69/Pdt/2015/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 69/Pdt/2015/PT SMG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Jalan Bengawan Solo Nomor 2A,RT 03,RW 05,Kelurahan Sukoharjo,Kecamatan Sukoharjo,Kabupaten Sukoharjo
Also in 7 other cases
MENGADILI : - Menerima permintaan banding dari Para Pembanding ; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo tanggal 20 Oktober 2014 Nomor : 11 / Pdt.G / 2014 / PN. Skh. yang dimintakan banding, dan selanjutnya : MENGADILI SENDIRI : DALAM KONPENSI : a. Tentang Provisi : - Menolak tuntutan provisi penggugat / Pmbanding I ; b. Tentang Eksepsi : - Menolak eksepsi Tergugat dan Para Turut Tergugat ; c. Tentang Pokok Perkara : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat / Pembanding I untuk sebagian ; 2. Menyatakan bahwa Tergugat / Terbanding I juga sebagai Pembanding II melakukan wanprestasi ; 3. Menghukum Tergugat / Terbanding I – juga sebagai Pembanding II supaya membayar sejumlah uang kepada Penggugat / Pembanding I juga sebagai Terbanding sebesar Rp. 6.214.750.000,-(enam milyard dua ratus empat belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ditambah bunga 6 % pertahun, terhitung sejak bulan Pebruari 2013 sampai dengan dibayar lunas ; 4. Menolak gugatan penggugat / Pembanding juga sebagai Terbanding, untuk bagian yang selebihnya ; 5. Menghukum Turut Tergugat I, II, III, IV, V dan VI supaya tunduk dan menaati putusan ini ; DALAM REKONPENSI : - Menyatakan gugatan para penggugat Tidak Dapat Diterima ; DALAM KONPENSI dan REKONPENSI : - Menghukum Tergugat dalam Konpensi / Terbanding I - juga sebagai Pembanding II / Penggugat I dalam Rekonpensi supaya membayar beaya perkara untuk kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
Untuk Dinas
P U T U S A N
Nomor : 69 / Pdt / 2015 / PT SMG
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Tinggi Semarang yang mengadili perkara perdata pada Pengadilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara perdata gugatan antara : ---------------------------------------------
PT. Ampuh Sejahtera,
Yang dalam hal ini diwakili oleh RM. Ary PS Hadikusumo, C.Eng, selaku Direktur Utama, beralamat di jalan Bengawan Solo Nomor 2A Sukoharjo ; ----------------------------------------------------------------------------
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada Yoyok Sismoyo, SH., Kepala Bagian Hukum PT Ampuh Sejahtera, beralamat di jalan Bengawan Solo Nomor 2A Sukoharjo, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Oktober 2014 ; ----------------------------------------------
Sebagai PEMBANDING I, semula Penggugat juga sebagai Terbanding II ; ------------------------------------------------------------------------
Lawan :
Udy Bintarta, SH,
Selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sukoharjo tahun anggaran 2012, beralamat di jalan Jaksa Agung R. Suprapto Nomor 13 Sukoharjo, dalam hal ini memberi kuasa kepada Joko Susanto, SH Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo pada Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Sukoharjo, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 974/1973/III/2014 tanggal 6 Maret 2014 yang telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukoharjo dibawah Nomor : 61/SK/2014/PN Skh tanggal 11 Maret 2014 ; ------------------------------
Sebagai TERBANDING I, semula Tergugat juga sebagai PEMBANDING II ; ------------------------------------------------------------------
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sukoharjo,
Beralamat di jalan Jaksa Agung R. Suprapto Nomor 13 Sukoharjo, dalam hal ini memberi kuasa kepada Joko Susanto,SH Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo pada Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Sukoharjo, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 974/1972/III/2014 tanggal 6 Maret 2014 yang telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukoharjo dibawah Nomor : 61/SK/2014/PN Skh tanggal 11 Maret 2014 ; ------------------------------
Sebagai TURUT TERBANDING I, semula Turut Tergugat I juga sebagai PEMBANDING III ; ----------------------------------------------------
Bupati Sukoharjo,
Beralamat di jalan Jendral Sudirman Nomor 199 Sukoharjo, dalam hal ini memberi kuasa kepada Joko Susanto,SH Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo pada Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Sukoharjo, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 180/877/2014 tanggal 6 Maret 2014, yang telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukoharjo dibawah Nomor : 61/SK/2014/PN Skh tanggal 11 Maret 2014 ; ------------------------------
Sebagai TURUT TERBANDING II, semula Turut Tergugat III, juga sebagai PEMBANDING IV ; ----------------------------------------------------
Sekretaris Daerah Sukoharjo,
Beralamat di jalan Jendral Sudirman Nomor 199 Sukoharjo, dalam hal ini memberi kuasa kepada Joko Susanto,SH Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo pada Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Sukoharjo, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 180/877/2014 tanggal 6 Maret 2014, yang telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukoharjo dibawah Nomor : 61/SK/2014/PN Skh tanggal 11 Maret 2014 ; ------------------------------
Sebagai TURUT TERBANDING III, semula Turut Tergugat III juga sebagai PEMBANDING V ; -----------------------------------------------------
Indar Yatmoko,S.T, Direktur PT. Dieng Agung,
Beralamat di jalan Tumpang IV Nomor 19 Semarang, dalam hal ini memberi kuasa kepada Nico Arief Budi Santoso,S.H dan Slamet Haryanto,S.H, Advokad pada Kantor Advokad “Nico & Partners” beralamat di Jalan Suyudono Nomor 69 Semarang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 6 April 2014, yang telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukoharjo dibawah Nomor : 87/SK/2014/PN Skh tanggal 8 April 2014 ; --------------------------------
Sebagai TURUT TERBANDING IV, semula Turut Tergugat IV ; -----
WP.Sukadi, Direktur Utama CV. Dharma Cipta,
Beralamat di Jalan Veteran Nomor 60 Pandean Jetis Sukoharjo, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 001/DC/III/2014 tanggal 11 Maret 2014, yang telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukoharjo dibawah Nomor : 60/SK/2014/PN Skh tanggal 11 Maret 2014 ; ------------------------------------------------------------------------
Sebagai TURUT TERBANDING V, semula Turut Tergugat V ; -------
Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang / Jasa Kegiatan Rehabilitasi / Pemeliharaan Pasar Pedesaan (Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo) pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sukoharjo,tahun anggaran 2012,
Beralamat di jalan Jaksa Agung R. Suprapto Nomor 13 Sukoharjo, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 Maret 2014, yang telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukoharjo dibawah Nomor : 75/SK/2014/PN Skh tanggal 25 Maret 2014 ; ------
Sebagai TURUT TERBANDING VI, semula Turut Tergugat VI ; -----
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Semarang tanggal 04 Maret 2015 Nomor : 69 / PDT / 2015 / PT SMG tentang Penunjukkan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ; -----------------------
Telah mempelajari salinan putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo tanggal 20 Oktober 2014 Nomor : 11 / Pdt.G / 2014 / PN. Skh. beserta berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan perkara ; -------------
TENTANG DUDUK PERKARANYA :
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 11 Pebruari 2014 telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Berita Acara nomor : 135/PBJ-Disperindag /V/2012 Tanggal 24 Mei 2012 tentang Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo, PT. Ampuh Sejahtera / Penggugat ditetapkan sebagai calon pemenang dengan Nilai Penawaran Terkoreksi sebesar Rp. 24.859.000.000,-. Selanjutnya di dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Sukoharjo, Penggugat ditetapkan sebagai pemenang lelang pembangunan Pasar Kota Sukoharjo.
Bahwa pada tanggal 12 Juni 2012 antara Penggugat/RM Ary PS Hadikusumo, C.Eng selaku Direktur Utama PT Ampuh Sejahtera dengan Tergugat/Udy Bintarta, SH selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sukoharjo sesuai Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sukoharjo Nomor : 870/36.3/2012 tanggal 7 Januari 2012, yang bertindak untuk dan atas nama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sukoharjo, telah menandatangani Surat Perjanjian Harga Satuan Paket Pekerjaan Konstruksi Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Pasar Pedesaan Pekerjaan Pembangunan Fisik Pasar Kota Sukoharjo nomor : 602.3/638/VI/2012 yang diketahui oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sukoharjo/Turut Tergugat I.
Bahwa pada tanggal 13 Juni 2012, Kepala Sub Bagian Program Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sukoharjo selaku Pejabat Pembuat Komitmen/Tergugat menerbitkan Surat Nomor : 602.3/666/VI/2012 Perihal: Penyerahan Lapangan/Lokasi Pekerjaan, yang ditujukan kepada Penggugat, dalam surat tersebut dinyatakan :
Menyerahkan seluruh lapangan/lokasi dan bagian-bagiannya kepada penyedia jasa untuk dimanfaatkan, dijaga dan dipelihara dengan sebaik-baiknya dalam melaksanakan pekerjaannya;
Penyedia jasa bertanggungjawab penuh dalam hal keselamatan dan keamanannya terhadap seluruh lapangan/lokasi dan bagian-bagiannya yang telah diserahkan;
Segala sesuatu yang timbul akibat pelaksanaan di lapangan / lokasi pekerjaan tersebut menjadi tanggungjawab penyedia.
Bahwa dengan demikian terhitung sejak tanggal 13 Juni 2012, lokasi Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo berada dibawah penguasaan dan tanggungjawab Penggugat. dan sampai dengan diajukannya gugatan ini, lokasi pembangunan Pasar Kota Sukoharjo belum diserahterimakan kembali kepada Tergugat, dengan demikian masih menjadi hak Penggugat.
Bahwa Surat Perintah Mulai Kerja ( SPMK ) diterbitkan oleh Tergugat pada tanggal 14 Juni 2012, dengan jangka waktu pelaksanaan selama 195 (seratus sembilan puluh lima) hari kalender.
Bahwa pada tanggal 21 Juni 2012, telah dilaksanakan uizet lapangan bersama Konsultan Perencana/Turut Tergugat V, Konsultan Pengawas/Turut Tergugat IV, Disperindag dan Penggugat, dengan hasil di bagian Gedung B lokasi lahan tidak mencukupi (kondisi lapangan tidak sesuai dengan gambar perencanaan), terbukti bahwa gambar perencanaan di awal sebelum pelaksanaan fisik pekerjaan di lapangan tidak dapat diterapkan.
Bahwa sejak awal pelaksanaan pekerjaan pembangunan Pasar Kota Sukoharjo tersebut telah terjadi keterlambatan yang disebabkan adanya Peristiwa Kompensasi sebagaimana diatur dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak ( SSUK ) klausul 59.1.c dan klausul 59.1.f. Atas kelalaian maupun kesalahan dari Tergugat tersebut, Penggugat sudah melakukan upaya baik secara lisan maupun tertulis.
7. Bahwa Peristiwa Kompensasi sebagaimana diatur dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak ( SSUK ) klausul 59.1.c dan klausul 59.1.f, yaitu :
PPK tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan.
PPK memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan.
sedangkan kedua hal di atas sangat mempengaruhi dimulai, dilaksanakan dan diselesaikannya pekerjaan pembangunan pasar, mengingat:
Bahwa gambar kerja yang ada dalam Dokumen Lelang tidak jelas dan tidak bisa dijadikan dasar pelaksanaan pekerjaan di lapangan secara maksimal.
Ini menunjukan bukti awal permulaan bahwa di awal pelaksanaan pekerjaan di lapangan, pekerjaan tidak bisa dilaksanakan secara simultan bersamaan sehingga jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah disepakati juga belum bisa secara maksimal dilaksanakan .
Bahwa sepatutnya Penggugat diberikan perhitungan kekuatan konstruksi karena Penggugat yang melaksanakan pekerjaan konstruksinya, dengan melihat kenyataan bahwa Penggugat belum diberi perhitungan kekuatan konstruksi membuat Penggugat khawatir terhadap kekuatan konstruksinya. Meskipun Penggugat sudah mengajukan surat mengenai hal tersebut, akan tetapi Penggugat tidak mendapatkan jawaban/tanggapan dari Tergugat.
Bahwa pada 9 (sembilan) hari kalender setelah SPMK diterbitkan, Penggugat telah menyampaikan surat kepada Tergugat perihal Kelengkapan Gambar Proyek Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo.
Bahwa Penggugat menyampaikan kepada Tergugat agar segera diberikan Gambar Detail Penulangan yang belum ada di gambar kerja yang ada dalam Dokumen Lelang, yaitu :
- Detail Pembesian Sloof Struktur,
- Detail Pembesian Sloof Praktis,
- Detail Pembesian ring+kolom praktis.
Detail Penulangan Sloof Struktur ini sangat penting karena Penggugat tidak akan bisa mulai kerja apabila tidak dilaksanakan lebih dulu karena mengikat kaki kekuatan struktur dan dibawah harus dikerjakan terlebih dulu. Hal ini membuktikan, bahwa Pekerjaan Penulangan ini tidak bisa dikerjakan secara simultan bersamaan dan juga tidak bisa memenuhi jadwal pelaksanaan pekerjaan. Surat Penggugat inipun tidak mendapatkan jawaban / tanggapan dari Tergugat.
Bahwa pada 13 (tigabelas) hari kalender setelah SPMK diterbitkan atau sampai dengan tanggal 27 Juni 2012, Penggugat belum mendapat jawaban dari Tergugat sehingga Penggugat menyampaikan surat yang isinya meminta jawaban atas surat-surat yang telah dikirimkan kepada Penggugat, sedangkan waktu yang tersisa tinggal 5 ( lima ) bulan.
Bahwa pada 36 (tiga puluh enam) hari kalender setelah SPMK diterbitkan, Penggugat menyampaikan surat kepada Tergugat terkait dengan Kelengkapan Administrasi.
Bahwa Penggugat untuk kesekian kalinya minta kepada Tergugat kekurangan-kekurangan gambar, yang membuat pelaksanaan pekerjaan di lapangan tidak maksimal. Surat Penggugat ini tidak mendapatkan jawaban/tanggapan dari Tergugat.
Bahwa pada 44 (empat puluh empat) hari kalender setelah SPMK diterbitkan, Penggugat menyampaikan surat kepada Tergugat, perihal Permintaan Perhitungan Kekuatan Struktur, bahwa surat Penggugat ini menyusuli surat Penggugat sebelumnya, bahwa Perhitungan Kekuatan Struktur (konstruksi) sangat penting bagi Penggugat sebagai pelaksana karena Penggugat harus mengetahui kekuatan struktur yang sebenarnya, sangat berbahaya kalau Penggugat sebagai pelaksana tidak mengetahui kekuatan struktur yang sebenarnya dan Perhitungan Kekuatan Struktur merupakan salah satu persyaratan pengajuan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan). Surat Penggugat ini tidak mendapatkan jawaban/tanggapan dari Tergugat.
g. Bahwa pada pertengahan bulan Agustus 2012 Konsultan Perencana/Turut Tergugat V menyampaikan kepada Penggugat, Buku Perhitungan Kekuatan Konstruksi yang di dalamnya belum ada perhitungan kekuatan baja.
Bahwa 103 (seratus tiga) hari kalender setelah SPMK diterbitkan, tepatnya pada tanggal 25 September 2012 diselenggarakan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Pasar “Ir. Soekarno” di ruang rapat Bupati Sukoharjo, dipimpin oleh Bupati Sukoharjo/Turut Tergugat II, dalam rapat tersebut diakui oleh Konsultan Perencana/Turut Tergugat V :
adanya kekurangan-kekurangan gambar yang akan dilengkapi paling lambat pada tanggal 29 September 2012;
Pagu Anggaran 27 M yang ditawar oleh Penggugat/ PT. Ampuh Sejahtera sebesar Rp. 24.859.000.000,00 – Pagu Anggaran 27 M belum selesai secara keseluruhan dalam artian bangunan pasar belum bisa berfungsi dan masih banyak sekali pekerjaan yang belum bisa berfungsi walaupun Penggugat sudah selesai total 100 % sesuai kontrak;
Dalam pelaksanaan terjadi perubahan-perubahan signifikan;
Memperlihatkan gambar-gambar yang sedang/sudah direvisi.
dalam rapat tersebut Penggugat / PT. Ampuh Sejahtera menyampaikan :
Akumulasi kelambatan pekerjaan di lapangan sejak awal pelaksanaan pekerjaan dikarenakan gambar yang tidak jelas dan tidak lengkap, sehingga tidak bisa segera dilaksanakan secara simultan bersamaan dan tidak bisa memenuhi jadwal pelaksanaan pekerjaan, sedangkan waktu yang tersisa 92 (sembilan puluh dua) hari kalender, ini bukanlah kesalahan / kelalaian PT. Ampuh Sejahtera/Penggugat.
- Gambar yang dijadikan pedoman di lapangan merupakan gambar yang disusulkan kemudian, setelah diminta oleh Penggugat.
Bupati Sukoharjo/Turut Tergugat II menegaskan :
Kunci ada di Konsultan Perencana/Turut Tergugat V;
Konsultan Perencana/Turut Tergugat V harus secepatnya melengkapi gambar-gambar yang kurang ;
Kontraktor diminta untuk bekerja sesuai kaidah tehnis; .
Bahwa dari hasil rapat tersebut terbukti bahwa keterlambatan pelaksanaan pekerjaan di lapangan bukan disebabkan karena kesalahan/kelalaian Penggugat.
i. Bahwa pada 107 (seratus tujuh) hari kalender setelah diterbitkan SPMK, atau tepatnya pada tanggal 29 September 2012 tercatat dalam Buku Direksi bahwa CV. Dharma Cipta selaku Konsultan Perencana/Turut Tergugat V, menyerahkan gambar revisi (detail-detail gambar) sebanyak 80 lembar kepada Penggugat.
Bahwa dari 80 lembar gambar yang diserahkan Konsultan Perencana/Turut Tergugat V tersebut, terdapat 51 lembar gambar yang semula belum ada dalam Dokumen Pengadaan yang dijadikan dasar pelelangan. Bahwa setelah Penggugat mencermati gambar-gambar detail yang telah diserahkan oleh Konsultan Perencana/Turut Tergugat V tersebut, ternyata gambar susulan tersebut tetap belum lengkap.
j. Bahwa Penggugat menyampaikan surat kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sukoharjo/Turut Tergugat I dengan nomor : 1163/AMPS/SKH/I/2013 Tanggal 4 Januari 2013, yang ditembuskan kepada Tergugat, yang isinya menjelaskan bahwa masih terdapat pekerjaan-pekerjaan yang tidak jelas dan akan membuat pembangunan pasar tidak nyaman, antara lain :
Plafon lantai 2 tidak bisa dilaksanakan, apabila tidak ditambah gantungan-gantungan untuk memperkuat rangka plafond dan tidak ada di gambar detail bentangannya dan juga warna catnya belum ditentukan ;
Perkuatan railing tangga dan balkon yang terlalu panjang bentangannya dan juga warna catnya belum ditentukan ;
Detail talang jurai tidak ada sehingga belum dikerjakan (padahal jurai menentukan kebocoran dan penyelesaian atap) dan anggarannya juga tidak ada ;
Akhiran plafon pada teras juga tidak ada beton stop plafonnya;
Adanya sumur yang sesuai gambar ada kios/losnya, namun tidak ada yang berani mengerjakan, konon katanya “angker“.
Surat Penggugat ini tidak mendapatkan tanggapan/jawaban dari Tergugat dan Turut Tergugat I, dengan tidak adanya jawaban maupun tanggapan atas hal tersebut, mengakibatkan Penggugat tidak bisa bekerja secara simultan/ bersamaan dengan cepat.
Bahwa terdapat permasalahan, adanya sumur yang sesuai gambar ada kios/losnya, sehingga tidak ada yang berani mengerjakan, konon katanya “angker“. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sukoharjo/Turut Tergugat I melakukan peninjauan ke lapangan dan memberikan arahan, sebagai berikut :
Di karenakan situasi dan kondisi serta masih dikeramatkan sumur tua tersebut, diputuskan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sukoharjo/Turut Tergugat I, antara lain :
Menghilangkan pekerjaan 2 kios yang tepat berada pada lokasi sumur tua tersebut;
Merapikan lokasi di sekitar sumur tua tersebut;
Dinas akan memfungsikan sumur tersebut sebagai tempat sumber air untuk kegiatan pasar.
Bahwa dari kejadian tersebut, maka terbukti terdapat kendala yang menyebabkan terhambat dan berakibat terjadinya keterlambatan pelaksanaan pekerjaan di lapangan, yang terjadi bukan karena kesalahan/kelalaian Penggugat.
l. Bahwa pada Notulen Rapat Monitoring dan Evaluasi tanggal 5 September 2012, Tergugat dan Konsultan Perencana/ Turut Tergugat V, mengakui bahwa ketidakjelasan/kekurangan gambar sebagai penyebab keterlambatan pekerjaan.
m. Bahwa pada tanggal 15 September 2012 dalam Buku Direksi CV. Dharma Cipta selaku Konsultan Perencana/Turut Tergugat V memerintahkan pekerjaan bangunan B untuk lantai 3 ditunda (sampai plat lantai 2 aja ), dengan demikian untuk pekerjaan lain di bangunan B, yaitu fabrikasi besi untuk kolom, pengecoran beton dan pekerjaan begesting belum bisa Penggugat laksanakan sehingga jadwal pelaksanaan yang ada tidak dapat terpenuhi.
Selanjutnya pada tanggal 12 Oktober 2012 CV. Dharma Cipta selaku Konsultan Perencana/Turut Tergugat V memerintahkan Pekerjaan bangunan B bisa dilanjutkan kembali. Hal ini menimbulkan permasalahan baru terkait schedule pengecoran dari produsen beton (ready mix), sehingga jadwal menjadi terlambat dan jadwal pengaturan pengecoran berubah semua, dengan adanya penundaan tersebut, Penggugat kehilangan waktu selama 27 ( dua puluh tujuh ) hari kalender untuk mengerjakan bangunan B. Hal ini merupakan bukti, bahwa keterlambatan pekerjaan dan penyelesaian pembangunan pasar bukanlah karena adanya kesalahan/Kelalaian Penggugat.
Bahwa dampak adanya Peristiwa Kompensasi diatur dalam SSUK Klausul 26.3. ditentukan, bahwa Jika keterlambatan tersebut semata-mata disebabkan oleh Peristiwa Kompensasi maka PPK dikenakan kewajiban pembayaran ganti rugi.
Bahwa dengan uraian sebagaimana dalam dalil gugatan angka 7, maka jelas terdapat Peristiwa Kompensasi, dengan demikian Penggugat berhak untuk menuntut dan mendapatkan pembayaran ganti rugi karena Peristiwa Kompensasi dari Tergugat tersebut.
Bahwa pada tanggal 6 November 2012 telah dilakukan Penandatanganan Adendum Kontrak Kesatu nomor : 602.3/1220-A/XI/2012 (CCO) antara Penggugat dengan Tergugat diketahui Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sukoharjo/Turut Tergugat I. Telah disepakati bersama antara Tergugat, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sukoharjo/Turut Tergugat I, Konsultan Pengawas/Turut Tergugat IV, Konsultan Perencana/Turut Tergugat V dan Penggugat bahwa nantinya akan disusul dengan Adendum Kontrak Kedua (CCO2) yang akan diberi tanggal 26 Desember 2012 dengan kelengkapan administrasinya. Oleh karena itu pekerjaan dilapangan setelah tanggal 6 November 2012 disesuaikan dengan draf CCO2 yang selalu dibahas secara intensif oleh Penggugat, Konsultan Pengawas/Turut Tergugat IV dan Konsultan Perencana/Turut Tergugat V.
Bahwa salah satu bukti pekerjaan setelah tanggal 6 November 2012 mengacu pada draf CCO2 adalah, pada tanggal 1 Februari 2013 Konsultan Perencana/ Turut Tergugat V dan Konsultan Pengawas/ Turut Tergugat IV menyampaikan Gambar Perubahan dan Gambar Susulan yang mendasarkan draf CCO2 kepada Penggugat, yaitu antara lain :
Gambar susulan Rencana Penggantung Plafon;
Perubahan Gambar Penutup GRC;
Perubahan Gambar Ikatan Angin;
Perubahan Gambar Atap.
Bahwa adalah fakta yang tidak terbantahkan, pada tanggal 1 Februari 2013 masih ada Gambar Perubahan dan Gambar Susulan. Hal tersebut jelas mengakibatkan Penggugat tidak bisa menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.
Bahwa pada tanggal 26 Desember 2012, yaitu tanggal habisnya jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Tergugat tidak menerbitkan dasar apapun untuk kelanjutannya, namun dalam rapat koordinasi Tergugat dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sukoharjo / Turut Tergugat I dan Konsultan Pengawas / Turut Tergugat IV secara lisan memerintahkan dan/atau menginstruksikan kepada Penggugat untuk tetap melanjutkan pekerjaan di lapangan, dengan adanya instruksi tersebut dan diikuti dengan niat baik dari Penggugat, maka Penggugat bekerja untuk dapat segera menyelesaikan pekerjaan demi Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dan rakyat khususnya para pedagang yang akan menempati pasar.
Bahwa pada periode setelah tanggal 26 Desember 2012, Penggugat secara lisan dalam rapat-rapat koordinasi bersama dengan Tergugat dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sukoharjo/Turut Tergugat I dan Konsultan Pengawas/Turut Tergugat IV serta Konsultan Perencana/Turut Tergugat V, diminta untuk meneruskan pekerjaan di lapangan dengan mendasarkan pada Rencana CCO2 yang seringkali pula dilakukan pembahasan secara intensif bersama dengan Konsultan Pengawas/Turut Tergugat IV dan Konsultan Perencana/Turut Tergugat V. Pembahasan secara intensif dan rapat-rapat koordinasi tersebut merupakan dasar bagi Penggugat untuk melaksanakan dan menyelesaikan pembangunan.
Bahwa Perubahan Lingkup Pekerjaan Kedua Rencana Anggaran Tambah Kurang telah ditandatangani oleh Konsultan Perencana/Turut Tergugat V dan Konsultan Pengawas/Turut tergugat IV. Hal ini membuktikan bahwa CCO2 sudah dilaksanakan namun anehnya Tergugat, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sukoharjo/Turut Tergugat I serta PPHP/Turut Tergugat VI sampai dengan hari ini belum menanda tangani CCO 2 tersebut. Didalam Syarat-Syarat Umum Kontrak ( SSUK ) Klausul 14.3 disebutkan bahwa dalam melaksanakan kewajibannya, Pengawas Pekerjaan selalu bertindak untuk kepentingan PPK. Jika tercantum dalam SSKK, Pengawas Pekerjaan dapat bertindak sebagai wakil sah PPK. Dengan demikian secara hukum Tergugat tidak dapat secara sepihak mengingkari yang sudah dilakukan oleh Konsultan Pengawas/Turut Tergugat IV.
Bahwa pada tanggal 3 Januari 2013, Bupati Sukoharjo/Turut Tergugat II menerbitkan surat nomor : 900/023/2013 perihal mohon persetujuan mendahului Perubahan APBD 2013, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Sukoharjo, dinyatakan dalam surat tersebut, minta kepada DPRD untuk menyetujui dana sebesar Rp. 6.214.750.000,- untuk membiayai sisa pekerjaan fisik pasar sebesar 25%. Surat Bupati Sukoharjo/Turut Tergugat II tersebut membuktikan bahwa pada saat itu tidak ada anggaran untuk pekerjaan fisik pasar, namun pekerjaan di lapangan diteruskan meskipun anggaran untuk itu baru diajukan. Hal tersebut jelas diketahui baik oleh Tergugat, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sukoharjo/Turut Tergugat I, Bupati Sukoharjo/Turut Tergugat II dan Sekretaris Daerah Sukoharjo/Turut Tergugat III.
Bahwa 2 (dua) hari setelah rapat koordinasi tanggal 11 Februari 2013, tepatnya pada tanggal 13 Februari 2013, Penggugat menerima Surat Tergugat nomor : 870/1494.1/XII/2012 tertanggal 22 Desember 2012 perihal Pemberian Kesempatan Menyelesaikan Pekerjaan, yang ditembuskan kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sukoharjo/Turut Tergugat I dan Konsultan Pengawas/Turut Tergugat IV. Didalam surat dinyatakan pemberian kesempatan selama 50 (lima puluh) hari terhitung mulai tanggal 26 Desember 2012 sampai dengan tanggal 13 Februari 2013. Surat diberikan kepada Penggugat pada tanggal 13 Februari 2013 namun surat Penggugat tersebut tertulis tertanggal 22 Desember 2012. Hal ini jelas merupakan perbuatan yang tidak sepatutnya menurut hukum, yang dilakukan oleh Tergugat.
Bahwa surat Tergugat tersebut sama sekali tidak berdasar hukum karena di dalam surat tersebut dinyatakan :
Sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No.54 Tahun 2012.
Pada kenyataannya tidak dikenal adanya Peraturan Presiden Republik Indonesia No.54 Tahun 2012, dengan demikian surat tersebut mengacu pada peraturan yang tidak ada.
Sesuai dengan Adendum Kontrak Kesatu nomor : 602.3/1220-A/XI/2012 tanggal 6 Nopember 2012, ini addendum CCO1. Pada saat surat tersebut diterima Penggugat, yaitu pada tanggal 13 Februari 2013 pekerjaan dilapangan telah berjalan dan mengacu pada draft CCO2 yang telah dibahas bersama, serta berulangkali dengan Konsultan Perencana/Turut Tergugat V dan Konsultan Pengawas/Turut Tergugat IV dan juga telah ditandatangani oleh Konsultan Perencana/Turut Tergugat V dan Konsultan Pengawas/Turut Tergugat IV.
Dengan mendasarkan pada substansi surat Tergugat tersebut yang memberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan selama 50 (lima puluh) hari kalender dan karena diberikan kepada Penggugat pada tanggal 13 Februari 2013, maka pemberian kesempatan selama 50 (lima puluh) hari kalender dimaksud seharusnya terhitung sejak tanggal 13 Februari 2013.
Bahwa pada tanggal 20 Februari 2013 Penggugat menerima Surat Tergugat nomor : 870/225/II/2013 tanggal 20 Pebruari 2013, perihal Penghentian Pekerjaan Pembangunan Pasar Sukoharjo 7 (tujuh) hari kalender setelah secara resmi Penggugat menerima surat pemberian kesempatan selama 50 (lima puluh) hari kalender untuk menyelesaikan pekerjaan, Penggugat diberi surat penghentian pekerjaan tertanggal 20 Februari 2013. Hal ini jelas tidak berdasar hukum, mengingat dalam surat tertanggal 20 Februari 2013 tersebut, dinyatakan bahwa pemberian kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan pembangunan Pasar Sukoharjo selama 50 (lima puluh) hari berakhir tanggal 13 Pebruari 2013. Tanggal 13 Februari 2013 adalah tanggal yang bersamaan dengan tanggal Penggugat menerima surat pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan tertanggal 22 Desember 2012.
Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Harga Satuan Paket Pekerjaan Konstruksi Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Pasar Pedesaan Pekerjaan Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo nomor : 602.3/638/VI/2012 tanggal 12 Juni 2012, pada Termyn III Tergugat berkewajiban membayar Penggugat sebesar Rp. 4.971.800.000,- (empat milyar sembilan ratus tujuh puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah). Namun faktanya termyn III yang dapat Penggugat cairkan tidak bisa sebesar Rp. 4.971.800.000,- akan tetapi hanya bisa sebesar Rp. 3.728.850.000,-- (tiga milyar tujuh ratus dua puluh delapan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah). Penggugat sangat terpaksa menerima pencairan termyn III sebesar Rp. Rp. 3.728.850.000,-. Oleh karena itu masih terdapat kekurangan pembayaran untuk termyn ke III sebesar Rp. 1.242.950.000,-. Jelas Penggugat menderita kerugian sebesar Rp. 1.242.950.000,-,
Bahwa adalah fakta yang tidak terbantahkan, Tergugat telah melakukan Wanprestasi.
Bahwa pencairan termyn III (dalil gugatan angka 16) didasarkan pada Laporan Minggu Kedua Puluh Delapan Periode Tanggal 16 Desember 2012 – 20 Desember 2012 dengan bobot fisik 80,071 %.
Bahwa selain itu, pekerjaan yang telah dikerjakan oleh Penggugat selama 6 (enam) hari kalender terhitung sejak tanggal 21 Desember 2012 – 26 Desember 2012, juga belum dibayar oleh Tergugat.
Bahwa pekerjaan mulai tanggal 27 Desember 2012 sampai dengan pekerjaan selesai 100 % sesuai Kontrak, juga belum dibayar oleh Tergugat dan hal ini diketahui juga oleh Kepala Dinas Perindusrian dan Perdagangan Kabupaten Sukoharjo/Turut Tergugat I, Bupati Sukoharjo/Turut Tergugat II dan Sekretaris Daerah Sukoharjo/Turut Tergugat III, meskipun Penggugat sudah mengajukan surat tagihan/somasi dan meminta dilakukan pembayaran.
Bahwa adalah fakta yang tidak terbantahkan, Tergugat telah melakukan Wanprestasi.
Bahwa adapun total pembayaran yang belum dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 6.214.750.000,- (termasuk kekurangan pembayaran untuk termyn ke III sebesar Rp. 1.242.950.000), sebagaimana permintaan Bupati Sukoharjo/Turut Tergugat II kepada DPRD Kabupaten Sukoharjo ( dalil gugatan angka 13 ).
Bahwa sesuai dan menunjuk SSUK klausul 61.3.b dan klausul 61.3.d, Tergugat berkewajiban membayar bunga dari nilai tagihan yang terlambat dibayar.
Bahwa sesuai dan menunjuk SSUK klausul 59.1.b, keterlambatan pembayaran adalah merupakan Peristiwa Kompensasi, oleh karena itu berdasarkan SSUK klausul 59.2, Tergugat berkewajiban membayar ganti rugi.
Bahwa sampai dengan diajukannya gugatan ini, Tergugat tetap tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar kepada Penggugat, sehingga Tergugat melakukan wanprestasi. Atas perbuatan wanprestasi Tergugat tersebut, maka Penggugat sangat dirugikan. Sesuai dan menunjuk pada SSUK klausul 59.1.c dan klausul 59.1.f peristiwa kompensasi yang mengakibatkan keterlambatan penyelesaian pekerjaan serta klausul 59.1.b, keterlambatan pembayaran adalah merupakan Peristiwa Kompensasi, oleh karena itu berdasarkan SSUK klausul 26.3, klausul 59.2, klausul 61.3.b dan klausul 61.3.d jo pasal 1243 KUHPerdata, Tergugat berkewajiban membayar ganti rugi, bunga dan denda segera setelah perkara ini diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo.
Adapun kerugian yang dialami Penggugat adalah, sebagai berikut:
i. Kerugian Materiil:
Kekurangan pembayaran sebesar Rp. 6.214.750.000,- yang harus dibayar Tergugat kepada Penggugat segera setelah putusan ini dibacakan.
Mengingat pembayaran tersebut seharusnya sudah Penggugat terima, dan dana tersebut adalah untuk kegiatan usaha, maka patut dan wajar, apabila terhadap Tergugat dihukum untuk membayar bunga sebesar 4% perbulan dari jumlah kekurangan pembayaran sebagaimana tersebut di atas, terhitung sejak bulan Februari 2013 sampai dengan dana tersebut diterima oleh Penggugat;
Ganti rugi Peristiwa Kompensasi sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah), yang harus dibayar Tergugat kepada Penggugat segera setelah putusan ini dibacakan.
Kerugian Immateriil:
Bahwa Penggugat sebagai kontraktor yang sudah cukup punya nama sangat terpukul, kecewa dan dirugikan atas tindakan dari Tergugat. Oleh karena itu patut dan wajar apabila Tergugat dihukum untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000.000 (seratus milyar rupiah), segera setelah putusan ini dibacakan.
Bahwa pada tanggal 28 Desember 2012, merupakan tanggal habisnya masa berlaku Jaminan Pelaksanaan, Tergugat tidak menerbitkan dasar untuk dapat dilakukan Perpanjangan Jaminan Pelaksanaan dan/atau Tergugat tidak menerbitkan dasar untuk dapat memperpanjang Jaminan Pelaksanaan, yaitu Addendum Perpanjangan Waktu Pelaksanaan.
Bahwa Jaminan Pelaksanaan berupa Garansi Bank No. PEL/10301206 yang diterbitkan oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Cabang Sukoharjo, terhitung sejak tanggal 29 Desember 2012 sudah tidak berlaku lagi. Oleh karena itu sudah sepatutnya menurut hukum, Warkat Asli Jaminan Pelaksanaan NO.PEL/10301206 yang diterbitkan oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Cabang Sukoharjo dengan nilai jaminan sebesar Rp. 1.242.950.000,- tertanggal 12 Juni 2012 tersebut diserahkan kembali kepada Penggugat.
Akan tetapi sampai dengan diajukannya gugatan ini, Tergugat tidak menyerahkan warkat jaminan pelaksanaan yang asli kepada Penggugat. Perbuatan Tergugat tersebut jelas merugikan Penggugat.
Untuk itu Penggugat mohon agar kepada Tergugat dikenakan dwangsom, untuk setiap hari Tergugat tidak menyerahkan kembali warkat asli jaminan pelaksanaan tersebut sebesar Rp 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah)/perhari, terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap sampai Tergugat menyerahkan kembali warkat asli jaminan pelaksanaan dimaksud kepada Penggugat.
22. Bahwa oleh karena gugatan Penggugat ini didasarkan pada bukti-bukti otentik yang sah dan tidak dapat disangkal kebenarannya sehingga memenuhi ketentuan Pasal 180 HIR, maka Penggugat mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo dapat menjatuhkan putusan yang dapat dilaksanakan lebih dahulu (uit voorbaar bij voorraad), walaupun Tergugat melakukan banding, kasasi, maupun PK.
Permohonan Provisi :
Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah adanya perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat, sebagaimana telah didalilkan pada gugatan di atas.
Bahwa adalah fakta yang tidak terbantahkan, Tergugat telah menyerahkan sepenuhnya lokasi Pembangunan Pasar Kota “ Ir. Soekarno” Sukoharjo kepada Penggugat, dengan demikian lokasi Pembangunan Pasar Kota “ Ir. Soekarno” Sukoharjo sepenuhnya merupakan hak dari Penggugat (dalil gugatan angka 3).
Bahwa pada faktanya masih terdapat sengketa antara Penggugat dengan Tergugat, yaitu Tergugat belum membayar pekerjaan yang telah dikerjakan oleh Penggugat sebesar Rp. 6.214.750.000,-
Bahwa oleh karena itu patut dan wajar, permohonan provisi dari Penggugat yang mohon untuk Pembangunan Pasar Kota “Ir. Soekarno” Sukoharjo tidak dilanjutkan pembangunannya sampai dengan perkara aquo mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Menghukum Tergugat membayar dwangsom sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari Tergugat tidak melaksanakan putusan sela terkait dengan permohonan Provisi.
Maka berdasarkan hal-hal tersebut diatas, mohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan, sebagai berikut:
Mengadili:
Dalam Provisi
Mengabulkan Permohonan Provisi yang diajukan Penggugat;
Menyatakan Pembangunan Pasar Kota “Ir. Soekarno” Sukoharjo tidak dilanjutkan pembangunannya, sampai dengan perkara aquo mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Menghukum Tergugat membayar dwangsom sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari Tergugat tidak melaksanakan putusan sela terkait dengan permohonan Provisi.
Dalam Pokok Perkara:
Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
Memerintahkan Tergugat dan Turut Tergugat I serta Turut Tergugat VI untuk menandatangani CCO2.
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil dan immateril kepada Penggugat Rekonpensi:
Kerugian materiil berupa :
kekurangan pembayaran sebesar Rp. 6.214.750.000,- segera setelah putusan ini dibacakan;
membayar bunga sebesar 4% perbulan dari kekurangan pembayaran tersebut, terhitung sejak bulan Februari 2013 sampai dengan dana tersebut diterima oleh Penggugat.
Membayar ganti rugi Peristiwa Kompensasi sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah), segera setelah putusan ini dibacakan.
Kerugian immateriil:
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kerugian immateriil sebesar Rp 100.000.000.000 (seratus milyar rupiah) segera setelah putusan ini dibacakan.
Memerintahkan Tergugat untuk tidak melanjutkan pembangunan Pasar Kota Sukoharjo sebelum membayar kekurangan pembayaran kepada Penggugat sebesar Rp. 6.214.750.000,-.
Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan warkat Asli Jaminan Pelaksanaan kepada Penggugat yang sepatutnya harus dikembalikan kepada Penggugat, segera setelah Putusan ini dibacakan;
Menghukum Tergugat membayar dwangsom untuk setiap hari Tergugat tidak menyerahkan kembali warkat asli jaminan pelaksanaan tersebut sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)/perhari kepada Penggugat, terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, sampai Tergugat menyerahkan kembali Warkat Asli Jaminan Pelaksanaan kepada Penggugat.
Memerintahkan Turut Tergugat I sampai dengan Turut Tergugat VI untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini.
Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Tergugat menggunakan upaya hukum banding, kasasi, maupun PK (uit voorbaar bij voorraad).
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat, kuasa Tergugat dan para Turut Tergugat I, II, III, telah mengajukan jawabannya sebagai berikut :
Eksepsi
Bahwa sebelum Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III menanggapi atas dalil-dalil gugatan Penggugat dalam pokok perkara, maka terhadap gugatan yang Penggugat sampaikan perlu kiranya Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III sampaikan eksepsi sebagai berikut :
Bahwa terhadap dalil Penggugat dalam membuat gugatan adalah tidak cermat dan tidak lengkap, sehingga gugatan yang diajukan oleh Penggugat mengandung cacat formil dan memperlihatkan kesalahan subjek hukum atau error in persona. Selain itu Penggugat dalam gugatannya memperlihatkan adanya Plurium Litis Consurtium. Dengan ketidakcermatan dalam penyebutan subjek gugatan tersebut, maka hal itu berakibat pada kekeliruan dalam menyebut subjek gugatan (error in persona). Sehingga, menurut Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III gugatan Penggugat sudah selayaknya ditolak atau setidaknya gugatan tidak diterima.
Bahwa dalam perihal gugatan, Penggugat menyatakan gugatan diajukan karena terjadinya tindakan Wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat, namun demikian menurut Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III, tindakanTergugat merupakan tindakan yang benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebaliknya justru Penggugat yang melakukan Wanprestasi karena Penggugat tidak memenuhi prestasi yang diperjanjikan oleh Penggugat sendiri (non adempleti contractus). Mendasarkan hal tersebut, maka menurut Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III sudah selayaknya apabila gugatan Penggugat ditolak atau setidaknya gugatan tidak diterima.
Pokok Perkara
Bahwa dalil-dalil jawaban Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III dalam Eksepsi mohon dianggap tertulis dan terbaca kembali dan menjadi bagian sebagai tanggapan Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III atas pokok perkara.
Bahwa Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III menolak dengan tegas terhadap dalil-dalil yang disampaikan oleh Penggugat, kecuali yang secara tegas diakui oleh Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III.
Bahwa seluruh tindakan yang dilakukan oleh Tergugat dalam pelaksanaan kontrak Pembangunan Pasar Sukoharjo sudah benar dan sesuai ketentuan yang berlaku, serta tidak menimbulkan kerugian secara nyata kepada Penggugat, sehingga dalil-dalil gugatan Penggugat yang dinyatakan dalam posita gugatan tidak berdasar dan mengada-ada, sehingga sudah seharusnya dikesampingkan atau ditolak.
Selanjutnya terhadap dalil-dalil gugatan Penggugat, perlu Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III tanggapi sebagai berikut :
Bahwa terhadap dalil Penggugat dalam gugatan poin 3, menurut Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III adalah tidak berdasar. Dalil yang disampaikan oleh Penggugat tersebut, bilamana Penggugat dalam rangka Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan ketentuan waktu sebagaimana tertuang dalam kontrak yang ada. Sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Pasar Pedesaan Pembangunan Fisik Pasar Kota Sukoharjo Nomor : 602.3/638/VI/2012 tanggal 12 Juni 2012 dan sesuai dengan SPMK Nomor : 602.3/670/VI/2012 tanggal 14 Juni 2012, dimana pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan selama 195 (seratus sembilan puluh lima) hari kalender, atau mulai tanggal 14 Juni 2012 dan harus sudah selesai pada tanggal 25 Desember 2012. Namun demikian, kenyataannya Penggugat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tersebut. Bahkan sampai dengan berakhirnya masa pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan, Penggugat juga tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sebagaimana yang telah diperjanjikan. Penggugat melanggar ketentuan kewajiban sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kontrak pada angka 5 huruf b nomor 4) dan nomor 7) yaitu kewajiban untuk : melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak dan kewajiban menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Dengan demikian, jelas bahwa Penggugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) terhadap kontrak yang ada.
Bahwa sesuai dengan SSUK huruf B.6 Klausul 38.4 huruf a yang menyebutkan Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 KUH Perdata, Pemutusan kontrak melalui pemberitahuan tertulis dapat dilakukan apabila : Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam waktu yang ditentukan. Sehingga terhadap langkah yang dilakukan oleh Tergugat untuk melakukan pemutusan kontrak terhadap Penggugat, menurut Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III hal itu sudah tepat. Dengan telah dilakukannya pemutusan kontrak.
Bahwa sesuai dengan ketentuan SSUK huruf B.6 Klasul 40.1 disebutkan : Semua bahan, perlengkapan, peralatan, hasil pekerjaan sementara yang masih berada di lokasi kerja setelah pemutusan kontrak akibat kelalaian atau kesalahan penyedia, dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh PPK tanpa kewajiban perawatan. Pengambilan kembali semua peninggalan tersebut oleh penyedia hanya dapat dilakukan setelah mempertimbangkan kepentingan PPK.
Selain itu sesuai dengan kenyataan yang ada, Penggugat telah menerima pembayaran terhadap prestasi pekerjaan sampai dengan angsuran ketiga, sebagaimana yang telah tertuang dalam SSKK huruf O Klasul 2 huruf c. Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, maka klaim terhadap lokasi masih dalam penguasaan dan tanggung jawab Penggugat sampai diajukannya gugatan a quo jelas tidak berdasar.
Bahwa terhadap dalil gugatan yang disampaikan oleh Penggugat sebagaimana tersebut pada poin 5 dan poin 6, menurut Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III hal itu menunjukan Penggugat berusaha memutarbalikan fakta yang ada dan berusaha menutup nutupi kesalahan yang sebenarnya dilakukan oleh Penggugat, dengan cara mencari-cari alasan pembenar. Alasan Penggugat yang menyatakan telah terjadi suatu peristiwa Kompensasi sebagaimana disebutkan dalam SSUK Klasul 59.1.c dan Klasul 59.1.f yang dilakukan oleh Tergugat.
Dalam ketentuan SSUK Klasul 59.1.c disebutkan : Peristiwa kompensasi dapat diberikan kepada penyedia yaitu PPK tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan. Sedangkan dalam ketentuan SSUK Klasul 59.1.f disebutkan PPK memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan.
Berdasarkan hal itu, menurut Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III dalil yang disampaikan oleh Penggugat tersebut, kontradiktif dengan dalil Penggugat poin 5, yang menyatakan bahwa pada tanggal 21 Juni 2012 telah dilakukan Uizet Lapangan yang dilakukan Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Disperindag dan Penggugat sendiri, dengan hasil kondisi lapangan tidak sesuai dengan perencanaan. Tidak mungkin Tergugat tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan perintah kepada Penggugat, kalau Penggugat sudah dapat menyimpulkan lokasi tidak sesuai dengan perencanaan. Apakah dalam melihat lokasi tersebut hanya berdasarkan perkiraan Penggugat saja, tidak menggunakan acuan gambar atau perencanaan yang telah dibuat. Selain itu juga dalil yang disampaikan Penggugat itu, juga bertolak belakang dengan Surat Perjanjian Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Pasar Pedesaan Pembangunan Fisik Pasar Kota Sukoharjo Nomor : 602.3/638/VI/2012 tanggal 12 Juni 2012. Apakah Penggugat dalam menandatangani Surat Perjanjian tersebut tidak membaca atau menelitinya secara seksama terlebih dahulu.
Dalam kesepakatan yang telah dibuat oleh Penggugat dan Tergugat sebagaimana tersebut dalam angka 3 huruf g dan h disebutkan : Dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari kontrak ini berupa Spesifikasi Umum dan Gambar-Gambar.
Disamping itu dalam kontrak tentang ketentuan mengingat huruf (d) angka (4) jelas disebutkan : PPK dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan penandatanganan kontrak ini dan mengikat pihak yang mewakili : Telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan mengkonfirmasi semua ketentuan dalam kontrak ini beserta semua fakta dan kondisi terkait. Selain itu setelah Tergugat menyerahkan pelaksanaan pekerjaan kepada Penggugat pada tanggal 14 Juni 2012 sampai dengan Uizet Lapangan yang dilaksanakan pada tanggal 21 Juni 2012, selanjutnya Tergugat tidak pernah memberikan perintah kepada Penggugat untuk menunda pelaksanaan pekerjaan yang telah diperjanjikan.
Berdasarkan hal-hal tersebut, jelas dalil Penggugat bahwa telah terjadinya suatu Peristiwa Kompensasi adalah hanya alasan-alasan pembenar untuk menutupi kesalahan Penggugat sendiri.
Bahwa terhadap dalil Penggugat poin 7, yang menyatakan Tergugat melakukan tindakan-tindakan yang menimbulkan Peristiwa Kompensasi, menurut Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III hal itu juga tidak berdasar. Terhadap hal-hal yang disampaikan oleh Penggugat, hal tersebut akan Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III tanggapi sebagai berikut :
Bahwa terhadap dalil Penggugat huruf a, yang menyatakan gambar kerja yang ada dalam dokumen pelelangan tidak bisa dijadikan dasar pelaksanaan pekerjaan.
Terhadap dalil yang disampaikan oleh Penggugat tersebut kontradiktif dengan pelaksanaan proses pelelangan dalam rangka Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo. Dalam pelaksanaan penjelasan pekerjaan (Aanwizjing) secara elektronik yang dilaksanakan pada tanggal 2 Mei 2012, Penggugat tidak pernah menanyakan permasalahan gambar kerja dalam dokumen pengadaan. Dengan tidak adanya pertanyaan tersebut yang disampaikan oleh Penggugat, berarti Penggugat telah memahami dan menyetujui materi pelaksanaan dokumen pengadaan barang jasa, termasuk di dalamnya gambar-gambar pelaksanaan pekerjaan yang terdapat dalam dokumen pengadaan tersebut.
Bahwa Penggugat juga telah memasukkan penawaran pada tanggal 10 Mei 2012 berdasarkan dokumen pengadaan yang ada. Sehingga menjadi suatu yang lucu, kalau Penggugat sendiri telah melakukan penawaran, namun setelah tidak dapat melaksanakan pekerjaan sesuai yang diperjanjikannya, lalu mempermasalahkan gambar kerja yang sudah menjadi satu kesatuan dalam dokumen pelelangan pengadaan barang dan jasa tersebut. Atau mungkin menurut Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III, pihak Penggugat tidak memiliki tenaga ahli yang berkompeten/tenaga ahli sebagaimana yang dicantumkan dalam dokumen penawaran, atau tenaga ahli yang ada tidak dapat membaca gambar-gambar yang disampaikan dalam dokumen pengadaan dimaksud.
Bahwa terhadap dalil Penggugat huruf b sampai dengan huruf g, menurut Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III, hal tersebut juga tidak berdasar.
Bahwa dalil-dalil yang disampaikan oleh Penggugat itu juga bertentangan dengan fakta yang ada, khususnya terkait permintaan pembayaran. Penggugat menyatakan disatu sisi terdapat kesulitan-kesulitan dalam pelaksanaan pekerjaan, namun disisi lain Penggugat telah mengajukan pembayaran uang muka dan telah mendapatkan uang muka tersebut pada tanggal 7 Juli 2012, yang akan dipergunakan untuk melaksanakan pekerjaan.
Bahwa menurut Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III, tidak semua dalil-dalil yang disampaikan oleh Penggugat tersebut benar. Hal itu sebagaimana keterangan Turut Tergugat V sebagai Konsultan Perencana yang menyatakan pada tanggal 26 Juli 2012 telah menyelesaikan dan menyerahkan gambar revisi satu set sebanyak 80 lembar (gambar tersebut bukan merupakan gambar baru tetapi hanya berupa gambar dengan skala yang lebih besar) kepada Turut Tergugat IV, namun demikian pada saat rapat koordinasi, terhadap revisi gambar tersebut Penggugat menyatakan gambar tidak dapat diterima dengan alasan gambar yang telah disampaikan sulit dibaca. Terkait dengan hal itu, seharusnya hal tersebut tidak dijadikan alasan untuk tidak melaksanakan pekerjaan yang ada, atau memang Penggugat tidak memiliki tenaga ahli yang dapat membaca gambar tersebut. Disamping itu sebenarnya Penggugat dapat mempergunakan softcopy gambar desain yang telah diberikan oleh Tergugat selaku PPK, apabila Penggugat benar-benar memiliki tenaga ahli yang bisa membaca gambar tersebut, sehingga tidak perlu menunggu gambar dari Turut Tergugat V. Selain itu mestinya Penggugat membuat shop drawing yang selanjutnya dengan persetujuan Tergugat, agar gambar yang ada lebih detail dari gambar perencanaan, sehingga hal tersebut memudahkan Penggugat dalam melaksanakan pekerjaan yang sudah disepakati dengan Tergugat, namun demikian hal itu tidak pernah dilakukan oleh Penggugat, dan Penggugat membuat pernyataan seakan-akan semua kesalahan ditimpahkan kepada Tergugat semata.
Bahwa terhadap dalil Penggugat huruf h dan huruf i, menurut Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III, Penggugat kembali mencoba menutup-nutupi kesalahan yang sebenarnya dilakukan oleh Penggugat sendiri. Penggugat selalu menyatakan dalam dalil-dalil gugatannya, dimana pekerjaan yang telah diperjanjikan tersebut tidak dapat berjalan karena kesalahan Tergugat dan Turut Tergugat V semata, namun demikian Penggugat mungkin lupa, bahwa tidak dapat dilaksanakannya pekerjaan oleh Penggugat disebabkan oleh ketidakmampuan Penggugat sendiri, karena beberapa hal yang disampaikan oleh Penggugat dalam dokumen penawaran tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, khususnya terhadap personil inti yang ditugaskan dalam pelaksanaan pekerjaan dan peralatan utama minimal yang juga tidak sesuai dengan yang telah dinyatakan dalam dokumen penawaran.
Bagaimana dapat melaksanakan pekerjaan dengan baik, kalau keberadaan tenaga personil inti dan peralatan untuk melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Selanjutnya bagaimana mau melaksanakan pekerjaan sesuai dengan yang telah diperjanjikan, kalau Penggugat saja juga terlambat melaksanakan pekerjaan dari jadwal yang telah disepakati.
Bahwa sampai dengan tanggal 23 Juni 2012 belum ada aktifitas pekerjaan yang dimulai, bahan material belum ada yang masuk ke lokasi proyek.
Selain itu kalau Penggugat selalu menyatakan pekerjaan yang telah diperjanjikan sampai dengan tanggal 29 September 2012 tidak dapat terlaksana karena masih mempermasalahkan gambar, maka hal itu bertolak belakang dengan kenyataan laporan pelaksanaan pekerjaan yang ada pada periode tanggal 23 September s/d 29 September 2012 telah mencapai 37,204 %.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, maka sangat tidak berdasar bagi Penggugat untuk menimpakan semua kesalahan dalam pelaksanaan pekerjaan kepada Tergugat dan Turut Tergugat V, karena justru kesalahan itu terjadi disebabkan oleh ketidakmampuan Penggugat sendiri.
Bahwa terhadap dalil Penggugat huruf j dan huruf k, menurut Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III adalah tidak berdasar.
Sebelum menyatakan dalil-dalil gugatannya, mestinya Penggugat mencermati kembali terhadap pernyataannya tersebut ditujukan kepada pihak yang tepat atau tidak. Kalau dalil-dalil yang disampaikan kepada Turut Tergugat I, mestinya hal itu dijelaskan kedudukan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sukoharjo pada priode waktu kapan.
Dengan ketidakjelasan pihak tersebut, maka gugatan yang diajukan oleh Penggugat dimaksud jelas memperlihatkan kurang para pihaknya. Perlu Penggugat ketahui, bahwa penanggungjawab pembangunan gedung Pasar Kota Sukoharjo adalah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sukoharjo yang juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) Tahun Anggaran 2012 sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Sukoharjo Nomor : 910/130/2012 tanggal 7 Januari 2012 dan pada tanggal 11 Mei 2013 dengan Surat Keputusan Bupati Sukoharjo Nomor : 910/617/2013 telah dilakukan penggantian dengan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sukoharjo yang baru yang berkedudukan sebagai Pengguna Anggaran (PA) Tahun Anggaran 2013 mulai tanggal 11 Mei 2013.
Dengan kondisi tersebut, maka kalau Penggugat mendalilkan gugatanya Turut Tergugat I telah melakukan hal-hal yang didalilkan dalam gugatan huruf j dan k, jelas hal itu tidak berdasar, karena hal itu dilakukan oleh subjek hukum yang berbeda.
Bahwa terhadap dalil Penggugat huruf l dan huruf m, menurut Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III adalah tidak berdasar.
Dalam hal ini yang Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III pertanyakan, terkait dengan kewenangan pemberian perintah untuk menghentikan pelaksanaan pembangunan tanpa adanya persetujuan dari Tergugat (selaku PPK). Hal tersebut penting, sebab terkait dengan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Pasar Kota Sukoharjo adalah dalam kendali Tergugat (selaku PPK). Sehingga apabila terdapat perintah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu terkait dengan pelaksanaan proyek tersebut, semua harus diketahui dan disetujui oleh Tergugat (selaku PPK). Atau kalau hal itu diatur secara khusus, maka harus dilaksanakan oleh pihak yang mempunyai kewenangan melakukan hal tersebut.
Hal itu mengacu kepada ketentuan SSUK angka 7.1 yang menyebutkan : Setiap tindakan yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dilakukan dan setiap dokumen yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan kontrak ini oleh PPK atau Penyedia, hanya dapat dilakukan atau dibuat oleh pejabat yang disebutkan dalam SSKK. Selain itu dalam ketentuan SSUK angka 28.1 juga disebutkan : Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan secara tertulis penyedia untuk menunda pelaksanaan pekerjaan. Setiap perintah penundaan ini harus segera ditembuskan kepada PPK. Mestinya kalau Penggugat akan melaksanakan perubahan pekerjaan dari dokumen yang ada, harus mendapatkan persetujuan dari Tergugat (selaku PPK). Selain itu kalau memang diatur secara khusus, perintah penundaan pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh Pengawas, tetapi pada faktanya Pengawas Pekerjaan juga tidak memerintahkan penundaan pekerjaan.
Dengan demikian tindakan yang dilakukan oleh Penggugat yang mendasarkan perintah dari Turut Tergugat V, yang menurut Penggugat mengakibatkan keterlambatan dalam pelaksanaan pekerjaan adalah merupakan kesalahan/kelalaian Penggugat dan menjadi tanggung jawab Penggugat sendiri, bukan merupakan kesalahan/kelalaian dari Tergugat.
Bahwa terhadap dalil gugatan poin 8 yang disampaikan oleh Penggugat, menurut Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III hal itu juga tidak berdasar.
Berdasarkan uraian yang telah Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III sampaikan pada jawaban poin 3 diatas, keterlambatan pelaksanaan pekerjaan adalah jelas-jelas merupakan kesalahan/kelalaian yang dilakukan oleh Penggugat sendiri sebagai pelaksana pekerjaan yang tidak bertindak secara profesional.
Sesuai ketentuan SSUK angka 26.2 disebutkan : Jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal penyelesaian bukan akibat keadaan kahar atau peristiwa kompensasi atau karena kesalahan atau kelalaian penyedia, maka penyedia dikenakan denda.
Berdasarkan kepada ketentuan tersebut, kalau Penggugat meminta untuk diberikan ganti rugi oleh Tergugat (PPK), hal itu jelas tidak beralasan sama sekali, karena sangat jelas akibat kesalahan/kelalaian yang dilakukan oleh Penggugat, pembangunan Pasar Kota Sukoharjo tidak selesai sesuai dengan kontrak yang ada.
Dengan demikian, justru mestinya Penggugatlah yang dikenakan denda dan harus menanggung kerugian itu sendiri sebagai konsekwensi tidak dapat menyelesaikan pekerjaan yang telah diperjanjikan bersama antara Tergugat dan Penggugat.
Bahwa terhadap dalil Penggugat poin 9, menurut Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III hal itu hanya merupakan pernyataan yang disampaikan oleh Penggugat dan tidak mempunyai landasan hukum yang kuat.
Terkait dengan pernyataan yang disampaikan oleh Penggugat yang menyatakan Turut Tergugat I mengetahui penandatanganan Adendum Kontrak Kesatu pada tanggal 6 Nopember 2012 antara Penggugat dengan Tergugat, hal itu menurut Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III tidak benar, karena yang mengetahui penandatanganan Adendum Kesatu adalah Pengguna Anggaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sukoharjo Tahun 2012, sedangkan yang Penggugat masukkan dalam Tutut Tergugat I adalah Pengguna Anggaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sukoharjo Tahun 2013.
Selanjutnya kalau Penggugat menyatakan melakukan pekerjaan dengan mendasarkan pada draft Adendum Kontrak Kedua yang telah disepakati yang melibatkan Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V, hal itu menurut Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III juga tidak berdasar karena Tergugat belum menyetujui draft dimaksud. Pelaksanaan pekerjaan mestinya mendasarkan kepada ketentuan kontrak yang sudah ada secara hukum, sehingga kalau hal itu hanya didasarkan pada suatu rencana perubahan kontrak (kalau hal itu memang ada), maka pelaksanaan tersebut secara hukum tidak sah dan akibat dari pelaksanaan kegiatan itu, konsekwensi yang timbul menjadi tanggung jawab dari Penggugat sendiri.
Dalam ketentuan SSUK angka 34.1 disebutkan : Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum kontrak. Selanjutnya dalam ketentuan SSUK angka 34.2 disebutkan : Perubahan kontrak bisa dilaksanakan apabila disetujui oleh Para Pihak, meliputi :
Perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh Para Pihak dalam kontrak, sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam kontrak.
Perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan pekerjaan.
Perubahan harga kontrak akibat adanya perubahan pekerjaan, perubahan pelaksanaan pekerjaan dan/atau penyesuaian harga.
Sampai dengan saat ini faktanya yang ada hanya Adendum Kontrak Kesatu (CCO1) yang secara hukum mengikat secara sah dan tidak pernah ada Adendum Kontrak Kedua (CCO2).
Mendasarkan hal-hal tersebut, maka terhadap dalil Penggugat yang menyatakan Rencana Adendum Kontrak Kedua (CCO2), yang dipergunakan untuk melaksanakan pekerjaan hal itu jelas terbukti tidak berdasar.
Bahwa terhadap dalil Penggugat poin 10 dan poin 11, menurut Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III hal itu bertolak belakang dengan dalil-dalil Penggugat sebelumnya, yang menyatakan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Penggugat sesuai dengan ketentuan hukum yang ada, dalam hal ini kontrak pelaksanaan pekerjaan.
Bahwa ketidakkonsistenan tersebut terlihat dari dalil Penggugat yang menyatakan untuk pelaksanaan perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan hanya berdasarkan perintah lisan.
Dalam melaksanaan perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan, mestinya hal tersebut tidak mendasarkan kepada perintah lesan tetapi harus mendasarkan kepada ketentuan-ketentuan yang diatur dalam kontrak.
Sebagaimana telah Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III sampaikan dalam jawaban poin 5, dimana keberadaan Adendum Kontrak Kedua (CCO2) tidak pernah ada, sehingga menjadi tidak berdasar kalau pelaksanaan pekerjaan didasarkan kepada suatu dokumen yang tidak ada.
Selanjutnya terkait dengan pelaksanaan perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan, mestinya hal itu mengacu kepada ketentuan yang terdapat dalam ketentuan SSUK angka 36.1 yang menyebutan : Perpanjangan waktu pelaksanaan dapat diberikan oleh PPK atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal hal:
Pekerjaan tambah.
Perubahan desain.
Keterlambatan yang disebabkan oleh PPK.
Masalah yang timbul di luar kendali penyedia dan/atau
Keadaan kahar.
Selain itu dalam ketentuan SSUK angka 36.5 disebutkan : Persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan dituangkan dalam Adendum Kontrak.
Dengan demikian, kalau Penggugat menyatakan segala sesuatu harus mendasarkan hukum, maka dalam melanjutkan pelaksanaan pekerjaan adalah mendasarkan kepada ketentuan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti juga yaitu berupa Adendum Kontrak Kesatu (CCO1). Selanjutnya terkait dengan pernyataan yang Penggugat yang menyatakan bahwa kegiatan melanjutkan pelaksanaan pembangunan Pasar Kota Sukoharjo, hal itu dilakukan dengan tujuan demi Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dan Para Pedagang Pasar Kota Sukoharjo, pernyataan itu kontradiktif dengan keadaan yang terjadi saat ini.
Akibat tidak terselesaikannya pelaksanaan pembangunan Pasar Kota Sukoharjo oleh Penggugat, maka hal itu menimbulkan masalah sosial yang sangat masif. Penggugat membuat benturan antara Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dengan Para Pedagang Pasar Kota Sukoharjo yang berlarut-larut, sehingga hal itu menimbulkan terganggunya kondusifitas daerah di Kabupaten Sukoharjo hingga saat ini.
Bahwa terhadap dalil gugatan Penggugat poin 12, menurut Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III tidak berdasar. Sebagaimana telah Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III sampaikan dalam jawaban sebelumnya, dalam melaksanakan tindakan yang berkaitan dengan pelaksanaan Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo tersebut, maka segala hal ikhwal harus diketahui dan disepakati oleh kedua belah pihak yang melaksanakan ikatan perjanjian, dalam hal ini antara Penggugat dan Tergugat.
Hal itu sudah secara jelas tersebut dalam ketentuan SSKK buruf B tentang Wakil Sah Para Pihak yaitu : Untuk PPK Udy Bintarta, SH dan untuk Penyedia : RM. Ary PS Hadikusumo, C.Eng.
Dengan demikian apabila terdapat tindakan-tindakan yang diambil, yang tidak dilakukan oleh Wakil Sah Para Pihak tersebut, maka tindakan itu tidak berlandaskan ketentuan hukum. Selanjutnya kalau tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Pihak-Pihak diluar yang melakukan perjanjian, maka hal itu menjadi sah apabila dalam kontrak dimaksud disebutkan secara jelas. Sebagaimana dalil Penggugat sendiri sebagaimana tersebut dalam ketentuan SSUK angka 14.3 yang menyebutkan : Dalam melaksanakan kewajibannya Pengawas Pekerjaan selalu bertindak untuk kepentingan PPK. Jika tercantum dalam SSKK, pengawas Pekerjaan dapat bertindak sebagai Wakil Sah PPK.
Terkait dengan penandatanganan pekerjaan tambah kurang yang telah ditandatangani oleh Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V, hal tersebut menurut Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III tidak dapat dikatakan sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, karena tindakan yang dilakukan keduanya tidak diatur dalam perjanjian kontrak dan tidak atas peretujuan dari Tergugat (PPK).
Hal itu sebagaimana disebutkan dalam ketentuan SSKK pada huruf I yang menyatakan : Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan persetujuan Pengawas Pekerjaan adalah (Tidak Ada).
Selain itu dalam SSKK juga tidak disebutkan kewenangan Pengawas Pekerjaan yang diberikan oleh PPK (Tergugat) untuk bentindak sebagai Wakil Sah PPK (Tergugat).
Dengan demikian jelas, dalil yang disampaikan oleh Penggugat tidak berdasar.
Bahwa terkait dengan dalil Penggugat pada poin 13, menurut Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III adalah pernyataan yang disampaikan diluar konteks perjanjian kontrak yang telah disepakati antara Penggugat dan Tergugat. Kalaupun memang benar Turut Tergugat II (Bupati Sukoharjo) meminta dana tambahan untuk menyelesaikan pembangunan Pasar Kota Sukoharjo sebagaimana Penggugat sampaikan, maka hal itu tidak berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh Penggugat.
Konteks pelaksanaan pekerjaan yang harus diselesaikan oleh Penggugat adalah dengan nilai Rp 24.859.000.000,00 sebagaimana tertuang dalam kontrak Nomor : 602.3/638/VI/2012 dan yang telah diubah dengan Adendum Kesatu Nomor : 602.3/1220-A/XI/2012.
Sehingga kalau Penggugat menyatakan tidak ada anggaran untuk pekerjaan fisik pasar adalah tidak berdasar, karena pada kenyataannya pelaksanaan Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo telah disediakan anggaran Rp 27.516.489.000,00 yang kemudian ditawar oleh Penggugat sebesar Rp 24.859.000.000,00.
Mestinya Penggugat konsisten saja kepada nilai kontrak yang telah diperjanjikan dan tidak usah mencari dalih mempermasalahkan keberadaan anggaran yang dinyatakan tidak mencukupi, guna menutupi kesalahan Penggugat yang tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan nilai kontrak yang diperjanjikan.
Bahwa terkait dengan dalil gugatan Penggugat pada poin 14, menurut Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III juga tidak berdasar.
Bahwa Penggugat mempermasalahkan penerbitan surat perpanjangan pemberian kesempatan melaksanakan pekerjaan sebagaimana Penggugat dalilkan yang merupakan tindakan yang tidak sepatutnya menurut hukum.
Terhadap dalil tersebut, bahwa tindakan yang dilakukan oleh Penggugat tetap melaksanakan pekerjaan walaupun tanpa perintah untuk melanjutkan pekerjaan oleh Tergugat (PPK) setelah tanggal 25 Desember 2012 (batas akhir waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai SPMK Nomor : 602.3/ 670/VI/2012), apakah hal itu juga dapat dikatakan patut secara hukum ?
Terkait dengan penerbitan surat pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan selama 50 (lima puluh) hari kalender oleh Tergugat (PPK) hal itu menurut Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III adalah telah sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam kontrak.
Dalam ketentuan SSUK angka 36.3 disebutkan : PPK dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan atas kontrak setelah melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh penyedia. Tindakan yang diambil oleh Tergugat (PPK) tersebut adalah sebagai tindak lanjut terhadap adanya surat dari Penggugat tanggal 19 Desember 2012 yang berupa surat kesanggupan menyelesaikan pekerjaan pembangunan Pasar Kota Sukoharjo sesuai dengan tanggung jawab kontraktual berikut ketentuan-ketentuan perubahannya.
Dengan demikian menurut Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III, tindakan Tergugat memberikan kesempatan penyelesaian pekerjaan dengan mendasarkan kepada ketentuan hukum yang telah mengikat berupa Adendum Kontrak Kesatu (CCO1) adalah benar. Sebaliknya kalau Penggugat melanjutkan pelaksanaan pekerjaan dengan mengacu pada draf CCO2, yang tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, hal itu jelas-jelas menunjukkan kesalahan yang dilakukan Penggugat dan tanggung jawab mutlak terhadap hal itu ada pada Penggugat sendiri dan tidak dapat ditimpakan kepada pihak lain.
Bahwa terhadap tindakan Tergugat yang mengeluarkan Surat Pemutusan Kontrak yang ditujukan kepada Penggugat sebagaimana tersebut dalam dalil gugatan poin 15, hal itu menurut Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III adalah sudah benar dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam kontrak perjanjian Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo. Tindakan yang dilakukan oleh Tergugat tersebut, karena Penggugat telah melakukan Ingkar Janji (Wanprestasi) dengan tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kewajiban yang telah diperjanjikan dalam kontrak.
Dalam perjanjian kontrak pada angka 5 huruf b angka 4) dan dalam ketentuan SSUK huruf C angka 41.2 huruf d disebutkan : Penyedia mempunyai hak dan kewajiban : melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Dalam ketentuan SSUK huruf B angka 19.3 disebutkan : Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan dalam SSKK.
Berdasarkan hal tersebut sangat terlihat jelas, bahwa Penggugat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan waktu yang disebutkan dalam SPMK yaitu selama 195 (seratus sembilan puluh lima) hari kalender dan pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal 25 Desember 2012. Bahkan setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan oleh Tergugat selama 50 (lima puluh) hari kalender yaitu mulai tanggal 26 Desember 2012 s/d tanggal 13 Pebruari 2013, Penggugat juga tiak dapat menyelesaikan pekerjaan yang ada.
Dengan demikian, kalau Tergugat mengeluarkan surat Nomor : 870/199.A/II/2013 tanggal 14 Pebruari 2013 Perihal : Pemutusan Kontrak kerja secara sepihak Pembangunan Pasar Sukoharjo, maka hal itu sudah tepat.
Tindakan yang dilakukan oleh Tergugat itu, menurut V telah mengacu kepada ketentuan yang terdapat dalam ketentuan SSUK angka 38.3 yaitu : Pemutusan dapat dilakukan oleh Pihak penyedia atau Pihak PPK. Selain itu dalam ketentuan SSUK huruf B.6 Klausul 38.4 huruf a yang menyebutkan Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 KUH Perdata, Pemutusan kontrak melalui pemberitahuan tertulis dapat dilakukan apabila : Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam waktu yang ditentukan.
Bahwa terhadap dalil gugatan Penggugat poin 16, menurut Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III adalah sangat berbanding terbalik dengan dalil-dalil Penggugat yang disampaikan sebelumnya.
Hal tersebut terkait dengan hambatan-hambatan dalam penyelesaian pekerjaan yang disampaikan oleh Penggugat dengan berbagai alasan-alasan yang secara teknis terjadi dalam Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo.
Dengan demikian, hal itu sangat kontradiktif kalau Penggugat menyatakan terhambat dalam pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan, namun demikian disatu sisi pada saat pembayaran termin ke tiga yaitu tanggal 26 Desember 2012 Penggugat telah mengklaim dapat menyelesaikan pekerjaan dengan capain 80,071%.
Selanjutnya terkait dengan pembayaran termin ketiga yang telah diterima oleh Penggugat dan selanjutnya Penggugat mempermasala/hkan pembayaran yang telah diterima dengan alasan terpaksa menerima pencairan termin ketiga walaupun tidak sesuai besarannya sebagaimana tercantum dalam kontrak, hal itu menurut Turut Tergugat VI adalah sangat lucu dan tidak masuk akal.
Kalau mencermati dalil-dalil gugatan yang disampaikan oleh Penggugat, hal itu menunjukkan bagaimana kontraktor sekelas Penggugat sangat jeli dan teliti dalam mengulas suatu permasalahan terkait dengan pembangunan Pasar Kota Sukoharjo, yang itu semua menunjukkan seakan-akan Penggugat sebagai pihak yang paling benar berkaitan tidak terselesaikannya pekerjaan yang menjadi kewajiban Penggugat dan melemparkan permasalahan tersebut kepada pihak lain (dalam hal ini Tergugat).
Namun demikian, terkait dengan pelaksanaan pembayaran yang menurut Penggugat tidak sesuai dengan kontrak, seakan-akan Penggugat dengan mudahnya menerima hal itu dengan pernyataan karena keterpaksaan. Kondisi yang diperlihatkan Penggugat dalam menerima pembayaran tersebut berbanding terbalik dengan semangat Penggugat dalam mempermasalahkan pembangunan fisik Pasar Kota Sukoharjo. Selanjutnya berkaitan dengan jumlah pembayaran termin ketiga yang telah diterima oleh Penggugat dari kontrak Rp 4.971.800.000,00 dan diterima oleh Penggugat Rp 3.728.850.000,00, hal tersebut tidak dapat dikatakan sebagai suatu Wanprestasi. Jumlah pembayaran yang diterima oleh Penggugat yaitu adalah (25 % x nilai kontrak) – (50 % x Uang Muka Kegiatan) atau Rp 6.214.750,00 – Rp 2.485.900.000,00 = Rp 3.728.850.000,00.
Hal itu dikarenakan Penggugat dengan sadar telah menerima pembayaran termin ketiga dan Penggugat tidak menyampaikan keberatan atau protes terhadap jumlah pembayaran tersebut kepada Tergugat dan terhadap jumlah pembayaran yang diterima oleh Penggugat itu telah dilaksanakan dengan penerbitan SP2D Nomor : 046/2.07.01/LS/XII/2012.
Dengan telah dikeluarkannya SP2D dan telah dicairkannya dana tersebut oleh Penggugat hal itu merupakan bukti yang sangat kuat bahwa Penggugat dengan penuh kesadaran menerima jumlah pembayaran yang disepakati antara Penggugat dan Tergugat dimaksud.
Selain itu terkait dengan pembayaran pelunasan uang muka pekerjaan pada tahun 2012 tersebut, secara teknis keuangan telah disampaikan oleh DPPKAD Kabupaten Sukoharjo kepada yang mengurus masalah keuangan di PT. Ampuh Sejahtera Sdri. Wiwit dan hal itu telah ditindaklajuti dengan persetujuan pencairan dana oleh Penggugat. Selanjutnya menurut Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III tindakan yang dilakukan oleh Tergugat yang membuat kesepakatan dengan Penggugat, guna menarik kembali Uang Muka Pekerjaan (UMP) lebih awal adalah tindakan yang cukup tepat, karena kalau pada saat itu tidak dilakukan penarikan UMP lebih awal, maka kerugian yang ditanggung oleh negara akan lebih besar.
Tindakan yang dilakukan oleh Tergugat tersebut juga mengacu kepada ketentuan dalam SSUK angka 61.1 huruf f yaitu : Pengembalian uang muka harus diperhitungkan berangsur-angsur secara proporsional pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan dan paling lambat harus lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi 100 %.
Bahwa dalil Penggugat poin 17 yang meminta pelunasan pembayaran kepada Tergugat, hal itu menurut Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III adalah tidak berdasar.
Tidak dilakukannya pembayaran termin keempat kepada Penggugat dikarenakan Tergugat telah melakukan pemutusan kontrak terhadap Penggugat sebagai tindaklanjut atas tidak terselesaikannya pekerjaan sebagaimana dituangkan dalam kontrak. Bahkan terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut telah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan selama 50 (lima puluh) hari kalender dari batas tanggal penyelesaian pekerjaan yang tertuang dalam SPMK.
Dalam surat perjanjian Nomor : 602.3/638/VI/2012 dalam angka 5 huruf b disebutkan kewajiban penyedia diantaranya yaitu :
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditentukan dalam kontrak.
Selajutnya dalam ketentuan SSKK huruf O angka 2 huruf d) disebutkan yaitu : Pembayaran angsuran keempat ..... dibayarkan PPK kepada penyedia jika prestasi pekerjaan telah mencapai kemajuan fisik 100 % dan dinyatakan dengan Berita Acara Pemeriksaan dan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan yang dibuat oleh PPHP dan disetujui oleh PPK. Pembayaran angsuran keempat (terakhir) dapat dicairkan setelah Penyedia menyerahkan jaminan pemeliharaan kepada PPK sebesar 5 % dari nilai kontrak.
Bagaimana mungkin Tergugat melakukan pembayaran terhadap termin keempat, kalau persyaratan-persyaratan sebagaimana tersebut diatas tidak dipenuhi. Dalam hal ini Penggugat jelas-jelas tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal, tidak pernah ada BAHP dalam pembangunan Pasar Kota Sukoharjo yang menyatakan pekerjaan telah selesai 100 % dan tidak ada BAP tentang penyerahan pekerjaan Pertama serta Penggugat belum pernah menyerahkan jaminan pemeliharaan sebesar 5 %. Disamping itu kalau Penggugat menyatakan pekerjaan setelah tanggal 27 Desember 2012 sampai dengan pekerjaan selesai 100 %, atas dasar apa Penggugat menyatakan klaim tersebut. Selain itu kalau klaim Penggugat menyatakan pekerjaan-pekerjaan yang telah terpasang selesai 100 %, atas dasar apa Penggugat melaksanakan pekerjaan-pekerjaan tersebut setelah tanggal 27 Desember 2012. Dengan demikian, maka secara hukum pekerjaan-pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Penggugat tersebut tidak atas pesetujuan dari Tergugat, sehingga apabila selanjutnya terjadi pemutusan kontrak oleh Tergugat pada tanggal 14 Pebruari 2013, maka pekerjaan-pekerjaan itu adalah tanggung jawab mutlak dari Penggugat sendiri.
Dengan fakta dan kondisi yang demikian hal itu jelas sekali menunjukkan, dimana Penggugat sendirilah yang sebenarnya melakukan Wanprestasi.
Bahwa terhadap dalil Penggugat poin 18, menurut Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III adalah tidak berdasar. Justru sebaliknya mestinya Penggugat dikenakan sanksi sesuai ketentuan SSUK angka 61.3 huruf a, angka 61.3 huruf c dan angka 61.3 huruf e yaitu berupa pemberian Denda dan ketentuan SSUK angka 38.5 huruf a yaitu berupa Pencairan Jaminan Pelaksanaan, karena tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan ketentuan waktu yang diperjanjikan dan tindak lanjut dari pemutusan terhadap kontrak yang dilakukan oleh Tergugat.
Bahwa terhadap dalil Penggugat poin 19, menurut Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III uga tidak berdasar. Hal itu dikarenakan dalam perkara a quo Tidak Pernah Terjadi Peristiwa Kompensasi sebagaimana diatur ketentuan SSUK angka 59.1.
Terkait tidak dilakukannya pembayaran pekerjaan oleh Tergugat sebagai akibat Penggugat telah melakukan Wanprestasi sehingga dilakukan pemutusan kontrak. Sedangkan terhadap tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh Penggugat, hal itu berdasarkan kondisi dan fakta yang ada tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang disebutkan dalam SSUK angka 59.2. Terhadap pengeluaran tambahan dan atau keterlambatan penyelesaian waktu pekerjaan, hal itu adalah tindakan yang dilakukan oleh Penggugat sendiri dan segala konsekwensi yang timbul atas tindakan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penggugat. Bahkan terkait dengan pelaksanaan pekerjaan dalam rangka Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo, Tergugat dalam hal ini telah memberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan kepada Penggugat. Sehingga kalau setelah diberikannya kesempatan menyelesaikan pekerjaan tersebut, Penggugat ternyata tidak dapat menyelesaikan kewajibannya, maka segala sesuatu yang timbul atas hal itu menjadi resiko yang harus ditanggung oleh Penggugat.
Bahwa terhadap dalil-dalil yang disampaikan oleh Penggugat dalam poin 20 dan pion 21, menurut Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III justru sebaliknya bukan suatu Peristiwa Kompensasi, hal itu karena pada faktanya Penggugat sendirilah yang melakukan Wanprestasi terhadap kontrak pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo.
Dengan demikian, maka berdasarkan jawaban Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III pada angka 13 dan angka 14, maka sudah semestinya kepada Penggugat dikenakan Denda Keterlambatan Pekerjaan, Pelunasan Sisa Uang Muka, Pencairan Jaminan Pelaksanaan dan Dimasukkan Dalam Daftar Hitam (Black List) sebagaimana diatur dalam SSUK angka 38.5.
Sehingga terhadap klaim Penggugat kepada Tergugat untuk membayar kerugian baik secara materiil dan imateriil adalah sangat tidak berdasar dan haruslah ditolak, karena Penggugat sebagai Rekanan tidak dapat melaksanakan pekerjaan secara profesional.
Disamping itu terkait dengan permintaan Penggugat agar Tergugat melakukan pembayaran sisa pekerjaan sesuai dengan kontrak, juga tidak memiliki dasar hukum yang kuat, karena hal itu tidak sesuai dengan ketentuan dalam SSUK, angka 62.2 huruf b yaitu : Pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100 % dan Berita Acara Penyerahan Pertama pekerjaan diterbitkan. Dan ketentuan angka 63.1 yaitu : Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan terakhir dilakukan setelah pekerjaan selesai 100 % dan berita acara penyerahan awal yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak berdasarkan Berita Acara Pekerjaan selesai dari Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).
Selanjutnya terkait dengan penyerahan warkah asli Jaminan Pelaksanaan kepada Penggugat, hal itu juga tidak perlu dilakukan oleh Tergugat, karena sebagai konsekwensi terhadap adanya pemutusan kontrak oleh Tergugat, maka Jaminan Pelaksanaan tersebut harus dicairkan dan disetor ke Kas Daerah sebagai suatu bentuk kewajiban yang harus dilakukan Penggugat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo.
Dengan demikian, maka kalau Warkah Asli Jaminan Pelaksanaan diberikan kepada Penggugat, maka hal itu dapat dikategorikan Penggugat melakukan perbuatan penyitaan uang milik daerah. Tindakan itu bertentangan dengan ketentuan yang terdapat dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yaitu : Pihak manapun dilarang melakukan penyitaan terhadap uang yang harus disetor pihak ketiga kepada negara/daerah.
Disamping itu pada kenyataannya Penggugat dalam pelaksanaan Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 100% sesuai dengan kontrak yang ada. Dengan demikian, maka tindakan Tergugat untuk tidak mengembalikan Jaminan Pelaksanaan adalah telah mendasarkan kepada ketentuan SSUK angka 56.3 yaitu : Jaminan pelaksanaan dikembalikan setelah pekerjaan dinyatakan selesai 100 % dan diganti dengan jaminan pemeliharaan atau menahan uang retensi sebesar 5 % dari nilai kontrak.
Bahwa terhadap permohonan yang disampaikan oleh Penggugat yang menyatakan bahwa putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uit verbaar bij voorrad), menurut Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III juga tidak beralasan dan tidak berdasar.
Perlu Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III sampaikan, bahwa suatu keputusan Pengadilan hanya dapat dilaksanakan apabila telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, sehingga terhadap keputusan hakim pada peradilan tingkat pertama jelas belum dapat dikatakan berkekuatan hukum tetap (in kracht), kecuali apabila terhadap putusan hakim tersebut tidak dilakukan upaya-upaya hukum oleh para pihak yang berperkara.
Dengan demikian maka, berdasarkan kepada hal-hal tersebut dan dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Pasal 54 R.V, SEMA Makamah Agung Nomor 3 Tahun 2000 dan SEMA Makamah Agung Nomor 4 Tahun 2001, maka Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak pelaksanaan Putusan Serta Merta yang diminta oleh Penggugat tersebut.
Bahwa terhadap permohonan Provisi yang diajukan oleh Penggugat, menurut Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III adalah juga tidak berdasar. Hal itu mendasarkan kepada alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa gugatan Wanprestasi yang diajukan oleh Penggugat adalah tidak benar, karena justru dalam pelaksanaan kontrak pembangunan Pasar Kota Sukoharjo, Penggugat sendirilah yang melakukan Wanprestasi kepada Tergugat.
Bahwa klaim lokasi Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo adalah hak sepenuhnya dari Penggugat, hal itu jelas-jelas sangat tidak berdasar. Penggugat tidak mempunyai hak untuk melakukan klaim lokasi pembangunan adalah milik Penggugat, karena pada faktanya aset-aset yang ada disana dari mulai tanah dan bangunan adalah milik Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Hal itu dapat dibuktikan dimana Pemerintah Kabupaten Sukoharjo telah melakukan pembayaran pembangunan fisik Pasar Kota Ir. Soekarno sampai dengan termin Ketiga. Selain itu bukti terhadap kepemilikan fisik bangunan yang telah dibangun dan dibayar telah tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Sehingga sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, lokasi tersebut masuk kategori Barang Milik Daerah yaitu : semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Disamping itu dalam pelaksanaan pembangunan Pasar Kota Ir. Soekarno ini, telah dilakukan pemutusan kontrak oleh Tergugat kepada Penggugat, sehingga dengan telah diputusnya kontrak tersebut maka segala tanggung jawab yang ada pada lokasi pembangunan secara otomatis beralih ketangan Tergugat sebagaimana tersebut dalam SSUK angka 40.1 yang telah diuraikan dalam jawaban gugatan Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III poin 1.
Bahwa terhadap klaim Penggugat agar Tergugat membayar pekerjaan senilai Rp. 6..214.750.000,00 adalah sangat tidak berdasar, karena klaim yang diajukan oleh Penggugat tersebut adalah klaim sepihak Penggugat. Penggugat mestinya sadar, atas tindakan Wanprestasi yang telah dilakukan oleh Penggugat, maka apabila terdapat biaya atau pekerjaan yang telah dilakukan oleh Penggugat tanpa adanya ikatan hukum yang sah, maka kerugian tersebut adalah tanggung jawab mutlak dari Penggugat sendiri dan kesalahan itu tidak dapat dibebankan kepada Tergugat.
Bahwa terhadap permohonan Penggugat untuk tidak dilanjutkannya pembangunan Pasar Kota Ir. Soekarno sebagai sebuah tanggungan atas klaim yang diajukan oleh Penggugat agar Tergugat membayar pekerjaan sebagaimana tersebut dalam huruf c, hal itu sebagai suatu tindakan penyanderaan yang tidak bertanggung jawab. Apalagi lokasi pembangunan ini adalah merupakan fasilitas umum yang sangat mempengaruhi hajat hidup orang banyak dan pelaksanaan pembangunan kembali pasar yang telah mangkrak akibat tindakan yang dilakukan oleh Penggugat, selama kurang lebih 2 (dua) tahun adalah sebagai suatu kebutuhan yang sangat mendesak dan tidak dapat ditunda-tunda lagi.
Dengan tindakan yang diajukan oleh Penggugat tersebut, maka hal itu akan dapat menimbulkan masalah sosial yang sangat besar yaitu terjadinya benturan antara Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dengan Para Pedagang Pasar. Dengan kondisi tersebut, maka hal itu jelas nantinya akan dapat menimbulkan permasalahan terganggunya kondusifitas wilayah di Kabupaten Sukohajo.
Disamping itu kalau tuntutan yang dimintakan oleh Penggugat dimaksud dituruti oleh Tergugat, hal itu jelas bertentangan dengan ketentuan yang terdapat dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yaitu : Barang milik negara/daerah dilarang untuk diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada Pemerintah Pusat/Daerah.
Selain itu tindakan yang diajukan oleh Penggugat untuk tidak dilanjutkannya pembangunan Pasar Kota Ir. Soekarno adalah dapat dikategorikan Penggugat meminta melakukan penyitaan terhadap aset milik Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Dengan demikian, tentunya hal itu tidak dapat dilakukan, karena jelas bertentangan dengan ketentuan yang ada dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yaitu : Pihak manapun dilarang melakukan penyitaan terhadap barang tidak bergerak dan hak kebendaan lainnya milik negara/daerah.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan dengan memperhatikan demi kepentingan umum yang lebih luas, khususnya kepentingan Para Pedagang Pasar Kota Ir. Soekarno yang sampai saat ini masih menempati Pasar Darurat dan agar tidak terhambatnya pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Sukoharjo yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat, maka sudah selayaknya apabila permohonan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim.
Bahwa terhadap permintaan dwangsom atas tidak dilaksanakannya putusan hakim oleh Tergugat, sudah sepatutnya untuk ditolak dengan pertimbangan alasan sebagaimana tersebut diatas.
Dalam Rekonpensi :
Dalam jawaban gugatan ini, selanjutnya kedudukan Tergugat Konpensi mohon disebut sebagai Penggugat Rekonpensi I dan Turut Tergugat I Konpensi disebut sebagai Penggugat Rekonpensii ll yang untuk selanjutnya keduanya disebut Penqgugat Rekonpensi, sedangkan Penggugat Konpensi mohon disebut sebagai Tergugat Rekonpensi.
Bahwa dalil-dalil yang menjadi dasar/alasan yang telah dipergunakan dalam konpensi tersebut di atas, untuk selanjutnya secara mutatis muntandis moho dianggap termuat dan terbaca kembali serta menjadi dasar dalam pengajuan Rekonpensi ini oleh Para Penggugat Rekonpensi dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan;
Bahwa sebagaimana Surat Perjanjian Harga Satuan Paket Pekerjaan Konstruksi kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Pasar Pedesaan Pekerjaan Pembangunan Fisik pasar Kota Sukohario No : 602.3/638/VI/2012 tanggal 12 .luni 2012 antara RM. Ary PS. Hadikusumo, C.Eng, Direktur Utama PT. Ampuh Sejahtera/Tergugat Rekonpensi dan Udy Bintarta, SH I selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sukoharjo (Penggugat Rekonpensi l),dengan di ketahui Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sukoharjo bahwa jangka waktu penyelesaian keseluruhan pekerjaan pembangunan Pasar Kota Sukoharjo selama 195 (seratus sembilan puluh lima) hari kalender terhitung sejak di tetapkan dalam Syarat - Syarat Khusus Kontrak yakni tanggal 14 Juni 2012;
Bahwa Surat Penyerahan Lapangan dari Penggugat Rekonpensi I kepada Tergugat Rekonpensi dilakukan pada tanggal 13 .Juni 2012, namun demikian Tergugat Rekonpensi baru melakukan uitzet pada tanggal 21 Juni 2012.
Bahwa Tergugat Rekonpensi terlambat memulai pelaksanaan pekerjaan sebagaimana jadwal yang_sudah diagendakan, bahkan sampai dengan tanggal 23 Juni 2012 belum ada aktifitas pekerjaan yang dimulai dan bahan material belum masuk ke lokasi proyek sehingga sejak dimulainya pelaksanaan pekerjaan sudah terdapat keterlambatan realisasi fisik dibandingkan dengan target rencana fisik;
Bahwa sebagaimana hasil rapat Monitoring dan Evaluasi lll (periode 15 - 28 Juli 2012) tanggal 1 Agustus 2012 dinyatakan bahwa bobot reailisasi fisik pekeriaan terlambat 3,530 %.,. selanjutnya Penqawas membuat surat teguran terhadap Tergugat Rekonpensi, namun Tergugat Rekonpensi beralasan antara lain karena belum lengkapnya gambar, meskipun sebenarnya gambar dimaksud sudah dibuat dan diserahkan secara lengkap pada tanggal 26 Juli 2012, semestinya dari gambar tersebut sudah bisa untuk melakukan perhitungan Mutual Check 0 (MC-0), apalagi kontrak pembangunan Pasar Sukoharjo adalah harga satuan (unit price), sehingga tanpa MC-0 pun apabila Tergugat Rekonpensi aktif, semestinya back up pekerjaan yang telah dilaksanakan dibuat shop drawing dilampiri ijin pelaksanaan dan ijin pasang sebenarnya bisa dilakukan.
Bahwa sampai dengan berakhirnya jangka waktu kontrak yaitu tanggal 25 Desember 2012, Tergugat Rekonpensi tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, namun sebelum berakhirnya masa kontrak yaitu tanggai 19 Desember 2012, Tergugat Rekonpensi membuat surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan pembangunan Pasar Kota Sukoharjo sesuai dengan tanggung jawab kontraktual berikut ketentuan-ketentuan perubahannya. Atas pernyataan kesanggupan dari Tergugat Rekonpensi tersebut, selanjutnya Penggugat Rekonpensi mengambil kebijakan memberikan kesempatan penyelesaian pekerjaan selama 50 (lima puluh) hari kalender sejak tanggal 26 Desember 2012 sampai dengan tanggal 13 Pebruari 2013.
Bahwa sampai habis masa pemberian kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan, ternyata Tergugat Rekonpensi belum menyelesaikan pekerjaan juga sesuai jadwal yang telah ditetapkan, selanjutnya pada tanggal 14.Pebruari 2013 Penggugat Rekonpensi melakukan pemutusan kontrak secara sepihak.
Bahwa sebagaimana Surat Perjanjian (Kontrak) No. 602.3/638 /VI/2012 tanggal 12 Juni 2012 Point. 5:
1) Butir b.4 yang menyatakan bahwa "Penyedia mempunyai hak dan kewajiban untuk melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak'.
Butir b.5 yang menyatakan bahwa "Penyedia berkewajiban untuk melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang rinci dalam kontrak beserta semua lampirannya,'.
Bahwa sebagaimana Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK) Surat perjanjian (Kontrak) No. 602.3/638/VI/2012 tanggal 12 Juni 2012:
l) Huruf B - Pelaksanaan, Penyelesaian, Addendum dan Pemutusan Kontrak
a) Angka 19 antara lain menyatakan : “Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam SSUK,.
b) Angka 26 antara lain menyatakan : “Jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal penyelesaian bukan akibat Kahar atau Peristiwa Kompensasi atau karena kesalahan atau kelalaian penyedia, maka penyedia dikenakan denda".
Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah :
Pasal 93 ayat (1) yang menyatakan bahwa PPK dapat memutus kontrak secara sepihak, apabila:
a) Denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat kesalahan penyedia Barang/Jasa sudah melampaui 5 % (lima perseratus) dari nilai kontrak.
b) Penyedia Barang / jasa lalai / cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
Pasal 93 ayat (2) menyatakan bahwa dalam hal pemutusan kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa :
a) Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
b) Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia Barang/Jasa atau Jaminan Uang Muka dicairkan;
c) Penyedia Barang/Jasa membayar denda, dan atau;
d) Penyedia Barang/Jasa dimasukkan dan Daftar Hitam/
Pasal 120 menyatakan bahwa selain perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1), Penyedia Barang/Jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam kontrak, dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari harga kontrak atau bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan dan tidak melampaui besarnya Jaminan Pelaksanaan.
9. Bahwa berdasarkan kepada Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Rl Perwakilan Jawa Tengah Nomor : 01/LHP/BPK/XVIII.SMG/2/2014 tanggal 25 Pebruari 2014, dimana dalam pelaksanakan pekerjaan pembangunan Pasar Kota Sukoharjo sesuai dengan Surat Perjanjian Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Pasar Pedesaan Pembangunan Fisik Pasar Kota Sukoharjo Nomor : 602.3/638/VII/2012 tanggal 12 Juni 2012 sebagaimana telah dilakukan Adendum Kontrak Kesatu Nomor : 602.3/1220-A/XI/2012 tanggal 6 Nopember 2012, Tergugat Rekonpensi tidak melaksanakannya secara benar sesuai dengan kontrak yang ada, sehingga hal tersebut mengakibatkan terjadinya cacat mutu dalam beberapa item pekerjaan. Beberapa pekerjaan yang terdapat cacat mutu meliputi :
a. Pekerjaan kusen, pintu, jendela, kaca dan penggantung.
b. Pekerjaan langit-langit.
c. Pekerjaan elektrikal.
d. Pengujian beberapa macam metode meliputi Schmidt Rebound Hammer, UPV dan Core Drill.
e. Sebagian hasil pekerjaan struktur.
10.Bahwa terhadap temuan pelaksanaan pekerjaan dalam pembangunan Pasar Kota Sukoharjo yang terdapat cacat mutu di dalamnya sebagaimana disampaikan oleh BPK Rl Perwakilan Jawa Tengah, hal tersebut tidak sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh Tergugat Rekonpensi sebagaimana tersebut dalam laporan-laporan pelaksanaan pekerjaan yang terdiri dari :
a, Laporan pekerjaan minggu keenam belas.
b. Laporan pekerjaan minggu keduapuluh tiga.
c. Laporan pekerjaan minggu keduapuluh delapan.
Dengan ketidaksesuaian antara laporan yang diampaikan oleh Tergugat Rekonpensi dengan hasil temuan BPK Rl tersebut, maka itu menunjukkan Penggugat Rekonpensi telah memberikan keterangan yang tidak benar terhadap hasil pekerjaan yang dilaksanakannya. Sedangkan terhadap laporan-laporan pelaksanaan pekerjaan sebagaimana tersebut di atas, telah dipergunakan oleh Tergugat Rekonpensi untuk mengajukan termin pembayaran pekerjaan. Dengan telah diterimanya pembayaran pelaksanaan pekerjaan oleh Tergugat Rekonpensi sampai dengan termin ketiga, tetapi dalam pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak yang ada, maka hal tersebut menimbulkan beberapa indikasi merugikan keuangan daerah, dan tindakan yang dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi tersebut juga dikategorikan sebagai tindakan / perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang menimbulkan kerugian bagi Para Penggugat Rekonpensi.
Bahwa sebagaimana Pasal 1267 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang menyatakan : "Pihak terhadap siapa perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih apakah ia, jika hal itu masih dapat dilakukan, akan memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, ataukah ia akan menuntut pembatalan persetujuan disertai dengan pembayaran kerugian dan bunga
Bahwa dalam pelaksanaan pembangunan Pasar Kota Sukoharjo tersebut telah nyata bahwa Tergugat Rekonpensi tidak dapat memenuhi ataupun menyelesaikan pekerjaan sebagaimana tertuang dalam kontrak yang telah disepakati.
11. Bahwa terhadap tindakan yang dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi tersebut, menyebabkan adanya temuan indikasi kerugian keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo, atas telah dibayarnya termin pekerjaan, karena adanya cacat mutu dalam pelaksanaan pembangunan Pasar Kota Sukoharjo yang dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi. Dengan demikian, maka jelas hal itu menimbulkan kerugian secara materiil dan imateriil yang cukup besar, yang hal itu harus dibayar dan diselesaikan oleh Tergugat Rekonpensi. Kerugian tersebut dapat Para Penggugat Rekonpensi sampaikan dengan rincian sebagai berikut:
a. Kerugian materiil, berupa pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan adalah sebesar :
1) Pekerjaan mekanikal elektrikal berupa pengadaan kwh meter intern 2 ampere di tiap kios Gedung A Lantai I sebesar Rp 335.475.000,00 (Tiga ratus tiga puluh lima juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
2) Cacat mutu hasil pekerjaan dan pekerjaan yang belum dilakukan pengujian sebesar Rp 916.474.020,28 (Sembilan ratus enam belas juta empat ratus tujuh puluh empat ribu dua puluh rupiah dua puluh delapan sen).
3) Kekurangan volurne pekerjaan sebesar Rp 3.511.329.564,61 (Tiga rnilyar lima ratus sebelas juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus enam puluh empat rupiah enam puluh satu sen).
4) Kekurangan volume pekerjaan rooster sebesar Rp 439.071.595,20 (Empat ratus tiga puluh sembilan juta tujuh puluh satu ribu lima ratus sembilan puluh lima rupiah dua puluh sen).
5) Biaya pengurusan IMB sebesar Rp. 134.786.063,00 (seratus tga puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu enam puluh tiga rupiah).
6) Denda keterlambatan pelaksanaan/penyelesaian pekeriaan sebesar Rp. 1.242.950.000,00 (satu milyar dua ratus empat puluh dua iuta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
7) Pencairan Jaminan Pelaksanaan Tergugat Rekonpensi sebesar Rp.1.242.950.000,- (satu milyar dua ratus empat puluh dua juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
8) Pelunasan pmbayar4 Tergugat Rekonpensi kepada penyedia iasa lainnya sebesar Rp. 540.000.000,- (Rp. 360.000.000,- + Rp. 180.000.000,-) ditambah bunga sebesar 6 % (enam persen) per hari dari jumlah tersebut di atas terhitung sejak tanggal gugatan ini diajukan sampai dengan dikeluarkannya keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
b. Kerugian immateriil yang diderita Penggugat Rekonpensi adalah tindakan yang dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi mempermalukan kedudukan Para Penggugat Rekonpensi. Sehubungan dengan hal tersebut Penggugat Rekonpensi meminta kerugian tersebut diganti rugi besar Rp 200.000.000.000,00 (Dua ratus milyar rupiah).
12. Bahwa untuk memenuhi unsur keadilan dan kelayakan terhadap kerugian materiil maupun imateriil yang dialami oleh Penggugat Rekonpensi secara nyata, maka patut kiranya Tergugat Rekonpensi dibebankan memberikan ganti kerugian sebanding dengan kerugian nyata yang sudah terincitersebut diatas.
13. Bahwa selanjutnya untuk menjagn agar Tergugat Rekonpensi mematuhi Putusan Pengadilan, maka Para PerBgugat RdsrperEri rnerninta kepada Pengadilan Negpri Sukohario untuk menghukun Tergqgat R*onperx;i untuk membayar atas kerugian yang diderita oleh Para Penggugat Rekonpensi secara tunai dan seketika pada saat perkara ini diputns dan apabila Tergugat Rekonpensi lalai melaksanakannya, cukup pula beralasan untuk menetapkan uang paksa sebesar Rp 20.000.000,00 (Dua puluh juta rupiah) per hari atas keterlambatan pembayaran yang dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi tersebut.
14.Bahwa untuk menjamin hak-hak Para Penggugat Rekonpensi agar gugatan yang diajukan dapat dilaksanakan, maka Para Penggugat Rekonpensi mengajukan sita jaminan (conseruatoir beslaag) terhadap aset-aset milik Tergugat Rekonpensi, baik yang berupa benda bergerak atau benda tidak bergerak, yang akan Para Penggugat Rekonpensi ajukan pennohonannya secara tersendiri yang merupakan satu kesatuan pada gugatan ini.
15.Bahwa oleh karena gugatan Para Penggugat Rekonpensi berdasarkan bukti-bukti yang nyata dan kuat, maka mendasarkan kepada ketentuan Pasal 180 HlR, Para Penggugat Rekonpensi mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hokum banding, verset dan kasasi
Berdasarkan uraian tersebut diatas, bersama ini Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut:
Primair :
A. Dalam Eksepsi :
Menerima dan mengabulkan seluruh eksepsiyang disampaikan oleh Tergugat, Turut Tergugat l, Turut Tergugat ll dan Turut Tergugat lll.
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima, atau setidak-tidaknya menolak seluruh gugatan Penggugat.
B. Dalam Provisi :
Menolak Permohonan Provisi yang diajukan oleh Penggugat.
Menyatakan tidak sah secara hukum Penghentian Pembangunan Pasar Kota lr. Soekarno sebagaimana dimohonkan Penggugat.
Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat tidak pantas membayar dwangsom / uang paksa sebagaimana Penggugat minta atas tidak dilaksanakannya putusan sela terkait pemohonan Provisi.
C. Dalam Pokok Perkara;
Menerima seluruh dalil-dalil jawaban yang disampaikan oleh Tergugat,Turut Tergugat l, Turut Tergugat ll dan Turut Tergugat lll.
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima.
Menyatakan Tergugat tidak melakukan perbuatan Wanprestasi sebagaimana Penggugat dalilkan dalam gugatannya.
Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat tidak mempunyai kewajiban untuk menandatangani CCO2.
Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat tidak punya kewajiban membayar kerugian-kerugian kepada Penggugat (karena Tergugat tidak ada kerugian-kerugian yang mesti dibayar Tergugat.
Membebaskan Tergugat untuk membayar secara tunai kerugian-kerugian sebagaimana Penggugat minta, yaitu :
Kekurangan pembayaran sebear Rp. 6.214.750.000,- segera setelah putusan ini dibacakan.
Membayar bunga sebesar Rp. 4 o/o perbulan dari kekurangan pembayaran tersebut, terhitung sejak bulan Pebruari 2012 sampai dengan dana tersebut diterima oleh Penggugat.
Membayar ganti rugi Peristiwa Kompensasi sebesar Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) segera setelah putusan ini dibacakan.
karena Tergugat tidak menimbulkan kerugian-kerugian tersebut terhadap Penggugat,
Menolak perintah agar Tergugat menghentikan Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo, karena tidak ada kekurangan pembayaran yang harus diberikan kepada Penggugat.
Menolak perintah agar Tergugat mengembalikan Warkah Asli Jaminan Pelaksanaan kepada Penggugat, karena Jaminan Pelaksanaan tersebut menjadi hak Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo.
Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat tidak pantas membayar uang paksa sebagaimana Penggugat minta, karena tidak ada kewajiban Tergugat membayar kerugian-kerugian kepada Penggugat.
Menolak perintah agar Tergugat, Turut Tergugat l, Turut Tergugat ll dan Turut Tergugat lll untuk tunduk dan patuh kepada putusan ini, karena Turut Tergugat l, Turut Tergugat ll dan Turut Tergugat lll tidak merasa mempunyai kesalahan kepada Penggugat.
Menyatakan putusan dalam perkara a quo tidak dapat dilaksanakan serta merta, dimana putusan Pengadilan tidak dapat dilaksanakan sebelum mempunyai kekuatan hukum tetap, karena masih ada upaya hukum lainnya yang berupa banding, verset maupun kasasi.
Menghukum Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
D. Dalam Rekonpensi :
Menerima dan mengabulkan Gugatan Rekonpensi para penggugat Rekonpensi seluruhnya;
Menyatakan Tergugat Rekonpensi telah melakukan wanprestasi;
Menghukum Tergugat Rekonpensi membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Para Penggugat Rekonpensi;
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar denda keterlambatan pelaksanaan / penyelesaian pekerjaan sebesar Rp. 1.242.950.000,00 (satu milyar dua ratus empat puluh dua juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Para Penggugat Rekonpensi;
Menyatakan secara hukum bahwa Para Penggugat Rekonpensi berhak untuk mencairkan Jaminan Pelaksanaan Tergugat Rekonpensi sebesar Rp. 1.242.950.000,- (satu milyar dua ratus empat puluh dua juta sembilan ratus Iima puluh ribu rupiah) dan menyetorkan ke kas daerah;
Menyatakan secara hukum bahwa Para Penggugat Rekonpensi berhak untuk memperhitungkan atas kekurangan volume pekerjaan, biaya pengurusan lMB,kekurangan volume pekerjaan rooster dan volume pekerjaan yang rusak senilai Rp. 5.001.661.243,09 (Rp. 3.511.329.564,64 + Rp. 134.786.063,00 + Rp. 439.071.595,20 + Rp. 916.474.020,28) dalam pelunasan pembayaran kepada Tergugat Rekonpensi;
Menyatakan secara hukum bahwa Para Penggugat Rekonpensi berhak untuk memverifikasi bukti pelunasan pembayaran Tergugat Rekonpensi kepada penyedia jasa lainnya sebesar Rp. 540.000.000,- (Rp. 360.000.000,- + Rp. 180.000.000,-);
Menghukum Tergugat Rekonpensi membayar kerugian immateriil kepada Para Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 200.000.000.000,- (dua ratus milyar rupiah) segera setelah putusan ini dibacakan;
Menghukum Tergugat Rekonpensi membayar dwangsom sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) perhari atas keterlambatan Tergugat Rekonpensi melaksanakan putusan hakim, segera setelah putusan terhadap perkara ini dibacakan;
Menyatakan sah tindakan Para Penggugat Rekonpensi yang memasukkan Rekonpensi sebagai perusahaan dalam daftar hitam;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) atas benda atau benda tidak bergerak milik Tergugat Rekonpensi;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta,dapat dijalankan terlebih dahulu (uit verbaar bij voorrad) walaupun ada upaya hukum yang dilakukan Tergugat Rekonpensi.
Dalam Konpensi dan Rekonpensi :
- Menghukum Penggugat dalam Konpensi / Tergugat dalam Rekonpensi untuk mebayar semua ongkos perkara
Subsidair :
Apabih Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Menimbang, bahwa kuasa Turut Tergugat IV telah mengajukan jawabannya yang disertai eksepsi sebagai berikut :
A. Tentang Kompetensi Absolut;
Bahwa PT Dieng Agung selaku Konsultan Pengawas dalam hal ini sebagai Turut Tergugat IV Konvensi/Penggugat Rekonvensi, yang beralamat di Wilayah Hukum kota Semarang, yang sama sekali tidak mempunyai ikatan perjanjian dengan PT Ampuh Sejahtera selaku Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi;
Bahwa sesuai yang tertuang dalam posita Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi menyatakan dan telah mengakui keputusan Pejabat Pembuat Komitmen yang bertindak untuk dan atas nama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sukoharjo telah menandatangani Surat Perjanjian Harga Satuan Paket Pekerjaan Konstruksi Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Pasar Pedesaan Pekerjaan Pembangunan Fisik Pasar Kota Sukoharjo nomor: 602.3/638/VI/2012 yang diketahui oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab Sukoharjo dalam hal ini sebagai Turut Tergugat I, sehingga ini bukan hanya perselisihan Wanprestasi, tetapi menyangkut tentang keputusan Pejabat Publik;
Bahwa terhadap kedudukan Turut Tergugat IV/Penggugat Rekonvensi, yang tidak mempunyai hubungan kontraktual dengan Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi secara nyata dan tegas kebenarannya telah dijadikan pihak Turut Tergugat, maka pemeriksaan pokkok perkara bukanlah kewenangan memeriksa dan mengadili di Pengadilan Negri Sukoharjo;
Bahwa terkait dengan kedudukan Turut Tergugat IV Konvensi / Penggugat Rekonvensi serta terhadap Keputusan Pejabat Publik, maka denan ini mohon diijinkan untuk menolak, pemeriksaan perkara a quo oleh Pengadilan Negeri Sukoharjo;
Eksepsi Error in Persona (Keliru Pihak Yang Ditarik Sebagai Turut Tergugat)
Bahwa jika dicermati secara seksama, gugatan Penggugat konvensi/ tergugat rekonvensi yang ditujukan kepada Turut Tergugat IV/Penggugat Rekonvensi adalah keliru pihak yang ditarik sebagai Turut Tergugat, karena tidak mempunyai hubungan kontrak dengan perkara a quo, yang alasan ini tidak diterangkan dalam gugatan Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi terhadap kedudukan Turut Tergugat IV/ Penggugat Rekonvensidalam perkara a quo;
Bahwa Turut Tergugat IV/ Penggugat Rekonvensi adalah bukan sebagai pihak yang timbul dari perjanjian antara Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dengan pihak lain (Tergugat), yang hanya mengikat kepada mereka, dan oleh karena itu gugatan Penggugat Konvensi/ tergugat Rekonvensi yang menarik Turut Tergugat IV yang tidak ikut menandatangani perjanjian adalah keliru pihak ditarik sebagai Turut Tergugat;
C. Eksepsi Obscuur Libel
Bahwa gugatan Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi, tidak hanya dianggap cukup dalam menyajikan peristiwa hukum bak novel, dalam hal ini Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi tidak menjelaskan dasar hukum (rechts grond) dan (feitelijke grond) yang mendasari gugatan terhadap Turut Tergugat IV, sehingga dalam dalil gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak memenuhi syarat formal;
Bahwa dengan gugatan Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi telah tidak memenuhi syarat formil, maka gugatan dianggap tidak jelas dan tidak tertentu (een duideljke en bepaalde conclusie) karena tidak dijelaskan dan tidak mendasar Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi menggugat Turut Tergugat IV Konvensi/ Penggugat Rekonvensi;
Bahwa kekaburan semakin bertambah ketika Posita dan Petitum gugatan Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi tidak memperjelas dan mempertegas gugatannya, dalam hal ini mengenai hubungan antara Penggugat dan Tergugat sehingga Turut Tergugat IV Konvensi/ Penggugat Rekonvensi ditarik sebagai Turut Tergugat IV, yang diketahui bukan pihak dalam perjanjian, hal ini mengakibatkan gugatan Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi salah pihak ditarik sebagai Turut Tergugat (gemis aanhoedarmigheid);
Bahwa Petitum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, tidak jelas hak apa yang dituntut, selanjutnya dalam Petitum juga tidak menyebut secara tegas dan jelas perihal Turut Tergugat IV Konvensi/ Penggugat Rekonvensi melakukan wanprestasi tanpa menyebut perbuatannya secara tegas, sehingga cukup beralasan bahwa petitum dinyatakan tidak jelas;
Dalam Pokok Perkara :
Dalam Konpensi :
Jawaban dalam eksepsi tersebut diatas adalah merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan jawaban dalam pokok perkara seperti diuraikan dibawah ini;
Bahwa Turut Tergugat IV Konvensi/Penggugat Rekonvensi menyatakan menolak seluruh maksud dan dalil-dalil gugatan Penggugat, kecuali yang secara tegas-tegas dlbenarkan dalam surat jawaban ini;
Bahwa apa yang didalilkan oleh Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi mengenai wanprestasi Turut Tergugat IV, adalah tidak berdasar apapun, dan dengan tegas Turut Tergugat IV Konvensi/penggugat Rekonvensi menolak ;
Bahwa Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak pernah melakukan koreksi atas dokumen yang dimilikinya maka kesalahan dokumen yang dimiliki oleh Penggugat Konvensi/Tergugat rekonvensi dijadikan dasar gugatan, dimana terkesan penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi hanya cari-cari masalah saja;
Bahwa Turut Tergugat IV Konvensi/Penggugat Rekonvensi adalah Tidak pernah ada perbuatan ingkar janji/wanprestasi terhadap Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, justru Penggugat dalam Positanya telah mengakui keterlambatan Pekerjaan Konstruksi Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Pasar Pedesaan Pekerjaan Pembangunan Fisik Pasar Kota Sukoharjo;
Bahwa Penggugat konvensi/Tergugat Rekonvensi dalam melaksanakan Perjanjian seharusnya beritikad baik sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1338 KUHPerdata, justru dalam hal ini Gugatan Penggugat telah membuktikan itikad buruknya yang masih berusaha untuk mencari keuntungan, tanpa menghiraukan besarnya kerugian yang diderit.a oleh pihak-pihak lain, terutama Turut Tergugat IV, yang disangkutpautkan dalam gugatan tanpa dasar hukum, dengan alasan yang dicari-cari. lni membuktikan ltikad Buruk (had faith) dari Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi;
Bahwa gugatan Penggugat konvensi /Tergugat Rekonvensi ini tidak didasarkan dengan dalil hukum, dan fakta-fakta serta tidak sesuai dengan Pasal 180 HIR, maka permintaan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi haruslah ditolak;
Dalam Rekonpensi :
Bahwa Turut Tergugat IV Konvensi sekarang yang selanjutnya disebut sebagai Penggugat Rekonvensi, dengan ini mengajukan gugatan Rekonpensi kepada Penggugat Konvensi yang selanjutnya disebut sebagai tergugat Rekonvensi;
Bahwa Penggugat Rekonvensi mohon agar semua yang telah dikemukakan dalam Eksepsi, Konvensi, tersebut dlatas, secara mutatis mutandi termuat dan terbaca kembali dalam gugat balik/Rekonvensi ini;
Bahwa Tergugat Rekonvensi sebagal Penyedia Jasa dalam pelaksanaan Paket Pekerjaan Konstruksi Kegiatan Rehabilitasi / Pemeliharaan Pasar Pedesaan Pekerjaan Pembangunan Fisik Pasar Kota Sukoharjo Nomor: 602.3/638/VI/2012 pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sukoharjo, Tergugat Rekonvensi berjanji bahwa pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Pasar "Ir.Soekarno" Kota Sukoharjo selesai dalam waktu selama 195 (seratus Sembilan puluh lima) hari kalender terhitung sejak diterbitkan Surat Perintah Mulai Kerja tanggal 14 Juni 2012. Namun kenyataanya tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh Tergugat Rekonvensi, karena masih dalam keadaan yang belum siap pakai dan tidak dapat dioperasikan. Hal ini membuktikan bahwa Tergugat Rekonvensi terlambat dalam melaksanakan pekerjaan Pembangunan Pasar "Ir. Soekarno" Kota Sukoharjo,'
Bahwa Pekerjaan yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi mengalami keterlambatan/tidak tepat waktu serta tidak diselesaikan secara sempurna sebagaimana isi Perjanjian Paket Pekerjaan Konstruksi Kegiatan Rehabilitasi /Pemeliharaan Pasar Pedesaan Pekerjaan Pembangunan Fisik Pasar Kota Sukoharjo Nomor : 602.3/638/VI/2012 pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sukoharjo, selanjutnya akibat dari perbuatan ingkar janji/wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi telah merugikan Penggugat Rekonvensi, dalam hal ini perlu dipahami bahwa Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan Tergugat Rekonvensi dinyatakan Tidak Sesuai Ketentuan (berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Nomor 01/LHP/BPK/XVIII.SMG/02/2014 tanggal 25 Februari 2014, yang selanjutnya berimplikasi kepada Penggugat Rekonvensi ditetapkan sanksi berupa penetapan sebagai-perusahaan dalam Daftar Hitam (Black list);
Bahwa selain alasan diatas, Penggugat Rekonvensi tidak mempunyai hubungan kontraktual dengan Tergugat Rekonvensi, sehlngga Penggugat Rekonvensi adalah bukan sebagai pihak yang timbul dari perjanjian antara Tergugat Rekonvensi dengan pihak lain, maka adalah berdasar dan beralasan menurut hukum Tidak pernah ada perbuatan ingkar janji/wanprestasi terhadap Tergugat Rekonvensi;
Bahwa Tergugat Rekonvensi tidak punya kwalitas untuk mengajukan gugatan yang ditujukan kepada Penggugat Rekonvensi, oleh karena gugatan Tergugat Rekonvensi tidak menpunyai dasar dan alasan, terkesan mengada-ada dan mencari masalah sehingga Tergugat rekonvensi menyatakan Penggugat rekonvensi melakukan Perbuatan ingkarjanji / wanprestasi;
Bahwa perbuatan Tergugat Rekonvensi sangat merugikan sekali bagi Penggugat Rekonvensi, yang sampai saat ini telah ditetapkan sebagai- Perusahaan dalam Daftar Hitam berlaku selama 2 (dua) Tahun kalender mulai tanggal 3 Maret 2014 sampai dengan tanggal 2 Maret 2016, dalam pekerjaan Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Pasar Pedesaan Pekerjaan Pembangunan Fisik Pasar Kota Sukoharjo pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sukoharjo, dimana selaku Penyedia jasa pelaksanaan konstruksi adalah Tergugat Rekonvensi, selanjutnya oleh Tergugat Rekonvensi justru menarik Penggugat Rekonvensi sebagai pihak Turut Tergugat IV;
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas Tergugat Rekonvensi telah membawa kerugian kepada orang lain (pasal 1365 KUHPerdata) dan sudah sewajibnya Tergugat Rekonvensi untuk mengganti kerugian yang diderita oleh Penggugat Rekonvensi;
Bahwa Tergugat Rekonvensi tidak cermat dan jelas, sehingga dengan lantang menyatakan Penggugat Rekonvensi melakukan Perbuatan Ingkar janji/wanprestasi tetapi sama sekali tidak didasari dengan alasan-alasan hukum, maka karena perbuatan Tergugat Rekonvensi harus mempertanggung jawabkan atas kelalaian atau kurang hati-hati (Pasal 1366 KUHPerdata)serta mempertanggung jawabkan untuk kerugian Penggugat Rekonvensi yang dlsebabkan karena Perbuatan Tergugat Rekonvensi;
Bahwa berdasar hal tersebut diatas, jelas-jelas Tergugat Rekonvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan merugikan Penggugat Rekonvensi yang sangat besar dan tidak sedikit jumlah ditambah hingga 2 % setiap bulannya terhitung sejak perkara ini didaftarkan di Kepaniteraan PengadiIan Negeri Sukoharjo sampai lunas dibayar dan hal ini sesuai dengan Pasal 1240 KUHPerdata, baik kerugian materiil maupun kerugian immaterial sebesar Rp.32.880.000.000,- (tiga puluh dua milyar delapan ratus delapan puluh juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
Kerugian Materiil yang diderita Penggugat Rekonvensi
Pekerjaan yang sedang dilaksankan di lingkungan pemerintah dan swasta, sehingga tidak terpenuhi progress pekerjaan Rp.6.000.000.000,-
Biaya ongkos-ongkos "kosten, schadenen en interessen" (yang diderita) Rp.7 .440.000.000,-.
Jumlah kerugian materiil yang diderita Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 13.440.000.000,- (tiga belas milyard empat ratus empat puluh juta rupiah)
Kerugian imateriil. yang diderita Penggugat Rekonvensi karena terdapatnya alasan dan dasar hukum untuk menggugat Tergugat Rekonvensi, dan akibatnya nama baik Penggugat Rekonvensi di masyarakat dan relasi sampai diumumkan tingkat nasional telah mengakibatkan tidak dapatnya Penggugat Rekonvensi beroperasi dalam kegiatan usaha, maka Penggugat Rekonvensi menetapkan ganti rugi immateriil adalah sebesar Rp. 19.440.000.000,- (sembilan belas milyar empat ratus empat puluh juta rupiah);
11. Bahwa oleh karena gugatan rekonvensi ini diajukan dengan dasar-dasar dan alasan-alasan serta fakta yang terjadi dan sesuai dengan Pasal 180 HIR, maka dengan ini Penggugat Rekonvensi mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo cq Majelis Hakim yang Memeriksa dan mengadili Perkara a quo agar putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad), meskipun ada Banding, Kasasi atau Upaya-upaya Hukum yang lain;
12.Bahwa agar Tergugat Rekonvensi tidak lalai untuk memenuhi bunyi putusan ini, mohon agar kepada Tergugat Rekonvensi dihukum untuk membayar uang paksa (DWANGSOM) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk tiap-tiap hari keterlambatan Tergugat Rekonvensi memenuhi isi putusan ini.
Berdasarkan dasar dan dan alasan-alasan serta dalil-daIil yang maka Turut Tergugat IV Konvensi/Penggugat kepada Majelis Hakim yang Memeriksa dan Menghadili perkara a quo, berkenan untuk memberikan putusan, sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Menerima dan mengabulkan Eksepsi Turut Tergugat IV untuk seluruhnya;
Menyatakan demi hukum gugatan Penggugat kabur (Obscuur Libel);
Menyatakan demi hukum gugatan Penggugat keliru pihak terhadap Turut Tergugat IV (Error in Persona);
Menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan atau gugatan terhadap Turut Tergugat IV atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) ;
Menyatakan Turut Tergugat IV dikeluarkan sebagai pihak dalam gugatan Penggugat;
Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
Dalam Konpensi :
Menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan atau terhadap Turut Tergugat IV atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
Dalam Rekonpensi :
Mengabulkan Gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Menyatakan Rekonvensi yang diajukan oleh Penggugat Rekonvensi/Turut Tergugat IV Konvensi adalah beralasan dan dapat diterima;
Menyatakan demi hukum Tergugat Rekonvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar uang ganti rugi kepada Penggugat Rekonvensi berupa kerugian materiil maupun kerugian immaterial sebesar Rp.32. 880.000.000,- (tiga puluh dua milyar delapan ratus delapan puluh juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
Kerugian Materiil yang diderita Penggugat Rekonvensi
Pekerjaan yang sedang dilaksankan di lingkungan pemerintah dan swasta, sehingga tidak terpenuhi progress pekerjaan Rp. 6.000.000.000,-
Biaya ongkos-ongkos "kosten, schadenen en interessen" (yang diderita) Rp.7 .440.000.000,-.
Jumlah kerugian materiil yang diderita Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 13.440.000.000,- (tiga belas milyard empat ratus empat puluh juta rupiah)
Kerugian imateriil. yang diderita Penggugat Rekonvensi karena terdapatnya alasan dan dasar hukum untuk menggugat Tergugat Rekonvensi, dan akibatnya nama baik Penggugat Rekonvensi di masyarakat dan relasi sampai diumumkan tingkat nasional telah mengakibatkan tidak dapatnya Penggugat Rekonvensi beroperasi dalam kegiatan usaha, maka Penggugat Rekonvensi menetapkan ganti rugi immateriil adalah sebesar Rp. 19.440.000.000,- (sembilan belas milyar empat ratus empat puluh juta rupiah);
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)untuk tiap harl keterlambatan Tergugat Rekonvensi memenuhi isi putusan ini;
Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad), meskipun ada banding,kasasi atau upaya hukum yang lain;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar semua biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya(ex aguo et bono);
Menimbang, bahwa Turut Tergugat V telah mengajukan jawabannya yang disertai eksepsi sebagai berikut :
A. Eksepsi :
Bahwa sebelum Turut Tergugat V menanggapi atas dalil-dalil gugatan Penggugat dalam pokok perkara, maka terhadap gugatan yang Penggugat sampaikan perlu kiranya Turut Tergugat IV sampaikan eksepsi sebagai berikut :
Bahwa terhadap dalil Penggugat dalam membuat gugatan adalah tidak cermat dan tidak lengkap, sehingga gugatan yang diajukan oleh Penggugat mengandung cacat formil dan memperlihatkan kesalahan subyek hukum atau error in persona. Selain itu Penggugat dalam gugatannya memperlihatkan adanya Plurium Litis Consurtium. Dengan ketidak cermatan dalam penyebutan subyek gugatan tersebut, maka hal itu berakibat pada kekeliruan dalam menyebut subyek gugatan (error in persona). Sehingga, menurut Turut Tergugat V gugatan Penggugat sudah selayaknya ditolak atau setidaknya gugatan tidak diterima;
Bahwa dalam perihal gugatan, Penggugat menyatakan gugatan diajukan karena terjadinya tindakan Wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat, namun demikian menurut Turut Tergugat V, sebenarnya Penggugat juga melakukan tindakan Wanprestasi juga. Sehingga menurut Turut Tergugat V kalau Tergugat dinyatakan melakukan tindakan Wanprestasi oleh Penggugat, maka hal itu merupakan tindakan yang benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dikarenakan Penggugat juga tidak memenuhi prestasi yang diperjanjikan oleh Penggugat sendiri (non adempleti contractus). Mendasarkan hal tersebut, maka menurut Turut Tergugat V sudah selayaknya apabila gugatan ditolak atau setidaknya gugatan tidak diterima;
Pokok Perkara
Bahwa dalil-dalil jawaban Turut Tergugat V dalam Eksepsi mohon dianggap tertulis dan terbaca kembali dan menjadi bagian sebagai tanggapan Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III atas pokok perkara.
Bahwa Turut Tergugat V menolak dengan tegas terhadap dalil-dalil yang disampaikan oleh Penggugat, kecuali yang secara tegas diakui oleh Turut Tergugat V.
Bahwa seluruh tindakan yang dilakukan oleh Tergugat dalam pelaksanaan kontrak Pembangunan Pasar Sukoharjo sudah benar dan sesuai ketentuan yang berlaku, serta tidak menimbulkan kerugian secara nyata kepada Penggugat, sehingga dalil-dalil gugatan Penggugat yang dinyatakan dalam posita gugatan tidak berdasar dan mengada-ada, sehingga sudah seharusnya dikesampingkan atau ditolak.
Selanjutnya terhadap dalil-dalil gugatan Penggugat, perlu Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III tanggapi sebagai berikut :
Bahwa terhadap dalil Penggugat dalam gugatan poin 3, menurut Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III adalah tidak berdasar. Dalil yang disampaikan oleh Penggugat tersebut, bilamana Penggugat dalam rangka Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan ketentuan waktu sebagaimana tertuang dalam kontrak yang ada. Sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Pasar Pedesaan Pembangunan Fisik Pasar Kota Sukoharjo Nomor : 602.3/638/VI/2012 tanggal 12 Juni 2012 dan sesuai dengan SPMK Nomor : 602.3/670/VI/2012 tanggal 14 Juni 2012, dimana pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan selama 195 (seratus sembilan puluh lima) hari kalender, atau mulai tanggal 14 Juni 2012 dan harus sudah selesai pada tanggal 25 Desember 2012. Namun demikian, kenyataannya Penggugat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tersebut. Bahkan sampai dengan berakhirnya masa pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan, Penggugat juga tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sebagaimana yang telah diperjanjikan. Penggugat melanggar ketentuan kewajiban sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kontrak pada angka 5 huruf b nomor 4) dan nomor 7) yaitu kewajiban untuk : melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak dan kewajiban menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan yang telah ditetapkan dalam kontrak. Dengan demikian, jelas bahwa Penggugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) terhadap kontrak yang ada. Maka selanjutnya sesuai dengan SSUK huruf B.6 Klausul 38.4 huruf a yang menyebutkan Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 KUH Perdata, Pemutusan kontrak melalui pemberitahuan tertulis dapat dilakukan apabila : Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam waktu yang ditentukan. Sehingga terhadap langkah yang dilakukan oleh Tergugat untuk melakukan pemutusan kontrak terhadap Penggugat, menurut Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III hal itu sudah tepat. Dengan telah dilakukannya pemutusan kontrak, maka sesuai dengan ketentuan SSUK huruf B.6 Klasul 40.1 disebutkan : Semua bahan, perlengkapan, peralatan, hasil pekerjaan sementara yang masih berada di lokasi kerja setelah pemutusan kontrak akibat kelalaian atau kesalahan penyedia, dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh PPK tanpa kewajiban perawatan. Pengambilan kembali semua peninggalan tersebut oleh penyedia hanya dapat dilakukan setelah mempertimbangkan kepentingan PPK. Selain itu sesuai dengan kenyataan yang ada, Penggugat telah menerima pembayaran terhadap prestasi pekerjaan sampai dengan angsuran ketiga, sebagaimana yang telah tertuang dalam SSKK huruf O Klasul 2 huruf c. Dengan alasan-alasan tersebut, klaim terhadap lokasi masih dalam penguasaan dan tanggung jawab Penggugat sampai diajukannya gugatan a quo jelas tidak berdasar.
Bahwa terhadap dalil gugatan yang disampaikan oleh Penggugat sebagaimana tersebut pada poin 5, menurut Turut Tergugat V hal itu sangat tidak mendasar. Konsisi lahan dilapangan yang tidak sesuai dengan perencanaan adalah pada gedung B, dan pada saat itu sudah disepakati untuk memotong bangunan sebelah utara disesuaikan dengan batas lahan yang ada. Sehingga sangat tidak relevan apabila gambar perencanaan dikatakan tidak dapat diterapkan, sebab dalam pelaksanaannya gambar perencanaan tetap dijadikan acuan;
Dan terhadap terjadinya perubahan dalam pelaksanaan pekerjaan, mestinya Penggugat memebuat Shop Drawing. Pada kenyataannya Penggugat tidak pernah membuat Shop Drawing;
Bahwa terhadap dalil gugatan yang disampaikan oleh Penggugat sebagaimana tersebut pada poin 6, menurut Tergugat V hal itu menunjukkan Penggugat berusaha memutarbalikan fakta yang ada dan berusaha menutup nutupi kesalahan yang sebenarnya dilakukan oleh Penggugat, dengan cara mencari-cari alasan pembenar. Alasan Penggugat yang menyatakan telah terjadi suatu peristiwa Kompensasi sebagaimana disebutkan dalam SSUK Klasul 59.1.c dan Klasul 59.1.f yang dilakukan oleh PPK. Dalam ketentuan SSUK Klasul 59.1.c disebutkan : Peristiwa kompensasi dapat diberikan kepada penyedia yaitu PPK tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan. Sedangkan dalam ketentuan SSUK Klasul 59.1.f disebutkan PPK memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan. Mendasarkan hal itu, menurut Turut Tergugat V dalil yang disampaikan oleh Penggugat tersebut, kontradiktif dengan dalil Penggugat poin 5, yang menyatakan bahwa pada tanggal 21 Juni 2012 telah dilakukan Uizet Lapangan yang dilakukan Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Disperindag dan Penggugat sendiri, dengan hasil kondisi lapangan tidak sesuai dengan perencanaan. Tidak mungkin Tergugat tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan perintah kepada Penggugat, kalau Penggugat sudah dapat menyimpulkan lokasi tidak sesuai dengan perencanaan. Apakah dalam melihat lokasi tersebut hanya berdasarkan perkiraan Penggugat saja, tidak menggunakan acuan gambar atau perencanaan yang telah dibuat.
Selain itu juga dalil yang disampaikan Penggugat itu, juga bertolak belakang dengan Surat Perjanjian Kegiatan Rehabilitasi / Pemeliharaan Pasar Pedesaan Pembangunan Fisik Pasar Kota Sukoharjo Nomor : 602.3/638/VI/2012 tanggal 12 Juni 2012. Apakah Penggugat dalam menandatangani Surat Perjanjian tersebut tidak membaca atau menelitinya secara seksama terlebih dahulu. Dalam kesepakatan yang telah dibuat oleh Penggugat dan Tergugat sebagaimana tersebut dalam angka 3 huruf g dan h disebutkan : Dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari kontrak ini berupa Spesifikasi Umum dan Gambar-Gambar. Disamping itu dalam kontrak tentang ketentuan mengingat huruf (d) angka (4) jelas disebutkan : PPK dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan penandatanganan kontrak ini dan mengikat pihak yang mewakili : Telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan mengkonfirmasi semua ketentuan dalam kontrak ini beserta semua fakta dan kondisi terkait. Selain itu setelah Tergugat menyerahkan pelaksanaan pekerjaan kepada Penggugat pada tanggal 14 Juni 2012 sampai dengan Uizet Lapangan yang dilaksanakan pada tanggal 21 Juni 2012, selanjutnya Tergugat tidak pernah memberikan perintah kepada Penggugat untuk menunda pelaksanaan pekerjaan yang telah diperjanjikan. Mendasarkan hal-hal tersebut, jelas dalil Penggugat bahwa telah terjadinya suatu Peristiwa Kompensasi adalah hanya alasan-alasan pembenar untuk menutupi kesalahan Penggugat sendiri.
Bahwa terhadap dalil Penggugat poin 7, yang menyatakan Tergugat melakukan tindakan-tindakan yang menimbulkan Peristiwa Kompensasi, menurut Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III hal itu juga tidak berdasar. Terhadap hal-hal yang disampaikan oleh Penggugat, hal tersebut akan Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III tanggapi sebagai berikut :
Bahwa terhadap dalil Penggugat huruf a, yang menyatakan gambar kerja yang ada dalam dokumen pelelangan tidak bisa dijadikan dasar pelaksanaan pekerjaan.
Terhadap dalil yang disampaikan oleh Penggugat tersebut kontradiktif dengan pelaksanaan proses pelelangan dalam rangka Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo. Dalam pelaksanaan penjelasan pekerjaan (Aanwizjing) secara elektronik yang dilaksanakan pada tanggal 2 Mei 2012, Penggugat tidak pernah menanyakan permasalahan gambar kerja dalam dokumen pengadaan. Dengan tidak adanya pertanyaan tersebut yang disampaikan oleh Penggugat, berarti Penggugat telah memahami dan menyetujui materi pelaksanaan dokumen pengadaan barang jasa, termasuk di dalamnya gambar-gambar pelaksanaan pekerjaan yang terdapat dalam dokumen pengadaan tersebut. Bahwa Penggugat juga telah memasukkan penawaran pada tanggal 10 Mei 2012 berdasarkan dokumen pengadaan yang ada. Sehingga menjadi suatu yang lucu, kalau Penggugat sendiri telah melakukan penawaran, namun setelah tidak dapat melaksanakan pekerjaan sesuai yang diperjanjikannya, lalu mempermasalahkan gambar kerja yang sudah menjadi satu kesatuan dalam dokumen pelelangan pengadaan barang dan jasa tersebut. Atau mungkin menurut Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III, pihak Penggugat tidak memiliki tenaga ahli yang berkompeten/tenaga ahli sebagaimana yang dicantumkan dalam dokumen penawaran, atau tenaga ahli yang ada tidak dapat membaca gambar-gambar yang disampaikan dalam dokumen pengadaan dimaksud.
Bahwa terhadap dalil Penggugat huruf b menurut Turut Tergugat V, hal tersebut tidak berdasar. Apabila pengggat khawatir terhadap kekuatan kontruksinya, penggugat seharusnya dapat melakukan perhitungan sendiri dengan tenaga ahli yang dimilikinya dalam penawaran. Atau mungkin menurut Turut Tergugat V, pihak penggugat tidak memiliki tenaga ahli yang kompeten;
Bahwa terhadap dalil penggugat huruf c sampai dengan g, menurut turut Tergugat V, Penggugat mencoba mencari alasan untuk menutupi ketidakmampuan Penggugat. Sebagaimana jawaban Turut Tergugat V pada angka 4 huruf a. selain itu pada evaluasi rapat mingguan yang diadakan di direksi keet tanggal 30 Juni 2012, sudah diputuskan untuk desain detail pembesian sloof struktur, sloof paraktis, ring praktis dan kolom praktis. Dan pada saat itu progress pekerjaan baru mencapai pekerjaan galian tanah 22,2%. Seharusnya Penggugat dapat menindaklanjuti hasil rapat tersebut, dengan membuat gambar shop drawing untuk menjelaskan pada mandor dan tenaga kerjanya, tetapi hal tersebt tidak dilakukan oleh Penggugat. Dan pada saat rapat evaluasi pembesian tersebut sudah terlampir dalam risalah rapat tersebut;
Dan terhadap dalil penggugt yang menyatakan” detail penulangan sloof struktur ini sangat penting karena Penggugat tidak akan bisa mulai kerja apabila tidak dilaksanakan lebih dulu karena mengikat kaki kekuatan struktur dan dibawah harus dikerjakan terlebih dulu”. Hal tersebut sangat kontradiktif dengan kenyataan dilapanga, karena sampai dengan berakhirnya kesempatan penyelesaian pekerjaan, pada gedung B diketahui terdapat sloof struktur yang belum dikerjakan oleh penggugat sedangkan pekerjaan diatasnya sudah dikerjakan;
Selain itu menurut Turut Tergugat V, tidak semua dalil-dalil yang disampaikan oleh Penggugat tersebut benar. Turut Tergugat V sebagai Konsultan Perencana pada tanggal 26 Juli 2012 telah menyelesaikan dan menyerahkan gambar revisi satu set (+ 80 lembar) sebagaimana yang diminta pada evaluasi sebelumnya yang merupakan gambar revisi terhadap penyesuaian lahan, revisi notasi, dan penambahan detail kepada Turut Tergugat IV, namun demikian pada saat rapat koordinasi, terhadap revisi gambar tersebut tidak bisa diterima dengan alasan gambar yang telah disampaikan sulit dibaca. Terkait dengan hal itu, mestinya hal tersebut tidak dijadikan alasan untuk tidak melaksanakan pekerjaan yang ada, karena sebenarnya Penggugat dapat menggunakan softcopy gambar desain yang telah diberikan oleh Tergugat selaku PPK, sehingga tidak perlu menunggu gambar dari Turut Tergugat V, mestinya Penggugat membuat shop drawing yang selanjutnya dengan persetujuan Turut Tergugat IV (konsultan pengawas), agar gambar yang ada lebih detail dari gambar perencanaan, sehingga hal tersebut memudahkan Penggugat dalam melaksanakan pekerjaan yang sudah disepakati dengan PPK. Namun terhadap hal-hal itu tidak dilakukan oleh Penggugat, dan Penggugat membuat pernyataan seakan-akan semua kesalahan ditimpahkan kepada Tergugat (PPK) semata.
Bahwa terhadap dalil Penggugat huruf h dan huruf i, menurut Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III, Penggugat kembali mencoba menutup-nutupi kesalahan yang sebenarnya dilakukan oleh Penggugat sendiri. Penggugat selalu menyatakan dalam dalil-dalil gugatannya, dimana pekerjaan yang telah diperjanjikan tersebut tidak dapat berjalan karena kesalahan Tergugat dan Turut Tergugat V semata, namun demikian Penggugat mungkin lupa, bahwa tidak dapat dilaksanakannya pekerjaan oleh Penggugat disebabkan oleh ketidakmampuan Penggugat sendiri, karena beberapa hal yang disampaikan oleh Penggugat dalam dokumen penawaran tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, khususnya terhadap personil inti yang ditugaskan dalam pelaksanaan pekerjaan dan peralatan utama minimal yang juga tidak sesuai dengan yang telah dinyatakan dalam dokumen penawaran. Bagaimana dapat melaksanakan pekerjaan dengan baik, kalau keberadaan tenaga personil inti dan peralatan untuk melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Selanjutnya bagaimana mau melaksanakan pekerjaan sesuai dengan yang telah diperjanjikan, kalau Penggugat saja juga terlambat melaksanakan pekerjaan dari jadwal yang telah disepakati. Bahkan sampai dengan tanggal 23 Juni 2012 belum ada aktifitas pekerjaan yang dimulai, bahan material belum ada yang masuk ke lokasi proyek.
Selain itu kalau Penggugat selalu menyatakan pekerjaan yang telah diperjanjikan sampai dengan tanggal 29 September 2012 tidak dapat terlaksana karena masih mempermasalahkan gambar, maka hal itu bertolak belakang dengan kenyataan laporan pelaksanaan pekerjaan yang ada pada periode tanggal 23 September s/d 29 September 2012 telah mencapai 37,204 %. Apakah dengan fakta-fakta tersebut Penggugat masih tetap bersikukuh menimpakan semua kesalahan dalam pelaksanaan pekerjaan kepada Tergugat dan Turut Tergugat V;
Bahwa terhadap dalil Penggugat huruf j dan huruf k, menurut Turut Tergugat V adalah tidak berdasar. Sebelum menyatakan dalil-dalil gugatannya, mestinya Penggugat mencermati kembali terhadap pernyataannya tersebut ditujukan kepada pihak yang tepat atau tidak. Kalau dalil-dalil yang disampaikan kepada Turut Tergugat I, mestinya hal itu dijelaskan kedudukan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sukoharjo pada priode waktu kapan. Dengan ketidakjelasan pihak tersebut, maka gugatan yang diajukan oleh Penggugat dimaksud jelas memperlihatkan kurang para pihaknya. Perlu Penggugat ketahui, bahwa penanggungjawab pembangunan gedung Pasar Kota Sukoharjo adalah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sukoharjo yang juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) Tahun Anggaran 2012 sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Sukoharjo Nomor : 910/130/2012 tanggal 7 Januari 2012 dan pada tanggal 11 Mei 2013 dengan Surat Keputusan Bupati Sukoharjo Nomor : 910/617/2013 telah dilakukan penggantian dengan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sukoharjo yang baru yang berkedudukan sebagai Pengguna Anggaran (PA) Tahun Anggaran 2013 mulai tanggal 11 Mei 2013. Dengan kondisi tersebut, maka kalau Penggugat mendalilkan gugatanya Turut Tergugat I telah melakukan hal-hal yang didalilkan dalam gugatan huruf j dan k, jelas hal itu tidak berdasar, karena hal itu dilakukan oleh subjek hukum yang berbeda. Penggugat mestinya mencermati kembali Dokumen Pengadaan (Spesifikasi Teknik) yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Dokumen Kontrak, dan penggugat semestinya juga menyusun gambar pelaksanaan (shop drawings) untuk pekerjaan-pekerjaan yang memerlukannya termasuk perubahan-perubahan yang terjadi dalam pelaksanaan;
Bahwa terhadap dalil Penggugat huruf l menurut Turut Tergugat V, Penggugat mencoba menutup-nutupi kesalahan yang sebenarnya dilakukan oleh Penggugat sendiri; Apabila Penggugat membuat gambar pelaksanaan (shop drawings) maka ketidakjelasan/ kekurangan gambar sebagai penyebab keterlambatan pekerjaan juga disebabkan oleh permasalahan internal Penggugat sendiri seperti yang telah dijelaskan pada jawaban angka 7 huruf d;
Bahwa terhadap dalil Penggugat huruf m, menurut Turut Tergugat V yang dimaksud dalam buku direksi tersebut hanya sebatas saran bukan perintah karena Turut Tergugat V tidak mempunyai kewenangan terhadap hal tersebut. Kewenangan pemberian perintah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu terkait pelaksanaan proyek pembangunan Pasar Kota Sukoharjo, semua harus diketahui dan disetujui oleh PPK. Atau kalau hal itu diatur secara khusus , maka harus dilaksanakan oleh pihak yang mempunyai kewenangan melakukan hal tersebut. Hal itu mengacu kepada ketentuan SSUK angka 7.1 yang menyebutkan : Setiap tindakan yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dilakukan dan setiap dokumen yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan kontrak ini oleh PPK atau Penyedia, hanya dapat dilakukan atau dibuat oleh pejabat yang disebutkan dalam SSKK. Selain itu dalam ketentuan SSUK angka 28.1 juga disebutkan : Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan secara tertulis penyedia untuk menunda pelaksanaan pekerjaan. Setiap perintah penundaan ini harus segera ditembuskan kepada PPK. Mestinya kalau Penggugat akan melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai dengan dengan dokumen yang ada, harus mendapatkan persetujuan dari PPK. Selain itu kalau memang diatur secara khusus, perintah penundaan pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh Pengawas, tetapi pada faktanya hal itu juga tidak dilakukan oleh Pengawas Pekerjaan. Dengan demikian tindakan yang dilakukan oleh Penggugat yang mendasarkan perintah dari Turut Tergugat V, sehingga hal tersebut menurut Penggugat mengakibatkan keterlambatan dalam pelaksanaan pekerjaan adalah kesalahan/kelalaian Penggugat, hal itu menjadi tanggung jawab Penggugat sendiri, dan bukan merupakan kesalahan/kelalaian dari Tergugat (PPK)..
Bahwa terhadap dalil Penggugat poin 9, menurut Turut Tergugat V hal itu hanya merupakan pernyataan yang disampaikan oleh Penggugat dan tidak mempunyai landasan hukum yang kuat. Terkait dengan pernyataan yang disampaikan oleh Penggugat yang menyatakan Turut Tergugat I mengetahui penandatanganan Adendum Kontrak Kesatu pada tanggal 6 Nopember 2012 antara Penggugat dengan Tergugat, hal itu menurut Turut Tergugat V tidak benar. Yang mengetahui penandatanganan Adendum Kesatu adalah Pengguna Anggaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sukoharjo Tahun 2012, sedangkan yang Penggugat masukkan dalam Turut Tergugat I adalah Pengguna Anggaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sukoharjo Tahun 2013. Selanjutnya kalau Penggugat menyatakan melakukan pekerjaan dengan mendasarkan pada draft Adendum Kontrak Kedua yang telah disepakati yang melibatkan Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V, hal itu menurut Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III juga tidak berdasar. Pelaksanaan pekerjaan mestinya mendasarkan kepada ketentuan kontrak yang sudah ada secara hukum, sehingga kalau hal itu hanya didasarkan pada suatu rencana perubahan kontrak (kalau hal itu memang ada), maka pelaksanaan tersebut secara hukum tidak sah dan akibat dari pelaksanaan kegiatan itu, konsekwensi yang timbul menjadi tanggung jawab dari Penggugat sendiri. Dalam ketentuan SSUK angka 34.1 disebutkan : Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum kontrak. Selanjutnya dalam ketentuan SSUK angka 34.2 disebutkan : Perubahan kontrak bisa dilaksanakan apabila disetujui oleh Para Pihak, meliputi :
Perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh Para Pihak dalam kontrak, sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam kontrak.
Perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan pekerjaan.
Perubahan harga kontrak akibat adanya perubahan pekerjaan, perubahan pelaksanaan pekerjaan dan/atau penyesuaian harga.
Sampai dengan saat ini faktanya yang ada hanya Adendum Kontrak Kesatu (CCO1) yang secara hukum mengikat secara sah dan tidak pernah ada Adendum Kontrak Kedua (CCO2). Mendasarkan hal-hal tersebut, maka terhadap dalil Penggugat yang menyatakan Rencana Adendum Kontrak Kedua (CCO2), yang dipergunakan untuk melaksanakan pekerjaan hal itu jelas terbukti tidak berdasar. Terkait dengan gambar susulan Rencana Penggantungan Plafond, Perubahan Gambar Ikatan angin, Perubahan gambar atap, yang disampaikan oleh Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V karena atas permintaan permintaan Penggugat yang tidak memebuat shop drawing, sedangkan perubahan gambar penuntupGRC merupakan gambar yang diajukan oleh Penggugat setelah pekerjaan penutup GRC dilaksanakan dan jika gambar tersebut dibaut shop drawing seharusnya diajukan sebelum dilaksanakan dan disahkan dengan para pihak yang berwenang. Jadi dalil yang disampaikan Penggugat tidak bisa sebagai alasan dan sangat kontradiktif dengan ketentuan yang ada dalam kontrak;
6. Bahwa terhadap dalil Penggugat poin 10 dan poin 11, menurut Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III hal itu bertolak belakang dengan dalil-dalil Penggugat sebelumnya, yang menyatakan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Penggugat sesuai dengan ketentuan hukum yang ada, dalam hal ini kontrak pelaksanaan pekerjaan. Ketidakkonsistenan tersebut terlihat dari dalil Penggugat yang menyatakan untuk pelaksanaan perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan hanya berdasarkan perintah lisan. Dalam melaksanaan perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan, mestinya hal tersebut tidak mendasarkan kepada perintah lesan tetapi harus mendasarkan kepada ketentuan-ketentuan yang diatur dalam kontrak. Sebagaimana telah Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III sampaikan dalam jawaban poin 5, dimana keberadaan Adendum Kontrak Kedua (CCO2) tidak pernah ada, sehingga menjadi tidak berdasar kalau pelaksanaan pekerjaan didasarkan kepada suatu dokumen yang tidak ada. Selanjutnya terkait dengan pelaksanaan perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan, mestinya hal itu mengacu kepada ketentuan yang terdapat dalam ketentuan SSUK angka 36.1 yang menyebutan : Perpanjangan waktu pelaksanaan dapat diberikan oleh PPK atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal hal:
Pekerjaan tambah.
Perubahan desain.
Keterlambatan yang disebabkan oleh PPK.
Masalah yang timbul di luar kendali penyedia dan/atau
Keadaan kahar.
Selain itu dalam ketentuan SSUK angka 36.5 disebutkan : Persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan dituangkan dalam Adendum Kontrak. Dengan demikian, kalau Penggugat menyatakan segala sesuatu harus mendasarkan hukum, maka dalam melanjutkan pelaksanaan pekerjaan adalah mendasarkan kepada ketentuan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti juga yaitu berupa Adendum Kontrak Kesatu (CCO1). Selanjutknya terkait dengan pernyataan yang Penggugat yang menyatakan bahwa kegiatan melanjutkan pelaksanaan pembangunan Pasar Kota Sukoharjo, hal itu dilakukan dengan tujuan demi Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dan Para Pedagang Pasar Kota Sukoharjo, pernyataan itu kontradiktif dengan keadaan yang terjadi saat ini. Akibat tidak terselesaikannya pelaksanaan pembangunan Pasar Kota Sukoharjo oleh Penggugat, maka hal itu menimbulkan masalah sosial yang sangat masif. Penggugat membuat benturan antara Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dengan Para Pedagang Pasar Kota Sukoharjo yang berlarut-larut, sehingga hal itu menimbulkan terganggunya kondusifitas daerah di Kabupaten Sukoharjo hingga saat ini.
Bahwa terhadap dalil gugatan Penggugat poin 12, menurut Turut Tergugat V tidak berdasar. Sebagaimana telah Turut Tergugat V sampaikan dalam jawaban sebelumnya, dalam melaksanakan tindakan yang berkaitan dengan pelaksanaan Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo tersebut, maka segala hal ikhwal harus diketahui dan disepakati oleh kedua belah pihak yang melaksanakan ikatan perjanjian, dalam hal ini antara Penggugat dan Tergugat. Hal itu sudah secara jelas tersebut dalam ketentuan SSKK buruf B tentang Wakil Sah Para Pihak yaitu : Untuk PPK Udy Bintarta, SH dan untuk Penyedia : RM. Ary PS Hadikusumo, C.Eng. Dengan demikian apabila terdapat tindakan-tindakan yang diambil, yang tidak dilakukan oleh Wakil Sah Para Pihak tersebut, maka tindakan itu tidak berlandaskan ketentuan hukum. Selanjutnya kalau tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Pihak-Pihak diluar yang melakukan perjanjian, maka hal itu menjadi sah apabila dalam kontrak dimaksud disebutkan secara jelas. Sebagaimana dalil Penggugat sendiri sebagaimana tersebut dalam ketentuan SSUK angka 14.3 yang menyebutkan : Dalam melaksanakan kewajibannya Pengawas Pekerjaan selalu bertindak untuk kepentingan PPK. Jika tercantum dalam SSKK, pengawas Pekerjaan dapat bertindak sebagai Wakil Sah PPK. Terkait dengan penandatanganan pekerjaan tambah kurang yang telah ditandatangani oleh Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V, hal tersebut menurut Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III tidak dapat dikatakan sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, karena tindakan yang dilakukan keduanya tidak diatur dalam perjanjian kontrak dan tidak atas peretujuan dari Tergugat (PPK). Hal itu sebagaimana disebutkan dalam ketentuan SSKK pada huruf I yang menyatakan : Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan persetujuan Pengawas Pekerjaan adalah (Tidak Ada). Selain itu dalam SSKK juga tidak disebutkan kewenangan Pengawas Pekerjaan yang diberikan oleh PPK (Tergugat) untuk bentindak sebagai Wakil Sah PPK (Tergugat).Dengan demikian jelas, dalil yang disampaikan oleh Penggugat tidak berdasar.
Bahwa terhadap permohonan Provisi yang diajukan oleh Penggugat, menurut Turut Tergugat V adalah juga tidak berdasar. Hal itu mendasarkan kepada alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa gugatan Wanprestasi yang diajukan oleh Penggugat adalah tidak benar, karena justru dalam pelaksanaan kontrak pembangunan Pasar Kota Sukoharjo, Penggugat sendirilah yang melakukan Wanprestasi kepada Tergugat.
Bahwa klaim lokasi Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo adalah hak sepenuhnya dari Penggugat, hal itu jelas-jelas sangat tidak berdasar. Penggugat tidak mempunyai hak untuk melakukan klaim lokasi pembangunan adalah milik Penggugat, karena pada faktanya aset-aset yang ada disana dari mulai tanah dan bangunan adalah milik Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Hal itu dapat dibuktikan dimana Pemerintah Kabupaten Sukoharjo telah melakukan pembayaran pembangunan fisik Pasar Kota Ir. Soekarno sampai dengan termin Ketiga. Selain itu bukti terhadap kepemilikan fisik bangunan yang telah dibangun dan dibayar telah tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Sehingga sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, lokasi tersebut masuk kategori Barang Milik Daerah yaitu : semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Disamping itu dalam pelaksanaan pembangunan Pasar Kota Ir. Soekarno ini, telah dilakukan pemutusan kontrak oleh Tergugat kepada Penggugat, sehingga dengan telah diputusnya kontrak tersebut maka segala tanggung jawab yang ada pada lokasi pembangunan secara otomatis beralih ketangan Tergugat sebagaimana tersebut dalam SSUK angka 40.1 yang telah diuraikan dalam jawaban gugatan Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III poin 1.
Bahwa terhadap klaim Penggugat agar Tergugat membayar pekerjaan senilai Rp. 6..214.750.000,00 adalah sangat tidak berdasar, karena klaim yang diajukan oleh Penggugat tersebut adalah klaim sepihak Penggugat. Penggugat mestinya sadar, atas tindakan Wanprestasi yang telah dilakukan oleh Penggugat, maka apabila terdapat biaya atau pekerjaan yang telah dilakukan oleh Penggugat tanpa adanya ikatan hukum yang sah, maka kerugian tersebut adalah tanggung jawab mutlak dari Penggugat sendiri dan kesalahan itu tidak dapat dibebankan kepada Tergugat.
Bahwa terhadap permohonan Penggugat untuk tidak dilanjutkannya pembangunan Pasar Kota Ir. Soekarno sebagai sebuah tanggungan atas klaim yang diajukan oleh Penggugat agar Tergugat membayar pekerjaan sebagaimana tersebut dalam huruf c, hal itu sebagai suatu tindakan penyanderaan yang tidak bertanggung jawab. Apalagi lokasi pembangunan ini adalah merupakan fasilitas umum yang sangat mempengaruhi hajat hidup orang banyak dan pelaksanaan pembangunan kembali pasar yang telah mangkrak akibat tindakan yang dilakukan oleh Penggugat, selama kurang lebih 2 (dua) tahun adalah sebagai suatu kebutuhan yang sangat mendesak dan tidak dapat ditunda-tunda lagi. Dengan tindakan yang diajukan oleh Penggugat tersebut, maka hal itu akan dapat menimbulkan masalah sosial yang sangat besar yaitu terjadinya benturan antara Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dengan Para Pedagang Pasar. Dengan kondisi tersebut, maka hal itu jelas nantinya akan dapat menimbulkan permasalahan terganggunya kondusifitas wilayah di Kabupaten Sukohajo. Disamping itu kalau tuntutan yang dimintakan oleh Penggugat dimaksud dituruti oleh Tergugat, hal itu jelas bertentangan dengan ketentuan yang terdapat dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yaitu : Barang milik negara/daerah dilarang untuk diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada Pemerintah Pusat/Daerah. Selain itu tindakan yang diajukan oleh Penggugat untuk tidak dilanjutkannya pembangunan Pasar Kota Ir. Soekarno adalah dapat dikategorikan Penggugat meminta melakukan penyitaan terhadap aset milik Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Dengan demikian, tentunya hal itu tidak dapat dilakukan, karena jelas bertentangan dengan ketentuan yang ada dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yaitu : Pihak manapun dilarang melakukan penyitaan terhadap barang tidak bergerak dan hak kebendaan lainnya milik negara/daerah. Dengan mendasarkan hal-hal tersebut di atas dan dengan memperhatikan demi kepentingan umum yang lebih luas, khususnya kepentingan Para Pedagang Pasar Kota Ir. Soekarno yang sampai saat ini masih menempati Pasar Darurat dan agar tidak terhambatnya pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Sukoharjo yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat, maka sudah selayaknya apabila permohonan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim.
Bahwa terhadap permintaan dwangsom atas tidak dilaksanakannya putusan hakim oleh Tergugat, sudah sepatutnya untuk ditolak dengan pertimbangan alasan sebagaimana tersebut diatas.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, maka mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memutus sebagai berikut :
Dalam Provisi :
Menolak Permohonan Provisi yang diajukan oleh Penggugat.
Menyatakan tidak sah secara hukum Penghentian Pembangunan Pasar Kota Ir. Soekarno sebagaimana dimohonkan Penggugat.
Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat tidak pantas membayar dwangsom / uang paksa sebagaimana Penggugat minta atas tidak dilaksanakannya putusan sela terkait permohonan Provisi.
Dalam Eksepsi :
Menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi yang disampaikan oleh Turut Tergugat V;
Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima, atau setidak-tidaknya menolak seluruh gugatan Penggugat;
Dalam Pokok Perkara :
Menerima seluruh dalil-dalil jawaban yang disampaikan oleh Turut Tergugat V;
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima.
Menyatakan Tergugat tidak melakukan perbuatan Wanprestasi sebagaimana Penggugat dalilkan dalam gugatannya.
Menyatakan secara hukum bahwa Turut Tergugat VI tidak punya kewajiban untuk menandatangani CCO2.
Membebaskan Tergugat untuk membayar secara tunai kerugian-kerugian sebagaimana Penggugat minta, karena menurut Turut Tergugat V, Tergugat tidak menimbulkan kerugian-kerugian tersebut terhadap Penggugat;
Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat tidak punya kewajiban membayar kerugian-kerugian kepada Penggugat, karena menurut Turut Tergugat V tidak ada kerugian-kerugian yang mesti dibayar Tergugat;
Menolak perintah agar Tergugat menghentikan Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo, karena menurut Turut Tergugat V tidak ada kekurangan pembayaran yang harus diberikan kepada Penggugat.
Menolak perintah agar Tergugat mengembalikan Warkah Asli Jaminan Pelaksanaan kepada Penggugat, karena menurut Turut Tergugat V Jaminan Pelaksanaan tersebut menjadi hak Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo.
Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat tidak pantas membayar uang paksa sebagaimana Penggugat minta, karena menurut Turut Tergugat V tidak ada kewajiban Tergugat membayar kerugian-kerugian kepada Penggugat.
Menolak perintah agar Turut Tergugat V untuk tunduk dan patuh kepada putusan ini, karena Turut Tergugat VI tidak merasa mempunyai kesalahan kepada Penggugat.
Menyatakan putusan dalam perkara a quo tidak dapat dilaksanakan serta merta, dimana putusan Pengadilan tidak dapat dilaksanakan sebelum mempunyai kekuatan hukum tetap, karena masih ada upaya hukum lainnya yang berupa banding, verset maupun kasasi.
Menghukum Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon untuk memeriksa dan mengadili seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat, Turut Tergugat VI telah mengajukan jawabannya yang disertai eksepsi sebagai berikut :
A. Eksepsi.
Bahwa sebelum Turut Tergugat VI menanggapi atas dalil-dalil gugatan Penggugat dalam pokok perkara, maka terhadap gugatan yang Penggugat sampaikan perlu kiranya Turut Tergugat VI sampaikan eksepsi sebagai berikut :
Bahwa terhadap dalil Penggugat dalam membuat gugatan adalah tidak cermat dan tidak lengkap, sehingga gugatan yang diajukan oleh Penggugat mengandung cacat formil dan memperlihatkan kesalahan subjek hukum atau error in persona. Selain itu Penggugat dalam gugatannya memperlihatkan adanya Plurium Litis Consurtium. Dengan ketidakcermatan dalam penyebutan subjek gugatan tersebut, maka hal itu berakibat pada kekeliruan dalam menyebut subjek gugatan (error in persona). Sehingga, menurut Turut Tergugat VI gugatan Penggugat sudah selayaknya ditolak atau setidaknya gugatan tidak diterima.
Bahwa dalam perihal gugatan, Penggugat menyatakan gugatan diajukan karena terjadinya tindakan Wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat, namun demikian menurut Turut Tergugat VI, tindakanTergugat merupakan tindakan yang benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebaliknya justru Penggugat yang melakukan Wanprestasi karena Penggugat tidak memenuhi prestasi yang diperjanjikan oleh Penggugat sendiri (non adempleti contractus). Mendasarkan hal tersebut, maka menurut Turut Tergugat VI sudah selayaknya apabila gugatan Penggugat ditolak atau setidaknya gugatan tidak diterima.
B. Pokok Perkara
Dalam Konpensi
Bahwa dalil-dalil jawaban Turut Tergugat VI dalam Eksepsi mohon dianggap tertulis dan terbaca kembali dan menjadi bagian sebagai tanggapan Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III atas pokok perkara.
Bahwa Turut Tergugat VI menolak dengan tegas terhadap dalil-dalil yang disampaikan oleh Penggugat, kecuali yang secara tegas diakui oleh Turut Tergugat VI.
Bahwa seluruh tindakan yang dilakukan oleh Tergugat dalam pelaksanaan kontrak Pembangunan Pasar Sukoharjo sudah benar dan sesuai ketentuan yang berlaku, serta tidak menimbulkan kerugian secara nyata kepada Penggugat, sehingga dalil-dalil gugatan Penggugat yang dinyatakan dalam posita gugatan tidak berdasar dan mengada-ada, sehingga sudah seharusnya dikesampingkan atau ditolak.
Selanjutnya terhadap dalil-dalil gugatan Penggugat, perlu Turut Tergugat VI tanggapi sebagai berikut :
Bahwa terhadap dalil Penggugat dalam gugatan poin 3, menurut Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III adalah tidak berdasar. Dalil yang disampaikan oleh Penggugat tersebut, bilamana Penggugat dalam rangka Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan ketentuan waktu sebagaimana tertuang dalam kontrak yang ada. Sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Pasar Pedesaan Pembangunan Fisik Pasar Kota Sukoharjo Nomor : 602.3/638/VI/2012 tanggal 12 Juni 2012 dan sesuai dengan SPMK Nomor : 602.3/670/VI/2012 tanggal 14 Juni 2012, dimana pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan selama 195 (seratus sembilan puluh lima) hari kalender, atau mulai tanggal 14 Juni 2012 dan harus sudah selesai pada tanggal 25 Desember 2012. Namun demikian, kenyataannya Penggugat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tersebut. Bahkan sampai dengan berakhirnya masa pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan, Penggugat juga tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sebagaimana yang telah diperjanjikan. Penggugat melanggar ketentuan kewajiban sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kontrak pada angka 5 huruf b nomor 4) dan nomor 7) yaitu kewajiban untuk : melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak dan kewajiban menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan yang telah ditetapkan dalam kontrak. Dengan demikian, jelas bahwa Penggugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) terhadap kontrak yang ada. Bahwa sesuai dengan SSUK huruf B.6 Klausul 38.4 huruf a yang menyebutkan Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 KUH Perdata, Pemutusan kontrak melalui pemberitahuan tertulis dapat dilakukan apabila : Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam waktu yang ditentukan. Sehingga terhadap langkah yang dilakukan oleh Tergugat untuk melakukan pemutusan kontrak terhadap Penggugat, menurut Turut Tergugat VI hal itu sudah tepat. Dengan telah dilakukannya pemutusan kontrak. Bahwa sesuai dengan ketentuan SSUK huruf B.6 Klasul 40.1 disebutkan : Semua bahan, perlengkapan, peralatan, hasil pekerjaan sementara yang masih berada di lokasi kerja setelah pemutusan kontrak akibat kelalaian atau kesalahan penyedia, dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh PPK tanpa kewajiban perawatan. Pengambilan kembali semua peninggalan tersebut oleh penyedia hanya dapat dilakukan setelah mempertimbangkan kepentingan PPK. Selain itu sesuai dengan kenyataan yang ada, Penggugat telah menerima pembayaran terhadap prestasi pekerjaan sampai dengan angsuran ketiga, sebagaimana yang telah tertuang dalam SSKK huruf O Klasul 2 huruf c. Dengan alasan-alasan tersebut diatas, maka klaim terhadap lokasi masih dalam penguasaan dan tanggung jawab Penggugat sampai diajukannya gugatan a quo jelas tidak berdasar.
Bahwa terhadap dalil gugatan yang disampaikan oleh Penggugat sebagaimana tersebut pada poin 5 dan poin 6, menurut Turut Tergugat VI hal itu menunjukan Penggugat berusaha memutarbalikan fakta yang ada dan berusaha menutup nutupi kesalahan yang sebenarnya dilakukan oleh Penggugat, dengan cara mencari-cari alasan pembenar. Alasan Penggugat yang menyatakan telah terjadi suatu peristiwa Kompensasi sebagaimana disebutkan dalam SSUK Klasul 59.1.c dan Klasul 59.1.f yang dilakukan oleh Tergugat. Dalam ketentuan SSUK Klasul 59.1.c disebutkan : Peristiwa kompensasi dapat diberikan kepada penyedia yaitu PPK tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan. Sedangkan dalam ketentuan SSUK Klasul 59.1.f disebutkan PPK memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan. Mendasarkan hal itu, menurut Turut Tergugat VI dalil yang disampaikan oleh Penggugat tersebut, kontradiktif dengan dalil Penggugat poin 5, yang menyatakan bahwa pada tanggal 21 Juni 2012 telah dilakukan Uizet Lapangan yang dilakukan Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Disperindag dan Penggugat sendiri, dengan hasil kondisi lapangan tidak sesuai dengan perencanaan. Tidak mungkin Tergugat tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan perintah kepada Penggugat, kalau Penggugat sudah dapat menyimpulkan lokasi tidak sesuai dengan perencanaan. Apakah dalam melihat lokasi tersebut hanya berdasarkan perkiraan Penggugat saja, tidak menggunakan acuan gambar atau perencanaan yang telah dibuat. Selain itu juga dalil yang disampaikan Penggugat itu, juga bertolak belakang dengan Surat Perjanjian Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Pasar Pedesaan Pembangunan Fisik Pasar Kota Sukoharjo Nomor : 602.3/638/VI/2012 tanggal 12 Juni 2012. Apakah Penggugat dalam menandatangani Surat Perjanjian tersebut tidak membaca atau menelitinya secara seksama terlebih dahulu. Dalam kesepakatan yang telah dibuat oleh Penggugat dan Tergugat sebagaimana tersebut dalam angka 3 huruf g dan h disebutkan : Dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari kontrak ini berupa Spesifikasi Umum dan Gambar-Gambar. Disamping itu dalam kontrak tentang ketentuan mengingat huruf (d) angka (4) jelas disebutkan : PPK dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan penandatanganan kontrak ini dan mengikat pihak yang mewakili : Telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan mengkonfermasi semua ketentuan dalam kontrak ini beserta semua fakta dan kondisi terkait. Selain itu setelah Tergugat menyerahkan pelaksanaan pekerjaan kepada Penggugat pada tanggal 14 Juni 2012 sampai dengan Uizet Lapangan yang dilaksanakan pada tanggal 21 Juni 2012, selanjutnya Tergugat tidak pernah memberikan perintah kepada Penggugat untuk menunda pelaksanaan pekerjaan yang telah diperjanjikan. Mendasarkan hal-hal tersebut, jelas dalil Penggugat bahwa telah terjadinya suatu Peristiwa Kompensasi adalah hanya alasan-alasan pembenar untuk menutupi kesalahan Penggugat sendiri.
Bahwa terhadap dalil Penggugat poin 7, yang menyatakan Tergugat melakukan tindakan-tindakan yang menimbulkan Peristiwa Kompensasi, menurut Turut Tergugat VI hal itu juga tidak berdasar. Terhadap hal-hal yang disampaikan oleh Penggugat, hal tersebut akan Turut Tergugat VI tanggapi sebagai berikut :
Bahwa terhadap dalil Penggugat huruf a, yang menyatakan gambar kerja yang ada dalam dokumen pelelangan tidak bisa dijadikan dasar pelaksanaan pekerjaan. Dalil yang disampaikan oleh Penggugat tersebut kontradiktif dengan pelaksanaan proses pelelangan dalam rangka Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo. Dalam pelaksanaan penjelasan pekerjaan (Aanwizjing) secara elektronik yang dilaksanakan pada tanggal 2 Mei 2012, Penggugat tidak pernah menanyakan permasalahan gambar kerja dalam dokumen pengadaan. Dengan tidak adanya pertanyaan tersebut yang disampaikan oleh Penggugat, berarti Penggugat telah memahami dan menyetujui materi pelaksanaan dokumen pengadaan barang jasa, termasuk di dalamnya gambar-gambar pelaksanaan pekerjaan yang terdapat dalam dokumen pengadaan tersebut. Bahwa Penggugat juga telah memasukkan penawaran pada tanggal 10 Mei 2012 berdasarkan dokumen pengadaan yang ada. Sehingga menjadi suatu yang lucu, kalau Penggugat sendiri telah melakukan penawaran, namun setelah tidak dapat melaksanakan pekerjaan sesuai yang diperjanjikannya, lalu mempermasalahkan gambar kerja yang sudah menjadi satu kesatuan dalam dokumen pelelangan pengadaan barang dan jasa tersebut. Atau mungkin menurut Turut Tergugat VI, pihak Penggugat tidak memiliki tenaga ahli yang berkompeten/tenaga ahli sebagaimana yang dicantumkan dalam dokumen penawaran, atau tenaga ahli yang ada tidak dapat membaca gambar-gambar yang disampaikan dalam dokumen pengadaan dimaksud.
Bahwa terhadap dalil Penggugat huruf b sampai dengan huruf g, menurut Turut Tergugat VI, hal tersebut juga tidak berdasar. Selain itu dalil-dalil yang disampaikan oleh Penggugat itu juga bertentangan dengan fakta yang ada, khususnya terkait permintaan pembayaran. Penggugat menyatakan disatu sisi terdapat kesulitan-kesulitan dalam pelaksanaan pekerjaan, namun disisi lain Penggugat telah mengajukan pembayaran uang muka dan telah mendapatkan uang muka tersebut pada tanggal 7 Juli 2012, yang akan dipergunakan untuk melaksanakan pekerjaan. Selain itu menurut Turut Tergugat VI, tidak semua dalil-dalil yang disampaikan oleh Penggugat tersebut benar. Hal itu sebagaimana keterangan Turut Tergugat V sebagai Konsultan Perencana yang menyatakan pada tanggal 26 Juli 2012 telah menyelesaikan dan menyerahkan gambar revisi satu set (80 lembar) kepada Turut Tergugat IV, namun demikian pada saat rapat koordinasi, terhadap revisi gambar tersebut Penggugat menyatakan gambar tidak dapat diterima dengan alasan gambar yang telah disampaikan sulit dibaca. Terkait dengan hal itu, seharusnya hal tersebut tidak dijadikan alasan untuk tidak melaksanakan pekerjaan yang ada, karena sebenarnya Penggugat dapat mempergunakan softcopy gambar desain yang telah diberikan oleh Tergugat selaku PPK, sehingga tidak perlu menunggu gambar dari Turut Tergugat V. Selain itu mestinya Penggugat membuat shop drawing yang selanjutnya dengan persetujuan Turut Tergugat IV (konsultan Pengawas), agar gambar yang ada lebih detail dari gambar perencanaan, sehingga hal tersebut memudahkan Penggugat dalam melaksanakan pekerjaan yang sudah disepakati dengan Tergugat, namun demikian hal itu tidak pernah dilakukan oleh Penggugat, dan Penggugat membuat pernyataan seakan-akan semua kesalahan ditimpahkan kepada Tergugat semata.
Bahwa terhadap dalil Penggugat huruf h dan huruf i, menurut Turut Tergugat VI, Penggugat kembali mencoba menutup-nutupi kesalahan yang sebenarnya dilakukan oleh Penggugat sendiri. Penggugat selalu menyatakan dalam dalil-dalil gugatannya, dimana pekerjaan yang telah diperjanjikan tersebut tidak dapat berjalan karena kesalahan Tergugat dan Turut Tergugat V semata, namun demikian Penggugat mungkin lupa, bahwa tidak dapat dilaksanakannya pekerjaan oleh Penggugat disebabkan oleh ketidakmampuan Penggugat sendiri, karena beberapa hal yang disampaikan oleh Penggugat dalam dokumen penawaran tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, khususnya terhadap personil inti yang ditugaskan dalam pelaksanaan pekerjaan dan peralatan utama minimal yang juga tidak sesuai dengan yang telah dinyatakan dalam dokumen penawaran. Bagaimana dapat melaksanakan pekerjaan dengan baik, kalau keberadaan tenaga personil inti dan peralatan untuk melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Selanjutnya bagaimana mau melaksanakan pekerjaan sesuai dengan yang telah diperjanjikan, kalau Penggugat saja juga terlambat melaksanakan pekerjaan dari jadwal yang telah disepakati. Bahwa sampai dengan tanggal 23 Juni 2012 belum ada aktifitas pekerjaan yang dimulai, bahan material belum ada yang masuk ke lokasi proyek. Selain itu kalau Penggugat selalu menyatakan pekerjaan yang telah diperjanjikan sampai dengan tanggal 29 September 2012 tidak dapat terlaksana karena masih mempermasalahkan gambar, maka hal itu bertolak belakang dengan kenyataan laporan pelaksanaan pekerjaan yang ada pada periode tanggal 23 September s/d 29 September 2012 telah mencapai 37,204 %. Apakah dengan fakta-fakta tersebut, Penggugat masih tetap bersikukuh menimpakan semua kesalahan dalam pelaksanaan pekerjaan kepada Tergugat dan Turut Tergugat V;
Bahwa terhadap dalil Penggugat huruf j dan huruf k, menurut Turut Tergugat VI adalah tidak berdasar. Sebelum menyatakan dalil-dalil gugatannya, mestinya Penggugat mencermati kembali terhadap pernyataannya tersebut ditujukan kepada pihak yang tepat atau tidak. Kalau dalil-dalil yang disampaikan kepada Turut Tergugat I, mestinya hal itu dijelaskan kedudukan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sukoharjo pada priode waktu kapan. Dengan ketidakjelasan pihak tersebut, maka gugatan yang diajukan oleh Penggugat dimaksud jelas memperlihatkan kurang para pihaknya. Perlu Penggugat ketahui, bahwa penanggungjawab pembangunan gedung Pasar Kota Sukoharjo adalah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sukoharjo yang juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) Tahun Anggaran 2012 sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Sukoharjo Nomor : 910/130/2012 tanggal 7 Januari 2012 dan pada tanggal 11 Mei 2013 dengan Surat Keputusan Bupati Sukoharjo Nomor : 910/617/2013 telah dilakukan penggantian dengan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sukoharjo yang baru yang berkedudukan sebagai Pengguna Anggaran (PA) Tahun Anggaran 2013 mulai tanggal 11 Mei 2013. Dengan kondisi tersebut, maka kalau Penggugat mendalilkan gugatanya Turut Tergugat I telah melakukan hal-hal yang didalilkan dalam gugatan huruf j dan k, jelas hal itu tidak berdasar, karena hal itu dilakukan oleh subjek hukum yang berbeda.
Bahwa terhadap dalil Penggugat huruf l dan huruf m, menurut Turut Tergugat VI adalah tidak berdasar. Dalam hal ini yang Turut Tergugat VI pertanyakan, terkait dengan kewenangan pemberian perintah untuk menghentikan pelaksanaan pembangunan tanpa adanya persetujuan dari Tergugat (selaku PPK). Hal tersebut penting, sebab terkait dengan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Pasar Kota Sukoharjo adalah dalam kendali Tergugat (selaku PPK). Sehingga apabila terdapat perintah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu terkait dengan pelaksanaan proyek tersebut, semua harus diketahui dan disetujui oleh Tergugat (selaku PPK). Atau kalau hal itu diatur secara khusus, maka harus dilaksanakan oleh pihak yang mempunyai kewenangan melakukan hal tersebut. Hal itu mengacu kepada ketentuan SSUK angka 7.1 yang menyebutkan : Setiap tindakan yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dilakukan dan setiap dokumen yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan kontrak ini oleh PPK atau Penyedia, hanya dapat dilakukan atau dibuat oleh pejabat yang disebutkan dalam SSKK. Selain itu dalam ketentuan SSUK angka 28.1 juga disebutkan : Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan secara tertulis penyedia untuk menunda pelaksanaan pekerjaan. Setiap perintah penundaan ini harus segera ditembuskan kepada PPK. Mestinya kalau Penggugat akan melaksanakan perubahan pekerjaan dari dokumen yang ada, harus mendapatkan persetujuan dari PPK. Selain itu kalau memang diatur secara khusus, perintah penundaan pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh Pengawas, tetapi pada faktanya Pengawas Pekerjaan juga tidak memerintahkan penundaan pekerjaan. Dengan demikian tindakan yang dilakukan oleh Penggugat yang mendasarkan perintah dari Turut Tergugat V, yang menurut Penggugat mengakibatkan keterlambatan dalam pelaksanaan pekerjaan adalah merupakan kesalahan/kelalaian Penggugat dan menjadi tanggung jawab Penggugat sendiri, bukan merupakan kesalahan/kelalaian dari Tergugat (PPK).
Bahwa terhadap dalil gugatan poin 8 yang disampaikan oleh Penggugat, menurut Turut Tergugat VI hal itu juga tidak berdasar. Mendasarkan uraian yang telah Turut Tergugat VI sampaikan pada jawaban poin 3 diatas, keterlambatan pelaksanaan pekerjaan adalah jelas-jelas merupakan kesalahan/kelalaian yang dilakukan oleh Penggugat sendiri sebagai pelaksana pekerjaan yang tidak bertindak secara profesional, dan hal ini berusaha untuk menimpakan kepada Tergugat (PPK) Sesuai ketentuan SSUK angka 26.2 disebutkan : Jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal penyelesaian bukan akibat keadaan kahar atau peristiwa kompensasi atau karena kesalahan atau kelalaian penyedia, maka penyedia dikenakan denda. Mendasarkan kepada ketentuan tersebut, kalau Penggugat meminta untuk diberikan ganti rugi oleh Tergugat (PPK), hal itu jelas tidak beralasan sama sekali, karena sangat jelas akibat kesalahan/kelalaian yang dilakukan oleh Penggugat, pembangunan Pasar Kota Sukoharjo tidak selesai sesuai dengan kontrak yang ada.
Dengan demikian, justru mestinya Penggugatlah yang dikenakan denda dan harus menanggung kerugian itu sendiri sebagai konsekwensi tidak dapat menyelesaikan pekerjaan yang telah diperjanjikan bersama antara Tergugat dan Penggugat.
Bahwa terhadap dalil Penggugat poin 9, menurut Turut Tergugat VI hal itu hanya merupakan pernyataan yang disampaikan oleh Penggugat dan tidak mempunyai landasan hukum yang kuat. Terkait dengan pernyataan yang disampaikan oleh Penggugat yang menyatakan Turut Tergugat I mengetahui penandatanganan Adendum Kontrak Kesatu pada tanggal 6 Nopember 2012 antara Penggugat dengan Tergugat, hal itu menurut Turut Tergugat VI tidak benar, karena yang mengetahui penandatanganan Adendum Kesatu adalah Pengguna Anggaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sukoharjo Tahun 2012, sedangkan yang Penggugat masukkan dalam Tutut Tergugat I adalah Pengguna Anggaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sukoharjo Tahun 2013. Selanjutnya kalau Penggugat menyatakan melakukan pekerjaan dengan mendasarkan pada draft Adendum Kontrak Kedua yang telah disepakati yang melibatkan Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V, hal itu menurut Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III juga tidak berdasar karena Tergugat belum menyetujui draft dimaksud. Pelaksanaan pekerjaan mestinya mendasarkan kepada ketentuan kontrak yang sudah ada secara hukum, sehingga kalau hal itu hanya didasarkan pada suatu rencana perubahan kontrak (kalau hal itu memang ada), maka pelaksanaan tersebut secara hukum tidak sah dan akibat dari pelaksanaan kegiatan itu, konsekwensi yang timbul menjadi tanggung jawab dari Penggugat sendiri. Dalam ketentuan SSUK angka 34.1 disebutkan : Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum kontrak. Selanjutnya dalam ketentuan SSUK angka 34.2 disebutkan : Perubahan kontrak bisa dilaksanakan apabila disetujui oleh Para Pihak, meliputi :
Perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh Para Pihak dalam kontrak, sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam kontrak.
Perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan pekerjaan.
Perubahan harga kontrak akibat adanya perubahan pekerjaan, perubahan pelaksanaan pekerjaan dan/atau penyesuaian harga.
Sampai dengan saat ini faktanya yang ada hanya Adendum Kontrak Kesatu (CCO1) yang secara hukum mengikat secara sah dan tidak pernah ada Adendum Kontrak Kedua (CCO2). Mendasarkan hal-hal tersebut, maka terhadap dalil Penggugat yang menyatakan Rencana Adendum Kontrak Kedua (CCO2), yang dipergunakan untuk melaksanakan pekerjaan hal itu jelas terbukti tidak berdasar.
Bahwa terhadap dalil Penggugat poin 10 dan poin 11, menurut Tergugat, Turut Tergugat VI hal itu bertolak belakang dengan dalil-dalil Penggugat sebelumnya, yang menyatakan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Penggugat sesuai dengan ketentuan hukum yang ada, dalam hal ini kontrak pelaksanaan pekerjaan. Ketidakkonsistenan tersebut terlihat dari dalil Penggugat yang menyatakan untuk pelaksanaan perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan hanya berdasarkan perintah lisan. Dalam melaksanaan perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan, mestinya hal tersebut tidak mendasarkan kepada perintah lesan tetapi harus mendasarkan kepada ketentuan-ketentuan yang diatur dalam kontrak. Sebagaimana telah Turut Tergugat VI sampaikan dalam jawaban poin 5, dimana keberadaan Adendum Kontrak Kedua (CCO2) tidak pernah ada, sehingga menjadi tidak berdasar kalau pelaksanaan pekerjaan didasarkan kepada suatu dokumen yang tidak ada. Selanjutnya terkait dengan pelaksanaan perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan, mestinya hal itu mengacu kepada ketentuan yang terdapat dalam ketentuan SSUK angka 36.1 yang menyebutan : Perpanjangan waktu pelaksanaan dapat diberikan oleh PPK atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal hal :
Pekerjaan tambah.
Perubahan desain.
Keterlambatan yang disebabkan oleh PPK.
Masalah yang timbul di luar kendali penyedia dan/atau
Keadaan kahar.
Selain itu dalam ketentuan SSUK angka 36.5 disebutkan : Persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan dituangkan dalam Adendum Kontrak. Dengan demikian, kalau Penggugat menyatakan segala sesuatu harus mendasarkan hukum, maka dalam melanjutkan pelaksanaan pekerjaan adalah mendasarkan kepada ketentuan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti juga yaitu berupa Adendum Kontrak Kesatu (CCO1). Selanjutknya terkait dengan pernyataan yang Penggugat yang menyatakan bahwa kegiatan melanjutkan pelaksanaan pembangunan Pasar Kota Sukoharjo, hal itu dilakukan dengan tujuan demi Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dan Para Pedagang Pasar Kota Sukoharjo, pernyataan itu kontradiktif dengan keadaan yang terjadi saat ini. Akibat tidak terselesaikannya pelaksanaan pembangunan Pasar Kota Sukoharjo oleh Penggugat, maka hal itu menimbulkan masalah sosial yang sangat masif. Penggugat membuat benturan antara Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dengan Para Pedagang Pasar Kota Sukoharjo yang berlarut-larut, sehingga hal itu menimbulkan terganggunya kondusifitas daerah di Kabupaten Sukoharjo hingga saat ini.
Bahwa terhadap dalil gugatan Penggugat poin 12, menurut Turut Tergugat VI kembali tidak berdasar. Sebagaimana telah Turut Tergugat VI sampaikan dalam jawaban sebelumnya, dalam melaksanakan tindakan yang berkaitan dengan pelaksanaan Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo tersebut, maka segala hal ikhwal harus diketahui dan disepakati oleh kedua belah pihak yang melaksanakan ikatan perjanjian, dalam hal ini antara Penggugat dan Tergugat. Hal itu sudah secara jelas tersebut dalam ketentuan SSKK buruf B tentang Wakil Sah Para Pihak yaitu : Untuk PPK Udy Bintarta, SH dan untuk Penyedia : RM. Ary PS Hadikusumo, C.Eng. Dengan demikian apabila terdapat tindakan-tindakan yang diambil, yang tidak dilakukan oleh Wakil Sah Para Pihak tersebut, maka tindakan itu tidak berlandaskan ketentuan hukum. Selanjutnya kalau tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Pihak-Pihak diluar yang melakukan perjanjian, maka hal itu menjadi sah apabila dalam kontrak dimaksud disebutkan secara jelas. Sebagaimana dalil Penggugat sendiri sebagaimana tersebut dalam ketentuan SSUK angka 14.3 yang menyebutkan : Dalam melaksanakan kewajibannya Pengawas Pekerjaan selalu bertindak untuk kepentingan PPK. Jika tercantum dalam SSKK, pengawas Pekerjaan dapat bertindak sebagai Wakil Sah PPK. Terkait dengan penandatanganan pekerjaan tambah kurang yang telah ditandatangani oleh Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V, hal tersebut menurut Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III tidak dapat dikatakan sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, karena tindakan yang dilakukan keduanya tidak diatur dalam perjanjian kontrak dan tidak atas persetujuan dari Tergugat (PPK). Hal itu sebagaimana disebutkan dalam ketentuan SSKK pada huruf I yang menyatakan : Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan persetujuan Pengawas Pekerjaan adalah (Tidak Ada). Selain itu dalam SSKK juga tidak disebutkan kewenangan Pengawas Pekerjaan yang diberikan oleh PPK (Tergugat) untuk bentindak sebagai Wakil Sah PPK (Tergugat). Dengan demikian jelas, dalil yang disampaikan oleh Penggugat tidak berdasar.
Bahwa terkait dengan dalil Penggugat pada poin 13, menurut Turut Tergugat VI adalah pernyataan yang disampaikan diluar konteks perjanjian kontrak yang telah disepakati antara Penggugat dan Tergugat. Kalaupun memang benar Turut Tergugat II (Bupati Sukoharjo) meminta dana tambahan untuk menyelesaikan pembangunan Pasar Kota Sukoharjo sebagaimana Penggugat sampaikan, maka hal itu tidak berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh Penggugat. Konteks pelaksanaan pekerjaan yang harus diselesaikan oleh Penggugat adalah dengan nilai Rp 24.859.000.000,00 sebagaimana tertuang dalam kontrak Nomor : 602.3/638/VI/2012 dan yang telah diubah dengan Adendum Kesatu Nomor : 602.3/1220-A/XI/2012. Sehingga kalau Penggugat menyatakan tidak ada anggaran untuk pekerjaan fisik pasar adalah tidak berdasar, karena pada kenyataannya pelaksanaan Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo telah disediakan anggaran Rp 27.516.489.000,00 yang kemudian ditawar oleh Penggugat sebesar Rp 24.859.000.000,00. Mestinya Penggugat konsisten saja kepada nilai kontrak yang telah diperjanjikan dan tidak usah mencari dalih mempermasalahkan keberadaan anggaran yang dinyatakan tidak mencukupi, guna menutupi kesalahan Penggugat yang tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan nilai kontrak yang diperjanjikan.
Bahwa terkait dengan dalil gugatan Penggugat pada poin 14, disini Turut Tergugat VI juga tidak berdasar. Bahwa Penggugat mempermasalahkan penerbitan surat perpanjangan pemberian kesempatan melaksanakan pekerjaan sebagaimana Penggugat dalilkan yang merupakan tindakan yang tidak sepatutnya menurut hukum. Terhadap dalil tersebut, bahwa tindakan yang dilakukan oleh Penggugat tetap melaksanakan pekerjaan walaupun tanpa perintah untuk melanjutkan pekerjaan oleh Tergugat (PPK) setelah tanggal 25 Desember 2012 (batas akhir waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai SPMK Nomor : 602.3/ 670/VI/2012), hal itu juga dapat dikatakan patut secara hukum. Terkait dengan penerbitan surat pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan selama 50 (lima puluh) hari kalender oleh Tergugat (PPK) hal itu menurut Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III adalah telah sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam kontrak. Dalam ketentuan SSUK angka 36.3 disebutkan : PPK dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan atas kontrak setelah melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh penyedia. Tindakan yang diambil oleh Tergugat (PPK) tersebut adalah sebagai tindak lanjut terhadap adanya surat dari Penggugat tanggal 19 Desember 2012 yang berupa surat kesanggupan menyelesaikan pekerjaan pembangunan Pasar Kota Sukoharjo sesuai dengan tanggung jawab kontraktual berikut ketentuan-ketentuan perubahannya. Dengan demikian menurut Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III, tindakan Tergugat memberikan kesempatan penyelesaian pekerjaan dengan mendasarkan kepada ketentuan hukum yang telah mengikat berupa Adendum Kontrak Kesatu (CCO1) adalah benar. Sebaliknya kalau Penggugat melanjutkan pelaksanaan pekerjaan dengan mengacu pada draf CCO2, yang tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, hal itu jelas-jelas menunjukkan kesalahan yang dilakukan Penggugat dan tanggung jawab mutlak terhadap hal itu ada pada Penggugat sendiri dan tidak dapat ditimpakan kepada pihak lain.
Bahwa terhadap tindakan Tergugat yang mengeluarkan Surat Pemutusan Kontrak yang ditujukan kepada Penggugat sebagaimana tersebut dalam dalil gugatan poin 15, hal itu menurut Turut Tergugat VI adalah sudah benar dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam kontrak perjanjian Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo. Tindakan yang dilakukan oleh Tergugat tersebut, karena Penggugat telah melakukan Ingkar Janji (Wanprestasi) dengan tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kewajiban yang telah diperjanjikan dalam kontrak. Dalam perjanjian kontrak pada angka 5 huruf b angka 4) dan dalam ketentuan SSUK huruf C angka 41.2 huruf d disebutkan : Penyedia mempunyai hak dan kewajiban : melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak. Dalam ketentuan SSUK huruf B angka 19.3 disebutkan : Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan dalam SSKK. Mendasarkan hal tersebut sangat terlihat jelas, bahwa Penggugat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan waktu yang disebutkan dalam SPMK yaitu selama 195 (seratus sembilan puluh lima) hari kalender dan pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal 25 Desember 2012. Bahkan setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan oleh Tergugat selama 50 (lima puluh) hari kalender yaitu mulai tanggal 26 Desember 2012 s/d tanggal 13 Pebruari 2013, Penggugat juga tidak dapat menyelesaikan pekerjaan yang ada. Dengan demikian, kalau Tergugat mengeluarkan surat Nomor : 870/199.A/II/2013 tanggal 14 Pebruari 2013 Perihal : Pemutusan Kontrak kerja secara sepihak Pembangunan Pasar Sukoharjo, maka hal itu sudah tepat. Tindakan yang dilakukan oleh Tergugat itu, menurut V telah mengacu kepada ketentuan yang terdapat dalam ketentuan SSUK angka 38.3 yaitu : Pemutusan dapat dilakukan oleh Pihak penyedia atau Pihak PPK. Selain itu dalam ketentuan SSUK huruf B.6 Klausul 38.4 huruf a yang menyebutkan Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 KUH Perdata, Pemutusan kontrak melalui pemberitahuan tertulis dapat dilakukan apabila : Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam waktu yang ditentukan.
Bahwa terhadap dalil gugatan Penggugat poin 16, menurut Turut Tergugat VI adalah sangat berbanding terbalik dengan dalil-dalil Penggugat yang disampaikan sebelumnya. Hal tersebut terkait dengan hambatan-hambatan dalam penyelesaian pekerjaan yang disampaikan oleh Penggugat dengan berbagai alasan-alasan yang secara teknis terjadi dalam Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo. Dengan demikian, hal itu sangat kontradiktif kalau Penggugat menyatakan terhambat dalam pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan, namun demikian disatu sisi pada saat pembayaran termin ke tiga yaitu tanggal 26 Desember 2012 Penggugat telah mengklaim dapat menyelesaikan pekerjaan dengan capain 80,071 %. Selanjutnya terkait dengan pembayaran termin ketiga yang telah diterima oleh Penggugat dan selanjutnya Penggugat mempermasala/hkan pembayaran yang telah diterima dengan alasan terpaksa menerima pencairan termin ketiga walaupun tidak sesuai besarannya sebagaimana tercantum dalam kontrak, hal itu menurut Turut Tergugat VI adalah sangat lucu dan tidak masuk akal. Kalau mencermati dalil-dalil gugatan yang disampaikan oleh Penggugat, hal itu menunjukkan bagaimana kontraktor sekelas Penggugat sangat jeli dan teliti dalam mengulas suatu permasalahan terkait dengan pembangunan Pasar Kota Sukoharjo, yang itu semua menunjukkan seakan-akan Penggugat sebagai pihak yang paling benar berkaitan tidak terselesaikannya pekerjaan yang menjadi kewajiban Penggugat dan melemparkan permasalahan tersebut kepada pihak lain (dalam hal ini Tergugat). Namun demikian, terkait dengan pelaksanaan pembayaran yang menurut Penggugat tidak sesuai dengan kontrak, seakan-akan Penggugat dengan mudahnya menerima hal itu dengan pernyataan karena keterpaksaan. Kondisi yang diperlihatkan Penggugat dalam menerima pembayaran tersebut berbanding terbalik dengan semangat Penggugat dalam mempermasalahkan pembangunan fisik Pasar Kota Sukoharjo. Selanjutnya berkaitan dengan jumlah pembayaran termin ketiga yang telah diterima oleh Penggugat dari kontrak Rp 4.971.800.000,00 dan diterima oleh Penggugat Rp 3.728.850.000,00, hal tersebut tidak dapat dikatakan sebagai suatu Wanprestasi. Jumlah pembayaran yang diterima oleh Penggugat yaitu adalah (25 % x nilai kontrak) – (50 % x Uang Muka Kegiatan) atau Rp 6.214.750,00 – Rp 2.485.900.000,00 = Rp 3.728.850.000,00. Hal itu dikarenakan Penggugat dengan sadar telah menerima pembayaran termin ketiga dan Penggugat tidak menyampaikan keberatan atau protes terhadap jumlah pembayaran tersebut kepada Tergugat dan terhadap jumlah pembayaran yang diterima oleh Penggugat itu telah dilaksanakan dengan penerbitan SP2D Nomor : 046/2.07.01/LS/XII/2012. Dengan telah dikeluarkannya SP2D dan telah dicairkannya dana tersebut oleh Penggugat hal itu merupakan bukti yang sangat kuat bahwa Penggugat dengan penuh kesadaran menerima jumlah pembayaran yang disepakati antara Penggugat dan Tergugat dimaksud. Selain itu terkait dengan pembayaran pelunasan uang muka pekerjaan pada tahun 2012 tersebut, secara teknis keuangan telah disampaikan oleh DPPKAD Kabupaten Sukoharjo kepada yang mengurus masalah keuangan di PT. Ampuh Sejahtera Sdri. Wiwit dan hal itu telah ditindaklajuti dengan persetujuan pencairan dana oleh Penggugat. Selanjutnya menurut Turut Tergugat VI tindakan yang dilakukan oleh Tergugat yang membuat kesepakatan dengan Penggugat, guna menarik kembali Uang Muka Pekerjaan (UMP) lebih awal adalah tindakan yang cukup tepat, karena kalau pada saat itu tidak dilakukan penarikan UMP lebih awal, maka kerugian yang ditanggung oleh negara akan lebih besar. Tindakan yang dilakukan oleh Tergugat tersebut juga mengacu kepada ketentuan dalam SSUK angka 61.1 huruf f yaitu : Pengembalian uang muka harus diperhitungkan berangsur-angsur secara proporsional pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan dan paling lambat harus lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi 100 %.
Bahwa dalil Penggugat poin 17 yang meminta pelunasan pembayaran kepada Tergugat, hal itu menurut Turut Tergugat VI adalah tidak berdasar. Tidak dilakukannya pembayaran termin keempat kepada Penggugat dikarenakan Tergugat telah melakukan pemutusan kontrak terhadap Penggugat sebagai tindaklanjut atas tidak terselesaikannya pekerjaan sebagaimana dituangkan dalam kontrak. Bahkan terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut telah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan selama 50 (lima puluh) hari kalender dari batas tanggal penyelesaian pekerjaan yang tertuang dalam SPMK. Dalam surat perjanjian Nomor : 602.3/638/VI/2012 dalam angka 5 huruf b disebutkan kewajiban penyedia diantaranya yaitu :
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditentukan dalam kontrak
Selajutnya dalam ketentuan SSKK huruf O angka 2 huruf d) disebutkan yaitu : Pembayaran angsuran keempat ..... dibayarkan PPK kepada penyedia jika prestasi pekerjaan telah mencapai kemajuan fisik 100 % dan dinyatakan dengan Berita Acara Pemeriksaan dan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan yang dibuat oleh PPHP dan disetujui oleh PPK. Pembayaran angsuran keempat (terakhir) dapat dicairkan setelah Penyedia menyerahkan jaminan pemeliharaan kepada PPK sebesar 5 % dari nilai kontrak. Bagaimana mungkin Tergugat melakukan pembayaran terhadap termin keempat, kalau persyaratan-persyaratan sebagaimana tersebut diatas tidak dipenuhi. Dalam hal ini Penggugat jelas-jelas tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal, tidak pernah ada BAHP dalam pembangunan Pasar Kota Sukoharjo yang menyatakan pekerjaan telah selesai 100 % dan tidak ada BAP tentang penyerahan pekerjaan Pertama serta Penggugat belum pernah menyerahkan jaminan pemeliharaan sebesar 5 %. Disamping itu kalau Penggugat menyatakan pekerjaan setelah tanggal 27 Desember 2012 sampai dengan pekerjaan selesai 100 %, atas dasar apa Penggugat menyatakan klaim tersebut. Selain itu kalau klaim Penggugat menyatakan pekerjaan-pekerjaan yang telah terpasang selesai 100 %, atas dasar apa Penggugat melaksanakan pekerjaan-pekerjaan tersebut setelah tanggal 27 Desember 2012. Dengan demikian, maka secara hukum pekerjaan-pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Penggugat tersebut tidak atas pesetujuan dari Tergugat, sehingga apabila selanjutnya terjadi pemutusan kontrak oleh Tergugat pada tanggal 14 Pebruari 2013, maka pekerjaan-pekerjaan itu adalah tanggung jawab mutlak dari Penggugat sendiri. Dengan fakta dan kondisi yang demikian hal itu jelas sekali menunjukkan, dimana Penggugat sendirilah yang sebenarnya melakukan Wanprestasi.
Bahwa terhadap dalil Penggugat poin 18, menurut Turut Tergugat VI adalah tidak berdasar. Justru sebaliknya mestinya Penggugat dikenakan sanksi sesuai ketentuan SSUK angka 61.3 huruf a, angka 61.3 huruf c dan angka 61.3 huruf e yaitu berupa pemberian Denda dan ketentuan SSUK angka 38.5 huruf a yaitu berupa Pencairan Jaminan Pelaksanaan, karena tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan ketentuan waktu yang diperjanjikan dan tindak lanjut dari pemutusan terhadap kontrak yang dilakukan oleh Tergugat.(PPK);
Bahwa terhadap dalil Penggugat poin 19, menurut Turut Tergugat VI juga tidak berdasar. Hal itu dikarenakan dalam perkara a quo Tidak Pernah Terjadi Peristiwa Kompensasi sebagaimana diatur ketentuan SSUK angka 59.1. Terkait tidak dilakukannya pembayaran pekerjaan oleh Tergugat sebagai akibat Penggugat telah melakukan Wanprestasi sehingga dilakukan pemutusan kontrak. Sedangkan terhadap tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh Penggugat, hal itu berdasarkan kondisi dan fakta yang ada tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang disebutkan dalam SSUK angka 59.2. Terhadap pengeluaran tambahan dan atau keterlambatan penyelesaian waktu pekerjaan, hal itu adalah tindakan yang dilakukan oleh Penggugat sendiri dan segala konsekwensi yang timbul atas tindakan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penggugat. Bahkan terkait dengan pelaksanaan pekerjaan dalam rangka Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo, Tergugat dalam hal ini telah memberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan kepada Penggugat. Sehingga kalau setelah diberikannya kesempatan menyelesaikan pekerjaan tersebut, Penggugat ternyata tidak dapat menyelesaikan kewajibannya, maka segala sesuatu yang timbul atas hal itu menjadi resiko yang harus ditanggung oleh Penggugat.
Bahwa terhadap dalil-dalil yang disampaikan oleh Penggugat dalam poin 20 dan pion 21, menurut Turut Tergugat VI justru sebaliknya bukan suatu Peristiwa Kompensasi, hal itu karena pada faktanya Penggugat sendirilah yang melakukan Wanprestasi terhadap kontrak pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo. Dengan demikian, maka berdasarkan jawaban Turut Tergugat VI pada angka 13 dan angka 14, maka sudah semestinya kepada Penggugat dikenakan Denda Keterlambatan Pekerjaan, Pelunasan Sisa Uang Muka, Pencairan Jaminan Pelaksanaan dan Dimasukkan Dalam Daftar Hitam (Black List) sebagaimana diatur dalam SSUK angka 38.5. Sehingga terhadap klaim Penggugat kepada Tergugat untuk membayar kerugian baik secara materiil dan imateriil adalah sangat tidak berdasar dan haruslah ditolak, karena Penggugat sebagai Rekanan tidak dapat melaksanakan pekerjaan secara profesional. Disamping itu terkait dengan permintaan Penggugat agar Tergugat melakukan pembayaran sisa pekerjaan sesuai dengan kontrak, juga tidak memiliki dasar hukum yang kuat, karena hal itu tidak sesuai dengan ketentuan dalam SSUK, angka 62.2 huruf b yaitu : Pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100 % dan Berita Acara Penyerahan Pertama pekerjaan diterbitkan. Dan ketentuan angka 63.1 yaitu : Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan terakhir dilakukan setelah pekerjaan selesai 100 % dan berita acara penyerahan awal yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak berdasarkan Berita Acara Pekerjaan selesai dari Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP). Selanjutnya terkait dengan penyerahan warkah asli Jaminan Pelaksanaan kepada Penggugat, hal itu juga tidak perlu dilakukan oleh Tergugat, karena sebagai konsekwensi terhadap adanya pemutusan kontrak oleh Tergugat, maka Jaminan Pelaksanaan tersebut harus dicairkan dan disetor ke Kas Daerah sebagai suatu bentuk kewajiban yang harus dilakukan Penggugat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo. Dengan demikian, maka kalau Warkah Asli Jaminan Pelaksanaan diberikan kepada Penggugat, maka hal itu dapat dikategorikan Penggugat melakukan perbuatan penyitaan uang milik daerah. Tindakan itu bertentangan dengan ketentuan yang terdapat dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yaitu : Pihak manapun dilarang melakukan penyitaan terhadap uang yang harus disetor pihak ketiga kepada negara/daerah. Disamping itu pada kenyataannya Penggugat dalam pelaksanaan Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 100% sesuai dengan kontrak yang ada. Dengan demikian, maka tindakan Tergugat untuk tidak mengembalikan Jaminan Pelaksanaan adalah telah mendasarkan kepada ketentuan SSUK angka 56.3 yaitu : Jaminan pelaksanaan dikembalikan setelah pekerjaan dinyatakan selesai 100 % dan diganti dengan jaminan pemeliharaan atau menahan uang retensi sebesar 5 % dari nilai kontrak.
Bahwa terhadap permohonan yang disampaikan oleh Penggugat yang menyatakan bahwa putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uit verbaar bij voorrad), menurut Turut Tergugat VI juga tidak beralasan dan tidak berdasar. Perlu Turut Tergugat VI sampaikan, bahwa suatu keputusan Pengadilan hanya dapat dilaksanakan apabila telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, sehingga terhadap keputusan hakim pada peradilan tingkat pertama jelas belum dapat dikatakan berkekuatan hukum tetap (in kracht), kecuali apabila terhadap putusan hakim tersebut tidak dilakukan upaya-upaya hukum oleh para pihak yang berperkara. Dengan demikian maka, berdasarkan kepada hal-hal tersebut dan dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Pasal 54 R.V, SEMA Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2000 dan SEMA Makamah Agung Nomor 4 Tahun 2001, maka Turut Tergugat VI memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak pelaksanaan Putusan Serta Merta yang diminta oleh Penggugat tersebut.
Bahwa terhadap permohonan Provisi yang diajukan oleh Penggugat, menurut Turut Tergugat VI adalah juga tidak berdasar. Hal itu mendasarkan kepada alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa gugatan Wanprestasi yang diajukan oleh Penggugat adalah tidak benar, karena justru dalam pelaksanaan kontrak pembangunan Pasar Kota Sukoharjo, Penggugat sendirilah yang melakukan Wanprestasi kepada Tergugat.
Bahwa klaim lokasi Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo adalah hak sepenuhnya dari Penggugat, hal itu jelas-jelas sangat tidak berdasar. Penggugat tidak mempunyai hak untuk melakukan klaim lokasi pembangunan adalah milik Penggugat, karena pada faktanya aset-aset yang ada disana dari mulai tanah dan bangunan adalah milik Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Hal itu dapat dibuktikan dimana Pemerintah Kabupaten Sukoharjo telah melakukan pembayaran pembangunan fisik Pasar Kota Ir. Soekarno sampai dengan termin Ketiga. Selain itu bukti terhadap kepemilikan fisik bangunan yang telah dibangun dan dibayar telah tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Sehingga sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, lokasi tersebut masuk kategori Barang Milik Daerah yaitu : semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Disamping itu dalam pelaksanaan pembangunan Pasar Kota Ir. Soekarno ini, telah dilakukan pemutusan kontrak oleh Tergugat kepada Penggugat, sehingga dengan telah diputusnya kontrak tersebut maka segala tanggung jawab yang ada pada lokasi pembangunan secara otomatis beralih ketangan Tergugat sebagaimana tersebut dalam SSUK angka 40.1 yang telah diuraikan dalam jawaban gugatan Turut Tergugat VI poin 1.
Bahwa terhadap klaim Penggugat agar Tergugat membayar pekerjaan senilai Rp. 6..214.750.000,00 adalah sangat tidak berdasar, karena klaim yang diajukan oleh Penggugat tersebut adalah klaim sepihak Penggugat. Penggugat mestinya sadar, atas tindakan Wanprestasi yang telah dilakukan oleh Penggugat, maka apabila terdapat biaya atau pekerjaan yang telah dilakukan oleh Penggugat tanpa adanya ikatan hukum yang sah, maka kerugian tersebut adalah tanggung jawab mutlak dari Penggugat sendiri dan kesalahan itu tidak dapat dibebankan kepada Tergugat.
Bahwa terhadap permohonan Penggugat untuk tidak dilanjutkannya pembangunan Pasar Kota Ir. Soekarno sebagai sebuah tanggungan atas klaim yang diajukan oleh Penggugat agar Tergugat membayar pekerjaan sebagaimana tersebut dalam huruf c, hal itu sebagai suatu tindakan penyanderaan yang tidak bertanggung jawab. Apalagi lokasi pembangunan ini adalah merupakan fasilitas umum yang sangat mempengaruhi hajat hidup orang banyak dan pelaksanaan pembangunan kembali pasar yang telah mangkrak akibat tindakan yang dilakukan oleh Penggugat, selama kurang lebih 2 (dua) tahun adalah sebagai suatu kebutuhan yang sangat mendesak dan tidak dapat ditunda-tunda lagi. Dengan tindakan yang diajukan oleh Penggugat tersebut, maka hal itu akan dapat menimbulkan masalah sosial yang sangat besar yaitu terjadinya benturan antara Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dengan Para Pedagang Pasar. Dengan kondisi tersebut, maka hal itu jelas nantinya akan dapat menimbulkan permasalahan terganggunya kondusifitas wilayah di Kabupaten Sukoharjo. Disamping itu kalau tuntutan yang dimintakan oleh Penggugat dimaksud dituruti oleh Tergugat, hal itu jelas bertentangan dengan ketentuan yang terdapat dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yaitu : Barang milik negara/daerah dilarang untuk diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada Pemerintah Pusat/Daerah. Selain itu tindakan yang diajukan oleh Penggugat untuk tidak dilanjutkannya pembangunan Pasar Kota Ir. Soekarno adalah dapat dikategorikan Penggugat meminta melakukan penyitaan terhadap aset milik Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Dengan demikian, tentunya hal itu tidak dapat dilakukan, karena jelas bertentangan dengan ketentuan yang ada dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yaitu : Pihak manapun dilarang melakukan penyitaan terhadap barang tidak bergerak dan hak kebendaan lainnya milik negara/daerah. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan dengan memperhatikan demi kepentingan umum yang lebih luas, khususnya kepentingan Para Pedagang Pasar Kota Ir. Soekarno yang sampai saat ini masih menempati Pasar Darurat dan agar tidak terhambatnya pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Sukoharjo yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat, maka sudah selayaknya apabila permohonan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim.
Bahwa terhadap permintaan dwangsom atas tidak dilaksanakannya putusan hakim oleh Tergugat, sudah sepatutnya untuk ditolak dengan pertimbangan alasan sebagaimana tersebut diatas.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memutus sebagai berikut :
Dalam Provisi :
Menolak Permohonan Provisi yang diajukan oleh Penggugat.
Menyatakan tidak sah secara hukum Penghentian Pembangunan Pasar Kota Ir. Soekarno sebagaimana dimohonkan Penggugat.
Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat tidak pantas membayar uang paksa sebagaimana Penggugat minta atas tidak dilaksanakannya putusan sela terkait permohonan Provisi.
Dalam Eksepsi :
Menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi yang disampaikan oleh Turut Tergugat VI.
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima, atau setidak-tidaknya menolak seluruh gugatan Penggugat.
Dalam Pokok Perkara :
Menerima seluruh dalil-dalil jawaban yang disampaikan oleh Turut Tergugat VI.
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima.
Menyatakan Tergugat tidak melakukan perbuatan Wanprestasi sebagaimana Penggugat dalilkan dalam gugatannya.
Menyatakan secara hukum bahwa Turut Tergugat VI tidak punya kewajiban untuk menandatangani CCO2.
Membebaskan Tergugat untuk membayar secara tunai kerugian-kerugian sebagaimana Penggugat minta, karena menurut Turut Tergugat VI, Tergugat tidak menimbulkan kerugian-kerugian tersebut terhadap Penggugat.
Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat tidak punya kewajiban membayar kerugian-kerugian kepada Penggugat, karena menurut Turut Tergugat VI tidak ada kerugian-kerugian yang mesti dibayar Tergugat.
Menolak perintah agar Tergugat menghentikan Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo, karena menurut Turut Tergugat VI tidak ada kekurangan pembayaran yang harus diberikan kepada Penggugat.
Menolak perintah agar Tergugat mengembalikan Warkah Asli Jaminan Pelaksanaan kepada Penggugat, karena menurut Turut Tergugat VI Jaminan Pelaksanaan tersebut menjadi hak Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo.
Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat tidak pantas membayar uang paksa sebagaimana Penggugat minta, karena menurut Turut Tergugat VI tidak ada kewajiban Tergugat membayar kerugian-kerugian kepada Penggugat.
Menolak perintah agar Turut Tergugat VI untuk tunduk dan patuh kepada putusan ini, karena Turut Tergugat VI tidak merasa mempunyai kesalahan kepada Penggugat.
Menyatakan putusan dalam perkara a quo tidak dapat dilaksanakan serta merta, dimana putusan Pengadilan tidak dapat dilaksanakan sebelum mempunyai kekuatan hukum tetap, karena masih ada upaya hukum lainnya yang berupa banding, verset maupun kasasi.
Menghukum Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Dalam Rekonpensi.
Dalam jawaban gugatan ini, selanjutnya kedudukan Turut Tergugat VI Konpensi mohon disebut sebagai Penggugat Rekonpensi dan penggugat Konpensi mohon disebut sebagai Tergugat Rekonpensi.
Bahwa apa yang menjadi dasar/alasan dalam Konpensi tersebut di atas, untuk selanjutnya secara mutatis muntandis mohon dianggap termuat dan terbaca kembali serta menjadi dasar dalam pengajuan Rekonpensi ini oleh Penggugat Rekonpensi dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Bahwa mendasarkan kepada Laporan Hasil pemeriksaan BPK – RI Perwakilan Jawa Tengah Nomor : 01/LHP/BPK/XVIII.SMG /2/2014 tanggal 25 Pebruari 2014, di mana dalam pelaksanakan pekerjaan pembangunan pasar Kota Sukoharjo sesuai dengan surat Perjanjian Kegiatan Rehabilitasi /pemeliharaan pasar pedesaan Pembangunan Fisik pasar Kota Sukoharjo Nomor :602.3/638/VI/2012 tanggal 12 Juni 2012 sebagaimana, telah dilakukan Adendum kontrak Kesatu Nomor : 602.3 /1220-A/XI/2012 tanggal 6 Nopember 2012, Tergugat Rekonpensi tidak melaksanakannya secara benar.sesuai dengan kontrak yang ada, sehingga hal tersebut mengakibatkan terjadinya, cacat mutu dalam beberapa. Item pekerjaan. Beberapa pekerjaan yang terdapat cacat mutu meliputi :
a. Pekerjaan kusen, pintu, jendela, kaca dan penggantung.
b. Pekerjaan langit - langit.
c. Pekerjaan elektrikal.
d. Pengujian . beberapa macam metode meliputi schmidt Rebound Hammer, UPV dan Core Drill.
e. Sebagian hasil pekerjaan struktur.
4. Bahwa terhadap temuan pelaksanaan pekerjaan dalam pembangunan pasar Kota Sukoharjo, yang terdapat cacat mutu di dalamnya sebagaimana disampaikan oleh BPK - RI perwakilan Jawa Tengah, hal tersebut tidak,sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh Tergugat Rekonpensi sebagai mana tersebut dalam laporan - laporan pelaksanaan pekerjaan terdiri dari :
Laporan pekerjaan minggu keenam belas.
Laporan pekerjaan minggu keduapuluh tiga;
Laporan pekerjaan minggu keduapuluh delapan;
Dengan ketidaksesuaian antara laporan yang disampaikan oleh Tergugat Rekonpensi dengan hasil temuan BPK – RI tersebut, maka itu menunjukkan penggugat Rekonpensi telah memberikan keterangan yang tidak binar terhadap hasil pekerjaan yang dilaksanakannya, termasuk salah satunya yang ditujukan kepada Penggugat Rekonpensi selaku panitia penerima Hasil pekerjaan.(PPHP) sedangkan terhadap laporan-laporan; pelaksanaan pekerjaan sebagaimana tersebut di atas, telah dipergunakan oleh Tergugat Rekonpensi untuk mengajukan termin pembayaran pekerjaan. Dengan telah diterimanya pembayaran pelaksanaan pekerjaan oleh . Tergugat Rekonpensi sampai dengan termin ketiga, tetapi dalam pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak yang ada, maka hal tersebut menimbulkan beberapa indikasi merugikan keuangan daerah, di mana terhadap hal itu ikut membawa penggugat Rekonpensi kedalam pusaran permasalahan pembangunan pasar kota Sukoharjo dan tindakan yang dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi tersebut juga dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum (Onrechtmatige Daad) yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat Rekonpensi;
5. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1365 KUH perdata disebutkan : Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut. Mendasarkan ketentuan Pasal di atas, maka setidaknya harus memenuhi beberapa unsur yaitu :
a. Adanya perbuatan;
b. Perbuatan itu melawan hukum;
c. Adanya kerugian;
d. Adanya kesalahan; dan
e. Adanya hubungan sebab akibat (kausalitas) antara perbuatan melawan hukum dengan akibat yang ditimbulkan.
Mendasarkan dari kelima unsur tersebut yang bersifat komulatif, dengan demikian dalam gugatan yang diajukan ini menunjukkan, secara nyata dan terbukti tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Penggugat Rekonpensi telah memenuhi unsur-unsur tersebut, dengan demikian maka sangat jelas perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasat 1365 KUH perdata di atas;
6. Bahwa terhadap. tindakan yang dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi tersebut, menyebabkan adanya temuan indikasi kerugian keuangan pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo, atas telah dibayarnya termin pekerjaan, karena adanya cacat mutu dalam pelaksanaan pembangunan pasar kota Sukoharjo, yang dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi. Terhadap tindakan yang dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi itu, maka Penggugat Rekonpensi juga merasa telah dibohongi dan ikut merasakan dampak atas perbuatan Tergugat Rekonpensi. Dengan demikian,maka jelas hal itu menimbulkan kerugian secara materiil dan imateriil..yang cukup besar yang hal itu harus dibayar dan diselesaikan oleh Tergugat Rekonpensi. Kerugian tersebut dapat Penggugat Rekonpensi sampaikan dengan; rincian sebagai berikut:
Kerugian materiil berupa pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan adalah sebesar:
1) Pekerjaan mekanikal elektrikal berupa pengadaan kwh meter intern 2 ampere di tiap kios Gedung A Lantai I sebesar Rp 335.475.000,00 (Tiga ratus tiga puluh lima juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
2) Cacat mutu hasil pekerjaan dan pekerjaan yang belum di lakukan pengujian sebesar Rp 916.474.020,28 (sembilan ratus enam belas juta empat ratus tujuh puluh empat ribu dua puluh rupiah dua puluh delapan sen);.
3) Kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 3.511.329.564,61 (Tiga milyar lima ratus sebelas juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus enam puluh empat rupiah enam puluh satu sen).
4) Kekurangan volume pekerjaan rooster sebesar Rp 439.071.595,20 (Empat ratus tiga puluh sembilan juta tujuh puluh satu ribu lima ratus sembilan puluh rima rupiah dua puluh sen).
Sehingga kerugian materiil seluruhnya berjumlah Rp 5.202.350.180,09 (lima milyar dua ratus dua juta tiga ratus lima puluh ribu seratus delapan puluh rupiah nol sembilan sen) oleh karenanya, ditambah bunga sebesar 6 % (enam persen) per hari dari jumlah tersebut di atas terhitung sejak tanggal gugatan ini diajukan sampai dengan dikeluarkannya keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
b. Kerugian imateriil yang diderita Penggugat Rekonpensi adalah tindakan yang dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi mempermalukan kedudukan Penggugat Rekonpensi sebagai PPHP. Disamping itu tindakan yang dilakukan Tergugat Rekonpensi juga mendiskriditkan Penggugat Rekonpensi dengan tuduhan melakukan tindak pidana korupsi, sehingga hal itu menimbulkan tekanan phisikis/trauma yang mendalam dan memunculkan setigma bahwa Penggugat Rekonpensi dianggap sebagai Koruptor. Sehubungan dengan hal tersebut Penggugat Rekonpensi meminta kerugian tersebut diganti rugi besar Rp 200.000.000.000,00 (Dua ratus milyar rupiah).
7. Bahwa untuk memenuhi unsur keadilan dan kelayakan terhadap kerugian materiil maupun imateriil yang dialami oleh Penggugat Rekonpensi secara nyata, maka patut kiranya Tergugat Rekonpensi dibebankan memberikan ganti kerugian sebanding dengan kerugian nyata yang sudah terinci tersebut di atas.
8. Bahwa selanjutnya untuk menjaga agar Tergugat Rekonpensi mematuhi Putusan Pengadilan, maka penggugat Rekonpensi meminta kepada Pengadilan Negeri Sukoharjo untuk menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar atas kerugian yang diderita oleh Penggugat Rekonpensi secara tunai dan seketika pada saat perkara ini diputus dan apabila Tergugat Rekonpensi lalai melaksanakannya, cukup pula beralasan untuk menetapkan uang paksa sebesar Rp 20.000.000,00 (Dua puluh juta rupiah) per hari atas keterlambatan pembayaran yang dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi tersebut.
9. Bahwa untuk menjamin hak-hak penggugat Rekonpensi agar gugatan yang diajukan dapat dilaksanakan, maka penggugat Rekonpensi mengajukan sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap aset-aset milik Tergugat Rekonpensi, baik yang berupa benda bergerak atau benda tidak bergerak, yang akan penggugat Rekonpensi ajukan permohonannya secara tersendiri yang merupakan satu kesatuan pada gugatan ini.
10. Bahwa oleh karena gugatan Penggugat Rekonpensi berdasarkan bukti-bukti yang nyata dan kuat, maka mendasarkan kepada ketentuan Pasal 180 HlR, Penggugat Rekonpensi mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, verset dan kasasi.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memutus sebagai berikut:
A. Dalam Provisi :
Menolak Permohonan Provisi yang diajukan oleh Penggugat;
Menyatakan tidak sah secara hukum Penghentian Pembangunan Pasar Kota lr. Soekarno sebagaimana dimohonkan Penggugat;
Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat tidak pantas membayar uang paksa sebagaimana Penggugat minta atas tidak dilaksanakannya putusan sela terkait permohonan Provisi;
B. Dalam Eksepsi :
Menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi yang disampaikan oleh Turut Tergugat VI;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima atau setidak-tidaknya menolak seluruh gugatan Penggugat;
C. Dalam Pokok Perkara
Dalam Konpensi :
Menerima seluruh dalil-dalil jawaban yang disampaikan oleh Turut Tergugat VI;
Menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
Menyatakan Tergugat tidak melakukan perbuatan Wanprestasi sebagaimana, Penggugat dalilkan dalam gugatannya;
Menyatakan Secara hukum bahwa Turut Tergugat Vl tidak punya untuk menandatangani CCO2;
Membebaskan Tergugat, untuk membayar Secara tunai kerugian - kerugian sebagaimana Penggugat minta, karena menurut Turut Tergugat Vl Tergugat tidak menimbulkan kerugian - kerugian tersebut terhadap Penggugat;
Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat tidak punya kewajiban membayar kerugian-kerugian kepada Penggugat karena menurut Turut Tergugat Vl tidak ada kerugian-kerugian yang mesti dibayar Tergugat;
Menolak perintah agar Tergugat menghentikan Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo, karena menurut Turut Tergugat VI tidak ada kekurangan pembayaran yang harus diberikan kepada Penggugat ;
Menolak perintah agar Tergugat mengambil Warkah Asli Jaminan Pelaksanaan kepada Penggugat karena menurut Turut Tergugat Vl Jaminan pelaksanaan tersebut menjadi hak Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo;
Menyatakan Secara hukum bahwa Tergugat tidak pantas membayar uang paksa sebagaimana Penggugat minta, karena menurut Turut Tergugat VI tidak ada kewajiban Tergugat membayar kerugian-kerugian kepada Penggugat;
Menolak perintah agar Turut Tergugat Vl untuk tunduk dan patuh kepada- putusan ini, karena Turut Tergugat Vl tidak merasa mempunyai kesalahan kepada Penggugat;
Menyatakan putusan dalam perkara a quo tidak dapat dilaksanakan serta merta, di mana putusan Pengadilan tidak dapat dilaksanakan sebelum mempunyai kekuatan hukum tetap, karena masih ada upaya hukum lainnya yang berupa banding, verset maupun kasasi;
Menghukum Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Dalam Rekonpensi :
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya.
Menyatakan secara hukum tindakan yang dilakukan oleh Tergugat: Rekonpensi tindakan melawan hukum (onrechtmatige daad);
Menghukum Tergugat Rekonpensi sampai dengan harta pribadi untuk membayar tunai dan sekaligus kepada Penggugat Rekonpensi kerugian-kerugian sejumlah :
Kerugian materiil seluruhnya berjumlah.Rp 6.118.821.201 (Enam milyard seratus delapan belas juta delapan ratus dua puluh satu ribu dua ratus satu rupiah) oleh karenanya, ditambah bunga sebesar 6 % (enam persen) per hari dari jumlah tersebut di atas terhitung sejak tanggal gugatan ini diajukan sampai dengan dikeluarkannya keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Kerugian imateriil sebesar Rp 200.000.000.000,00 (Dua ratus milyar rupiah).
Menghukum Tergugat Rekonpensi membayar uang paksa sebesar Rp 20.000.000,00 (Dua puluh juta rupiah) setiap hari kelalaiannya tidak melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) atas benda benda bergerak atau benda tidak bergerak milik Tergugat Rekonpensi;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat, dilaksanakan secara serta merta/dapat dijalankan terlebih dahulu (uit verbaar bij voorrad) walaupun ada upaya hukum yang dilakukan Tergugat Rekonpensi;
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon untuk memeriksa dan mengadili seadil-adilnya sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Sukoharjo pada tanggal 20 Oktober 2014 telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------
Dalam Konpensi
Dalam Provisi
Menolak tuntutan provisi seluruhnya;
Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi dari Turut Tergugat IV;
Menyatakan menerima Eksepsi dari Tergugat, dan para Turut Tergugat tersebut;
Dalam Pokok Perkara
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
Dalam Rekonpensi
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
Dalam Konpensi dan Rekonpensi;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.959.000,00 (satu juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut, Pembanding I semula Penggugat mengajukan permohonan banding sebagaimana Akta Pernyataan Permohonan Banding tanggal 29 Oktober 2014 Nomor : 32 / 2014 jo Nomor : 11 / Pdt.G / 2014 / PN. Skh. yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Sukoharjo dan Permohonan Banding tersebut pada tanggal 13 Nopember 2014, 17 Nopember 2014, 11 Nopember 2014, 10 Nopember 2014 telah diberitahukan kepada Kuasa Tergugat dan Turut Tergugat II / Terbanding juga Pembanding, Kuasa Turut Tergugat I / Terbanding, Kuasa Turut Tergugat III / Terbanding, Kuasa Turut Tergugat VI / Terbanding, Turut Tergugat V / Terbanding dan Kuasa Turut Tergugat VI / Terbanding; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut, Pembanding II semula Tergugat dan Pembanding III semula Turut Tergugat II juga mengajukan permohonan banding sebagaimana Akta Pernyataan Permohonan Banding tanggal 03 Nopember 2014 Nomor : 33 / 2014 jo Nomor : 11 / Pdt.G / 2014 / PN. Skh. yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Sukoharjo dan Permohonan Banding tersebut pada tanggal 13 Nopember 2014, 18 Nopember 2014, 11 Nopember 2014, 12 Januari 2015 telah diberitahukan kepada Kuasa Penggugat / Pembanding juga Terbanding, Kuasa Turut Tergugat I / Turut Terbanding, Kuasa Turut Tergugat III / Turut Terbanding, Turut Tergugat IV / Turut Terbanding, Turut Tergugat V / Turut Terbanding, Turut Tergugat VI / Turut Terbanding, Kuasa Penggugat / Pembanding, Kuasa Tergugat, Turut Tergugat II / Pembanding ; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirimkan ke Pengadilan Tinggi, kepada para pihak telah diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara, sebagaimana Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding masing-masing tertanggal 16 Januari 2015 dan 12 Maret 2015, ; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Kuasa Pembanding II, III semula Tergugat dan Turut Tergugat II, telah mengajukan Memori Banding bertanggal 29 Desember 2014 yang diterima Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukoharjo pada tanggal 21 Januari 2015 dan Memori Banding tersebut pada tanggal 23 Januari 2015 dan 29 Januari 2015 telah diberitahukan secara seksama kepada Kuasa Pembanding I semula Penggugat juga Terbanding, Kuasa Turut Tergugat I / Terbanding, Kuasa Turut Tergugat III / Terbanding, Kuasa Turut Tergugat IV / Terbanding, Turut Tergugat V / Terbanding dan Kuasa Turut Tergugat VI / Terbanding ; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa Kuasa Pembanding I semula Penggugat, telah pula mengajukan Memori Banding bertanggal 24 Pebruari 2015 yang diterima Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukoharjo pada tanggal 24 Pebruari 2015 dan Memori Banding tersebut pada tanggal 26 Pebruari 2015 dan 25 Pebruari 2015 telah diberitahukan secara seksama kepada Kuasa Tergugat dan Turut Tergugat II / Terbanding juga Pembanding, Kuasa Turut Tergugat I / Terbanding, Kuasa Turut Tergugat III / Terbanding, Kuasa Turut Tergugat IV / Terbanding, Turut Tergugat V / Terbanding dan Kuasa Turut Tergugat VI / Terbanding ; -----------------------
Menimbang, bahwa Kuasa Terbanding semula Penggugat telah pula mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 24 Pebruari 2015 yang diterima Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukoharjo pada tanggal 24 Pebruari 2015 dan Kontra Memori Banding tersebut pada tanggal 25 Pebruari 2015 dan 26 Pebruari 2015 telah diberitahukan secara seksama kepada Kuasa Tergugat dan Turut Tergugat II / Pembanding, Kuasa Turut Tergugat I / Terbanding, Kuasa Turut Tergugat III / Terbanding, Kuasa Turut Tergugat IV / Terbanding, Turut Tergugat V / Terbanding dan Kuasa Turut Tergugat VI / Terbanding ; ---------------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang bahwa, permohonan banding dari Kuasa Pembanding I semula Penggugat dan Kuasa Pembanding II semula Tergugat dan Kuasa Pembanding III, IV dan V, semula Turut Tergugat I, II dan III telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ; -----------------
Menimbang bahwa, Pengadilan Tingkat Banding setelah mempelajari dengan seksama salinan putusan Pengadilan Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Sukoharjo tanggal 20 Oktober 2014 Nomor : 11 / Pdt.G / 2014 / PN. Skh. beserta berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan dimaksud, memori dan kontra memori banding dari kedua belah pihak yang berperkara, Pengadilan Tingkat Banding dibawah ini memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut : --------------------------
DALAM KONPENSI : ---------------------------------------------------------------------
Tentang Provisi : ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa, Pengadilan Tingkat Banding berpendapat bahwa pertimbangan hukum dalam putusan Pengadilan Tingkat Pertama dipandang sudah tepat dan benar. Karena itu pertimbangan hukum dimaksud diambil alih dan dipergunakan sebagai pertimbangan hukum sendiri oleh Pengadilan Tingkat Banding dalam menjatuhkan putusan perkara ini ; ----------------------------------------------------------------------------------
Tentang Eksepsi : --------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa, putusan Pengadilan Tingkat Pertama yang menyatakan bahwa gugatan penggugat – Pembanding I kurang pihak, uraian positanya tidak jelas dan tidak lengkap sehingga gugatan menjadi kabur menurut Pengadilan Tingkat Banding tidaklah tepat dengan pertimbangan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
- tentang gugatan kurang pihak, penentuan tentang siapa atau pihak-pihak mana yang harus digugat sepenuhnya adalah merupakan otoritas dari pihak penggugat yang dipandang sebagai pihak yang berkaitan dengan substansi perkara yang diuraikan oleh penggugat ; -------------------------------------------------------------------------
- bahwa dalam perkara ini terbukti benar substansinya adalah adanya hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat sebagaimana adanya Surat Perjanjian Harga Satuan Paket Pekerjaan Konstruksi Kegiatan Rehabilitasi / Pemeliharaan Pasar Pedesaan Pekerjaan Pembangunan Pisik Pasar Kota Sukoharjo Nomor : 602.3 / 638 / VI / 2012 tanggal 12 Juni 2012 yang ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat selaku Pejabat Pembuat Komitmen (vide : bukti bertanda P 7 yang sama dengan bukti Tergugat bertanda T, TT. I, II, III – 2). Yang demikian ini telah membuktikan adanya hubungan hukum yang signifikan antara penggugat dengan tergugat. Sehingga telah jelas bahwa gugatan penggugat terhadap tergugat sudah tepat dan benar ; ------------------
- tentang uraian posita yang tidak jelas dan tidak lengkap sehingga gugatan kabur, Pengadilan Tingkat Banding memandang bahwa pernyataan itu tidak tepat karena menurut Pengadilan Tingkat Banding gugatan penggugat telah diuraikan secara lengkap baik dalam posita maupun petitumnya, yaitu dengan diuraikan adanya hubungan hukum berupa ikatan perjanjian dan wan prestasi terhadap ikatan perjanjian dimaksud ; ---------------------------------------
Menimbang bahwa, dari uraian pertimbangan di atas Pengadilan Tingkat Banding berpendapat bahwa eksepsi tentang itu harus dinyatakan ditolak dan putusan Pengadilan Tingkat Pertama harus dibatalkan, selanjutnya Pengadilan Tingkat Banding akan mengadili sendiri dengan pertimbangan hukum sebagai berikut : -----------------------------------------------
Tentang Pokok Perkara : -----------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa, maksud gugatan penggugat – Pembanding I adalah sebagaimana diuraikan di depan ; -------------------------------------------
Menimbang seterusnya bahwa, dalam perkara ini penggugat adalah sebagai pihak penyedia barang / jasa, sedangkan Tergugat, Turut Tergugat I, II dan III adalah sebagai pengguna barang / jasa dalam proyek pembangunan pasar kota Sukoharjo dengan nilai proyek sebesar Rp. 24.859.000.000 (Dua puluh empat milyard delapan ratus lima puluh sembilan juta rupiah) ; --------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa, menurut penggugat pembangunan proyek dimaksud telah diselesaikan oleh penggugat, namun penggugat baru menerima pembayaran sebesar Rp. 18.644.250.000,- (delapan belas milyard enam ratus empat puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Jadi masih ada sisa yang belum dibayar oleh tergugat sebesar Rp. 6.214.750.000,- (enam milyard dua ratus empat belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Karena itu Tergugat telah melakukan wanprestasi dan harus dihukum supaya membayar lunas kekurangan itu kepada penggugat – Pembanding I ; ------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa, untuk menguatkan dalih gugatannya penggugat mengajukan bukti surat bertanda P.1 sampai dengan P. 196 dan saksi-saksi yaitu : 1. Ajiyono, 2. Ardi Prasetyo, SH. serta ahli yaitu 1. Ir. Ririh Sudirahardjo, Ah.T. MT., 2. Ir. Himawan Indarto, M.Si., 3. Ir. Edy Santoso, MT. Dan 4. Y. Susmadiyanto, SE. ; --------------------------------------
Menimbang bahwa, Tergugat menyangkal dalih gugatan penggugat, yang untuk menguatkan dalih sanggahannya itu Tergugat mengajukan bukti surat bertanda T. 1 sampai dengan T. 70 dan saksi-saksi yaitu : 1. Atas Yuda Kandita, ST., 2. Widodo, SH.MH., dan ahli yaitu : 1. Toriq A Ghuzdewan, ST.MSCE., 2. Dr. Ir. Muslikj, MSc., Mphil., 3. Jufri Nurbiyanto, ST. , ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa, Pengadilan Tingkat Banding dalam mempertimbangkan bukti-bukti surat, keterangan saksi-saksi dan ahli dari kedua belah pihak hanyalah berkisar pada bukti-bukti yang relevan dengan substansi perkara, sedangkan selebihnya dipandang tidak perlu dipertimbangkan ; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa, bukti penggugat bertanda P. 7 berupa Surat Perjanjian Harga Satuan beserta lampiran-lampiran syarat-syarat umum Kontrak dan syarat-syarat khusus Kontrak, kemudian diikuti dengan Adendum Kontrak Kesatu tanggal 6 Nopember 2012 Nomor : 602.3 / 1220 – A / XI / 2012 (bukti bertanda P. 15), Kedua bukti tersebut adalah sama dengan bukti bertanda : T. 2 dan T. 6, menurut Pengadilan Tingkat Banding telah membuktikan kebenaran adanya hubungan hukum berupa perjanjian pengadaan barang / jasa berupa pembangunan pasar kota Sukoharjo yang mengikat kedua belah pihak antara penggugat selaku penyedia barang dengan Tergugat selaku pengguna barang ; ----------------
Menimbang seterusnya bahwa, berdasarkan bukti bertanda P. 10 yang sama dengan bukti bertanda T. 3, benar bahwa pekerjaan dimaksud harus selesai dalam waktu 195 hari kalender, yang jatuh pada tanggal 26 Desember 2012. Dikarenakan pekerjaan tidak dapat diselesaikan oleh penggugat selaku penyedia barang / jasa, Tergugat memberikan perpanjangan waktu penyelesaian selama 50 hari kalender, yang jatuh pada tanggal 13 Pebruari 2013. (vide : bukti bertanda P. 65 yang sama dengan bukti bertanda T. 9) ; -----------------------------------------------------------
Menimbang bahwa, apakah penggugat sampai batas waktu yang ditetapkan telah dapat menyelesaikan pekerjaan, Pengadilan Tingkat Banding mempertimbangkan sebagai berikut : -------------------------------------
- Katerangan saksi dari penggugat yaitu Ardi Prasetyo, SH. (Anggota Komisi II DPRD Kab. Sukoharjo) yang lingkup kewenangannya meliputi pembangunan pasar kota Sukoharjo pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan menerangkan bahwa, pada saat melakukan kunjungan di lapangan pada tanggal 15 Pebruari 2013 dengan disertai Disperindag, Konsultan Pengawas dan Penyedia Barang / Jasa, Konsultan Pengawas menyatakan bahwa pekerjaan sudah selesai sesuai kontrak ; -------------------------------------------------
- Keterangan saksi yang sama menyatakan bahwa masih terdapat kekurangan pembayaran kepada Penyedia Barang / Jasa sebesar 6,2 milyard ; -------------------------------------------------------------------------
- Bukti bertanda P. 86 berupa perubahan lingkup pekerjaan kedua meliputi : Pekerjaan Awal, Pekerjaan Tambah, Pekerjaan Kurang, Pekerjaan Akhir yang didalamnya memuat satuan harga dari pekerjaan akhir yang terselesaikan. Bukti ini telah diketahui dan ditandatangani oleh Konsultan Pengawas dan Konsultan perencana ; -------------------------------------------------------------------------
- Bukti bertanda P. 7 Surat Permohonan pembayaran termijn ke IV / pisik 100 % tanggal 18 Maret 2013 dengan kekurangan pembayaran Rp. 6.214.750.000,- (enam milyard dua ratus empat belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ; -----------------------------
- Bukti bertanda P. 168 Daftar Pekerjaan yang belum dibayar yang disusun oleh penggugat dengan disertai foto-foto / gambar-gambar tentang pekerjaan yang telah dilakukan ; -----------------------------------
- Menghubungkan dengan bukti bertanda T. 9 berupa Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI yang menyatakan bahwa sampai dengan tanggal 13 Pebruari 2013 bangunan pisik 91,399 % ; -------------------
Menimbang bahwa, dari bukti-bukti sebagaimana diuraikan di atas Pengadilan Tingkat Banding berpendapat bahwa penggugat berhasil membuktikan pembangunan pisik pasar kota Sukoharjo telah selesai. Kendatipun BPK RI menyatakan pembangunan pisik telah selesai 91,399 %, pendapat Pengadilan Tingkat Banding di atas lebih pada sebuah pegangan yaitu keterangan konsultan pengawas yang diperkuat dengan bukti-bukti surat dari penggugat yang dapat diambil kesimpulan bahwa pembangunan pisik pasar kota Sukoharjo telah diselesaikan sesuai kontrak oleh penggugat selaku penyedia jasa / barang ; ------------------------
Menimbang selanjutnya, apakah dengan telah diselesaikannya bangunan pisik itu Tergugat melakukan wanprestasi belum melakukan pelunasan pembayaran kepada penggugat penyedia jasa / barang sebagaimana diperjanjikan ? berikut ini Pengadilan Tingkat Banding mempertimbangkan : ----------------------------------------------------------------------
- Bahwa bukti-bukti surat dan ketarangan saksi sebagaimana diuraikan diatas mutatis mutandis juga berlaku dan terbaca kembali dalam pertimbangan tentang pembuktian ada / tidaknya wanprestasi ; -----------------------------------------------------------------------
- Bahwa dari hasil pemeriksaan setempat / dilapangan yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama didapat adanya fakta bahwa semua yang hadir saat itu mengakui ada pekerjaan yang telah selesai dikerjakan tapi belum dibayar (putusan Pengadilan Tingkat Pertama halaman 253) ; ------------------
- Bukti surat bertanda P. 60, P. 62, P. 64 diperkuat dengan bukti bertanda T. 9 yaitu Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI yang menyatakan bahwa sampai dengan tanggal 20 Desember 2012 dengan bangunan pisik yang terselesaikan sebesar 80 % telah dilakukan pembayaran sebesar Rp. 18.644.250.000,- (delapan belas milyard enam ratus empat puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ini bersesuaian dengan dalih gugatan yang menyatakan bahwa dari nilai proyek sebesar Rp. 24.859.000.000 (Dua puluh empat milyard delapan ratus lima puluh sembilan juta rupiah) masih terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp. 6.214.750.000,- (enam milyard dua ratus empat belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ; --------------------------------------------------
- Sedangkan sampai pada tanggal 13 Pebruari 2013 dinyatakan oleh BPK RI, kendatipun bangunan pisik sudah mencapai 91,399 % dari pihak pengguna barang / jasa belum melakukan pembayaran ; ------
- Bukti bertanda P. 30 terdapat pengakuan dari pihak pengguna barang / jasa bahwa dalam proyek pembangunan pasar kota Sukoharjo terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp. 6.214.750.000,- (enam milyard dua ratus empat belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Bukti dimaksud adalah Surat dari Bupati Sukoharjo tanggal 03 Januari 2013 Nomor : 900 / 023 / 2013 ; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa, dari serangkaian bukti-bukti sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Tingkat Banding berpendapat bahwa penggugat – pembanding I telah berhasil membuktikan bahwa Tergugat – Terbanding I juga sebagai pembanding II selaku pengguna barang / jasa telah melakukan wanprestasi yaitu belum melakukan pembayaran pekerjaan pembangunan pasar kota Sukoharjo sebesar Rp. 6.214.750.000,- (enam milyard dua ratus empat belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada penggugat selaku penyedia barang / jasa ; ------
Menimbang bahwa, dikarenakan Tergugat terbukti wanprestasi, maka menurut hukum tuntutan penggugat agar Tergugat membayar kekurangan pembayaran pekerjaan yang telah diselesaikan sebesar Rp. 6.214.750.000,- (enam milyard dua ratus empat belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada penggugat dapat dikabulkan dengan dibebani bunga menurut undang-undang sebesar 6 % setiap tahun terhitung sejak bulan Pebruari 2013 sampai dengan dibayar lunas oleh Tergugat ; ----------
Menimbang bahwa, terhadap tuntutan-tuntutan penggugat selebihnya dikarenakan tidak didukung dengan bukti-bukti yang cukup serta terdapat keadaan-keadaan yang menurut undang-undang tidak memenuhi persyaratan, maka tuntutan-tuntutan dimaksud seperti : Uang Paksa, Putusan serta merta, kerugian immateriil, pemgembalian warkat aseli jaminan, pembayaran konpensasi, harus dinyatakan ditolak ; ----------
Menimbang bahwa, terhadap keterangan ahli dari kedua belah yang berperkara yang masing-masing menguatkan dalih gugatan serta dalih sanggahan, dikarenakan untuk menghindari sifat-sifat subyektivitas, adanya keadaan-keadaan yang bersifat sangat tehnis pekerjaan pembangunan serta terjadinya keseimbangan dalam memberikan kekuatan pembuktian diantara keduanya, maka Pengadilan Tingkat Banding berpendapat tidak perlu dilakukan / diberikan kekuatan pembuktian penerapannya dalam perkara ini ; -------------------------------------
Menimbang bahwa, terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh Tergugat untuk menguatkan dalih sanggahannya, Pengadilan Tingkat Banding berpendapat bukti-bukti dimaksud tidak melemahkan pembuktian yang dilakukan oleh penggugat, karena itu dipandang tidak perlu untuk merinci pertimbangan-pertimbangan hukum yang menguraikan tentang bukti-bukti itu ; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang seterusnya bahwa, segala keadaan yang berkaitan dengan para Turut Tergugat, Pengadilan Tingkat Banding memberikan pertimbangan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
a. Menempatkan posisi sebagai Turut Tergugat dalam subyek gugatan adalah sepenuhnya hak dari penggugat sebagai pihak yang aktif dan berinisiatif dalam berperkara ; ------------------------------
b. Bahwa sebenarnya subyek Turut Tergugat adalah subyek yang pasif dan tidak dalam kapasitas aktif berperkara karena ia hanya ditarik sebagai pihak oleh penggugat dengan alasan terdapatnya hak dan kepentingan Turut Tergugat berkaitan dengan soal yang sedang disengketakan ; ---------------------------------------------------------
c. Dikarenakan berada dalam posisi yang pasif maka dalam konteks perkara yang sedang disengketakan, jika gugatan penggugat dikabulkan Turut Tergugat hanya dihukum supaya menaati putusan. Kalaupun dalam proses pemeriksaan perkara ternyata hak dan kepentingan Turut Tergugat dirasa perlu dan harus dipertahankan Turut Tergugat dapat mengajukan gugatan secara terpisah dalam forum yang lain yang khusus diadakan untuk mempertahankan hak dan kepentingannya itu ; --------------------------
Menimbang, berdasarkan pemahaman dan pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Tingkat Banding berpendapat bahwa segala keadaan yang berkaitan dengan hak dan kepentingan para turut tergugat dalam perkara ini tidaklah perlu dipertimbanguraikan ; --------
Menimbang selanjutnya bahwa, berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas maka dalam konpensi tentang pokok perkara, gugatan penggugat dikabulkan sebagian dan ditolak untuk bagian yang selebihnya;
DALAM REKONPENSI : -----------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa, gugat rekonpensi dari para penggugat dikarenakan substansinya adalah menyangkut persoalan yang sama dengan gugat konpensi, sedangkan gugat konpensi telah dipertimbangkan dan telah ditetapkan hukumnya, maka menurut hukum gugat rekonpensi tidak perlu dipertimbangkan lagi dan harus dinyatakan tidak dapat diterima ; -------------------------------------------------------------------------------------
DALAM KONPENSI dan REKONPENSI : ------------------------------------------
Menimbang bahwa, dikarenakan gugatan penggugat dalam Konpensi dikabulkan dan Tergugat dalam konpensi dikalahkan, maka menurut hukum Tergugat dalam konpensi – penggugat dalam rekonpensi harus dihukum supaya membayar beaya perkara untuk kedua tingkat pengadilan, yang untuk pengadilan tingkat banding akan ditetapkan dalam amar putusan di bawah ini ; -------------------------------------------------------------
Menimbang seterusnya bahwa, berdasarkan uraian pertimbangan di atas dengan mengabulkan gugatan penggugat dalam konpensi, maka putusan Pengadilan Tingkat Pertama yang dimintakan banding tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan, selanjutnya Pengadilan Tingkat Banding mengadili sendiri dengan amar putusan yang akan ditetapkan di bawah ini ; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa, dengan uraian pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Banding secara keseluruhan telah diuraikan di atas, Pengadilan Tingkat Banding sependapat dengan memori banding penggugat pembanding I juga sebagai Terbanding sepanjang menyangkut soal terbuktinya wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat / Terbanding I, juga sebagai Pembanding II serta soal tentang hukuman kepada Tergugat supaya membayar kekurangan pembayaran pekerjaan yang telah diselesaikan oleh penggugat selaku penyedia barang / jasa. Dengan begitu Pengadilan Tingkat Banding tidak sependapat dengan alasan-alasan yang dikemukakan terbanding / pembanding dalam kontra memori banding dan memori bandingnya ; -----------------------------------------------------
Mengingat, Undang-undang tentang Pengadilan Ulangan untuk Jawa dan Madura, ketentuan-ketentuan hukum acara perdata dalam HIR / RIB, Undangundang tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang tentang Peradilan Umum serta ketentuan-ketentuan hukum yang berhubungan dengan perkara ini ; ----------------------------------------------------
MENGADILI :
Menerima permintaan banding dari Para Pembanding ; ----------------
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo tanggal 20 Oktober 2014 Nomor : 11 / Pdt.G / 2014 / PN. Skh. yang dimintakan banding, dan selanjutnya : --------------------------------------
MENGADILI SENDIRI :
DALAM KONPENSI : ------------------------------------------------------------
a. Tentang Provisi : --------------------------------------------------------------
- Menolak tuntutan provisi penggugat / Pmbanding I ; -----------
b. Tentang Eksepsi : ------------------------------------------------------------
- Menolak eksepsi Tergugat dan Para Turut Tergugat ; ---------
c. Tentang Pokok Perkara : ---------------------------------------------------
1. Mengabulkan gugatan Penggugat / Pembanding I untuk sebagian ; ------------------------------------------------------------------
2. Menyatakan bahwa Tergugat / Terbanding I juga sebagai Pembanding II melakukan wanprestasi ; ---------------------------
3. Menghukum Tergugat / Terbanding I – juga sebagai Pembanding II supaya membayar sejumlah uang kepada Penggugat / Pembanding I juga sebagai Terbanding sebesar Rp. 6.214.750.000,-(enam milyard dua ratus empat belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ditambah bunga 6 % pertahun, terhitung sejak bulan Pebruari 2013 sampai dengan dibayar lunas ; -------------------------------------------------
4. Menolak gugatan penggugat / Pembanding juga sebagai Terbanding, untuk bagian yang selebihnya ; ---------------------
5. Menghukum Turut Tergugat I, II, III, IV, V dan VI supaya tunduk dan menaati putusan ini ; -------------------------------------
DALAM REKONPENSI : ---------------------------------------------------
- Menyatakan gugatan para penggugat Tidak Dapat Diterima ;
DALAM KONPENSI dan REKONPENSI : -----------------------------
- Menghukum Tergugat dalam Konpensi / Terbanding I - juga sebagai Pembanding II / Penggugat I dalam Rekonpensi supaya membayar beaya perkara untuk kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; -----------------
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan pada hari Senin tanggal 11 Mei 2015 oleh kami H. FATHURRAHMAN, SH. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Semarang selaku Ketua Majelis Hakim, UNTUNG WIDARTO, SH.MH. dan SUTANTO, SH.MH. masing-masing Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Semarang selaku Hakim-Hakim Anggota, putusan mana pada hari Senin tanggal 25 Mei 2015 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim tersebut
dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota serta didampingi SRI MULYANI, SH.MH. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh pihak - pihak yang berperkara.
Ketua Majelis,
Ttd.
H. FATHURRAHMAN, SH.
Hakim Anggota,
Ttd. Ttd.
UNTUNG WIDARTO, SH.MH. SUTANTO, SH.MH.
Panitera Pengganti,
Ttd.
SRI MULYANI, SH.MH.
Biaya-biaya :
Meterai putusan ………………………. Rp 6.000,-
Redaksi putusan ……………………….Rp 5.000,-
Biaya Pemberkasan ….………………. Rp 139.000,-
Jumlah Rp 150.000,-
( Seratus lima puluh ribu rupiah )