510/B/PK/PJK/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 510/B/PK/PJK/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Pegangsaan Dua Blok A1 Km 1,6, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, DKI Jakarta.
Also in 3 other cases
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 510/B/PK/PJK/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa perkara pajak dalam peninjauan kembali telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta. Dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
1. CATUR RINI WIDOSARI, Pj. Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak.
2. M. ISMIRANSYAH M. ZAIN, Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
3. YUDI ASMARA JAKA LELANA Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Direktorat Keberatan dan Banding.
4. ANDRI SETIAWAN, Penelaah Keberatan, Direktorat Keberatan dan Banding.
Kesemuanya Warga Negara Indonesia, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, sesuai Surat Kuasa Khusus No. SKU-673/PJ/2010 tanggal 20 Juli 2010.
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding ;
melawan
PT. AICHI FORGING INDONESIA, beralamat di Jl. Pegangsaan Dua Blok A1 Km. 1,6 Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat - surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal 23 Maret 2010 No. Putusan 22774/PP/M.XIII/16/2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding dengan posita perkara sebagai berikut :
KETENTUAN FORMAL
Bahwa permohonan banding ini Pemohon Banding ajukan sesuai dengan:
1. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 dan terakhir diubah dengan UndangUndang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut "Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan"), menyatakan sebagai berikut:
"Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak "
Bahwa selanjutnya Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut "Undang-Undang Pengadilan Pajak") menyatakan sebagai berikut:
"Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak";
2. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan sebagai berikut:
"Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima, dan dilampiri salinan dari Surat Keputusan Keberatan tersebut."
Bahwa Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
"Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan ".
3. Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
"Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (I), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen)."
Pemohon Banding berkeyakinan, sebagaimana yang akan diuraikan di bawah ini, bahwa keputusan keberatan tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemohon Banding juga berkeyakinan bahwa dengan diterbitkannya keputusan keberatan tersebut terdapat sengketa pajak antara Pemohon Banding dengan Terbanding;
Bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-607/WPJ.21/BD.06/2008 tanggal 26 September 2008 diterima Pemohon Banding tanggal 26 September 2008. Kemudian sebelum tanggal 26 Desember 2008, Pemohon Banding telah mengajukan Surat Banding kepada Pengadilan Pajak atas surat keputusan Terbanding tersebut di atas. Dengan demikian pengajuan surat permohonan banding ini masih dalam jangka waktu yang disyaratkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak karena masih dalam jangka waktu tiga bulan sejak diterimanya surat keputusan keberatan yang diajukan banding;
Bahwa Pemohon Banding telah memenuhi kewajiban sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak atas SKPKB No. 00026/207/05/046/07 Tanggal 09 Juli 2007 melalui pemindahbukuan No. PBK-00245/VIII/WPJ.21/KP.0603/2007 Tanggal 6 Agustus 2007;
Bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka pengajuan SURAT BANDING atas keputusan Terbanding Nomor: KEP-607/WPJ.21/BD.06/2008 tanggal 26 September 2008 dilakukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang telah disyaratkan oleh Undang-Undang, khususnya Pasal 27 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), dan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak. Oleh karena itu sudah sepatutnya Surat Banding ini diterima oleh Pengadilan Pajak;
LATAR BELAKANG
Bahwa pada tanggal 09 Juli 2007, KPP Madya Jakarta Utara telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Jasa Luar Negeri No. 00026/207/05/046/07 masa pajak Januari s.d Nopember 2005 sebesar Rp 1.570.922.277,00, dengan perincian sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak :
-Ekspor Rp. 23.614.513.113,00
-Penyerahan yang PPM nya tidak dipungut/ditunda/
Ditangguhkan/dibebaskan/ditanggung pemerintah Rp. 17.802.836.285,00
-Penyerahan yang PPN nya harus dipungut : Tarif Umum Rp. 102.046.301.885,00
Jumlah Dasar Pengenaan Pajak Rp. 143.463.651.283,00
Pajak Keluaran :
-Pajak Keluaran seluruhnya : Tarif Umum Rp. 10.204.630.189,00
Pajak yang dapat diperhitungkan :
-Pajak masukan yang dapat dikreditkan Rp. 3.010.330.496,00
-Dibayar dengan NPWP sendiri Rp. 11.119.525.328,00
-Kompensasi Kelebihan PPN bulan lalu Rp. 2.433.963.786,00
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp. 16.563.819.610,00
PPN yang kurang/(lebih) dibayar Rp. (6.359.189.421,00)
Kelebihan Pajak yang sudah :
-Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp. 7.144.650.560,00
PPN yang kurang dibayar Rp. 785.461.139,00
Saksi administrasi : Bunga Pasal 13 (3) KUP Rp. 785.461.139,00
Jumlah yang masih harus dibayar Rp. 1.570.922.277,00
Bahwa pada tanggal 08 Oktober 2007, Pemohon Banding telah mengajukan surat keberatan kepada Terbanding atas SKPKB PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Nopember 2005 No. 00026/207/05/046/07 tanggal 09 Juli 2007;
Bahwa pada tanggal 26 September 2008, atas nama Terbanding, Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Utara menerbitkan surat keputusan Terbanding Nomor: KEP-607/WPJ.21/BD.06/2008 yang "Menerima Sebagian" permohonan keberatan Pemohon Banding dan "Mempertahankan Sebagian" SKPKB PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Nopember 2005 No. 00026/207/05/046/07 tanggal 09 Juli 2007;
MATERI POKOK BANDING
Bahwa materi pokok yang Pemohon Banding ajukan banding adalah sebagai berikut:
Bahwa perhitungan PPN Jasa Luar Negeri masa pajak Januari s.d. Desember 2005 menurut keputusan Terbanding Nomor: KEP-605/ WPJ.21/BD.06/2008 tanggal 26 September 2008 adalah sebagai berikut:
| Uraian | Pajak Kurang / (Lebih) Bayar (Rp) | Bunga Pasal 13 (2) (Rp) | Kenaikan Pasal 13 (3) (Rp) | Jumlah Kurang / (Lebih) Dibayar (Rp) |
| Semula | 785.461.139 | 0 | 785.461.139 | 1.570.922.278 |
| Dikurangi | (37.544.488) | 0 | (37.544.488) | (75.088.976) |
| Menjadi | 747.916.651 | 0 | 747.916.651 | 1.495.833.302 |
ARGUMENTASI SERTA KEYAKINAN PEMOHON BANDING
Alasan Formal
Bahwa Pemohon Banding telah memenuhi semua permintaan data dari Terbanding, dan memberikan keterangan-keterangan sesuai yang diminta oleh Terbanding. Namun pada kenyataannya Terbanding tidak mengindahkan alasan surat keberatan yang disampaikan Pemohon Banding. Menurut Pemohon Banding, semestinya Terbanding menjelaskan data apa yang masih diperlukan dalam proses keberatan, agar keberatan yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima atau dikabulkan oleh Terbanding;
Alasan Material
Alasan Terbanding :
A. Objek Pajak Pertambahan Nilai
Bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan No. Pem-2641/ WPJ.22/RP.0100/2007 Terbanding melakukan koreksi atas objek PPN Jasa Luar Negeri sebesar Rp. 7.194.163.419,00 yang diperoleh dari :
A.1. Price adjustment Rp. 6.860.890.824,00
A.2.Pendapatan Lain-Lain Rp. 316.386.243,00
A.3.Penjualan Scrap Rp. 6.863.473,00
A.4.Penjualan Lain-Lain Rp. 10.022.879,00
Jumlah Rp. 7.194.163.419,00
B. Pajak Masukan Dalam Negeri
Bahwa selain itu, Terbanding juga mempertahankan koreksi Pemeriksa atas pajak masukan dalam negeri sebesar Rp. 28.500.310,00;
Bahwa atas koreksi positif objek PPN sebesar Rp. 7.194.163.419,00 dan koreksi pajak masukan sebesar Rp. 28.500.310,00 Terbanding menetapkan adanya kurang bayar PPN sebesar Rp. 747.916.651,00 dan mengenakan sanksi administrasi berupa kenaikan 100% dari jumlah PPN yang kurang dibayar;
Alasan Banding:
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju Terbanding mempertahankan koreksi positif objek PPN sebesar Rp. 7.194.163.419,00 dengan alasan sebagai berikut:
A.1. Koreksi atas Price Adjustment sebesar Rp. 6.860.890.824,00
Bahwa jumlah ini merupakan penyesuaian harga yang Pemohon Banding tagih ke pelanggan Pemohon Banding di luar negeri. Adapun penyesuaian harga tersebut dilakukan karena terjadi kenaikan pada harga bahan baku yang Pemohon Banding beli. Penyesuaian harga tersebut dilakukan setelah
pengiriman barang (ekspor) sehingga jumlah tersebut belum tercantum dalam PEB. Sepanjang pengetahuan Pemohon Banding, tidak ada mekanisme untuk melakukan pembetulan PEB akibat dari perubahan harga karena sebenarnya invoice yang dijadikan dasar acuan pengisian PEB hanya merupakan proforma invoice atau invoice sementara saja. Sehingga adalah lumrah jika jumlah yang ditagih berbeda dengan proforma invoice yang menjadi dasar PEB. Untuk membuktikan bahwa penyesuaian harga tersebut berhubungan dengan ekspor barang yang telah dilakukan pengirimannya, Pemeriksa dapat memeriksa dokumen-dokumen pendukung untuk membuktikan bahwa jumlah tersebut bukan merupakan tambahan penyerahan barang. Menurut Pemohon Banding, seharusnya koreksi harga atas penjualan ekspor merupakan obyek PPN dengan tarif 0% karena merupakan harga yang melekat pada barang yang diekspor. Sehingga tidak ada PPN yang terhutang akibat dari kenaikan harga tersebut;
A.2. Koreksi atas Pendapatan Lain-lain sebesar Rp. 316.386.243,00
Bahwa berdasarkan data yang diberikan oleh Terbanding, pendapatan lain-lain yang dikoreksi sebagai tambahan obyek PPN sebagai hasil dari permohonan keberatan dari Pemohon Banding terdiri dari:
Audit adjustment No. 2
(kurang catat penjualan lain-lain) Rp. 274.413.847,00
Ekualisasi Pendapatan Lain-lain menurut:
• SPT Tahunan PPh Badan Rp. 731.830.302,00
• Dasar penghitungan ekualisasi Selisih Rp. 689.857.906,00
Selisih Rp. 41.972.396,00
Jumlah Rp. 316.386.243,00
bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan dalam surat keberatan Pemohon Banding, audit adjustment No. 2 yang diakibatkan kurang catat penjualan lain-lain Tahun 2004, telah Pemohon Banding kenakan PPN dan laporkan di SPT Masa Agustus 2004;
bahwa adapun nilai sebesar Rp. 41.972.396,00 yang Terbanding tambahkan sebagai obyek PPN, menurut analisa Pemohon Banding berasal dari:
Penjualan serap sesuai hasil audit Rp. 2.800.050,00
Penjualan lain-lain Rp. 10.022.879,00
Rugi penjualan aktiva tetap per fiskal Rp (40.202.207,00)
Koreksi fiskal atas :
Audit adjustment No. 4 (accrual PPh 4 (2) Rp 9.091.500,00
Audit adjustment No. 5 (keterlambatan bayar pajak) Rp 60.653.021,00
Audit adjustment No. 32 (penyesuaian biaya cadangan) Rp (392.847,00)
Jumlah Rp 41.972.396,00
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapatan lain-lain berdasarkan ekualisasi menurut Terbanding. Pendapatan lain-lain berupa penjualan serap sebesar Rp 2.800.050,00 dan penjualan lain-lain sebesar Rp. 10.022.879,00 sudah menjadi koreksi yang akan Pemohon Banding tanggapi di bawah ini. Selebihnya nilai sebesar Rp. 29.149.467,00 bukan merupakan obyek PPN sesuai dengan Pasal 4 dari UU PPN Nomor 18 Tahun 2000;
A.3. Koreksi atas Penjualan Serap sebesar Rp. 6.863.473,00
Bahwa menurut analisa Pemohon Banding, penjualan serap yang dikoreksi oleh Terbanding sebagai tambahan obyek PPN terdiri dari:
- Penjualan serap menurut Pemeriksa Rp. 2.800.050,00
- Koreksi negatif dari Terbanding Rp. (1.973.217,00)
- Saldo awal penjualan serap Rp. 826.833,00
- Koreksi Fiskal Rp. 6.036.640,00
Jumlah Rp. 6.863.473,00
Bahwa koreksi fiskal sejumlah Rp. 6.036.640,00 merupakan koreksi fiskal atas pendapatan bunga yang telah dikenakan pajak final, koreksi atas selisih perhitungan laba (rugi) penjualan aktiva per komersial dan fiskal, serta STP PPh Pasal 4 ayat (2), namun oleh Terbanding dimasukkan sebagai penjualan serap dan dikenakan PPN;
bahwa Pemohon Banding keberatan dengan koreksi Terbanding. Menurut Pemohon Banding hanya jumlah Rp. 826.833,00 (bagian dari Rp. 902.000,00) saja yang merupakan obyek PPN. Sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan dalam surat keberatan Pemohon Banding, Pemohon Banding sudah membayar PPN atas jumlah sebesar Rp. 902.000,00 tersebut dan melaporkannya dalam SPT PPN Masa Januari 2005. Selebihnya nilai sebesar Rp. 6.036.640,00 bukan merupakan obyek PPN sesuai dengan Pasal 4 dari UU PPN Nomor 18 Tahun 2000;
A.4. Koreksi atas Penjualan Lain-lain sebesar Rp. 10.022.879,00
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding. Sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan dalam surat keberatan Pemohon Banding, Pemohon Banding sudah membayar PPN atas jumlah tersebut sebesar Rp. 7.930.176,00 (bagian dari Rp. 8.651.101,00) dan melaporkannya dalam SPT PPN Masa Pebruari, Maret, April dan Juni 2005. Sedangkan atas sisanya sebesar Rp. 2.092.703,00 Pemohon Banding tidak mengetahui alasan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;
B. Koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar Rp. 28.500.310,00
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas Pajak Masukan Dalam Negeri dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa menurut Pasal 33 KUP, pembeli atau konsumen bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang sepanjang pembeli tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa. Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding sudah membayar PPN yang terutang atas barang dan jasa yang diserahkan oleh CV. Eka Surya Tehnik, oleh karenanya koreksi Terbanding tersebut tidak berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak tanggal 23 Maret 2010 No. Putusan 22774/PP/M.XIII/16/2010 yang telah berkekuatan tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-607/WPJ.21/BD.06/2008 tanggal 26 September 2008 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Nopember 2005 Nomor : 00026/207/05/046/07 tanggal 09 Juli 2007, atas nama : PT Aichi Forging Indonesia, NPWP : 02.270.441.5-046.000, Alamat: Jl. Pegangsaan Dua Blok Al KM 1,6 Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240, sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak......................................... Rp. 135.894.042.984,00
Pajak Keluaran seluruhnya.................................... Rp. 9.447.669.359,00
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan.............. Rp. 16.592.319.920,00
PPN yang kurang/(lebih) dibayar........................... Rp. 7.144.650.561,00
Kelebihan Pajak yang sudah :
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya......... Rp. 7.144.650.560,00
PPN yang kurang/(lebih) dibayar............................ Rp. 1,00
(Catatan (Rp. 1,00) diabaikan = Nihil)
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap i.c. putusan Pengadilan Pajak tanggal 23 Maret 2010 No. Putusan 22774/PP/M.XIII/16/2010 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding pada tanggal 27 April 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding dengan perantaraan kuasanya, berddasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Juli 2010 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 22 Juli 2010 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-645/SP.51/AB/VII/2010, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 22 Juli 2010;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 9 Agustus 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 7 September 2010;
Menimbang, bahwa Permohonan Peninjauan Kembali aquo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan Undang-Undang, maka oleh karena itu formal dapat diterima ;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
A. Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.22774/PP/M.XIII/16/2010 tanggal 23 Maret 2010 telah cacat hukum karena telah dikirimkan kepada para pihak dengan melewati jangka waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1. Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.22774/PP/M.XIII/ 16/2010 tanggal 23 Maret 2010 nyata-nyata telah cacat hukum karena telah dikirimkan melewati jangka waktu pengiriman putusan kepada para pihak sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini khususnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 1 Angka 11
"Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hai disampaikan secara langsung adalah tanggal saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung."
Pasal 88 ayat (1)
"Salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak dengan surat oleh Sekretaris dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal putusan Pengadilan Pajak diucapkan, atau dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal putusan sela diucapkan."
3. Bahwa berdasarkan pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak dan berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 22774/PP/M.XIII/16/2010 tanggal 23 Maret 2010, dapat diketahui fakta-fakta sebagai berikut:
a. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak kemudian telah memutus sengketa banding tersebut pada tanggal 10 Nopember 2009 melalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.22774/PP/M.XIII/16/2010 dan putusannya tersebut kemudian diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 23 Maret 2010 dengan demikian jatuh tempo pengiriman putusan adalah tanggal 21 April 2010.
b. Bahwa berdasarkan register penerimaan surat Nomor: 2010042903060002 diketahui bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.22774/PP/M.XIII/16/2010 dikirimkan kepada para pihak dengan surat oleh sekretaris Pengadilan Pajak dan diantar langsung ke Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tanggal 23 April 2010.
c. Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.22774/PP/M.XIII/16/2010 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 23 Maret 2010. Sehingga, berdasarkan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, maka sengketa banding tersebut seharusnya dikirimkan kepada para pihak selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal 23 Maret 2010 atau pada tanggal 21 April 2010.
d. Bahwa fakta yang terjadi adalah salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirimkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 23 April 2010 sehingga melewati jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
e. Bahwa dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.22774/PP/M.XIII/16/2010 tanggal 23 Maret 2010 tersebut secara nyata-nyata telah terbukti sebagai suatu Putusan yang cacat hukum. Sehingga oleh karenanya, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.22774/PP/M.XIII/16/2010 tanggal 23 Maret 2010 tersebut harus dibatalkan demi hukum
B. Tentang Koreksi Positif Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap DPP PPN Luar Negeri sehubungan dengan biaya suspend fee sebesar Rp. 6.860.890.824,00.
1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 41 Alinea ke-5, ke-6, dan ke-7 :
"bahwa Majelis berpendapat dasar koreksi Terbanding tidak dapat diterima karena Terbanding tidak dapat menunjukkan adanya penyerahan Barang Kena Pajak dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagai dasar untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atas nilai sebesar Rp. 6.860.890.824,00;"
"bahwa dengan demikian Majelis meyakini nilai sebesar Rp. 6.860.890.824,00 bukan merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai;"
"bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat koreksi positif price adjusment sebesar Rp. 6.860.890.824,00 tidak dapat dipertahankan;"
2. Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.22774/PP/M.XIII/16/2010 tanggal 23 Maret 2010 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan fakta hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku dalam penentuan nilai koreksi positif Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut dengan tarif umum atas price adjustment sebesar Rp. 6.860.890.824,00.
3. Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22774/PP/M.XIII/16/2010 tanggal 23 Maret 2010 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena nyata-nyata amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta yang Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) ajukan.
4. Bahwa pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 69 ayat 1
"Alat bukti dapat berupa:
a. surat atau tulisan;
b. keterangan ahli;
c. keterangan para saksi;
d. pengakuan para pihak; dan/atau
e. pengetahuan Hakim
Kemudian dalam penjelasan pasal 69 ayat 1 menyebutkan bahwa "Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain."
5. Bahwa pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa "Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)."
Kemudian dalam memori penjelasan pasal 76 alinea 1 dan 2 menyebutkan bahwa "Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-Undang perpajakan.
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak."
6. Bahwa pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim."
Kemudian dalam memori penjelasan pasal 78 menyebutkan bahwa "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan."
7. Bahwa koreksi ini berkaitan dengan adanya penyesuaian harga jual atas produk yang diekspor, dimana penyesuaian harga dilakukan setelah ekspor, sehingga dalam Laporan SPT Masa PPN penyerahan ekspor lebih kecil dibandingkan dengan jumlah penyerahan setelah harga penyesuaian.
8. Bahwa oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas penyesuaian harga tersebut dijadikan objek PPN karena berdasarkan ekualisasi dengan peredaran usaha di SPT PPh Badan, diperoleh fakta jumlah penyesuaian harga tersebut belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN Januari s.d. Desember 2005.
9. Bahwa atas penyesuaian harga tersebut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menerima pembayaran dari Aichi International Thailand Co.Ltd. yang masih merupakan perusahaan afiliasi dengan perusahaan induknya di Jepang (Aichi Steel Corp.). Pembayaran tersebut melebihi jumlah penyerahan ekspor yang telah dilakukan.
10. Bahwa atas selisih lebih tersebut oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dijadikan objek PPN karena setelah dilakukan penelusuran tentang syarat penyesuaian harga baik prosedur dan kelengkapan dokumen, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara prosedur baku dan kenyataan pelaksanaan penyesuaian harga, selain itu dokumen yang dibutuhkan dalam prosedur baku tidak ada yaitu :
• Penawaran harga ke Aichi International Thailand Co.Ltd. dan pemberitahuan ke Aichi Steel Corp. (Jepang).
• Hasil diskusi/kesepakatan antara Aichi Forging Indonesia dan Aichi International Thailand Co.Ltd. karena seharusnya ada bukti tertulis seperti perjanjian / persetujuan kenaikan harga dari Aichi International Thailand Co.Ltd.
11. Bahwa atas transaksi-transaksi yang mengakibatkan adanya penyesuaian harga, sangat tidak lazim jika dilihat transaksi sudah berlangsung dan harga disesuaikan belakangan, hal ini dapat terjadi hanya apabila dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang masih dalam pengendalian yang sama baik dalam hal manajemen maupun kepemilikan.
12. Bahwa berdasarkan ketentuan yaitu Keputusan Dirjen Bea Dan Cukai Nomor 151/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor pada dasarnya Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dapat dibetulkan sepanjang barang yang diekspor belum dimuat fiat ke sarana pengangkut, hal ini berlaku untuk menjaga kepentingan nasional dan melindungi para pelaku usaha dalam negeri.
13. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melakukan penyesuaian harga setelah barang yang diekspor terlanjur dikirim sehingga dengan demikian tidak dapat dibetulkan PEB-nya. Hal itu seharusnya bisa dihindari dan tidak berlangsung secara terus-menerus dan berulang-ulang dalam jangka waktu setahun (Januari s.d. Desember 2005).
14. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak sependapat dengan Majelis yang hanya menggunakan Pasal 4 huruf a UU Nomor 8 Tahun 1983 Tentang PPN Barang dan Jasa dan PPn BM sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 18 Tahun 2000 yang menyebutkan bahwa "Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha".
15. Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) seharusnya pendapat Majelis tidak hanya menekankan pada pembuktian ada tidaknya penyerahan dalam daerah pabean namun juga harus dilihat ketidakwajaran atas transaksi yang terjadi yaitu :
• Bahwa transaksi adalah antara pihak-pihak yang masih memiliki hubungan istimewa mengingat secara prosedur perubahan harga tersebut adalah wewenang Aichi Steel Corp. sebagai perusahaan induknya di Jepang. Sedangkan dalam kenyataan sesuai hasil pemeriksaan dan penelitian keberatan prosedur tersebut tidak dijalankan;
• Bahwa dengan tidak adanya pembetulan PEB maka penyerahan ekspor adalah dihitung berdasarkan harga yang mengikat dalam barang ekspor tersebut yaitu harga sebagaimana tercantum dalam PEB. Tidak adanya pembetulan PEB tersebut dimungkinkan karena memang transaksi terjadi antara perusahaan yang memiliki hubungan istimewa sehingga ketentuan tentang petunjuk pelaksanaan tatalaksana kepabeanan di bidang ekspor yang dibuat untuk mengatur tata tertib administrasi dan perlindungan pelaku usaha dalam negeri bisa diabaikan dan dilanggar oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
16. Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas selisih pembayaran berupa price adjusment tersebut diyakini bukan semata-mata untuk pelunasan ekspor, dan karena price adjusment tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN maka terdapat ketidakbenaran pelaporan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), sesuai dengan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 yang menyebutkan bahwa "Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya."
17. Bahwa berdasarkan hal di atas maka koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yang tidak memasukkan unsur price adjusment sebagai dasar ekualisasi PPN dan PPh yang bila dapat diyakini sebagai penjualan ekspor akan menambah Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN karena sebelumnya tidak dilaporkan di SPT Masa PPN.
18. Bahwa terdapat dokumen yang diminta dalam proses penelitian keberatan yang tidak disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sehingga menambah ketidakyakinan atas kebenaran bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan.
19. Bahwa pertimbangan Majelis yang tidak mempertahankan koreksi positif Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut dengan tarif umum atas price adjustment sebesar Rp. 6.860.890.824,00 berarti Majelis telah mengabaikan ketentuan Pasal 28 ayat (3).
20. Bahwa dengan demikian, telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa koreksi positif yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut dengan tarif umum atas price adjustment sebesar Rp. 6.860.890.824,00 adalah sudah tepat dan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
C. Tentang koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp. 1.800.000,00 (dari total koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp. 28.500.310,00).
1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 44 Alinea ke-8 :
"bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp. 28.500.310,00 tidak dapat dipertahankan;"
2. Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.22774/PP/M.XIII/16/2010 tanggal 23 Maret 2010 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat per-timbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan fakta hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku dalam penentuan nilai koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp. 1.800.000,00 (dari total koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp. 28.500.310,00).
3. Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.22774/PP/M.XIII/16/2010 tanggal 23 Maret 2010 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena mengabaikan fakta-fakta yang Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) ajukan.
4. Bahwa pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 69 ayat 1
"Alat bukti dapat berupa:
a. surat atau tulisan;
b. keterangan ahli;
c. keterangan para saksi;
d. pengakuan para pihak; dan/atau
e. pengetahuan Hakim
Kemudian dalam penjelasan pasal 69 ayat 1 menyebutkan bahwa "Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain."
5. Bahwa pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa "Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)."
Kemudian dalam memori penjelasan pasal 76 alinea 1 dan 2 menyebutkan bahwa "Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-Undang perpajakan.
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak."
6. Bahwa pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim."
Kemudian dalam memori penjelasan pasal 78 menyebutkan bahwa "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
7. Bahwa dasar hukum yang terkait dengan sengketa koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp. 1.800.000,00 (dari total koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp. 28.500.310,00) adalah Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (UU PPN), yang menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 13 ayat(5)
"Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
a. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
e. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;
f. Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
f. Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
g. Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
Kemudian penjelasan Pasal 13 ayat (5) menyebutkan bahwa "Oleh karena itu, Faktur Pajak harus benar, baik secara formal maupun secara materiil. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar dan ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya..."
8. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah mengungkapkan dalam Surat Uraian Banding Nomor: UB-26/WPJ.21/BD.06/2009 tanggal 28 April 2009 sebagaimana diungkapkan dalam putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.22774/ PP/M.XIII/16/2010 pada halaman 26 angka 3), bahwa terdapat 1 (satu) lembar Faktur Pajak yang diisi tidak lengkap.
9. Bahwa sesuai dengan data yang diberikan Termohon Peninjauan Kembali (Pemohon Banding), Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah melakukan penelitian terhadap fisik faktur pajak yang diterbitkan oleh CV. Eka Surya Tehnik atas pemenuhan ketentuan formal pengisian faktur pajak dengan hasil akhir ditemukan adanya faktur pajak yang diisi dengan tidak lengkap sebanyak 1 lembar dengan rincian sebagai berikut:
-
Faktur Pajak Penerbit Jumlah Nomor Tgl FECVC-413-0000038 10 Okt 2005 EKA SURYA TEHNIK 1,800,000.00
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam proses keberatan tetap melakukan koreksi dan mempertahankan hasil koreksi pemeriksa.
10. Bahwa Majelis Pengadilan Pajak sama sekali tidak membahas dalam amar putusannya Nomor Put.22774/PP/M.XIII/16/2010 yang diucapkan tanggal 23 Maret 2010.
11. Bahwa dengan demikian terdapat suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya oleh Majelis Pengadilan Pajak, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 91 huruf d Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
12. Bahwa faktanya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah dapat membuktikan bahwa pajak masukan senilai Rp. 1.800.000,00 tidak dapat dikreditkan karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000.
13. Bahwa dengan demikian, telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa koreksi positif yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap Pajak Masukan sebesar Rp. 1.800.000,00 adalah sudah tepat dan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung mempertimbang-kan alasan-alasan Peninjauan Kembali dari Pemohon sebagai berikut :
Bahwa alasan butir A tentang jangka waktu berkaitan dengan proses administrasi penyelesaian perkara semata, yang tidak dapat membatalkan putusan.
Bahwa alasan butir B dan C juga tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-607/WPJ.21/BD.06/2008 tanggal 26 September 2008 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang atau Jasa Lainnya Masa Pajak Januari s.d Nopember 2005 Nomor : 00026/207/05/046/07 tanggal 09 Juli 2007, sehingga PPN yang kurang/(lebih) dibayar menjadi sebesar Rp. 1,00 sudah tepat dan benar.
Bahwa, selanjutnya Mahkamah Agung mengambil alih pertimbangan hukum putusan Pengadilan Pajak tersebut.
Bahwa dengan demikian tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan perundang- undangan sebagaimana diatur Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali dipihak yang dikalahkan, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan Pasal-Pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari: Rabu, tanggal 17 Oktober 2012 oleh Widayatno Sastrohardjono, SH.MSc Ketua Muda Pembinaan yang di tetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Yulius, SH.MH dan Marina Sidabutar, SH.MH. Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Lucas Prakoso, SH.MHum. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Anggota Majelis: Ketua Majelis
ttd ttd
H. Yulius, SH.MH Widayatno Sastrohardjono, SH.MSc,
ttd
Marina Sidabutar, SH.MH
Panitera Pengganti
ttd
Lucas Prakoso, SH.MHum
Biaya Peninjauan Kembali :
1. Meterai ……… Rp. 6.000,-
2. Redaksi ……... Rp. 5.000,-
3. Administrasi
Peninjauan Kembali … Rp. 2.489.000,-
J u m l a h . . . . . . Rp. 2.500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
A S H A D I, SH.
NIP. 220.000.754