511/B/PK/PJK/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 511/B/PK/PJK/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Pegangsaan Dua Blok A1 Km 1,6, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, DKI Jakarta.
Also in 3 other cases
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 511/B/PK/PJK/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa perkara pajak dalam peninjauan kembali telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta. Dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
1. CATUR RINI WIDOSARI, Pj. Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak.
2. M. ISMIRANSYAH M. ZAIN, Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
3. YUDI ASMARA JAKA LELANA, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Direktorat Keberatan dan Banding.
4. ANDRI SETIAWAN, Penelaah Keberatan, Direktorat Keberatan dan Banding.
Kesemuanya Warga Negara Indonesia, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, sesuai Surat Kuasa Khusus No. SKU-672/PJ/2010 tanggal 20 Juli 2010.
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding ;
melawan
PT. AICHI FORGING INDONESIA, beralamat di Jl. Pegangsaan Dua Blok A1 Km. 1,6 Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat - surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal 23 Maret 2010 No. Putusan 22776/PP/M.XIII/16/2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding dengan posita perkara sebagai berikut :
KETENTUAN FORMAL
Bahwa permohonan banding ini Pemohon Banding ajukan sesuai dengan:
1. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 dan terakhir diubah dengan UndangUndang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut "Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan"), menyatakan sebagai berikut:
"Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak "
Bahwa selanjutnya Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut "Undang-Undang Pengadilan Pajak") menyatakan sebagai berikut:
"Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak";
2. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan sebagai berikut:
"Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima, dan dilampiri salinan dari Surat Keputusan Keberatan tersebut."
Bahwa Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
"Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang- undangan perpajakan ".
3. Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
"Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (I), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen)."
4. Pemohon Banding berkeyakinan, sebagaimana yang akan diuraikan di bawah ini, bahwa keputusan keberatan tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemohon Banding juga berkeyakinan bahwa dengan diterbitkannya keputusan keberatan tersebut terdapat sengketa pajak antara Pemohon Banding dengan Terbanding;
5. Keputusan Terbanding Nomor : KEP-605/WPJ.21/BD.06/2008 tanggal 26 September 2008 diterima Pemohon Banding tanggal 26 September 2008. Kemudian sebelum tanggal 26 Desember 2008, Pemohon Banding telah mengajukan SURAT BANDING kepada Pengadilan Pajak atas surat keputusan Terbanding tersebut di atas. Dengan demikian pengajuan surat permohonan banding ini masih dalam jangka waktu yang disyaratkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak karena masih dalam jangka waktu tiga bulan sejak diterimanya surat keputusan keberatan yang diajukan banding;
6. Pemohon Banding telah memenuhi kewajiban sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak atas SKPKB No. 00003/277/05/046/07 Tanggal 09 Juli 2007 melalui pemindahbukan No. PBK-00200/VII/WPJ.21/KP.0603/2007 Tanggal 26 Juli 2007 dan No. PBK-00243/VIII/WPJ.21/KP.0603/2007 Tanggal 6 Agustus 2007;
7. Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka pengajuan SURAT BANDING atas keputusan Terbanding Nomor: KEP-605/ WPJ.21/BD.06/2008 tanggal 26 September 2008 dilakukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang telah disyaratkan oleh Undang-Undang, khususnya Pasal 27 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), dan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak. Oleh karena itu sudah sepatutnya SURAT BANDING ini diterima oleh Pengadilan Pajak;
LATAR BELAKANG
Bahwa pada tanggal 09 Juli 2007, KPP Madya Jakarta Utara telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Jasa Luar Negeri No. 00003/277/05/046/07 masa pajak Januari s.d Desember 2005 sebesar Rp 1.374.543.324,00, dengan perincian sebagai berikut :
| Uraian | Jumlah (Rp) |
Dasar Pengenaan Pajak PPN JLN yang terutang Kredit Pajak Pajak yang kurang dibayar Sanksi Administrasi Jumlah yang masih harus dibayar | 9.744.142.459,00 974.414.246,00 - 974.414.246,00 400.129.078,00 1.374.543.324,00 |
Bahwa pada tanggal 08 Oktober 2007, Pemohon Banding telah mengajukan surat keberatan kepada Terbanding atas SKPKB PPN Jasa Luar Negeri No. 00003/277/05/046/07 tanggal 09 Juli 2007;
Bahwa pada tanggal 26 September 2008, atas nama Terbanding, Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Utara menerbitkan surat keputusan Terbanding Nomor: KEP-605/WPJ.21/BD.06/2008 yang "Menolak" permohonan keberatan Pemohon Banding dan "Mempertahankan" SKPKB PPN Jasa Luar Negeri No. 00003/277/05/046/07 tanggal 09 Juli 2007;
MATERI POKOK BANDING
Bahwa materi pokok yang Pemohon Banding ajukan banding adalah sebagai berikut:
Bahwa perhitungan PPN Jasa Luar Negeri masa pajak Januari s.d. Desember 2005 menurut keputusan Terbanding Nomor: KEP-605/ WPJ.21BD.06/2008 tanggal 26 September 2008 adalah sebagai berikut:
| Uraian | Pajak Kurang / (Lebih) Bayar (Rp) | Bunga Pasal 13 (2) (Rp) | Kenaikan Pasal 13 (3) (Rp) | Jumlah Kurang / (Lebih) Dibayar (Rp) |
| Semula | 974.414.246 | 400.129.078 | 0 | 1.374.543.324 |
| Dikurangi | 0 | 0 | 0 | 0 |
| Menjadi | 974.414.246 | 400.129.078 | 0 | 1.374.543.324 |
ARGUMENTASI SERTA KEYAKINAN PEMOHON BANDING
Alasan Formal
Bahwa Pemohon Banding telah memenuhi semua permintaan data dari Terbanding, dan memberikan keterangan-keterangan sesuai yang diminta oleh Terbanding. Namun pada kenyataannya Terbanding tidak mengindahkan alasan surat keberatan yang disampaikan Pemohon Banding. Menurut Pemohon Banding, semestinya Terbanding menjelaskan data apa yang masih diperlukan dalam proses keberatan, agar keberatan yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima atau dikabulkan oleh Terbanding;
Alasan Material
Alasan Terbanding :
Bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan No. Pem-2641/ WPJ.22/RP.0100/2007 Terbanding melakukan koreksi atas objek PPN Jasa Luar Negeri sebesar Rp. 9.744.142.459,00 yang diperoleh dari :
1. Pembayaran kepada Toyota Tsusho Corporation
- Logistic management fee Rp. 6.315.922,00
- Assistance fee Rp. 316.400.000,00
- Logistic management fee Rp. 556.969.403,00
- Logistic management fee Rp. 579.070.310,00
- Pallet fee Rp. 1.229.171.544,00
Rp. 2.687.927.179,00
2. Pembayaran kepada Aichi Steel Corporation
- Technical Assist, fee Rp. 399.409.463,00
- Assistance fee Rp. 892.261.560,00
- Mr. Maetani & Mr. Niwa Rp. 68.638.005,00
- Technical Assist. Fee Rp. 11.986.436.00
Rp. 1.372.295.464,00
3. Pembayaran kepada Itoh Kikoh
- Repairing Rp. 50.660.500,00
4. Pembayaran kepada Neturen Co. Ltd.
- Fee instalasi mesin (CIP) Rp. 88.955.200,00
5. Pembayaran kepada Aichi Forging Company of Asia, Inc
- Air freight fee Rp. 5.544.304.116.00
Jumlah Rp. 9.744.142.459.00
Bahwa atas koreksi sebesar Rp. 9.744.142.459,00 ini, Terbanding menerapkan 10% dari jumlah bruto;
Alasan Pemohon Banding :
bahwa Pemohon Banding tidak setuju Terbanding mempertahankan koreksi positif Pemeriksa atas objek PPN Jasa Luar Negeri sebesar Rp. 5.544.304.116,00 dengan alasan sebagai berikut:
Pembayaran kepada Aichi Forging Company of Asia, Inc sebesar Rp. 5.544.304.116,00
Bahwa setelah memperhatikan invoice sehubungan dengan pembayaran ini lebih mendalam, ternyata pembayaran ini bukan merupakan pembayaran atas jasa kepada wajib pajak Jepang, melainkan pembayaran atas jasa pengangkutan barang melalui udara yang dibayarkan kepada perusahaan angkutan dalam negeri yaitu PT. Uniair Indotama Cargo. Pembayaran jasa angkutan kepada perusahaan angkutan dalam negeri jelas bukan merupakan obyek PPN Jasa Luar Negeri. Penjelasan dalam General Ledger menyebutkan sebagai pembayaran "Air Freight Fee AFC" dimaksudkan bahwa biaya ini akan ditagih lagi ke Aichi Forging Company of Asia, Inc. (AFC). Adapun latar belakang Pemohon Banding dapat menagih lagi biaya ini ke AFC adalah dikarenakan akibat dari sesuatu hal AFC terlambat mengirimkan barang yang Pemohon Banding pesan. Sebagai kompensasinya, AFC akan menanggung biaya pengangkutan barang tersebut. Oleh karena untuk mengeluarkan barang tersebut, biaya angkutnya harus dilunasi lebih dahulu, maka Pemohon Banding melunasinya sementara dan kemudian AFC akan menggantinya. Pemohon Banding telah mendapat penggantian dari AFC di Tahun 2006;
Bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan juga bahwa, didalam pembukuan Pemohon Banding sebenarnya pencatatan atas biaya ini telah Pemohon Banding reklasifikasi dengan memindahkannya ke dalam pos Piutang (nomor akun 134) sebagaimana ditunjukan dengan jurnal di bawah ini. Dengan demikian, sifat dari pembayaran tersebut adalah bukan merupakan biaya bagi Pemohon Banding namun merupakan jumlah yang akan ditagihkan kepada AFC;
Piutang Rp. 5.544.304.116,00
Biaya Truck Rp. 5.544.304.116,00
Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka menurut Pemohon Banding koreksi Pemeriksa sebesar Rp 5.544.304.116,00 harus dibatalkan karena biaya tersebut bukan merupakan objek PPN Jasa Luar Negeri;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak tanggal 23 Maret 2010 No. Putusan 22776/PP/M.XIII/16/2010 yang telah berkekuatan tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-605/WPJ.21/BD.06/2008 tanggal 26 September 2008 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang atau Jasa Lainnya Masa Pajak Januari s.d Desember 2005 Nomor : 00003/277/05/046/07 tanggal 09 Juli 2007, atas nama : PT Aichi Forging Indonesia, NPWP : 02.270.441.5-046.000, Alamat: Jl. Pegangsaan Dua Blok Al KM 1,6 Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240, sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak......................................... Rp. 4.199.838.343,00
Pajak Keluaran seluruhnya.................................... Rp. 419.983.834,00
Pajak yang dapat diperhitungkan........................... Rp. 0,00
Pajak yang kurang dibayar..................................... Rp. 419.983.834,00
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP........ Rp. 151.194.180,00
Pajak yang kurang dibayar..................................... Rp. 571.178.014,00
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap i.c. putusan Pengadilan Pajak tanggal 23 Maret 2010 No. Putusan 22776/PP/M.XIII/16/2010 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Teranding pada tanggal 27 April 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Juli 2010, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 22 Juli 2010 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-645/SP.51/AB/VII/2010, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 22 Juli 2010;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 9 Agustus 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 7 September 2010;
Menimbang, bahwa Permohonan Peninjauan Kembali aquo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan Undang-Undang, maka oleh karena itu formal dapat diterima ;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
A. Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.22776/PP/M.XIII/16/2010 tanggal 23 Maret 2010 telah cacat hukum karena telah dikirimkan kepada para pihak dengan melewati jangka waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1. Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.22776/PP/M.XIII/ 16/2010 tanggal 23 Maret 2010 nyata-nyata telah cacat hukum karena telah dikirimkan melewati jangka waktu pengiriman putusan kepada para pihak sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini khususnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 1 Angka 11
"Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung."
Pasal 88 ayat (1)
"Salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak dengan surat oleh Sekretaris dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal putusan Pengadilan Pajak diucapkan, atau dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal putusan sela diucapkan."
3. Bahwa berdasarkan pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak dan berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.22776/PP/M.XIII/16/2010 tanggal 23 Maret 2010, dapat diketahui fakta-fakta sebagai berikut:
a. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak kemudian telah memutus sengketa banding tersebut pada tanggal 10 Nopember 2009 melalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.22776/PP/M.XIII/16/2010 dan putusannya tersebut kemudian diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 23 Maret 2010 dengan demikian jatuh tempo pengiriman putusan adalah tanggal 21 April 2010.
b. Bahwa berdasarkan register penerimaan surat nomor: 2010042903060001 diketahui bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.22776/PP/M.XIII/16/2010 dikirimkan kepada para pihak dengan surat oleh sekretaris Pengadilan Pajak dan diantar langsung ke Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tanggal 23 April 2010.
c. Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.22776/PP/M.XIII/16/2010 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 23 Maret 2010. Sehingga, berdasarkan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, maka sengketa banding tersebut seharusnya dikirimkan kepada para pihak selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal 23 Maret 2010 atau pada tanggal 21 April 2010.
d. Bahwa fakta yang terjadi adalah salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirimkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 23 April 2010 sehingga melewati jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
e. Bahwa dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.22776/PP/M.XIII/16/2010 tanggal 23 Maret 2010 tersebut secara nyata-nyata telah terbukti sebagai suatu Putusan yang cacat hukum. Sehingga oleh karenanya, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.22776/PP/M.XIII/16/2010 tanggal 23 Maret 2010 tersebut harus dibatalkan demi hukum
B. Tentang Koreksi Positif Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap DPP PPN Luar Negeri sehubungan dengan biaya suspend fee sebesar Rp. 5.544.304.116,00.
1. Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22776/PP/M.XIII/16/2010 tanggal 23 Maret 2010 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena nyata-nyata amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyimpulkan bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPN Jasa Luar Negeri Tahun 2005 berupa suspend fee sebesar Rp. 5.544.304.116,00 tidak dapat dipertahankan adalah tidak tepat dan telah keliru, sehingga menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 28 Alinea ke-1 :
"bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN Jasa Luar Negeri Tahun 2005 berupa Suspend Fee sebesar Rp. 5.544.304.116,00 tidak dapat dipertahankan;"
3. Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.22776/PP/M.XIII/16/2010 tanggal 23 Maret 2010 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan fakta hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku dalam menentukan Koreksi Positif Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap DPP PPN Jasa Luar Negeri sehubungan dengan biaya suspend fee sebesar Rp. 5.544.304.116,00.
4. Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.22776/PP/M.XIII/16/2010 tanggal 23 Maret 2010 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena nyata-nyata amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta yang Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) ajukan dan telah tidak tepat dan keliru dengan menyimpulkan bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPN Jasa Luar Negeri Tahun 2005 berupa suspend fee sebesar Rp. 5.544.304.116,00 tidak dapat dipertahankan.
5. Bahwa Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 69 ayat 1
"Alat bukti dapat berupa:
a. surat atau tulisan;
b. keterangan ahli;
c. keterangan para saksi;
d. pengakuan para pihak; dan/atau
e. pengetahuan Hakim
Kemudian dalam penjelasan Pasal 69 ayat 1 menyebutkan bahwa "Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain."
6. Bahwa Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa "Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)."
Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 76 alinea 1 dan 2 menyebutkan bahwa "Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam undang-undang perpajakan.
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak."
7. Bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim."
Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 78 menyebutkan bahwa "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan."
8. Bahwa dasar hukum yang terkait dengan sengketa Koreksi Positif DPP PPN Jasa Luar Negeri sehubungan dengan biaya suspend fee sebesar Rp. 5.544.304.116,00 adalah Pasal 28 ayat (3), Pasal 28 ayat (11), dan Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000.
9. Bahwa Pasal 28 ayat (3), Pasal 28 ayat (11), dan Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 28 ayat(3)
"Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya."
Pasal 28 ayat (11)
"Buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain wajib disimpan selama 10 (sepuluh) Tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau di tempat tinggal bagi Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan bagi Wajib Pajak badan."
Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 28 ayat (11) disebutkan bahwa "Buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen termasuk hasil pengolahan data elektronik yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan harus disimpan selama 10 (sepuluh) Tahun di Indonesia, dengan maksud agar apabila Direktur Jenderal Pajak akan mengeluarkan surat ketetapan pajak, bahan pembukuan atau pencatatan yang diperlukan masih tetap ada dan dapat segera disediakan. Kurun waktu 10 (sepuluh) Tahun penyimpanan buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan adalah sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai batas daluwarsa penetapan pajak."
Pasal 29 ayat(3)
"Wajib Pajak yang diperiksa wajib :
a. memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;
c. memberikan keterangan yang diperlukan."
Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 29 ayat (3) alinea ke-1 disebutkan bahwa "Wajib Pajak yang diperiksa dalam rangka pengujian tingkat kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakannya atau untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memperlihatkan dan meminjamkan buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen dan keterangan-keterangan lain yang diperlukan yang berkaitan dengan perolehan penghasilan atau kegiatan usaha."
10. Bahwa koreksi positif DPP PPN Jasa Luar Negeri sehubungan dengan biaya suspend fee dilakukan setelah dilakukan ekualisasi pembebanan biaya dalam Laporan SPT PPh Badan Tahun 2005 ditemukan adanya pembebanan biaya trucking fee yaitu pembayaran ongkos angkut yang ditagihkan kepada Aichi Forging Company of Asia, Inc. karena terdapat keterlambatan pengiriman barang dari Aichi Forging Company of Asia, Inc. itu sendiri ke Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
11. Bahwa sesuai dengan lampiran Berita Acara Hasil Pemeriksaan tanggal 2 Juli 2007 yang ditandatangani oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan Tim Pemeriksa, diperoleh informasi bahwa terhadap koreksi obyek PPN Jasa Luar Negeri Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memberikan pernyataan "Setuju".
12. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat atas pembuktian koreksi tersebut masih diperlukan dokumen pendukung berupa kontrak atau perjanjian penggantian biaya angkut bila terjadi keterlambatan pengiriman dan persetujuan Aichi Forging Company of Asia, Inc. untuk membayar klaim (kedua dokumen yang diminta tidak pernah dapat diberikan Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding selama proses keberatan), selain itu terdapat ketidakwajaran mengingat adanya hubungan istimewa antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan Aichi Forging Company of Asia, Inc.
13. Bahwa dalam persidangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memberikan dokumen Basic Parts Purchase Agreement antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan Aichi Forging Company of Asia, Inc. dimana dalam Pasal 6 (4) mengatur penggantian ganti rugi akibat batalnya atau keterlambatan penyerahan barang.
14. Bahwa atas penyerahan dokumen di atas, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak dapat meyakini dokumen tersebut karena pada saat keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan tidak ada perjanjian. Demikian halnya dalam proses banding, meskipun perjanjian tersebut diserahkan tetapi tidak ada tanggal dalam perjanjian tersebut, sehingga perjanjian tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya.
15. Bahwa atas adanya bukti baru yang diajukan saat di persidangan yang tidak diajukan dalam proses pemeriksaan dan keberatan menunjukkan itikad tidak baik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan melanggar Pasal 28 ayat (3), Pasal 28 ayat (11) dan Pasal 29 ayat (3) sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyimpulkan terdapat ketidakbenaran pelaporan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
16. Bahwa atas transaksi-transaksi yang mengakibatkan adanya klaim biaya angkut atas keterlambatan pengiriman sangat tidak lazim jika dilihat transaksi berlangsung secara rutin selama Tahun 2004 dan 2005, hal ini dapat terjadi hanya apabila dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang masih dalam pengendalian baik manajeman maupun kepemilikan, oleh karena itu ketidakwajaran disini adalah upaya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk menghindar dari pengenaan pajak.
17. Bahwa pertimbangan Majelis yang tidak mempertahankan koreksi positif DPP PPN Jasa Luar Negeri sehubungan dengan biaya suspend fee sebesar Rp. 5.544.304.116,00 berarti Majelis telah mengabaikan ketentuan Pasal 28 ayat (3), Pasal 28 ayat (11) dan Pasal 29 (3) UU KUP.
18. Bahwa dengan demikian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa Koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap Koreksi Positif DPP PPN Jasa Luar Negeri sehubungan dengan biaya suspend fee sebesar Rp. 5.544.304.116,00 sudah sesuai dengan ketentuan.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung mempertimbang-kan alasan-alasan Peninjauan Kembali dari Pemohon sebagai berikut :
Mengenai alasan butir A :
Bahwa alasan butir A tentang jangka waktu berkaitan dengan proses administrasi penyelesaian perkara semata, yang tidak dapat membatalkan putusan.
Mengenai alasan butir B :
Bahwa alasan butir B tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Kep. DJP Nomor : KEP-605/WPJ.21/BD.06/2008 tanggal 26 September 2008 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang atas Jasa lainnya masa pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor : 00003/277/05/046/07 tanggal 9 Juli 2007 atas nama Pemohon Banding, sehingga perhitungan pajaknya dihitung kembali menjadi sebesar Rp. 571.178.014,00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
Bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPN jasa luar negeri tahun 2005 yang objeknya berupa suspend fee tidak dapat dipertahankan karena tidak ada pemanfaatan jasa dari luar daerah pabean yang harus dikenakan PPN.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali dipihak yang dikalahkan, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan Pasal-Pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari: Rabu, tanggal 17 Oktober 2012 oleh Widayatno Sastrohardjono, SH.MSc Ketua Muda Pembinaan yang di tetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Yulius, SH.MH dan Marina Sidabutar, SH.MH. Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Lucas Prakoso, SH.MHum. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim – Hakim Anggota : K e t u a :
ttd ttd
H. Yulius, SH.MH Widayatno Sastrohardjono, SH.MSc
ttd
Marina Sidabutar, SH.MH
Panitera Pengganti :
ttd
Lucas Prakoso, SH.MHum
Biaya Peninjauan Kembali :
1. Meterai ……… Rp. 6.000,-
2. Redaksi ……... Rp. 5.000,-
3. Administrasi
Peninjauan Kembali … Rp. 2.489.000,-
J u m l a h . . . . . . Rp. 2.500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
A S H A D I, SH.
NIP. 220.000.754