tersebut diatas, maka sangatlah jelas bahwa PELAWAN merupakan Partij Verzet atas perkara aquo yang secara hukum tidaklah diperkenankan karena perlawanan atas Partij Verzet hanya merupakan satu tindakan yang menghambat jalannya proses Eksekusi HT ;
19. Bahwa mengingat PELAWAN telah mencampur adukkan antara masalah PHI/PHK dengan masalah eksekusi HT sebagaimana yang telah diatur dalam UU No. 4 Tahun 1996 tentang UUHT, maka sangatlah tepat dan beralasan hukum apabila Gugatan perlawanan dari PELAWAN dalam perkara quo dinyatakan ditolak atau setidaktidaknya tidak dapat diterima ;
II. DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa apa yang telah dikemukakan TERLAWAN pada bagian Eksepsi diatas, mohon dianggap telah termasuk dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pokok perkara ini ;
Bahwa TERLAWAN menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil PELAWAN, kecuali terhadap hal-hal yang kebenarannya secara tegas diakui oleh TERLAWAN;
Bahwa TERLAWAN menolak dengan tegas dalil PELAWAN pada angka 1 (satu) halaman kedua, karena pelaksanaan Pemanggilan/Teguran (Aanmaning) yang dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 24 Juni 2010 Jo. tanggal 02 Juli 2010 terhadap PELAWAN untuk memenuhi isi Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Se1atan Ho.22/Eks.HT/2010 PH. Jkt-Sel tanggal l6 Juni 2010, secara hukum sudah tepat dan benar, sebab ketidak beradaan PELAWAN ditempat kediamannya membuat Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan te1ah meninggalkan sehelai surat panggilan dikediaman PELAWAN dan untuk memenuhi ketentuan paaal 390 ayat (I) HIR, Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali te1ah menyampaikan pemanggilan tersebut melalui Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet Jakarta Selatan hal ini dilakukan karena PELAWAN tidak berada ditempat kediamannya (Bukti P-4a dan P-4b) .
Bahwa keabsahan atas pemanggilan Aanmaning tersebut diatas secara hukum tidak terbantahkan lagi dengan menghadapnya Kuasa Hukum PELAWAN kepada Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Se1atan pada tanggal 07 Juli 2010 guna memenuhi isi panggilan Aanmaning agar dalam tersebut dan hal ini te1ah diakui dengan tegas oleh PELAWAN dalam Gugatan perlawanannya dalam butir 6.
Bahwa TERLAWAN menolak dengan tegas dan sangat keberatan atas dalil PELAWAN pada angka 2 (dua) halaman kedua yang menyatakan bahwa kuasa hukum TERLAWAN, menyampaikan informasi yang tidak benar dalam surat permohonannya pada tanggal 31 Mei 2010, karena selain dalil PELAWAN bersifat menyesatkan juga mencoba mengaburkan fakta hukum yang sesungguhnya, sebab sebelum TERLAWAN mengajukan Permohonan Eksekusi HT atas barang jaminan hutang dari PELAWAN, secara hukum TERLAWAN telah terlebih dahulu melakukan peneguran secara resmi sesuai surat teguran dibawah ini :
Surat Teguran yang disampaikan TERLAWAN kepada PELAWAN tanggal 01 Pebruari 2008 (Vide Bukti P-2a);
Surat Teguran yang disampaikan kuasa hukum TERLAWAN kepada PELAWAN No.41/UHP-PTBC/Som.l/V/2010 tanggal 21 Mei 2010 (Vide Bukti P-2b) ;
Surat Teguran yang disampaikan kuasa hukum TERLAWAN kepada PELAWAN No.42/UHP-PTBC/Som.II/V/2010 tanggal 25 Mei 2010 (Vide Bukti P-2c).
Bahwa jika PELAWAN mendalilkan tidak pernah menerima surat teguran dari TERLAWAN adalah jelas merupakan suatu dalil yang sangat naif, dan bahkan hanya merupakan dalil yang dierah-erahi untuk membentuk suatu opini, bahwa dalil PELAWAN adalah tidak benar padahal faktanya jauh dari kebenaran hukum dan oleh karenanya sangatlah tepat dan beralasan hukum apabila dalil PELAWAN dinyatakan ditolak.
Bahwa masih terkait dengan butir yang sama, PELAWAN juga mendalilkan bahwa Pemanggilan Aanmaning yang dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tidak memenuhi syarat Pemanggilan Pengadilan yang sah sesuai hukum Acara Perdata yang berlaku dan oleh karenanya PELAWAN mengajukan PERLAWANAN (VERZET) sesuai ketentuan pasal pasal 207 HIR, dalil mana juga semakin tidak beralasan hukum sebab:
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui seorang Juru Sita Pengganti telah melakukan Pemanggilan/Aanmaning kepada PELAWAN pada tanggal 24 Juni 2010, akan tetapi Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berhasil menemui PELAWAN ditempat kediamannya sehingga pemanggilan tersebut dilanjutkan melalui Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan dan atas pemanggilan tersebut PELAWAN tidak memenuhi isi panggilan tersebut (Vide Bukti P-4a-) ;
Karena PELAWAN tidak memenuhi isi Panggilan Aanmaning tersebut kemudian Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali melakukan Pemanggilan ke-II kepada PELAWAN pada tanggal 02 Juli 2010, namun PELAWAN juga tidak berada ditempat kediamannya akan tetapi Juru Sita tersebut hanya bertemu dengan NY. YULI (Ibu dari PELAWAN) sehingga Juru Sita Pengganti kembali menyampaikan Pangilan / Aanmaning tersebut melalui Kelurahan Menteng Dalam Kecamatan Tebet Jakarta Selatan (Vide Bukti P-4b).
Bahwa Pemanggilan Aanmaning yang dilakukan Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada PELAWAN melalui Kantor Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan secara hukum sudah tepat dan benar hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 390 ayat (1) HIR.
Bahwa selain dari itu, keabsahan dari Pemanggilan Aanmaning yang dilakukan oleh Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada PELAWAN semakin terbukti dan tidak terbantahkan dengan hadirnya Kuasa Hukum PELAWAN di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu tanggal 07 Juli 2010 dan menghadap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, guna diberikan peneguran agar PELAWAN menyelesaikan kewajibannya TERLAWAN dalam tempo 8 hari dan hal ini telah diakui dengan tegas oleh PELAWAN dalam Gugatan perlawanannya dalam butir 6.
Bahwa adanya dalil PELAWAN yang menyatakan bahwa akibat dari pemanggilan yang tidak memenuhi syarat tersebut membuat PELAWAN mengajukan PERLAWANAN (VERZET) sesuai ketentuan pasal 207 HIR jelas tidak beralasan hukum sebab penggunaan pasal 207 HIR sebagai dasar hukum dalil PELAWAN justru membuktikan bahwa PELAWAN tidak mengerti sama sekali mengenai hukum acara perdata, karena PELAWAN telah menggunakan isi pasal yang keliru untuk membenarkan dalilnya, padahal ketentuan pasal 207 HIR/ Pasal 225 RIB jelas-jelas menyebutkan :
“Perlawanan tidak dapat mencegah atau menunda menjalankan putusan, kecuali jika pejabat memerintahkan menyita yang demikian”. Perintah disebut pada surat permintaan atau pada catatan yang dibuat berdasarkan permintaan dengan lisan. “Perlawanan tidak dapat mencegah atau menunda menjalankan putusan kecuali ketua sudah memberi perintah supaya hal itu ditunda dengan menanti Putusan Pengadilan Negeri”.
Bahwa jika dilihat dan dicermati dengan jelas fakta-fakta hukum tersebut diatas, maka sangatlah tepat dan benar apabila dalil-dalil PELAWAN dalam Gugatan perlawanannya dinyatakan ditolak atau setidak tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
6. Bahwa TERLAWAN kembali menolak dengan tegas dalil PELAWAN pada angka 3 halaman ke-3 gugatanya, karena Judul Gugatan Perlawanan dari PELAWAN nyata-nyata mempersoalkan masalah Perlawanan (Verzet) atas Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.22/Eka.HT/2010 PN.Jkt-Sel tanggal 16 Juni 2010, namun posita gugatannya angka 3 poin 3.1 halaman 3 sampai dengan poin 3.7 halaman 6 mempersoalkan masalah PHK yang diatur dalam Undang-UU No.13 Tahun 2003 tentag ketenaga kerjaan Jo. UU No. 2 Tahun 2004 tentang PHI, dalil ini membuktikan bahwa PELAWAN tidak mengerti dan tidak memahami tentang masalah UU No.4 Tahun 1996 tentang UUHT padahal masalah PHI/PHK itu diatur dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan Jo UU No.2 Tahun 2004 tentang PHI. sedangkan masalah Eksekusi HT diatur dalam UU No.4 Tahun 1996 tentang UUHT sehingga secara hukum dua permasalahan hukum tersebut tidak dapat disatukan.
Bahwa jika dilihat dari sudut Doktrin maupun perkembangan ilmu hukum penggabungan atas kedua permasalahan hukum tersebut jelas tidak diperkenankan;
Bahwa se1ain dari itu berdasarkan hukum acara perdata khususnya dalam perkara aquo penggabungan kedua permasalahan tersebutjuga tidak dibenarkan ;
Bahwa Putusan PHI Jo. Putusan Kasasi PHI Jo. Putusan PK PHI sebagaimana yang dijadikan alasan-alasan dari dalil-dalil oleh PELAWAN dalam gugatan perlawanannya secara hukum tidak memiliki kaitan atau korelasi dengan perkara aquo.
Bahwa apapun alasan dan dalil dari PELAWAN secara hukum tidak dapat dibenarkan yang menggabungkan masalah PHI khususnya yang berkaitan dengan masalah PHK / PHI dengan permasalahan Eksekusi HT yang diatur dalam UU No.4 /1996 tentang UUHT, karena masalah PHI/PHK khususnya masalah PHK tidak ada korelasinya dengan perkara aquo, dan oleh karenanya sangatlah tepat dan beralasan hukum apa bila dalil PELAWAN dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
7. Bahwa TERLAWAN dengan tegas kembali menolak dalil PELAWAN pada angka 4 (empat) halaman 6, karena dalil PELAWAN tidak jelas dan tidak berdasarkan hukum sebab jika ada kewajiban TERLAWAN kepada PELAWAN atas Putusan PK PHI seharusnya PELAWAN mengajukan Eksekusi atas Putusan PK PHI tersebut melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan bukan dalam perkara aquo.
Bahwa adanya dalil PELAWAN yang menyatakan bahwa TERLAWAN memiliki kewajiban terlebih dahulu kepada PELAWAN justru semakin mengaburkan permasalahan dalam perkara aquo, yang mana nyata-nyata mengenai kewajiban TERLAWAN atas putusan PK PHI masuk dalam kewenangan dan Yurisdiksi Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sedangkan yang berkaitan dengan Eksekusi HT masuk dalam yurisdiksi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sehingga adanya dalil PELAWAN dalam perkara aquo jelas tidak beralasan hukum sebab permasalahan hukum yang terjadi diantara PELAWAN dan TERLAWAN ada pada 2(dua) yurisdiksi hukum yang berbeda dan konstruksi hukum yang berbeda dan oleh karenanya sangatlah tepat apabila dalil PELAWAN tersebut ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa secara hukum PELAWAN telah salah alamat untuk meminta kewajiban TERLAWAN melalui perkara aquo sebab perkara PHI yang terjadi antara PELAWAN dan TERLAWAN secara hukum nyata masuk dalam kewenangan dan yurisdiksi Pengadilan PHI pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hal ini membuktikan bawha PELAWAN tidak memahami dengan baik Hukum Acara Perdata yang berlaku, yang semestinya menurut Hukum Acara PELAWAN mengajukan Permohonan Eksekusi atas Putusan PK PHI kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan bukan dalam perkara aquo.
Bahwa perlu TERLAWAN sampaikan, TERLAWAN menerima salinan Putusan PK PHI pada tanggal 15 April 2010, sehingga secara hukum Putusan PK PHI tersebut baru dinyatakan In Kracht dan berlaku serta mengikat TERLAWAN selambat-lambatnya 8 (delapan) hari sejak tanggal 15 April 2010, yaitu sekitar tanggal 23 April 2010.
Bahwa selain dari itu smpai saat ini, TERLAWAN sama sekali belum pernah menerima pemberitahuan pemanggilan Peneguran/ Aanmaning dari pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk melaksanakan isi putusan PK PHI. Dan hal ini membuktikan bahwa PELAWAN sama sekali belum atau bahkan tidak pernah mengajukan Permohonan Eksekusi atas Putusan PK PHI tersebut, hal ini membuktikan bahwa PELAWAN memiliki itikad tidak baik untuk mencari keuntungan dari TERLAWAN untuk memperbesar Dwangsom yang dibebankan kepada TERLAWAN atas putusan tersebut.
Bahwa sebelumnya dengan itikad yang baik, TERLAWAN bersedia untuk melaksanakan putusan PK PHI tersebut secara sukarela dengan cara mengirimkan Undangan kepada PELAWAN melalui Surat Kuasa Hukum TERLAWAN dari kantor hukum Hotman Paris & Partners Nomor 0111/0396.01/ANT-est tertanggal 23 April 2010 untuk membicarakan kewajiban TERLAWAN kepada PELAWAN berdasarkan Putusan PK PHI tersebut pada tanggal 28 April 2010 (lihat Bukti T-I0), akan tetapi kemudian, PELAWAN bukannya menghadiri undangan tersebut, malah menjawab surat Kuasa Hukum TERLAWAN tersebut dengan memberikan sommasi melalui surat dari Kuasa Hukum PELAWAN (R.M. Ahyono Abikusno, SH.,L.L.M) nomor 035/AR/IV/I0 tanggal 27 April 2010 (lihat bukti T-IIJ, sehingga hal ini membuktikan PELAWAN tidak beriktikad baik untuk menyelesaikan permasalahan hukum atas pelaksanan Putusan PK PHI tersebut ;
Bahwa TERLAWAN tetap beriktikad baik untuk tetap menye1esaikan kewajibannya dalam hal pelaksanaan Putusan PK PHI tersebut kepada PELAWAN dengan kembali mengirimkan undangan kepada PELAWAN untuk menyelesaikan kewajiban TELAWAN melalui surat undangan No. 0179/0396.01/ANT-ds tanggal 12 Juli 2010 (Bukti P -5a), namun kembali PELAWAN tetap tidak punya niat baik, jangankan untuk menghadiri undangan bahkan menanggapi surat tersebut PELAWAN tidak melakukannya.
Bahwa sekali lagi dengan didasari iktikad yang baik, TERLAWAN sekalipun tanpa adanya penegoran/aanmaning dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengajukan permohonan Pelaksanaan Eksekusi Putusan PK PHI melalui kuasa hukum TERLAWAN dari Kantor hukum Hotman Paris & Partners dengan suratnya Nomor 0184/0398.01/ANT.ds tanggal 21 Juli 2010 (Bukti P -5b);
Bahwa ternyata sampai dengan tanggal 6 September 2010, permohonan TERLAWAN belum ditanggapi oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan untuk itu kembali TERLAWAN melalui kuasa hukum TERLAWAN dari Kantor hukum Hotman Paris & Partners dengan suratnya Nomor 0429/0396.01/ANT.ds tanggal 6 September 2010 (Bukti P -5c) telah memohon penjelasan dan Konfirmasi kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perihal permohonan Pelaksanaan Eksekusi Putusan PK PHI tersebut.
Bahwa dengan demikian tidak benar dan menyesatkan da1i1 PELAWAN yang menyatakan bahwa TERLAWAN wajib terdahulu membayar kewajiban hukum kepada PELAWAN, oleh karena hal tersebut telah dilaksanakan dengan baik oleh TERLAWAN dengan tata cara/mekanisme serta prosedur hukum yang benar dan berlaku sebagaimana te1ah dijelaskan oleh TERLAWAN tersebut diatas.
Bahwa apabila PELAWAN meminta kewajiban TERLAWAN atas pelaksanaan Putusan PK PHI, seharusnya PELAWAN dapat memintanya dan mengajukannya kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan bukannya memintanya dalam perkara aquo, hal ini membuktikan sekali lagi bahwa temyata PELAWAN tidak memahami dengan baik dan benar ketentuan Hukum Acara Perdata, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi atas suatu putusan pengadilan.
Bahwa Gugatan perlawanan PELAWAN yang didasarkan atas dalil-dalil yang sangat mengada-ada, aneh dan terkesan dipaksakan dan jauh dari ketentuan hukum yang berlaku, untuk itu sangatlah tepat dan beralasan hukum apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo menolak dalil PELAWAN tersebut atau setidaktidaknya menyatakan tidak dapat diterima.
8. Bahwa TERLAWAN kembali menolak dengan tegas dalil PELAWAN pada angka 5 halaman 6 sid 7 yang menyatakan bahwa PELAWAN tidak melakukan tindakan WANPRESTASI -quod non -karena PELAWAN tidak memahami dan tidak mengerti tentang isi dari Perjanjian KPR yang ditandatangani oleh PELAWAN dengan TERLAWAN khususnya ketentuan pasal 4.1 Jo pasal 4.2 (yang penjelasannya te1ah diuraikan dalam butir 7 Bagian Eksepsi huruf A Gugatan Pe1awan Error).
Bahwa sebagaimana te1ah dijelaskan diatas, maka berdasarkan ketentuan pasal 4.1 butir di Perjanjian KPR terbukti PELAWAN telah melakukan WANPRESTASI atau CIDERA JANJI dan oleh karenanya, TERLAWAN berhak untuk meminta pelunasan kepada PELAWAN dan WANPRESTASI atau CIDERA JANJI dan hal terebut semakin jelas terbukti dengan adanya Peneguran dari TERLAWAN maupun Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, akan tetapi temyata PELAWAN tetap tidak me1aksanakan kewajibannya sesuai yang diperjanjikan dalam Perjanjian KPR;
Bahwa jika dilihat dari tindakan PELAWAN yang telah terbukti melakukan WANPRESTASI atau CIDERA JANJI tersebut, maka dapat dipastikan bahwa tindakan PELAWAN yang me1akukan Perlawanan (VERZET) atas Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.22/Eka.HT/2010 PN. Jkt-Sel tanggal 16 Juni 2010 adalah merupakan ketidak-tertiban PELAWAN terhadap hukum, padahal tindakan tersebut bertentangan pula dengan ketentuan pasal 1131 KUH Perdata yang menyatakan bahwa se1uruh harta Debitur menjadi tanggungan utangnya kepada Kreditur;
Bahwa dari ketidak-tertiban hukum, PELAWAN tersebut kemudian dijadikan alasan untuk menghambat jalannya proses Eksekusi Hak Tanggungan atas barang jaminan dari PELAWAN padahal berdasarkan ketentuan pasal 207 HIR yang nyata-nyata menyebutkan "Perlawanan tidale dapat mencegah atau menunda merUalankan putusan, kecuali ketua sudah memberf perfntah supaya hal itu ditunda dengan menanti putusan Pengadilan".
Bahwa jika berpatokan dengan ketentuan tersebut diatas, maka sangatlah jelas bahwa tidak ada alasan hukum bagi PELAWAN untuk meminta penundaan eksekusi HT atas nan PELAWAN yang merupakan Obyek Hak Tanggungan.
9. Bahwa TERLAWAN menolak dengan tegas dalil-da1il PELAWAN mengenai perhitungan jumlah kewajiban Fasilitas Pinjaman PELAWAN berdasarkan Perjanjian KPR yang selalu dikaitkan dengan Kewajiban TERLAWAN untuk melaksanakan Putusan PK PHI, karena perhitungan yang didalilkan PELAWAN tersebut merupakan perhitungan sepihak yang mengada-ada dan bersifat abstrak dan tidak nyata dan tidak benar serta menyesatkan, oleh karena faktanya sejak PELAWAN meninggalkan pekerjaan di tempat TERLAWAN, PELAWAN tidak lagi melakukan kewajibannya untuk membayar angsuran fasilitas pinjamannya sebagaimana yang ditentukan dalam Perjanjian KPR.
10. Bahwa TERLAWAN menolak dengan tegas dalil PELAWAN pada angka 7 halaman 8 yang menyatakan bahwa Fasilitas Perjanjian KPR yang telah ditandatangani oleh PELAWAN dengan TERLAWAN tidak sarna dengan fasilitas kredit bank KOMERSIL, da1il mana adalah da1il yang dicari-cari yang tidak berdasarkan hukum karena tidak ada satupun ketentuan hukum yang membedakan fasilitas pinjaman karyawan dengan fasilitas kredit bank KOMERSIIL untuk itu TERLAWAN mensommier PELAWAN untuk membuktikan da1i1nya. Bahwa adanya tindakan PELAWAN yang te1ah melakukan tindakan wanprestasi/cidera janji secara hukum tidak dapat dikaitkan dengan Putusan PK PHI yang menghukum TERLAWAN sebab kedua permasalahan tersebut tidak dapat dipersamakan baik berdasarkan hukum formil maupun materil.
Bahwa adanya dalil PELAWAN yang selalu mengaitkan permasalahan PHI/PHK dengan masalah Eksekusi HT adalah jelas merupakan dalil yang menyesatkan dan bahkan dapat dikategorikan sebagai tindakan yang tidak melaksanakan tertib hukum.
Bahwa selain itu TERLAWAN menolak dengan tegas dalil PELAWAN yang menyatakan bahwa Pinjaman KPR Pelawan belum dapat dikualiflkasikan Jatuh Tempo atau kredit macet, karena dalil mana adalah merupakan suatu dalil yang dieari-eari untuk menghindari pelaksanaan eksekusi yang telah jatuh tempo atas barang jaminan PELAWAN, sebab sejak PELAWAN meninggalkan pekerjaannya ditempat TERLA WAN, PELAWAN sarna sekali tidak melakukan kewajibannya untuk membayar angsuran Pinjamannya seeara tertib dan teratur, sehingga dengan adanya ciderajanji dari PELAWAN untuk melakukan kewajibannya membuat TERLAWAN harus menggunakan haknya untuk melakukan eksekusi Htak Tanggungan atas barang jaminan PELAWAN sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 4.1. dan 4.2. Perjanjian KPR;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Jo. Pasal 20 UU No.4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan menentukan bahwa Apabila Debitur Cidera Janji, Pemegang HT (Kreditor) berhak untuk menjual Obyek HT baik berdasarkan Pasal 224 HIR maupun atas kekuasannya sendiri, Dan berdasarkan ketentuan Pasal 224 HIR, TERLAWAN seeara hukum telah mengajukan Permohonan Eksekusi Hak Tanggungan atas barang jaminan milik PELAWAN yang merupakan obyek HT untuk dijual lelang agar TERLAWAN mendapat pelunasan atas pinjaman PELAWAN, dan atas permohonan Eksekusi Hak Tanggungan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerbitkan Penetapan sebagai berikut :
Penetapan Peneguran / Aanmaning No.22/Eks.HT/2010/ PN.Jkt.Sel tanggal16 Juni 2010 (Vide kembali Bukti P-3a) ;
Penetapan Sita Eksekusi No.22 / Eks.HT/ 2010/ PN .Jkt.Sel tanggal 9 Agustus 2010 (Vide kembali Bukti P-3b) Jo. Berita Acara Sita Eksekusi No.22/Eks.HT/2010/PN.Jkt.Sel tanggal 18 Agustus 2010 (Bukti P-3c) ; Dan saat ini sedang menunggu proses lelang eksekusi.
Bahwa atas penetapan yang diterbitkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, semuanya telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku, karena hingga saat ini PELAWAN tidak memiliki itikad baik untuk me1aksanakan kewajibannya kepada TERLAWAN.
Bahwa mengingat pelaksanaan atas penetapan tersebut semuanya telab dijalankan dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab, maka secara hukum tidak ada alasan hukum lagi bagi PELAWAN untuk meminta penundaan pe1aksanaan eksekusi Hak Tangungan atas barangjaminan PELAWAN tersebut; Berdasarkan uraian-uraian dan fakta-fakta hukum diatas maka mohon pada Majelis Hakim yang memeriksa dan yang akan memutuskan perkara ini, berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
A. Dalam Eksepsi :
Menerima seluruh Eksepsi dari TERLAWAN;
Menyatakan Gugatan Perlawanan yang diajukan PELAWAN adalah Gugatan Perlawanan Error;
Menyatakan Gugatan Perlawanan yang diajukan PELAWAN tidak jelas dan Kabur (Obscuur Libeij);
B. Dalam Pokok Perkara :
Menolak Gugatan Perlawanan dari PELAWAN untuk seluruhnya;
Menyatakan PELAWAN sebagai PELAWAN yang tidak benar;
Menyatakan sah dan berharga Penetapan Peneguran/Aanmaning Pengadilan Negeri Jakarta Se1atan No.22/Eks.HT/2010 PN. Jkt-Sel tanggal 16 Juni 2010 jo Penetapan Sita Eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.22/Eks.HT/2010 PN. Jkt-Sel tanggal 09 Agustus 2010;
Menyatakan sab dan berharga pelaksanaan Sita Eksekusi yang telah dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesuai Berita Acara Sita Eksekusi No. No.22/Eks.HT/2010 PN. Jkt-Sel tanggal 18 Agustus 2010;
Menyatakan Pelelangan atas barang-barang jaminan hutang dari pelawan dapat dijalankan walaupun ada upaya hukum bantahan /Perlawanan/Verzet, banding , kasasi serta upaya hukum peninjauan kembali;
Menghukum PELAWANuntuk membayar seluruh biaya yang timbul atas perkara ini sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Demikian jawaban atas GUGATAN PERLAWANAN yang diajukan oleh PELAWAN ini kami sampaikan dan apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan yang akan memutus perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)
Menimbang, bahwa para pihak baik Pelawan maupun Terlawan tidak mengajukan Replik maupun Duplik, sehingga pemerikasaan perkara dilanjutkan dengan bukti – bukti;
Menimbang, bahwa dari pihak Pelawan untuk menguatkan Perlawanannya telah mengajukan bukti-bukti sebagai berikut :
Bukti P-1 : fotocopy surat panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk tegoran (Aanmaning) Eksekusi Hak Tanggungan No. 22/Eks.HT/2010/PN.Jkt.Sel. tanggal 24 juni 2010;
Bukti P-2 : fotocopy Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 22/Eks.HT/2010/PN.Jkt.Sel tanggal 16 Juni2010, tegoran / Aanmaning (ada asli);
Bukti P-3 : fotocopy Surat Panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk tegoran / Aanmaning Eksekusi Hak Tanggungan No. 22/Eks.HT/2010/PN.Jkt.Sel. tanggal 02 Juli 2010 (ada asli);
Bukti P-4 : fotocopy Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 347/PHI.G/2007/PN.Jkt.Pst. tanggal 28 Februari 2008 (ada asli);
Bukti P-5 : fotocopy Putusan Mahkamah Agung RI (KASASI) No. 328K/Pdt.Sus/2008 , tanggal 28 Juli 2008 (ada asli);
Bukti P-6 : fotocopy Penetapan Ketua Pengadilan hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk tegoran (Aanmaning) Eksekusi Putusan PHI dan MARI (KASASI) yang telah berkekuatan Hukum tetap, DAFT. No. 012/2009.Eks.., tanggal 13 Maret 2009;
Bukti P-7 : fotocopy Surat Panggilan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk Teguran/ peringatan (Aanmaning) Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 12/2009.Eks., tanggal 16 Maret 2009 Kepada PT. Bank Commonwealth di Jakarta (tidak ada asli);
Bukti P-8 : fotocopy Surat Relaas Pemberitahuan Putusan Mahkamah Agung RI (Peninjauan Kembali) No. 051PK/Pdt.Sus/2009 tanggal 16 April 2010, kepada Theresia Adiwidjaja (ada asli);
Bukti P-9 : fotocopy Turunan Putusan Mahkamah Agung RI (Peninjauan Kembali) No. 051 PK/Pdt.Sus/2009., tanggal 11 Nopember 2009 (ada asli);
Bukti P-10 : fotocopy Surat Law Firm Hotman Paris & Partners No. 0111/0396.01/ANT-est, tanggal 23 April 2010 perihal : Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI No.051 PK/Pdt.Sus/2009 tertanggal 11 Nopember 2009 dalam perkara antara PT. Bank Commonwealth dan Theresia Adiwidjaja Sekaligus Juga tentang Penyelesaian Kewajiban Pembayaran Hutang Saudari Theresia Adiwidjaja terhadap PT. Bank Commonwealth dari kuasa Hukun TERLAWAN kepada kuasa Hukum PELAWAN (ada asli);
Bukti P-11 : fotocopy Surat Sommasi Ke 1 & tanggapan dari Kantor Hukum Abikusno & Rekan No. 035/AR/IV/10 tanggal 27 April 2010, Hal : Sommasi Ke 1 dan Tanggapan atas surat Law Firm HP & P tanggal 23 April 2010, dari Kuasa Hukum Pelawan kepada Kuasa Hukum Terlawan dengan tembusan kepada TERLAWAN dan PELAWAN, (ada asli);
Bukti P-12 : fotocopy Terjemahan Resmi Tersumpah dari Surat LOAN APROVAL REVIEW FORM (formulir Peninjauan & Persetujuan Pinjaman) dan Lampiran HOME LOAN REPAYMENT SCHEDULE (Jadwal Pencicilan kembali pinjaman perumahan karyawan) atas nama Theresia Adiwidjaja tanggal 21 Nopember 2006, sebesar Rp. 2.185.000.000,- dengan cicilan bulanan sebesar Rp. 19.639.398,-dipotong langsung dari gaji setiap tanggal 24 bulan yang berjalan selama 15 Tahun/180 Bulan terhitung tanggal 24 Nopember 2006 s/d 24 Nopember 2021 yang disetujui SYMON BREWIS WESTON Presiden Direktur PT. Bank Commonwealth di Jakarta (copy);
Bukti P-12 1 : fotocopy Terjemahan Resmi Tersumpah dari Surat LOAN APROVAL REVIEW FORM (formulir Peninjauan & Persetujuan Pinjaman) dan Lampiran HOME LOAN REPAYMENT SCHEDULE (Jadwal Pencicilan kembali pinjaman perumahan karyawan) atas nama Theresia Adiwidjaja tanggal 21 Nopember 2006, selama 15 Tahun /180 bulan terhitung tanggal 24 Nopember 2006 yang disetujui SYMON BREWIS WESTON Presiden Direktur PT. Bank Commonwealth di Jakarta (ada asli);
Bukti P-12a : fotocopy bukti setoran Gaji PELAWAN (Termohon Eksekusi) bulan Maret 2007 (terakhir) dalam bahasa Inggris ke Rekening Bank a/n PELAWAN yang mencantumkan pemotongan cicilan bulanan ke-5 sebesar Rp. 19.639.398,- (ada asli);
Bukti P-12a1 : asli Terjemahan Resmi Tersumpah dari ASLI bukti setorangaji PELAWAN (termohon eksekusi) bulan Maret 2007 (terakhir) ke Rekening Bank a/n PELAWAN yang mencantumkan pemotongan cicilan bulanan ke-5 sebesar Rp. 19.639.398,- (asli);
Bukti P-13 : fotocopy Surat Kuasa hukum PELAWAN (TERMOHON EKSEKUSI) No. 154/AR/VII/10 tanggal 7 Juli 2010 Hal : Mohon PENUNDAAN Eksekusi Hak Tanggungan berdasarkan Penetapan Eksekusi PN Jakarta Selatan No. 22/Eks.HT/2010/PN.Jkt.Sel tanggal 16 Juni 2010 kepada YM Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang ASLI Surat diterima pada acara Tegoran / Aanmaning 8 hari pada tanggal 7 Juli 2010 oleh YM. Bapak H. Charis Mardiyaanto, SH, Wakil Ketua P.N.Jakarta Selatan di Ruang Kerja beliau disaksikan pankep & Panitera Aanmaning. Selanjutnya Surat yang sama keudian diserahkan lagi kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 12 Juli 2010 melalui Sub. Bagian Umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (ada Asli tanda terima);
Bukti P-14 : fotocopy Relaas Panggilan Sidang ke-1 Perkara Perdata No.463/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel, diterima tanggal 29 Juli 2010 untuk datang dipersidangan umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari selasa, tanggal 03 Agustus 2010 jam 09.00 wib (ada asli)
Bukti P-15 : fotocopy Surat Tugas dan Penunjukkan Jurusita Untuk Melakukan Sita Eksekusi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 116/PAN/2010/PN.Jkt.Sel.,tanggal 10 Agustus 2010 yang difotocopy oleh Petugas Pengelola Apartemen tempat tinggal PELAWAN (TERMOHON EKSEKUSI) pada hari Rabu, 18 Agustus 2010 jam 12.00 wib sewaktu PELAWAN (TERMOHON EKSEKUSI) tidak berada diunit Apartemen tempat tinggalnya (tidak ada asli);
Bukti P-16 : fotocopy PENETAPAN Sita Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 22/Eks.HT/2010/PN.Jkt.Sel.,tanggal 9 Agustus 2010 (ada asli);
Bukti P-17 : fotocopy Berita Acara Sita Eksekusi No. 22/Eks.HT/2010/PN.Jkt.Sel.,tanggal 18 Agustus 2010 (ada asli);
Bukti-bukti tulisan & foto tambahan:
Bukti P-2a : fotocopy Teks Pidato Pengarahan mengenai Eksekusi Hak Tanggungan didalam Praktek pada seminar tanggal 31 Agustus 1996 oleh Ketua Mahkamah Agung RI. Dan Hakim Agung RI – YM Bapak H. Soeryono, SH yang dimuat dalam Buku berjudul “Undang-Undang No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dan Permasalahannya” Penerbit : Mahkamah Agung-RI, Jakarta, 1996(ada asli);
Bukti P-2b : Fotocopy bukti Surat resmi dari TERLAWAN (bahasa Inggris) hal : Offer Of Employment” tertanggal 04 Juli 2006 dari Terlawan kepada Pelawan yang mencantumkan dengan tegas penawaran fasilitas karyawan pada halaman 2-nya berupa “Loans : Access to a staff Housing Loan” (ada asli);
Bukti P-2b 1 : ASLI Terjemahan Resmi Tersumpah dari Asli bukti Surat resmi dari Terlawan (bahasa Inggris) Hal : “Penawaran Pekerjaan “ tertanggal 04 Juli 2006 dari Terlawan kepada Pelawan yang mencantumkan dengan tegas Penawaran fasilitas pinjaman karyawan pada halaman 2-nya berupa Pinjaman : Kesempatan untuk mendapatkan Pinjaman Perumahan Karyawan (Staff Housing Loan)”; (asli)
Bukti P-2c : fotocopy Pengumuman Internal (1) telah terjadinya merger antara Bank ANK (P.T. Bank Arta Niaga Kencana Tbk) dengan Bank Commonwealth (P.T. Bank Commonwealth) yang hanya dimungkinkan atas jasa dari Pelawan dalam mempertemukan dan mempersatukan kedua belah pihak (ada asli), yang kemudian diumumkan secara resmi kepada umumoleh Terlawan dalam Harian Bisnis Indonesia terbitan Senin, 28 Januari 2008;
Bukti P-2d : fotocopy Pengumuman Internal (2) telah terjadinya merger antara Bank ANK (P.T. Bank Arta Niaga Kencana Tbk) dengan Bank Commonwealth (P.T. Bank Commonwealth) yang hanya dimungkinkan atas jasa dari Pelawan dalam mempertemukan dan mempersatukan kedua belah pihak (ada asli), yang kemudian diumumkan secara resmi kepada umumoleh Terlawan dalam Harian Bisnis Indonesia terbitan Senin, 28 Januari 2008;
bukti P-2e : fotocopy resmi dari Terlawan (berbahasa Inggris kepada Pelawan yang pada pokoknya berisi penghargaan atas keberhasilannya dalam terwujudnya kesepakatan merger (P-2c dan P-2d) berupa pemberian bonus Jasa Prestasi (Performance Bonus) sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus Juta rupiah) tertanggal 25 January 2007 dari terlawan kepada Pelawan (ada Asli);
bukti P-2e 1 : Asli Terjemahan resmi tersumpah dari bukti Surat resmi dari Terlawan (berbahasa Inggris) kepada Pelawan yang pada pokoknya berisi penghargaan atas keberhasilanya dalam terwujudnya kesepakatan merger (P-2c dan P-2d) berupa pemberian bonus Jasa Prestasi (Performance Bonus) sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) tertanggal 25 January 2007 dari Terlawan kepada Pelawan (asli);
baukti P-2f : fotocopy surat resmi dari Terlawan ( berbahasa Inggris) kepada Pelawan yang pada pokonya memberitahukan kenaikan / penyesuaian (adjustment) gaji dan tunjangan Pelawan oleh Terlawan termasuk gaji dan tnjangan bulan Januari 2007, tertanggal 30 Januari 2007 dari Terlawan kepada Pelawan (ada asli);
bukti P-2g : fotocopy Printout / cetakan komputer berupa Pesan (Message) “Sangat Penting” (dalam bahasa Inggris dan bahasa Indonesia) dari Presiden Direktur Terlawan pada hari Senin, 26 Maret 2007, pukul 05.13 Wib sore kepada seluruh Karyawan dan Dewan Direksi PT. Bank Commonwealth melalui e-mail situs internet resmi PT. Bank Commonwealth mengenai penyelesaian proses akuisisi Bank ANK Tbk dengan PT. Commonwealth (PTBC), dimana Terlawan telah menunjuk Pelawan dengan jabatan baru sebagai “Head Of ANK Aligment Project” (Kepala proyek Proses Penyelerasan antara PTBC dengan Bank ANK) berkedudukan diSurabaya yang berlaku segera (Ada Asli Printout);
bukti P-2h : fotocopy Surat dari Kuasa Hukum Pelawan teranggal 4 April 2007 Perihal : Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Terhadap THERESIA ADIWIDJAJA yang dilakukan oleh PT. Bank Commonwealth kepada Terlawan ;(ada asli);
bukti P-2i : fotocopy Doktrin/Pendapat Hukum dari Mantan Hakim Agung & Ketua Muda Mahkamah Agung R.I bapak M.YAHYA HARAHAP, SH. Dalam tulisan beliau berjudul “VERSET (PERLAWANAN) PIHAK TERSKSEKUSI” yang dimuat dalam Buku beliau berjudul : “Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata” Edisi Kedua, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta. Cetakan Pertama, Oktober 2005, Halaman 434-435 (ada Asli);
Menimbang, bahwa dari pihak terlawan untuk menangkal Perlawanan, Terlawan telah mengajukan bukti-bukti sebagai berikut :
Bukti T-1b : Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah Karyawan No. 039/HL/XI/06 tanggal 24 Nopember 2010, (asli);
Bukti T-2b : fotocopy Surat Teguran yang disampaikan kuasa hukum TERLAWAN kepada PELAWAN No. 41/UHP-PTBC/Som.I/V/2010 tanggal 21 Mei 2010;
Bukti T-2c : Fotocopy Surat Teguran yang disampaikan kuasa hukum TERLAWAN kepada PELAWAN No. 42/UHP-PTBC/Som.II/V/2010 tanggal 25 Mei 2010;
Bukti T-3c : Berita Acara Sita Eksekusi No. 22/Eks.HT/2010/PN.Jkt.Sel. tanggal 18 Agustus 2010;
Bukti T-6a : Surat Panggilan Teguran/peringatan (Aanmaning) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 12/2009.Eks tanggal 16 Maret 2009 yang ditujukan kepada PT. Bank Commonwealth(Pelawan), (asli);
Bukti T-6b : Akta Pernyataan Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 05/Srt.Pk/2009. (asli);
Bukti T-6c : Tanda Terima Alasan Memori Peninjauan Kembali Nomor 05/Srt.PK/2009/PHI.PN.Jkt.Pst tanggal 24 Pebruari 2009 (asli);
Bukti T-6d : Salinan Putusan Mahkamah Agung Nomor 051 PK/Pdt.Sus/2009 tanggal 11 Nopember 2009, (asli);
Bukti T-7 : Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) peringkat pertama No. 493/2007 yang terdaftar atas nama PT. Bank Commonwealth dengan nilai Hak Tanggungan sebesar Rp. 2.731.250.000,00 (dua milyar tujuh ratus tiga puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Jakarta Selatan pada tanggal 05 Februari 2007 yang telah dibubuhkan irah-irah : “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” (asli);
Bukti T-8 : Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 22/Eks.HT/2010/PN. Jkt.Sel tanggal 5 Oktober 2010.(asli);
Bukti T-9a : Tanda terima atas Surat Teguran yang disampaikan kuasa hukum TERLAWAN kepada PELAWAN No. 41/UHP-PTBC/Som.I/V/2010, tanggal 21 Mei 2010 (vide Bukti T-2b) (asli);
Bukti T-9b : Tanda terima atas Surat Teguran yang disampaikan kuasa hukum TERLAWAN kepada PELAWAN No. 42/UHP-PTBC/Som.II/V/2010 tanggal 25 Mei 2010, (asli);
Bukti T-10 : Fotocopy Surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. W10.U3/5038/HK.02.043/VIII/2010 tanggal 19 Agustus 2010 kepada Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Selatan;
Bukti T-11a : Fotocopy Surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. W10.U1.No.012/2009.Eks.IX.2010.03.8438 tanggal September 2010 perihal penjelasan dan konfirmasi kepada kantor Hotman Paris & Partners selaku Kuasa Hukum PT. Bank Commonwealth (in casu Terlawan);
Bukti T-11b : Fotocopy Bukti terima Kiriman dari Kantor Pos Indonesia tanggal 27 September 2010 dengan Pengirim PN Jakarta Pusat dan Penerima Hotman Paris Hutapea, SH.;
Bukti T-12 : Fotocopy Surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. W10.U1.HT 7454.VIII.2010.03 tanggal 19 Agustus 2010 perihal Panggilan Menghadap kepada Anthony L.P Hutapea selaku Kuasa Hukum PT. Bank Commonwealth (In casu Terlawan) dan Theresia Adiwidjaja (Incasu Pelawan);
Menimbang, bahwa para pihak tidak mengajukan saksi-saksi dalam perkawa aquo;
Menimbang, bahwa selanjutnya kadua belah pihak yang berperkara telah mengajukan kesimpulan pada tanggal 26 Oktober 2010 dan kemudian para pihak yang berperkara menyatakan tidak ada lagi yang akan mereka ajukan dalam persidangan dan selanjutnya mereka mohon Putusan;
Menimbang, bahwa semua peristiwa yang tercatat dalam berita acara sidang secara mutatis mutandis merupakan bagian tidak terpisahkan dan dianggap telah dipertimbangkan dalam putusan ini;
TENTANG HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa maksud dantujuan Perlawanan dari Pelawan adalah sebagaimana tersebut diatas;
DALAM EKSEPSI:
Menimbang, bahwa pihak Terlawan bersamaan dengan jawaban yang diajukan pada tanggal 21 September 2010, telah mengajukan eksepsi pada pokoknya sebagai berikut :
Gugatan Pelawan Error, pada pokoknya mendalilkan bahwa Perlawanan Pelawan atasa darsar adanya Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) No. 347/PHI.G/2007/PN.Jkt.Pst tanggal 28 Pebruari 2008 jo Putusan Mahkamah Agung No. 328.K/Pdt.Sus/2008, tanggal 28 Juli 2008. jo Putusan Mahkamah Agung No. 051.PK/Pdt.Sus/2009 tanggal 11 Nopember 2009 untuk mengajukan Eksekusi atas barang jaminan Pelawan sebagai pelunasan hutangnya jelas tidak didasarkan atas alasan hukum yang benar, karena kedua pemohonan hukum tersebut, yakni antara Eksekusi Hak Tanggungan (HT) dengan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) memiliki ciri dan karakteristik yang berbeda;
Eksepsi Gugatan Kabur / Obscuur Libel pada pokoknya mendalilkan, bahwa Pelawan menjadikan masalah PHI/PHK sebagai dasar menghambat jalanya proses Eksekusi HT atas barang jaminan Pelawan Secara hukum tidak diperkenankan sesuai dengan ketentuan pasal 195 ayat (6) HIR yang intinya menyebutkan bahwa perlawanan atas Eksekusi hanya dapat dilakukan oleh pihak ketiga yang merasa dirugikan dengan dasar alasan hak milik (Derden Verset) dan bukan Partij Verzet (pihak yang tereksekusi);pelawan juga mencapur adukkan masalah PHI/PHK dengan masalah eksekusi HT sebagai mana telah diatur dalam UU No. 4 Tahun 1996 tentang UU HT;
Menimbang, bahwa setelah Majelis mencermati secara seksama mengenai materi eksepsi Terlawan tersebut diatas, walaupun terdiri dari dua bagian, namun inti dari materi eksepsi tersebut pada pokoknya adalah sama yaitu dengan mendasarkan untuk membatalkan eksekusi Hak Tanggungan dipengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dimohonkan oleh Termohon;
Menimbang, bahwa dalil-dalil Pelawan yang menguraikan adanya PHK dari putusan Pengadilan Hubungan Industrial dengan maksud untuk menunjukkan bahwa dengan Terlaawan pernah ada ikatan hubungan kerja dan kemudian terjadi perselisihan yang akhirnya diselesaikan melalui jalur hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial;
Menimbang, bahwa apakah karena adanya PHK dan Putusan PHI proses Eksekusi atas Hak Tanggungan dalam perkara aquo dapat dihentikan atau dibatalkan, maka Majelis berpendapapat hal demikian telah memasuki substansi pokok perkara dan oleh karena itu maka eksepsi Terlawan harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA :
Menimbang, bahwa sebagai mana yang telah diuraikan diatas bahwa antara Pelawan dengan Terlawan pernah terikat dengan hubungan kerja, namun kemudian Terlawan memutuskan hubungan kerja dengan Pelawan, sehingga terjadilah perselisihan dan kemudian diselesaikan dengan jalur hukum melalui gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Untuk perkara tersebut Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat telah memutus dengan No. 347/PHI.G/2007/PN.Jkt.Pst, tanggal 28 Juli 2008 jo Putusan Mahkamah Agung No. 328.K/Pdt.Sus/2008, tanggal 28 Juli 2008. jo Putusan Mahkamah Agung No. 051.PK/Pdt.Sus/2009 tanggal 11 Nopember 2009;
Menimbang, bahwa masalah PHK terhadap Pelawan telah ada penyelesaian dengan adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan untuk Pelawan melalaui putusan PHI sampai putusan tingkat peninjauan kembali telah diberikan hak-haknya antara lain :
Uang pesangon;
Uang penggantian pengobatan dan perawatan serta perumahan;
Uang penggantian Cuti tahun 2007 dan tahun 2008;
Upah bulan April 2007 s/d Juli 2008;
Menimbang, bahwa mengenai pelaksanaan Putusan tentang perselisihan PHK tersebut merupakan kewenangan absolut dari Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan tidak terkait dengan kompetensi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
Menimbang, bahwa selama Pelawan masih bekerja pada Terlawan ,telah mendapat fasilitas kredit pemilikan rumah Karyawan No. 839/HL/XI/06 tanggal 24 Nopember 2006 yang dikenal dengan Rumah Susun dan Non Hunian Puri Casablanca Jl. Casablanca Kav. 7 No.20-03 Lt 23 Blok A. Kemudian dibebani Hak Tanggungan peringkat pertama No. 493/2007, terdaftar dikantor Badan Pertanahan Jakarta Selatan, tanggal 5 Februari 2007;
Menimbang, bahwa oleh karena Pelawan dalam keadaan berhenti membayar atau tidak mampu memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian, maka pihak Terlawan sebagai kreditur mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan Eksekusi atas Hak Tanggungan tersebut diatas dan untuk itu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah menrbitkan Penetapan yaitu:
Penetapan No. 22/Eks.HT./2010/PN.Jkt.Sel tanggal 6 Juni 2010 tentang Teguran terhadap Termohon Eksekusi atau Pelawan;
Penetapan No. 22//Eks.HT./2010/PN.Jkt.Sel tanggal 9 Agustus 2010, tentang Pelatakan Sita Eksekusi;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan hukum tersebut diatas maka Majelis berpendapat antara Putusan Pengadilan PHI dengan upaya Terlawan untukmelakukan Eksekusi atas Hak Tanggungan dalam Perkara a quo tidak dapat untuk saling mempengaruhi, karena merupakan kewenangan, dari dua badan peradilan yang mempunyai yurisdiksi dan kompetensi hukum yang berbeda secara absolut. Jadi walaupaun Pelawan mempunyai hak-hak berdasarkan putusan PHI tetapi tidak dapat menghambat hak-hak Terlawan untuk mengajukan eksekusi atas hak tanggungan peringkat pertama dalam perkara aquo, oleh karena itu untuk mendapatkan hak-haknya berdasarkan putusan PHI, seharusnya Pelawan mengajukan permohonan ke Pengadialan PHI pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Menimbang, bahwa dalam perkara aquo pelawan telah mengajukan bukti P-1 s/d P-17, sedangkan Terlawan mengajukan bukti T-1 s/d T-12, sebagai mana tersebut diatas;
Menimbang, bahwa dari bukti-bukti tersebut, maka diperoleh fakta-fakta bahwa dengan adanya permohonan eksekusi atas Hak Tanggungan dari Terlawan (Kreditur) maka Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan pangilan-panggilan terhadap tereksekusi (Pelawan) untuk diberikan teguran atau Aanmaning sebagai mana bukti P-4 a dan P-4b, P-2b,P-2c baik panggilan melalui kelurahan maupun yang disampaikan melalui kuasa hukum Pelawan dan kuasa Pelawan pernah menghadiri Aanmaning pada tanggal 07 Juli 2010, sehingga tidak beralasan untuk mempermasalahkan Relaas Panggilan Aanmaning yang telah dilaksanakan tersebut;
Menimbang, bahwa panggilan-panggilan tersebut telah dilaksanakan dengan benar dan Majelis berpendapat panggilan-panggilan tersebut telah sesuai dengan ketentuan pasal 390 ayat (1) HIR dan oleh karenya itu sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa setelah meneliti secara seksama bukti T-1s/dT-12 terutama yang berkaitan dengan tahap-tahap pelaksanaan Eksekusi Hak Tanggungan perkara aquo, Majelis berkesimpulan bahwa proses telah berjalan sesuai dengan prosedur dan hukum Acara, terutama ketentuan UU No. 4 Tahun 1996 tentang UU Hak Tanggungan dab pasal 224 HIR;
Menimbang, bahwa dengan demikian Pelawan bukanlah sebagai Pelawan yang benar dan beritikad baik dan oleh karena itu Perlawanan Pelawan harus ditolak untuk seluruhnya;
Menimbang, bahwa karena Pelawan tidak dapat membuktikan dalil-dalil perlawannya, maka Pelawan dihukum pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa mengenai dalil-dalil perlawanan dan bukti-bukti dari kedua belah pihak untuk selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Mengingat ketentuan pasal 224 HIR dan UU No. 4 Tahun 1996 mengenai Hak Tanggungan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi dari Terlawan untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak Perlawanan dari Pelawan untuk seluruhnya;
Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang tidak benar;
Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara Rp. 647.000,- (enam ratus empat puluh tujuh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari : SENIN , tanggal 08 Nopember 2010 yang terdiri dari: H. AKSIR, SH.MH sebagai Hakim Ketua, SINGIT ELIER, SH dan HASWANDI, SH.M.Hum , sebagai Hakim-hakim Anggota, Putusan tersebut pada hari : SELASA tanggal 09 Nopember 2010, diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota tersebut, dibantu oleh : SUYATNO, SH, MH. sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Kuasa Pelawan dan Kuasa Terlawan;
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
1. SINGIT ELIER , SH.
2. HASWANDI, SH, M.Hum. H. AKSIR, SH.MH
Panitera Pengganti,
SUYATNO, SH, MH.