612/B/PK/PJK/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 612/B/PK/PJK/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Pegangsaan Dua Blok A1 Km 1,6, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, DKI Jakarta.
Also in 3 other cases
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 612/B/PK/PJK/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
CATUR RINI WIDOSARI, Jabatan Pejabat Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
M. ISMIRANSYAH M. ZAIN, Jabatan Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
YUDI ASMARA JAKA LELANA, Jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Direktorat Keberatan dan Banding;
ANDRI SETIAWAN, Jabatan Penelaah Keberatan, Direktorat Keberatan dan Banding;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-671/PJ./2010, Tanggal 20 Juli 2010;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding;
melawan:
PT. AICHI FORGING INDONESIA, tempat kedudukan di Jalan Pegangsaan Dua Blok A1 Km. 1,6, Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yangbersangkutan ternyataPemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22773/PP/M.XIII/13/2010, Tanggal 23 Maret 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
KETENTUAN FORMAL
Bahwa permohonan banding ini Pemohon Banding ajukan sesuai dengan:
Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut “Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan”), menyatakan sebagai berikut:
“Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak”;
Bahwa selanjutnya Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “Undang-undang Pengadilan Pajak) menyatakan sebagai berikut:
“Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;
Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan sebagai berikut:
“Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima, dan dilampiri salinan dari Surat Keputusan Keberatan tersebut”;
Bahwa Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
“Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang- undangan perpajakan”;
Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
“Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen)”;
Pemohon Banding berkeyakinan, sebagaimana yang akan diuraikan di bawah ini, bahwa keputusan keberatan tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemohon Banding juga berkeyakinan bahwa dengan diterbitkannya keputusan keberatan tersebut terdapat sengketa pajak antara Pemohon Banding dengan Terbanding;
Keputusan Terbanding Nomor KEP-602/WPJ.21/BD.06/2008 tanggal 26 September 2008 diterima Pemohon Banding tanggal 26 September 2008. Kemudian sebelum tanggal 26 Desember 2008, Pemohon Banding telah mengajukan surat banding kepada Pengadilan Pajak atas surat keputusan Terbanding tersebut di atas. Dengan demikian pengajuan surat permohonan banding ini masih dalam jangka waktu yang disyaratkan oleh Undang-undang Pengadilan Pajak karena masih dalam jangka waktu tiga bulan sejak diterimanya surat keputusan keberatan yang diajukan banding;
Pemohon Banding telah memenuhi kewajiban sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak atas SKPKB Nomor00003/204/05/046/07 tanggal 09 Juli 2007 melalui pemindahbukuan Nomor PBK-00181/VII/WPJ.21/KP.0603/2007 tanggal 26 Juli 2007;
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka pengajuan Surat Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-602/WPJ.21/BD.06/2008 tanggal 26 September 2008 dilakukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang telah disyaratkan oleh Undang-Undang, khususnya Pasal 27 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal35 ayat (1) dan (2), dan Pasal36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak. Oleh karena itu sudah sepatutnya surat banding ini diterima oleh Pengadilan Pajak;
LATAR BELAKANG
Bahwa pada tanggal 9 Juli 2007, KPP Madya Jakarta Utara telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00003/204/05/046/07 masa pajak Januari sampai dengan Desember 2005 sebesar Rp2.749.086.648,00 dengan perincian sebagai berikut:
-
Uraian Jumlah (Rp) Dasar Pengenaan Pajak 9.744.142.459,00 PPh Pasal 26 yang Terutang 1.948.828.492,00 Kredit Pajak 0 Pajak yang kurang dibayar 1.948.828.492,00 Sanksi Administrasi 800.258.156,00 Jumlah yang masih harus dibayar 2.749.086.648,00
Bahwa pada tanggal 8 Oktober 2007, Pemohon Banding telah mengajukan surat keberatan kepada Terbanding atas SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 26 masa pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor 00003/204/05/046/07 tanggal 09 J uli 2007;
Bahwa pada tanggal 26 September 2008, atas nama Terbanding, Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Utara menerbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-602/WPJ.21/BD.06/2008 yang Menerima Sebagian permohonan keberatan Pemohon Banding dan Mempertahankan sebagian SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 26 masa pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor00003/204/05/046/07 tanggal 9 Juli 2007;
MATERIPOKOK BANDING
Bahwa materi pokok yang Pemohon Banding ajukan banding adalah sebagai berikut:
Bahwa perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 masa pajak Januari sampai dengan Desember2005 menurut Keputusan Terbanding NomorKEP-602/WPJ.21/BD.06/2008 tanggal 26 September 2008 adalah sebagai berikut:
| Uraian | Pajak Kurang / (Lebih) Bayar (Rp) | Bunga Pasal 13 (2) (Rp) | Kenaikan Pasal 13 (3) (Rp) | Jumlah Kurang / (Lebih) Dibayar (Rp) |
Semula Ditambah/(Dikurangi) | 1.948.828.492 0 | 800.258.156 (98.679.899) | 0 0 | 2.749.086.648 (98.679.899,00) |
| Menjadi | 1.948.828.492 | 701.578.257 | 0 | 2.650.406.749 |
ARGUMENTASI SERTA KEYAKINAN PEMOHON BANDING
Alasan Formal
Bahwa Pemohon Banding telah memenuhi semua permintaan data dari Terbanding, dan memberikan keterangan-keterangan sesuai yang diminta oleh Terbanding. Namun pada kenyataannya Terbanding tidak mengindahkan alasan surat keberatan Pemohon Banding. Menurut Pemohon Banding, semestinya Terbanding menjelaskan data apa yang masih diperlukan dalam proses keberatan, agar keberatan Pemohon Banding dapat diterima atau dikabulkan oleh Terbanding;
Alasan Material
Alasan Terbanding:
Bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor Pem-2641/WPJ.22/RP.0100/2007, Terbanding melakukan koreksi atas objek PPh Pasal 26 sebesar Rp9.744.142.459,00 yang diperoleh dari:
Pembayaran kepada Toyota Tsusho Corporation
Logisticmanagementfee Rp 6.315.922,00
Assistancefee Rp 316.400.000,00
Logisticmanagementfee Rp 556.969.403,00
Logisticmanagementfee Rp 579.070.310,00
Palletfee Rp 1.229.171.544,00
Rp 2.687.927.179,00
Pembayaran kepada Aichi Steel Corporation
TechnicalAssist.fee Rp 399.409.463,00
Assistancefee Rp 892.261.560,00Mr. Maetani& Mr. Niwa Rp 68.638.005,00
TechnicalAssist. fee Rp 11.986.436,00
Rp 1.372.295.464,00
Pembayaran kepada ItohKikoh
Repairing Rp 50.660.500,00
Pembayaran kepada Neturen Co. Ltd.
Fee instalasi mesin (CIP) Rp 88.955.200,00
Pembayaran kepada AichiForging Company of Asia, Inc.
Air freightfee Rp 5.544.304.116,00
Jumlah Rp 9.744.142.459,00
Bahwa atas koreksi sebesar Rp9.744.142.459,00 ini, Terbanding menerapkan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto;
Alasan Banding:
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi-koreksi Terbanding tersebut di atas dengan alasan sebagai berikut:
Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam huruf 1 sampai dengan 4
Bahwa pembayaran tersebut merupakan pembayaran kepada Wajib Pajak Warga Negara Jepang atas jasa sehubungan dengan jasa berikut ini:
Toyota Tsusho Corporation
Bahwa jasa yang diberikan oleh perusahaan ini adalah jasa sehubungan dengan pengiriman barang ekspor maupun impor yang dilakukan Pemohon Banding;
Aichi Steel Corporation
Bahwa jasa yang diberikan oleh perusahaan ini adalah jasa teknik dalam rangka agar Pemohon Banding bisa menjalankan usahanya sesuai dengan standar global perusahaan;
ItohKikoh
Bahwa jasa yang diberikan oleh perusahaan mi adalah jasa perbaikan mesin-mesin produksi;
Neturen Co. Ltd.
Bahwa jasa yang diberikan oleh perusahaan ini adalah jasa panduan instalasi mesin-mesin produksi yang dibeli oleh Pemohon Banding;
Bahwa berdasarkan Pasal 7 P3B Indonesia-Jepang, pembayaran atas jasa bukan merupakan objek pajak PPh Pasal 26 sepanjang pihak wajib pajak Jepang tersebut tidak memiliki BUT di Indonesia;
Bahwa pihak wajib pajak Jepang tersebut diatas tidak memiliki BUT di Indonesia, oleh karenanya ketentuan Pasal 7 P3B Indonesia-Jepang seharusnya berlaku atas pembayaran jasa kepada pihak yang disebutkan diatas;
Bahwa selanjutnya Terbanding melalui Surat Edaran Nomor SE-03/PJ.101/1996 mengenai Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda telah menegaskan bahwa untuk menerapkan ketentuan P3B “Wajib Pajak luar negeri wajib menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili kepada pihak yang berkedudukan di Indonesia yang membayar penghasilan .....”;
Bahwa pemberi jasa yang disebutkan diatas telah menyerahkan Surat Keterangan Domisili kepada Pemohon Banding, oleh karenanya ketentuan dalam P3B Indonesia - Jepang seharusnya dapat diterapkan;
Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam huruf A.5
Bahwa setelah memperhatikan invoice sehubungan dengan pembayaran ini lebih mendalam, ternyata pembayaran ini bukan merupakan pembayaran atas jasa kepada wajib pajak Jepang, melainkan pembayaran atas jasa pengangkutan barang melalui udara yang dibayarkan kepada perusahaan angkutan dalam negeri yaitu PT. UniairIndotama Cargo. Pembayaran jasa angkutan kepada perusahaan angkutan dalam negeri bukan merupakan objek PPh Pasal 26 dan juga bukan PPh Pasal 23 sesuai KEP-170/PJ./2002. Penjelasan dalam General Ledger menyebutkan sebagai pembayaran “Air FreightFee AFC” dimaksudkan bahwa biaya ini akan ditagih lagi ke AichiForging Company of Asia, Inc. (AFC). Adapun latar belakang Pemohon Banding dapat menagih lagi biaya ini ke AFC adalah dikarenakan akibat darisesuatu hal AFC terlambat mengirimkan barang yang Pemohon Banding pesan. Sebagai kompensasinya, AFC akan menanggung biaya pengangkutan barang tersebut. Oleh karena untuk mengeluarkan barang tersebut, biaya angkutnya harus dilunasi lebih dahulu, maka Pemohon Banding melunasinya sementara dan kemudian AFC akan menggantinya. Pemohon Banding telah mendapat penggantian dari AFC di tahun 2006;
Bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan juga bahwa, didalam pembukuan Pemohon Banding sebenarnya pencatatan atas biaya ini telah Pemohon Banding reklasifikasi dengan memindahkannya ke dalam pos Piutang sebagaimana ditunjukkan dengan jurnal di bawah ini. Dengan demikian, sifat dari pembayaran tersebut adalah bukan merupakan biaya bagi Pemohon Banding namun merupakan jumlah yang akan ditagihkan kepada AFC;
Piutang Rp 5.544.304.116,00
Biaya Truck Rp 5.544.304.116,00
Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding sebesar Rp 9.744.142.459,00 tersebut harus dibatalkan karena biaya-biaya tersebut diatas jelas-jelas bukan merupakan objek PPh Pasal 26;
KESIMPULAN
Bahwa berdasarkan uraian Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk mengabulkan surat banding Pemohon Banding, sehingga pajak yang kurang dibayar dan sanksi administrasi sebesar Rp2.650.406.749,00 dapat diubah menjadi nihil dengan rincian sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Rp 0,00
PPh Pasal 26 yang Terhutang Rp 0,00
Kredit Pajak Rp 0,00
Pajak yang kurang dibayar Rp 0,00
Sanksi Administrasi Rp 0,00
Jumlah yang masih harus dibayar Rp 0,00
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan PajakNomorPut.22773/PP/M.XIII/13/2010, Tanggal 23 Maret 2010,yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-602/WPJ.21/BD.06/2008 tanggal 26 September 2008 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari-Desember 2005 Nomor 00003/204/05/046/07 tanggal 9 Juli 2007, atas nama: PT. AichiForging Indonesia, NPWP: 02.270.441.5-046.000, alamat: JaIanPegangsaan Dua Blok A1 Km 1,6, Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240, sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Rp 139.615.700,00
Pajak PenghasilanPasal 26 terutang Rp 27.923.140,00
Kredit Pajak Rp 0,00
PPh yang kurang dibayar Rp 27.923.140,00
Sanksi Administrasi:
Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP Rp 10.052.330,00
Jumlah yang masih harus dibayar Rp 37.975.470,00
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan PajakNomor Put.22773/PP/M.XIII/13/2010, Tanggal 23 Maret 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 27 April 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkanSurat Kuasa Khusus Nomor SKU-671/PJ./2010, Tanggal 20 Juli 2010, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 22 Juli 2010, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 22 Juli 2010;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal09 Agustus 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal07 September 2010;
Menimbang, bahwapermohonanpeninjauankembalia quobesertaalasan-alasanyatelahdiberitahukankepadapihaklawandengan saksama, diajukandalamtenggangwaktudandengancara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pahak, maka permohonanpeninjauankembalitersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
“Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung”;
Bahwa ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
Huruf e : “Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”;
Bahwa dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak NomorPut.22773/PP/M.XIII/13/2010 tanggal 23 Maret 2010, telah terdapat kekhilafan Majelis Hakim dan suatu kekeliruan hukum karena dalam putusannya Majelis Hakim nyata-nyata tidak mempertimbangkan sebab-sebab terjadinya atau prinsip-prinsip material dalam objek sengketa yang terdapat dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-602/WPJ.21/BD.06/2008,tanggal 26 September 2008 tentang Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari-Desember 2005 Nomor 0000312041051046107, tanggal 9 Juli 2007 atas nama: PT. AichiForging Indonesia, NPWP: 02.270.441.5-046.000, tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia;
Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim pada tingkat banding di Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tersebut terdapat dalam pertimbangan hukum yang bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil;
Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut:
“Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim”;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
“Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”;
Bahwa salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22773/PP/M.XIII/13/2010 tanggal 23 Maret 2010, atas nama: PT. AichiForging Indonesia, (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 23 April 2010, yang disampaikan melalui Surat Sekretariat Pengadilan Pajak Nomor P.787/SP.23/2010 tanggal 23 April 2010 hal Pengiriman Putusan Pengadilan Pajak dan diterima secara langsung oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 29 April 2010 sesuai surat Tanda Terima Dokumen Direktorat Jenderal Pajak Nomor Dokumen 2010042903060003 tanggal 29 April 2010;
Bahwa dengan demikian, pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22773/PP/M.XIII/13/2010 tanggal 23 Maret 2010 ini, masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa oleh karena itu, sudah sepatutnyalah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut:
Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22773/PP/M.XIII/13/2010 tanggal 23 Maret 2010 telah cacat hukum karena telah dikirimkan kepada para pihak dengan melewati jangka waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Tentang Koreksi Positif Objek PPh Pasal 26 atas Pembayaran kepada AichiForging Company of Asia, Inc. sebesar Rp5.544.304.116,00;
Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22773/PP/M.XIII/13/2010 tanggal 23 Maret 2010 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru dengan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidak-tidaknya telah membuat suatukekhilafan baik berupa errorfacti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contralegem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan dalil-dalil dan alasan-alasan hukum sebagai berikut:
Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22773/PP/M.XIII/13/2010 tanggal 23 Maret 2010 telah eaeat hukum karena telah dikirimkan kepada para pihak dengan melewati jangka waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22773/PP/M.XIII/13/2010 tanggal 23 Maret 2010 nyata-nyata telah cacat hukum karena telah dikirimkan melewati jangka waktu pengiriman putusan kepada para pihak sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini khususnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 1 Angka 11
“Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung”;
Pasal 88 ayat (1)
“Salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak dengan surat o/eh Sekretaris dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal putusan Pengadilan Pajak diucapkan, atau dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal putusan sela diucapkan”;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak dan berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22773/PP/M.XIII/13/2010 tanggal 23 Maret 2010, dapat diketahui fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak kemudian telah memutus sengketa banding tersebut pada tanggal 10 November 2009 melalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22773/PP/M.XIII/13/2010 dan putusannya tersebut kemudian diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal23 Maret 2010 dengan demikian jatuh tempo pengiriman putusan adalah tanggal 21 April 2010;
Bahwa berdasarkan register penerimaan surat Nomor 2010042903060003 diketahui bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22773/PP/M.XIII/13/2010 dikirimkan kepada para pihak dengan surat oleh sekretaris Pengadilan Pajak dan diantar langsung ke Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tanggal 23 April 2010;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22773/PP/M.XIII/13/2010 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 23 Maret 2010. Sehingga, berdasarkan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, maka sengketa banding tersebut seharusnya dikirimkan kepada para pihak selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal 23 Maret 2010 atau pada tanggal 21 April 2010;
Bahwa fakta yang terjadi adalah salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirimkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 23 April 2010 sehingga melewati jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22773/PP/M.XIII/13/2010 tanggal 23 Maret 2010 tersebut secara nyata-nyata telah terbukti sebagai suatu Putusan yang cacat hukum. Sehingga oleh karenanya, Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22773/PP/M.XIII/13/2010 tanggal 23 Maret 2010 tersebut harus dibatalkan demi hukum;
Tentang Koreksi Positif Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap Objek PPh Pasal 26 atas Pembayaran kepada AichiForging Company of Asia, Inc. sebesar Rp5.544.304.116,00;
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22773/PP/M.XIII/13/2010 tanggal 23 Maret 2010 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena nyata-nyata amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyimpulkan bahwa koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 26 Tahun 2005 berupa suspendfee sebesar Rp5.544.304.116,00 tidak dapat dipertahankan adalah tidak tepat dan telah keliru, sehingga menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 30 Alinea ke-3 dan ke-4:
“bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 26 Tahun 2005 berupa suspendfee yang sebesar Rp5.544.304.116,00 tidak dapat dipertahankan”;
“bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, karenanya Majelis berkesimpulan bahwa tidak terdapat cukup bukti untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding”;
Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22773/PP/M.XIII/13/2010 tanggal 23 Maret 2010 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (errorfacti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan fakta hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku dalam menentukan Koreksi Positif Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap Objek PPh Pasal 26 atas Pembayaran kepada AichiForging Company of Asia, Inc. sebesar Rp5.544.304.116,00;
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22773/PP/M.XIII/13/2010 tanggal 23 Maret 2010 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena nyata-nyata amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta yang Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) ajukan dan telah tidak tepat dan keliru dengan menyimpulkan bahwa koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 26 Tahun 2005 berupa suspendfee sebesar Rp5.544.304.116,00 tidak dapat dipertahankan;
Bahwa pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 69 ayat (1)
“Alat bukti dapat berupa:
surat atau tulisan;
keterangan ahli;
keterangan para saksi;
pengakuan para pihak; dan/atau
pengetahuan Hakim”;
Kemudian dalam penjelasan Pasal 69 ayat (1) menyebutkan bahwa “Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain”;
Bahwa pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;
Kemudian dalam memori penjelasan pasal 76 alinea 1 dan 2 menyebutkan bahwa “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-Undang Perpajakan”;
“Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-halyang diajukan oleh para pihak”;
Bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim”;
Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 78 menyebutkan bahwa “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;
Bahwa dasar hukum yang terkait dengan sengketa Koreksi Positif Objek PPh Pasal 26 atas Pembayaran kepada AichiForging Company of Asia, Inc. sebesar Rp5.544.304.116,00 adalah Pasal 28 ayat (3), Pasal 28 ayat (11), dan Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000;
Bahwa Pasal 28 ayat (3), Pasal 28 ayat (11), dan Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 28 ayat (3)
“Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya”;
Pasal 28 ayat (11)
“Buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau di tempat tinggal bagi Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan bagi Wajib Pajak badan”;
Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 28 ayat (11) disebutkan bahwa “Buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen termasuk hasil pengolahan data elektronik yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan harus disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, dengan maksud agar apabila Direktur Jenderal Pajak akan mengeluarkan surat ketetapan pajak, bahan pembukuan atau pencatatan yang diperlukan masih tetap ada dan dapat segera disediakan. Kurun waktu10 (sepuluh) tahun penyimpanan buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan adalah sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai batas daluwarsa penetapan pajak”;
Pasal 29 ayat (3)
“Wajib Pajak yang diperiksa wajib:
memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;
memberikan keterangan yang diperlukan”;
Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 29 ayat (3) alinea ke-1 disebutkan bahwa “Wajib Pajak yang diperiksa dalam rangka pengujian tingkat kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakannya atau untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memperlihatkan dan meminjamkan buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen dan keterangan-keterangan lain yang diperlukan yang berkaitan dengan perolehan penghasilan atau kegiatan usaha”;
Bahwa koreksi obyek PPh Pasal 26 dilakukan setelah dilakukan ekualisasi pembebanan biaya dalam Laporan SPT PPh Badan Tahun 2005 ditemukan adanya pembebanan biaya truckingfee yaitu pembayaran ongkos angkut yang ditagihkan kepada AichiForging Company of Asia, Inc. karena terdapat keterlambatan pengiriman barang dari AichiForging Company of Asia, Inc. itu sendiri ke Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
Bahwa sesuai dengan lampiran Berita Acara Hasil Pemeriksaan tanggal 2 Juli 2007 yang ditandatangani oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan Tim Pemeriksa, diperoleh informasi bahwa terhadap koreksi obyek PPN Jasa Luar Negeri Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memberikan pernyataan “Setuju”;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat atas pembuktian koreksi tersebut masih diperlukan dokumen pendukung berupa kontrak atau perjanjian penggantian biaya angkut bila terjadi keterlambatan pengiriman dan persetujuan AichiForging Company of Asia, Inc. untuk membayar klaim (kedua dokumen yang diminta tidak pernah dapat diberikan Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding selama proses keberatan), selain itu terdapat ketidakwajaran mengingat adanya hubungan istimewa antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan AichiForging Company of Asia, Inc.;
Bahwa dalam persidangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memberikan dokumen BasicPartsPurchaseAgreement antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan AichiForging Company of Asia, Inc. dimana dalam Pasal 6 (4) mengatur penggantian ganti rugi akibat batalnya atau keterlambatan penyerahan barang;
Bahwa atas penyerahan dokumen di atas, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak dapat meyakini dokumen tersebut karena pada saat keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan tidak ada perjanjian. Demikian halnya dalam proses banding, meskipun perjanjian tersebut diserahkan tetapi tidak ada tanggal dalam perjanjian tersebut, sehingga perjanjian tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya;
Bahwa atas adanya bukti baru yang diajukan saat di persidangan yang tidak diajukan dalam proses pemeriksaan dan keberatan menunjukkan itikad tidak baik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan melanggar Pasal 28 ayat (3), Pasal 28 ayat (11) dan Pasal 29 ayat (3) sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyimpulkan terdapat ketidakbenaran pelaporan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
Bahwa atas transaksi-transaksi yang mengakibatkan adanya klaim biaya angkut atas keterlambatan pengiriman sang at tidak lazim jika dilihat transaksi berlangsung secara rutin selama tahun 2004 dan 2005, hal ini dapat terjadi hanya apabila dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang masih dalam pengendalian baik manajemen maupun kepemilikan, oleh karena itu ketidakwajaran disini adalah upaya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk menghindar dari pengenaan pajak;
Bahwa pertimbangan Majelis yang tidak mempertahankan koreksi positif Objek PPh Pasal 26 atas Pembayaran kepada AichiForging Company of Asia, Inc. sebesar Rp5.544.304.116,00 berarti Majelis telah mengabaikan ketentuan Pasal 28 ayat (3), Pasal 28 ayat (11) dan Pasal 29 (3) UU KUP;
Bahwa dengan demikian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa Koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap Koreksi Positif Objek PPh Pasal 26 atas Pembayaran kepada AichiForging Company of Asia, Inc. sebesar Rp5.544.304.116,00 sudah sesuai dengan ketentuan;
Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22773/PP/M.XIII/13/2010 tanggal 23 Maret 2010 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan Pasal 78, Pasal 88 ayat (1) dan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Penjelasannya dan oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22773/PP/M.XIII/13/2010 tanggal 23 Maret 2010 tersebut adalah cacat secara hukum dan harus dibatalkan demi hukum;
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.22773/PP/M.XIII/13/2010 tanggal 23 Maret 2010 yang menyatakan:
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-602/WPJ.21/BD.06/2008 tanggal 26 September 2008 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari-Desember 2005 Nomor 00003/204/05/046/07, tanggal 9 Juli 2007, atas nama: PT. AichiForging Indonesia, NPWP: 02.270.441.5-046.000, alamat: JaIanPegangsaan Dua Blok A1 Km 1,6, Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240, dengan perhitungan sebagaimana tersebut di atas;
adalah tidak benar sama sekali serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan butir A tidakdapatdibenarkankarenamengenai jangka waktu yang berkaitan dengan proses administrasi penyelesaianperkarasemata, yang tidak dapat membatalkan putusan;
Bahwaalasanbutir B jugatidakdapatdibenarkankarenapertimbanganhukumdanPutusanPengadilanPajak yang mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-602/WPJ.21/BD.06/2008 tanggal 26 September 2008 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari-Desember 2005 Nomor 00003/204/05/046/07 tanggal 9 Juli 2007, atas namaPemohon Banding sekarangTermohonPeninjauanKembali,dan jumlah yang masih harus dibayar Rp. 37.975.470,00adalahsudahtepatdanbenardenganpertimbangan:
Bahwa yang menerima pembayaran dari Termohon Peninjauan Kembali adalah perusahaan angkutan udara dalam negeri yang berkedudukan di Indonesia (Wajib Pajak Dalam Negeri) sehingga atas pembayaran Termohon Peninjauan Kembali kepada badan tersebut bukan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26;
Bahwa dengan demikian tidak terdapatPutusan PengadilanPajakyang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana dimaksudPasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangantersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali:Direktur Jenderal Pajak,tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolakpermohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali:DIREKTUR JENDERAL PAJAKtersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00(dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hariSenin, tanggal 27 Februari 2012, oleh, WidayatnoSastrohardjono, S.H., M.Sc., Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan olehKetua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum.,danMarina Sidabutar, S.H., M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu jugaoleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu olehHari Sugiharto, S.H., M.H.,Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd./ Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum. ttd./ WidayatnoSastrohardjono, S.H., M.Sc.
ttd./ Marina Sidabutar, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
ttd./ Hari Sugiharto, S.H., M.H.
Biaya-biaya:
Meterai Rp 6.000,00 ttd./ Hari Sugiharto, SH., MH.
Redaksi Rp 5.000,00
Administrasi Rp 2.489.000,00
Jumlah Rp 2.500.000,00
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
Ashadi, S.H.
NIP 220000754