402/Pdt/2015/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 402/Pdt/2015/PT SMG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Jalan Bengawan Solo Nomor 2A,RT 03,RW 05,Kelurahan Sukoharjo,Kecamatan Sukoharjo,Kabupaten Sukoharjo
Also in 7 other cases
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor : 187 / Pdt.G / 2014 / PN. Smg. tanggal 21 Oktober 2014 ; MENGADILI SENDIRI : - Menyatakan Pengadilan Negeri Semarang berwenang memeriksa perkara nomor 187 / Pdt.G / 2014 / PN. Smg. tanggal 21 Oktober 2014 ; - Memerintahkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang untuk membuka sidang dan meneruskan pemeriksaan dan MENGADILI perkara nomor 187 / Pdt.G / 2014 / PN. Smg. tertanggal 21 Oktober 2014 ; - Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
Untuk Dinas
P U T U S A N
Nomor : 402 / Pdt / 2015 / PT SMG
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Tinggi Semarang yang mengadili perkara perdata pada Pengadilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara perdata gugatan antara :
PT. AMPUH SEJAHTERA,
Yang beralamat dalam hal ini diwakili oleh RM. ARY PS. HADIKUSUMO, E.Eng, selaku Direktur Utama,
Beralamat di Jl.Bengawan Solo Nomor : 2A, Sukoharjo,
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada Farida Sulistyani, SH. CN.LLM, Hetiah M.Kuswana, SH, Ike Susanti, SH., Purwaningsih, SH. dan Carolina Ratna Susanti, SH. Advokat dan Penasehat Hukum, berkantor pada FARIDA SULISTYANI & PARTNERS, beralamat di Jl. Sampit II, No. 13, Blok. B - 4, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12130, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 13 Nopember 2014 ;
Sebagai PEMBANDING - semula PENGGUGAT ;
M e l a w a n :
Ketua BPK Republik Indonesia cq Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah cq BERNADETTA ARUM DATI, SE ,MM,Ak
Selaku Penanggung Jawab Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, beralamat di Jl. Perintis Kemerdekaan No. 175 Watugong Semarang ;
UDY BINTARTA, SH
Selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sukoharjo sesuai Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sukoharjo Nomor : 870/36.3/2012 tanggal 7 Januari 2012, yang bertindak untuk dan atas nama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sukoharjo, beralamat di Jl. Jaksa Agung R. Suprapto Nomor 13 Sukoharjo, dan selaku pribadi ;
Drs. AGUS SANTOSO
Selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo dan selaku pribadi, beralamat di Jl. Jendral Sudirman Nomor 199, Sukoharjo ;
Sebagai PARA TERBANDING - semula TERGUGAT I, II, III ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Semarang tanggal 08 Oktober 2015 Nomor : 402 / PDT / 2015 / PT SMG tentang Penunjukkan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Telah mempelajari berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA :
Menimbang, bahwa Penggugat dengan Surat Gugatan tertanggal 16 Juli 2014 telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 12 Juni 2012 antara Penggugat/RM Ary PS Hadikusumo, C.Eng selaku Direktur Utama PT Ampuh Sejahtera dengan Tergugat II / Udy Bintarta, SH selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sukoharjo sesuai Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sukoharjo Nomor : 870/36.3/2012 tanggal 7 Januari 2012, yang bertindak untuk dan atas nama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sukoharjo, telah menandatangani Surat Perjanjian Harga Satuan Paket Pekerjaan Konstruksi Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Pasar Pedesaan Pekerjaan Pembangunan Fisik Pasar Kota Sukoharjo Nomor : 602.3/638/VI/2012 yang diketahui oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sukoharjo.
Bahwa di dalam Surat Perjanjian Harga Satuan Paket Pekerjaan Konstruksi Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Pasar Pedesaan Pekerjaan Pembangunan Fisik Pasar Kota Sukoharjo Nomor : 602.3 /638/VI/2012 terdapat ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).
Bahwa Nilai kontrak berdasarkan Surat Perjanjian Harga Satuan Paket Pekerjaan Konstruksi Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Pasar Pedesaan Pekerjaan Pembangunan Fisik Pasar Kota Sukoharjo Nomor : 602.3/638/VI/2012 Tanggal 12 Juni 2012 adalah sebesar Rp. 24.859.000.000,00 (dua puluh empat milyar delapan ratus lima puluh Sembilan juta rupiah). Nilai kontrak sebesar Rp. 24.859.000.000,00 adalah untuk bangunan Pasar Kota Sukoharjo yang belum dapat difungsikan.
Bahwa dikarenakan nilai kontrak dibawah Rp. 25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar rupiah), maka tidak terikat dengan ketentuan sub kontrak sebagaimana ditentukan di dalam Peraturan Presiden dan SSUK.
Bahwa dengan telah ditandatanganinya kontrak sebagaimana tersebut dalam dalil angka 1 (satu) di atas, pada tanggal 13 Juni 2012, Kepala Sub Bagian Program Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sukoharjo selaku Pejabat Pembuat Komitmen/Tergugat II menerbitkan Surat Nomor : 602.3/666/VI/2012 Perihal: Penyerahan Lapangan/Lokasi Pekerjaan, yang ditujukan kepada Penggugat, dalam surat tersebut dinyatakan :
Menyerahkan seluruh lapangan/lokasi dan bagian-bagiannya kepada penyedia jasa untuk dimanfaatkan, dijaga dan dipelihara dengan sebaik-baiknya dalam melaksanakan pekerjaannya;
Penyedia jasa bertanggungjawab penuh dalam hal keselamatan dan keamanannya terhadap seluruh lapangan/lokasi dan bagian-bagiannya yang telah diserahkan;
Segala sesuatu yang timbul akibat pelaksanaan di lapangan / lokasi pekerjaan tersebut menjadi tanggungjawab penyedia.
Bahwa dengan demikian terhitung sejak tanggal 13 Juni 2012, lokasi Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo berada dibawah penguasaan dan tanggung jawab Penggugat. Dan sampai dengan diajukannya Gugatan ini, lokasi Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo belum diserah terimakan kembali kepada Tergugat, dengan demikian masih menjadi Hak Penggugat.
Bahwa Surat Perintah Mulai Kerja ( SPMK ) diterbitkan oleh Tergugat II pada tanggal 14 Juni 2012, dengan jangka waktu pelaksanaan selama 195 ( Seratus Sembilan Puluh lima ) hari kalender.
Bahwa pada tanggal 21 Juni 2012, telah dilaksanakan Uizet Lapangan, dengan hasil di bagian Gedung B lokasi lahan tidak mencukupi ( kondisi lapangan tidak sesuai dengan gambar perencanaan ). Terbukti bahwa Gambar Perencanaan di awal sebelum pelaksanaan fisik pekerjaan di lapangan tidak dapat diterapkan.
Bahwa sejak 9 (sembilan) hari kalender setelah SPMK diterbitkan, sampai dengan hari ke 104 telah terjadi beberapa kejadian yang menyebabkan tersendatnya pelaksanaan pembangunan Kota Sukoharjo yang menyebabkan terlambatnya pelaksanaan dan penyelesaian pembangunannya, antara lain:
Tidak siap dan atau lamanya pemberian konfirmasi dan klarifikasi gambar design dari Konsultan Perencana, terdapat revisi gambar atas pekerjaan yang sudah dikerjakan, terdapat gambar susulan setelah pekerjaan pembangunan berjalan yaitu pada tanggal 29 Januari 2013;
Tergugat II tidak segera menjawab dan atau mengambil keputusan atas surat maupun pertanyaan dan atau permintaan dari penggugat, baik mengenai : kekurangan gambar, kelengkapan administrasi, permintaan perhitungan kekuatan struktur. Hal ini merupakan bentuk kesalahan dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat II;
Ditandatanganinya Adendum Kontrak Kesatu Nomor : 602.3/ 1220-A/XI/2012 (CCO) antara Penggugat dengan Tergugat II;
Adanya draft CCO2 yang telah ditandatangani oleh Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas, yang pekerjaan atas dasar draft CCO2 telah dilaksanakan oleh Penggugat;
Bahwa selain itu, pada tanggal 15 September 2012 Penggugat diperintahkan untuk menunda pekerjaan bangunan B untuk lantai 3 ( sampai plat lantai 2 aja ). Dengan demikian untuk pekerjaan lain di bangunan B, yaitu fabrikasi besi untuk kolom, pengecoran beton dan pekerjaan begesting belum bisa Penggugat laksanakan sehingga jadwal pelaksanaan yang ada tidak dapat terpenuhi. Baru pada tanggal 12 Oktober 2012 CV. DHARMA CIPTA selaku Konsultan Perencana memerintahkan Pekerjaan bangunan B dilanjutkan kembali oleh Penggugat.
Dengan adanya Penundaan tersebut, Penggugat kehilangan waktu selama 27 ( dua puluh tujuh ) hari kalender untuk mengerjakan bangunan B. Hal ini merupakan bukti, bahwa keterlambatan pekerjaan dan penyelesaian pembangunan pasar bukanlah karena adanya kesalahan/Kelalaian Penggugat.
Bahwa Direktur Penanganan Permasalahan Hukum LKPP telah menerbitkan Surat Nomor : B2122/LKPP/D-IV.3/04/2013 tanggal 24 April 2013 Perihal: Tanggapan, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sukoharjo dan PT. Ampuh Sejahtera / Penggugat.
Terhadap permasalahan yang ada, LKPP berpendapat antara lain bahwa :
Terhadap Konsultan Perencana yang melaksanakan pekerjaannya tidak sesuai dalam ruang lingkup kontraknya, maka PPK dapat mengenakan sanksi sesuai ketentuan dalam kontrak. Akan tetapi Tergugat II sampai saat diajukannya gugatan ini tidak mengenakan sanksi terhadap Konsultan perencana.
Mekanisme pembayaran dapat didasarkan melalui Kontrak Pembayaran Utang atau Kontrak Pembelian Sisa Pekerjaan.
Bahwa Pada tanggal 26 Desember 2012, yaitu tanggal habisnya jangka waktu pelaksanaan pekerjaan, dalam rapat koordinasi Tergugat II memerintahkan dan/atau menginstruksikan kepada Penggugat untuk tetap melanjutkan pekerjaan di lapangan, yang dengan itikad baik pekerjaan dilanjutkan sampai dengan pekerjaan pembangunan Pasar Kota Sukoharjo selesai 100% sesuai kontrak. Dan karenanya segala sesuatu yang dikerjakan oleh Penggugat merupakan tanggung jawab dari Tergugat II, baik selaku PPK maupun pribadi.
Bahwa pada Bulan Maret 2013, Penggugat telah menyampaikan surat mengenai penyelesaian pembangunan Pasar Kota Sukoharjo dengan mengajukan permintaan pembayaran. Salah satu alasan Penggugat adalah untuk dapatnya mempercepat serah terima bangunan pasar yang telah dikerjaan oleh Penggugat sampai dengan Februari 2013.
Bahwa pada bulan Mei 2013, Tergugat III telah menyampaikan surat kepada Penggugat agar melakukan koordinasi penyelesaian pembangunan Pasar Kota Sukoharjo. Atas dasar surat tersebut Penggugat telah berupaya melakukan koordinasi penyelesaian. Akan tetapi Tergugat II telah tidak segera mengambil keputusan yang menjadi tanggung jawabnya. Hal tersebut jelas melanggar ketentuan dan mengakibatkan kerugian pada Penggugat. Oleh karena itu Tergugat II maupun Tergugat II harus bertanggung jawab terhadap kerugian yang diderita Penggugat;
Bahwa pada tanggal 13 Januari 2014 Tergugat III menyampaikan surat kepada Penggugat / PT. Ampuh Sejahtera Nomor : 900 / 124 / 2014 Perihal: Persiapan Pemeriksaan BPK.
Dalam Surat tersebut Tergugat III memberitahukan bahwa BPK akan melaksanakan pemeriksaan lanjutan terhadap pasar Ir. Soekarno yang direncanakan akan dimulai tanggal 15 Januari 2014.
Pada saat menerima Surat ini, Penggugat memberitahukan secara tertulis bahwa pada tanggal 15 Januari 2014 sampai dengan 20 Januari 2014 Kantor PT. Ampuh Sejahtera masih libur.
Bahwa terkait Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo, antara Penggugat dengan Tergugat III tidak terdapat hubungan hukum, tidak sepatutnya Tergugat III melakukan hal tersebut. Seharusnya pemberitahuan akan adanya pemeriksaan atau apapun, dilakukan oleh Tergugat II. Disamping itu, mengenai pembangunan Pasar Sukoharjo tersebut telah dilakukan pemeriksaan oleh BPKP bersama-sama dengan ahli dari beberapa Universitas.
Bahwa pada tanggal 18 Januari 2014, terjadi pengrusakan gembok proyek atau pemasukkan paksa ke lokasi proyek yang telah diserah terimakan dari Tergugat II kepada Penggugat (dalil angka 4). Bahwa terhadap pemasukkan paksa tersebut, ternyata Tergugat II melakukan pembiaran, terbukti Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Tergugat I terbukti mengetahui bahwa terjadi pengrusakan dan Tergugat I juga masuk dalam lokasi Pasar Kota Sukoharjo, meski mengetahui bahwa Penggugat tidak ada di lokasi.
Bahwa Tergugat III menyampaikan surat kepada Penggugat / PT. Ampuh Sejahtera dengan Nomor : 005/235/I/2014 Tanggal 20 Januari 2014 Perihal : Undangan mendampingi pelaksanaan pemeriksaan fisik bangunan Pasar Kota Sukoharjo, yang diselenggarakan pada hari Selasa s/d Kamis tanggal 21 s/d 23 Januari 2014 mulai jam 09.00 WIB s/d selesai.
Surat ini diterima Penggugat pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2014 jam 08.55 WIB. Surat ini sangat mendadak dan pada hari selasa tanggal 21 Januari 2014, semua staf teknis PT.Ampuh Sejahtera tidak ada ditempat, staf teknis PT. Ampuh Sejahtera dipanggil Polda Jateng terkait adanya Pengrusakan Gembok proyek pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2014, untuk itu Penggugat mohon diundur pada Hari Rabu tanggal 22 Januari 2014. Akan tetapi hal tersebut tidak diindahkan, bahkan Tergugat I juga masuk kelokasi tanpa hadirnya Penggugat.
Bahwa terkait Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo antara Penggugat dengan Tergugat III tidak terdapat hubungan hukum, tidak sepatutnya Tergugat III melakukan hal tersebut. Seharusnya pemberitahuan akan adanya pemeriksaan atau apapun, dilakukan oleh Tergugat II.
Bahwa Penggugat / PT. Ampuh Sejahtera menyampaikan surat Kepada Tergugat III / Sekda Kab. Sukoharjo dengan Nomor : 1353 /AMPS/SKH/I/2014 Tanggal 21 Januari 2014 Perihal Undangan.
Bahwa Surat Sekda Nomor : 005/235/I/2014 Tertanggal 20 Januari 2014 diterima pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2014 jam 08.55 WIB. Surat ini sangat mendadak dan pada hari selasa tanggal 21 Januari 2014 , semua staf teknis PT.Ampuh Sejahtera tidak ada ditempat, staf teknis PT. Ampuh Sejahtera dipanggil Polda Jateng terkait adanya Pengrusakan Gembok proyek pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2014, untuk itu mohon diundur Hari Rabu tanggal 22 Januari 2014.
Bahwa surat Penggugat tersebut tidak dianggap sehingga terjadi lagi pengrusakan gembok proyek atau pemasukkan paksa ke lokasi proyek yang telah diserah terimakan dari Tergugat II kepada Penggugat (dalil angka 4). Bahwa terhadap pemasukkan paksa tersebut, ternyata Tergugat II juga melakukan pembiaran, terbukti Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Tergugat I yang mengetahui adanya permasalahan dan ketidakhadiran dari Penggugat tetap berada di lokasi dengan dalih melakukan pemeriksaan.
Bahwa Tergugat III menyatakan menerima dan menyetujui seluruh konsep Temuan Pemeriksaan Atas Belanja Daerah Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo Tahun 2012, padahal terkait Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo antara Penggugat dengan Tergugat III tidak ada hubungan hukum/ikatan perjanjian, dengan demikian tidak sepatutnya Tergugat III menerima dan menyetujui seluruh konsep Temuan Pemeriksaan Atas Belanja Daerah Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo Tahun 2012. Terbukti Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Bahwa adalah fakta, Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa menerima dan menyetujui seluruh konsep Temuan Pemeriksaan Atas Belanja Daerah Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo Tahun 2012 tanpa melakukan koordinasi dan konfirmasi dengan Penggugat selaku pelaksana yang mengerjakan Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo, sehingga nilai kerugian yang ditimbulkan tidak dapat diyakini kebenarannya.
Bahwa adalah fakta di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Belanja Daerah Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo Tahun 2012 pada Pemerintah Kabupaten Sukoharjo Nomor: 01/LHP/BPK/XVIII. SMG/2/2014 Tanggal 25 Februari 2014 yang ditandatangani Penanggung Jawab Pemeriksaan/Tergugat I, dokumen administrasi pada proses pelaksanaan pembangunan ( dalil angka 6 s/d dalil angka 9 gugatan) tidak diakui secara keseluruhan, menyebabkan pemeriksa tidak tepat di dalam menyimpulkan hasil pemeriksaan.
Bahwa Pemeriksa dalam melakukan penghitungan fisik lapangan tidak melibatkan Penggugat, sehingga hasil pemeriksaan dan penghitungannya tidak valid sehingga tidak dapat diyakini kebenarannya. Prosedur maupun cara pemeriksaan dan penghitungan fisik lapangan seperti yang dilakukan Tergugat I jelas sangat merugikan Penggugat. Apalagi Tergugat I tidak mengindahkan pemeriksaan fisik lapangan, yang telah dilakukan jauh sebelumnya dengan cara dan alat yang memadai. Sehingga pemeriksaan tidak dilakukan secara obyektif dan profesional, sebagaimana disyaratkan dalam pelaksanaan pemeriksaan.
Bahwa pekerjaan yang sudah dibayar oleh Pemerintah Kabupaten Sukoharjo per 20 Desember 2012 hanya sebesar Rp.18.644.250.000,00 atau 75 % dari nilai kontrak sebesar Rp.24.859.000.000,00. Sedangkan sisanya sebesar Rp.6.214.750.000,00 belum dilakukan pembayaran sampai dengan sekarang. Bahwa faktanya Tergugat I pada saat melakukan pemeriksaan tidak membatasi obyek pemeriksaan antara tahun 2012 dengan tahun 2013. Seharusnya untuk pekerjaan di tahun 2013 tidak dilakukan pemeriksaan, karena pada tahun 2013 Pemerintah Kabupaten Sukoharjo belum melakukan pembayaran. Tim Pemeriksa seharusnya melakukan pemeriksaan pekerjaan tahun anggaran 2012 atau terhadap perkembangan pekerjaan sampai dengan 26 Desember 2012.
Bahwa Penggugat berdasarkan Surat Perjanjian Harga Satuan Paket Pekerjaan Konstruksi Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Pasar Pedesaan Pekerjaan Pembangunan Fisik Pasar Kota Sukoharjo Nomor : 602.3/638/VI/2012 Tanggal 12 Juni 2012, adalah pelaksana dari Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo. Oleh karena itu pemeriksaan terhadap Kegiatan Belanja Daerah atas Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo Tahun 2012 tidak dapat terlepas dari hal-hal yang telah Penggugat laksanakan dalam proses pelaksanaan pekerjaan di lapangan, baik yang menyangkut administrasi keproyekan maupun pengerjaan fisik pekerjaan.
Bahwa pada faktanya Tergugat I dalam melakukan pemeriksaan tidak pernah melaksanakan Konfirmasi terhadap Penggugat sebagai Penyedia Jasa dan yang bertanggung jawab atas lokasi Pembangunan maupun bertanggung jawab atas bangunan Pasar Kota Sukoharjo, sehingga independen, keobyektifan dan tingkat profesional yang seharusnya melekat pada Tergugat I tidak ditunjukkan dalam pemeriksaan terhadap pembangunan Pasar Kota Sukoharjo. Dengan demikian jelas Tergugat I tidak mendapatkan data dan fakta yang sebenarnya. Oleh karena itu tingkat kenyakinan dan pemahaman tidak memadai dan tidak valid. Hal tersebut sangat berpengaruh terhadap hasil dan atau kesimpulan yang disusun oleh Tergugat I. Dengan demikian dapat dipastikan bahwa Tergugat I tidak melaksanakan pemeriksaan secara independen dan profesional, serta akuntabilitasnya juga sangat diragukan.
Bahwa hal tersebut terbukti dengan adanya Rekomendasi dari Tergugat I yang menyatakan terdapat cacat mutu dan terkesan adanya mark up, serta rekomendasi untuk menarik denda keterlambatan dari PT.AS/Penggugat sebesar Rp. 1.242.950.000,00, yang apabila pemeriksaan dilakukan berdasar aturan, prinsip dan ketentuan yang berlaku tidak akan mengambil kesimpulan seperti yang termuat dalam LHP, oleh karena itu kesimpulan dan rekomendasi Tergugat I menyalahi hukum dan karenanya tidak berdasar hukum.
Bahwa sebagai penegasan, menunjuk dalil gugatan angka 4 sampai dengan angka 9, penyebab terjadinya keterlambatan penyelesaian pekerjaan bukan disebabkan karena kesalahan / kelalaian Penggugat.
Bahwa terhadap Rekomendasi dari Tergugat I untuk mencairkan jaminan pelaksanaan adalah juga tidak berdasar hukum.
Bahwa Jaminan Pelaksanaan telah gugur dengan sendirinya yang dikarenakan adanya kesalahan/kelalaian dari Tergugat II.
Bahwa terhadap Rekomendasi, Memperhitungkan kekurangan volume pekerjaan dan volume pekerjaan yang rusak serta kekurangan volume pekerjaan rooster, Penggugat tidak dapat menerima dan keberatan. Hal ini didasarkan pada :
Bahwa Penggugat tidak pernah dilibatkan dalam melakukan perhitungan kekurangan volume pekerjaan sesuai dengan metodologi yang digunakan untuk menentukan kekurangan volume fisik pekerjaan yang dibuat oleh Tim pemeriksa dari Tergugat I, sehingga nilai kekurangan volume fisik pekerjaan tidak dapat diyakini kebenarannya.
Bahwa Pemeriksaan pekerjaan oleh Tim Pemeriksa Tergugat I dilakukan pada bulan Januari 2014 s/d bulan Februari 2014, sedangkan masa pelaksanaan pekerjaan pada tahun 2012, terjadi rentang waktu yang relative lama yaitu ± 1 tahun. Oleh karena itu Penggugat keberatan terhadap klaim cacat mutu.
Bahwa pada faktanya Tergugat II dan Konsultan Pengawas tidak pernah menerbitkan cek list mengenai cacat mutu pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Penggugat. Sekali lagi Tergugat I telah tidak mengindahkan pemeriksaan yang telah dilakukan sebelumnya.
Bahwa terhadap Rekomendasi dari Tergugat yang menetapkan Penggugat sebagai perusahaan dalam daftar hitam, tidak berdasar hukum, hal ini disamping didasarkan pada dalil angka 4 s/d dalil angka 9, juga didasarkan pada bahwa salah satu persyaratan dalam menentukan daftar hitam adalah pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK karena kesalahan penyedia. Sedangkan pemutusan kontrak yang dilakukan oleh Tergugat II cacat hukum, karena tanpa mempertimbangkan permasalahan yang terjadi sebagai akibat kesalahan/kelalaian Konsultan Perencana.
Bahwa di samping itu disebutkan dalam surat pemutusan kontrak yang ditandatangani oleh Tergugat II, mengacu pada audit yang dilaksanakan oleh BPKP Perwakilan Jawa Tengah, namun pada faktanya Tergugat II tidak melaksanakan hasil audit BPKP Perwakilan Jawa Tengah tersebut.
Bahwa pada faktanya Penggugat tidak pernah diberi kesempatan atau dikonfirmasikan oleh Tim Pemeriksa dari Tergugat I untuk menanggapi Temuan dan Kesimpulan Tim Pemeriksa. Hal ini tidak sesuai dengan Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan Pasal 9 ayat (1) huruf g, menyatakan bahwa Pemeriksa dan Pelaksana BPK lainnya selaku aparatur Negara wajib memberikan Kesempatan kepada pihak yang diperiksa untuk menanggapi temuan dan kesimpulan pemeriksaan serta mencantumkannya dalam laporan hasil pemeriksaan.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil di atas, Rekomendasi yang menyangkut diri Penggugat sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Belanja Daerah Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo Tahun 2012 pada Pemerintah Kabupaten Sukoharjo Nomor : 01/LHP/BPK/XVIII.SMG/2/2014 Tanggal 25 Februari 2014 dibuat dengan cara yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga laporan Hasil Pemeriksaan yang disusun Tergugat I sudah sepatutnya dinyatakan batal demi hukum dan mohon dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat.
Bahwa Rekomendasi yang menyangkut diri Penggugat sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Belanja Daerah Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo Tahun 2012 pada Pemerintah Kabupaten Sukoharjo Nomor : 01/LHP/BPK/XVIII.SMG/2/2014 Tanggal 25 Februari 2014 yang ditandatangani oleh Tergugat I selaku Penanggung Jawab Pemeriksaan adalah sangat merugikan Penggugat baik secara materiil maupun immateriil, dan karenanya mohon agar Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara bersama-sama disebut para Tergugat untuk membayar secara tanggung renteng, sebagai berikut:
Kerugian materiil:
Dengan berlarut-larutnya pembayaran dan permasalahan penyelesaian pembangunan Pasar Kota Sukoharjo selain kerugian Penggugat yang belum dibayar sebesar Rp. 6.214.750.000,- , Penggugat juga mengalami kerugian materiil berupa keuntungan yang diharapkan dengan Pekerjaan Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo sebesar Rp.2.000.000.000,00
Untuk itu mohon agar Tergugat II segera melakukan pembayaran kepada Penggugat sebagaimana tersebut di atas, segera setelah Putusan ini dibacakan;
membayar bunga sebesar 4 % perbulan dari kekurangan pembayaran tersebut, terhitung sejak Bulan February 2013 sampai dengan dana tersebut diterima oleh Penggugat.
Kerugian immateriil:
Bahwa dengan dalil melaksanakan rekomendasi dari Tergugat I, Penggugat telah dimasukkan daftar hitam. Hal tersebut tentu saja sangat merugikan Penggugat yang telah bertahun-tahun menjalankan usahanya. Untuk itu patut dan wajar Penggugat mohon agar Para Tergugat dihukum untuk membayar kerugian immateriil yang diderita oleh Penggugat yang nilainya tidak terhitung, akan tetapi dalam gugatan ini Penggugat menuntut kerugian immateriil sebesar Rp. 100.000.000.000 (seratus milyar rupiah), yang harus dibayar oleh Para Tergugat segera setelah Putusan ini dibacakan.
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat ini didasarkan pada bukti-bukti otentik yang sah dan tidak dapat disangkal kebenarannya sehingga memenuhi ketentuan Pasal 180 HIR, maka Penggugat mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang dapat menjatuhkan putusan yang dapat dilaksanakan lebih dahulu (uit voorbaar bij voorraad), walaupun Tergugat I dan atau Tergugat II dan atau Tergugat III melakukan banding, kasasi, maupun PK.
PERMOHONAN PROVISI :
Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II serta tergugat III, sebagaimana telah didalilkan pada gugatan di atas.
Bahwa adalah fakta yang tidak terbantahkan, Pejabat Pembuat Komitmen / Tergugat II telah menyerahkan sepenuhnya lokasi Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo dan Penggugat telah menerima sepenuhnya penyerahan lokasi Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo dari Pejabat Pembuat Komitmen, dengan demikian lokasi Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo sepenuhnya merupakan hak dari Penggugat (dalil gugatan angka 4).
Bahwa pada faktanya masih terdapat sengketa antara Penggugat dengan Tergugat II, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen yang belum membayar pekerjaan yang telah dikerjakan oleh Penggugat sebesar Rp. 6.214.750.000,-
Bahwa pada faktanya terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan atas Belanja Daerah Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo Tahun 2012 pada Pemerintah Kabupaten Sukoharjo Nomor : 01/LHP/BPK/XVIII. SMG/2/2014 Tanggal 25 Februari 2014 yang ditandatangani oleh Tergugat I selaku Penanggung Jawab Pemeriksaan, masih dalam pemeriksaan perkara aquo.
Bahwa oleh karena itu patut dan wajar, permohonan provisi dari Penggugat yang mohon untuk :
Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo tidak dilanjutkan pembangunannya sampai dengan perkara aquo mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Menghukum Tergugat III membayar dwangsom sebesar Rp. 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah ) untuk setiap hari Tergugat III tidak melaksanakan putusan sela terkait dengan permohonan Provisi.
PERMOHONAN SITA JAMINAN:
Bahwa untuk menjamin ganti kerugian yang dimohonkan oleh Penggugat, maka dengan ini Penggugat mohon agar diletakkan sita jaminan (CB), terhadap :
Tanah dan Bangunan yang terletak di Perumahan Krapyak Permai Blok A1, Kelurahan Merbung, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah, yang merupakan tempat tinggal Tergugat II.
Tanah dan Bangunan yang terletak di Perumahan Lokananta Jalan Kasuwari 1 (samping Lokananta depan The Sunan Hotel) Kerten Solo Jawa Tengah, yang merupakan tempat tinggal Tergugat III.
Berdasarkan keseluruhan dari dalil-dalil di atas, mohon Penggugat mohon kepada Ketua pengadilan Negeri Semarang cq Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan, sebagai berikut:
Mengadili:
Dalam Provisi
Mengabulkan Permohonan Provisi yang diajukan Penggugat;
Menyatakan Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo tidak dilanjutkan pembangunannya, sampai dengan perkara aquo mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Menghukum Tergugat III membayar dwangsom sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah ) untuk setiap hari Tergugat III tidak melaksanakan putusan sela terkait dengan permohonan Provisi.
Dalam Pokok Perkara:
Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
Menyatakan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Belanja Daerah Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo Tahun 2012 pada Pemerintah Kabupaten Sukoharjo Nomor : 01/LHP/BPK/XVIII.SMG/2/2014 Tanggal 25 Februari 2014 yang ditandatangani oleh Tergugat I selaku Penanggung Jawab Pemeriksaan, batal demi hukum mohon dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat.
Menyatakan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan atas Belanja Daerah Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo Tahun 2012 pada Pemerintah Kabupaten Sukoharjo Nomor : 01/LHP/BPK/XVIII. SMG/2/2014 Tanggal 25 Februari 2014 yang ditandatangani oleh Tergugat I selaku Penanggung Jawab Pemeriksaan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat III untuk menunda pelaksanaan Rekomendasi yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Belanja Daerah Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo Tahun 2012 pada Pemerintah Kabupaten Sukoharjo Nomor : 01/LHP/BPK/XVIII.SMG/2/2014 Tanggal 25 Februari 2014 yang ditandatangani oleh Tergugat I selaku Penanggung Jawab Pemeriksaan, sampai dengan perkara aquo mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar kerugian materiil dan immateril secara tanggung renteng kepada Penggugat:
Kerugian materiil berupa :
Menghukum Tergugat II membayar kekurangan pembayaran sebesar Rp. 6.214.750.000,- segera setelah Putusan ini dibacakan;
Menghukum Tergugat III membayar keuntungan yang diharapkan dari Pekerjaan Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo sebesar Rp. 2.000.000.000,-
membayar bunga sebesar 4 % perbulan dari kekurangan pembayaran tersebut, terhitung sejak Bulan February 2013 sampai dengan dana tersebut diterima oleh Penggugat.
Kerugian immateriil:
Menghukum Para Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kerugian immateriil sebesar Rp. 100.000.000.000 (seratus milyar rupiah) segera setelah Putusan ini dibacakan.
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan, terhadap :
Tanah dan Bangunan yang terletak di Perumahan Krapyak Permai Blok A1, Kelurahan Merbung, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah, yang merupakan tempat tinggal Tergugat II.
Tanah dan Bangunan yang terletak di Perumahan Lokananta Jalan Kasuwari 1 (samping Lokananta depan The Sunan Hotel) Kerten Solo Jawa Tengah, yang merupakan tempat tinggal Tergugat III.
Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Tergugat I dan atau Tergugat II dan atau Tergugat III menggunakan upaya hukum banding, kasasi, maupun PK (uit voorbaar bij voorraad);
Menimbang, bahwa atas gugatan dari Penggugat tersebut Tergugat -1 mengajukan jawaban, sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
EKSEPSI KOMPETENSI ABSOLUT
Bahwa Pasal 23 E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) menyatakan bahwa:
“Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.”
Selanjutnya ditegaskan:
Pada Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang menyatakan:
“BPK melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.”
Pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (UU Nomor 15 Tahun 2006), yang menyatakan:
“BPK merupakan satu lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.”
Dengan adanya jaminan kebebasan dan kemandirian tersebut, segala upaya atau intervensi yang dilakukan oleh lembaga negara atau instansi lain terhadap pelaksanaan tugas BPK, termasuk atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang merupakan hasil pelaksanaan tugas BPK tersebut akan menciderai kebebasan dan kemandirian tersebut.
Bahwa selanjutnya jaminan kebebasan dan kemandirian Tergugat I dimaksud juga telah dikuatkan oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 246 K/Pdt/2012 dalam perkara antara Ir. H. Isran Noor, Msi melawan Pemerintah RI c.q. BPK RI c.q. BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, dimana dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 12 Majelis Hakim Judex Juris menguatkan Putusan Judex Factie pada tingkatan Pengadilan sebelumnya, dengan pertimbangannya sebagai berikut:
“Bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beserta anggotanya tidak dapat dituntut di muka Pengadilan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, sesuai dengan bunyi Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2006”.
Selanjutnya atas pertimbangan tersebut Majelis Hakim Judex Juris memutuskan Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon (dahulu Penggugat).
Oleh karenanya, Peradilan Umum tidak berwenang memeriksa objek gugatan dalam perkara ini yaitu Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Belanja Daerah Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo Tahun 2012 Pada Pemerintah Kabupaten Sukoharjo di Sukoharjo Nomor 01/LHP/BPK/XVIII.SMG/02/2014 tanggal 25 Februari 2014 (selanjutnya disebut dengan LHP Nomor 01/LHP/BPK/XVIII. SMG/02/2014).
Hal ini menegaskan bahwa gugatan terhadap BPK sepanjang masih terkait dengan pelaksanaan tugas pokok BPK dalam memeriksa keuangan negara, dalam hal ini termasuk gugatan dengan objek LHP Nomor 01/LHP/BPK/XVIII.SMG/02/2014, harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Bahwa Pasal 1 angka 14 UU Nomor 15 Tahun 2006 menyatakan
“Hasil Pemeriksaan adalah hasil akhir dari proses penilaian kebenaran, kepatuhan, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan data/informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan Standar Pemeriksaan yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan sebagai keputusan BPK.”
Selanjutnya dinyatakan dalam Pasal 33 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 bahwa :
“Untuk menjamin mutu pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara oleh BPK sesuai dengan standar, sistem pengendalian mutu BPK ditelaah oleh badan pemeriksa keuangan negara lain yang menjadi anggota organisasi pemeriksa keuangan sedunia”
3. Berdasarkan pada Fatwa Hukum Mahkamah Agung Nomor 19 / KMA / HK.01 / III / 2014 tanggal 25 Maret 2014 menyatakan bahwa :
“Temuan/rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK adalah produk yang substansi kebenaran hasil pemeriksaannya bukan objek yang dapat diuji di peradilan”
Oleh karena itu Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk melakukan penilaian atas LHP BPK.
Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, maka Tergugat I memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang berkenan menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Semarang secara absolut tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo, karena objek gugatan berupa LHP Nomor 01/LHP/BPK/XVIII. SMG/02/2014 tidak dapat menjadi objek gugatan pemeriksaan pada Peradilan Umum.
EKSEPSI KOMPETENSI RELATIF
Secara yuridis, siapa yang harus bertanggung jawab terhadap penggunaan wewenang yang disangkakan melanggar hukum harus dilihat dari segi sumber atau lahirnya wewenang. Tanggung jawab perbuatan bersumber dari persoalan wewenang, sedangkan pelaksana hanya dilimpahi wewenang bertindak untuk dan atas nama pemberi wewenang.
Bahwa Pasal 1 angka 3 UU Nomor 15 Tahun 2004 dan Pasal 1 angka 10 UU Nomor 15 Tahun 2006 menyatakan bahwa:
“Pemeriksa adalah orang yang melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK”.
Kedua pasal dimaksud di atas menegaskan bahwa kewenangan dan tanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan berada pada BPK, sehingga tanggung jawab dalam pemeriksaan tidak beralih kepada pemeriksa, namun tetap berada pada BPK.
Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2006 mengatur bahwa BPK RI mempunyai 9 (sembilan) orang Anggota yang merupakan Pejabat Negara, dan pada ayat (2) menyebutkan BPK RI terdiri atas seorang Ketua merangkap Anggota seorang Wakil Ketua merangkap Anggota, dan 7 (tujuh) orang Anggota. Terkait dengan pembagian tugas dari masing-masing anggota BPK diatur dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan. Pasal 9 ketentuan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2010 mengatur bahwa Tugas dan Wewenang dari Anggota V meliputi pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah dan kekayaan daerah yang dipisahkan pada Wilayah Sumatera dan Jawa, termasuk BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.
Bahwa selanjutnya Pasal 465 Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 39/K/I-VIII.3/7/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia mengatur bahwa BPK dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Pelaksana BPK yang antara lain adalah Auditorat Keuangan Negara V yang dipimpin oleh seorang pejabat setingkat Eselon I yaitu Auditor Utama Keuangan Negara V. Auditor Utama Keuangan Negara V merupakan pejabat struktural setingkat Eselon I yang berkedudukan di Jakarta. Auditor Utama Keuangan Negara V antara lain membawahi Perwakilan-Perwakilan BPK yang ada di semua Provinsi yang ada di wilayah Jawa dan Sumatera, termasuk salah satunya adalah BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.
Berdasarkan uraian di atas, jelaslah bahwa BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah adalah salah satu unsur Pelaksana BPK yang berada di bawah Auditorat Keuangan Negara V dan bertanggung jawab kepada Anggota V. Dengan demikian tanggung jawab atas Pemeriksaan atas Belanja Daerah Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo Tahun 2012 pada Pemerintah Kabupaten Sukoharjo di Sukoharjo yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah hingga terbitnya LHP Nomor 01/LHP/BPK/XVIII. SMG/02/2014 tanggal 25 Februari 2014, dilaksanakan sebagai mandat kewenangan dari Anggota V BPK. Oleh karenanya yang bertanggung jawab atas terbitnya LHP Nomor 01/LHP/BPK/XVIII. SMG/02/2014 adalah BPK RI sebagai suatu Lembaga Negara.
Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, maka Tergugat I memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang sesuai ketentuan Pasal 118 HIR berkenan menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Semarang tidak berwenang untuk mengadili perkara ini, karena daerah hukumnya tidak meliputi tempat kedudukan penanggung jawab objek gugatan yaitu BPK RI yang berkedudukan di Jakarta.
EKSEPSI GUGATAN PREMATUR
Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 mengatur mengenai tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan. Tindak lanjut rekomendasi merupakan mekanisme administratif bagi entitas pemeriksaan BPK. Hal ini secara tegas dapat terlihat dari penjelasan Pasal 20 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2004 yang mengatur bahwa:
“Tindak lanjut atas rekomendasi dapat berupa pelaksanaan seluruh atau sebagian dari rekomendasi. tidak dapat dilaksanakan, pejabat wajib memberikan alasan yang sah”. Dalam hal sebagian atau seluruh rekomendasi
Selanjutnya guna mengatur lebih lanjut mengenai pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi yang merupakan mekanisme administratif dimaksud, BPK menerbitkan Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK.
Bahwa sampai dengan diajukannya gugatan a quo, Penggugat melalui pejabat yang bertanggungjawab belum pernah melakukan mekanisme administratif berupa tindak lanjut rekomendasi. Berdasarkan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 dan Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2010 dimaksud, maka seharusnya apabila Penggugat merasa keberatan terhadap rekomendasi dalam LHP Nomor 01/LHP /BPK/XVIII.SMG/02/2014, Penggugat dapat menyampaikannya kepada BPK melalui mekanisme tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan. Mekanisme ini diatur oleh BPK dalam rangka menjamin prinsip Audit Fairness dalam pemeriksaan BPK. Penggugat dapat menyampaikan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan melalui pejabat yang wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK atas rekomendasi hasil pemeriksaan dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo.
Bahwa dengan demikian Tergugat berpendapat gugatan yang diajukan oleh Penggugat masih prematur, karena masih ada upaya administratif yang seharusnya dilakukan oleh Penggugat melalui mekanisme administratif terhadap obyek gugatan a quo, sesuai Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2010.
Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, jelaslah bahwa gugatan yang diajukan Penggugat kepada Tergugat I adalah prematur, dan oleh karenanya gugatan Penggugat mengandung cacat hukum formil dan seharusnya ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
ERROR IN PERSONA
Bahwa Pasal 1 angka 3 UU Nomor 15 Tahun 2004 dan Pasal 1 angka 10 UU Nomor 15 Tahun 2006 menyatakan bahwa:
“Pemeriksa adalah orang yang melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK”.
Kedua pasal dimaksud di atas menegaskan bahwa kewenangan dan tanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan berada pada BPK, sehingga tanggung jawab dalam pemeriksaan tidak beralih kepada pemeriksa, namun tetap berada pada BPK dhi. Anggota BPK RI.
Berdasarkan uraian di atas, terkait dengan kedudukan penanggung jawab pemeriksaan Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo TA 2012 dhi. Bernadetta Arum Dati, S.E., M.M., Ak. sebagai Tergugat I dalam gugatan a quo adalah tidak memiliki dasar hukum sama sekali.
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa sebelum membantah seluruh dalil-dalil gugatan yang diajukan oleh Penggugat kepada Tergugat I, terlebih dahulu perlu dipahami oleh Penggugat bahwasannya dalam rejim hukum pemeriksaan keuangan negara sama sekali tidak ada hubungan hukum antara Penggugat dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK sebagai lembaga yang mengemban amanat UUD 1945 dan semua undang-undang di bidang keuangan negara merupakan lembaga negara yang mempunyai tugas melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Entitas pemeriksaan BPK adalah para pejabat penanggung jawab dan pengelola keuangan negara, bukan para penyedia barang/jasa. Dalam UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tangung Jawab Keuangan Negara, Pasal 1 angka 4 diatur bahwa:
“Pejabat yang diperiksa dan/atau yang bertanggung jawab, yang selanjutnya disebut pejabat, adalah satu orang atau lebih yang diserahi tugas untuk mengelola keuangan negara”.
Tidak ada satu pun undang-undang yang mengatur bahwa penyedia barang/jasa sebagai entitas atau pun objek pemeriksaan BPK. Bahwa dalam pemeriksaan keuangan negara yang timbul adalah hubungan hukum publik antara BPK dengan pejabat pengelola dan/atau penanggung jawab keuangan negara.
Penyedia barang/jasa hanya sebagai pihak terkait manakala BPK memeriksa suatu kegiatan penyediaan barang/jasa.
Bahwa uraian dalam dalil Nomor 1 di atas juga menjadi dasar bahwa BPK dalam melakukan pemeriksaan keuangan negara hanya memiliki kewajiban meminta tanggapan atas temuan pemeriksaan kepada pejabat pengelola dan/atau penanggung jawab keuangan negara dan bukan kepada penyedia barang/jasa. Secara tegas Pasal 16 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2004 mengatur bahwa:
“tanggapan pejabat pemerintah yang bertanggung jawab atas temuan, kesimpulan, dan rekomendasi pemeriksa, dimuat atau dilampirkan pada laporan hasil pemeriksaan”.
Kewajiban untuk memberikan kesempatan menanggapi temuan pemeriksaan adalah kepada pejabat yang bertanggung jawab diatur pula dalam Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kode Etik BPK. Pasal 1 ayat (9) Kode Etik BPK mengatur:
“Pemeriksa dan Pelaksana BPK lainnya selaku aparatur negara wajib memberikan kesempatan kepada pihak yang diperiksa untuk menanggapi temuan dan kesimpulan pemeriksaan serta mencantumkannya dalam laporan hasil pemeriksaan.”
Bahwa berdasarkan dalil Nomor 1 dan 2 di atas, maka dalil-dalil gugatan Penggugat (dalil gugatan Nomor 28 dan 29) yang terkait dengan tidak diberikannya kesempatan menanggapi temuan pemeriksaan sebagai sesuatu yang tidak ada dasar hukumnya. Penggugat telah salah memahami ketentuan Pasal 9 Ayat (1) huruf g Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kode Etik BPK. Bahwa kewajiban meminta tanggapan atas temuan pemeriksaan adalah kepada pihak pejabat pengelola/penanggung jawab keuangan negara, dalam hal ini pejabat pengelola/penanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Kabupaten Sukoharjo yang terkait pembangunan Pasar Sukoharjo tahun 2012. Sehingga tidak ada dasar hukum bagi Pengadilan Negeri Semarang untuk menyatakan bahwa LHP Nomor 01/LHP/BPK/XVIII.SMG/02/2014 Atas Belanja Daerah Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo Tahun 2012 tanggal 25 Februari 2014 sebagai Batal Demi Hukum.
Bahwa dalil Penggugat perihal adanya ketersendatan pelaksanaan pekerjaan pada awal jangka waktu pelaksanaan pekerjaan (dalil gugatan Nomor 7) adalah sesuatu yang mengada-ada. Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir kali dengan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 Pasal 77, diatur bahwa setiap calon penyedia barang/jasa diberikan kesempatan melakukan Aanwijzing untuk mengetahui lingkup pekerjaan sebelum mengikuti proses pelelangan. Begitu pula dalam Lampiran III Bagian C angka 2 huruf e Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya, setelah penandatanganan kontrak, penyedia barang/jasa melakukan pemeriksaan lapangan bersama dengan melakukan pengukuran dan pemeriksaan detail kondisi lokasi pekerjaan sebelum melaksanakan pekerjaan. Dari ketentuan tersebut maka tidak mungkin Penggugat baru menyadari adanya ketidaksesuaian rencana dengan kondisi lapangan selain pada saat sebelum dan awal jangka waktu pelaksanaan pekerjaan. Apabila terjadi ketidaksesuaian antara rencana dengan kondisi harus sudah diketahui setelah dilakukannya aanwijzing.
Bahwa Surat Perjanjian Harga Satuan Paket Pekerjaan Konstruksi Kegiatan Rehabilitasi/Pemerliharaan Pasar Pedesaan Pekerjaan Pembangunan Fisik Pasar Kota Sukoharjo Nomor 602.3/638/VI/2012 merupakan dasar hukum hubungan kontraktual antara Pemkab Sukoharjo dengan Penggugat. Surat perjanjian dimaksud bukan suatu dasar hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat II secara pribadi. Tergugat II dalam perjanjian dimaksud bertindak untuk dan atas nama Pemkab Sukoharjo. Kapasitas Tergugat II bukan sebagai pribadi tetapi terkait dengan kapasitas jabatannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pekerjaan rehabilitasi pasar Sukoharjo. Sedangkan Tergugat III di lingkungan Pemkab Sukoharjo merupakan Pengguna Anggaran dalam pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Sukoharjo. Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran satuan kerja perangkat daerah (Pasal 1 angka 12 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan). Hal tersebut semakin jelas manakala Penggugat mengajukan pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan, maka pembayaran tersebut dilakukan melalui Kas Daerah Pemkab Sukoharjo. Bukan uang pribadi Tergugat II atau pun uang dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Sukoharjo.
Hal tersebut jelas menunjukkan bahwa hubungan hukum yang timbul dalam Surat Perjanjian Harga Satuan Paket Pekerjaan Konstruksi Kegiatan Rehabilitasi / Pemeliharaan Pasar Pedesaan Pekerjaan Pembangunan Fisik Pasar Kota Sukoharjo Nomor 602.3/638/VI/2012 adalah hubungan hukum antara dua subjek hukum yaitu Penggugat dengan Pemkab Sukoharjo, bukan dengan pribadi Tergugat II.
Bahwa sesuai dalil Jawaban Tergugat I (dalil Nomor 1 sampai dengan Nomor 3) di atas, hubungan hukum yang timbul dalam pelaksanaan pemeriksaan keuangan negara adalah antara BPK dengan Pemkab Sukoharjo, namun dalam pemeriksaan Pekerjaan Konstruksi Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Pasar Pedesaan Pekerjaan Pembangunan Fisik Pasar Kota Sukoharjo tahun 2012 BPK juga memperhatikan kepentingan Penggugat sebagai pihak yang terkait pemeriksaan. Hal tersebut terbukti dengan adanya beberapa surat permintaan dari Tergugat III kepada Penggugat untuk turut serta mendampingi pemeriksaan di lapangan, tetapi amat disayangkan bahwa kesempatan tersebut tidak ditanggapi secara positif oleh Penggugat, sehingga Penggugat secara sengaja tidak memanfaatkan kesempatan yang sudah diberikan oleh BPK melalui Tergugat III.
Bahwa dalam rangka pemeriksaan BPK, Tergugat III pada tanggal 13 Januari 2014 menyampaikan surat Nomor 900/124/2014 perihal Persiapan Pemeriksaan BPK kepada Penggugat, tetapi hal tersebut tidak diindahkan oleh Penggugat. Surat tersebut ditanggapi oleh Penggugat dengan cara menjawabnya secara tulis tangan di atas surat Tergugat III Nomor 900/124/2014 tanpa identitas resmi perusahaan (tidak dengan kop surat maupun tanpa stempel perusahaan). Tanggapan tersebut berisi jawaban bahwa Penggugat tidak dapat memenuhi permintaan karena tanggal 15 Januari 2014 sampai dengan 20 Januari 2014 kantor Penggugat libur. Tanpa ada penjelasan lebih lanjut yang dapat diterima perihal libur tersebut. Hal yang agak sulit dipahami bahwa Penggugat sebagai sebuah badan hukum meliburkan kantornya tanpa adanya alasan yang jelas. Bahkan Penggugat tidak memberikan akses kepada BPK untuk dapat masuk ke areal pekerjaan pembangunan pasar Sukoharjo dimaksud.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 20 Januari 2014 Tergugat III menyampaikan surat kepada Penggugat melalui surat Nomor 005/235 /I/2014 perihal Undangan Mendampingi Pelaksanaan Pemeriksaan Fisik Bangunan Pasar Kota Sukoharjo. Dalam surat dimaksud Tergugat III meminta Penggugat untuk mendampingi pemeriksaan oleh BPK pada tanggal 21 Januari 2014 sampai dengan 23 Januari 2014. Dan kembali Penggugat tidak memanfaatkan kesempatan tersebut untuk turut mendampingi pemeriksaan. Dalam tanggapan atas surat dimaksud secara tulis tangan (tanpa identitas resmi dan stempel perusahaan) di atas surat dimaksud menjawab bahwa Penggugat dapat memenuhi permintaan tersebut pada hari Rabu (tanggal 22 Januari 2014), tetapi pada tanggal tersebut Penggugat tidak hadir juga. Bahkan Penggugat sengaja tidak memberikan akses bagi kelancaran pemeriksaan dengan mengunci areal lokasi pekerjaan. Penggugat pun sama sekali tidak bisa dihubungi.
Bahwa dari uraian dalil Jawaban Tergugat I Nomor 7 dan 8 di atas, terlihat bahwa itikad baik Tergugat I dan Tergugat III untuk melibatkan Penggugat dalam pemeriksaan BPK sama sekali tidak direspon oleh Penggugat. Dalam kondisi tersebut sebenarnya justru Penggugat yang sengaja melakukan tindakan menghalang-halangi pemeriksaan, hal mana tindakan mengunci areal lokasi pekerjaan dapat diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Bahwa dalil Penggugat dalam dalil gugatan nomor 14 dan 16 perihal adanya pengrusakan dan pemasukan paksa ke areal pekerjaan merupakan suatu kesimpulan Penggugat tanpa dasar hukum sama sekali. Karena Penggugat tidak kooperatif terhadap pemeriksaan BPK dengan cara menutup akses untuk masuk areal pekerjaan dan menggembok pintu masuk lokasi, maka wajar bila pihak Pemkab Sukoharjo melakukan upaya untuk tetap dapat memasuki lokasi pekerjaan. Tidak pernah terjadi pengrusakan atau pun pemasukan paksa karena Pemkab Sukoharjo bersama BPK dan pihak Polres Sukoharjo masuk ke areal lokasi tanah yang merupakan Aset Barang Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo yang sejak sebelum pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Pasar Sukoharjo hingga saat ini tidak pernah dialihkan hak atas tanahnya kepada pihak mana pun, termasuk Penggugat. Bahwa adanya Penyerahan Lapangan sebagaimana dalil Penggugat dalam dalil gugatan nomor 4 pada saat awal pelaksanaan kontrak pekerjaan merupakan suatu dasar hukum bagi Penggugat untuk dapat melaksanakan pekerjaan di atas tanah yang merupakan Aset Barang Milik Daerah Kabupaten Sukoharjo. Penyerahan Lapangan bukan bukti pengalihan hak atas tanah, termasuk hak kepada Penggugat sebagai Bezitter atas areal lokasi Pekerjaan. Sama sekali tidak pernah ada levering hak apa pun dari Pemkab Sukoharjo kepada Penggugat.
Bahwa pemeriksaan BPK telah memperhatikan seluruh data dan informasi yang terkait dengan pelaksanaan pembangunan Pasar Sukoharjo tahun 2012. Pemeriksaan atas pembangunan Pasar Sukoharjo tahun 2012 seluruhnya berdasarkan fakta yang diketemukan pada saat pemeriksaan. Tidak hanya berdasarkan data formal berupa dokumen semata tetapi juga bukti materiil di lapangan. Bahwa dalil Penggugat dalam butir Gugatan nomor 6 sampai dengan nomor 9 justru tidak didasarkan fakta yang sebenarnya di lapangan.
Bahwa alasan Penggugat sebagaimana tertuang dalam dalil Gugatan nomor 6 dan Nomor 7 tidak dapat diterima sebab hasil rapat evaluasi tanggal 26 Juli 2012 yang dihadiri Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas dan Penggugat diketahui bahwa Konsultan Perencana sudah menyerahkan satu set gambar revisi termasuk pergeseran titik kolom di As Y-Z. Berdasarkan laporan Bulanan Kedua (Periode 1 – 28 Juli 2012) diketahui bahwa Penggugat telah mengerjakan pekerjaan galian pondasi Gedung B dengan bobot 94,45%. Penggugat sudah memulai pelaksanaan pekerjaan galian pondasi sejak tanggal 1 Juli 2012 (sesuai jadwal yang dibuat Penggugat). Hal ini menunjukkan bahwa Penggugat dalam melaksanakan pekerjaan sudah memiliki acuan Gambar Perencanaan yang dibuat oleh Konsultan Perencana.
Selanjutnya, bahwa CCO-2 proyek dimaksud tidak mungkin dipergunakan sebagai pedoman pelaksanaan pekerjaan, sebab CCO-2 dibuat tidak berdasarkan perintah tertulis dari PPK maupun permintaan tertulis dari Penggugat. Draft CCO-2 hanya ditandatangani oleh Konsultan Perencana, Penggugat dan Konsultan Pengawas, bahkan dalam prosesnya CCO-2 dilakukan tanpa negosiasi teknis dan harga antara PPK dan Penggugat. Dengan demikian Draft CCO-2 tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.
Bahwa dalil Penggugat nomor 8 yang menyatakan bahwa Penggugat diperintahkan untuk menunda pekerjaan bangunan B untuk lantai 3 menunjukkan bahwa Penggugat tidak dapat memahami isi kontrak. RAB Kontrak Awal dan Adendum Kontrak, khusus untuk bangunan B hanya sampai pada Pekerjaan Beton Lantai 2. Tidak ada item Pekerjaan Beton Lantai 3. Bahkan berdasarkan jadwal pelaksanaan yang dibuat oleh Penggugat sendiri tidak terdapat jadwal pelaksanaan item pekerjaan Beton Lantai 3.
Bahwa keterlambatan pelaksanaan pekerjaan lebih disebabkan oleh pihak Penggugat. Berdasarkan hasil rapat Monitoring dan Evaluasi menunjukkan :
Rapat Monitoring dan Evaluasi VI (periode 2 – 15 September 2012), yang menyatakan bahwa bobot realisasi fisik pekerjaan terlambat -13,050 %.
Pada tanggal 19 September 2012 diadakan Rapat Show Cause Meeting (SCM) II untuk membahas penyebab keterlambatan dan upaya yang harus dilakukan Penggugat untuk mengatasi keterlambatan tersebut. Dari hasil Rapat SCM II tersebut Pengawas membuat Surat Teguran Nomor 02/ADMP-SKH/IX/2012 perihal Surat Teguran/Peringatan dan Penerapan Akselerasi Pekerjaan ke 2 (SCM-2) yang berisi antara lain:
Progres fisik pekerjaan sampai dengan 15 September 2012 (Minggu ke-14) sebesar 27,986% dari rencana sebesar 41,036% atau terlambat sebesar 13,050% dan kecenderungan keterlambatan yang terjadi pada lima minggu secara berturut-turut.
Penggugat telah gagal melaksanakan uji coba SCM I.
Penggugat supaya menjalankan Program Akselerasi / Percepatan Pekerjaan yang telah disepakati bersama pada Rapat Show Cause Meeting (SCM) II.
Dalam Rapat SCM II Penggugat menjelaskan penyebab keterlambatan pekerjaan antara lain:
Material untuk sistem perancah terlambat;
Supply material ready mix terlambat/terganggu karena adanya perbaikan & kalibrasi batching plant;
Pelaksanaan e-KTP menyebabkan mobilisasi dan demobilisasi tenaga kerja.
Penggugat mengalami kekurangan tenaga kerja dan atau waktu/jam kerja.
Semua penyebab keterlambatan tersebut adalah penyebab yang muncul dari sisi internal Penggugat dan menjadi tanggung jawab Penggugat sepenuhnya.
Bahwa selama melaksanakan pemeriksaan, BPK tidak pernah menemukan dokumen yang menyatakan bahwa PPK menyimpulkan bahwa konsultan perencana tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak perencanaan, begitu pula dalam hal kondisi senyatanya di lapangan. Tanggapan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dalam suratnya Nomor B2122/LKPP/D-IV.3/04/2013 tanggal 24 April 2013 tidak didasarkan pada kondisi yang senyatanya, selain itu tanggapan tersebut melampaui dari apa yang diminta tanggapannya oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sukoharjo. Oleh karenanya berlakulah kondisi sebagaimana disebutkan dalam penutup surat tanggapan LKPP tersebut yang menyebutkan bahwa:
Apabila di kemudian hari diketemukan data lain yang berbeda dari yang disampaikan ke LKPP maka surat ini dinyatakan tidak berlaku.
Bahwa terhadap dalil Nomor 20 Gugatan a quo, bahwa hasil pemeriksaan fisik di lapangan yang sebelumnya sudah dilakukan oleh pihak lain apabila hasil pemeriksaan tersebut tidak dapat diandalkan untuk menjadi bukti pemeriksaan, maka kewajiban bagi BPK untuk melakukan pemeriksaan secara langsung atas objek yang diperiksa. Hasil pemeriksaan pihak lain menjadi bahan pertimbangan BPK pada awal pemeriksaan, namun tidak bersifat mengikat bagi BPK. Hasil pemeriksaan sebelumnya yang tidak dapat diyakini kewajarannya tidak dapat dijadikan bukti pemeriksaan.
Bahwa dalil Nomor 21 dalam Gugatan Penggugat bahwa seharusnya BPK tidak dapat melakukan pemeriksaan karena belum dilakukan pembayaran 100% adalah tidak ada dasar hukumnya. BPK dapat melakukan pemeriksaan pengelolaan keuangan negara dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan negara, baik dalam bentuk Post Audit (pemeriksaan pasca proyek), Current Audit (pemeriksaan proyek berjalan), bahkan pemeriksaan atas perencanaan proyek pengelolaan keuangan negara. Sebagai contoh BPK dapat melakukan pemeriksaan atas suatu proyek yang belum selesai yaitu pemeriksaan BPK atas proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. Siklus pemeriksaan keuangan negara dapat dilakukan sejak tahap perencanaan sampai dengan pertanggungjawaban pengelolaannya.
Bahwa Tergugat I membantah dalil Nomor 20 dan Nomor 23 Penggugat yang pada intinya BPK tidak memberikan kesempatan konfirmasi. Sesuai dalil Jawaban Tergugat I Nomor 7 dan Nomor 8, bahwa itikad baik BPK melalui Pemkab Sukoharjo untuk melibatkan Penggugat dalam pemeriksaan tidak ditanggapi dengan baik. Kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan oleh Penggugat. Namun pelaksanaan pemeriksaan tersebut harus tetap dilaksanakan berdasarkan data-data objektif, baik berdasarkan data formil yang terkait pelaksanaan pekerjaan dan data materiil yang ada di lapangan.
Bahwa rekomendasi denda keterlambatan yang telah dibuat oleh BPK sudah tepat karena adanya keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang disebabkan oleh pihak Penggugat. Pada saat penyerahan lapangan pada tanggal 13 Juni 2012 Penggugat telah menerima untuk melaksanakan pekerjaan dengan segala kondisinya. Sebelum penyerahan lapangan semua penyedia barang/jasa sudah melakukan Aanwijzing dan pemeriksaan lapangan sehingga Penggugat sudah mengetahui kondisi lapangan yang akan dikerjakan sebelum Penyerahan Lapangan/Lokasi Pekerjaan. Terlebih bahwa kontrak Surat Perjanjian Harga Satuan Paket Pekerjaan Konstruksi Kegiatan Rehabilitasi/Pemerliharaan Pasar Pedesaan Pekerjaan Pembangunan Fisik Pasar Kota Sukoharjo Nomor 602.3/638/VI/2012 menggunakan sistem kontrak Unit Price, bukan Lumpsum, yang memberikan keleluasaan kepada Penggugat untuk dapat melaksanakan pekerjaan dengan disesuaikan kondisi di lapangan. Sehingga dalil gugatan Nomor 24 sebagaimana didalilkan Penggugat tidak dapat diterima.
Bahwa dengan adanya pemutusan kontrak yang disebabkan adanya keterlambatan oleh pihak Penggugat maka BPK sudah tepat merekomendasikan untuk dikenakan denda keterlambatan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 93 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010.
Bahwa dalil Nomor 25 gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Hasil pemeriksaan BPK atas kondisi di lapangan justru menunjukkan kesalahan dan kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan ada pada pihak Penggugat sehingga hal tersebut dapat menjadi dasar pencairan jaminan pelaksanaan.
Bahwa keberatan Penggugat sebagaimana didalilkan dalam dalil Nomor 26 yang pada intinya keberatan atas kekurangan volume dan pemeriksaan atas cacat mutu pekerjaan, adalah tidak beralasan.
Bahwa baik BPK maupun Pemerintah Kabupaten Sukoharjo sudah berusaha untuk melibatkan Penggugat dalam pemeriksaan, namun itikad baik tersebut tidak mendapat respon yang baik. Penggugat telah mengabaikan kesempatan yang diberikan, sehingga dalam permasalahan ini ketidakhadiran Penggugat atas keinginan Penggugat sendiri, bahkan Penggugat cenderung menghalang-halangi pemeriksaan.
Bahwa kesimpulan hasil pemeriksaan BPK yang menyatakan adanya cacat mutu pekerjaan dilakukan berdasarkan pemeriksaan langsung di lapangan dengan melibatkan pihak Pusat Studi Ilmu Teknik Universitas Gajah Mada (PSIT UGM). Bahwa hasil pemeriksaan Konsultan Pengawas sebelumnya yang tidak menemukan adanya cacat mutu pekerjaan merupakan dokumen formal yang dipergunakan dalam pemeriksaan BPK, namun BPK juga harus mempergunakan bukti-bukti materiil berdasarkan kenyataan di lapangan.
Bukti materiil pemeriksaan merupakan bukti pemeriksaan yang memiliki nilai pembuktian yang paling kuat.
Bahwa sebagaimana telah Tergugat I uraikan dalam dalil Jawaban Nomor 4, Nomor 15 dan Nomor 20, masalah ketersendatan pelaksanaan pekerjaan merupakan kesalahan dari pihak Penggugat. Rekomendasi daftar hitam dibuat berdasarkan bukti materiil terkait kondisi di lapangan pada saat pemeriksaan tidak bisa hanya berdasarkan bukti formil hasil audit pihak lain, sehingga dalil Nomor 27 gugatan tidak dapat diterima dalam rangka objektifitas pemeriksaan BPK.
Bahwa tuntutan ganti rugi materiil yang didalilkan dalam dalil Nomor 30 Gugatan merupakan tuntutan ganti rugi yang tidak ada dasar hukumnya. Bahwa nilai tersebut terkait dengan nilai dalam kontrak Surat Perjanjian Harga Satuan Paket Pekerjaan Konstruksi Kegiatan Rehabilitasi/Pemerliharaan Pasar Pedesaan Pekerjaan Pembangunan Fisik Pasar Kota Sukoharjo Nomor 602.3/638/VI/2012 dalam kaitan hubungan hukum antara Penggugat dengan Pemkab Sukoharjo, bukan dengan Tergugat I. Selain itu tuntutan yang sama saat ini juga sedang diajukan oleh Penggugat kepada Tergugat II dan Tergugat III dalam gugatan perkara Nomor 11/Pdt.G/2014/PN SKH tanggal 11 Februari 2014 yang diajukan di PN Sukoharjo. Bagaimana mungkin dua pengadilan akan memutus dua ganti rugi atas suatu proyek yang sama kepada Tergugat yang sama. Begitu pun dengan tuntutan ganti rugi atas keuntungan yang diharapkan tidak ada dasar hukumnya karena nilai kontrak sudah termasuk memperhitungkan keuntungan bagi Penggugat sebagai penyedia barang/jasa, sehingga perhitungan bunganya pun menjadi tidak ada dasar hukumnya. Sedangkan kerugian immaterial diajukan oleh Penggugat tanpa dasar perhitungan yang dapat diterima secara logis.
Bahwa selanjutnya berdasarkan hal-hal yang telah Tergugat I uraikan pada eksepsi dan jawaban atas pokok perkara di atas, maka pelaksanaan tugas dan wewenang Tergugat I dalam melakukan Pemeriksaan Atas Belanja Daerah Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo Tahun 2012 Pada Pemerintah Kabupaten Sukoharjo di Sukoharjo, bukanlah merupakan perbuatan melawan hukum serta tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku baik formil dan materiil.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil dalam Jawaban sebagaimana telah Tergugat I uraikan di atas, mohon kiranya kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan keputusan sebagai berikut:
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI:
Menerima seluruh eksepsi Tergugat I;
Menyatakan gugatan Penggugat ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Tergugat I untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa perbuatan hukum yang dilakukan Tergugat I berupa Pemeriksaan Atas Belanja Daerah Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo Tahun 2012 Pada Pemerintah Kabupaten Sukoharjo di Sukoharjo bukan merupakan perbuatan melawan hukum serta tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku baik formil maupun materiil;
Menyatakan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Belanja Daerah Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo Tahun 2012 Pada Pemerintah Kabupaten Sukoharjo di Sukoharjo Nomor 01/LHP/BPK/XVIII.SMG /02/2014 tanggal 25 Februari 2014 adalah sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku baik formil maupun materiil;
Menyatakan menolak gugatan ganti rugi materiil maupun immateriil;
Menyatakan menolak permohonan pelaksanaan putusan terlebih dahulu apabila para Tergugat mengajukan upaya hukum (uit voorbaar bij vooraad);
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa Tergugat-II dan Tergugat-III juga mengajukan Jawaban yang menyatakan sebagai berikut :
EKSEPSI.
Bahwa sebelum Para Tergugat menanggapi atas dalil-dalil gugatan Penggugat dalam pokok perkara, maka terhadap gugatan yang Penggugat sampaikan perlu kiranya Para Tergugat sampaikan eksepsi sebagai berikut :
Bahwa terhadap dalil Penggugat dalam membuat gugatan adalah tidak cermat dan tidak lengkap, sehingga gugatan yang diajukan oleh Penggugat mengandung cacat formil dan memperlihatkan kesalahan subjek hukum atau error in persona. Selain itu Penggugat dalam gugatannya memperlihatkan adanya Gemis Aanhoedanigheid dan Plurium Litis Consurtium. Dengan ketidakcermatan dalam penyebutan subjek gugatan tersebut, maka hal itu berakibat pada kekeliruan dalam menyebut subjek gugatan (error in persona). Sehingga, menurut Para Tergugat gugatan Penggugat sudah selayaknya ditolak atau setidaknya gugatan tidak diterima.
Bahwa dalam perihal gugatan, Penggugat menyatakan gugatan diajukan karena terjadinya tindakan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh kepada Tergugat II, namun demikian menurut Para Tergugat, sebenarnya Penggugat juga melakukan tindakan melawan hukum yang berupa tindak melakukan prestasi sesuai dengan ketentuan perjanjian kontrak pembangunan Pasar Kota Sukoharjo juga. Sehingga menurut Para Tergugat, kalau Tergugat II dinyatakan melakukan melakukan perbuatan melawan hukum dengan belum membayar prestasi kepada oleh Penggugat, maka pokok gugatan yang dilayangkan kepada Tergugat II tindakan tidak tepat, karena perbuatan yang dilakukan antara Penggugat dan Tergugat II adalah berhubungan dengan masalah kontraktual/ikatan perjanjian bukan suatu perbuatan melawan hukum, sehingga menurut Para Tergugat gugatan yang diajukan oleh Penggugat Kabur (Obscuri Libelli), untuk itu sudah selayaknya apabila gugatan Penggugat ditolak atau setidaknya gugatan tidak diterima.
Bahwa dalam gugatannya Penggugat menyatakan terhadap LHP BPK Nomor : 01/LHP/BPK/XVIII.SMG/2/2014 tanggal 25 Pebruari 2014 yang dikeluarkan oleh Tergugat I dinyatakan batal demi hukum dan tindak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka menurut Para Tergugat gugatan yang dilayangkan kepada Pengadilan Negeri Semarang adalah salah alamat. Hal itu dikarenakan LHP BPK yang dikeluarkan oleh Tergugat I dikategorikan sebagai Produk Pejabat Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Sehingga apabila Penggugat mempermasalahkan keberadaan LHP BPK a quo, maka sangat jelas permasalahan yang terjadi antara Penggugat dan Tergugat I adalah terkait sengketa dalam bidang Tata Usaha Negara, terhadap suatu produk yang dihasilkan oleh suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Selain itu dalam Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyebutkan ”Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Dengan demikian, maka gugatan yang disampaikan oleh Penggugat yang ditujukan kepada Pengadilan Negeri Semarang adalah salah alamat, karena Pengadilan Negeri tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa sengketa Tata Usaha Negara, adapun seharusnya yang berwenang adalah Pengadilan Tata Usaha Negara. Mendasarkan hal tersebut, maka menurut Para Tergugat sudah selayaknya apabila gugatan ditolak atau setidaknya gugatan tidak diterima.
Bahwa terkait permasalahan pembayaran kekurangan prestasi pekerjaan yang disampaikan oleh Penggugat dalam gugatannya terhadap pembangunan Pasar Kota Sukoharjo yang harus dipenuhi oleh Tergugat II, maka menurut Para Tergugat apabila gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Negeri Semarang adalah tidak tepat. Sudah sangat jelas dalam perjanjian pekerjaan dalam rangka Melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Fisik Pasar Sukoharjo Sukoharjo Nomor : 602.3/638/VI/2012 tanggal 12 Juni 2012 sebagaimana telah diadendum dengan Adendum Kontrak Kesatu Nomor : 602.3/1220-A/XI/2012 tanggal 6 Nopember 2012 yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat II, dimana dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) disebutkan “Jika terjadi perselesihan antara Para Pihak mengenai pelaksanaan kontrak tidak dapat diselesaikan secara damai, maka Para Pihak menetapkan lembaga penyelesaian perselisihan tersebut di Pengadilan Negeri Sukoharjo”. Dengan demikian, mestinya dalam rangka menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara Penggugat dan Tergugat II yang berwenang menyelesaikan dan mengadili adalah Pengadilan Negeri Sukoharjo dan bukan Pengadilan Negeri Semarang.
Bahwa terhadap gugatan yang diajukan oleh Penggugat kepada Pengadilan Negeri Semarang tersebut, hal itu masih ada hubungannya dengan perkara lain yaitu berupa gugatan yang diajukan oleh Penggugat di Pengadilan Negeri Sukoharjo dengan Nomor Perkara : 11/Pdt.G/2014/PN.Skh, dimana terdapat beberapa materi dalam gugatan tersebut mempemasalahkan hal-hal yang sama sebagaimana diajukan di Pengadilan Negeri Semarang, serta sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan perkara dan belum ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap gugatan tersebut. Berkaitan dengan hal itu menurut Para Tergugat gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak dapat diperiksa oleh Pengadilan Negeri semarang dan Para Tergugat meminta gugatan yang diajukan oleh Penggugat ditolak atau setidaknya gugatan tidak diterima.
POKOK PERKARA.
Bahwa dalil-dalil jawaban Para Tergugat dalam Eksepsi mohon dianggap tertulis dan terbaca kembali dan menjadi bagian sebagai tanggapan Para Tergugat atas pokok perkara.
Bahwa Para Tergugat menolak dengan tegas terhadap dalil-dalil yang disampaikan oleh Penggugat, kecuali yang secara tegas diakui oleh Para Tergugat.
Bahwa seluruh tindakan yang dilakukan oleh Para Tergugat dalam pelaksanaan kontrak Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo dan melaksanakan seluruh prosedur Pemeriksaan Belanja Daerah Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo Tahun 2012 oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Jawa Tengah adalah sudah benar dan sesuai ketentuan yang berlaku, serta tidak mengakibatkan timbulnya suatu perbuatan melawan hukum dan kerugian secara nyata kepada Penggugat, sehingga dalil-dalil gugatan Penggugat yang dinyatakan dalam posita gugatan tidak berdasar dan mengada-ada, sehingga sudah seharusnya dikesampingkan atau ditolak.
Selanjutnya terhadap dalil-dalil gugatan Penggugat, perlu Para Tergugat tanggapi sebagai berikut :
Bahwa terhadap dalil Penggugat dalam gugatan poin 2, menurut Para Tergugat adalah tidak berdasar. Perlu Para Tergugat sampaikan, dimana sebagaimana tersebut dalam kontrak yang ada. Sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Pasar Pedesaan Pembangunan Fisik Pasar Kota Sukoharjo Nomor : 602.3/638/VI/2012 tanggal 12 Juni 2012 dan sesuai dengan SPMK Nomor : 602.3/670/VI/2012 tanggal 14 Juni 2012 tidak ada satu pasalpun atau ketentuan yang menyebutkan bahwa perikatan yang dilakukan antara Penggugat dan Tergugat II yang menyatakan pelaksanaan pembangunan dengan nilai kontrak sebagaimana Penggugat sampaikan berupa bangunan pasar yang belum dapat difungsikan. Dalil yang disampaikan oleh Penggugat tersebut juga kontradiktif dengan kenyataan yang ada, khususnya pada saat pelaksanaan pengadaan barang/jasa, dimana penawaran yang dilakukan oleh Penggugat dalam mengikuti pelelangan, Penggugat juga tidak pernah menyatakan akan melaksanakan pekerjaan pembangunan fisik Pasar Kota Sukoharjo dalam kondisi yang belum dapat difungsikan. Dengan demikian jelas, dalil yang dikemukakan oleh Penggugat itu hanya berusaha mencari-cari alasan untuk mengaburkan permasalahan yang sesungguhya, karena pada kenyataannya Penggugat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan yang telah diperjanjikan.
Bahwa terhadap dalil Penggugat dalam gugatan poin 2 yang menyitir ketentuan SSUK Klasul 51.1, menurut Para Tergugat dalil yang disampaikan oleh Penggugat itu bertentangan / kontradiktif dengan kenyataan yang dilakukan oleh Penggugat sendiri. Kalau Penggugat menyatakan dalam melaksanakan pembangunan fisik Pasar Kota Sukoharjo pelaksanaan Sub Kontrak bukan suatu yang mengikat, lalu mengapa Penggugat dalam melakukan penawaran jelas-jelas mencantumkan beberapa pekerjaan yang di sub kontrakkan kepada beberapa rekanan. Kalau Penggugat memang konsisten dengan dalil yang disampaikan tersebut, mestinya dalam melakukan penawaran dalam proses pelelangan tidak usah mencantumkan pekerjaan yang akan di sub kontrakan dan langsung saja dikerjakan sendiri oleh Penggugat saja. Atau mungkin Penggugat hanya sebatas melakukan hal itu untuk kepentingan formalitas saja, guna memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan agar dapat lolos dalam proses pelelangan dan sebenarnya tidak mempunyai itikat yang baik untuk memenuhi kesanggupan yang telah Penggugat buat sendiri. Keadaan yang terjadi tersebut jelas memperlihatkan, Penggugat akan berusaha menghidar dan mengaburkan terhadap temuan yang telah didapatkan oleh Tergugat I atas hal-hal yang menyimpang sesuai dengan pernyataan yang Penggugat buat sendiri.
Bahwa terhadap dalil Penggugat dalam gugatan poin 4 dan poin 5, menurut Para Tergugat adalah tidak berdasar. Dalil yang disampaikan oleh Penggugat tersebut, apabila Penggugat dalam rangka Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan ketentuan waktu sebagaimana tertuang dalam kontrak yang ada dan tidak dilakukan pemutusan kontrak oleh Tergugat II. Sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Kegiatan Rehabilitasi/ Pemeliharaan Pasar Pedesaan Pembangunan Fisik Pasar Kota Sukoharjo Nomor : 602.3/638/VI/2012 tanggal 12 Juni 2012 dan sesuai dengan SPMK Nomor : 602.3/670/VI/2012 tanggal 14 Juni 2012, dimana pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan selama 195 (seratus sembilan puluh lima) hari kalender, atau mulai tanggal 14 Juni 2012 dan harus sudah selesai pada tanggal 25 Desember 2012. Namun demikian, kenyataanya Penggugat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tersebut. Bahkan sampai dengan dilakukannya pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan, Penggugat juga tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tersebut. Tindakan yang dilakukan Penggugat tersebut melanggar ketentuan kewajiban sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kontrak pada angka 5 huruf b nomor 4) dan nomor 7) yaitu kewajiban untuk : melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak dan kewajiban menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan yang telah ditetapkan dalam kontrak. Dengan demikian, jelas maka Penggugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) terhadap kontrak yang ada. Maka selanjutnya sesuai dengan SSUK huruf B.6 Klausul 38.4 huruf a yang menyebutkan Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 KUH Perdata, Pemutusan kontrak melalui pemberitahuan tertulis dapat dilakukan apabila : Penyedia lalai / cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam waktu yang ditentukan. Sehingga terhadap langkah yang dilakukan oleh PPK (Tergugat II) untuk melakukan pemutusan kontrak terhadap Penggugat, menurut Para Tergugat hal itu sudah tepat. Dengan telah dilakukannya pemutusan kontrak, maka sesuai dengan ketentuan SSUK huruf B.6 Klasul 40.1 disebutkan : Semua bahan, perlengkapan, peralatan, hasil pekerjaan sementara yang masih berada di lokasi kerja setelah pemutusan kontrak akibat kelalaian atau kesalahan penyedia, dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh PPK tanpa kewajiban perawatan. Pengambilan kembali semua peninggalan tersebut oleh penyedia hanya dapat dilakukan setelah mempertimbangkan kepentingan PPK. Selain itu sesuai dengan kenyataan yang ada, Penggugat telah menerima pembayaran terhadap prestasi pekerjaan sampai dengan angsuran ketiga, sebagaimana yang telah tertuang dalam SSKK huruf O Klasul 2 huruf c. Dengan alasan-alasan tersebut, klaim terhadap lokasi masih dalam penguasaan dan tanggung jawab Penggugat sampai diajukannya gugatan a quo jelas tidak berdasar.
Bahwa terhadap dalil gugatan yang disampaikan oleh Penggugat sebagaimana tersebut pada poin 6, menurut Para Tergugat hal itu tidak berdasar. Dalam melaksanakan kegiatan pembangunan proyek fisik, bilamana terdapat perbedaan antara perencanaan dan pelaksanaan dilapangan hal itu dapat dilakukan penyesuaian berdasarkan kesepakatan antara Pemberi Pekerjaan dan Pelaksanaan Pekerjaan. Terhadap dalil yang disampaikan oleh Penggugat tersebut, jelas secara nyata dapat dilakukan dengan mengacu kepada kontrak yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat II. Hal itu sebagaimana disebutkan dalam ketentuan SSUK angka 35.1 yang menyebutkan : Apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara kondisi lokasi pekerjaan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan spesifikasi yang ditentukan dalam dokumen kontrak, maka PPK bersama penyedia dapat melakukan perubahan kontrak yang meliputi antara lain :
Menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak.
Mengurangi atau menambah jenis pekerjaan.
Mengubah spesifikasi teknis dan gambar pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lokasi pekerjaan dan/atau
Melaksanakan pekerjaan tambah yang belum tercantum dalam kontrak yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan.
Dan pada faktanya terkait dengan perubahan lingkup pelaksanaan pekerjaan sebagaimana telah disepakati awal antara Penggugat dan Tergugat II, hal itu juga telah dilaksanakan perubahan dan penyesuaian mendasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak. Dengan demikian, jelas dalil Penggugat adalah tidak mempunyai dasar alasan yang kuat.
Bahwa terhadap dalil Penggugat poin 7, yang menyatakan sejak 9 hari kalender SPMK sampai 104 hari terjadi permasalahan yang menyebabkan tersedatnya pelaksanaan pembangunan Pasar Kota Sukoharjo hal itu juga tidak berdasar. Terhadap hal-hal yang disampaikan oleh Penggugat, hal tersebut akan Para Tergugat tanggapi sebagai berikut :
Bahwa terhadap dalil Penggugat huruf a, yang menyatakan gambar kerja yang ada dalam dokumen pelelangan tidak bisa dijadikan dasar pelaksanaan pekerjaan. Dalil yang disampaikan oleh Penggugat tersebut kontradiktif dengan pelaksanaan proses pelelangan dalam rangka Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo. Dalam pelaksanaan penjelasan pekerjaan (Aanwizjing) secara elektronik yang dilaksanakan pada tanggal 2 Mei 2012, Penggugat tidak pernah menanyakan permasalahan gambar kerja dalam dokumen pengadaan. Dengan tidak adanya pertanyaan tersebut yang disampaikan oleh Penggugat, maka tentunya Penggugat telah memahami dan menyetujui pelaksanaan dokumen pengadaan barang jasa, termasuk dalam hal ini gambar-gambar pelaksanaan pekerjaan yang terdapat dalam dokumen pengadaan. Disamping itu, Penggugat juga telah memasukkan penawaran pada tanggal 10 Mei 2012 berdasarkan dokumen pengadaan yang ada. Sehingga menjadi suatu yang lucu, kalau Penggugat saja melakukan penawaran, setelah tidak dapat melaksanakan pekerjaan sesuai yang diperjanjikan, kemudian mempermasalahkan gambar kerja dalam proses pelelangan tersebut. Sedangkan terkait dengan gambar-gambar susulan yang dilakukan oleh Konsultan Perencana, hal itu sebenarnya bukan menjadi kewajibannya. Kalaupun dalam pelaksanaan dilapangan dilakukan oleh Konsultan Perencana, maka mestinya Penggugat menyampaikan terima kasih kepada Konsultan Perencana yang telah mau membantu melakukan hal tersebut.
Bahwa terhadap dalil Penggugat huruf b menurut Para Tergugat, hal tersebut juga tidak berdasar. Terkait surat menyurat yang dilakukan oleh Penggugat kepada Tergugat II, yang dinyatakan tidak ditanggapi oleh Tergugat II hal itu tidak benar. Dalam kenyataanya, Tergugat II, Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana telah melakukan kegiatan nyata berupa pelaksanaan koordinasi yang dilakukan untuk menanggapi terhadap surat-surat yang dilayangkan oleh Penggugat tersebut. Terhadap hasil-hasil rapat koordinasi tersebut telah dicatat dalam Notulensi rapat Koordinasi dan Evaluasi pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan secara berkala, dan hal itu telah secara nyata diketahui oleh Penggugat. Namun demikian terhadap pemberian masukan-masukan yang disampaikan oleh Tergugat II, Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana tersebut tidak dilaksanakan dengan baik oleh Penggugat. Penggugat hanya berlindung dibalik surat-surat yang dibuatnya, seakan-akan Tergugat II, Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana tidak pernah memberikan saran dan masukan dalam pelaksanaan pembangunan Pasar Kota Sukoharjo. Selain itu dalil-dalil yang disampaikan oleh Penggugat itu juga bertentangan dengan fakta yang ada, khususnya terkait permintaan pembayaran. Penggugat menyatakan disatu sisi terdapat kesulitan-kesulitan dalam pelaksanaan pekerjaan, namun disisi lain Penggugat telah mengajukan pembayaran uang muka dan telah mendapatkan uang muka tersebut pada tanggal 7 Juli 2012, yang akan dipergunakan untuk melaksanakan pekerjaan. Selain itu menurut Para Tergugat, tidak semua dalil-dalil yang disampaikan oleh Penggugat tersebut benar. Hal itu sebagaimana Konsultan Perencana yang menyatakan pada tanggal 26 Juli 2012 telah menyelesaikan dan menyerahkan gambar revisi satu set (80 lembar) kepada Konsultan Pengawas, namun demikian pada saat rapat koordinasi, Penggugat menyatakan terhadap revisi gambar tersebut tidak bisa diterima dengan alasan gambar yang telah disampaikan sulit dibaca. Terkait dengan hal itu, mestinya hal tersebut tidak dijadikan alasan untuk tidak melaksanakan pekerjaan yang ada, karena sebenarnya Penggugat dapat mempergunakan softcopy gambar desain yang telah diberikan oleh Tergugat II selaku PPK, sehingga tidak perlu menunggu gambar dari Konsultan Perencana. Namun terhadap hal-hal itu tidak dilakukan oleh Penggugat, dan Penggugat membuat pernyataan seakan-akan semua kesalahan ditimpahkan kepada Tergugat II semata. Selain itu Penggugat mencoba menutup-nutupi kesalahan yang sebenarnya dilakukan oleh Penggugat sendiri. Penggugat selalu menyatakan dalam dalil-dalil gugatannya, dimana pekerjaan yang telah diperjanjikan tersebut tidak dapat berjalan karena kesalahan Tergugat II semata, namun demikian Penggugat mungkin lupa, tidak dapat dilaksanakannya pekerjaan oleh Penggugat juga disebabkan oleh Penggugat sendiri, karena beberapa hal yang disampaikan oleh Penggugat dalam dokumen penawaran tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, khususnya terhadap personil inti yang ditugaskan dalam pelaksanaan pekerjaan dan peralatan utama minimal yang juga tidak sesuai dengan yang telah dinyatakan dalam dokumen penawaran. Bagaimana dapat melaksanakan pekerjaan dengan baik, kalau keberadaan tenaga personil inti dan peralatan untuk melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Selanjutnya bagaimana mau melaksanakan pekerjaan sesuai dengan yang telah diperjanjikan, kalau Penggugat saja juga terlambat melaksanakan pekerjaan dari jadwal yang ditentukan. Selain itu kalau Penggugat selalu menyatakan pelaksanaan pekerjaan sampai dengan tanggal 29 Januari 2013 tidak dapat terlaksana karena masih terhambat karena permasalahan gambar, maka hal itu bertolak belakang dengan kenyataan dimana Penggugat telah dapat melaksanakan pekerjaan sampai dengan dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh Tergugat II pada tanggal 14 Pebruari 2013 dan Penggugat telah menerima pembayaraan pelaksanaan pekerjaaan sampai dengan termin ketiga dengan kondisi bangunan 80 %. Apakah dengan fakta-fakta tersebut, Penggugat masih tetap bersikukuh menimpakan semua kesalahan dalam pelaksanaan pekerjaan kepada Tergugat II.
Bahwa terhadap dalil Penggugat huruf c, maka menurut Para Tergugat tindakan penandatanganan CCO antara Penggugat dan Tergugat II yang tertuang dalam Adendum Kesatu Nomor : 602.3/1220-A/XI/2012, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam kontrak kontrak Nomor : 602.3/638/VI/2012. Dalam ketentuan SSUK angka 34.1 disebutkan : Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum kontrak. Selanjutnya dalam ketentuan SSUK angka 34.2 disebutkan : Perubahan kontrak bisa dilaksanakan apabila disetujui oleh Para Pihak, meliputi :
Perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh Para Pihak dalam kontrak, sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam kontrak.
Perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan pekerjaan.
Perubahan harga kontrak akibat adanya perubahan pekerjaan, perubahan pelaksanaan pekerjaan dan/atau penyesuaian harga.
Dengan mendasarkan pada ketentuan tersebut, jelas sangat terlihat dimana pelaksanaan CCO 1 adalah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada. Disamping itu hal-hal yang dituangkan dalam CCO 1 tersebut telah diketahui dan disepakati secara sadar oleh Penggugat dan Tergugat II, sehingga hal itu tidak dapat dijadikan alasan bagi Penggugat sebagai suatu penyebab terhambatnya pelaksanaan Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo.
Selanjutnya kalau Penggugat dalam dalil gugatan huruf d, yang menyatakan melakukan pekerjaan dengan mendasarkan pada draf Adendum Kontrak Kedua yang telah telah ditandatangani oleh Konsultan Perencana dan Konsultas Pengawas, hal itu menurut Para Tergugat juga tidak berdasar. Pelaksanaan pekerjaan mestinya mendasarkan kepada ketentuan kontrak yang sudah ada dan sah secara hukum, sehingga kalau hal itu hanya didasarkan pada suatu rencana perubahan kontrak (kalau hal itu memang ada), maka pelaksanaan tersebut secara hukum tidak sah dan akibat dari pelaksanaan kegiatan itu, apabila ada konsekwensi yang timbul adalah menjadi tanggung jawab dari Penggugat sendiri. Sampai dengan dilakukan pemutusan kontrak sepihak oleh Tergugat II, faktanya yang ada hanya Adendum Kontrak Kesatu (CCO1) yang secara hukum mengikat secara sah dan tidak pernah ada Adendum Kontrak Kedua (CCO2). Mendasarkan hal-hal tersebut, maka terhadap dalil Penggugat yang menyatakan Rencana Adendum Kontrak Kedua (CCO2), yang dipergunakan untuk melaksanakan pekerjaan hal itu jelas terbukti tidak berdasar.
Bahwa terhadap dalil Penggugat poin 8, menurut Para Tergugat adalah tidak berdasar. Dalam hal ini yang Para Tergugat pertanyakan, terkait dengan kewenangan pemberian perintah untuk menghentikan pelaksanaan pembangunan tanpa adanya persetujuan dari Tergugat II. Hal tersebut penting, sebab terkait dengan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Pasar Kota Sukoharjo adalah dalam kendali Tergugat II. Sehingga apabila terdapat perintah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu terkait dengan pelaksanaan proyek tersebut, semua harus diketahui dan disetujui oleh Tergugat II. Atau kalau hal itu diatur secara khusus, maka harus dilaksanakan oleh pihak yang mempunyai kewenangan melakukan hal tersebut. Hal itu mengacu kepada ketentuan SSUK angka 7.1 yang menyebutkan : Setiap tindakan yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dilakukan dan setiap dokumen yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan kontrak ini oleh PPK atau Penyedia, hanya dapat dilakukan atau dibuat oleh pejabat yang disebutkan dalam SSKK. Selain itu dalam ketentuan SSUK angka 28.1 juga disebutkan : Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan secara tertulis penyedia untuk menunda pelaksanaan pekerjaan. Setiap perintah penundaan ini harus segera ditembuskan kepada PPK. Mestinya kalau Penggugat akan melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai dengan dokumen yang ada, harus mendapatkan persetujuan dari Tergugat II. Selain itu kalau memang diatur secara khusus, perintah penundaan pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh Pengawas, tetapi pada faktanya hal itu juga tidak dilakukan oleh Pengawas Pekerjaan. Dengan demikian tindakan yang dilakukan oleh Penggugat yang mendasarkan perintah dari Konsultan Perencana, sehingga hal tersebut menurut Penggugat mengakibatkan keterlambatan dalam pelaksanaan pekerjaan adalah kesalahan / kelalaian Penggugat dan hal itu menjadi tanggung jawab Penggugat sendiri dan bukan merupakan kesalahan/kelalaian dari Tergugat II.
Bahwa terhadap dalil Penggugat poin 9, menurut Para Tergugat hal itu juga tidak berdasar. Terkait dengan tanggapan surat yang disampaikan oleh LKPP untuk tetap melakukan pembayaran terhadap pelaksanaan pekerjaan yang tidak tertuang dalam kontrak yang ada, hal itu menurut Para Tergugat isi dari surat yang disampaikan oleh LKPP Nomor : B2122/LKPP/D-IV.3/04/2013 tanggal 24 April 2013 adalah sebatas saran, yang hal itu bisa dilaksanakan dan tidak dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Sehingga keberadaan surat LKPP tersebut tidak bersifat mengikat. Kalau Tergugat II melakukan pembayaran terhadap pekerjaan-pekerjaan yang tidak dituangkan dalam kontrak, maka dalam hal ini Tergugat II dapat dikatakan mengakibatkan terjadinya suatu kerugian negara. Terlebih lagi pada tanggal 14 Pebruari 2013 telah terjadi suatu peristiwa putus kontrak yang dilakukan oleh Tergugat II kepada Penggugat. Selanjutnya terkait dengan pengenaan sanksi kepada Konsultan Perencana, hal itu telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Bahwa terkait dengan dalil gugatan Penggugat pada 10, disini menurut Para Tergugat juga tidak berdasar. Terkait dengan penerbitan surat pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan selama 50 (lima puluh) hari kalender oleh Tergugat II, hal itu menurut Para Tergugat adalah telah sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam kontrak. Dalam ketentuan SSUK angka 36.3 disebutkan : PPK dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan atas kontrak setelah melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh penyedia. Disamping itu perpanjangan waktu menyelesaikan pekerjaan selama 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan juga didasarkan kepada ketentuan yang terdapat dalam Pasal 95 ayat (1) huruf a.1 Perpres 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Tindakan yang diambil oleh Tergugat II tersebut adalah sebagai tindak lanjut terhadap adanya surat dari Penggugat tanggal 19 Desember 2012 yang berupa surat kesanggupan menyelesaikan pekerjaan pembangunan Pasar Kota Sukoharjo sesuai dengan tanggung jawab kontraktual berikut ketentuan - ketentuan perubahannya. Dengan demikian menurut Para Tergugat, tindakan Tergugat II memerintahkan pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan dengan mendasarkan kepada ketentuan hukum yang telah mengikat berupa Adendum Kontrak Kesatu (CCO1) adalah benar. Selanjutnya terkait dengan klaim Penggugat yang menyatakan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Pasar Kota Sukoharjo telah selesai 100 %, hal itu adalah tidak benar dan hal itu jelas merupakan klaim sepihak oleh Penggugat saja. Kalau pekerjaan telah selesai 100 % menurut kontrak, maka tidak akan mungkin dilakukan pemutusan kontrak sepihak oleh Tergugat II. Sehingga kalau Penggugat melanjutkan pelaksanaan pekerjaan dengan mengacu pada draf CCO2 sebagaimana Penggugat sampaikan dalam dalil gugatan angka 7 huruf d, hal itu jelas-jelas menunjukan kesalahan yang dilakukan Penggugat dan tanggung jawab mutlak terhadap hal itu ada pada Penggugat sendiri dan tidak dapat ditimpakan kepada Tergugat II baik selalu PPK maupun pribadi.
Bahwa terhadap dalil Penggugat pada poin 11, menurut Para Tergugat adalah tidak berdasar. Bagaimana Tergugat II mau melakukan pembayaran kepada Penggugat, dimana faktanya jelas Penggugat melakukan Wanprestasi terhadap kontrak dan terhadap tindakan yang dilakukan oleh Penggugat itu, Tergugat II telah mengambil langkah memutuskan kontrak dengan Penggugat. Selain itu kalau Pengggugat meminta Tergugat II melakukan pemeriksaan dan melakukan pembayaran pekerjaan paska putus kontrak, tentu hal itu tidak akan dipenuhi oleh Tergugat II. Kalau Tergugat II berani mengambil langkah tersebut, berarti Tergugat II dapat dikatakan melanggar ketentuan-ketentuan yang diatur dalam kontrak yang dibuatnya sendiri. Hal itu didasarkan kepada ketentuan yang terdapat dalam SSUK dan fakta yang terjadi yaitu :
Penggugat belum mengajukan permintaan secara tertulis kepada Tergugat II untuk menyerahkan pekerjaan setelah pekerjaan selesai 100 %.
Tergugat II belum mengeluarkan pernyataan menerima penyerahan pertama pekerjaan setelah hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak dan diterima oleh PPHP sebagaimana ditentukan dalam SSUK angka 31.4.
Penggugat belum menyerahkan pekerjaan kepada Tergugat II, dengan kondisi fisik 100 % yang dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan dan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan yang dibuat oleh oleh PPHP, sebagaimana tersebut dalam SSKK angka 2 huruf d.
Penggugat belum menyerahkan Jaminan Pemeliharaan kepada Tergugat II sebesar 5 % dari nilai kontrak, sebagaimana tersebut dalam SSKK angka 4 sebesar Rp 1.242.950.000,-.
Penggugat belum pernah mengajukan permintaan secara tertulis kepada Tergugat II untuk penyerahan akhir pekerjaan, setelah masa pemeliharaan sebagaimana ditentukan dalam SSUK angka 31.7.
Tergugat II belum melakukan pembayaran sisa nilai kontrak yang belum dibayar atau mengembalikan Jaminan Pemeliharaan, hal itu karena Tergugat II belum pernah menerima penyerahan akhir pekerjaan setelah Penggugat melaksanakan semua kewajibannya selama masa pemeliharaan dengan baik sebagaimana ditentukan dalam SSUK angka 31.8.
Bahwa terhadap dalil Penggugat pada poin 12, menurut Para Tergugat adalah tidak berdasar. Terhadap koordinasi penyelesaian pelaksanaan pembangunan Pasar Kota Sukoharjo tentunya dilakukan dalam koridor hukum dengan mendasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. Disamping itu untuk tindak lanjut penyelesaian pembangunan Pasar Kota Sukoharjo dimaksud tentunya tidak dapat dilakukan pengambilan keputusan oleh Tergugat II secara langsung. Hal ini mendasarkan fakta, dimana terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut telah diadakan pemutusan kontrak oleh Tergugat II, yang disebabkan oleh tindakan Penggugat yang tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan waktu yang diperjanjikan dalam kontrak yang ada. Sedangkan tindakan Tergugat II dalam hal melakukan pemutusan kontrak terhadap Penggugat telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada, dan terhadap tindakan Penggugat yang tidak dapat melaksanakan penyelesaian pekerjaan tersebut, maka segala resiko yang ada adalah menjadi tanggung jawab Penggugat sendiri, dan gal itu tentunya tidak dapat ditimpakan kepada pihak yang lain.
Bahwa terhadap dalil Penggugat pada poin 13, menurut Para Tergugat juga tidak berdasar. Tindakan Tergugat III yang memberitahukan kepada Penggugat tentang akan dilaksanakannya Pemeriksaan Lanjutan oleh Tergugat I adalah mendasarkan kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. Hal dikarenakan Tergugat III adalah sebagai salah satu Pejabat yang bertanggung jawab dalam melakukan pengelolaan keuangan negara, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 angka 4 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yaitu : Pejabat yang diperiksa dan/atau yang bertanggung jawab, adalah satu orang atau lebih yang diserahi tugas untuk mengelola keuangan negara. Dengan tanggung jawab yang diembannya tersebut, maka terkait dengan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah di Kabupaten Sukoharjo yang dilakukan oleh Tergugat I dimaksud, atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan penggunaan anggaran pada Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo, Tergugat III melakukan pemberitahuan kepada Penggugat. Pemberitahuan itu dilakukan, karena dalam pelaksanaan Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo, Penggugat adalah salah satu pihak yang berada didalamnya, yang memang diperlukan keterlibatannya untuk memberikan keterangan terhadap Tergugat I mengenai hal ikwal tentang pembangunan Pasar Kota Sukoharjo. Sedangkan terkait dengan alasan Penggugat yang disampaikan dalam dalil gugatannya terkait tanggapan atas surat yang disampaikan oleh Tergugat III, hal itu adalah menjadi hak Penggugat sendiri, apakah akan ditanggapi atau tidak. Selanjutnya terkait dalil Penggugat yang berkaitan masalah hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat III yang dikaitkan dengan dilayangkannya panggilan untuk mendampingi pemeriksaan yang dilakukan oleh Tergugat I, hal itu menurut Tergugat III tidak ada kaitannya. Sebagaimana telah Tergugat III sampaikan sebelumnya, bahwa tindakan yang dilakukan oleh Tergugat III tersebut tidak berkaitan dengan hubungan hukum didalilkan oleh Penggugat, namun tindakan tersebut adalah salah satu bentuk tanggung jawab Tergugat III sebagai Pejabat Pengelola Keuangan di Kabupaten Sukoharjo, dalam rangka membantu pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan oleh Tergugat I di Kabupaten Sukoharjo.
Bahwa terhadap dalil Penggugat pada poin 14, menurut Para Tergugat juga tidak berdasar. Tindakan Tergugat II menfasilitasi Tergugat I dalam rangka pemeriksaan untuk melihat fisik bangunan Pasar Kota Sukoharjo, sebagai salah satu bagian untuk melaksanakan tugas sebagai salah satu pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Selain itu tindakan untuk melakukan pemeriksaan terhadap fisik Pasar Kota Sukoharjo tersebut sebelumnya telah diberitahukan secara tertulis oleh Tergugat III kepada Penggugat. Kalau hal tersebut tidak dilakukan oleh Tergugat II, maka Tergugat II dapat dikatakan menghalang-halangi pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tergugat I. Dengan demikian, tentunya hal itu tidak akan dilakukan oleh Tergugat II dengan mendasarkan ketentuan perundang-undangan yang ada, khususnya UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Dengan demikian, maka menurut Para Tergugat tindakan yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat dikategorikan sebagai suatu perbuatan melawan hukum sebagaimana Penggugat dalilkan.
Bahwa terhadap dalil Penggugat pada poin 15 dan poin 16, menurut Para Tergugat tidak berdasar. Sebagaimana telah Para Tergugat sampaikan dalam jawaban gugatan sebelumnya, bahwa tindakan yang dilakukan oleh Tergugat III memberitahukan akan dilaksanakannya pemeriksaan fisik Pasar Kota Sukoharjo adalah menindaklanjuti dan memfasilitasi pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan keuangan daerah oleh Tergugat I. Tindakan yang dilakukan oleh Tergugat III adalah suatu kewajiban sebagai salah satu Pejabat Pengelola Keuangan di Daerah. Sedangkan terkait alasan yang disampaikan oleh Penggugat terkait dengan adanya surat yang disampaikan oleh Tergugat III, tentunya hal itu adalah hak Penggugat sendiri. Tergugat disini dalam melaksanakan pemberitahuan tersebut kepada Penggugat, dengan mempertimbangkan waktu yang diberikan oleh Tergugat I. Pelaksanaan pemeriksaan oleh Tergugat I juga dibatasi oleh waktu yang telah ditentukan, sehingga apabila setelah disampaikan pemberitahuan tersebut Penggugat tidak dapat menghadiri/datang, maka hal itu bukan menjadi tanggung jawab Tergugat III tetapi menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Penggugat sendiri. Sedangkan terkait dalil Penggugat yang menyatakan tindakan Tergugat I masuk ke lokasi Pasar Kota Sukoharjo adalah sebagai suatu tindakan melawan hukum, hal itu menurut Para Tergugat adalah tidak berdasar. Kewenangan yang dilakukan oleh Tergugat I tersebut adalah mendasarkan kepada ketentuan yang terdapat dalam ketentuan Pasal 10 huruf b dan huruf e UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yaitu : Dalam melaksanakan pemeriksaan, pemeriksa dapat :
mengakses semua data yang disimpan di berbagai media, aset, lokasi, dan segala jenis barang atau dokumen dalam penguasaan atau kendali dari entitas yang menjadi obyek pemeriksaan atau entitas lain yang dipandang perlu dalam pelaksanaan tugas pemeriksaannya;
memotret, merekam dan/atau mengambil sampel sebagai alat bantu pemeriksaan.
Selain itu kewenangan yang dilakukan oleh Tergugat I tersebut juga mendasarkan kepada ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan yaitu :
BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
Pelaksanaan pemeriksaan BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Sedangkan terkait tindakan yang Tergugat III lakukan yang dihubungan dengan hubungan hukum dengan Penggugat, tidak akan Para Tergugat tanggapi kembali, karena hal itu telah Para Tergugat sampaikan dalam jawaban gugatan sebelumnya.
Bahwa terhadap dalil Penggugat pada poin 17, menurut Para Tergugat tidak berdasar. Tindakan yang dilakukan oleh Tergugat III adalah dalam kedudukannya sebagai Pejabat yang melakukan pengelolaan keuangan daerah. Adapun kewenangan yang dimiliki oleh Tergugat III tersebut dengan mendasarkan kepada ketentuan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 52 Tahun 2013 tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014. Dalam pasal 5 ayat (3) huruf a disebutkan : Bupati selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada : Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelola keuangan daerah. Selain itu dalam Pasal 7 ayat (1) juga disebutkan : Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah berkaitan dengan peran dan fungsinya dalam membantu Bupati menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah termasuk pengelolaan keuangan daerah. Dengan mendasarkan kepada ketentuan tersebut, maka dalam rangka pemeriksaan keuangan oleh Tergugat I, maka Tergugat III sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang diberikan pelimpahan kekuasan Pengelolaan Keuangan dari Bupati Sukoharjo, mempunyai hak dan kewenangan memberikan tanggapan atas hal-hal yang didapatkan oleh Tergugat I dalam pemeriksaan terhadap keuangan pemerintah daerah Kabupaten Sukoharjo. Oleh karena itu, maka terhadap tugas dan tanggung jawab yang dimiliki oleh Tergugat III tersebut tidak berkaitan dengan adanya hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat III, tetapi hal itu mendasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. Dengan demikian, maka kalau tindakan Tergugat III tersebut dikatakan sebagai Perbuatan Melawan Hukum oleh Penggugat, jelas hal itu tidak benar dan berdasar.
Bahwa terhadap dalil Penggugat pada poin 18, menurut Para Tergugat kembali tidak berdasar. Terkait dengan hasil temuan yang dilakukan oleh Tergugat I dalam rangka pemeriksaan pengelolaan keuangan daerah, termasuk didalamnya terkait pembangunan Pasar Kota Sukoharjo, disini Tergugat III tidak mempunyai hak untuk melakukan konfermasi terhadap Penggugat, karena hal itu bukan merupakan kewenangan Tergugat III tetapi kewenangan dari Tergugat I. Sedangkan terhadap koordinasi terkait pelaksanaan pemeriksaan oleh Tergugat I, telah beberapa kali disampaikan oleh Tergugat III melalui surat kepada Penggugat. Namun demikian, terhadap koordinasi yang telah dilakukan dimaksud ternyata tidak mendapatkan respon dari Penggugat, maka segala hal yang timbul atas hal itu menjadi tanggung jawab Penggugat sendiri. Perlu Para Tergugat sampaikan juga, mengenai kewenangan melakukan konfermasi terhadap hal-hal yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pemeriksaan oleh Tergugat I, hal itu secara tegas diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan yaitu : Dalam melaksanakan tugasnya, BPK berwenang : meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. Sedangkan dalam rangka melakukan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tergugat I tersebut, kewenangan yang dimiliki oleh Tergugat III adalah memfasilitasi Tergugat I untuk melakukan hal-hal yang diminta, guna memperlancar pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan keuangan daerah dimaksud. Sedangkan dalil terkait nilai kerugian yang dipermasalahkan oleh Penggugat mendasarkan hasil temuan oleh Tergugat I dalam mengerjakan pembangunan Pasar kota Sukoharjo, hal itu juga bukan merupakan kewenangan Tergugat III. Kewenangan untuk itu adalah mutlak berada di tangan Tergugat I dengan mendasarkan pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 13 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yaitu : Pemeriksa dapat melaksanakan pemeriksaan investigatif guna mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana. Kewenangan tersebut dikuatkan juga dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan yaitu : BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara. Dengan demikian, jelas dalil yang disampaikan oleh Penggugat, menurut Para Tergugat sangat tidak beralasan dan berdasar.
Bahwa terhadap dalil Penggugat pada poin 19 dan poin 20 menurut Para Tergugat juga tidak berdasar. Menurut Para Tergugat dalil yang disampaikan oleh Penggugat tersebut menunjukan Penggugat meragukan kredebilitas pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tergugat I. Penggugat secara langsung atau tidak langsung menuding Tergugat I dalam melaksanakan pemeriksaan dimaksud tidak objektif dan profesional. Dengan kata lain Penggugat juga tidak mengakui Tergugat I sebagai institusi yang diberikan kewenangan oleh konstitusi untuk melakukan pemeriksaan keuangan negara. Pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tergugat I terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo, menurut Para Tergugat telah mendasarkan kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yaitu : Penentuan obyek pemeriksaan, perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan, penentuan waktu dan metode pemeriksaan, serta penyusunan dan penyajian laporan pemeriksaan dilakukan secara bebas dan mandiri oleh BPK. Selain itu Tergugat I juga dilengkapi dengan kewenangan dalam melaksanakan pemeriksaaan salah satunya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan yaitu : Dalam melaksanakan tugasnya, BPK berwenang : menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan. Sedangkan validitas pemeriksaan fisik lapangan yang dilakukan oleh Tergugat I, hal itu menurut Para Tergugat dapat dipertanggungjawabkan hasilnya. Dalam hal ini Tergugat I menggunakan tenaga-tenaga ahli yang tentunya mempunyai kredebilitas dan profesional sesuai bidang keahliannya. Ketentuan penggunaan tenaga ahli tersebut diatur dalam Pasal 9 ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yaitu : Dalam melaksanakan tugas pemeriksaan, BPK dapat menggunakan pemeriksa dan/atau tenaga ahli dari luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK. Dalam Pasal 9 ayat (1) huruf g UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan yaitu : Dalam melaksanakan tugasnya, BPK berwenang : menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK. Sedangkan terkait dengan penggunaan data dan dokumen oleh lembaga lain yang telah dilakukan dalam pelaksanaan Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo, hal itu menurut Para Tergugat juga menjadi salah satu pertimbangan oleh Tergugat I dalam melaksanakan pemeriksaan tersebut. Hal itu mendasarkan kepada ketentuan yang diatur dalam Pasal 8 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yaitu : Dalam merencanakan tugas pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), BPK dapat mempertimbangkan informasi dari pemerintah, bank sentral, dan masyarakat. Dengan demikian, apabila hal-hal yang telah Para Tergugat sampaikan diatas telah ditempuh dan dilaksanakan oleh Tergugat I dalam hal pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Daerah dimana salah satunya berupa Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo, namun demikian Penggugat tidak mengakui hasilnya, maka hal itu menjadi hak Penggugat untuk menyatakannya.
Bahwa terhadap dalil Penggugat pada poin 21, poin 22 dan poin 23, terkait dengan adanya pembatasan terhadap objek pemeriksaan dan penggunaan dokumen serta data yang berkaitan dengan keproyekan dan pengerjaan fisik pekerjaan serta pelibatan Penggugat dalam pemeriksaan Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo, hal itu menurut Para Tergugat sepenuhnya menjadi kewenangan Tergugat I yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang ada. Sebagaimana telah Para Tergugat sampaikan dalam jawaban gugatan poin 16, Tergugat I dalam melaksanakan pemeriksaan mempunyai kewenangan untuk menentukan objek pemeriksaan. Tergugat I sesuai amanat perundang-undangan memiliki kebebasan dan kemandirian dalam ketiga tahap pemeriksaan, yakni perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan hasil pemeriksaan. Kebebasan dalam tahap perencanaan mencakup kebebasan dalam menentukan obyek yang akan diperiksa, kecuali pemeriksaan yang obyeknya telah diatur tersendiri dalam undang-undang, atau pemeriksaan berdasarkan permintaan khusus dari lembaga perwakilan. Selain itu kewenangan dimaksud merupakan perwujudan lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Para Tergugat meyakini, dalam melaksanakan tugasnya Tergugat I telah mendasarkan pemeriksaan pada dokumen, data dan fakta yang terjadi dilapangan, dimana hal itu diperoleh dari berbagai sumber, baik yang berasal dari Tergugat II, Tergugat III maupun dari Penggugat sendiri. Dalam melakukan pemeriksaan Tergugat I juga diyakini telah mempertimbangkan dokumen-dokumen yang telah dikeluarkan oleh lembaga berwenang lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan. Selain itu menurut Para Tergugat, Tergugat I dalam melaksanakan pemeriksaan juga melibatkan pihak-pihak terkait didalam objek pemeriksaan, tidak terkecuali Penggugat. Namun demikian kalau terhadap pelibatan Penggugat dalam rangka pemeriksaan tersebut diingkari oleh Penggugat, kembali pengingkaran itu menjadi hak Penggugat untuk mengemukakannya.
Bahwa terhadap dalil Penggugat pada poin 24 dan poin 25 menurut Para Tergugat juga tidak berdasar. Terkait dengan adanya rekomendasi dari Tergugat I untuk melakukan penarikan denda terhadap Penggugat, hal itu menurut Para Tergugat adalah sudah benar. Dalam pelaksanaan pembangunan Pasar Kota Sukoharjo, faktanya Penggugat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan waktu yang diperjanjikan dalam kontrak. Selanjutnya oleh Tergugat II Penggugat diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan dalam kurun waktu 50 hari kalender yaitu dari tanggal 26 Desember 2012 sampai dengan tanggal 13 Pebruari 2013. Sebagaimana disebutkan dalam kontrak dan aturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam SPMK Nomor : 602.3/670/VI/2012 tanggal 14 Juni 2012 pada angka 5 disebutkan : Terhadap setiap hari keterlambatan pelaksanaan / penyelesaian pekerjaan penyedia akan dikenakan Denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari Nilai Kontrak atau bagian dari Nilai Kontrak sebelum PPN sesuai dengan Syarat-Syarat Umum Kontrak. Dalam SSKK huruf P juga disebutkan : Untuk pekerjaan ini besar denda keterlambatan untuk setiap hari keterlambatan adalah 1/1000 (satu perseribu) dari harga kontrak/harga bagian kontrak yang belum dikerjakan. Selain itu dalam Pasal 120 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 juga disebutkan : Selain perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1), Penyedia Barang/Jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak, dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari harga Kontrak atau bagian Kontrak untuk setiap hari keterlambatan dan tidak melampaui besarnya Jaminan Pelaksanaan. Sedangkan berkaitan dengan pencairan Jaminan Pelaksanaan yang juga direkomendasikan oleh Tergugat 1, hal itu menurut Para Tergugat juga sudah tepat. Hal itu dikarenakan dalam pelaksanaan pembangunan Pasar Kota Sukoharjo telah terjadi Pemutusan Kontrak yang dilakukan oleh Tergugat II kepada Penggugat, karena dalam hal ini Penggugat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan yang telah diperjanjikan sesuai dengan kontrak yang ada. Mendasarkan kepada ketentuan dalam SSUK angka 38.5 huruf a dan Pasal 93 ayat (2) huruf a Perpres Nomor 70 Tahun 2012 disebutkan : Dalam hal pemutusan kontrak dilakukan karena kesalahan penyedia maka Jaminan Pelaksanaan dicairkan. Dalam SSUK angka 56.2 disebutkan : Masa berlaku Jaminan Pelaksanaan sekurang-kurangnya sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai dengan serah terima pertama pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO). Berkaitan dengan hal tersebut, mestinya Jaminan Pelaksanaan yang diberikan oleh Penggugat harus memenuhi ketentuan waktu sebagaimana diatur dalam SSUK dan dengan diberikannya kesempatan waktu untuk menyelesaikan pekerjaan selama 50 hari kalender setelah batas akhir waktu pelaksanaan pekerjaan yang ada, kalau Penggugat mengaku sebagai Rekanan yang provesional / berpengalaman serta mempunyai niatan yang baik, seharusnya secara langsung Penggugat melakukan perpanjangan terhadap Jaminan Pelaksanaan pekerjaan dimaksud. Dengan adanya fakta dan dasar-dasar ketentuan aturan di atas, maka tindakan yang dilakukan oleh Tergugat I menurut Para Tergugat tidak menyalahi hukum dan telah didasarkan kepada ketentuan hukum yang ada.
Bahwa terhadap dalil Penggugat pada poin 26 menurut Para Tergugat tidak berdasar. Terkait dengan perhitungan kekurangan volume pekerjaan, volume pekerjaan yang rusak dan volume kekurangan Roster, hal ini menurut Para Tergugat langkah yang dilakukan oleh Tergugat 1 adalah sudah benar dan berdasar kondisi lapangan yang ada. Terkait dengan dalil Penggugat yang menyatakan Tergugat 1 tidak pernah melibatkan Penggugat dalam melakukan perhitungan volume pekerjaan, hal itu menurut Para Tergugat tidak benar. Penggugat telah berusaha dilibatkan oleh Tergugat 1 dalam melaksanakan pemeriksaan tersebut, akan tetapi karena hal tersebut tidak mendapatkan respon dari Penggugat, maka hal itu bukan kesalahan dari Tergugat 1.Selain itu Tergugat 1 dalam melaksanakan pemeriksaan juga telah melibatkan pihak ahli yang kompeten, dimana terhadap tindakan yang dilakukan oleh Tergugat 1 tersebut dilakukan dengan mendasarkan kepada ketentuan yang ada. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Pasal 9 ayat (1) huruf g UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan. Selanjutnya terkait dengan pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tergugat 1 dalam kurun waktu sebagaimana Penggugat dalilkan, hal itu menurut Para Tergugat juga dilakukan dengan mendasarkan ketentuan yang ada. Kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap suatu objek serta penentuan waktu untuk melaksanakan pemeriksaan hal itu adalah merupakan kewenangan dari Tergugat 1 yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan. Selain itu pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tergugat 1 terhadap pengelolaan keuangan berupa belanja daerah untuk pembangunan Pasar Kota Sukoharjo sudah mendasarkan pada kondisi yang ada di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan tersebut. Bahkan Tergugat 1 juga mempunyai kewenangan untuk melakukan pemeriksaan secara investigasi terhadap pekerjaan-pekerjaan yang telah selesai dilakukan, meskipun hal tersebut secara faktual telah disepakati dan diakui oleh Para Pihak tersebut. Dengan demikian, menurut Para Tergugat jelas alasan yang disampaikan oleh Penggugat tersebut di atas tidak berdasar.
Bahwa terhadap dalil Penggugat pada poin 27 menurut Para Tergugat juga tidak berdasar. Rekomendasri dari Tergugat 1 untuk melakukan perusahaan milik Penggugat dalam daftar hitam adalah sudah tepat. Hal itu mengacu kepada ketentuan dalam SSUK angka 38.5 huruf d dan Pasal 93 ayat (2) huruf d Perpres Nomor 70 Tahun 2012 disebutkan : Dalam hal pemutusan kontrak dilakukan karena kesalahan penyedia maka Penyedia Dimasukan Dalam Daftar Hitam. Sedangkan terhadap dalil Penggugat yang menyatakan pemutusan kontrak yang dilakukan oleh Tergugat II adalah akibat kesalahan yang dilakukan oleh Konsultan Perencana, hal itu adalah alasan sepihak Penggugat untuk melemparkan kesalahan kepada pihak lain. Penggugat mestinya berterima kasih kepada Konsultan Perencana yang telah mau membantu Penggugat untuk membuatkan pembenahan-pembenahan terhadap gambar perencanaan yang ada, meskipun hal tersebut bukan lagi menjadi tanggung jawab Konsultan Perencana. Pembenahan gambar perencanaan adalah kewajiban dari Penggugat yang juga telah memiliki ahli dalam membuat desain perencanaan, sedangkan kewajiban Konsultan Perencana adalah melakukan pengawasan berkala serta memberikan petunjuk terhadap pembenahan gambar perencanaan yang telah dibuatnya, apabila dirasa dalam pelaksanaan pekerjaan belum sesuai dengan yang ada dilapangan. Mendasarkan hal-hal tersebut, jelas dalil Penggugat tidak berdasar.
Bahwa terhadap dalil Penggugat pada poin 28 menurut Para Tergugat kembali tidak berdasar. Sebagaimana telah Para Tergugat sampaikan dalam jawaban gugatan sebelumnya, Penggugat dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Sukoharjo telah berusaha diberikan kesempatan oleh Tergugat I untuk ikut didalamnya. Namun demikian terhadap pemberian kesempatan tersebut tidak dipergunakan dengan baik oleh Penggugat. Bagaimana mau dilakukan konfermasi, kalau Penggugat sendiri saja tidak memberikan respon positip terhadap pemeriksaan yang dilakukan oleh Tergugat 1. Sedangkan terkait dengan dalil Penggugat yang menyatakan Tergugat 1 melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf g Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2011 yaitu : memberikan kesempatan kepada pihak yang diperiksa untuk menanggapi temuan dan kesimpulan pemeriksaan serta mencantumkannya dalam laporan hasil pemeriksaan. Dalil yang disampaikan oleh Penggugat tersebut, menurut Para Tergugat tidak tepat dialamatkan kepada Tergugat 1. Perlu Para Tergugat sampaikan bahwa dalam rangka pemeriksaan terhadap Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sukoharjo, dimana yang diperiksa disini adalah Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dalam kapasitasnya untuk mempertanggungjawabkan Pengelolaan Keuangan Negara yang telah dilaksanakan, khususnya terhadap Belanja Daerah Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo Tahun Anggaran 2012. Tindakan yang dilakukan oleh Tergugat 1 tersebut telah mendasarkan pada ketentuan Pasal 1 angka 6 dan angka 7 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yaitu :
Pengelolaan Keuangan Negara adalah keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban.
Tanggung Jawab Keuangan Negara adalah kewajiban Pemerintah untuk melaksanakan pengelolaan keuangan negara secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, dan transparan, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Selanjutnya dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara juga disebutkan : Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Disamping itu dalam LHP Atas Belanja Daerah Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo Tahun 2012 pada Pemerintah Kabupaten Sukoharjo Nomor : 01/LHP/BPK/ XVIII.SMG/2/2014 tanggal 25 Pebruari 2012 juga disebutkan : Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengetahui dan menilai apakah Sistem Pengendlian Intern yang terkait dengan program kegiatan yang diperiksa telah dirancang dan dilaksanakan secara memadai dan menilai apakah pelaksanaan Belanja Daerah Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo Tahun Anggaran 2012 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain pemeriksaan yang dilakukan oleh Tergugat I adalah ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, sehingga terhadap ketentuan dalam peraturan kode etik BPK tersebut, kesempatan yang diberikan oleh Tergugat I yang dialamatkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo, guna menanggapi temuan dan kesimpulan pemeriksaan, menurut Para Tergugat adalah sudah tepat.
Bahwa terhadap dalil Penggugat pada poin 29 menurut Para Tergugat kembali tidak berdasar. Sebagaimana telah Para Tergugat sampaikan dalam jawaban-jawaban gugatan di atas, tindakan yang dilakukan oleh Tergugat I terhadap pelaksanaan pemeriksaan Atas Belanja Daerah Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo Tahun 2012 pada Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, telah dilakukan dengan mendasarkan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada, baik UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan, serta aturan terkait lainnya. Dengan demikian, maka produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pemeriksaan tersebut berupa LHP Atas Belanja Daerah Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo Tahun 2012 pada Pemerintah Kabupaten Sukoharjo Nomor : 01/LHP/BPK/XVIII. SMG/2/2014 tanggal 25 Pebruari 2012 telah sesuai dengan hukum dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, terhadap pihak-pihak yang ada dalam LHP BPK dimaksud.
Bahwa terhadap dalil Penggugat pada poin 30 menurut Para Tergugat juga tidak berdasar. Terhadap dalil Penggugat yang disampaikan dalam gugatannya, dimana Penggugat menyatakan Tergugat I dan Para Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), jelas hal itu tidak benar. Tindakan Tergugat I dalam melaksanakan pemeriksaan Atas Belanja Daerah Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo Tahun 2012 dan Para Tergugat sebagai pihak yang ada dalam proses pemeriksaan tersebut, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang ada. Selain itu Para Tergugat juga tidak merasa menimbulkan kerugian kepada Pengguat terhadap pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tergugat I tersebut. Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Tergugat I tersebut, Para Tergugat juga tidak merasa melakukan kesalahan kepada Penggugat, karena segala tindakan yang dilakukan adalah diambil demi kepentingan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tergugat I dalam kedudukannya sebagai Pejabat yang melakukan Pengelolaan Keuangan Negara. Sedangkan terkait dengan kerugian materiil yang dialamatkan kepada Tergugat I dan Tergugat III adalah tidak berhubungan dengan masalah kontraktual yang dilakukan dengan Penggugat, sehingga hal itu tidak dapat dibebankan kepada Tergugat I dan Tergugat III. Sedangkan terhadap tuntutan kerugian materiil kepada Tergugat II, hal itu juga tidak berdasar, karena saat ini Penggugat sedang melayangkan gugatan kepada Tergugat II dalam hubungannya masalah keperdataan di Pengadilan Negeri Sukoharjo. Dengan demikian, maka terhadap tuntutan ganti rugi dalam peristiwa kontraktual antara Penggugat dan Tergugat II tidak dapat diajukan kembali di Pengadilan Negeri Semarang, karena saat ini dalam sengketa di Pengadilan Negeri Sukoharjo tersebut belum terdapat keputusan yang mengikat. Sedangkan terkait dengan tuntutan imateriil yang disampaikan oleh Penggugat, hal itu menurut Para Tergugat tidak berdasar, karena penjatuhan sanksi pemasukan dalam Perusahaan Daftar Hitam milik Penggugat adalah sebagai konsekwensi yang harus ditanggung oleh Penggugat dengan mendasarkan kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. Dengan demikian, maka Para Tergugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo, terhadap tuntutan ganti rugi yang disampaikan oleh Penggugat untuk ditolak seluruhnya.
Bahwa terhadap permohonan yang disampaikan oleh Penggugat dalam dalil gugatan poin 31, yang menyatakan bahwa putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uit verbaar bij voorrad), menurut Para Tergugat adalah juga tidak beralasan dan tidak berdasar. Perlu Para Tergugat sampaikan, bahwa suatu keputusan Pengadilan hanya dapat dilaksanakan apabila telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, sehingga terhadap keputusan hakim pada peradilan tingkat pertama jelas belum dapat dikatakan berkekuatan hukum tetap (in kracht) karena masih ada upaya-upaya hukum yang masih dapat ditempuh oleh para pihak yang berperkara. Dengan demikian maka, mendasarkan kepada hal-hal tersebut dan dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Pasal 54 R.V, SEMA Makamah Agung Nomor 3 Tahun 2000 dan SEMA Makamah Agung Nomor 4 Tahun 2001, maka Para Tergugat memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak pelaksanaan Putusan Serta Merta yang diminta oleh Penggugat tersebut.
Bahwa terhadap permohonan Provisi yang diajukan oleh Penggugat, menurut Para Tergugat adalah juga tidak berdasar. Hal itu mendasarkan kepada alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh Penggugat adalah tidak benar, karena justru dalam hal ini Penggugat sendirilah yang melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Tergugat 1 dan Para Tergugat, karena tidak mematuhi dan melaksanakan Rekomendasi yang diberikan oleh Tergugat 1 sebagaimana tersebut dalam LHP Atas Belanja Daerah Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo Tahun 2012 pada Pemerintah Kabupaten Sukoharjo Nomor : 01/LHP/BPK/XVIII.SMG/2/2014 tanggal 25 Pebruari 2012.
Bahwa klaim lokasi Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo adalah hak sepenuhnya dari Penggugat, hal itu jelas-jelas sangat tidak berdasar. Penggugat tidak mempunyai hak untuk melakukan klaim lokasi pembangunan adalah milik Penggugat, karena pada faktanya aset-aset yang ada disana dari mulai tanah dan bangunan adalah milik Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Hal itu dapat dibuktikan dimana Pemerintah Kabupaten Sukoharjo telah melakukan pembayaran pembangunan fisik Pasar Kota Sukoharjo sampai dengan termin Ketiga. Sehingga sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, lokasi tersebut masuk kategori Barang Milik Daerah yaitu : semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Disamping itu dalam pelaksanaan pembangunan Pasar Kota Sukoharjo ini, telah dilakukan pemutusan kontrak oleh Tergugat II kepada Penggugat, sehingga dengan telah diputusnya kontrak tersebut maka segala tanggung jawab yang ada pada lokasi pembangunan secara otomatis beralih ketangan Tergugat II (PPK) sebagaimana tersebut dalam SSUK angka 40.1.
Bahwa terhadap klaim Penggugat agar Tergugat II membayar pekerjaan senilai Rp 6.214.750.000,00 adalah sangat tidak berdasar, karena klaim yang diajukan oleh Penggugat tersebut adalah klaim sepihak Penggugat. Penggugat mestinya sadar, atas tindakan Wanprestasi yang telah dilakukan oleh Penggugat, maka apabila terdapat biaya atau pekerjaan yang telah dilakukan oleh Penggugat tanpa adanya ikatan hukum yang sah, maka kerugian tersebut adalah tanggung jawab mutlak dari Penggugat sendiri dan kesalahan itu tidak dapat dibebankan kepada Tergugat II.
Bahwa Kalau Penggugat mendalilkan, bahwa LHP BKP Nomor : 01/LHP/BPK/XVIII. SMG/2/2014 tanggal 25 Pebruari 2014, tidak dapat dipergunakan sebagai acuan, karena saat ini sedang dipermasalahkan di PN Semarang, maka hal itu tidak benar dan tidak tepat. Sebagai sebuah produk Lembaga Negara yang masuk pada jenis Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara sebagaiana dimaksud dalam UU Nomor 5 Tahun 1986 Juncto UU Nomor 9 Tahun 2004 Juncto UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, maka keberadaan LHP BPK dimaksud dalam pelaksanaannya tidak dapat dilakukan penundaan.
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 67 ayat (1) yaitu tidak menunda atau menghilangkan dilaksanakannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang digugat. Dengan kata lain keberadaan LHP BPK tersebut tetap harus dianggap benar sampai dengan dapat dibuktikan sebaliknya.
Bahwa terhadap permohonan Penggugat untuk tidak dilanjutkannya pembangunan Pasar Kota Sukoharjo sebagai sebuah tanggungan atas klaim yang diajukan oleh Penggugat agar Tergugat II membayar pekerjaan sebagaimana tersebut dalam huruf c, hal itu sebagai suatu tindakan penyanderaan yang tidak bertanggung jawab. Apalagi lokasi pembangunan ini adalah merupakan fasilitas umum yang sangat mempengaruhi hajat hidup orang banyak dan pelaksanaan pembangunan kembali pasar yang telah mangkrak akibat tindakan yang dilakukan oleh Penggugat, selama kurang lebih 2 (dua) tahun lebih adalah sebagai suatu kebutuhan yang sangat mendesak dan tidak dapat ditunda-tunda lagi. Dengan tindakan yang diajukan oleh Penggugat tersebut, maka hal itu akan dapat menimbulkan masalah sosial yang sangat besar yaitu terjadinya benturan antara Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dengan Para Pedagang Pasar. Dengan kondisi tersebut, maka hal itu jelas nantinya akan dapat menimbulkan permasalahan terganggunya kondusifitas wilayah di Kabupaten Sukohajo. Disamping itu kalau tuntutan yang dimintakan oleh Penggugat dimaksud dituruti oleh Tergugat II, hal itu jelas bertentangan dengan ketentuan yang terdapat dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yaitu : Barang milik negara / daerah dilarang untuk diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada Pemerintah Pusat/Daerah. Selain itu tindakan yang diajukan oleh Penggugat untuk tidak dilanjutkannya pembangunan Pasar Kota Sukoharjo adalah dapat dikategorikan Penggugat meminta melakukan penyitaan terhadap aset milik Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Dengan demikian, tentunya hal itu tidak dapat dilakukan, karena jelas bertentangan dengan ketentuan yang ada dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yaitu : Pihak manapun dilarang melakukan penyitaan terhadap barang tidak bergerak dan hak kebendaan lainnya milik negara/daerah. Dengan mendasarkan kepada hal-hal tersebut di atas dan dengan memperhatikan demi kepentingan umum yang lebih luas, khususnya kepentingan Para Pedagang Pasar Kota Sukoharjo yang sampai saat ini masih menempati Pasar Darurat dan tidak terhambatnya pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Sukoharjo yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat, maka sudah selayaknya apabila permohonan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim.
Bahwa terhadap permintaan dwangsom atas tidak dilaksanakannya putusan hakim oleh Tergugat III, sudah sepatutnya untuk ditolak dengan pertimbangan alasan sebagaimana tersebut diatas.
Bahwa terhadap permohonan Sita Jaminan yang diajukan oleh Penggugat, dimana hal tersebut ditujukan kepada Tergugat II dan Tergugat III, hal itu menurut Para Tergugat adalah tidak beralasan. Hal tersebut dikarenakan dalam kapasitas Tergugat III melaksanakan tindakan-tindakan yang ditujukan dalam rangka membantu pemeriksaan yang dilakukan oleh Tergugat 1 adalah dalam kapasitas sebagai Pejabat yang diperiksa terkait tugas-tugasnya untuk melakukan pengelolaan keuangan negara. Dengan kata lain dalam hal ini Tergugat III melaksanakan tugas untuk Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, maka tidak ada alasan bagi Penggugat untuk melakukan sita jaminan terhadap harta pribadi milik Tergugat III, dimana hal itu terlepas dari urusan tugas-tugas yang dilaksanakan oleh Tergugat III. Begitu halnya dengan sita jaminan yang ditujukan atas aset pribadi milik Tergugat II, hal itu juga tidak beralasan. Dalam hal ini ikatan kontraktual yang dilakukan oleh Penggugat dan Tergugat II adalah dalam hubungan pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan atas nama Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dan bukan atas nama pribadi Tergugat II. Dengan demikian, apabila terjadi permasalahan antara Penggugat dan Tergugat II dalam hubungan kontraktual tersebut, maka segala akibat yang ada didalamnya adalah menjadi tanggung jawab institusi dan bukan tanggung jawab personal Tergugat II. Dengan demikian, maka Para Tergugat memohon kepada Majelis untuk menolak permohonan Sita Jaminan yang diajukan oleh Penggugat tersebut.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memutus sebagai berikut :
DALAM PROVISI :
Menolak Permohonan Provisi yang diajukan oleh Penggugat.
Menyatakan tidak sah secara hukum Penghentian Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo sebagaimana dimohonkan Penggugat.
Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat III tidak pantas membayar uang paksa sebagaimana Penggugat minta atas tidak dilaksanakannya putusan sela terkait permohonan Provisi.
DALAM EKSEPSI :
Menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi yang disampaikan oleh Para Tergugat.
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima, atau setidak-tidaknya menolak seluruh gugatan Penggugat.
DALAM POKOK PERKARA :
Menerima seluruh dalil-dalil jawaban yang disampaikan oleh Para Tergugat.
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima.
Menyatakan Para Tergugat tidak melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM sebagaimana Penggugat dalilkan dalam gugatannya.
Menyatakan sah secara hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Belanja Daerah Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo Tahun 2012 pada Pemerintah Kabupaten Sukoharjo Nomor : 01/LHP/BPK /XVIII.SMG/2/2014 tanggal 25 Pebruari 2012 yang dikeluarkan oleh Tergugat I.
Menyatakan sah secara hukum dan mempunyai kekuatan mengikat tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Belanja Daerah Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo Tahun 2012 pada Pemerintah Kabupaten Sukoharjo Nomor : 01/LHP/BPK/XVIII. SMG/2/2014 tanggal 25 Pebruari 2012 yang dikeluarkan oleh Tergugat I.
Menolak perintah agar Para Tergugat menunda pelaksanaan Rekomendasi yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Belanja Daerah Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo Tahun 2012 pada Pemerintah Kabupaten Sukoharjo Nomor : 01/LHP /BPK/XVIII.SMG/2/2014 tanggal 25 Pebruari 2012 yang dikeluarkan oleh Tergugat I.
Menyatakan secara hukum bahwa Para Tergugat tidak punya kewajiban membayar kerugian-kerugian kepada Penggugat, karena menurut Para Tergugat tidak ada kerugian-kerugian yang mesti dibayar Para Tergugat.
Membebaskan Para Tergugat untuk membayar secara tunai kerugian-kerugian sebagaimana Penggugat minta, karena Para Tergugat tidak merasa menimbulkan kerugian-kerugian tersebut atas diri Penggugat.
Menyatakan secara hukum, tidak sah dan berharga Sita Jaminan terhadap aset-aset pribadi milik Para Tergugat yang diajukan oleh Penggugat.
Menyatakan putusan dalam perkara a quo tidak dapat dilaksanakan serta merta, dimana putusan Pengadilan tidak dapat dilaksanakan sebelum mempunyai kekuatan hukum tetap, karena masih ada upaya hukum lainnya yang berupa banding, verset maupun kasasi.
Menghukum Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon untuk memeriksa dan mengadili seadil-adilnya sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menimbang, bahwa dalam perkara dimaksud Pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 21 Oktober 2014 Nomor : 187 / Pdt.G / 2014 / PN. Smg. telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Pengadilan Negeri Semarang tidak berwenang untuk memeriksa perkara ini ;
Menghukum Penggugat untuk membayar beaya perkara sebesar Rp.756.410,-(Tujuh ratus lima puluh enam ribu empat ratus sepuluh rupiah)
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut, Kuasa Pembanding semula Penggugat telah mengajukan permohonan banding sebagaimana Akte Pernyataan Permohonan Banding tanggal 31 Oktober 2014 Nomor : 187 / Pdt.G / 2014 / PN. Smg. Jo No. 98 / Pdt.U / 2014 / PN. Smg. yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Semarang dan Permohonan Banding tersebut telah diberitahukan kepada Para Terbanding semula Tergugat I, II, III dengan relasnya masing-masing bertanggal 10 Desember 2014 dan 12 Desember 2014 ;
Menimbang, bahwa Kuasa Pembanding semula Penggugat, telah mengajukan Memori Banding bertanggal 17 Pebruari 2015 yang diterima Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 17 Pebruari 2015 dan memori banding tersebut telah diberitahukan secara seksama kepada Para Terbanding semula Tergugat I, II, III dengan relasnya masing-masing bertanggal 24 Pebruari 2015 dan 25 Pebruari 2015 ;
Menimbang, bahwa Kuasa Terbanding I semula Tergugat I, telah mengajukan Kontra Memori Banding bertanggal 11 Maret 2015, yang diterima Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 11 Maret 2015, dan Kontra Memori Banding tersebut dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Kuasa Pembanding semula Penggugat dengan suratnya bertanggal 16 Maret 2015 ;
Menimbang, bahwa Kuasa Para Terbanding semula Tergugat II, III, juga mengajukan Kontra Memori Banding bertanggal 30 Maret 2015, yang diterima Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 30 Maret 2015, dan Kontra Memori Banding tersebut dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Kuasa Pembanding semula Penggugat dengan suratnya bertanggal 31 Maret 2015 ;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirimkan ke Pengadilan Tinggi, kepada para pihak telah pula diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara, sebagaimana Relas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding masing-masing tertanggal 15 Desember 2015 dan 10 Desember 2015 ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding / Penggugat pada tanggal 31 Oktober 2014 terhadap putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 21 Oktober 2014 Nomor : 187 / Pdt.G / 2014 / PN. Smg., telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta syarat-syarat yang ditentukan Undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa didalam memori bandingnya tertanggal 17 Pebruari 2015 yang diajukan oleh Pembanding / Penggugat pada pokoknya mengemukakan bahwa Pembanding / Penggugat keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 21 Oktober 2014 Nomor : 187 / Pdt.G / 2014 / PN. Smg. dengan dasar alasan sebagai berikut :
Bahwa Pembanding tidak setuju dengan pendapat Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyatakan Pengadilan Negeri Semarang tidak berwenang karena obyek gugatan Penggugat / Pembanding adalah laporan hasil pemeriksaan yang dihasilkan oleh Tergugat / Terbanding. Sedangkan menurut Pembanding / Penggugat yang menjadi obyek gugatan bukanlah laporan hasil pemeriksaannya akan tetapi validitas tentang prosedur serta cara penghitungannya, yang dilakukan oleh Tergugat secara melawan hukum atau dengan kata lain dasar gugatan Penggugat / Pembanding adalah adanya perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan Terbanding / Tergugat dalam melakukan pemeriksaan ;
Bahwa Pembanding tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tentang bahwa gugatan Pembanding abscur liable (kabur) karena kapasitas khusus untuk Tergugat II dinyatakan baik sebagai pembuat dan pemegang komitmen maupun sebagai pribadi. Pertimbangan tersebut tidak tepat, sebab dasar gugatan dalam perkara a quo bukan masalah kekurangan pembayaran yang dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen kepada Pembanding tetapi terkait dengan proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Terbanding I / Tergugat I yang tidak sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan melanggar norma pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan ;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding yang diajukan oleh Pembanding, maka Terbanding I / Tergugat I mengajukan kontra memori banding tertanggal 11 Maret 2015 yang pada pokoknya setuju dan sependapat dengan putusan Majelis Hakim Tingkat pertama tanggal 21 Oktober 2014 Nomor 187 / Pdt.g / 2014 / PN. Smg. dengan alasan-alasan sebagai berikut :
1. Bahwa putusan Majelis Hakim Tingkat pertama sudah tepat dan benar yang menyatakan bahwa gugatan Penggugat / Pembanding tidak dapat diterima karena tidak berwenang dan yang berwenang adalah Peradilan Tata Usaha Negara dengan didasari pertimbangan bahwa yang dijadikan obyek gugatan oleh Penggugat / Pembanding adalah keberadaan Laporan Hasil Pemeriksaan hasil produk dari Tergugat I / Terbanding I ;
2. Bahwa pemohon banding tidak membaca pertimbangan hukum dari Majelis Hakim secara lengkap / utuh, pertimbangan tingkat pertama hingga kasasi yang mendasari putusan nomor 394 / K / TUN / 2011, yang intinya bahwa Laporan hasil penghitungan kerugian Negara yang dikeluarkan atas dasar ketentuan-ketentuan dalam KUHAP kecuali dalam pengertian keputusan Tata Usaha Negara. Hal mana adalah sangat berbeda dalam perkara a quo yang merupakan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Belanja Daerah Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo tahun 2012 nomor 01 / LHP / BPK / XVIII.SMG / 2 / 2014 berdasarkan hal-hal tersebut mohon kepada Majelis Hakim banding supaya memutuskan untuk menguatkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang tanggal 21 Oktober 2014 nomor 187 / Pdt.G / 2014 / PN. Smg.
Menimbang, bahwa sedangkan Terbanding II / Tergugat II dan Terbanding III / Tergugat III juga telah mengajukan kontra memori banding melalui Kuasa Hukumnya tertanggal 30 Maret 2015 yang pada pokoknya setuju dan sependapat dengan pertimbangan maupun putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang tanggal 21 Oktober 2014 nomor 187 / Pdt.G / 2014 / PN. Smg. dengan alasan sebagai berikut :
1. Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang telah tepat dan benar karena yang menjadi obyek dari gugatan Penggugat / Pembanding adalah perihal keberadaan Laporan Hasil Pemeriksaan yang di buat oleh Terbanding I / Tergugat I, sehingga sesuai dengan pertimbangannya dalam memutus eksepsi yang diajukan oleh Para Terbanding / Para Tergugat telah diputuskan bahwa Pengadilan Negeri Semarang tidak berwenang untuk mengadili karena pokok perkaranya wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara ;
2. Berdasarkan alasan tersebut mohon supaya Majelis Hakim tingkat banding untuk memutuskan :
- Menolak memori banding beserta alasan-alasannya dan
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 21 Oktober 2014 nomor 187 / Pdt.G / 2014 / PN. Smg. ;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari dengan teliti dan seksama, berkas perkara, berita acara persidangan dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 21 Oktober 2014 nomor 187 / Pdt.G / 2014 / PN. Smg. yang dimohonkan banding, Pengadilan Tinggi mempertimbangkan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menimbang, bahwa Para Tergugat / Para Terbanding pada Pengadilan Tingkat Pertama telah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Bahwa peradilan umum tidak berwenang memeriksa obyek gugatan dalam perkara a quo yaitu Laporan Hasil Pemeriksa Atas Belanja Daerah Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo tahun 2012 pada Pemerintah Kabupaten Sukoharjo di Sukoharjo nomor 01 / LHP / BPK / XVIII. SMG / 2 / 2014 tanggal 25 Pebruari 2014 ;
2. Bahwa gugatan Penggugat / Pembanding adalah prematur karena Laporan Hasil Pemeriksaan yang dibuat Terbanding / Tergugat masih belum ditindak lanjuti oleh Tergugat II dan III ;
3. Bahwa gugatan Penggugat / Pembanding adalah error in persona karena penanggungjawab atas Laporan Hasil Pemeriksaan adalah Badan Pemeriksa Keuangan dan tidak beralih kepada pemeriksa namun tetap berada pada Badan Pemeriksa Keuangan ;
4. Bahwa gugatan Penggugat / Pembanding adalah abscur libeli karena dasar gugatan Penggugat / Pembanding adalah perbuatan melawan hukum sedangkan hubungan antara Penggugat dengan Tergugat II adalah hubungan perjanjian kontrak Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo maka seharusnya yang dijadikan dasar gugatan adalah wan prestasi ;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi yang diajukan oleh Para Tergugat tersebut, telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama dengan putusan mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Para Tergugat dengan amar putusan : Bahwa Pengadilan Negeri Semarang tidak berwenang untuk memeriksa perkara ini dengan pertimbangan bahwa dasar gugatan Penggugat / Pembanding adalah mempermasalahkan keberadaan Laporan Hasil Pemeriksaan yang merupakan produk dari Pejabat Tata Usaha Negara, sehingga yang berwenang untuk mengadili adalah Pengadilan Tata Usaha Negara ;
Menimbang, bahwa terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut, Majelis Hakim tingkat banding tidak sependapat karena apabila di pelajari secara cermat dan seksama gugatan Penggugat / Pembanding yang menjadi dasar gugatan adalah perihal adanya perbuatan melawan hukumn yang telah dilakukan Tergugat I, II dan III yaitu karena telah melakukan pemeriksaan atau auditing terhadap hasil pekerjaan proyek pembangunan pasar kota Sukoharjo dengan cara maupun prosedur yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku maupun melanggar azas kelaziman / kepatutan yang ada sehingga bukan mempermasalahkan hasil laporannya tetapi prosedur dan tata cara yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku ;
Menimbang, bahwa oleh karenanya untuk mengetahui apakah benar telah terjadi perbuatan melanggar hukum atau tidak atas pemeriksaan / audit yang telah dilakukan oleh Tergugat I, II dan III maka haruslah dilakukan pemeriksaan terhadap pokok perkara terlebih dahulu ;
Menimbang, bahwa sedangkan kapasitas Tergugat II dan Tergugat III baik sebagai pribadi atau jabatan dalam perkara a quo adalah hanya sebatas pada perbuatan Tergugat II dan III dalam hal membantu kelancaran / jalannya pemeriksaan atau audit yang dilakukan oleh Tergugat I sehingga eksepsi yang diajukan Tergugat I dan II dalam hal ini haruslah ditolak ;
Menimbang, bahwa sedangkan eksepsi lainnya yang diajukan oleh Para Tergugat menurut hemat Majelis Hakim tingkat banding baru dapat diketahui apakah perbuatan Para Tergugat adalah termasuk wan prestasi atau perbuatan melawan hukum, setelah dilakukan pemeriksaan atas pokok perkaranya ;
Menimbang, bahwa berdasar uraian pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang tanggal 21 Oktober 2014 nomor 187 / Pdt.G / 2014 / PN. Smg. haruslah dibatalkan dan memerintahkan Pengadilan Negeri Semarang untuk melakukan pemeriksaan atas pokok perkaranya ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding dari Pembanding dikabulkan, maka Para Terbanding haruslah dihukum untuk membayar semua ongkos perkara ini dalam kedua tingkat Pengadilan yang dalam tingkat banding akan disebutkan dibawah ini ;
Mengingat dan memperhatikan kecuali pasal-pasal yang telah tersebut diatas, juga pasal 188 HIR jo ketentuan Titel VII RU dan pasal dari Undang-undang yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor : 187 / Pdt.G / 2014 / PN. Smg. tanggal 21 Oktober 2014 ;
MENGADILI SENDIRI :
Menyatakan Pengadilan Negeri Semarang berwenang memeriksa perkara nomor 187 / Pdt.G / 2014 / PN. Smg. tanggal 21 Oktober 2014 ;
Memerintahkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang untuk membuka sidang dan meneruskan pemeriksaan dan mengadili perkara nomor 187 / Pdt.G / 2014 / PN. Smg. tertanggal 21 Oktober 2014 ;
Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan pada hari Selasa tanggal 8 Desember 2015 oleh kami SYAFARUDDIN, SH. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Semarang selaku Ketua Majelis Hakim, UNTUNG WIDARTO, SH.MH. dan SUTANTO, SH.MH. masing-masing Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Semarang selaku Hakim-Hakim Anggota, putusan mana pada hari Selasa tanggal 15 Desember 2015 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim
tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota serta didampingi SRI MULYANI, SH.MH. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh pihak - pihak yang berperkara.
Ketua Majelis,
Ttd.
SYAFARUDDIN, SH.
Hakim Anggota,
Ttd. Ttd.
UNTUNG WIDARTO, SH.MH. S U T A N T O, SH.MH.
Panitera Pengganti,
Ttd.
SRI MULYANI, SH.MH.
Biaya-biaya :
Meterai putusan ………………………. Rp 6.000,-
Redaksi putusan ……………………….Rp 5.000,-
Biaya Pemberkasan ….………………. Rp 139.000,-
Jumlah Rp 150.000,-
( Seratus lima puluh ribu rupiah )