326 K/Pdt/2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 326 K/Pdt/2016
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jalan Bengawan Solo Nomor 2A,RT 03,RW 05,Kelurahan Sukoharjo,Kecamatan Sukoharjo,Kabupaten Sukoharjo
Also in 7 other cases
Tolak
P U T U S A N
Nomor 326 K/Pdt/2016
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata pada tingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara:
UDY BINTARTA, S.H., selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sukoharjo tahun anggaran 2012, bertempat tinggal di Jalan Jaksa Agung R. Suprapto Nomor 13 Sukoharjo, dalam hal ini memberi kuasa kepada Joko Susanto, S.H.,M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo selaku Pengacara Negara berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Agustus 2015 dan kuasa subtitusi kepada Titiek Maryani Agustina, S.H dan kawan-kawan semuanya sebagai Jaksa Pengacara Negara yang berkantor di Jalan Jaksa Agung R Suprapto Nomor 1 Sukoharjo berdasarkan Surat Kuasa Subtitusi Nomor: SK-1076/O.3.34/Gp/08/2015 tanggal 12 Agustus 2015;
BUPATI SUKOHARJO, berkedudukan di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 199 Sukoharjo, dalam hal ini memberi kuasa kepada Joko Susanto, S.H.,M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo selaku Pengacara Negara berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 180/3119/2015 tanggal 12 Agustus 2015 dan kuasa subtitusi kepada Titiek Maryani Agustina, S.H., dan kawan-kawan semuanya sebagai Jaksa Pengacara Negara yang berkantor di Jalan Jaksa Agung R Suprapto Nomor 1 Sukoharjo berdasarkan Surat Kuasa Subtitusi Nomor: SK-1075/O.3.34/Gp/08/2015 tanggal 12 Agustus 2015;
Para Pemohon Kasasi dahulu Tergugat/Terbanding I/Pembanding II dan Turut Tergugat II/Turut Terbanding II/Pembanding III;
L a w a n
PT. AMPUH SEJAHTERA, berkedudukan di Jalan Bengawan Solo Nomor 2A Sukoharjo, diwakili oleh RM. Ary PS Hadikusumo, C.Eng, selaku Direktur Utama, dalam hal ini memberi kuasa kepada Farida Sulstyani, S.H.,CN.,LL.M., dan kawan-kawan, Advokat, berkantor di Farida Sulistyani & Partners, beralamat di Jalan Sampit II Nomor 13 Blok B 4 RT.004/RW.006 Kramat Pela, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 September 2015;
Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding I/Terbanding II;
d a n:
KEPALA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN SUKOHARJO, berkedudukan di Jalan Jaksa Agung R. Suprapto Nomor 13 Sukoharjo;
SEKRETARIS DAERAH SUKOHARJO, berkedudukan di Jalan Jendral Sudirman Nomor 199 Sukoharjo,
INDAR YATMOKO,S.T., DIREKTUR PT. DIENG AGUNG, bertempat tinggal di Jalan Tumpang IV Nomor 19 Semarang,
WP.SUKADI, DIREKTUR UTAMA CV. DHARMA CIPTA, bertempat tinggal di Jalan Veteran Nomor 60 Pandean, Jetis, Sukoharjo;
PANITIA PENERIMA HASIL PEKERJAAN PENGADAAN BARANG/JASA KEGIATAN REHABILITASI/PEMELIHARAAN PASAR PEDESAAN (PEMBANGUNAN PASAR KOTA SUKOHARJO) PADA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN SUKOHARJO,TAHUN ANGGARAN2012, berkedudukan di Jalan Jaksa Agung R. Suprapto Nomor 13 Sukoharjo;
Para Turut Termohon Kasasi dahulu Turut Tergugat I, III, IV, V dan VI/Turut Terbanding I, III, IV, V dan VI;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai dahulu Penggugat/Pembanding I/Terbanding II telah menggugat sekarang Para Pemohon Kasasi dan Para Turut Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat/Terbanding I/Pembanding II dan Turut Tergugat II/Turut Terbanding II/Pembanding III dan Turut Tergugat I, III, IV, V dan VI/Turut Terbanding I, III, IV, V dan VI di muka persidangan Pengadilan Negeri Sukoharjo pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor 135/PBJ-Disperindag/V/2012 Tanggal 24 Mei 2012 tentang Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo, PT. Ampuh Sejahtera/Penggugat ditetapkan sebagai calon pemenang dengan Nilai Penawaran Terkoreksi sebesar Rp24.859.000.000,00. Selanjutnya di dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Sukoharjo, Penggugat ditetapkan sebagai pemenang lelang pembangunan Pasar Kota Sukoharjo.
Bahwa pada tanggal 12 Juni 2012 antara Penggugat/RM Ary PS Hadikusumo, C.Eng selaku Direktur Utama PT Ampuh Sejahtera dengan Tergugat/Udy Bintarta, S.H., selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sukoharjo sesuai Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sukoharjo Nomor 870/36.3/2012 tanggal 7 Januari 2012, yang bertindak untuk dan atas nama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sukoharjo, telah menandatangani Surat Perjanjian Harga Satuan Paket Pekerjaan Konstruksi Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Pasar Pedesaan Pekerjaan Pembangunan Fisik Pasar Kota Sukoharjo Nomor 602.3/638/VI/2012 yang diketahui oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sukoharjo/Turut Tergugat I;
Bahwa pada tanggal 13 Juni 2012, Kepala Sub Bagian Program Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sukoharjo selaku Pejabat Pembuat Komitmen/Tergugat menerbitkan Surat Nomor 602.3/666/VI/2012 Perihal: Penyerahan Lapangan/Lokasi Pekerjaan, yang ditujukan kepada Penggugat, dalam surat tersebut dinyatakan:
Menyerahkan seluruh lapangan/lokasi dan bagian-bagiannya kepada penyedia jasa untuk dimanfaatkan, dijaga dan dipelihara dengan sebaik-baiknya dalam melaksanakan pekerjaannya;
Penyedia jasa bertanggungjawab penuh dalam hal keselamatan dan keamanannya terhadap seluruh lapangan/lokasi dan bagian-bagiannya yang telah diserahkan;
Segala sesuatu yang timbul akibat pelaksanaan di lapangan/lokasi pekerjaan tersebut menjadi tanggungjawab penyedia;
Bahwa dengan demikian terhitung sejak tanggal 13 Juni 2012, lokasi Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo berada di bawah penguasaan dan tanggungjawab Penggugat dan sampai dengan diajukannya gugatan ini, lokasi pembangunan Pasar Kota Sukoharjo belum diserahterimakan kembali kepada Tergugat, dengan demikian masih menjadi hak Penggugat;
Bahwa Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan oleh Tergugat pada tanggal 14 Juni 2012, dengan jangka waktu pelaksanaan selama 195 (seratus sembilan puluh lima) hari kalender;
Bahwa pada tanggal 21 Juni 2012, telah dilaksanakan uizet lapangan bersama Konsultan Perencana/Turut Tergugat V, Konsultan Pengawas/ Turut Tergugat IV, Disperindag dan Penggugat, dengan hasil di bagian Gedung B lokasi lahan tidak mencukupi (kondisi lapangan tidak sesuai dengan gambar perencanaan), terbukti bahwa gambar perencanaan di awal sebelum pelaksanaan fisik pekerjaan di lapangan tidak dapat diterapkan;
Bahwa sejak awal pelaksanaan pekerjaan pembangunan Pasar Kota Sukoharjo tersebut telah terjadi keterlambatan yang disebabkan adanya Peristiwa Kompensasi sebagaimana diatur dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) klausul 59.1.c dan klausul 59.1.f. Atas kelalaian maupun kesalahan dari Tergugat tersebut, Penggugat sudah melakukan upaya baik secara lisan maupun tertulis;
Bahwa Peristiwa Kompensasi sebagaimana diatur dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) klausul 59.1.c dan klausul 59.1.f, yaitu:
PPK tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;
PPK memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan;
sedangkan kedua hal di atas sangat mempengaruhi dimulai, dilaksanakan dan diselesaikannya pekerjaan pembangunan pasar, mengingat:
Bahwa gambar kerja yang ada dalam Dokumen Lelang tidak jelas dan tidak bisa dijadikan dasar pelaksanaan pekerjaan di lapangan secara maksimal;
Ini menunjukan bukti awal permulaan bahwa di awal pelaksanaan pekerjaan di lapangan, pekerjaan tidak bisa dilaksanakan secara simultan bersamaan sehingga jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah disepakati juga belum bisa secara maksimal dilaksanakan;
Bahwa sepatutnya Penggugat diberikan perhitungan kekuatan konstruksi karena Penggugat yang melaksanakan pekerjaan konstruksinya, dengan melihat kenyataan bahwa Penggugat belum diberi perhitungan kekuatan konstruksi membuat Penggugat khawatir terhadap kekuatan konstruksinya. Meskipun Penggugat sudah mengajukan surat mengenai hal tersebut, akan tetapi Penggugat tidak mendapatkan jawaban/ tanggapan dari Tergugat;
Bahwa pada 9 (sembilan) hari kalender setelah SPMK diterbitkan, Penggugat telah menyampaikan surat kepada Tergugat perihal Kelengkapan Gambar Proyek Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo;
Bahwa Penggugat menyampaikan kepada Tergugat agar segera diberikan Gambar Detail Penulangan yang belum ada di gambar kerja yang ada dalam Dokumen Lelang, yaitu:
- Detail Pembesian Sloof Struktur;
- Detail Pembesian Sloof Praktis;
- Detail Pembesian ring+kolom praktis;
Detail Penulangan Sloof Struktur ini sangat penting karena Penggugat tidak akan bisa mulai kerja apabila tidak dilaksanakan lebih dulu karena mengikat kaki kekuatan struktur dan dibawah harus dikerjakan terlebih dulu. Hal ini membuktikan, bahwa Pekerjaan Penulangan ini tidak bisa dikerjakan secara simultan bersamaan dan juga tidak bisa memenuhi jadwal pelaksanaan pekerjaan. Surat Penggugat inipun tidak mendapatkan jawaban/tanggapan dari Tergugat;
Bahwa pada 13 (tiga belas) hari kalender setelah SPMK diterbitkan atau sampai dengan tanggal 27 Juni 2012, Penggugat belum mendapat jawaban dari Tergugat sehingga Penggugat menyampaikan surat yang isinya meminta jawaban atas surat-surat yang telah dikirimkan kepada Penggugat, sedangkan waktu yang tersisa tinggal 5 (lima) bulan;
Bahwa pada 36 (tiga puluh enam) hari kalender setelah SPMK diterbitkan, Penggugat menyampaikan surat kepada Tergugat terkait dengan kelengkapan administrasi;
Bahwa Penggugat untuk kesekian kalinya minta kepada Tergugat kekurangan-kekurangan gambar, yang membuat pelaksanaan pekerjaan di lapangan tidak maksimal. Surat Penggugat ini tidak mendapatkan jawaban/tanggapan dari Tergugat;
Bahwa pada 44 (empat puluh empat) hari kalender setelah SPMK diterbitkan, Penggugat menyampaikan surat kepada Tergugat, perihal Permintaan Perhitungan Kekuatan Struktur, bahwa surat Penggugat ini menyusuli surat Penggugat sebelumnya, bahwa Perhitungan Kekuatan Struktur (konstruksi) sangat penting bagi Penggugat sebagai pelaksana karena Penggugat harus mengetahui kekuatan struktur yang sebenarnya, sangat berbahaya kalau Penggugat sebagai pelaksana tidak mengetahui kekuatan struktur yang sebenarnya dan Perhitungan Kekuatan Struktur merupakan salah satu persyaratan pengajuan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan). Surat Penggugat ini tidak mendapatkan jawaban/tanggapan dari Tergugat;
Bahwa pada pertengahan bulan Agustus 2012 Konsultan Perencana/ Turut Tergugat V menyampaikan kepada Penggugat, Buku Perhitungan Kekuatan Konstruksi yang di dalamnya belum ada perhitungan kekuatan baja;
Bahwa 103 (seratus tiga) hari kalender setelah SPMK diterbitkan, tepatnya pada tanggal 25 September 2012 diselenggarakan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Pasar “Ir. Soekarno” di ruang rapat Bupati Sukoharjo, dipimpin oleh Bupati Sukoharjo/Turut Tergugat II, dalam rapat tersebut diakui oleh Konsultan Perencana/Turut Tergugat V:
adanya kekurangan-kekurangan gambar yang akan dilengkapi paling lambat pada tanggal 29 September 2012;
Pagu Anggaran 27 M yang ditawar oleh Penggugat/ PT. Ampuh Sejahtera sebesar Rp24.859.000.000,00 – Pagu Anggaran 27 M belum selesai secara keseluruhan dalam artian bangunan pasar belum bisa berfungsi dan masih banyak sekali pekerjaan yang belum bisa berfungsi walaupun Penggugat sudah selesai total 100 % sesuai kontrak;
Dalam pelaksanaan terjadi perubahan-perubahan signifikan;
Memperlihatkan gambar-gambar yang sedang/sudah direvisi;
Dalam rapat tersebut Penggugat/PT. Ampuh Sejahtera menyampaikan:
Akumulasi kelambatan pekerjaan di lapangan sejak awal pelaksanaan pekerjaan dikarenakan gambar yang tidak jelas dan tidak lengkap, sehingga tidak bisa segera dilaksanakan secara simultan bersamaan dan tidak bisa memenuhi jadwal pelaksanaan pekerjaan, sedangkan waktu yang tersisa 92 (sembilan puluh dua) hari kalender, ini bukanlah kesalahan/kelalaian PT. Ampuh Sejahtera/Penggugat;
- Gambar yang dijadikan pedoman di lapangan merupakan gambar yang disusulkan kemudian, setelah diminta oleh Penggugat;
Bupati Sukoharjo/Turut Tergugat II menegaskan:
Kunci ada di Konsultan Perencana/Turut Tergugat V;
Konsultan Perencana/ Turut Tergugat V harus secepatnya melengkapi gambar-gambar yang kurang;
Kontraktor diminta untuk bekerja sesuai kaidah tehnis;
Bahwa dari hasil rapat tersebut terbukti bahwa keterlambatan pelaksanaan pekerjaan di lapangan bukan disebabkan karena kesalahan/kelalaian Penggugat;
Bahwa pada 107 (seratus tujuh) hari kalender setelah diterbitkan SPMK, atau tepatnya pada tanggal 29 September 2012 tercatat dalam Buku Direksi bahwa CV. Dharma Cipta selaku Konsultan Perencana/Turut Tergugat V, menyerahkan gambar revisi (detail-detail gambar) sebanyak 80 lembar kepada Penggugat;
Bahwa dari 80 lembar gambar yang diserahkan Konsultan Perencana/ Turut Tergugat V tersebut, terdapat 51 lembar gambar yang semula belum ada dalam Dokumen Pengadaan yang dijadikan dasar pelelangan. Bahwa setelah Penggugat mencermati gambar-gambar detail yang telah diserahkan oleh Konsultan Perencana/Turut Tergugat V tersebut, ternyata gambar susulan tersebut tetap belum lengkap;
Bahwa Penggugat menyampaikan surat kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sukoharjo/Turut Tergugat I dengan Nomor 1163/AMPS/SKH/I/2013 Tanggal 4 Januari 2013, yang ditembuskan kepada Tergugat, yang isinya menjelaskan bahwa masih terdapat pekerjaan-pekerjaan yang tidak jelas dan akan membuat pembangunan pasar tidak nyaman, antara lain:
Plafon lantai 2 tidak bisa dilaksanakan, apabila tidak ditambah gantungan-gantungan untuk memperkuat rangka plafond dan tidak ada di gambar detail bentangannya dan juga warna catnya belum ditentukan;
Perkuatan railing tangga dan balkon yang terlalu panjang bentangannya dan juga warna catnya belum ditentukan;
Detail talang jurai tidak ada sehingga belum dikerjakan (padahal jurai menentukan kebocoran dan penyelesaian atap) dan anggarannya juga tidak ada;
Akhiran plafon pada teras juga tidak ada beton stop plafonnya;
Adanya sumur yang sesuai gambar ada kios/losnya, namun tidak ada yang berani mengerjakan, konon katanya “angker“;
Surat Penggugat ini tidak mendapatkan tanggapan/jawaban dari Tergugat dan Turut Tergugat I, dengan tidak adanya jawaban maupun tanggapan atas hal tersebut, mengakibatkan Penggugat tidak bisa bekerja secara simultan/ bersamaan dengan cepat;
Bahwa terdapat permasalahan, adanya sumur yang sesuai gambar ada kios/losnya, sehingga tidak ada yang berani mengerjakan, konon katanya “angker“. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sukoharjo/Turut Tergugat I melakukan peninjauan ke lapangan dan memberikan arahan, sebagai berikut:
Di karenakan situasi dan kondisi serta masih dikeramatkan sumur tua tersebut, diputuskan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sukoharjo/Turut Tergugat I, antara lain:
Menghilangkan pekerjaan 2 kios yang tepat berada pada lokasi sumur tua tersebut;
Merapikan lokasi di sekitar sumur tua tersebut;
Dinas akan memfungsikan sumur tersebut sebagai tempat sumber air untuk kegiatan pasar;
Bahwa dari kejadian tersebut, maka terbukti terdapat kendala yang menyebabkan terhambat dan berakibat terjadinya keterlambatan pelaksanaan pekerjaan di lapangan, yang terjadi bukan karena kesalahan/ kelalaian Penggugat;
Bahwa pada Notulen Rapat Monitoring dan Evaluasi tanggal 5 September 2012, Tergugat dan Konsultan Perencana/ Turut Tergugat V, mengakui bahwa ketidakjelasan/kekurangan gambar sebagai penyebab keterlambatan pekerjaan;
Bahwa pada tanggal 15 September 2012 dalam Buku Direksi CV. Dharma Cipta selaku Konsultan Perencana/Turut Tergugat V memerintahkan pekerjaan bangunan B untuk lantai 3 ditunda (sampai plat lantai 2 aja), dengan demikian untuk pekerjaan lain di bangunan B, yaitu fabrikasi besi untuk kolom, pengecoran beton dan pekerjaan begesting belum bisa Penggugat laksanakan sehingga jadwal pelaksanaan yang ada tidak dapat terpenuhi;
Selanjutnya pada tanggal 12 Oktober 2012 CV. Dharma Cipta selaku Konsultan Perencana/Turut Tergugat V memerintahkan Pekerjaan bangunan B bisa dilanjutkan kembali. Hal ini menimbulkan permasalahan baru terkait schedule pengecoran dari produsen beton (ready mix), sehingga jadwal menjadi terlambat dan jadwal pengaturan pengecoran berubah semua, dengan adanya penundaan tersebut, Penggugat kehilangan waktu selama 27 (dua puluh tujuh) hari kalender untuk mengerjakan bangunan B. Hal ini merupakan bukti, bahwa keterlambatan pekerjaan dan penyelesaian pembangunan pasar bukanlah karena adanya kesalahan/Kelalaian Penggugat;
Bahwa dampak adanya Peristiwa Kompensasi diatur dalam SSUK Klausul 26.3. ditentukan, bahwa Jika keterlambatan tersebut semata-mata disebabkan oleh Peristiwa Kompensasi maka PPK dikenakan kewajiban pembayaran ganti rugi;
Bahwa dengan uraian sebagaimana dalam dalil gugatan angka 7, maka jelas terdapat Peristiwa Kompensasi, dengan demikian Penggugat berhak untuk menuntut dan mendapatkan pembayaran ganti rugi karena Peristiwa Kompensasi dari Tergugat tersebut;
Bahwa pada tanggal 6 November 2012 telah dilakukan Penandatanganan Adendum Kontrak Kesatu Nomor 602.3/1220-A/XI/2012 (CCO) antara Penggugat dengan Tergugat diketahui Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sukoharjo/Turut Tergugat I. Telah disepakati bersama antara Tergugat, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sukoharjo/Turut Tergugat I, Konsultan Pengawas/Turut Tergugat IV, Konsultan Perencana/Turut Tergugat V dan Penggugat bahwa nantinya akan disusul dengan Adendum Kontrak Kedua (CCO2) yang akan diberi tanggal 26 Desember 2012 dengan kelengkapan administrasinya. Oleh karena itu pekerjaan dilapangan setelah tanggal 6 November 2012 disesuaikan dengan draf CCO2 yang selalu dibahas secara intensif oleh Penggugat, Konsultan Pengawas/Turut Tergugat IV dan Konsultan Perencana/Turut Tergugat V;
Bahwa salah satu bukti pekerjaan setelah tanggal 6 November 2012 mengacu pada draf CCO2 adalah, pada tanggal 1 Februari 2013 Konsultan Perencana/ Turut Tergugat V dan Konsultan Pengawas/ Turut Tergugat IV menyampaikan Gambar Perubahan dan Gambar Susulan yang mendasarkan draf CCO2 kepada Penggugat, yaitu antara lain:
Gambar susulan Rencana Penggantung Plafon;
Perubahan Gambar Penutup GRC;
Perubahan Gambar Ikatan Angin;
Perubahan Gambar Atap.;
Bahwa adalah fakta yang tidak terbantahkan, pada tanggal 1 Februari 2013 masih ada Gambar Perubahan dan Gambar Susulan. Hal tersebut jelas mengakibatkan Penggugat tidak bisa menyelesaikan pekerjaan tepat waktu;
Bahwa pada tanggal 26 Desember 2012, yaitu tanggal habisnya jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Tergugat tidak menerbitkan dasar apapun untuk kelanjutannya, namun dalam rapat koordinasi Tergugat dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sukoharjo/Turut Tergugat I dan Konsultan Pengawas/Turut Tergugat IV secara lisan memerintahkan dan/atau menginstruksikan kepada Penggugat untuk tetap melanjutkan pekerjaan di lapangan, dengan adanya instruksi tersebut dan diikuti dengan niat baik dari Penggugat, maka Penggugat bekerja untuk dapat segera menyelesaikan pekerjaan demi Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dan rakyat khususnya para pedagang yang akan menempati pasar;
Bahwa pada periode setelah tanggal 26 Desember 2012, Penggugat secara lisan dalam rapat-rapat koordinasi bersama dengan Tergugat dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sukoharjo/Turut Tergugat I dan Konsultan Pengawas/Turut Tergugat IV serta Konsultan Perencana/ Turut Tergugat V, diminta untuk meneruskan pekerjaan di lapangan dengan mendasarkan pada Rencana CCO2 yang seringkali pula dilakukan pembahasan secara intensif bersama dengan Konsultan Pengawas/Turut Tergugat IV dan Konsultan Perencana/Turut Tergugat V. Pembahasan secara intensif dan rapat-rapat koordinasi tersebut merupakan dasar bagi Penggugat untuk melaksanakan dan menyelesaikan pembangunan;
Bahwa Perubahan Lingkup Pekerjaan Kedua Rencana Anggaran Tambah Kurang telah ditandatangani oleh Konsultan Perencana/Turut Tergugat V dan Konsultan Pengawas/Turut Tergugat IV. Hal ini membuktikan bahwa CCO2 sudah dilaksanakan namun anehnya Tergugat, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sukoharjo/Turut Tergugat I serta PPHP/Turut Tergugat VI sampai dengan hari ini belum menanda tangani CCO 2 tersebut. Di dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) Klausul 14.3 disebutkan bahwa dalam melaksanakan kewajibannya, Pengawas Pekerjaan selalu bertindak untuk kepentingan PPK. Jika tercantum dalam SSKK, Pengawas Pekerjaan dapat bertindak sebagai wakil sah PPK. Dengan demikian secara hukum Tergugat tidak dapat secara sepihak mengingkari yang sudah dilakukan oleh Konsultan Pengawas/Turut Tergugat IV;
Bahwa pada tanggal 3 Januari 2013, Bupati Sukoharjo/Turut Tergugat II menerbitkan surat Nomor 900/023/2013 perihal mohon persetujuan mendahului Perubahan APBD 2013, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Sukoharjo:
Dinyatakan dalam surat tersebut, minta kepada DPRD untuk menyetujui dana sebesar Rp6.214.750.000,00 untuk membiayai sisa pekerjaan fisik pasar sebesar 25%.
Surat Bupati Sukoharjo/Turut Tergugat II tersebut membuktikan bahwa pada saat itu tidak ada anggaran untuk pekerjaan fisik pasar, namun pekerjaan di lapangan diteruskan meskipun anggaran untuk itu baru diajukan. Hal tersebut jelas diketahui baik oleh Tergugat, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sukoharjo/Turut Tergugat I, Bupati Sukoharjo/ Turut Tergugat II dan Sekretaris Daerah Sukoharjo/Turut Tergugat III;
Bahwa 2 (dua) hari setelah rapat koordinasi tanggal 11 Februari 2013, tepatnya pada tanggal 13 Februari 2013, Penggugat menerima Surat Tergugat Nomor 870/1494.1/XII/2012 tertanggal 22 Desember 2012 perihal Pemberian Kesempatan Menyelesaikan Pekerjaan, yang ditembuskan kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sukoharjo/Turut Tergugat I dan Konsultan Pengawas/Turut Tergugat IV. Didalam surat dinyatakan pemberian kesempatan selama 50 (lima puluh) hari terhitung mulai tanggal 26 Desember 2012 sampai dengan tanggal 13 Februari 2013. Surat diberikan kepada Penggugat pada tanggal 13 Februari 2013 namun surat Penggugat tersebut tertulis tertanggal 22 Desember 2012. Hal ini jelas merupakan perbuatan yang tidak sepatutnya menurut hukum, yang dilakukan oleh Tergugat;
Bahwa surat Tergugat tersebut sama sekali tidak berdasar hukum karena di dalam surat tersebut dinyatakan:
Sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2012;
Pada kenyataannya tidak dikenal adanya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2012, dengan demikian surat tersebut mengacu pada peraturan yang tidak ada;
Sesuai dengan Adendum Kontrak Kesatu Nomor 602.3/1220-A/XI/2012 tanggal 6 Nopember 2012, ini addendum CCO1. Pada saat surat tersebut diterima Penggugat, yaitu pada tanggal 13 Februari 2013 pekerjaan dilapangan telah berjalan dan mengacu pada draft CCO2 yang telah dibahas bersama, serta berulangkali dengan Konsultan Perencana/Turut Tergugat V dan Konsultan Pengawas/Turut Tergugat IV dan juga telah ditandatangani oleh Konsultan Perencana/Turut Tergugat V dan Konsultan Pengawas/Turut Tergugat IV;
Dengan mendasarkan pada substansi surat Tergugat tersebut yang memberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan selama 50 (lima puluh) hari kalender dan karena diberikan kepada Penggugat pada tanggal 13 Februari 2013, maka pemberian kesempatan selama 50 (lima puluh) hari kalender dimaksud seharusnya terhitung sejak tanggal 13 Februari 2013;
Bahwa pada tanggal 20 Februari 2013 Penggugat menerima Surat Tergugat Nomor 870/225/II/2013 tanggal 20 Pebruari 2013, perihal Penghentian Pekerjaan Pembangunan Pasar Sukoharjo;
7 (tujuh) hari kalender setelah secara resmi Penggugat menerima surat pemberian kesempatan selama 50 (lima puluh) hari kalender untuk menyelesaikan pekerjaan, Penggugat diberi surat penghentian pekerjaan tertanggal 20 Februari 2013. Hal ini jelas tidak berdasar hukum, mengingat dalam surat tertanggal 20 Februari 2013 tersebut, dinyatakan bahwa pemberian kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan pembangunan Pasar Sukoharjo selama 50 (lima puluh) hari berakhir tanggal 13 Pebruari 2013. Tanggal 13 Februari 2013 adalah tanggal yang bersamaan dengan tanggal Penggugat menerima surat pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan tertanggal 22 Desember 2012;
Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Harga Satuan Paket Pekerjaan Konstruksi Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Pasar Pedesaan Pekerjaan Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo Nomor 602.3/638/VI/2012 tanggal 12 Juni 2012, pada Termyn III Tergugat berkewajiban membayar Penggugat sebesar Rp4.971.800.000,00 (empat miliar sembilan ratus tujuh puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah). Namun faktanya termyn III yang dapat Penggugat cairkan tidak bisa sebesar Rp4.971.800.000,00 akan tetapi hanya bisa sebesar Rp3.728.850.000,00 (tiga miliar tujuh ratus dua puluh delapan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah). Penggugat sangat terpaksa menerima pencairan termyn III sebesar Rp3.728.850.000,00. Oleh karena itu masih terdapat kekurangan pembayaran untuk termyn ke III sebesar Rp1.242.950.000,00 Jelas Penggugat menderita kerugian sebesar Rp1.242.950.000,00;
Bahwa adalah fakta yang tidak terbantahkan, Tergugat telah melakukan wanprestasi;
Bahwa pencairan termyn III (dalil gugatan angka 16) didasarkan pada Laporan Minggu Kedua Puluh Delapan Periode Tanggal 16 Desember 2012 – 20 Desember 2012 dengan bobot fisik 80,071 %;
Bahwa selain itu, pekerjaan yang telah dikerjakan oleh Penggugat selama 6 (enam) hari kalender terhitung sejak tanggal 21 Desember 2012 – 26 Desember 2012, juga belum dibayar oleh Tergugat;
Bahwa pekerjaan mulai tanggal 27 Desember 2012 sampai dengan pekerjaan selesai 100 % sesuai Kontrak, juga belum dibayar oleh Tergugat dan hal ini diketahui juga oleh Kepala Dinas Perindusrian dan Perdagangan Kabupaten Sukoharjo/Turut Tergugat I, Bupati Sukoharjo/Turut Tergugat II dan Sekretaris Daerah Sukoharjo/Turut Tergugat III, meskipun Penggugat sudah mengajukan surat tagihan/somasi dan meminta dilakukan pembayaran;
Bahwa adalah fakta yang tidak terbantahkan, Tergugat telah melakukan wanprestasi;
Bahwa adapun total pembayaran yang belum dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp6.214.750.000,00 (termasuk kekurangan pembayaran untuk termyn ke III sebesar Rp1.242.950.000,00), sebagaimana permintaan Bupati Sukoharjo/Turut Tergugat II kepada DPRD Kabupaten Sukoharjo (dalil gugatan angka 13);
Bahwa sesuai dan menunjuk SSUK klausul 61.3.b dan klausul 61.3.d, Tergugat berkewajiban membayar bunga dari nilai tagihan yang terlambat dibayar;
Bahwa sesuai dan menunjuk SSUK klausul 59.1.b, keterlambatan pembayaran adalah merupakan Peristiwa Kompensasi, oleh karena itu berdasarkan SSUK klausul 59.2, Tergugat berkewajiban membayar ganti rugi;
Bahwa sampai dengan diajukannya gugatan ini, Tergugat tetap tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar kepada Penggugat, sehingga Tergugat melakukan wanprestasi. Atas perbuatan wanprestasi Tergugat tersebut, maka Penggugat sangat dirugikan. Sesuai dan menunjuk pada SSUK klausul 59.1.c dan klausul 59.1.f peristiwa kompensasi yang mengakibatkan keterlambatan penyelesaian pekerjaan serta klausul 59.1.b, keterlambatan pembayaran adalah merupakan Peristiwa Kompensasi, oleh karena itu berdasarkan SSUK klausul 26.3, klausul 59.2, klausul 61.3.b dan klausul 61.3.d jo Pasal 1243 KUHPerdata, Tergugat berkewajiban membayar ganti rugi, bunga dan denda segera setelah perkara ini diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo;
Adapun kerugian yang dialami Penggugat adalah, sebagai berikut:
i. Kerugian Materiil:
Kekurangan pembayaran sebesar Rp6.214.750.000,00 yang harus dibayar Tergugat kepada Penggugat segera setelah putusan ini dibacakan;
Mengingat pembayaran tersebut seharusnya sudah Penggugat terima, dan dana tersebut adalah untuk kegiatan usaha, maka patut dan wajar, apabila terhadap Tergugat dihukum untuk membayar bunga sebesar 4% perbulan dari jumlah kekurangan pembayaran sebagaimana tersebut di atas, terhitung sejak bulan Februari 2013 sampai dengan dana tersebut diterima oleh Penggugat;
Ganti rugi Peristiwa Kompensasi sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), yang harus dibayar Tergugat kepada Penggugat segera setelah putusan ini dibacakan;
ii. Kerugian Immateriil:
Bahwa Penggugat sebagai kontraktor yang sudah cukup punya nama sangat terpukul, kecewa dan dirugikan atas tindakan dari Tergugat. Oleh karena itu patut dan wajar apabila Tergugat dihukum untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), segera setelah putusan ini dibacakan;
Bahwa pada tanggal 28 Desember 2012, merupakan tanggal habisnya masa berlaku Jaminan Pelaksanaan, Tergugat tidak menerbitkan dasar untuk dapat dilakukan Perpanjangan Jaminan Pelaksanaan dan/atau Tergugat tidak menerbitkan dasar untuk dapat memperpanjang Jaminan Pelaksanaan, yaitu Addendum Perpanjangan Waktu Pelaksanaan;
Bahwa Jaminan Pelaksanaan berupa Garansi Bank Nomor PEL/10301206 yang diterbitkan oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Cabang Sukoharjo, terhitung sejak tanggal 29 Desember 2012 sudah tidak berlaku lagi. Oleh karena itu sudah sepatutnya menurut hukum, Warkat Asli Jaminan Pelaksanaan Nomor PEL/10301206 yang diterbitkan oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Cabang Sukoharjo dengan nilai jaminan sebesar Rp1.242.950.000,00 tertanggal 12 Juni 2012 tersebut diserahkan kembali kepada Penggugat;
Akan tetapi sampai dengan diajukannya gugatan ini, Tergugat tidak menyerahkan warkat jaminan pelaksanaan yang asli kepada Penggugat. Perbuatan Tergugat tersebut jelas merugikan Penggugat;
Untuk itu Penggugat mohon agar kepada Tergugat dikenakan dwangsom, untuk setiap hari Tergugat tidak menyerahkan kembali warkat asli jaminan pelaksanaan tersebut sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)/ perhari, terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap sampai Tergugat menyerahkan kembali warkat asli jaminan pelaksanaan dimaksud kepada Penggugat;
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat ini didasarkan pada bukti-bukti otentik yang sah dan tidak dapat disangkal kebenarannya sehingga memenuhi ketentuan Pasal 180 HIR, maka Penggugat mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo dapat menjatuhkan putusan yang dapat dilaksanakan lebih dahulu (uit voorbaar bij voorraad), walaupun Tergugat melakukan banding, kasasi, maupun PK;
Permohonan Provisi:
Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah adanya perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat, sebagaimana telah didalilkan pada gugatan di atas;
Bahwa adalah fakta yang tidak terbantahkan, Tergugat telah menyerahkan sepenuhnya lokasi Pembangunan Pasar Kota “Ir. Soekarno” Sukoharjo kepada Penggugat, dengan demikian lokasi Pembangunan Pasar Kota “ Ir. Soekarno” Sukoharjo sepenuhnya merupakan hak dari Penggugat (dalil gugatan angka 3);
Bahwa pada faktanya masih terdapat sengketa antara Penggugat dengan Tergugat, yaitu Tergugat belum membayar pekerjaan yang telah dikerjakan oleh Penggugat sebesar Rp6.214.750.000,00;
Bahwa oleh karena itu patut dan wajar, permohonan provisi dari Penggugat yang mohon untuk Pembangunan Pasar Kota “Ir. Soekarno” Sukoharjo tidak dilanjutkan pembangunannya sampai dengan perkara a quo mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
Menghukum Tergugat membayar dwangsom sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari Tergugat tidak melaksanakan putusan sela terkait dengan permohonan Provisi;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Sukoharjo agar memberikan putusan sebagai berikut:
Mengadili:
Dalam Provisi:
Mengabulkan Permohonan Provisi yang diajukan Penggugat;
Menyatakan Pembangunan Pasar Kota “Ir. Soekarno” Sukoharjo tidak dilanjutkan pembangunannya, sampai dengan perkara a quo mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
Menghukum Tergugat membayar dwangsom sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari Tergugat tidak melaksanakan putusan sela terkait dengan permohonan Provisi;
Dalam Pokok Perkara:
Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
Memerintahkan Tergugat dan Turut Tergugat I serta Turut Tergugat VI untuk menandatangani CCO2;
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil dan immateril kepada Penggugat Rekonvensi:
Kerugian materiil berupa:
kekurangan pembayaran sebesar Rp6.214.750.000,00 segera setelah putusan ini dibacakan;
membayar bunga sebesar 4% perbulan dari kekurangan pembayaran tersebut, terhitung sejak bulan Februari 2013 sampai dengan dana tersebut diterima oleh Penggugat;
Membayar ganti rugi Peristiwa Kompensasi sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), segera setelah putusan ini dibacakan;
Kerugian immateriil:
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kerugian immateriil sebesar Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah) segera setelah putusan ini dibacakan;
Memerintahkan Tergugat untuk tidak melanjutkan pembangunan Pasar Kota Sukoharjo sebelum membayar kekurangan pembayaran kepada Penggugat sebesar Rp6.214.750.000,00;
Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan warkat Asli Jaminan Pelaksanaan kepada Penggugat yang sepatutnya harus dikembalikan kepada Penggugat, segera setelah Putusan ini dibacakan;
Menghukum Tergugat membayar dwangsom untuk setiap hari Tergugat tidak menyerahkan kembali warkat asli jaminan pelaksanaan tersebut sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)/perhari kepada Penggugat, terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, sampai Tergugat menyerahkan kembali Warkat Asli Jaminan Pelaksanaan kepada Penggugat;
Memerintahkan Turut Tergugat I sampai dengan Turut Tergugat VI untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini;
Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Tergugat menggunakan upaya hukum banding, kasasi, maupun PK (uit voorbaar bij voorraad);
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat dan Turut Tergugat I, II, III mengajukan eksepsi dan gugatan balik (rekonvensi) pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Bahwa sebelum Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III menanggapi atas dalil-dalil gugatan Penggugat dalam pokok perkara, maka terhadap gugatan yang Penggugat sampaikan perlu kiranya Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III sampaikan eksepsi sebagai berikut:
Bahwa terhadap dalil Penggugat dalam membuat gugatan adalah tidak cermat dan tidak lengkap, sehingga gugatan yang diajukan oleh Penggugat mengandung cacat formil dan memperlihatkan kesalahan subjek hukum atau error in persona. Selain itu Penggugat dalam gugatannya memperlihatkan adanya Plurium Litis Consurtium. Dengan ketidakcermatan dalam penyebutan subjek gugatan tersebut, maka hal itu berakibat pada kekeliruan dalam menyebut subjek gugatan (error in persona). Sehingga, menurut Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III gugatan Penggugat sudah selayaknya ditolak atau setidaknya gugatan tidak diterima;
Bahwa dalam perihal gugatan, Penggugat menyatakan gugatan diajukan karena terjadinya tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat, namun demikian menurut Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III, tindakanTergugat merupakan tindakan yang benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebaliknya justru Penggugat yang melakukan wanprestasi karena Penggugat tidak memenuhi prestasi yang diperjanjikan oleh Penggugat sendiri (non adempleti contractus). Mendasarkan hal tersebut, maka menurut Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III sudah selayaknya apabila gugatan Penggugat ditolak atau setidaknya gugatan tidak diterima;
Dalam Rekonvensi:
Dalam jawaban gugatan ini, selanjutnya kedudukan Tergugat Konvensi mohon disebut sebagai Penggugat Rekonvensi I dan Turut Tergugat I Konvensi disebut sebagai Penggugat Rekonvensii ll yang untuk selanjutnya keduanya disebut Penqgugat Rekonvensi, sedangkan Penggugat Konvensi mohon disebut sebagai Tergugat Rekonvensi;
Bahwa dalil-dalil yang menjadi dasar/alasan yang telah dipergunakan dalam konvensi tersebut di atas, untuk selanjutnya secara mutatis muntandis mohon dianggap termuat dan terbaca kembali serta menjadi dasar dalam pengajuan Rekonvensi ini oleh Para Penggugat Rekonvensi dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan;
Bahwa sebagaimana Surat Perjanjian Harga Satuan Paket Pekerjaan Konstruksi kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Pasar Pedesaan Pekerjaan Pembangunan Fisik pasar Kota Sukohario Nomor 602.3/638/VI/2012 tanggal 12 Juni 2012 antara RM. Ary PS. Hadikusumo, C.Eng, Direktur Utama PT. Ampuh Sejahtera/Tergugat Rekonvensi dan Udy Bintarta, S.H I selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sukoharjo (Penggugat Rekonvensi l), dengan di ketahui Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sukoharjo bahwa jangka waktu penyelesaian keseluruhan pekerjaan pembangunan Pasar Kota Sukoharjo selama 195 (seratus sembilan puluh lima) hari kalender terhitung sejak di tetapkan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak yakni tanggal 14 Juni 2012;
Bahwa Surat Penyerahan Lapangan dari Penggugat Rekonvensi I kepada Tergugat Rekonvensi dilakukan pada tanggal 13 Juni 2012, namun demikian Tergugat Rekonvensi baru melakukan uitzet pada tanggal 21 Juni 2012;
Bahwa Tergugat Rekonvensi terlambat memulai pelaksanaan pekerjaan sebagaimana jadwal yang sudah diagendakan, bahkan sampai dengan tanggal 23 Juni 2012 belum ada aktifitas pekerjaan yang dimulai dan bahan material belum masuk ke lokasi proyek sehingga sejak dimulainya pelaksanaan pekerjaan sudah terdapat keterlambatan realisasi fisik dibandingkan dengan target rencana fisik;
Bahwa sebagaimana hasil rapat Monitoring dan Evaluasi lll (periode 15 - 28 Juli 2012) tanggal 1 Agustus 2012 dinyatakan bahwa bobot reailisasi fisik pekeriaan terlambat 3,530 %., selanjutnya Pengawas membuat surat teguran terhadap Tergugat Rekonvensi, namun Tergugat Rekonvensi beralasan antara lain karena belum lengkapnya gambar, meskipun sebenarnya gambar dimaksud sudah dibuat dan diserahkan secara lengkap pada tanggal 26 Juli 2012, semestinya dari gambar tersebut sudah bisa untuk melakukan perhitungan Mutual Check 0 (MC-0), apalagi kontrak pembangunan Pasar Sukoharjo adalah harga satuan (unit price), sehingga tanpa MC-0 pun apabila Tergugat Rekonvensi aktif, semestinya back up pekerjaan yang telah dilaksanakan dibuat shop drawing dilampiri ijin pelaksanaan dan ijin pasang sebenarnya bisa dilakukan;
Bahwa sampai dengan berakhirnya jangka waktu kontrak yaitu tanggal 25 Desember 2012, Tergugat Rekonvensi tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, namun sebelum berakhirnya masa kontrak yaitu tanggal 19 Desember 2012, Tergugat Rekonvensi membuat surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan pembangunan Pasar Kota Sukoharjo sesuai dengan tanggung jawab kontraktual berikut ketentuan-ketentuan perubahannya. Atas pernyataan kesanggupan dari Tergugat Rekonvensi tersebut, selanjutnya Penggugat Rekonvensi mengambil kebijakan memberikan kesempatan penyelesaian pekerjaan selama 50 (lima puluh) hari kalender sejak tanggal 26 Desember 2012 sampai dengan tanggal 13 Pebruari 2013;
Bahwa sampai habis masa pemberian kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan, ternyata Tergugat Rekonvensi belum menyelesaikan pekerjaan juga sesuai jadwal yang telah ditetapkan, selanjutnya pada tanggal 14 Pebruari 2013 Penggugat Rekonvensi melakukan pemutusan kontrak secara sepihak;
Bahwa sebagaimana Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 602.3/638/VI/2012 tanggal 12 Juni 2012 Point. 5:
Butir b.4 yang menyatakan bahwa "Penyedia mempunyai hak dan kewajiban untuk melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak”;
Butir b.5 yang menyatakan bahwa "Penyedia berkewajiban untuk melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang rinci dalam kontrak beserta semua lampirannya”;
Bahwa sebagaimana Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK) Surat perjanjian (Kontrak) Nomor 602.3/638/VI/2012 tanggal 12 Juni 2012:
l) Huruf B - Pelaksanaan, Penyelesaian, Addendum dan Pemutusan Kontrak
Angka 19 antara lain menyatakan: “Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam SSUK”;
Angka 26 antara lain menyatakan: “Jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal penyelesaian bukan akibat Kahar atau Peristiwa Kompensasi atau karena kesalahan atau kelalaian penyedia, maka penyedia dikenakan denda";
Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah:
Pasal 93 ayat (1) yang menyatakan bahwa PPK dapat memutus kontrak secara sepihak, apabila:
Denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat kesalahan penyedia Barang/Jasa sudah melampaui 5 % (lima perseratus) dari nilai kontrak;
Penyedia Barang/jasa lalai/ cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
Pasal 93 ayat (2) menyatakan bahwa dalam hal pemutusan kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa:
Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia Barang/Jasa atau jaminan uang muka dicairkan;
Penyedia Barang/Jasa membayar denda, dan atau;
Penyedia Barang/Jasa dimasukkan dan Daftar Hitam/
Pasal 120 menyatakan bahwa selain perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1), Penyedia Barang/Jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam kontrak, dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari harga kontrak atau bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan dan tidak melampaui besarnya Jaminan Pelaksanaan;
Bahwa berdasarkan kepada Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Rl Perwakilan Jawa Tengah Nomor 01/LHP/BPK/XVIII.SMG/2/2014 tanggal 25 Pebruari 2014, dimana dalam pelaksanakan pekerjaan pembangunan Pasar Kota Sukoharjo sesuai dengan Surat Perjanjian Kegiatan Rehabilitasi/ Pemeliharaan Pasar Pedesaan Pembangunan Fisik Pasar Kota Sukoharjo Nomor 602.3/638/VII/2012 tanggal 12 Juni 2012 sebagaimana telah dilakukan Adendum Kontrak Kesatu Nomor 602.3/1220-A/XI/2012 tanggal 6 Nopember 2012, Tergugat Rekonvensi tidak melaksanakannya secara benar sesuai dengan kontrak yang ada, sehingga hal tersebut mengakibatkan terjadinya cacat mutu dalam beberapa item pekerjaan. Beberapa pekerjaan yang terdapat cacat mutu meliputi:
Pekerjaan kusen, pintu, jendela, kaca dan penggantung;
Pekerjaan langit-langit;
Pekerjaan elektrikal;
Pengujian beberapa macam metode meliputi Schmidt Rebound Hammer,UPV dan Core Drill;
Sebagian hasil pekerjaan struktur;
Bahwa terhadap temuan pelaksanaan pekerjaan dalam pembangunan Pasar Kota Sukoharjo yang terdapat cacat mutu di dalamnya sebagaimana disampaikan oleh BPK Rl Perwakilan Jawa Tengah, hal tersebut tidak sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh Tergugat Rekonvensi sebagaimana tersebut dalam laporan-laporan pelaksanaan pekerjaan yang terdiri dari:
Laporan pekerjaan minggu keenam belas;
Laporan pekerjaan minggu keduapuluh tiga;
Laporan pekerjaan minggu keduapuluh delapan;
Dengan ketidaksesuaian antara laporan yang diampaikan oleh Tergugat Rekonvensi dengan hasil temuan BPK Rl tersebut, maka itu menunjukkan Penggugat Rekonvensi telah memberikan keterangan yang tidak benar terhadap hasil pekerjaan yang dilaksanakannya. Sedangkan terhadap laporan-laporan pelaksanaan pekerjaan sebagaimana tersebut di atas, telah dipergunakan oleh Tergugat Rekonvensi untuk mengajukan termin pembayaran pekerjaan. Dengan telah diterimanya pembayaran pelaksanaan pekerjaan oleh Tergugat Rekonvensi sampai dengan termin ketiga, tetapi dalam pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak yang ada, maka hal tersebut menimbulkan beberapa indikasi merugikan keuangan daerah, dan tindakan yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi tersebut juga dikategorikan sebagai tindakan/ perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang menimbulkan kerugian bagi Para Penggugat Rekonvensi;
Bahwa sebagaimana Pasal 1267 Kitab Undang Undang Hukum Perdata yang menyatakan: "Pihak terhadap siapa perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih apakah ia, jika hal itu masih dapat dilakukan, akan memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, ataukah ia akan menuntut pembatalan persetujuan disertai dengan pembayaran kerugian dan bunga;
Bahwa dalam pelaksanaan pembangunan Pasar Kota Sukoharjo tersebut telah nyata bahwa Tergugat Rekonvensi tidak dapat memenuhi ataupun menyelesaikan pekerjaan sebagaimana tertuang dalam kontrak yang telah disepakati;
Bahwa terhadap tindakan yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi tersebut, menyebabkan adanya temuan indikasi kerugian keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo, atas telah dibayarnya termin pekerjaan, karena adanya cacat mutu dalam pelaksanaan pembangunan Pasar Kota Sukoharjo yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi. Dengan demikian, maka jelas hal itu menimbulkan kerugian secara materiil dan imateriil yang cukup besar, yang hal itu harus dibayar dan diselesaikan oleh Tergugat Rekonvensi. Kerugian tersebut dapat Para Penggugat Rekonvensi sampaikan dengan rincian sebagai berikut:
Kerugian materiil, berupa pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan adalah sebesar:
Pekerjaan mekanikal elektrikal berupa pengadaan kwh meter intern 2 ampere di tiap kios Gedung A Lantai I sebesar Rp335.475.000,00 (Tiga ratus tiga puluh lima juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Cacat mutu hasil pekerjaan dan pekerjaan yang belum dilakukan pengujian sebesar Rp916.474.020,28 (sembilan ratus enam belas juta empat ratus tujuh puluh empat ribu dua puluh rupiah dua puluh delapan sen);
Kekurangan volurne pekerjaan sebesar Rp3.511.329.564,61 (Tiga rnilyar lima ratus sebelas juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus enam puluh empat rupiah enam puluh satu sen);
Kekurangan volume pekerjaan rooster sebesar Rp439.071.595,20 (Empat ratus tiga puluh sembilan juta tujuh puluh satu ribu lima ratus sembilan puluh lima rupiah dua puluh sen);
Biaya pengurusan IMB sebesar Rp134.786.063,00 (seratus tga puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu enam puluh tiga rupiah).;
Denda keterlambatan pelaksanaan/penyelesaian pekeriaan sebesar Rp1.242.950.000,00 (satu miliar dua ratus empat puluh dua iuta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
Pencairan Jaminan Pelaksanaan Tergugat Rekonvensi sebesar Rp1.242.950.000,00 (satu miliar dua ratus empat puluh dua juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
Pelunasan pembayaran Tergugat Rekonvensi kepada penyedia iasa lainnya sebesar Rp540.000.000,00 (Rp360.000.000,00 + Rp180.000.000,00) ditambah bunga sebesar 6 % (enam persen) per hari dari jumlah tersebut di atas terhitung sejak tanggal gugatan ini diajukan sampai dengan dikeluarkannya keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Kerugian immateriil yang diderita Penggugat Rekonvensi adalah tindakan yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi mempermalukan kedudukan Para Penggugat Rekonvensi. Sehubungan dengan hal tersebut Penggugat Rekonvensi meminta kerugian tersebut diganti rugi besar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah);
Bahwa untuk memenuhi unsur keadilan dan kelayakan terhadap kerugian materiil maupun imateriil yang dialami oleh Penggugat Rekonvensi secara nyata, maka patut kiranya Tergugat Rekonvensi dibebankan memberikan ganti kerugian sebanding dengan kerugian nyata yang sudah terinci tersebut di atas;
Bahwa selanjutnya untuk menjagn agar Tergugat Rekonvensi mematuhi Putusan Pengadilan, maka Para Penggugat Rekonvensi meminta kepada Pengadilan Negeri Sukohario untuk menghukun Tergugat Rekonvensi untuk membayar atas kerugian yang diderita oleh Para Penggugat Rekonvensi secara tunai dan seketika pada saat perkara ini diputus dan apabila Tergugat Rekonvensi lalai melaksanakannya, cukup pula beralasan untuk menetapkan uang paksa sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) per hari atas keterlambatan pembayaran yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi tersebut;
Bahwa untuk menjamin hak-hak Para Penggugat Rekonvensi agar gugatan yang diajukan dapat dilaksanakan, maka Para Penggugat Rekonvensi mengajukan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap aset-aset milik Tergugat Rekonvensi, baik yang berupa benda bergerak atau benda tidak bergerak, yang akan Para Penggugat Rekonvensi ajukan pennohonannya secara tersendiri yang merupakan satu kesatuan pada gugatan ini;
Bahwa oleh karena gugatan Para Penggugat Rekonvensi berdasarkan bukti-bukti yang nyata dan kuat, maka mendasarkan kepada ketentuan Pasal 180 HlR, Para Penggugat Rekonvensi mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hokum banding, verset dan kasasi;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III mohon kepada Pengadilan Negeri Sukoharjo supaya memberikan putusan sebagai berikut:
A. Dalam Eksepsi:
Menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi yang disampaikan oleh Tergugat, Turut Tergugat l, Turut Tergugat ll dan Turut Tergugat lll;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima, atau setidak-tidaknya menolak seluruh gugatan Penggugat;
B. Dalam Provisi:
Menolak Permohonan Provisi yang diajukan oleh Penggugat;
Menyatakan tidak sah secara hukum Penghentian Pembangunan Pasar Kota lr. Soekarno sebagaimana dimohonkan Penggugat;
Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat tidak pantas membayar dwangsom/ uang paksa sebagaimana Penggugat minta atas tidak dilaksanakannya putusan sela terkait pemohonan Provisi;
C. Dalam Pokok Perkara;
Menerima seluruh dalil-dalil jawaban yang disampaikan oleh Tergugat, Turut Tergugat l, Turut Tergugat ll dan Turut Tergugat lll;
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
Menyatakan Tergugat tidak melakukan perbuatan wanprestasi sebagaimana Penggugat dalilkan dalam gugatannya;
Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat tidak mempunyai kewajiban untuk menandatangani CCO2;
Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat tidak punya kewajiban membayar kerugian-kerugian kepada Penggugat (karena Tergugat tidak ada kerugian-kerugian yang mesti dibayar Tergugat;
Membebaskan Tergugat untuk membayar secara tunai kerugian-kerugian sebagaimana Penggugat minta, yaitu:
Kekurangan pembayaran sebear Rp6.214.750.000,00 segera setelah putusan ini dibacakan;
Membayar bunga sebesar Rp4% perbulan dari kekurangan pembayaran tersebut, terhitung sejak bulan Pebruari 2012 sampai dengan dana tersebut diterima oleh Penggugat;
Membayar ganti rugi Peristiwa Kompensasi sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) segera setelah putusan ini dibacakan;
karena Tergugat tidak menimbulkan kerugian-kerugian tersebut terhadap Penggugat;
Menolak perintah agar Tergugat menghentikan Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo, karena tidak ada kekurangan pembayaran yang harus diberikan kepada Penggugat;
Menolak perintah agar Tergugat mengembalikan Warkah Asli Jaminan Pelaksanaan kepada Penggugat, karena Jaminan Pelaksanaan tersebut menjadi hak Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo;
Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat tidak pantas membayar uang paksa sebagaimana Penggugat minta, karena tidak ada kewajiban Tergugat membayar kerugian-kerugian kepada Penggugat;
Menolak perintah agar Tergugat, Turut Tergugat l, Turut Tergugat ll dan Turut Tergugat lll untuk tunduk dan patuh kepada putusan ini, karena Turut Tergugat l, Turut Tergugat ll dan Turut Tergugat lll tidak merasa mempunyai kesalahan kepada Penggugat;
Menyatakan putusan dalam perkara a quo tidak dapat dilaksanakan serta merta, dimana putusan Pengadilan tidak dapat dilaksanakan sebelum mempunyai kekuatan hukum tetap, karena masih ada upaya hukum lainnya yang berupa banding, verzet maupun kasasi;
Menghukum Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
D. Dalam Rekonvensi:
Menerima dan mengabulkan Gugatan Rekonvensi para Penggugat Rekonvensi seluruhnya;
Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan wanprestasi;
Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Para Penggugat Rekonvensi;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar denda keterlambatan pelaksanaan/ penyelesaian pekerjaan sebesar Rp1.242.950.000,00 (satu miliar dua ratus empat puluh dua juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Para Penggugat Rekonvensi;
Menyatakan secara hukum bahwa Para Penggugat Rekonvensi berhak untuk mencairkan Jaminan Pelaksanaan Tergugat Rekonvensi sebesar Rp1.242.950.000,00 (satu miliar dua ratus empat puluh dua juta sembilan ratus Iima puluh ribu rupiah) dan menyetorkan ke kas daerah;
Menyatakan secara hukum bahwa Para Penggugat Rekonvensi berhak untuk memperhitungkan atas kekurangan volume pekerjaan, biaya pengurusan lMB, kekurangan volume pekerjaan rooster dan volume pekerjaan yang rusak senilai Rp5.001.661.243,09 (Rp3.511.329.564,64 + Rp134.786.063,00 + Rp439.071.595,20 + Rp916.474.020,28) dalam pelunasan pembayaran kepada Tergugat Rekonvensi;
Menyatakan secara hukum bahwa Para Penggugat Rekonvensi berhak untuk memverifikasi bukti pelunasan pembayaran Tergugat Rekonvensi kepada penyedia jasa lainnya sebesar Rp540.000.000,00 (Rp360.000.000,00 + Rp180.000.000,00);
Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar kerugian immateriil kepada Para Penggugat Rekonvensi sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah) segera setelah putusan ini dibacakan;
Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar dwangsom sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) perhari atas keterlambatan Tergugat Rekonvensi melaksanakan putusan hakim, segera setelah putusan terhadap perkara ini dibacakan;
Menyatakan sah tindakan Para Penggugat Rekonvensi yang memasukkan Rekonvensi sebagai perusahaan dalam daftar hitam;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas benda atau benda tidak bergerak milik Tergugat Rekonvensi;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta, dapat dijalankan terlebih dahulu (uit verbaar bij voorrad) walaupun ada upaya hukum yang dilakukan Tergugat Rekonvensi;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi:
- Menghukum Penggugat dalam Konvensi/ Tergugat dalam Rekonvensi untuk mebayar semua ongkos perkara;
Subsidair:
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (exaequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Turut Tergugat IV mengajukan eksepsi dan gugatan rekonvensi yang pada pokoknya sebagai berikut:
A. Tentang Kompetensi Absolut;
Bahwa PT Dieng Agung selaku Konsultan Pengawas dalam hal ini sebagai Turut Tergugat IV Konvensi/Penggugat Rekonvensi, yang beralamat di Wilayah Hukum kota Semarang, yang sama sekali tidak mempunyai ikatan perjanjian dengan PT Ampuh Sejahtera selaku Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi;
Bahwa sesuai yang tertuang dalam posita Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi menyatakan dan telah mengakui keputusan Pejabat Pembuat Komitmen yang bertindak untuk dan atas nama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sukoharjo telah menandatangani Surat Perjanjian Harga Satuan Paket Pekerjaan Konstruksi Kegiatan Rehabilitasi/ Pemeliharaan Pasar Pedesaan Pekerjaan Pembangunan Fisik Pasar Kota Sukoharjo Nomor 602.3/638/VI/2012 yang diketahui oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab Sukoharjo dalam hal ini sebagai Turut Tergugat I, sehingga ini bukan hanya perselisihan wanprestasi, tetapi menyangkut tentang keputusan Pejabat Publik;
Bahwa terhadap kedudukan Turut Tergugat IV/Penggugat Rekonvensi, yang tidak mempunyai hubungan kontraktual dengan Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi secara nyata dan tegas kebenarannya telah dijadikan pihak Turut Tergugat, maka pemeriksaan pokok perkara bukanlah kewenangan memeriksa dan mengadili di Pengadilan Negri Sukoharjo;
Bahwa terkait dengan kedudukan Turut Tergugat IV Konvensi/ Penggugat Rekonvensi serta terhadap Keputusan Pejabat Publik, maka denan ini mohon diijinkan untuk menolak, pemeriksaan perkara A quo oleh Pengadilan Negeri Sukoharjo;
Eksepsi Error in Persona (keliru pihak yang ditarik sebagai Turut Tergugat);
Bahwa jika dicermati secara seksama, gugatan Penggugat konvensi/ Tergugat rekonvensi yang ditujukan kepada Turut Tergugat IV/ Penggugat Rekonvensi adalah keliru pihak yang ditarik sebagai Turut Tergugat, karena tidak mempunyai hubungan kontrak dengan perkara a quo, yang alasan ini tidak diterangkan dalam gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi terhadap kedudukan Turut Tergugat IV/Penggugat Rekonvensi dalam perkara a quo;
Bahwa Turut Tergugat IV/ Penggugat Rekonvensi adalah bukan sebagai pihak yang timbul dari perjanjian antara Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dengan pihak lain (Tergugat), yang hanya mengikat kepada mereka, dan oleh karena itu gugatan Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi yang menarik Turut Tergugat IV yang tidak ikut menandatangani perjanjian adalah keliru pihak ditarik sebagai Turut Tergugat;
C. Eksepsi Obscuur Libel
Bahwa gugatan Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi, tidak hanya dianggap cukup dalam menyajikan peristiwa hukum bak novel, dalam hal ini Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi tidak menjelaskan dasar hukum (rechts grond) dan (feitelijke grond) yang mendasari gugatan terhadap Turut Tergugat IV, sehingga dalam dalil gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak memenuhi syarat formal;
Bahwa dengan gugatan Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi telah tidak memenuhi syarat formil, maka gugatan dianggap tidak jelas dan tidak tertentu (een duideljke en bepaalde conclusie) karena tidak dijelaskan dan tidak mendasar Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi menggugat Turut Tergugat IV Konvensi/ Penggugat Rekonvensi;
Bahwa kekaburan semakin bertambah ketika Posita dan Petitum gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak memperjelas dan mempertegas gugatannya, dalam hal ini mengenai hubungan antara Penggugat dan Tergugat sehingga Turut Tergugat IV Konvensi/Penggugat Rekonvensi ditarik sebagai Turut Tergugat IV, yang diketahui bukan pihak dalam perjanjian, hal ini mengakibatkan gugatan Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi salah pihak ditarik sebagai Turut Tergugat (gemis aanhoedarmigheid);
Bahwa Petitum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, tidak jelas hak apa yang dituntut, selanjutnya dalam Petitum juga tidak menyebut secara tegas dan jelas perihal Turut Tergugat IV Konvensi/Penggugat Rekonvensi melakukan wanprestasi tanpa menyebut perbuatannya secara tegas, sehingga cukup beralasan bahwa petitum dinyatakan tidak jelas;
Dalam Rekonvensi:
Bahwa Turut Tergugat IV Konvensi sekarang yang selanjutnya disebut sebagai Penggugat Rekonvensi, dengan ini mengajukan gugatan Rekonvensi kepada Penggugat Konvensi yang selanjutnya disebut sebagai Tergugat Rekonvensi;
Bahwa Penggugat Rekonvensi mohon agar semua yang telah dikemukakan dalam Eksepsi, Konvensi, tersebut dlatas, secara mutatis mutandi termuat dan terbaca kembali dalam gugat balik/Rekonvensi ini;
Bahwa Tergugat Rekonvensi sebagal Penyedia Jasa dalam pelaksanaan Paket Pekerjaan Konstruksi Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Pasar Pedesaan Pekerjaan Pembangunan Fisik Pasar Kota Sukoharjo Nomor 602.3/638/VI/2012 pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sukoharjo, Tergugat Rekonvensi berjanji bahwa pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Pasar "Ir.Soekarno" Kota Sukoharjo selesai dalam waktu selama 195 (seratus Sembilan puluh lima) hari kalender terhitung sejak diterbitkan Surat Perintah Mulai Kerja tanggal 14 Juni 2012. Namun kenyataanya tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh Tergugat Rekonvensi, karena masih dalam keadaan yang belum siap pakai dan tidak dapat dioperasikan. Hal ini membuktikan bahwa Tergugat Rekonvensi terlambat dalam melaksanakan pekerjaan Pembangunan Pasar "Ir. Soekarno" Kota Sukoharjo;
Bahwa Pekerjaan yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi mengalami keterlambatan/tidak tepat waktu serta tidak diselesaikan secara sempurna sebagaimana isi Perjanjian Paket Pekerjaan Konstruksi Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Pasar Pedesaan Pekerjaan Pembangunan Fisik Pasar Kota Sukoharjo Nomor 602.3/638/VI/2012 pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sukoharjo, selanjutnya akibat dari perbuatan ingkar janji/wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi telah merugikan Penggugat Rekonvensi, dalam hal ini perlu dipahami bahwa Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan Tergugat Rekonvensi dinyatakan Tidak Sesuai Ketentuan (berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Nomor 01/LHP/BPK/XVIII.SMG/02/2014 tanggal 25 Februari 2014, yang selanjutnya berimplikasi kepada Penggugat Rekonvensi ditetapkan sanksi berupa penetapan sebagai-perusahaan dalam Daftar Hitam (Black list);
Bahwa selain alasan di atas, Penggugat Rekonvensi tidak mempunyai hubungan kontraktual dengan Tergugat Rekonvensi, sehlngga Penggugat Rekonvensi adalah bukan sebagai pihak yang timbul dari perjanjian antara Tergugat Rekonvensi dengan pihak lain, maka adalah berdasar dan beralasan menurut hukum tidak pernah ada perbuatan ingkar janji/ wanprestasi terhadap Tergugat Rekonvensi;
Bahwa Tergugat Rekonvensi tidak punya kwalitas untuk mengajukan gugatan yang ditujukan kepada Penggugat Rekonvensi, oleh karena gugatan Tergugat Rekonvensi tidak menpunyai dasar dan alasan, terkesan mengada-ada dan mencari masalah sehingga Tergugat rekonvensi menyatakan Penggugat rekonvensi melakukan Perbuatan ingkarjanji/ wanprestasi;
Bahwa perbuatan Tergugat Rekonvensi sangat merugikan sekali bagi Penggugat Rekonvensi, yang sampai saat ini telah ditetapkan sebagai- Perusahaan dalam Daftar Hitam berlaku selama 2 (dua) Tahun kalender mulai tanggal 3 Maret 2014 sampai dengan tanggal 2 Maret 2016, dalam pekerjaan Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Pasar Pedesaan Pekerjaan Pembangunan Fisik Pasar Kota Sukoharjo pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sukoharjo, dimana selaku Penyedia jasa pelaksanaan konstruksi adalah Tergugat Rekonvensi, selanjutnya oleh Tergugat Rekonvensi justru menarik Penggugat Rekonvensi sebagai pihak Turut Tergugat IV;
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Tergugat Rekonvensi telah membawa kerugian kepada orang lain (Pasal 1365 KUHPerdata) dan sudah sewajibnya Tergugat Rekonvensi untuk mengganti kerugian yang diderita oleh Penggugat Rekonvensi;
Bahwa Tergugat Rekonvensi tidak cermat dan jelas, sehingga dengan lantang menyatakan Penggugat Rekonvensi melakukan Perbuatan Ingkar janji/wanprestasi tetapi sama sekali tidak didasari dengan alasan-alasan hukum, maka karena perbuatan Tergugat Rekonvensi harus mempertanggung jawabkan atas kelalaian atau kurang hati-hati (Pasal 1366 KUHPerdata) serta mempertanggung jawabkan untuk kerugian Penggugat Rekonvensi yang dlsebabkan karena Perbuatan Tergugat Rekonvensi;
Bahwa berdasar hal tersebut di atas, jelas-jelas Tergugat Rekonvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan merugikan Penggugat Rekonvensi yang sangat besar dan tidak sedikit jumlah ditambah hingga 2 % setiap bulannya terhitung sejak perkara ini didaftarkan di Kepaniteraan PengadiIan Negeri Sukoharjo sampai lunas dibayar dan hal ini sesuai dengan Pasal 1240 KUHPerdata, baik kerugian materiil maupun kerugian immaterial sebesar Rp32.880.000.000,00 (tiga puluh dua miliar delapan ratus delapan puluh juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
Kerugian Materiil yang diderita Penggugat Rekonvensi
Pekerjaan yang sedang dilaksankan di lingkungan pemerintah dan swasta, sehingga tidak terpenuhi progress pekerjaan Rp6.000.000.000,00;
Biaya ongkos-ongkos "kosten, schadenen en interessen" (yang diderita) Rp7.440.000.000,00;
Jumlah kerugian materiil yang diderita Penggugat Rekonvensi sebesar Rp13.440.000.000,00 (tiga belas miliar empat ratus empat puluh juta rupiah);
Kerugian imateriil. yang diderita Penggugat Rekonvensi karena terdapatnya alasan dan dasar hukum untuk menggugat Tergugat Rekonvensi, dan akibatnya nama baik Penggugat Rekonvensi di masyarakat dan relasi sampai diumumkan tingkat nasional telah mengakibatkan tidak dapatnya Penggugat Rekonvensi beroperasi dalam kegiatan usaha, maka Penggugat Rekonvensi menetapkan ganti rugi immateriil adalah sebesar Rp19.440.000.000,00 (sembilan belas miliar empat ratus empat puluh juta rupiah);
11. Bahwa oleh karena gugatan rekonvensi ini diajukan dengan dasar-dasar dan alasan-alasan serta fakta yang terjadi dan sesuai dengan Pasal 180 HIR, maka dengan ini Penggugat Rekonvensi mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo cq Majelis Hakim yang Memeriksa dan mengadili Perkara A quo agar putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad), meskipun ada Banding, Kasasi atau Upaya-upaya Hukum yang lain;
12. Bahwa agar Tergugat Rekonvensi tidak lalai untuk memenuhi bunyi putusan ini, mohon agar kepada Tergugat Rekonvensi dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk tiap-tiap hari keterlambatan Tergugat Rekonvensi memenuhi isi putusan ini;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut maka Turut Tergugat IV Konvensi/Penggugat Rekonvensi mohon kepada Majelis Hakim yang Pengadilan Negeri untuk memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Menerima dan mengabulkan Eksepsi Turut Tergugat IV untuk seluruhnya;
Menyatakan demi hukum gugatan Penggugat kabur (Obscuur Libel);
Menyatakan demi hukum gugatan Penggugat keliru pihak terhadap Turut Tergugat IV (Error in Persona);
Menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan atau gugatan terhadap Turut Tergugat IV atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Menyatakan Turut Tergugat IV dikeluarkan sebagai pihak dalam gugatan Penggugat;
Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
Dalam Konvensi:
Menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan atau terhadap Turut Tergugat IV atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
Dalam Rekonvensi:
Mengabulkan Gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Menyatakan Rekonvensi yang diajukan oleh Penggugat Rekonvensi/Turut Tergugat IV Konvensi adalah beralasan dan dapat diterima;
Menyatakan demi hukum Tergugat Rekonvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar uang ganti rugi kepada Penggugat Rekonvensi berupa kerugian materiil maupun kerugian immaterial sebesar Rp32.880.000.000,00 (tiga puluh dua miliar delapan ratus delapan puluh juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
Kerugian Materiil yang diderita Penggugat Rekonvensi;
Pekerjaan yang sedang dilaksankan di lingkungan pemerintah dan swasta, sehingga tidak terpenuhi progress pekerjaan Rp6.000.000.000,00;
Biaya ongkos-ongkos "kosten, schadenen en interessen" (yang diderita) Rp7.440.000.000,00;
Jumlah kerugian materiil yang diderita Penggugat Rekonvensi sebesar Rp13.440.000.000,00 (tiga belas miliar empat ratus empat puluh juta rupiah);
Kerugian imateriil yang diderita Penggugat Rekonvensi karena terdapatnya alasan dan dasar hukum untuk menggugat Tergugat Rekonvensi, dan akibatnya nama baik Penggugat Rekonvensi di masyarakat dan relasi sampai diumumkan tingkat nasional telah mengakibatkan tidak dapatnya Penggugat Rekonvensi beroperasi dalam kegiatan usaha, maka Penggugat Rekonvensi menetapkan ganti rugi immateriil adalah sebesar Rp19.440.000.000,00 (sembilan belas miliar empat ratus empat puluh juta rupiah);
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)untuk tiap harl keterlambatan Tergugat Rekonvensi memenuhi isi putusan ini;
Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad), meskipun ada banding,kasasi atau upaya hukum yang lain;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar semua biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Turut Tergugat V mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa sebelum Turut Tergugat V menanggapi atas dalil-dalil gugatan Penggugat dalam pokok perkara, maka terhadap gugatan yang Penggugat sampaikan perlu kiranya Turut Tergugat IV sampaikan eksepsi sebagai berikut:
Bahwa terhadap dalil Penggugat dalam membuat gugatan adalah tidak cermat dan tidak lengkap, sehingga gugatan yang diajukan oleh Penggugat mengandung cacat formil dan memperlihatkan kesalahan subyek hukum atau error in persona. Selain itu Penggugat dalam gugatannya memperlihatkan adanya Plurium Litis Consurtium. Dengan ketidak cermatan dalam penyebutan subyek gugatan tersebut, maka hal itu berakibat pada kekeliruan dalam menyebut subyek gugatan (error in persona). Sehingga, menurut Turut Tergugat V gugatan Penggugat sudah selayaknya ditolak atau setidaknya gugatan tidak diterima;
Bahwa dalam perihal gugatan, Penggugat menyatakan gugatan diajukan karena terjadinya tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat, namun demikian menurut Turut Tergugat V, sebenarnya Penggugat juga melakukan tindakan wanprestasi juga. Sehingga menurut Turut Tergugat V kalau Tergugat dinyatakan melakukan tindakan wanprestasi oleh Penggugat, maka hal itu merupakan tindakan yang benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dikarenakan Penggugat juga tidak memenuhi prestasi yang diperjanjikan oleh Penggugat sendiri (non adempleti contractus). Mendasarkan hal tersebut, maka menurut Turut Tergugat V sudah selayaknya apabila gugatan ditolak atau setidaknya gugatan tidak diterima;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka Turut Tergugat V mohon kepada Majelis Hakim berkenan untuk memutus sebagai berikut:
Dalam Provisi:
Menolak Permohonan Provisi yang diajukan oleh Penggugat;
Menyatakan tidak sah secara hukum Penghentian Pembangunan Pasar Kota Ir. Soekarno sebagaimana dimohonkan Penggugat;
Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat tidak pantas membayar dwangsom/ uang paksa sebagaimana Penggugat minta atas tidak dilaksanakannya putusan sela terkait permohonan Provisi;
Dalam Eksepsi:
Menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi yang disampaikan oleh Turut Tergugat V;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima, atau setidak-tidaknya menolak seluruh gugatan Penggugat;
Dalam Pokok Perkara :
Menerima seluruh dalil-dalil jawaban yang disampaikan oleh Turut Tergugat V;
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
Menyatakan Tergugat tidak melakukan perbuatan wanprestasi sebagaimana Penggugat dalilkan dalam gugatannya;
Menyatakan secara hukum bahwa Turut Tergugat VI tidak punya kewajiban untuk menandatangani CCO2.
Membebaskan Tergugat untuk membayar secara tunai kerugian-kerugian sebagaimana Penggugat minta, karena menurut Turut Tergugat V, Tergugat tidak menimbulkan kerugian-kerugian tersebut terhadap Penggugat;
Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat tidak punya kewajiban membayar kerugian-kerugian kepada Penggugat, karena menurut Turut Tergugat V tidak ada kerugian-kerugian yang mesti dibayar Tergugat;
Menolak perintah agar Tergugat menghentikan Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo, karena menurut Turut Tergugat V tidak ada kekurangan pembayaran yang harus diberikan kepada Penggugat;
Menolak perintah agar Tergugat mengembalikan Warkah Asli Jaminan Pelaksanaan kepada Penggugat, karena menurut Turut Tergugat V Jaminan Pelaksanaan tersebut menjadi hak Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo;
Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat tidak pantas membayar uang paksa sebagaimana Penggugat minta, karena menurut Turut Tergugat V tidak ada kewajiban Tergugat membayar kerugian-kerugian kepada Penggugat;
Menolak perintah agar Turut Tergugat V untuk tunduk dan patuh kepada putusan ini, karena Turut Tergugat VI tidak merasa mempunyai kesalahan kepada Penggugat.;
Menyatakan putusan dalam perkara a quo tidak dapat dilaksanakan serta merta, dimana putusan Pengadilan tidak dapat dilaksanakan sebelum mempunyai kekuatan hukum tetap, karena masih ada upaya hukum lainnya yang berupa banding, verset maupun kasasi;
Menghukum Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon untuk memeriksa dan mengadili seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Turut Tergugat VI mengajukan eksepsi dan gugatan rekonvensi pada pokoknya sebagai berikut:
Eksepsi:
Bahwa sebelum Turut Tergugat VI menanggapi atas dalil-dalil gugatan Penggugat dalam pokok perkara, maka terhadap gugatan yang Penggugat sampaikan perlu kiranya Turut Tergugat VI sampaikan eksepsi sebagai berikut :
Bahwa terhadap dalil Penggugat dalam membuat gugatan adalah tidak cermat dan tidak lengkap, sehingga gugatan yang diajukan oleh Penggugat mengandung cacat formil dan memperlihatkan kesalahan subjek hukum atau error in persona. Selain itu Penggugat dalam gugatannya memperlihatkan adanya Plurium Litis Consurtium. Dengan ketidakcermatan dalam penyebutan subjek gugatan tersebut, maka hal itu berakibat pada kekeliruan dalam menyebut subjek gugatan (error in persona). Sehingga, menurut Turut Tergugat VI gugatan Penggugat sudah selayaknya ditolak atau setidaknya gugatan tidak diterima;
Bahwa dalam perihal gugatan, Penggugat menyatakan gugatan diajukan karena terjadinya tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat, namun demikian menurut Turut Tergugat VI, tindakanTergugat merupakan tindakan yang benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebaliknya justru Penggugat yang melakukan wanprestasi karena Penggugat tidak memenuhi prestasi yang diperjanjikan oleh Penggugat sendiri (non adempleti contractus). Mendasarkan hal tersebut, maka menurut Turut Tergugat VI sudah selayaknya apabila gugatan Penggugat ditolak atau setidaknya gugatan tidak diterima;
Dalam Rekonvensi:
Dalam jawaban gugatan ini, selanjutnya kedudukan Turut Tergugat VI Konvensi mohon disebut sebagai Penggugat Rekonvensi dan Penggugat Konvensi mohon disebut sebagai Tergugat Rekonvensi;
Bahwa apa yang menjadi dasar/alasan dalam Konvensi tersebut di atas, untuk selanjutnya secara mutatis muntandis mohon dianggap termuat dan terbaca kembali serta menjadi dasar dalam pengajuan Rekonvensi ini oleh Penggugat Rekonvensi dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan;
Bahwa mendasarkan kepada Laporan Hasil pemeriksaan BPK – RI Perwakilan Jawa Tengah Nomor 01/LHP/BPK/XVIII.SMG/2/2014 tanggal 25 Pebruari 2014, di mana dalam pelaksanakan pekerjaan pembangunan pasar Kota Sukoharjo sesuai dengan surat Perjanjian Kegiatan Rehabilitasi/ pemeliharaan pasar pedesaan Pembangunan Fisik pasar Kota Sukoharjo Nomor 602.3/638/VI/2012 tanggal 12 Juni 2012 sebagaimana, telah dilakukan Adendum kontrak Kesatu Nomor 602.3 /1220-A/XI/2012 tanggal 6 Nopember 2012, Tergugat Rekonvensi tidak melaksanakannya secara benar sesuai dengan kontrak yang ada, sehingga hal tersebut mengakibatkan terjadinya, cacat mutu dalam beberapa. Item pekerjaan. Beberapa pekerjaan yang terdapat cacat mutu meliputi:
Pekerjaan kusen, pintu, jendela, kaca dan penggantung;
Pekerjaan langit - langit;
Pekerjaan elektrikal;
Pengujian beberapa macam metode meliputi schmidt Rebound Hammer, UPV dan Core Drill;
Sebagian hasil pekerjaan struktur;
Bahwa terhadap temuan pelaksanaan pekerjaan dalam pembangunan pasar Kota Sukoharjo, yang terdapat cacat mutu di dalamnya sebagaimana disampaikan oleh BPK - RI perwakilan Jawa Tengah, hal tersebut tidak, sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh Tergugat Rekonvensi sebagai mana tersebut dalam laporan - laporan pelaksanaan pekerjaan terdiri dari:
Laporan pekerjaan minggu keenam belas;
Laporan pekerjaan minggu keduapuluh tiga;
Laporan pekerjaan minggu keduapuluh delapan;
Dengan ketidaksesuaian antara laporan yang disampaikan oleh Tergugat Rekonvensi dengan hasil temuan BPK – RI tersebut, maka itu menunjukkan Penggugat Rekonvensi telah memberikan keterangan yang tidak binar terhadap hasil pekerjaan yang dilaksanakannya, termasuk salah satunya yang ditujukan kepada Penggugat Rekonvensi selaku panitia penerima Hasil pekerjaan. (PPHP) sedangkan terhadap laporan-laporan; pelaksanaan pekerjaan sebagaimana tersebut di atas, telah dipergunakan oleh Tergugat Rekonvensi untuk mengajukan termin pembayaran pekerjaan. Dengan telah diterimanya pembayaran pelaksanaan pekerjaan oleh Tergugat Rekonvensi sampai dengan termin ketiga, tetapi dalam pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak yang ada, maka hal tersebut menimbulkan beberapa indikasi merugikan keuangan daerah, di mana terhadap hal itu ikut membawa Penggugat Rekonvensi kedalam pusaran permasalahan pembangunan pasar kota Sukoharjo dan tindakan yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi tersebut juga dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum (Onrechtmatige Daad) yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat Rekonvensi;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1365 KUH perdata disebutkan: Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut. Mendasarkan ketentuan Pasal di atas, maka setidaknya harus memenuhi beberapa unsur yaitu:
Adanya perbuatan;
Perbuatan itu melawan hukum;
Adanya kerugian;
Adanya kesalahan; dan
Adanya hubungan sebab akibat (kausalitas) antara perbuatan melawan hukum dengan akibat yang ditimbulkan;
Mendasarkan dari kelima unsur tersebut yang bersifat komulatif, dengan demikian dalam gugatan yang diajukan ini menunjukkan, secara nyata dan terbukti tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Penggugat Rekonvensi telah memenuhi unsur-unsur tersebut, dengan demikian maka sangat jelas perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1365 KUH perdata di atas;
Bahwa terhadap tindakan yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi tersebut, menyebabkan adanya temuan indikasi kerugian keuangan pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo, atas telah dibayarnya termin pekerjaan, karena adanya cacat mutu dalam pelaksanaan pembangunan pasar kota Sukoharjo, yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi. Terhadap tindakan yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi itu, maka Penggugat Rekonvensi juga merasa telah dibohongi dan ikut merasakan dampak atas perbuatan Tergugat Rekonvensi. Dengan demikian, maka jelas hal itu menimbulkan kerugian secara materiil dan imateriil yang cukup besar yang hal itu harus dibayar dan diselesaikan oleh Tergugat Rekonvensi. Kerugian tersebut dapat Penggugat Rekonvensi sampaikan dengan rincian sebagai berikut:
Kerugian materiil berupa pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan adalah sebesar:
Pekerjaan mekanikal elektrikal berupa pengadaan kwh meter intern 2 ampere di tiap kios Gedung A Lantai I sebesar Rp335.475.000,00 (tiga ratus tiga puluh lima juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Cacat mutu hasil pekerjaan dan pekerjaan yang belum di lakukan pengujian sebesar Rp916.474.020,28 (sembilan ratus enam belas juta empat ratus tujuh puluh empat ribu dua puluh rupiah dua puluh delapan sen);
Kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp3.511.329.564,61 (tiga miliar lima ratus sebelas juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus enam puluh empat rupiah enam puluh satu sen);
Kekurangan volume pekerjaan rooster sebesar Rp439.071.595,20 (Empat ratus tiga puluh sembilan juta tujuh puluh satu ribu lima ratus sembilan puluh rima rupiah dua puluh sen);
Sehingga kerugian materiil seluruhnya berjumlah Rp5.202.350.180,09 (lima miliar dua ratus dua juta tiga ratus lima puluh ribu seratus delapan puluh rupiah nol sembilan sen) oleh karenanya, ditambah bunga sebesar 6 % (enam persen) per hari dari jumlah tersebut di atas terhitung sejak tanggal gugatan ini diajukan sampai dengan dikeluarkannya keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Kerugian imateriil yang diderita Penggugat Rekonvensi adalah tindakan yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi mempermalukan kedudukan Penggugat Rekonvensi sebagai PPHP. Disamping itu tindakan yang dilakukan Tergugat Rekonvensi juga mendiskriditkan Penggugat Rekonvensi dengan tuduhan melakukan tindak pidana korupsi, sehingga hal itu menimbulkan tekanan phisikis/trauma yang mendalam dan memunculkan setigma bahwa Penggugat Rekonvensi dianggap sebagai Koruptor. Sehubungan dengan hal tersebut Penggugat Rekonvensi meminta kerugian tersebut diganti rugi besar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah);
Bahwa untuk memenuhi unsur keadilan dan kelayakan terhadap kerugian materiil maupun imateriil yang dialami oleh Penggugat Rekonvensi secara nyata, maka patut kiranya Tergugat Rekonvensi dibebankan memberikan ganti kerugian sebanding dengan kerugian nyata yang sudah terinci tersebut di atas;
Bahwa selanjutnya untuk menjaga agar Tergugat Rekonvensi mematuhi Putusan Pengadilan, maka Penggugat Rekonvensi meminta kepada Pengadilan Negeri Sukoharjo untuk menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar atas kerugian yang diderita oleh Penggugat Rekonvensi secara tunai dan seketika pada saat perkara ini diputus dan apabila Tergugat Rekonvensi lalai melaksanakannya, cukup pula beralasan untuk menetapkan uang paksa sebesar Rp20.000.000,00 (Dua puluh juta rupiah) per hari atas keterlambatan pembayaran yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi tersebut;
Bahwa untuk menjamin hak-hak Penggugat Rekonvensi agar gugatan yang diajukan dapat dilaksanakan, maka Penggugat Rekonvensi mengajukan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap aset-aset milik Tergugat Rekonvensi, baik yang berupa benda bergerak atau benda tidak bergerak, yang akan Penggugat Rekonvensi ajukan permohonannya secara tersendiri yang merupakan satu kesatuan pada gugatan ini;
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat Rekonvensi berdasarkan bukti-bukti yang nyata dan kuat, maka mendasarkan kepada ketentuan Pasal 180 HlR, Penggugat Rekonvensi mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, verset dan kasasi;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka Turut Tergugat VI mohon kepada Pengadilan Negeri Sukoharjo berkenan untuk memutus sebagai berikut:
Dalam Provisi:
Menolak Permohonan Provisi yang diajukan oleh Penggugat;
Menyatakan tidak sah secara hukum Penghentian Pembangunan Pasar Kota Ir. Soekarno sebagaimana dimohonkan Penggugat;
Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat tidak pantas membayar uang paksa sebagaimana Penggugat minta atas tidak dilaksanakannya putusan sela terkait permohonan Provisi;
Dalam Eksepsi:
Menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi yang disampaikan oleh Turut Tergugat VI;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima, atau setidak-tidaknya menolak seluruh gugatan Penggugat;
Dalam Pokok Perkara:
Dalam Konvensi:
Menerima seluruh dalil-dalil jawaban yang disampaikan oleh Turut Tergugat VI;
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
Menyatakan Tergugat tidak melakukan perbuatan wanprestasi sebagaimana Penggugat dalilkan dalam gugatannya;
Menyatakan secara hukum bahwa Turut Tergugat VI tidak punya kewajiban untuk menandatangani CCO2;
Membebaskan Tergugat untuk membayar secara tunai kerugian-kerugian sebagaimana Penggugat minta, karena menurut Turut Tergugat VI, Tergugat tidak menimbulkan kerugian-kerugian tersebut terhadap Penggugat;
Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat tidak punya kewajiban membayar kerugian-kerugian kepada Penggugat, karena menurut Turut Tergugat VI tidak ada kerugian-kerugian yang mesti dibayar Tergugat;
Menolak perintah agar Tergugat menghentikan Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo, karena menurut Turut Tergugat VI tidak ada kekurangan pembayaran yang harus diberikan kepada Penggugat;
Menolak perintah agar Tergugat mengembalikan Warkah Asli Jaminan Pelaksanaan kepada Penggugat, karena menurut Turut Tergugat VI Jaminan Pelaksanaan tersebut menjadi hak Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo;
Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat tidak pantas membayar uang paksa sebagaimana Penggugat minta, karena menurut Turut Tergugat VI tidak ada kewajiban Tergugat membayar kerugian-kerugian kepada Penggugat;
Menolak perintah agar Turut Tergugat VI untuk tunduk dan patuh kepada putusan ini, karena Turut Tergugat VI tidak merasa mempunyai kesalahan kepada Penggugat;
Menyatakan putusan dalam perkara a quo tidak dapat dilaksanakan serta merta, dimana putusan Pengadilan tidak dapat dilaksanakan sebelum mempunyai kekuatan hukum tetap, karena masih ada upaya hukum lainnya yang berupa banding, verset maupun kasasi;
Menghukum Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Dalam Rekonvensi:
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Menyatakan secara hukum tindakan yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi tindakan melawan hukum (onrechtmatige daad);
Menghukum Tergugat Rekonvensi sampai dengan harta pribadi untuk membayar tunai dan sekaligus kepada Penggugat Rekonvensi kerugian-kerugian sejumlah:
Kerugian materiil seluruhnya berjumlah Rp6.118.821.201 (enam miliar seratus delapan belas juta delapan ratus dua puluh satu ribu dua ratus satu rupiah) oleh karenanya, ditambah bunga sebesar 6 % (enam persen) per hari dari jumlah tersebut di atas terhitung sejak tanggal gugatan ini diajukan sampai dengan dikeluarkannya keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Kerugian imateriil sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah);
Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar uang paksa sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) setiap hari kelalaiannya tidak melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas benda benda bergerak atau benda tidak bergerak milik Tergugat Rekonvensi;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat, dilaksanakan secara serta merta/dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum yang dilakukan Tergugat Rekonvensi;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon untuk memeriksa dan mengadili seadil-adilnya sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Sukoharjo telah mengambil putusan, yaitu putusan Nomor 11/Pdt.G/2014/PN Skh., tanggal 20 Oktober 2014 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Konvensi:
Dalam Provisi:
Menolak tuntutan provisi seluruhnya;
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi dari Turut Tergugat IV;
Menyatakan menerima Eksepsi dari Tergugat, dan para Turut Tergugat tersebut;
Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
Dalam Rekonvensi:
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
Dalam Konvensi dan Rekonvensi:
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.959.000,00 (satu juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding I, putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang dengan putusan Nomor 69/Pdt/2015/PT.SMG tanggal 25 Mei 2015 yang amarnya sebagai berikut:
Menerima permintaan banding dari Para Pembanding;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo tanggal 20 Oktober 2014 Nomor 11/Pdt.G/2014/PN.Skh., yang dimintakan banding, dan selanjutnya:
MENGADILI SENDIRI:
Dalam konvensi:
a. Tentang Provisi:
- Menolak tuntutan provisi Penggugat/Pembanding I;
b. Tentang Eksepsi:
- Menolak eksepsi Tergugat dan Para Turut Tergugat;
c. Tentang Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding I untuk sebagian;
Menyatakan bahwa Tergugat/Terbanding I juga sebagai Pembanding II melakukan wanprestasi ;
Menghukum Tergugat/Terbanding I – juga sebagai Pembanding II supaya membayar sejumlah uang kepada Penggugat/Pembanding I juga sebagai Terbanding sebesar Rp6.214.750.000,00 (enam miliard dua ratus empat belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ditambah bunga 6 % pertahun, terhitung sejak bulan Pebruari 2013 sampai dengan dibayar lunas;
Menolak gugatan Penggugat/Pembanding juga sebagai Terbanding, untuk bagian yang selebihnya;
Menghukum Turut Tergugat I, II, III, IV, V dan VI supaya tunduk dan menaati putusan ini;
Dalam Rekonvensi:
- Menyatakan gugatan para Penggugat Tidak Dapat Diterima ;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi:
- Menghukum Tergugat dalam Konvensi/Terbanding I - juga sebagai Pembanding II/Penggugat I dalam Rekonvensi supaya membayar beaya perkara untuk kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat/Terbanding I/Pembanding II dan Turut Tergugat II/Turut Terbanding II/Pembanding III pada tanggal 4 Agustus 2015 kemudian terhadapnya oleh Tergugat/Terbanding I/Pembanding II dan Turut Tergugat II/Turut Terbanding II/Pembanding III, dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Agustus 2015, diajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Agustus 2015 sebagaimana ternyata dari Akta PernyataanPermohonan Kasasi Nomor 14/2015/Kas juncto Nomor 11/Pdt.G/2014/PN.Skh juncto Nomor 69/Pdt/2015/PT.Smg yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Sukoharjo, permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 27 Agustus 2015;
Bahwa memori kasasi dari Para Pemohon Kasasi dahulu Tergugat/ Terbanding I/Pembanding II dan Turut Tergugat II/Turut Terbanding II/Pembanding III tersebut telah diberitahukan kepada: Penggugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat VI pada tanggal 31 Agustus 2015;
Kemudian Termohon Kasasi/Penggugat/Pembanding I mengajukan tanggapan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan NegeriSukoharjo pada tanggal 14 September 2015;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi dahulu Tergugat/Terbanding I/Pembanding II dan Turut Tergugat II/Turut Terbanding II/Pembanding III dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya sebagai berikut:
Adapun alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi selengkapnya adalah sebagai berikut:
Bahwa Pengadilan Tinggi Semarang/Judex Facti telah salah menerapkan hukum;
Bahwa asas sebuah putusan harus memenuhi hal-hal:
a. Memuat dasar alasan yang jelas dan rinci;
b. Wajib mengadili seluruh bagian gugatan;
c. Tidak boleh mengabulkan melebihi tuntutan;
d. Diucapkan di sidang terbuka untuk umum.
(vide Pasal 178 HIR, Pasal 189 RBG dan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2004)
Bahwa putusan harus berdasarkan pertimbangan yang jelas dan cukup, sehingga putusan yang tidak memenuhi ketentuan ini merupakan putusan yang tidak cukup pertimbangan (onvoldoende gemotiveerd) (Vide Pasal 178 ayat (1) HIR dan Pasal 25 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2004);
Dalam perkara ini Judex Facti pada tingkat banding dalam putusannya Nomor 69/Pdt/2015/PT.Smg tanggal 25 Mei 2015 tidak berdasarkan pertimbangan yang jelas dan cukup, sehingga putusan tersebut tidak memenuhi ketentuan dan merupakan putusan yang tidak cukup pertimbangan (onvoldoende gemotiveerd);
Bahwa Judex Facti pada tingkat banding tidak mempertimbangkan kapasitas para pihak sebagai badan hukum publik;
Bahwa kapasitas Tergugat/Pemohon Kasasi selain sebagai pihak dalam perjanjian di mana segala tindakan hukum maupun akibat hukum yang timbul dari perjanjian tersebut tunduk kepada hukum perdata (privaatrechts) in concreto Pasal 1320 juncto 1338 KUHPerdata sehingga kedudukan Tergugat/Pemohon Kasasi sebagai pemegang hak dan kewajiban sebagai subyek hukum perdata, Tergugat-Turut Tergugat II/Para Pemohon Kasasi berkapasitas pula sebagai organ dalam badan hukum publik (Penguasa/Pemerintah), dimana segala sesuatunya terikat pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersifat administratif dan publik. Yaitu dari mulai tahapan perencanaan kegiatan, penganggaran, pelelangan, pembayaran sampai dengan pengawasan semua sudah diatur tersendiri secara khusus dan lengkap. Antara lain:
Perencanaan kegiatan antara lain diatur dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Perpres Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014, dll;
Penganggaran dan pembayaran antara lain diatur dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2013, dll;
Pelelangan diatur dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, beserta peraturan perubahannya;
Pengawasan antara lain diatur dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dll;
serta berbagai ketentuan peraturan perundangan lainnya dari tingkat pusat sampai dengan peraturan tingkat daerah;
Namun Judex Facti hanya mempertimbangkan kapasitas Tergugat-Turut Tergugat II/Para Pemohon Kasasi dari sudut pandang keperdataan murni tanpa mempertimbangkan kapasitas Tergugat-Turut Tergugat II/Para Pemohon Kasasi sebagai organ badan hukum publik;
Bahwa putusan Judex Facti pada tingkat banding dalam pertimbangan hukumnya mempertimbangkan keterangan saksi yang tidak berkompeten;
Judex Facti hanya mempertimbangkan saksi dari pihak Penggugat/ Termohon Kasasi yang tidak berkompeten menilai suatu pekerjaan dan tidak mempertimbangkan saksi yang diajukan oleh Tergugat-Turut Tergugat II/Para Pemohon Kasasi;
Putusan Judex Facti pada tingkat banding dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 119 paragraf 3 menyebutkan:
“Keterangan saksi dari Penggugat yaitu Ardi Prasetyo, S.H., (Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sukoharjo) yang lingkup kewenangannya meliputi pembangunan pasar kota Sukoharjo pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan menerangkan bahwa pada saat melakukan kunjungan lapangan pada tanggal 15 Pebruari 2013 dengan disertai Disperindap, Konsultan Pengawas dan Penyedia Barang/Jasa, Konsultan Pengawas menyatakan bahwa pekerjaan sudah selesai sesuai kontrak”;
“Keterangan saksi yang sama menyatakan bahwa masih terdapat kekurangan pembayaran kepada Penyedia Barang/Jasa sebesar 6,2 miliar”;
Pertimbangan hakim tersebut bukan merupakan suatu pertimbangan yang cukup karena hakim mengambil keterangan dari saksi yang tidak berkompeten menilai suatu pekerjaan. Saksi tersebut mempunyai kewenangan sebatas pada penganggaran untuk menjalankan fungsi DPRD yang mempunyai hak budgeting, sedangkan saksi tersebut sama sekali tidak melakukan penghitungan bahkan kontrak pekerjaannya saja saksi tidak mengetahui kontrak yang mana yang dipergunakan, apakah ada perubahan lingkup pekerjaan ataukah ada perubahan-perubahan yang lain, serta pekerjaan mana saja yang sudah dikerjakan ataupun belum dikerjakan karena saksi hanya melihat secara visual itupun secara sekilas dan tidak mendetail. Dengan demikian pertimbangan hakim dalam mengambil kesaksian Sdr. Ardi Prasetyo, S.H., sangat kurang karena saksi tidak mengetahui kontrak yang dipergunakan sebagai dasar pelaksanaan pekerjaab dan tidak melakukan perhitungan pekerjaan, sedangkan keterangan ahli yang melakukan perhitungan pekerjaan tersebut justru tidak dipertimbangkan keterangannya;
Di samping itu, keterangan saksi tersebut sangat tidak bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi lain yang diajukan oleh Tergugat-Turut Tergugat II/Para Pemohon Kasasi yaitu saksi Widodo, SH.MH, saksi Atas Yudha Kandita, ST maupun keterangan ahli yakni Toriq A Ghuzdewan, ST.MSCE, Dr. Ir. Muslikj, MSc.Mphil dan Jufri Nurbiyanto, S.T, dimana saksi-saksi tersebut tidak dipertimbangkan sama sekali oleh Judex Facti tingkat banding;
Selain itu keterangan saksi Ardi Prasetyo, SH tersebut juga tidak bersesuaian dengan bukti surat yang diajukan oleh Tergugat-Turut Tergugat II/Para Pemohon Kasasi, antara lain Laporan Hasil Pemeriksaan oleh BPK RI Perwakilan Jawa Tengah atas Belanja Negara Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo Tahun 2012 pada Pemerintah Kabupaten Sukoharjo di Sukoharjo Nomor 01/LHP/BPK/XVIII.SMG/2014 tanggal 25 Februari 2014 (Bukti T.11, TT.1.11, TT.2.11, TT.3.11), dan telah dikuatkan dengan keterangan ahli dari BPK RI Perwakilan Jawa Tengah Sdr. Jupri Nurbiyanto, S.T serta Laporan Hasil Permeriksaan Proyek Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo TA 2012 pada bulan Pebruari 2014 oleh Pusat Studi Ilmu Teknik (PSIT) Universitas Gajah Mada Yogyakarta (Bukti T.66, TT.1.66, TT.2.66, TT.3.66), dan telah dikuatkan dengan keterangan ahli dari Pusat Studi Ilmu Teknik (PSIT) Universitas Gajah Mada Yogyakarta Sdr. Toriq A Ghuzdewan, S.T., MSCE., Dr. Ir. Muslikj, MSc.Mphil;
Bahwa Judex Facti pada tingkat Banding dalam putusannya Nomor 69/Pdt/2015/PT.Smg tanggal 25 Mei 2015 dalam pertimbangan hukumnya mendasarkan pada kontrak yang tidak sah menurut hukum;
Judex Facti pada tingkat Banding dalam pertimbangannya pada halaman 120 point pertama menyatakan yaitu:
“Bukti P-86 berupa perubahan lingkup pekerjaan kedua meliputi ; Pekerjaan Awal, Pekerjaan Tambah, Pekerjaan Kurang, Pekerjaan Akhir yang di dalamnya memuat satuan harga dari pekerjaan akhir yang terseselesaikan. Bukti ini telah diketahui dan ditandatangani oleh Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana”;
Bahwa mempergunakan bukti tersebut untuk pertimbangan maka hakim menggunakan bukti yang kurang pertimbangan. Hal ini dikarenakan bukti tersebut adalah bukti yang tidak sah. Dalam suatu perikatan, kontrak antara dua belah pihak berlaku sebagai undang-undang bagi keduanya dan adanya perubahan kontrak hanya dapat dilaksanakan dengan kesepakatan kedua belah pihak yang mengikatkan diri dalam kontrak tersebut;
Sebagaimana tercantum dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah huruf A.10. c. 2. s):
s) Perubahan Kontrak
Perubahan Kontrak bisa dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, meliputi:
perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para pihak dalam kontrak sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam kontrak;
perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan pekerjaan; dan/atau
perubahan harga kontrak akibat adanya perubahan pekerjaan dan/atau perubahan pelaksanaan pekerjaan;
Hal ini semakin diperjelas dalam Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK) yaitu Bukti T-2, khususnya pada huruf B4 angka 34 yang menyatakan kontrak hanya dapat diubah melalui adendum kontrak. Perubahan kontrak bisa dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak meliputi:
Perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para pihak dalam kontrak, sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam kontrak;
Perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan pekerjaan;
Perubahan harga kontrak akibat adanya perubahan pekerjaan, perubahan pelaksanaan pekerjaan dan/atau penyesuaian harga;
Sedangkan bukti yang dipergunakan oleh hakim tersebut (Bukti P-86), jelas-jelas salah satu pihak yang berkontrak belum menandatanganinya sehingga dapat dikatakan bahwa perubahan tersebut hanya dibuat secara sepihak, sedangkan pihak konsultan pengawas dan konsultan perencana adalah bukan pihak yang mengikatkan diri dalam kontrak. Dengan demikian kontrak tersebut tidak sah secara hukum. Sehingga menurut hukum, bukti tersebut seharusnya tidak dipergunakan sebagai pertimbangan;
Selain itu Judex Facti dalam pertimbangannya pada halaman 119 paragraf 1 menyebutkan bahwa:
“Menimbang bahwa bukti Penggugat bertanda P-7 berupa Surat Perjanjian Harga Satuan beserta lampiran-lampiran Syarat-syarat Umum Kontrak, Syarat-syarat Khusus Kontrak, kemudian diikuti dengan Adendum Kontrak Kesatu tanggal 6 Nopember 2012 Nomor 602.3/1220-A/X/2012 (bukti bertanda P-15), Kedua buktii tersebut adalah sama dengan bukti bertanda: T:2 dan T-6, menurut Pengadilan Tingkat Banding telah membuktikan kebenaran adanya hubungan hukum berupa perjanjian pengadaan barang/ jasa berupa pembangunan pasar kota Sukoharjo yang mengikat kedua belah pihak antara Penggugat selaku Penyedia Barang dengan Tergugat selaku Pengguga Barang”
Dari pertimbangan tersebut, hakim mengakui adanya hubungan hukum berupa perjanjian melalui perjanjian kontrak awal dan adendum kesatu saja, dan hakim tidak mengakui adanya perubahan lingkup pekerjaan kedua (adendum 2) sebagai dasar adanya hubungan hukum kedua pihak. Sehingga menjadi sangat kontradiktif ketika pada pertimbangan selanjutnya hakim mempergunakan perubahan lingkup pekerjaan kedua (adendum kedua) sebagai pertimbangan;
Bahwa Judex Facti pada Tingkat Banding dalam pertimbangan hukumnya tidak cukup mempertimbangkan syarat dapat dilakukannya pembayaran;
Judex Facti dalam pertimbangannya pada halaman 120 Point kedua, menyatakan:
“Bukti bertanda P. 7 Surat Permohonan pembayaran termijn ke IV/ pisik 100% tanggal 18 Maret 2013 dengan kekurangan pembayaran Rp6.214.750.000,00 (enam miliar dua ratus empat belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)”
Dengan berpijak pada ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata : kontrak antara dua belah pihak berlaku sebagai undang-undang bagi keduanya, maka sesuai dengan ketentuan dalam SSUK dan SSKK (Bukti T-2) sebagai berikut:
Dalam SSUK angka 61.2 huruf b: pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% dan Berita Acara Penyerahan pertama pekerjaan diterbitkan;
Dalam SSUK angka 63.1: pembayaran angsuran prestasi pekerjaan terakhir dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% dan berita acara penyerahan awal yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak berdasarkan Berita Acara Pekerjaan selesai dari Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP);
Dalam SSKK huruf O dalam point d) Pembayaran angsuran keempat ..... jika prestasi pekerjaan telah mencapai kemajuan fisik 100 % dan dinyatakan dengan Berita Acara Pemeriksaan dan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan yang dibuat oleh PPHP dan disetujui oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) ....dst;
Dari ketentuan dalam SSUK dan SSKK tersebut jelas-jelas telah diatur ketentuan tentang pembayaran dilakukan setelah ada Berita Acara Pemeriksaan dan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan yang dibuat oleh PPHP dan disetujui oleh PPK. Dalam hal ini PPHP belum membuat Berita Acara Pekerjaan selesai karena pekerjaan belum diselesaikan sesuai kontrak yang ada, sehingga PPK belum dapat membuat Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan sebagai salah satu persyaratan dilakukannya pembayaran;
Selain itu, Judex Facti dalam pertimbangannya pada halaman 120 Point ketiga, yang menyatakan:
“Bukti bertanda P. 168 Daftar Pekerjaan yang belum dibayar yang disusun oleh Penggugat dengan disertai foto-foto gambar-gambar tentang pekerjaan yang telah dilakukan.”
Bahwa bukti tersebut merupakan bukti sepihak yang dibuat oleh Penggugat tetapi tidak disertai dokumen-dokumen pendukung lain yang disyaratkan sebagaimana dalam kontrak. Seharusnya yang mempunyai kewenangan untuk menyatakan telah dilakukannya suatu pekerjaan adalah PPK berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) sesuai kewenangannya sebagaimana diatur dalam Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya pada Pasal 18 ayat (5) sebagai berikut:
(5) Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempunyai tugas pokok dan kewenangan untuk :
a. melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak;
b. menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian; dan
c. membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
Ketika Hakim tingkat banding mempergunakan bukti P. 7 dan P.168 sebagai pertimbangan maka bukti tersebut kurang lengkap. Bahwa untuk dapat dilakukannya suatu pembayaran pekerjaan telah diatur secara detil ketentuan dimana dokumen-dokumen pendukungnya harus sudah dilengkapi terlebih dahulu. Sehingga syarat untuk dilakukannya pembayaran belum terpenuhi, hal inilah yang tidak dipertimbangkan oleh Judex Facti;
Bahwa Judex Facti pada Tingkat Banding dalam pertimbangan hukumnya tidak cukup mempertimbangkan alat bukti surat berupa LHP BPK RI secara utuh dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Bahwa pertimbangan Judex Facti pada Tingkat Banding pada halaman 120 Point keempat, yang menyatakan:
“Menghubungkan dengan bukti bertanda T. 9 berupa Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Rl yang menyatakan bahwa sampai dengan tanggal 13 Pebruari 2013 bangunan pisik 91,399 %”
Bahwa hakim mempergunakan bukti T. 9 tersebut kurang cermat dalam mempertimbangkannya. Bukti T. 9 merupakan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan dimana berisi tentang Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2012. Dalam hal ini pemeriksaan BPK dilakukan terhadap seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sukoharjo pada Tahun Anggaran 2012;
Dalam bukti T. 9, BPK melakukan pemeriksaan berdasarkan dokumen yang ada, bukan melakukan penghitungan/audit secara fisik. Resume LHP BPK yang benar dalam bukti T. 9 tersebut adalah sebagai berikut:
“Prestasi fisik yang telah dilakukan sampai dengan pembayaran terakhir (20 Desember 2012) sesuai dengan Berita Acara Penilaian/ Pemeriksaan untuk Pembayaran Termin Ketiga adalah sebesar 80,071%;
Sedangkan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan waktu, yaitu tanggal 13 Februari 2013, belum ada tambahan pembayaran yang dilakukan. Prestasi fisik menurut konsultan pengawas dinyatakan sebesar 91,399%”;
Dalam bukti T.9 merekomendasikan salah satunya agar PPK menghitung ulang realisasi fisik per 13 Februari 2013 dan memperhitungkan potensi kelebihan pembayaran yang ada. Sehingga hakim telah kurang pertimbangannya karena kurang cermat dalam membaca dan memahami bukti-bukti yang ada, bahwa yang menyatakan pekerjaan selesai 91,399% adalah konsultan pengawas, bukan BPK. Bahkan dalam bukti T.9 tersebut BPK justru merekomendasikan agar realisasi fisik dilakukan penghitungan ulang;
Dengan demikian Judex Facti kurang cermat dalam membaca bukti T.9 tersebut dan hanya mengambil secara parsial saja sehingga menimbulkan pengertian yang menyesatkan;
Sedangkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK secara fisik khusus terhadap Pelaksanaan Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo sebagai tindak lanjut dari LHP BPK tersebut (Bukti T. 9) disajikan dalam bukti T.11 yang justru tidak dipergunakan sebagai pertimbangan oleh hakim. Pada halaman 32 LHP BPK (bukti T. 11) menyatakan:
“Sampai dengan berakhirnya pelaksanaan pemeriksaan lanjutan BPK RI pada tanggal 13 Februari 2014, kemajuan fisik pekerjaan adalah 80%”;
Padahal LHP BPK tersebut (Bukti T.11) merupakan suatu produk lembaga negara yang lahir berdasarkan wewenang kelembagaan BPK sesuai amanat konstitusi yaitu Pasal 23E UUD 1945 yang mengatur bahwa “untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri”;
Produk-produk hukum BPK tersebut bersifat final artinya tidak memerlukan approval (persetujuan) dari pihak lain. Hal ini diatur dalam Undang Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara khususnya Pasal 1 angka 14, yaitu:
“Hasil Pemeriksaan adalah hasil akhir dari proses penilaian kebenaran, kepatuhan, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan data/informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan Standar Pemeriksaan yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan sebagai keputusan BPK”;
Jadi, pertimbangan Judex Facti yang menyatakan bahwa sampai dengan tanggal 13 Pebruari 2013 bangunan pisik 91,399 % itu bukan hasil penghitungan dari LHP BPK RI;
Bahwa Judex Facti pada Tingkat Banding dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 120 Paragraf 1, dimana hakim menyatakan sebagai berikut:
“Menimbang bahwa, dari bukti-bukti sebagaimana diuraikan di atas pengadilan Tingkat Banding berpendapat bahwa Penggugat berhasil membuktikan pembangunan pisik pasar kota Sukoharjo telah selesai. Kendatipun BPK Rl menyatakan pembangunan pisik telah selesai 91,399%, pendapat Pengadilan Tingkat Banding di atas lebih pada sebuah pegangan yaitu keterangan konsultan pengawas yang diperkuat dengan bukti-bukti surat dari Penggugat yang dapat diambil kesimpulan bahwa pembangunan pisik pasar kota Sukoharjo telah diselesaikan sesuai kontrak oleh Penggugat selaku penyedia jasa/barang.”
Bahwa pertimbangan hakim tersebut kurang cukup pertimbangan dengan alasan sebagaimana telah Pemohon kasasi uraikan pada huruf a di atas. Untuk membuktikan pekerjaan sudah selesai harus berpedoman pada kontrak, dalam hal ini kontrak yang diakui oleh hakim hanya sampai pada addendum kesatu, sedangkan addendum kedua merupakan kontrak yang tidak sah menurut hukum karena salah satu pihak tidak menandatanganinya. Keterangan konsultan pengawas yang mana yang dijadikan pertimbangan? Karena dalam pertimbangannya hakim tidak menyebutkan keterangan konsultan pengawas yang menyatakan apa dan bagaimana. Bahkan dalam LHP BPK pun tidak pernah dinyatakan bahwa audit pekerjaan fisik telah selesai 91,399% dan justru dalam bukti T.9 sebagaimana dipergunakan sebagai pegangan oleh hakim dinyatakan agar menghitung ulang realisasi fisik pembangunan dan mengevaluasi pelaksanaan tugas konsultan pengawas karena kurang cermat dalam melakukan tugas pengawasan;
Dengan tidak dipertimbangkannya bukti T.11 hal ini menunjukkan Judex Facti tidak mempertimbangkan secara utuh alat bukti surat serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku khususnya Pasal 23E UUD 1945 dan Pasal 1 angka 14 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2006;
Bahwa Judex Facti pada Tingkat Banding dalam pertimbangan hukumnya tidak cukup mempertimbangkan nilai pekerjaan yang sah.;
Bahwa Judex Facti pada Tingkat Banding dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 121 Paragraf terakhir, dimana hakim menyatakan sebagai berikut:
“Menimbang bahwa, dari serangkaian bukti-bukti sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Tingkat Banding berpendapat bahwa Penggugat - pembanding I telah berhasil membuktikan bahwa Tergugat - Terbanding I juga sebagai pembanding ll selaku pengguna barang/jasa telah melakukan wanprestasi yaitu belum melakukan pembayaran pekerjaan pembangunan pasar kota Sukoharjo sebesar Rp6.214.750.000,00 (enam miliard dua ratus empat belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Penggugat selaku penyedia barang/jasa.”
Bahwa pertimbangan hakim tersebut kurang cukup pertimbangan dengan alasan hakim menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi, namun dalam pertimbangannya jelas-jelas kurang pertimbangan karena tidak jelas wanprestasi terhadap kontrak/ perjanjian yang mana? Apabila berdasarkan kontrak awal dan addenddum kesatu maka jelas-jelas pekerjaan yang dikerjakan oleh Penggugat tidak sesuai dengan kontrak. Namun apabila didasarkan pada perubahan lingkup pekerjaan kedua, maka dokumen tersebut bukan kontrak/addendum 2 yang sah karena Tergugat tidak pernah menandatanganinya. Jika hakim tingkat banding menyatakan kekurangan pembayaran sebesar Rp6.214.750.000,00 (enam miliard dua ratus empat belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) maka angka tersebut tidak ada dasar perhitungan/buktinya. Di satu sisi hakim tingkat banding lebih berpegang pada keterangan konsultan pengawas meskipun tidak disebutkan bukti tertulisnya yang menyatakan pekerjaan selesai 91,399% namun disisi lain memerintahkan kekurangan pembayaran terhadap pekerjaan yang telah dilakukan sebesar Rp6.214.750.000,00 (enam miliar dua ratus empat belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dimana nilai tersebut merupakan nilai kekurangan apabila pekerjaan benar-benar dilaksanakan 100% dari kontrak. Namun demikian dari pertimbangan hakim tingkat banding tidak ada satupun bukti yang ditunjukkan yang isinya menyatakan pekerjaan telah selesai 100%;
Selain itu, penentuan kekurangan pembayaran tersebut belum memperhitungkan adanya denda yang harus dibayar oleh Penggugat sebagai denda keterlambatan sebesar Rp1.242.950.000,00 (satu miliar dua ratus empat puluh dua juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) Denda keterlambatan dikenakan kepada Penggugat karena telah terjadi keterlambatan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penggugat yang secara implisit tercantum dalam bukti P.7 berupa Surat Permohonan pembayaran termijn ke IV tertanggal 18 Maret 2013 dimana sesuai kontrak seharusnya pekerjaan selesai pada tanggal 26 Desember 2012 namun permohonan pembayaran baru dilakukan pada tanggal 18 Maret 2013. Denda keterlambatan dimaksud sebagaimana telah direkomendasikan oleh BPK sesuai bukti T.9 yang dipergunakan sebagai pertimbangan oleh hakim tingkat banding, juga tercantum dalam bukti T.11. Bahwa menindaklanjuti LHP BPK merupakan suatu kewajiban yang diamanatkan oleh undang-undang yaitu sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (5) Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004, yang berbunyi:
Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.;
Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
Namun hal-hal tersebut di atas tidak dipertimbangkan oleh Judex Facti;
Bahwa Judex Facti pada Tingkat Banding dalam pertimbangan hukumnya tidak cukup mempertimbangkan nilai pembuktian;
Bahwa Judex Facti pada Tingkat Banding dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 121 point keempat, dimana hakim menyatakan sebagai berikut:
“Bukti P.30 terdapat pengakuan dari pihak pengguna barang/ jasa bahwa dalam proyek pembangunan pasar kota Sukoharjo terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp6.214.750.000,00 (enam miliard dua ratus empat belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Bukti dimaksud adalah surat dari Bupati Sukoharjo tanggal 03 januari 2013 Nomor 900/023/2013”
Bahwa bukti P. 30 tersebut yang diajukan oleh Penggugat tercatat sebagai fotocopy dari fotocopy sehingga bukan merupakan bukti asli yang diajukan, oleh karena itu tidak memiliki kekuatan pembuktian dan tidak selayaknya dijadikan pertimbangan oleh hakim tingkat banding sehingga harus dikesampingkan. Hal ini sesuai dengan Pasal 1888 KUH Perdata yang menyatakan:
“Kekuatan pembuktian dengan suatu tulisan terletak pada akta aslinya. Bila akta yang asli ada, maka salinan serta kutipan hanyalah dapat dipercaya sepanjang salinan serta kutipan itu sesuai dengan aslinya yang senantiasa dapat diperintahkan untuk ditunjukkan”
Bahkan Mahkamah Agung juga telah memberikan penegasan atas bukti berupa fotokopi dari surat/dokumen, yaitu dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 3609 K/Pdt/1985 yang menyatakan:
“Surat bukti fotokopi yang tidak pernah diajukan atau tidak pernah ada surat aslinya, harus dikesampingkan sebagai surat bukti”;
Bahwa Judex Facti pada Tingkat Banding dalam pertimbangan hukumnya tidak cukup mempertimbangkan asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman;
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti pada tingkat banding dalam putusannya halaman ke-123, huruf c, yang menyebutkan bahwa:
“Dikarenakan berada dalam posisi yang pasif maka dalam konteks perkara yang sedang disengketakan, jika gugatan Penggugat dikabulkan Turut Tergugat hanya dihukum supaya menaati putusan. Kalaupun dalam proses pemeriksaan perkara ternyata hak dan kepentingan Turut Tergugat dirasa perlu dan harus dipertahankan Turut Tergugat dapat mengajukan gugatan secara terpisah dalam forum yang lain yang khusus diadakan untuk mempertahankan hak dan kepentingannya itu.”
Bahwa menurut Pemohon Kasasi, pertimbangan tersebut kurang cukup pertimbangan. Kepentingan Para Turut Tergugat adalah terkait erat dengan perkara ini karena berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan hak dan kewajiban Para Turut Tergugat mempengaruhi hasil akhir dari kontrak pekerjaan. Turut Tergugat II adalah pihak yang berwenang untuk menyediakan Anggaran dalam APBD, sedangkan Turut Tergugat VI adalah pihak yang mempunyai kewenangan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan yang dipergunakan sebagai dasar bagi PPK (Tergugat) untuk melakukan pembayaran suatu proyek pekerjaan. Selain itu, Turut Tergugat II dalam kapasitasnya melaksanakan kewajiban menindaklanjuti LHP BPK (bukti T. 11) dalam pelaksanaan pekerjaan ini. Apabila Turut Tergugat merasa bahwa dengan dijadikannya ia sebagai Turut Tergugat telah merugikan kepentingannya, maka ia dapat mengajukan gugatan balik. Hal ini karena pada prinsipnya setiap orang dapat mengajukan gugatan apabila kepentingannya dirugikan, selain itu tidak ada peraturan yang melarang adanya rekonvensi oleh Turut Tergugat.
Menurut ketentuan Pasal 132 (a) HIR dan Pasal 157 R.Bg dalam setiap gugatan, Tergugat dapat mengajukan rekonvensi terhadap Penggugat. Tujuan diperbolehkan mengajukan gugatan balasan atas gugatan Penggugat adalah:
Bertujuan menggabungkan dua tuntutan yang berhubungan;
Mempermudah prosedur;
Menghindarkan putusan-putusan yang saling bertentangan antara satu dengan yang lainnya;
Menetralisir tuntutan konvensi;
Acara pembuktian dapat disederhanakan;
Menghemat biaya;
Selain itu, berdasarkan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yakni:
(4) Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan;
Dengan demikian, telah nyata-nyata Judex Facti tidak mempertimbangkan asas-asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman;
Bahwa putusan Judex Facti tingkat banding tersebut yang tidak memberikan pertimbangan yang cukup, jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan Yurisprudensi, yaitu:
Putusan Mahkamah Agung Nomor 443 K/Sip/1986, yang menyatakan bahwa: "...Pengabulan gugatan tanpa disertai pertimbangan yang seksama mengenai alat bukti yang diajukan dinyatakan sebagai putusan yang tidak cukup pertimbangan...";
Putusan Mahkamah Agung Nomor 2461 K/Pdt/1984, yang menyatakan bahwa:
"...Putusan yang dijatuhkan tanpa disertai pertimbangan yang seksama dan rinci mengenai fakta yang ditemukan dalam persidangan dinyatakan sebagai putusan yang tidak cukup pertimbangan...";
Putusan Mahkamah Agung Nomor 672 K/Sip/1972, tertanggal 18 Oktober 1972 yang menyatakan bahwa: "...putusan harus dibatalkan karena tidak cukup pertimbangan (niet voldoende gemotiveerd) mengenai alat bukti dan nilai kekuatan pembuktian...";
Dengan demikian oleh karena Judex Facti pada tingkat banding di dalam memeriksa dan memutus perkara A quo tidak memberikan pertimbangan yang cukup (onvoldoende gemotiveerd) adalah merupakan kelalaian di dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan maka Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor: 69/Pdt/2015/PT Smg. tanggal 25 Mei 2015 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 11/Pdt.G/2014/PN.SKH tertanggal 20 Oktober 2014 sudah seharusnya menjadi batal demi hukum;
Bahwa hakim wajib mengadili seluruh bagian gugatan (Vide Pasal 178 ayat (2) HIR dan Pasal 189 ayat (2) RBg);
Bahwa Judex Facti pada Tingkat Banding dalam putusannya tidak mempertimbangkan dan tidak mengadili gugatan Rekonvensi;
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti pada tingkat banding dalam putusannya halaman ke-123, paragraf 3, Dalam Rekonvensi, yang menyebutkan bahwa:
“Menimbang bahwa gugat rekonvensi dari para Penggugat dikarenakan substansinya adalah menyangkut persoalan yang sama dengan gugat konvensi, sedangkan gugat konvensi telah dipertimbangkan dan telah ditetapkan hukumnya, maka menurut hukum gugat rekonvensi tidak perlu dipertimbangkan lagi dan harus dinyatakan tidak dapat diterima”;
Bahwa pertimbangan hakim tingkat banding tersebut sama sekali tidak memberikan pertimbangan hukum terhadap gugatan rekonvensi. Penggugat Rekonvensi adalah bukan berkaitan dengan perbuatan wanprestasi yang ditujukan kepada Tergugat Rekonvensi, namun gugatan tersebut adalah terkait dengan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi yang ditujukan kepada Penggugat Rekonvensi dalam perkara yang sama. Adapun hal-hal yang dimohonkan dalam Gugatan Rekonvensi merupakan hal yang berbeda dengan konvensi dan hal tersebut adalah terkait erat dengan kewajiban yang selama ini harus dilaksanakan oleh Tergugat Rekonvensi namun belum dilaksanakan dalam pekerjaan Pembangunan Pasar Sukoharjo, serta dalam rangka melaksanakan LHP BPK (Bukti T. 11) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Pasal 20 ayat (1) Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang berbunyi:
“Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.”
Berdasarkan Pasal 132a. HIR ayat (1) dinyatakan bahwa:
Dalam tiap-tiap perkara, Tergugat berhak mengajukan tuntutan balik, kecuali:
Bila Penggugat semula itu menuntut karena suatu sifat, sedang tuntutan balik itu mengenai dirinya sendiri, atau sebaliknya;
Bila pengadilan negeri yang memeriksa tuntutan asal tak berhak memeriksa tuntutan balik itu, berhubung dengan pokok perselisihan itu;
Dalam perkara perselisihan tentang pelaksanaan putusan hakim;
Dalam gugatan Rekonvensi yang diajukan oleh Penggugat Rekonvensi tidak memenuhi salah satu kriteria yang dikecualikan tersebut dalam Pasal 132 a ayat (1) HIR maka seharusnya Rekonvensi tetap diberikan pertimbangan hukum yang cukup;
Disamping itu, gugatan Rekonvensi diajukan sebagai tindak lanjut rekomendasi BPK RI sebagaimana tertuang dalam LHP BPK RI yaitu Bukti T. 9 dan T. 11 sebagai berikut:
menarik denda keterlambatan dari PT AS sebesar Rp1.242.950.000,00 dan menyetorkan ke kas daerah;
mencairkan Jaminan Pelaksanaan PT AS sebesar Rp1.242.950.000,00 dan menyetorkan ke kas daerah;
Memperhitungkan atas kekurangan volume pekerjaan, biaya pengurusan IMB, kekurangan volume pekerjaan rooster dan volume pekerjaan yang rusak senilai Rp5.001.661.243,09 (Rp3.511.329.564,61 + Rp134.786.063,00 + Rp439.071.595,20 + Rp916.474.020,28) dalam pelunasan pembayaran kepada PT AS;
Dalam pembayaran pelunasan pekerjaan kepada PT AS, PPK memverifikasi bukti pelunasan pembayaran PT AS kepada penyedia jasa lainnya sebesar Rp540.000.000,00 (Rp360.000.000,00 + Rp180.000.000,00);
Dengan demikian Judex Facti seharusnya memberikan pertimbangan hukumnya terhadap gugatan rekonvensi ini. Dengan tidak dipertimbangkannya gugatan rekonvensi tersebut maka mengabaikan hak dan kewajiban Pemohon Kasasi sebagai organ badan hukum publik dalam pengelolaan keuangan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Judex Facti pada tingkat banding di dalam perkara A quo salah/keliru mengenai fakta dan bukti yang dipergunakan sebagai pertimbangan;
Judex Facti tidak mempergunakan fakta dan bukti yang tercantum pada Putusan pengadilan tingkat pertama secara utuh;
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti pada tingkat banding dalam putusannya halaman ke-121, point pertama, yang menyebutkan:
"bahwa dari hasil pemeriksaan setempat / dilapangan yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama didapat adanya fakta bahwa semua yang hadir saat itu mengakui ada pekerjaan yang telah selesai dikerjakan tapi belum dibayar (Putusan Pengadilan Tingkat Pertama halaman 253)’;
Bahwa hakim telah salah dalam mempertimbangkan pertimbangan hakim tingkat pertama tersebut, karena pertimbangan yang diambil dari putusan tingkat pertama tersebut tidak diambil secara lengkap dan hanya diambil sepotong-sepotong sehingga menimbulkan pengertian yang salah dan keliru. Adapun pertimbangan pada putusan tingkat pertama tersebut tercantum pada halaman 253-254 selengkapnya adalah sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa dari hasil Pemeriksaaan Setempat sebagaimana tersebut di atas, yang telah dihadiri oleh kuasa Penggugat dan kuasa turut Tergugat I sampai dengan III, serta para kuasa turut Tergugat IV sampai dengan VI dengan dihadiri juga prinsipal Tergugat, turut Tergugat I, anggota PPHP, serta yang mewakili dilapangan dari Penggugat bernama Ajiyono, pihak pelaksana pekerjaan yang baru, semuanya mengakui ada pekerjaan yang telah dikerjakan tetapi belum dibayarkan karena tidak diperjanjikan sebagaimana dalam kontrak CCO 1, tetapi sebaliknya ada pekerjaan yang belum dikerjakan tetapi diperjanjikan dalam kontrak CCO 1, ada pekerjaan di lantai 1 dan 2 yang telah dikerjakan tetapi belum dibayarkan karena tidak diperjanjikan sebagaimana dalam kontrak CCO 1, tetapi sebaliknya ada pekerjaan yang belum selesai dikerjakan tetapi diperjanjikan dalam kontrak CCO 1, seperti pekerjaan plesteran dan acian, pekerjaan cat, pekerjaan keramik, lantai, pekerjaan plafon, pekerjaan kolot keramik lantai dan meja los, pekerjaan plesteran dan acian sisi dalam, pekerjaan keramik meja los, pekerjaan rolling door;”
Dari pertimbangan hakim tingkat pertama tersebut oleh hakim tingkat banding hanya diambil sepotong saja sampai dengan kalimat “...belum dibayarkan”, padahal kalimat tersebut masih ada kelanjutannya yaitu belum dibayarkan karena tidak diperjanjikan dalam CCO1 (kontrak addendum 1), bahkan dinyatakan oleh hakim tingkat pertama bahwa ada pekerjaan yang ada dalam kontrak namun belum dikerjakan;
Sehingga dari ketidaklengkapan membaca dan kesalahan memahami serta mengambil pertimbangan yang tidak lengkap terhadap putusan pengadilan tingkat pertama tersebut menyebabkan pertimbangan hakim tingkat banding tidak cermat dan menjadikan suatu pertimbangan yang salah dan menyesatkan;
Judex Facti tingkat banding telah salah mempergunakan alat bukti surat sebagai pertimbangan hukumnya.
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti pada tingkat banding dalam putusannya halaman ke-121, point kedua dan ketiga, yang menyebutkan bahwa:
“Bukti bertanda P. 60, P. 62, P. 64 diperkuat dengan bukti bertanda T. 9 yaitu Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Rl yang menyatakan bahwa sampai dengan tanggal 20 Desernber 2012 dengan bangunan pisik yang terselesaikan sebesar 80 % telah dilakukan pembayaran sebesar Rp18.644.250.000,00 (delapan belas miliard enam ratus empat puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ini bersesuaian dengan dalih gugatan yang rnenyatakan bahwa dari nilai proyek sebesar Rp24.859.000.000 (Dua puluh empat miliard delapan ratus lima puluh sembilan juta rupiah) masih terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp6.214.750.000,00 (enam miliard dua ratus empat belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Sedangkan sampai pada tanggal 13 Pebruari 2013 dinyatakan oleh BPK Rl, kendatipun bangunan pisik sudah mencapai 91,399 % dari pihak pengguna barang/ jasa belum melakukan pembayaran”;
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti pada tingkat banding dalam putusannya tersebut adalah merupakan pertimbangan yang salah dan keliru karena dalam bukti T.9 tersebut keterangan “sampai dengan tanggal 20 Desember 2012 bangunan fisik terselesaikan sebesar 80%” hal tersebut berdasarkan pemeriksaan dokumen yang dilaksanakan oleh BPK, bukan hasil audit konstruksi. Selain itu, dalam bukti T.9 tersebut BPK tidak menyatakan bangunan fisik sudah mencapai 91,399% namun keterangan tersebut berasal dari konsultan pengawas, sedangkan hasil audit BPK terhadap pekerjaan tersebut dituangkan secara rinci dalam bukti T.11 yang merupakan audit terbaru dan spesifik terhadap pekerjaan pembangunan Pasar Sukoharjo. Seharusnya justru bukti T.11 inilah yang dipertimbangkan hakim tingkat banding karena berisi audit secara khusus terhadap pekerjaan pembangunan Pasar Kota Sukoharjo sedangkan bukti T.9 berisi audit secara umum terhadap Pengelolaan Anggaran Pemerintah Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2012. Namun Hakim tingkat banding justru tidak mempergunakan adanya bukti T.11 yaitu berupa LHP BPK yang telah diperkuat dengan keterangan Ahli Sdr. Jupri Nurbiyanto, ST. Padahal LHP BPK merupakan hasil akhir dari proses penilaian sesuai standar pemeriksaan sehingga bersifat final. Hal ini didasarkan pada Undang Undang Nomor 15 Tahun 2006 khususnya Pasal 1 angka 14, yaitu:
“Hasil Pemeriksaan adalah hasil akhir dari proses penilaian kebenaran, kepatuhan, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan data/informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan Standar Pemeriksaan yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan sebagai keputusan BPK.”
Sehingga seharusnya bukti T.11 dipergunakan sebagai pertimbangan hakim dalam putusannya untuk menentukan prosentase dan nilai pekerjaan;
Judex Facti pada tingkat banding dalam pertimbangan hukumnya salah dalam mempergunakan dan memahami bukti surat;
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti pada tingkat banding dalam putusannya halaman ke-121, point keempat, yang menyebutkan bahwa :
“Bukti P.30 terdapat pengakuan dari pihak pengguna barang / jasa bahwa dalam proyek pembangunan pasar kota Sukoharjo terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp6.214.750.000,00 (enam miliar dua ratus empat belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Bukti dimaksud adalah surat dari Bupati Sukoharjo tanggal 03 januari 2013 Nomor 900/023/2013”
Bahwa pertimbangan tersebut adalah merupakan pertimbangan yang salah dan keliru karena dalam bukti P.30 bukan merupakan pengakuan kekurangan pembayaran. Hakim tingkat banding telah salah memahami bukti tersebut. Bukti P.30 tersebut adalah surat yang isinya Mohon persetujuan dari Bupati untuk mengajukan anggaran mendahului Perubahan APBD 2013, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Sukoharjo yang berisi anggaran untuk Pembangunan Pasar Bekonang dan Pasar Sukoharjo. Bukti tersebut bukan suatu pengakuan hutang namun sebuah prosedur anggaran yang harus ditempuh untuk mengajukan anggaran mendahului Perubahan APBD 2013. Karena pekerjaan Pembangunan Pasar Sukoharjo tidak selesai pada akhir tahun anggaran 2012 maka anggaran yang sudah disediakan pada APBD 2012 tidak dapat dicairkan karena pekerjaan tidak selesai pada tahun 2012, sehingga menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun 2012. Dengan adanya pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan maka pekerjaan dilanjutkan sampai Februari 2013. Apabila pekerjaan selesai pada bulan Februari 2013 maka pembayaran tidak dapat mengambil anggaran Tahun 2012. Sedangkan APBD Tahun 2013 sudah disahkan pada akhir tahun 2012, dimana pada waktu APBD 2013 tersebut disahkan pekerjaan pembangunan Pasar Sukoharjo tidak selesai padahal seharusnya selesai pada akhir Tahun 2012. Jadi anggaran yang sudah disediakan untuk pembangunan Pasar Sukoharjo pada APBD 2012 harus dikembalikan ke kas daerah karena pekerjaan tidak selesai pada akhir Tahun Anggaran 2012 tersebut;
Untuk itu, berdasarkan prosedur anggaran yang ada yaitu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013, maka Bupati mengajukan sejumlah anggaran mendahului Perubahan APBD 2013 dimana anggaran tersebut pada tahun 2012 telah dikembalikan kepada kas daerah (SILPA) karena pekerjaan tidak selesai, sebagaimana keterangan saksi Sdr. Widodo, S.H, M.H., yang juga tidak dipertimbangkan oleh Judex Facti tingkat banding;
Hal ini diperjelas dengan melihat tanggal surat P. 30 yang tertulis tanggal 3 Januari 2013, padahal menurut Penggugat mengerjakan pekerjaan sampai bulan Februari 2013, sehingga jelas bukti P.30 sebelum pekerjaan berakhir. Sehingga tidak mungkin surat pengakuan hutang dibuat sebelum pekerjaan selesai dilaksanakan. Hal tersebut menunjukkan Judex Facti salah dalam mempergunakan dan memahami isi surat dan ketentuan prosedur penganggaran;
Dari beberapa hal tersebut di atas jelas-jelas menunjukkan kekeliruan hakim dalam menerapkan dan menggunakan bukti-bukti dan fakta-fakta yang ada. Bahwa oleh karena itu sudah seharusnya Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor: 69/Pdt/2015/PT Smg., tanggal 25 Mei 2015 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 11/Pdt.G/2014/PN.SKH, tertanggal 20 Oktober 2014 sudah seharusnya dibatalkan;
Bahwa Pengadilan Tinggi Semarang/ Judex Facti telah lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan;
Bahwa terdapat kelalaian hakim tingkat banding dalam penerapan hukum, karena hakim tidak mempertimbangkan kapasitas Tergugat/ Pemohon Kasasi selain sebagai pihak dalam perjanjian di mana segala tindakan hukum maupun akibat hukum yang timbul dari perjanjian tersebut tunduk kepada hukum perdata (privaatrechts) in concreto Pasal 1320 jo 1338 KUHPerdata sehingga kedudukan Tergugat/Pemohon Kasasi sebagai pemegang hak dan kewajiban sebagai subyek hukum perdata, Tergugat-Tergugat II/Para Pemohon Kasasi berkapasitas pula sebagai organ dalam badan hukum publik (Pemerintah), dimana dalam menjalankan tugasnya terikat pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Hakim tingkat banding dalam putusannya mempergunakan pertimbangan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu dalam pertimbangannya halaman 120 point kesatu menyatakan:
“Bukti bertanda P. 86 berupa perubahan lingkup pekerjaan kedua meliputi: Pekerjaan Awal, Pekerjaan Tambah, Pekerjaan Kurang, Pekerjaan Akhir yang didalamnya memuat satuan harga dari pekerjaan akhir yang terselesaikan. Bukti ini telah diketahui dan ditandatangani oleh Konsultan Pengawas dan Konsultan perencana”;
Dalam pertimbangan hakim tingkat banding tersebut mengakui adanya perubahan kontrak yang ditandatangani oleh pihak-pihak yang tidak berhak karena Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana bukan pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian. Sedangkan salah satu pihak yang membuat perjanjian tersebut yaitu PPK/Tergugat/Pemohon Kasasi tidak pernah membubuhkan tanda tangan sebagai tanda persetujuan atas adanya perubahan lingkup pekerjaan dalam kontrak. Suatu perjanjian yang ditandatangani oleh pihak-pihak yang tidak pernah saling mengikatkan diri merupakan perjanjian sepihak sehingga perjanjian (perubahan lingkup pekerjaan kedua/addendum 2) tersebut tidak sah karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata yang berbunyi:
“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”
Berdasarkan hal tersebut maka hanya pihak-pihak yang mengikatkan diri dalam suatu perjanjianlah yang dapat melakukan perubahan terhadap kontrak/perjanjian;
Sehingga ketika Judex Facti tidak mempertimbangkan kapasitas Tergugat-Turut Tergugat II/Para Pemohon Kasasi sebagai badan hukum publik maka dari sudut pandang hukum publik hal tersebut bertentangan sebab suatu pekerjaan yang dilakukan di luar kontrak (tanpa kontrak yang sah) tidak bisa dibayar karena dapat menimbulkan kerugian negara karena antara pekerjaan fisik dan dokumen tidak sinkron. Dalam hal ini pekerjaan pembangunan Pasar Kota Sukoharjo tidak sesuai dengan dokumen kontrak yang sah;
Bahwa Judex Facti pada tingkat banding dalam putusannya lalai dalam mempertimbangkan ketentuan Pasal 1250 KUHP;
Hal ini terdapat dalam putusan Judex Facti halaman ke-122, paragraf 1, yang menyebutkan bahwa :
“Menimbang bahwa, dikarenakan Tergugat terbukti wanprestasi, .................................dikabulkan dengan dibebani bunga menurut undang-undang sebesar 6 % setiap tahun terhitung sejak bulan Pebruari 2013 sampai dengan dibayar lunas oleh Tergugat.”
Bahwa pertimbangan tersebut tidak memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu dalam Pasal 1250 KUHP:
“Dalam perikatan yang hanya berhubungan dengan pembayaran sejumlah uang, penggantian biaya, kerugian dan bunga yang timbul karena keterlambatan pelaksanaannya, hanya terdiri atas bunga yang ditentukan oleh undang-undang tanpa mengurangi berlakunya peraturan undang-undang khusus. Penggantian biaya, kerugian dan bunga itu wajib dibayar, tanpa perlu dibuktikan adanya suatu kerugian oleh kreditur. Penggantian biaya,. kerugian dan bunga itu baru wajib dibayar sejak diminta di muka Pengadilan, kecuali bila undang-undang menetapkan bahwa hal itu berlaku demi hukum.”
Dari ketentuan tersebut jelas-jelas disebutkan bahwa bunga dihitung sejak diminta dimuka pengadilan, sehingga ketika hakim menyatakan sejak Februari 2013 maka hal tersebut bertentangan dengan ketentuan yang ada;
Bahwa Judex Facti pada tingkat banding dalam putusannya lalai dalam mempertimbangkan ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
Yaitu Judex Facti tidak mempertimbangkan Bukti T. 11 padahal berdasarkan ketentuan:
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara khususnya Pasal 1 angka 14, yaitu:
“Hasil Pemeriksaan adalah hasil akhir dari proses penilaian kebenaran, kepatuhan, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan data/informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan Standar Pemeriksaan yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan sebagai keputusan BPK.”
Bahwa LHP BPK merupakan produk lembaga negara yang tidak perlu diragukan kredibilitasnya sesuai dengan ketentuan tersebut di atas.
Selain itu, Judex Facti juga lalai mempertimbangkan ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (5) Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004, yang berbunyi:
(1) Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan;
(5) Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian;
Bahwa Tergugat juga berkapasitas sebagai organ dalam badan hukum publik (Penguasa/Pemerintah) yang dibatasi dan diatur dengan ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (5) tersebut di atas. Dalam hal ini, Judex Facti lalai dalam mempertimbangkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas;
Bahwa Judex Facti pada tingkat banding dalam putusannya lalai dalam mempertimbangkan ketentuan Permendagri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;
Judex Facti tingkat banding lalai mempertimbangkan prosedur penyusunan APBD dalam memahami dan mempergunakan bukti P. 30. Bahwa selaku badan hukum publik maka dalam penyusunan anggaran harus melalui prosedur yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu Permendagri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013, khususnya dalam mengajukan permohonan mendahului perubahan anggaran harus memberitahukan kepada Pimpinan DPRD;
Bahwa Judex Facti pada tingkat banding dalam putusannya lalai dalam mempertimbangkan ketentuan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Judex Facti tingkat banding lalai mempertimbangkan kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi untuk dapat dilakukannya pembayaran sebagaimana diatur dalam Pasal 205 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai berikut:
PPTK menyiapkan dokumen Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) untuk pengadaan barang dan jasa untuk disampaikan kepada bendahara pengeluaran dalam rangka pengajuan permintaan pembayaran;
Dokumen SPP-LS untuk pengadaan barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. surat pengantar SPP-LS;
b. ringkasan SPP-LS;
c. rincian SPP-LS; dan
d. lampiran SPP-LS;
Lampiran dokumen SPP-LS untuk pengadaan barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d mencakup:
salinan SPD;
salinan surat rekomendasi dari SKPD teknis terkait;
SSP disertai faktur pajak (PPN dan PPh) yang telah ditandatangani wajib pajak dan wajib pungut;
surat perjanjian kerjasama/kontrak antara pengguna anggaran/ kuasa pengguna anggaran dengan pihak ketiga serta mencantumkan Nomor rekening bank pihak ketiga;
berita acara penyelesaian pekerjaan;
berita acara serah terima barang dan jasa;
berita acara pembayaran;
kwitansi bermeterai, nota/faktur yang ditandatangani pihak ketiga dan PPTK sertai disetujui oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran;
surat jaminan bank atau yang dipersamakan yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga keuangan non bank;
dokumen lain yang dipersyaratkan untuk kontrak-kontrak yang dananya sebagian atau seluruhnya bersumber dari penerusan pinjaman/hibah luar negeri;
berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh pihak ketiga/rekanan serta unsur panitia pemeriksaan barang berikut lampiran daftar barang yang diperiksa;
surat angkutan atau konosemen apabila pengadaan barang dilaksanakan di luar wilayah kerja;
surat pemberitahuan potongan denda keterlambatan pekerjaan dari PPTK apabila pekerjaan mengalami keterlambatan;
foto/buku/dokumentasi tingkat kemajuan/ penyelesaian pekerjaan;
potongan jamsostek (potongan sesuai dengan ketentuan yang berlaku/ surat pemberitahuan jamsostek); dan
khusus untuk pekerjaan konsultan yang perhitungan harganya menggunakan biaya personil (billing rate), berita acara prestasi kemajuan pekerjaan dilampiri dengan bukti kehadiran dari tenaga konsultan sesuai pentahapan waktu pekerjaan dan bukti penyewaan/pembelian alat penunjang serta bukti pengeluaran lainnya berdasarkan rincian dalam surat penawaran;
Kelengkapan lampiran dokumen SPP-LS pengadaan barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sesuai dengan peruntukannya;
Dalam hal kelengkapan dokumen yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak lengkap, bendahara pengeluaran mengembalikan dokumen SPP-LS pengadaan barang dan jasa kepada PPTK untuk dilengkapi;
Bendahara pengeluaran mengajukan SPP-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pengguna anggaran setelah ditandatangani oleh PPTK guna memperoleh persetujuan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran melalui PPK-SKPD;
Dengan demikian karena dokumen tidak lengkap maka menurut aturan tersebut pembayaran tidak bisa dilakukan. Apabila pembayaran tetap dilakukan tanpa kelengkapan dokumen tersebut maka melanggar ketentuan dimaksud dan dapat menimbulkan kerugian negara;
Dengan demikian Judex Facti telah lalai dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Sehingga sudah seharusnya putusan Judex Facti tersebut dibatalkan;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan kasasi Para Tergugat tidak dapat dibenarkan karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Penggugat telah dapat membuktikan bahwa terhadap pekerjaan pembangunan fisik pasar Kota Sukoharjo yang dikerjakan oleh Penggugat masih terdapat kekurangan pembayaran yang harus dibayar oleh Tergugat sejumlah Rp6.214.750.000,00 (enam miliar dua ratus empat belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan Tergugat tidak dapat membuktikan bahwa ia telah melunasi kekurangan pembayaran pekerjaan pembangunan pasar yang dikerjakan oleh Penggugat sehingga Tergugat telah terbukti wanprestasi terhadap Penggugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi: UDY BINTARTA, S.H., dan kawan tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi ditolak, maka Para Pemohon Kasasi dihukum membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: I.UDY BINTARTA, S.H, dan II.BUPATI SUKOHARJO tersebut;
Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Senin tanggal 27 Juni 2016 oleh Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Hamdi, S.H., M.Hum., dan Sudrajad Dimyati, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Para Hakim Anggota tersebut dan Arief Sapto Nugroho, S.H.,M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Para Pihak.
Hakim-Hakim Anggota: Ketua Majelis,
Ttd./ Ttd./
H. Hamdi, S.H., M.Hum. Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M.
Ttd./
Sudrajad Dimyati, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Ttd./
Arief Sapto Nugroho, S.H.,M.H
Biaya-biaya:
M e t e r a i ……………... Rp 6.000,00 ttd./
R e d a k s i …………….. Rp 5.000,00 FLORENSANI KENDENAN, SH., MH.
Administrasi kasasi …….. Rp489.000,00
Jumlah ………………….. Rp500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I
a.n Panitera
Panitera Muda Perdata
Dr. PRI PAMBUDI TEGUH, SH., MH
NIP. 19610313 198803 1 003