513/B/PK/PJK/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 513/B/PK/PJK/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Pegangsaan Dua Blok A1 Km 1,6, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, DKI Jakarta.
Also in 3 other cases
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut ;
P U T U S A N
Nomor:513/B/PK/PJK/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
Memeriksa perkara Pajak dalam peninjauan kembali telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta. Dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
1. CATUR RINI WIDOSARI, Pj. Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak.
2. M. ISMIRANSYAH M. ZAIN, Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
3. YUDI ASMARA JAKA LELANA, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
4. ANDRI SETIAWAN, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
Kesemuanya Warga Negara Indonesia, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, sesuai Surat Kuasa Khusus No. SKU-743/PJ/2010 tanggal 11 Agustus 2010
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding ;
m e l a w a n
PT. AICHI FORGING INDONESIA, berkedudukan di Jalan Pegangsaan Dua Blok A1 KM 1,6 Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat - surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal 4 Mei 2010 No. Putusan 23443/PP/M.XIII/15/2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding dengan posita perkara sebagai berikut :
Ketentuan Formal
Bahwa permohonan banding ini Pemohon Banding ajukan sesuai dengan :
1. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan terakhir diubah dengan UndangUndang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut "Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan"), menyatakan sebagai berikut :
"Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak "
Bahwa Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut "Undang-undang Pengadilan Pajak") menyatakan sebagai berikut :
"Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak";
2. Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan sebagai berikut :
"Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima, dan dilampiri salinan dari Surat Keputusan Keberatan tersebut."
Bahwa Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
"Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan ".
3. Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai
"Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (I), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen). "
Bahwa Pemohon Banding berkeyakinan keputusan keberatan tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pemohon Banding juga berkeyakinan dengan diterbitkannya keputusan keberatan tersebut terdapat Sengketa Pajak antara Pemohon Banding dengan Terbanding;
Bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-600/WPJ.21/BD.06/2008 tanggal 26 September 2008 diterima Pemohon Banding tanggal 26 September 2008, kemudian sebelum tanggal 26 Desember 2008, Pemohon Banding telah mengajukan Surat Banding kepada Pengadilan Pajak atas surat keputusan Terbanding tersebut di atas, dengan demikian pengajuan surat permohonan banding ini masih dalam jangka waktu yang disyaratkan oleh Undang-undang Pengadilan Pajak karena masih dalam jangka waktu tiga bulan sejak diterimanya keputusan keberatan yang diajukan banding;
Bahwa berhubung tidak ada pajak yang terutang yang harus dibayar, maka Pemohon Banding tidak perlu memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak;
Bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka pengajuan Surat Banding atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-600/WPJ.21/BD.06/ 2008 tanggal 26 September 2008 dilakukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang telah disyaratkan oleh Undang-Undang, khususnya Pasal 27 ayat (1) dan (3) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), dan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak, oleh karena itu sudah sepatutnya Surat Banding ini diterima oleh Pengadilan
Latar Belakang
Bahwa pada tanggal 9 Juli 2007, KPP Madya Jakarta Utara telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 Nomor : 00019/406/05/046/07 sebesar Rp 2.832.211.394,00, dengan perincian sebagai berikut:
Peredaran Usaha.......................................... Rp. 157.038.479.658,00
Harga Pokok Penjualan................................ Rp. 133.882.174.431,00
Laba Bruto................................................... Rp. 23.156.305.227,00
Penghasilan dari Luar Usaha.......................... Rp. (2.612.264.099,00)
Penghasilan Bruto......................................... Rp. 20.544.041.128,00
Pengurang Penghasilan Bruto......................... Rp. 8.199.390.650,00
Penghasilan Neto dalam negeri...................... Rp. 12.344.650.478,00
Penghasilan Neto luar negeri.......................... Rp. -
Jumlah Penghasilan Neto............................... Rp. 12.344.650.478,00
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)............ Rp. -
Kompensasi Kerugian.................................... Rp. 11.178.541.068,00
Penghasilan Kena Pajak................................ Rp. 1.166.109.410,00
Pajak Penghasilan terutang........................... Rp. 332.332.700,00
Penghasilan yang dipotong/dipungut pihak
Lain Rp. -
dan Pajak Penghasilan yang dibayar di
luar negeri Rp. 3.164.544.094,00
Pajak Penghasilan yang lebih dibayar............... Rp. 2.832.211.394,00
Pajak Penghasilan yang dibayar sendiri :
a. Pajak Penghasilan Pasal 25......................... Rp. -
b. STP (pokok)............................................ Rp. -
c. Jumlah..................................................... Rp. -
Jumlah yang lebih dibayar............................. Rp. 2.832.211.394,00
Sanksi administrasi....................................... Rp. -
PPh yang masih harus dibayar/(lebih) dibayar.. Rp. (2.832.211.394,00)
Bahwa pada tanggal 8 Oktober 2007, Pemohon Banding telah mengajukan Surat Keberatan kepada Terbanding atas SKPLB Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 Nomor: 00019/406/05/046/07 tanggal 9 Juli 2007;
Bahwa pada tanggal 26 September 2008, atas nama Terbanding, Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Utara menerbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-600/WPJ.21/BD.06/2008 yang "Menolak" permohonan keberatan Pemohon Banding dan "Mempertahankan" SKPLB Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 Nomor : 00019/406/05/046/07 tanggal 9 Juli 2007;
Materi Pokok Banding
Bahwa materi pokok yang Pemohon Banding ajukan banding adalah sebagai berikut:
Bahwa perhitungan PPN Tahun Pajak 2005 menurut Keputusan Terbanding Nomor : KEP-600/WPJ.21/BD.06/2008 tanggal 26 September 2008 adalah sebagai berikut :
| Uraian | Penghasilan Kena Pajak (Rp) | PPh terutang/ pokok pajak (Rp) | Kredit Pajak (Rp) | Sanksi administrasi (Rp) | Jumlah kurang/ (lebih) dibayar (Rp) |
Semula Dikurangi | 1.166.109.000 0 | 332.332.700 0 | 3.164.544.094 0 | 0 0 | (2.832.211.394) 0 |
| Menjadi | 1.166.109.000 | 332.332.700 | 3.164.544.094 | 0 | (2.832.211.394) |
Argumentasi serta keyakinan Pemohon Banding
Alasan Formal :
Bahwa Pemohon Banding telah memenuhi semua permintaan data dari Terbanding, dan memberikan keterangan-keterangan sesuai yang diminta oleh Terbanding. Namun pada kenyataannya Terbanding tidak mengindahkan alasan surat keberatan yang disampaikan Pemohon Banding. Menurut Pemohon Banding, semestinya Terbanding menjelaskan data apa yang masih diperlukan dalam proses keberatan, agar keberatan yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima atau dikabulkan oleh Terbanding;
Alasan Material:
Alasan Terbanding:
A. Harga Pokok Penjualan
Alasan Terbanding:
Bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor : Pem-2641/WPJ.22/RP.0100/2007 Terbanding melakukan koreksi atas harga pokok penjualan sebesar Rp 5.613.324.337,00 yang diperoleh dari :
A.1. Pemakaian bahan baku sebesar Rp 4.872.404.477,00
A.2. Factory Overhead Rp 740.919.860,00
Bahwa penjelasan metode-metode penghitungan yang dilakukan Terbanding adalah sebagai berikut :
A.1. Pemakaian bahan baku sebesar Rp 4.872.404.477,00
bahwa koreksi Pemakaian Bahan Baku sebesar Rp 4.872.404.477,00 merupakan price adjustment, koreksi telah sesuai dengan pengujian arus bahan baku dan dokumen pendukung PIB dan invoice pembelian;
A.2. Factory Overhead Rp 740.919.860,00
Bahwa koreksi Factory Overhead sebesar Rp 740.919.860,00 disebabkan Pemohon Banding terlalu besar membebankan biaya tersebut antara pembukuan dan SPT, serta biaya-biaya tidak didukung bukti ekstern yang memadai;
Alasan Banding:
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi-koreksi Terbanding tersebut di atas dengan alasan sebagai berikut :
A.1. Pemakaian bahan baku sebesar Rp 4.872.404.477,00
bahwa koreksi Terbanding terdiri dari :
- Adjustment purchase price AFC Rp. 4.783.986.754,00
- Audit Adjustment nomor 14 Rp. 51.629.323,00
- Reclassification huruf G Rp. 36.788.400.00
Jumlah Rp. 4.872.404.477,00
A.1.1. Adjustment purchase price AFC sebesar Rp. 4.783.986.754,00 merupakan penyesuaian harga atas pembelian bahan baku pada bulan Juli sampai dengan Nopember 2005 yang baru ditagih oleh supplier pada bulan Desember 2005 dan berlaku sejak pembelian bulan Juli 2005. Akibat kenaikan harga tersebut, Pemohon Banding juga memberlakukan kenaikan harga kepada pelanggan Pemohon Banding;
Bahwa menurut Pemohon Banding seharusnya koreksi tersebut dibatalkan karena penyesuaian harga pembelian bahan baku berhubungan dengan usaha Pemohon Banding dalam mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Terbanding mengakui kenaikan harga yang Pemohon Banding tagih kepada pelanggan Pemohon Banding yang menambah penghasilan Pemohon Banding, dengan demikian Terbanding juga seharusnya mengakui kenaikan harga yang ditagih oleh supplier Pemohon Banding yang merupakan tambahan biaya bagi Pemohon Banding untuk mendapatkan penghasilan. Hal ini juga sesuai dengan prinsip matching cost against revenue;
Bahwa mengenai pengujian arus bahan baku, sepanjang yang diketahui Pemohon Banding, Terbanding tidak pernah menyampaikan adanya selisih dan meminta penjelasan Pemohon Banding;
Bahwa sehubungan dengan dokumen pendukung PIB, oleh karena penyesuaian harga tersebut baru terjadi kemudian, PIB yang telah ada sudah tidak dapat direvisi lagi. Selanjutnya, Pemohon Banding telah memberikan bukti pembayaran atas price adjustment tersebut untuk membuktikan bahwa memang telah terjadi kenaikan harga dari supplier Pemohon Banding;
A.1.2. Audit adjustment Nomor 14 sebesar Rp. 51.629.323,00 merupakan koreksi auditor untuk mencatat hutang pembelian bahan baku yang kurang dicatat. Hutang dagang tersebut timbul dari adanya pembelian yang kurang dicatat. Pemohon Banding dapat membuktikan adanya kurang catat pembelian tersebut;
A.1.3. Audit adjustment huruf G sebesar Rp. 36.788.400,00 adalah, untuk memindahkan pencatatan bahan baku yang semula dicatat dalam perkiraan Biaya Lain-lain ke Harga Pokok Penjualan sehingga biaya lain-lain berkurang sedangkan HPP bertambah. Jadi ini hanya merupakan reklasifikasi saja dan tidak mempengaruhi laba kena pajak secara keseluruhan;
Bahwa Terbanding mengakui pengurangan di Biaya Lain-Lain, namun tidak mengakui penambahan di Harga Pokok Penjualan;
Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka menurut Pemohon Banding seluruh koreksi Terbanding sebesar Rp. 4.872.404.477 tersebut di atas harus dibatalkan;
A.2. Factory Overhead Rp. 740.919.860
Bahwa berdasarkan informasi yang diberitahukan oleh Terbanding pada saat "closing conference", koreksi Terbanding tersebut terdiri dari :
- Processing fee Rp. 91.294.769,00
- Replacement serap Rp. 322.621.991,00
- Utilities in plant Rp. 327.003.100.00
Jumlah Rp. 740.919.860,00
A.2.1. Koreksi Terbanding terhadap akun Processing Fee terdiri dari saldo negative akun Trucking Fee sebesar Rp. 65.124.091,00, yang penyajiannya digabungkan dalam akun Processing Fee, ditambah koreksi positif atas Audit Adjustment No. 9 sebesar Rp. 156.418.860,00. Pemohon Banding keberatan terhadap koreksi atas Audit Adjustment No. 9. Audit Adjustment ini adalah untuk mencatat biaya yang menambah harga pokok dari produk yang Pemohon Banding beli untuk proses produksi Pemohon Banding dan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sehingga menurut Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
A.2.2. Menurut informasi dari Terbanding, koreksi sebesar Rp 322.621.991,00 itu diperoleh dari :
| Menurut Pemohon Banding | Menurut Terbanding | Koreksi | |
| Replacement scrap | (2.502.469.381) | (1.889.070.654) | (613.398.727) |
| Transfe to “Not Good” | 288.063.707 | - | 288.063.707 |
| Adjustment selisih stock opname | 24.551.307 | - | 24.551.307 |
| others | (21.838.278) | - | (21.838.278) |
| (2.211.692.645) | (1.889.070.654) | (322.621.991) |
Bahwa Pemohon Banding keberatan terhadap koreksi atas akun ini. Saldo replacement serap menurut Terbanding sejumlah Rp 1.889.070.654,00 tersebut di atas hanya merupakan biaya bulan Oktober sampai dengan Desember 2005 yang dicatat di akun No. 330 sedangkan biaya mulai Januari - September 2005 yang dicatat di akun No. 999 belum diperhitungkan oleh Terbanding. Selain itu, Terbanding juga belum memperhitungkan biaya-biaya yang dicatat dalam akun-akun Transfer to "Not Good", selisih karena stock opname dan lain-lain;
A.2.3. Pemohon Banding tidak mengetahui dasar koreksi Terbanding atas akun Utilities in plant. Terbanding berpendapat biaya yang dapat dibiayakan dalan akun ini hanya sebesar Rp. 825.708.833,00 sedangkan berdasarkan pembukuan Pemohon Banding adalah sebesar Rp 1.152.711.933,00. Pemohon Banding tidak mengetahui dari mana Terbanding mendapatkan angka tersebut. Pemohon Banding keberatan terhadap koreksi atas akun ini karena biaya dalam akun Utilities in plant adalah untuk pengadaan barang-barang sekali pakai untuk keperluan pabrik seperti sarung tangan, safety shoes, perlengkapan khusus untuk pabrik sehingga merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai Pasal 6 ayat (1) Undang-undang PPh Nomor 17 Tahun 2000;
Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka menurut Pemohon Banding seluruh koreksi Terbanding sebesar Rp. 740.919.860,00 tersebut di atas harus dibatalkan;
B. Penghasilan dari Luar Usaha
Alasan Terbanding:
Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp. 771.084.398,00 berdasarkan pendapatan atas Foreign Exchange Loss Allowance for Inv Obsolescence;
Koreksi tersebut terdiri dari
B.1. Foreign Exchange Loss Rp. 522.935.137,00
B.2. Allowance for Inv Obsolescence Rp. 248.149.261,00
Bahwa penjelasan metode-metode penghitungan yang dilakukan Terbanding adalah sebagai berikut :
B.1. Foreign Exchange Loss Rp. 522.935.137,00
bahwa koreksi atas biaya laba (rugi) selisih kurs sebesar Rp. 522.935.137,00 disebabkan adanya perbedaan dasar perhitungan kurs menurut Wajib Pajak dengan Terbanding. Terbanding menghitung ulang laba (rugi) selisih kurs dengan menggunakan rumus yang ditetapkan oleh Terbanding seperti yang Pemohon Banding sebutkan di bawah ini:
Bahwa perhitungan Koreksi Laba (Rugi) selisih kurs menurut Terbanding ialah :
Menurut Terbanding
- Pada Piutang Usaha Rp. (1.479.967.828,00)
- Pada Hutang Usaha Rp. 502.603.679,00
- Pada Pinjaman Rp. (1.253.000.000,00)
TOTAL Rp. (2.230.364.149,00)
Menurut Pemohon Banding Rp. (2.753.299.286,00)
Koreksi Rp. 522.935.137,00
B.2. Allowance for Inv Obsolescence Rp. 248.149.261,00
Bahwa koreksi atas Allowance for Inventory Obscolence sebesar Rp. 248.149.261,00 disebabkan biaya tersebut merupakan biaya cadangan/ penyisihan. Koreksi sesuai dengan Pasal 9 (1) huruf c Undang-undang PPh;
Alasan Banding:
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding, karena :
B.1.a. Untuk menghitung selisih kurs bulan kini, Terbanding menggunakan metode sebagai berikut:
Selisih kurs bulan kini = Saldo akhir akun bulan lalu x perubahan kurs akhir bulan lalu dibandingkan dengan bulan kini.
Bahwa cara ini menurut Pemohon Banding tidak mencerminkan selisih kurs yang sebenarnya dengan menggunakan saldo akhir bulan lalu sebagai dasar perhitungan tanpa memperhitungkan metode pencatatan yang dilakukan Pemohon Banding;
bahwa seharusnya selisih kurs dihitung dengan cara membandingkan saldo saat ini dalam mata uang asing yang dikonversikan ke Rupiah dengan menggunakan kurs yang berlaku saat ini, dengan saldo yang tercatat di pembukuan. Selisihnya merupakan selisih kurs;
b. bahwa Terbanding hanya memperhitungkan selisih kurs atas hutang bank, piutang dagang dan hutang dagang. Terbanding belum memperhitungkan selisih kurs atas saldo monetary asset yang lain dalam mata uang asing yaitu :
- kas
- biaya masih harus dibayar
c. Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf e, kerugian karena selisih kurs mata uang asing merupakan unsur pengurang penghasilan bruto. Berdasarkan SE-03/PJ.31/1997, kerugian selisih kurs mata uang asing akibat fluktuasi kurs, pembebanannya dilakukan berdasarkan pembukuan yang dianut oleh Pemohon Banding dan dilakukan secara taat asas. Selisih kurs yang tercatat dalam pembukuan Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku dan laporan keuangan Pemohon Banding telah diaudit oleh akuntan publik independen.
Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, menurut Pemohon Banding koreksi atas Laba (Rugi) selisih kurs sebesar Rp. 522.935.137,00 harus dibatalkan;
B.2. Bahwa koreksi tersebut dilakukan Terbanding dengan alasan biaya cadangan/penyisihan tidak diperbolehkan berdasarkan Undang-undang PPh Pasal 9 (1) huruf c. Pemohon Banding keberatan atas koreksi tersebut karena jumlah sebesar Rp. 248.149.261,00 ditahun 2005 bukan merupakan pembentukan biaya cadangan, melainkan realisasi penghapusan dari persediaan Tahun 2004 yang dicadangkan sebagai persediaan usang. Pada Tahun 2004, ketika biaya cadangan atas persediaan usang dibentuk, Pemohon Banding sudah melakukan koreksi positif sehingga penghasilan kena pajak bertambah sebesar Rp. 248.149.261,00. Pada Tahun 2005, ketika persediaan usang tersebut benar-benar dihapuskan, maka Pemohon Banding menambahkan biaya sebesar Rp. 248.149.261,00 ke dalam perhitungan rugi laba untuk perhitungan pajak penghasilan. Terbanding seharusnya dapat melihat SPT Tahun lalu sebagai bukti Pemohon Banding telah melakukan koreksi positif atas pencadangan tersebut;
Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding sebesar Rp. 248.149.261,00 harus dibatalkan;
C. Biaya Usaha Lainnya
Alasan Terbanding
Bahwa koreksi sebesar Rp. 2.957.208.660,00 dilakukan Terbanding atas biaya Freight dan Jasa Truck, dengan alasan biaya tersebut merupakan freight ekspor dan berdasarkan penelitian terhadap dokumen ekspor syarat penyerahan adalah FOB Jakarta;
Alasan Banding
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa koreksi Terbanding terdiri dari :
- Biaya trucking fee kepada PT Uniair Indotama Cargo
(USD 117,868.77) Rp 1.080.267.277,00
- Biaya trucking fee AIT (USD 187,039.50) Rp 1.876.941.383.00
Jumlah Rp 2.957.208.660,00
Bahwa setelah memperhatikan invoice-invoice dari PT Uniair Indotama Cargo lebih mendalam, ternyata tidak seluruh biaya pengangkutan yang terjadi adalah untuk biaya ekspor. Berdasarkan nama penerima barang (consignee), biaya pengangkutan sebanyak USD 117,301.12 (Rp. 1.075.064.765,00) adalah untuk impor. Sedangkan, sisanya sebesar USD 567.65 (Rp. 5.202.512,00) adalah untuk ekspor;
Bahwa Pemohon Banding menanggung biaya pengangkutan ekspor sebesar Rp. 5.202.512,00 dan Rp. 1.876.941.383,00, meskipun syarat penyerahannya adalah FOB Jakarta, disebabkan karena Pemohon Banding terlambat mengirimkan barang yang dipesan oleh Aichi International Thailand Co. Ltd (AIT). Keterlambatan pengiriman barang ini telah menyebabkan AIT berhenti berproduksi, sehingga Pemohon Banding membayar biaya pengangkutan melalui udara agar barang lebih cepat sampai ke pembeli;
bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding sebesar Rp. 2.957.208.660,00 harus dibatalkan;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak tanggal 4 Mei 2010 No. Putusan 23443/PP/M.XIII/15/2010 yang telah berkekuatan tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-600/WPJ.21/BD.06/2008 tanggal 26 September 2008 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 Nomor : 00019/406/05/046/07 tanggal 9 Juli 2007, atas nama : PT. Aichi Forging Indonesia, NPWP : 02.270.441.5-046.000, Alamat : Jl. Pegangsaan Dua Blok A1 KM 1,6 Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240, sehingga perhitungan pajaknya mnejadi sebagai berikut :
Penghasilan Neto Rp. 10.562.200.600
Kompensasi Kerugian Rp. 10.562.200.600
Penghasilan Kena Pajak Rp. -
Pajak Penghasilan Terutang Rp. -
Kredit Pajak Rp. 3.164.544.094
Pajak Penghasilan yang kurang/(lebih) dibayar Rp. (3.164.544.094)
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap i.c. putusan Pengadilan Pajak tanggal 4 Mei 2010 No. Putusan 23443/PP/M.XIII/15/2010 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding pada tanggal 18 Mei 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding, dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Agustus 2010 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 16 Agustus 2010 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-719/SP.51/AB/VIII/2010, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 16 Agustus 2010 ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 6 September 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 4 Oktober 2010 ;
Menimbang, bahwa Permohonan Peninjauan Kembali aquo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan Undang-Undang, maka oleh karena itu formal dapat diterima ;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut:
Tentang Koreksi Positif Penghasilan dari Luar Usaha atas Rugi Selisih Kurs sebesar Rp. 522.935.137,00.
Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.23443/PP/M.XIII/15/2010 tanggal 4 Mei 2010 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru dengan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan dalil-dalil dan alasan-alasan hukum sebagai berikut:
Tentang Koreksi Positif Penghasilan dari Luar Usaha atas Rugi Selisih Kurs sebesar Rp. 522.935.137,00.
1. Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.23443/PP/M.XIII/15/2010 tanggal 4 Mei 2010 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena nyata-nyata amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyimpulkan bahwa koreksi positif Rugi Selisih Kurs sebesar Rp. 522.935.137,00 tidak dapat dipertahankan adalah tidak tepat dan telah keliru, sehingga menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 44 Alinea ke-7
"bahwa dengan demikian Majelis berpendapat saat pencatatan awal suatu transaksi yang dilakukan Pemohon Banding dengan menggunakan kurs tengah BI akhir bulan sebelumnya tidak ada peraturan yang melarang dan pencatatan tersebut sudah dilakukan Pemohon Banding secara konsisten di tahun-tahun sebelumnya, dengan demikian dapat dibenarkan;"
Halaman 45 Alinea ke-1 dan ke-2
"bahwa dalam sidang Pemohon Banding menyerahkan perhitungan selisih kurs tahun 2005 dan berdasarkan penghitungan tersebut diperoleh kerugian selisih kurs sebesar Rp. 2.753.299.286,00 dan Majelis berpendapat atas rugi selisih kurs sebesar Rp. 2.753.299.286,00 dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;"
"bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif rugi selisih kurs sebesar Rp. 522.935.137,00 tidak dapat dipertahankan;"
3. Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.23443/PP/M.XIII/15/2010 tanggal 4 Mei 2010 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan fakta hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku dalam menentukan koreksi positif Rugi Selisih Kurs sebesar Rp. 522.935.137,00.
4. Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 23443/PP/M.XIII/15/2010 tanggal 4 Mei 2010 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena nyata-nyata amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta - fakta yang Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) ajukan dan telah tidak tepat dan keliru dengan menyimpulkan bahwa koreksi Terbanding atas Rugi Selisih Kurs sebesar Rp. 522.935.137,00 tidak dapat dipertahankan.
5. Bahwa pasal 69 ayat 1 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 69 ayat 1
"Alat bukti dapat berupa:
a. surat atau tulisan;
b. keterangan ahli;
c. keterangan para saksi;
d. pengakuan para pihak; dan/atau
e. pengetahuan Hakim
Kemudian dalam penjelasan pasal 69 ayat 1 menyebutkan bahwa "Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain."
6. Bahwa pasal 76 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa "Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)."
Kemudian dalam memori penjelasan pasal 76 alinea 1 dan 2 menyebutkan bahwa "Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan.
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak."
7. Bahwa pasal 78 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim."
Kemudian dalam memori penjelasan pasal 78 menyebutkan bahwa "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan."
8. Bahwa dasar hukum yang terkait dengan sengketa koreksi positif Rugi Selisih Kurs sebesar Rp. 522.935.137,00 adalah Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, serta Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 10 tentang Transaksi Dalam Mata Uang Asing.
9. Bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 6 ayat (1) huruf e
"Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi: e.kerugian dari selisih kurs mata uang asing;"
Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf e alinea ke-1 disebutkan bahwa ".. Apabila Wajib Pajak menggunakan sistem pembukuan berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun, pembebanannya dilakukan pada setiap akhir tahun berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun."
10. Bahwa penjelasan Pasal 28 ayat (7) alinea ke-3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 menyebutkan bahwa "Dengan demikian pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain."
11. Bahwa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 10 tentang Transaksi Dalam Mata Uang Asing pada paragraph 7, 8, dan 14 menyebutkan sebagai berikut:
7. Transaksi dalam mata uang asing dibukukan dengan menggunakan kurs pada saat terjadinya transaksi;
8. Kurs tunai yang berlaku pada tanggal transaksi sering disebut kurs spot (spot rate). Untuk alasan praktis, suatu kurs yang mendekati tanggal transaksi sering digunakan, contohnya suatu kurs rata-rata selama seminggu atau sebulan mungkin digunakan untuk seluruh transaksi dalam setiap mata uang asing yang terjadi selama periode itu. Namun jika kurs berfluktuasi secara signifikan penggunaan kurs rata-rata untuk satu periode tidak dapat diandalkan;
14. Selisih kurs timbul apabila terdapat perubahan kurs antara tanggal transaksi dan tanggal penyelesaian (settlement date) pos moneter yang timbul dari transaksi dalam mata uang asing. Bila timbulnya dan penyelesaian suatu transaksi berada dalam periode akuntansi yang sama, maka seluruh selisih kurs diakui dalam periode tersebut. Namun jika timbulnya dan diselesaikannya suatu transaksi berada dalam beberapa periode akuntansi, maka selisih kurs harus diakui untuk setiap periode akuntansi dengan memperhitungkan perubahan kurs untuk masing-masing periode.
12. Bahwa koreksi ini terkait dengan pembebanan kerugian selisih kurs atas saldo baik dalam akun Piutang maupun Hutang yang di lakukan dengan mata uang asing pada saat dihitung kembali pada akhir tahun dengan menggunakan kurs tengah BI.
13. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menggunakan sistem pembukuan berdasarkan kurs tengah BI atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun namun dalam proses keberatan dan dalam berita acara uji bukti dalam sidang banding diketahui Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memberikan rincian kurs yang digunakan maupun cara penerapannya.
14. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) telah melakukan perhitungan selisih kurs secara terperinci per-transaksi per-realisasi sehingga dapat diketahui berapa sebenarnya kerugian dari selisih kurs untuk tahun 2005.
15. Bahwa perhitungan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yaitu dengan cara menggunakan metode selisih kurs bulan ini = saldo akhir bulan lalu x perubahan kurs akhir bulan lalu dengan bulan kini dan semua menggunakan kurs tengah BI. Sedangkan saldo awal menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah sesuai dengan kurs akhir bulan sebelumnya karena pencatatan awal tidak ada aturan perpajakan secara khusus yang mengatur mengenai penggunaan kurs yang terkait atas mata uang asing tersebut.
16. Bahwa berdasarkan paragraf 14 Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 10 tentang Transaksi Dalam Mata Uang Asing jelas bahwa selisih kurs harus diakui untuk setiap periode akuntansi dengan memperhitungkan perubahan kurs untuk masing-masing periode. Jadi perhitungan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas saldo awal yang menggunakan kurs tengah BI sudah benar dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) jelas tidak sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang menjadi dasar alasan bandingnya.
17. Bahwa terkait dengan koreksi kerugian selisih kurs dimana pada saat proses keberatan maupun uji bukti sidang banding, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memberikan rincian kurs yang digunakan dan cara penerapannya, maka penghitungan kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sudah tepat dilakukan untuk menentukan berapa besar kerugian selisih kurs yang sebenarnya dan perbedaan yang dijadikan alasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah hanya penggunaan kurs diawal pencatatan suatu transaksi dengan menggunakan kurs tengah BI akhir bulan sebelumnya.
18. Bahwa dampak dari penghitungan yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah jumlah kerugian selisih kurs dilaporkan terlalu besar namun hal ini sebenarnya bersifat relatif karena bisa terjadi hal yang sebaliknya tergantung pada perbedaan kurs pada saat penghitungan. Dalam sengketa ini dampak yang ditimbulkan adalah kerugian kurs yang dilaporkan terlalu besar senilai Rp. 522.935.137,00.
19. Bahwa dengan tidak adanya rincian penghitungan yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) maka jumlah yang dapat disandingkan hanya secara keseluruhan tidak dapat dirinci per-transaksi, sehingga apa yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sudah benar dan sebaliknya tidak terdapat itikad baik dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan hal itu dibuktikan dengan penghitungan yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dimana atas kerugian selisih kurs yang dilaporkan adalah terlalu besar sehingga harus dilakukan koreksi.
20. Bahwa atas koreksi kerugian selisih kurs seharusnya dilakukan penghitungan kembali oleh Majelis dan disandingkan dengan penghitungan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) karena selama proses keberatan dan uji bukti penghitungan dan cara penerapan selisih kurs tidak diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sehingga tidak serta merta jumlah menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang digunakan oleh Majelis tekait dengan perbedaan penerapan kurs diawal pencatatan transaksi.
21. Bahwa dengan demikian pernyataan Majelis yang menyebutkan bahwa "...pencatatan tersebut sudah dilakukan Pemohon Banding secara konsisten di tahun-tahun sebelumnya,..." patut diragukan karena Majelis tidak melakukan penghitungan kembali dan terbukti selama proses keberatan dan uji bukti, penghitungan dan cara penerapan selisih kurs tidak diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
22. Bahwa dengan demikian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat/telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa Koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap Koreksi Positif Penghasilan dari Luar Usaha atas Rugi Selisih Kurs sebesar Rp. 522.935.137,00 sudah sesuai dengan ketentuan.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung mempertimbang-kan alasan-alasan Peninjauan Kembali dari Pemohon sebagai berikut :
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-600/WPJ.21/BD.06/2008 tanggal 26 September 2008 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 Nomor : 00019/406/05/046/07 tanggal 9 Juli 2007, atas nama Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali, sehingga Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 yang lebih dibayar menjadi sebesar Rp. 3.164.544.094,- adalah tepat dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bahwa dengan demikian tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebagaimana diatur Pasal 91 huruf e Undang-undang No. 14 Tahun 2002
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali dipihak yang dikalahkan, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor: 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari: SENIN, TANGGAL 27 PEBRUARI 2012 oleh Widayatno Sastrohardjono, SH.MSc. Ketua Muda Pembinaan yang di tetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Marina Sidabutar, SH.MH dan H. Yulius, SH.MH. Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Lucas Prakoso, SH.MHum. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim – Hakim Anggota : K e t u a :
ttd. ttd.
Marina Sidabutar, SH.MH Widayatno Sastrohardjono, SH.MSc
ttd.
H. Yulius, SH.MH
Panitera Pengganti :
ttd.
Lucas Prakoso, SH.MHum
Biaya Peninjauan Kembali :
1. Meterai ……… Rp. 6.000,-
2. Redaksi ……... Rp. 5.000,-
3. Administrasi
Peninjauan Kembali … Rp. 2.489.000,-
J u m l a h . . . . . . Rp. 2.500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
A S H A D I, SH.
NIP. 220.000.754